Tag Archives: hukumnya

Apakah Utang di Pinjol Bisa Dipenjara? Ini Penjelasan Hukumnya


Jakarta

Pinjaman online (pinjol) hadir menjadi solusi bagi masyarakat untuk mendapatkan pendanaan bagi kebutuhannya. Pinjol hadir menawarkan layanan keuangan yang lebih sederhana daripada perbankan.

Ratusan layanan pinjol saat ini muncul di tengah masyarakat, mulai dari yang legal dan ilegal. Per Juni 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri mencatat sudah ada sekitar 96 layanan pinjol yang legal dan terdaftar.

Sebagai layanan keuangan non bank, apakah berutang di layanan pinjol bisa membuat seseorang dipenjara?


Mengutip detiknews (detik’s advocate), secara hukum utang atau pinjaman adalah tanggungan wajib yang harus dibayar karena adanya transaksi pembelian suatu barang atau jasa secara kredit, dan harus dibayar dalam jangka waktu tertentu.

Pada prinsipnya masalah pinjam meminjam adalah termasuk lingkup hukum perdata, sehingga tidak bisa dibawa ke ranah pidana. Masalah ini bisa dibawa ke pengadilan namun dalam lingkup hukum perdata.

Dasar hukumnya diatur dalam Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, berbunyi:

“2). Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”

Selain itu, beberapa putusan pengadilan (Mahkamah Agung) yang berkekuatan hukum tetap (Yurisprudensi) juga sudah menegaskan hal yang sama, antara lain:

Putusan MA Nomor Register : 93K/Kr/1969, tertanggal 11 Maret 1970 menyatakan: “Sengketa Hutang-piutang adalah merupakan sengketa perdata.”

Putusan MA Nomor Register : 325K/Pid/1985, tertanggal 8 Oktober 1986 menyatakan: “Sengketa Perdata Tidak dapat dipidanakan.”

Yang perlu diketahui adalah seseorang yang berutang lewat pinjol, khususnya yang legal tentu saja sudah dilindungi secara hukum. Artinya, utang itu harus dibayar sesuai dengan persyaratan yang telah disepakati, termasuk tenggat waktu pembayaran. Ini merupakan kontrak hukum antara peminjam dan pemberi pinjaman.

Yang Bisa Terjadi Bila Utang Pinjol Tak Dibayar

Nah meskipun utang di pinjol tak bisa membuat orang dipenjara, namun masih ada konsekuensi lain yang harus dihadapi bila utang pinjol tak kunjung dibayar.

Pertama, untuk pinjol yang legal, catatan utangnya akan masuk dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola OJK. Bila utang tak dibayar tentu saja akan menjadi rapor merah di SLIK OJK, konsekuensinya orang itu akan kesulitan untuk mendapatkan pendanaan lebih lanjut baik lewat lembaga non bank maupun perbankan.

Mengutip laman resmi OJK, data perusahaan pinjol akan diwajibkan untuk melapor di SLIK OJK. Kewajiban ini akan berlaku mulai 31 Juli 2025 sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024.

Informasi SLIK ini menjadi salah satu bahan masukan untuk menilai kelayakan calon debitur yang mendapatkan fasilitas kredit atau pembiayaan oleh perusahaan atau Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Indonesia. Langkah ini dilakukan dengan tujuan memperkuat manajemen risiko gagal bayar penerima pembiayaan.

Kemudian yang kedua, untuk pinjol yang ilegal, tentu saja bila utang tak dibayar masih ada ancaman penagihan yang tidak masuk akal. Bahkan, beberapa di antaranya berujung dengan kekerasan ataupun melakukan penyebaran data pribadi.

Terakhir, baik pinjol legal dan ilegal, bila utang tidak dibayar tentu saja akan membuat tagihan makin besar. Sebab beban bunga dan denda pasti menumpuk. Pada akhirnya akan menyulitkan utang untuk dilunasi.

(hal/eds)



Sumber : finance.detik.com

Apa Itu Roya? Cara Urus dan Biayanya


Jakarta

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) belakangan ini semakin ramai dan mulai banyak diminati oleh masyarakat Indonesia.

Dalam proses mengajukan KPR rumah, ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan. Diantaranya adalah biaya apa saja yang harus dibayarkan selama proses KPR rumah.

Selain membayar biaya seperti uang muka (DP), biaya admin, asuransi, pajak, dan biaya lainnya di awal proses KPR rumah, ada juga loh prosedur di akhir KPR yang membutuhkan biaya. Yaitu biaya hapus hak tanggungan (Roya)


Bagi kamu yang belum tahu apa itu roya, sebaiknya kamu simak pengertiannya di bawah ini terlebih dahulu.

Apa Itu Roya?

Dikutip dari hukumonline.com, istilah roya adalah salah satu istilah yang biasa digunakan dalam hal yang berkaitan dengan tanah.

Berdasarkan penjelasan umum UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, roya sendiri memiliki arti pencoretan pada buku tanah Hak Tanggungan, karena hak tanggungan telah hapus.

Secara simpelnya, pencoretan Hak Tanggungan atau roya adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh pemberi Hak Tanggungan (debitur) setelah Hak Tanggungan yang diberikan olehnya hapus atau telah selesai dan sudah tidak berlaku, menurut ketentuan Pasal 18 UU Hak Tanggungan.

