Tag: hilang

  • Lengkap! Begini Cara Urus Sertifikat Rumah yang Hilang Beserta Syaratnya



    Jakarta

    Sertifikat rumah harus dijaga dengan baik karena merupakan dokumen berharga yang membuktikan kepemilikan terhadap suatu bidang tanah. Namun terkadang ada saja kejadian yang bisa membuat sertifikat hilang ataupun rusak. Itulah mengapa sekarang pemerintah membuat sertifikat elektronik.

    Meski begitu, tak perlu risau jika kamu mengalami kehilangan sertifikat. Kamu masih bisa mendapatkan yang baru. Sertifikat baru dapat diterbitkan untuk menggantikan sertifikat yang hilang atas permohonan pemegang hak atas tanah yang tertera dalam sertifikat.

    Proses penggantian sertifikat memakan waktu selama 40 hari kerja sesuai ketetapan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Untuk mengurusnya, kamu perlu mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan dengan membawa persyaratan yang diminta.


    Seperti apa cara mengurus sertifikat rumah hilang? Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi? Yuk, simak penjelasan berikut ini.

    Persyaratan Mengurus Sertifikat Rumah Hilang

    Melansir dari website Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (27/6/2024) berikut ini persyaratannya.

    1. Menandatangani formulir permohonan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai

    2. Surat kuasa apabila dikuasakan

    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    4. Fotokopi Sertipikat (jika ada)

    5. Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan

    6. Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat

    Adapun, biaya untuk menerbitkan sertifikat pengganti yang hilang sekitar Rp 350.000 per sertifikat. Rinciannya, Rp 200.000 untuk biaya sumpah, Rp 100.000 untuk biaya salinan Surat Ukur, dan Rp 50.000 untuk biaya pendaftaran.

    Bila berkas yang dibutuhkan sudah lengkap, bagaimana prosedur mengurus sertifikat rumah yang hilang? Buka halaman selanjutnya.

    Cara Mendapatkan Sertifikat Rumah Pengganti

    Adapun dikutip dari detikJatim yang melansir dari Hukum Online, menurut Irma Devita Purnamasari, SH, M.Kn. dalam buku ‘Hukum Pertanahan’, ada prosedur yang harus dilalui untuk mendapatkan sertifikat rumah pengganti.

    1. Surat laporan kehilangan sertifikat tersebut dari kepolisian setempat. Untuk mengajukan laporan hilang pemohon harus membawa:

    – Fotokopi sertifikat yang hilang (bila ada)
    – Surat keterangan Lurah setempat yang menerangkan bahwa memang benar ada tanah yang tertera dalam fotokopi sertifikat tanah tersebut dan berlokasi di kelurahan itu.

    2. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam surat kabar sebanyak 2×2 bulan

    3. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia sebanyak 2×2 bulan

    4. Fotokopi KTP pemohon yang dilegalisasi

    5. Bukti Kewarganegaraan RI yang dilegalisasi

    6. Bukti Pembayaran Lunas PBB tahun terakhir

    7. Aspek penatagunaan tanah jika terjadi perubahan penggunaan tanah

    Setelah melengkapi seluruh dokumen serta surat kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian, maka anda dapat segera memblokir sertifikat anda, agar menghindari terjadinya penyalahgunaan sertifikat awal anda oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

    Proses Sertifikat Rumah Pengganti

    Selanjutnya, Anda bisa melakukan proses pengajuan sertifikat rumah pengganti seperti berikut ini.

    1. Mengisi berkas permohonan sertifikat pengganti dan melengkapi persyaratan

    2. Pengambilan sumpah pemilik sertifikat di hadapan Kepala Kantor Pertanahan. Setelah itu, BPN akan mengumumkan berita acara pengambilan sumpah ke media. Jika tidak terdapat sanggahan atau gugatan dari orang lain kurang lebih selama satu tahun, maka proses penggantian sertifikat akan dilanjutkan

    3. Jika dokumen telah lengkap, maka pihak BPN akan meninjau kembali lokasi dan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan keadaan tanah masih sama dengan yang tertera dalam Buku Tanah dan fotokopi sertifikat pemohon

    4. Penerbitan Sertifikat Pengganti, yang biasanya dapat terbit dalam kurun waktu 3 bulan, setelah permohonan diterima secara lengkap.

    Demikian informasi untuk mengurus sertifikat rumah yang hilang. Semoga bermanfaat ya!

