Tag: hukumnya

  • Bisakah Gugat Pengembang Jika Komplek Perumahan Banjir hingga Bikin Rugi?



    Jakarta

    Tentu tidak ada yang mau membeli rumah di kawasan yang rawan banjir. Oleh karena itu penting untuk memastikan rumah yang kamu hendak apakah berada di wilayah rawan banjir atau tidak.

    Namun, jika kamu sudah terlanjur beli rumah di komplek perumahan yang sering banjir, apakah bisa menggugat pengembang? Ini penjelasannya.

    Banjir tentu sangat merugikan pemilik rumah karena dampaknya akan langsung terasa. Aktivitas pemilik terhambat, kerugian harta benda, hingga masalah kesehatan.


    Dalam ulasan yang dikutip dari Hukum Online, sebenarnya sudah ada aturan hukum yang mengatur soal tanggung jawab pengembang perumahan.

    Agar tidak terjadi banjir di komplek perumahan, pihak pengembang wajib menyediakan drainase/saluran pembuangan air hujan. Ada pula beberapa standar yang perlu dipenuhi oleh pengembang sebelum membangun perumahan, berikut diuraikan standar prasarananya.

    Standar prasarana yang perlu dipenuhi oleh pengembang, minimal meliputi:

    1. Jaringan jalan
    2. Saluran pembuangan air hujan atau drainase
    3. Penyediaan air minum
    4. Saluran pembuangan air limbah atau sanitasi
    5. Tempat pembuangan sampah

    Berdasarkan ketentuan tersebut, disimpulkan bahwa drainase atau saluran pembuangan air hujan adalah salah satu prasarana yang perlu disiapkan dan dipastikan oleh pengembang sebelum membangun suatu perumahan.

    Adapun pemasaran lewat sistem Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) cuma bisa dilaksanakan setelah persyaratan terpenuhi. Misal terbangunnya prasarana, sarana, dan utilitas umum seperti drainase/saluran pembuangan air hujan.

    Wajib hukumnya pelaku pemasaran memberi informasi yang jelas, sebenar-benarnya, dan menjamin kepastian tentang kondisi fisik dan perencanaan yang ada terhadap masyarakat saat melaksanakan pemasaran. Dikarenakan informasi ini adalah hal yang diperjanjikan di PPJB.

    Jika ternyata didapati tidak adanya drainase/saluran pembuangan air hujan yang disediakan oleh pengembang, dan menyebabkan kebanjiran di perumahan tersebut. Maka sebagai pembeli, kamu bisa menggugat pengembang atas perbuatan melawan hukum.

    Sebagai konsumen, kamu bisa menggugat pengembang lewat pengadilan atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Jangan lupa untuk terlebih dahulu mempelajari dan mengumpulkan bukti kesalahan pengembang.

    Perlu dicatat, sebelum melakukan penggugatan kamu harus memastikan kalau banjir tersebut adalah murni kesalahan pengembang. Mengingat bahwa banjir juga termasuk peristiwa alam.

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Girik Bakal Tidak Berlaku, Ini Bedanya dengan SHM, HGB dan Sertifikat Lainnya



    Jakarta

    Girik merupakan salah satu bentuk dokumen bukti kepemilikan suatu tanah. Namun status kepemilikan berbentuk surat girik dianggap masih lemah sehingga dianjurkan agar diubah status bukti kepemilikan menjadi sertifikat lainnya.

    Sempat ada pembicaraan bahwa girik akan tidak berlaku lagi. Namun, hal itu baru akan terjadi jika semua bidang tanah sudah terdaftarkan.

    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menuturkan hal itu dilakukan jika bidang tanah sudah terpetakan maka sudah jelas siapa pemiliknya.


    “Ketika suatu kawasan sudah lengkap, kan semua sudah terpetakan, sudah ketahuan siapa pemiliknya, sudah ada sertifikatnya semua, kan berarti secara otomatis girik itu nggak berlaku. Kecuali kalau ada kesalahan cacat administrasi atau cacat pembuktian, ternyata salah ketika menerbitkan sertifikat. Itu pun dengan catatan, Anda berhasil membuktikan yang ‘ini lho sebenarnya kami yang punya’, dibuktikan,” katanya dalam acara media gathering di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024).

    Terlepas dari itu, sertifikat tanah merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti sah kepemilikan atas suatu tanah. Kepemilikan sertifikat tanah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemilik tanah.

    Terdapat berbagai jenis sertifikat tanah yang mempunyai fungsi dan kegunaannya masing-masing. Memahami berbagai jenis sertifikat dan perbedaannya begitu penting bagi pemilik tanah. Simak informasi mengenai jenis-jenis sertifikat tanah berikut ini.

    7 Jenis Sertifikat Tanah yang Perlu Diketahui, Ini Perbedaannya

    Jenis-jenis sertifikat tanah di antaranya adalah SHM, HGB, hingga girik. Berikut penjelasannya.

    1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

    SHM atau Sertifikat Hak Milik adalah bukti kepemilikan tertinggi atau terkuat atas suatu tanah yang berlaku untuk selamanya dan bisa diwariskan.

    Dalam UUPA Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 20 dijelaskan bahwa hak milik atas tanah hak turun temurun, terkuat, dan terpenuh yang bisa dimiliki orang atas tanah.

    Dalam SHM, terdapat keterangan nama pemilik, luas tanah, lokasi properti, gambar bentuk tanah, nama objek atau tetangga pemilik tanah yang berbatasan langsung, tanggal penetapan sertifikat, nama dan tanda tangan pejabat yang bertugas, serta cap stempel sebagai bukti keabsahan sertifikat. Surat ini hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia

    SHM akan dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, bahwa PPAT diberi kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai hak atas tanah.

    2. Hak Guna Usaha (HGU)

    Dalam Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Pokok Agraria, Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu. HGU digunakan untuk usaha pertanian, perikanan, dan peternakan.

    HGU diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 tahun. Namun, bagi perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama bisa diberikan hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 35 tahun. HGU juga bisa diperpanjang hingga 25 tahun.

    HGU diberikan atas tanah sedikitnya 5 hektar. Jika luas tanah 25 hektar atau lebih, maka harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman.

