Tag: hikmah

  • Hukum Dandan Berlebihan Bagi Wanita



    Jakarta

    Wanita dilarang dalam Islam untuk dandan berlebihan. Karena sejatinya, wanita muslimah tidak boleh memperlihatkan kecantikan mereka.

    Bahkan Allah SWT menyuruh para wanita untuk berdiam diri di rumah agar tidak menjadi fitnah. Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam surah Al Ahzab ayat 33, Allah SWT berfirman:

    وَقَرْنَ فِى بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ ٱلْجَٰهِلِيَّةِ ٱلْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتِينَ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَطِعْنَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ ٱلرِّجْسَ أَهْلَ ٱلْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا


    Bacaan latin: Wa qarna fi buyụtikunna wa la tabarrajna tabarrujal-jahiliyyatil-ula wa aqimnaṣ-ṣalata wa atinaz-zakata wa aṭi’nallaha wa rasụlah, innama yuridullahu liyuz-hiba ‘angkumur-rijsa ahlal-baiti wa yuṭahhirakum tat-hira

    Artinya: Dan hendaklah kau tetap di rumahmu dan janganlah kau berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud ingin menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.

    Ustazah Mamah Dedeh dalam tayangan Assalamualaikum Mamah Dedeh Trans 7 mengatakan, boleh saja bagi seorang wanita keluar rumah asalkan memperhatikan beberapa hal. Salah satunya adalah mereka tidak boleh tabarruj atau memperlihatkan keindahannya kepada laki-laki.

    “Perempuan lebih baik tinggal di dalam rumah. Kalau keluar rumah boleh tapi jangan tabarruj. Tabarruj itu dandan berlebihan,” ujar Mamah dedeh.

    Selain itu, wanita juga tidak boleh merubah bentuk wajahnya. Contohnya seperti menato alis, memakai bulu mata palsu hingga menyambung rambut.

    “Haram hukumnya,” tegas Mamah Dedeh.

    Beda halnya dengan perawatan, Islam memperbolehkan wanita melakukan hal tersebut. Selagi tidak merubah sesuatu, Allah masih meridhoinya.

    “Kalau perawatan boleh, yang haram yang rubah. Memakai pensil alis boleh asal dipakai sewajarnya,” ungkap Mamah Dedeh.

    “Allah berfirman dalam Alquran, merubah yang ada itu haram karena merupakan perbuatan setan. Tapi jika memperbaiki yang rusak diperbolehkan. Misalnya, orang kecelakaan mukanya hancur, dioperasi, itu boleh,” sambungnya.

    Begitupun dalam menggunakan perhiasan. Allah SWT tidak menyukai hambanya yang berlebih-lebihan dalam melakukan sesuatu.

    Allah SWT berfirman dalam surah Al A’raf ayat 31:

    يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

    Bacaan latin: yaa banii aadama khudzuu ziinatakum ‘inda kulli masjidin wakuluu waisyrabuu walaa tusrifuu innahu laa yuhibbu almusrifiina

    Artinya: Wahai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.

    “Rasul juga mengajarkan sebaik-baik urusan adalah yang sedang-sedang saja,” tukas Mamah Dedeh.

    (hnh/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Salat Berjamaah Kaum Wanita dengan Imam Wanita, Bolehkah?


    Jakarta

    Salat berjamaah adalah salat yang dilakukan bersama-sama yang terdiri atas imam dan makmum. Jika dibandingkan dengan salat secara munfarid atau sendiri-sendiri, salat berjamaah dianggap lebih baik karena mengandung banyak keutamaan.

    Mengutip buku Dahsyatnya Shalat Berjamaah oleh Deni Yaasin, salat yang dilakukan secara berjamaah mendatangkan pahala yang lebih besar. Dari Abu Hurairah RA, Nabi SAW bersabda:

    “Barangsiapa bersuci di rumahnya, lalu pergi ke suatu masjid untuk menunaikan salat yang telah Allah wajibkan kepadanya, maka setiap langkahnya menghapus sebuah kesalahannya, dan langkah yang satu lagi mengangkat satu tingkat derajatnya.”


    Umumnya, imam salat berjamaah berjenis kelamin laki-laki. Lantas, bagaimana hukumnya jika salat berjamaah yang dilakukan kaum wanita diimami dengan wanita juga? Apakah diperbolehkan?

    Hukum Salat Berjamaah Kaum Wanita dengan Imam Wanita

    Syaikh Ahmad Jad melalui bukunya yang berjudul Fikih Sunnah Wanita menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai diperbolehkannya berjamaah bagi wanita dengan imam wanita. Sebagian menyebut boleh, sebagian lainnya melarang.

    Meski demikian, mayoritas ulama menilai hal tersebut boleh dilakukan, sebagaimana mengacu pada hadits Rasulullah SAW yang memerintahkan Ummu Waraqah untuk menjadi imam di rumahnya.

    Dari Ummu Waraqah binti Abdullah bin Al-Harits Al-Anshari, ia adalah seorang wanita hafizah Al-Qur’an,

    “Bahwasanya Rasulullah SAW telah memerintahkannya untuk menjadi imam bagi anggota keluarganya. Ia mempunyai seorang muadzin dan ia menjadi imam bagi anggota keluarganya.” (HR Abu Dawud)

    Sejumlah ulama berpendapat hal tersebut tidak dianjurkan. Ada juga yang menyebutnya sebagai perbuatan makruh.

    Sebagian lainnya mengambil jalan tengah dengan mengatakan mereka boleh berjamaah dalam salat sunnah. Tetapi, tidak boleh dalam salat wajib.

    Ketika kaum wanita melaksanakan salat jamaah dengan imam wanita, hendaknya memperhatikan sejumlah hal. Pertama, tidak adanya adzan dan iqamah.

