Tag: hikmah

  • 4 Amalan Hari Jumat bagi Muslimah, Salah Satunya Bersholawat


    Jakarta

    Jumat disebut sebagai hari mulia dan istimewa bagi kaum muslimin. Pada hari itu, pria muslim juga diwajibkan untuk menunaikan salat Jumat.

    Komaruddin Ibnu Mikam melalui buku Rahasia & Keutamaan Hari Jumat menerangkan bahwa Jumat juga dikatakan sebagai hari rayanya umat Islam. Dulunya, orang-orang diperintahkan mengadakan perkumpulan pada tiap pekan, kaum Yahudi hari Sabtu, Nasrani hari Minggu dan Islam hari Jumat.

    Adapun, terkait dalil perintah salat Jumat dijelaskan dalam surah Al Jumu’ah ayat 9,


    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

    Artinya: “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui,”

    Perlu dipahami, amalan salat Jumat hanya diperuntukkan bagi lelaki muslim. Lantas bagaimana dengan wanita muslim? Adakah amalan yang dapat dikerjakan di hari Jumat?

    Amalan Hari Jumat bagi Muslimah

    Menyadur buku Fikih Sunnah Wanita: Referensi Fikih Wanita Terlengkap susunan Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim, berikut beberapa amalan yang dapat dikerjakan wanita muslim pada hari Jumat.

    1. Beristighfar

    Pada hari Jumat, Allah SWT melipatgandakan pahala bagi siapa pun yang datang dengan membawa amalan-amalan sholeh. Karenanya, Rasulullah SAW tidak pernah sekali pun lalai dalam beristighfar setiap hari.

    Nabi Muhammad SAW bersabda,

    “Sesungguhnya hatiku tidak pernah lalai dari dzikir kepada Allah. Sesungguhnya aku beristighfar seratus kali dalam sehari.”

    2. Membaca Sholawat

    Sebetulnya, membaca sholawat bisa dilakukan setiap hari. Namun, bersholawat pada hari Jumat menjadi lebih istimewa sebagaimana diterangkan dalam hadits yang berbunyi,

    “Perbanyaklah sholawat kepadaku pada setiap hari Jumat. Karena sholawat umatku akan diperlihatkan padaku pada setiap Jumat. Barangsiapa yang banyak bersholawat kepadaku, dialah yang paling dekat denganku pada hari kiamat nanti.” (HR Al-Baihaqi)

    3. Membaca Surah Al Kahfi

    Amalan selanjutnya yang dapat dikerjakan oleh wanita muslim ialah membaca surah Al Kahfi. Hal ini diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudri RA, Rasulullah SAW bersabda:

    “Barangsiapa membaca surah Al-Kahfi pada hari Jumat akan diberikan cahaya baginya diantara dua Jumat.” (HR Al Hakim dan Baihaqi dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).

    4. Perbanyak Berbuat Kebaikan

    Berbuat baik pada hari Jumat akan dilipatgandakan pahalanya sebanyak sepuluh kali. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ibnu Zanjawiyah dari Ibn al-Musayyab bin Rafi’, Nabi SAW bersabda:

    “Barangsiapa yang berbuat kebaikan pada hari Jumat maka akan dilipatgandakan sepuluh kali lipat dari hari yang lain, dan barangsiapa berbuat kejelekan maka juga demikian (dilipatgandakan dosanya sepuluh kali lipat). Dan disamakan hari, yaitu malam, sebab tidak ada perbedaan sama sekali.” (HR Ibnu Zanjawiyah dari Ibn al-Mussayyab).

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Wudhu bagi Wanita Haid, Haram atau Diperbolehkan?


    Jakarta

    Perempuan beriman yang sedang haid, kadang merindukan untuk melakukan wudhu sebagaimana hendak mendirikan salat. Namun, apa hukum wudhu bagi wanita haid tersebut? Apakah diperbolehkan atau malah dilarang? Berikut pembahasannya.

    Wudhu merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap muslim ketika hendak salat. Umat Islam melakukan wudhu minimal lima kali dalam sehari, belum lagi jika ditambah salat-salat sunah.

    Bagi wanita beriman yang selalu menunaikan ibadah salat, tentunya akan merasa rindu untuk berwudhu dan mendirikan salat. Namun di saat yang sama, dirinya sedang berhadats besar, yakni haid.


    Lalu, bagaimana hukum wudhu bagi wanita haid tersebut? Apakah dibenarkan dalam agama Islam? Berikut penjelasannya.

    Masaji Antoro menyebutkan dalam buku yang berjudul Tanya Jawab Islam: Piss KTB, TIM Dakwah Pesantren yang disusun oleh Kyai Abdullah Afif dan Kyai Masaji Antoro (Gus Tohir), hukum wudhu bagi wanita haid ada tiga, yaitu:

    1. Haram

    Kyai Masaji Antoro menjawab mengenai persoalan ini dengan tiga hukum yang berbeda. Hukum wudhu bagi wanita haid yang pertama adalah haram dan tidak boleh dilakukan.

    Wudhu bagi wanita haid ini haram apabila ia mempunyai tujuan untuk menghilangkan hadats atau untuk ibadah seperti halnya salat. Hal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan “tanaaqud dan talaa’ub”

    Tanaaqud sendiri maksudnya fungsi wudhu bertentangan dengan keadaan yang sedang terjadi. Di mana, wanita tersebut sedang berhadats besar yang tentu saja tidak akan bisa kembali suci hanya dengan melakukan wudhu.

    Sementara itu, talaa’ub berarti mempermainkan ibadah sebab dia tahu wudhunya tidak bisa menghilangkan hadats berupa haidnya.

    Oleh sebab itu, hukum wudhu bagi wanita haid bisa saja haram jika tujuannya adalah agar bisa melakukan sebuah ibadah tertentu.

    2. Sunah

    Hukum wudhu bagi wanita haid yang kedua adalah sunah. Hal ini bisa terjadi apabila wanita tersebut mempunyai tujuan bahwa wudhu yang ia lakukan untuk menghilangkan hadats atau untuk ibadah setelah berhentinya darah haid.

    Dalam keadaan seperti ini, fungsi wudhu akan berubah menjadi taqlil alhadats, yaitu meringankan dan mengecilkan hadats yang sedang dialami.

    Selain itu, wudhu ini juga memiliki fungsi lain yaitu nasyaath ghusli atau untuk merangsang badan agar bisa segera mandi besar dan kembali melakukan ibadah kepada Allah SWT tanpa halangan apa pun.

