Tag: hukumnya

  • Hukum Trading Forex dan Kripto Menurut Islam, Halal atau Haram?


    Jakarta

    Trading forex dan crypto menjadi investasi yang banyak diminati masyarakat. Walau berisiko tinggi, keduanya juga berpotensi profit tinggi.

    Trading forex merupakan perdagangan valuta asing di seluruh dunia untuk mendapat keuntungan. Selisih antara nilai jual dan beli menjadi keuntungan bagi seorang trader.

    Sementara itu, crypto adalah mata uang virtual yang keamanannya dijamin dengan kriptografi. Aset digital ini tidak terikat oleh otoritas pusat seperti bank, sebagaimana dijelaskan pada situs Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.


    Lantas, bagaimana hukum penggunaan keduanya dalam Islam?

    Hukum Trading Forex dan Kripto dalam Islam

    Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Dr Fatihun Nada Lc MA menjelaskan terdapat trading forex yang diperbolehkan dalam Islam, yaitu menggunakan sistem spot. Sistem tersebut merupakan transaksi pembelian dan penjualan forex untuk penyerahan pada saat itu atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari.

    Pada jangka waktu tersebut, dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. Artinya, trading forex jenis ini diperbolehkan karena dianggap tunai.

    Lebih lanjut, ulama yang akrab disapa Kiai Fatihun itu menjelaskan hukum trading forex tersebut mengacu pada Fatwa DSN-MUI No.28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).

    “Secara detail pembahasan terkait valuta asing dibahas dalam fatwa tersebut, termasuk di dalamnya. Sedangkan trading forex dengan sistem forward, swap dan option haram hukumnya,” demikian bunyi keterangan yang dikutip dari situs MUI, Selasa (22/7/2025).

    Hukum haram pada trading forex dengan sistem forward, swap dan option dikarenakan spekulasi yang begitu besar atau banyak dari ril bisnisnya. Dengan begitu, trading forex hukumnya boleh apabila menggunakan sistem spot, selain itu maka dihukumi haram.

    Adapun, terkait kripto atau cryptocurrency hukumnya haram dalam Islam. Ini dikarenakan spekulasinya begitu besar atau lebih banyak dari ril bisnisnya.

    Penggunaan kripto sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung unsur gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.

    Sementara itu, apabila cryptocurrency sebagai komoditi atau aset digital maka tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.

    Cryptocurrency sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas maka hukumnya sah untuk diperjualbelikan.

    Senada dengan itu, Buya Yahya melalui ceramahnya mengatakan hendaknya muslim waspada dan mengantisipasi diri. Terlebih, beberapa ulama menghukuminya haram.

    “Sebagai seorang muslim hendaknya kita waspada. Dalam mencari nafkah adalah mencari nafkah dengan cara yang wajar, jalan yang baik, tentunya kita harus mengantisipasi diri kita sendiri selagi ada ulama yang mengatakan tidak diperkenankan,” kata Buya Yahya dilihat dari kanal YouTube Al Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin mengutip tayangan dalam channel tersebut.

    Lebih lanjut, ia menjelaskan negara sendiri tidak dapat melarang rakyatnya melakukan transaksi dengan kripto. Namun, di sisi lain negara juga tidak merekomendasikan sebagai sebuah transaksi yang menjanjikan.

    “Negara juga tidak mengatakan (atau) merekomendasi ini sebuah transaksi yang bagus prospektif bagi Anda. Jadi cukuplah dengan isyarat-isyarat seperti itu kita waspada sebagai seorang muslim, sehingga sampai sebagian mengatakan derajat haram karena ini semacam spekulasi gelap,” sambungnya.

    Buya Yahya menegaskan Islam tidak pernah melarang umatnya untuk kaya. Sebaliknya, Islam mengajarkan umatnya untuk kaya. Apabila terdapat larangan dari ulama, tujuan pelarangan mengarah kepada yang baik.

    “Kalau ada larangan dari para ulama itu adalah justru karena menjaga agar kekayaan kita itu aman,” tandasnya.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Safar 1447 H


    Jakarta

    Puasa Ayyamul Bidh menjadi amalan yang bisa dikerjakan setiap bulan Hijriah. Amalan ini sangat dianjurkan sebagaimana telah dijelaskan dalam hadits Rasulullah SAW.

