Tag: hikmah

  • 8 Poin Seruan Kebangsaan PP ISNU: Aksi Damai


    Jakarta

    Pimpinan Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PP ISNU) menyampaikan 8 poin Seruan Kebangsaan. Hal tersebut dimaksudkan untuk menyikapi dinamika kebangsaan dengan meningkatkan aksi unjuk rasa di berbagai daerah. Seruan tersebut juga bertujuan menghindari jatuhnya lebih banyak korban.

    “PP ISNU sebagai wadah para sarjana, akademisi, dan intelektual, menyampaikan Seruan Kebangsaan,” demikian bunyi rilis yang diterima detikHikmah pada Senin (1/9/2025).

    Ketua Umum PP ISNU Prof Dr Kamaruddin Amin MA juga menegaskan agar masyarakat sama-sama mengawal isu terkini agar pengambil kebijakan bisa berfokus pada pemulihan ekonomi rakyat, memperkuat transparansi dan menguatkan etika publik dalam berbicara dan bertindak.


    “Mari kita sama-sama mengawal agar pengambil kebijakan fokus pada pemulihan ekonomi rakyat, memperkuat transparansi, serta menguatkan etika publik baik dalam berbicara maupun bertindak. Dan menyerukan kepada sahabat sarjana dan insan kampus agar hadir sebagai pengawal moral kebangsaan, kebijakan pemerintah yang pro rakyat, dan kehidupan demokrasi yang damai serta menolak anarkisme,” ujar Kamaruddin.

    Bersamaan dengan itu, Sekretaris Umum PP ISNU Wardi Taufik turut menambahkan bahwa ISNU mengajak seluruh elemen bangsa untuk menyampaikan aspirasi dengan damai. Dengan begitu, pemerintah dan DPR bisa mendengar suara rakyat serta meninjau ulang kebijakan yang membebani masyarakat.

    “ISNU mengajak seluruh elemen bangsa untuk menyampaikan aspirasi secara damai, aparat menjaga keamanan dengan humanis, dan pemerintah bersama DPR mendengar suara rakyat dengan meninjau ulang kebijakan yang membebani serta melukai perasaan masyarakat,” terangnya.

    8 Poin Seruan Kebangsaan yang Disampaikan PP ISNU

    1. Seruan Mendengar Rakyat

    Seruan yang pertama yaitu PP ISNU mendesak agar Pemerintah dan DPR RI mendengar aspirasi masyarakat secara serius sekaligus meninjau kembali kebijakan yang membebani dan melukai perasaan masyarakat. Hal itu termasuk rencana kenaikan tunjangan DPR, kebijakan pajak yang tak adil, serta sejumlah pos APBN yang tidak produktif.

    2. Seruan Aspirasi Damai

    PP ISNU mengajak seluruh sarjana, insan kampus serta elemen lainnya untuk saling mengawal penyampaian aspirasi agar dilakukan secara konstitusional, tertib, dan damai, serta menolak provokasi dan aksi anarkis yang bisa merusak persatuan nasional.

    “Mari kita segera menatap kedepan. Jangan sampai rasa marah dan kekecewaan ini mengarah ke tindakan yang mengkhawatirkan: membuat kita saling marah dan kecewa terhadap satu sama lain. Apalagi saling menyakiti satu sama lain.” demikian bunyi Seruan Kebangsaan PP ISNU poin kedua.

    3. Seruan Humanisme Aparat

    Seruan Kebangsaan ketiga, PP ISNU meminta aparat keamanan (Polri dan TNI) menjaga keamanan dengan pendekatan yang terukur, humanis, dan dialogis, namun tetap tegas terhadap tindakan anarkis dan perusakan.

    4. Seruan Pemulihan Ekonomi Rakyat

    PP ISNU mendorong agar pemerintah memfokuskan kebijakan pada pemulihan dan pertumbuhan ekonomi rakyat, dengan prioritas pada penciptaan lapangan kerja, penguatan UMKM, dan stabilisasi harga kebutuhan pokok secara menyeluruh.

    5. Seruan Jaga Persatuan

    PP ISNU menolak segala bentuk provokası, terutama bernuansa SARA dan mengingatkan pentingnya menjaga keutuhan bangsa. Para sarjana dan insan kampus harus hadir sebagai penopang nalar kritis sekaligus penjaga harmoni sosial.

    “Kita ubah bara semangat untuk memperbaiki Indonesia menjadi energi yang mempersatukan, bukan energi yang memecah belah. Saling jaga satu sama lain. Mari kita jaga bersama Indonesia.” bunyi poin kelima dalam Seruan Kebangsaan PP ISNU.

    6. Seruan Transparansi

    PP ISNU mendorong pemerintahan yang transparan dan akuntabel, terutama dalam penegakan hukum, pemberantasan korupsi, serta perlunya pelibatan publik dalam proses perumusan kebijakan strategis.

    7. Seruan Etika Elit

    PP ISNU menyerukan pentingnya para elit dan pejabat publik untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan maupun sikap. Mari bersama-sama menjaga perasaan publik agar tidak memancing situasi yang tidak kondusif dan mengganggu stabilitas kebangsaan.

    8. Seruan Dialog Publik

    PP ISNU Menginstruksikan kader ISNU serta mengajak sahabat sarjana, insan kampus dan komunitas akademik untuk aktif membangun ruang dialog dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan semua elemen bangsa, menjaga fasilitas umum, serta membantu masyarakat yang sedang mengalami kesulitan.

    “Seruan Kebangsaan PP ISNU ini merupakan panggilan moral dan komitmen kebangsaan. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, membimbing setiap hati manusia Indonesia dan melindungi Bangsa kita tercinta.” demikian bunyi Seruan Kebangsaan PP ISNU.

    (aeb/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • 50 Tema Maulid Nabi 2025 yang Islami dan Inspiratif


    Jakarta

    Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW pada tahun 1447 Hijriah atau 2025 Masehi menjadi momen istimewa bagi umat Islam untuk merenungkan kembali ajaran dan teladan Rasulullah. Mengangkat tema yang relevan dan penuh makna akan membuat peringatan Maulid Nabi semakin berkesan.

    Berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag RI), Maulid Nabi tahun ini jatuh pada Jumat, 5 September 2025.


    Tema Maulid Nabi 2025

    Berikut adalah 50 tema Maulid Nabi 2025 yang bisa menjadi inspirasi untuk berbagai acara, mulai dari masjid, sekolah, hingga komunitas.

