Tag: hukum

  • Ingin Berhentikan Tukang Karena Kerja Tak Sesuai Kontrak? Begini Caranya



    Jakarta

    Saat membangun rumah, kamu pasti menginginkan pengerjaannya lancar dan cepat selesai. Namun, sebaik-baiknya berencana tentu ada saja halangan, seperti menemukan tukang yang bermasalah, bekerja tidak benar, melenceng dari kesepakatan di awal. Jika menemukan model tukang seperti ini, apakah kita boleh memberhentikannya?

    Menurut CEO SobatBangun Taufiq Hidayat, memutuskan kontrak tukang bangunan di tengah proyek berjalan boleh-boleh saja, tetapi sebelumnya perjanjian kerja harus jelas sejak awal.

    “Tukang itu harus diikat kontrak, ‘Ini Pak mau bangun sampai jadi, saya mau sampai jadi’. Kecuali kalau ‘Pak enggak usah jadi pak, cuma temboknya aja’. Ya jadi tembok gitu ya. Nah itu juga jelas, harus diikat kontrak,” kata Taufiq kepada detikProperti pada Kamis (5/9/2024).


    Dia menekankan sebelum memberhentikan tukang, terutama perihal kepuasan kerja, pemilik rumah harus sudah memiliki kontrak dengan aturan dan konsep yang jelas. Sebab, saat membangun rumah minimal waktu yang dibutuhkan sekitar 3 bulan. Bagian yang harus mereka kerjakan cukup banyak, termasuk material yang akan digunakan juga beragam.

    Sebuah kontrak kerja bisa ditetapkan lewat ucapan. Bisa pula menggunakan kertas, untuk yang satu ini kekuatan hukumnya lebih kuat. Apabila ingin lewat ucapan setidaknya memiliki bukti jika sudah terjadi sebuah kontrak.

    “Tidak sesuai progres, tidak sesuai quality. Ada juga di kontraknya itu bahwa kalau misalnya tidak mampu menyelesaikan progres tepat waktu, maka pihak pertama berhak memutus kontrak. Ada kontraknya. Kalau gak ada kontraknya, yaudah Gentlement agreement aja (perjanjian tidak tertulis dan tidak mengikat secara hukum),” ungkapnya.

    Taufiq menyarankan saat membuat kontrak, pemilik rumah bisa meminta bantuan kepada tenaga ahli seperti arsitek, konsultan, atau orang lainnya di bidang ini. Dengan begitu saat pembangunan dimulai, tidak ada kesalahpahaman.

    “Rencana itu harus jelas dan disepakati. Nah, untuk bikin rencana jelas dan disepakati mesti ada ahli, tukang ahli, atau pemimpin proyek ahli. Kalau meragukan, bisa panggil pihak tiga, konsultan namanya,” sebutnya.

    Kemudian, rajin untuk mengawasi pembangunan. Tidak harus datang langsung ke lokasi, bisa juga melalui video call atau meminta jasa pihak ketiga seperti arsitek atau kontraktor.

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Ingin Renovasi Rumah? Ketahui Sejumlah Izin yang Wajib Dipenuhi


    Jakarta

    Merenovasi rumah tak hanya sekadar menghitung biaya yang harus dikeluarkan, tetapi juga perlu menyiapkan beberapa izin yang wajib dipenuhi.

    Memang, merenovasi rumah merupakan hak pemilik rumah tersebut. Namun, selama proses renovasi rumah dapat bersinggungan dengan kenyamanan dan ketertiban antar tetangga atau lingkungan tempat tinggal.

    Sebagai contoh, suara berisik dari para tukang yang sedang getok-getok palu atau merobohkan tembok. Lalu, suara dari tukang yang sedang memotong keramik atau kayu sering mengganggu kenyamanan. Belum lagi debu-debu bangunan yang bertebangan membuat halaman rumah tetangga mudah kotor.


    Hal-hal tersebut tentu harus dipikirkan oleh pemilik rumah sebelum melakukan renovasi. Jika tidak, maka dikhawatirkan dapat memicu konflik dengan tetangga yang tak senang dengan aktivitas renovasi rumah.

    Lantas, apa saja izin yang harus dipenuhi jika ingin merenovasi rumah? Simak penjelasannya dalam artikel ini.

    Izin yang Wajib Dipenuhi Sebelum Renovasi Rumah

    Andi Saputra selaku advokat hukum mengatakan, ada beberapa izin yang harus dipenuhi oleh pemilik rumah sebelum melakukan renovasi. Saat dihubungi detikcom, Andi menjelaskan beberapa izin renovasi rumah yang wajib disiapkan, yaitu:

    1. Meminta Izin Kepada Tetangga Sekitar

    Dalam hal ini, izin yang dimaksud bukanlah izin tertulis. Andi mengungkapkan bahwa izin kepada tetangga sekitar cukup lewat verbal, seperti yang dilakukan orang Timur pada umumnya.

