Tag: hukum

  • Perlukah Cantumkan Alamat Lengkap saat Jual Rumah? Ini Jawabannya



    Jakarta

    Ketika menjual rumah, biasanya pemilik mencantumkan alamat properti yang akan dijual. Ada yang mencantumkan dengan lengkap ada juga yang hanya mencantumkan daerahnya saja.

    Proses pemasaran rumah saat ini lebih mudah dengan adanya internet. Namun, harus hati-hati karena bisa saja alamat rumah yang terpampang dibuat untuk tindak kejahatan.

    Para penjahat bisa dengan mudah mengambil gambar dari rumah yang sedang dijual melalui alamat lengkap yang dicantumkan oleh penjual.


    Lantas, sebenarnya perlu nggak sih mencantumkan alamat lengkap saat menjual rumah?

    Menurut Vice President Xavier Marks Home, Nina Kuntjoro, apabila rumah yang dijual kosong boleh-boleh saja mencantumkan alamat lengkap. Namun, jika rumah masih dihuni sebaiknya tidak ditulis secara detail.

    “Kalau ada yang nanya, baru nanti sama client kita ketemu di mana gitu, biar liat lokasinya bareng. Kalau misal di Cipete, nah Cipete kan luas tuh, yaudah tulisnya Cipete aja. Atau misal ditambah dekat apa, di jalan apa, masukkin aja tapi nggak usah detail kasih alamatnya,” terang Nina saat dihubungi detikcom beberapa waktu lalu.

    Selain alamat rumah yang dicantumkan, ada beberapa detail yang harus diberitahu saat dijual. Nina mengatakan, pada umumnya standar detail yang harus ditulis saat memasarkan sebuah rumah baru cenderung harus lebih detail dibandingkan dengan rumah lama atau rumah second.

    Ia menuturkan, detail yang harus ditulis saat menjual rumah baru itu berupa keterangan lengkap fasilitas rumah tersebut, seperti detail jumlah ruangan, fitur rumah, dan lainnya. Sementara itu, untuk rumah lama biasanya hanya cukup mencantumkan jumlah ruangan saja.

    “Kalau rumah baru, cantumkan keterangan fasilitas apa saja yang ada di dalam rumah. Seperti ruangan kamar tidur, kamar mandi, garasi, carport, daya listriknya berapa. Biasanya detail lebih seperti spek (spesifikasi) rumahnya juga dicantumkan seperti apa. Kalau rumah lama sih biasanya nggak dicantumin, cuma tempat tidur, kamar mandi, gitu aja,” kata Nina.

    Selain itu, Nina juga menyarankan para penjual rumah untuk lebih bijak dalam menjaga dokumen penting supaya rumah tersebut terhindar dari kejahatan berlebih.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Tak Hanya Berdagang, Nabi Muhammad SAW Juga Berinvestasi di Properti



    Jakarta

    Nabi Muhammad SAW merupakan pedagang yang jujur dan amanah. Selain berdagang, ia juga berinvestasi di bidang properti dengan menyewakan tanah.

    Dilansir dari detikHikmah yang mengutip Laporan Musaffa, Rasulullah SAW menyewakan tanah kepada orang Yahudi dengan konsep bagi hasil. Ia menyewakan kebun kurma dan tanah di Khaibar pada orang Yahudi.

    Penyewa dapat tinggal dan mengelola tanah tanah tersebut. Lalu, keuntungannya dibagi menggunakan konsep bagi hasil atau mudharabah. Kisah ini tertuang dalam hadits berikut.


    “Dari Nafi’, dari ‘Abdullah bin ‘Umar, bahwasannya Rasulullah SAW menyerahkan kepada bangsa Yahudi Khaibar kebun kurma dan ladang daerah Khaibar, agar mereka yang menggarapnya dengan biaya dari mereka sendiri, dengan perjanjian, Rasulullah SAW mendapatkan separuh dari hasil panennya.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Dikutip dari buku Bisnis, Ekonomi, Asuransi dan Keuangan Syariah yang disusun Abdullah Amrin, mudharabah adalah kontrak bagi hasil antara pemilik dana dan pengelola yang menjalankan bisnis.

    Pemilik dana atau shohibul mal menyerahkan premi kepada pengusaha sebagai mudharib. Kumpulan dana tersebut lalu dikelola oleh operator dan digunakan untuk saling menanggung di antara pemilik dana apabila ada kerugian.

