Tag: hukum islam

  • Murtad dan Kembali Masuk Islam Lagi, Bagaimana Hukumnya?



    Jakarta

    Orang yang keluar dari Islam disebut murtad. Dalam beberapa kasus ada seorang muslim yang keluar dari Islam lalu kembali lagi. Bagaimana pandangannya dalam Islam?

    Menurut Ensiklopedia Al-Qur’an dan Hadis Per Tema : Ayat dan Hadis tentang Tokoh dan Tingkatan Manusia tulisan Alita Aksara Media, Murtad berasal dari kata irtadda menurut wazan ifta’ala, berasal dari kata radda yang artinya berbalik.

    Kata ridah dan irtidad dua-duanya berarti kembali kepada jalan dari mana orang datang semula. Tetapi, kata ridah khusus digunakan dalam arti kembali pada kekafiran, sedang kata irtidad digunakan dalam arti itu, tapi juga digunakan untuk arti yang lain, dan orang yang kembali dari Islam pada kekafiran, disebut murtad.


    Dalam buku Minjahul Muslim karya Syaikh Abu Bakar Jabar Al-Jazairi secara singkat murtad adalah sebutan orang yang menyatakan keluar dari Islam dan dilakukan secara sadar, sukarela serta tidak dipaksa.

    Dalam Al-Qur’an dijelaskan tentang larangan seseorang murtad karena mereka akan mendapatkan azab yang besar. Hal tersebut dijelaskan dalam surah An Nahl ayat 106:

    مَن كَفَرَ بِٱللَّهِ مِنۢ بَعْدِ إِيمَٰنِهِۦٓ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُۥ مُطْمَئِنٌّۢ بِٱلْإِيمَٰنِ وَلَٰكِن مَّن شَرَحَ بِٱلْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ ٱللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ

    Artinya: “Barangsiapa kafir kepada Allah setelah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan mereka akan mendapat azab yang besar.”

    Perintah Bertaubat kepada Orang Murtad

    Dr Muhammad Na’im Muhammad Hani Sa’i dalam buku Fikih Jumhur, beberapa ulama berpendapat, bahwa perintah orang murtad bertaubat hukumnya wajib, bahwa si murtad diberi waktu tiga hari supaya bertaubat jika ingin bertaubat. Apabila menolak bertaubat, maka dibunuh.

    Di antara sahabat yang berpendapat demikian adalah Umar dan Ali ,Atha, An-Nakha’i, Imam Malik, Sufyan Ats-Tsauri, Al-Auza’i, Imam Ahmad, Ishaq, dan Ashhab Ar-Ra’yi. Begitu pula Imam Asy-Syafi’i dalam Qaul yang Mu’tamad dari dua pendapat darinya menurut Ashhab Asy-Syafi’i, meskipun Qaul paling shahih menurut mereka menyatakan bahwa sifat perintah bertaubat tersebut menunjukkan makna wajib.

    Terkait soal muslim yang sudah murtad dan kembali ke Islam lagi. Buya Yahya dalam sebuah kajian yang diunggah di channel YouTube Al-Bahjah TV dengan judul “3 Kali Murtad, Apakah Boleh Masuk Islam Lagi?”

    detikHikmah telah mendapatkan izin untuk mengutip isi ceramah tersebut kepada tim Al Bahjah TV.

    Buya Yahya mengatakan, “Murtad satu kali saja tidak boleh dan haram hukumnya, bisa masuk neraka. Biarpun 1000 kali murtad itu harus kembali lagi ke Islam jika mau selamat. Jadi nggak ada batasannya.”

    Sehingga dapat disimpulkan, jika seorang muslim telah murtad dan kembali lagi ke Islam itu sah dan ia harus benar-benar bertobat kepada Allah SWT dan menjalani kehidupan sebagai muslim dengan sebaik-baiknya.

    (lus/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Alasan Hukum Islam Menetapkan Laki-laki Menerima Warisan Lebih Besar


    Jakarta

    Pembagian warisan diatur dalam Al-Qur’an dan hadits. Warisan sendiri dimaknai sebagai peninggalan yang diberikan ketika seseorang meninggal dunia.

    Mengutip dari buku Hukum Kewarisan Islam oleh Amir Syarifuddin, apabila pembagian waris tidak mengikuti ketentuan maka akan terjadi sengketa antara ahli waris. Nabi Muhammad SAW bersabda,

    “Pelajarilah faraid dan ajarkanlah kepada manusia (orang banyak), karena dia (faraid) adalah setengah ilmu dan dia (faraid) itu akan dilupakan serta merupakan ilmu yang pertama kali tercabut (hilang) dari umatku.” (HR Ibnu Majah)


    Turut dijelaskan dalam buku Panduan Praktis Pembagian Waris susunan Kementerian Agama RI, Islam mengenal ilmu waris atau Al Mawarits. Isi dari Al Mawarits atau biasa dikenal juga Al Faraidh adalah masalah-masalah pembagian harta warisan.

    Laki-laki menerima warisan lebih besar dibanding perempuan. Hal ini tercantum dalam surah An Nisa ayat 11,

    يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءً فَوْقَ ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتْ وَٰحِدَةً فَلَهَا ٱلنِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٌ ۚ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٌ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُ ۚ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِى بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۗ ءَابَآؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

    Artinya: “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

    Lalu, apa alasan hukum Islam membagi warisan lebih besar kepada laki-laki?

    Kenapa Laki-laki Dapat Warisan Lebih Banyak?