    Ibnul Jauzi berkata, “Wanita tidak dianjurkan untuk mengumandangkan adzan dan tidak pula iqamah,”

    Kedua, hendaknya wanita menutupi seluruh tubuh dan auratnya. Ibnu Qudamah berkata, “Adapun seluruh tubuh wanita merdeka, maka harus ditutupi dalam salat. Apabila ada yang terbuka, maka salatnya tidak sah kecuali sedikit. Inilah pendapat yang didukung Imam Malik, Al-Auza’i, dan Asy-Syafi’i.”

    Ketiga, memperpendek atau mempercepat salat. Dari Abu Mas’ud Al-Anshar ia berkata,

    “Salah seorang sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, aku hampir tidak menemukan orang yang berlama-lama dalam salat bersama kami melebihi si Fulan.” Aku belum pernah melihat Rasulullah SAW memberikan nasehatnya dalam keadaan lebih marah dari hari ini. Beliau mengatakan,

    “Wahai kalian semua, sesungguhnya kalian telah membuat orang-orang menjauh (tidak mau berjamaah). Karena itu, barangsiapa salat dengan banyak orang (menjadi imam), maka hendaklah ia mempeprcepat salatnya. Karena di antara mereka terdapat orang yang sakit, lemah, dan sedang mengurus kebutuhan.” (HR Bukhari)

    Keempat, jika salat tersebut dekat dengan kaum laki-laki, maka wanita yang menjadi imam hendaknya tidak mengeraskan bacannya dalam salat. Sebaliknya, apabila jauh dari kaum lelaki dan suaranya tidak terdengar sampai keluar maka boleh saja membaca dengan suara keras.

    Kelima, disunnahkan bagi wanita untuk menyatukan atau merapatkan anggota tubuhnya ketika rukuk dan sujud. Karena hal itu nampak lebih tertutup.

    Itulah pembahasan mengenai hukum salat berjamaah kaum wanita dengan imam wanita. Semoga bermanfaat.

    (aeb/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • 5 Adab Berpakaian bagi Muslimah, Catat Ya!


    Jakarta

    Islam mengatur segala aspek keseharian hidup umatnya. Begitu pun dengan pakaian yang mereka kenakan. Ada sejumlah ketentuan yang diatur dalam adab berpakaian, khususnya bagi muslimah.

    Allah SWT menyenangi keindahan dan keserasian, karenanya Rasulullah SAW mengajarkan kaum muslimin untuk berpakaian dan berhias rapi agar enak dipandang. Dalam surah Al A’raf ayat 31, Allah SWT berfirman:

    يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ


    Artinya: “Wahai anak cucu Adam, pakailah pakaianmu yang indah pada setiap (memasuki) masjid dan makan serta minumlah, tetapi janganlah berlebihan. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.”

    Aurat wanita dan laki-laki berbeda. Karenanya, pakaian yang dianjurkan untuk kaum wanita dan laki-laki tentu berbeda.

    Mengutip buku Islam dan Batasan Aurat Wanita oleh Nuraini dan Dhiauddin disebutkan pengertian dari aurat adalah bagian dari tubuh orang Islam baik laki-laki maupun wanita yang tidak boleh dinampakkan pada orang lain, kecuali mahram dan suami istri.

    Lalu, seperti apa adab berpakaian bagi muslimah menurut ajaran Islam?

    Adab Berpakaian bagi Muslimah

    Mengutip buku Akidah Akhlak Madrasah Tsanawiyah Kelas IX oleh Harjan Syuhada dan Fida’ Abdilah, berikut sejumlah adab berpakaian bagi muslimah.

    Wanita muslim harus berpakaian yang menutup aurat, seperti dijelaskan dalam surah Al Ahzab ayat 59 yang berbunyi:

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

    Artinya: Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

    Menurut mazhab Hambali dan Syafi’i, aurat wanita ialah seluruh tubuh. Sementara ulama Maliki dan Hanafi berpandangan aurat wanita seluruh anggota tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, hal ini sesuai dengan hadits dari Aisyah RA, dia berkata:

    “Asma’ binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah SAW dengan memakai pakaian yang tipis. Maka Rasulullah SAW pn berpaling darinya dan bersabda, “Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haid (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya.” (HR Abu Dawud)

    2. Bahan Pakaian Tebal dan Tidak Memperlihatkan Lekuk Tubuh

    Pakaian wanita muslimah harus tebal, tidak tipis dan tidak memperlihatkan lekuk tubuh. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits dari Usamah,

    “Rasulullah SAW pernah memakaikanku baju Quthbiyyah yang tebal. Baju tersebut dulu dihadiahkan oleh Dihyah Al Kalbi kepada beliau. Lalu aku memakaikan baju itu kepada istriku. Suatu kala Rasulullah SAW menanyakanku; “Kenapa baju Quthbiyyah-nya tidak engkau pakai?” Ku jawab: “Baju tersebut kupakaikan pada istriku Rasulullah.” Beliau berkata: “Suruh ia memakai baju rangkap di dalamnya karena aku khawatir Quthbiyyah itu menggambarkan bentuk tulangnya.” (HR Dhiya al-Maqdisi)

    3. Lebar dan Longgar

    Islam memerintahkan muslimah untuk memakai pakaian yang lebar dan longgar. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Hadits dari Ummu ‘Athiyyah RA, ia berkata:

    “Rasulullah SAW memerintahkan wanita yang dipingit (juga wanita yang haid) pada hari Id untuk menyaksikan kebaikan dan seruan kaum muslimin. Kemudian, seorang wanita berkata: “Wahai Rasulullah jika di antara kami ada yang tidak memiliki pakaian lalu bagaimana?” Rasulullah bersabda: “Hendaknya temannya memakaikan sebagian pakaiannya.” (HR Abu Dawud)

    4. Tidak Berfungsi sebagai Perhiasan

    Maksudnya, busana wanita muslimah hendaknya tidak memperindah mereka yang memakainya di depan para laki-laki dan berujun menimbulkan fitnah. Dalam surah An Nur ayat 31, Allah SWT berfirman:

    وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

    Artinya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”

    5. Tidak Diberi Wewangian

    Menukil dari buku Adab Islam oleh Suhendri dan Ahmad Syukri, maksud tidak diberi wewangian atau parfum bukan berarti membiarkan seorang muslimah berbau tidak sedap. Mereka harus tetap menjaga kebersihan diri, hanya saja tidak boleh menebarkan aroma wewangian dari tubuhnya yang menyebabkan fitnah bagi lelaki.

