Tag: hukum

  • Benarkah Sholat Dhuha Tidak Boleh Dikerjakan Rutin Tiap Hari?


    Jakarta

    Sholat Dhuha menjadi amalan sunnah yang dianjurkan bagi umat Islam. Sholat yang dikerjakan pagi hari ini juga menjadi amalan untuk melancarkan rezeki. Namun, benarkah sholat Dhuha tidak boleh dikerjakan setiap hari?

    Dalil tentang anjuran sholat Dhuha berasal dari hadits riwayat Abu Hurairah,

    عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ: أَوْصَانِى خَلِيلِى صلى الله عليه وسلم بِثَلاَثٍ: بِصِيَامِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ، وَرَكْعَتَىِ الضُّحَى، وَأَنْ أُوتِرَ قَبْلَ أَنْ أَرْقُدَ. (رواه مسلم)


    “Dari Abu Hurairah (diriwayatkan bahwa) ia berkata: “Kawan karibku (Rasulullah) shallallahu ‘alaihi wasallam mewasiatiku tiga hal: Puasa tiga hari pada setiap bulan, shalat dhuha dua rakaat, dan shalat witir sebelum tidur” (HR. Muslim).

    Dalam hadits lain dari Abu ad-Dardak,

    عَنْ أَبِى الدَّرْدَاءِ قَالَ: أَوْصَانِى حَبِيبِى صلى الله عليه وسلم بِثَلاَثٍ لَنْ أَدَعَهُنَّ مَا عِشْتُ: بِصِيَامِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ، وَصَلاَةِ الضُّحَى، وَبِأَنْ لاَ أَنَامَ حَتَّى أُوتِرَ. (رواه مسلم

    “Dari Abu ad-Dardak (diriwayatkan bahwa) ia berkata: “Kekasihku (Rasulullah) shallallahu ‘alaihi wasallam mewasiatiku tiga perkara yang tidak akan aku tinggalkan selama aku masih hidup: Puasa tiga hari setiap bulan, shalat dhuha, dan aku tidak tidur sehingga shalat witir dahulu” (HR. Muslim).

    Hukum Sholat Dhuha Tiap Hari

    Dikutip dari buku Sholat Dhuha Dulu, Yuk karya Imron Mustofa, ada perbedaan pedapat di kalagan ulama mengenai pelaksanaan sholat Dhuha. Menurut jumhur ulama, sholat Dhuha boleh dan sunnah dikerjakan setiap hari. Mereka berdasar pada hadits berikut,

    “Amal yang paling dicintai oleh Allah ialah amal yang kontinyu, walaupun sedikit.” (HR Muslim)

    Sementara itu, Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa sholat Dhuha tidak boleh dikerjakan setiap hari karena Rasulullah SAW sama sekali tidak mencontohkannya. Dalilnya ialah hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi bahwa Rasulullah SAW rajin mengerjakan sholat Dhuha sehingga para sahabat mengira bahwa beliau tidak pernah meninggalkannya. Kemudian, beliau tidak terlihat lagi mengerjakan sholat tersebut sehingga para sahabat pun menyangka bahwa beliau tidak mengerjakannya lagi.

    Pendapat bahwa sholat Dhuha tidak boleh dikerjakan setiap hari juga berasal dari hadits dari Aisyah RA, “Diriwayatkan dari Abdullah bin Syaqiq, ia berkata, “Aku bertanya kepada Aisyah, “Apakah Nabi SAW selalu melaksanakan sholat Dhuha?” Aisyah menjawab, “Tidak, kecuali beliau baru tiba dari perjalanannya” (HR. Muslim)

    Dilansir dari laman Muhammadiyah, Selasa (19/8/2025), Rasulullah SAW melakukan sholat Dhuha pada sebagian waktu karena keutamaannya dan beliau meninggalkannya pada waktu lain karena takut akan difardhukan.

    Nabi SAW tidak melakukan sholat Dhuha terus-menerus sebab beliau khawatir akan dijadikan fardhu. Namun ini adalah untuk beliau.

    Adapun untuk umat Islam, disunnahkan untuk terus-menerus melakukannya sebagaimana dalam hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah dan Abu ad-Dardak.

    Dalam hadits riwayat Abu Dzar disebutkan,

    عَنْ أَبِى ذَرٍّ عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ قَالَ: يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلاَمَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ، فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ، وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ، وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ، وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الضُّحَى. (رواه مسلم)

    Artinya : Dari Abu Dzarr, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam (diriwayatkan bahwa) beliau bersabda: “Hendaklah setiap pagi setiap sendi salah seorang di antara kamu melakukan sedekah. Setiap tasbih itu sedekah, setiap tahmid itu sedekah, setiap tahlil itu sedekah, setiap takbir itu sedekah, amar ma’ruf itu sedekah, nahi munkar itu sedekah. Semua itu dicukupi dengan dua rakaat yang dilakukan pada waktu dhuha” (HR. Muslim).

    Wallahu a’lam.

    (dvs/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Program Sejuta Sertifikat Halal Gratis Mudahkan Pengusaha Warung Makan



    Jakarta

    Program Sejuta Sertifikat Halal Gratis (Sehati) mendapat sambutan antusias dari pengusaha warung makan. Mereka mengaku terbantu karena kini tidak lagi perlu mengeluarkan biaya untuk mendapatkan sertifikat halal.

    Kebijakan ini berjalan setelah Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menetapkan Keputusan Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Usaha Mikro dan Kecil. Aturan tersebut diteken pada 8 Juli 2025.

    Melalui aturan ini, pelaku usaha mikro dan kecil seperti warung tegal, warung padang, hingga warung sunda bisa mendapatkan Sertifikat Halal Self Declare tanpa dipungut biaya.


    Salah satu yang merasakan manfaat adalah Komariyadin, pemilik warung makan Penyetan Djoeragan Ertiga di Jawa Timur. Ia mengaku bersyukur bisa memperoleh sertifikat halal secara gratis.

    “Saya mengucapkan terima kasih yang pertama kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto. Sekarang warung saya bisa memiliki sertifikat halal secara gratis,” ujar Komariyadin, dalam keterangan tertulis, Minggu (24/8/2025).

    Komariyadin juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan (Babe Haikal) atas program fasilitasi yang diberikan.

    Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Pendamping Proses Produk Halal (P3H) Muhammad Sholeh yang berasal dari Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Halal Center Cendekia Muslim, yang telah mendampingi pengurusan sertifikat halal tersebut.

    “Untuk UMK seluruh Indonesia, ayo segera urus serrtifikat halal mumpung gratis. Ayo semangat terus berkembang, cintai produk lokal buatan Indonesia,” ajak Komariyadin.

    Sejumlah pemilik warung makan lainnya pun mengaku merasakan manfaat nyata dari sertifikat halal. Menurut mereka, adanya sertifikasi ini bukan hanya meningkatkan kepercayaan konsumen, tetapi juga menambah jumlah pelanggan dan mendukung kemajuan usaha.

    Mereka pun berharap agar program Sejuta Sertifikat Halal Gratis dapat terus berlanjut di tahun-tahun mendatang. Kebijakan ini resmi berjalan setelah Babe Haikal mengeluarkan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 146 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Disadarkan atas Pernyataan Halal Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, yang ditetapkan pada 8 Juli 2025 lalu.