    Selain itu, investasi Rasulullah SAW selalu berkaitan dengan sedekah. Islam mengajarkan bahwa ada hak orang lain di dalam setiap harta yang dimiliki. Harta yang digunakan dengan cara membantu orang lain akan mendapat keuntungan tersendiri dari Allah SWT.

    Menukil dari buku Bisnis dalam Islam – Panduan Berbisnis Menggunakan Ajaran Nabi Muhammad SAW yang ditulis Bagas Bantara, Nabi Muhammad SAW mengajarkan agar bijak dalam berinvestasi. Ia memilih untuk menjalankan investasi yang halal dan menghindari yang spekulatif.

    Rasulullah SAW bukan investor, tapi beliau menarik modal untuk menjalankan bisnisnya. Menurut riset The Rasulullah Way of Business oleh Badrah Uyuni yang terbit di Jurnal Bina Ummat Vol 4 No 1 tahun 2021, Nabi SAW memiliki modal kepercayaan karena sifatnya yang amanah dan jujur, sehingga bisa mendapat investor.

    Nabi SAW menjalankan usaha dari kumpulan uang para pemodal. Kemudian, beliau melakukan bagi hasil pada keuntungan usahanya dan berinvestasi agar mendapat passive income.

    Artikel ini sudah tayang di detikHikmah.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Meninggikan Rumah Bisa Jadi Solusi Hadapi Banjir, tapi Jangan Asal!



    Jakarta

    Mempunyai rumah di kawasan rawan banjir bisa membuat penghuni waswas ketika turun hujan deras. Nah, salah satu solusi efektif melindungi rumah dari banjir adalah meninggikan bangunan.

    Daripada khawatir rumah beserta harta benda terendam banjir, kamu bisa meninggikan rumah untuk menghindari air masuk. Namun, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan kalau ingin meninggikan rumah. Misalnya, apakah fondasi rumah perlu dibongkar untuk meninggikan rumah?

    Menurut CEO SobatBangun Taufiq Hidayat, menentukan fondasi dibongkar atau tidak saat meninggikan rumah tergantung dari ketinggian air banjir. Untuk itu, hal pertama yang perlu dilakukan adalah melihat atau mencari tahu ketinggian air banjir di kawasan tersebut. Setelah itu, kamu baru bisa menentukan desain elevasi lantai rumah.


    Taufiq menuturkan fondasi rumah tidak selalu harus dibongkar ketika ditinggikan. Apabila jarak antara plafon dengan lantai cukup tinggi, kamu tidak perlu membongkar fondasi rumah.

    “Misalnya tinggi plafon rumah 4 meter, kalau naiknya (lantai) cuma 80 cm, itu atap nggak perlu dibongkar juga, itu lebih cepat (selesai meninggikan rumah),” ujar Taufiq kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

    Berbeda halnya kalau jarak antara plafon dengan lantai cukup dekat. Kondisi tersebut mengharuskan fondasi rumah dibongkar.

    “Misalnya (lantai rumah) ditinggiin 1 meter, berartikan mesti diurug 1 meter, lantainya berubah naik 1 meter, itu harus diurug, dipasang keramik lagi. Selama dipasang keramik kan ada plafon, tinggi plafon yang misalnya 3 meter jadi sisa 2 meter, mentok nanti kepalanya. Ya mesti ditinggiin juga plafonnya,” tuturnya.

    “Kalau plafon ditinggikan, itu cukup nggak keadaan atap, kuda-kuda rumahnya? Kalau misalnya nggak cukup, ya mesti dibongkar atasnya, dimodifikasi,” tambahnya.

    Selain bagian dalam rumah, Taufiq menyebut bagian garasi juga perlu diperhatikan. Menurutnya, garasi juga perlu ikut ditinggikan agar mobil tidak terkena banjir. Namun, perlu dilihat juga apakah carport tersebut bisa ditinggikan atau tidak.

    “Memungkinkan nggak carport-nya ditinggiin? Kalau kondisi jalannya tetap kan malah susah masuk mobilnya, karena curam (jalan dari garasi ke jalan depan rumah),” ucapnya.

