Tag: hikmah

  • Niat Mandi sebelum Sholat Idul Adha untuk Wanita dan Tata Caranya



    Jakarta

    Mandi Idul Adha adalah salah satu amalan sunnah Rasulullah SAW yang dapat dikerjakan menjelang sholat ied. Dalam pelaksanakannya, umat Islam dapat mengawalinya dengan membaca niat mandi Idul Adha terlebih dahulu.

    Dasar dianjurkannya mandi sebelum sholat Idul Adha bersandar pada hadits yang dinukil dari buku 165 Kebiasaan Nabi SAW karya Abdul Zulfidar Akaha sebagai berikut:

    وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ أَنَّ النَّبِيَّ كَانَ يَغْتَسِلُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ النَّحْرِ. رواه ابن ماجة


    Artinya: “Dan dari Abdullah bin Abbas Radhiyallahu Anhuma, ia berkata, ‘Bahwasanya Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam mandi pada hari Idul Fitri dan Idul Adha.” (HR. Ibnu Majah).

    Adapun waktu yang afdhal untuk mandi sunnah Idul Adha, yaitu setelah subuh dan sebelum berangkat menunaikan sholat ied. Namun, diperbolehkan pula mandi sunnah Idul Adha pada malam harinya setelah lewat tengah malam.

    Lantas, seperti apa bacaan niat mandi Idul Adha? Berikut ini penjelasan dan tata caranya.

    Niat Mandi Idul Adha untuk Wanita

    Berdasarkan buku Adab dan Doa Sehari-hari untuk Muslim Sejati karya Thoriq Aziz Jayana, berikut ini lafal niat mandi Idul Adha:

    نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِيَوْمِ عِيْدِ اْلاَضْحَى سُنَّةً ِللهِ تَعَالَى

    Arab-Latin: Nawaitul ghusla liyaumi ‘iiedil adha sunnatan lillahi ta’ala.

    Artinya: “Saya niat mandi pada hari raya Idul Adha sunnah karena Allah Ta’ala.”

    Apabila seorang wanita dalam keadaan belum bersuci dari hadats besar seperti selesai dari masa haid atau junub, maka hendaknya membaca niat mandi wajib sebagai berikut:

    نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الاَ كَبَرِ فَرْضًا للهِ تَعَالَى

    Arab-Latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadasil akbari fardlal lillaahi ta’aalaa.

    Artinya: “Aku niat mandi wajib untuk menghilangkan hadas besar, fardhu karena Allah Ta’ala.”

    Tata Cara Mandi sebelum Idul Adha untuk Wanita

    Tata cara mandi sunnah Idul Adha pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan mandi wajib untuk menghilangkan hadas besar. Dilansir dari buku Panduan Shalat untuk Wanita karya Ria Khoirunnisa, berikut tata caranya:

    • Berniat mandi sunnah dan membaca basmalah.
    • Membersihkan telapak tangan sebanyak tiga kali terlebih dahulu.
    • Membersihkan kemaluan dari kotoran yang ada dengan menggunakan tangan kiri.
    • Mencuci tangan setelah membersihkan kemaluan dengan cara menggosokkan tangan ke tanah atau dengan menggunakan sabun.
    • Berwudhu dengan wudhu yang sempurna seperti ketika hendak akan melakukan sholat, dimulai dari membasuh tangan sampai membasuh kaki.
    • Ambillah air lalu masukkanlah jari-jari tanganmu pada pangkal rambut yang disertai dengan wangi-wangian sampai merata. Bagi wanita, hal itu dikerjakan sesudah rambut dalam keadaan terlepas.
    • Mulailah menyiram dengan air pada bagian sisi kanan kepala tiga kali, kemudian pada sisi kiri. Setelah itu, siramlah seluruh tubuh sambil digosok.
    • Mengguyur air ke seluruh badan yang dimulai dari sisi kanan lalu kiri.
    • Pastikan seluruh lipatan kulit dan bagian tersembunyi ikut dibersihkan.
    • Kemudian basuhlah kedua kaki dengan mendahulukan yang kanan lalu kiri.
    • Selain mandi, sunnah sebelum melaksanakan sholat Idul Adha seperti diterangkan dalam sumber sebelumnya, yaitu berhias diri dan memakai pakaian terbaik, mengenakan wewangian, tidak makan sampai selesai sholat ied, melewati jalan berangkat dan pulang yang berbeda, serta memperbanyak bertakbir ketika keluar rumah menuju masjid.

    Demikian bacaan niat mandi Idul Adha untuk wanita dan tata caranya yang bisa diamalkan sebelum melaksanakan sholat ied. Semoga bermanfaat ya, detikers!

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • 8 Ciri Istri Salehah dalam Ajaran Islam, Muslimah Sudah Tahu?



    Jakarta

    Menjadi istri salehah tentunya menjadi keinginan setiap kaum muslimah untuk dapat meraih ganjaran besar di dunia dan akhirat. Istri salehah bagi seorang lelaki adalah sebaik-baik perhiasan dunia.

    Hal ini sebagaimana dikatakan Rasulullah SAW dalam hadits yang dinukil dari buku Menjadi Istri Seperti Khadijah karya Ibnu Watiniyah, dari Amr Ibnu RA, beliau bersabda:

    “Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita salehah.” (HR Muslim).


    Pahala bagi istri salehah juga telah diterangkan melalui beberapa hadits. Salah satunya diriwayatkan dari Abu Umamah, beliau berkata, “Seorang wanita menemui Rasulullah SAW sambil membawa dua anak kecil. Dia menggendong satu anaknya dan menuntun yang lain.

    Lalu Rasulullah SAW bersabda, ‘Wanita-wanita yang hamil, melahirkan, dan penuh kasih sayang, jika mereka tidak melakukan keburukan kepada suami dan mereka rajin mengerjakan sholat, pasti mereka masuk surga.’” (HR Ahmad dan Ath-Thabrani).

    Lantas, apa saja ciri-ciri istri salehah dalam Islam? Dilansir dari buku Ajak Aku ke Surga Ibu karya Rizem Aizid, berikut ini di antaranya.

    Ciri-ciri Istri Salehah dalam Islam

    1. Taat dan Bertakwa kepada Allah SWT

    Istri salehah tentunya taat dan bertakwa kepada Allah SWT beserta perintah-Nya. Salah satu perintah Allah SWT kepada para istri yaitu menaati perintah suaminya (kecuali dalam hal kemaksiatan) dan menjaga anak dari api neraka.

    Dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 34, Allah SWT berfirman:

    فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُ ۚ

    Artinya: “Wanita (istri) salehah adalah yang taat lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada dikarenakan Allah telah memelihara mereka.” (QS An-Nisa: 34).