    3. Mubah

    Hukum wudhu bagi wanita haid yang terakhir menurut Masaji Antoro adalah boleh atau mubah. Atau dalam buku tersebut disebutkan bahwa hukumnya adalah tetap sunah.

    Apabila wudhu seorang wanita haid itu tidak bertujuan untuk menghilangkan hadats atau ibadah melainkan wudhu yang tujuannya untuk ‘aadah/kebiasaan seperti Tabbarrud (menyejukkan dirinya) dan nazhoofah (kebersihan), maka hukumnya menjadi sunah atau mubah.

    Hal ini diperbolehkan karena fungsi rof’i al hadats (menghilangkan hadats) atau taqlii al hadats (meringankan atau mengecilkan) hadats tidak terjadi dalam wudhu semacam ini dan tidak menimbulkan tanaaqud (fungsi) wudhu bertentangan dengan keadaannya yang sedang hadats.)

    Sunah Berwudhu Sebelum Tidur untuk Wanita Haid

    Wudhu tidak hanya dilakukan ketika seseorang hendak melakukan salat saja, namun wudhu juga dianjurkan oleh Rasulullah SAW untuk dikerjakan sebelum tidur.

    Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam buku Fakta Ilmiah Amal Sunnah Rekomendasi Nabi karya Haviva.

    Rasulullah SAW bersabda, “Apabila engkau hendak mendatangi pembaringan (tempat tidur), hendaklah berwudhu terlebih dahulu sebagaimana wudhumu untuk melakukan salat.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Lalu, apakah hukum wudhu bagi wanita haid ketika ia hendak melakukan sunah ini?

    Dinukil dari buku Kumpulan Tanya Jawab Islam: Hasil Bahtsul Masail dan Tanya Jawab Agama Islam karya PISS-KTB, wanita yang sedang haid tidak disunahkan berwudhu sebelum tidur, kecuali jika darah haidnya sudah berhenti.

    Imam Nawawi dalam syarah Muslim berkata,

    “Adapun ashab kami, mereka sepakat bahwasannya tidak disunnahkan berwudhu bagi wanita haid dan wanita nifas. Karena berwudhu tidak akan berpengaruh pada hadats mereka berdua. Jika wanita haid sudah berhenti darah haidnya, maka dia seperti orang junub. Wallahu ‘Alam.” (Syarh An-Nawawi ala Al-Muslim)

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Ketentuan Ziarah Kubur bagi Wanita Haid, Muslimah Pahami Ya!


    Jakarta

    Wanita haid diperbolehkan untuk melakukan ziarah kubur. Namun, ada sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan saat hendak ziarah.

    Haid atau nifas bukan halangan bagi wanita untuk melakukan ziarah kubur. Sebab, ziarah kubur tidak dapat disamakan seperti ibadah salat, puasa, dan lain sebagainya yang harus suci dari nifas, sebagaimana dikutip dari buku Adab Berziarah Kubur untuk Wanita tulisan Mutmainah Afra Rabbani.

    Adapun, dalil yang menjadi rujukan diizinkannya wanita dalam keadaan haid untuk berziarah kubur mengadu pada hadits yang berbunyi:


    “Sesungguhnya aku dahulu telah melarang kalian untuk berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah! Karena dengannya, akan bisa mengingatkan kepada hari akhirat dan akan menambah kebaikan bagi kalian. Maka barang siapa yang ingin berziarah maka lakukanlah, dan jangan kalian mengatakan ‘hujr’ (ucapan-ucapan batil).” (HR Muslim)

    Menukil dari buku Kitab Fikih Wanita 4 Mazhab oleh Muhammad Utsman Al-Khasyt, pemberian izin pada hadits di atas ditujukan bagi umat Islam secara umum, baik itu wanita maupun pria.

    Ketentuan Ziarah Kubur bagi Wanita Haid

    Dijelaskan dalam buku JABALKAT I Jawaban Problematika Masyarakat susunan Tim Kodifikasi ANFA Purna Siswa MHM 2015, ada sejumlah adab yang harus diperhatikan oleh wanita haid ketika melaksanakan ziarah kubur.

    Pertama, ketika membaca tahlil, surah Yasin dan surah-surah lainnya dalam Al-Qur’an tidak boleh diniati membaca Al-Qur’an. Hal ini seperti diungkapkan dalam hadits yang berbunyi,

    “Seorang yang junub atau haid tidak diperkenankan membaca ayat Al-Qur’an.” (HR Ahmad)

    Meski demikian, banyak wanita yang menunggu hingga haid atau nifasnya selesai untuk melakukan ziarah kubur. Sebab, pandangan di kalangan masyarakat ialah tidak diperkenankan bagi wanita haid untuk ziarah kubur.

    Walau diperbolehkan, sebaiknya wanita tidak boleh terlalu sering melakukan ziarah kubur. Masih dari sumber yang sama, dikatakan bahwa melakukan ziarah kubur maka akan membawa penyalahgunaan hak suami, karena wanita tersebut lebih sering keluar rumah dan dilihat orang lain. Apalagi ziarah tersebut disertai dengan ratapan berlebihan seperti menangis atau meraung.

    Selain itu, wanita memiliki kelemahan dan kelembutan tapi tidak kesabaran. Dikhawatirkan wanita tersebut akan berkata atau melakukan perbuatan yang salah saat melakukan ziarah kubur.

    (aeb/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • 5 Kriteria Muslimah yang Dirindukan oleh Surga, Apa Saja?


    Jakarta

    Surga merupakan tempat yang dijanjikan oleh Allah SWT bagi siapa saja yang taat kepada-Nya semasa hidup. Dalil terkait keberadaan surga tercantum dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits, salah satunya surah An Nisa ayat 13.

    تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ ۚ وَمَن يُطِعِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ يُدْخِلْهُ جَنَّٰتٍ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَٰرُ خَٰلِدِينَ فِيهَا ۚ وَذَٰلِكَ ٱلْفَوْزُ ٱلْعَظِيمُ

    Artinya: “(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar,”


    Dalam sebuah riwayat, setidaknya ada empat wanita yang dijamin masuk surga. Nabi Muhammad SAW bersabda:

    “Sebaik-baik wanita surga adalah Khadijah binti Khuwailid, Fatimah binti Muhammad, Maryam binti Imran, dan Asiyah binti Muzahim istri Fir’aun.” (HR Ibnu Hibban, Ahmad, Abu Ya’la, Ath-Thabrani, Abu Daud, dan Al-Hakim)

    Selain keempat wanita yang dijelaskan dalam hadits tersebut, ada juga kriteria muslimah yang dirindukan oleh surga. Seperti apa? Berikut pemaparannya yang dinukil dari buku Reuni Ahli Surga susunan Ahmad Abi Al-Musabbih.