    Kamu bisa mengadakan syukuran dengan mengundang tetangga sekitar untuk mendoakan kelancaran pembangunan renovasi. Jika rumah kamu berada di komplek perumahan, detikers bisa menyampaikan berita renovasi ke grup WhatsApp.

    Lewat pesan yang dikirim ke grup tetangga, kamu bisa menyampaikan permohonan maaf jika dalam beberapa minggu mendatang sedang dilakukan renovasi rumah. Beberapa dampak yang ditimbulkan mulai dari suara berisik, debu berterbangan, hingga akses jalan yang terhambat.

    2. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

    Saat melakukan renovasi rumah, detikers juga perlu menyiapkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Izin ini diperlukan jika kamu merenovasi rumah dengan mengubah layout ruang, membongkar tembok untuk memperluas ruang, menambah tingkat bangunan dari lantai 1 menjadi lantai 2, 3, atau 4, hingga merubah fasad rumah walau hanya kecil.

    Apabila renovasi dilakukan oleh perusahaan profesional, mereka biasanya sudah memasukkan biaya pengurusan IMB dalam paket renovasinya. Jika kamu mengubah fungsi rumah menjadi kos-kosan atau tempat usaha juga membutuhkan IMB.

    Sebagai informasi, setelah adanya Undang-undang Cipta Kerja, IMB kini telah diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Aturan ini diatur dalam ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021.

    3. Meminta Izin Kepada Pihak Berwenang

    Agar proses renovasi rumah berjalan lancar tanpa ada gangguan, kamu bisa melapor kepada pihak berwenang seperti RT atau RW. Namun, izin ini sebenarnya tidak terlalu penting dan sah-sah saja jika tidak melapor.

    Akan tetapi, jika detikers ingin membangun rumah yang membutuhkan izin tertulis berupa tanda tangan dari tetangga di sekitar tempat tinggal, maka perlu menyertakan juga izin dari pihak RT dan RW setempat. Izin ini biasanya muncul karena bangunan yang direnovasi cukup besar dan pengerjaannya lama, sehingga dapat mengganggu ketertiban.

    Itu dia sejumlah izin yang wajib dipenuhi jika ingin melakukan renovasi rumah. Semoga dapat membantu detikers.

    (ilf/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Bangun Ruko di Atas Tanah Sewa, Saat Kontrak Selesai Jadi Hak Milik Siapa?



    Jakarta

    Sewa tanah adalah salah satu kegiatan bisnis yang cukup menguntungkan, terutama untuk lahan kosong yang belum ada bangunan di atasnya. Kegiatan ini bisa menjadi pilihan bagi kamu yang tidak ingin menjual tanah tetapi tetap ingin aset tersebut memberikan keuntungan.

    Orang yang menyewa tanah ada yang membutuhkan untuk waktu yang singkat dan ada pula untuk waktu yang lama. Hal tersebut tergantung pada kesediaan pemilik tanah tersebut. Bahkan, tidak menutup kemungkinan pemilik tanah memperbolehkan penyewa mendirikan bangunan di atasnya. Sebagai contoh mendirikan ruko sementara sampai masa sewa selesai.

    Ketentuan tentang hak sewa untuk bangunan diatur dalam Pasal 44 UUPA yaitu hak yang dipunyai seseorang atau badan hukum atas tanah. Hak ini memberikan wewenang kepada pemegang hak untuk mempergunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sewa.


    Lantas, apabila penyewa diperbolehkan mendirikan bangunan seperti ruko di atasnya, hak milik ruko akan jatuh ke tangan siapa? Pemilik tanah atau penyewa?

    Menurut Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar apabila penyewa ingin membangun bangunan di atas tanah yang disewanya, hal pertama yang harus dilakukan adalah mendapatkan persetujuan dari pemilik lahan. Setelah itu, kedua belah pihak harus membuat sebuah surat perjanjian sewa tanah.

    “Dari rumusan sewa menyewa seperti di tentukan oleh Pasal 1548 KUHPerdata, dapat dikatakan bahwa perjanjian sewa menyewa adalah suatu perjanjian konsensuil yang artinya perjanjian tersebut telah sah dan mengikat pada saat tercapainya kata sepakat, yaitu mengenai barang yang disewa dan harga sewanya,” kata Rizal kepada detikProperti pada Rabu (25/9/2024).

