Tag: hikmah

  • Tak Hanya Panas, Ini Azab Neraka yang Sangat Dingin dan Menyiksa



    Jakarta

    Biasanya, neraka digambarkan sebagai tempat yang sangat panas. Namun, ada juga neraka dengan suhu sangat dingin. Maksud dari dingin di sini bukan berarti sejuk, melainkan dingin yang menyiksa.

    Menukil dari kitab Al Umm oleh Imam Syafi’i yang ditahqiq dan takhrij Dr Rif’at Fauzi Abdul Muththalib terbitan Pustaka Azzam, terkait neraka dengan suhu dingin disebutkan dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah RA.


    Rasulullah SAW bersabda,

    “Jika panas menyengat, maka tangguhkanlah salat hingga cuaca agak dingin, sebab sengatan panas berasal dari tiupan neraka Jahannam. Neraka mengadu kepada Tuhannya untuk berkata, “Wahai Tuhanku, sebagian dariku memakan sebagian yang lain.” Lalu Dia (Allah) mengizinkannya untuk bernafas dua kali setiap tahun, yaitu satu nafas di musim dingin dan satu nafas lagi di musim panas.

    Jadi, panas paling menyengat yang kalian rasakan adalah berasal dari panasnya neraka Jahannam, dan dingin paling menyengat yang kalian rasakan adalah berasal dari zamharir (dingin yang berlebihan)nya.” (HR Bukhari)

    Selain itu diterangkan dalam Latha ‘If Al Ma’arif Fi Ma Li Mawasim Al-‘Am Min Al-Wazha ‘If susunan Al Imam Al Hanbali terjemahan Mastur Ihram dan Abidun Zuhri, dinginnya neraka Zamharir membuat tulang seseorang remuk hingga terdengar suara hancurnya.

    Dari Mujahid berkata, “Mereka lari ke Zamharir. Namun ketika mereka telah tiba di sana, tulang-tulang remuk hingga terdengar suara gemeretaknya.”

    Lalu, dari Ka’ab juga menyebut hawa dari neraka Zamharir merontokkan tulang. Dia berkata,

    “Sesungguhnya di neraka Jahannam ada hawa dingin, yaitu zamharir. Hawa dingin ini bisa merontokkan tulang sehingga mereka meminta tolong dengan panasnya neraka Jahannam.”

    Ada juga riwayat dari Abdul Malik yang berasal dari Umair bahwa saking dinginnya neraka Zamharir, para penghuni neraka bisa terbunuh dengan hawa dingin yang dirasakan dari sana.

    “Saya mendengar kabar bahwa penghuni neraka meminta kepada penjaganya untuk membawa mereka keluar ke sisi-sisi neraka, lalu mereka pun dibawa keluar. Namun mereka terbunuh oleh dingin dan zamharir hingga mereka kembali ke neraka dan memasukinya dari hawa dingin yang mereka rasakan.”

    Naudzubillah min zaalik.

    (aeb/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Membaca Yasin dan Mendoakan Orang Meninggal Menurut Sunnah


    Jakarta

    Surah Yasin bisa dibaca untuk orang yang sudah meninggal dunia. Terkait hal ini diterangkan dalam sebuah hadits yang berasal dari Mu’aqqal bin Yasar Ash-Shalabiy RA.

    Rasulullah SAW bersabda,

    “Bacalah surah Yasin untuk orang-orang yang meninggal dunia!” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah)


    Ibnu Qayyim Al Jauziyyah melalui karyanya Ar Ruh li Ibnil-Qayyim yang diterjemahkan Kathur Suhardi menyebut bahwa surah Yasin juga bisa dibaca saat seseorang mendekati ajalnya. Dalam surah Yasin sendiri terkandung makna kegembiraan bagi orang-orang yang wafat sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Yasin ayat 27-28,

    بِمَا غَفَرَ لِيْ رَبِّيْ وَجَعَلَنِيْ مِنَ الْمُكْرَمِيْنَ ٢٧ ۞ وَمَآ اَنْزَلْنَا عَلٰى قَوْمِهٖ مِنْۢ بَعْدِهٖ مِنْ جُنْدٍ مِّنَ السَّمَاۤءِ وَمَا كُنَّا مُنْزِلِيْنَ ٢٨

    Artinya: “(bagaimana) Tuhanku mengampuniku dan menjadikanku termasuk orang-orang yang dimuliakan. Setelah dia (dibunuh), Kami tidak menurunkan satu pasukan pun dari langit kepada kaumnya dan Kami tidak perlu menurunkannya.”

    Lantas bagaimana cara mengirim doa yasin untuk orang yang sudah meninggal?

    Cara Mengirim Doa Yasin untuk Orang yang Meninggal Dunia

    Mengutip dari buku Tuntunan Tanya Jawab Aqidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji oleh Syaikh Muhammad bin Shalih At-Utsaimin, sebelum mengirim doa Yasin untuk orang yang sudah meninggal hendaknya muslim membaca hadroh terlebih dahulu. Hadroh ini terdiri dari istighfar, tawassul, dan Al Fatihah. Setelahnya, maka muslim bisa mengikuti tata cara berikut:

    1. Membaca istighfar tiga kali
    2. Membaca tawasul kepada Rasulullah SAW,

    اِلَى حَضْرَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ وَاٰلِهِ وإِخْوَانِهِ مِنَ الأَنْبِيَاءِ وَالمُرْسَلِيْنَ وَالأَوْلِيَاءِ وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِيْنَ وَالصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ وَالْعُلَمَاءِ الْعَامِلِيْنَ وَالْمُصَنِّفِيْنَ الْمُخْلِصِيْنَ وَجَمِيْعِ الْمَلَائِكَةِ المُقَرَّبِيْنَ، ثُمَّ اِلَى جَمِيْعِ أَهْلِ القُبُوْرِ مِنَ المُسْلِمِيْنَ وَالمُسْلِمَاتِ وَالمُؤْمِنِيْنَ وَالمُؤْمِنَاتِ مِنْ مَشَارِقِ الأَرْضِ إِلَى مَغَارِبِهَا بَرِّهَا وَبَحْرِهَا خُصُوْصًا إِلَى آبَائِنَا وَأُمَّهَاتِنَا وَأَجْدَادِنَا وَجَدَّاتِنَا وَمَشَايِخِنَا وَمَشَايِخِ مَشَايِخِنَا وَأَسَاتِذَتِنَا وَأَسَاتِذَةِ أَسَاتِذَتِنَا وَلِمَنْ أَحْسَنَ إِلَيْنَا وَلِمَنْ اجْتَمَعْنَا هَهُنَا بِسَبَبِهِ شَيْءٌ لِلَّهِ لَهُمُ الْفَاتِحَةُ

    Ilaa hadhratin nabiyyi shalallahu ‘alaihi wasallama wa aalihi wa ikhwanihi wa minal anbiya-i wal mursalin wal auliyaa-i wasy syuhada-i wash shalihin wash shabati wat tabi’in wal ‘ulamaa-i wal mushonnifinal mukhlashiin wa jami’il malaa-ikatil muqarrabin. Tsumma ilaa jamii’il ahlil kubur minal muslimiina wal muslimati wal mu’minina wal mu’minati min masyariqil ardhi ilaa magharibiha barrihaa wa bahriha khushuushon ila aaabaa-inaa wa ummahaatinaa wa ajdaadinaa wa jaddaatina wa masyaayikhana wa masyaayikhi masyaayikhinaa wa asatidzatina wa asatidzati asatidzatina wa liman ahsana ilaina wa limanij tama’naa hahunaa bisababihi, syaiul lillahi lahum Al-Fatihah.

