Tag: hr abu dawud

  • Jin juga Tinggal di Rumah, Ini 3 Lokasinya Menurut Hadist


    Jakarta

    Makhluk yang diciptakan Allah bukan hanya manusia, ada pula jin yang disebut dengan makhuk gaib. Jin dan manusia memiliki kesamaan yakni sama-sama membutuhkan tempat tinggal.

    Mengutip dari buku Mengintip Alam Gaib oleh Aep Saepulloh Darusmanwiati, disebutkan bahwa jin bisa berada di rumah manusia. Mereka bisa menduduki beberapa tempat di rumah manusia sebagai tempat tinggalnya.

    Namun, jin jarang mengganggu manusia karena mereka takut. Oleh karena itu, meskipun jin berada di tempat yang sama dengan manusia, kita tidak perlu takut dengan mereka.


    Lantas, di mana tempat tinggal jin di rumah manusia? Berikut ini lokasi yang biasa menjadi hunian bagi jin.

    1. Kamar Mandi

    Mungkin di antara kalian sudah sering mendengar himbauan, tidak boleh terlalu lama di kamar mandi. Ada yang mengaitkan jika kamar mandi adalah tempatnya jin. Hal ini bukan cerita rakyat, melainkan tertuang dalam hadist.

    “Toilet-toilet adalah hunian jin. Oleh karena itu, jika di antara kalian ada yang ingin masuk, bacalah doa: Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari gangguan jin laki-laki dan jin perempuan.” (HR Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Majah, dan Ahmad dari Zaid ibn Arqam).

    Kamar mandi adalah tempat kesukaan jin kafir. Oleh karenanya, Nabi Muhammad SAW mengajarkan umatnya untuk berdoa ketika hendak masuk kamar mandi.

    2. Atap Rumah

    Lokasi berikutnya adalah atap rumah. Namun, tidak perlu khawatir, berbeda dengan kamar mandi, jenis jin yang menempati atap rumah adalah jin muslim yang beriman.

    Hal ini disebut dalam Fath al-Bari, Ibnu Hajar mengutip riwayat Ibnu Abu Dunya yang berarti:

    “Tidak ada satu pun rumah orang muslim kecuali di atap rumahnya terdapat jin muslim. Apabila mereka menghidangkan makanan pagi, jin itu pun ikut makan bersama mereka. Apabila makan sore dihidangkan, jin itu juga ikut makan bersama mereka. Tapi, Allah menjaga orang-orang muslim itu dari gangguan jin tersebut.”

    3. Lubang

    Lubang di sini adalah got atau saluran pembuangan, lubang cuci piring, atau saluran air lainnya.

    Hal ini dijelaskan dalam HR Abu Dawud, Nasa’i, dan Ahmad dari Abdullah ibn Sarjas. Di dalamnya juga ada larangan untuk buang air sembarangan di lubang.

    “Jangan sampai ada yang kencing di lubang,” Orang-orang bertanya kepada Qatadah, “Mengapa tidak boleh kencing di lubang?” Qatadah menjawab, “Rasulullah pernah mengatakan, sebab lubang adalah tempat tinggal golongan jin.”

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Doa Buka Puasa Shahih 13, 14 dan 15 Muharram Arab-Latin


    Jakarta

    Mendahului doa buka puasa sebelum membatalkan puasa pada waktunya adalah sunnah berpuasa seperti pada pengamalan puasa 13, 14, dan 15 Muharram. Puasa tiga hari tersebut yang dikenal juga dengan puasa Ayyamul Bidh.

    Dijelaskan Said Hawwa dalam buku Al-Islam membaca doa ketika hendak berbuka puasa termasuk sunnah yang dianjurkan karena termasuk dalam salah satu waktu yang mustajab untuk berdoa. Rasulullah SAW bersabda,

    ثَلاَثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُمُ الإِمَامُ الْعَادِلُ وَالصَّائِمُ حِينَ يُفْطِرُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ


    Artinya: “Ada tiga doa yang tidak tertolak. Doanya orang yang berpuasa ketika berbuka, doanya pemimpin yang adil, dan doanya orang yang terzalimi.” (HR Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban)

    Dalam riwayat lainnya bersumber dari Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash RA yang mendengar perkataan Rasulullah SAW, “Sesungguhnya, bagi orang yang berpuasa, pada saat berbuka ada doa yang tidak ditolak.” (HR Ibnu Majah)

    Adapun puasa Ayyamul Bidh adalah puasa yang diamalkan pada 13, 14, dan 15 tiap bulannya. Landasannya didasarkan dari sebuah hadits Abu Dzar Al Ghifari, Rasulullah SAW bersabda, “Hai Abu Dzar, kalau kau hendak berpuasa sunnah setiap bulan, lakukanlah puasa pada 13, 14 dan 15.” (HR Tirmidzi)

    Doa Buka Puasa Shahih 13, 14, 15 Muharram

    Puasa pertengahan bulan ini dikerjakan mulai dari masuknya waktu Subuh hingga terbenam matahari. Untuk membatalkan puasa, muslim dianjurkan untuk mengawalinya dengan doa buka puasa.