    Menurut buku Pengaturan Hak Guna Usaha Atas Tanah Sebelum dan Sesudah UU Cipta Kerja oleh Ummy Ghoriibah, S.H,. M.Kn, HGU diberikan berdasarkan penetapan pemerintah melalui keputusan pemberian hak dari menteri atau pejabat yang ditunjuk. Pemberian HGU wajib didaftar dalam buku tanah pada kantor pertanahan.

    Sertifikat tanah ini hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

    3. Hak Guna Bangunan (HGB)

    HGB atau Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri.

    Ada jangka waktu yang ditentukan, yaitu selama 30 tahun dan jangka waktu tersebut bisa diperpanjang hingga 20 tahun. Hal itu sesuai dengan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA).

    Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hal Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah menyebutkan, HGB di atas tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun. Jangka waktu tersebut bisa diperbarui dengan akta pemberian HGB di atas hak milik.

    Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, serta pembaruan selesai, tanah HGB kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah hak pengelolaan.

    Seperti SHM dan HGU, HGB hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berlokasi di Indonesia.

    4. Hak Pakai

    Pengertian Hak Pakai disebutkan di dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-undang No. 5 Tahun 1960.

    Disebutkan bahwa “Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.”

    Mengutip buku Hak atas Tanah, Hak Pengelolaan, & Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun oleh Dr. Urip Santoso, S.H., M.H., dari pengertian tersebut, terkandung bahwa:

    • Hak pakai adalah hak untuk menggunakan tanah dan atau memungut hasil dari tanah.
    • Tanah hak pakai bisa digunakan untuk keperluan mendirikan bangunan dan atau pertanian, perikanan atau perkebunan.
    • Tanah hak pakai berasal dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain.
    • Hak pakai terjadi dengan keputusan pemberian hak atau dengan perjanjian pemberian hak dengan pemlik tanah.
    • Perjanjian pemberian hak anara pemegang hak pakai dan pemilk tanah bukan perjanjan sewa menyewa tanah atau perjanjian pengolahan tanah.

    Hak pakai bisa diberikan selama jangka waktu tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu. Pemberian hak pakai bisa dilakukan secara cuma-cuma, pembayaran, atau pemberian jasa apapun.

    Adapun pemilik Hak Pakai adalah WNI, orang asing yang berkedudukan di Indonesia, badan hukum yang didirikan menurut hukum di Indonesia, serta badan hukum asing yang memiliki perwakilan di Indonesia.

    5. Petok D

    Petok D atau Letter D adalah salah satu syarat untuk pengkonversian tanah milik adat menjadi hak milik.

    Sebelum ada UUPA, Petok D menjadi surat tanah yang membuktikan kepemilikan tanah yang diakui kekuatan hukumnya. Meski begitu, setelah UUPA diterapkan, status Petok D hanya menjadi alat bukti pembayaran pajak tanah.

    6. Letter C

    Mengutip Jurnal Hukum dan Sosial Politik oleh Ayu Lintang Priyan Andari, dkk, Letter C merupakan bukti kepemilikan seseorang atas tanah yang ada di kantor desa atau kelurahan.

    Fungsi dari Letter C adalah sebagai catatan penarikan pajak dan keterangan mengenai identitas dari sebuah tanah yang ada di zaman kolonial, serta sebagai tanda bukti berupa catatan di desa atau kelurahan.

    7. Surat Girik

    Surat girik adalah bukti kepemilikan tanah yang berstatus girik.

    Menurut buku Sertifikat Tanah dan Properti oleh Kian Goenawan, surat girik menyatakan bahwa pemilik surat hanya memiliki hak atas tanah untuk mengelola tanah sebagai bukti pembayaran pajak, tanpa memiliki hak kepemilikan sama sekali.

    Menurut Undang-undang Agraria, tanah berstatus girik diakui sebagai tanah milik adat. Identitas yang dicatat dari tanah girik hanyalah sebatas sejarah atau riwayat tanah tersebut.

    Itulah perbedaan dari jenis-jenis sertifikat tanah. Semoga informasi ini membantumu ya detikers.

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Penyebab dan Solusi Jika Isi Token Listrik Gagal atau Ada Tulisan ‘Periksa’


    Jakarta

    Mengisi token listrik prabayar seharusnya menjadi proses yang mudah dan cepat. Namun, tidak jarang pengguna mengalami kendala saat memasukkan kode token.

    Sudah isi saldo listrik, tapi malah gagal atau muncul keterangan ‘Periksa’ pada layar meteran listrik. Kenapa ya? Tapi tak perlu panik aliran listrik terancam terputus, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mengatasi masalah ini.

    Mulai dari memastikan kode token yang dimasukkan benar, hingga melaporkan kendala ke PLN melalui aplikasi PLN Mobile.


    6 Penyebab Isi Token Listrik Gagal atau Ada Tulisan ‘Periksa’

    Keterangan ‘Gagal’ bisa disebabkan oleh kesalahan dalam memasukkan kode token, ketidaksesuaian nomor meteran atau ID Pelanggan, atau bahkan pembaruan sistem pada kWh meter.

    Sementara tulisan ‘Periksa’ biasanya mengindikasikan adanya gangguan pada instalasi listrik rumah atau kemungkinan kebocoran listrik. Jika ini terjadi, sebaiknya segera melaporkannya ke PLN melalui aplikasi PLN Mobile untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut. Berikut 6 penyebab kendala isi token listrik:

    1. Pengisian Kode Salah

    Guna mengatasinya, coba masukkan kembali kode token dengan benar. Jika masih gagal, pastikan nomor meteran yang dimasukkan sudah sesuai, yang biasanya terdiri dari 11 digit.

    Jika nomor meteran salah, kamu mungkin perlu membeli token baru dengan nomor yang benar. Jika masalah tetap berlanjut, hubungi petugas PLN melalui aplikasi PLN Mobile.

    2. Meteran Belum Update

    Gagalnya pengisian token listrik bisa disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah meteran yang sedang dalam proses pembaruan atau membutuhkan update. Sistem pada kWh meter diperbarui untuk menjaga performanya agar tetap optimal.

    Jika pengisian token gagal karena alasan ini, pelanggan disarankan segera melapor melalui aplikasi PLN Mobile agar petugas PLN dapat memberikan bantuan.

