Tag: hikmah

  • Alasan Hukum Islam Menetapkan Laki-laki Menerima Warisan Lebih Besar


    Jakarta

    Pembagian warisan diatur dalam Al-Qur’an dan hadits. Warisan sendiri dimaknai sebagai peninggalan yang diberikan ketika seseorang meninggal dunia.

    Mengutip dari buku Hukum Kewarisan Islam oleh Amir Syarifuddin, apabila pembagian waris tidak mengikuti ketentuan maka akan terjadi sengketa antara ahli waris. Nabi Muhammad SAW bersabda,

    “Pelajarilah faraid dan ajarkanlah kepada manusia (orang banyak), karena dia (faraid) adalah setengah ilmu dan dia (faraid) itu akan dilupakan serta merupakan ilmu yang pertama kali tercabut (hilang) dari umatku.” (HR Ibnu Majah)


    Turut dijelaskan dalam buku Panduan Praktis Pembagian Waris susunan Kementerian Agama RI, Islam mengenal ilmu waris atau Al Mawarits. Isi dari Al Mawarits atau biasa dikenal juga Al Faraidh adalah masalah-masalah pembagian harta warisan.

    Laki-laki menerima warisan lebih besar dibanding perempuan. Hal ini tercantum dalam surah An Nisa ayat 11,

    يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءً فَوْقَ ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتْ وَٰحِدَةً فَلَهَا ٱلنِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٌ ۚ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٌ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُ ۚ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِى بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۗ ءَابَآؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

    Artinya: “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

    Lalu, apa alasan hukum Islam membagi warisan lebih besar kepada laki-laki?

    Kenapa Laki-laki Dapat Warisan Lebih Banyak?

    Asy Syaikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin dalam bukunya Tashil Al Faraidh terbitan Ash-Shaf Media, alasan laki-laki mendapat warisan lebih banyak daripada perempuan karena anugerah dari Allah SWT. Maksudnya, laki-laki diberi kelebihan akal yang sempurna untuk mengatur dan kekuatan yang lebih dalam untuk berbuat serta taat kepada Sang Khalik.

    Oleh karenanya, kaum laki-laki mendapat keistimewaan atas kaum wanita dengan diangkat sebagai nabi, pemimpin, menegakkan syiar-syiar Islam serta kesaksian dalam semua permasalahan. Laki-laki juga wajib jihad, sholat Jumat dan sejenisnya.

    Laki-laki bahkan dijadikan ahli waris yang mendapat bagian ashobah, mendapat bagian warisan lebih dan sejenisnya. Ini dikarenakan usaha mereka sebagai laki-laki, mulai dari memberi harta kepada wanita yang dinikahi, memberi mahar serta nafkah dalam kebutuhan hidupnya.

    Allah SWT berfirman dalam surah An Nisa ayat 34,

    الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى
    بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

    Artinya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah SWT telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.”

    Abdul Syukur Al Azizi dalam buku Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita turut menjelaskan bahwa perbedaan bagian warisan antara laki-laki dan perempuan karena memiliki dasar yang jelas. Laki-laki memiliki tanggung jawab dalam menafkahi keluarganya sehingga secara proporsional mereka mendapat porsi warisan yang lebih besar daripada perempuan.

    Apabila laki-laki mendapat bagian yang sama atau lebih kecil, maka dapat menimbulkan ketidakadilan bagi mereka. Walau perempuan menerima bagian warisan lebih sedikit, hak-hak seperti mahar dan nafkah dari suami menjadi kompensasi yang menyeimbangkan ketentuan tersebut.

    Wallahu a’lam.

    (aeb/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Israel Percepat Penggalian Terowongan di Bawah Masjid Al Aqsa, Apa Fungsinya?



    Jakarta

    Israel mempercepat penggalian terowongan rahasia di bawah Masjid Al-Aqsa, Yerusalem. Penggalian tersebut telah berlangsung sejak sembilan bulan yang lalu.

    Berdasarkan laporan Al-Araby Al-Jadeed yang dikutip dari situs The New Arab pada Selasa (26/8/2025), terowongan rahasia itu membentang sekitar 550 meter dari Plaza Al Buraq di barat melewati Gerbang Maghariba hingga ke Gerbang Jaffa (Bab Al Khalil) di barat laut tembok masjid.


    Penggalian yang dilakukan Israel berlangsung tertutup dengan pengamanan ketat sehingga warga Palestina setempat tidak mengetahui detail dari proses penggalian.

    Menurut keterangan Anggota Dewan Pengawas Masjid Al Aqsa Fakhri Abu Diab, hanya pegawai Otoritas Purbakala Israel yang bisa memasuki lokasi tersebut. Mereka bekerja di bawah penjagaan ketat, area penggalian juga ditutupi agar tak terlihat dari luar.

    “Perluasan terowongan ini melewati rumah dan toko warga Yerusalem secara tidak beraturan, sehingga langsung mengancam fondasi sisi barat daya Masjid Al-Aqsa. Pihak pendudukan tidak pernah mengumumkan proyek ini secara resmi, untuk menghindari kecaman,” katanya.

    Fakhri Abu Diab mengaku sempat mencoba mendekati lokasi, tetapi segera dihentikan oleh polisi Israel hingga identitasnya didokumentasikan. Terowongan tersebut melintasi kawasan bersejarah, termasuk jalan Romawi kuno Cardo yang membelah Kota Tua Yerusalem. Wilayah itu merupakan situs warisan dunia UNESCO yang seharusnya dilindungi, bahkan masih dihuni warga Palestina di atas area penggalian.

    Proyek penggalian terowongan dirancang agar dapat melewati peralatan berat dan kendaraan pemukim Yahudi. Jalur terowongan dimulai dari dalam Kota Tua dan berakhir di Bab Al-Khalil.