    Taufiq kembali menegaskan sebelum meninggikan rumah, sebaiknya mencatat ketinggian air banjir yang masuk ke dalam rumah. Setelahnya, baru merencanakan desain elevasi rumahnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Hati-hati, Ini 5 Tanda Agen Properti Red Flag


    Jakarta

    Saat membeli maupun menjual rumah terkadang dibutuhkan jasa agen properti. Dengan menggunakan jasa agen properti, proses jual beli rumah bisa semakin cepat.

    Walau demikian, kamu harus hati-hati saat menggunakan jasa agen properti. Sebab, ada juga agen properti yang nakal, bisa-bisa kamu justru dirugikan oleh mereka.

    Nah, berikut ini beberapa ciri agen properti sebaiknya dihindari atau red flag.


    1. Menentukan Harga Sepihak

    Ini merupakan salah satu tanda agen properti yang nakal. Sebab, agen properti profesional akan mengarahkan dan memberikan data terkait harga jual rumah sesuai dengan harga pasar.

    Nah agar tidak mudah ditipu, sebaiknya pemilik rumah juga mengetahui harga pasar agar tidak rugi.

    2. Gaya Komunikasinya Memaksa

    Umumnya, agen properti mendapatkan keuntungan dari komisi hasil jual-beli rumah. Semakin cepat transaksi, semakin cepat mendapat komisi.

    Oleh karena itu, tak jarang para agen properti terlalu memaksa dan sengaja memberikan tekanan kepada calon pembeli maupun penjual rumah. Mereka bisa saja menyuruh seseorang untuk membeli atau menjual rumah sesuai dengan keinginannya yang bisa membuat calon penjual atau pembeli rumah kurang nyaman.

    3. Kurang Komunikasi dengan Klien

    Kurangnya komunikasi antara agen properti dengan klien bisa menciptakan masalah. Makanya, kalau dirasa agen properti sulit dihubungi lebih baik segera cair yang lain.

    4. Memberi Janji Akan Beli Rumah

    Beberapa oknum agen properti memberikan janji manis dengan berkata akan membeli rumah jika dalam jangka waktu lama belum terjual. Memang menggiurkan, tapi secara tidak langsung calon penjual rumah akan terikat kontrak panjang dengan mereka. Hal ini juga bisa berdampak pada proses penjualan rumah yang lama.

    5. Kurang Aktif

    Salah satu ciri agen properti yang bermasalah adalah kurang aktif memasarkan listingannya. Seharusnya, di zaman serba digital ini seorang agen properti bisa memanfaatkan banyak media untuk mencari pembeli potensial. Maka dari itu, agen properti harus lebih aktif dalam menggunakan berbagai platform jual-beli properti.

    Itulah beberapa tanda agen properti red flag. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Jual Rumah dan Tanah Nggak Laku-laku? Coba Baca Doa Ini


    Jakarta

    Rumah adalah salah satu kebutuhan setiap orang. Namun, menjual rumah tidak semudah saat orang menjual makanan, baju, atau barang-barang hobi. Sebab, banyak pertimbangan yang harus dipikirkan dan harganya yang relatif mahal.

    Oleh karena itu, menjual rumah ada tantangan tersendiri. Cara untuk rumah cepat laku adalah pasang harga yang tidak terlalu mahal, lokasinya pun harus menguntungkan bagi orang lain, dan kondisinya kalau bisa dalam keadaan terawat.

    Selain berusaha memberikan penawaran yang menarik, penjual rumah juga harus meminta kepada Maha Pencipta. Tanpa kehendak-Nya rasanya tidak mungkin rumah tersebut terjual. Ada pun doa meminta rumah cepat terjual sebagai berikut.


    Doa Meminta Rumah Cepat Terjual

    Dikutip dari buku Wirid yang menjadi Warid: Amalan Langka Istimewa oleh Shabri Saleh Anwar, berikut adalah bacaan doa agar apa yang kita jual cepat laku:

    وَأَذِن فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالاً وَعَلَى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِن كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ

    Artinya: “dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh” (QS. Al-Hajj: 27).

    Salawat agar Rumah Cepat Laku

    Doa yang dipanjatkan tidak hanya sekali, melainkan dibarengi dengan membaca salawat. Dalam buku bertajuk Kitab Kunci Kekayaan Agung oleh Salahuddin Abbas, berikut adalah amalan salawat yang bisa dibacakan agar rumah cepat laku terjual menurut Islam:

    • Baca Bismillahirohmanirohiim sebanyak 300 kali.
    • Lanjutkan dengan membaca “Allohumma sholli ‘Alaa Sayyidinaa Muhammadin Sholatan Tuwassi’u bihaa alainal arzaaq watuhas-sinu bihaa alainal akhlaq wa’alaa aalihi washobihii wa sallim”.