    Keputusan tersebut memberikan kemudahan bagi pengusaha warung makan skala kecil untuk memperoleh Sertifikat Halal Self Declare melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati).

    Menanggapi hal tersebut, Babe Haikal menegaskan sertifikasi halal tidak hanya memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat, tetapi juga menambah nilai ekonomi bagi pelaku usaha.

    “Halal itu standar yang mencerminkan kualitas produk. Halal itu sehat, higienis, bersih, dan tentu saja berkualitas,” tegas Babe Haikal.

    “Silahkan pegiat warung makan warteg, warsun, Warung Padang, dan sejenisnya, segera manfaatkan kesempatan mengurus sertifikat halal gratis ini mumpung masih tersedia kuota gratis dari Pemerintah,” lanjutnya.

    Dengan program ini, Pemerintah berharap semakin banyak pelaku usaha yang memperoleh manfaat, sehingga ekosistem produk halal di Indonesia semakin kuat, inklusif serta produktif.

    (akn/ega)



    Sumber : www.detik.com

  • Keunggulan, Legalitas, dan Praktiknya di Indonesia



    Jakarta

    Sebagai seorang muslim, pasti sahabat sudah sangat familiar dengan istilah wakaf bukan? Selain wakaf secara tunai, barang, dan aset, di Indonesia terdapat pula wakaf saham.

    Wakaf saham mungkin belum begitu familiar dibandingkan jenis wakaf lainnya. Namun, di Indonesia wakaf saham mulai menjadi topik yang terus digaungkan literasinya. Adapun di luar negeri seperti Turki, wakaf dengan model seperti ini sudah banyak diketahui dan dipraktikkan oleh umat Islam di sana.

    Untuk mengetahui lebih jelas, mari kita bahas satu persatu mulai dari wakaf secara umum.


    Pengertian Wakaf Secara Umum

    Wakaf pada dasarnya adalah bentuk dari sedekah jariyah, yaitu memberikan sebagian harta yang kita miliki untuk digunakan bagi kepentingan umat atau kemaslahatan umat. Ibadah wakaf menjadi hal yang istimewa karena dijelaskan dalam sebuah hadits Rasulullah SAW,

    “Jika seorang manusia meninggal dunia, maka terputus lah amal perbuatannya, kecuali tiga hal; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang selalu mendoakannya.” (HR. Muslim, Abu Daud, dan Nasai).

    Adapun yang membedakan wakaf dengan sedekah lainnya adalah nilainya yang tidak boleh berkurang dan tidak boleh juga diwariskan. Harta yang sudah diserahkan untuk wakaf akan dikelola oleh nadzir wakaf. Nadzir wakaf akan menjaga, merawat, bahkan mengembangkan harta wakaf tersebut agar berkembang dan manfaatnya lebih banyak lagi.

    Hal ini seperti yang disampaikan oleh Rasulullah SAW ketika memberikan arahan kepada Umar bin Khattab. Beliau bersabda “Tahanlah barang pokoknya dan sedekahkan hasilnya”.

    Sehingga, bisa kita pahami bahwa prinsip wakaf adalah prinsip keabadian (ta’bidul ashli) dan prinsip kemanfaatan (tasbilul manfaah). Untuk itu, nadzir wakaf haruslah lembaga yang dipercaya, legal secara hukum, dan benar-benar memahami seluk beluk tentang syariat Islam.

    Lebih baik lagi jika nadzir wakaf (orang-orang dalam lembaga wakaf) tersebut memiliki kemampuan untuk mengelola aset ekonomi dan mengembangkannya supaya tetap terjaga pokoknya dan menghasilkan surplus yang akan disalurkan kepada penerima manfaat (mauquf alaih).

    Seputar Wakaf Saham

    Untuk bisa berwakaf kita harus memiliki harta atau aset yang bisa diwakafkan. Misalnya uang tunai, rumah, lahan, tempat atau fasilitas umum, dan lainnya. Saham adalah salah satu hal yang bisa menjadi aset wakaf dengan jenis objek wakaf berupa aset tidak bergerak.

    Secara mekanisme, pelaksanaan wakaf saham sama seperti objek wakaf lainnya. Perbedaannya hanya pada jenis objeknya saja yang berupa saham. Wakif bisa mewakafkan seluruh harta, namun tetap mempertahankan pokoknya sebagian dari wakaf. Pemanfaatannya akan disesuaikan dengan akad wakaf.

    Undang-Undang Wakaf Saham di Indonesia

    Di Indonesia sendiri, peraturan mengenai wakaf sudah diatur dalam PP No.42 Tahun 2006, tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004. Sedangkan dalam Peraturan Menteri No. 73 Tahun 2013 juga sudah disebutkan tentang cara perwakafan benda tidak bergerak dan benda bergerak selain uang. Begitupun mengenai wakaf uang sudah disebutkan dalam Fatwa MUI.

    Wakaf saham sudah diakui di Indonesia dan objek wakaf saham tersebut terdiri dari:

    1. Saham Syariah yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI);
    2. Keuntungan investasi saham syariah (capital gain & dividen) dari investor saham.

    Pada model yang pertama, sumber wakaf berasal dari saham syariah yang dibeli investor syariah, bukan dari keuntungan. Saham syariah yang akan diwakafkan kemudian disetor ke lembaga pengelola investasi.

    Sedangkan, keuntungan yang berasal dari pengelolaan saham syariah tersebut akan disetor ke lembaga pengelola wakaf oleh pengelola investasi. Saham syariah yang sudah diwakafkan tidak bisa diubah oleh pengelola wakaf tanpa seizin pemberi wakaf dan disebutkan dalam perjanjian wakaf.

    Sementara pada model yang kedua, wakaf bersumber dari keuntungan investor saham syariah. Model wakaf ini akan melibatkan AB-SOTS (Anggota Bursa Syariah Online Trading System) sebagai institusi yang melakukan pemotongan keuntungan.

    Nantinya keuntungan ini akan disetor kepada lembaga pengelola wakaf. Lalu, pengelola wakaf akan mengkonversi keuntungan tersebut menjadi aset produktif seperti masjid, sekolah, lahan produktif,dan lain sebagainya.

    Skema Wakaf Saham di Indonesia

    Metode wakaf saham yang berkembang di Indonesia saat ini sangat memungkinkan untuk semua orang menjadi investor saham dan mewakafkan sahamnya. Model ini diklaim oleh beberapa ahli sebagai yang pertama di dunia karena bisa melibatkan semua orang, bukan hanya perusahaan saja.

    Karena setiap orang bisa menjadi investor wakaf saham, investor ini kemudian disebut sebagai wakif (yang mewakafkan sahamnya). Untuk bisa berwakaf, maka harus ada akta ikrar atau akad atau pernyataan. Jenis akadnya adalah wakalah dan dikeluarkan oleh nadzir wakaf.

    adv dompet dhuafa

    Berdasarkan IDX 6th Indonesia Sharia Economic Festival tahun 2019, Indonesia sudah memiliki skema dan cara lengkap investasi syariah dalam bentuk wakaf saham. Di Pasar Saham Indonesia, saham harus berpindah melalui anggota bursa.