    Artinya: “Untuk yang terhormat Nabi Muhammad SAW, segenap keluarga, dan saudaranya dari kalangan pada nabi dan rasul, para wali, para syuhada, orang-orang saleh, sahabat, tabi’in, ulama al-amilin, ulama penulis yang ikhlas, semua malaikat Muqarrabin, kemudian semua ahli kubur Muslimin, Muslimat, Mukminin, Mukminat dari Timur ke Barat, baik di laut dan di darat, khususnya bapak kami, ibu kami, kakek kami, nenek kami, guru kami, pengajar dari guru kami, ustadz kami, pengajar ustadz kami, mereka yang telah berbuat baik kepada kami, dan bagi ahli kubur atau arwah yang menjadi sebab kami berkumpul di sini. Bacaan Al-Fatihah ini kami tujukan kepada Allah dan pahalanya untuk mereka semua, Al-Fatihah.”

    3. Membaca surah Al Fatihah
    4. Barulah muslim bisa mengamalkan surah Yasin

    Bacaan Doa Lainnya untuk Orang yang Meninggal Dunia

    Mengacu dari sumber yang sama, terdapat pula doa lainnya yang bisa dibaca bagi orang yang meninggal dunia. Berikut doanya,

    اللّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَاَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِلْمَاءِ وَالشَّلْجِ وَالْبَرْدِ وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْاَبْيَضُ مِنَ الدَّ نَسِ وَاَبْدِلْهُ دَارً اخَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَاَهْلًا خَيْرًا مِنْ اَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَادْخِلْهُ الجَنَّةَ وَاعِذْهُ مِنْ عَدَابِ الْقَبرِ وَفِتْنَتِهِ وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ

    Allahummaghfir lahu warhamhu wa ‘aafihi wa’fu ‘anhu wa akrim nuzulahu wa wassi’ madkhalahu, waghsilhu bil maa i wats-tsalji walbaradi wa naqqihii minal khathaa ya kamaa yunaqqats- tsawbul abyadhu minad danas, wa abdilhu daaran khairan min daarihii wa ahlan khairan min ahlihii wa zawjan khairan min zawjihi, wa adkhilhul jannata wa a ‘idzhu min ‘adzaabil qabri wa fitnatihi wa min ‘adzaabin naar.

    Artinya : “Wahai Allah, ampunilah dan rahmatilah, bebaskanlah, lepaskanlah dia. Dan muliakanlah tempat tinggalnya, luaskanlah jalan masuknya, cucilah dia dengan air yang jernih dan sejuk, dan bersihkanlah dia dari segala kesalahan seperti baju putih yang bersih dari kotoran, dan gantilah rumahnya dengan rumah yang lebih baik daripada yang ditinggalkannya, dan keluarga yang lebih baik, dari yang ditinggalkannya pula. Masukkanlah dia ke surga, dan lindungilah dari siksanya kubur serta fitnahnya, dan siksa api neraka.”

    (aeb/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Hal yang Harus Dilakukan Laki-Laki Setelah Keluar Mani Menurut Islam


    Jakarta

    Pria muslim yang mengeluarkan mani harus bersuci dengan cara mandi wajib. Jika belum mandi wajib, mereka tidak bisa mengerjakan ibadah seperti salat karena belum bersih dari hadats besar.

    Menukil dari buku Fikih susunan Hasbiyallah, mandi wajib dilakukan oleh pria atau wanita muslim untuk membersihkan hadats besar. Beberapa penyebab mandi wajib bagi pria adalah keluar mani, setelah berhubungan badan dengan istri, baru masuk Islam atau mualaf, serta ketika meninggal dunia.


    Terkait mandi wajib juga diterangkan dalam surat Al Maidah ayat 6. Allah SWT berfirman,

    وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ … – 6

    Artinya: “Jika kamu dalam keadaan junub, maka mandilah.”

    Lantas, bagaimana cara mandi wajib pria setelah keluar mani? Temukan langkah-langkah dan doanya di bawah ini.

    Cara Mandi Wajib bagi Laki-laki setelah Keluar Mani

    Berikut tata cara mandi wajib laki-laki keluar mani yang dikutip dari buku Panduan Lengkap Ibadah susunan Muhammad Bagir.

    1. Mencuci tangan tiga kali sebelum mandi wajib
    2. Membasuh kemaluan
    3. Berwudhu seperti akan salat
    4. Niat mandi wajib menghilangkan hadats besar setelah keluar air mani
    5. Mulai mandi seperti biasa dengan mengalirkan air ke seluruh badan, dari ujung rambut hingga kaki
    6. Pastikan seluruh bagian tubuh dilewati air, termasuk di tempat-tempat tersembunyi. Mulai dari sela-sela rambut, lekukan tubuh, lubang pusar, telinga hingga hidung

    Niat Mandi Wajib Laki-laki setelah Keluar Mani

    Masih dari sumber yang sama, berikut bacaan niat mandi wajib laki-laki keluar mani.

    نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

    Nawaitul ghusla li raf’il hadatsil akbari minal jinaabati fardhan lillahi ta’ala.

    Artinya: “Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari janabah, fardhu karena Allah ta’ala.”

    Doa setelah Mandi Wajib Laki-laki Keluar Mani

    Setelah selesai mandi wajib, ada doa yang bisa dipanjatkan muslim. Berikut bacaannya seperti dinukil dari buku Praktik Mandi Janabah Rasulullah Menurut Empat Madzhab susunan Isnan Ansory.

    أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِى مِنَ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِى مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ

    Asyhadu an laa ilaha illallahu wahdahu laa syarika lahu, wa asyhadu anna Muhammadan abduhu wa Rasuluhu, allahumma-jalni minattawwabina, waj-alni minal-mutathahirrina.

    Artinya: “Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah Yang Esa, tiada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu hamba-Nya dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertobat dan jadikanlah aku pula termasuk orang-orang yang selalu mensucikan diri.”

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Manfaat Membaca Surah Al Kahfi Ayat 1-10 dan 100-110 di Hari Jumat


    Jakarta

    Surah Al Kahfi dianjurkan untuk dibaca pada hari Jumat karena mengandung banyak keutamaan. Pada mushaf Al-Qur’an, Al Kahfi berada di urutan ke-18.

    Al Kahfi terdiri dari 110 ayat. Sebagian besar ulama tafsir menyebut surah Al Kahfi tergolong sebagai surah Makkiyah karena diturunkan sebelum Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah.


    Mengutip buku 200 Amalan Ringan Berpahala Istimewa susunan Abdillah F Hasan, nama Al Kahfi diambil dari kisah para pemuda beriman yang disebut pada ayat 9 hingga 26. Sekelompok pemuda itu berlindung dalam gua dan ditidurkan oleh Allah SWT selama 300 tahun ditambah 9 tahun.

    Adapun terkait pembacaan surah Al Kahfi pada Jumat dikarenakan Jumat merupakan hari yang istimewa dalam Islam. Hari Jumat bahkan disebut sebagai Sayyidul Ayyam atau penghulu segala hari sekaligus waktu mulia bagi kaum muslimin.

    Ada anjuran membaca surah Al Kahfi pada 10 ayat pertama dan 10 ayat terakhirnya. Anjuran ini berkenaan dengan keutamaan yang terkandung di dalamnya.