    Proyek terowongan itu juga dibahas dalam rapat dengan Menteri Urusan Yerusalem dan Warisan Israel pada 16 Juli 2025 lalu, selang beberapa jam sebelum ia mengundurkan diri. Keputusan proyek diyakini diambil tergesa-gesa agar tidak menimbulkan perdebatan publik.

    Kekhawatiran utama dari proyek itu adalah pondasi Masjid Al Aqsa. Sebagaimana diketahui, kelompok ekstremis Yahudi sangat berambisi merobohkan Masjid Al Aqsa dan membangun kuil.

    Al Quds International Institution mencatat terdapat paling sedikit 64 penggalian dan terowongan yang dibuka di bawah Masjid Al-Aqsa hingga 2025. Lembaga tersebut juga memperingatkan risiko serius terhadap stabilitas pondasi kompleks suci tersebut.

    Mantan Mufti Besar Yerusalem sekaligus Ketua Dewan Tertinggi Islam di Yerusalem, Syekh Ekrima Sabri menegaskan bahwa penggalian-penggalian Israel hanya upaya manipulasi sejarah. Ia menilai yang dipromosikan Israel sebagai jejak peradaban Yahudi sebenarnya adalah saluran air tua yang dahulu dipakai mengalirkan air ke Masjid Al Aqsa dan rumah-rumah di sekitarnya.

    Israel mengeringkan dan memperluas saluran itu agar terlihat seperti jaringan terowongan kuno. Beberapa bangunan di Yerusalem khususnya di kawasan Bab Al Silsila dan Bab Al Magharba bahkan telah retak hingga sebagian runtuh imbas dari gaian. Terowongan baru ini juga melewati area tempat kantor Dewan Tertinggi Islam berada.

    “Kami tidak akan meninggalkan Al-Aqsa maupun bangunan kami. Semua ini hanyalah propaganda, di mana kelompok Zionis berusaha meraih keuntungan dengan mengorbankan keberadaan warga asli Yerusalem,” tandas Sabri seperti dikutip dari sumber sebelumnya.

    (aeb/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • UI Undang Akademisi Pro-Israel, Ketua MUI: Cederai Kemanusiaan



    Jakarta

    Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Prof Sudarnoto Abdul Hakim menilai tindakan Universitas Indonesia (UI) mengundang akademisi pendukung zionis Israel Peter Berkowitz mencederai rasa kemanusiaan. Meski begitu, ia mengapresiasi permintaan maaf yang disampaikan oleh UI.

    “Bagus UI sudah menyampaikan permintaan maaf atas ketidaktelitian ini. Akan tetapi, apa yang terjadi di UI ini sudah sangat mencederai rasa kemanusiaan dan kontra produktif bagi upaya membela perjuangan kemerdekaan Palestina,” katanya seperti dikutip dari situs resmi MUI, Selasa (26/8/2025).


    Diketahui, Peter Berkowitz kerap kali memperlihatkan pandangan politik yang berpihak pada kebijakan militer Israel. Bahkan, tak jarang dirinya mengecam dukungan terhadap Palestina yang berkembang di lingkungan akademisi internasional.

    “Diundangnya pembicara pro-zionis ke kampus besar UI menunjukkan menipisnya sensitivitas dan kritisisme yang menjangkiti unsur pimpinan perguruan tinggi terkait dengan penjajahan besar Israel yang didukung Amerika, serta genosida yang paling mengerikan,” terang Sudarnoto.

    Sudarnoto menilai ada kecenderungan pertimbangan pragmatis dalam pengambilan keputusan penting di kampus. Menurutnya ini menjadi preseden buruk yang tak boleh terulang.

    “Ini fenomena yang berbahaya. Seharusnya kampus tidak sekadar tempat transfer of knowledge, tapi harus menjadi tempat pendidikan karakter, memperkuat sensitivitas dan peduli kemanusiaan,” tegasnya.

    “Ini preseden buruk yang tidak boleh diulangi oleh UI dan semua perguruan tinggi di mana pun, bahkan oleh lembaga apapun di Indonesia. Zionis Israel sudah lama menanti dan memanfaatkan peluang apapun untuk menyebarkan zionisme di Indonesia,” sambungnya.

    Sudarnoto minta kampus dan masyarakat RI tak mudah terkecoh dengan reputasi akademisi dunia yang ternyata merupakan pendukung zionis. MUI menekankan, kampus sebagai pusat ilmu pengetahuan seharusnya jadi garda terdepan dalam membela kemanusiaan dan tak memberi ruang bagi ideologi yang mendukung penjajahan.

    “Jangan silau dengan kehebatan dan reputasi intelektual seseorang yang ternyata pro zionis seperti yang diundang oleh UI, teguhkan Pancasila, bela Palestina, dan hapuskan penjajahan,” pungkasnya.

    Dilansir detikNews, UI membenarkan mengundang Peter Berkowitz untuk memberikan orasi ilmiah pada Sabtu (23/8/2025). Meski demikian, UI menegaskan memegang penuh konstitusi negara untuk mendukung kemerdekaan bangsa Palestina.

    “UI tetap konsisten pada sikap dan pendirian berdasarkan konstitusi Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, yang terus memperjuangkan agar penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, termasuk terdepan dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina menghadapi penjajahan yang dilakukan Israel,” kata Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Arie Afriansyah dalam keterangannya, Minggu (24/8/2025).

    UI akhirnya mengaku khilaf dan minta maaf atas kehadiran Peter Berkowitz.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Bolehkah Koruptor Dihukum Mati dalam Islam?



    Jakarta

    Wacana terkait hukuman mati bagi koruptor kerap muncul dalam diskursus hukum dan politik Indonesia. Hukuman tersebut diyakini membuat para koruptor jera.