    Hal itu harus dilakukan melalui perusahaan efek dan broker saham. Untuk itu, investor yang ingin mewakafkan sahamnya harus memiliki akun di perusahaan efek. Hal yang sama juga berlaku pada nadzir yang akan mengelola wakaf saham tersebut.

    Broker saham berfungsi sebagai pihak yang mewakili nadzir untuk menerima wakaf saham dan mewakili investor untuk menyerahkan wakaf saham tersebut. Transaksi yang terjadi adalah investor bertemu dengan nadzir, namun diwakili oleh broker.

    Hal ini sudah menjadi regulasi tersendiri di Indonesia. Apabila wakaf saham yang dikelola oleh nadzir sudah besar, maka nadzir bisa membentuk pengelola investasi dan harus memenuhi syarat khusus. Hasil dari pengelolaan itu akan disalurkan penerima manfaat atau menjadi program produktif yang maslahat untuk umat. Sehingga, aset tidak akan hilang, malah akan berkembang, dan bentuknya tetap saham.

    Wakaf Saham dalam Syariat Islam

    Dalam sebuah kolom syariah yang disampaikan Ustadz Oni Sahroni, wakaf saham diperbolehkan dalam Islam, dengan syarat bahwa saham yang diwakafkan adalah Saham Syariah. Kesimpulan mengenai hukum wakaf saham ini juga menjadi keputusan Standar Syariah Internasional AAOIFI.

    Saat ini pilihan Saham Syariah pun semakin beragam. Data dari IDX menunjukkan dari sisi transaksi, per 9 September 2024 secara year-to-date, rata-rata harian volume transaksi dari saham yang masuk ke dalam Indeks Saham Syariah Indonesia adalah sebesar 76%. Dari total volume transaksi di BEI, rata-rata harian nilai transaksi dari saham syariah adalah sebesar 58% dari total nilai transaksi di BEI.

    Rata-rata harian frekuensi transaksi dari saham syariah adalah sebesar 71%, sementara kapitalisasi pasar dari saham yang masuk ke dalam Indeks Saham Syariah Indonesia mencapai 54% dari total kapitalisasi pasar seluruh memiliki pertumbuhan yang sangat signifikan.

    Jumlah investor Saham Syariah dalam lima tahun terakhir, sejak tahun 2018, telah meningkat 240%. Dari yang sebelumnya berjumlah 44.536 investor, menjadi 151.560 investor pada Juli 2024.

    Meningkatnya angka saham syariah ini menjadi pendorong untuk menumbuhkan tingkat wakaf saham di kalangan masyarakat. Berikut adalah beberapa aturan syariah mengenai wakaf saham.

    1. Saham Syariah

    Syarat pertama dalam berwakaf saham adalah saham syariah. Saham Syariah dibuktikan dengan kepemilikan atas suatu perusahaan yang jenis usaha, produk, dan akadnya sesuai dengan syariah dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa (saham preferen atau golden stocks atau golden shares).

    Jenis saham yang halal telah diatur dalam Fatwa DSN MUI No. 40/DSN-MUI/X/2002 tentang Pasar Modal dan pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal dan Standar Syariah Internasional.

    Saham sendiri ditegaskan tidak bertentangan dengan prinsip syariah karena saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal dari investor kepada perusahaan. Kemudian investor akan mendapatkan bagi hasil atau dividen. Tentu saja, Islam tidak melarang model seperti ini, karena sama dengan kegiatan musyarakah atau syirkah.

    Saat ini Dompet Dhuafa berkolaborasi dengan beberapa Sekuritas untuk penerimaan wakaf saham, salah satunya adalah PT Phillip Sekuritas Indonesia dan PT Panin Sekuritas.

    2. Jelas Secara Objek dan Nilainya

    Sebelum diwakafkan, maka saham harus jelas objek dan nilainya. Misalnya saja kejelasan tentang berapa lembar saham, nilai, dan termasuk apakah yang diwakafkan tersebut sahamnya atau hanya manfaat dari sahamnya.

    3. Wakaf Adalah Milik Mustahik

    Sejak harta diwakafkan, maka ia adalah milik mustahik atau penerima manfaat. Nantinya dikuasakan kepada nazir untuk dikelola sehingga hasilnya lebih bermanfaat dan produktif dalam artian yang luas.

    Itulah beberapa penjelasan dari wakaf saham dan penerapannya di Indonesia. Selain program wakaf saham, berbagai inovasi kebermanfaatan telah Dompet Dhuafa wujudkan melalui portofolio wakaf seperti Rumah Sakit, sekolah, masjid, greenhouse produktif, serta fasilitas umum lainnya.

    Untuk berwakaf melalui Dompet Dhuafa yang memiliki berbagai program produktif, berbagai program wakaf produktif ini bisa dicek melalui https://digital.dompetdhuafa.org/wakaf.

    (Content Promotion/Dompet Dhuafa)



    Sumber : www.detik.com

  • Pengertian, Hukum, Unsur-unsur dan Keutamaannya



    Jakarta

    Dakwah umumnya digunakan untuk menyebarkan ajaran Islam kepada orang lain, dan bertujuan untuk mengajak mereka memahami dan mengamalkan nilai-nilai agama. Namun, apa sebenarnya arti dakwah?

    Pengertian Dakwah

    Dikutip dari buku Sejarah Dakwah karya Jamaluddin secara etimologi kata dakwah berasal dari bahasa arab دَعَا يَدْعُوا دَعْوَةً (da’a yad’u da’watan) yang berarti memanggil, mengajak, menyeru, dan meminta.

    Menurut istilah, pengertian dakwah ialah mengajak manusia dengan cara bijaksana menuju jalan yang benar sesuai dengan perintah Allah SWT demi kebahagiaan dunia dan akhirat.


    Salah satu pengertian dakwah secara etimologi adalah menyeruh manusia kejalan keselamatan, ini sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an surah Yunus ayat 25,

    وَ اللَّهُ يَدْعُوْا إِلَى دَارِ السَّلَامِ وَيَهْدِي مَنْ يَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ

    Arab Latin: wallâhu yad’û ilâ dâris-salâm, wa yahdî may yasyâ’u ilâ shirâthim mustaqîm

    Artinya: “Allah menyeru (manusia) ke Darussalam (surga) dan menunjuki orang yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus”

    Menurut buku Pengantar Studi Ilmu Dakwah karya Abu Al-Fath Al -Bayanuni, para ulama bersepakat tentang kewajiban berdakwah. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW,

    “Barangsiapa di antara kalian melihat suatu kemungkaran, maka hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya. Apabila tidak mampu, maka dengan lisannya. Apabila tidak mampu, maka dengan hatinya. Itulah iman yang paling lemah.”

    Dikutip dari buku pengantar Ilmu Retorika Dakwah karya Ahmad Hawassy, tujuan utama dan satu-satunya dakwah adalah agar umat manusia beribadah hanya kepada Allah SWT semata dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu pun selain-Nya, dengan meniti syariat sesuai perintah Rasulullah SAW sebagai pedoman hidup mereka.

    Sebagaimana dikisahkan oleh Abu Sufyan bin Harb kepada Kaisar,

    “Dia (Nabi Muhammad SAW) memerintahkan kami untuk menyembah Allah semata dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun, dan ia melarang kami menyembah apa-apa yang biasa disembah oleh nenek moyang kami….”