    Asy Syaikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin dalam bukunya Tashil Al Faraidh terbitan Ash-Shaf Media, alasan laki-laki mendapat warisan lebih banyak daripada perempuan karena anugerah dari Allah SWT. Maksudnya, laki-laki diberi kelebihan akal yang sempurna untuk mengatur dan kekuatan yang lebih dalam untuk berbuat serta taat kepada Sang Khalik.

    Oleh karenanya, kaum laki-laki mendapat keistimewaan atas kaum wanita dengan diangkat sebagai nabi, pemimpin, menegakkan syiar-syiar Islam serta kesaksian dalam semua permasalahan. Laki-laki juga wajib jihad, sholat Jumat dan sejenisnya.

    Laki-laki bahkan dijadikan ahli waris yang mendapat bagian ashobah, mendapat bagian warisan lebih dan sejenisnya. Ini dikarenakan usaha mereka sebagai laki-laki, mulai dari memberi harta kepada wanita yang dinikahi, memberi mahar serta nafkah dalam kebutuhan hidupnya.

    Allah SWT berfirman dalam surah An Nisa ayat 34,

    الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى
    بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

    Artinya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah SWT telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.”

    Abdul Syukur Al Azizi dalam buku Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita turut menjelaskan bahwa perbedaan bagian warisan antara laki-laki dan perempuan karena memiliki dasar yang jelas. Laki-laki memiliki tanggung jawab dalam menafkahi keluarganya sehingga secara proporsional mereka mendapat porsi warisan yang lebih besar daripada perempuan.

    Apabila laki-laki mendapat bagian yang sama atau lebih kecil, maka dapat menimbulkan ketidakadilan bagi mereka. Walau perempuan menerima bagian warisan lebih sedikit, hak-hak seperti mahar dan nafkah dari suami menjadi kompensasi yang menyeimbangkan ketentuan tersebut.

    Wallahu a’lam.

    (aeb/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Nampan MBG Diduga Mengandung Minyak Babi, Ini Hukumnya dalam Islam


    Jakarta

    Isu mengenai nampan atau food tray yang digunakan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tengah ramai dibicarakan publik. Dugaan muncul setelah beredar kabar bahwa nampan tersebut bukan produk lokal, melainkan impor dari China, dan bahkan disebut mengandung minyak babi.

    Dalam Islam, babi secara tegas dinyatakan sebagai salah satu makanan haram dan najis. Termaktub dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 173,

    اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ١٧٣


    Artinya: “Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

    Hukum Minyak Babi dalam Islam

    Buya Yahya dalam tayangan video di channel YouTube Al-Bahjah TV memberikan penjelasan mengenai hukum babi dalam Islam, termasuk terkait minyaknya.

    Buya Yahya menegaskan bahwa babi secara keseluruhan haram dan najis, bukan hanya dagingnya saja.

    “Soal minyak babi, babi semuanya haram, bukan cuma dagingnya. Kan yang disebutkan dalam Al-Qur’an hanya dagingnya, bukan berarti tulangnya boleh jadikan kerupuk tulang,” jelas Buya Yahya dalam tayangan tersebut. detikHikmah telah mendapatkan izin dari tim Al-Bahjah TV untuk mengutip ceramah Buya Yahya.

    Beliau menekankan bahwa penyebutan “daging” dalam Al-Qur’an tidak berarti bagian lain halal, melainkan karena kebiasaan manusia pada umumnya hanya mengonsumsi daging.

    “Dalam Al-Qur’an bukan dagingnya saja, cuma daging kenapa disebut, karena orang umumnya makan bagian daging,” lanjutnya.

    Buya Yahya kemudian mencontohkan kebiasaan masyarakat Indonesia yang mampu mengolah berbagai bagian hewan menjadi makanan, termasuk kulit dan tulang.

    “Tapi sama orang Indonesia ini luar biasa semua bisa diolah (jadi makanan). Saya ke Yaman bawa kerupuk kulit, mereka tanya, ini apa? Kaget mereka dibilang kulit kambing,” ungkapnya.

    Hal ini menunjukkan bahwa penyebutan daging dalam Al-Qur’an bukan berarti bagian lain halal, melainkan hanya contoh yang paling umum dikonsumsi.

    Dalam penjelasannya, Buya Yahya memperingatkan agar tidak terjadi kesalahpahaman. Ia menegaskan bahwa semua bagian babi termasuk daging, tulang, kulit, bahkan minyak hasil perasannya tetap haram dan najis.

    “Meskipun disebut dagingnya, tapi babi semua haram, semua najis. Tulangnya haram dan najis. Kulitnya tetap haram dan najis. Perasannya, minyaknya tetap haram dan najis. Jangan sampai terjadi kesalahpahaman, yang haram dan najis bukan hanya dagingnya tapi semuanya,” tegas Buya Yahya.

    Lebih jauh, Buya Yahya menjelaskan bahwa babi termasuk dalam kategori najis mughaladhah (najis berat), sama seperti anjing. Konsekuensinya, bila menyentuhnya, maka wajib disucikan dengan tata cara khusus.

    “Najis mugholadoh. Menyentuh, kita harus cuci 7 kali basuhan. Sama dengan anjing,” pungkasnya.

    Terkait Wadah MBG Diduga Mengandung Minyak Babi

    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menanggapi isu wadah makanan MBG yang mengandung minyak babi. Ia menegaskan bahwa untuk memastikan kebenarannya, perlu dilakukan pengujian oleh lembaga berwenang seperti BPOM.

    “Kalau pembuktian, misalnya soal nampan itu, kan nanti bisa diujilah. Nampannya begitu sampai di sini bisa diuji di BPOM. Bisa diuji, diuji di laboratorium independen, benar nggak begitu dia?” katanya dikutip detikNews (26/8/2025).