    Menukil dari buku Fiqh Kontemporer yang ditulis Dr H Sudirman S Ag M Ag, maraknya korupsi yang terjadi di Indonesia beserta penanganan yang dinilai kurang maksimal memunculkan wacana hukuman mati bagi koruptor. Sebetulnya hukuman tersebut tak lagi wacana karena disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Berikut bunyinya.

    “(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan,” demikian bunyi UU Nomor 31 Tahun 1999 pada Bab II terkait Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 Ayat 2.


    Kemudian pada UU Nomor 20 Tahun 2001, penjelasan terhadap UU Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 Ayat 2 bahwa kriteria penjatuhan hukuman mati bagi koruptor yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter dan penanggulangan tindak pidana korupsi. Berikut bunyi perubahannya,

    “Pasal 2 Ayat 2

    Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.”

    Meski demikian, dalam praktiknya hukuman mati bagi pelaku korupsi tidak pernah diterapkan. Hukuman paling berat bagi koruptor saat ini yaitu penjara hingga 20 tahun.

    Dalam Islam, terdapat beberapa kejahatan yang dikecam dengan hukuman mati. Kejahatan itu mencakup murtad, memberontak, mencuri dengan batasan curian tertentu menurut ulama, merampok, berzina bagi pelaku yang muhsan, dan membunuh.

    Dari segi perbuatan, yang dilakukan oleh koruptor adalah khianat terhadap jabatannya, bangsa, dan negara. Khianat adalah tindakan yang sangat dibenci oleh Allah SWT sehingga pada tahap tertentu pelaku khianat bisa dijatuhi hukuman mati.

    Allah SWT berfirman dalam surah At Taubah ayat 12,

    وَإِن نَّكَثُوٓا۟ أَيْمَٰنَهُم مِّنۢ بَعْدِ عَهْدِهِمْ وَطَعَنُوا۟ فِى دِينِكُمْ فَقَٰتِلُوٓا۟ أَئِمَّةَ ٱلْكُفْرِ ۙ إِنَّهُمْ لَآ أَيْمَٰنَ لَهُمْ لَعَلَّهُمْ يَنتَهُونَ

    Artinya: “Jika mereka merusak sumpah (janji)nya sesudah mereka berjanji, dan mereka mencerca agamamu, maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang (yang tidak dapat dipegang) janjinya, agar supaya mereka berhenti.”

    Ayat di atas menjelaskan bahwa pengkhianatan yang dilakukan oleh kaum kafir terhadap janji-janji yang diikrarkan, menghina dan mengolok-olok terdapat kewajiban membunuh mereka agar berhenti dan kembali dari kekufuran, keingkaran serta kesesatan. Pendapat paling benar, ayat di atas sifatnya umum meski turunnya berkenaan dengan orang-orang musyrik Quraisy sebagaimana diterangkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al Azhim oleh Ibnu Katsir.

    Kata innahum la aimana lahum (sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang tidak dapat dipegang janjinya), mengisyaratkan bahwa janji yang digaungkan, sumpah jabatan yang dikumandangkan tidak dilakukan dengan semestinya. Karenanya, dikatakan solusi terbaik untuk membasmi pengkhianat atau perampas uang rakyat adalah sanksi hukum mati seperti ditafsirkan dalam Ushul at-Tafsir wa Qawaiduhu karya Syaikh Khalid Abdurrahman al-‘Ak, dikutip oleh M Ulinnuha Khusnan dalam jurnalnya yang bertajuk Hukuman Mati Bagi Koruptor dalam Perspektif Al-Qur’an yang diterbitkan al-Mizan, Vol. 2, No. 1, bulan Juni 2012.

    Hukuman mati bagi koruptor dimaksudkan agar mereka jera sehingga orang lain tidak melakukan hal buruk yang sama. Masih dari sumber yang sama, itulah makna yang tersirat dari kata la ‘allahum yantahun (agar supaya mereka berhenti). Menurut kaidah bahasa, kata la ‘alla menunjukkan makna harapan optimistis, sementara kata yantahun menyiratkan makna keberlangsungan hingga masa mendatang.

    Selain itu, ada juga ayat lainnya dalam Al-Qur’an yang membicarakan tentang larangan korupsi dan kemungkinan diberlakukannya hukuman mati bagi koruptor. Allah SWT berfirman dalam surah An Nisa ayat 29,

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

    Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”

    Mengacu tafsir sebelumnya, ayat di atas melarang memakan harta secara batil atau yang bukan haknya. Kata tijaratan an taradin (perniagaan atas dasar sukarela) menunjukkan bahwa segala aktivitas yang dilakukan harus didasari kesukarelaan. Tidak diperbolehkan adanya kezaliman, manipulasi dan kecurangan dalam proses memperolehnya.

    Adapun terkait memperoleh harta secara batil, menurut Tafsir Al-Qur’an Kementerian Agama RI, contohnya mencuri, riba, korupsi, menipu, berbuat curang, mengurangi timbangan, suap, dan sebagainya.

    Sementara itu, redaksi wa la taqtulu anfusakum (dan janganlah kamu membunuh dirimu) mengisyaratkan akibat buruk yang akan diterima koruptor. Selain itu, kata tersebut mengisyaratkan diperbolehkannya sanksi mati bagi koruptor karena ketika melakukan aksinya secara tidak langsung, koruptor sedang membunuh dirinya sendiri, bukan orang lain. Karenanya, larangan korupsi diungkapkan dalam redaksi tersebut.

    Turut dijelaskan dalam buku Pidana Mati Korupsi Perspektif Hukum Positif dan Islam susunan Tinuk Dwi Cahyani bahwa fatwa ulama Nahdlatul Ulama (NU) menyatakan koruptor yang menyengsarakan kehidupan masyarakat banyak dapat diancam dengan hukuman mati.