    Anjuran membaca salawat ini dikarenakan penciptaan nur Muhammad SAW dilakukan lebih dahulu dibandingkan alam semesta oleh Allah SWT. Membaca salawat kepada Nabi Muhammad SAW sama saja kita bertawasul kepadanya sehingga doanya kepada Allah SWT akan lebih mudah terkabul.

    Doa Supaya Tanah Cepat Laku

    Jika tadi ada doa khusus agar rumah cepat laku, kali ini ada doa yang bisa kamu baca agar tanah cepat laku. Dalam buku Kumpulan Doa Mustajab Pembuka Pintu Rezeki oleh KH. Sulaeman Bin Muhammad Bahri, bacaan berikut juga bisa diamalkan agar tanah yang kita jual cepat laku:

    اَللَّهُمَّ الْطُف بِيْ فِيْ تَيْسِيْرِ كُلِّ عَسِيرٍ فَإِنَّ تَيْسِيْرَكُلِّ عَسِيْرٍعَلَيْكَ يَسِيْرٌ وَأَسْأَلُكَ الْيُسْرَ وَالْمُعَافَاةَ فِ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ

    Arab Latin: Allaahummal thuf bii fii taisiiri kulli asiirin, fa’inna thaisiira kulli asiirin ‘alaika yasiiru, wa as alukal yusra wal mu’aafaata fiddunyaa wal aakhirati.

    Artinya: “Ya Allah, berilah kemudahan dari setiap yang sukar. Sesungguhnya Engkau memudahkan dari yang sukar. Itu bagi-Mu adalah mudah, dan aku memohon kepada-Mu dari kemudahan-Mu dan limpahkanlah kebaikan di dunia dan akhirat.”

    Salawat agar Tanah Cepat Terjual

    Sama seperti amalan saat berdoa agar rumah cepat laku, saat menjual tanah juga berlaku hal yang sama. Dilansir laman Jabar NU Online, di kalangan Nahdliyin (warga Nahdlatul Ulama), salawat nariyah bisa diamalkan saat kita tengah menghadapi suatu masalah hidup yang sulit. Dalam hal ini, misalkan rumah atau tanah yang kita jual belum laku-laku.

    Jadi, dengan membaca salawat nariyah bisa jadi salah satu jalan mengadu kepada Allah SWT untuk dimudahkan. Salawat ini bisa dibaca sebanyak 4.444 (tidak kurang, tidak lebih).

    Berikut adalah bacaan sholawat nariyah:

    اَللّٰهُمَّ صَلِّ صَلَاةً كَامِلَةً وَسَلِّمْ سَلَامًا تَامًّا عَلىٰ سَيِّدِنَا مُحَــمَّدِ ࣙالَّذِيْ تَنْحَلُّ بِهِ الْعُقَدُ وَتَنْفَرِجُ بِهِ الْكُرَبُ وَتُقْضٰى بِهِ الْحَوَائِجُ وَتُنَالُ بِهِ الرَّغَائِبُ وَحُسْنُ الْخَوَاتِمِ وَيُسْتَسْقَى الْغَمَامُ بِوَجْهِهِ الْكَرِيْمِ وَعَلىٰ اٰلِهِ وِصَحْبِهِ فِيْ كُلِّ لَمْحَةٍ وَ نَفَسٍ بِعَدَدِ كُلِّ مَعْلُوْمٍ لَكَ

    Arab Latin: “Allâhumma shalli shalâtan kâmilatan wa sallim salâman tâmman `alâ sayyidinâ Muḫammadinil-ladzi tanḫallu bihil-`uqadu wa tanfariju bihil-kurabu wa tuqdlâ bihil-ḫawâiju wa tunâlu bihir-raghâ’ibu wa ḫusnul-khawâtimi wa yustasqal-ghamâmu biwajhihil-karîmi wa `alâ âlihi wa shaḫbihi fî kulli lamḫatin wa nafasin bi`adadi kulli ma`lûmilak(a).”