    Setelah itu, penyewa perlu memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ini akan menerapkan konsep norma, standar, pedoman, dan kriteria (NSPK) dari pemerintah pusat. Sebelumnya, untuk mendirikan bangunan, seseorang harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, pemerintah melalui UU Cipta Kerja menghapus aturan Izin Mendirikan Bangunan tersebut yang sebelumnya diatur dalam Undang-undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

    “Terkait sewa menyewa yang di atas tanah pribadi atau tanah negara didahului adanya perjanjian sehingga kebutuhan sewa menyewa menjadi clear. Adapun yang menjadi tanggung jawab membuat PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di atas tanah adalah penyewa,” ujarnya.

    Dengan begitu, bangunan berupa ruko tadi merupakan hak milik penyewa, bukan pemilik tanah. Namun, selama menyewa, penyewa hanya akan memegang surat kontrak sewa tanah dan surat PBG saja. Sertifikat tanah tetap menjadi hak pemilik tanah sehingga posisi bangunan tersebut tetap menumpang di atas tanah orang lain. Lalu, apabila masa kontraknya sudah selesai, penyewa harus membongkar bangunan tersebut apabila di awal sudah disepakati demikian.

    “Namun apabila masa sewa berakhir, maka bangunan tersebut dapat dibongkar kembali oleh penyewa sebagaimana dalam perjanjian sewa,” pungkasnya.

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Punya Lahan Kosong? Begini Cara Pemanfaatannya Biar Jadi Sumber Cuan


    Jakarta

    Tanah adalah salah satu aset yang menguntungnya. Berbeda dari aset investasi lainnya yang harganya belum tentu stabil, jika membeli tanah sebagai wujud investasi, dari tahun ke tahun harganya akan naik. Terutama jika lokasinya berada di dekat pembangunan infrastruktur.

    Apabila tanah yang kamu beli belum ada bangunan di atasnya, kamu bisa memanfaatkannya agar lebih produktif. Dengan memanfaatkannya, kamu bisa mendapat penghasilan tambahan yang menguntungkan. Hal ini jauh lebih baik daripada didiamkan dan dibiarkan terbengkalai.

    Lantas, bagaimana cara memanfaatkan tanah kosong? Simak pada uraian di bawah ini, ya.


    Cara Memanfaatkan Tanah Kosong

    Cara untuk memanfaatkan tanah kosong harus menaati aturan agar apa pun kegiatan di atas tanah yang kamu beli tidak merugikan orang lain dan lingkungan.

    Sebagai contoh apabila kamu ingin menyewakan lahan dan menyerahkan lahan tersebut ingin dibuat area berkebun, pergudangan, atau berdagang. Aturan terkait sewa menyewa tanah kosong ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

    Dalam Pasal 44 ayat (1) disebutkan bahwa, “Seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah, apabila ia berhak mempergunakan tanah-milik orang lain untuk keperluan bangunan, dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa”.

    Apabila kamu tertarik untuk memanfaatkan tanah kosong dengan cara ini, kamu perlu mengetahui jika bisnis penyewaan tanah kosong terdapat 2 macam bentuknya. Berikut di antaranya:

    1. Hak Menyewa Bangunan

    Hak ini berlaku jika kamu menyewa tanah yang di atasnya telah berdiri bangunan. Sebagai contoh saat kamu menyewa ruko atau rumah jadi.

    2. Hak Sewa untuk Bangunan

    Sementara hak satu ini apabila pemilik tanah menyewakan tanah kosong miliknya kepada penyewa untuk mendirikan bangunan. Dari segi hukum, bangunan tersebut menjadi hak penyewa dan bukan pemilik tanah. Kecuali jika ada kesepakatan lain di antara kedua belah pihak.

    Setelah tanah siap untuk disewakan, kamu juga perlu membuat surat perjanjian sewa tanah yang resmi dan sah di mata hukum supaya lahan sewa yang dimiliki tidak bermasalah nantinya.

    Ide Memanfaatkan Tanah Kosong untuk Menghasilkan Uang

    Selain menyediakan penyewaan tanah kosong, kamu juga bisa menjalankan bisnis sendiri, kamu bisa mencoba ide usaha berikut.

    1. Bangun Kos-kosan

    Bisnis kos-kosan cukup menguntungkan saat ini, terutama jika lokasinya dekat dengan kawasan perkantoran, perguruan tinggi, atau area industri. Kamu bisa membuat bisnis kos-kosan dengan sistem sewa bulanan atau tahunan. Bisnis ini dapat menjadi sumber penghasilan pasif yang menguntungkan dalam beberapa tahun.