    Apabila ia di rumah bersama sang suami, maka dianjurkan untuk menggunakan wewangian. Dijelaskan dalam buku Andakah Perempuan Malang Itu? karya Syauqi Abdillah Zein, hukum penggunaan parfum sendiri ialah sunnah sebagaimana tercantum dalam sebuah hadits yang berbunyi:

    “Ada 4 perkara yang merupakan sunnah para rasul: yaitu malu, memakai parfum, bersiwak, dan menikah,” (HR Ahmad dan Tirmidzi)

    Meski dianjurkan, wanita sebaiknya menggunakan parfum dengan aroma lembut dan tidak menyengat. Hal ini bertujuan agar tidak menarik minat pria yang mencium wangi tersebut.

    (aeb/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • 5 Perkara yang Dilarang ketika Wanita Muslim Berkabung Berdasarkan Hadits


    Jakarta

    Berkabung adalah perwujudan duka cita bagi seorang manusia ketika ditinggal wafat oleh orang terdekatnya. Dalam bahasa arab, berkabung disebut dengan ihdad yang diambil dari kata al-Hadd.

    Menurut buku Fikih Sunnah Wanita susunan Abu Malik Kamal ibn as-Sayyid Salim, berkabung atau ihdad berarti mencegah atau melarang. Jadi, pada masa berkabung ini ada sejumlah perkara yang dilarang, khususnya bagi wanita.

    Dalam sebuah hadits dari Ummu Athiyah ia berkata,


    “Dahulu kami dilarang untuk berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga hari, kecuali karena kematian suami selama empat bulan sepuluh hari. Dan kami tidak boleh menggunakan celak, memakai wewangian, mengenakan pakaian yang dicelup, selain kain beludru Yaman. Beliau memberi kami keringanan pada saat suci, jika salah seorang dari kami telah mandi dari haida, untuk memakai sedikit kayu wangi, dan kami juga dilarang untuk mengantar jenazah.” (HR Bukhari dan Muslim)

    5 Perkara yang Dilarang ketika Wanita Berkabung Berdasarkan Hadits

    Merujuk pada sumber yang sama sebagaimana bersandar pada hadits di atas, berikut sejumlah perkara yang dilarang bagi wanita ketika berkabung.

    1. Bercelak

    Bercelak saat wanita dalam masa berkabung meski tujuannya untuk berobat dilarang. Dalam hadits dari Ummu Salamah, seorang wanita yang mengalami sakit mata dan keluarganya meminta izin kepada Nabi Muhammad untuk memakaikan celak sementara suaminya baru saja meninggal, maka beliau berkata, “Ia tidak boleh bercelak.”

    “Demikianlah, dan Allah telah memudahkan bagi kaum muslimin dan muslimat untuk memperoleh cara pengobatan tanpa menggunakan celak, karena sekarang terdapat obat tetes, salep, dan yang lainnya, sehingga tidak ada lagi aritnya membuat alasan sakit agar bisa memakai celak, wallahu a’lam.” demikian bunyi keterangan dalam buku al-‘Adad wal Ihdad tulisan Syaikh Musthafa al-‘Adawi.

    2. Memakai Minyak Wangi

    Terkait keharaman minyak wangi, tidak ada perbedaan pendapat mengenai hal ini ketika berkabung. Dalilnya ketika Ummu Habibah selesai dari masa berkabungnya atas kematian sang ayah, Abu Sufyan, ia meminta minyak wangi dan memakainya.

    Namun, ada sejumlah kategori wewangian yang dikecualikan seperti segala sesuatu yang boleh digunakan wanita untuk mandi karena haid agar menghilangkan bau yang tidak enak. Jadi, wewangian tersebut digunakan untuk menghapus sisa-sisa darah.

    3. Memakai Inai dan Sejenisnya

    Dalam hadits Ummu Salamah disebutkan, “…dan ia juga tidak boleh memakai inai…” (HR Abu Dawud)

    Ibnul Mundzir berkata, “Saya tidak menemukan adanya perbedaan pendapat bahwa memakai inai termasuk ke dalam perhiasan yang dialrang.”

    Termasuk juga dalam hal ini memakai rias wajah. Dikatakan oleh Ibnu Qudamah dalam al-Mughni, “Diharamkan baginya untuk mengenakan inai dan memerahkan wajahnya atau memutihkannya atau menggunakan sesuatu untuk menguningkannya, atau meghiasi wajah dan kedua tangannya dengan gambar. Dan ia juga dilarang untuk melebtkan wajahnya serta hal-hal lain untuk mempercantiknya.”

    4. Mengenakan Pakaian yang Dicelup Berwarna-warni

    Dilarang juga bagi muslimah untuk mengenakan pakaian yang dicelup dengan warna-warni dan pakaian yang dicelup dengan warna kuning serta yang dicelup dengan tanah liat yang berwarna merah.

    Pada hadits Ummu Athiyah, “…Dan tidak mengenakan pakaian yang dicelup, selain kain yang tidak berwarna.”

    Sementara, dalam hadits Ummu Salamah disebutkan, “Istri yang ditinggal mati oleh suaminya tidak boleh mengenakan pakaian yang dicelup dengan warna kuning, atau pakaian yang dicelup dengan tanah liat merah, dan tidak pula mengenakan perhiasan, serta tidak boleh memakai inai dan celak.” (HR Abu Dawud)

    5. Memakai Perhiasan

    Selanjutnya ialah memakai perhiasan. Wanita yang sedang dalam masa berkabung diharamkan memakai cincin, kalung, atau yang lainnya yang terbuat dari emas, perak, dan sejenisnya. Imam Malik berkata dalam al-Muwaththa,

    “Dan wanita yang berkabung karena kematian suaminya tidak boleh memakai perhiasan apa pun.”