    “Menerapkan hukuman mati bagi koruptor adalah mubah (boleh), apabila telah melakukan korupsi berulang kali dan tidak jera dengan berbagai hukuman, atau melakukannya dalam jumlah besar yang dapat membahayakan rakyat banyak,” bunyi putusan dalam Munas dan Konbes NU 2012 terkait hukuman mati bagi koruptor, seperti dikutip dari NU Online.

    Sementara itu, M Quraish Shihab melalui bukunya yang berjudul Wawasan Al-Qur’an menyebut bahwa ayat-ayat tentang pengkhianatan harta publik harus dipahami dalam semangat keadilan. Ia menilai hukuman mati hanya dapat dipertimbangkan apabila korupsi yang dilakukan secara sistematis, terstruktur dan mengakibatkan kerugian besar bagi rakyat.

    Adapun, Hasbi Ash-Shiddieqy dalam buku Pengantar Hukum Islam menyebut bahwa hukuman bagi koruptor termasuk wilayah ta’zir sehingga negara memiliki otoritas untuk menentukan jenis hukumannya sesuai kemaslahatan. Apabila kemaslahatan publik menuntut hukuman mati, hal itu sah secara hukum Islam.

    Wallahu a’lam.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • 5 Amalan yang Bisa Dikerjakan pada Rabiul Awal, Bulan Kelahiran Nabi


    Jakarta

    Rabiul Awal adalah salah satu nama bulan dalam kalender Hijriah. Banyak peristiwa bersejarah dalam Islam yang terjadi pada Rabiul Awal.

    Menukil Sirah Nabawiyah susunan Ibnu Hisyam yang diterjemahkan Ali Nurdin, Rabiul Awal bahkan menjadi bulan kelahiran Rasulullah SAW. Sang nabi lahir pada Senin, 12 Rabiul Awal tahun Gajah. Menurut pernyataan sejarawan, tahun Gajah bertepatan dengan 570 atau 571 M.

    Lantas, apa saja amalan yang bisa dilakukan muslim pada Rabiul Awal?


    Amalan yang Bisa Dikerjakan pada Rabiul Awal

    Menurut buku Menggapai Berkah di Bulan-bulan Hijriah susunan Siti Zamratus Sa’adah, berikut sejumlah amalan yang bisa dikerjakan pada Rabiul Awal bagi muslim.

    1. Mengenang Kisah Kelahiran Nabi Muhammad SAW

    Mengenang momen kelahiran Rasulullah SAW termasuk bentuk cinta seorang muslim kepada sang nabi. Umat Islam biasa merayakan hari tersebut dengan sebutan Maulid Nabi.

    Dalam surah Al Anbiya ayat 107, Rasulullah SAW disebut sebagai rahmat seluruh alam. Allah SWT berfirman,

    وَمَآ اَرْسَلْنٰكَ اِلَّا رَحْمَةً لِّلْعٰلَمِيْنَ ١٠٧

    Artinya: “Kami tidak mengutus engkau (Nabi Muhammad), kecuali sebagai rahmat bagi seluruh alam.”

    2. Membaca Sholawat

    Masih dari sumber yang sama, sholawat termasuk amalan yang dapat dikerjakan pada Rabiul Awal. Sebagaimana diketahui, sholawat adalah doa dan pujian yang ditujukan kepada Rasulullah SAW.

    Membaca sholawat juga termasuk ibadah yang berpahala. Allah SWT berfirman dalam surah Al Ahzab ayat 56,

    اِنَّ اللّٰهَ وَمَلٰۤىِٕكَتَهٗ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّۗ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا

    Artinya: “Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bersholawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman, bersholawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam dengan penuh penghormatan kepadanya.”

    Mengutip dari buku Hadits Shahih Bukhari-Muslim karya Muhammad Fuad Abdul Baqi yang diterjemahkan oleh Muhammad Ahsan, bacaan sholawat yang autentik adalah yang diajarkan langsung oleh Rasulullah SAW.

    Salah satunya adalah sholawat yang diriwayatkan oleh Abu Humaid As-Sa’di RA. Saat para sahabat bertanya kepada Nabi SAW tentang cara membaca sholawat untuk beliau, Nabi Muhammad SAW menjawab:

    اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَأَزْوَاجِهِ وَذُرِّيَّتِهِ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَأَزْوَاجِهِ وَذُرِّيَّتِهِ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ

    Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa azwajihi wa dzurriyyatihi kama shallaita ‘ala aali Ibrahim, wa baarik ‘ala Muhammad wa azwajihi wa dzurriyatihi kama baarakta ala aali Ibrahim innaka hamidun majid.

    Artinya: “Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad, kepada istri-istrinya, dan keturunannya sebagaimana Engkau telah melimpahkan rahmat kepada keluarga Ibrahim. Dan limpahkanlah berkah kepada Nabi Muhammad, kepada istri-istrinya, dan keturunannya sebagaimana Engkau telah melimpahkan berkah kepada keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia.” (HR Bukhari)

    3. Puasa Sunnah

    Puasa sunnah dapat dikerjakan pada bulan Rabiul Awal. Berbagai puasa sunnah yang termasuk yaitu puasa Senin-Kamis dan puasa Ayyamul Bidh pada pertengahan bulan Hijriah.

    4. Sedekah

    Amalan lainnya yang dapat dilakukan pada Rabiul Awal adalah sedekah. Sebetulnya, sedekah bisa dikerjakan kapan saja tanpa ketentuan waktu.