    2. Rajin Mengaji dan Mengkaji Al-Qur’an

    Istri salehah yang taat dan bertakwa kepada Allah SWT, tentunya senantiasa membaca Al-Qur’an, mengkaji, dan mengamalkan isi kandungannya. Dengan bekal kemampuan ini, istri salehah akan mampu menjaga anaknya dari api neraka.

    Bahkan ketika sang anak masih berada dalam kandungan, ia dianjurkan untuk membiasakan diri mendengarkan lantunan ayat-ayat suci Al-Qur’an.

    3. Memiliki Akhlak Terpuji

    Wanita salehah tentu memiliki akhlak terpuji. Artinya, ia tidak akan melakukan perbuatan maksiat maupun lalai terhadap tanggung jawabnya, baik kepada Allah SWT, suami, anak, maupun keluarganya.

    4. Selalu Menjaga Rahasia dan Aib Suami

    Istri salehah hendaknya selalu menjaga rahasia dan aib suami. Artinya, ia tidak mudah menceritakan rahasia atau aib suaminya kepada teman-temannya. Istri yang salehah juga tidak akan pernah menceritakan perihal hubungan intim mereka kepada orang lain.

    Hal tersebut telah diterangkan dalam sebuah riwayat dari Asma binti Yazid RA, ia pernah berada di sisi Rasulullah SAW ketika kaum lelaki dan wanita juga sedang duduk. Rasulullah SAW kemudian bertanya,

    “Barangkali ada seorang suami yang menceritakan apa yang diperbuatnya dengan istrinya (saat berhubungan intim), dan barangkali ada seorang istri yang mengabarkan apa yang diperbuatnya bersama suaminya?” Maka semua orang yang ada di sana diam, tidak menjawab.

    Kemudian Asma binti Yazid RA menjawab, “Demi Allah! Wahai Rasulullah, sesungguhnya mereka (para istri) benar-benar melakukannya, demikian pula mereka (para suami). Rasulullah SAW lalu bersabda, “Jangan lagi kalian lakukan, karena yang demikian itu seperti setan jantan yang bertemu dengan setan betina di jalan, kemudian digaulinya sementara manusia menontonnya.” (HR. Ahmad)

    5. Penuh Kasih Sayang

    Seorang istri salehah memiliki sifat penuh kasih sayang, selalu kembali kepada suaminya, dan mencari maafnya. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:

    “Maukah aku beritahukan kepada kalian, istri-istri kalian yang menjadi penghuni surga, yaitu istri yang penuh kasih sayang, banyak anak, selalu kembali kepada suaminya.

    Jika suaminya marah, dia mendatangi suaminya dan meletakkan tangannya pada tangan suaminya seraya berkata, ‘Aku tak dapat tidur sebelum engkau ridha.’” (HR An-Nasa’i).

    6. Sabar dan Mampu Meredam Amarah

    Istri salehah mampu meredam dan menahan amarahnya. Seberat apapun cobaan yang datang menerjang selalu diterimanya dengan sabar. Seberapa besar masalah yang menimpa rumah tangganya, ia akan menerimanya dengan penuh kesabaran.

    Sebab, istri seperti inilah yang mampu menjaga dan menjauhkan anak dari api neraka. Melalui Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 153, Allah SWT berfirman:

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱسْتَعِينُوا۟ بِٱلصَّبْرِ وَٱلصَّلَوٰةِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ مَعَ ٱلصَّٰبِرِينَ

    Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan sholat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah SWT beserta orang-orang yang sabar.” (QS Al-Baqarah: 153).

    7. Hanya Berdandan untuk Suami

    Wanita salehah hanya berdandan untuk suaminya saja, sebab perbuatan berdandan tidak untuk suami termasuk tabarruj dan warisan orang-orang jahiliyah. Dalam sebuah riwayat, Rasulullah SAW bersabda:

    “Maukah aku beritakan kepadamu tentang sebaik-baik perbendaharaan seorang lelaki, yaitu istri salehah yang bisa dipandang akan menyenangkannya, bila diperintah akan mentaatinya dan bila ia pergi akan menjaga dirinya.” (HR Abu Dawud).

    8. Bersegera ketika Melayani Suami

    Salah satu kewajiban istri kepada suaminya yaitu memenuhi kebutuhan biologisnya ketika diminta, kecuali dalam keadaan atau alasan tertentu yang tidak memungkinkan untuk istri memenuhinya, seperti saat haid atau nifas.

    Istri salehah hendaknya akan bersegera untuk memenuhi permintaan suami tersebut. Sebagaimana diterangkan dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda:

    “Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya lalu si istri menolak (enggan) melainkan yang di langit murka terhadapnya hingga sang suami ridha padanya.” (HR Muslim).

    Itulah 8 ciri istri salehah dalam ajaran Islam yang perlu diketahui muslimah. Semoga bermanfaat ya, detikers!

    (dvs/dvs)



    Sumber : www.detik.com

  • Doa Mandi Nifas dan Caranya bagi Perempuan setelah Melahirkan


    Jakarta

    Mandi nifas wajib dilakukan oleh perempuan muslim setelah melahirkan untuk bersuci dari hadats besar. Setiap perempuan yang usai melahirkan pasti akan mengeluarkan darah yang tidak membolehkannya untuk sholat, puasa, dan membaca Al-Qur’an.

    Mengutip dari Buku Pintar Thaharah karya Ahmad Reza, darah nifas memiliki tenggat waktu maksimal 40 hari. Apabila darah nifas yang keluar lebih lama dari itu, maka darah tersebut tidak disebut sebagai nifas melainkan bisa jadi darah haid atau darah istihadhah.

    Perintah melakukan mandi wajib bagi perempuan setelah selesai nifas atau telah mencapai 40 hari dari masa kelahiran, bersandar pada hadits berikut:


    كَانَتِ النُّفَسَاءُ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَقْعُدُ بَعْدَ نِفَاسِهَا أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا أَوْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

    Artinya: “Para perempuan yang mengalami nifas pada masa Rasulullah Saw. duduk (tidak mengerjakan shalat) selama 40 hari 40 malam.” (HR Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad)

    Setelah berhentinya darah nifas, setiap perempuan muslim yang hendak mengerjakan sholat harus melakukan mandi wajib terlebih dahulu untuk mensucikan diri.

    Lantas, seperti apa bacaan doa mandi nifas dan caranya? Berikut ini penjelasannya.

    Doa Mandi Nifas

    Bacaan doa mandi nifas ialah niat yang dibaca ketika hendak melaksanakan mandi wajib. Dilansir dari buku Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita karya Abdul Syukur Al-Azizi, berikut ini bacaannya:

    نَوَيْتُ الغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ مِنَ النَّفَاسِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

    Latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari minan nifaasi fardhan lillaahi ta’aalaa

    Artinya: “Aku niat mandi besar untuk menghilangkan hadats besar yang disebabkan nifas karena Allah Ta’ala.”