    1. Doa Buka Puasa Muharram Versi Pertama

    ذَهَبَ الظَّمَـأُ، وابْــتَلَّتِ العُرُوقُ، وثَــبَتَ الأَجْرُ إِن شَاءَ اللهُ

    Dzahabaz zhama’u wabtallatil ‘uruqu wa tsabatal ajru, insyaallah

    Artinya: “Rasa dahaga telah hilang, kerongkongan telah basah dan atas kehendak Allah pahala telah ditetapkan. Insya Allah.” (HR Abu Dawud)

    Doa ini termaktub dalam Al-Adzkar: Doa dan Dzikir dalam Al-Qur’an dan Sunnah (Edisi Indonesia) karangan Imam Nawawi yang diterjemahkan Masturi Irham dan Muhammad Aniq.

    2. Doa Buka Puasa Muharram Versi Kedua

    اَللّٰهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ

    Allaahumma lakasumtu wabika aamantu wa’alaa rizqika afthortu birahmatika yaa arhamar-roohimiina.

    Artinya: “Ya Allah karenaMu aku berpuasa, dengan-Mu aku beriman, kepada-Mu aku berserah dan dengan rezeki-Mu aku berbuka (puasa), dengan rahmat-Mu, Ya Allah yang Tuhan Maha Pengasih.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Bacaan doa ini termasuk dalam himpunan doa dan dzikir dari Abu Hurairah Abdul Salam terbitan PT Gramedia Pustaka Utama.

    Waktu Buka Puasa

    Untuk waktu berbuka dapat disesuaikan pada masing-masing wilayah. Acuannya bersumber dari riwayat Rasulullah SAW yang menyebutkan buka puasa dimulai pada waktu Magrib atau saat matahari tenggelam.

    إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ مِنْ هَا هُنَا ، وَأَدْبَرَ النَّهَارُ مِنْ هَا هُنَا ، وَغَرَبَتِ الشَّمْسُ ، فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ

    Artinya: “Jika malam telah datang dari sini dan siang telah tertutup dari sini, serta matahari terbenam, itulah waktu berbuka bagi yang berpuasa.” (HR Bukhari)

    Sementara itu, dikutip dari buku Dahsyatnya 7 Puasa Wajib, Sunnah, dan Thibbun Nabawi oleh Maryam Kinanti N, ada perbedaan pendapat yang menyatakan kapan doa buka puasa diamalkan.

    Ada yang berpendapat diamalkan setelah membatalkan puasa dengan air, kurma, atau semacamnya pertama kali. Pendapat lainnya menyebut doa buka puasa diamalkan sebelum berbuka puasa.

    Jadwal Puasa 13, 14, 15 Muharram

    Pemerintah menetapkan awal Muharram 1446 H jatuh pada Minggu, 7 Juli 2024. Hal ini juga sejalan dengan hasil hisab Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang sudah memenuhi kriteria imkanur rukyat MABIMS. Dengan kata lain, berikut jadwal puasa pertengahan bulan Muharram yang bisa diamalkan:

    • 13 Muharram 1446 H bertepatan dengan Jumat, 19 Juli 2024
    • 14 Muharram 1446 H bertepatan dengan Sabtu, 20 Juli 2024
    • 15 Muharram 1446 H bertepatan dengan Minggu, 21 Juli 2024

    Sementara itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Lembaga Falakiyahnya menetapkan 1 Muharram 1446 H sehari setelah pemerintah yaitu pada Senin, 8 Juli 2024 berdasarkan istikmal. Jadi, jadwal puasa Ayyamul Bidh berdasarkan kalender Hijriah NU adalah sebagai berikut:

    • 13 Muharram 1446 H bertepatan dengan Sabtu, 20 Juli 2024
    • 14 Muharram 1446 H bertepatan dengan Minggu, 21 Juli 2024
    • 15 Muharram 1446 H bertepatan dengan Senin, 22 Juli 2024

    (rah/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Rasulullah Larang Semir Rambut dengan Warna Hitam, Ini Haditsnya


    Jakarta

    Islam memperbolehkan menyemir rambut. Namun, ada satu warna yang harus dihindari, yaitu hitam.