    Artinya: “Ya Allah, limpahkanlah sholawat yang sempurna dan curahkanlah salam kesejahteraan yang penuh kepada junjungan kami Nabi Muhammad, yang dengan sebab beliau semua kesulitan dapat terpecahkan, semua kesusahan bisa dilenyapkan, semua keperluan dapat terpenuhi, dan semua yang didambakan serta husnul khatimah dapat diraih, dan berkat dirinya yang mulia hujan pun turun, dan semoga terlimpahkan kepada keluarganya serta para sahabatnya, di setiap detik dan hembusan nafas sebanyak bilangan semua yang diketahui oleh Engkau,”

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Awas Ketipu! Begini Cara Aman Beli Tanah Lewat Makelar


    Jakarta

    Membeli tanah membutuhkan ketelitian untuk memastikan prosesnya dilakukan sesuai hukum yang berlaku. Sebab, jual beli tanah rawan terjadi penipuan.

    Seperti yang dialami oleh warga depok yang membeli tanah dari seseorang yang mengaku menerima kuasa dari pemilik tanah. Setelah membeli tanah dan membangun rumah, ia baru tahu tanah tersebut milik orang lain dan tidak pernah dijual.

    Kejadian seperti ini sangat merugikan pihak pembeli. Uang yang tak sedikit itu dibawa kabur oleh orang tidak bertanggung jawab.


    Belajar dari kasus tersebut, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika membeli tanah dari perantara atau makelar.

    Cara Aman Beli Tanah Lewat Makelar

    Inilah beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika membeli tanah melalui pihak yang diberikan kuasa oleh pemilik tanah.

    1. Makelar Mendapat Kuasa Jual Resmi

    Notaris, PPAT, dan Pejabat Lelang Kelas II Bima, Fitri Khairunnisa menyarankan agar calon pembeli memastikan perantara tersebut mendapat kuasa dari penjual melalui notaris. Perantara itu harus kuasa notaris berupa akta kuasa menjual.

    ⁠”Jika penjual menguasakan (tanah), pastikan kuasanya kuasa notaris bukan kuasa di bawah tangan,” ujar Fitri kepada detikProperti, Senin (24/3/2025).

    Sementara kuasa di bawah tangan, Fitri mengatakan biasanya hanya berupa perjanjian tertulis dengan materai.

    2. Pastikan Kepemilikan Tanah

    Kemudian, calon pembeli harus mencocokkan nama penjual dengan sertifikat tanah. Tak hanya melihat langsung sertifikat, calon pembeli bisa memeriksa sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    Selain itu, calon pembeli dapat menggunakan jasa pejabat pembuat akta tanah (PPAT) untuk mengecek sertifikat tersebut ke situs resmi.

    “Di-check and clear dulu sertifikatnya apakah benar terdaftar atas nama penjual,” katanya.

    Terpisah, pengacara properti Muhammad Rizal Siregar mengatakan pembeli harus komprehensif dalam mengecek semua terkait pembelian tanah. Calon pembeli mengecek sertifikat ke BPN untuk memastikan kepemilikan serta tanah bukanlah sengketa dan tidak dijaminkan.

    Jika tanah tersebut belum memiliki sertifikat, calon pembeli dapat memastikan kepemilikan ke kantor kelurahan.

    “Kalau belum sertifikat, lurah pegang peta tanah yang dimiliki masyarakat di kelurahannya. Memastikan (kepemilikan) ada buku bidang tanah,” katanya.

    3. Transaksi Langsung dengan Pemilik

    Rizal mengatakan pihak yang diberikan kuasa atas tanah atau mendapat kuasa jual merupakan makelar atau broker. Pihak tersebut secara hukum boleh menawarkan tanah yang mau dijual kepada calon pembeli.

    Namun, ia mengatakan pada akhirnya transaksi dilakukan langsung dengan pemilik tanah. Apabila jual beli memang dilakukan secara legal, transaksi dilakukan secara tunai dan terang dengan pemilik tanah.

    “Jika memang transaksi jual belinya kuasa, transaksi nggak langsung sama pemilik tanah wajib dicurigai,” tuturnya.

    Sebelumnya, kasus penipuan jual beli tanah dialami oleh seorang pria berinisial DC. Ia membeli tanah dari pria berinisial FF yang mengaku diberi kuasa oleh pemilik tanah di Sukmajaya, Depok.

