Tag: hukum waris

  • Cara Pembagian Warisan Rumah Orang Tua Sesuai Hukum, Jangan Sampai Salah!



    Jakarta

    Rumah sering kali menjadi harta warisan yang ditinggalkan oleh orang tua. Harta ini harus dibagi kepada anak-anaknya. Lalu seperti apa cara pembagian warisan berupa rumah?

    Jika menggunakan Hukum Waris Perdata Barat di mana berlaku KUHPerdata, maka perlu diketahui terlebih dahulu pemahaman dasar dari golongan ahli waris menurut KUHPerdata. Golongan tersebut terdiri dari golongan I, II, III, dan IV, yang diukur menurut jauh-dekatnya hubungan darah dengan si Pewaris, di mana golongan yang lebih dekat menutup golongan yang lebih jauh, yaitu :

    a) Golongan I : suami/Isteri yang hidup terlama, dan anak/keturunannya;
    b) Golongan II : orang tua dan saudara kandung pewaris;
    c) Golongan III : keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah orang tua Pewaris;
    d) Golongan IV : paman/bibi dari Pewaris, baik dari pihak ibu maupun dari pihak ayah, atau keturunan dari paman/bibi sampai derajat ke enam dihitung dari Pewaris dan saudara dari nenek dan kakek beserta keturunannya sampai derajat keenam dihitung dari Pewaris.


    Misalnya, orang tua A sudah meninggal dan mewariskan sebuah rumah kepada tiga anaknya, yaitu A, B, dan C. Jika menggunakan KUHPerdata, maka masing-masing anak mendapatkan jatah yang sama, yaitu 1/4 bagian.

    A, B, dan C masing-masing memiliki keluarga. Namun, C sudah meninggal.

    Karena warisan yang ditinggalkan berupa rumah, A mengambil inisiatif untuk menjualnya dan membagikan uang hasil penjualannya itu kepada ahli waris lainnya.

    Karena C sudah meninggal, maka yang berhak mendapat warisan dari orang tuanya adalah anak-anaknya. Anak dari C berhak mendapatkan itu karena ia merupakan ahli waris pengganti. Sebab, jika anak-anak Pewaris ini meninggal lebih dulu dari Pewaris, maka yang menggantikan kedudukan orang tuanya, adalah anak/keturunannya, yaitu sebagai Ahli Waris Pengganti.

    Dilansir detikNews, Ahli Waris karena penggantian tempat diatur dalam Pasal 841 dan 842 KUH Perdata sebagai berikut:

    Pasal 841 KUH Perdata:
    “Penggantian memberikan hak kepada orang yang mengganti untuk bertindak sebagai pengganti dalam derajat dan dalam segala hak orang yang digantikannya.”

    Pasal 842 KUH Perdata:
    “Penggantian yang terjadi dalam garis lurus ke bawah yang sah, berlangsung terus tanpa akhir. Penggantian itu diizinkan dalam segala hak, baik bila anak-anak dan orang yang meninggal menjadi ahli waris bersama-sama dengan keturunan-keturunan dan anak yang meninggal lebih dahulu, maupun bila semua keturunan mereka mewaris bersama-sama, seorang dengan yang lain dalam pertalian keluarga yang berbeda-beda derajatnya.”

    Lebih lanjut, J. Satrio dalam bukunya Hukum Waris (hal. 56) menyatakan:

    Ahli waris karena penggantian tempat adalah ahli waris yang merupakan keturunan/keluarga sedarah dari pewaris, yang muncul sebagai pengganti tempat orang lain, yang seandainya tidak mati lebih dahulu dari pewaris.

    Berdasarkan ketentuan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa yang berhak menggantikan tempat anak Pewaris (jika anak Pewaris telah meninggal lebih dahulu) sebagai ahli waris adalah keturunan sedarahnya, yaitu anak-anaknya. Dengan ketentuan mereka secara bersama-sama bertindak dengan derajat yang sama dan hak yang sama dengan ahli waris lainnya, yaitu anak-anak Pewaris yang masih hidup.

    Maka dari itu, para Ahli Waris yang berhak mendapatkan uang hasil penjualan rumah orang tua A (Pewaris), adalah:

    – 2 (dua) orang Anak Pewaris yang masih hidup.
    – Anak-anak dari C, Anak Pewaris yang telah meninggal dunia lebih dulu dari Pewaris (cucu dari Pewaris) berdasarkan penggantian, jika orang tuanya telah meninggal lebih dulu dari Pewaris.

    Demikian informasi cara pembagian rumah warisan orang tua, semoga bermanfaat.

    Saksikan juga Sosok: Chevie Mawarti, Sulap Minyak Jelantah Jadi Sabun dan Lilin

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Warisan Anak Laki-laki Lebih Besar, Apa Alasannya dalam Islam?


    Jakarta

    Islam adalah way of life yang sempurna dan menyeluruh bagi umat manusia. Ajarannya tidak hanya mengatur hubungan makhluk dengan Sang Pencipta, tetapi juga mencakup seluruh lini kehidupan, termasuk persoalan harta warisan.