    (aeb/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Amal Jariyah Seorang Istri Bisa Dimulai dari Rumah, Apa Itu?



    Jakarta

    Menjadi seorang istri sekaligus ibu bukanlah hal yang mudah. Tentu hal ini memiliki banyak tantangan dan kesulitannya tersendiri.

    Seorang istri tidak boleh lelah atau capek, sebab dia adalah penyemangat suami dan anaknya ketika mereka lelah atau sedih. Ibu juga harus selalu tegar untuk anak-anaknya supaya mereka kuat menjalani kehidupan dunia.

    Sejalan dengan beratnya peran seorang istri sekaligus ibu, pahala dan balasan dari Allah SWT untuk mereka juga tidak kalah besar. Allah SWT meninggikan derajat seorang ibu hingga tiga kali lipat daripada ayah.


    Bahkan, seorang istri atau ibu bisa mendapatkan amal jariyah yang akan terus mengalir meskipun dirinya sudah meninggalkan dunia ini. Amal apakah itu? Berikut jawabannya.

    Amal jariyah seorang istri didapat ketika mereka sabar dalam mendidik anak berhasil membentuk anak-anaknya menjadi anak yang saleh dan salihah,paham akan agama Islam sesuai dengan Al-Qur’an dan sunah, sebagaimana dijelaskan dalam buku Mendidik Anak: Membaca, Menulis, dan Mencintai Al-Qur’an karya Ahmad Syarifuddin.

    Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda,

    أِذَامَاتَ ابْنُ آدَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَ : صَدَقَة جَارِيَةٍ ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

    Artinya: “Jika manusia mati maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya (kedua orang tua).” (HR Muslim)

    Dari hadits ini dapat diambil pelajaran bahwa kegiatan mendidik Al-Qur’an pada anak-anak secara implisit termasuk amal jariyah. Orang tua, terutama istri sebagai ibu, guru, dan aktivis mengambil peran besar dalam pengajaran ini.

    Seorang istri atau ibu mengambil peran penting dalam pendidikan anak sebab sekolah pertama seorang anak adalah ibu yang merupakan istri ayah. Seorang ibu harus mampu mendidik anaknya dengan baik sesuai dengan syariat Islam dan Al-Qur’an agar anak bisa menjadi saleh dan salihah.

    Proses mendidik anak tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat, melainkan hingga akhir hayat seorang ibu. Proses ini juga membutuhkan banyak kesabaran serta ketakwaan yang besar. Oleh sebab itu, Allah SWT sangat menjunjung tinggi ibu lebih daripada ayah.

    Hal ini dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam sebuah hadits seperti yang dinukil dari buku Antologi Hadits Tarbawi: Pesan-Pesan Nabi SAW tentang Pendidikan karya Anjali Sriwijbant, dkk.

    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَجُلٌ يَارَسُوْلُ اللهِ مَنْ أَحَقُّ النَّاسِ بِحُسْنِ الصُّحْبَةِ ؟ قَالَ أُمُّكَ ثُمَّ أُمُّكَ ثُمَّ أُمُّكَ ثُمَّ أَبُوكَ ثُمَّ أَدْنَاكَ أَدْنَاكَ (رواه مسلم)

    Terjemahan: “Dari Abu Hurairah RA Berkata: ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasul. Ya Rasulullah, siapakah orang yang paling berhak saya hormati? Beliau menjawab: “Ibumu, kemudian ibumu, kemudian ibumu, kemudian ayahmu, kemudian yang lebih dekat dan yang lebih dekat dengan kamu” (HR Muslim)

    Menjadi seorang istri sekaligus ibu memang berat. Namun ketika dirinya berhasil mendidik anak-anaknya dengan sabar menjadi anak yang saleh dan salihah, maka ia akan mendapatkan pahala yang luar biasa banyak.

    Amal jariyah seorang istri bisa diambil dari hal tersebut sebab anak yang saleh dan berbakti kepada orang tuanya akan selalu mendoakan walau sudah meninggal sekalipun, jelas buku Ketika Surga di Telapak Kaki Ibu karya Malahayati.

    Apalagi ketika ilmu dan didikan anak dari istri yang salihah ini juga diajarkan dan disebarkan kepada orang banyak. Maka tentu saja istri atau ibu akan mendapat pahala dari ilmu yang sudah disebarkan tersebut.

    Pahala yang akan didapatkan tentu juga akan berlipat ganda, yakni berhasil mendidik anak menjadi anak yang berbakti kepada orang tua dan ilmu yang bermanfaat yang disebarkan kepada orang banyak.

    Semoga kita bisa menjadi salah satu penghuni surga jalur mendidik anak yang berbakti kepada kedua orang tuanya.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Hadits Anjuran Sholat di Rumah bagi Perempuan


    Jakarta

    Sholat adalah salah satu pilar utama dalam agama Islam dan merupakan ibadah yang sangat penting. Meninggalkan sholat karena ingkar merupakan bentuk kekufuran dan mengeluarkan yang bersangkutan dari agama Islam.

    Meskipun sholat di masjid adalah praktik yang umum di kalangan muslim, ada situasi tertentu di mana perempuan diizinkan atau bahkan disarankan untuk sholat di rumah. Berikut adalah anjuran sholat di rumah bagi perempuan.