    Ayyamul Bidh adalah istilah ini merujuk pada tiga hari di pertengahan bulan Qamariyah (Hijriah), yaitu tanggal 13, 14, dan 15.

    Dikutip dari buku Fiqih Puasa karya M. Hasyim Ritonga, amalan ini dinamakan Ayyamul Bidh yang artinya hari-hari putih karena pada malam-malam tersebut bulan tampak bercahaya putih (purnama).


    Puasa Ayyamul Bidh berarti puasa sunnah yang dikerjakan pada tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan Hijriah, baik di bulan Muharram, Safar, Rabiul Awal, dan seterusnya (kecuali ketika bertepatan dengan hari-hari yang diharamkan untuk puasa seperti Idul Fitri dan Idul Adha). Puasa Ayyamul Bidh hukumnya sunnah muakkad atau sunah yang dianjurkan.

    Dalam hadits dari Abu Hurairah RA, “Kekasihku (Nabi Muhammad SAW) mewasiatkan kepadaku tiga hal: berpuasa tiga hari setiap bulan, sholat dhuha dua rakaat, dan sholat witir sebelum tidur.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Kemudian dalam hadits dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash RA, “Berpuasalah tiga hari setiap bulan karena kebaikan itu dilipatgandakan sepuluh kali lipat, maka itu seperti puasa sepanjang tahun.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Puasa Ayyamul Bidh Safar 1447 H

    Berdasarkan kalender Hijriah resmi Kementerian Agama RI, 1 Safar 1447 H jatuh pada Sabtu, 26 Juli 2025.

    Dengan demikian, jadwal puasa Ayyamul Bidh bulan Safar 1447 H sebagai berikut:

    • Kamis, 7 Agustus 2025: 13 Safar 1447 H
    • Jumat, 8 Agustus 2025: 14 Safar 1447 H
    • Sabtu, 9 Agustus 2025: 15 Safar 1447 H

    Berikut ini rincian kalender bulan Safar 1447 H

    • Sabtu, 26 Juli 2025: 1 Safar 1447 H
    • Ahad, 27 Juli 2025: 2 Safar 1447 H
    • Senin, 28 Juli 2025: 3 Safar 1447 H
    • Selasa, 29 Juli 2025: 4 Safar 1447 H
    • Rabu, 30 Juli 2025: 5 Safar 1447 H
    • Kamis, 31 Juli 2025: 6 Safar 1447 H
    • Jumat, 1 Agustus 2025: 7 Safar 1447 H
    • Sabtu, 2 Agustus 2025: 8 Safar 1447 H
    • Ahad, 3 Agustus 2025: 9 Safar 1447 H
    • Senin, 4 Agustus 2025: 10 Safar 1447 H
    • Selasa, 5 Agustus 2025: 11 Safar 1447 H
    • Rabu, 6 Agustus 2025: 12 Safar 1447 H
    • Kamis, 7 Agustus 2025: 13 Safar 1447 H (Puasa Ayyamul Bidh)
    • Jumat, 8 Agustus 2025: 14 Safar 1447 H (Puasa Ayyamul Bidh)
    • Sabtu, 9 Agustus 2025: 15 Safar 1447 H (Puasa Ayyamul Bidh)
    • Ahad, 10 Agustus 2025: 16 Safar 1447 H
    • Senin, 11 Agustus 2025: 17 Safar 1447 H
    • Selasa, 12 Agustus 2025: 18 Safar 1447 H
    • Rabu, 13 Agustus 2025: 19 Safar 1447 H
    • Kamis, 14 Agustus 2025: 20 Safar 1447 H
    • Jumat, 15 Agustus 2025: 21 Safar 1447 H
    • Sabtu, 16 Agustus 2025: 22 Safar 1447 H
    • Ahad, 17 Agustus 2025: 23 Safar 1447 H
    • Senin, 18 Agustus 2025: 24 Safar 1447 H
    • Selasa, 19 Agustus 2025: 25 Safar 1447 H
    • Rabu, 20 Agustus 2025: 26 Safar 1447 H
    • Kamis, 21 Agustus 2025: 27 Safar 1447 H
    • Jumat, 22 Agustus 2025: 28 Safar 1447 H
    • Sabtu, 23 Agustus 2025: 29 Safar 1447 H
    • Ahad, 24 Agustus 2025: 30 Safar 1447 H

    Niat Puasa Ayyamul Bidh

    Dikutip dari buku Inilah Alasan Rasulullah SAW Menganjurkan Puasa Sunah karya H. Amirulloh Syarbini, berikut bacaan niat puasa Ayyamul Bidh dalam tulisan Arab, latin dan artinya:

    نَوَيْتُ صَوْمَ أَيَّامِ الْبِيْضِ لِلّٰهِ تَعَالَى

    Arab-Latin: Nawaitu shauma ayyâmil bîdl lilâhi ta’âlâ.