    Hasan mengaku telah berkoordinasi dengan Kepala BPOM, Taruna Ikrar, terkait kabar ini. Ia meminta masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi isu sensitif sebelum ada hasil pemeriksaan resmi.

    “Kita bisa uji kok tadi saya sudah ketemu sama Kepala BPOM. Jadi itu pentingnya kita tidak gampang termakan isu yang sensitif, dan itu kan perlu diperiksa,” ujarnya.

    Dalam kesempatan lain, Hasan kembali menegaskan pemerintah berkomitmen menjaga keamanan program MBG.

    “Sejauh ini kita tidak menemukan. Tetapi kalau memang ada kekhawatiran soal itu, kita riset, bisa diuji di BPOM,” jelasnya.

    “Jadi itu pentingnya kita tidak gampang termakan oleh isu-isu. Apalagi isu-isu yang sangat sensitif dan itu kan memang harus diperiksa,” pungkasnya.

    Respons Badan Gizi Nasional (BGN)

    Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana juga merespons isu tersebut. Ia menyatakan pihaknya sedang melakukan pengecekan mendalam.

    “Sedang check and recheck (diperiksa kembali),” kata Dadan, Selasa (26/8), dilansir Antara.

    Dadan menambahkan, selama ini BGN belum pernah melakukan pengadaan ompreng atau food tray untuk program MBG.

    “BGN kan belum pernah mengadakan,” pungkasnya.

    (dvs/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Tentang Wakif, Sebutan Orang yang Mewakafkan Harta



    Jakarta

    Orang yang mewakafkan harta disebut dengan wakif. Selain itu terdapat juga sebutan mengenai hal yang terlibat dalam wakaf, berikut ini adalah pembahasannya.

    Dikutip dari buku Hukum dan Wakaf Dialektika Fikih, Undang-undang, dan Maqashid Syariah oleh Akmal Bashori, wakif adalah pihak yang melakukan wakaf dengan menyediakan harta benda yang akan dialihkan kepemilikannya untuk kepentingan wakaf.

    Mengenai syarat, diketahui bahwa tidak ada syarat khusus yang harus dipenuhi oleh wakif dalam hukum perwakafan. Siapapun, baik individu, organisasi, maupun badan hukum, dapat menjadi wakif dengan asumsi mereka memiliki kepemilikan atas harta benda yang akan diwakafkan.


    Menurut Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Pasal 7, wakif dapat berupa perseorangan, organisasi, atau badan hukum. Hal ini menandakan perluasan jangkauan wakif yang sebelumnya hanya terbatas pada individu, individu tertentu, atau badan hukum yang memiliki tanah hak milik, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977.

    Dengan undang-undang yang lebih baru, wakif dapat berupa individu, organisasi, atau badan hukum yang memiliki kepemilikan atas harta benda yang akan diwakafkan.

    Meskipun tidak terdapat syarat khusus bagi orang yang ingin berwakaf, akan tetapi terdapat catatan dari Kemenag RI kepada wakif perorangan agar memiliki kecakapan hukum dalam membelanjakan harta. Adapun kecakapannya dalam bertindak seperti yang dijelaskan dalam Fiqh Wakaf terbitan Kementerian Agama (Kemenag) adalah sebagai berikut.

    4 Kriteria Orang yang Mewakafkan Harta

    1. Merdeka

    Seorang wakif harus memiliki kebebasan dalam memiliki harta dan memiliki kemampuan untuk secara sukarela menyerahkan hak miliknya tanpa pertimbangan materiil. Oleh karena itu, hamba sahaya tidak dapat melakukan wakaf kecuali jika mereka mendapat izin dari pemiliknya.

    2. Berakal Sehat

    Wakaf hanya diperbolehkan bagi mereka yang memiliki akal sehat dan kemampuan untuk melakukan perjanjian wakaf. Orang dengan keterbatasan mental atau intelektual tidak dianggap sah melakukan wakaf.

    3. Dewasa (Baligh)

    Seorang wakif harus sudah dewasa atau baligh, sehingga dianggap mampu melakukan perjanjian wakaf dan menyerahkan hak miliknya.

    4. Tidak Boros atau Lalai

    Orang yang berada di bawah pengampuan, seperti orang yang boros atau tidak cakap mengelola harta, dianggap tidak mampu untuk melakukan penyerahan hak milik secara sukarela. Namun, wakaf orang yang berada di bawah pengampuan terhadap dirinya sendiri selama hidupnya dianggap sah berdasarkan prinsip istihsan.

    Tujuan pengampuan adalah untuk menjaga agar harta wakaf tidak habis digunakan secara tidak benar dan menjaga agar wakif tidak menjadi beban bagi orang lain.

    Syarat Melakukan Wakaf

    Menurut mayoritas ulama fikih klasik, seperti Malikiyah, Shafi’iyah, dan Hanabilah, wakaf dianggap sah jika memenuhi beberapa persyaratan yang terdiri dari empat macam, sebagaimana dijelaskan berikut ini,

    • Orang yang melakukan wakaf disebut wakif. Ini adalah pihak yang menyediakan harta atau properti yang akan diwakafkan.
    • Pihak yang bertanggung jawab mengelola dan mengurus wakaf disebut nādzir. Nādzir adalah orang atau lembaga yang ditunjuk untuk menjaga dan memanfaatkan harta wakaf sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
    • Harta atau properti yang diwakafkan disebut Mal Mauquf. Ini adalah harta yang secara sah dialihkan kepemilikannya untuk kepentingan wakaf dan tidak dapat ditarik kembali oleh waqif atau pihak lain.
    • Pernyataan atau ikrar dari wakif yang menyatakan niat dan keinginan untuk melakukan wakaf disebut sighat. Sighat ini merupakan bentuk tindakan hukum yang menunjukkan keseriusan wakif dalam melakukan wakaf.