    3. Ada Perbedaan Arus Listrik

    Akun YouTube Elec Ben Channel, menjelaskan bahwa meteran dengan tulisan ‘Periksa’ dikarenakan meteran dengan tipe SPLN 2010 dual sensing. Sehingga, meteran bisa membaca perbedaan arus pada lain.

    “Jika ada simbol tangan, artinya ada perbedaan arus. Jika muncul simbol panah, meteran memberitahu bahwa letak powernya terbalik dan letak grounding di rumah kamu salah. Itu wewenangnya PLN, haram hukumnya kita otak-atik sendiri,” ucapnya pada video yang ditonton lebih dari 117 ribu orang.

    4. Letak Grounding Kabel Salah

    Kesalahan dalam pemasangan grounding juga bisa menjadi penyebab token listrik gagal diisi. Grounding berfungsi sebagai saluran pembuangan arus listrik ke tanah jika terjadi kebocoran, sehingga melindungi peralatan listrik dari kerusakan. Jika pemasangan ground tidak dilakukan dengan benar, arus listrik bisa terganggu, yang menyebabkan tulisan ‘Periksa’ muncul pada meteran.

    5. Kualitas Kabel Listrik Buruk

    Selain itu, kualitas kabel listrik yang digunakan dalam instalasi rumah juga berpengaruh. Kabel yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dapat menghambat aliran listrik yang stabil dan mengganggu transfer data antara meteran listrik dan server token.

    Hal ini bisa menyebabkan kegagalan pengisian token dan bahkan memunculkan tulisan ‘Periksa’ pada meteran listrik. Oleh karena itu, penggunaan kabel berkualitas standar sangat dianjurkan untuk menjaga keamanan dan kelancaran suplai listrik.

    6. Ada Kemungkinan Bocor Listrik

    Kebocoran listrik juga menjadi penyebab umum gagalnya pengisian token. Kebocoran terjadi ketika arus listrik mengalir melalui jalur yang tidak semestinya, seperti akibat kabel terkelupas atau sambungan kabel yang longgar dan tidak tertutup isolasi dengan baik.

    Selain menyebabkan kegagalan pengisian token, kebocoran listrik juga dapat menimbulkan risiko keselamatan. Oleh karena itu, pemeriksaan instalasi listrik secara berkala sangat penting untuk menghindari masalah ini.

    Solusi Jika Isi Token Listrik Gagal atau Ada Tulisan ‘Periksa’

    Mengutip dari situs resmi PLN, berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan kendala ‘Gagal’ atau ‘Periksa’ pada token listrik. Jika mengalami kendala yang tidak bisa diselesaikan mandiri, kamu sebaiknya melapor melalui aplikasi PLN Mobile dengan cara berikut:

    1. Unduh dan buka aplikasi PLN Mobile melalui Play Store (Android) atau App Store (iPhone).
    2. Pilih menu “Pengaduan” di halaman utama aplikasi.
    3. Pilih jenis pengaduan yang sesuai dengan masalah yang dialami.
    4. Masukkan ID Pelanggan atau nomor meter yang ingin dilaporkan. Jika tidak mengetahui ID Pelanggan, bisa menunjukkan lokasi rumah melalui peta yang disediakan.
    5. Klik “Konfirmasi”, isi data lokasi dengan benar, lalu tekan “Lanjutkan”.
    6. Lampirkan foto kendala (jika ada) dan tulis laporan, lalu klik “Kirim Pengaduan”.
    7. Terima Nomor Laporan dalam format Gxxxxx dan pilih “OK” untuk mengirimkan laporan ke PLN.
    8. Pantau status laporan secara real-time melalui aplikasi PLN Mobile.

    Untuk mengatasinya, kamu juga bisa menghubungi PLN melalui aplikasi PLN Mobile atau call center PLN di 123. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu bisa segera mendapatkan solusi untuk kendala yang terjadi pada token listrik di rumah. Semoga bermanfaat!

    (aau/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • 8 Ciri Rumah yang Sebaiknya Tidak Dibeli, Jangan Sampai Nyesal!


    Jakarta

    Sebelum membeli rumah sebaiknya kamu memerhatikan beberapa hal dulu, seperti lokasinya, bangunannya, dan lainnya. Hal itu karena membeli rumah merupakan sebuah hal yang besar karena merupakan aset dengan nilai tinggi.

    Maka dari itu, kamu harus hati-hati sebelum membelinya agar tidak menyesal kemudian hari. Jangan sampai sudah susah-susah beli rumah malah merugikan.

    Lalu, seperti apa ciri-ciri rumah yang sebaiknya tidak dibeli? Yuk, simak penjelasan berikut ini.


    Ciri-ciri Rumah yang Tidak Cocok Dibeli

    1. Rumah Butuh Banyak Renovasi

    Pengamat Properti sekaligus Direktur PT. Global Asset Management, Steve Sudijanto mengatakan hal pertama yang harus diperhatikan saat membeli rumah adalah kondisi fisik rumah yang akan dibeli. Spesifikasi bangunan harus layak dan dapat memenuhi kebutuhan calon pembeli.

    “Pertama yang perlu dianalisa itu faktor kondisi fisik dari kavling rumah tersebut, nanti dibangunnya akan seperti apa, dan spesifikasi seperti apa. Kalau beli rumah bekas, dari fisik yang dilihat struktur bangunan, apakah masih bagus nggak,” ujar Steve kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

    Calon pembeli harus menilai kondisi fisik rumah mulai dari plafon genteng, septic tank, struktur bangunan, adanya rayap, sirkulasi udara, hingga pencahayaan alami. Kamu bisa mengajak mandor, arsitek, atau ahli lainnya untuk membantu menilai rumah.

    Selain itu, kamu juga perlu menentukan estetika rumah sudah sesuai seleramu. Kondisi rumah tidak harus sempurna, tetapi kamu harus menganggarkan biaya perbaikan kalau jadi beli. Steve menyarankan agar tidak membeli rumah yang biaya renovasinya akan lebih dari 30% harga beli rumah.

    2. Aksesibilitas dan Sarana Transportasi Sulit

    Selanjutnya, calon pembeli perlu survei lingkungan untuk melihat aksesibilitas dan ketersediaan transportasi umum di sekitar perumahan. Misalnya akses masuk dari titik jalan tol, stasiun KRL, hingga stasiun bus. Ia tidak menyarankan membeli rumah yang tidak strategis, yakni lokasinya jauh dari tempat umum.