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Urus Sertifikat Rumah yang Hilang, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya



    Jakarta

    Sertifikat rumah merupakan salah satu surat berharga. Oleh karena itu sertifikat rumah harus disimpan dengan baik. Pertanyaannya jika sertifikat rumah hilang atau hancur, bisakah sertifikat itu diurus kembali?

    Jawabannya bisa. Memang sertifikat baru dapat diterbitkan sebagai pengganti sertifikat yang hilang atas permohonan pemegang hak atas tanah yang namanya tertera dalam sertifikat. Namun ada proses penggantian sertifikat selama 40 hari kerja sesuai ketetapan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    Lalu, bagaimana cara urus sertifikat rumah yang hilang?


    Untuk mengurusnya, hal tersebut dapat dilakukan di Kantor Pertanahan. Akan tetapi, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

    Dilansir dari website Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut ini syarat-syaratnya:

    1. Menandatangani formulir permohonan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai
    2. Surat kuasa apabila dikuasakan
    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    4. Fotokopi Sertipikat (jika ada)
    5. Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
    6. Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat

    Adapun, biaya untuk menerbitkan sertifikat pengganti yang hilang sekitar Rp 350.000 per sertifikat. Rinciannya, Rp 200.000 untuk biaya sumpah, Rp 100.000 untuk biaya salinan Surat Ukur, dan Rp 50.000 untuk biaya pendaftaran.

    Bila berkas yang dibutuhkan sudah lengkap, bagaimana prosedur mengurus sertifikat rumah yang hilang? Buka halaman selanjutnya.

    Adapun, dikutip dari detikJatim yang melansir dari Hukum Online, menurut Irma Devita Purnamasari, SH, M.Kn. dalam buku “Hukum Pertanahan”, ada prosedur yang harus dilalui untuk mendapatkan sertifikat rumah pengganti.

    Cara untuk Mendapatkan Sertifikat Rumah Pengganti:

    1. Surat laporan kehilangan sertifikat tersebut dari kepolisian setempat. Untuk mengajukan laporan hilang pemohon harus membawa:

    • Fotokopi sertifikat yang hilang (bila ada)
    • Surat keterangan Lurah setempat yang menerangkan bahwa memang benar ada tanah yang tertera dalam fotokopi sertifikat tanah tersebut dan berlokasi di kelurahan itu.

    2. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam surat kabar sebanyak 2×2 bulan

    3. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia sebanyak 2×2 bulan

    4. Fotokopi KTP pemohon yang dilegalisasi

    5. Bukti Kewarganegaraan RI yang dilegalisasi

    6. Bukti Pembayaran Lunas PBB tahun terakhir

    7. Aspek penatagunaan tanah jika terjadi perubahan penggunaan tanah

    Setelah melengkapi seluruh dokumen serta surat kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian, maka anda dapat segera memblokir sertifikat anda, agar menghindari terjadinya penyalahgunaan sertifikat awal anda oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

    Alur Selanjutnya Melalui Proses Pengajuan, antara lain:

    1. Mengisi berkas permohonan sertifikat pengganti dan melengkapi persyaratan
    2. Pengambilan sumpah pemilik sertifikat di hadapan Kepala Kantor Pertanahan. Setelah itu, BPN akan mengumumkan berita acara pengambilan sumpah ke media. Jika tidak terdapat sanggahan atau gugatan dari orang lain kurang lebih selama satu tahun, maka proses penggantian sertifikat akan dilanjutkan
    3. Jika dokumen telah lengkap, maka pihak BPN akan meninjau kembali lokasi dan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan keadaan tanah masih sama dengan yang tertera dalam Buku Tanah dan fotokopi sertifikat pemohon
    4. Penerbitan Sertifikat Pengganti, yang biasanya dapat terbit dalam kurun waktu 3 bulan, setelah permohonan diterima secara lengkap.

    Demikian informasi soal mengurus sertifikat rumah yang hilang. Semoga bermanfaat ya!

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan buat Urus Sertifikat Tanah Hilang



    Jakarta

    Sertifikat tanah yang hilang harus segera diurus. Hal itu agar tidak ada penyalahgunaan sertifikat tanah yang hilang.

    Untuk mengurusnya, pemilik sertifikat bisa langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Nah, untuk mengurusnya ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan terlebih dahulu.

    Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis mengungkapkan dokumen-dokumen yang harus dilengkapi. Berikut ini informasinya.