    Dalam hukum waris Islam, laki-laki memang mendapatkan bagian warisan yang lebih besar dibandingkan perempuan. Lantas, mengapa ketentuan ini berlaku dan apa hikmah di balik pembagian tersebut?

    Mengapa Warisan Laki-laki Lebih Banyak?

    Mengutip buku Ilmu Waris karya Asy-Syaikh Muhammad bin shaleh Al-Utsaimin, laki-laki ditetapkan sebagai pemimpin bagi perempuan dan memperoleh keutamaan atas mereka karena dua alasan utama, yaitu karunia dari Allah SWT serta hasil usaha mereka sendiri (atas izin-Nya).


    Sebagai bentuk karunia Allah SWT, laki-laki diberikan kelebihan berupa akal yang lebih sempurna dalam mengatur urusan, kekuatan lebih besar dalam tindakan dan ketaatan. Karena itu, mereka memiliki kedudukan istimewa dibandingkan perempuan, seperti diangkat menjadi nabi, pemimpin, penegak syiar Islam, dan saksi dalam berbagai perkara.

    Selain itu, laki-laki juga memiliki kewajiban yang lebih besar, misalnya berjihad di jalan Allah, melaksanakan salat Jumat, serta memperoleh hak warisan ‘ashobah yang menjadikan bagiannya lebih banyak.

    Di samping itu, laki-laki bertanggung jawab memberikan mahar saat pernikahan dan menanggung nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup perempuan.

    Senada dengan itu, dalam Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita, Abdul Syukur Al-Azizi menjelaskan bahwa perbedaan bagian warisan antara laki-laki dan perempuan memiliki dasar yang jelas. Laki-laki diberikan tanggung jawab untuk menafkahi keluarganya, sehingga secara proporsional mereka mendapatkan porsi warisan yang lebih besar daripada perempuan.

    Jika laki-laki memperoleh bagian yang sama atau bahkan lebih kecil, hal itu justru dapat menimbulkan ketidakadilan bagi mereka. Meskipun perempuan menerima bagian warisan yang lebih sedikit, hak-hak seperti mahar dan nafkah dari suami menjadi kompensasi yang menyeimbangkan ketentuan tersebut.

    Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam surah An-Nisa’ ayat 34:

    الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى
    بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

    Artinya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah SWT telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.”

    Adapun dalam hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Rasulullah SAW bersabda,

    أَحْقُوا الفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ

    Artinya: “Berikanlah hak waris yang telah ditentukan itu kepada pemiliknya, adapun sisanya bagi ahli waris laki-laki yang paling dekat nasabnya.”

    Selain itu, dijelaskan bahwa Allah SWT telah menetapkan bagian warisan bagi para ahli waris dengan kadar yang beragam, sesuai kondisi dan kedudukan masing-masing.

    Semua ahli waris yang beragama Islam, baik yang masih anak-anak maupun yang sudah dewasa, yang kuat maupun yang lemah, tetap berhak memperoleh warisan selama tidak ada penghalang syar’i.

    Ketentuan pembagian ini sepenuhnya berasal dari Allah SWT, Sang Pencipta yang Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana.

    Kadar Pembagian Harta Warisan

    Islam mengatur dengan sangat spesifik tentang kadar atau banyaknya warisan yang bisa didapatkan seseorang dari pewarisnya. Menukil buku Pembagian Warisan Menurut Islam, berikut rincian pembagian harta warisan.

    1. Setengah (1/2)

    Golongan ahli waris yang berhak memperoleh setengah bagian warisan terdiri dari satu laki-laki dan empat perempuan. Mereka adalah suami, anak perempuan, cucu perempuan dari garis keturunan anak laki-laki, saudara perempuan sekandung, serta saudara perempuan seayah.

    2. Seperempat (1/4)

    Bagian seperempat warisan hanya diberikan kepada dua pihak, yaitu suami atau istri, tergantung situasi ahli waris yang ditinggalkan.

    3. Seperdelapan (1/8)

    Istri menjadi satu-satunya ahli waris yang berhak atas seperdelapan warisan, yang diperoleh dari harta peninggalan suaminya, baik ketika memiliki anak atau cucu dari dirinya maupun dari istri yang lain.

    4. Duapertiga (2/3)

    Hak dua pertiga warisan diperuntukkan bagi empat perempuan, yaitu anak perempuan kandung, cucu perempuan melalui anak laki-laki, saudara perempuan sekandung, serta saudara perempuan seayah.

    5. Sepertiga (1/3)

    Bagian sepertiga harta warisan diberikan kepada dua ahli waris, yakni ibu dan dua saudara. Baik laki-laki maupun perempuan, yang berasal dari satu ibu.

    6. Seperenam (1/6)

    Sebanyak tujuh pihak memiliki hak atas seperenam warisan, yakni ayah, kakek, ibu, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara perempuan seayah, nenek, dan saudara laki-laki atau perempuan seibu.