    Lantas, apa manfaat membaca surah Al Kahfi ayat 1-10 dan 100-110?

    Manfaat Membaca Surah Al Kahfi pada Jumat

    Berikut beberapa keutamaan membaca surah Al Kahfi pada hari Jumat sebagaimana dikutip dari buku Memburu Pahala di Hari Jumat susunan Abu Anas Hilmy bin Muhammad bin Ismail ar-Rasyid.

    1. Diampuni Dosanya Antara Dua Jumat

    Membaca surah Al Kahfi pada Jumat akan diampuni dosanya di antara dua Jumat. Ini sesuai dengan hadits Nabi SAW dari Abdullah bin Umar RA.

    “Barang siapa yang membaca surah Al Kahfi pada hari Jumat, akan dibentangkan baginya cahaya mulai dari bawah telapak kakinya sampai ke langit. Cahaya itu akan memancarkan sinar baginya pada hari kiamat. Dan ia akan mendapatkan ampunan dari Allah di antara dua Jumat.” (HR Abu Bakr bin Mardawaih)

    2. Dilindungi dari Gangguan Setan yang Terkutuk

    Setan adalah makhluk yang bertugas menyesatkan dan menggoda manusia agar terjerumus ke dalam perbuatan dosa. Membaca surah Al Kahfi pada Jumat dalam melindungi seseorang dari hal tersebut.

    Dari Abdullah bin Mughaffal, Rasulullah SAW bersabda,

    “Sebuah rumah yang selalu dibacakan surah Al-Kahfi dan surah Al-Baqarah maka rumah itu tidak akan dimasuki setan sepanjang malam tersebut. Dengan demikian, bacalah surah Al-Kahfi agar terhindar dari gangguan setan yang terkutuk.” (HR Ibnu Mardawaih)

    3. Terhindar dari Fitnah Dajjal

    Fitnah Dajjal dikatakan sebagai fitnah terbesar dan sangat berbahaya. Dengan mengamalkan surah Al Kahfi, niscaya muslim akan terhindar dari fitnah Dajjal sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Abu Darda RA.

    “Barang siapa membaca sepuluh ayat pertama dari surah Al Kahfi, maka ia akan terlindung dari fitnah Dajjal.” (HR Ibnu Hibban)

    4. Diberkahi Cahaya

    Manfaat lainnya dari membaca surah Al Kahfi pada Jumat adalah diberkahi caya antara dirinya dan Ka’bah. Syaikh Al Albani mengatakan hadits tersebut shahih sebagaimana dalam Shohihul Jami’.

    “Barang siapa yang membaca surah Al Kahfi pada malam Jumat, dia akan disinari cahaya antara dia dan Ka’bah.” (HR Ad Darimi)
    Artinya: Maka, apakah orang-orang yang kufur mengira bahwa mereka (dapat) mengambil hamba-hamba-Ku menjadi penolong selain Aku? Sesungguhnya Kami telah menyediakan (neraka) Jahanam sebagai tempat tinggal bagi orang-orang kafir.

    5. Sebagai Pengingat Adanya Kiamat

    Kiamat adalah akhir dari kehidupan alam semesta. Tak ada seorang pun yang mengetahui kapan kiamat terjadi.

    Mengamalkan surah Al Kahfi pada hari Jumat atau kapan pun itu bisa menjadi pengingat bahwa kiamat akan terjadi. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al Kahfi ayat 47,

    وَيَوْمَ نُسَيِّرُ ٱلْجِبَالَ وَتَرَى ٱلْأَرْضَ بَارِزَةً وَحَشَرْنَٰهُمْ فَلَمْ نُغَادِرْ مِنْهُمْ أَحَدًا

    Artinya: “Dan (ingatlah) akan hari (yang ketika itu) Kami perjalankan gunung-gunung dan kamu akan dapat melihat bumi itu datar dan Kami kumpulkan seluruh manusia, dan tidak kami tinggalkan seorangpun dari mereka.”

    Wallahu a’lam.

    Surah Al-Kahfi Ayat 1-10: Arab, Latin, dan Artinya

    1. اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْٓ اَنْزَلَ عَلٰى عَبْدِهِ الْكِتٰبَ وَلَمْ يَجْعَلْ لَّهٗ عِوَجًا ۜ

    Arab latin: al-ḥamdu lillāhillażī anzala ‘alā ‘abdihil-kitāba wa lam yaj’al lahụ ‘iwajā

    Artinya: Segala puji bagi Allah yang telah menurunkan Kitab (Al-Qur’an) kepada hamba-Nya dan Dia tidak menjadikannya bengkok;

    2. قَيِّمًا لِيُنْذِرَ بَأْسًا شَدِيدًا مِنْ لَدُنْهُ وَيُبَشِّرَ الْمُؤْمِنِينَ الَّذِينَ يَعْمَلُونَ الصَّالِحَاتِ أَنَّ لَهُمْ أَجْرًا حَسَنًا

    Arab latin: qayyimal liyunżira ba`san syadīdam mil ladun-hu wa yubasysyiral-mu`minīnallażīna ya’malụnaṣ-ṣāliḥāti anna lahum ajran ḥasanā

    Artinya: sebagai bimbingan yang lurus, untuk memperingatkan akan siksa yang sangat pedih dari sisi-Nya dan memberikan kabar gembira kepada orang-orang mukmin yang mengerjakan kebajikan bahwa mereka akan mendapat balasan yang baik,

    3. مَاكِثِينَ فِيهِ أَبَدًا

    Arab latin: mākiṡīna fīhi abadā

    Artinya: mereka kekal di dalamnya untuk selama-lamanya.

    4. وَيُنْذِرَ الَّذِينَ قَالُوا اتَّخَذَ اللَّهُ وَلَدًا

    Arab latin: wa yunżirallażīna qāluttakhażallāhu waladā

    Artinya: Dan untuk memperingatkan kepada orang yang berkata, “Allah mengambil seorang anak.”

    5. مَا لَهُمْ بِهِ مِنْ عِلْمٍ وَلَا لِآبَائِهِمْ ۚ كَبُرَتْ كَلِمَةً تَخْرُجُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ ۚ إِنْ يَقُولُونَ إِلَّا كَذِبًا

    Arab latin: mā lahum bihī min ‘ilmiw wa lā li`ābā`ihim, kaburat kalimatan takhruju min afwāhihim, iy yaqụlụna illā każibā

    Artinya: Mereka sama sekali tidak mempunyai pengetahuan tentang hal itu, begitu pula nenek moyang mereka. Alangkah jeleknya kata-kata yang keluar dari mulut mereka; mereka hanya mengatakan (sesuatu) kebohongan belaka.

    6. فَلَعَلَّكَ بَاخِعٌ نَّفْسَكَ عَلٰٓى اٰثَارِهِمْ اِنْ لَّمْ يُؤْمِنُوْا بِهٰذَا الْحَدِيْثِ اَسَفًا

    Arab latin: fa la’allaka bākhi’un nafsaka ‘alā āṡārihim il lam yu`minụ bihāżal-ḥadīṡi asafā

    Artinya: Maka barangkali engkau (Muhammad) akan mencelakakan dirimu karena bersedih hati setelah mereka berpaling, sekiranya mereka tidak beriman kepada keterangan ini (Al-Qur’an).

