Tag: hikmah

  • Hukum Mencukur Alis dalam Islam, Apa Kata Ulama?


    Jakarta

    Mencukur alis kerap kali dilakukan oleh wanita untuk merias diri. Islam tidak melarang muslimah untuk merias wajah, namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

    Rasulullah SAW melarang seseorang untuk mencukur sebagian atau seluruh alis. Terkait hal ini disebutkan dalam hadits berikut yang berasal dari Ibnu Abbas RA,

    “Dilaknat: orang yang menyambung rambut, yang disambung rambutnya, orang yang mencabut alisnya dan yang minta dicabut alisnya, orang yang mentato dan yang minta ditato, selain karena penyakit.” (HR Abu Daud)


    Menukil dari buku Hukum Kawat Gigi dalam Islam susunan Arya Brahmanta dan Ali Ramis Bachmid, terdapat hadits lainnya mengenai larangan mencukur alis dari Ibnu Mas’ud RA,

    “Rasulullah SAW melarang orang mencukur alis, mengikir gigi, menyambung rambut dan mentato, kecuali karena penyakit.” (HR Ahmad)

    Hukum Mencukur Alis dalam Islam Adalah Haram

    Masih dari sumber yang sama, ulama besar Yaman yang bernama Imam Asy Syaukani mengatakan bahwa sabda Rasulullah SAW pada hadits-hadits tersebut menunjukkan bahwa hukum mengerjakan larangan yang telah disebutkan itu adalah haram. Status keharamannya ini mengacu jika tindakan yang dilakukan bertujuan mempercantik diri, bukan karena alasan darurat seperti penyakit atau cacat.

    “Sabda Nabi SAW, ‘kecuali karena penyakit’ menunjukkan bahwa keharaman yang disebutkan, jika tindakan tersebut dilakukan untuk tujuan memperindah penampilan, bukan untuk menghilangkan penyakit atau cacat, karena semacam ini tidak haram.” (Al Syaukani dalam Nailul Authar)

    Turut diterangkan dalam buku Fikih Muslimah Praktis susunan Hafidz Muftisany, para ulama menyebut bahwa mencukur atau mencabut alis haram jika untuk perawatan kecantikan.

    Wallahu a’lam.

    (aeb/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • 5 Golongan Manusia yang Masuk Surga Tanpa Hisab, Siapa Mereka?



    Jakarta

    Terdapat sebuah hadits mengenai golongan manusia yang masuk surga tanpa hisab. Hadits ini berasal dari Asma binti Abu Bakar RA yang merupakan putri Abu Bakar Ash Shiddiq RA

    Menukil dari buku Fadhail Namaz susunan Syaikhul Hadits Maulana Muhammad Zakariyya al-Kandahlawi RA yang diterjemahkan Tim Penerjemah Kitab Fadhilah Amal Masjid Jami Kebon Jeruk Jakarta, Asma binti Abu Bakar RA berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,

    “Pada hari kiamat, semua orang akan dikumpulkan di suatu tempat. Suara yang diumumkan oleh malaikat pasti akan terdengar oleh semua orang.”


    Malaikat mengumumkan, “Di mana orang yang selalu mengingat dan memuji Allah SWT dalam keadaan senang atau susah? Mendengar pengumuman itu, sekelompok manusia berdiri dan masuk surga tanpa hisab.”

    Kemudian, malaikat mengumumkan lagi, “Di mana orang yang sibuk beribadah pada malam hari dan menjauhkan diri dari tempat tidurnya? Sekelompok manusia bangun dan masuk surga tanpa hisab.”

    Malaikat mengumumkan lagi, “Di mana orang yang perdagangan dan jual belinya tidak melalaikannya dari mengingat Allah SWT? Kemudian sekelompok manusia bangun dan masuk surga tanpa hisab.”