    Anjuran Sholat di Rumah bagi Perempuan

    Dikutip dari buku Ensiklopedia Hadis Sahih karya Muhammad Shidiq Hasan Khan, anjuran sholat di rumah bagi perempuan yaitu:


    عَنْ أُمّ حُمَيْدٍ امْرَأَةِ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِي أَنَّهَا جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فَقَالَتْ : يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أَحَبُّ الصَّلاةَ مَعَكَ. قَالَ : قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكَ تُحِيِّينَ الصَّلاةَ مَعِي وَصَلَاتُكِ فِي بَيْتِكَ خَيْرٌ لَكَ مِنْ صَلَاتِكَ فِي حُجْرَتِكَ وَصَلَاتُكَ فِي حُجْرَتِكَ خَيْرٌ مِنْ صَلَاتِكَ فِي دَارِكِ وَصَلَاتُكِ فِي دَارِكَ خَيْرٌ لَكَ مِنْ صَلاتِكَ فِي مَسْجِد قَوْمَكَ وَصَلَاتُكَ في مَسْجِد قَوْمَكَ خَيْرٌ لَكَ مِنْ صَلَاتِكَ فِي مَسْجِدي)). فَأَمَرَتْ فَبُنِي لَهَا مَسْجِدٌ فِي أَقْصَى شَيْءٍ مِنْ بَيْتِهَا وَأَظْلَمِهِ ، فَكَانَتْ تُصَلِّي فِيهِ حَتَّى لقيت الله عَزَّ وَجَلٌ

    Artinya: “Ummu Humaid, istri Abu Humaid As-Sa’idi, pernah datang kepada Nabi SAW dan berkata, “Rasulullah, aku suka sekali sholat denganmu.” Rasulullah SAW berkata, “Aku tahu bahwa engkau sangat suka sholat denganku. Tetapi, sholatmu di tempat tidurmu lebih baik daripada sholatmu di dalam kamarmu. Sholatmu di dalam kamarmu lebih baik ketimbang sholatmu di dalam rumahmu. Sholatmu di rumahmu lebih baik daripada sholatmu di masjid kaummu. Sholatmu di masjid kaummu lebih baik ketimbang sholatmu di masjidku.” Lalu, Ummu Humaid memerintahkan dibangunkan masjid. Dia pun dibangunkan masjid di ujung rumahnya yang paling gelap. Ummu Humaid sholat di masjid itu hingga bertemu dengan Allah SWT (meninggal dunia).” (HR Ahmad dan Ibnu Hibban)

    Dijelaskan juga dalam buku Sholat Khusyuk untuk Wanita karya M. Khalilurrahmn Al-Mahfani & Ummi Nurul Izzah bahwa tempat sholat terbaik untuk seorang perempuan adalah di dalam rumahnya.

    Rasulullah SAW bersabda,

    خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهنَّ.

    Artinya: “Sebaik-baik tempat untuk sholat bagi wanita adalah di dalam rumahnya.” (HR Ahmad, Thabrani, dan Al-Hakim)

    Hukum Perempuan Sholat di Masjid

    Seorang perempuan tetap diperbolehkan untuk sholat berjamaah di masjid meskipun dianjurkan untuk sholat di rumah. Hal tersebut dikarenakan tidak adanya larangan dan tidak boleh melarang atau menghalanginya.

    Rasulullah SAW bersabda,

    لاَ تَمْنَعُوا النِّسَاءَ أَنْ يَخْرُجْنَ إِلَى الْمَسَاجِدِ وبيوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ

    Artinya: “Janganlah kalian melarang wanita pergi ke masjid (untuk sholat) walau rumah mereka lebih baik bagi mereka.” (HR Ahmad dari Ibnu Umar)

    Jika seorang perempuan hendak pergi ke masjid untuk sholat berjamaah atau pengajian, hendaknya memerhatikan hal-hal berikut:

    • Tidak memakai perhiasan yang berlebihan
    • Tidak bercampur baur dengan lelaki
    • Tidak menyerupai lelaki
    • Aman dalam perjalann ke masjid dari bahaya yang mengancam
    • Tidak memakai wewangian
    • Tidak berpakaian yang sangat mencolok

    Ada juga baiknya mempertimbangkan beberapa hal berikut jika seorang perempuan ingin sholat di masjid:

    – Sabda Rasulullah SAW tentang tempat terbaik bagi wanita bersifat prefentif, yakni untuk menjaga diri dari fitnah dan bahaya. Jangankan wanita, lelaki juga banyak yang diintimidasi ketika pergi ke masjid di zaman Rasulullah SAW.
    – Dalam rangka syiar Islam
    – Memberikan contoh kepada anak-anaknya untuk beribadah dan menghidupkan masjid sejak dini
    – Beruswah atau mencontoh para sahabat wanita di masa Rasulullah SAW yang brbondong-bondong beribadah bersama Rasulullah SAW dan menghadiri majelis-majelis beliau, bahkan mereka ikut berjihad bersama Rasulullah SAW.

    (dvs/dvs)



    Sumber : www.detik.com

  • Perempuan dalam Islam Memiliki Kedudukan Mulia



    Jakarta

    Dalam Islam, perempuan memiliki peran yang sama pentingnya dengan laki-laki. Perempuan bahkan memiliki kedudukan yang mulia.

    Rasulullah SAW dalam beberapa hadits menjelaskan tentang pentingnya kedudukan seorang perempuan muslim. Bahkan ada hadits yang menegaskan bahwa wanita beriman bisa masuk ke surga melalui pintu mana saja.

    Dari Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu’anhu, Rasulullah SAW bersabda:


    “Jika seorang wanita menunaikan salat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadan, menjaga kemaluannya, dan menaati suaminya; niscaya akan dikatakan padanya: ‘Masuklah ke dalam surga dari pintu mana pun yang kau mau.’” (HR. Ahmad).

    Kedudukan Perempuan Muslim

    Beberapa kedudukan perempuan dalam Islam menurut Qasim Amin yang disebutkan dalam buku Produktivitas Ekonomi Perempuan dalam Kajian Islam dan Gender karya Khusniati Rofiah yaitu:

    – Kedudukan perempuan sama dengan pria dalam kesempatan beriman, beramal saleh atau beribadah (sholat, zakat, berpuasa, berhaji) dan sebagainya.

    – Kedudukan perempuan sama dengan pria dalam berusaha untuk memperoleh, memiliki, menyerahkan atau membelanjakan harta kekayaannya.

    – Kedudukan perempuan sama dengan pria untuk menjadi ahli waris dan memperoleh warisan, sesuai pembagian yang ditentukan.