    3. Lokasi Rawan Banjir

    Lalu, Steve tidak merekomendasikan rumah yang lokasinya rawan banjir. Sebab, banjir merupakan masalah yang bisa membebani biaya perawatan rumah.

    “Banjir itu memang momok, kalau kita beli rumah yang kebanjiran setiap tahun atau tiga tahun sekali atau apapun frekuensinya itu juga akan membebani kita dari segi biaya harus membersihkan, mengecat ulang, dan memperbaiki,” jelasnya.

    4. Kawasan Rawan Kriminalitas dan Kerusuhan

    Calon pembeli harus riset keamanan dan ketertiban masyarakat di kawasan itu. Jangan beli rumah yang sering ada perampokan, pencurian, hingga begal. Selain itu, sebaiknya menghindari daerah yang kerap terjadi demonstrasi karena mengganggu perjalanan.

    “Karena kalau bikin macet kita mau ke domisili rumah kita kan juga menghambat, biasanya di daerah-daerah industri kadang-kadang ada terjadi demo nggak bisa dihindari atau di daerah-daerah yang harus melewati kantor pemerintahan itu biasanya juga bisa terjadi hal itu,” jelasnya.

    5. Utilitas Belum Lengkap

    Jangan beli rumah yang utilitasnya belum lengkap, seperti belum ada aliran air bersih dan pasokan listrik. Lalu, hindari rumah yang pengelolaan lingkungannya belum memadai, seperti pengelolaan limbah sampah hingga irigasi pembuangan air.

    6. Kepemilikan Rumah Tidak Jelas

    Faktor yang tidak kalah penting adalah kejelasan kepemilikan rumah yang dibuktikan melalui surat-surat penting. Jangan beli rumah dari developer atau penjual yang tidak menyerahkan akta jual beli (AJB), persetujuan bangunan gedung (PBG), dan dokumen penting lainnya.

    Kamu juga perlu mengecek keaslian dokumen dan kebenaran akan kepemilikan properti. Jangan sampai hak guna bangunan (HGB) belum dipecah atau properti ternyata masih sengketa.

    “Kalau udah sengketa itu penyelesaian hukumnya panjang. Kalau tanah itu diklaim oleh penduduk atau pihak lain, kalau menurut saya kalau sudah sengketa itu tanah yang cacat,” tuturnya.

    7. Lokasi Tidak Sehat

    Jangan membeli rumah yang lingkungannya tidak sehat untuk ditinggali. Misalkan rumah berada terlalu dekat melewati garis aman dengan saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET). Steve mengatakan SUTET menimbulkan induksi yang bisa berdampak buruk terhadap orang sekitar.

    8. Sulit Dijual Kembali

    Rumah tak sekadar tempat tinggal, tetapi juga aset investasi. Oleh karena itu, kamu harus mempertimbangkan nilai jual kembali rumah. Jangan beli rumah yang nilainya tidak bertambah dengan signifikan serta susah dijual kembali.

    Misalkan membeli rumah yang berada dekat kuburan. Pasar properti biasanya kurang berminat dengan rumah dekat makam, sehingga harga jual kembalinya kurang menguntungkan.

    Itulah ciri-ciri rumah yang sebaiknya tidak dibeli. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Punya Tanah Kosong yang Nganggur? Sewakan Pakai Cara Ini



    Jakarta

    Tanah merupakan investasi properti yang digemari masyarakat. Namun, terkadang pemilik suka membiarkan tanah kosong tanpa dimanfaatkan.

    Padahal, pemilik bisa mendapatkan penghasilan tambahan kalau tanah disewakan. Ya, kamu tidak harus menjual tanah untuk mendulang keuntungan, tetapi bisa juga dengan sewa lahan.

    Tanah bisa disewakan layaknya menyewakan gedung, rumah, atau ruko. Perjanjian atau aturan soal sewa ini juga bisa kamu atur sendiri selama tidak merugikan pihak lain.


    Cara ini bisa menjadi pilihan bagi kamu yang punya lahan kosong yang menganggur begitu saja.

    Lantas, bagaimana sebenarnya ketentuan sewa tanah? Simak penjelasannya berikut ini.

    Pengertian Sewa Tanah

    Dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), kegiatan sewa menyewa tanah adalah kegiatan bisnis yang diperuntukan untuk sementara. Seperti halnya hak sewa untuk bangunan.

    Pada UUPA pasal 44 ayat 1 disebutkan bahwa seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah milik orang lain. Hak sewa tersebut digunakan untuk keperluan bangunan dengan membayar kepada pemiliknya.

    Syarat Melakukan Sewa Tanah

    Untuk menyewakan tanah, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Selain harus tanah tersebut milik sendiri, kamu juga harus memiliki surat tanda kepemilikan yang sah. Sertifikat tanah ini untuk melindungi dari hal-hal yang tidak diinginkan.

    Adapun skema pembayarannya bisa dilakukan dengan 2 cara, yaitu:
    – satu kali atau pada tiap-tiap waktu tertentu
    – sebelum atau sesudah tanahnya dipergunakan

    Kemudian, kamu harus menyiapkan sebuah perjanjian sewa. Di dalamnya, tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsur-unsur pemerasan.

    Jika merujuk pada pasal 368 ayat (1) KUHP, unsur pemerasan berupa mencari keuntungan untuk diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang atau membuat utang atau menghapuskan piutang. Berdasarkan beleid tersebut, jika ada unsur pemerasan dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun.

    Siapa yang Memiliki Hak Sewa?

    Jika sewa bangunan dan rumah, sudah jelas properti tersebut adalah milik yang menyewakan, sementara itu penghuninya hanya sebagai penyewanya. Lantas bagaimana hukumnya jika tanah yang disewakan?