    Keutamaan sedekah disebutkan dalam sejumlah hadits, salah satunya sebagai berikut:

    “Barang siapa yang bersedekah dengan sebutir kurma hasil dari usahanya sendiri yang baik (halal), sedangkan Allah tidak menerima kecuali yang baik saja, maka sungguh Allah akan menerimanya dengan tangan kanan-Nya lalu mengasuhnya untuk pemiliknya sebagaimana jika seorang dari kalian mengasuh anak kudanya hingga membesar seperti gunung.” (HR Bukhari)

    5. Melakukan Banyak Kebaikan

    Selain ibadah-ibadah sunnah, muslim juga bisa melakukan banyak kebaikan pada Rabiul Awal. Misalnya seperti membaca Al-Qur’an, memperbanyak zikir, serta amalan-amalan saleh lainnya.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Bukan Izrail, Siapa Nama Malaikat Pencabut Nyawa?


    Jakarta

    Izrail merupakan salah satu malaikat ciptaan Allah. Ia kerap disebut sebagai malaikat pencabut nyawa. Allah SWT menciptakan malaikat untuk mengurus urusan yang ada di bumi.

    Dalam surah Al Baqarah ayat 285, Allah SWT berfirman:

    اٰمَنَ الرَّسُوْلُ بِمَآ اُنْزِلَ اِلَيْهِ مِنْ رَّبِّهٖ وَالْمُؤْمِنُوْنَۗ كُلٌّ اٰمَنَ بِاللّٰهِ وَمَلٰۤىِٕكَتِهٖ وَكُتُبِهٖ وَرُسُلِهٖۗ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ اَحَدٍ مِّنْ رُّسُلِهٖ ۗ وَقَالُوْا سَمِعْنَا وَاَطَعْنَا غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَاِلَيْكَ الْمَصِيْرُ ٢٨٥


    Artinya: “Rasul (Muhammad) beriman pada apa (Al-Qur’an) yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang mukmin. Masing-masing beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab kitab-Nya, dan rasul-rasul-Nya. (Mereka berkata,) “Kami tidak membeda-bedakan seorang pun dari rasul-rasul-Nya.” Mereka juga berkata, “Kami dengar dan kami taat. Ampunilah kami, wahai Tuhan kami. Hanya kepada-Mu tempat (kami) kembali.”

    Menukil dari kitab ‘Alam al-Mala’ikah al-Abrar & Alam al-Jinn wa asy-Syayathin oleh Umar Sulaiman Al Asyqar yang diterjemahkan Kaserun AS Rahman, malaikat merupakan makhluk yang terbuat dari cahaya. Hal ini mengacu pada hadits dari Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda:

    “Malaikat itu diciptakan dari cahaya. Jin diciptakan dari api yang menyala-nyala, sedangkan Adam diciptakan dari apa yang telah dijelaskan kepada kalian.” (HR Muslim)

    Diterangkan dalam buku Adam Bukan Manusia Pertama, Mitos Atau Realita susunan Abdul Shabur Syahin, malaikat jumlahnya ribuan dan bertugas mengatur alam semesta. Jibril dan Izrail disebut sebagai pemimpin para malaikat.

    Terkait tugas-tugas malaikat, terdapat pernyataan bahwa malaikat pencabut nyawa bukanlah Izrail. Lantas, siapa sosoknya?

    Siapa Sosok Malaikat Pencabut Nyawa?

    Menurut buku Lentera Kematian susunan Hakim Muda Harahap, dalam sebuah riwayat dikatakan wujud asli malaikat Izrail meliputi langit dan bumi. Bahkan diibaratkan sebagai baskom kuali yang dapat dijangkau kemana pun.

    Selain itu, diterangkan dalam buku Al Afaadah oleh Abu Fawwaz Nasrul Mas’udi bin Mulkan bin Syaakir Hafidhahullah Ta’ala, malaikat yang bertugas mencabut nyawa tidak pernah disebutkan namanya. Hal ini bahkan juga dijelaskan oleh Ibnu Katsir.

    “Adapun malaikat pencabut nyawa tidak disebutkan dengan jelas namanya baik dalam Al-Qur’an maupun sunnah yang shahih dan telah datang namanya yaitu Izrail di sebagian Atsar. Wallahu a’lam.”

    Dalam Al-Qur’an nama malaikat pencabut nyawa tidak pernah disebutkan secara eksplisit. Firman Allah SWT hanya menjelaskan keberadaan malaikat tersebut beserta tugas yang diembannya.

    Allah SWT berfirman dalam surah Muhammad ayat 27,

    فَكَيْفَ إِذَا تَوَفَّتْهُمُ ٱلْمَلَٰٓئِكَةُ يَضْرِبُونَ وُجُوهَهُمْ وَأَدْبَٰرَهُمْ

    Artinya: “Bagaimanakah (keadaan mereka) apabila malaikat mencabut nyawa mereka seraya memukul-mukul muka mereka dan punggung mereka?”

    Wallahu a’lam.

    (aeb/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Bekicot Halal atau Haram? Ini Penjelasan MUI


    Jakarta

    Bekicot adalah hewan sejenis siput yang sering dijumpai. Tak jarang bekicot menjadi bahan makanan untuk dikonsumsi di sejumlah daerah.

    Olahan makanan dari bekicot bisa berupa sate, rica-rica, hingga goreng krispi. Sebagai muslim, pertanyaan tentang kehalalan bekicot sering jadi pembahasan.

    Dalam Islam, sudah sepantasnya kita mengonsumsi makanan yang halal. Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 168,


    يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ

    Artinya: “Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata.”

    Lalu, bagaimana hukum memakan bekicot bagi umat Islam?

    Fatwa MUI Terkait Hukum Memakan Bekicot

    Dilansir dari situs resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), berdasarkan Fatwa MUI Nomor 25 Tahun 2012 tentang Hukum Mengonsumsi Bekicot, bekicot ditetapkan sebagai hewan yang masuk dalam kategori hasyarat. Hukum memakannya menurut jumhur ulama (Hanafiyyah, Syafi’iyyah, Hanabilah, Zhahiriyyah) adalah haram.