    Dikutip dari detikNews, peristiwa penipuan itu terjadi pada 29 April 2022 pukul 23.25 WIB. Pelaku menawarkan dua bidang tanah kepada korban berukuran 500 m2 dan sekitar 672 m2.

    “Kejadian berawal ketika korban ditawari 2 bidang tanah oleh terlapor seluas kurang lebih untuk tanah yang pertama sekitar 500 m2 dan yang kedua sekitar 672 m2. Lalu terlapor mengaku bahwa tanah tersebut memang dikuasakan oleh pemiliknya kepada terlapor untuk mengurus dan menawarkan kepada pembeli yang tertarik membelinya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Minggu (23/3/2025).

    Pelaku dan korban pun melakukan survei tanah. Kemudian, pelaku menjanjikan kepada korban untuk dibantu mengurus surat-surat. Korban membayar uang pembelian tanah kepada pelaku.

    Lalu, korban membangun rumah di atas tanah tersebut. Namun, ternyata tanah itu milik orang lain dan tidak pernah dijual.

    “Setelah dikonfirmasi kejelasan tanah tersebut terlapor selalu menghindar saat dihubungi oleh korban atas kejadian tersebut korban mengalami total kerugian sebesar Rp 839.665.000,” tuturnya.

    Peristiwa itu sudah dilaporkan korban ke Polres Metro Depok pada 21 Maret 2025. Kasus tersebut sedang ditangani Polres Metro Depok.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Jual Rumah vs Sewa Rumah, Lebih Untung yang Mana?



    Jakarta

    Rumah adalah salah satu aset properti yang nilainya cukup besar apabila berhasil dikelola. Namun, beberapa orang bingung lebih menguntungkan mana menjual rumah atau menyewakan rumah?

    Sebelum memilih salah satu di antara keduanya, kamu perlu mempertimbangkan dengan matang. Sebab, keuntungan yang dihasilkan dapat berbeda dan kesiapan dari pemiliknya juga perlu dipertimbangkan. Untuk lebih jelasnya, berikut beberapa hal yang harus dipikirkan sebelum memilih menjual atau menyewakan rumah.

    Lebih Baik Menjual atau Menyewakan Rumah?

    Menurut Director of Ray White Indonesia Erwin Karya cara pengelolaan aset properti adalah dengan menyesuaikan dengan kebutuhan pemiliknya. Apakah pemilik rumah tersebut sedang butuh uang cepat atau sekadar ingin rumah tersebut ditempati dan diurus oleh orang lain.


    Apabila keadaannya tengah butuh uang cepat, lebih baik menjual rumah tersebut. Apabila keperluannya hanya ingin rumahnya dapat ditempati kembali dan dirawat, bisa membuat opsi penyewaan rumah atau kos-kosan jika memungkinkan.

    “Apabila tidak ada kebutuhan dana dalam jumlah besar, sebaiknya disewakan saja untuk mendapatkan yield atau imbal hasil yang dapat menjadi passive income bagi pemilik rumahnya” kata Erwin kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

    Vice President Xavier Marks Home Nina Kuntjoro menambahkan proses menjual rumah biasanya membutuhkan waktu lama daripada menyewakan rumah. Namun, jumlah uang yang diterima tentu berbeda. Menjual rumah bisa jauh lebih cepat apabila lokasinya strategis, kondisi rumah ideal, dan harganya yang terjangkau.

    “Memang kalau yang menguntungkan itu kan kalau seandainya dia itu beli rumah sudah lama, misalkan rumah yang dia beli itu dari tahun 80, berarti nilai investasi dari rumah itu udah naik kan. Itu lebih menguntungkan. Tapi kalau misalkan dia beli baru mungkin 1-2 tahun lalu, mungkin kalau dijual nilainya belum terasa sekali,” ujar Nina.

    “Sekarang juga sudah banyak orang yang beli rumah utuh yang bagus dan tidak ada kekurangan, lalu rumah itu disewakan. Ya itu juga bisa jadi pilihan,” tambahnya.

    Kemudian, dengan menjual rumah, pemilik sebelumnya tidak perlu memikirkan biaya perawatan bangunan lagi karena sudah menjadi kewajiban pemilik berikutnya. Hal ini berbeda apabila disewakan, setiap bulan pemilik tetap harus memantau kondisi rumah.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Cek Rekam Jejak Pengembang biar Terhindar dari Penipuan



    Jakarta

    Membeli rumah berbeda dengan produk lain karena harganya yang mahal dan waktu cicilannya yang mahal. Selain itu, beberapa rumah dijual dalam kondisi belum terbangun.