    Menurut UUPA pasal 45, ada 4 golongan yang dapat memegang hak sewa, yaitu:
    – warga negera Indonesia
    – orang asing yang berkedudukan di Indonesia
    – badan yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
    – badan hukum asing yang memiliki perwakilan di Indonesia

    Sebagai catatan, dalam sewa menyewa tanah harus diberikan kepastian hukum untuk pemilik tanah, penyewa, serta tanah tersebut harus diakui oleh negara. Hal itu tentunya agar tidak terjadi masalah sengketa tanah di kemudian hari.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Tips Pilih Lokasi Tanah Menurut Adat Jawa, Dipercaya Terhindar Nasib Buruk


    Jakarta

    Sebelum teknologi berkembang pesat, hukum adat menjadi pegangan di masyarakat saat mencari lokasi tanah. Setiap daerah memiliki ketentuannya sendiri yang mereka anggap cara paling tepat dan baik.

    Sebagai contoh bagi masyarakat Jawa mereka berpegangan pada adat Jawa saat hendak menentukan lokasi tanah untuk tempat tinggal. Mereka percaya dengan memperhatikan ketentuan dalam adat, pemilihan tanah mereka jauh dari hal-hal buruk.

    Lantas, bagaimana ketentuan pemilihan lokasi tanah menurut ada Jawa?


    Menurut HJ Wibowo dan Emiliana Sadilah yang dikutip Asti Musman dalam buku Filosofi Rumah Jawa, berikut ini lokasi tanah yang dianggap baik dan membawa keberuntungan:

    Tanah yang Baik dan Menguntungkan untuk Tempat Tinggal

    1. Tanah yang Miring ke Timur

    Ada banyak sekali posisi tanah yang diyakini baik untuk dipilih sebagai tempat tinggal. Pertama adalah lokasi tanah yang letaknya miring ke timur. Posisi tanah seperti disebut pula dengan tanah manikmaya atau baya sangar. Masyarakat Jawa percaya lokasi ini dapat memberikan banyak rezeki bagi penghuninya. Selain itu, lokasi ini menyehatkan jasmani,rohani, dan memberikan ketenteraman.

    2. Tanah yang Membujur ke Utara dan Selatan

    Posisi kedua adalah tanah yang membujur ke utara atau ke selatan. Posisi ini disebut pula dengan tanah darmalangit. Lokasi ini diyakini bisa menguntungkan bila didirikan bangunan rumah karena akan mendatangkan kekayaan.

    3. Tanah Miring ke Timur dan Sisi Utara-Selatannya Terdapat Bukit

    Arah timur menghadap ke matahari terbit. Posisi ini dipercaya dapat memberikan banyak keuntungan dan disegani oleh tetangga. Posisi tanah yang miring ke timur serta sisi utara dan selatannya terdapat bukit atau gunung disebut sebagai tanah arjuna.

    4. Tanah di Atas Jurang

    Kemudian ada tanah yang letaknya berada di atas jurang. Mendirikan rumah di sini disebut baik untuk berolah rohani atau kebatinan. Posisi ini disebut dengan bumi langupulawa.

    5. Tanah di Antara Bukit

    Tanah yang berada di antara bukit atau gunung disebut sebagai tanah sangsang buwono atau kawula katubing kala. Mendirikan rumah di antara bukit niscaya diberikan kemudahan dalam bertetangga, terhindar dari pertengkaran, dan perkataannya akan dipercaya orang lain.

    6. Tanah di Antara Lembah dan Diapit Sumber Air

    Seperti yang kita tahu, saat memilih tanah, kamu harus memastikan kondisi air bersih di sana. Ternyata dalam adat Jawa pun dianjurkan memilih tanah yang dekat dengan sumber air. Tanah tersebut dipercaya dapat mendatangkan rezeki dan membantu penyuburan tanaman di sekitar rumah. Tanah yang berada di antara lembah dan diapit sumber air disebut sri mangempel.

    7. Tanah yang Miring ke Utara

    Rumah yang berdiri di tanah yang miring ke utara dipercaya dapat dipermudah dalam mendapatkan kreativitas dan ide-ide menarik. Posisi yang disarankan jika ingin menghadap agak ke utara jika di kelilingi gunung atau bukit. Tanah yang letaknya miring ke utara disebut tanah indraprastha, telaga ngayuda dan bathara.

    8. Tanah yang Sisi Baratnya Lebih Tinggi daripada Sisi Timur

    Dalam adat jawa rumah yang berdiri di tanah yang sisi baratnya lebih tinggi daripada sisi timur disebut dapat lancar saat kenaikan pangkat. Posisi ini juga disebut tanah sri nugraha.

    9. Tanah yang Bagian Tengahnya Agak Tinggi dari Sekelilingnya

    Tanah yang lokasinya lebih tinggi dari sekelilingnya memang menguntungkan. Dalam adat Jawa lokasi ini dapat memberikan keselamatan bagi penghuninya. Posisi tanah ini disebut sebagai tanah endragana.

    10. Tanah yang Utaranya Tidak Rata

    Tanah yang sisi utaranya tidak rata disebut tanah wisnu manitis. Penghuninya akan mendapatkan kekayaan jika tinggal di lokasi itu.

    Tanah yang Buruk dan Merugikan untuk Tempat Tinggal

    Dalam adat Jawa juga ada ketentuan untuk posisi tanah yang sebaiknya dihindari karena dipercaya berbahaya untuk dijadikan sebagai tempat tinggal. Berikut di antaranya.

    1. Tanah yang Dikelilingi Air

    Tanah yang disarankan yang posisinya berada di dekat air. Namun, jika lokasinya tersebut dikelilingi air ternyata berbeda hukumnya. Lokasi ini disebut tidak tepat untuk digunakan sebagai tempat tinggal karena menimbulkan pertengkaran.

    2. Tanah Tengahnya Ada Sumber Air

    Kemudian tanah yang sumber airnya berada di tengah sebaiknya dihindari karena dapat menimbulkan penyakit bagi penghuni rumah. Posisi tanah ini juga disebut dengan singamita. Cara menolak dampaknya adalah dengan menanam bebatuan di tengah tanah dan dengan membaca Al-Fatihah.

    3. Tanah yang Berwarna Hitam atau Berbau Tidak Sedap/Amis

    Hindari tanah yang berbau tidak sedap dan warnanya hitam.Tanah seperti ini banyak dihuni setan atau jin, dan tidak menguntungkan bagi penghuninya.

    4. Tanah Bekas Kuburan atau Dikelilingi Kuburan

    Dalam adat Jawa ada hukum yang menilai membangun rumah di tanah bekas kuburan atau dikelilingi kuburan dapat mempengaruhi psikologi dan membawa penyakit. Posisi tanah ini disebut dhandhang kukulangan.