    Kriteria Muslimah yang Dirindukan Surga

    Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadits,

    “Jika seorang wanita selalu menjaga salat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadan), menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina) dan taat pada suaminya, maka dikatakan pada wanita tersebut, “Masuklah ke surga melalui pintu manapun yang engkau suka.” (HR Ahmad)

    Berdasarkan riwayat tersebut, berikut kriteria muslimah yang dirindukan surga.

    1. Menjaga Salat Lima Waktu

    Sebagaimana yang kita ketahui, salat fardhu adalah kewajiban setiap umat Islam. Amalan ini juga menjadi yang pertama kali dihisab pada hari akhir kelak. Tak heran, muslimah yang menjaga salat lima waktunya akan dirindukan oleh surga.

    2. Berpuasa di Bulan Ramadan

    Puasa termasuk ke dalam rukun Islam. Tidak hanya laki-laki, wanita sekalipun juga wajib melaksanakan puasa Ramadan. Meski ada halangan biologis karena haid, mereka masih diberi kesempatan untuk melunasi hutang puasanya di luar bulan Ramadan.

    3. Menghindari Zina

    Zina adalah perbuatan dosa besar dan dilarang keras dalam Islam. Karenanya, wanita yang menghindari zina termasuk ke dalam golongan orang yang dirindukan surga.

    4. Taat pada Suami

    Setelah menikah, seorang muslimah harus taat pada suaminya. Namun perlu dipahami, suami yang dimaksud ialah yang dapat menuntun keluarganya menuju kebaikan, baik dari segi agama maupun kehidupan sosial.

    5. Wanita yang Sabar

    Terkait kriteria ini, dalam surah Al Ahzab ayat 35 Allah SWT berfirman:

    إِنَّ ٱلْمُسْلِمِينَ وَٱلْمُسْلِمَٰتِ وَٱلْمُؤْمِنِينَ وَٱلْمُؤْمِنَٰتِ وَٱلْقَٰنِتِينَ وَٱلْقَٰنِتَٰتِ وَٱلصَّٰدِقِينَ وَٱلصَّٰدِقَٰتِ وَٱلصَّٰبِرِينَ وَٱلصَّٰبِرَٰتِ وَٱلْخَٰشِعِينَ وَٱلْخَٰشِعَٰتِ وَٱلْمُتَصَدِّقِينَ وَٱلْمُتَصَدِّقَٰتِ وَٱلصَّٰٓئِمِينَ وَٱلصَّٰٓئِمَٰتِ وَٱلْحَٰفِظِينَ فُرُوجَهُمْ وَٱلْحَٰفِظَٰتِ وَٱلذَّٰكِرِينَ ٱللَّهَ كَثِيرًا وَٱلذَّٰكِرَٰتِ أَعَدَّ ٱللَّهُ لَهُم مَّغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا

    Artinya: “Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu’, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.”

    Berdasarkan ayat tersebut, Allah SWT menjelaskan bahwa ada sejumlah kriteria untuk mereka yang ingin mendapat ampunan dan pahala yang besar, termasuk wanita yang sabar. Dengan demikian, sabar akan mengantarkan pada ampunan Allah SWT dan dari ampunan itu maka seseorang bisa mendapat rahmat-Nya yang berupa surga.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Wanita yang Dinikahi Rasulullah pada Bulan Syawal



    Jakarta

    Syawal termasuk bulan yang baik untuk menikah karena Rasulullah SAW meminang istri-istrinya pada bulan tersebut. Menurut sejarah, ada dua wanita yang beliau nikahi pada bulan Syawal tapi dalam tahun yang berbeda.

    Sebenarnya di dalam Islam tidak ada waktu khusus untuk melangsungkan pernikahan. Semua hari tidak ada yang memiliki larangan untuk melangsungkan pernikahan selama sesuai dengan syariat Islam.

    Dalam sejumlah Kitab Sirah dikatakan, Rasulullah SAW melangsungkan pernikahan dengan Aisyah RA pada bulan Syawal. Menurut Sirah Aisyah Ummul Mukminin karya Sulaiman An-Nadawi, pernikahan itu terjadi di Makkah 2 tahun sebelum hijrah, ada yang berpendapat 3 tahun sebelum hijrah.


    Pada saat itu, Aisyah RA berusia 6 tahun dan ada yang berpendapat 7 tahun. Rasulullah SAW mulai tinggal serumah dengan istri ketiganya itu pada bulan Syawal setelah Perang Badar tahun ke-2 H.

    Yola Hemdi dalam buku Rahasia Rumah Tangga Rasulullah, menjelaskan mengenai Rasulullah SAW yang melangsungkan pernikahannya pada bulan Syawal.

    Rasulullah SAW melangsungkan pernikahannya di bulan Syawal dengan Aisyah RA bertujuan untuk melakukan pendobrakan atas tradisi Arab sebelum Islam yang menganggap bahwa Syawal merupakan bulan sial untuk melangsungkan akad tertentu, termasuk menikah.

    Nabi Muhammad SAW menepis anggapan masyarakat jahiliyah pada masa itu dengan cara menikahi Aisyah RA dan menghapus ajaran yang salah tentang kesialan apabila menikah pada bulan Syawal.

    Beberapa keutamaan menikah di bulan Syawal antara lain menepis anggapan orang jahiliyah bahwa kesialan akan menghantui hidup bagi siapa yang menikah pada bulan Syawal dan mengikuti sunnah Rasulullah SAW yang juga melangsungkan pernikahan pada bulan itu.

    Hal itu juga dijelaskan oleh Weda S. Atmanegara dalam buku Amazing Stories Kisah Mulia Wanita Surga Ummul Mukminin Aisyah.

    Awalnya bangsa Arab menganggap bahwa menikah dengan putri teman yang telah dianggap saudara sendiri adalah perbuatan terlarang. Itulah yang terjadi ketika Abu Bakar RA merasa ragu menerima pinangan Rasulullah SAW yang disampaikan melalui Khaulah.