    Syarat Dokumen

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
    2. Surat kuasa apabila dikuasakan
    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
    5. Fotokopi sertifikat (jika ada)
    6. Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
    7. Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat

    Selain itu, siapkan juga keterangan lainnya, yaitu:

    1. Identitas diri
    2. Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
    3. Pernyataan tanah tidak sengketa
    4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik
    5. Pengumuman di surat kabar

    Untuk penyelesaian sertifikat pengganti karena sertifikat hilang akan memakan waktu sekitar 40 hari kerja. Untuk biayanya sekitar Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.

    “Silakan diunduh aplikasi Sentuh Tanahku di AppStore atau Google Play. Semua informasi layanan dan syarat ketentuan serta tarif ada di situ,” katanya kepada detikcom, Selasa (27/5/2025).

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Mudah Deteksi Atap Bocor Tanpa Perlu Naik ke Atas Rumah


    Jakarta

    Atap bocor merupakan salah satu masalah yang kerap terjadi pada bangunan. Hal ini bisa terjadi pada rumah tapak dan rumah vertikal. Masalah ini biasanya ditemukan ketika memasuki musim hujan dengan intensitas air yang tinggi.

    Cara mengetahui atap rumah bocor sebenarnya mudah karena bisa terlihat dampaknya di dalamnya rumah. Jadi penghuni rumah tidak perlu naik ke atap untuk mengecek. Namun, beberapa orang mungkin bingung apa saja tanda-tanda adanya kebocoran pada atap rumah. Dilansir Angi, berikut tanda-tanda atap rumah bocor.

    Tanda Atap Rumah Bocor

    1. Noda Rembesan Air pada Tembok dan Plafon

    Tanda paling umum adalah bercak coklat hingga kehitaman pada plafon serta bercak putih hingga coklat pada dinding. Noda tersebut biasanya muncul setelah terjadi kebocoran beberapa kali. Bercak tersebut bukan hanya karena air yang meresap ke plafon atau dinding, melainkan aktivitas jamur. Jika menemukan noda rembesan ini, sudah pasti ada kebocoran pada atap.


    2. Tumbuh Jamur pada Dinding

    Jamur sangat menyukai tempat yang lembap. Dinding yang sering basah karena rembesan air dari atap bisa menjadi tempat berkembangnya jamur. Seiring waktu akan muncul noda putih hingga coklat di dinding. Untuk mengetahui lokasi kebocoran, pemilik rumah bisa mengukur seberapa jauh letak noda ke plafon. Kemungkinan besar letak air bocor ada di dekat sana.

    3. Kebocoran

    Tanda paling jelas adalah melihat ada air yang menetes di dalam rumah. Air bisa menetes menembus plafon atau dari pinggirian plafon. Meskipun tetesan air masih kecil, tetap saja perbaikannya harus dilakukan menyeluruh.

    4. Genangan air

    Ada genangan air di lantai rumah, misalnya di pojokan ruangan atau di pinggir dinding, perlu dicurigai apalagi setelah hujan deras. Berarti ada kebocoran yang nggak disadari sehingga air menggenang di lantai.

    5. Flashing Rusak atau Hilang

    Biasanya bagian luar rumah dipasang lapisan penutup khusus untuk bagian pinggiran atau area siku yang disebut dengan flashing. Fungsi dari flashing adalah melindungi rumah dari kebocoran. Flashing ini bisa dilihat dari bawah sehingga tidak perlu naik ke atap. Material ini dipasang dengan menyiku, jadi air tidak ada jalan untuk rembes ke dalam rumah. Materialnya pun biasanya kedap air dan agak mengkilap. Apabila flashing rusak tidak ada benda yang dapat menahan air masuk. Kerusakan pada flashing biasanya terjadi karena angin kencang atau perekatnya lepas.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Cuma Modal Lemon dan Soda Kue, Noda di Wastafel Langsung Hilang Total!


    Jakarta

    Stainless steel sering dipilih sebagai material tempat cuci piring atau wastafel. Alasannya stainless steel lebih tahan lama daripada baja dan besi, mudah dibersihkan, dan tidak mudah berkarat.

    Meskipun mudah dibersihkan, wastafel stainless steel tidak menjamin bebas dari noda bekas sabun. Penampakan noda tersebut seperti bentuk tidak beraturan berwarna putih atau titik-titik putih. Noda ini tidak dapat dibersihkan hanya karena digosok dan disiram air, perlu ada bahan tambahan lainnya agar bisa kembali kinclong.