    1. Nabi Muhammad SAW: Sang Teladan Abadi
    2. Maulid Nabi: Membumikan Akhlak Rasulullah di Era Modern
    3. Meneladani Nabi: Membangun Ukhuwah Islamiyah
    4. Rasulullah SAW: Mata Air Peradaban dan Rahmat Seluruh Alam
    5. Maulid: Spirit Hijrah dari Kegelapan Menuju Cahaya
    6. Mencontoh Nabi: Menguatkan Kepedulian Sosial dan Solidaritas
    7. Kemanusiaan dalam Ajaran Nabi: Mengayomi yang Lemah dan Terpinggirkan
    8. Maulid: Momen Kebangkitan Etos Kerja dan Kejujuran
    9. Rasulullah: Pahlawan Lingkungan dan Cinta Alam
    10. Nabi Muhammad: Inspirasi Persatuan dalam Keberagaman
    11. Meneladani Semangat Belajar Rasulullah SAW
    12. Pendidikan Karakter Anak dalam Bingkai Akhlak Nabi
    13. Maulid: Meneguhkan Jati Diri Pemuda Muslim
    14. Rasulullah: Guruku, Idolaku
    15. Membangun Generasi Qur’ani dengan Spirit Maulid Nabi
    16. Nabi Muhammad: Teladan Suami dan Ayah Terbaik
    17. Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah Berkah Maulid
    18. Maulid: Menghidupkan Kembali Nilai-Nilai Kekeluargaan
    19. Komunitas Produktif: Meniru Etos Kerja dan Gotong Royong Nabi
    20. Rasulullah: Pembimbing Rumah Tangga Berkah
    21. Dakwah Rasulullah: Bijak di Dunia Nyata dan Maya
    22. Maulid Nabi: Memanfaatkan Teknologi untuk Syiar Islam
    23. Berdakwah dengan Akhlak: Meneladani Metode Rasulullah
    24. Literasi Digital ala Nabi: Bijak Bermedia Sosial
    25. Mengabdi pada Umat: Menguatkan Peran Dai dan Daiyah
    26. Etos Kerja dan Perdagangan yang Halal ala Rasulullah
    27. Maulid: Membangun Kemandirian Ekonomi Umat
    28. Rasulullah SAW: Inspirasi Wirausaha Muslim Sejati
    29. Ekonomi Berkah: Mewujudkan Keadilan dan Kesejahteraan
    30. Menghidupkan Sunnah Rasulullah: Berdagang dengan Jujur dan Amanah
    31. Rasulullah: Perekat Bangsa, Penjaga Kedaulatan
    32. Maulid Nabi: Memperkuat Persatuan dalam Bingkai NKRI
    33. Toleransi Beragama ala Rasulullah: Indahnya Persaudaraan
    34. Wawasan Kebangsaan dalam Sirah Nabi
    35. Momen Maulid: Mewujudkan Indonesia Damai dan Sejahtera
    36. Hikmah di Balik Maulid: Memahami Hakikat Kenabian
    37. Ma’rifatullah dalam Teladan Nabi
    38. Mencintai Rasulullah: Jalan Menuju Cinta Ilahi
    39. Menggapai Syafaat Nabi di Hari Kiamat
    40. Memperdalam Tauhid: Belajar dari Kehidupan Rasulullah
    41. Kesehatan Holistik ala Rasulullah: Sehat Jasmani dan Rohani
    42. Maulid Nabi: Mengajarkan Hidup Sehat dan Bersih
    43. Rasulullah: Pelopor Kebersihan dalam Kehidupan Sehari-hari
    44. Etika Lingkungan dalam Pandangan Rasulullah
    45. Cinta Alam: Meneladani Sikap Nabi Terhadap Lingkungan
    46. Kisah Nabi: Pelajaran untuk Mengatasi Krisis
    47. Rasulullah: The Greatest Leader of All Time
    48. Maulid 2025: Resolusi Akhlak untuk Diri dan Umat
    49. Meneladani Visi Jauh ke Depan Rasulullah
    50. Menyambut 14 Abad Maulid Nabi: Refleksi dan Aksi Nyata

    Semoga daftar tema ini dapat membantu Anda dalam merencanakan peringatan Maulid Nabi 1447 H/2025 yang bermakna dan menginspirasi.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Keutamaan Sedekah di Malam Lailatul Qadar



    Jakarta

    Keutamaan dan keistimewaan malam lailatul qadar banyak sekali, di antaranya kita dapat memperbanyak amal saleh. Salah satu contohnya ialah sedekah di malam lailatul qadar.

    Merujuk pada Kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu Juz 3 karya Wahbah az-Zuhaili, umat Islam dianjurkan mencari lailatul qadar sebab ia adalah malam yang mulia, penuh berkah, dan amat agung. Terdapat harapan doa terkabul pada malam itu.

    Malam lailatul qadar merupakan malam yang paling utama, melaksanakan salat dan amal saleh lain pada malam tersebut lebih baik daripada amal dalam seribu bulan yang tidak berisi malam kemuliaan tersebut.


    Nabi Muhammad SAW bersabda,

    مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدِّمَ مِنْ ذَنْبِه

    Artinya: “Barang siapa melakukan ibadah Ramadan karena iman dan mengharap ridha-Nya, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR Bukhari)

    Dalam hadits lain sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Rasulullah SAW bersabda,

    ضعيفةٌ صَبِيحَتُها الشَّمْسُ تُصْبحُ بَاردَةً ولا حَارَةً لا طلقةٌ سَمْحَةٌ ليلة القدر ليلة حَمْراء

    Artinya: “Lailatul qadar adalah malam yang penuh kemudahan dan kebaikan, tidak begitu panas, juga tidak begitu dingin, pada pagi hari matahari bersinar tidak begitu cerah dan nampak kemerah-merahan.” (HR Ath Thoyalisi dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaik Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.)

    Sedekah di Malam Lailatul Qadar Pahalanya Berlipat

    Muhammad Adam Hussein dalam buku Sukses Berburu Lailatul Qadar menjelaskan, ketika sudah menjelang sepuluh malam terakhir di bulan Ramadan, sebagai umat Islam dianjurkan untuk meningkatkan ibadah kepada Allah SWT, misalnya sedekah. Hal itu supaya keutamaan lailatul qadar setidaknya bisa kita dapatkan dan dapat diraih dengan baik.

    Dijelaskan lebih lanjut, keutamaan bersedekah pada malam lailatul qadar akan melipatgandakan pahala dari Allah SWT. Sedekah tidak dinilai dari kecil maupun besarnya, akan tetapi dinilai dari seberapa kemampuan yang bisa diberikan oleh orang tersebut.

    Selain sedekah, umat Islam juga bisa mengerjakan amalan lainnya. Amalan pada malam lailatul qadar turut dijelaskan Jalaluddin Rakhmat dalam buku Madrasah Ruhani sebagaimana dinukil Muhammad Haerudin dalam buku Munajat Ramadan.

    Dijelaskan ada banyak hadits yang membahas mengenai kemuliaan lailatul qadar. Percakapan antara Nabi Musa AS dan Allah SWT, berikut ini menyimpulkan semua kandungan hadits-hadits tersebut:

    Musa bermunajat kepada Tuhannya:

    Nabi Musa AS: Tuhanku, aku ingin dekat dengan-Mu

    Tuhan: Aku dekat dengan orang yang tetap terjaga sepanjang malam lailatul qadar

    Nabi Musa AS: Tuhanku, aku menginginkan kasih-Mu

    Tuhan: Kasih sayang-Ku bagi orang yang menyayangi orang miskin pada malam lailatul qadar

    Nabi Musa AS: Tuhanku, aku ingin selamat melewati jembatan Ash-Shirath

    Tuhan: Keselamatan itu untuk orang yang memberikan sedekah pada malam lailatul qadar

    Nabi Musa AS: Tuhanku, aku ingin memperoleh taman surga dan buah-buahan di dalamnya

    Tuhan: Itu untuk orang yang bertasbih pada malam qadar

    Nabi Musa AS: Tuhanku, aku menginginkan keselamatan dari api neraka

    Tuhan: Itu untuk orang yang beristighfar pada malam qadar

    Nabi Musa AS: Tuhanku, aku menginginkan ridha-Mu

    Tuhan: Ridha-Ku bagi orang yang salat dua rakaat pada malam qadar

    Keutamaan Malam Lailatul Qadar

    Melansir buku Tuntunan Lengkap 99 Salat Sunah Super Komplet karya Ibnu Watiniyah, terdapat tiga keistimewaan atau keutamaan pada malam lailatul qadar, yaitu:

    1. Mendapatkan Berkah dari Allah SWT

    Bagi umat Islam yang beribadah pada malam lailatul qadar dan mengerjakan amal saleh akan mendapatkan berkah dari Allah SWT.