    Tata Cara Mandi Nifas

    Cara mandi nifas pada dasarnya sama dengan melaksanakan mandi wajib setelah haid, hanya saja berbeda niatnya. Disebutkan dalam sumber yang sama, berikut cara mandi wajib setelah nifas sebagaimana diajarkan Rasulullah SAW melalui sabda-sabda beliau:

    • Niat.
    • Mencuci tangan terlebih dahulu sebanyak tiga kali sebelum mandi.
    • Membersihkan kemaluan dan kotoran dengan tangan kiri.
    • Mencuci tangan setelah membersihkan kemaluan dengan sabun atau yang sejenisnya.
    • Berwudhu yang sempurna seperti ketika hendak sholat.
    • Menyiramkan air ke atas kepala sebanyak tiga kali.
    • Mengguyurkan air pada kepala sebanyak tiga kali hingga sampai ke pangkal rambut atau kulit kepala dengan menggosok-gosokkannya dan menyela-nyelanya (tidak wajib bagi wanita untuk mengurai ikatan rambutnya).
    • Mengguyur air ke seluruh badan dimulai dari sisi yang kanan setelah itu yang kiri.

    Masa Nifas bagi Perempuan yang Keguguran

    Para ulama telah bersepakat bahwa darah yang keluar karena keguguran juga termasuk nifas, sebagaimana diterangkan dalam Buku Pintar Thaharah yang dikutip sebelumnya.

    Seorang perempuan yang mengalami keguguran hingga bayi dalam kandungannya meninggal, apabila setelah itu keluar darah dari kemaluannya, maka darah tersebut termasuk darah nifas.

    Hukum perempuan yang keguguran sama halnya dengan perempuan melahirkan. Ia akan mengalami masa nifas paling lama sekitar 40 hari dan diwajibkan baginya untuk mandi wajib setelah darah nifasnya berhenti.

    Nah, itulah bacaan doa mandi nifas dan caranya yang dapat diamalkan untuk bersuci bagi perempuan setelah melahirkan atau mengalami keguguran kandungan.

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Ummu Aiman, Budak Pengasuh Rasulullah yang Jadi Ahli Surga



    Jakarta

    Ummu Aiman adalah wanita pengasuh Rasulullah SAW yang gemar ibadah dan tulus hatinya. Ia menjadi salah satu ahli surga dari kalangan budak.

    Meskipun berasal dari kalangan budak, Rasulullah SAW amat memuliakan Ummu Aiman. Dalam sebuah riwayat, Rasulullah SAW bersabda, “Ummu Aiman adalah ibuku sesudah ibuku.” (Al-Mustadrak’ala ash-Shahihain, Tarikh ath-Thabari, dan Usd al-Ghabah).

    Syekh Syarif Radhi dalam Nahjul Balaghah mengatakan, Nabi SAW memberi kesaksian bahwa Ummu Aiman termasuk di antara penghuni surga. Hal ini turut disebutkan dalam Thabaqat al-Kubra Ibnu Sa’d dan Al-Ishabah.


    Disebutkan dalam Nisa’ Haula ar-Rasul karya Bassam Muhammad Hamami, nama asli Ummu Aiman adalah Barakah binti Tsa’labah bin Amar bin Hishn bin Malik bin Salamah bin Umar bin Nu’man al-Habasyiyyah. Ia dinikahi oleh Ubaid bin Harits al-Khazraji setelah dimerdekakan oleh Rasulullah SAW.

    Semasa hidupnya, tepatnya setelah memeluk Islam, Ummu Aiman banyak berpuasa dan qiyamul lail. Ia juga hijrah dengan berjalan kaki. Allah SWT telah memberinya minum yang membuatnya tidak pernah merasa kehausan.

    Ummu Aiman pernah bercerita, “Rasulullah SAW pernah menginap di rumahku. Pada tengah malam beliau bangun dan buang air kecil dalam sebuah bejana. Setelah itu, aku pun terbangun dalam keadaan kehausan. Tanpa melihat apa yang ada dalam tembikar itu, aku langsung meminumnya.

    Keesokan harinya, Rasulullah SAW bersabda, ‘Wahai Ummu Aiman, buanglah yang ada dalam bejana itu!’ Aku pun menjawab, ‘Wahai Rasulullah, demi Tuhan yang telah mengutusmu dengan membawa kebenaran, aku telah meminum apa yang ada dalam bejana itu.’

    Rasulullah SAW tertawa hingga gerahamnya terlihat. Selanjutnya, beliau bersabda, ‘Sungguh perutmu tidak akan pernah sakit selamanya.’”

    Kisah tersebut diceritakan Abu Nu’aim dalam Hilyat al-Auliya’, Ibnu Hajar dalam Al-Ishbah fi Tamyiz ash-Shahabah, dan Ibnu Sa’d dalam Ath-Thabaqat al-Kubra.

    Kedudukan Ummu Aiman di Sisi Rasulullah

    Ummu Aiman memiliki kedudukan tinggi di sisi Rasulullah SAW. Dalam Nisa’ Mubasysyarat bil-Jannah karya Ahmad Khalil Jam’ah dikatakan, Ummu Aiman senantiasa mengabdi dan memperhatikan Rasulullah SAW sehingga tidak heran jika ia memiliki kedudukan tersendiri di sisi beliau.

    Rasulullah SAW adalah orang yang paling mengetahui manusia. Saat melihat keadaan Ummu Aiman, beliau mengetahui kebersihan jiwanya dan ketulusan hatinya. Karena itu, beliau memberikan tempat yang tinggi bagi Ummu Aiman, seakan-akan ia merupakan bagian dari keluarga nabi.

    Sosok Ummu Aiman tidak pernah dilupakan oleh Nabi SAW. Bukan karena jasanya yang telah mengasuhnya saja, tetapi Ummu Aiman mengingatkan Rasulullah SAW kepada almarhum ayah beliau, Abdullah, sebagaimana diceritakan M. Quraish Shihab dalam buku Membaca Sirah Nabi Muhammad SAW dalam Sorotan Al-Quran dan Hadis-hadis Shahih.

    Dikatakan, Ummu Aiman mulanya budak milik Abdullah yang kemudian dimerdekakan oleh Rasulullah SAW setelah menikah dengan Siti Khadijah RA.

    Ummu Aiman memeluk Islam dan berhijrah ke Madinah. Ia wafat sekitar lima bulan atau setahun setelah hijrah. Ada pula riwayat yang menyebut, ia wafat pada masa pemerintahan Khalifah Umar RA atau Utsman RA.

    (kri/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Wanita Muslim Pakai Perhiasan Emas, Boleh atau Haram?


    Jakarta

    Emas menjadi salah satu logam yang sering dijadikan perhiasan. Bagi muslimah, mengenakan beragam perhiasan emas hukumnya boleh.

    Sangat banyak jenis perhiasan emas yang dapat dikenakan wanita mulai dari cincin, kalung, anting-anting hingga gelang. Tidak ada larangan bagi wanita muslim untuk mengenakan perhiasan berbahan emas, demikian juga yang berbahan perak.