    – Kedudukan perempuan sama dengan pria dalam memperoleh pendidikan dan ilmu pengetahuan.

    – Kedudukan perempuan sama dengan pria dalam kesempatan untuk memutuskan ikatan perkawinan, jika syarat untuk memutuskan ikatan perkawinan itu terpenuhi atau sebab tertentu yang dibenarkan ajaran agama, misalnya melalui lembaga fasakh dan khulu’ karena suaminya zhalim, tidak memberi nafkah, gila, berpenyakit yang mengakibatkan suami tak dapat memenuhi kewajibannya, dan sebagainya.

    – Wanita adalah pasangan pria, hubungan mereka adalah kemitraan, kebersamaa, dan saling ketergantungan
    Kedudukan perempuan sama dengan kedudukan pria untuk memperoleh pahala (kebaikan bagi dirinya sendiri), karena melakukan amal saleh dan beribadah di dunia. Amal saleh yang dimaksud adalah segala perbuatan baik yang diperintahkan agama, bermanfaat bagi diri sendiri, masyarakat, lingkungan hidup, dan diridhai oleh Allah SWT.

    Hak dan kewajiban perempuan-pria, dalam hal tertentu sama dan dalam hal lain berbeda karena kodrat mereka yang sama dan berbeda pula. Kodratnya yang menimbulkan peran dan tanggung jawab antara pria dan wanita, maka dalam kehidupan sehari-hari, misalnya sebagai suami-isteri, fungsi mereka pun berbeda. Suami menjadi penanggung jawab dan kepala keluarga, sementara isteri menjadi penanggung jawab dan kepala rumah tangga.

    Dalil tentang Kedudukan Perempuan dalam Islam

    Kata perempuan banyak disebutkan di dalam Al-Qur’an sebagaimana yang tercantum dalam firman Allah SWT, ungkap Hafidz Muftisany dalam buku Kedudukan Wanita dalam Islam.

    1. Surah An Nisa ayat 1,

    يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَّاحِدَةٍ وَّخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيْرًا وَّنِسَاۤءً ۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْ تَسَاۤءَلُوْنَ بِهٖ وَالْاَرْحَامَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا ١

    Artinya: “Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakanmu dari diri yang satu (Adam) dan Dia menciptakan darinya pasangannya (Hawa). Dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.143) Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.”

    2. Surah Al Qiyamah ayat 39,

    فَجَعَلَ مِنْهُ الزَّوْجَيْنِ الذَّكَرَ وَالْاُنْثٰىۗ ٣٩

    Artinya: “Lalu, Dia menjadikan darinya sepasang laki-laki dan perempuan.”

    3. Surah An Najm ayat 45,

    وَاَنَّهٗ خَلَقَ الزَّوْجَيْنِ الذَّكَرَ وَالْاُنْثٰىۙ ٤٥

    Artinya: “bahwa sesungguhnya Dialah yang menciptakan pasangan laki-laki dan perempuan”

    Ayat di atas menunjukkan bahwa perempuan memiliki aspek kemanusiaan yang sama dengan laki-laki sebagai partner hidup. Keduanya saling melengkapi satu sama lain dan saling membutuhkan.

    Sehingga hal tersebut membuktikan bahwa perempuan juga memiliki harkat dan martabat yang terhormat serta memiliki derajat yang tinggi sama halnya seperti lelaki. Sebagai perempuan tidak perlu merasa minder dan merasa harus bersaing dengan lelaki.

    (dvs/dvs)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Penggunaan Parfum bagi Wanita Muslim, Boleh atau Haram?


    Jakarta

    Parfum merupakan wewangian yang dipakai di baju atau beberapa bagian tubuh tertentu. Dalam Islam, penggunaan parfum bagi wanita ada batasannya.

    Bukan berarti wanita tidak diperkenankan memakai parfum, hanya saja ada aturan yang harus diperhatikan. Menurut buku Kala Kanjeng Nabi Menangis Menyaksikan Wanita Diazab susunan El-Hosniah, wewangian termasuk ke dalam kategori aurat.

    Meski bukan anggota tubuh, jika wewangian digunakan secara berlebih dan di luar batas maka akan merangsang syahwat lelaki yang mencium baunya. Dalam sebuah hadits, Nabi SAW bersabda:


    “Siapa saja wanita yang memakai wangi-wangian kemudian melewati suatu kaum supaya mereka itu mencium baunya, maka wanita itu telah dianggap melakukan zina dan tiap-tiap mata ada zinanya,” (HR Nasa’i)

    Hukum Penggunaan Parfum bagi Wanita

    Wanita dan pria memiliki aturan yang berbeda terkait pemakaian wewangian. Apabila wanita menggunakan parfum secara berlebihan dengan bau tajam, maka haram hukumnya.

    Dijelaskan dalam buku Andakah Perempuan Malang Itu? karya Syauqi Abdillah Zein, hukum penggunaan parfum sendiri ialah sunnah sebagaimana tercantum dalam sebuah hadits yang berbunyi:

    “Ada 4 perkara yang merupakan sunnah para rasul: yaitu malu, memakai parfum, bersiwak, dan menikah,” (HR Ahmad dan Tirmidzi)

    Meski dianjurkan, wanita sebaiknya menggunakan parfum dengan aroma lembut dan tidak menyengat. Hal ini bertujuan agar tidak menarik minat pria yang mencium wangi tersebut.

    Selain itu, maksud dari larangan penggunaan parfum berlebihan karena hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tabarruj. Arti dari tabarruj adalah memperlihatkan sesuatu yang wajib disembunyikan sekalipun tidak bermaksud untuk bersolek.

    Secara sederhana, makna tabarruj adalah berhias secara berlebihan sehingga mengundang syahwat lawan jenis.

    Jadi, dapat disimpulkan bahwa Islam mengizinkan wanita muslim untuk menggunakan parfum atau wewangian dengan syarat tidak berlebihan dan aromanya lembut. Sementara, jika pemakaian parfum itu dapat membangkitkan gairah lawan jenis yang mencium aromanya, maka hukumnya berubah menjadi haram.