    2. Buat Rumah Kontrakan

    Selain kos-kosan, tanah kosong juga bisa dibangun usaha properti lain seperti rumah kontrakan. Rumah sewa atau kontrakan masih banyak peminatnya terutama yang dekat dengan perkantoran atau pusat kota. Namun, kamu perlu tegas dalam aturannya karena tidak sedikit ada penyewa yang suka menunggak.

    3. Jadikan Lahan Sewa Parkir

    Apabila lokasi tanah berada di dekat stasiun, halte, atau pusat keramaian yang butuh lahan parkir, kamu bisa membuka tempat penitipan kendaraan. Namun, kamu perlu memiliki keamanan yang menjamin agar orang percaya untuk menitipkan kendaraan mereka di tempatmu.

    Itu dia sederet cara mengubah tanah kosong jadi sumber cuan. Kalau detikers tertarik coba ide yang mana, nih?

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Bukan Cuma Rumah, Tanah Juga Bisa Disewakan! Begini Caranya


    Jakarta

    Jika kamu memiliki aset berupa tanah, cara pemanfaatannya bukan hanya dengan dijual. Tanah juga bisa disewakan seperti halnya menyewakan gedung, rumah, atau ruko.

    Cara pemanfaatan tanah dengan cara disewakan bisa jadi pilihan untuk kamu yang punya lahan kosong, tetapi tidak ingin cepat dijual. Perjanjian atau aturan soal sewa tanah ini juga bisa kamu atur sendiri selama tidak merugikan pihak lain. Bagaimana caranya? Begini penjelasannya.

    Pengertian Sewa Tanah

    Dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), kegiatan sewa menyewa tanah adalah kegiatan bisnis yang diperuntukan untuk sementara. Seperti halnya hak sewa untuk bangunan.


    Pada UUPA pasal 44 ayat 1 disebutkan bahwa seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah milik orang lain. Hak sewa tersebut digunakan untuk keperluan bangunan dengan membayar kepada pemiliknya.

    Syarat Melakukan Sewa Tanah

    Hal yang perlu disiapkan saat ingin melakukan sewa tanah, selain harus tanah tersebut milik sendiri, kamu juga harus memiliki surat tanda kepemilikan yang sah. Sertifikan tanah ini untuk melindungi dari hal-hal yang tidak diinginkan.

    Adapun skema pembayarannya bisa dilakukan dengan 2 cara, yaitu:
    – satu kali atau pada tiap-tiap waktu tertentu
    – sebelum atau sesudah tanahnya dipergunakan

    Kemudian, kamu harus menyiapkan sebuah perjanjian sewa. Di dalamnya, tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsur-unsur pemerasan.

    Jika merujuk pada pasal 368 ayat (1) KUHP, unsur pemerasan berupa mencari keuntungan untuk diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang atau membuat utang atau menghapuskan piutang. Berdasarkan beleid tersebut, jika ada unsur pemerasan dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun.

    Siapa yang Memiliki Hak Sewa?

    Jika sewa bangunan dan rumah, sudah jelas properti tersebut adalah milik yang menyewakan, sementara itu penghuninya hanya sebagai penyewanya. Lantas bagaimana hukumnya jika tanah yang disewakan?

    Menurut UUPA pasal 45, ada 4 golongan yang dapat memegang hak sewa, yaitu:
    – warga negera Indonesia
    – orang asing yang berkedudukan di Indonesia
    – badan yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
    – badan hukum asing yang memiliki perwakilan di Indonesia

    Sebagai catatan, dalam sewa menyewa tanah harus diberikan kepastian hukum untuk pemilik tanah, penyewa, serta tanah tersebut harus diakui oleh negara. Hal itu tentunya agar tidak terjadi masalah sengketa tanah di kemudian hari.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Hal-hal Penting yang Harus Ada di Dalam Surat Kontrak Sewa Tanah


    Jakarta

    Bukan hanya bangunan yang bisa dimanfaatkan sebagai objek bisnis, tanah juga bisa jadi sumber penghasilan yang menguntungkan. Bisnis yang bisa dijalankan bukan hanya dengan cara menjual tanah atau dibangunkan rumah sewa di atasnya, melainkan dengan sistem sewa tanah. Lho emang bisa?

    Tentu bisa. Tanah juga bisa disewakan layaknya menyewakan bangunan. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA). Di mana sewa menyewa tanah diperuntukan untuk kegiatan sementara.

    Pada UUPA pasal 44 ayat 1 disebutkan bahwa seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah milik orang lain. Hak sewa tersebut digunakan untuk keperluan bangunan dengan membayar kepada pemiliknya.