    Kondisi seperti ini membuka celah bagi para pengembang nakal dan licik untuk menipu konsumen. Dengan menjanjikan pembangunan yang cepat, harga rumah yang murah, atau dengan nilai cicilan yang kecil.

    Janji-janji tersebut jangan langsung dipercaya. Konsumen harus mencari tahu rekam jejak pengembang untuk mengetahui proyek perumahan apa saja yang sudah dikerjakan, apakah semua proyeknya aman dan bebas dari masalah, dan faktor lainnya.


    Menurut Advokat dari Muzakki Law Firm, Ismail Muzakki untuk mengetahui rekam jejak pengembang bisa dengan memeriksa data historis atau track record di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

    Pada laman tersebut terdapat informasi yang dibutuhkan oleh konsumen yakni berdasarkan kasus yang pernah menjerat pengembang tersebut. Bahkan kasus tersebut bisa dicek berdasarkan lokasi rumah.

    “SIPP itu adalah sistem informasi penelusuran perkara masing-masing pengadilan ada di seluruh Indonesia. Jadi misal ini beli rumah di Malang atau di Bogor, soalnya objek tanah itu mengikuti pengadilannya,” jelasnya.

    “Jadi kompetensi pengadilan jadi lingkupnya ketika tanahnya di wilayah Bogor tidak mungkin disidangkan di wilayah Malang begitu juga sebaliknya jadi kalau beli tanah otomatis rumah ya di Malang gitu ya maka ngeceknya SIPP-nya itu di Malang,” sambungnya.

    Lalu, konsumen juga harus mencari tahu melalui situs pencarian dengan memasukkan nama perusahaan pengembang, pemilik perusahaan tersebut, dan pihak-pihak terkait. Apabila muncul catatan kasus dengan nama-nama itu sebagai tergugat, maka bisa menjadi indikasi sebagai pengembang nakal.

    Setelah itu, konsumen bisa mencari tahu lebih jelas mengenai kasus tersebut melalui laman SIPP, termasuk tentang putusan pengadilan.

    “Tidak menutup kemungkinan dia pindah ganti bikin PT baru. Kalau ganti PT baru dengan nama orang yang baru sebetulnya bisa dicek juga tapi itu ngeceknya di Kementerian Hukum dan HAM dari riwayat dia berada atau apa di PT mana di CV mana itu kan riwayatnya ada semua,” tutur Ismail.

    Ismail menegaskan perusahaan yang pernah terkena kasus tidak mudah berganti nama sehingga jejak digital tetap dapat diakses dan mudah diketahui selama catatan tersebut tidak dihapus.

    “Jarang ada yang langsung ganti PT itu, jadi ketika orang yang sudah didaftarkan digugatkan itu pasti ada namanya walaupun beberapa tahun yang lalu juga masih (ada datanya). Jadi (SIPP) mesin pembuka aib lah istilahnya,” tegasnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Mau Beli Rumah Bekas? Ketahui 5 Tanda Bangunan yang Lama Tak Diurus


    Jakarta

    Tidak semua orang mampu untuk membeli rumah karena harganya yang mahal. Solusinya, beberapa orang lebih memilih membeli rumah bekas yang harganya biasanya lebih rendah dari pasaran.

    Namun, jangan mudah tergiur dengan harga yang rendah karena bisa jadi perlu adanya banyak perbaikan yang nilainya lebih besar daripada membeli rumah baru.

    Seperti halnya di Eropa, banyak rumah dijual seharga secangkir kopi yakni Rp 17 ribu, tetapi pemerintah setempat mengharuskan pemilik barunya melakukan renovasi yang nilainya mencapai miliaran.


    Untuk menghindari hal seperti ini, sebaiknya sebelum membeli rumah bekas, konsumen harus mengecek kondisi rumah terlebih dahulu. Usahakan membeli rumah yang terawat. Sebab, rumah yang tak terawat biasanya berpotensi harus direnovasi.

    Dilansir Bluenote Painting, berikut ciri-ciri rumah yang kurang terurus dan membutuhkan perawatan.