    2. Diampuni Dosa-dosanya

    Allah SWT juga akan menghapus dosa-dosa yang lalu, apabila seorang muslim beribadah karena iman dan mengharap ridha-Nya.

    3. Dilimpahkan Pahala

    Allah SWT juga akan melimpahkan pahala bagi umat Islam, Rasulullah SAW bersabda,

    “Barang siapa mengerjakan salat pada malam Lailatul Qadar sebanyak dua rakaat, dalam setiap rakaatnya setelah membaca al-Fatihah satu kali, kemudian membaca surah al-Ikhlash tujuh kali dan setelah salam membaca ‘Astaghfirullahal ‘adzhim wa atûbu ilaih 70 kali, maka selama dia mengerjakannya Allah Swt. akan mengampuni dirinya dan kedua orangtuanya serta Allah Swt. akan mengutus malaikat untuk menanam (untuknya) pepohonan di surga, membangun gedung-gedung dan mengalirkan sungai-sungai di dalamnya, dan dia tidak akan keluar dari dunia, sehingga dia pernah melihat seluruhnya.” (HR Ibnu Abbas)

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Fidyah Puasa Ramadan, Diberikan kepada Siapa?



    Jakarta

    Mengeluarkan fidyah dari harta menjadi keringanan bagi sebagian golongan muslim yang tak mampu berpuasa Ramadan. Namun, kepada siapa fidyah diberikan?

    Sebelumnya, mari kita cari tahu mengenai fidyah.

    KH Muhammad Syafi’i Hadzami lewat bukunya Taudhihul Adillah menjelaskan apa itu fidyah. Fidyah adalah sesuatu yang diberikan dari harta tertentu, atas jalan tertentu, diberikan kepada orang tertentu, sebagai pengganti dari yang ditebus.


    Fidyah menjadi pengganti atau penebus yang dihukumi wajib atas orang yang tidak bisa menunaikan puasa Ramadan lantaran sejumlah sebab. Di antaranya karena orang tua renta dan lemah, orang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya, wanita hamil dan menyusui yang khawatir kesehatan anaknya, serta orang meninggal yang mempunyai utang puasa wajib.

    Kadar Fidyah yang Dikeluarkan

    Dari penjelasan arti di atas, bisa dipahami kalau fidyah dikeluarkan dari harta. Menukil buku 125 Masalah Puasa, Muhammad Najmuddin Zuhdi & Muhammad Anis Sumaji menyebut bahwa berapa kadar fidyah yang harus dikeluarkan belum jelas dalam sejumlah nash.

    Sehingga para ulama memberikan pandangan mereka terkait besaran fidyah tersebut, yakni setiap banyaknya hari puasa Ramadan yang ditinggalkan, maka harus dikeluarkan fidyah sejumlah satu mud.

    Begitu juga pendapat Imam Ghazali melalui kitab Ihya Ulumiddin yang menyebut fidyah dibayarkah sebanyak satu mud setiap hari yang tertinggal. Adapun satu mud menurutnya sekitar 6 ons atau 600 gram.

    Ahmad Nahrawi Abdus Salam al-Indunisi dalam kitab al-Imam al-Syafi’i fii Mazhabihi al-Qadim wa al-Jadid mengemukakan fidyah diberikan berupa beras, gandum, kurma atau bahan makanan pokok lain yang biasa dikonsumsi di wilayah setempat

    Mengutip laman Baznas, madzhab Maliki dan Syafi’i berpemahaman bahwa fidyah mesti dikeluarkan sebesar 1 mud makanan pokok, atau sekitar 6 ons (setara 675 gram). Sementara kalangan Hanafiyah berpandangan fidyah diberikan sejumlah 2 mud atau setengah sha’ makanan pokok, dengan takaran 1,5 kg.

    Selain itu, ulama madzhab Hanafi membolehkan fidyah dibayarkan dalam bentuk uang senilai dengan takaran makanan pokok yang biasa dimakan. Fidyah uang setara makanan pokok ini juga dihitung sebanyak hari puasa yang ditinggalkan.

    Baznas selaku badan pengelola zakat nasional menetapkan nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp. 60.000 per hari dan per jiwa, berdasarkan SK Ketua Baznas Nomor 07 Tahun 2013 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya.

    Lantas, Kepada Siapa Fidyah Diberikan?

    M. Quraish Shihab dalam bukunya M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman menjelaskan fidyah itu diberikan dengan memberi makan seorang miskin. Ia mengambil Surat Al-Baqarah ayat 184 sebagai dalil:

    وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ

    Artinya: “…Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin…”

    Imam Al-Ghazali melalui kitab karangannya juga menyebut fidyah diberikan kepada satu orang fakir miskin per hari sebanyak yang yang ditinggalkan. Ia turut mengambil ayat di atas sebagai dasar hukumnya. Demikian pula pandangan Ahmad Nahrawi Abdus Salam al-Indunisi dalam kitabnya.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Ini Sedekah yang Paling Murah dan Ringan, Gratis namun Berpahala



    Jakarta

    Senyum adalah salah satu ekspresi manusia yang diungkapkan melalui wajah yang menunjukkan lambang ketulusan hati, sikap pemaaf, penuh kasih sayang, dan mencintai semua orang. Ternyata, dalam ajaran Islam, senyum tidak hanya sebagai perhiasan wajah. Allah menciptakan kemampuan untuk tersenyum sebagai sarana manusia untuk sedekah.

    Adapun selain bentuk sedekah dan ciri akhlak yang mulia, suka tersenyum juga merupakan salah satu cara mengimani karunia Allah. Setiap sesuap nasi, seteguk minum, dan satu hembusan nafas adalah bentuk nikmat yang diberikan oleh Allah. Adapun untuk mensyukurinya adalah dengan mengucap hamdalah dan tersenyum.

    Bahkan dalam Islam, senyum sangatlah dianjurkan dan merupakan perbuatan yang mulia. Sebagaimana yang tercantum dalam hadits Nabi. Dari Abu Dzar RA dia berkata, Rasulullah SAW bersabda:


    تَبَسُّمُكَ فِى وَجْهِ أَخِيكَ لَكَ صَدَقَةٌ

    Artinya: “Senyummu di hadapan saudaramu adalah (bernilai) sedekah bagimu” (HR. Tirmidzi)

    Rasulullah yang Gemar Tersenyum

    Rasulullah SAW sebagai suri tauladan setiap umat muslim selalu mengajarkan kepada umatnya tentang kebaikan. Salah satu kebaikan yang dapat dihitung sebagai sedekah dan dapat dilakukan dengan mudah karena tidak memerlukan uang dan tenaga adalah tersenyum.