    Kisah dalam hadits ini juga diriwayatkan dalam hadits lainnya dengan tambahan bahwa akan diumumkan, “Penduduk Mahsyar akan melihat siapakah orang yang mulia?” Kemudian akan diumumkan lagi, “Mereka adalah orang yang kesibukan perdagangannya tidak menghalangi dia dari mengingat Allah SWT dan dari mendirikan salat.” (dari Kitab Durrul Mantsur)

    Mengacu pada hadits di atas, maka golongan manusia yang masuk surga tanpa hisab adalah:

    • Orang yang selalu mengingat dan memuji Allah SWT dalam keadaan senang maupun susah
    • Orang yang sibuk beribadah pada malam hari
    • Orang yang perdagangan dan jual belinya tak melalaikannya dari mengingat Allah SWT

    Selain itu, diterangkan dalam Jinanul Khuldi: Na’imuha wa Qushuruha wa Huruha oleh Mahir Ahmad Ash-Shufiy terjemahan Badruddin dkk, orang yang masuk surga tanpa hisab adalah orang-orang yang bertakwa dan beramal saleh. Salah satu dari golongan itu adalah orang yang mati syahid.

    Dari Abu Hurairah RA berkata Nabi SAW bersabda,

    “Ditampakkan kepadaku tiga golongan orang yang pertama kali masuk surga, yaitu orang-orang yang mati syahid, orang-orang yang suci dan menjaga kesuciannya dan hamba-hamba sahaya yang beribadah kepada Allah dengan baik serta memberi nasihat kepada tuannya.” (HR Ahmad)

    Selain itu, ada juga orang-orang yang senantiasa bertawakal kepada Allah SWT. Sebagaimana firman-Nya dalam surah At Thalaq ayat 3,

    وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ ۚ وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى ٱللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُۥٓ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ بَٰلِغُ أَمْرِهِۦ ۚ قَدْ جَعَلَ ٱللَّهُ لِكُلِّ شَىْءٍ قَدْرًا

    Artinya: Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.

    Wallahu a’lam.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Kibarkan Merah Putih Raksasa, BEM PTNU Ingatkan Kemerdekaan Harus Nyata



    Jakarta

    BEM PTNU Se-Nusantara memadati kawasan Car Free Day Summarecon, Bekasi, Minggu pagi (10/8/2025) dengan kibaran bendera merah putih. Acara yang diikuti lebih dari 1.000 peserta itu bertajuk Langkah Merdeka: Kirab & Doa Anak Bangsa.

    Selain mahasiswa, kegiatan tersebut juga berkolaborasi dengan Pejuang Nusantara Indonesia Bersatu (PNIB), Pagar Nusa, dan masyarakat umum. Kirab dimulai pada pukul 07.00 WIB dengan membentangkan bendera Merah Putih sepanjang 200 meter yang dibawa estafet oleh peserta yang menyanyikan lagu perjuangan serta yel-yel kebangsaan.


    Kemudian pada pukul 10.00 WIB, kirab diakhiri dengan pembacaan doa bersama untuk persatuan dan keselamatan Indonesia, sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis yang diterima detikHikmah pada Minggu (10/8/2025).

    Wakil Presiden Nasional BEM PTNU Rama Fiqri Rahman Amin mengatakan bahwa tema yang diusung adalah 80 Tahun Indonesia Merdeka, Saatnya Generasi Muda Menjaganya. Tema tersebut berisi pesan tegas yang tak lain adalah kemerdekaan tak boleh berhenti pada seremoni tahunan, melainkan harus hadir dalam keseharian rakyat dari sSabang sampai Merauke.

    Melalui orasinya, ia menyampaikan pesan yang menggugah. Menurutnya, kemerdekaan ini bukan hanya milik pejabat atau golongan tertentu. Jika rakyat kecil masih kesulitan makan, jika anak-anak di pelosok sulit sekolah, jika petani kalah oleh tengkulak, maka kemerdekaan belum sepenuhnya hadir.

    Ia menegaskan bahwa generasi muda harus mengambil peran aktif dalam menjaga dan mengawal kemerdekaan agar tidak hanya menjadi angka di kalender.

    “80 tahun merdeka harus kita isi dengan keberpihakan kepada rakyat. Kita harus kritis terhadap ketidakadilan, tapi juga hadir memberi solusi. Perbedaan pandangan jangan sampai memecah belah, karena Merah Putih adalah rumah kita semua,” ungkap Rama.