    Saat kamu ingin menyewakan tanah, hal penting yang harus kamu miliki adalah tanah itu sendiri beserta sertifikatnya. Lalu, apabila ada yang tertarik untuk menyewa tanah tersebut, kamu perlu membuat surat kontrak sewa tanah.

    Cara Membuat Surat Kontrak Sewa Tanah

    Surat kontrak sewa tanah adalah salah satu kontrak yang penting dalam perjanjian sewa tanah. Surat ini menjadi pondasi atas hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak yang disesuaikan dengan landasan hukum yang berlaku sehingga transaksi akan terjamin baik bagi pihak pemilik maupun penyewa.

    Dikutip dari Aesia Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu (25/9/2024), berikut persyaratan yang harus ada di dalam surat kontrak sewa tanah. Saat proses penandatangannya kamu perlu menghadirkan saksi serta dibubuhkan materai.

    Fungsi Surat Kontrak Sewa Tanah

    Adapun fungsi dari surat kontrak sewa tanah ini memastikan keamanan terhadap segala risiko kejahatan yang melanggar hukum atas hak dan kewajiban kedua belah pihak. Surat ini harus dibuat dengan bukti pasti pada transaksi penyewaan tanah.

    Asas Proses Transaksi

    Dalam transaksi antara pemilik, penyewa, terdapat dua asas dalam pelaksanaannya yakni asas tunai dan asas terang. Pada asas tunai, proses transaksi yang dilakukan sesuai dengan kesepakatan perjanjian antar dua pihak. Sedangkan, pada asas terang diartikan proses transaksi harus dilakukan secara terbuka dan tidak ditutup-tutupi.

    Syarat Pembuatan Surat Kontrak Sewa

    – Ditulis pada kertas dengan tanda tangan nama di atas materai.

    – Dibuat berdasarkan kesadaran diri, bukan paksaan antara kedua pihak

    – Hak dan kewajiban kedua pihak tercantum di dalam isi perjanjian

    – Kedua belah pihak paham akan isinya dan mengerti maksud dan tujuan surat perjanjian tersebut

    – Poin yang dicantumkan sesuai dengan kesepakatan kedua pihak tanpa adanya paksaan

    – Isi di dalam perjanjian tersebut didasarkan pada aturan dan norma sesuai dengan landasan hukum yang berlaku.

    Isi Surat Kontrak Sewa Tanah

    Di dalam surat perjanjian sewa tanah pastikan adanya beberapa yang perlu diketahui dan dicantumkan sebelum melakukan transaksi dan terjamin atas legalitasnya. Isi surat ini akan mencakup poin identitas dan syarat untuk kedua belah pihak, yaitu.

    Informasi Lengkap

    Penyerahan sewa tanah pertama-tama harus memiliki informasi lengkap baik alamat lokasi, posisi lahan, ilustrasi hingga layout tanah tersebut. Penulisan ini tercantum setelah data pribadi mengenai pemilik dan penyewa dan di dalam informasi ini harus disusun sedetail mungkin dan lengkap.

    Uang Muka dan Prosedur Pembayaran

    Di dalam surat perjanjian sewa tanah, penulisan pada biaya sewa, uang muka, serta prosedur transaksi dicantumkan dengan jelas di dalamnya. Metode pembayaran pada uang muka juga perlu dicantumkan secara komplit jika dilakukan secara bertahap/termin dengan tambahan jangka waktu.

    Pembebanan Biaya dan Pasal yang Tercantum

    Dalam surat pernyataan sewa tanah, kumpulan pasal-pasal penting meliputi tanggungan biaya pajak, iuran lingkungan, biaya pemakaian sarana pendukung serta biaya lainnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Mau Jadi Flipper Properti? Perhatikan Dulu Untung Ruginya


    Jakarta

    Menjadi flipper atau orang yang melakukan flipping properti bisa menjadi pilihan untuk mendapatkan keuntungan. Flipping properti merupakan salah satu strategi investasi yang populer, terutama di kalangan investor yang mencari keuntungan dalam waktu singkat.

    Flipping properti melibatkan pembelian properti, melakukan renovasi atau perbaikan, dan menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi. Meskipun menjanjikan keuntungan besar, flipping properti juga memiliki risiko yang tidak boleh diabaikan.

    Sebelum Anda memutuskan untuk menjadi flipper properti, ketahui dulu keuntungan dan kerugiannya.