    7. اِنَّا جَعَلْنَا مَا عَلَى الْاَرْضِ زِيْنَةً لَّهَا لِنَبْلُوَهُمْ اَيُّهُمْ اَحْسَنُ عَمَلًا

    Arab latin: innā ja’alnā mā ‘alal-arḍi zīnatal lahā linabluwahum ayyuhum aḥsanu ‘amalā

    Artinya: Sesungguhnya Kami telah menjadikan apa yang ada di bumi sebagai perhiasan baginya, untuk Kami menguji mereka, siapakah di antaranya yang terbaik perbuatannya.

    8. وَإِنَّا لَجَاعِلُونَ مَا عَلَيْهَا صَعِيدًا جُرُزًا

    Arab latin: wa innā lajā’ilụna mā ‘alaihā ṣa’īdan juruzā

    Artinya; Dan Kami benar-benar akan menjadikan (pula) apa yang di atasnya menjadi tanah yang tandus lagi kering.

    9. اَمْ حَسِبْتَ اَنَّ اَصْحٰبَ الْكَهْفِ وَالرَّقِيْمِ كَانُوْا مِنْ اٰيٰتِنَا عَجَبًا

    Arab latin: am ḥasibta anna aṣ-ḥābal-kahfi war-raqīmi kānụ min āyātinā ‘ajabā

    Artinya: Apakah engkau mengira bahwa orang yang mendiami gua, dan (yang mempunyai) raqim itu, termasuk tanda-tanda (kebesaran) Kami yang menakjubkan?

    10. اِذْ اَوَى الْفِتْيَةُ اِلَى الْكَهْفِ فَقَالُوْا رَبَّنَآ اٰتِنَا مِنْ لَّدُنْكَ رَحْمَةً وَّهَيِّئْ لَنَا مِنْ اَمْرِنَا رَشَدًا

    Arab latin: iż awal-fityatu ilal-kahfi fa qālụ rabbanā ātinā mil ladungka raḥmataw wa hayyi` lanā min amrinā rasyadā

    Artinya: (Ingatlah) ketika pemuda-pemuda itu berlindung ke dalam gua lalu mereka berdoa, “Ya Tuhan kami. Berikanlah rahmat kepada kami dari sisi-Mu dan sempurnakanlah petunjuk yang lurus bagi kami dalam urusan kami.”

    Surah Al-Kahfi Ayat 100-110: Arab, Latin, dan Artinya

    Berikut bacaan surah Al Kahfi ayat 100-110 disertai tulisan arab, latin dan artinya.

    100. وَعَرَضْنَا جَهَنَّمَ يَوْمَئِذٍ لِّلْكَٰفِرِينَ عَرْضًا

    Arab latin: Wa ‘araḍnā jahannama yauma`iżil lil-kāfirīna ‘arḍā

    Artinya: Dan Kami nampakkan Jahannam pada hari itu kepada orang-orang kafir dengan jelas,

    101. ۨالَّذِيْنَ كَانَتْ اَعْيُنُهُمْ فِيْ غِطَاۤءٍ عَنْ ذِكْرِيْ وَكَانُوْا لَا يَسْتَطِيْعُوْنَ سَمْعًا

    Arab latin: Allażīna kānat a’yunuhum fī giṭā`in ‘an żikrī wa kānụ lā yastaṭī’ụna sam’ā

    Artinya: (yaitu) orang-orang yang mata (hati)-nya dalam keadaan tertutup dari ingat kepada-Ku dan mereka tidak sanggup mendengar.

    102. اَفَحَسِبَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْٓا اَنْ يَّتَّخِذُوْا عِبَادِيْ مِنْ دُوْنِيْٓ اَوْلِيَاۤءَ ۗاِنَّآ اَعْتَدْنَا جَهَنَّمَ لِلْكٰفِرِيْنَ نُزُلًا

    Arab latin: A fa ḥasiballażīna kafarū ay yattakhiżụ ‘ibādī min dụnī auliyā`, innā a’tadnā jahannama lil-kāfirīna nuzulā

    Artinya: Maka, apakah orang-orang yang kufur mengira bahwa mereka (dapat) mengambil hamba-hamba-Ku menjadi penolong selain Aku? Sesungguhnya Kami telah menyediakan (neraka) Jahanam sebagai tempat tinggal bagi orang-orang kafir.

    103. قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُمْ بِالْاَخْسَرِيْنَ اَعْمَالًا ۗ

    Arab latin: Qul hal nunabbi`ukum bil-akhsarīna a’mālā

    Artinya: Katakanlah (Nabi Muhammad), “Apakah perlu kami beri tahukan orang-orang yang paling rugi perbuatannya kepadamu?”

    104. اَلَّذِيْنَ ضَلَّ سَعْيُهُمْ فِى الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا وَهُمْ يَحْسَبُوْنَ اَنَّهُمْ يُحْسِنُوْنَ صُنْعًا

    Arab latin: Allażīna ḍalla sa’yuhum fil-ḥayātid-dun-yā wa hum yaḥsabụna annahum yuḥsinụna ṣun’ā

    Artinya: (Yaitu) orang-orang yang sia-sia usahanya dalam kehidupan dunia, sedangkan mereka mengira bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya.

    105. اُولٰۤىِٕكَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا بِاٰيٰتِ رَبِّهِمْ وَلِقَاۤىِٕهٖ فَحَبِطَتْ اَعْمَالُهُمْ فَلَا نُقِيْمُ لَهُمْ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ وَزْنًا

    Arab latin: Ulā`ikallażīna kafarụ bi`āyāti rabbihim wa liqā`ihī fa ḥabiṭat a’māluhum fa lā nuqīmu lahum yaumal-qiyāmati waznā

    Artinya: Mereka itu adalah orang-orang yang kufur terhadap ayat-ayat Tuhannya dan (kufur pula terhadap) pertemuan dengan-Nya. Maka, amal mereka sia-sia dan Kami tidak memberikan penimbangan terhadap (amal) mereka pada hari Kiamat.

    106. ذٰلِكَ جَزَاۤؤُهُمْ جَهَنَّمُ بِمَا كَفَرُوْا وَاتَّخَذُوْٓا اٰيٰتِيْ وَرُسُلِيْ هُزُوًا

    Arab latin: żālika jazā`uhum jahannamu bimā kafarụ wattakhażū āyātī wa rusulī huzuwā

    Artinya: Itulah balasan mereka (berupa neraka) Jahanam karena mereka telah kufur serta menjadikan ayat-ayat-Ku dan rasul-rasul-Ku sebagai olok-olokan.

    107. اِنَّ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ كَانَتْ لَهُمْ جَنّٰتُ الْفِرْدَوْسِ نُزُلًا ۙ

    Arab latin: Innallażīna āmanụ wa ‘amiluṣ-ṣāliḥāti kānat lahum jannātul-firdausi nuzulā

    Artinya; Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal saleh memperoleh surga Firdaus sebagai tempat tinggal.

    108. خٰلِدِيْنَ فِيْهَا لَا يَبْغُوْنَ عَنْهَا حِوَلًا

    Arab latin: Khālidīna fīhā lā yabgụna ‘an-hā ḥiwalā

    Artinya: Mereka kekal di dalamnya, mereka tidak ingin pindah dari sana.