    Itulah sekilas pembahasan mengenai orang yang mewakafkan harta atau yang disebut sebagai wakif hingga kriterianya. Semoga bermanfaat dan kita termasuk orang yang bisa berwakaf. Aamiin yaa Rabbalalamiin.

    (rah/rah)



    Sumber : www.detik.com

  • Bolehkah Memperlihatkan Sedekah? Ini Hukumnya dalam Islam


    Jakarta

    Tak sedikit dijumpai di media sosial orang-orang tampak memperlihatkan sedekahnya. Menurut Islam, bolehkah memperlihatkan sedekah?

    Dalam Islam, sedekah adalah bagian penting dari ibadah dan diperintahkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman dalam surah An Nisa ayat 5,

    وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاۤءَ اَمْوَالَكُمُ الَّتِيْ جَعَلَ اللّٰهُ لَكُمْ قِيٰمًا وَّارْزُقُوْهُمْ فِيْهَا وَاكْسُوْهُمْ وَقُوْلُوْا لَهُمْ قَوْلًا مَّعْرُوْفًا ٥


    Artinya: “Janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya harta (mereka yang ada dalam kekuasaan)-mu yang Allah jadikan sebagai pokok kehidupanmu. Berilah mereka belanja dan pakaian dari (hasil harta) itu dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.”

    Rasulullah SAW bersabda, “Setiap jiwa diwajibkan bersedekah pada setiap hari yang pada hari itu matahari masih terbit. Di antaranya, berbuat adil di antara dua orang adalah sedekah, menolong orang lain menumpang di atas kendaraannya adalah sedekah, mengangkat barang-barangnya untuk dibawakan di atas kendaraannya adalah sedekah, membuang sesuatu yang ada di jalan adalah sedekah, perkataan yang baik adalah sedekah, dan setiap langkah untuk menunaikan sholat adalah sedekah.” (HR Ahmad dan lainnya)

    Sedekah bisa berupa sumbangan uang, makanan, pakaian, atau bantuan kepada yang membutuhkan. Namun, apakah boleh jika seorang muslim memperlihatkan sedekahnya? Berikut hukum memperlihatkan sedekah.

    Hukum Memperlihatkan Sedekah

    Hukum memperlihatkan sedekah adalah boleh, namun lebih utama dan mulia jika merahasiakan atau menyembunyikan sedekah, seperti dijelaskan dalam Buku Pintar Hukum Islam #1: Cara Mudah Memahami Kaidah Usul Fikih dan Fikih karya Ahmad Mufid A. R.

    Hal tersebut didasarkan pada surah Al Baqarah ayat 271, Allah SWT berfirman,

    اِنْ تُبْدُوا الصَّدَقٰتِ فَنِعِمَّا هِيَۚ وَاِنْ تُخْفُوْهَا وَتُؤْتُوْهَا الْفُقَرَاۤءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۗ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِّنْ سَيِّاٰتِكُمْ ۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ ٢٧١

    Artinya: “Jika kamu menampakkan sedekahmu, itu baik. (Akan tetapi,) jika kamu menyembunyikannya dan memberikannya kepada orang-orang fakir, itu lebih baik bagimu. Allah akan menghapus sebagian kesalahanmu. Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”

    Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda,

    “Ada tujuh golongan manusia yang akan mendapat naungan Allah pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya …(dan disebutkan salah satu dari mereka)… dan laki-laki yang bersedekah kemudian menyembunyikan sedekahnya, hingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfakkan oleh tangan kanannya” (Muttafaq ‘alaih)

    Hukum Memperlihatkan Sedekah karena Riya

    Sayyid Sabid dalam kitab Fiqh Sunnah menyatakan bahwa orang yang bersedekah dilarang menyebut-nyebut sedekah yang telah diberikan karena akan menyakiti hati orang yang menerima sedekah. Hal tersebut juga akan menimbulkan sifat riya atas sedekah yang telah diberikan kepada orang lain.

    Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 264,

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُبْطِلُوْا صَدَقٰتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْاَذٰىۙ كَالَّذِيْ يُنْفِقُ مَالَهٗ رِئَاۤءَ النَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ فَمَثَلُهٗ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَاَصَابَهٗ وَابِلٌ فَتَرَكَهٗ صَلْدًا ۗ لَا يَقْدِرُوْنَ عَلٰى شَيْءٍ مِّمَّا كَسَبُوْا ۗ وَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الْكٰفِرِيْنَ ٢٦٤

    Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, jangan membatalkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima), seperti orang yang menginfakkan hartanya karena riya (pamer) kepada manusia, sedangkan dia tidak beriman kepada Allah dan hari Akhir. Perumpamaannya (orang itu) seperti batu licin yang di atasnya ada debu, lalu batu itu diguyur hujan lebat sehingga tinggallah (batu) itu licin kembali. Mereka tidak menguasai sesuatu pun dari apa yang mereka usahakan. Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum kafir.”

    Orang riya termasuk salah satu golongan yang tidak diajak bicara Allah SWT pada hari kiamat. Rasulullah SAW bersabda,

    “Ada tiga golongan orang yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, tidak akan diperhatikan, tidak akan disucikan, dan bagi mereka siksa yang pedih.” Abu Dzarr berkata, sungguh malang dan merugi mereka. Siapakah mereka itu, wahai Rasulullah? Beliau bersabda, “Orang yang memanjangkan pakaiannya (karena sombong), orang yang mengungkit-ungkit pemberiannya, dan orang yang menawarkan barang perniagaannya dengan sumpah palsu.” (HR Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, dan Ahmad)

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Sedekah, Amalan Sederhana dengan Manfaat Luar Biasa


    Jakarta

    Sedekah merupakan amalan yang sering digaungkan dalam ajaran Islam. Tak hanya membawa kebaikan bagi penerimanya, tapi juga bagi sang pemberi.