    Sementara itu, ulama Imam Malik menyatakan hukum memakan bekicot adalah halal jika ada manfaatnya dan tidak membahayakan. Selain yang disebutkan maka hukum memakan bekicot adalah haram, begitu pula dengan membudidayakan dan memanfaatkannya untuk kepentingan konsumsi.

    MUI secara tegas menyatakan haram hukumnya memakan bekicot. Fatwa tersebut mengimbau agar masyarakat lebih selektif memilih bahan pangan dan memastikan bahwa yang dikonsumsi sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

    Pendapat Ulama Soal Hukum Memakan Bekicot

    Diterangkan dalam kitab Al Majmu’ Syarh Al-Muhadzab oleh Imam Nawawi terbitan Pustaka Azzam, Imam Nawawi menegaskan hukum memakan hewan kecil yang hidup di darat seperti bekicot adalah haram. Pandangan ini selaras dengan pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hanbal.

    Keharaman ini merujuk pada firman Allah SWT yang melarang memakan segala sesuatu yang dianggap khobaits (menjijikan). Ini termasuk hewan ular, tikus, kalajengking, kecoa, laba-laba, tokek, cacing dan bekicot.

    Sementara itu, Imam Ibnu Hazm dalam Al Muhalla menyebut bahwa bekicot termasuk kelompok hasyarat atau hewan melata kecil yang umumnya dianggap menjijikan. Karenanya, bekicot haram untuk dikonsumsi menurut pendapatnya.

    Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa hewan-hewan seperti tokek, kumbang, semut, ulat, lebah hingga serangga kecil lainnya tidak halal dimakan karena tidak memungkinkan untuk disembelih secara syariat. Dengan begitu, bekicot termasuk hewan yang tak bisa disembelih sesuai aturan Islam sehingga kehalalannya tidak terpenuhi.

    Adapun terkait pendapat Imam Malik, ia menyatakan bekicot halal dalam kitab Al Mudawwanah dengan catatan hewan tersebut diambil dalam keadaan hidup. Bekicot lalu bisa direbus atau dipanggang seperti belalang.

    Tetapi, apabila bekicot yang ditemukan sudah mati maka tidak diperbolehkan untuk mengonsumsinya. Pendapat tersebut membuka ruang perbedaan penetapan hukum, utamanya di kalangan mazhab Maliki.

    Wallahu a’lam.

    (aeb/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Siapa Saja 7 Golongan yang Tidak Boleh Mencium Bau Surga?


    Jakarta

    Wangi surga tercium dari jarak seribu tahun perjalanan. Terkait hal ini disebutkan dalam hadits Nabi Muhammad SAW.

    Beliau bersabda,

    “Baunya surga dapat dicium sejauh perjalanan seribu tahun. Demi Allah tidak akan menciumnya seseorang yang mendurhaka kepada ibu bapaknya dan orang yang memutuskan tali persaudaraan, orang tua yang berzina, dan orang yang memanjangkan pakaiannya (melebihi mata kaki) karena sombong.” (HR Thabrani)


    Menukil dari buku Megahnya Surga tulisan Abdullah Syafi’ie, wangi surga seperti aroma kasturi sebagaimana dijelaskan Abu Hurairah RA dalam haditsnya. Rasulullah SAW bersabda,

    “Tanah surga berwarna putih, halamannya berupa batuan marmer. Ia dikelilingi kasturi seperti tuangan pasir. Di dalamnya terdapat sungai-sungai yang tersusun. Di sana penghuni surga dari tingkatan yang rendah dan tinggi bersua lalu saling berkenalan. Allah lalu menghembuskan angin rahmat, lalu tersebarlah wangi kasturi. Seorang laki-laki pulang menemui istrinya dalam keadaan yang semakin anggun dan wangi.”

    Ibnu Qayyim Al Jauziyyah melalui Hadiul Arwah ila Biladil Afrah yang diterjemahkan Fahdli Bahri menyebut bahwa ada dua macam aroma surga. Pertama, aroma yang hanya bisa ditemui dan dihirup selain arwah sehingga manusia yang masih hidup tidak bisa menciumnya.

    Kedua, aroma yang dideteksi panca indera khususnya penciuman seperti aroma bunga dan semacamnya. Aroma jenis ini bisa dijangkau seluruh penghuni surga di akhirat, baik dari tempat jauh maupun dekat.

    Meski demikian, ada beberapa golongan yang justru tidak diperbolehkan mencium bau surga. Siapa mereka?

    7 Golongan yang Tak Boleh Mencium Bau Surga

    Orang yang tidak diizinkan mencium bau surga disebutkan dalam sejumlah hadits Rasulullah SAW. Dikutip dari buku Ketika Ruh Dikembalikan susunan Rizem Aizid, berikut sejumlah golongannya.

    1. Pembunuh Orang Kafir yang Diharamkan untuk Dibunuh

    Maksud orang kafir yang diharamkan untuk dibunuh adalah mereka yang bukan musuh Islam. Setidaknya ada tiga jenis kafir yang tidak boleh dibunuh yaitu kafir mu’ahad yang memiliki perjanjian dengan kaum muslimin, kafir dzimmi yang tunduk di bawah kekuasaan umat Islam, dan kafir musta’min yang mencari perlindungan keamanan dari kaum muslimin.