    1. Pekarangan Ditumbuhi Rumput Liar Tinggi

    Tanda paling meyakinkan jika rumah tersebut telah lama tidak diurus adalah di halaman rumahnya banyak rumput liar tumbuh. Rumah yang terawat setidaknya sebulan sekali bagian halaman akan dibersihkan. Kondisi pekarangan rumah bisa mencerminkan bagaimana perawatan rumah.

    2. Cat Eksterior Rumah Memudar atau Mengelupas

    Tanda kedua dapat dilihat dari kondisi cat eksterior pada fasad rumah. Jika kondisinya memudar dan mengelupas berarti kualitasnya cat yang dipakai kurang baik, terlalu lembap, ada kebocoran, dan tidak terurus.

    3. Cat Interior Rumah yang Rusak

    Kemudian, konsumen juga perlu mengecek interior rumah terutama kondisi catnya. Cat interior biasanya lebih tahan lama daripada cat eksterior karena kondisinya yang berada di dalam bangunan. Apabila kondisi cat interior sama buruknya dengan eksterior, maka perlu ada perbaikan besar-besaran pada rumah.

    4. Bagian Rumah Tak Berfungsi

    Cek juga bagian penting pada rumah seperti sistem kelistrikan, air, dan pembuangan. Apabila ketiga sistem tersebut tidak berfungsi dengan baik, maka nantinya perlu ada perbaikan.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Sudah Tahu Belum? Ini 3 Perbedaan Sumur Bor dan Sumur Gali


    Jakarta

    Sumber air bersih di rumah bisa didapatkan dengan berbagai cara, salah satunya dari sumur yang mengambil air dari dalam tanah. Nah, terdapat dua jenis sumur, yakni sumur bor dan sumur gali.

    Perbedaan utama antara keduanya adalah sumur bor dibuat dengan mesin bor dan sumur gali dengan penggalian manual. Tentunya, kedua jenis sumur itu memiliki keunggulannya masing-masing.

    Namun, Hasan seorang tukang sumur bor di kawasan Bogor menilai sumur bor lebih banyak keuntungannya dibanding sumur gali. Sumur bor pun menjadi sumber air andalan, terutama ketika musim kemarau tiba.


    “Lebih baik bikin sumur bor apalagi kalau musim kemarau karena debit lebih kencang dan air lebih bersih,” kata Hasan kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

    Lantas, apa perbedaan antara sumur bor dan sumur gali? Yuk, simak ulasannya berikut ini.

    Perbedaan Sumur Bor dan Sumur Gali

    Inilah beberapa perbedaan dari sumur bor dan sumur gali.

    1. Dimensi Lubang

    Pembuatan sumur bor menggunakan mesin bor, sehingga prosesnya lebih mudah untuk menentukan kedalaman tanah yang sampai menemukan sumber air. Sementara itu, sumur gali mengandalkan tenaga manual memiliki keterbatasan yang mengakibatkan sumur tidak bisa terlalu dalam.

    “Kita kalau bikin sumur bor itu punya diameter sekitar 2 inci sampai 6 inci terus kedalaman bisa sampai 60 meter nggak masalah,” ujar Hasan.

    “Kalau sumur gali kita butuh buat diameter 50 cm sampai 1 meter dan buat kedalaman juga terbatas kalau di daerah Bogor atau Jakarta paling kuat maksimal gali sampai kedalaman 20 meter,” tambahnya.

    2. Debit Air

    Bentuk lubang sumur gali memiliki diameter yang besar, sehingga debit air semakin besar agar bisa memenuhi kebutuhan. Adapun debit air dari sumur bor mengandalkan pompa untuk menyalurkan air.

    “Kalau sumur bor itu debit airnya lebih kencang dan kualitas airnya lebih bersih karena itu tergantung kedalaman tanahnya,” jelasnya.

    3. Waktu Pengerjaan

    Meski pembuatan sumur gali lebih murah, pengerjaan dengan kedalaman dua puluh meter dapat membutuhkan berhari-hari untuk menyelesaikannya. Pasalnya penggalian dilakukan sendiri secara manual.

    Berbeda halnya dengan penggalian sumur bor yang relatif lebih cepat karena menggunakan mesin bor. Kedalamannya pun tidak masalah selama menemukan sumber air bersih yang dibutuhkan.

    Itulah perbedaan sumur bor dan sumur gali. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com