    Keharaman wewangian mutlak bagi wanita muslim, terutama ketika berada di luar rumah. Wallahualam.

    (aeb/dvs)



    Sumber : www.detik.com

  • Catat! Ini 8 Perkara yang Diharamkan Wanita Muslim ketika Haid


    Jakarta

    Saat wanita muslim datang bulan, maka ada sejumlah ketentuan terkait ibadah yang dilakukan sehari-hari. Sebagai contoh, mereka tidak diperbolehkan untuk salat dan puasa.

    Selain itu, ada juga perkara-perkara lainnya yang diharamkan bagi wanita muslim ketika haid. Haid merupakan peristiwa biologis yang Allah SWT berikan sebagai penanda bahwa organ reproduksi wanita sehat dan berfungsi, seperti dijelaskan oleh Sayyid Abdurrahman bin Abdul Qadir Assegaf melalui Kitab Haid, Nifas, dan Istihadhah.

    Terkait pelarangan salat dan puasa bagi wanita haid tercantum dalam surat Al Baqarah ayat 222,


    وَيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَٱعْتَزِلُوا۟ ٱلنِّسَآءَ فِى ٱلْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلْمُتَطَهِّرِينَ

    Arab latin: Wa yas`alụnaka ‘anil-maḥīḍ, qul huwa ażan fa’tazilun-nisā`a fil-maḥīḍi wa lā taqrabụhunna ḥattā yaṭ-hurn, fa iżā taṭahharna fa`tụhunna min ḥaiṡu amarakumullāh, innallāha yuḥibbut-tawwābīna wa yuḥibbul-mutaṭahhirīn

    Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran,” Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri,”

    Selain salat dan puasa, berikut sejumlah perkara yang diharamkan bagi wanita muslim ketika haid yang dinukil dari Fiqhul Islam wa Adillatuhu Juz 1 susunan Prof Wahbah Az-Zuhaili.

    8 Perkara yang Diharamkan bagi Wanita Haid dan Nifas

    1. Mandi Wajib atau Wudhu

    Mandi wajib memang disyariatkan ketika wanita selesai masa haid dan nifas. Namun, apabila masih dalam keadaan datang bulan maka haram hukumnya melakukan thahaharah untuk haid dan nifasnya.

    Hal ini dikarenakan haid dan nifas adalah sesuatu yang mewajibkan seseorang bersuci. Meski demikian, mandi wajib tetap boleh dilakukan karena junub, ihram, memasuki Makkah dan semacamnya.

    2. Salat

    Haram atau dilarangnya salat bagi wanita haid dan nifas merujuk pada hadits Fatimah binti Abi Hubaisiy yang berbunyi,

    “Apabila engkau didatangi haid, hendaklah engkau tinggalkan salat,”

    Menurut ijma ulama, fardhu salat itu gugur dan tidak perlu melakukan qadha bagi wanita haid. Dari Aisyah RA, ia mengatakan:

    “Semasa kami sedang haid, kami disuruh oleh Rasulullah SAW supaya mengqadha puasa dan kami tidak disuruh supaya mengqadha salat,”

    3. Puasa

    Wanita haid dan nifas dilarang berpuasa, sebab kedua hal itu menghalangi sahnya puasa. Meski demikian, wanita muslim tetap wajib mengganti puasanya setelah masa haid dan nifasnya selesai.

    4. Thawaf

    Pelarangan thawaf bagi wanita haid didasarkan dari sabdar Rasulullah SAW kepada Aisyah RA yang berbunyi,

    “Apabila kamu didatangi haid, lakukanlah apa yang dilakukan oleh orang yang mengerjakan haji. Tetapi, kamu tidak boleh thawaf di Kakbah kecuali setelah kamu bersuci,” (Muttafaq alaih dari Aisyah)

    5. Membaca, Memegang, dan Membawa Al-Qur’an

    Selanjutnya, diharamkan bagi wanita haid untuk membaca, memegang, dan membawa mushaf Al-Qur’an. Kondisi wanita yang datang bulan sama halnya dengan muslim yang berjunub.

    Allah SWT berfirman dalam surat Al Waqiah ayat 79.

    لَّا يَمَسُّهُۥٓ إِلَّا ٱلْمُطَهَّرُونَ

    Artinya: “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan,”

    Walau begitu, ulama Syafi’i membuat pengecualian jika ada kekhawatiran Al-Qur’an akan tenggelam, terbakar, terkena najis, atau jatuh ke tangan orang kafir. Jika hal ini terjadi, maka wanita dalam keadaan haid dan nifas wajib membawa Al-Qur’an tersebut.

    6. Masuk, Duduk, dan Itikaf di dalam Masjid

    Wanita yang sedang haid dan nifas dilarang untuk masuk, duduk, dan beritikaf di masjid meskipun mereka berwudhu. Dalam sebuah riwayat, Nabi Muhammad SAW bersabda:

    “Aku tidak menghalalkan bagi orang haid atau junub memasuki masjid,” (HR Abu Dawud)

    Namun, ulama Syafi’i dan Hambali memperbolehkan wanita yang sedang haid atau nifas berlalu di dalam masjid jika ia yakin tidak akan mengotori masjid. Hukum mengotori masjid dengan najis atau sejenisnya adalah haram.

    7. Bersetubuh Meski dengan Penghalang

    Perkara yang diharamkan selanjutnya bagi wanita haid dan nifas ialah bersetubuh meskipun dengan penghalang. Terkait hal ini telah disetujui oleh seluruh ulama.