    Maka Rasulullah SAW kemudian menjelaskan bahwa Aisyah RA halal untuk beliau nikahi, bahwa hubungan persaudaraan antara beliau dan Abu Bakar RA adalah ikatan persaudaraan seagama.

    Bangsa Arab juga tidak mau menikah atau menikahkan putri mereka di bulan Syawal. Mereka terpengaruh akan adanya mitos penyakit sampar yang melanda pada bulan Syawal. Maka, Rasulullah SAW berniat untuk menghilangkan kepercayaan tidak berdasar ini dan menikahi Aisyah RA di bulan Syawal.

    Aisyah RA sendiri menganjurkan kepada keluarganya untuk melangsungkan pernikahan di bulan Syawal. Ia berkata, “Rasulullah SAW menikahiku di bulan Syawal. Kami juga mulai hidup bersama pada bulan Syawal. Adakah istri Rasulullah SAW yang lebih beruntung dibandingkan aku?” (HR Muslim, Tirmidzi, Ibnu Majah, Darimi, dan Baihaqi)

    Bangsa Arab juga terbiasa untuk menyalakan api di hadapan mempelai. Seorang suami juga mendatangi istrinya pertama kali dengan ditandu. Dalam riwayat Imam Bukhari dan Qustulani kemudian menyatakan bahwa Rasulullah SAW menghapus kebiasaan tersebut.

    Selain Aisyah RA, Rasulullah SAW juga menikahi Ummu Salamah pada bulan Syawal.

    Merujuk pada Ibnu Qayyim Al-Jauziyah dalam Kelengkapan Tarikh Rasulullah, Rasulullah SAW menikah dengan Ummu Salamah pada bulan Syawal tahun 4 H. Ummu Salamah memiliki nama lengkap Hindun binti Abu Umayyah bin Al-Mughirah bin Abdullah bin Umar bin Makhzum bin Yaqzhah bin Murrah bin Ka’ab bin Lu’ay bin Ghalib.

    Sebelum menikah dengan Rasulullah SAW, Ummu Salamah merupakan istri dari Abu Salamah bin Abdul Asad. Ia merupakan istri Nabi Muhammad SAW yang paling akhir meninggal dunia.

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Membayar Utang Puasa Ramadan bagi Wanita



    Jakarta

    Bagi setiap muslim yang baligh dan berakal wajib untuk melaksanakan puasa Ramadan, tidak terkecuali seorang wanita. Apabila seorang wanita memiliki udzur diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan dihitung sebagai utang puasa.

    Syaikh Ali Raghib dalam buku Ahkam Ash-Sholah: Panduan Lengkap Hukum-Hukum Seputar Sholat mengatakan, keringanan meninggalkan puasa bagi wanita ini bersandar pada hadits yang berbunyi,

    “Sesungguhnya Allah SWT telah memberikan keringanan bagi musafir dari shaum dan sebagian salatnya, sementara keringanan bagi wanita hamil dan menyusui adalah dalam shaumnya.” (HR Bukhari dan Muslim)


    Dijelaskan lebih lanjut, wanita yang meninggalkan puasa memiliki kewajiban membayar utang tersebut di luar bulan Ramadan. Dalam hal ini, hukum membayar utang puasa Ramadan bagi wanita adalah wajib.

    Adapun, bagi wanita hamil dan menyusui juga memiliki kewajiban untuk meng-qadha puasa yang ditinggalkannya. Hal itu didasarkan pada alasan karena mereka memang wajib untuk berpuasa. Ketika mereka memutuskan untuk tidak berpuasa, maka puasa menjadi utang bagi mereka, yang tentu wajib dibayar dengan cara diqadha.

    Ketetapan ini disampaikan oleh Ibn Abbas RA yang menyatakan,

    اِنَّ اِمْرَأَةً قَالَتْ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِنَّ أتِي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ نَذَرٍ، أَفَاصُوْمُ عَنْهَا؟ فَقَالَ: اَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنُ فَقَضَيْتِهِ أَكَانَ يُؤَدِّي ذَلِكَ عَنْهَا؟ قَالَتْ: نَعَمْ. قَالَ: فَصُوْمِي عَنْ أُمَك

    Artinya: “Seorang wanita pernah berkata kepada Rasulullah SAW, ‘Wahai Rasulullah SAW ibuku telah meninggal, sementara ia masih memiliki kewajiban berpuasa nadzar. Perlukah aku berpuasa untuk membayarkannya? Rasul menjawab, “Bagaimana pendapatmu seandainya ibumu memiliki utang, lalu engkau membayarnya, apakah hal itu dapat melunasi utangnya?” wanita itu menjawab, “Tentu saja.” Rasulullah SAW lalu bersabda, “Karena itu, berpuasalah engkau untuk membayar utang puasa ibumu.” (HR Muslim)

    Abdul Syukur al-Azizi dalam buku Lengkap Fiqh Wanita: Manual Ibadah dan Muamalah Harian Muslimah Shalihah turut menjelaskan kewajiban membayar utang puasa bagi wanita.

    Dikatakan, bagi wanita yang meninggalkan puasa karena haid dan nifas wajib meng-qadha puasa dan tidak perlu membayar fidyah (memberi makan fakir miskin) setelah berakhirnya bulan Ramadan hingga bulan Sya’ban.

    Dalam membayar utang puasanya, seorang wanita boleh melakukannya pada hari di mana pun ia mampu berpuasa, boleh mengakhirkannya selama belum datang bulan Ramadan berikutnya. Hal ini didasarkan pada hadits dari Aisyah RA yang berkata, ” Aku punya utang puasa Ramadan dan aku tidak mampu membayarnya, kecuali pada bulan Sya’ban.” (HR Muslim)

    Menurut Imam Ibnu Qudamah, andaikan mengakhirkan membayar utang puasa Ramadan boleh lewat Ramadan berikutnya, tentulah akan dikerjakan oleh Aisyah RA.

    Tata Cara Qadha Puasa bagi Wanita Hamil dan Menyusui

    Masih di dalam buku yang sama, bagi wanita hamil dan menyusui waktu meng-qadha puasa, harus melaksanakannya antara bulan Ramadan yang sudah dijalani sampai datang bulan Ramadan berikutnya. Akan tetapi, cara meng-qadha puasa bagi wanita hamil dan menyusui berbeda dengan wanita haid. Berikut penjelasannya,

    • Wanita hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan keadaan dirinya saja bila berpuasa, maka ia hanya wajib meng-qadha puasa tanpa harus membayar fidyah pada hari yang lain ketika telah sanggup berpuasa.