    Sebagai informasi, kegiatan kirab di CFD Bekasi bukan hanya simbol penghormatan pada sejarah, tetapi juga pernyataan sikap bahwa rakyat dan mahasiswa siap berjalan bersama menjaga NKRI.

    BEM PTNU Se-Nusantara berharap kegiatan tersebut dapat menjadi inspirasi agar setiap peringatan kemerdekaan tidak hanya diisi dengan lomba atau seremonial, tetapi juga dengan aksi nyata yang memperkuat persatuan, mengurangi kesenjangan, dan memastikan semua rakyat benar-benar merdeka.

    (aeb/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Sunnah Rasulullah SAW Sebelum Pergi Tidur, Muslim Amalkan Yuk!


    Jakarta

    Sunnah Rasulullah SAW sebelum tidur bisa dicontoh oleh muslim. Sebagai seorang utusan Allah SWT, banyak manfaat yang dapat diraih muslim dari kebiasaan Nabi Muhammad SAW, termasuk sebelum ia tidur.

    Sebagai manusia, tidur menjadi cara mengistirahatkan tubuh yang lelah setelah beraktivitas dari pagi hingga sore. Diterangkan dalam buku Pelajaran Adab Islam 2 oleh Suhendri dkk, waktu tidur yang baik bagi manusia adalah sekitar 7-8 jam dalam sehari.


    Demi mendapatkan waktu tidur yang cukup. seseorang harus menyegerakan tidur di awal waktu dan harus menghindari begadang. Rasulullah SAW tidak menyukai begadang, terlebih jika dikerjakan tanpa manfaat.

    “Nabi SAW membenci tidur sebelum Isya dan beliau tidak menyukai obrolan setelah Isya.” (HR Ahmad)

    Selain itu, dalam riwayat dari Jabir RA dikatakan Rasulullah SAW bersabda:

    “Jangan begadang setelah Isya. Kalian tidak mengetahui apa yang telah ditetapkan oleh Allah pada makhluk-Nya.” (HR Al Hakim)

    Sunnah Nabi SAW sebelum Tidur yang Bisa Dicontoh

    Berikut beberapa sunnah Rasulullah SAW yang dapat dikerjakan muslim sebelum tidur seperti dikutip dari Al Minah Al-‘Aliyah fii Bayaani As-Sunan Al-Yaumiyyah oleh Syaikh Abdullah bin Hamoud Al Furaih terbitan Maktabah Darus Salam.

    1. Ambil Wudhu

    Berwudhu sebelum tidur merupakan salah satu sunnah Rasulullah SAW. Dari Al Bara bin Azib, Rasulullah SAW bersabda:

    “Jika engkau hendak mendatangi tempat tidurmu, hendaklah engkau berwudhu seperti wudhu untuk salat, lalu berbaringlah ke sebelah kananmu, kemudian ucapkan, “Allahumma innii aslamtu wajhii ilaika.” (HR Bukhari)

    2. Mengamalkan Ayat Kursi

    Sebelum tidur muslim bisa mengamalkan sejumlah doa dan zikir, salah satunya Ayat Kursi. Dengan membacanya, muslim akan diberi perlindungan hingga pagi dari setan yang terkutuk.

    Abu Hurairah RA berkata bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

    “Jika kamu hendak berbaring di atas tempat tidurmu, bacalah ayat kursi. Karena dengan-nya kamu selalu dijaga oleh Allah dan setan tidak akan dapat mendekatimu hingga pagi.” (HR Bukhari)

    3. Membaca Doa Sebelum Tidur

    Sebagai seorang muslim, sudah sepantasnya kita melibatkan doa dalam segala aktivitas termasuk tidur. Dari Hudzaifah RA berkata,

    “Apabila Nabi Muhammad SAW hendak tidur, beliau membaca doa ‘Bismika allahumma amutu waahya (Dengan namaMu, Ya Allah aku mati dan aku hidup).’ Dan apabila bangun tidur, Beliau berdoa: ‘Alhamdulillahilladzi ahyana ba’da maa amatana wailaihinnusyur (Segala puji bagi Allah yang telah menghidupkan kami setelah mematikan kami, dan kepadaNya lah tempat kembali).” (HR Bukhari)