    5. Tanah yang Miring ke Barat

    Tanah yang baik disebut mengadap ke timur, condong ke utara atau ke selatan. Ternyata arah yang tidak disarankan adalah barat. Tanah yang letaknya miring ke barat disebut menimbulkan permusuhan. Cara menangkal efek buruknya adalah dengan menanam pohon pisang klutuk di sebelah timur. Posisi tanah di area ini disebut tanah sri sasadana.

    6. Tanah yang Miring ke Selatan

    Meskipun selatan sebenarnya masih diperbolehkan tetapi, jika benar-benar mengadap ke Selatan dipercaya dapat menimbulkan kesulitan ekonomi dan kematian. Untuk menolaknya, tanamlah bara api di bagian tengahnya dan dengan membaca A-Fatihah dan Al-Ikhlas.

    7. Tanah Sisi Timurnya Lebih Tinggi Daripada Barat

    Tanah yang sisi timurnya lebih tinggi daripada sisi baratnya disebut kalawisa. Rumah yang dibangun di sini akan menimbulkan banyak bencana dan penyakit bagi penghuninya.

    8. Tanah yang di Baratnya Ada Bukit

    Tanah yang di sisi baratnya terdapat bukit atau gunung disebut dengan tanah asu ngelak. Tanah ini tidak baik didirikan rumah karena akan menimbulkan cekcok bagi penghuninya.

    Demikian berbagai cara mengetahui tanah yang baik dan buruk untuk dijadikan tempat tinggal menurut adat Jawa.

    Sesuai nilai dan kepercayaan yang dianut tiap orang, cara memilih lokasi tanah menurut adat Jawa ini dapat menjadi bahan pertimbangan. Faktor-faktor lain dapat melengkapi pertimbangan pemilihan lokasi tanah, misal kondisi dan harganya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Dahan Pohon Masuk ke Pekarangan Tetangga, Begini Hukumnya dalam Islam



    Jakarta

    Menanam pohon di pekarangan rumah bisa jadi cara untuk membuat lingkungan terasa lebih asri. Namun, pohon yang ditanam terkadang bisa tumbuh hingga dahannya masuk ke pekarangan tetangga.

    Dahan tumbuh sampai ke luar pekarangan bisa mengganggu tetangga. Sebab, daun bisa jatuh dan mengotori rumah tetangga. Belum lagi, dahan juga memakan ruang.

    Di sisi lain, tetangga bisa beruntung karena buah dari pohon tersebut masuk ke lahan mereka.


    Lantas, bagaimana hukum Islam terkait pohon yang tumbuh melewati batas tetangga?

    Dilansir dari detikFood, Ustaz Adi Hidayat pernah mengatakan bahwa pohon beserta buahnya yang masuk ke pekarangan tetangga menjadi hak bersama. Secara syariat, buah dari pohon yang masuk ke pekarangan tetangga tersebut menjadi milik tetangga.

    “Hukum fiqihnya itu hak bersama, yaitu hak antara pemilik pohon dan orang yang di luar pekarangan Anda. Kalau tumbuh di jalanan umum, maka itu adalah hak masyarakat umum,” jelas Ustaz Adi Hidayat dalam dakwahnya di kanal YouTube Al-Muwatta, dikutip dari detikFood, Senin (10/3/2025).

    Ia menjelaskan dahan pohon yang masuk ke pekarangan tetangga tersebut pasti akan menghasilkan kotoran, seperti daun dan ranting kering. Oleh karena itu, tetangga juga berhak atas buah yang dihasilkan pohon tersebut.

    Meski demikian, kita tetap harus memperhatikan adab sesama tetangga walau diperbolehkan secara syariat. Buah yang jatuh ke pekarangan tetangga, menjadi hak mereka.

    Sebagai pemilik pohon, kita tidak boleh marah kalau tetangga mengambil buah tersebut. Secara adab, kita harus menawarkan buah tersebut bahkan sebelum tetangga memintanya. Sedangkan tetangga tetap perlu menunggu pemilik pohon menawarkan buah tersebut.

    “Jadi, sebelum tetangga minta, Anda pemilik pohon sampaikan baik-baik, ‘Pak, Ibu, ini buah yang jatuh ke pekarangan Ibu, kalau pengin ambil saja’. Itu adab yang luar biasa,” jelas Ustaz Adi Hidayat.

    Adab dan komunikasi antartetangga menjadi kunci dari kasus tersebut. Dengan berkomunikasi secara beradab, kehidupan bertetangga akan berjalan dengan baik dan lancar.

    “Sampaikan bahwa nanti ada buah yang jatuh di pekarangan rumah saya, saya izin memintanya, Pak. Nanti kalau daun jatuh atau ada sampai pohonnya biar saya bersihkan saja. Jadi, kita rawat bersama pohonnya,” tuturnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Patung hingga Lukisan, Ini Aturan Pajang Karya Seni di Rumah Menurut Islam



    Jakarta

    Karya seni sering digunakan sebagai dekorasi interior rumah. Karya itu bisa berupa patung, lukisan, hingga foto.

    Hiasan tersebut bermaksud menambah estetika pada rumah. Namun, tak jarang benda-benda itu menggambarkan makhluk hidup, seperti manusia dan hewan.

    Lantas, bagaimana pandangan Islam terkait dekorasi rumah itu? Berikut ini penjelasannya.


    Hukum Memajang Karya Seni di Rumah

    Inilah sejumlah karya seni yang biasa di pajang di rumah beserta ketentuan hukumnya dalam Islam.

    1. Patung

    Patung suka disimpan di sudut-sudut rumah sebagai dekorasi. Nah, sebenarnya keberadaan patung di rumah menurut ajaran Islam tidak dianjurkan.

    Meski hanya pajangan sekali pun, patung dikhawatirkan akan mengurangi keberkahan dalam rumah tersebut.

    Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW dalam sebuah Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, At-Tarmidzi.

    “Sesungguhnya malaikat tidak memasuki suatu rumah yang di dalamnya ada anjing dan gambar timbul (relief).” (HR Ahmad, At-Tirmidzi, dan Ibnu Hibban)
    Relief atau patung yang dilarang dalam Islam adalah karya seni pahatan berbentuk makhluk hidup seperti manusia dan hewan yang menyerupai ciptaan Allah SWT. Rumah tersebut tidak akan mendapatkan keberkahan karena Malaikat enggan mengunjungi hunian tersebut.