    Unsur-unsur Dakwah

    Adapun unsur-unsur dakwah yang dikutip dari sumber sebelumnya adalah sebagai berikut:

    1. Dai: Juru dakwah yang berperan sebagai penyampai ajaran, pemimpin, dan penasihat yang memberikan nasihat dengan baik.

    2. Maddatu Al Dakwah (Pesan Ilahi): Ajaran Islam yang diambil dari Al-Quran dan hadits, serta rumusan para ulama, yang harus disampaikan oleh dai.

    3. Tariqatu Al Dakwah (Metode): Cara-cara yang digunakan dai untuk berdakwah, yang berlandaskan hikmah dan kasih sayang.

    4. Wasilah (Media): Sarana yang digunakan untuk berdakwah, baik langsung (tatap muka) maupun jarak jauh (telepon, televisi, radio, dan sebagainya.)

    5. Mad’u (Sasaran Dakwah): Individu atau kelompok yang menjadi target dakwah.

    6. Atsar (Efek): Dampak yang ditimbulkan pada mad’u setelah menerima dakwah.

    Keutamaan Berdakwah

    Masih merujuk pada buku Pengantar Ilmu Retorika Dakwah, dakwah memiliki berbagai keutamaan, di antaranya adalah:

    1. Dakwah Adalah Muhimmatur Rusul (Tugas Utama Para Rasul)

    Para rasul adalah orang yang diutus oleh Allah SWT untuk melakukan tugas utama mereka yakni berdakwah. Keutamaan dakwah terletak pada disandarkannya kerja dakwah ini pada manusia yang paling utama dan mulia yaitu Rasulullah SAW dan saudara-saudara beliau para nabi dan rasul.

    2. Dakwah adalah Ahsanul A’mal (Amal yang terbaik)

    Dakwah adalah amal yang terbaik, karena dakwah memelihara amal islami dalam pribadi dan masyarakat.

    Membangun potensi dan memelihara amal saleh adalah amal dakwah, sehingga dakwah merupakan aktivitas dan amal yang mempunyai peranan penting di dalam menegakkan Islam. Tanpa dakwah ini maka amal saleh tidak akan berlangsung.

    3. Para Dai Akan Memperoleh Balasan Yang Besar Dan Berlipat Ganda

    Sabda Rasulullah SAW kepada Ali bin Abi Thalib,

    “Demi Allah, sesungguhnya Allah SWT menunjuki seseorang dengan (dakwah)mu, maka itu lebih baik bagimu dari unta merah”. (Bukhari, Muslim & Ahmad)

    Hadits ini menunjukkan bahwa usaha seorang da’ï menyampaikan hidayah kepada seseorang adalah sesuatu yang amat besar nilainya di sisi Allah SWT, lebih besar dan lebih baik dari kebanggaan seseorang terhadap kendaraan merah miliknya.

    4. Dakwah Dapat Menyelamatkan Manusia dari Azab Allah (An-Najatu Minal ‘Adzab)

    Dakwah yang dilakukan oleh seorang dai akan membawa manfaat bagi dirinya sebelum manfaat itu dirasakan oleh orang lain yang menjadi objek dakwah. Manfaat itu antara lain adalah terlepasnya tanggung jawabnya dihadapan Allah SWT sehingga ia terhindar dari azab Allah SWT.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • BPKH Tetapkan 30 Bank Syariah sebagai Penerima Setoran Dana Haji



    Jakarta

    Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggandeng 30 bank syariah sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) untuk periode Juli 2024 hingga Juni 2027. Bank tersebut terdiri dari 11 Bank Umum Syariah (BUS) dan 19 Unit Usaha Syariah (UUS).

    Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan oleh Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah, Anggota Badan Pelaksana BPKH Acep Riana Jayaprawira, Ketua Bidang Perbankan Syariah ASBANDA, Kukuh Rahardjo, Ketua Umum ASBISINDO Hery Gunardi serta 30 Direktur Utama BPS BPIH dari seluruh Indonesia.

    Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan perjanjian ini merupakan langkah strategis dalam pengelolaan keuangan haji yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH) serta keuangan haji secara keseluruhan.


    “Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan layanan terbaik bagi jemaah haji dan memastikan pengelolaan dana yang lebih amanah sesuai prinsip syariah,” ujar Fadlul dalam keterangannya, Senin (22/7/2024).

    “Kami percaya bahwa seluruh BPS BPIH akan menjalankan tugasnya sebagai garda terdepan dalam menjaga, menghimpun dan mengoptimalisasi dana haji dengan sebaik-baiknya. Serta memberikan kontribusi positif dalam penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya secara hati-hati, akuntabel, professional dan terpercaya,” lanjutnya.

    Senada, Ketua Umum ASBISINDO Hery Gunardi menyatakan siap melaksanakan tanggung jawab tersebut. “Kami siap untuk melaksanakan amanah ini dan mendukung BPKH dalam pengelolaan dana haji yang lebih efektif dan efisien,” kata Hery.

    Perjanjian ini mengacu pada berbagai regulasi, termasuk UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, serta peraturan terkait lainnya.

    Sebanyak 30 BPS BPIH yang ditunjuk oleh BPKH adalah BUS/UUS yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan, sehingga diberikan kepercayaan untuk menerima setoran BPIH dari calon jemaah haji dan menjadi mitra BPKH dalam pengelolaan keuangan haji.

    Perjanjian kerja sama antara BPKH dan 30 BPS BPIH ini merupakan bentuk komitmen untuk menjalankan tugas dengan integritas tinggi dan terus meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah haji.

    Seperti diketahui, BPS BPIH bertugas menerima setoran awal dan setoran lunas biaya dari calon jemaah haji untuk penyelenggaraan ibadah haji. Selain itu, mengelola rekening tabungan yang dibuka oleh calon jemaah haji untuk tujuan pembayaran setoran awal BPIH dan/atau BPIH Khusus.

    Kegiatan usaha BPS BPIH harus berdasarkan prinsip syariah, memastikan semua transaksi dan pengelolaan dana sesuai dengan ketentuan hukum Islam.

    Kerja sama ini berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan penilaian kinerja dan kepatuhan oleh BPKH terhadap BPS BPIH. Selama masa kerja sama, BPKH akan terus memantau dan mengevaluasi kinerja BPS BPIH dalam menjalankan fungsinya.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Munas Ke-2 Asosiasi Mutiara Haji, Perkuat Sinergi demi Kemaslahatan Jemaah



    Jakarta

    Asosiasi Mutiara Haji (Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah) menggelar Musyawarah Nasional (Munas) pada 2-3 Agustusdi Hotel Gren Alia Jakarta. Munas ini bertujuan memperkuat sinergi antar anggota asosiasi demi memperkuat kemaslahatan para jemaah yang melakukan perjalanan haji dan umrah.

    Kegiatan Munas dibuka secara langsung oleh Ketua Umum Asosiasi Mutiara Haji Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah. Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama RI Jaja Jaelani, Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Muhammad Neil El Himam, serta puluhan anggota asosiasi.