    Rasulullah SAW bersabda, “Dibolehkan bagi umatku yang wanita memakai emas dan sutra, tapi diharamkan bagi kaum laki-laki.” (HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Nasa’i).


    Mengutip buku Fiqhun-Nisa Shiyam-Zakat-Haji oleh Adil Sa’di dijelaskan bahwa secara syariat, Islam tidak melarang muslimah mengenakan perhiasan emas. Berdasar pada hadits tersebut, para ulama sepakat tentang penggunaan perhiasan emas diperbolehkan bagi wanita dan diharamkan bagi laki-laki.

    Emas yang dikenakan sebagai perhiasan juga tidak wajib dizakati apabila memang sengaja untuk dipakai atau dipinjamkan. Hal ini sesuai sabda Rasulullah SAW, “Tidak ada zakat bagi perhiasan.” (HR Tabrani)

    Hukum yang berbeda diterapkan bagi emas yang digunakan dengan tujuan perdagangan, disimpan untuk dijadikan nafkah, untuk mengabulkan suatu hajat, disimpan, atau untuk maksud yang lain seperti yang di atas, hukumnya kembali pada hukum asalnya, yaitu wajib dizakati.

    Kewajiban menzakati emas dan perak gugur apabila barang itu memang dipakai untuk perhiasan.

    Apabila emas tersebut dengan sendirinya atau dengan menggabungkan dengan harta yang lain telah mencapai nisab maka hukumnya wajib dizakati. Akan tetapi, jika tidak mencapai nisab dan tidak mungkin digabung dengan harta lain, maka tidak wajib dizakati.

    Hukum Haram Pakai Emas

    Mengenakan emas sebagai perhiasan memang diperbolehkan namun emas juga bisa menjadi haram hukumnya.

    Mengutip buku As-Suluk Al-Ijtima’i (Fikih Sosial) Membangun Masyarakat Berperadaban Islami oleh Syaikh Hasan Ayyub, dijelaskan sebuah hadits yang menegaskan larangan penggunaan wadah berbahan emas oleh umat muslim, baik laki-laki maupun perempuan.

    Rasulullah SAW bersabda,”Janganlah kalian minum dengan wadah emas atau perak, dan janganlah kalian memakai sutra dan brokat. Karena keduanya untuk mereka (orang-orang kafir) di dunia dan untuk kamu di akhirat. “(HR Al-Bukhari dan Muslim)

    Hadits ini melarang minum dan makan dengan wadah dari emas serta perak. Alasannya pun telah disebutkan dalam hadits ini, yaitu menikmati makanan dengan keduanya (wadah emas dan perak) di dunia adalah untuk orang-orang musyrik sedangkan di akhirat, mereka disiksa di neraka ketika orang-orang mukmin bersuka ria di surga.

    Ash-Shan’ani berkata, “Hadits ini adalah dalil atas diharamkannya makan dan minum dengan wadah emas dan perak baik wadah itu terdiri dari emas murni maupun campur perak.”

    Haram juga menjadikan emas atau perak sebagai atap ataupun dinding rumah. Tidak boleh juga memakai emas dan perak untuk membuat kendaraan beserta kuncinya.

    Menjadikan emas sebagai alat tulis atau tinta juga termasuk perbuatan yang diharamkan karena hal itu menunjukkan kesombongan dan berlebih-lebihan.

    Allah SWT berfirman tentang larangan berlaku sombong, sebagaimana termaktub dalam Surah Luqman ayat 18:

    وَلَا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلَا تَمْشِ فِى الْاَرْضِ مَرَحًاۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُوْرٍۚ

    Latin: Wa lā tuṣa”ir khaddaka lin-nāsi wa lā tamsyi fil-arḍi maraḥā(n), innallāha lā yuḥibbu kulla mukhtālin fakhūr(in).

    Artinya: “Janganlah memalingkan wajahmu dari manusia (karena sombong) dan janganlah berjalan di bumi ini dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong lagi sangat membanggakan diri.”

    Semoga Allah SWT senantiasa menjaga umatnya yang beriman dengan memberi perlindungan serta dijauhkan dari segala hal yang dilarang.

    (rah/rah)



    Sumber : www.detik.com

  • Kedudukan Wanita dalam Islam, Apakah Setara dengan Laki-Laki?


    Jakarta

    Islam memiliki pandangan tersendiri terhadap wanita. Kedudukan wanita dalam Islam ini dijelaskan dalam Al-Qur’an dan hadits.

    Sebelum datangnya Islam, wanita dipandang sangat rendah oleh masyarakat jahiliah. Mengutip dari artikel Peran Perempuan dalam Islam karya Agustin Hanapi yang dipublikasikan dalam Jurnal Gender Equality Vol 1 No 1 edisi Maret 2015, kehidupan wanita di masa jahiliah sangatlah menderita dan tidak memiliki kebebasan hidup.

    Dalam masyarakat Makkah di masa jahiliah, seorang ayah boleh saja membunuh anaknya apabila lahir seorang perempuan. Hal ini didasari oleh keyakinan masyarakat pada saat itu bahwa setiap anak perempuan yang lahir harus dibunuh, sebab dikhawatirkan akan menikah dengan orang asing atau orang yang berkedudukan sosial lebih rendah.


    Begitu Islam datang, wanita diberikan hak sepenuhnya, yakni dengan memberi warisan kepada wanita, memberikan kepemilikan penuh terhadap hartanya, serta tidak boleh pihak lain ikut campur kecuali setelah mendapat izin darinya.

    Seorang wanita juga memiliki kebebasan penuh dalam memilih pasangan hidupnya, bahkan walinya dilarang menikahkannya secara paksa. Maka dari itu, sebuah pernikahan seorang wanita tidak akan terlaksana apabila belum mendapat izin dan persetujuannya.

    Kedudukan Wanita dan Pria dalam Pandangan Islam

    Berdasarkan pandangan Islam, wanita dan pria memiliki kedudukan yang setara, bebas bertasaruf, bahkan satu sama lain saling melengkapi dan membutuhkan. Hal ini turut diterangkan dalam Al-Qur’an, sebagaimana termaktub dalam surah An-Nisa ayat 1, Allah SWT berfirman,

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ٱتَّقُوا۟ رَبَّكُمُ ٱلَّذِى خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَٰحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَآءً ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِى تَسَآءَلُونَ بِهِۦ وَٱلْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

    Artinya: “Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.”