    Anggota anggota Dewan Pengawas Syariah LAZNAS Inisiatif Zakat Indonesia (IZI), Mohamad Suharsono, mengatakan para ulama berpendapat keberadaan patung di dalam rumah seorang Muslim tidak dianjurkan karena dikhawatirkan akan mengurangi keberkahan rumah tersebut, malaikat rahmah enggan memasuki rumah tersebut.

    2. Lukisan

    Lukisan juga termasuk karya seni yang dilarang dalam Islam kalau menggambarkan manusia dan hewan yang terlalu detail. Sebab, karya tersebut menyerupai ciptaan Allah SWT.

    Hal ini didasarkan pada sabda Nabi Muhammad SAW seperti yang diriwayatkan dalam Hadits Bukhari dan Muslim berikut.

    “Barangsiapa yang di dunia pernah menggambar gambar (bernyawa), ia akan dituntut untuk meniupkan ruh pada gambar tersebut di hari kiamat, dan ia tidak akan bisa melakukannya” (HR. Bukhari dan Muslim).

    Namun untuk lukisan, terdapat beberapa keringanan dan pengecualian. Suharsono menjelaskan jika ingin melukis manusia atau hewan sebaiknya beberapa potongan saja dan tidak secara detail.

    “Kalau melukis hanya beberapa potong saja tidak seluruhnya boleh saja, tanpa kepalanya. Yang tidak boleh itu melukis yang utuh dari ujung kepala hingga kaki,” jelas Suharsono saat dihubungi oleh detikProperti beberapa waktu lalu.

    Sementara itu, lukisan yang menggambarkan pemandangan alam, pohon, dan tanaman masih diperbolehkan dalam Islam.

    “Banyak ulama yang menyarankan untuk menghindari makhluk hewan untuk dilukis. Untuk tumbuh-tumbuhan boleh saja,” lanjut Suharsono.

    Dalam situs NU Online, dijelaskan patung dan gambar semasa Nabi hidup bahkan hingga Rasulullah SAW wafat, banyak ditemukan masyarakat justru menyembah dan mengagung-agungkan dua benda tersebut.

    Imam Muslim meriwayatkan, bahwa Abu Dluha pernah berkata, “Saya dan Masruq berada di sebuah rumah yang di sana terdapat beberapa patung. Lalu Masruq berkata kepadaku, apakah ini patung Kaisar? Saya jawab, tidak. Ini adalah patung Maryam. Masruq bertanya demikian, karena menurut anggapannya bahwa lukisan itu buatan Majusi dimana mereka biasa melukis raja-raja mereka di bejana-bejana. Tetapi akhirnya ketahuan bahwa patung tersebut adalah buatan orang Nasrani.”

    Kemudian Masruq berkata, “Saya pernah mendengar Ibnu Mas’ud menceritakan apa yang ia dengar dari Nabi Muhammad SAW. Beliau bersabda, “Sesungguhnya orang yang paling berat siksaannya nanti di hari kiamat ialah orang-orang yang menggambar.” (HR Muslim).

    Imam Thabari menjelaskan maksud orang yang menggambar adalah orang yang menciptakan sesuatu dan disembah selain Allah dalam keadaan dia mengetahui dan disengaja.

    Bahkan jika seseorang tidak ada maksud untuk menyembahnya, dia tetap tergolong orang yang berdosa karena menggambar menyerupai ciptaan Allah SWT. Hal ini hampir sama dengan persoalan orang yang melukis atau membuat patung terinspirasi dari makhluk yang bernyawa dengan tujuan menandingi ciptaan Allah.

    “Sesungguhnya orang yang paling berat siksaannya ialah orang-orang yang menandingi ciptaan Allah.” (HR Muslim).

    3. Foto

    Daripada memajang patung atau lukisan, kamu bisa menghias interior rumah dengan karya seni.

    Penulis buku Fatwa-Fatwa kontemporer Syekh Al-Qardhawi yang mengutip pendapat salah satu Mufti Mesir, Al-Allamah Asy-Syekh Muhammad Bakhit Almuthí mengatakan foto bukan kegiatan menciptakan makhluk baru.

    “Foto itu hukumnya boleh karena foto bukan termasuk menciptakan makhluk baru, tetapi foto itu bagian dari gambaran makhluk yang sudah ada, ibaratnya melihat cermin, seperti melihat bayangan. Sehingga foto ini hukumnya boleh, mau ditempel di dinding dan lain sebagainya,” sebutnya.

    Gambar dari hasil kamera seperti foto keluarga, foto pemandangan, foto hewan, hingga foto bangunan tidak ada larangan untuk ditempel di dalam rumah asalkan tidak mendatangkan fitnah.

    “Maksud fitnah di sini, ketertarikan untuk melakukan perbuatan zina dan mengundang orang memiliki komentar negatif. Misalnya foto tersebut mengumbar aurat sehingga adanya zina mata,” pungkas Suharsono.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Ternyata Parkir Mobil Depan Rumah Ganggu Jalan Langgar Aturan Lho, Ini Sanksinya



    Jakarta

    Tak jarang ada orang yang memarkir kendaraan di depan rumah, baik rumah sendiri maupun orang lain. Hal ini biasanya terjadi karena rumah tidak ada garasi atau lahan yang cukup buat menampung mobil atau motor.

    Kebiasaan itu sebenarnya mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan melanggar aturan, lho. Seseorang dapat dikenakan sanksi karena parkir sembarangan di depan rumah.

    Setiap orang yang parkir kendaraan di depan rumah adalah perbuatan yang dilarang hukum. Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004.


    Orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan akan dikenakan sanksi. Hal itu disebutkan dalam pasal 63 ayat 1 pada aturan yang sama.

    “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 1, dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000.”

    Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan menyebutkan bahwa memarkir mobil di depan rumah yang bisa mengganggu pengguna jalan itu dilarang. Jalan yang dimaksudkan bukan cuman jalan depan rumah, tetapi juga jalan umum. Pada Pasal 38 juga disebutkan larangan seputar kegiatan yang mengganggu ruang manfaat jalan.