    Dalam kegiatan dengan agenda utama pemilihan pengurus inti Asosiasi Mutiara Haji ini, Ustaz Khalid menyampaikan sambutan mengenai 10 program unggulan Asosiasi Mutiara Haji. Sederet program tersebut diharapkan dapat membantu para anggota asosiasi dalam membimbing maupun memberi arahan bagi para jemaahnya sesuai dengan syariat Islam.


    “Alhamdulillah, kami dalam 2 hari ke depan akan mengadakan Munas. Setelah 3 tahun berjalan, banyak sekali kegiatan-kegiatan walaupun belum maksimal semuanya dikerjakan, tapi intinya kami hadir untuk mempermudah perjalanan haji dan umrah untuk masyarakat kita,” ujar Ustaz Khalid dalam keterangan tertulis, Jumat (2/8/2024).

    10 Program Mutiara Haji

    Adapun program pertama, kata Ustaz Khalid, anggota yang tergabung ke dalam Asosiasi Mutiara Haji bebas dari iuran keanggotan. Ia menjelaskan Asosiasi Mutiara Haji didirikan dengan semangat kerja sama demi meningkatkan kualitas pelayanan perjalanan haji dan umrah bagi jemaah di Tanah Air.

    “Asosiasi kami mungkin berbeda dengan asosiasi-asosiasi lainnya, walaupun teman-teman yang lain sudah jauh lebih besar dari kami. Kami tidak pungut iuran sama sekali karena memang pertama bekerja sama tujuannya bekerja sama,” ungkap Ustadz Khalid.

    Program kedua, Asosiasi Mutiara Haji menerapkan Standarisasi Pelayanan dan Fasilitas dengan membuat umrah-umrah konsorsium meliputi pelayanan di bandara, transportasi, hotel, hingga fasilitas saat city tour ke Madinah, lokasi Perang Uhud, serta Kota Makkah bagi para jemaah haji maupun umrah. Tujuannya adalah agar ibadah para jemaah lebih berkualitas.

    Ketiga, Asosiasi Mutiara Haji juga memfasilitasi Sertifikasi Profesi untuk meningkatkan keahlian dan kompetensi para profesional di bidang ini. Program ini memberikan pelatihan dan sertifikasi kepada tenaga kerja di sektor haji dan umrah, memastikan mereka memiliki kualifikasi yang memadai.

    “Sertifikasi tour guide dan tour leader itu kalau tidak salah program dari pemerintah dan ini kita coba untuk membantu siapapun anggota yang butuh bantuan kita bantu fasilitasi,” terangnya.

    Keempat, Asosiasi Mutiara Haji yang menyadari pentingnya kepatuhan hukum menyediakan bantuan dalam pemenuhan legalitas perusahaan. Program ini membantu anggota dalam memenuhi persyaratan hukum yang diperlukan untuk operasional yang sah dan teratur.

    “Kita ada bantuan-bantuan legalitas perusahaan, jadi bisa saja anggota yang masih PPIU (Pendirian Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) pindah ke PUHK (Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus) atau upgrade kepada yang lebih baik, bahkan di mana jika ada yang di bawah itu lagi legalitasnya, maka akan ada divisi hukum insyaallah akan membantu,” ucapnya.

    tagsite_mutiara_haji

    Foto: dok. Asosiasi Mutiara Haji

    Selanjutnya kelima, Koperasi Mutiara Haji. Program koperasi ini bertujuan memperkuat kerja sama di antara anggota dengan membentuk sebuah koperasi yang menyediakan berbagai layanan dan fasilitas. Koperasi Mutiara Haji akan memungkinkan anggota untuk berbagi sumber daya, informasi, dan dukungan dalam operasional dan pengembangan bisnis.

    “Alhamdulillah, koperasi yang selama ini berjalan untuk membuat konsorsium tersebut. Insyaallah program ke depannya kita ada perusahaan PT khusus untuk menjalankan konsorsium-konsorsium tersebut,” jelasnya.

    “Insyaallah ke depannya juga ada program di koperasi seperti pengadaan semua perlengkapan jemaah haji dan umrah, dari koper, ihram dan lain-lainnya, maka itu koperasi yang menyiapkan untuk para anggota dengan harga terjangkau, dengan merk logo masing-masing anggota,” imbuhnya.

    Keenam, untuk membantu anggota dalam menyusun paket haji dan umrah yang sesuai dengan kebutuhan jemaah, asosiasi juga menawarkan bantuan konsultasi. Program ini mencakup perencanaan dan pengembangan paket yang menarik, serta strategi untuk memenuhi kebutuhan dan preferensi jamaah secara efektif.

    “Ini siapa saja anggota yang membutuhkan untuk konsultasi kira-kira seperti apa membuat paket dari yang standar, kemudian yang medium, kemudian yang misalnya, lebih bagus lagi dari itu, biasanya kami namakan paket platinumnya, maka ini insyaallah bisa konsultasi, agar kita bisa meng-upgrade membuat paket sebagai pilihan di travel kita,” jelasnya.

    Ketujuh, Pelatihan dan Pengembangan IT yang bertujuan memperkuat keterampilan teknis anggota asosiasi dalam menggunakan teknologi informasi. Dengan pelatihan ini, anggota dapat memanfaatkan sistem dan aplikasi digital untuk meningkatkan operasional perusahaan.

    Kedelapan, kegiatan taklim rutin menjadi salah satu inisiatif penting untuk memperdalam pengetahuan agama dan meningkatkan kualitas ibadah. Program ini melibatkan seluruh anggota asosiasi untuk membahas berbagai topik seperti terkait haji, umrah, dan ajaran Islam. Tujuannya memberikan kesempatan bagi anggota untuk belajar dan berdiskusi dalam menambah ilmu agama.

    “Ini mungkin belum terlalu intens kita rembukkan pada waktu-waktu lalu, tapi insyaallah ini lillahitaala, karena itu kepadatan jadwal yang ada, tapi insyaallah ke depannya kita akan buat taklim rutin minimal sebulan sekali, dengan seluruh anggota yang memberikan warna berbeda, karena dengan taklim ini kita ada penambahan ilmu agama,” terang Ustadz Khalid.

    Kesembilan, dalam upaya untuk meningkatkan kepercayaan dan transparansi, asosiasi juga menerapkan sistem transparansi dalam profit sharing. Program ini memastikan informasi mengenai pembagian keuntungan disampaikan dengan jelas, mengurangi potensi konflik, dan meningkatkan integritas dalam bisnis.

    “Kita ada transparansi profit sharing dan ini juga akan dilihat sendiri oleh anggota pada saat laporan Munas kami sampaikan, berapa kali konsorsium, berapa HPP-nya, berapa keuntungannya, akan kita sampaikan semua kepada anggota, dan semua anggota akan mendapatkan hasil dari situ, artinya hasil di sini kalau kami buat umrah konsorsium dengan harga sekian misalnya maka akan ada setiap anggota bisa mendapatkan harga khusus dari mutiara haji dan akhirnya mereka dapat margin,” jelasnya.

    Terakhir kesepuluh, Asosiasi Mutiara Haji juga menawarkan program Muslim Tour yakni pengalaman perjalanan yang sepenuhnya sesuai dengan prinsip syariat Islam. Dengan memastikan semua aspek perjalanan mematuhi standar halal, program ini memberikan kenyamanan dan kepastian bagi jemaah selama perjalanan haji dan umrah.