Pencoretan Hak Tanggungan ini juga sudah diatur tata caranya dalam Pasal 22 UU Hak Tanggungan, dengan isi sebagai berikut:

(1) Setelah Hak Tanggungan hapus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Kantor Pertanahan mencoret catatan Hak Tanggungan tersebut pada buku tanah hak atas tanah dan sertifikatnya.

(2) Dengan hapusnya Hak Tanggungan, sertifikat Hak Tanggungan yang bersangkutan ditarik dan bersama-sama buku tanah Hak Tanggungan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Kantor Pertanahan.

(3) Apabila sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karena sesuatu sebab tidak dikembalikan kepada Kantor Pertanahan, hal tersebut dicatat pada buku tanah Hak Tanggungan.

(4) Permohonan pencoretan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan sertifikat Hak Tanggungan yang telah diberi catatan oleh kreditor bahwa Hak Tanggungan hapus karena piutang yang dijamin pelunasannya dengan Hak Tanggungan itu sudah lunas, atau pernyataan tertulis dari kreditur bahwa Hak Tanggungan telah hapus karena piutang yang dijamin pelunasannya dengan Hak Tanggungan itu telah lunas atau karena kreditur melepaskan Hak Tanggungan yang bersangkutan.

(5) Apabila kreditor tidak bersedia memberikan pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan perintah pencoretan tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat Hak Tanggungan yang bersangkutan didaftar.

(6) Apabila permohonan perintah pencoretan timbul dari sengketa yang sedang diperiksa oleh Pengadilan Negeri lain, permohonan tersebut harus diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara yang bersangkutan.

(7) Permohonan pencoretan catatan Hak Tanggungan berdasarkan perintah Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diajukan kepada Kepala Kantor Pertanahan dengan melampirkan salinan penetapan atau putusan Pengadilan Negeri yang bersangkutan.

(8) Kantor Pertanahan melakukan pencoretan catatan Hak Tanggungan menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (7).

(9) Apabila pelunasan utang dilakukan dengan cara angsuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), hapusnya Hak Tanggungan pada bagian obyek Hak Tanggungan yang bersangkutan dicatat pada buku tanah dan sertifikat Hak Tanggungan serta pada buku tanah dan sertifikat hak atas tanah yang telah bebas dari Hak Tanggungan yang semula membebaninya.

Setelah memahami apa itu roya, berikut ini ada beberapa persyaratan yang perlu kamu siapkan sebelum membayar roya di kantor pertanahan terdekat.

Persyaratan Yang Diperlukan Untuk Hapus Hak Tanggungan/Roya

Mengutip dari apis.atrbpn.go.id, ada beberapa persyaratan yang perlu kamu lengkapi sebelum melakukan Hapus Hak Tanggungan di kantor pertanahan, berikut diantaranya:

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
  5. Sertifikat tanah dan Sertipikat Hak Tanggungan dan/atau konsen roya jika sertifikat Hak Tanggungan hilang.
  6. Surat Roya/Keterangan Lunas/Pelunasan Hutang dari Kreditur.
  7. Fotocopy KTP pemberi HT (debitur), penerima HT (Kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

Selain persyaratan tersebut, nantinya kamu juga akan dimintai:

  1. Informasi Identitas diri
  2. Informasi luas dan letak penggunaan tanah yang dimohon
  3. Serta biaya prosesnya sebesar Rp 50.000

Biasanya proses ini memakan waktu hingga 5 hari kerja.

Nah itu dia sekilas pengertian dari roya beserta persyaratan dan cara bayarnya. Semoga bermanfaat!

(dna/dna)



Sumber : www.detik.com

Bolehkah Membunuh Cicak di Rumah? Ini Hukumnya dalam Ajaran Islam



Jakarta

Cicak adalah sejenis reptil berukuran kecil yang sering berkeliaran di tembok rumah. Beberapa orang terkadang merasa terganggu dengan kehadiran cicak.

Tak heran, karena satunya karena kotoran memiliki kesibukan ke depannya. Maka, tak heran kalau banyak orang ingin membasmi cicak.

Namun, bagaimana hukumnya membunuh cicak? Apa boleh membunuh cicak yang ada di rumah? Simak jawabannya menurut ajaran Islam.


Di dalam bahasa Arab, cicak disebut dengan Al Wazagh, sementara dalam hadits disebut dengan Al Fuwaisiq yang berarti ‘Si Kecil pengganggu’. Di dalam hadist sendiri cicak memang sudah disebutkan sebagai hewan yang sering mengganggu manusia.

Walaupun begitu, adanya cicak di dalam rumah seseorang tidak ada kaitannya dengan kesialan atau keberuntungan.

Ustad Farid Nu’man menjelaskan bahwa seorang muslim harus meyakini sial dan untung, malapetaka dan keselamatan, semuanya adalah ketetapan dari Allah Ta’ala semata. Hal ini juga sudah tertulis jelas di Quran, QS. At-Taubah, Ayat 51:

قُل لَّن يُصِيبَنَآ إِلَّا مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَنَا هُوَ مَوۡلَىٰنَاۚ وَعَلَى ٱللَّهِ فَلۡيَتَوَكَّلِ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ

Artinya:

Katakanlah (Muhammad), “Tidak akan menimpa kami melainkan apa yang telah ditetapkan Allah bagi kami. Dialah pelindung kami, dan hanya kepada Allah bertawakallah orang-orang yang beriman.” (QS. At-Taubah, Ayat 51)

Karena cicak adalah hewan pengganggu dan bisa menyebarkan kotoran, di dalam Islam sendiri memang ada anjuran untuk membunuh cicak.