    Lebih dari sekadar berbagi harta. Sedekah menumbuhkan rasa peduli dan kasih sayang terhadap sesama.

    Sedekah juga memiliki banyak manfaat bagi kehidupan. Sedekah dapat membersihkan hati dari sifat kikir dan tamak, serta menumbuhkan rasa syukur dan empati terhadap orang lain.


    Lalu, bagaimana hukum sedekah dalam Islam?

    Hukum Sedekah dalam Islam

    Dikutip dari buku Sedekah: Hidup Berkah Rezeki Melimpah oleh Candra Himawan dan Neti Suriana, para ahli fikih sepakat bahwa hukum sedekah pada dasarnya adalah sunah. Jika dilakukan maka seseorang akan mendapat pahala dan jika tidak dilakukan tidak akan mendapat dosa.

    Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 274:

    اَلَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ بِالَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَّعَلَانِيَةً فَلَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ

    Terjemahan: “Orang-orang yang menginfakkan hartanya malam dan siang hari (secara) sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati.”

    Selain itu, adakalanya hukum sedekah menjadi haram. Jika seseorang yang bersedekah mengetahui pasti bahwa orang yang akan menerima sedekah tersebut akan menggunakan harta itu untuk kemaksiatan atau hal yang dilarang Allah SWT.

    Hukum sedekah juga bisa menjadi wajib apabila seseorang bertemu dengan orang lain yang sedang kelaparan hingga dapat mengancam keselamatan jiwanya. Sementara ia memiliki makanan lebih dari yang ia perlukan pada saat itu.

    Hukum sedekah juga bisa menjadi wajib ketika seseorang bernazar untuk bersedekah kepada seseorang atau lembaga tertentu.

    Sedekah sebaiknya diberikan kepada kerabat atau saudara terdekat sebelum diberikan kepada orang lain. Karena hal itu lebih utama menurut ajaran Islam.

    Selanjutnya, sedekah tersebut sebaiknya diberikan kepada orang yang benar-benar membutuhkan uluran tangan atau bantuan dari kita sebagai pemberi sedekah.

    Manfaat Sedekah

    Sedekah memiliki banyak manfaat, baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Memberikan sebagian harta untuk membantu mereka yang membutuhkan tidak hanya meringankan beban mereka, tetapi juga membawa kebahagiaan dan keberkahan bagi pemberi sedekah.

    Dikutip dari buku Fiqih kelas VIII Madrasah Tsanawiyah oleh M. Aliyul Wafa, Didin Sirojudin, dan Siti Latifatul Maulidiah, berikut ini adalah manfaat sedekah:

    • Menumbuhkan rasa kasih sayang
    • Mempererat hubungan antar sesama
    • Sebagai pelindung dari musibah dan keburukan
    • Sebagai obat dan penyembuh dari penyakit
    • Melunakkah hati yang keras
    • Menambah umur
    • Mencegah wafat su’ul khatimah
    • Menghilangkan sifat berbangga diri dan sombong
    • Menambah keberkahan harta benda
    • Membantu meringankan beban orang lain dan meningkatkan perekonomian masyarakat
    • Sebagai naungan di hari kiamat

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Memakai Gelang Kaki bagi Wanita Menurut Islam



    Jakarta

    Gelang kaki menjadi aksesori yang umum dipakai baik pria maupun wanita. Dalam pandangan Islam, bagaimana hukum wanita memakai gelang kaki?

    Ketentuan memakai aksesori atau perhiasan bagi wanita telah diatur dalam syariat. Secara umum, seorang wanita boleh memakainya asalkan tidak berlebihan.

    Kebolehan memakai aksesori ini karena hal itu merupakan rezeki dari Allah SWT, sebagaimana dikatakan Muhammad Masykur dalam buku Wanita-wanita yang Dimurkai Nabi.


    Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW mengatakan bahwa Allah SWT menyukai keindahan. Beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan.” (HR Muslim)

    Walaupun demikian, lanjut Muhammad Masykur, kaum wanita tidak boleh memakai aksesori secara berlebihan atau melampaui batas sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam Islam karena dikhawatirkan menjadi tabarruj.

    Qomaruddin Awwam dalam buku Fiqih Wanita menjelaskan, kata tabarruj mempunyai dua makna dasar, di antaranya buruj wa zhuhur yang artinya nampak atau muncul. Kata tersebut digunakan untuk menunjukkan bola mata indah setiap wanita.

    Makna kedua, lanjutnya, adalah sengaja menampakkan kecantikan dan perhiasannya kepada laki-laki. Makna kedua inilah yang dimaksud dalam surah al-Ahzab ayat 33,

    وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْاُوْلٰى وَاَقِمْنَ الصَّلٰوةَ وَاٰتِيْنَ الزَّكٰوةَ وَاَطِعْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗاِنَّمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ اَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيْرًاۚ ٣٣

    Artinya: “Tetaplah (tinggal) di rumah-rumahmu dan janganlah berhias (dan bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu. Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, serta taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah hanya hendak menghilangkan dosa darimu, wahai ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.”

    Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengatakan bahwa ayat tersebut berisi etika-etika yang dianjurkan oleh Allah SWT kepada istri-istri Nabi SAW, sedangkan kaum wanita umatnya mengikuti mereka dalam hal ini (berlaku umum bagi wanita muslimah).