    109. قُلْ لَّوْ كَانَ الْبَحْرُ مِدَادًا لِّكَلِمٰتِ رَبِّيْ لَنَفِدَ الْبَحْرُ قَبْلَ اَنْ تَنْفَدَ كَلِمٰتُ رَبِّيْ وَلَوْ جِئْنَا بِمِثْلِهٖ مَدَدًا

    Arab latin: Qul lau kānal-baḥru midādal likalimāti rabbī lanafidal-baḥru qabla an tanfada kalimātu rabbī walau ji`nā bimiṡlihī madadā

    Artinya: Katakanlah (Nabi Muhammad), “Seandainya lautan menjadi tinta untuk (menulis) kalimat-kalimat Tuhanku, niscaya habislah lautan itu sebelum kalimat-kalimat Tuhanku selesai (ditulis) meskipun Kami datangkan tambahan sebanyak itu (pula).”

    110. قُلْ اِنَّمَآ اَنَا۠ بَشَرٌ مِّثْلُكُمْ يُوْحٰٓى اِلَيَّ اَنَّمَآ اِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌۚ فَمَنْ كَانَ يَرْجُوْا لِقَاۤءَ رَبِّهٖ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَّلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهٖٓ اَحَدًا ࣖ

    Arab latin: Qul innamā ana basyarum miṡlukum yụḥā ilayya annamā ilāhukum ilāhuw wāḥid, fa mang kāna yarjụ liqā`a rabbihī falya’mal ‘amalan ṣāliḥaw wa lā yusyrik bi’ibādati rabbihī aḥadā

    Artinya: Katakanlah (Nabi Muhammad), “Sesungguhnya aku ini hanya seorang manusia seperti kamu yang diwahyukan kepadaku bahwa Tuhan kamu adalah Tuhan Yang Maha Esa.” Siapa yang mengharapkan pertemuan dengan Tuhannya hendaklah melakukan amal saleh dan tidak menjadikan apa dan siapa pun sebagai sekutu dalam beribadah kepada Tuhannya.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Mahalul Qiyam dalam Maulid Nabi: Arti dan Hukumnya


    Jakarta

    Mahalul qiyam kerap dibaca dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW. Biasanya muslim melantunkan mahalul qiyam sambil berdiri.

    Mengutip dari buku Wewangian Semerbak dalam Menjelaskan tentang Peringatan Maulid Nabi susunan Kholilurrohman, perayaan Maulid Nabi SAW mulai dilakukan pada permulaan abad ke-7 Hijriah. Artinya, kegiatan ini tak pernah dilakukan oleh sang nabi, para sahabat dan generasi salaf.

    Namun, bukan berarti muslim tidak boleh merayakan hari kelahiran Rasulullah SAW. Sebab, segala sesuatu yang tak pernah dilakukan oleh Nabi SAW atau sahabatnya belum tentu bertentangan dengan ajaran Rasulullah SAW.


    Para ulama menyatakan bahwa perayaan Maulid Nabi SAW sebagai bagian dari bid’ah hasanah yang berarti menjadi perkara baru yang sejalan dengan ajaran-ajaran Al-Qur’an dan hadits.

    Lantas, apa yang dimaksud dengan mahalul qiyam dalam Maulid Nabi SAW?

    Arti Mahalul Qiyam

    Menurut buku Paradigma Pendidikan Praktis dalam Pembelajaran Seni Musik untuk Anak di Sekolah Dasar karya Nur Fajrie dkk, ketika mahalul qiyam maka muslim melantunkan sholawat Nabi Muhammad SAW. Mahalul qiyam juga dimaknai sebagai sholawat yang berisi pujian untuk Rasulullah SAW.

    Selain itu, mahalul qiyam dikenal pula sebagai sholawat Ya Nabi Salam ‘Alaika yang sering dilantunkan umat Islam dalam berbagai acara keagamaan, khususnya di Indonesia.

    Hukum Pembacaan Mahalul Qiyam

    Mahalul qiyam sama artinya dengan sholawat. Diterangkan dalam buku Love Banget Sama Sholawat susunan Kinoysan, hukum pembacaan sholawat bisa menjadi wajib atau sunnah tergantung pada ibadah yang dilakukan. Ketika sholat, maka membaca sholawat hukumnya wajib.

    Namun, hukum membaca sholawat bisa menjadi sunnah apabila dibaca pada malam dan hari Jumat, saat mendengar nama Nabi Muhammad SAW, saat masuk masjid, ketika waktu selesai azan dan iqamat, serta ketika berdoa. Adapun, pembacaan sholawat ketika Maulid Nabi SAW sangat dianjurkan.

    Mahalul Qiyam Dibaca Sambil Berdiri

    Sayyid Abu Bakar Utsman bin Muhammad Zainal Abidin Syatha al-Dimyathi al-Bakri melalui kitab I’anah At Tholibin Jilid 3, seperti dinukil NU Online, menjelaskan ketika mahalul qiyam kaum muslimin bangun dari tempat duduknya dan berdiri.

    “Ada sebuah faidah, telah menjadi kebiasaan saat orang-orang mendengar disebutkan kelahiran Nabi Muhammad, mereka berdiri untuk memberikan penghormatan, berdiri semacam ini dianggap bagus, karena di dalamnya ada sebuah pengagungan terhadap nabi dan yang demikian telah dikerjakan oleh mayoritas Alim Ulama yang pantas untuk diikuti.”

    Berdiri saat mahalul qiyam sama artinya dengan memberi penghormatan kepada Rasulullah SAW. Hal ini tidak diwajibkan tetapi dianjurkan.

    Bacaan Mahalul Qiyam: Arab, Latin dan Artinya

    Mengacu pada sumber yang sama, berikut bacaan mahalul qiyam lengkap dengan tulisan Arab, latin dan artinya.

    ﻳَﺎ ﻧَﺒِﻲ سَلَاﻡْ ﻋَﻠَﻴْﻚَ – ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝْ سَلَاﻡْ ﻋَﻠَﻴْﻚَ

    Arab Latin: “Yaa nabii salaam ‘alaika, Yaa rasuul salaam ‘alaika”

    Artinya: “Wahai Nabi, salam sejahtera untukmu, wahai rasul salam sejahtera untukmu.”

    ﻳَﺎ ﺣَﺒِﻴﺐْ سَلَاﻡْ ﻋَﻠَﻴْﻚَ – ﺻَﻠَﻮَﺍﺕُ ﺍﻟﻠَّﻪ ﻋَﻠَﻴْﻚَ

    Arab Latin: “Yaa habiib salaam ‘alaika, sholawaatullaah ‘alaika”

    Artinya: “Wahai kekasih, salam sejahtera untukmu dan sholawat (rahmat) Allah untukmu.”

    ﺃَﺷﺮَﻕَ ﺍﻟﺒَﺪْﺭُ ﻋَﻠَﻴْﻨَﺎ – ﻓَﺎﺧْﺘَﻔَﺖْ ﻣِﻨْﻪُ ﺍﻟﺒُﺪُﻭْﺭُ

    Arab Latin: “Asyroqol badruu’alainaa, fakhtafat minhul buduuru”

    Artinya: “Bulan purnama telah terbit menyinari kami, pudarlah purnama purnama lainnya.”

    ﻣِﺜْﻞَ حُسْنِك ﻣَﺎ ﺭَﺃَﻳْﻨَﺎ – ﻗَﻂُّ ﻳَﺎ ﻭَﺟْﻪَ ﺍﻟﺴُّﺮُﻭْﺭِ

    Arab Latin: “Mitsla husnik maa ro-ainaa, qotthu yaa wajhas-suruuri”

    Artinya: “Belum pernah aku lihat keelokan sepertimu wahai orang yang berwajah riang.”