“Cicak termasuk hewan yang kotor sekaligus menjijikkan bagi banyak orang. Sehingga keberadaannya sering dianggap mengganggu manusia di rumah-rumahnya. Oleh karenanya, Rasulullah SAW menganjurkan membunuhnya,” ucap Ustad Farid Nu’man kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

Di dalam hadist juga sudah dijelaskan bahwa membunuh cicak dengan aturan tertentu akan mendatangkan pahala bagi yang melakukannya. Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu bahwa Nabi SAW bersabda:

«مَنْ قَتَلَ وَزَغَةً بِالضَّرْبَةِ الأُولَى كَانَ لَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً، فَإِنْ قَتَلَهَا فِي الضَّرْبَةِ الثَّانِيَةِ كَانَ لَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً، فَإِنْ قَتَلَهَا فِي الضَّرْبَةِ الثَّالِثَةِ كَانَ لَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً»

Artinya:

Barang siapa yang membunuh cicak sekali pukul maka dia dapat pahala sekian sekian, jika dua kali pukulan maka sekian, jika tiga kali pukulan maka sekian.” (HR. At Tirmidzi No. 1482, kata At Tirmidzi: hasan shahih)

“Hikmah dari ini adalah bahwa semua bentuk gangguan kepada manusia mesti dihilangkan sampai akar-akarnya, termasuk gangguan dari hewan seperti cicak. Banyak manusia yang geli dan jijik dengannya ketika berada di lemari, makanan, dsb. Maka, syariat melindungi manusia dan menyingkirkan gangguannya,” pungkas Ustad Farid.

(dhw/dna)



Sumber : www.detik.com

Jangan Parkir Kendaraan di Depan Rumah, Pokoknya Jangan!



Jakarta

Setiap rumah lebih baik memiliki lahan yang cukup untuk memarkirkan kendaraannya. Sebab, parkir kendaraan di jalan depan rumah dapat mengganggu lalu lintas terutama jika jalan tersebut tidak begitu lebar.

Namun, hingga saat ini masih banyak ditemui, kendaraan diletakkan di pinggir jalan atau bahkan di lahan kosong milik tetangga. Padahal hal ini termasuk melanggar aturan lho!

Setiap orang yang memarkirkan kendaraan di depan rumah adalah perbuatan yang dilarang hukum. Tertuang dalam Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004.


Selain itu, ada pula aturan yang menyebutkan setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan akan dikenakan sanksi. Hal disebut dalam pasal 63 ayat 1 pada aturan yang sama.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 1, dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000.”

Lalu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan bahwa memarkir mobil di depan rumah yang bisa mengganggu pengguna jalan hukumnya dilarang. Jalan di sini, bukan hanya jalan depan rumah, melainkan di jalan umum juga. Pada Pasal 38 juga kembali disebutkan larangan seputar kegiatan yang mengganggu ruang manfaat jalan.

“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”

Sementara itu, jika menilik dari pernyataan Kementerian Agama, parkir di jalan depan rumah hukumnya haram. Dari situs resmi Kementerian Agama, Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab, menjelaskan, jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk sesuatu yang bisa mengganggu pengguna jalan raya, termasuk parkir.

Hal ini dinilai dapat mempersulit pengguna jalan raya lain yang hendak mengakses sebagai mestinya. Sebagai solusinya, jika seseorang memang tidak memiliki lahan untuk parkir atau hal mendesak, perlu izin terlebih dahulu dengan yang punya lahan ketika ingin memarkirkan mobil di bahu jalan atau halaman rumah tetangga.

الطَّرِيقُ النَّافِذُ لَا يُتَصَرَّفُ فِيهِ بِبِنَاءٍ أَوْ غَرْسٍ وَلَا بِمَا يَضُرُّ مَارًّا فَلَا يُخْرِجُ فِيهِ مُسْلِمٌ

“Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan”. (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359).

Aturan-aturan tersebut, tidak hanya berlaku bagi kendaraan yang parkir di depan rumah orang lain atau jalan depan rumah, melainkan di badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.

Mau tahu berapa cicilan rumah impian kamu? Cek simulasi hitungannya di kalkulator KPR.

Nah kalau mau pindah KPR, cek simulasi hitungannya di kalkulator Take Over KPR.

(aqi/abr)



Sumber : www.detik.com

Ingin Berhentikan Tukang Karena Kerja Tak Sesuai Kontrak? Begini Caranya



Jakarta

Saat membangun rumah, kamu pasti menginginkan pengerjaannya lancar dan cepat selesai. Namun, sebaik-baiknya berencana tentu ada saja halangan, seperti menemukan tukang yang bermasalah, bekerja tidak benar, melenceng dari kesepakatan di awal. Jika menemukan model tukang seperti ini, apakah kita boleh memberhentikannya?

Menurut CEO SobatBangun Taufiq Hidayat, memutuskan kontrak tukang bangunan di tengah proyek berjalan boleh-boleh saja, tetapi sebelumnya perjanjian kerja harus jelas sejak awal.