    Dilansir Martha Stewart, berikut cara ampuh membersihkan noda bekas sabun di tempat cuci piring berbahan stainless steel.


    1. Taburkan Baking Soda

    Pertama, bersihkan tempat cuci piring dari barang-barang agar seluruh permukaannya benar-benar bisa dibersihkan. Lalu, siram sekali seluruh permukaannya dengan air hangat.

    Taburkan soda kue ke beberapa titik di tempat cuci piring yang basah tersebut. Gosok perlahan permukaannya dengan sikat atau spons dan diamkan beberapa menit.

    2. Bilas dengan Air Hangat

    Bilas permukaannya hingga bersih dengan air hangat. Pakai kain mikrofiber atau spons untuk memastikan semuanya kering.

    3. Gosok dengan Lemon

    Untuk memberikan aroma yang segar pada permukaannya, coba pakai lemon yang sudah dibelah menjadi dua. Gosokkan lemon tersebut ke seluruh permukaan wastafel. Air lemon yang keluar mengandung asam yang dapatmembantu membersihkan noda di permukaan tersebut dan menambah aroma segar.

    4. Tuangkan Cuka ke Wastafel

    Tuangkan sedikit cuka putih ke kain mikrofiber atau spons. Gosok permukaan tempat cuci piring dengan lembut.

    “Cuka akan bereaksi dengan sisa soda kue dan membantu menghilangkan endapan mineral,” kata Alicia Sokolowski, presiden dan co-CEO AspenClean, seperti yang dikutip pada Rabu (5/11/2025).

    5. Bilas Hingga Kering

    Bilas sekali lagi dengan air hangat untuk menghilangkan sisa cuka tersebut. Jika masih ada noda atau bercak yang tersisa, bisa ulangi cara yang sama hingga noda benar-benar menghilang.

    Itulah tahapan membersihkan tempat cuci piring berbahan stainless steel agar kembali kinclong, semoga membantu.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Cukup 3 Pakai Bahan, Noda Kuning di Wastafel Keramik Langsung Hilang


    Jakarta

    Beberapa wastafel di rumah ada yang memakai bahan porselin atau keramik. Penampakannya seperti material guci keramik tebal, halus, dan mengkilat.

    Material ini kerap dipilih karena sudut-sudutnya biasanya dibuat tidak tajam atau sikunya tumpul, tampilannya juga elegan sehingga cocok untuk rumah-rumah mewah, tidak mudah berkarat, dan tahan panas. Namun, ada satu kekurangan dari bahan ini, yakni mudah muncul noda kuning.

    Noda tersebut umumnya muncul karena penumpukan kotoran yang tidak kunjung dibersihkan. Dilansir The Kitchn, cara membersihkannya mudah dan hanya butuh bahan-bahan di rumah, berikut langkahnya.


    1. Bersihkan Wastafel dari Kotoran Padat

    Wastafel sering jadi penampungan kotoran-kotoran padat seperti bekas makanan, rambut, hingga plastik. Pastikan sampah-sampah tersebut dibuang ke tempat sampah karena apabila masuk ke saluran pembuangan air justru menyebabkan tersumbat.

    2. Gosok dengan Sabun Cuci Piring dan Air Hangat

    Kunci untuk menghilangkan noda kuning yang kerap muncul adalah dengan memakai air hangat dan sabun cuci piring. Lalu gosok dengan kain mikrofiber berbahan lembut. Hindari menggunakan sikat tajam atau bulu sikat gigi karena dapat menggores permukaan wastafel.

    Gosok permukaan dengan air hangat dan sabun cuci piring ringan.

    3. Tambahkan Soda Kue

    Jika noda kuning tidak kunjung hilang, tambahkan soda kue yang sudah dicampur air. Gosok lagi secara lembut dan sedikit ditekan pada bagian yang bernoda.

    4. Keringkan

    Setelah bersih, keringkan permukaannya memakai kain bersih yang kering. Selain itu, sebagai tambahan bisa juga menyemprotkan cuka putih yang dicampur air. Cuka berfungsi menambah kilau permukaannya. Bagian ini disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.