    ﺃَﻧْﺖَ ﺷَﻤْﺲٌ ﺃَﻧْﺖَ ﺑَﺪْﺭٌ – ﺃَﻧْﺖَ ﻧُﻮْﺭٌ ﻓَﻮْﻕَ ﻧُﻮْﺭٍ

    Arab Latin: “Anta syamsun anta badrun, anta nuurun fauqo nuurin”

    Artinya: “Engkau bagai matahari, engkau bagai bulan purnama, engkau cahaya di atas cahaya.”

    ﺃَﻧْﺖَ ﺇِﮐْﺴِﻴْﺮُ ﻭَﻏَﺎﻟِﻲ – ﺃَﻧْﺖَ ﻣِﺼْﺒَﺎﺡُ ﺍﻟﺼُّﺪُﻭْﺭِ

    Arab Latin: “Anta iksiirun wa ghaalii, anta mishbaahush-shuduuri”

    Artinya: “Engkau bagaikan emas murni yang mahal harganya, Engkaulah pelita hati.”

    ﻳَﺎ ﺣَﺒِﻴْﺒِﯽ ﻳَﺎ ﻣُﺤَﻤَّﺪ – ﻳَﺎﻋَﺮُﻭْﺱَ ﺍﻟﺨَﺎﻓِﻘَﻴْﻦِ

    Arab Latin: “Yaa habiibi yaa Muhammad, yaa ‘aruusal-khoofiqoiini”

    Artinya: “Wahai kekasihku, wahai Muhammad, wahai pengantin tanah timur dan barat (sedunia).”

    ﻳَﺎ ﻣُﺆَﻳَّﺪْ ﻳَﺎﻣُﻤَﺠَّﺪْ – ﻳَﺎ ﺇِﻣَﺎﻡَ ﺍﻟﻘِﺒْﻠَﺘَﻴْﻦِ

    Arab Latin: “Yaa mu-ayyad yaa mumajjad, yaa imaamal qiblataini”

    Artinya: “Wahai Nabi yang dikuatkan (dengan wahyu), wahai nabi yang diagungkan, wahai imam dua arah kiblat.”

    ﻣَﻦْ ﺭَﺃَﯼ ﻭَﺟْﻬَﻚَ ﻳَﺴْﻌَﺪْ – ﻳَﺎﮔﺮِﻳْﻢَ ﺍﻟﻮَﺍﻟِﺪَﻳْﻦِ

    Arab Latin: “Man ro-aa wajhaka yas’ad, yaa kariimal waalidaini”

    Artinya: “Siapa pun yang melihat wajahmu pasti berbahagia, wahai orang yang mulia kedua orang tuanya.”

    ﺣَﻮْﺿُﻚَ ﺍﻟﺼَّﺎﻓِﯽ ﺍﻟﻤُﺒَﺮَّﺩْ – ﻭِﺭْﺩُﻧَﺎ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟﻨُّﺸُﻮْﺭِ

    Arab Latin: “Haudlukash-shoofîl mubarrod, wirdunaa yauman-nusyuuri”

    Artinya: “Telagamu jernih dan dingin, yang akan kami datangi kelak di hari kiamat.”

    اَنْتَ لِلرُّسُلِ خِتَامُ – اَنْتَ لِلْمَوْلٰى شَكُوْرُ

    Arab Latin: “Anta lirrusuli khitaamu anta lil maulaa syakuuru”

    Artinya: “Engkau penutup para Nabi, engkau syukur dari para hamba.”

    اَنْتَ غَفَّارُ الخَطَيَا – وَالذُّنُوْبِ المُوْبِقَاتِ

    Arab Latin: “Anta ghoffaarul khothoyaa wa dzunuubil muubiqooti”

    Artinya: “Engkau maha pengampun kesalahan-kesalahan dan dosa yang membinasakan.”

    اَنْتَ سَتَّارُ المَسَاوِي – وَمُقِيْلُ العَثَرَاتِ

    Arab Latin: “Anta sattarul masaawi wa muqiilul ‘atssarooti”

    Artinya: “Engkau Maha Penutup Aib-aib, dan pemaaf atas kesalahan-kesalahan.”

    عَالِمُ السِّرِّ وَاَخْفٰى – مُسْتَجِيْبُ الدَّعَوَاتِ

    Arab Latin: “‘Aalimus sirri wa akhfaa mustajiibud da’awaati”

    Artinya: “Engkau Maha Tahu yang samar dan tersembunyi, yang mengabulkan doa-doa.”

    رَبِّ فَارْحَمْنَا جَمِيْعًا – بِجَمِيْعِ الصَّالِحَاتِ

    Arab Latin: “Robbi farhamnaa jamii’a bijamii’is shoolihaati”

    Artinya: “Ya Allah ya Tuhanku kasihilah kami semua dengan seluruh kebaikan-kebaikan.”

    وصلاة الله تغشا عد تحرير السطور أحمد الهادی محمد صاحب الوجه المنير

    Arab Latin: “Wa sholâtullâhi taghsyâ ‘adda tahrîris-suthûri Ahmadal hâdî Muhammad shôhibal wajhil munîri”

    Artinya: “Dan sholawat Allah semoga tercurah atas Ahmad sang petunjuk yaitu Nabi Muhammad pemilik wajah yang bersinar.”

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Menelan Ludah dan Dahak Saat Salat, Apakah Batal?


    Jakarta

    Menelan ludah dan dahak ketika sedang salat kerap dipertanyakan muslim. Banyak yang khawatir hal tersebut membuat salat seseorang batal.

    Menukil dari buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 2: Taharah yang disusun Ahmad Sarwat, dahak adalah lendir yang keluar dari kerongkongan atau dari jalan pernapasan. Dahak tidak termasuk najis meski keluar dari tubuh manusia.

    Ketidaknajisan dahak terbukti dalam sebuah hadits berikut,


    “Rasulullah SAW menyeka dahak ketika salat dengan ujung selendang beliau.” (HR Bukhari)

    Selain itu, Nabi Muhammad SAW juga tidak melarang orang membuang dahaknya ke bajunya sendiri ketika salat. Beliau bersabda,

    “Jika kalian ingin meludah (membuang dahak), janganlah meludah ke depan atau ke sebelah kanan. Namun meludahlah ke sebelah kiri atau ke bawah kakinya.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Lantas, apa hukum menelan ludah dan dahak ketika sedang salat? Apakah salat seseorang akan batal?

    Hukum Menelan Ludah dan Dahak Saat Salat

    Buya Yahya melalui ceramahnya menjelaskan terkait hukum menelan ludah dan dahak ketika salat atau puasa. Menurutnya, dahak yang sudah dikeluarkan dari mulut tidak boleh dimasukkan kembali.

    “Dahak yang keluar dari dalam sudah melampaui batas (dengan cara) di kkhk-kan dan keluar, maka tidak boleh dimasukkan lagi. Jika dimasukkan membatalkan,” katanya dilihat dari kanal YouTube Al Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin mengutip tayangan dalam channel tersebut.

    “Yang sudah keluar dari dalam karena Anda mengatakan khhk seperti huruf kho, lalu sudah keluar berarti tidak boleh lagi dimasukkan ke dalam dan jika ditelan menjadi membatalkan karena barang dari dalam,” sambungnya.

    Namun, apabila dahak atau ludah masih ada di mulut kemudian tidak dikeluarkan tetapi tertelan maka tidak masalah sehingga salat tidak batal.

    “Sesuatu yang ada di mulut dari ludah itu ditelan gak ada masalah, dengan catatan ludah (itu) yang murni belum bercampur dengan yang lainnya, ludahnya sendiri,” ujar Buya Yahya menjelaskan.