    Disebutkan pula dalam buku Al-Islam oleh Said Hawwa, wanita juga memiliki tugas yang sama sebagaimana kaum laki-laki. Allah SWT berfirman dalam surah Al-Ahzab ayat 35,

    إِنَّ ٱلْمُسْلِمِينَ وَٱلْمُسْلِمَٰتِ وَٱلْمُؤْمِنِينَ وَٱلْمُؤْمِنَٰتِ وَٱلْقَٰنِتِينَ وَٱلْقَٰنِتَٰتِ وَٱلصَّٰدِقِينَ وَٱلصَّٰدِقَٰتِ وَٱلصَّٰبِرِينَ وَٱلصَّٰبِرَٰتِ وَٱلْخَٰشِعِينَ وَٱلْخَٰشِعَٰتِ وَٱلْمُتَصَدِّقِينَ وَٱلْمُتَصَدِّقَٰتِ وَٱلصَّٰٓئِمِينَ وَٱلصَّٰٓئِمَٰتِ وَٱلْحَٰفِظِينَ فُرُوجَهُمْ وَٱلْحَٰفِظَٰتِ وَٱلذَّٰكِرِينَ ٱللَّهَ كَثِيرًا وَٱلذَّٰكِرَٰتِ أَعَدَّ ٱللَّهُ لَهُم مَّغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا

    Artinya: “Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu’, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.”

    Atas dasar ayat tersebut, Said Hawwa mengatakan, “Bisa jadi, seorang wanita lebih mulia dan lebih terhormat dibanding seorang laki-laki apabila memang di lebih bertakwa dan lebih baik.”

    Lebih lanjut dijelaskan, Islam memandang wanita memiliki hak untuk mendapatkan ilmu serta menekuni profesi sesuai kemampuannya. Hakikatnya, kedudukan wanita dan laki-laki ialah sama dari sisi kemanusiaan.

    Akan tetapi, konstruksi tubuh wanita dengan laki-laki jelas berbeda antara satu dengan yang lain sehingga tidak bisa ditukarkan. Hal ini telah dinyatakan dalam firman Allah SWT,

    فَلَمَّا وَضَعَتْهَا قَالَتْ رَبِّ إِنِّى وَضَعْتُهَآ أُنثَىٰ وَٱللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا وَضَعَتْ وَلَيْسَ ٱلذَّكَرُ كَٱلْأُنثَىٰ ۖ وَإِنِّى سَمَّيْتُهَا مَرْيَمَ وَإِنِّىٓ أُعِيذُهَا بِكَ وَذُرِّيَّتَهَا مِنَ ٱلشَّيْطَٰنِ ٱلرَّجِيمِ

    Artinya: “Maka tatkala istri ‘Imran melahirkan anaknya, dia pun berkata: “Ya Tuhanku, sesungguhnya aku melahirkannya seorang anak perempuan; dan Allah lebih mengetahui apa yang dilahirkannya itu; dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan. Sesungguhnya aku telah menamai dia Maryam dan aku mohon perlindungan untuknya serta anak-anak keturunannya kepada (pemeliharaan) Engkau daripada syaitan yang terkutuk”. (QS Ali Imran: 36)

    Kedudukan Ibu Tiga Tingkat Lebih Mulia dibanding Ayah

    Kedudukan seorang wanita dalam hal ini yang sudah menjadi ibu, turut dijelaskan dalam sebuah hadits yang berasal dari Abu Hurairah RA, ia menceritakan,

    عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ :يَا رَسُوْلَ اللهِ، مَنْ أَحَقُّ النَّاسِ بِحُسْنِ صَحَابَتِي؟ قَالَ أُمُّكَ، قَالَ ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ أُمُّكَ، قَالَ ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ أُمُّكَ، قَالَ ثُمَّ مَنْ، قَالَ أَبُوْكَ

    Artinya: “Seseorang datang kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, kepada siapakah aku harus berbakti pertama kali?’ Nabi shalallaahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Ibumu!’ Dan orang tersebut kembali bertanya, ‘Kemudian siapa lagi?’ Nabi shalallaahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Ibumu!’ Orang tersebut bertanya kembali, ‘Kemudian siapa lagi?’ Beliau menjawab, ‘Ibumu.’ Orang tersebut bertanya kembali, ‘Kemudian siapa lagi,’ Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Kemudian ayahmu.’” (HR Bukhari dan Muslim)

    Imam Al-Qurthubi dalam Kitab Tafsir-nya menjelaskan, hadits tersebut menunjukkan bahwa kecintaan dan kasih sayang seorang anak kepada ibu harus tiga kali lipat dibandingkan seorang ayah. Sebab, kata Imam Al-Qurthubi, seorang ibu harus melewati banyak kesulitan.

    Beberapa kesulitan seorang ibu sebagaimana dimaksud Imam Al-Qurthubi ini antara lain kesulitan saat mengandung, ketika melahirkan, dan kesulitan saat menyusui dan merawat anaknya. Hal ini hanya dialami seorang ibu.

    Tingginya kemuliaan ibu dan perintah untuk berbakti kepadanya turut disebutkan dalam hadis lain, Rasulullah SAW juga bersabda,

    “Sesungguhnya Allah berwasiat tiga kali kepada kalian untuk berbuat baik kepada ibu kalian, sesungguhnya Allah berwasiat kepada kalian untuk berbuat baik kepada ayah kalian, sesungguhnya Allah berwasiat kepada kalian untuk berbuat baik kepada kerabat yang paling dekat kemudian yang dekat.” (HR Ibnu Majah)

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • 4 Gelar bagi Khadijah Istri Rasulullah SAW, Sosok Teladan Perempuan Muslim



    Jakarta

    Khadijah binti Khuwailid adalah istri pertama Rasulullah SAW yang dikenal sebagai perempuan terhormat, berwawasan luas, dan bijaksana. Sebagai sosok yang mulia, Khadijah memiliki sejumlah gelar yang disematkan pada dirinya sepanjang hidupnya.

    Mengutip dari buku Agungnya Taman Cinta Sang Rasul karya Ustadzah Azizah Hefni, Khadijah mulanya berasal dari keluarga terpandang dan memiliki status sosial yang tinggi. Allah SWT mengirimnya kepada Nabi Muhammad sebagai pendamping hidup selama 25 tahun hingga ia wafat.

    Khadijah bahkan dijanjikan kelak akan menjadi jajaran wanita penghuni surga pada urutan pertama. Sebab, ia telah mendedikasikan seluruh hidupnya kepada Nabi Muhammad SAW dan agama Islam.


    Dalam sebuah hadits, Ibnu Abbas pernah berkata, “Rasulullah menggambar empat garis di tanah, kemudian beliau bertanya, ‘Tahukah kalian apa ini?’ Para sahabat berkata, ‘Rasul yang lebih mengetahui.’

    Kemudian beliau menjelaskan, ‘Ini adalah perempuan mulia penghuni surga: Khadijah binti Khuwailid, Fatimah binti Muhammad, Maryam binti Imran, dan Asiyah binti Muzahim.’” (HR Ahmad).