    Larangan menyemir rambut dengan warna hitam ini bersandar pada hadits yang diriwayatkan dari Jabir RA sebagaimana dinukil Imam an-Nawawi dalam kitab Riyadhus Shalihin. Larangan ini berlaku bagi laki-laki dan perempuan.

    عَنْ جَابِرٍ قَالَ : أُتِيَ بِأَبِي قُحَافَةَ وَالِدِ أَبِي بَكْرِ الصِّدِّيقِ مَا ، يَومَ فَتْحِ مَكَّةَ وَرَأْسُهُ وَلِحْيَتُهُ كَالثَّغَامَةِ بَيَاضًا . فَقَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ ﷺ : غَيِّرُوا هَذَا وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ . رواه مسلم


    Artinya: “Dari Jabir RA, dia berkata: Pada hari penaklukkan Kota Makkah Abu Quhafah dibawa ke hadapan Rasulullah SAW dengan rambut dan jenggotnya yang memutih seperti pohon tsaghamah (pohon yang daun dan buahnya putih). Maka Rasulullah SAW bersabda, “Rubahlah (warna celupan ini) dan jauhilah warna hitam.” (HR Muslim)

    Menurut penjelasan dalam kitab Riyadhus Shalihin, hadits larangan menyemir rambut dengan warna hitam tersebut mengandung pelajaran untuk menyelisihi orang-orang Yahudi dan Nasrani dalam segala aspek sekalipun itu hal remeh.

    Hukum Menyemir Rambut Selain Warna Hitam

    Para ulama berbeda pendapat terkait hukum menyemir rambut selain warna hitam. Dijelaskan dalam At-Tasyabbuh Al-Manhy Anhu fii Al-Fiqhi Al-Islami karya Jamil bin Habil Al-Luwaihiq yang diterjemahkan Asmuni, jumhur ulama dari kalangan mazhab Syafi’i, Hanbali, dan lainnya berpandangan bahwa itu sunnah.

    Sementara ulama lain seperti Imam Malik berpendapat mewarnai rambut selain dengan warna hitam hukumnya mubah. Pendapat Imam Malik yang diutarakan dalam Al-Muwaththa ini kemudian menjadi pendapat jamaah dari kalangan ulama.

    Terkait warna yang dianjurkan sebagaimana disebutkan dalam hadits adalah warna merah atau kuning. Sebagaimana Abu Umamah RA berkata, “Suatu hari Rasulullah SAW keluar menuju pada syaikh dari kalangan Ashar yang mereka telah memutih jenggotnya. Maka beliau berkata, ‘Wahai sekalian golongan Anshar merahkanlah atau kuningkanlah dan berbedalah dengan ahli kitab’.” (HR Ahmad dalam Musnad-nya)

    Larangan Mencabut Uban

    Dalam kitab Riyadhus Shalihin terdapat hadits yang berisi larangan mencabut uban, baik uban pada jenggot, kepala, maupun lainnya. Dikatakan, uban akan menjadi cahaya bagi muslim pada hari kiamat kelak.

    عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ ، عَنْ أَبِيهِ ، عَنْ جَدِّهِ ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ ، قَالَ : (( لَا تَنْتِفُوا الشَّيْبَ ؛ فَإِنَّهُ نُورُ الْمُسْلِمِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ )) حَدِيْثٌ حَسَنٌ ، رَوَاهُ أَبُوْ دَاوُدَ، وَالتَّرْمِذِيُّ، وَالنَّسَائِيُّ بِأَسَانِيْدَ حَسَنَةٍ ، قَالَ التَّرْمِذِيُّ : (( هُوَ حَدِيْثٌ حَسَنٌ )) .

    Artinya: “Dari Amru bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya, dari Nabi SAW beliau bersabda, ‘Janganlah kalian mencabut uban, karena sesungguhnya ia menjadi cahaya bagi orang muslim pada hari kiamat’.” (HR Abu Dawud, Tirmidzi, dan an-Nasa’i dengan sanad-sanad hasan)

    Hadits tersebut dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud.

    Wallahu a’lam.

    (kri/erd)



    Sumber : www.detik.com