    4. Kibas Kasur sebelum Tidur

    Sunnah lainnya yang dapat dikerjakan muslim adalah mengibas kasur sebelum pergi tidur. Hal ini turut dianjurkan oleh Rasulullah SAW sebagaimana dikatakan dari Abu Hurairah RA, beliau bersabda:

    “Jika salah seorang di antara kamu hendak mendatangi tempat tidurnya, hendaknya ia mengibas kasurnya dengan bagian dalam sarungnya, karena ia tidak mengetahui apa yang ada padanya, kemudian ia mengucapkan “Bismika rabbi wadha’tu janbii.” (HR Bukhari dan Muslim)

    5. Tunda Tidur sebelum Isya

    Tidur sebelum Isya tidak disukai oleh Rasulullah SAW. Terkait hal ini disebutkan dalam hadits sebelumnya. Karenanya, muslim diminta untuk menghindari tidur sebelum Isya.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Rekening Isi Uang Yayasan Diblokir PPATK, Ketua MUI: Kebijakan yang Tak Bijak



    Jakarta

    Rekening bank dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis terdampak pemblokiran dari PPATK. Uang dalam rekening itu digunakan untuk keperluan yayasan.

    Pria yang akrab disapa Kiai Cholil itu menyebut bahwa rekening yayasan miliknya berisi saldo sekitar Rp 300 juta dan terkena pemblokiran oleh PPATK. Menurutnya, kebijakan yang diterapkan itu tidak bijak.


    “Sedikit sih gak banyak, paling Rp 200-300 juta untuk jaga-jaga yayasan. Tapi setelah saya coba kemarin mau mentransfer, ternyata sudah terblokir. Nah ini kebijakan yang tidak bijak,” tegasnya seperti dikutip dari situs resmi MUI, Minggu (10/8/2025).

    Ketua MUI itu meminta agar pemerintah memikirkan terlebih dahulu sebelum membuat kebijakan. Setelah melalui uji coba, barulah kebijakan bisa diberlakukan secara nasional.

    “Disamping PPATK bisa memblokir semua rekening, itu hak asasi. Menurut saya perlu ada tindakan dari Presiden (terhadap) kebijakan yang bikin gaduh,” sambung Kiai Cholil.

    Ia khawatir bahwa dampak dari kebijakan tersebut membuat masyarakat tak lagi percaya terhadap perbankan. Selain itu, Kiai Cholil juga menanggapi mengenai temuan PPATK terkait 120 ribu rekening yang diduga diperjualbelikan di media sosial dan e-commerce, hingga rekening yang digunakan untuk tindak pidana, mulai dari perjudian, korupsi hingga penipuan.

    Kiai Cholil menyatakan dukungan terhadap penegakkan hukum terkait hal tersebut. Ia menilai, setiap pelanggaran hukum dari rekening maupun yang lainnya harus didukung untuk ditindak sesuai peraturan perundang-undangan.

    Ketua MUI tersebut mengingatkan agar pemerintah bisa memilah mana rekening yang diduga melanggar dan mana yang tidak. Hal ini dimaksudkan agar pemblokiran rekening dapat dilakukan tepat sasaran.

    Menurutnya, pemblokiran rekening yang tidak tepat sasaran membuat masyarakat tak lagi percaya terhadap anjuran pemerintah untuk menabung di bank.

    “Mana orang yang melanggar, mana orang yang melaksanakan anjuran pemerintah ‘ayo menabung, ayo kita rajin menabung’. Ini sudah menabung karena tidak aktif, lalu diblokir. Jadi kalau memang melanggar maka praduga tidak bersalah, harus dilakukan proses hukum, baru rekeningnya diblokir,” ujar Kiai Cholil.