    “Ini memang mungkin belum berjalan, Muslim tour kami ingin buat 2 program, pertama itu ke negeri-negeri yang punya sejarah Islam, yang mungkin selama ini saya pribadi yang diamanatkan oleh Allah untuk membuat Uhud Tour saya sudah sering buat di 4 negara,” jelasnya.

    “Pertama itu negara Palestina sendiri dengan Jordan, cuman di saat sekarang kami yang membatalkannya, walaupun Masjid Al-Aqsa masih bisa dikunjungi, cuman perasaan hati yang masih ada iman, saya yakin tidak mungkin mau melakukan perjalanan ke sana, karena pembayaran visa ke pemerintah Israel, ada 3 penerbangan kami yang terakhir dari perjalanan Gaza sudah kami batalkan,” tuturnya.

    tagsite_mutiara_haji

    Foto: dok. Asosiasi Mutiara Haji

    Maksimalkan Pelayanan Jemaah Haji dan Umrah

    Sementara itu, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Kementerian Agama RI, Jaja Jaelani, yang hadir dalam kesempatan ini berharap Musyawarah Nasional Asosiasi Mutiara Haji bisa menghasilkan program kerja yang dapat memaksimalkan pelayanan jemaah haji dan umrah di Tanah Air.

    “Pelaksanaan Munas Mutiara Haji ini mudah-mudahan menghasilkan program kerja yang dapat diimplementasikan pada tahun 2025 dan selanjutnya mudah-mudahan rumusan program kerja yang betul-betul dapat kita lakukan dan juga kita maksimalkan pelayanan jemaah haji,” jelasnya.

    Ia mengatakan saat ini hanya ada 11 asosiasi di Indonesia yang menaungi Pendirian Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (PUHK). Namun, banyak PPIU dan PUHK lainnya yang belum tergabung ke dalam asosiasi.

    Dia mendorong Asosiasi Mutiara Haji dapat mengajak PPIU dan PUHK yang belum tergabung untuk ikut masuk ke dalam asosiasi, sehingga pelayanan haji dan umrah di Indonesia lebih maksimal. Khususnya dalam koordinasi, informasi, dan sebagainya.

    “Pada hari ini di Indonesia ada 11 Asosiasi, saya ingin mengungkap data dari semua asosiasi, ini dari Mutiara Haji sudah diterima. Masih ada PUHK yang belum masuk asosiasi, saya ingin mendorong, kecepatan untuk berkoordinasi, informasi dan sebagainya penting,” ungkapnya.

    “Karena hampir PPIU dan PUHK 50% ada yang belum masuk dalam keanggotaan, terutama untuk umroh mungkin 500an, tinggal bapak ibu sekalian berkoordinasi dengan PPHU dan PUHK yang belum masuk di dalam asosiasi di 11 ini agar bisa masuk,” tambahnya.

    tagsite_mutiara_haji

    Di sisi lain, mewakili Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Muhammad Neil El Himam mengucapkan selamat kepada Asosiasi Mutiara Haji yang hari ini melaksanakan Munas kedua. Ia berharap Munas kedua ini bisa menghasilkan output atau program yang konkret.

    “Selamat kepada Mutiara Haji yang hari ini Munas kedua, semoga Munas ini dapat berjalan dengan baik lancar dan menghasilkan output yang konkret dan bisa dilaksanakan ke depan, dan tentunya lebih bermanfaat dan lebih baik buat para anggotanya dan juga bangsa ini,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Neil setuju dengan program standarisasi Mutiara Haji yang disampaikan Ustaz Khalid. Menurutnya, program ini penting untuk memastikan bahwa pelayanan dan fasilitas yang disediakan selama ibadah haji dan umrah memenuhi standar tinggi yang konsisten.

    “Betul kita ini butuh standardisasi, jadi siapapun penyelenggara, haji dan umrah ini, kalau standarnya benar-benar dibuat sedemikian rupa, sedemikian baik, minat dan kualitas, dan saya suka tadi yang disampaikan Pak Ustaz terkait dengan halal dan toyiban, selama ini kita fokusnya halal tapi lupa yang toyibannya, harusnya yang halal dan berkualitas,” terangnya.

    Mengacu pada data BPKH dan juga data yang lain yang sudah ada, tambah Neil, PT BSI telah melakukan kajian dan menyampaikan nilai ekonomi haji dan umrah di Indonesia mencapai lebih dari Rp 63 triliun. Sebagian besar atau lebih dari 80%-nya yang menikmati adalah Saudi Arabia.

    Oleh karena itu, kata dia, Kemenparekraf membentuk Tim 7 yang berisikan Kemenparekraf dan swasta untuk mempercepat masuknya produk ekonomi kreatif ke dalam ekosistem haji dan umrah.

    “Contoh dari ekonomi kreatif dari haji dan umrah itu, adalah butuh ihram, selama ini ihramnya apakah buatan indonesia atau dibeli di Indonesia, tentunya kalo dibuat di Indonesia akan menjadi peluang ekonomi masyarakat lokal. Selain itu, selain pakaian, kemudian makanan sebetulnya, makanan juga bagian termasuk yang cukup besar, orang Indonesia,” pungkasnya.

    (Tagsite/Mutiara Haji)



    Sumber : www.detik.com

  • Kemenag Tepis Isu Adanya Jual Beli Kuota Haji 2024



    Jakarta

    Kementerian Agama (Kemenag) dengan tegas menepis isu terkait jual beli kuota haji. Isu ini diangkat dan dibeberkan dalam rapat Pansus Angket Haji Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

    Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief membantah adanya jual beli dalam alokasi tambahan kuota haji 20 persen sebagaimana pertanyaan sejumlah anggota DPR dalam agenda rapat bersama Pansus Angket Haji, di Gedung DPR RI, Jakarta hari ini.

    Mengutip keterangan tertulis yang diterima detikHikmah, Rabu (21/8/2024), Hilman menegaskan, secara sistem, jual beli kuota tidak bisa dilakukan oleh Kemenag.


    “Kemenag tidak ada penjualan kuota. Karenanya kami akan tindaklanjuti setiap pengaduan,” tegas Hilman.

    Ia juga menegaskan kepada siapa pun yang mengetahui adanya informasi terkait jual beli kuota haji bisa melaporkan ke Kemenag. Melalui laporan ini nantinya bisa ditelusuri datanya, proses penjualannya, caranya seperti apa, serta oknumnya dari Kemenag mana, apakah di daerah, wilayah, atau pusat.

    Marak Isu Jual Beli Kuota Haji

    Isu jual beli kuota tambahan haji menjadi salah satu poin yang diangkat dan ditanyakan Pansus Angket Haji DPR RI di sidang perdana yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut.

    Dalam rapat ini, sejumlah anggota pansus menanyakan dan mengkonfirmasi soal isu yang mereka dengar tentang jual beli kuota haji.

    Tidak hanya menepis anggapan soal Kemenag melakukan jual beli kuota haji, Hilman juga mengingatkan Pansus untuk menyampaikan informasi yang valid terkait hal tersebut. Ini dilakukan untuk menghindari adanya fitnah dan merusak kepercayaan publik.

    “Kami mohon info lebih valid. Saya khawatir ini yang menjadi kecurigaan atau pandangan negatif terhadap proses penyelenggaraan haji,” ujarnya.