    Nabi Muhammad SAW bersabda,

    “Barangsiapa membunuh seseorang kafir dzimmi, maka dia tidak akan mendapatkan baunya surga, padahal baunya surga bisa didapati dari perjalanan 70 tahun.” (HR Ahmad dan Nasa’i)

    2. Orang yang Sombong

    Orang sombong tidak diperbolehkan mencium bau surga. Rasulullah SAW bersabda,

    “Itu tidaklah termasuk kesombongan, sesungguhnya Allah ‘azza wajalla itu Indah dan menyukai keindahan. Akan tetapi sombong itu adalah siapa yang menolak kebenaran dan meremehkan manusia dengan kedua matanya.” (HR Ahmad)

    3. Kaum yang Menyemir Rambutnya Jadi Hitam

    Seseorang yang menyemir rambutnya menjadi warna hitam termasuk kelompok yang tak dapat mencium bau surga. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:

    “Pada masa akhir zaman akan muncul suatu kaum yang menyemir rambutnya dengan warna hitam seperti tembolok burung merpati, mereka ini tidak akan mencium bau harum surga.” (HR Abu Dawud)

    4. Wanita yang Berbusana Tetapi Telanjang

    Yusuf Qardhawi dalam karyanya Hadyul Islam Fatawi Mu’ashirah yang diterjemahkan As’ad Yasin menyebut bahwa maksud berpakaian tetapi telanjang adalah pakaian yang tidak menutupi aurat. Artinya, busana tersebut bisa jadi tipis atau sempit sehingga menunjukkan lekuk tubuh atau auratnya.

    Wanita dengan busana seperti ini termasuk golongan yang tak boleh mencium bau surga. Hal ini tertuang dalam hadits berikut,

    “Dua golongan termasuk ahli neraka yang saya belum pernah melihatnya. Golongan pertama: suatu kaum memegang ‘cambuk’ seperti ekor sapi yang digunakan untuk mencambuki manusia, dan golongan kedua: wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka (2 golongan tersebut) tidak akan masuk surga, juga tidak akan mencium baunya, sesungguhnya bau surga itu tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR Muslim)

    5. Orang yang Mencambuki Manusia

    Mengacu pada hadits di atas, orang yang mencambuki manusia termasuk golongan yang tak boleh mencium bau surga. Para ulama berpendapat orang yang mencambuk ini melakukannya tanpa alasan yang benar, lain halnya jika seseorang mencambuk karena alasan yang jelas.

    Sebagai contoh, dalam surah An Nur ayat 2 diterangkan bahwa pezina perempuan dan pezina laki-laki harus dicambuk. Allah SWT berfirman,

    الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ

    Artnya: “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, cambuklah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allâh jika kamu beriman kepada Allâh dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.”

    6. Istri yang Minta Cerai Tanpa Alasan Jelas

    Istri yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan jelas atau tidak sesuai syariat maka termasuk orang yang tidak bisa mencium bau surga. Terkait hal ini diterangkan dalam hadits Rasulullah SAW berikut,

    “Wanita mana saja yang meminta perceraian dari suaminya ‘tanpa alasan yang benar, maka haram baginya bau surga.” (HR Abu Dawud)

    7. Belajar Agama untuk Kepentingan Dunia

    Golongan lainnya yang tidak bisa mencium bau surga adalah orang yang mempelajari agama untuk kepentingan duniawi. Orang seperti ini hanya menggunakan ilmunya untuk urusan dunia.

    Dalam sebuah hadits, Nabi SAW bersabda:

    “Barangsiapa yang mempelajari suatu ilmu dengan mengharap wajah Allah (yaitu ilmu agama), tidaklah ia mempelajarinya melainkan untuk memperoleh harta dunia, maka dia tidak akan mendapatkan harumnya bau Surga di hari Kiamat.” (HR Abu Dawud)

    Wallahu a’lam.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Makan Kodok Swike Menurut 4 Mazhab dan MUI


    Jakarta

    Kodok adalah hewan amfibi yang kerap kali dijadikan menu masakan. Swike merupakan hidangan yang berbahan dasar dari kaki kodok dan terkenal di sejumlah wilayah Indonesia.

    Bagaimana Islam memandang hukum terkait konsumsi kodok swike? Sebagaimana diketahui, muslim harus memperhatikan apakah makanan yang dikonsumsi halal atau tidak. Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 168,

    يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ


    Artinya: “Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata.”

    Merujuk pada pendapat jumhur ulama, hukum memakan daging kodok dalam Islam adalah haram. Ahmad Sarwat dalam bukunya Halal atau Haram: Kejelasan Menuju Keberkahan, Rasulullah SAW sendiri melarang muslim membunuh kodok.

    Dari Abdurrahman bin Utsman Al-Quraisy berkata,

    “Seorang tabib bertanya kepada Rasulullah SAW tentang kodok yang digunakan dalam campuran obat. Maka Rasulullah SAW melarang membunuhnya.” (HR Ahmad, Al-Hakim, Abu Dawud, dan An-Nasa’i)

    Hewan-hewan yang diperintahkan untuk dibunuh hukumnya haram meski tidak disebutkan hewan itu najis atau haram. Begitu pula dengan hewan-hewan yang dilarang untuk dibunuh, mereka haram dimakan meski tak ada keterangan apakah dagingnya najis atau haram dimakan.

    Menurut pendapat para ulama, seandainya boleh dikonsumsi tentu tidak akan ada larangan membunuh hewan tersebut. Keterangan ini disebutkan dalam Kitab Al-Lubab Syarhil, kitab Takmilatul Fathi, Kitab Mughni Al-Muhtaj, dan Kitab Al-Muhazzab.

    Menurut Syarah Al-Muhazzab yang dinukil M Syafi’i Hadzami dalam buku Taudhihul Adillah, hadits tentang larangan membunuh kodok diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang hasan dan diriwayatkan oleh An Nasa’i dengan sanad yang shahih.