“Tukang itu harus diikat kontrak, ‘Ini Pak mau bangun sampai jadi, saya mau sampai jadi’. Kecuali kalau ‘Pak enggak usah jadi pak, cuma temboknya aja’. Ya jadi tembok gitu ya. Nah itu juga jelas, harus diikat kontrak,” kata Taufiq kepada detikProperti pada Kamis (5/9/2024).


Dia menekankan sebelum memberhentikan tukang, terutama perihal kepuasan kerja, pemilik rumah harus sudah memiliki kontrak dengan aturan dan konsep yang jelas. Sebab, saat membangun rumah minimal waktu yang dibutuhkan sekitar 3 bulan. Bagian yang harus mereka kerjakan cukup banyak, termasuk material yang akan digunakan juga beragam.

Sebuah kontrak kerja bisa ditetapkan lewat ucapan. Bisa pula menggunakan kertas, untuk yang satu ini kekuatan hukumnya lebih kuat. Apabila ingin lewat ucapan setidaknya memiliki bukti jika sudah terjadi sebuah kontrak.

“Tidak sesuai progres, tidak sesuai quality. Ada juga di kontraknya itu bahwa kalau misalnya tidak mampu menyelesaikan progres tepat waktu, maka pihak pertama berhak memutus kontrak. Ada kontraknya. Kalau gak ada kontraknya, yaudah Gentlement agreement aja (perjanjian tidak tertulis dan tidak mengikat secara hukum),” ungkapnya.

Taufiq menyarankan saat membuat kontrak, pemilik rumah bisa meminta bantuan kepada tenaga ahli seperti arsitek, konsultan, atau orang lainnya di bidang ini. Dengan begitu saat pembangunan dimulai, tidak ada kesalahpahaman.

“Rencana itu harus jelas dan disepakati. Nah, untuk bikin rencana jelas dan disepakati mesti ada ahli, tukang ahli, atau pemimpin proyek ahli. Kalau meragukan, bisa panggil pihak tiga, konsultan namanya,” sebutnya.

Kemudian, rajin untuk mengawasi pembangunan. Tidak harus datang langsung ke lokasi, bisa juga melalui video call atau meminta jasa pihak ketiga seperti arsitek atau kontraktor.

(aqi/zlf)



Sumber : www.detik.com

Bukan Cuma Rumah, Tanah Juga Bisa Disewakan! Begini Caranya


Jakarta

Jika kamu memiliki aset berupa tanah, cara pemanfaatannya bukan hanya dengan dijual. Tanah juga bisa disewakan seperti halnya menyewakan gedung, rumah, atau ruko.

Cara pemanfaatan tanah dengan cara disewakan bisa jadi pilihan untuk kamu yang punya lahan kosong, tetapi tidak ingin cepat dijual. Perjanjian atau aturan soal sewa tanah ini juga bisa kamu atur sendiri selama tidak merugikan pihak lain. Bagaimana caranya? Begini penjelasannya.

Pengertian Sewa Tanah

Dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), kegiatan sewa menyewa tanah adalah kegiatan bisnis yang diperuntukan untuk sementara. Seperti halnya hak sewa untuk bangunan.


Pada UUPA pasal 44 ayat 1 disebutkan bahwa seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah milik orang lain. Hak sewa tersebut digunakan untuk keperluan bangunan dengan membayar kepada pemiliknya.

Syarat Melakukan Sewa Tanah

Hal yang perlu disiapkan saat ingin melakukan sewa tanah, selain harus tanah tersebut milik sendiri, kamu juga harus memiliki surat tanda kepemilikan yang sah. Sertifikan tanah ini untuk melindungi dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Adapun skema pembayarannya bisa dilakukan dengan 2 cara, yaitu:
– satu kali atau pada tiap-tiap waktu tertentu
– sebelum atau sesudah tanahnya dipergunakan

Kemudian, kamu harus menyiapkan sebuah perjanjian sewa. Di dalamnya, tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsur-unsur pemerasan.

Jika merujuk pada pasal 368 ayat (1) KUHP, unsur pemerasan berupa mencari keuntungan untuk diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang atau membuat utang atau menghapuskan piutang. Berdasarkan beleid tersebut, jika ada unsur pemerasan dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun.

Siapa yang Memiliki Hak Sewa?

Jika sewa bangunan dan rumah, sudah jelas properti tersebut adalah milik yang menyewakan, sementara itu penghuninya hanya sebagai penyewanya. Lantas bagaimana hukumnya jika tanah yang disewakan?

Menurut UUPA pasal 45, ada 4 golongan yang dapat memegang hak sewa, yaitu:
– warga negera Indonesia
– orang asing yang berkedudukan di Indonesia
– badan yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
– badan hukum asing yang memiliki perwakilan di Indonesia

Sebagai catatan, dalam sewa menyewa tanah harus diberikan kepastian hukum untuk pemilik tanah, penyewa, serta tanah tersebut harus diakui oleh negara. Hal itu tentunya agar tidak terjadi masalah sengketa tanah di kemudian hari.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/aqi)



Sumber : www.detik.com

Dahan Pohon Tetangga Masuk ke Pekarangan Rumah, Boleh Tebang Nggak Ya?