    Rasulullah SAW bersabda: “Dan yang termasuk mengangkat derajat adalah perkataan yang baik, menyebarkan salam, memberi makanan, sholat malam saat manusia dalam keadaan tidur.” (HR. Ahmad dan disahihkan oleh Al-Allamah Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’).

    Dengan menyebarkan salam sekaligus senyuman, seseorang yang disapa pastinya akan tertular untuk ikut tersenyum. Berawal dari tindakan kecil tersebut maka suasana akan menjadi positif dan juga penuh rasa syukur. Hal ini tidak hanya dianjurkan oleh Rasulullah, tetapi juga telah dicontohkan langsung olehnya.

    Mengutip buku Sukses Bisnis Melalui Manajemen Rasullulah SAW yang ditulis oleh Dr. Yucki Prihadi, Ssi, Mm., M., disebutkan bahwa ketika tersenyum bibir Rasulullah SAW selalu ditarik ke kanan dan ke kiri masing-masing 1 cm. Giginya terlihat sedikit. Badan dan wajahnya juga selalu ikut menghadap ke arah orang yang diberi senyuman.

    Hal tersebut diperkuat dalam hadits riwayat At-Tirmidzi juga disebutkan bahwa Aisyah ra. mengatakan, “Aku tidak pernah melihat seseorang yang paling banyak senyumannya selain Rasulullah.” (HR. At-Tirmidzi).

    Sedekah yang Murah dan Ringan

    Mohammad Mufid menyebutkan dalam bukunya Inilah Jalan yang Lurus, Jalan Hidup Nikmat Dunia-Akhirat bahwa suatu ketika, ada seorang sahabat yang tidak memiliki apapun untuk disedekahkannya. Ia pun bertanya kepada Rasulullah, “Jika kami ingin bersedekah, tetapi kami tidak memiliki apapun, lantas apa yang boleh kami sedekahkan dan bagaimana kami menyedekahkannya?”

    Rasulullah SAW pun bersabda, “Senyum kalian bagi saudaranya adalah sedekah, beramar makruf dan nahi mungkar yang kalian lakukan untuk saudaranya juga sedekah, dan kalian menunjukkan jalan bagi seseorang yang tersesat juga sedekah.” (HR Tirmidzi).

    Meskipun terdengar kecil dan sepele, pada hakikatnya Allah menyukai tiap-tiap amal perbuatan baik manusia yang bertujuan untuk memperoleh berkah dan ridho dari-Nya meskipun sekecil biji dzarrah. Hal tersebut disebutkan dalam sebuah hadits riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

    لَا تَحْقِرَنَّ مِنَ الْمَعْرُوفِ شَيْئًا، وَلَوْ أَنْ تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلْقٍ

    Artinya: “Janganlah engkau meremehkan kebaikan sedikitpun, meskipun hanya dengan bertemu dengan saudaramu dengan wajah yang berseri”. (HR. Muslim)

    Hal tersebut dikarenakan meski perbuatannya dihitung sebagai perbuatan kecil, dampaknya yang besar tentu akan mempengaruhi orang lain. Salah satunya yakni mempererat hubungan antarmanusia. Tersenyum dapat membuat emosi dan suasana hati menjadi baik sehingga manusia akan senantiasa meningkatkan rasa syukur.

    Muhamad Yusuf, S.Pd. menyebutkan dalam bukunya yang berjudul Rahasia di Balik Senyummu, senyum dapat memancarkan ikatan kasih sayang sehingga tercipta ta’liful qulub (hubungan hati). Ikatan hati yang tidak sekadar diikat oleh sesuatu yang bersifat materi, melainkan oleh iman dan Islam di dalam hati. Senyuman juga dapat menjadi bukti bahwa kita menghargai, menyayangi, dan mencintai orang lain.

    Senada dengan hal tersebut, sebuah hadits meriwayatkan bahwa wajah berseri dan akhlak yang mulia dapat menarik hati manusia. Dengan menarik hati manusia, maka dakwah dan juga kebaikan dapat tersebarkan dengan luas.

    Dari Abu Hurairah ra. Rasulullah SAW bersabda:

    إنَّكُمْ لَا تَسَعُونَ النَّاسَ بِأَمْوَالِكُمْ وَلَكِنْ لِيَسَعْهُمْ مِنْكُمْ بَسْطُ الْوَجْهِ وَحُسْنُ الْخُلُقِ

    Artinya: “Sesungguhnya kalian tidak bisa menarik hati manusia dengan harta kalian. Akan tetapi kalian bisa menarik hati mereka dengan wajah berseri dan akhlak yang mulia” (HR. Al Hakim)

    Itulah penjelasan dari senyum dan manfaatnya, salah satu sedekah yang murah dan ringan sesuai ajaran Rasulullah SAW. Dengan tersenyum, seseorang dapat lebih menikmati dan mensyukuri pemberian dari Allah dengan hati yang lapang dan juga jiwa yang tenang.

    (dvs/dvs)



    Sumber : www.detik.com

  • Dahsyatnya Keutamaan Sedekah Subuh dan Cara Mengamalkannya



    Jakarta

    Sedekah Subuh adalah sedekah yang dilakukan ketika waktu setelah Subuh atau sebelum Matahari muncul. Sebagai bentuk ibadah yang disenangi oleh Allah SWT, sedekah merupakan amal perbuatan yang diganjar pahala berlimpah bagi yang melaksanakannya serta membuat orang lain dalam kesulitan menjadi bahagia atas bantuan yang diberikan.

    Menurut buku Sapu Jagat Keberuntungan karya Ahmad Mudzakir S Pd M Si, sedekah Subuh merupakan kegiatan berbagi yang mengeluarkan harta untuk kebaikan bagi mereka yang membutuhkan dan di jalan Allah setelah mengerjakan sholat Subuh. Sedekah Subuh menjadi spesial karena setelah mengerjakan amalan ini, malaikat akan langsung mendoakan kita agar diganti oleh Allah SWT.

    Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda,


    “Setiap awal pagi saat Matahari terbit, Allah menurunkan dua malaikat ke Bumi. Lalu salah satu berkata, ‘Ya Allah, berilah karunia orang yang menginfakkan hartanya. Ganti kepada orang yang membelanjakan hartanya karena Allah’, malaikat yang satu berkata, ‘Ya Allah, binasakanlah orang-orang yang bakhil,” (HR Bukhari dan Muslim).

    Adapun, pengertian sedekah dibahas oleh Al-Jurjani dalam buku Dahsyatnya Terapi Sedekah susunan Hasan bin Ahmad bin Hasan Hammam. Menurutnya, sedekah adalah pemberian yang diberikan untuk mengharap pahala Allah.

    Keutamaan Sedekah Subuh yang Diperoleh

    Sedekah Subuh mengandung sejumlah keutamaan, menukil dari buku Saat Jalur Langit Diusahakan Allah Mudahkan Segalanya tulisan Salwa Shalihah salah satunya yaitu didoakan oleh para malaikat. Hal ini mengacu pada hadits yang telah dipaparkan sebelumnya.