    Hal senada disampaikan Direktur Layanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab. Menurutnya, jemaah yang berangkat haji tahun ini sesuai dengan regulasi dan sesuai dengan Siskohat.

    “Kalau ada kasus, laporkan secara tertulis. Apakah orang Kemenag atau bukan. Saya ingin tahu siapa yang main. Kita semua sudah berbasis aplikasi. Kalau ada yang menawarkan, jelas itu penipuan,” tandasnya.

    Pansus Angket Haji DPR hari ini memulai persidangan untuk meminta keterangan sejumlah saksi. Hari ini, selain Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, dihadirkan juga sebagai saksi adalah Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab.

    Kuota Haji Indonesia 2024

    Untuk musim haji tahun 1445 H/2024 M, kuota haji Indonesia berjumlah 221.000, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Indonesia juga kemudian mendapat 20.000 kuota tambahan.

    Total kuota haji Indonesia adalah 241.000 jemaah, terdiri atas 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

    Dalam kesempatan terpisah, Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menegaskan bahwa Kemenag tidak melakukan pelanggaran dalam proses pengalokasian kuota tambahan bagi jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus.

    “Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 pasal 8, pasal 9, dan pasal 64; Menag membagi kuota haji reguler sebesar 92 persen yang merupakan kuota pokok. Tapi jika ada kuota tambahan, maka itu menjadi diskresi Menag,” ungkap Mustolih.

    “Berdasarkan regulasi tersebut, saya tegaskan bahwa Menag tidak melanggar aturan,” imbuhnya.

    Mustolih berpendapat, jika dikaji lebih dalam, yang diramaikan adalah soal kesepakatan. Tentu hal tersebut berbeda dengan pelanggaran hukum.

    “Dan lagi pula, sebelum sampai ke pansus, ada proses atau mekanisme yang harus dilalui dulu, yakni forum evaluasi haji. Evaluasinya saja belum, tapi langsung lompat ke pansus. Ya, beginilah kalau motifnya politik, bukan untuk mencapai perbaikan,” beber Mustolih.

    (dvs/rah)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Menyegerakan Berbuka Puasa Dijelaskan melalui Hadits Rasulullah SAW



    Jakarta

    Menyegerakan berbuka puasa menjadi salah satu sunnah yang dianjurkan. Setiap muslim yang berpuasa, baik puasa wajib maupun puasa sunnah, diperintahkan untuk segera berbuka saat matahari telah terbenam.

    Hukum menyegerakan berbuka puasa merupakan sunnah yang dilakukan Rasulullah SAW semasa hidup. Beliau juga menjelaskannya melalui beberapa hadits.

    Dalam Syarah Hadits Pilihan Bukhari-Muslim, Abdullah bin Abdurrahman Alu Bassam menjelaskan hadits yang berisi anjuran menyegerakan berbuka puasa.


    Dari Sahl bin Sa’ad As Sa’idi RA, dia berkata, “Rasulullah SAW bersabda, ‘Manusia senantiasa dalam kebaikan selagi mereka menyegerakan berbuka.”

    Dalam riwayat Ahmad, “Dan mengakhirkan sahur.”

    Hadits ini menegaskan bahwa Rasulullah SAW menjelaskan terbenamnya matahari sebagai waktu berbuka bagi orang yang berpuasa. Beliau memerintahkan untuk segera berbuka pada awal waktu dan mengabarkan, “Manusia senantiasa dalam kebaikan selagi mereka menyegerakan berbuka.” Dengan begitu, mereka tetap memelihara as sunnah.

    Dalam hadits lain dari Umar bin Khattab RA, dia berkata, “Rasulullah SAW bersabda, ‘Jika waktu malam tiba dari arah sana dan waktu siang berlalu dari arah sana, berarti orang yang berpuasa telah berbuka.”

    Mengutip buku Ramadhankan Dirimu oleh Ishaq Subu, Rasulullah SAW tidak sekedar menganjurkan kepada umatnya, tetapi beliau juga memberi contohnya.

    Dari Anas bin Malik, ia berkata, “Sungguh Rasulullah SAW tidak menunaikan salat maghrib sampai beliau berbuka walau hanya dengan seteguk air.” (HR Tirmidzi)

    Makna Hadits Menyegerakan Berbuka Puasa

    Hadits yang menerangkan anjuran untuk menyegerakan berbuka puasa ini berlaku bagi setiap muslim yang berpuasa.

    Menyegerakan berbuka puasa berlaku ketika matahari telah terbenam. Sebelum berbuka puasa, harus dipastikan dahulu wujud datangnya malam.

    Hadits ini menjelaskan bahwa waktu puasa menurut ketetapan syariat ialah semenjak terbit fajar hingga matahari terbenam. Karena itulah Rasulullah SAW memberikan pengertian kepada umatnya bahwa jika waktu malam mulai terlihat di arah timur dan siang hari berlalu di arah barat, artinya terbenamnya matahari, berarti orang yang berpuasa telah memasuki waktu berbuka, yang tidak seharusnya ditunda-tunda.

    Bahkan orang yang menunda berbuka puasa layak dicela, karena mengikuti perintah syariat dan mewujudkan ketaatan serta membedakan antara waktu ibadah dan selain ibadah, serta memberikan hak kepada jiwa untuk menikmati kehidupan yang mubah.

    (dvs/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Penggunaan Parfum bagi Wanita Muslim, Boleh atau Haram?


    Jakarta

    Parfum merupakan wewangian yang dipakai di baju atau beberapa bagian tubuh tertentu. Dalam Islam, penggunaan parfum bagi wanita ada batasannya.

    Bukan berarti wanita tidak diperkenankan memakai parfum, hanya saja ada aturan yang harus diperhatikan. Menurut buku Kala Kanjeng Nabi Menangis Menyaksikan Wanita Diazab susunan El-Hosniah, wewangian termasuk ke dalam kategori aurat.

    Meski bukan anggota tubuh, jika wewangian digunakan secara berlebih dan di luar batas maka akan merangsang syahwat lelaki yang mencium baunya. Dalam sebuah hadits, Nabi SAW bersabda:


    “Siapa saja wanita yang memakai wangi-wangian kemudian melewati suatu kaum supaya mereka itu mencium baunya, maka wanita itu telah dianggap melakukan zina dan tiap-tiap mata ada zinanya,” (HR Nasa’i)

    Hukum Penggunaan Parfum bagi Wanita

    Wanita dan pria memiliki aturan yang berbeda terkait pemakaian wewangian. Apabila wanita menggunakan parfum secara berlebihan dengan bau tajam, maka haram hukumnya.

    Dijelaskan dalam buku Andakah Perempuan Malang Itu? karya Syauqi Abdillah Zein, hukum penggunaan parfum sendiri ialah sunnah sebagaimana tercantum dalam sebuah hadits yang berbunyi:

    “Ada 4 perkara yang merupakan sunnah para rasul: yaitu malu, memakai parfum, bersiwak, dan menikah,” (HR Ahmad dan Tirmidzi)

    Meski dianjurkan, wanita sebaiknya menggunakan parfum dengan aroma lembut dan tidak menyengat. Hal ini bertujuan agar tidak menarik minat pria yang mencium wangi tersebut.