Jakarta

Saat hidup bertetangga, terutama lokasi rumahnya berdempetan, mungkin saja ada kejadian yang menyinggung satu sama lain. Salah satunya perihal dahan pohon tetangga masuk ke pekarangan rumah. Alhasil daun kering berjatuhan ke area rumahmu dan membuat kotor.

Memang kejadian seperti ini bukan atas kehendak manusia. Namun, apabila sudah mengotori area rumah lain, pasti kamu akan terganggu.

Daun kering ini biasanya suka berserakan di halaman rumah, selokan, hingga talang air. Selain mengganggu estetika rumah, apabila daun kering itu masuk ke talang air, bisa mengakibatkan kerugian yang besar. Talang air tersebut bisa mampet dan air justru meluap ke arah lain. Imbasnya apabila terjadi terus menerus, akan timbul rembesan air atau bocor karena air masuk ke celah yang salah.


Salah satu caranya adalah memotong dahan pohon tetangga itu agar daunnya tidak mengotori rumah kamu lagi. Namun, apakah itu diperbolehkan?

Mengutip dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo, menurut pasal Pasal 666 KUHPerdata yang berbunyi:

“Tetangga mempunyai hak untuk menuntut agar pohon dan pagar hidup yang ditanam dalam jarak yang lebih dekat daripada jarak tersebut di atas dimusnahkan. Orang yang di atas pekarangannya menjulur dalam pohon tetangganya,maka ia menuntut agar tetangganya menolaknya setelah ada teguran pertama dan asalkan ia sendiri tidak menginjak pekarangan si tetangga.”

Menyebutkan bahwa kamu yang merasa pekarangannya kotor dan terganggu atas dahan pohon dan daun kering yang jatuh boleh menuntut tetangga apabila sudah menegurnya. Dalam kata lain, kamu harus membicarakan dahulu secara baik-baik menyampaikan keluhanmu.

Saat menyampaikan keluhan tersebut tidak boleh dengan perbuatan yang juga merugikan tetanggamu. Sebagai contoh menyebar sampah dengan alasan dendam atau merusak properti mereka.

Apabila tetangga kamu menolak untuk bertanggung jawab dan tidak mau menebang pohonnya, kamu baru boleh membawa kasus ini ke jalur hukum. Namun, kamu juga perlu bukti yang kuat jika tetangga kamu tidak bertanggung jawab dan tidak merawat pohonnya yang menyebabkan pekaranganmu kotor.

Menurut advokat Naufal Fikri Mujaddid SH jatuhnya dedaunan di pekarangan rumah orang lain dan pemilik pohon tersebut tidak bertanggung jawab, itu juga dipermasalahkan ke jalur hukum.

Dilansir detikNews, pasal yang dapat mendukung aduan tetangga kamu ini adalah Pasal 201 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang mengatakan;

“barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan gedung atau bangunan dihancurkan atau dirusak, diancam:

dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya umum bagi barang;

dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi nyawa orang;

dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati.”

Pertama bahwa jatuhnya dedaunan atau perusakan yang disebabkan oleh ranting pohon tersebut karena kelalaian (dalam doktrin hukum pidana disebut kealpaan) tetangga. Kedua karena si tetangga lalai dalam merawat pohon sehingga daunnya berjatuhan.

Maka, harus ada hubungan hubungan kausalitas (baca ; sebab akibat) yang bahwa kelalaian tetangga dalam merawat pohon sehingga daunnya berjatuhan menyebabkan kehancuran dan atau kerusakan yang timbul pada pekarangan dan atau kebendaaan milik. Atau secara sederhana, kamu harus bisa membuktikan bahwa kerusakan yang diderita karena si tetangga dalam merawat pohon hingga daunnya.

Hal ini berkaitan bahwa dalam konteks pidana yang dicari adalah kebenaran materiel. Hal ini berkaitan bahwa dalam konteks pidana yang dicari adalah kebenaran materiel.

Kedua, kamu dapat meminta pertanggungjawaban tetangganya dalam merawat pohon sehingga daunnya berjatuhan menyebabkan kehancuran dan atau kerusakan yang timbul pada pekarangan dan atau kebendaaan milik orang lain.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/abr)



Sumber : www.detik.com

7 Jenis Sertifikat Tanah yang Perlu Diketahui, Ini Perbedaannya


Jakarta

Sertifikat tanah merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti sah kepemilikan atas suatu tanah. Kepemilikan sertifikat tanah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemilik tanah.

Terdapat berbagai jenis sertifikat tanah yang mempunyai fungsi dan kegunaannya masing-masing. Memahami berbagai jenis sertifikat dan perbedaannya begitu penting bagi pemilik tanah. Simak informasi mengenai jenis-jenis sertifikat tanah berikut ini.

7 Jenis Sertifikat Tanah yang Perlu Diketahui, Ini Perbedaannya

Jenis-jenis sertifikat tanah di antaranya adalah SHM, HGB, hingga girik. Berikut penjelasannya.


1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

SHM atau Sertifikat Hak Milik adalah bukti kepemilikan tertinggi atau terkuat atas suatu tanah yang berlaku untuk selamanya dan bisa diwariskan.

Dalam UUPA Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 20 dijelaskan bahwa hak milik atas tanah hak turun temurun, terkuat, dan terpenuh yang bisa dimiliki orang atas tanah.