    “Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”

    Di sisi lain, Kementerian Agama dalam situs resminya pernah menyatakan parkir di jalan depan rumah hukumnya haram. Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab menjelaskan, jalanan umum tidak boleh digunakan untuk sesuatu yang dapat mengganggu pengguna jalan raya, termasuk parkir.

    Adanya kendaraan terparkir di pinggir jalan mempersulit pengguna jalan raya lain yang hendak lewat. Jika seseorang tidak punya lahan untuk parkir atau hal mendesak, perlu izin terlebih dahulu dengan yang punya lahan untuk memarkirkan mobil di bahu jalan atau halaman rumah tetangga.

    الطَّرِيقُ النَّافِذُ لَا يُتَصَرَّفُ فِيهِ بِبِنَاءٍ أَوْ غَرْسٍ وَلَا بِمَا يَضُرُّ مَارًّا فَلَا يُخْرِجُ فِيهِ مُسْلِمٌ

    “Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan”. (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359).

    Sederet aturan ini tidak hanya berlaku untuk kendaraan yang parkir di depan rumah orang lain atau jalan depan rumah, tetapi juga di badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Sebelum Renovasi Rumah Jadi 2 Lantai Wajib Lakukan Ini Dulu


    Jakarta

    Banyak yang mengatakan menambah satu lantai jauh lebih menguras biaya daripada membangun rumah baru langsung 2 lantai. Sebab, untuk membangun lantai tambahan di atas, pasti ada bagian rumah lama yang dibongkar.

    Bukan hanya biaya yang besar, memperluas rumah ke atas juga butuh lebih banyak kesabaran dan perhatian karena pembangunannya tidak semudah yang dibayangkan.

    Menurut Alif Rohim, pemilik Mobangun.id perusahaan yang menyediakan jasa desain interior dan konstruksi bangunan, renovasi rumah untuk menambah lantai membutuhkan paling tidak 6-10 bulan pengerjaan. Waktu pengerjaan ini bisa lebih lama apabila ukuran rumahnya luas dan banyak pergantian desain.


    Alif mengatakan sebelum benar-benar memutuskan untuk merenovasi rumah, pemilik rumah harus menyiapkan beberapa hal selain biaya, berikut di antaranya.

    1. Berkonsultasi dengan Ahli

    Wajib hukumnya ketika merenovasi rumah melibatkan ahli bangunan seperti arsitek, ahli sipil, hingga desainer interior. Dengan bertanya kepada ahli, hasil pembangunan tidak hanya estetik sesuai keinginan, melainkan dapat dijamin keamanannya. Selain itu, melibatkan ahli juga dapat membantu ketika menentukan desain dan budget yang dibutuhkan.

    “Memang harus ketemu sama konsultan desain. Karena dengan ketemu sama konsultan desain, dia bisa tahu budget yang sesuai dengan keinginan dia. Jangan pernah menganggap bangun pake tukang aja. Langsung tanpa ada konsultasi karena kalau langsung ke tukang, belum tentu dia pengalaman. Padahal struktur itu penting banget,” kata Alif saat ditemui di acara Renovation Expo Indonesia 2025 di JICC, Jakarta, pada Jumat (14/11/2025).

    Selain itu, pastikan mencari ahli yang cocok dengan selera masing-masing. Cocok di sini maksudnya yang memang benar-benar menguasai desain yang calon klien inginkan dan yang nyambung saat berkomunikasi. Sebab, pembangunan rumah bukan pekerjaan mudah dan sebentar, bisa 6 bulan lebih dan bertemu setiap hari.

    Secara tidak langsung tim konstruksi dan pemilik rumah menjadi rekan kerja dalam pembangunan tersebut. Apabila ada kesalahpahaman atau miskomunikasi pembangunan dapat terhambat.

    “Memang harus dapetin arsitek yang mumpuni dan sabar. Maksudnya arsiteknya harus yang qualified dan customernya harus sabar. Sabar itu dalam artian, kadang arsitek lama ya (persiapannya). Biasanya itu proses dari desain sampai closing, sampai RAB itu, biasanya 2 bulan. Bahkan ada yang 3 bulan,” jelasnya.

    2. Siapkan Desain yang Diinginkan

    Alif sangat menyarankan kepada pemilik rumah untuk mencari referensi desain rumah yang diinginkan. Referensi itu bisa didapatkan dari pinterest atau media sosial. Referensi tersebut akan dipakai sebagai petunjuk model rumah yang harus dibuat oleh arsitek dan interior. Hasilnya tidak akan sama persis dengan yang ada di referensi karena ukuran rumah dan tata letak rumah yang akan didekorasi pasti berbeda.

    Saat menyiapkan desain, tentukan juga ruangan apa saja yang akan ada di lantai yang baru. Apakah hanya kamar atau ada kamar mandi. Jumlahnya berapa dan lokasinya mau di mana. Dengan begitu nanti arsitek dan ahli sipil akan memperhitungkan berapa luas lahan yang akan dipakai dan bagian mana yang harus dibongkar di lantai satu.

    Biaya pembangunan akan berbeda-beda tergantung pada seberapa luas dan kerumitan renovasi tersebut. Alif menyarankan untuk mencari perusahaan desain dan arsitek yang dapat memberikan layanan cost and fee, yakni pihak penyedia jasa memperlihatkan seluruh biaya yang dibutuhkan kepada klien di awal dan penyedia jasa hanya mengenakan biaya jasa saja. Cara ini jauh lebih fleksibel dan lebih transparan kepada klien. Hal ini sudah diterapkan di Mobangun.id.

    “Misalnya secara desain bangunannya pengen ada kamar atau ada mezanin. Nah ternyata di RAB itu tidak masuk struktur mezanin. Jadinya ada konstruksi-konstruksi tambahan. Kadang customer mengira kita (mengada-ada) penambahan (biaya) ke customer. Dianggapnya kita kayak menipu. Kita ngebohongin. Padahal dari segi desain ada perubahan (sehingga dari biaya juga harus nambah). Jadi kita menghindari hal-hal seperti itu (maka menerapkan sistem fee and cost),” terangnya.

    Itulah beberapa hal yang harus dipersiapkan sebelum merenovasi rumah menjadi 2 lantai, semoga membantu.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/das)



    Sumber : www.detik.com