    Keuntungan Jadi Flipper Properti

    Keuntungan Cepat

    Salah satu alasan utama mengapa banyak orang tertarik pada flipping properti adalah potensi untuk mendapatkan keuntungan dalam waktu singkat. Jika Anda menemukan properti dengan harga murah dan melakukan renovasi yang tepat, Anda bisa menjualnya kembali dengan margin keuntungan yang tinggi. Hal ini berlaku jika Anda memiliki pengalaman atau keterampilan dalam desain interior atau renovasi bangunan.

    Diversifikasi Investasi

    Properti merupakan salah satu bentuk investasi yang stabil dan tahan terhadap fluktuasi pasar. Dibandingkan dengan saham atau investasi berisiko tinggi lainnya, properti cenderung lebih aman. Melansir houzeo.com, para flipper cenderung memilih properti hasil sitaan karena harganya biasanya berada di bawah nilai pasar. Flipping properti memberikan peluang untuk mendiversifikasi portofolio investasi, sehingga Anda tidak hanya bergantung pada satu jenis aset.

    Manfaat dari Pasar Properti yang Sedang Naik

    Saat harga properti di suatu daerah mengalami kenaikan, flipping bisa memberikan keuntungan besar. Jika Anda membeli properti sebelum harga melonjak, maka dapat menjualnya dengan keuntungan yang sangat signifikan. Hal ini menjadi keuntungan besar jika Anda peka terhadap tren pasar dan memilih waktu yang tepat untuk menjual.

    Kekurangan Jadi Flipper Properti

    Biaya Awal yang Tinggi

    Flipper properti membutuhkan modal awal yang besar. Anda tidak hanya harus membeli properti, tetapi juga menanggung biaya renovasi, pajak, dan biaya hukum. Jika biaya renovasi lebih besar dari perkiraan, ini dapat mengurangi margin keuntungan Anda secara signifikan.

    Risiko Pasar Properti

    Pasar properti adalah salah satu risiko terbesar dalam flipping properti. Jika kondisi pasar memburuk atau terjadi ketidakpastian ekonomi, Anda bisa kesulitan menjual properti dengan harga yang diinginkan. Bahkan, Anda mungkin harus menjual dengan kerugian jika harga properti turun drastis.

    Waktu dan Tenaga yang Dibutuhkan

    Flipping properti bukanlah proses instan, mulai dari mencari properti yang potensial, mengurus perizinan, melakukan renovasi, hingga menjualnya kembali bisa memakan waktu berbulan-bulan, bahkan lebih lama jika ada masalah yang tidak terduga. Ini memerlukan manajemen waktu yang baik serta kesiapan mental dan fisik untuk menangani berbagai masalah yang mungkin muncul.

    (abr/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Ganti Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik, Siapkan Dokumen Ini



    Jakarta

    Sertipikat atau sertifikat elektronik adalah keterangan yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik yang disimpan dalam brankas elektronik pemegang hak. Program penerbitan sertifikat elektronik ini diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023.

    Saat ini, penerapan sertifikat elektronik hanya dilakukan pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang sudah implementasi penerbitan sertipikat-el pada layanan pertahanan. Berikut cara mengganti sertifikat tanah fisik ke elektronik.


    Cara Mengganti Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik

    Sertifikat elektronik atau sertipikat-el akan disimpan di brankas elektronik yang bisa diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang disediakan Kementerian ATR/BPN. Untuk mengaksesnya, pemegang hak harus mempunyai akun pada aplikasi tersebut.

    Jika belum memiliki akun, pihak Kantor Pertahanan akan membantu mendaftarkan akun pemegang hak. Mengutip laman Kementerian ATR BPR, berikut cara permohonan ganti blanko sertifikat analog/ fisik ke sertifikat elektronik:

    1. Datang ke Kantor Pertahanan lokasi bidang tanah
    2. Siapkan sejumlah dokumen seperti

    -Sertifikat asli/analog lama
    -Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    -Surat kuasa apabila dikuasakan
    -Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK), serta kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket
    -Fotokopi akta pendirian dan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum

    3. Membayar biaya layanan (PNPB Ganti Blanko)

    Untuk memastikan keaslian sertipikat-el, pemegang hak bisa mengeceknya lewat QR Code yang tertera pada sertifikat el yang dimaksud. Pengecekan dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Sertifikat lama akan diserahkan ke Kantor Pertanahan untuk disimpan sebagai warkah pendaftaran tanah.

    Manfaat Menggunakan Sertifikat Tanah Elektronik

    Ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan masyarakat jika menggunakan sertipikat elektronik. Berikut di antaranya.

    1. Menghindari Kerusakan

    Bentuk sertifikat analog atau fisik terdiri dari beberapa lembar halaman yang memuat data fisik dan yuridis. Data tersebut rawan rusak atau hilang jika ada pemeliharaan data.