Dalam SHM, terdapat keterangan nama pemilik, luas tanah, lokasi properti, gambar bentuk tanah, nama objek atau tetangga pemilik tanah yang berbatasan langsung, tanggal penetapan sertifikat, nama dan tanda tangan pejabat yang bertugas, serta cap stempel sebagai bukti keabsahan sertifikat. Surat ini hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia

SHM akan dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, bahwa PPAT diberi kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai hak atas tanah.

2. Hak Guna Usaha (HGU)

Dalam Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Pokok Agraria, Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu. HGU digunakan untuk usaha pertanian, perikanan, dan peternakan.

HGU diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 tahun. Namun, bagi perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama bisa diberikan hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 35 tahun. HGU juga bisa diperpanjang hingga 25 tahun.

HGU diberikan atas tanah sedikitnya 5 hektar. Jika luas tanah 25 hektar atau lebih, maka harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman.

Menurut buku Pengaturan Hak Guna Usaha Atas Tanah Sebelum dan Sesudah UU Cipta Kerja oleh Ummy Ghoriibah, S.H,. M.Kn, HGU diberikan berdasarkan penetapan pemerintah melalui keputusan pemberian hak dari menteri atau pejabat yang ditunjuk. Pemberian HGU wajib didaftar dalam buku tanah pada kantor pertanahan.

Sertifikat tanah ini hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

3. Hak Guna Bangunan (HGB)

HGB atau Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri.

Ada jangka waktu yang ditentukan, yaitu selama 30 tahun dan jangka waktu tersebut bisa diperpanjang hingga 20 tahun. Hal itu sesuai dengan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA).

Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hal Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah menyebutkan, HGB di atas tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun. Jangka waktu tersebut bisa diperbarui dengan akta pemberian HGB di atas hak milik.

Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, serta pembaruan selesai, tanah HGB kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah hak pengelolaan.

Seperti SHM dan HGU, HGB hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berlokasi di Indonesia.

4. Hak Pakai

Pengertian Hak Pakai disebutkan di dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-undang No. 5 Tahun 1960.

Disebutkan bahwa “Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.”

Mengutip buku Hak atas Tanah, Hak Pengelolaan, & Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun oleh Dr. Urip Santoso, S.H., M.H., dari pengertian tersebut, terkandung bahwa:

  • Hak pakai adalah hak untuk menggunakan tanah dan atau memungut hasil dari tanah.
  • Tanah hak pakai bisa digunakan untuk keperluan mendirikan bangunan dan atau pertanian, perikanan atau perkebunan.
  • Tanah hak pakai berasal dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain.
  • Hak pakai terjadi dengan keputusan pemberian hak atau dengan perjanjian pemberian hak dengan pemlik tanah.
  • Perjanjian pemberian hak anara pemegang hak pakai dan pemilk tanah bukan perjanjan sewa menyewa tanah atau perjanjian pengolahan tanah.

Hak pakai bisa diberikan selama jangka waktu tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu. Pemberian hak pakai bisa dilakukan secara cuma-cuma, pembayaran, atau pemberian jasa apapun.

Adapun pemilik Hak Pakai adalah WNI, orang asing yang berkedudukan di Indonesia, badan hukum yang didirikan menurut hukum di Indonesia, serta badan hukum asing yang memiliki perwakilan di Indonesia.

5. Petok D

Petok D atau Letter D adalah salah satu syarat untuk pengkonversian tanah milik adat menjadi hak milik.

Sebelum ada UUPA, Petok D menjadi surat tanah yang membuktikan kepemilikan tanah yang diakui kekuatan hukumnya. Meski begitu, setelah UUPA diterapkan, status Petok D hanya menjadi alat bukti pembayaran pajak tanah.

6. Letter C

Mengutip Jurnal Hukum dan Sosial Politik oleh Ayu Lintang Priyan Andari, dkk, Letter C merupakan bukti kepemilikan seseorang atas tanah yang ada di kantor desa atau kelurahan.

Fungsi dari Letter C adalah sebagai catatan penarikan pajak dan keterangan mengenai identitas dari sebuah tanah yang ada di zaman kolonial, serta sebagai tanda bukti berupa catatan di desa atau kelurahan.

7. Surat Girik

Surat girik adalah bukti kepemilikan tanah yang berstatus girik.

Menurut buku Sertifikat Tanah dan Properti oleh Kian Goenawan, surat girik menyatakan bahwa pemilik surat hanya memiliki hak atas tanah untuk mengelola tanah sebagai bukti pembayaran pajak, tanpa memiliki hak kepemilikan sama sekali.

Menurut Undang-undang Agraria, tanah berstatus girik diakui sebagai tanah milik adat. Identitas yang dicatat dari tanah girik hanyalah sebatas sejarah atau riwayat tanah tersebut.

Itulah perbedaan dari jenis-jenis sertifikat tanah. Semoga informasi ini membantumu ya detikers.

(inf/dna)



Sumber : www.detik.com

Beli Rumah Pakai KPR, Gimana Hukumnya dalam Islam? Ini Jawabannya


Jakarta

Rumah adalah salah satu kebutuhan yang dibutuhkan oleh sebagian besar orang. Namun, tidak semua orang bisa membeli rumah karena biayanya yang saat ini semakin mahal baik membeli yang sudah jadi ataupun membangun sendiri.