    Kodok haram dimakan karena habitatnya yang hidup di dua alam. Keharaman ini ditegaskan Ar Ramli, salah satu ulama besar mazhab Syafi’i dahulu, pendapat tersebut juga diikuti Ar-Rafi’i dan An-Nawawi. Sebagai penegas, ini dimaksudkan bagi hewan yang hidup di dua alam, yakni kodok, buaya, kura-kura, dan kepiting.

    Tetapi, mazhab Maliki memiliki pendapat yang berbeda. Mereka menilai bahwa hukum memakan daging kodok adalah halal karena tidak ada nash yang jelas tentang pengharamannya. Menurut ulama Malikiyah, perkara dinashkan haram oleh syara dan dianggap jijik oleh manusia tidak menjadi haram.

    Fatwa MUI terkait Konsumsi Kodok

    Berikut bunyi fatwa MUI,

    MEMUTUSKAN:

    1. Membenarkan adanya pendapat Mazhab Syafi’i/Jumhur Ulama tentang tidak halalnya memakan daging kodok dan membenarkan adanya pendapat Imam Maliki tentang halalnya daging kodok tersebut.

    2. Membudidayakan kodok hanya untuk diambil manfaatnya, tidak untuk dimakan tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait hukum mengonsumsi daging kodok dan membudidayakannya. Pada fatwa yang dikeluarkan tahun 1984 itu, MUI membenarkan pendapat mazhab Syafi’i atau jumhur ulama terkait tidak halalnya memakan daging kodok. Selain itu, MUI juga membenarkan pendapat Imam Malik tentang kehalalan daging kodok.

    Namun, MUI menetapkan bahwa membudidayakan kodok untuk diambil manfaatnya dan bukan untuk dimakan tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

    Dalam menetapkan fatwa itu MUI memperhatikan beberapa hal, di antaranya ayat-ayat-Al-Qur’an dan hadits, kebolehan memanfaatkan kulit bangkai selain anjing dan babi melalui proses penyamakan, hukum binatang yang hidup kecuali anjing dan babi tidak najis, pendapat di kalangan ulama terkait memakan daging koddok, dan mengacu pada keterangan tenaga ahli dari Institut Pertanian Bogor terkait kandungan racun kodok.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Viral Zionis Kencingi Masjid di Abu Ghosh dan Unggah Videonya ke TikTok



    Jakarta

    Baru-baru ini video seorang pemukim Yahudi Israel mengencingi dinding Masjid Abu Ghosh ramai diperbincangkan di media sosial. Atas tindakannya itu, pria berusia 20 tahun yang berasal dari Yerusalem tersebut ditangkap pada Kamis (28/8/2025) malam.

    Dilansir dari situs Yemen News Agency SABA, Komite Rakyat di Abu Ghosh, Ein Rafa dan Ein Naquba sebelah barat Qud memperingatkan bahwa aksi tersebut merupakan pelanggaran terhadap tempat-tempat suci Islam. Peringatan itu muncul setelah aksi seorang pemukim yang buang air kecil di dinding luar Masjid Al-Uzair di Abu Ghosh, sebuah kota Arab sebelah barat Yerusalem.


    Video tersebut dibagikan melalui akun TikTok. Pelaku menodai masjid dengan merekam dirinya sendiri sedang buang air kecil di dinding masjid.

    Melalui sebuah pernyataan, komite mengutuk tindakan tersebut sebagai kejahatan keji dan serius terhadap tempat-tempat suci Islam. Aksi yang dilakukan pria itu menunjukkan penghinaan terhadap martabat dan cerminan dari pengabaian yang nyata terhadap tempat-tempat suci.

    Komite menekankan bahwa kecaman saja tak cukup dan menuntut langkah-langkah konkret, dimulai dengan meminta pertanggungjawaban hukum pelaku dan memastikan diambilnya langkah serius demi melindungi tempat-tempat suci Islam dari pelanggaran lainnya di masa mendatang.

    “Membungkam atau meremehkan insiden semacam itu dengan pernyataan yang lemah merupakan bentuk keterlibatan yang tidak dapat diterima. Komite menegaskan kesiapannya untuk bergabung dengan semua inisiatif dalam membela tempat-tempat suci dan, jika perlu, mengambil langkah-langkah sendiri untuk mengimbangi beratnya kejahatan tersebut.” tulis pernyataan tersebut.

    Komite menegaskan pihaknya tak akan membiarkan kejahatan semacam itu berlalu tanpa perlawanan. Menurutnya, kesucian dari tempat-tempat suci adalah garis merah sehingga pelanggaran yang terjadi harus ditindak secara serius.

    Dikutip dari laman Ynet, seorang warga Abu Ghosh mengatakan kepada situs berita tersebut bahwa hal itu merupakan tindakan memalukan yang dilakukan oleh pemuda rasis.

    “Jika seorang Arab melakukan hal ini di sinagoge, dia akan segera ditangkap dan seluruh negeri akan berdiri. Harus ada protes keras terhadap tindakan ini yang merusak semua tempat suci,” terangnya.

    Sementara itu, Kegubernuran Al Quds menyatakan kemarahan mendalam atas kejahatan yang dilakukan oleh seorang pemukim Zionis di kota Abu Ghosh, di dalam wilayah Al-Quds yang diduduki.

    Mereka menekankan serangan terhadap Masjid Abu Ghosh adalah serangan terhadap identitas dan martabat seluruh rakyat Palestina. Rakyat Palestina akan tetap teguh mempertahankan tempat-tempat suci mereka meskipun ada upaya penodaan dan provokasi.

    Dalam beberapa tahun terakhir, telah terjadi banyak insiden serangan dan perusakan terhadap situs-situs keagamaan non-Yahudi di seluruh negeri dan di Tepi Barat, termasuk gereja dan masjid, yang oleh para pejabat agama disalahkan kepada para ekstremis dan pemukim Yahudi.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com