    Ibnu Abbas RA juga mengatakan bahwa tabarruj merupakan ajang pertemuan pria dan wanita yang mengumbar aurat dan syahwat untuk menarik lawan jenis.

    Dari makna yang didefinisikan oleh para ulama maka Qomarrudin Awwam menyimpulkan hukum tentang bentuk tabarruj yang haram antara lain:

    1. Berhias diri untuk laki-laki yang bukan mahram dengan tujuan memamerkan kecantikannya.

    2. Menampakkan perhiasan seperti kalung, anting-anting, gelang kaki, atau gelang tangan kepada khalayak.

    3. Berkumpul dan membaur bersama laki-laki yang bukan mahram di suatu hajat atau pesta yang mengumbar syahwat.

    4. Memakai pakaian yang tidak syar’i.

    Fuad bin Abdul Aziz Asy-Syalhub dalam Ringkasan Kitab Adab menjelaskan bahwa wanita yang hendak ke masjid tidak boleh memakai gelang kaki. Begitu juga dengan parfum atau pakaian yang mengundang perhatian.

    Jika hal ini ada pada dirinya, maka wanita tersebut dilarang untuk pergi ke masjid. Adapun parfum, hal itu telah dijelaskan dalam sebuah hadits, Zainab istri Abdullah bin Masud RA mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

    إِذَا شَهِدَتْ إِحْدَاكُنَّ الْمَسْجِدَ فَلا تَمَسَّ طيبا

    Artinya: “Jika salah seorang dari kalian–para wanita Muslimah–datang ke masjid, janganlah memakai wewangian.” (HR Muslim, Ahmad, dan An-Nasa’i)

    Dan dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

    أيُّمَا امْرَأَةِ أَصَابَتْ بَحُورًا فَلا تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاء الآخرة

    “Wanita manapun yang memakai minyak wangi, maka janganlah dia shalat isya bersama kami.” (Diriwayatkan Muslim, Ahmad, dan An- Nasa’i)

    Adapun hiasan lainnya, jika seorang wanita berdandan dengan dandanan yang mengundang syahwat dan menimbulkan fitnah. Maka ia tidak boleh pergi ke masjid untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dan untuk menutup pintu kejahatan.

    Dijelaskan pula bahwa seorang wanita diharamkan memperlihatkan perhiasannya, kecuali di hadapan orang-orang yang dikecualikan oleh Allah SWT. Perhiasan wanita ada dua, yaitu perhiasan lahir dan perhiasan batin. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam surah an-Nur ayat 31,

    وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ٣١

    Artinya: “Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. Hendaklah pula mereka tidak menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, para perempuan (sesama muslim), hamba sahaya yang mereka miliki, para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Hendaklah pula mereka tidak mengentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.”

    (kri/kri)

    Sumber : www.detik.com

    Image : unsplash.com/ Imad Alassiry

  • Ini Jenis Hadits yang Tak Boleh Dijadikan Landasan Hukum


    Jakarta

    Kaum muslim bisa menggunakan hadits sebagai sumber hukum Islam. Namun, ada hadits yang tidak boleh dijadikan landasan hukum.

    Hadits adalah sesuatu yang datang atau bersumber dari Nabi SAW atau disandarkan pada beliau SAW, sebagaimana diterangkan dalam buku Ulumul Hadits karya Abdul Majid Khon. Hadits terdiri dari tiga komponen, yakni hadits perkataan (qauli), hadits perbuatan (fi’li), dan hadits persetujuan (taqriri).

    Ada juga ulama yang memasukkan sifat (washfi) baik fisik (khalqiyah) maupun perangai (khuluqiyah), sejarah (tarikhi), dan cita-cita (hammi) Rasulullah SAW sebagai komponen dalam mendefinisikan hadits.


    Para pakar hadits juga menyebut hadits sebagai sunnah, khabar, dan atsar. Namun, ada beberapa aspek yang membedakan keempatnya.

    Hadits bersandar dari Nabi SAW baik berupa perkataan, perbuatan, dan persetujuan yang sifatnya lebih khusus, sekalipun dilakukan sekali, sedangkan sunnah bersandar pada Nabi SAW dan para sahabat dari aspek perbuatan yang sifatnya menjadi tradisi.

    Adapun, khabar bersandar pada Nabi SAW dan selainnya baik berupa perkataan maupun perbuatan yang sifatnya lebih umum, dan atsar berasal dari perkataan dan perbuatan sahabat dan tabi’in yang bersifat umum.

    Masih mengacu pada sumber yang sama, jika dilihat dari sandarannya, hadits terbagi menjadi dua jenis, yakni hadits nabawi yang bersandar pada nabi sendiri, dan hadits qudsi yang bersandar pada Tuhan yang disampaikan kepada Rasulullah SAW.

    Hadits merupakan sumber hukum yang kedua dari empat sumber hukum Islam yang disepakati para ulama. Setiap hadits memiliki kualitas yang kemudian menentukan mana jenis hadits yang bisa dijadikan landasan hukum dan mana yang tidak boleh.

    Penentuan kualitas hadits bisa dilihat dari strukturnya. Dalam buku Ilmu Memahami Hadits Nabi karya M Ma’shum Zein disebutkan ada empat struktur hadits, yakni isnad, sanad, musnid, dan musnad.

    Secara umum kualitas hadits terdiri dari tiga jenis, yakni hadits shahih, hadits hasan, dan hadits dhaif, seperti dijelaskan dalam buku Memahami Ilmu Hadits karya Asep Herdi. Hadits yang bisa dijadikan landasan hukum adalah hadits shahih. Hadits jenis ini diriwayatkan oleh rawi yang adil, sempurna ingatan (hafalannya), memiliki sanad bersambung, tidak cacat, dan tidak janggal.