    Selain itu, sedekah Subuh juga membuat doa yang kita panjatkan lebih cepat dikabulkan oleh Allah. Sebab, Subuh menjadi waktu terbaik sehingga permintaan yang dimohon oleh para hamba akan segera dikabulkan Allah SWT.

    Keutamaan lainnya dari sedekah Subuh adalah mendapat naungan dari Allah SWT di akhirat kelak. Ketika hari kiamat tiba, manusia dikumpulkan di padang mahsyar, mereka yang sering bersedekah akan dinaungi oleh Allah.

    “Seorang yang bersedekah dengan tangan kanannya, ia menyembunyikan amalnya itu sampai-sampai tangan kirinya tidak mengetahui apa yang disedekahkan oleh tangan kanannya,” (HR Bukhari).

    Bahkan, mereka yang rajin bersedekah akan dijauhi dari api neraka. Ini disandarkan dalam sebuah hadits yang Nabi SAW riwayat Muslim, beliau bersabda,

    “Jauhilah api neraka, walau hanya dengan bersedekah sebiji kurma. Jika kamu tidak punya, maka bisa dengan kalimat thayyibah,” (HR Al Bukhari).

    Bagaimana Cara Melakukan Sedekah Subuh?

    Mengacu pada sumber yang sama, yaitu buku Sapu Jagat Keberuntungan beserta buku Jika Sedekah Menjadi Lifestyle yang ditulis oleh Bagenda Ali, berikut merupakan sejumlah cara untuk melakukan sedekah Subuh, yaitu:

    1. Mengisi kotak amal yang ada di masjid. Kaum pria bisa memasukkan langsung sendiri ke kotak amal masjid sementara wanita boleh menitipkan ke suami atau anak yang ingin ke masjid
    2. Mentransfer uang melalui rekening setelah Subuh. Bisa ke orang tua, sahabat yang membutuhkan, lembaga sosial, atau siapa pun yang butuh dan memiliki nilai sedekah
    3. Memberi makan yang diantar ke rumah tetangga, pondok pesantren, panti yatim, atau tempat makan yang makanannya sudah pasti dimakan
    4. Mengantar sumbangan atau bantuan kepada seseorang yang membutuhkan
    5. Berdoa setelah memasukkan uang
    6. Buat muhasabah diri sendiri akan nikmat yang diterima

    Demikian pembahasan mengenai keutamaan sedekah Subuh beserta cara mengamalkannya. Semoga bermanfaat.

    (aeb/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Catat! Ini 5 Sebab Sedekahmu Tidak Diterima Allah SWT



    Jakarta

    Sedekah menjadi cara yang baik dalam mengeluarkan harta di jalan Allah SWT. Tapi agar memperoleh keutamaannya, kaum muslim mesti berhati-hati lantaran ada sedekah yang tidak diterima oleh-Nya karena beberapa hal.

    Abdul Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada dalam Ensiklopedi Adab Islam Menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah menyebut sedekah merupakan amal sholeh yang mulia, bahkan dikatakan sebagai amal paling baik untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

    Selain itu, utamanya bersedekah membuat seseorang mampu terlindungi dari azab dan siksa kubur, serta menjadi naungan kelak di hari kiamat.


    Namun muslim perlu perhatikan sejumlah hal, karena bila sedekah kita tak diterima-Nya maka tentu kita tak akan mendapatkan keistimewaannya. Untuk itu, ada baiknya untuk tahu terlebih dahulu sebab yang menjadikan sedekah tidak diterima Allah SWT.

    5 Sebab Sedekah Tidak Diterima

    Menukil buku Fiqh al-Ibadah bi Adillatiha fii al-Islam oleh Syaikh Hasan Muhammad Ayyub dan buku Al-Jami’ fii Fiqhi An-Nisa’ susunan Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah, ada beberapa hal yang menjadi penyebab Allah SWT tak menerima sedekah para hamba:

    1. Riya atau Pamer

    Bersedekah dengan mencari tujuan duniawi. Yakni di mana seseorang senang apabila sedekahnya diketahui, dilihat serta dipuji orang lain. Inilah yang disebut riya.

    Muslim harus hati-hati karena riya termasuk jenis syirik, sesuai yang Nabi SAW sabdakan, “Sesuatu yang paling aku takutkan menimpa kalian adalah syirik kecil, yaitu riya.” (HR Ahmad)

    2. Tidak Ikhlas

    Dalam Ensiklopedi Adab Islam Menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah disebutkan, muslim yang bersedekah harus berniat dan ikhlas semata mengharap ridha Allah SWT. Bila ia tak melandasi sedekah karena-Nya, maka akan gugur pahala sedekahnya dan tak diterima oleh-Nya.

    3. Mengungkit-ungkit Sedekah

    Seseorang dilarang oleh Allah SWT untuk menyebut-nyebut sedekahnya, kebaikan, dan jasa yang ia telah berikan kepada orang lain. Karena hal ini memungkinkan melukai perasaan penerimanya. Sebagaimana firman-Nya dalam Surat Al-Baqarah ayat 264:

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُبْطِلُوْا صَدَقٰتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْاَذٰىۙ … – 264

    Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima) …”

    4. Dari Harta Pencurian

    Ibnu Rajab dalam buku Jami’ul Ulum wal Hikam mengemukakan sedekah dengan harta yang haram nan buruk, maka tidak akan diterima oleh Allah SWT. Sesuai dalam riwayat Ibnu Umar bahwa Nabi SAW bersabda, “Allah tidak menerima salat tanpa bersuci dan sedekah dari ghulul (mencuri rampasan perang sebelum dibagi).” (HR Muslim [224], Ahmad [2/20], & Tirmidzi [1])

    5. Dari Harta yang Buruk atau Haram

    Harta yang buruk tidak diperbolehkan untuk dijadikan sedekah. Jika masih juga disedekahkan, maka Allah SWT tak akan menerimanya. Dia berfirman:

    … وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ … – 267

    Artinya: “… Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu infakkan, padahal kamu tidak mau mengambilnya,…” (QS Al-Baqarah: 267)

    Selain itu Rasul SAW juga mengingatkan dalam riwayat Abu Hurairah, beliau SAW berkata, “Tidaklah seseorang bersedekah dengan sedekah dari pendapatan yang baik (halal) -dan Allah tidak menerima kecuali yang baik-, melainkan sedekah tersebut diambil Allah SWT dengan tangan-Nya.” (HR Bukhari & Muslim)

    Itulah 5 penyebab sedekah muslim tak diterima oleh Allah SWT. Untuk itu catat dan perhatikan ya detikers!

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • 8 Macam Zakat Mal Lengkap dengan Ketentuan Nisab dan Besarannya



    Jakarta

    Zakat menjadi salah satu cara muslim mengeluarkan harta di jalan Allah SWT. Adapun zakat banyak jenisnya, di antaranya adalah zakat mal.

    Sayyid Sabiq lewat bukunya Fiqih Sunnah mengartikan zakat secara bahasa, berasal dari kata ‘zaka’ yang artinya tumbuh, suci, dan berkah.

    Menurut istilah, zakat adalah sebutan atas segala sesuatu yang dikeluarkan oleh seseorang sebagai kewajiban kepada Allah SWT, kemudian diserahkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.