    Adapun sejumlah gelar bagi Khadijah istri Rasulullah SAW yang dapat menjadi teladan bagi perempuan muslim, dirangkum dari buku Menjadi Istri Seperti Khadijah oleh Ibnu Watiniyah dan buku Amazing Stories Khadijah oleh Yanuar Arifin, diterangkan sebagai berikut.

    Gelar bagi Khadijah Istri Rasulullah

    1. Ath-Thahirah (Wanita Suci)

    Gelar Ath-Thahirah yang artinya wanita suci didapatkan oleh Khadijah sejak sebelum kedatangan Islam karena kesucian budi pekertinya, kedudukannya yang mulia di tengah-tengah kaumnya, serta kesucian dirinya dari noda-noda paganisme (kepercayaan spiritual) pada zaman Jahiliah.

    Khadijah pernah menikah dua kali sebelum menikah dengan Nabi Muhammad SAW hingga suaminya yang kedua meninggal ketika usianya mencapai puncak remaja. Saat itu, kehidupannya bergelimang harta serta banyak lelaki yang berharap dapat mempersuntingnya.

    Namun, banyaknya uang yang ia miliki tidak menjadikannya langsung berhubungan dengan kaum lelaki dan tidak ikut serta bersama pemuka-pemuka Quraisy pada umumnya untuk berdagang. Ia memiliki banyak cara berdagang yang unik, jauh dari godaan hawa nafsu dan kehinaan.

    Dalam berdagang, Khadijah tidak ikut serta langsung berdagang bersama kaumnya, melainkan ia memiliki karyawan yang mengelola perdagangannya secara khusus, yakni dikepalai oleh Maysarah sebagai manajer utamanya.

    Khadijah memantau segala urusan perdagangan dari istana tempat tinggalnya. Ketika ada perkara yang pelik, maka ia akan menyelesaikannya bersama keluarga besarnya.

    Selain itu, Khadijah juga dikenal sebagai sosok yang mampu menjaga harga dirinya. Ia sama sekali tidak terpikat untuk bersenda gurau bersama wanita-wanita sebayanya yang senang berfoya-foya dan berpesta. Berkat kedudukannya yang mulia ini, masyarakat Makkah mengenal Khadijah dengan gelar Ath-Thahirah (wanita suci).

    2. Ummul Mukminin (Ibu dari Orang-Orang Mukmin)

    Khadijah memiliki gelar Ummul Mukminin, yaitu ibu dari orang-orang mukmin. Gelar kemuliaan ini hanya didapatkan oleh wanita-wanita yang diberi anugerah khusus dari Allah SWT saja. Siapapun yang menyandang gelar ini, ia akan mendapatkan martabat yang tinggi dan mulia.

    Khadijah kala itu menjadi perempuan pertama yang beriman, berdakwah kepada kaum lelaki dan perempuan dengan berpeluh keringat, merasakan pedihnya ujian, serta senantiasa bersabar mendampingi rasulullah SAW.

    Istri-istri Rasulullah SAW yang lain pun turut mendapatkan gelar Ummul Mukminin. Hanya saja, kedudukan Khadijah lebih tinggi sebab ia lebih dahulu menemani Rasulullah dalam berjuang dan memiliki kedudukan paling utama sebagai balasan dari pengorbanannya.

    3. Sayyidah Nisa’ Quraisy (Pemuka Perempuan Quraisy)

    Khadijah juga mendapatkan gelar yang diberikan oleh kaumnya sebagai pemuka perempuan Quraisy. Orang-orang Quraisy sepakat akan keistimewaan yang dimiliki Khadijah berupa kelebihan fisik maupun perilaku.

    Sepanjang usianya, Khadijah tidak pernah melenceng sedikit pun dari sifat-sifat yang mereka sematkan. Ia juga senantiasa menggunakan hartanya untuk menolong dan membantu sesama.

    Bahkan, rumah Khadijah dikatakan tidak pernah sepi dari kebaikan tuan rumahnya. Sebab, rumah itu menjadi tempat perlindungan bagi perempuan-perempuan miskin, orang-orang yang membutuhkan, serta para tamu lainnya.

    Seluruh kebaikan dan keluhuran yang melekat pada pribadi Khadijah ini menjadikannya begitu layak menyandang gelar Sayyidah Nisa’ Quraisy.

    4. Sayyidatu Nisâ’ lil-‘Âlamîn fid-Dunyâ wal Âkhirah (Pemuka Wanita Seluruh Dunia dan Akhirat)

    Sayyidatu Nisâ’ lil-‘Âlamîn fid-Dunyâ wal Âkhirah (pemuka wanita seluruh dunia dan akhirat) adalah gelar termulia dan paling tinggi yang didapatkan oleh Khadijah. Gelar ini tidak diperoleh wanita-wanita dari umat Muhammad SAW dan istri-istri Nabi yang lain, kecuali Khadijah dan putri Nabi Fatimah.

    Gelar ini juga tidak didapatkan oleh umat sebelum Nabi Muhammad SAW, kecuali hamba Allah yang terpilih, yakni Maryam binti Imran (ibunda Nabi Isa AS) dan Asiyah binti Muzahim (istri Fir’aun).

    Khadijah dapat memperoleh gelar kehormatan ini sebab ia telah mempersembahkan seluruh hidupnya di jalan Allah SWT. Ia selalu membesarkan hati dan senantiasa mendukung Rasulullah SAW dalam berdakwah.

    Itulah 4 gelar bagi Khadijah istri Rasulullah SAW yang dapat menjadi teladan bagi perempuan muslim.

    (dvs/dvs)



    Sumber : www.detik.com

  • Niat Mandi Wajib Perempuan setelah Haid, Nifas, dan Melahirkan


    Jakarta

    Mandi wajib adalah mandi yang dilakukan untuk mensucikan diri dari hadats besar menggunakan air bersih. Niat mandi wajib termasuk salah satu rukun yang tidak boleh ditinggalkan.

    Perintah melaksanakan mandi wajib untuk mensucikan diri dari hadats besar telah ditegaskan dalam Al-Qur’an surah Al-Maidah ayat 6, Allah SWT berfirman:

    وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا۟


    Artinya: “…dan jika kamu junub maka mandilah…”

    Selain itu, anjuran mandi wajib bagi perempuan muslim juga diterangkan dalam hadits yang dinukil dari kitab Fikih Mazhab Syafi’i oleh Abu Ahmad Najieh, berdasarkan riwayat yang bersumber dari Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda kepada Fatimah binti Abi Hubaisy RA:

    فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلَاةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْتَسِلِي وَصَلَّيْ رواه البخارى

    Artinya: “Bila darah haid datang, janganlah engkau lakukan sholat. Dan jika darah haid sudah habis, maka mandilah lalu sholatlah.” (HR Bukhari)

    Sebelum mengetahui niat mandi wajib, perlu diketahui beberapa hal yang menjadi penyebab perempuan harus melaksanakan mandi wajib.