    Sedangkan dalam sertipikat-el, data fisik dan yuridis tersimpan dalam blok data (dokumen elektronik). Pemegang hak mendapatkan salinan resmi sertipikat-el yang dicetak dalam bentuk 1 lembar.

    2. Pengesahan Sertipikat-el Tersertifikasi oleh BSrE

    Pada sertifikat lama, pengesahan dilakukan dengan tanda tangan manual. Sementara pada sertipikat-el, pengesahan tertera dengan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi oleh BSrE (Balai Sertifikasi Elektronik.)

    3. Tidak Ada Sertifikat Ganda

    Sertipikat-el berpedoman pada perubahan data yang akan diterbitkan sertipikat-el edisi berikutnya. Sehingga tidak akan terbit sertfikat ganda.

    4. Keamanan Dokumen

    Sertipikat-el terjamin keamanannya, karena hanya pemegang hak yang mempunyai akses membuka dokumen elektronik. Selain itu, sertipikat-el dilengkapi dengan QR Code untuk memastikan keasliannya. Terdapat pula status terakhir dari sertipikat-el untuk menghindari terjadinya pemalsuan dokumen.

    Itulah cara mengganti sertipikat atau sertifikat tanah fisik ke elektronik. Per 14 September 2024, ada sebanyak 455 kantor pertanahan Kabupaten/Kota yang sudah mengimplementasikan penerbitan sertifikat-el dan terus bertambah.

    (elk/row)



    Sumber : www.detik.com

  • Tak Boleh Asal, Ini 7 Cara Pilih Warna Cat Dinding Rumah yang Tepat


    Jakarta

    Memilih warna cat dinding itu sebenarnya tidak begitu sulit, tetapi tetap tidak boleh sembarangan. Sebab, warna cat dinding dapat mempengaruhi suasana rumah dan mood penghuninya.

    Selain itu, saat memilih warna cat dinding, kamu juga harus mempertimbangkan ketahanannya. Cat untuk dalam ruangan dan luar ruangan berbeda karena ketahanannya juga tidak sama.

    Jangan sampai, kamu sudah membeli banyak cat dengan harga mahal, lalu mengecatnya menghabiskan waktu berjam-jam, berujung tidak puas. Belum lagi, jika memakai cat dinding yang kualitasnya tidak begitu bagus, yang ada justru rumah kamu cepat terlihat kusam dan berjamur.


    Lantas, bagaimana cara memilih warna cat dinding yang sesuai untuk rumah? Mengutip dari HGTV, berikut beberapa tips yang bisa kamu ikuti.

    1. Pilih Warna Cat yang Diinginkan

    Setiap orang pasti memiliki selera masing-masing. Begitu pula saat memilih warna cat dinding, kamu juga perlu menentukan dahulu warna cat apa yang kamu inginkan. Referensinya bisa dari warna kesukaan atau warna yang cocok dengan interior rumah.

    Jika kamu masih bingung, bisa dengan mencoba warna cat baru yang dioleskan ke dinding kecil untuk uji coba. Kalau dirasa suka dan cocok maka kamu bisa mengecat ke ruangan yang lebih luas.

    2. Lihat Arah Pencahayaan di Rumah

    Rumah yang baik sebenarnya adalah ruangan yang memiliki ventilasi dan mendapat cahaya matahari langsung. Namun, ada pula rumah yang hanya beberapa bagian yang terkena sinar matahari.

    Apabila kamu memiliki ruangan yang sering tersorot sinar matahari warna yang digunakan perlu selektif. Sebab, ada beberapa cat yang cepat pudar apabila tersorot matahari dalam jangka waktu yang lama.

    Tipsnya, hindari warna-warna cerah seperti biru cerah, kuning, dan merah karena lebih rentan kusam akibat radiasi sinar UV. Hal ini juga berlaku pada warna-warna cat yang gelap karena menarik banyak cahaya matahari atau menyerap panasnya. Sebagai gantinya gunakan warna cat dinding seperti cokelat, krem, atau putih yang pigmen warnanya lebih stabil dibandingkan warna lainnya.

    3. Hindari Memakai 1 Jenis Warna

    Mungkin kamu berpikir menggunakan 1 jenis warna akan jauh lebih sederhana, minimalis, dan hemat. Namun, saat mengecat dinding rumah sebaiknya kamu menggunakan beberapa jenis warna untuk rumah. Hal ini untuk menyesuaikan kebutuhan.