    Hadits-hadits shahih dapat ditemukan dalam kitab-kitab hadits. Beberapa di antaranya Shahih Bukhari dan Muslim, Al-Muwaththa, Mustadrak Al-Hakim, Shahih ibn Hibban, dan Shahih ibn Khuzaemah.

    Hadits Tertolak Tidak Bisa Dijadikan Landasan Hukum

    Sementara itu, hadits yang tidak boleh dijadikan landasan hukum adalah hadits mardud atau hadits yang tertolak. Hadits mardud ini tidak memenuhi syarat qabul atau tidak diterima sebagai dalil hukum. Hadits jenis ini adalah semua hadits yang dihukumi dhaif (lemah).

    Hadits Dhaif yang Bisa Diamalkan

    Ulama hadits Muhammad Nashiruddin Al-Albani menerangkan dalam kitab Silsilah-Ahadits adh-Dhaifah wal-Maudhu’ah, menurut asy-Syekh Ali al-Qari’, hadits dhaif bisa dijadikan landasan untuk melakukan amalan keutamaan yang telah ditetapkan Al-Qur’an dan hadits. Hadits jenis ini tidak bisa dijadikan landasan untuk menetapkan bentuk amalan yang utama.

    Imam as-Suyuthi mengatakan dalam Tadrib ar-Rawy fi Syarh Taqrib an-Nawawi sebagaimana dinukil Al Mukaffi Abdurrahman dalam buku Koreksi Tuntas Buku 37 Masalah Populer, seseorang boleh mengamalkan hadits dhaif dengan syarat bahwa hadits tersebut tidak berkaitan dengan masalah akidah, yakni tentang sifat Allah SWT, perkara yang boleh dan mustahil bagi-Nya, dan penjelasan firman-Nya.

    Hadits dhaif juga boleh diamalkan selain pada hukum halal dan haram. Kata Imam as-Suyuthi, boleh pada kisah-kisah, fadha’il (keutamaan) amal dan nasihat.

    Lebih lanjut Imam as-Suyuthi menjelaskan, seseorang boleh mengamalkan hadits ini jika tidak terlalu dhaif, yakni perawinya bukanlah pendusta, tertuduh sebagai pendusta, atau terlalu banyak kekeliruan dalam periwayatannya. Kemudian, bernaung pada hadits shahih dan tidak diyakini sebagai ketetapan, melainkan sebagai bentuk kehati-hatian saja.

    (kri/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Hadits, Sumber Hukum Islam yang Kedua setelah Al-Qur’an



    Jakarta

    Ada empat sumber hukum Islam yang disepakati ulama. Sumber hukum Islam yang kedua adalah hadits.

    Sumber hukum Islam adalah suatu rujukan atau dasar yang utama dalam pengambilan hukum Islam yang selanjutnya akan menjadi pokok dari ajaran Islam, sebagaimana dijelaskan dalam buku Pendidikan Agama Islam yang ditulis oleh Bachrul Ilmy.

    Sumber hukum Islam memiliki sifat dinamis, benar, dan mutlak. Sumber hukum ini juga tidak akan pernah mengalami kemandegan, kefanaan, ataupun kehancuran. Sumber hukum Islam menurut kesepakatan ulama ada empat, yaitu Al-Qur’an, hadits, dan ijma dan qiyas. Ijma dan qiyas sering juga disebut ijtihad para ulama.


    Sedikit pembahasan mengenai Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam yang pertama. Al-Qur’an adalah wahyu yang datangnya dari Allah SWT dan disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW untuk disebarkan sebagai pedoman hidup manusia.

    Sumber Hukum Islam yang Kedua: Hadits

    Sumber hukum Islam yang kedua adalah hadits Rasulullah SAW. Secara bahasa hadits didefinisikan sebagai ucapan atau perkataan, sedangkan menurut istilah, hadits adalah ucapan, perbuatan, atau takrir Rasulullah SAW yang dicontoh oleh umatnya dalam menjalani kehidupan.

    Hadits sebagai sumber hukum Islam yang kedua setelah Al-Qur’an dijelaskan Allah SWT dalam surah Al-Hasyr ayat 7 yang berbunyi,

    وَمَآ اٰتٰىكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهٰىكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْاۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِۘ

    Artinya: “…Apa yang diberikan Rasul kepadamu terimalah. Apa yang dilarangnya bagimu tinggalkanlah. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.”

    Hal ini semakin diperkuat dengan sabda Rasulullah SAW,

    تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْن لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكُتُمْ بِهِمَا كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ (رواه مالك)

    Artinya: “Telah aku tinggalkan untukmu dua perkara: kamu tidak akan tersesat selama kamu berpegang teguh pada keduanya, yaitu kitab Allah (Al-Qur’an) dan sunah Nabi- Nya.” (HR Malik)

    Adapun beberapa fungsi hadits yang perlu diketahui antara lain:

    1. Penjelas Ayat Al-Qur’an (Bayan At-Tafsir)

    H. Aminudin dan Harjan Syuhada dalam bukunya yang berjudul Al-Qur’an Hadis menjelaskan fungsi hadits adalah untuk menjelaskan ayat-ayat Al-Qur’an yang belum jelas dan rinci, serta menafsirkan ayat yang umum, menjelaskan maknanya, memberi batas atau syarat ayat Al-Qur’an yang mutlak, dan mengkhususkan yang umum.

    2. Penguat Ayat Al-Qur’an (Bayan At-Taqrir)

    Fungsi hadits sebagai sumber hukum Islam yang kedua bukan berarti menambahkan atau menjelaskan apa yang terdapat dalam Al-Qur’an, namun hanya sekadar menetapkan, memperkokoh, dan mengungkapkan kembali apa yang terdapat di dalamnya.