    Sebab Mandi Wajib bagi Perempuan

    Mengutip dari buku Fikih Wanita Praktis karya Darwis Abu Ubaidah, ada beberapa penyebab yang mengharuskan perempuan mandi wajib, antara lain sebagai berikut:

    • Berhubungan suami istri atau bertemunya dua khitan sekalipun air maninya tidak keluar
    • Keluarnya air mani dengan sebab apapun, baik karena mimpi, berhubungan badan, terangsang, atau sebab lainnya
    • Selesai dari masa haid atau menstruasi
    • Selesai dari masa nifas, yaitu keluarnya darah dari kemaluan perempuan setelah melahirkan
    • Wiladah, yaitu persalinan atau melahirkan. Termasuk ketika perempuan mengalami keguguran, meskipun yang keluar hanya segumpal darah atau daging, baik tanpa cairan maupun berbentuk cairan

    Niat Mandi Wajib Perempuan dalam Arab, Latin, dan Artinya

    Dilansir dari Buku Induk Fikih Islam Nusantara karya Imaduddin Utsman al-Bantanie, berikut bacaan niat mandi wajib perempuan yang dapat dilafalkan dari dalam hati saat hendak menyiramkan air ke seluruh tubuh.

    • Niat Mandi Wajib Perempuan setelah Haid

    نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ الْحَيْضِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

    Bacaan latin: Nawaitul ghusla liraf’i hadatsil haidi fardhal lillahi ta’ala.

    Artinya: “Aku berniat mandi wajib untuk mensucikan hadas besar dari haid fardhu karena Allah Ta’ala.”

    • Niat Mandi Wajib Perempuan setelah Nifas

    نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ النِّفَاسِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

    Bacaan latin: Nawaitul ghusla liraf’i hadatsin nifaasi fardhal lillahi ta’ala.

    Artinya: “Aku berniat mandi wajib untuk mensucikan hadas besar dari nifas fardhu karena Allah Ta’ala.”

    • Niat Mandi Wajib Perempuan setelah Melahirkan (Wiladah)

    نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ الْوِلَادَةِ فَرْضًا اللَّهِ تَعَالَى

    Bacaan latin: Nawaitul ghusla liraf’i hadatsil wiladati fardhal lillahi ta’ala.

    Artinya: “Aku berniat mandi wajib untuk mensucikan hadas besar dari wiladah fardhu karena Allah Ta’ala.”

    Atau, secara umum dapat dilafalkan niat mandi wajib sebagai berikut,

    نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

    Bacaan latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari fardhal lillahi ta’ala.

    Artinya: “Aku berniat mandi wajib untuk menghilangkan hadas besar fardhu karena Allah Ta’ala.”

    Tata Cara Mandi Wajib bagi Perempuan

    Adapun tata cara mandi wajib bagi perempuan pada dasarnya sama dengan sebab apapun, hanya saja berbeda dalam bacaan niatnya. Berdasarkan Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita oleh Abdul Syukur Al-Azizi, berikut ini urutan tata caranya.

    • Membaca niat mandi wajib dari dalam hati
    • Mencuci tangan sebanyak tiga kali sebelum mandi
    • Membersihkan kemaluan dan kotoran dengan tangan kiri
    • Mencuci tangan dengan sabun setelah membersihkan kemaluan
    • Berwudhu dengan sempurna seperti ketika hendak melaksanakan sholat
    • Menyela pangkal rambut dengan air menggunakan jari tangan hingga menyentuh kulit kepala (tidak wajib bagi perempuan untuk mengurai ikatan rambutnya)
    • Selanjutnya mengguyur kepala dengan air sebanyak tiga kali, pastikan pangkal rambut terkena air
    • Mengguyur air ke seluruh badan, dimulai dari sisi kanan dan dilanjutkan ke tubuh sisi kiri
    • Pastikan seluruh lipatan kulit, sela-sela anggota tubuh, dan bagian tersembunyi ikut dibersihkan
    • Melanjutkan mandi seperti biasa dan bilas hingga benar-benar bersih

    Demikian bacaan niat mandi wajib perempuan setelah haid, nifas, dan melahirkan. Muslimah harus memastikan niat dan urutan mandi wajib yang benar agar tubuh suci dari hadas besar sehingga dapat mengerjakan ibadah secara sempurna.

    (rah/rah)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Memakai Kuteks dalam Islam, Muslimah Wajib Tahu!



    Jakarta

    Kuteks atau pewarna kuku telah menjadi bagian dari perhiasan wanita. Dengan menggunakan kuteks, wanita bisa menghias kukunya dan berharap untuk bisa tampil lebih cantik dan menarik.

    Saat ini banyak wanita muslimah yang memakai kuteks kuku karena ikut-ikutan trend yang sedang marak. Meskipun dianggap sebagai hiasan, ada aturan dalam penggunaan kuteks bagi muslimah.

    Perlu diketahui bahwa Allah SWT tidak menyukai segala sesuatu yang berlebihan. Termaktub dalam surah Al A’raf ayat 31,


    ۞ يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ ࣖ ٣١

    Artinya: “Wahai anak cucu Adam, pakailah pakaianmu yang indah pada setiap (memasuki) masjid dan makan serta minumlah, tetapi janganlah berlebihan. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.”

    Lantas, apakah memakai kuteks termasuk sesuatu yang berlebihan? Bagaimana hukum memakai kuteks dalam Islam? Berikut hukum dan penjelasan terkait penggunaan kuteks dalam Islam yang harus diketahui oleh setiap muslimah.

    Hukum Memakai Kuteks dalam Islam

    Merujuk pada buku Fikih Wanita Sepanjang Masa karya Muiz al Bantani, hukum memakai kuteks dalam Islam bisa menjadi ibadah sunnah sekaligus bisa menjadi haram. Hukum pemakaian kuteks tergantung pada niat dan tujuan pemakaiannya.

    Memakai kuteks hukumnya sunnah jika kecantikan kuku muslimah dihadapkan di depan suaminya. Hal demikian akan menarik perhatian suaminya dan suaminya akan menjadi senang kepadanya, hal tersebut ada pahala dan ganjaran dari Allah SWT.

    Namun perlu diwaspadai bahwa hukum memakai kuteks adalah haram jika tujuannya digunakan untuk menggoda laki-laki yang bukan mahramnya sehingga menimbulkan zina mata. Maka muslimah akan mendapatkan dosa dan ancaman siksa di neraka.

    Bukan hanya bentuk tabarruj, kuteks juga dapat menghalangi air wudhu. Umumnya kuteks merupakan zat pewarna yang membentuk lapisan kedap air. Sehingga air tidak bisa membasahi kukunya ketika wudhu.

    Rasulullah SAW bersabda, “Celakalah tumit-tumit kalian (yang tidak kena air wudhu) masuk api neraka.” (HR Bukhari)

    Padahal syarat sahnya salat adalah berwudhu atau suci dari hadats. Sehingga jika berwudhu dalam memakai kuteks, jelas tidak sah wudhunya, salatnya pun juga tidak akan sah.