    Lebih lanjut dia menegaskan, pemblokiran rekening tak dapat dilakukan kepada semua orang. Apabila pemblokiran tidak tepat sasaran terhadap rekening yang terindikasi melanggar, maka melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

    “Oleh karena itu saya berharap pemerintah bisa menilai mana yang benar dan salah. Kedua, tidak hanya orang yang punya rekening, kan bisa dipanggil, dan bisa juga perbankan, ketika pembukaan rekening harus benar-benar selektif persyaratan sehingga tidak digunakan yang macam-macam. Saya pikir kontrol perbankan paling mudah, untuk soal keuangan itu dibanding mengontrol orang yang mencuri ayam,” tandasnya.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Kecam Rencana Israel Kuasai Gaza, Saudi Desak Dewan Keamanan PBB Ambil Tindakan



    Jakarta

    Arab Saudi mengecam keras rencana Israel untuk kuasai Gaza. Hal ini disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri Arab Saudi melalui akun X-nya.

    “Kerajaan Arab Saudi mengutuk sekeras-kerasnya keputusan otoritas pendudukan Israel untuk menduduki Jalur Gaza dan dengan tegas mengutuk kegigihan mereka dalam melakukan kejahatan kelaparan, praktik brutal dan pembersihan etnis terhadap rakyat Palestina,” demikian bunyi pernyataannya seperti dikutip dari unggahan X-nya @KSAmofaEN.


    Lebih lanjut, Saudi memperingatkan bahwa kegagalan berkelanjutan komunitas internasional dan Dewan Keamanan PBB untuk segera menghentikan serangan serta pelanggaran Israel yang merusak pondasi tatanan internasional sekaligus legitimasi internasional. Selain itu, tindakan Israel juga mengancam perdamaian serta keamanan regional. Juga, meramalkan konsekuensi mengerikan yang mendorong genosida dan pengungsian secara paksa.

    “Gagasan dan keputusan tidak manusiawi yang diadopsi oleh otoritas pendudukan Israel tanpa pencegahan menegaskan kembali kegagalan mereka dalam memahami ikatan emosional, historis, dan hukum rakyat Palestina dengan tanah ini dan hak mereka atasnya, berdasarkan hukum internasional dan prinsip-prinsip kemanusiaan,” lanjut pernyataan tersebut.

    Kemudian, Kerajaan Saudi juga menegaskan bahwa kejahatan Israel yang terus berlanjut menuntun komunitas internasional untuk mengambil sikap yang efektif, tegas dan jera untuk mengakhiri bencana kemanusiaan yang dihadapi rakyat Palestina dan memungkinkan tercapainya solusi yang disepakati oleh negara-negara pecinta damai.

    “Yaitu implementasi solusi dua negara dan pembentukan negara Palestina di perbatasan tahun 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya, berdasarkan resolusi PBB yang relevan,” sambungnya.

    Sebagaimana diketahui, kabinet keamanan Israel menyetujui rencana yang diusulkan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu agar militer mengambil alih kendali Kota Gaza. Hal ini disampaikan oleh Netanyahu di kantornya dalam pernyataan yang dirilis pada Jumat lalu (8/8).

    “Berdasarkan rencana untuk ‘mengalahkan’ Hamas di Jalur Gaza, pasukan Israel “akan bersiap untuk mengambil alih kendali Kota Gaza sambil mendistribusikan bantuan kemanusiaan kepada penduduk sipil di luar zona pertempuran,” demikian pernyataan tersebut, dilansir kantor berita AFP.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Lawan Rencana Israel Ambil Alih Gaza, Turki Ajak Negara-negara Muslim Bersatu



    Jakarta

    Menteri Luar Negeri Turki Hakan Fidan mendesak agar negara-negara muslim bersatu dan memberi dukungan internasional dalam menentang rencana Israel menguasai Gaza yang berada di bagian utara Jalur Gaza. Hal ini disampaikan pada Sabtu (9/8/2025) kemarin usai perundingan di Mesir bersama Presiden Mesir Abdel Fattah el-Sisi.

    “Tidak ada yang ingin menanggung beban moral dengan mendukung Israel lagi. Seluruh dunia kini tahu bahwa Israel dipimpin dengan mentalitas fasis,” ungkap Fidan seperti dilaporkan oleh Al Jazeera.


    Fidan menyebut bahwa jumlah negara yang mengakui Palestina kian bertambah. Hal ini menunjukkan perkembangan positif dan menjanjikan.