    3. Penetapan Hukum (Bayan At-Tasyri’)

    Hadits juga berfungsi sebagai penetapan hukum. Artinya, hadits berguna untuk menetapkan hukum baru yang belum diatur dalam Al-Qur’an secara terperinci.

    Hadits dalam segala bentuknya (qauli, fi’li, dan taqriri) juga dinyatakan sebagai suatu kepastian hukum terhadap berbagai persoalan yang muncul dan tidak dapat ditemukan dalam Al-Qur’an.

    Contohnya adalah hadits yang menjelaskan zakat fitrah, di mana hal ini tidak dijelaskan secara rinci dalam Al-Qur’an.

    أَن رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعَامِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرِ عَلَى كُلِّ حَرٍ أَوْ عَبْدِ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ (رواه مسلم)

    Artinya: “Bahwasanya Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah kepada umat Islam pada bulan Ramadan satu sukat (sha’) kurma atau gandum untuk setiap orang, baik merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan muslim.” (HR Muslim)

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Tentang Hadits Qauli yang Bersumber dari Perkataan Nabi


    Jakarta

    Hadits merupakan hukum Islam yang kedua setelah Al-Qur’an. Salah satu jenis hadits yang dikenal dalam ajaran Islam adalah hadits qauli.

    Dikutip dari buku Sejarah Peradaban Islam Terlengkap oleh Rizem Aizid, dari segi bahasa, hadits bermakna kabar, berita, atau hal yang diberitakan secara turun-temurun. Sementara menurut istilah, hadits adalah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Muhammad SAW, baik perkataan, perbuatan, taqrir (persetujuan), atau hal yang sepadan dengannya.

    Hadits Qauli dan Contohnya

    Menurut buku Ilmu Memahami Hadits Nabi: Cara Praktis Menguasai Ulumul Hadits & Mustholah Hadits oleh KH. M. Ma’shum Zein, hadits qauli adalah segala sesuatu yang disandarkan dari Nabi Muhammad SAW dalam bentuk perkataan atau ucapan. Isinya memuat berbagai maksud syara’, peristiwa, dan keadaan yang berkaitan dengan keyakinan, syariat, akhlak dan lain sebagainya.


    Hadits qauli meliputi semua perkataan Nabi Muhammad SAW yang diucapkan dalam berbagai bidang, mulai dari ranah hukum (syariat), akhlak, akidah, pendidikan, dan lain sebagainya. Berikut di antaranya beberapa hadits qauli.

    1. Hadits Qauli dalam Bab Syariat

    إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

    Artinya: “Sesungguhnya perbuatan itu tergantung dengan niat dan bagi tiap-tiap orang menurut apa niatnya.”

    Hadits ini mengandung hukum syariat tentang niat. Niat yang dimaksud merujuk pada kewajiban dalam segala amal perbuatan agar mendapat pengakuan sah dari syara’.

    Contoh lainnya yakni:

    الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ الحِلُّ مَيْتَتُهُ

    Artinya: “(Air laut) itu suci dan dapat dipakai untuk bersuci serta halal bangkainya.”

    2. Hadits Qauli dalam Bab Akhlak

    نَضَّرَ اللَّهِ امْرَأَ سَمِعَ مِنَّا حَدِيثًا فَحَفِظَهُ حَتَّى يُبَلَغَهُ غَيْرَهُ فَإِنَّهُ رُبَّ حَامِلِ فِقْهِ لَيْسَ بِفَقِيْهِ وَرُبَّ حَامِلِ فِقْهِ إِلَى مَنْ هُوَ أَفْقَهُ مِنْهُ. ثَلَاثُ حِصَالٍ لاَ يَغِلُّ عَلَيْهِنَّ قَلْبُ مُسْلِمٍ أَبَدًا إِخْلَاصُ الْعَمَلِ للَّهِ وَمُنَاصَحَةُ ولَاةِ الْأَمْرِ وَلُزُوْمُ الْجَمَاعَةِ فَإِنَّ دَعْوَتَهُمْ تُحِيْطُ مِنْ وَرَائِهِمْ. رَوَاهَ أَحْمَدُ

    Artinya: “Semoga Allah memberikan suatu kebaikan kepada orang yang telah mendengar perkataanku, lalu menghafalnya dan menyampaikannya kepada orang lain. Sebab banyak orang berbicara tentang fiqh tapi ia bukan ahlinya. Ada tiga sifat yang karenanya tidak akan muncul rasa dengki dalam diri seorang muslim, yaitu ikhlas beramal semata-mata hanya kepada Allah Swt., menasihati, taat dan patuh kepada pihak penguasa dan setia terhadap jama’ah. Karena sesungguhnya doa mereka akan memberikan motivasi (dan menjaganya) dari belakang.” (HR Ahmad)

    Hadits ini mengandung ajaran akhlak agar selalu berakhlak mulia, ikhlas, dan patuh kepada pimpinan.

    3. Hadits Qauli dalam Bab Perbuatan Baik

    Nabi Muhammad SAW mengatakan melalui hadits qaulinya kepada umatnya agar mau meninggalkan pekerjaan yang tiada gunanya demi membentuk pribadi muslim secara sempurna. Beliau bersabda,

    مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْيِ تَرُكْهُ مَا لَا يُعْنِيهِ (رَوَاهُ الثَّرْمُنِي)

    Artinya: “Di antara kebaikan seorang muslim adalah meninggalkan apa- apa yang tidak bermanfaat.”

    Demikian pengertian dari hadits qauli dan contohnya. Semoga bermanfaat.

    (rah/rah)



    Sumber : www.detik.com