Oleh karena itu, muncul pilihan pembayaran rumah dengan dicicil agar yang bergaji kecil atau pas-pasan bisa mengusahakan memiliki rumah. Cara pembayaran ini sering disebut sebagai KPR atau Kredit Kepemilikan Rumah.

Untuk bisa membeli rumah lewat KPR, kamu harus mengajukan diri ke bank. Tidak ada jaminan pengajuan tersebut akan diterima karena akan melewati seleksi. Kenapa begitu? Membeli rumah lewat KPR, nasabah tidak hanya membayar harga rumah pokoknya saja, melainkan bunganya juga. Selain itu, jangka waktunya pun ditentukan, bisa 5 tahun hingga 30 tahun.


Tidak sedikit, nasabah yang mengambil KPR mengalami gagal bayar di tengah masa cicilan karena terkena musibah sehingga kesulitan untuk membayar. Bunga yang besar, juga memberatkan apalagi jika nasabah memakai KPR konvensional yang suku bunga acuannya bisa berubah-ubah.

Tantangan lainnya, apabila kamu menerapkan syariat Islam, bunga adalah salah satu hal yang harus dihindari karena segala kegiatan yang dikenakan bunga dinilai sebagai praktik riba. Lantas, bagaimana Islam memandang pembelian rumah secara kredit? Apakah KPR termasuk riba?

Sebelum masuk ke bahasan tersebut, kamu perlu mengetahui konsep dari pembagian akad kredit jual beli berdasarkan akad pemberian kreditnya.

1. Kredit dengan Uang Muka atau DP

Dalam kajian yang diunggah dalam laman NU Online, seperti yang dikutip detikcom, Rabu (6/11/2024), disebutkan bahwa apabila ada uang muka (termasuk di dalamnya adalah subsidi pemerintah), maka akad pembiayaan/perkreditan jenis ini disebut dengan akad musyarakah mutanaqishah bi nihaayatit tamlik.

Akad ini juga disebut dengan akad ijarah muntahiyah bit tamlik, yaitu sebuah akad sewa guna usaha yang disertai dengan akhir berupa perpindahan kepemilikan sepenuhnya kepada pembeli.

Tata cara kredit yang dibenarkan secara fiqih bila menjalankan akad ini adalah:

1. Harga barang ditentukan di awal. Uang muka yang berasal dari pembeli dan/atau berasal dari subsidi secara tidak langsung menjadi bagian dari modal/saham pembeli terhadap aset.

2. Besaran harga sewa ditentukan di awal dan dibagi menurut porsi kepemilikan kedua pihak yang berserikat terhadap aset yang disewakan.

3. Harga sewa semakin menurun seiring angsuran terhadap harga pokoknya. Dan apabila tidak ada penurunan harga sewa, maka akad musyarakahnya menjadi fasidah (rusak), sedangkan selisih uangnya bisa disebut sebagai riba.

ولا يجوز أيضا قرض نقد أو غيره إن اقترن بشرط رد صحيح عن مكسر أو رد زيادة على القدر المقدر أو رد جيد عن ردئ أو غير ذلك من كل شرط جر نفعا للمقرض ببلد أخر أو رهنه بدين أخر فإن فعل فسد العقد لأن كل قرض جر نفعا فهو ربا

Artinya: “Tidak boleh utang nuqud (emas/perak) atau selainnya jika disertai dengan syarat pengembalian berupa barang bagus serta tidak pecah, atau tambahan takaran tertentu, atau mengembalikan berupa barang bagus dari barang jelek, dan seterusnya, termasuk semua syarat yang memberi manfaat [tambahan] kepada orang yang memberi utang yang berada di negara lain (misal: beda kurs) atau gadai dengan hutang yang lain (agunan), maka jika dilakukan hal semacam ini (oleh muqridl), maka rusaklah akad, karena sesungguhnya setiap utang yang muqridl mengambil manfaat [dari pihak yang dihutangi] adalah sama dengan riba.” (Lihat Muhammad bin Salim bin Said Babashil al-Syafi’iy, Is’adu al-Rafiq wa Bughyatu al-Shiddiq, Singapura: Al-Haramain, Tanpa Tahun, Juz: 1/142).

2. Kredit Tanpa Uang Muka (DP 0%)

Kebalikan dari yang sebelumnya, ada pula pemberian kredit yang menerapkan DP 0% atau dengan kata lain, tanpa DP (down payment).

Untuk pembiyaan kredit tanpa DP, akad kreditnya disebut dengan akad bai’ murabahah, yaitu jual beli dengan disertai tambahan keuntungan bagi Lembaga Pembiayaan atau Lembaga Perkreditan.

Ketentuan akad ini adalah:

1. Ketiadaan uang muka (down payment)

2. Harga barang ditentukan di muka dan biasanya lebih mahal dari harga pembelian secara kontan

3. Cicilan pembayaran memiliki jumlah tetap dari awal hingga akhir waktu angsuran.

4. Ada kesepakatan lama angsuran, misalnya diangsur 2 kali selama satu tahun, 3 kali, dan atau bahkan setiap bulan.

Karena besar angsuran yang tetap ini, maka jual beli semacam ini sering diistilahkan dengan bai’ taqshith, bai’ muajjalan atau bai’ bi al-tsamani al-ajil.