    “Palestina adalah milik rakyat Palestina. Setiap upaya untuk mengusir mereka dari tanahnya sendiri adalah tidak sah dan batal demi hukum,” tegasnya.

    Selain itu, Fidan juga menyoroti terkait pentingnya pengiriman bantuan kemanusiaan ke Gaza serta menegaskan komitmen Turki untuk bekerja sama dengan Mesir agar bantuan bisa menjangkau warga Palestina yang membutuhkan.

    Melansir dari Alarabiya English, kekuatan regional Mesir dan Turki sama-sama mengecam rencana pengambil alihan Gaza oleh Israel. Sebab, hal itu menandai dimulainya fase baru genosida dan tindakan ekspansi Israel.

    Fidan juga menyebut bahwa Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) telah dipanggil untuk menghadiri pertemuan darurat. Kebijakan Israel menurutnya bertujuan untuk memaksa warga Palestina keluar dari tanah mereka, menyebabkan kelaparan serta menginvasi Gaza secara permanen. Menurutnya tak ada lagi alasan yang bisa dibenarkan bagi negara-negara lain untuk terus mendukung Israel.

    Menteri Luar Negeri Mesir Badr Abdelatty mengatakan bahwa rencana Israel tak dapat diterima. Ia menyebut terdapat koordinasi penuh dengan Turki mengenai Gaza dan merujuk pada pernyataan yang dikeluarkan pada hari Sabtu oleh Komite Menteri OKI yang mengecam rencana Israel.

    Komite OKI mengatakan rencana Israel menandai eskalasi yang berbahaya dan tidak dapat diterima, pelanggaran berat terhadap hukum internasional, dan upaya untuk memperkuat pendudukan ilegal, serta memperingatkan bahwa hal itu akan menghilangkan setiap peluang perdamaian.

    OKI juga mendesak negara-negara adidaya dan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk memikul tanggung jawab hukum dan kemanusiaan mereka serta mengambil tindakan segera untuk menghentikan rencana Israel di Gaza. Hal tersebut dilakukan sekaligus memastikan akuntabilitas segera atas apa yang disebutnya sebagai pelanggaran hukum internasional oleh Israel.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Menggunakan Kosmetik dan Skincare Mengandung Alkohol


    Jakarta

    Kosmetik dan skincare kerap digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Biasanya, kosmetik digunakan untuk merias wajah sementara skincare digunakan untuk kesehatan kulit.

    Islam memperbolehkan umatnya untuk berhias selama itu menggunakan produk berbahan halal dan suci. Rasulullah SAW bersabda,

    “Mencari sesuatu yang halal adalah kewajiban bagi setiap muslim.” (HR At Thabrani dari Ibnu Mas’ud)


    Seiring berkembangnya zaman, produk kosmetik kini dibuat dari berbagai bahan. Salah satunya alkohol atau etanol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan tambahan dari kosmetik maupun skincare.

    Lantas, bagaimana hukum dalam Islam terkait penggunaan kosmetik dan skincare yang mengandung alkohol?

    Hukum Penggunaan Kosmetik dan Skincare yang Mengandung Alkohol

    Melansir dari situs Majelis Ulama Indonesia (MUI), Senior Halal Auditor LPPOM Susiyanti M Si mengatakan bahwa alkohol yang digunakan untuk makanan dan minuman berbeda dengan alkohol untuk kosmetik.

    Pada minuman, terdapat batas residu yaitu maksimal 0,5 persen. Sementara di dalam makanan dan kosmetik tak ada batasan residu selama tidak berasal dari industri khamar.

    Lebih lanjut, Susiyanti menerangkan bahwa harus dipastikan apakah alkohol itu dihasilkan dari fermentasi, dan media fermentasinya juga harus bebas dari babi. Adapun, ketentuan penggunaan alkohol dalam kosmetik terdapat dua hal.

    Pertama, produk kosmetik yang mengandung khamr merupakan najis dan haram hukumnya. Kedua, penggunaan alkohol atau etanol pada kosmetik tak dibatasi kadarnya selama etanol yang digunakan bukan berasal dari industri khamar dan secara medis tidak membahayakan.