    Namun, apabila ludah atau dahak sudah keluar dari mulut, hendaknya muslim yang sedang salat segera membuangnya. Cara membuangnya yaitu diseka menggunakan baju atau sorban. Selesai salat, baju atau sorban yang terdapat dahak bisa dicuci.

    “Cara membuangnya ya dibuang kalau kita dalam salat dibuang di baju kita dan sorban kita dan sebagainya supaya tidak mengganggu masjid. Nanti dicuci, jangan sampai kita mengotori masjid, meludah ke masjid,” tambahnya.

    Wallahu a’lam.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Membatalkan Sumpah dalam Islam, Apakah Ada Kafaratnya?


    Jakarta

    Sumpah atas nama Allah memiliki kafarat jika dilanggar. Kafarat ini merupakan denda yang harus dibayar dan wajib hukumnya apabila sumpah tersebut dilanggar.

    Menukil dari kitab Al-Fiqh ‘Ala Al Madzahib Al Arba’ah susunan Syaikh Abdurrahman Al Juzairi yang diterjemahkan Nabhani Idris, hukum sumpah dalam Islam berbeda-beda sesuai keadaan. Sumpah bisa menjadi wajib jika suatu kewajiban bergantung padanya, seperti keselamatan nyawa orang yang tidak berdosa.


    Sebaliknya, sumpah juga bisa menjadi haram apabila dilakukan atas perbuatan yang haram. Mazhab Syafi’i berpendapat hukum asal dari sumpah adalah makruh sebagaimana mengacu pada surah Al Baqarah ayat 224.

    وَلَا تَجْعَلُوا۟ ٱللَّهَ عُرْضَةً لِّأَيْمَٰنِكُمْ أَن تَبَرُّوا۟ وَتَتَّقُوا۟ وَتُصْلِحُوا۟ بَيْنَ ٱلنَّاسِ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

    Artinya: “Janganlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa dan mengadakan ishlah di antara manusia. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

    Ada kalanya hukum sumpah menjadi mubah seperti bersumpah untuk melakukan ibadah atau untuk tidak melakukan hal makruh atau dalam berdakwah di depan hakim serta kejujuran, bisa juga untuk menekankan suatu pernyataan.

    Lantas, bagaimana hukum membatalkan sumpah?

    Hukum Membatalkan Sumpah dalam Islam

    Mengacu pada sumber yang sama, setidaknya ada lima hukum terkait membatalkan sumpah. Apa saja itu?

    1. Wajib

    Wajib hukumnya membatalkan sumpah untuk berbuat maksiat atau tidak mengerjakan yang wajib. Misalnya, wajiblah orang yang bersumpah untuk minum arak atau tidak salat membatalkan sumpahnya dan wajib pula membayar kafarat atau denda pelanggaran.

    2. Haram

    Haram hukumnya membatalkan sumpah untuk salat fardhu atau tidak berzina. Dengan begitu, orang yang sudah bersumpah demikian harus memenuhi sumpahnya dan haram membatalkannya.

    3. Dianjurkan

    Hukum bisa jadi dianjurkan ketika bersumpah untuk melakukan hal yang dianjurkan dan tidak melakukan hal makruh.

    4. Makruh

    Hukum membatalkan sumpah bisa menjadi makruh ketika seseorang bersumpah untuk tidak melakukan hal yang dianjurkan dan mengerjakan hal makruh.

    5. Menyalahi yang Terbaik

    Hukum menjadi menyalahi yang terbaik (khilaful awla) ketika bersumpah untuk mengerjakan yang mubah atau tidak mengerjakannya, seperti makan dan minum. Di sini yang terbaik ialah memenuhi sumpahnya demi menjaga nama Allah SWT.

    Dari semua hukum dan keadaan di atas, wajib bagi seseorang membayar kafarat jika membatalkan sumpahnya. Pendapat ini merujuk pada mazhab Syafi’i.

    Kafarat Membatalkan Sumpah

    Menurut buku Anta Tas’alu wal Islaamu Yujiibu susunan Muhammad Mutawalli Asy Sya’rawi yang diterjemahkan Abu Abdillah Almansyur, kafarat terkait kafarat sumpah disebutkan dalam surah Al Maidah ayat 89. Allah SWT berfirman,

    لَا يُؤَاخِذُكُمُ ٱللَّهُ بِٱللَّغْوِ فِىٓ أَيْمَٰنِكُمْ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ ٱلْأَيْمَٰنَ ۖ فَكَفَّٰرَتُهُۥٓ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَٰكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّٰرَةُ أَيْمَٰنِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَٱحْفَظُوٓا۟ أَيْمَٰنَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمْ ءَايَٰتِهِۦ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

    Artinya: “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarah (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).”

    Menurut Tafsir Kementerian Agama RI, dalam surah Al Maidah ayat 89 dijelaskan bahwa kafarat atau denda melanggar sumpah yang diucapkan secara sadar. Namun, kafarat ini tak berlaku apabila sumpah diucapkan secara tidak sengaja.

    Kafarat yang berlaku adalah memberi makan sepuluh orang miskin, masing-masing satu kali makan. Imam Abu Hanifah memperbolehkan memberi makan satu orang miskin saja, tetapi dalam waktu sepuluh hari. Makanannya haru sama mutunya dengan makanan yang sehari-hari dikonsumsi pembayar kafarat dan keluarganya.

    Selain itu, kafarat sumpah juga bisa berupa memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin yang sama mutunya dengan pakaian yang dipakai sehari-hari. Bisa juga membayar kafarat dengan memerdekakan hamba sahaya yang diperoleh dengan cara membeli atau menawarnya dalam peperangan.

    Kafarat juga dapat dibayarkan dengan cara berpuasa selama tiga hari. Ini berlaku bagi pelanggar sumpah yang tidak mampu membayar kafarat sumpahnya dengan salah satu dari tiga macam kafarat yang disebutkan di atas.

    Wallahu a’lam.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Apakah Setan dan Jin Sama? Begini Penjelasannya



    Jakarta

    Setan dan jin adalah makhluk gaib yang tak kasat mata. Keberadaannya disebutkan dalam kitab suci Al-Qur’an.

    Menukil dari kitab Taudhihul Adilah 1 susunan KH M Syafi’i Hadzami, setan berasal dari kata syatana yang artinya jauh dari rahmat. Makna dari setan sendiri adalah sifat sehingga tidak memiliki bentuk atau asal tertentu.


    Selain itu, setan juga menjadi sebutan bagi bangsa jin atau manusia. Jin yang durhaka disebut dengan setan, begitu pula manusia yang bersifat durhaka berarti memiliki sifat setan. Allah SWT berfirman dalam surah Al An’am ayat 112,

    وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِىٍّ عَدُوًّا شَيَٰطِينَ ٱلْإِنسِ وَٱلْجِنِّ يُوحِى بَعْضُهُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ زُخْرُفَ ٱلْقَوْلِ غُرُورًا ۚ وَلَوْ شَآءَ رَبُّكَ مَا فَعَلُوهُ ۖ فَذَرْهُمْ وَمَا يَفْتَرُونَ

    Artinya: “Dan demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu syaitan-syaitan (dari jenis) manusia dan (dari jenis) jin, sebahagian mereka membisikkan kepada sebahagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu (manusia). Jikalau Tuhanmu menghendaki, niscaya mereka tidak mengerjakannya, maka tinggalkanlah mereka dan apa yang mereka ada-adakan.”