    Sementara zakat mal, Al-Furqon Hasbi dalam buku 125 Masalah Zakat mendefinisikannya sebagai zakat harta, yakni zakat yang diwajibkan Allah SWT terhadap kaum muslim yang telah memiliki harta mencapai nisab dan haul serta syarat-syarat lainnya.

    Dr. Muh. Hambali, M.Ag., melalui Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari turut mengemukakan zakat mal adalah zakat harta, yaitu zakat yang dikeluarkan dengan syarat-syarat tertentu kepada orang yang berhak menerimanya untuk membersihkan harta benda.

    Hukum zakat mal yakni wajib, bagi orang yang memenuhi sejumlah syaratnya. Terdapat lima syarat atas zakat mal; beragama Islam, merdeka (bukan hamba sahaya), punya harta benda yang melebihi kebutuhan pokok, harta yang dimiliki sampai pada nisabnya (kadar ukuran minimal yang mewajibkan zakat), dan telah mencapai haul (waktu kepemilikan harta itu sudah sampai satu tahun).

    Namun, harta benda apa saja yang harus dikeluarkan zakatnya? Berikut sejumlah harta yang wajib dizakati, sehingga tergolong jenis-jenis dari zakat mal.

    Macam-macam Zakat Mal

    Masih dari buku Fiqih Sunnah dan Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari, ada sejumlah jenis zakat mal berdasarkan harta yang wajib dizakati:

    1. Zakat Emas dan Perak

    Apabila emas dan perak yang dimiliki telah mencapai haul (satu tahun) dan nisabnya, maka telah wajib dikeluarkan zakatnya. Adapun nisab emas sebesar 85 gram emas, sementara nisab perak sebanyak 595 gram perak. Dan muslim harus mengeluarkan zakat sejumlah 2,5% dari harta emas dan perak yang dimiliki.

    Yang menjadi dalil wajibnya berzakat emas dan perak adalah Surat At-Taubah ayat 34-35: “…Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, tetapi tidak menginfakkannya di jalan Allah, berikanlah kabar ‘gembira’ kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih pada hari ketika (emas dan perak) itu dipanaskan dalam neraka Jahanam lalu disetrikakan (pada) dahi, lambung, dan punggung mereka (seraya dikatakan), “Inilah apa (harta) yang dahulu kamu simpan untuk dirimu sendiri (tidak diinfakkan). Maka, rasakanlah (akibat dari) apa yang selama ini kamu simpan.”

    2. Zakat Hewan Ternak

    Binatang ternak yang dipelihara dan telah mencapai nisab serta haulnya, tidak cacat, tidak tua, dan tidak sedang hamil, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Yang termasuk hewan ternak yang dizakati, yakni unta, sapi, kambing dan domba.

    Apabila mencapai haul dan nisab maka;
    1) Unta nisabnya lima ekor, dan wajib mengeluarkan seekor kambing. Jika punya 10 ekor unta, maka dizakati dua ekor kambing. Begitu seterusnya dengan kelipatan bertambah lima unta, maka bertambah satu ekor kambing yang wajib dizakati.

    2) Sapi nisabnya 30 ekor, maka harus dikeluarkan seekor anak sapi yang berumur satu tahun. Jika punya sapi sebanyak 40 ekor, maka dikeluarkan zakatnya sebesar seekor anak sapi berumur dua tahun.

    3. Kambing (termasuk domba) nisabnya 40 ekor, mesti dikeluarkan zakat satu ekor kambing. Bila jumlahnya 121 ekor kambing, maka zakatnya adalah dua ekor kambing. Jika jumlah kambing sebanyak 201 ekor, maka keluarkan zakat tiga ekor kambing. Kemudian setiap bertambah 100 ekor kambing, maka zakatnya bertambah satu kambing.

    3. Zakat Pertanian

    Yakni zakat yang dikeluarkan dari hasil pertanian, berupa biji-bijian, buah-buahan, yang bisa dimakan, yang bisa disimpan, yang bisa ditakar, awet serta kering. Contoh pertanian yang termasuk zakat ini adalah padi, jagung, gandum, dan yang dapat dijadikan makanan pokok.

    Terdapat dua jenis zakat pertanian; 1) Jika bertani dengan tanaman yang diairi dengan air hujan, maka zakat yang dikeluarkannya sebesar 10%, 2) Bila tanamanya diari dengan peralatan (oleh pengairan manusia), zakat yang dikeluarkan sebanyak 5%.

    Syarat hasil pertanian yang wajib dizakati, yakni jika mencapai haul, dan nisabnya yang sebesar 652,8 kg. Zakat pertanian dikeluarkan ketika masa panen tiba dan hasil bersih (setelag dihitung biaya pengelolaan untuk menanam dan memanen). Dianjurkan juga untuk menzakati harta yang berkualitas baik.

    Surat Al-An’am ayat 141 menjadi dalil untuk mengeluarkan zakat hasil pertanian: “…dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya…”

    Juga Surat Al-Baqarah ayat 267: “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu…”

    4. Zakat Perniagaan

    Zakat perniagaan disebut juga zakat perdagangan, yakni zakat yang wajib dikeluarkan dari harta atau benda selain emas dan perak yang murni untuk diperjualbelikan, baik secara pribadi maupun secara berkelompok (CV, PT dan sejenisnya) yang bertujuan mendapatkan keuntungan.

    Muslim yang punya harta perniagaan yang jumlahnya mencapai nisab dan haul, hendaklah ia menilai harganya pada akhir tahun dan mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari nilai tersebut.

    Wajibnya zakat perdagangan telah disepakati jumhur ulama, berdasarkan sejumlah dalil. Seperti dalam riwayat Samurah bin Jundub yang berkata, “Ammaa ba’du, sesungguhnya Nabi SAW memerintahkan kepada kami untuk mengeluarkan zakat dari harta yang kami persiapkan untuk jual beli.” (HR Abu Dawud [211-212] & Baihaqi [1178])

    Ayah Abu Amr bin Hammas mengatakan, “Suatu saat aku menjual kulit dan tempat anak panah. Umar bin Khattab lewat di depanku, lanta ia berujar, ‘Bayarlah zakat barang-barang ini.’ Aku berkata, ‘Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya barang tersebut hanyalah kulit.’ Umar berkata, ‘Nilailah (harganya), kemudian keluarkan zakatnya.’” (Riwata Daruquthni [13])

    5. Zakat Temuan/Rikaz dan Barang Tambang

    Rikaz adalah barang atau harta yang terpendam di dalam bumi selama bertahun-tahun tanpa kesulitan untuk menggalinya dan ditemukan dengan tidak sengaja, baik yang berada di wilayah miliknya (tanah rumahnya) maupun di wilayah yang tidak ada pemiliknya. Rikaz dikenal pula dengan harta karun.

    Zakat yang wajib dikeluarkan dari barang temuan ini sebesar seperlima atau 20% dari jumlah keseluruhan harta yang ditemukan pada saat itu juga. Dalam zakat rikaz tidak ada syarat nisab dan haul, karena rikaz dapa ditemukan kapan pun dan di mana pun tanpa disengaja.

    Adapun barang tambang juga wajib dikeluarkan zakatnya seperti rikaz. Barang tambang di sini berupa padatan emas, perka, besi, tembaga dan sejenisnya, sementara barang tambang yang cair seperti minyak bumi, aspal dan lainnya.