    Susiyanti menjelaskan walau dalam industri kosmetik modern alkohol berfungsi penting, tetapi bagi muslim kehalalan bahan yang digunakan jadi faktor utama memilih produk.

    Fatwa MUI telah memberikan pedoman yang jelas bahwa alkohol yang berasal dari industri non-khamar dapat digunakan dalam kosmetik selama tidak menimbulkan bahaya. Hal ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 201 tentang Produk Kosmetika yang Mengandung Alkohol/Etanol dan didukung Fatwa MUI Nomor 26 Tahun 2013 tentang Standar Kehalalan Produk Kosmetika dan Penggunaannya.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Contoh dan Hukum Bacaan Ikhfa Haqiqi: Panduan Tajwid untuk Pemula


    Jakarta

    Contoh ikhfa haqiqi perlu dipahami muslim agar dapat membaca Al-Qur’an dengan tajwid yang benar. Sebagaimana diketahui, ikhfa haqiqi adalah salah satu hukum bacaan yang sering dijumpai dalam Al-Qur’an.

    Dalam Islam, membaca Al-Qur’an dengan tajwid dijelaskan dalam surah Al Baqarah ayat 121.

    اَلَّذِيۡنَ اٰتَيۡنٰهُمُ الۡكِتٰبَ يَتۡلُوۡنَهٗ حَقَّ تِلَاوَتِهٖؕ اُولٰٓٮِٕكَ يُؤۡمِنُوۡنَ بِهٖؕ وَمَنۡ يَّكۡفُرۡ بِهٖ فَاُولٰٓٮِٕكَ هُمُ الۡخٰسِرُوۡنَ


    Artinya: “Orang-orang yang telah Kami beri Kitab, mereka membacanya dengan bacaan yang sebenarnya, mereka itulah yang beriman kepadanya. Dan barangsiapa ingkar kepadanya, mereka itulah orang-orang yang rugi.”

    Diterangkan dalam buku Belajar Cepat Ilmu Tajwid oleh Ustaz Khalillurrahman El Mahfani bahwa tajwid berarti membaguskan bacaan huruf-huruf atau kalimat-kalimat Al-Qur’an satu persatu dengan terang, teratur, perlahan dan tidak terburu-buru sesuai dengan kaidah ilmu tajwid. Hukum dasar mempelajari ilmu tajwid adalah fardhu kifayah.

    Sementara itu, mengenai pengertian ikhfa haqiqi dijelaskan dalam buku Metode Insani: Kunci Praktis Membaca Alquran Baik dan Benar yang ditulis Otong Surasman. Secara bahasa ikhfa artinya sembunyi atau tertutup sedangkan haqiqi artinya menyamarkan.

    Hukum Bacaan Ikhfa Haqiqi

    Menurut buku Panduan Lengkap Mengajar Taman Pendidikan Al-Qur’an susunan Eko Nani Fitriono, ikhfa haqiqi terjadi jika nun sukun (نْ) atau tanwin (ـًـــٍـــٌ) bertemu dengan salah satu dari 15 huruf ikhfa haqiqi. Cara membacanya adalah samar-samar dan dipanjangkan hingga dua harakat atau satu alif

    Huruf Hijaiyah yang Termasuk Ikhfa Haqiqi

    Ada 15 huruf hijaiyah yang termasuk ke dalam ikhfa haqiqi. Berikut rinciannya,

    kaf ( ك )
    qaf ( ق )
    fa’ ( ف )
    zha ( ظ )
    tha ( ط )
    dhad ( ض )
    shad ( ص )
    syin ( ش )
    sin ( س )
    za’ ( ز )
    dzal ( ذ )
    dal ( د )
    jim ( ج )
    tsa’ ( ث )
    ta’ ( ت )

    Contoh Bacaan Ikhfa Haqiqi

    Berikut contoh bacaan ikhfa haqiqi yang dinukil dari buku Dasar-Dasar Ilmu Tajwid karya Marzuki dan Sun Choirol Ummah.