    Sebagai contoh, area kamar tidur dan tempat bermain si kecil menggunakan yang lebih berwarna. Untuk bagian ruang tamu, kamar utama, atau dapur bisa mengusung warna-warna yang lebih kalem.

    4. Pakai Bantuan Tabel Lingkaran Warna

    Kamu pernah mendengar tabel lingkaran warna? Ini adalah daftar warna yang disusun dari yang termuda hingga ke warna yang paling gelap. Tabel ini juga bisa memberikan rekomendasi kepada penggunanya untuk menentukan warna kontras yang cocok untuk dipadukan. Dengan begitu kamu bisa tambah yakin untuk menggunakan suatu perpaduan warna.

    5. Pastikan Permukaan Dinding Tidak Lembap

    Selain memperhatikan soal pencahayaan di rumah. Hal lain yang dapat merusak cat dinding dengan cepat adalah kelembapan pada dinding. Meskipun dinding tertutupi cat, jamur tetap dapat tumbuh subur di dinding yang lembap. Alhasil kualitas cat dinding akan cepat menurun, terlihat kusam, dan pucat.

    6. Gunakan Cat yang Mengkilap

    Kamu pasti pernah melihat cat yang terlihat mengkilap seperti dilapisi plastik. Ternyata, jenis cat satu ini dapat membantu mengurangi jumlah cahaya yang dapat diserap oleh cat dinding.

    Jenis cat mengkilap cocok digunakan di dinding luar rumah. Nama cat mengkilap ini adalah cat lateks akrilik yang berbahan dasar minyak.

    7. Gunakan Cat Primer

    Saat kamu hendak mengecat dinding, sebenarnya kamu perlu melapisi dinding beberapa kali agar ketahanan catnya bagus. Salah satunya dengan menggunakan cat primer atau cat dasar. Biasanya cat ini berwarna putih. Penggunaan cat primer bisa mencegah warna cat dinding cepat kusam, cat menggelembung, terkelupas dan retak, tumbuhnya jamur, hingga kering.

    Itulah beberapa cara memilih warna cat dinding yang tepat. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara dan Tips Mengukur Penutup Jendela


    Jakarta

    Hiasan jendela seringkali diabaikan padahal memiliki nilai dalam memperindah atau menciptakan estetika rumah yang indah. Hiasan jendela yang paling sederhana menawarkan berbagai peluang untuk membuat ruangan yang indah.

    Penutup jendela atau window blind adalah contoh bagus dari detail kecil yang dapat memberikan dampak besar. Dengan atau tanpa gorden, penutup jendela menawarkan kontrol cahaya dan privasi ke ruangan manapun.

    Penutup jendela modern menawarkan berbagai warna, pola, dan tekstur yang dapat dipadukan dengan elemen yang sama di seluruh dekorasi kamu. Melansir The Spruce, Jumat (11/10/2024), berikut cara dan tips mengukur penutup jendela.


    Cara Mengukur Penutup Jendela

    1. Tentukan Penutup yang Dipasang di Dalam

    Kamu harus menentukan apakah ada cukup ruang untuk memasang penutup jendela dan arahnya di bukaan jendela. Jika tepi jendela sejajar dengan dinding, kamu perlu menggunakan tirai pemasangan di luar.

    2. Mengukur Lebar Jendela

    Ukur lebar bukaan jendela di tiga tempat, yaitu bagian atas, bagian tengah dan di sepanjang tepi bawah atau ambang jendela. Gunakan pengukuran hingga 1/8 inci, lalu pilih ukuran tersempit dari ketiga pengukuran untuk lebar tirai.

    3. Mengukur Tinggi Jendela

    Ukur tinggi bukaan jendela di tiga tempat berbeda di sepanjang sisi kiri, tengah, dan di sepanjang sisi kanan. Gunakan pengukuran hingga 1/8 inci, gunakan pengukuran terpanjang untuk panjang penutup yang dipasang.

    Tips Mengukur Jendela untuk Penutup atau Window Blind

    1. Selalu ukur hingga 1/8 inci terdekat, jangan membulatkan hasil pengukuran ke atas atau ke bawah.

    2. Saat menuliskan ukuran, cantumkan lebar terlebih dahulu lalu tinggi. Ukuran yang tepat adalah lebar x tinggi.

    3. Jika kamu tidak yakin tentang cara melakukan pengukuran yang akurat, kamu mungkin perlu membayar agar seseorang profesional datang untuk mengukur.

    4. Jika kamu memberikan ukuran sendiri, kamu bertanggung jawab jika penutup tidak pas.

    Itulah cara dan tips mengukur penutup jendela.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/dna)



    Sumber : www.detik.com