    Perlu dipahami, kegiatan seksual yang dilakukan pada bagian tubuh yang berada di antara pusar dan lutut juga dilarang menurut jumhur ulama selain Hambali. Larangan ini mengacu pada surat Al-Baqarah ayat 222,

    “… Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci,” (QS Al Baqarah: 222)

    8. Talak

    Terakhir ialah talak. Haram hukumnya bercerai dalam keadaan haid hingga dianggap bid’ah arena menyebabkan masa iddah wanita tersebut menjadi panjang. Dalam surat At-Talaq ayat 1, Allah SWT berfirman:

    ١ يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَطَلِّقُوْهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَاَحْصُوا الْعِدَّةَۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ رَبَّكُمْۚ لَا تُخْرِجُوْهُنَّ مِنْۢ بُيُوْتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ ۗوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهٗ ۗ لَا تَدْرِيْ لَعَلَّ اللّٰهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذٰلِكَ اَمْرًا

    Artinya: “Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu iddah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah, dan barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh, dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru,”

    (aeb/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Doa Awal Haid, Dibaca ketika Hari Pertama Menstruasi


    Jakarta

    Haid adalah darah yang keluar dari ujung rahim wanita secara sehat tanpa suatu sebab dan dalam waktu yang diketahui. Umumnya, wanita yang haid tidak diperbolehkan mengerjakan ibadah, seperti salat dan puasa.

    Larangan tersebut tercantum dalam surat Al Baqarah ayat 222 yang berbunyi,

    وَيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَٱعْتَزِلُوا۟ ٱلنِّسَآءَ فِى ٱلْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلْمُتَطَهِّرِينَ


    Arab latin: Wa yas`alụnaka ‘anil-maḥīḍ, qul huwa ażan fa’tazilun-nisā`a fil-maḥīḍi wa lā taqrabụhunna ḥattā yaṭ-hurn, fa iżā taṭahharna fa`tụhunna min ḥaiṡu amarakumullāh, innallāha yuḥibbut-tawwābīna wa yuḥibbul-mutaṭahhirīn

    Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri,”

    Menurut Kitab Haid, Nifas, dan Istihadhah oleh Sayyid Abdurrahman bin Abdul Qadir Assegaf, haid adalah peristiwa pengalaman biologis yang Allah SWT berikan kepada wanita. Haid menjadi tanda bahwa organ reproduksi wanita sehat dan berfungsi dengan baik.

    Ketika dalam masa haid khususnya ketika hari awal, ada sebuah doa yang bisa dipanjatkan. Doa ini disebutkan oleh Aisyah RA dan bisa menjadi penolong dari api neraka, penyebab kemudahan melewati titian shiratal mustaqim serta penyebab ditinggikannya derajat oleh Allah SWT.

    Bacaan Doa Awal Haid

    الْحَمْدُللهِ عَلَى كُلِّ حَالٍ وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ

    Arab latin: Alhamdulillah ala kulli halin wa astaghfurullaha min kulli dzanbin

    Artinya: “Segala puji bagi Allah atas segala perkara, dan aku memohon ampun kepada-Mu atas segenap dosa,”

    Selain itu, ada juga doa awal haid untuk meredakan rasa nyeri. Menukil dari buku Keutamaan Doa & Dzikir susunan M Khalilurrahman Al Mahfani, berikut bacaannya:

    اللَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ أَذْهِبْ الْبَاسَ اشْفِهِ وَأَنْتَ الشَّافِي لَا شِفَاءَ إِلَّا شِفَاؤُكَ شِفَاءً لَا يُغَادِرُ سَقَمًا

    Arab latin: Allahumma adzhibil ba’sa rabban naasi wasyfi fantasy syaafii laa syiffaa ‘an syifaa ‘uka syifaa ‘an laa yughaadiru saqama

    Artinya: “Ya Allah, Tuhan manusia, hilangkanlah penyakit dan sembuhkanlah. Engkau adalah Pemberi kesembuhan, tidak ada kesembuhan kecuali kesembuhan-Mu, kesembuhan yang tidak meninggalkan sakit,” (HR Bukhari)

    Aisyah RA juga mengatakan bahwa wanita haid yang berzikir kepada Allah SWT akan mendapat ganjaran pahala setara dengan 40 orang yang mati syahid,

    “Ia mendapatkan pahala di setiap hari dan malamnya, seperti pahala empat puluh orang mati syahid, manakala ia berzikir kepada Allah SWT di dalam masa haidnya,” bunyi keterangan dari Aisyah RA.

    Amalan yang Bisa Dikerjakan Wanita Haid

    Meski tidak diperbolehkan untuk salat dan puasa, ada sejumlah ibadah yang tetap bisa dikerjakan oleh wanita haid. Apa saja? Berikut bahasannya yang dinukil dari Buku Lengkap Fiqh Wanita tulisan Abdul Syukur al-Azizi dan buku Tentang Bagaimana Surga Merindukanmu karya Ustazah Umi A Khalil.

    1. Membaca Istighfar

    Beristighfar termasuk ke dalam amalan yang dapat dikerjakan oleh wanita haid. Dengan beristighfar maka Allah SWT menjamin ampunan dan pahala yang besar bagi siapapun yang memohon kepada-Nya.

    2. Mempelajari Ilmu Agama

    Mempelajari ilmu agama bisa dengan cara mendengar ceramah guru atau ustaz. Dalam surat Al Mujadalah ayat 11, Allah SWT berfirman:

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قِيْلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوْا فِى الْمَجٰلِسِ فَافْسَحُوْا يَفْسَحِ اللّٰهُ لَكُمْۚ وَاِذَا قِيْلَ انْشُزُوْا فَانْشُزُوْا يَرْفَعِ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْۙ وَالَّذِيْنَ اُوْتُوا الْعِلْمَ دَرَجٰتٍۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ ١١

    Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila dikatakan kepadamu “Berilah kelapangan di dalam majelis-majelis,” lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Apabila dikatakan, “Berdirilah,” (kamu) berdirilah. Allah niscaya akan mengangkat orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”

    3. Bersedekah

    Bersedekah juga termasuk sebagai amalan yang dapat dilakukan oleh wanita haid. Terlebih, sedekah menjadi amalan yang paling dianjurkan.

    (aeb/nwk)



    Sumber : www.detik.com