    Besaran zakat yang dikeluarkan untuk barang tambang, ulama katakan sama dengan rikaz yakni 20%. Sementara ulama lainnya berpendapat barang tambang besi atau sejenisnya wajib dikeluarkan sebesar 2,5%, disamakan dengan zakat emas dan perak. Dalam zakat barang tambang, tidak ada hitungan haul.

    6. Zakat Investasi

    Yakni zakat yang dikeluarkan dari harta hasil investasi, di antaranya berupa bangunan, penyewaan, saham, rental mobil, dan lainnya. Jika hasil investasi, modalnya tidak bergerak dan tidak memengarui hasi; produksi, maka zakatnya mendekati zakat pertanian.

    Harta yang dikeluarkan dari zakat investasi adalah pendapatan bersih dari hasil investasi itu sendiri, setelah dikurangi biaya kebutuhan pokok sehari-hari.

    Kadar zakat investasi yang dikeluarkan sebesar 5-10%, disamakan dengan zakat pertanian. Nisab zakat ini yakni total penghasilan bersih selama satu tahun.

    7. Zakat Tabungan atau Simpanan

    Adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil simpanan harta selama satu tahun dan telah mencapai nisab. Tabungan di sini juga bisa berupa deposito dan sejenisnya.

    Zakat tabungan disamakan dengan zakat emas dan perak. Pembayaran zakat ini dilakukan saat sudah mencapai haul dan dengan nisab 85 gram, sehingga kadar zakat yang dikeluarkan sebanyak 2,5%.

    Apabila barang simpanannya berupa berlian dan permata, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya lantaran tidak termasuk kategori wajib dizakati. Namun jika benda ini diperjualbelikan maka hasil penjualannya harus dizakati, dengan syarat terpenuhi nisab dan haulnya.

    8. Zakat Profesi atau Penghasilan

    Merupakan zakat yang dikeluarkan dari hasil pendapatan yang diperoleh jasa atau profesi yang digeluti setelah mencapai nisab. Contoh profesi di sini seperti dokter, konsultan, karyawan, pejabat, dan lainnya.

    Penghasilan daru profesi biasanya berupa uang Oleh karena itu, zakat pendapatan disamakan dengan zakat emas dan perak. Sehingga kadar zakat profesi sebesar 2,5%.

    Untuk detikers yang bingung dalam hitungan mengeluarkan zakat, detikHikmah punya Kalkulator Zakat yang bisa mempermudah perhitungan. Klik di SINI untuk akses Kalkulator Zakat.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Memberi Uang Orang Tua Apakah Termasuk Sedekah?



    Jakarta

    Islam menganjurkan kepada setiap pemeluknya untuk bersedekah. Sedekah merupakan salah satu amalan mulia yang dilakukan dengan memberikan sesuatu kepada orang lain dengan ikhlas.

    Mengutip dari buku Sedekah Mahabisnis dengan Allah karya Amirulloh Syarbini, kata sedekah berasal dari bahasa Arab ash-shadaqah atau ash-shidq yang berarti benar. Hal ini berarti sedekah menunjukkan kebenaran iman kepada Allah SWT.

    Perintah untuk bersedekah salah satunya termaktub dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 245, Allah SWT berfirman:


    مَّن ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَٱللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۜطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ

    Artinya: “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan memperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” (QS Al-Baqarah: 245).

    Apakah Memberi Kepada Orang Tua Termasuk Sedekah?

    Memberi kepada orang tua termasuk bagian dari sedekah. Muhammad Anwar Ibrahim dalam buku Agar Selalu Dimudahkan-Nya menjelaskan salah satu cara untuk menunjukkan bakti kepada kedua orang tua (birrul walidain) ialah memberikan infaq (shadaqah) kepada keduanya.

    Dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 215, Allah SWT berfirman:

    يَسْـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ ۖ قُلْ مَآ أَنفَقْتُم مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَٰلِدَيْنِ وَٱلْأَقْرَبِينَ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا۟ مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ

    Artinya: “Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: “Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan”. Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.” (QS Al-Baqarah: 215).

    Ayat tersebut menjelaskan apabila seseorang telah berkecukupan dalam hal harta, maka hendaklah ia menafkahkan atau bersedekah atas harta tersebut. Allah SWT melalui ayat tersebut bahkan menganjurkan kepada umatnya untuk bersedekah kepada kedua orang tua.

    Sedekah Kepada Keluarga Lebih Utama dari Orang Lain

    Selain dianjurkan bersedekah kepada kedua orang tua, ajaran Islam juga lebih mengutamakan sedekah untuk keluarga daripada orang lain.

    Imam al-Ghazali dalam bukunya Mukasyafatul Qulub mengemukakan bahwa sedekah kepada orang miskin nilainya adalah satu sedekah. Sedangkan sedekah kepada keluarga mendapatkan dua nilai, yaitu pahala sedekah dan pahala menyambung hubungan keluarga (silaturahmi).

    Dilansir dari NU Online, Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab mengemukakan bahwa ulama telah sepakat apabila bersedekah kepada keluarga lebih utama dibandingkan orang lain.

    Di antara hadits yang mendasari pernyataan Imam Nawawi tersebut yaitu hadits dari Abu Sa’id al Khudri sebagai berikut:

    خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَضْحًى أَوْ فِطْرٍ إِلَى المُصَلَّى، ثُمَّ انْصَرَفَ، فَوَعَظَ النَّاسَ، وَأَمَرَهُمْ بِالصَّدَقَةِ، فَقَالَ: «أَيُّهَا النَّاسُ، تَصَدَّقُوا»، فَمَرَّ عَلَى النِّسَاءِ، فَقَالَ: «يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ، تَصَدَّقْنَ، فَإِنِّي رَأَيْتُكُنَّ أَكْثَرَ أَهْلِ النَّارِ» فَقُلْنَ: وَبِمَ ذَلِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: «تُكْثِرْنَ اللَّعْنَ، وَتَكْفُرْنَ العَشِيرَ، مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ، أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الحَازِمِ، مِنْ إِحْدَاكُنَّ، يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ» ثُمَّ انْصَرَفَ، فَلَمَّا صَارَ إِلَى مَنْزِلِهِ، جَاءَتْ زَيْنَبُ، امْرَأَةُ ابْنِ مَسْعُودٍ، تَسْتَأْذِنُ عَلَيْهِ، فَقِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، هَذِهِ زَيْنَبُ، فَقَالَ: «أَيُّ الزَّيَانِبِ؟» فَقِيلَ: امْرَأَةُ ابْنِ مَسْعُودٍ، قَالَ: «نَعَمْ، ائْذَنُوا لَهَا» فَأُذِنَ لَهَا، قَالَتْ: يَا نَبِيَّ اللَّهِ، إِنَّكَ أَمَرْتَ اليَوْمَ بِالصَّدَقَةِ، وَكَانَ عِنْدِي حُلِيٌّ لِي، فَأَرَدْتُ أَنْ أَتَصَدَّقَ بِهِ، فَزَعَمَ ابْنُ مَسْعُودٍ: أَنَّهُ وَوَلَدَهُ أَحَقُّ مَنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَلَيْهِمْ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «صَدَقَ ابْنُ مَسْعُودٍ، زَوْجُكِ وَوَلَدُكِ أَحَقُّ مَنْ تَصَدَّقْتِ بِهِ عَلَيْهِمْ

    Artinya: “Suatu ketika Rasulullah SAW keluar menuju masjid untuk menunaikan ibadah sholat Idul Adha dan Idul Fitri. Setelah sholat, beliau menghadap warga sekitar memberikan petuah-petuah kepada masyarakat dan menyuruh mereka untuk bersedekah. ‘Wahai para manusia, bersedekahlah!’ Pesan Nabi.