    Kondisi ini disamakan dengan orang yang sedang sakit dan mengkhawatirkan keadaan dirinya. Seperti yang dijelaskan dalam surah Al-Baqarah ayat 184,

    اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ١٨٤

    Artinya: “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

    • Wanita hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan keadaan dirinya dan buah hatinya, hanya diwajibkan untuk meng-qadha puasa tanpa harus membayar fidyah. Ia hanya wajib mengganti puasa sebanyak hari-hari yang ditinggalkan ketika telah sanggup melaksanakannya. Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i sepakat dengan hal tersebut.
    • Wanita hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan keadaan buah hati saja, maka diperbolehkan untuk meninggalkan ibadah puasa. Terkait kondisi ini beberapa ulama berbeda pendapat. Ada yang berpendapat hanya wajib qadha saja tanpa membayar fidyah.

    Namun, mayoritas ulama sepakat bahwa wanita hamil dan menyusui yang hanya mengkhawatirkan bayinya, wajib meng-qadha puasa sekaligus membayar fidyah.

    Dalam sebuah riwayat, Ibnu Abbas RA berkata, “Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan seorang miskin.” (HR Abu Dawud yang dishahihkan oleh Syekh Albani dalam Irwa’ul Ghalil)

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Mengapa Wanita Muslimah Diwajibkan Memakai Jilbab?



    Yogyakarta

    Dalam Islam, seringkali dikatakan bahwa wanita sebaiknya menggunakan jilbab. Apa alasannya?

    Jilbab merupakan bagian dari hijab (pakaian wanita) yang menutupi dari kepala hingga badan. Wanita dianjurkan untuk menggunakan jilbab untuk menutupi auratnya.

    Disebutkan dalam buku Wanita, Jilbab & Akhlak oleh Halim Setiawan, semua badan wanita adalah aurat, kecuali muka dan telapak tangannya. Seorang wanita muslimah yang sengaja membuka auratnya pada orang bukan muhrimnya, maka ia telah berbuat dosa.


    Karena itulah, menutup aurat dihukumi wajib dan biasanya mengenakan jilbab bagi wanita muslimah sama halnya seperti kewajiban-kewajiban lain seperti sholat, puasa, dan zakat.

    Kewajiban Menggunakan Jilbab dalam Al-Qur’an dan Hadits

    Kewajiban berjilbab dalam Al-Qur’an salah satunya diterangkan dalam surat Al-Ahzab ayat 59, Allah SWT berfirman:

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

    Artinya: “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al-Ahzab: 59).

    Melalui ayat tersebut dijelaskan bahwa kaum perempuan hendaknya mengulurkan jilbabnya ke tubuhnya ketika keluar rumah. Hal yang demikian itu dilakukan supaya mereka berbeda dari budak perempuan sebagaimana dijelaskan oleh Zaitunah Subhan dalam buku Al-Qur’an dan Perempuan.

    Tentunya, mengenakan jilbab juga disertai dengan pakaian yang sesuai dengan tuntunan syariat, seperti menutup aurat, tidak menerawang, dan tidak ketat yang menampakkan lekuk tubuh perempuan.

    Selain itu, perintah mengenakan jilbab dalam Al-Qur’an juga dijelaskan dalam surat An-Nur ayat 31, sebagaimana firman Allah SWT:

    وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ

    Artinya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita” (QS An-Nur: 31).

    Ayat tersebut secara jelas menunjukkan ketidakbolehan menampakkan perhiasan di hadapan laki-laki yang bukan mahram sekaligus dalil tentang wajibnya menggunakan jilbab.

    Sementara itu, hadits yang menjelaskan bahwa wanita sebaiknya menggunakan jilbab diterangkan dalam sebuah riwayat dari Ummu ‘Athiyyah, beliau berkata:

    “Kamu diperintahkan pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha agar menyuruh keluar mereka, yaitu gadis-gadis muda, perempuan-perempuan yang sedang haid, dan perempuan-perempuan pingitan. Adapun perempuan-perempuan yang sedang haid mereka menjauhi tempat sholat, mereka menyaksikan kebaikan dan undangan kaum muslimin.”

    Beliau berkata lagi, “Wahai Rasulullah! Seseorang di antara kami tidak memiliki jilbab.”

    Kemudian Rasulullah SAW bersabda, “Hendaklah saudarinya meminjamkan dari jilbab yang dia miliki.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).

    Menurut Ibnu Hajar, hadits tersebut menjadi dalil dilarangnya perempuan keluar (dari rumahnya) tanpa memakai jilbab.

    Dengan demikian, alasan wanita sebaiknya menggunakan jilbab yaitu karena anjuran tersebut telah diperintahkan dalam Al-Qur’an dan hadits sebagai hal yang wajib dilakukan oleh kaum perempuan baligh untuk menutup auratnya.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Tabarruj Bahaya bagi Muslimah, Jangan Sampai Dilakukan!



    Jakarta

    Dalam Al-Qur’an, tabarruj disebutkan pada dua ayat surat yang berbeda. Pertama, tabarruj tercantum dalam Surat An Nur ayat 60, Allah SWT berfirman:

    وَٱلْقَوَٰعِدُ مِنَ ٱلنِّسَآءِ ٱلَّٰتِى لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَٰتٍۭ بِزِينَةٍ ۖ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

    Arab latin: Wal-qawā’idu minan-nisā`illātī lā yarjụna nikāḥan fa laisa ‘alaihinna junāḥun ay yaḍa’na ṡiyābahunna gaira mutabarrijātim bizīnah, wa ay yasta’fifna khairul lahunn, wallāhu samī’un ‘alīm


    Artinya: “Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana,”

    Sementara itu, yang kedua terdapat dalam Surat Al Ahzab ayat 33.