    (hnh/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Mengapa Wanita Mendapat Jatah Warisan Lebih Sedikit dalam Hukum Islam?



    Jakarta

    Dalam Islam, pembagian warisan diatur dalam Al-Qur’an. Kedudukan hukum waris sangat penting, sebab hal ini dialami oleh semua orang sehingga harus ada pembagian yang adil.

    Menukil buku Hukum Waris dalam Islam susunan Dr Iman Jauhari SH M Hum dan Dr T Muhammad Ali Bahar SH MKn, pembagian warisan harus berdasarkan ilmu karena ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi secara syariat. Dalam sebuah hadits, Nabi SAW bersabda:

    “Pelajarilah faraid dan ajarkanlah kepada manusia (orang banyak), karena dia (faraid) adalah setengah ilmu dan dia (faraid) itu akan dilupakan serta merupakan ilmu yang pertama kali tercabut (hilang) dari umatku.” (HR Ibnu Majah dan Daaru Quthni)


    Dalam Al-Qur’an tercantum penjelasan tentang harta waris yang termaktub dalam surat An-Nisa Ayat 11:

    يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءً فَوْقَ ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتْ وَٰحِدَةً فَلَهَا ٱلنِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٌ ۚ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٌ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُ ۚ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِى بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۗ ءَابَآؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

    Artinya: “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

    Mengutip buku Pembagian Warisan Menurut Islam oleh Muhammad Ali Ash-Shabuni, dijabarkan pembagian warisan berdasarkan Al-Qur’an surat An-Nisa, persentasenya terdiri dari setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua pertiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6).

    Alasan Kaum Wanita Mendapat Warisan Lebih Sedikit dari Laki-laki

    Abdul Syukur Al-Azizi melalui Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita menuturkan bahwa masalah berkenaan dengan pembagian harta waris bagi wanita yang hanya mendapat setengah dari bagian laki-laki memiliki alasan tersendiri. Laki-laki memperoleh beban dan tanggung jawab untuk memberi nafkah kepada keluarganya, karenanya pembagian warisan bagi laki-laki mendapat bagian yang melebihi wanita.

    Jika tidak demikian, maka hal itu akan menzalimi kaum laki-laki. Meski warisan bagi wanita lebih sedikit, hal ini ditutupi dengan maskawin dan nafkah yang menjadi haknya dari sang suami.

    Selain itu, tidak selamanya dalam pembagian waris wanita selalu mendapat bagian yang kecil daripada laki-laki. Ada kondisi tertentu yang menyebabkan pembagian warisan bagi wanita sama besarnya dengan warisan laki-laki.

    Bahkan, ada juga kondisi yang menyebabkan bagian wanita lebih banyak daripada laki-laki. Dalam hal ini contohnya seperti seorang wanita anak tunggal yang ditinggal mati oleh ayahnya, memiliki setengah dari harta waris ayahnya, atau dua orang anak wanita yang ditinggal mati oleh sang ayah yang mana berhak mewarisi dua pertiga dari harta ayahnya apabila tidak memiliki saudara laki-laki.

    Rincian Pembagian Harta Warisan

    Merujuk pada buku Pembagian Warisan Menurut Islam, berikut rincian pembagian harta warisan.

    1. Setengah (1/2)

    Ashhabul furudh yang berhak mendapatkan setengah (1/2) adalah satu kelompok laki-laki dan empat perempuan. Di antaranya suami, anak perempuan, cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan, dan saudara perempuan sebapak.

    2. Seperempat (1/4)

    Ahli waris yang berhak mendapatkan seperempat dari harta pewaris hanyalah dua orang, yaitu suami atau istri.

    3. Seperdelapan (1/8)

    Ahli waris yang berhak mendapatkan bagian warisan seperdelapan adalah istri. Istri yang mendapatkan waris dari peninggalan suaminya, baik itu memiliki anak atau cucu dari rahimnya atau rahim istri yang lain.

    4. Duapertiga (2/3)

    Ahli waris yang berhak mendapatkan dua pertiga warisan terdiri dari empat perempuan. Ahli waris ini, antara lain anak perempuan kandung, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan kandung, dan saudara perempuan sebapak.

    5. Sepertiga (1/3)

    Ahli waris yang berhak mendapatkan sepertiga warisan hanya dua, yaitu ibu dan dua saudara baik laki-laki atau perempuan dari satu ibu.

    6. Seperenam (1/6)

    Ahli waris yang berhak mendapatkan bagian seperenam warisan ada 7 orang, yakni bapak, kakek, ibu, cucu perempuan, keturunan anak laki-laki, saudara perempuan sebapak, nenek, dan saudara laki-laki dan perempuan satu ibu.

    detikHikmah sendiri menyediakan fitur Kalkulator Waris Islam untuk membantu perhitungan warisan sesuai syariat. Cek fiturnya DI SINI.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com