    Tips Menjaga Wastafel Keramik Bebas dari Noda Kuning

    Wastafel keramik atau porselen harus dijaga permukaannya agar tetap mengkilap. Caranya dengan menjauhkan dari bahan kimia abrasif dan keras yang dapat mengikis pelindung permukaannya yang mengkilap.

    Hindari pula menggosok wastafel dengan sikat logam atau yang memiliki bulu tajam. Bahan pemutih yang keras juga tidak bisa dipakai untuk mengembalikan warna lama wastafel. Pemutih justru membuat warnanya tampak kusam.

    Selain itu, pastikan air di rumah juga bersih bebas dari air sadah. Menurut Scott Shrader, pakar kebersihan dan kepala pemasaran di Cottage Care, wastafel bisa tampak kusam dan kotor penyebabnya adalah air sadah dan pemiliknya jarang membersihkannya sehingga partikel tak terlihat dari air tersebut mengering di permukaan wastafel.

    Itulah cara mudah membersihkan wastafel keramik atau porselin, semoga membantu.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Misteri Kota Maju yang Hilang Sekejap karena Tolak Ajaran Nabi



    Jakarta

    Al-Qur’an mengungkap sejumlah misteri yang di antaranya belum terpecahkan. Salah satunya soal keberadaan sebuah kota maju yang kemudian hilang dalam sekejap.

    Kota tersebut bernama Iram, sering disebut Kota Seribu Pilar. Menurut Ibnu Katsir dalam Qashashul Anbiya yang diterjemahkan Saefulloh MS, penduduk Iram adalah kaum Ad generasi pertama. Mereka adalah kaum Nabi Hud AS.

    Kaum Ad banyak tinggal di bangunan-bangunan dengan tiang-tiang besar dan tinggi. Hal ini diungkap dalam Al-Qur’an surah Al Fajr ayat 6-8. Allah SWT berfirman,


    اَلَمْ تَرَ كَيْفَ فَعَلَ رَبُّكَ بِعَادٍۖ ٦ اِرَمَ ذَاتِ الْعِمَادِۖ ٧ الَّتِيْ لَمْ يُخْلَقْ مِثْلُهَا فِى الْبِلَادِۖ ٨

    Artinya: “Tidakkah engkau (Nabi Muhammad) memperhatikan bagaimana Tuhanmu berbuat terhadap (kaum) ‘Ad, (yaitu) penduduk Iram (ibu kota kaum ‘Ad) yang mempunyai bangunan-bangunan yang tinggi, yang sebelumnya tidak pernah dibangun (suatu kota pun) seperti itu di negeri-negeri (lain)?”

    Iram bisa dikatakan sebuah kota maju dan megah. Bangunan pilar-pilar di Iram belum pernah ada di tempat mana pun.

    Menurut penafsiran Ibnu Katsir terkait kondisi penduduk Iram dalam surah Al Araf ayat 69, Allah SWT menjadikan kaum Ad sebagai orang-orang paling kuat pada zamannya. Mereka kuat dalam hal fisik dan tenaganya.

    Keberadaan Kota Iram atau Kota Seribu Pilar

    Keberadaan Kota Iram yang menjadi tempat tinggal kaum Ad masih misteri. Sebab, Allah SWT membinasakan kaum Ad karena mereka enggan mengikuti ajaran Nabi Hud AS.

    Kaum Ad adalah orang-orang pertama yang menyembah berhala usai peristiwa banjir besar yang membinasakan kaum Nabi Nuh AS, yang tak lain adalah penyembah berhala. Berhala sesembahan kaum Ad ada tiga, yaitu Shamda, Shamud, dan Hira.

    Allah SWT kemudian mengutus Nabi Hud AS dari kalangan mereka untuk kembali ke ajaran Allah SWT. Hud AS berasal dari kabilah Ad bin Aush bin Sam bin Nuh. Mereka adalah bangsa Arab yang tinggal di bukit-bukit pasir di Yaman, antara Oman dan Hadramaut.

    Nabi Hud AS memerintahkan kaum Ad untuk beribadah kepada Allah SWT dan mengesakan-Nya. Namun, mereka mendustakan, menentang, dan menolak ajakan sang nabi.