    Selain itu, maksud dari larangan penggunaan parfum berlebihan karena hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tabarruj. Arti dari tabarruj adalah memperlihatkan sesuatu yang wajib disembunyikan sekalipun tidak bermaksud untuk bersolek.

    Secara sederhana, makna tabarruj adalah berhias secara berlebihan sehingga mengundang syahwat lawan jenis.

    Jadi, dapat disimpulkan bahwa Islam mengizinkan wanita muslim untuk menggunakan parfum atau wewangian dengan syarat tidak berlebihan dan aromanya lembut. Sementara, jika pemakaian parfum itu dapat membangkitkan gairah lawan jenis yang mencium aromanya, maka hukumnya berubah menjadi haram.

    Keharaman wewangian mutlak bagi wanita muslim, terutama ketika berada di luar rumah. Wallahualam.

    (aeb/dvs)



    Sumber : www.detik.com

  • Wanita Berdesakan dengan Pria saat Thawaf, Apa Hukumnya?



    Jakarta

    Pelaksanaan haji ke Baitullah yang hanya terjadi setahun sekali, membuat umat Islam dari seluruh dunia tumpah ruah dalam satu waktu dan tempat. Terlebih ketika menjalankan thawaf, di mana pria dan wanita bercampur serta saling berdesakan. Lantas bagaimana hukumnya?

    Thawaf merupakan salah satu rukun ibadah dalam rangkaian pelaksanaan haji dan umrah sehingga pengerjaannya benar harus ditunaikan. Jika tidak, maka ibadah haji dan umrahnya tidak sah atau batal.

    Allah SWT melalui kalam-Nya secara langsung mensyariatkan thawaf bagi jemaah haji dan umrah, sebagaimana termaktub dalam Surat Al Hajj ayat 29:


    وَلْيَطَّوَّفُوْا بِالْبَيْتِ الْعَتِيْقِ – 29 …

    Artinya: “… Dan melakukan tawaf di sekeliling al-Bait al-‘Atīq (Baitullah).”

    Namun ketika mengerjakan thawaf pada waktu haji, jemaah menghadapi kesulitan yang tak bisa dihindarkan seperti berdesakan satu sama lain baik laki-laki dan perempuan. Begitu juga saat jemaah ingin mengambil sunnah dalam mencium Hajar Aswad.

    Hukum Wanita Berdesakan dengan Pria saat Thawaf

    Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim melalui Kitab Fiqh as-Sunnah li an-Nisa’ mengemukakan pendapatnya, “Tidak sepatutnya bagi kaum wanita untuk berdesak-desakan dengan kaum laki-laki dalam melakukan thawaf, untuk menyentuh dua rukun Yamani atau mencium Hajar Aswad.”

    Bahkan Imam Syafi’i dalam kitab fikihnya Al Umm menyatakan makruh bagi pria dan wanita untuk berdesakan di saat thawaf. Ia mengambil dalil dasar dari riwayat Aisyah, Ummul Mukminin.

    Disebutkan, “Sa’id bin Salim mengabari kami, dari Umar bin Sa’id bin Abu Husein, dari Manbudz bin Abu Sulaiman, dari ibunya, bahwa suatu ketika dia bersama Aisyah.

    Lalu masuklah seorang maulah kepadanya yang kemudian berkata kepadanya, ‘Wahai Ummul Mukminin, aku berthawaf mengelilingi Baitullah tujuh kali dan aku beristilam (menyentuh dan mencium Hajar Aswad) pada rukun dua atau tiga kali.’

    Aisyah lalu berkata kepadanya, ‘Allah tidak memberi pahala kepadamu, dan Dia tidak akan memberi pahala kepadamu karena engkau mendorong-dorong para laki-laki. Kenapa engkau tidak bertakbir dan terus lewat saja?’”

    Hal ini juga diterangkan dalam riwayat lain, “Sa’id mengabari kami, dari Utsman bin Miqsam al-Rabi, dari Aisyah binti Sa’d, bahwa ia berkata, ‘Ayahku berkata kepada kami, ‘Apabila kalian menemukan kesenggangan di tengah orang-orang (thawaf), maka beristilamlah. Tetapi jika tidak, maka bertakbirlah kalian dan lewatlah.’”

    Imam Syafi’i kemudian menegaskan, “Ketika Aisyah, Ummul Mukminin dan Sa’d sudah memerintahkan para laki-laki jika wanita melakukan istilam maka janganlah mereka berdesakan dengan para wanita itu melainkan melanjutkan meninggalkan mereka, karenanya saya nyatakan makruh bagi laki-laki dan perempuan untuk berdesakan di saat thawaf.”

    Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah dalam buku Al-Jami’ fii Fiqhi An-Nisa menjelaskan bahwa perempuan sunnah untuk melakukan thawaf di malam hari. Menurutnya, karena itu lebih melindungi aurat wanita dan menghindarkannya dari desakan banyak orang, sehingga ia baginya memungkinkan untuk mendekati Kakbah dan mencium Hajar Aswad.

    Sebagaimana sebuah riwayat dari Ibnu Juraij, ia mengatakan: “Atha’ bercerita kepadaku bahwa ketika Ibnu Hisyam melarang perempuan melakukan thawaf bersama dengan kaum laki-laki, dia berkata, ‘Bagaimana engkau melarang mereka, padahal istri-istri Rasulullah SAW melakukan thawaf bersama dengan kaum laki-laki?”

    Aku (Ibnu Juraij) bertanya, ‘Apakah mereka melakukannya setelah ayat hijab turun atau sebelumnya?’ Atha’ menjawab, ‘Aku bersumpah, mereka melakukannya setelah ayat hijab turun.’ Aku bertanya, ‘Bagaimana mereka bercampur dengan kaum laki-laki?’

    Atha’ menjawab, ‘Mereka tidak bercampur dengan kaum laki-laki. Aisyah thawaf di tempat terpisah dari kaum laki-laki. Seorang perempuan (yang ikut thawaf bersama Aisyah) berkata, ‘Wahai Ummul Mukminin, mari kita menyentuh Hajar Aswad.’ Aisyah berkata, ‘Lakukan sendiri.’ Aisyah tidak mau diajak menyentuh Hajar Aswad.

    Istri-istri Rasulullah SAW pada malam hari keluar dengan menyamar lalu melakukan thawaf bersama kaum laki-laki. Tetapi, ketika mereka ingin masuk Ka’bah, mereka menunggu hingga kaum laki-laki yang berada di dalam diperintahkan untuk keluar.” (HR Bukhari dalam kitab al-Hajju, [618])

    Sayyid Sabiq dalam bukunya Fiqih Sunnah menerangkan bahwa perempuan boleh istilam jika situasi kosong dan jauh dari kalangan laki-laki. Tetapi jika kaum pria berebut menyentuh dan mencium Hajar Aswad, maka wanita hendaknya membaca takbir dan tahlil saja sesuai perkataan Aisyah, Ummul Mukminin.

    Buku Al-Jami’ fii Fiqhi An-Nisa turut menyebut perempuan tidak disunnahkan berdesak dengan laki-laki saat thawaf untuk menyentuh Hajar Aswad. Tetapi baginya cukup mengisyaratkan tangan ke arah Hajar Aswad.

    (rah/rah)



    Sumber : www.detik.com