    وَقَرْنَ فِى بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ ٱلْجَٰهِلِيَّةِ ٱلْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتِينَ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَطِعْنَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ ٱلرِّجْسَ أَهْلَ ٱلْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا

    Arab latin: Wa qarna fī buyụtikunna wa lā tabarrajna tabarrujal-jāhiliyyatil-ụlā wa aqimnaṣ-ṣalāta wa ātīnaz-zakāta wa aṭi’nallāha wa rasụlah, innamā yurīdullāhu liyuż-hiba ‘angkumur-rijsa ahlal-baiti wa yuṭahhirakum taṭ-hīrā

    Artinya: “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya,”

    Menurut Tafsir Kementerian Agama (Kemenag RI) pada Surat Al Ahzab ayat 33 Allah SWT memerintahkan istri nabi untuk tetap tinggal di rumah mereka masing-masing dan tidak keluar kecuali bila ada keperluan. Mereka juga dilarang memamerkan perhiasannya dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah masa dahulu sebelum zaman Nabi SAW.

    Apa yang Dimaksud Tabarruj?

    Dalam buku Fikih Sunnah Jilid 3 tulisan Sayyid Sabiq, tabarruj diartikan sebagai upaya untuk menampakkan apa yang harus disembunyikan. Asal mula makna tabarruj ini keluar dari menara yang artinya istana.

    Selain itu, kata tabarruj mengacu pada keluarnya perempuan dari rasa malu, menampakkan sisi-sisi yang menarik dari dirinya, dan memperlihatkan keelokan-keelokan pada tubuhnya. Sementara dalam buku Perempuan Bertanya, Fikih Menjawab yang disusun oleh Nurul Asmayani, tabarruj identik diartikan dengan berhias.

    Makna tabarruj semakin meluas dan didefinisikan sebagai keluarnya muslimah dari kesopanan dengan menampakkan auratnya sehingga menyebabkan fitnah. Mujahid mengartikan tabarruj sebagai seorang wanita yang keluar dan berjalan di hadapan laki-laki.

    Adapun, Qatadah mengatakan tabarruj adalah wanita yang cara berjalannya dibuat-buat untuk menunjukkan keelokannya. Definisi tabarruj menurut Muqatil ialah melepas kerudung dari kepalanya sehingga kalung dan lehernya tampak semua.

    Menurut buku Ternyata Kita Tak Pantas Masuk Surga oleh H Ahmad Zacky El-Syafa, tabarruj dalam pandangan sar’i adalah setiap perhiasan atau kecantikan yang ditunjukkan wanita kepada mata-mata orang yang bukan mahram. Jadi, dapat disimpulkan bahwa tabarruj adalah segala perbuatan berhias yang berlebih-lebihan sehingga mengundang syahwat dari lawan jenis.

    Tabarruj bukan saja karena tidak menutup aurat, melainkan berhias yang bertujuan menarik syahwat kaum lelaki. Kategori wanita bisa dikatakan tabarruj jika mempertontonkan bagian tubuhnya di depan lelaki yang bukan suaminya.

    Selain itu, jika wanita tersebut menampakkan perhiasan yang seharus tertutup di dalam kerudung bisa disebut tabarruj. Melenggok-lenggokkan badan ketika berjalan juga termasuk ke dalam tabarruj.

    Bahaya Sikap Tabarruj bagi Muslimah

    Setelah mengetahui makna tabarruj, berikut ini akan dipaparkan mengenai bahaya dari tabarruj dan keburukan yang terkandung di dalam sikap tersebut seperti dikutip dari buku Jilbab Itu Cahayamu susunan Dr Muhammad ibn Ismail al-Muqaddam.

    Yang pertama, tabarruj termasuk ke dalam dosa besar. Ini sesuai dengan sebuah hadits Nabi SAW yang kala itu datang Umamah binti Raqiqah kepada beliau untuk berbaiat atas Islam.

    Rasulullah bersabda,

    “Saya membaiatmu untuk tidak mempersekutukan Allah, dan janganlah kamu mencuri, jangan berzina, jangan membunuh anakmu, jangan berbuat dusta yang kamu ada-adakan antara tangan dan kaki kalian, jangan berjalan sambil melenggak-lenggok, dan janganlah kamu berlebih-lebihan dalam berhias (tabarruj), sebagaimana perilaku pada jahiliyah dulu,”

    Selain itu, tabarruj juga tergolong ke dalam sifat penghuni neraka. Ini sesuai dengan sebuah hadits Nabi SAW yang berbunyi,

    “Terdapat dua golongan penghuni neraka yang tidak pernah aku lihat sebelumnya, yaitu suatu kaum yang memegang cambuk seperti ekor sapi lalu mencantumkannya ke tubuh manusia. Kemudian sekelompok wanita yang mengenakan pakaian tetapi terlihat telanjang, berjalan melenggak-lenggok dan kepalanya bergoyang seperti goyangnya punggung unta. Mereka tidak akan masuk surga, bahkan tidak akan dapat mencium baunya. Sesungguhnya bau surga itu dapat tercium dalam jarak perjalanan segini-segini,” (HR Muslim).

    Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim al-Jarullah dalam bukunya yang bertajuk Hak dan Kewajiban Wanita Muslimah Menurut Al-Quran dan As-Sunnah, juga menuturkan bahaya tabarruj lainnya yaitu membawa dampak buruk karena dapat mengundang fitnah.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Tata Cara Mandi Wajib Perempuan Setelah Haid, Junub dan Nifas



    Jakarta

    Mandi wajib atau mandi junub adalah mandi menggunakan air bersih untuk mensucikan diri dari hadas besar. Dalam syariat Islam, tata cara mandi wajib perempuan memiliki perbedaan dengan kaum laki-laki.

    Perintah untuk melaksanakan mandi wajib telah termaktub dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 6, Allah SWT berfirman:

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا۟


    Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah,” (QS Al-Ma’idah: 6).

    Sebelum mengetahui tata cara mandi wajib perempuan, perlu diperhatikan beberapa perkara yang menyebabkan perempuan harus mandi wajib.

    Perkara yang Menyebabkan Perempuan Harus Mandi Wajib

    Dikutip dari buku Fikih Wanita Praktis karya Dr. Darwis Abu Ubaidah, berikut ini beberapa perkara yang menyebabkan perempuan harus mandi wajib.

    1. Bertemunya Dua Khitan

    Apabila seorang suami memasukkan kemaluannya ke dalam farji istrinya pada batas kepala kemaluannya, maka wajiblah mandi janabah atas keduanya meskipun air maninya tidak keluar. Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Abu Musa Al-Asy’ari, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

    إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ وَمَسَّ الْخِتَانُ الْحِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ

    Artinya: “Apabila seorang suami duduk di antara empat anggota istrinya, dan bertemu dua khitan (dua kemaluan), maka sesungguhnya wajiblah atasnya mandi.” (HR Muslim).