    Sementara itu, jin merupakan makhluk yang asalnya dari nyala api. Hal ini tertuang dalam surah Ar Rahman ayat 15,

    وَخَلَقَ ٱلْجَآنَّ مِن مَّارِجٍ مِّن نَّارٍ

    Artinya: “Dan Dia menciptakan jin dari nyala api.”

    Merujuk pada sumber yang sama, as-Sayyid Alawi bin Ahmad as-Saggaf melalui kitab Al-Kaukabu Al-Ajuj menjelaskan bahwa jin memiliki dzat yang halus, bisa berubah-ubah bentuk. Terdapat jin yang beriman dan ada juga yang kafir, begitu pula jin yang taat dan yang durhaka.

    Menukil dari Al Madkhal ila Dirasah Al Akidah Al Islamiyyah susunan Umar Sulaiman Abdullah Al Asyqar terjemahan Muhammad Misbah, bangsa jin memiliki kesamaan dengan manusia yaitu sama-sama berakal, memiliki pengetahuan dan berkemampuan untuk membedakan mana yang baik dan buruk.

    Jin diciptakan untuk menyembah kepada Allah SWT sebagaimana disebutkan dalam surah Az Zariyat ayat 56,

    وَمَا خَلَقْتُ ٱلْجِنَّ وَٱلْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

    Artinya: “Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.”

    Namun, bangsa jin dan manusia memiliki perbedaan yang jauh. Salah satu yang mendasar adalah materi asal kejadiannya. Jin dinamai jin karena keberadaannya tak bisa dilihat oleh pandangan manusia.

    Meski demikian, jin mengalami kematian seperti manusia dan makhluk hidup lainnya. Terkait hal ini diterangkan dalam surah Ar Rahman ayat 26-28,

    كُلُّ مَنْ عَلَيْهَا فَانٍۖ وَّيَبْقٰى وَجْهُ رَبِّكَ ذُو الْجَلٰلِ وَالْاِكْرَامِۚ فَبِاَيِّ اٰلَاۤءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبٰنِ

    Artinya: “Semua yang ada di atasnya (bumi) itu akan binasa. (Akan tetapi,) wajah (zat) Tuhanmu yang memiliki kebesaran dan kemuliaan tetap kekal. Maka, nikmat Tuhanmu manakah yang kamu dustakan (wahai jin dan manusia)?”

    Tetapi, pengetahuan terkait batas usia makhluk ghaib berada di luar batas kemampuan manusia. Wallahu a’lam.

    (aeb/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Pasangan Sesama Jenis di Aceh Dihukum Cambuk, Ini Ketentuannya dalam Islam


    Jakarta

    Pasangan sesama jenis dikenakan hukum cambuk di Banda Aceh. Eksekusi kedua pemuda berinisial QH dan RA itu berlangsung di Taman Bustanussalatin (Taman Sari) Banda Aceh, Selasa (26/8/2025).

    Dilansir laporan detikSumut, keduanya menjalani hukuman bersama delapan terpidana lain. Pencambukan dihentikan setiap hitungan 10 karena petugas medis memeriksa kesehatan dan menanyakan kesanggupan yang dicambuk.

    QH dicambuk terakhir kali dan terlihat mengangkat tangan sesekali sehingga algojo menghentikan cambukan. Usai dicek kondisi kesehatan dan diberi air mineral, QH kembali dicambuk dengan rotan. Pria tersebut sempat menangis dan sujud pada cambukan terakhir.


    “Keduanya divonis masing-masing 80 kali namun setelah dikurangi tahanan terpidana dicambuk 76 kali,” ungkap Kasi Pidum Kejari Banda Aceh Isnawati kepada wartawan.

    Pendapat Ulama tentang Hukuman bagi Pelaku Homoseksual

    Diterangkan dalam buku Rekonstruksi Epistemologi Hukum Keluarga Islam yang disusun Imron Rosyadi, para ulama sepakat atas keharaman menyukai sesama jenis dan tergolong pada perbuatan keji atau fahisyah. Tindakan tersebut menimbulkan kerusakan sosial terutama moral. Al-Qur’an mengecam perilaku homoseksual yang pernah terjadi pada zaman Nabi Luth AS.

    Terdapat banyak perbedaan pendapat terkait bentuk hukuman yang diberikan kepada pelaku homoseksual. Namun, secara garis besar terdapat tiga hukuman yang diberikan kepada mereka.

    Pertama, pelaku homoseksual harus dirajam secara mutlak tanpa mempertimbangkan apakah sudah menikah atau belum. Ulama yang berpendapat demikian adalah Imam Malik, Ishaq bin Rahawaih dan al-Sya’bi. Ibnu Qudamah dalam Al Mughni juga mengatakan bahwa Imam Hambali dan Imam Syafi’i berpendapat demikian.

    Kedua, hukuman bagi pelaku homoseksual disamakan dengan hukuman zina. Apabila mereka sudah menikah, maka dihukum rajam sedangkan jika belum maka dihukum cambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. Tidak ada perbedaan hukuman antara pelaku homoseksual maupun lesbian.

    Ketiga, pelaku penyuka sesama jenis cukup dikenakan ta’zir bukan hadd zina. Abu Hanifah berpandangan bahwa homoseksual tak dapat dikenakan hukuman yang sama dengan hadd zina karena terdapat perbedaan antara zina dan homoseksual.

    Pada konteks homoseksual tidak ditemukan unsur ketidakjelasan nasab sebagaimana diakibatkan perbuatan zina. Demikian juga dalam homoseksual tidak melahirkan mudarat yaitu tersia-siakannya anak karena hubungan mereka tidak melahirkan keturunan.

    Berangkat dari alasan tersebut, Abu Hanifah berpendapat hukuman bagi pelaku homoseksual adalah ta’zir yang pengaturan lebih lanjutnya diserahkan kepada pemerintah.

    Sejalan dengan itu, berdasarkan Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang LGBT ditegaskan pelaku sodomi baik lesbian maupun gay hukumnya haram dan merupakan bentuk kejahatan. Mereka dikenakan hukuman ta’zir yang tingkat hukumannya bisa maksimal yaitu sampai pada hukuman mati.

    Dalam hal korban kejahatan homoseksual, sodomi dan pencabulan anak-anak maka pelakunya dikenakan pemerataan hukuman hingga hukuman mati.

    Larangan Menyukai Sesama Jenis dalam Islam

    Menukil dari buku Akidah Akhlak oleh Toto Edidarmo dkk, perilaku seks menyimpang dilarang dalam agama Islam dan termasuk dosa besar. Larangan menyukai sesama jenis dalam Islam tercantum dalam sejumlah dalil, salah satunya surah Al A’raf ayat 80-82,

    وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِۦٓ أَتَأْتُونَ ٱلْفَٰحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِّنَ ٱلْعَٰلَمِينَ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ ٱلرِّجَالَ شَهْوَةً مِّن دُونِ ٱلنِّسَآءِ ۚ بَلْ أَنتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُونَ وَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهِۦٓ إِلَّآ أَن قَالُوٓا۟ أَخْرِجُوهُم مِّن قَرْيَتِكُمْ ۖ إِنَّهُمْ أُنَاسٌ يَتَطَهَّرُونَ

    Artinya: “Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu? Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: “Usirlah mereka (Luth dan pengikut-pengikutnya) dari kotamu ini; sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri.”

    (aeb/inf)



    Sumber : www.detik.com