    Mereka (kaum Ad) berkata, “Wahai Hud, engkau tidak mendatangkan suatu bukti yang nyata kepada kami dan kami tidak akan (pernah) meninggalkan sembahan kami karena perkataanmu serta kami tidak akan (pernah) percaya kepadamu. Kami hanya mengatakan bahwa sebagian sembahan kami telah menimpakan penyakit gila atas dirimu.” (QS Hud: 53)

    Dia (Hud) menjawab, “Sesungguhnya aku menjadikan Allah (sebagai) saksi dan saksikanlah bahwa aku berlepas diri dari apa yang kamu persekutukan.” (QS Hud: 54)

    Setelah Nabi Hud AS berlepas dari kaumnya, azab Allah SWT pun datang menimpa kaum Ad. Masih dalam kitab Ibnu Katsir, pertanda datangnya azab dimulai dengan datangnya kemarau panjang dan mereka minta diturunkan hujan.

    Setelah itu, Kaum Ad melihat gumpalan awan hitam pekat di langit. Mereka mengira gumpalan itu akan menurunkan hujan sebagai rahmat. Namun, itu tak lain adalah pusaran angin yang membawa api untuk menghancurkan kaum Ad. Mereka pun musnah tak tersisa, sebagaimana firman Allah SWT, “Angin itu tidak membiarkan satu pun yang dilaluinya, kecuali dijadikan seperti serbuk.” (QS Az Zariyat: 42)

    Menurut sebuah pendapat, azab yang menimpa kaum Ad berlangsung selama tujuh malam delapan hari tanpa henti.

    Tak hanya kaum Ad yang binasa, kota tempat tinggal mereka yang berisi rumah-rumah dan benteng-benteng megah pun hancur berantakan.

    Wallahu a’lam.

    (kri/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Ketua DPRD Rembang Hilang usai Berhaji, Diduga Ditahan Otoritas Arab Saudi



    Madinah

    Ketua DPRD Rembang Supadi dikabarkan ditahan oleh Otoritas Kerajaan Arab Saudi. Kabar itu dikonfirmasi KJRI Jeddah setelah keberadaannya yang belum diketahui usai sempat mengajukan izin cuti haji.

    “Yang bersangkutan saat ini sedang menjalani proses penyelidikan pihak berwajib di Arab Saudi,” ujar Konsulat Jenderal RI Jeddah, Yusron B. Ambary dalam keterangannya kepada Media Center Haji, Selasa (9/7/2024).

    Yusron mengatakan Ketua DPRD Rembang itu berurusan dengan aparat di Arab Saudi atas dugaan pelanggaran keimigrasian. Saat ini, kata Yusron, Supadi masih menjalani penyelidikan oleh otoritas Arab Saudi.


    “Karena dugaan pelanggaran keimigrasian,” jelasnya.

    Namun Yusron belum memberikan secara detail pelanggaran apa yang sudah dilakukan Supadi. Dirinya tetap memastikan bahwa saat ini Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) sudah memberikan pendampingan hukum terhadap Supadi.

    “KJRI bersama pengacara yang bersangkutan telah memberikan pendampingan hukum,” tandas Yusron.

    Diketahui, keberadaan Ketua DPRD Rembang Supadi belum diketahui hingga kini, setelah sempat mengajukan izin cuti haji. Cuti yang diajukannya itu terhitung sejak 31 Mei hingga 25 Juni 2024.

    (nla/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Doa Mencari Barang Hilang, Dibaca agar Cepat Ketemu



    Jakarta

    Doa mencari barang hilang bisa dibaca ketika seorang muslim mengalami kehilangan. Doa ini dipanjatkan agar mendapat petunjuk dari Allah SWT.

    Kehilangan barang menjadi hal yang menjengkelkan. Biasanya, kehilangan disebabkan berbagai macam faktor, mulai dari kelalaian diri sendiri atau musibah seperti dicuri dan lain sebagainya.

    Nabi Muhammad SAW sendiri berpesan bahwa bila umat Islam menemukan emas dan perak maka dapat diberitahukan kepada khalayak umum dalam jangka waktu satu tahun. Jika sudah satu tahun si pemilik tak kunjung datang, orang yang menemukan barang berhak memilikinya, sebagaimana dijelaskan dalam buku 101 Doa Anak Saleh susunan Tim Darul Ilmi.


    Dalam sebuah hadits, ihwal mengenai barang hilang dijelaskan dalam riwayat Bukhari dan Muslim yang berbunyi,

    “Bila seseorang menemukan emas dan perak, kenalilah ikatnya, tempat (ditemukannya), kemudian beritahukan kepada umum dalam waktu satu tahun. Apabila suatu hari datang yang mencari atau pemiliknya, maka serahkanlah. Setelah satu tahun tidak datang pemiliknya, maka terserah kepadamu,” (HR Bukhari dan Muslim).