Masing-masing akad, hukumnya boleh dilakukan, karena masuk kategori akad tabarru’ dan ta’awun (sosial).

Apakah KPR Termasuk Riba?

Jika mencermati penjelasan sebelumnya, bisa disimpulkan bahwa jual beli secara kredit diperbolehkan dalam syariat Islam dengan syarat harga ditentukan di awal.

Pembelian dengan skema KPR tidak mengandung riba apabila mengikuti akad musyarakah muntahiyah bit tamlik atau bai’ murabahah.

Bila jual beli disertai dengan adanya DP (Down Payment) sementara besaran angsuran adalah tetap (fixed) selama berlangsungnya masa cicilan kredit atau angsuran, maka ada unsur riba di dalam akad jual beli tersebut karena dalam musyarakah mutanaqishah mensyaratkan turunnya harga sewa seiring masa angsuran/penebusan kredit.

Apabila kamu ingin membeli rumah dengan cara mencicil dan sesuai syariat Islam, coba ajukan ke KPR syariah yang biasanya menggunakan margin keuntungan yang telah disepakati di awal.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/abr)



Sumber : www.detik.com

Jangan Asal Bangun Tembok Halangi Rumah Tetangga, Bisa Dibongkar



Jakarta

Keributan antartetangga memang kerap terjadi di masyarakat, seperti di Desa Jambu, Kecamatan Mlonggo, Jepara. Seorang warga membangun tembok di depan rumah tetangganya sampai menghalangi akses jalan.

Lantas, apakah pembangunan tembok itu diperkenankan meski berada di lahan milik sendiri?

Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar mengatakan membangun rumah atau bangunan lain tidak diperkenankan bila mengganggu kepentingan umum, bahkan bila di tanah milik sendiri. Menurutnya, pembangunan atau renovasi rumah perlu mendapat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


“Renovasi itu PBG wajib diterbitkan. Kenapa? Karena dia membangun tembok itu, PBG diberikan ke masyarakat untuk membangun atau merenovasi itu memastikan ada pengujian secara hukum oleh pemerintah mengenai renovasi atau bangunan rumah. Proses pengeluaran PBG itu lah yang harus diuji,” ujar Rizal kepada detikProperti, Minggu (8/12/2024).

Pasalnya, proses PBG akan memastikan kelayakan bangunan dan dampaknya kepada lingkungan. Salah satunya yang akan diuji adalah ketentuan garis sempadan bangunan dan garis sempadan jalan.

Ketentuan dasar Garis Sempadan Bangunan sebagaimana penjelasan Pasal 13 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung. Pasal itu berbunyi “Penetapan garis sempadan bangunan gedung ditentunkan oleh Pemerintah Daerah dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, serta keseimbangan dan keserasian dengan lingkungan.”

“Jangan sampai dia menabrak garis sempadan bangunan dan garis sempadan jalan. Itulah bagian dari posisi dia membangun itu mengganggu tetangga atau tidak,” ucapnya.

Ia pun menyatakan bahwa pembangunan rumah tanpa perizinan PBG merupakan tindakan yang ilegal. Tembok yang sudah dibangun wajib dibongkar kalau belum ada izin.

“Bangunan yang dibangun oleh tetangga itu dengan mengganggu tetangga ataupun mengganggu masyarakat yang ada sekitar dan kepentingan umum, maka bangunan tersebut wajib dibongkar karena tidak memiliki Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemda atau pemerintah setempat,” katanya.

Di sisi lain, tetangga yang merasa terganggu dengan tembok itu dapat mempertanyakan adanya izin pembangunan kepada pemilik tanah. Mereka pun bisa membuat laporan ke Pemerintah Daerah (Pemda), Camat, atau Desa untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Untuk diketahui, PBG berlaku untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung sesuai dengan yang direncanakan. Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.

Lebih lanjut, Rizal mengatakan kasus seperti ini biasanya pemilik membangun tanpa mengantongi PBG. Jika membangun tembok rumah di atas kepentingan pribadi sampai mengganggu kepentingan umum, ia menilai tembok tersebut dibangun secara ilegal.

“Bangunan yang dibangun oleh tetangga itu dengan mengganggu tetangga ataupun mengganggu masyarakat yang ada sekitar dan kepentingan umum, maka bangunan tersebut wajib dibongkar karena tidak memiliki Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemda atau pemerintah setempat,” tuturnya.

Sebelumnya, Camat Mlonggo, Sulistyo mengatakan pemilik rumah dan bidang tanah berinisial S (65) membuat pagar tepat di depan rumah milik W (50). Pagar tembok sepanjang 20 meter dan setinggi 2,5 meter itu dibangun pada Senin (2/12) lalu.

Ia mengungkapkan warga dan tetangga tersebut masih memiliki hubungan kekeluargaan. Ia juga mengatakan bahwa rumah tetangga itu masih punya akses jalan lain. Jalan yang ditutup tembok itu pun bukanlah jalan umum.

“Itu masih ada ikatan keluarga. Itu tidak akses umum, tidak. Halaman rumah, samping rumah dibangun pagar. Itu internal keluarga, karena masih hubungan keluarga,” kata Sulistyo kepada detikJateng.

“Bukan jalan umum, bukan. Bukan jalan fasilitas umum. Itu masih bisa lewat gang sebelahnya,” tuturnya.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)



Sumber : www.detik.com