    1. Contoh Ikhfa Haqiqi Huruf Dal

    وَ مِنْ دُوْنِهِمَا جَنَّتٰنِ

    Cara membaca: Waminng duunihimaa jannataan

    Alasan: Nun mati/sukun (نْ) bertemu dengan huruf dal ( د )

    2. Contoh Ikhfa Haqiqi Huruf Ta

    وَلَآ اَنْتُمْ عٰبِدُوْنَ مَآ اَعْبُدُۚ

    Cara membaca: Walaa anngtum ‘abiduunamaa a’bud.

    Alasan: Nun mati/sukun (نْ) bertemu dengan huruf ta ( ت )

    3. Contoh Ikhfa Haqiqi Huruf Sin

    بِقَلْبٍ سَلِيْمٍ

    Cara membaca: Biqalbinng salimin

    Alasan: Tanwin ( ـــٍ ) bertemu dengan huruf sin ( س )

    4. Contoh Ikhfa Haqiqi Huruf Tsa

    شِهَابٌ ثَاقِبٌ

    Cara membaca: Syihabunng tsaqibun

    Alasan: Tanwin ( ـــٍ ) bertemu dengan huruf tsa ( ث )

    5. Contoh Ikhfa Haqiqi Huruf Syin

    مِنْ شَرِّ الْوَسْوَاسِ ەۙ الْخَنَّاسِۖ

    Cara membaca: Minngsyarril waswaasil khonnaas

    Alasan: Nun mati/sukun (نْ) bertemu dengan huruf syin ( ش )

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Jual Beli Babi dalam Islam, Apakah Boleh?


    Jakarta

    Babi adalah hewan yang diharamkan dalam Islam. Terkait hal ini diterangkan dalam sejumlah dalil Al-Qur’an.

    Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 173,

    اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ١٧٣


    Artinya: “Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

    Lantas, bagaimana dengan hukum jual beli babi dalam Islam?

    Jual Beli Babi dalam Islam Hukumnya Haram

    Menukil dari buku Multilevel Marketing Syariah di Indonesia yang disusun Asyura dkk, jual beli babi berarti termasuk jual beli benda haram. Pada umumnya, benda yang diharamkan dibedakan menjadi dua, yaitu:

    • Benda yang haram karena substansi atau zatnya seperti darah, babi, anjing dan lain sebagainya karena barang-barang tersebut diharamkan oleh Allah SWT dan rasul-Nya
    • Benda yang haram karena prosesnya, seperti kambing (hewan halal) yang disembelih tidak sesuai dengan syariah sehingga daging kambing tersebut haram dimakan, barang yang didapat dari hasil pencurian, korupsi, sogok-menyogok dan lain-lain sebagainya yang didapatkan dengan cara yang tidak dibenarkan oleh agama

    Ketentuan tersebut merujuk pada hadits Rasulullah SAW,

    “Sesungguhnya Allah dan rasul-Nya telah mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi, dan berhala.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Turut dijelaskan dalam buku Konsep Harta dalam Islam Kajian Turats dan Kontemporer susunan Eka Wahyu Hestya Budianto, transaksi jual beli khamar atau babi ianggap batil atau batal secara substansi dan fasid atau cacat hukum. Sebab, objeknya bertentangan dengan prinsip dasar syariat.

    Selain itu, Imam Nawawi turut menyatakan bahwa larangan jual beli khamr dan babi telah menjadi ijma’ di kalangan ulama, utamanya pada jual beli babi antara umat Islam. Mayoritas ulama mengharamkan penjualan babi, baik kepada sesama muslim maupun nonmuslim.

    Para ulama berpendapat bahwa nonmuslim termasuk dalam cakupan khithab syariat, sehingga memperjualbelikan babi kepada mereka tetap dianggap haram. Namun, mazhab Hanafi memiliki pandangan yang berbeda.

    Mazhab Hanafi menilai meski hukum Islam melarang nonmuslim mengonsumsi babi, tetapi mereka tidak dilarang menjual babi. Alasannya karena nonmuslim tidak meyakini keharamannya, mereka menganggapnya sebagai harta yang bernilai dan Islam memerintahkan agar mereka dibiarkan menjalani keyakinannya sendiri.

    Wallahu a’lam.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com