    Bacaan Doa Mencari Barang yang Hilang

    Berikut merupakan doa mencari barang hilang yang dinukil dari buku 100 Doa Harian untuk Anak karya Nurul Ihsan.

    اللهم يارب الضالة وياهاديا من الضلالة رد ضالتي

    Arab latin: Allahumma ya robbana dhoollati wa yaa haadiyan minadh dholaalati rudda dhoollatii.

    Artinya: “Ya Allah, Tuhan dari sesuatu yang hilang, ya Tuhan yang memberikan petunjuk dari kesesatan, kembalikanlah barangku yang hilang,”

    Selain itu, ada juga doa yang bisa dibaca ketika kehilangan barang akibat tertimpa musibah. Menurut buku Dahsyatnya Doa Para Nabi: Mengungkap Rahasia Kemustajaban Doa Para Nabi dan Keutamaannya untuk Diamalkan tulisan Syamsuddin Noor, kehilangan barang akibat kecurian atau tertipu bisa membaca doa sebagai berikut.

    اَلَّذِيْنَ اِذَآ اَصَابَتْهُمْ مُّصِيْبَةٌ ۗ قَالُوْٓا اِنَّا لِلّٰهِ وَاِنَّآ اِلَيْهِ رٰجِعُوْنَۗ

    Arab latin: Allażīna iżā aṣābat-hum muṣībah, qālū innā lillāhi wa innā ilaihi rāji’ụn.

    Artinya: “(yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan “Innā lillāhi wa innā ilaihi rāji’ūn” (sesungguhnya kami adalah milik Allah dan sesungguhnya hanya kepada-Nya kami akan kembali),”

    Etika Menemukan Barang yang Hilang

    Merujuk pada sumber yang sama, ada sejumlah etika yang perlu diperhatikan umat Islam ketika menemukan barang yang hilang. Pertama, jika barang tersebut bersifat tahan lama seperti emas maka simpanlah dan umumkan kepada khalayak umum selama setahun sebagaimana dijelaskan dalam hadits riwayat Muslim dan Bukhari.

    Selain itu, jika menemukan barang yang tidak tahan lama seperti halnya makanan atau minuman, maka boleh memakannya. Tetapi, jika diketahui si pemilik yang akhirnya mencari barang tersebut, maka seseorang wajib mengganti seharga makanan atau minuman tersebut.

    Hukum Mengambil Barang Temuan dalam Islam

    Ketika seseorang menemukan barang yang hilang, maka hukumnya tergantung pada kondisi tempat dan kemampuan si penemu. Sutisna dalam bukunya yang bertajuk Syariah Islamiyah menuturkan kewajiban dari orang yang menemukan barang temuan dari suatu tempat yang tidak diketahui pemiliknya (milik orang lain yang hilang), ia harus mengumumkan barang tersebut selama satu tahun sebagaimana dijelaskan sebelumnya.

    Jika belum ditemukan pemiliknya, barang tersebut boleh dikelola sebagai barang titipan hingga si pemilik datang dan mengambil barangnya. Anjuran ini mengacu pada hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Muslim dan Bukhari.

    Adapun, hukum mengambil barang temuan dalam Islam terbagi ke dalam tiga, yaitu sunnah, wajib dan makruh. Berikut rinciannya,

    1. Sunnah apabila si penemu percaya pada dirinya sendiri. Artinya, ia menyanggupi untuk mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan pemeliharaan barang tersebut

    2. Wajib jika penemu percaya bahwa ia mampu mengurus benda-benda temuan tersebut sebagaimana mestinya. Kemudian adanya sangkaan jika benda-benda tidak diambil maka akan hilang sia-sia atau diambil oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Hukum mengambil barang temuan menjadi wajib apabila ditemukan di tempat yang tidak aman. Sebab, sebagian kaum mukmin wajib menjaga kekayaan mukmin lainnya

    3. Makruh apabila orang yang mengambil tidak percaya terhadap dirinya sendiri. Maksudnya, ia khawatir berbuat khianat terhadap barang yang ia temukan di kemudian hari

    Itulah pembahasan mengenai doa mencari barang hilang dan informasi terkaitnya. Semoga bermanfaat.

    (aeb/erd)



    Sumber : www.detik.com