    Mengutip buku Fiqih Remaja Kontemporer karya Abu Al-Ghifari, sebagai muslimah setiap hari harus melaksanakan salat lima waktu dan harus berwudhu. Apakah mungkin jika akan wudhu kutek itu dihilangkan dulu kemudian dioleskan lagi sehabis wudhu. Jelas hal ini merupakan tindakan yang mubadzir.

    Berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Kaum wanita kami memakai pacar dengan sebaik-baiknya, mereka memakai pacar sesudah salat Isya dan mencabutnya sebelum Subuh.”

    Solusi Menggunakan Pewarna Kuku Selain Kuteks

    Dirangkum dari buku Tanya Jawab Fikih Wanita Empat Mazhab karya A. R. Shohibul Ulum, selain penggunaan kuteks, sebenarnya ada pewarna kuku yang lebih alami, yaitu henna. Muslimah sering menyebutnya dengan istilah “pacar kuku”.

    Dalam sebuah riwayat menyatakan, “Empat hal yang termasuk sunnah para rasul ialah memakai pacar, memakai parfum, bersiwak, dan menikah.” (HR Tirmidzi)

    Berbeda dengan kuteks, henna tidak membentuk lapisan kedap air di atas permukaan kuku. Sebaliknya, justru masuk ke dalam pori-pori kuku, sehingga berwarna merah, namun tidak menghalangi masuknya air wudhu.

    Maka, menggunakan henna lebih praktis daripada kuteks. Apalagi kuteks merupakan buatan pabrik yang terbuat dari berbagai macam zat kimia. Jika terlalu sering digunakan juga akan berdampak negatif untuk kesehatan kuku dan bagian tubuh lainnya.

    Seperti yang kita ketahui, segala sesuatu yang membahayakan diri sendiri dan orang lain itu hukumnya terlarang. Wallahu a’lam.

    (dvs/dvs)



    Sumber : www.detik.com

  • Mengapa Wanita Mendapat Jatah Warisan Lebih Sedikit dalam Hukum Islam?



    Jakarta

    Dalam Islam, pembagian warisan diatur dalam Al-Qur’an. Kedudukan hukum waris sangat penting, sebab hal ini dialami oleh semua orang sehingga harus ada pembagian yang adil.

    Menukil buku Hukum Waris dalam Islam susunan Dr Iman Jauhari SH M Hum dan Dr T Muhammad Ali Bahar SH MKn, pembagian warisan harus berdasarkan ilmu karena ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi secara syariat. Dalam sebuah hadits, Nabi SAW bersabda:

    “Pelajarilah faraid dan ajarkanlah kepada manusia (orang banyak), karena dia (faraid) adalah setengah ilmu dan dia (faraid) itu akan dilupakan serta merupakan ilmu yang pertama kali tercabut (hilang) dari umatku.” (HR Ibnu Majah dan Daaru Quthni)


    Dalam Al-Qur’an tercantum penjelasan tentang harta waris yang termaktub dalam surat An-Nisa Ayat 11:

    يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءً فَوْقَ ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتْ وَٰحِدَةً فَلَهَا ٱلنِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٌ ۚ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٌ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُ ۚ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِى بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۗ ءَابَآؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

    Artinya: “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

    Mengutip buku Pembagian Warisan Menurut Islam oleh Muhammad Ali Ash-Shabuni, dijabarkan pembagian warisan berdasarkan Al-Qur’an surat An-Nisa, persentasenya terdiri dari setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua pertiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6).

    Alasan Kaum Wanita Mendapat Warisan Lebih Sedikit dari Laki-laki

    Abdul Syukur Al-Azizi melalui Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita menuturkan bahwa masalah berkenaan dengan pembagian harta waris bagi wanita yang hanya mendapat setengah dari bagian laki-laki memiliki alasan tersendiri. Laki-laki memperoleh beban dan tanggung jawab untuk memberi nafkah kepada keluarganya, karenanya pembagian warisan bagi laki-laki mendapat bagian yang melebihi wanita.

    Jika tidak demikian, maka hal itu akan menzalimi kaum laki-laki. Meski warisan bagi wanita lebih sedikit, hal ini ditutupi dengan maskawin dan nafkah yang menjadi haknya dari sang suami.

    Selain itu, tidak selamanya dalam pembagian waris wanita selalu mendapat bagian yang kecil daripada laki-laki. Ada kondisi tertentu yang menyebabkan pembagian warisan bagi wanita sama besarnya dengan warisan laki-laki.

    Bahkan, ada juga kondisi yang menyebabkan bagian wanita lebih banyak daripada laki-laki. Dalam hal ini contohnya seperti seorang wanita anak tunggal yang ditinggal mati oleh ayahnya, memiliki setengah dari harta waris ayahnya, atau dua orang anak wanita yang ditinggal mati oleh sang ayah yang mana berhak mewarisi dua pertiga dari harta ayahnya apabila tidak memiliki saudara laki-laki.

    Rincian Pembagian Harta Warisan

    Merujuk pada buku Pembagian Warisan Menurut Islam, berikut rincian pembagian harta warisan.

    1. Setengah (1/2)

    Ashhabul furudh yang berhak mendapatkan setengah (1/2) adalah satu kelompok laki-laki dan empat perempuan. Di antaranya suami, anak perempuan, cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan, dan saudara perempuan sebapak.

    2. Seperempat (1/4)

    Ahli waris yang berhak mendapatkan seperempat dari harta pewaris hanyalah dua orang, yaitu suami atau istri.

    3. Seperdelapan (1/8)

    Ahli waris yang berhak mendapatkan bagian warisan seperdelapan adalah istri. Istri yang mendapatkan waris dari peninggalan suaminya, baik itu memiliki anak atau cucu dari rahimnya atau rahim istri yang lain.

    4. Duapertiga (2/3)

    Ahli waris yang berhak mendapatkan dua pertiga warisan terdiri dari empat perempuan. Ahli waris ini, antara lain anak perempuan kandung, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan kandung, dan saudara perempuan sebapak.

    5. Sepertiga (1/3)

    Ahli waris yang berhak mendapatkan sepertiga warisan hanya dua, yaitu ibu dan dua saudara baik laki-laki atau perempuan dari satu ibu.

    6. Seperenam (1/6)

    Ahli waris yang berhak mendapatkan bagian seperenam warisan ada 7 orang, yakni bapak, kakek, ibu, cucu perempuan, keturunan anak laki-laki, saudara perempuan sebapak, nenek, dan saudara laki-laki dan perempuan satu ibu.

    detikHikmah sendiri menyediakan fitur Kalkulator Waris Islam untuk membantu perhitungan warisan sesuai syariat. Cek fiturnya DI SINI.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com