    2. Keluar Mani

    Baik laki-laki maupun perempuan yang keluar mandi dengan sebab apapun harus melakukan mandi wajib. Hal ini berdasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Ummu Sulaim, suatu ketika ia datang menemui Rasulullah SAW seraya berkata,

    “Ya Rasulullah, sesungguhnya Allah SWT tidak malu untuk menerangkan kebenaran. Apakah perempuan itu wajib mandi apabila ia bermimpi?

    فَقَالَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم: نَعَمْ إِذَارَاتِ الْمَاء

    Rasulullah SAW pun menjawab, “Ya, apabila ia melihat air (air maninya). (HR Muslim).

    3. Haid

    Seorang perempuan yang mengalami haid, ia harus meninggalkan sholat sebab haid termasuk hadas besar. Apabila sudah selesai masa haidnya, ia harus mensucikan diri dengan melaksanakan mandi wajib.

    4. Nifas

    Darah nifas sama halnya dengan darah haid sebab nifas ialah akumulasi dari darah haid. Karena itu, kedua hal ini menjadi penyebab terlarangnya mengerjakan sholat dan harus disucikan setelah selesai dengan mandi wajib.

    5. Wiladah

    Wiladah atau melahirkan juga menyebabkan mandi wajib meski yang dilahirkan itu hanya segumpal darah atau daging, baik tanpa cairan maupun berbentuk cairan.

    Niat Mandi Wajib Perempuan

    Membaca niat mandi wajib menjadi tahapan yang harus dilakukan. Berdasarkan Buku Induk Fiqih Islam Nusantara karya K.H. Imaduddin Utsman al-Bantanie berikut niat mandi wajib yang dilafalkan dari dalam hati ketika pertama kali mengguyur air.

    1. Lafadz niat mandi wajib bagi perempuan junub

    نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

    Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari fardhal lillahi ta’ala.

    Artinya: “Aku berniat mandi wajib untuk menghilangkan hadas besar fardhu karena Allah Ta’ala.”

    2. Lafadz niat mandi wajib bagi perempuan haid

    نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ الْحَيْضِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

    Nawaitul ghusla liraf’i hadatsil haidi fardhal lillahi ta’ala.

    Artinya: “Aku berniat mandi wajib untuk mensucikan hadas besar dari haid fardhu karena Allah Ta’ala.”

    3. Lafadz niat mandi wajib bagi perempuan nifas

    نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ النِّفَاسِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

    Nawaitul ghusla liraf’i hadatsin nifaasi fardhal lillahi ta’ala.

    Artinya: “Aku berniat mandi wajib untuk mensucikan hadas besar dari nifas fardhu karena Allah Ta’ala.”

    4. Lafadz niat mandi wiladah

    نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ الْوِلَادَةِ فَرْضًا اللَّهِ تَعَالَى

    Nawaitul ghusla liraf’i hadatsil wiladati fardhal lillahi ta’ala.

    Artinya: “Aku berniat mandi wajib untuk mensucikan hadas besar dari wiladah fardhu karena Allah Ta’ala.”

    Tata Cara Mandi Wajib Perempuan

    Dirangkum dari buku Fiqh Ibadah karya Zaenal Abidin dan buku Ensiklopedia Hadis Sahih karya Muhammad Shidiq Hasan Khan, berikut ini tata cara mandi wajib perempuan sesuai tuntunan sunnah:

    1. Berwudhu seperti hendak melaksanakan sholat. Hal ini didasarkan pada riwayat hadits berikut:

    وَعَنْ عَائِشَةَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- يَتَوَضَّأُ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ ثُمَّ يُفِيضُ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ، وَنَحْنُ نُفِيضُ عَلَى رُءُوسِنَا خَمْسًا مِنْ أَهْلِ الضَّفْرِ. أخرجه أبو داود

    Artinya: “Aisyah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW (ketika mandi besar) berwudhu dulu seperti hendak sholat, kemudian menuangkan air pada kepalanya sebanyak tiga kali. Kami menuangkan air pada kepala kami sebanyak lima kali agar dapat membasahi ujung rambut kami,” (HR Abu Dawud).

    2. Membaca niat mandi wajib dalam hati seraya mengguyurkan air dari ujung kepala sampai ujung kaki sebanyak tiga kali.

    3. Mengguyur anggota tubuh bagian kanan sebanyak tiga kali, kemudian bagian kiri sebanyak tiga kali. Dalam riwayat hadits disebutkan bahwa Aisyah berkata,

    “Apabila salah seorang dari kita janabah, maka ia mengambil air dengan kedua tangannya dan menyiramkannya pada kepalanya sebanyak tiga kali. Lalu, ia mengambil air lagi dan menyiramkannya ke tubuh bagian kanannya. Kemudian, ia mengambil air lagi dan menyiramkannya ke tubuh bagian kirinya.” (HR Bukhari).

    4. Menggosok seluruh anggota tubuh dari bagian depan hingga belakang.

    5. Menyela bagian dalam rambut. Bagi perempuan yang memiliki rambut panjang tidak wajib membuka ikatan rambutnya, tetapi wajib membasahi akar-akar rambutnya dengan air. Sebagaimana dikatakan dalam hadits berikut:

    وَعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ ، قَالَتْ : قُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ إِنِّي امْرَأَةٌ أَشُدُّ ضَفْرَ رَأْسِي فَأَنْقُضُهُ للْحَيْضِ وَالْحَنَابَة ؟ ، قَالَ : لا إِنَّمَا يَكْفِيكِ أَنْ تَحْيِي عَلَى رَأْسِكِ ثَلَاثَ حَتَيَاتِ، ثُمَّ تُفِيضِينَ عَلَيْكَ الْمَاءَ فَتَطْهُرِينَ. أخرجه الخمسة إلا البخاري ، وهذا لفظ مسلم

    Ummu Salamah meriwayatkan bahwa ia berkata, “Rasulullah, aku adalah seorang wanita yang ujung rambutnya keras. Apakah aku harus menguraikannya saat bersuci dari haid dan janabah?” Rasulullah SAW bersabda, “Tidak usah. Engkau cukup mengambil air dengan tanganmu lalu menuangkannya pada kepalamu tiga kali, kemudian ratakanlah air itu pada tubuhmu. Dengan begitu, engkau telah suci,” (HR Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i).