    Kemudian ada beberapa wanita yang tampak lewat, terlihat oleh Baginda Rasul. Rasul pun berpesan ‘Wahai para wanita sekalian, bersedekahlah! Sebab saya itu melihat mayoritas dari kalian adalah penghuni neraka!’

    Para wanita yang lewat menjadi heran, apa hubungannya antara menjadi penghuni neraka dengan bersedekah sehingga mereka bertanya, ‘Kenapa harus dengan bersedekah, Ya Rasul?’

    Rasulullah SAW menjawab, ‘Karena kalian sering melaknat dan kufur terhadap suami. Aku tidak pernah melihat seseorang yang akal dan agamanya kurang namun bisa sampai menghilangkan kecerdasan laki-laki cerdas kecuali hanya di antara kalian ini yang bisa, wahai para wanita.’

    Selepas Rasulullah berkhutbah di hadapan masyarakat, beliau bergegas pulang ke kediaman. Setelah sampai rumah, Zainab, istri Abdullah bin Mas’ud meminta izin untuk diperbolehkan masuk bertemu kepada Baginda Nabi. Nabi pun mempersilakan.

    Ada yang memperkenalkan, ‘Ya Rasulallah, ini Zainab.’ Rasul balik bertanya, ‘Zainab yang mana?’ ‘Istri Ibnu Mas’ud.’ ‘Oh ya, suruh dia masuk!’

    Zainab mencoba berbicara kepada Nabi, ‘Ya Rasul. Tadi Anda menyuruh untuk bersedekah hari ini. Ini saya punya perhiasan. Saya ingin menyedekahkan barang milikku ini. Namun, Ibnu Mas’ud (suamiku) mengira bahwa dia dan anaknya lebih berhak saya kasih sedekah daripada orang lain.’

    Rasul pun menegaskan, ‘Memang benar apa yang dikatakan Ibnu Mas’ud. Suami dan anakmu lebih berhak kamu kasih sedekah daripada orang lain.’ (HR. Bukhari No. 1462).

    Dengan demikian, memberi kepada orang tua termasuk bagian dari sedekah dan bersedekah kepada keluarga lebih utama dibandingkan orang lain.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Infaq Adalah Mengeluarkan Harta Zakat dan Non Zakat, Begini Penjelasannya



    Jakarta

    Infaq adalah salah satu amalan yang erat kaitannya dengan harta. Anjuran infaq ini ditujukan kepada mereka yang memiliki rezeki berlebih.

    Meski rezeki sudah diatur oleh Allah SWT, dalam harta yang diberikan kepada manusia terdapat hak untuk orang miskin. Dengan demikian, Allah memerintahkan makhluk-Nya untuk mengeluarkan infaq seperti termaktub dalam surat Al Baqarah ayat 261.

    مَّثَلُ ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَٰلَهُمْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِى كُلِّ سُنۢبُلَةٍ مِّا۟ئَةُ حَبَّةٍ ۗ وَٱللَّهُ يُضَٰعِفُ لِمَن يَشَآءُ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ


    Arab latin: Maṡalullażīna yunfiqụna amwālahum fī sabīlillāhi kamaṡali ḥabbatin ambatat sab’a sanābila fī kulli sumbulatim mi`atu ḥabbah, wallāhu yuḍā’ifu limay yasyā`, wallāhu wāsi’un ‘alīm

    Artinya: “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui,”

    Apa Itu Infaq?

    Menurut buku Ekonomi Islam SMK/MAK Kelas XII yang disusun oleh Tantri Agustiana S Pd, infaq berasal dari kata anfaqo-yunfiqu yang artinya membelanjakan atau membiayai. Secara khusus, arti infaq berkaitan dengan sesuatu yang berbentuk materi.

    Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), infaq adalah mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non zakat. Sementara arti infaq menurut terminologi yaitu mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan dan penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan dalam ajaran Islam. Karenanya, infaq berbeda dengan zakat karena tidak mengenal nisab atau jumlah harta yang ditentukan secara hukum.

    Pemberian infaq sendiri tidak harus diperuntukkan bagi mustahik, melainkan siapa saja seperti orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, atau orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa infaq bisa diberikan kepada siapapun

    Hukum Infaq

    Hukum infaq terbagi ke dalam 3 macam, yaitu wajib, sunnah, dan haram. Berikut pembahasan lengkapnya sebagaimana dinukil dari buku Panduan Muslim Sehari-hari susunan Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El-Sutha.

    1. Wajib

    Hukum infaq yang pertama ialah wajib. Dalam hal ini, infaq menjadi wajib jika diberikan kepada orang-orang yang menjadi tanggung jawab penginfak, contohnya anak, istri, serta orang tua. Perlu diketahui, zakat mal dan zakat fitrah juga termasuk ke dalam infaq kategori wajib.

    2. Sunnah

    Selanjutnya adalah sunnah. Hukum infaq ini berlaku jika harta ditujukan kepada lembaga-lembaga sosial, fakir miskin, anak yatim, dan sumbangan lainnya.

    3. Haram

    Hukum infaq yang terakhir ialah haram. Maksud dari haram yakni jika harta diberikan untuk hal-hal yang dilarang, seperti memberi sumbangan dana untuk kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan agama.

    Dalil yang Membahas Infaq

    Selain surat Al Baqarah ayat 261, ada sejumlah dalil yang juga membahas terkait infaq. Mana saja? Berikut pembahasannya.

    1. Surat Ali Imran Ayat 134

    الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ فِى السَّرَّۤاءِ وَالضَّرَّۤاءِ وَالْكٰظِمِيْنَ الْغَيْظَ وَالْعَافِيْنَ عَنِ النَّاسِۗ وَاللّٰهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَۚ ١٣٤

    Artinya: “(yaitu) orang-orang yang selalu berinfaq, baik di waktu lapang maupun sempit, orang-orang yang mengendalikan kemurkaannya, dan orang-orang yang memaafkan (kesalahan) orang lain. Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan,”

    2. Surat Al Baqarah Ayat 215

    يَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ۗ قُلْ مَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ ٢١٥

    Artinya: “Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, “Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan (dan membutuhkan pertolongan).” Kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya,”

    3. Hadits Bukhari, Ahmad & Ibnu Majah

    Imam Bukhari, Ahmad, dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Abu Hurairah RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda dengan menyampaikan firman Allah:

    أنفق يا ابن آدم ينفق عليك

    Artinya: “Berinfaqlah, niscaya Aku akan menafkahimu,” (HR Bukhari, Ahmad & Ibnu Majah).

    Itulah pengertian mengenai infaq dan informasi terkaitnya. Semoga membantu.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com