    6. Pastikan air yang mengalir telah membasahi seluruh lipatan kulit atau sela-sela anggota tubuh. Bersihkan kotoran yang menempel di sekitar tempat yang tersembunyi dengan tangan kiri, seperti pada kemaluan, dubur, bawah ketiak, dan pusar.

    7. Melanjutkan mandi seperti biasa dan bilas hingga benar-benar bersih.

    8. Apabila hendak melaksanakan sholat setelah mandi wajib harus berwudhu kembali.

    Itulah tata cara mandi wajib perempuan sesuai tuntunan sunnah yang bisa dilakukan untuk mensucikan diri dari hadas besar, semoga bermanfaat.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Sholat Jumat Bagi Perempuan, Bolehkah?



    Jakarta

    Hari Jumat merupakan hari yang penuh berkah bagi umat muslim. Pada hari ini, ada satu ibadah wajib yang harus dilaksanakan oleh laki-laki, yaitu sholat Jumat.

    Kewajiban ini tercantum dalam Al Quran dan juga dijelaskan dalam beberapa hadits. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surat Al Jumu’ah ayat 9 sebagai berikut:

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ


    Artinya: “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.”

    Adapun dalam buku Fiqih Praktis I yang ditulis oleh Muhammad Bagir disebutkan bahwa syarat melaksanakan sholat Jumat adalah setiap laki-laki muslim yang sudah baligh, berakal (tidak gila), mukim di kotanya, mampu (atau kuasa) pergi ke tempat diselenggarakan sholat Jumat, dan tidak mempunyai alasan (udzur) tertentu yang membolehkannya meninggalkan sholat tersebut.

    Lantas, bagaimana hukumnya jika sholat Jumat dilaksanakan oleh perempuan?

    Bolehkan Perempuan Ikut Sholat Jumat?

    Islam adalah agama yang penuh kasih sayang, Allah pun menjamin bahwa setiap kewajiban beribadah pasti diikuti oleh kemudahannya. Oleh karenanya, Islam tidak membebani umatnya untuk melakukan ibadah kecuali bagi yang mampu. Dalam hal ini, Islam memiliki kriteria yang mewajibkan seseorang untuk melaksanakan sholat Jumat.

    Dari Thariq bin Syihab, Rasulullah SAW bersabda: “Sholat Jumat itu dilaksanakan secara jamaah dan wajib hukumnya bagi seorang muslim selain hamba sahaya, perempuan, anak-anak, atau orang yang sakit,” (HR Abu Dawud).

    Kriteria utamanya adalah laki-laki. Namun, tidak berarti kaum perempuan tidak diperkenankan untuk melaksanakan sholat Jumat. Hanya saja, kaum perempuan lebih dianjurkan untuk sholat di rumah. Sebagaimana sabda Rasulullah yang dinukil dari buku Superberkah Shalat Jumat yang ditulis oleh Firdaus Wajdi dan Luthfi Arif berikut ini:

    Dari Ibnu ‘Umar RA, Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah kalian mencegah para perempuan (yang berada dalam tanggung jawab) kalian untuk pergi ke masjid, tapi (sholat) di rumah-rumah mereka itu lebih baik lagi bagi mereka,” (HR Abu Dawud).

    Salah satu alasan mengapa perempuan lebih diutamakan sholat di rumah adalah karena sholat Jumat dilaksanakan secara berjamaah sehingga dikhawatirkan akan terjadi fitnah apabila antara laki-laki dan perempuan yang berjumlah banyak berkumpul dalam satu tempat.

    Namun, apabila hal tersebut diantisipasi seperti misalnya terdapat fasilitas khusus untuk perempuan yang ingin melaksanakan sholat Jumat, maka hal tersebut juga diperbolehkan dan sifatnya tidak wajib (maka terhitung sunnah).

    Sementara itu, perempuan yang sholat Jumat berjamaah bersama imam hukumnya sah dan tidak wajib sholat Dzuhur. Akan tetapi, bila ia tidak ingin sholat berjamaah, misalnya ingin sholat di rumah saja, maka perempuan tersebut harus melaksanakan sholat Dzuhur, bukan sholat Jumat. Hal ini dikarenakan sholat Dzuhur adalah sholat fardhu yang wajib dilaksanakan dan lebih utama bagi perempuan.

    Adapun bagi perempuan yang melaksanakan sholat Jumat berjamaah dengan sesama perempuan maka hukumnya tidak sah karena pada dasarnya pelaksanaan sholat Jumat bagi perempuan harus mengikuti tata cara pelaksanaan sholat Jumat bagi laki-laki. Sebab, pelaksanaan syiar agama melalui khutbah Jumat hanya dapat dilakukan oleh laki-laki.

    Perempuan Sholat Jumat di Masa Rasulullah

    Merangkum Buku Saku Dirasat Islamiyah yang disusun oleh KH Mahir M Soleh, dkk., Abu Malik Kamal bin as Sayyid Salim memberikan penjelasan jika para ulama sudah bersepakat jika perempuan muslim bisa mengikuti sholat Jumat di masjid sebagaimana yang dilakukan perempuan pada zaman Rasulullah.

    Hal ini dibuktikan dari penjelasan Ummu Hisyam binti Al Harits RA, beliau mengatakan, “Tidaklah aku hafal surat Qaf kecuali dari lisan Rasulullah SAW, beliau berkhutbah dengannya (membacanya) pada setiap hari Jumat.”

    Adapun perempuan yang diperbolehkan menghadiri sholat Jumat juga harus memenuhi kriteria tertentu, yakni tidak menimbulkan fitnah. Dalam kitab “Al-Majmu”, Imam an-Nawawi mengutip pendapat Syekh Al-Bandaniji yang memberi pernyataan jika disunnahkan bagi perempuan yang sudah tua untuk mengikuti sholat Jumat. Begitu pula perempuan yang telah diberi izin oleh suami.

    Sedangkan bagi perempuan yang masih muda dimakruhkan untuk mengikuti sholat Jumat bersama pria. Hal ini disebabkan karena pada umumnya perempuan yang masih muda dan cenderung gemar bersolek seringkali menimbulkan fitnah.

    Demikian penjelasan dari hukum sholat Jumat bagi perempuan. Semoga bermanfaat dan dapat memberikan pencerahan ya, Detikers!

    (dvs/dvs)



    Sumber : www.detik.com