    Artinya: “Saya niat puasa Ayyamul Bidl (hari-hari yang malamnya cerah), karena Allah ta’âlâ.”

    Tata Cara Puasa Ayyamul Bidh

    Puasa sunnah Ayyamul Bidh bisa dikerjakan seperti puasa pada umumnya. Berikut adalah tata cara melaksanakan puasa Ayyamul Bidh:

    1. Membaca niat puasa Ayyamul Bidh.
    2. Makan sahur, diutamakan melakukannya menjelang masuk waktu subuh sebelum imsak.
    3. Melaksanakan puasa dengan menahan diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa, seperti makan, minum, dan lainnya.
    4. Menjaga diri dari segala hal yang dapat membatalkan pahala puasa, seperti berkata kasar, menggunjing orang, dan perbuatan dosa lainnya.
    5. Segera berbuka puasa saat waktu magrib tiba.

    (dvs/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • 5 Keutamaan Sholat Dhuha, Amalan Ringan dengan Ganjaran Besar


    Jakarta

    Dalam Islam, banyak ibadah sunnah yang dianjurkan untuk dilaksanakan oleh muslim. Salah satunya sholat dhuha, amalan dengan berbagai keutamaan.

    Meskipun hukumnya tidak wajib, sholat dhuha merupakan amalan yang dicintai oleh Nabi Muhammad SAW dan dikenal sebagai salah satu kunci pembuka rezeki serta penghapus dosa.

    Dikutip dari buku Keberkahan Sholat Dhuha, Raih Rezeki Sepanjang Hari: Plus Ayat & Doa-Doa Pembuka Rezeki karya Ustadz Arif Rahman, sholat dhuha adalah sholat sunnah yang dikerjakan pada waktu pagi setelah matahari terbit dan sebelum masuk waktu dzuhur. Dalam bahasa Arab, kata “ḍuḥā” berarti waktu pagi ketika matahari mulai naik sekitar satu tombak di atas ufuk.


    Sholat ini termasuk dalam kategori sholat sunnah ghairu muakkad, yaitu sunnah yang tidak terlalu ditekankan, tetapi tetap sangat dianjurkan karena banyak keutamaannya.

    Anjuran mendirikan sholat dhuha dijelaskan dalam hadits. Abu Hurairah RA meriwayatkan,

    “Kekasihku (Rasulullah SAW) telah berwasiat kepadaku tentang tiga perkara agar jangan aku tinggalkan hingga mati: Puasa tiga hari setiap bulan, sholat dhuha dan tidur dalam keadaan sudah melakukan sholat witir.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Keutamaan Sholat Dhuha

    1. Diberi Pahala Setara Sedekah untuk Seluruh Persendian

    Dari Abu Dzar, Nabi Muhammad SAW bersabda,

    “Pada pagi hari diharuskan bagi seluruh persendian di antara kalian untuk bersedekah. Setiap bacaan tasbih (subhanallah) bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahmid (alhamdulillah) bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahlil (laa ilaha illallah) bisa sebagai sedekah, dan setiap bacaan takbir (Allahu akbar) juga bisa sebagai sedekah. Begitu pula amar ma’ruf (mengajak kepada ketaatan) dan nahi mungkar (melarang dari kemungkaran) adalah sedekah. Ini semua bisa dicukupi (diganti) dengan melaksanakan sholat dhuha sebanyak 2 rakaat.” (HR Muslim)

    Dikutip dari buku Sholat Dhuha Dulu, Yuk karya Imron Mustofa, hadits ini menjelaskan, dengan mengerjakan sholat dhuha dua rakaat, seorang muslim mendapatkan pahala seolah telah bersedekah untuk 360 persendian tubuh. Hal ini menunjukkan betapa besarnya pahala sholat ini.

    2. Menjadi Sebab Datangnya Rezeki

    Sholat dhuha juga dikenal sebagai sholat pembuka pintu rezeki. Dalam sebuah hadits qudsi, Rasulullah SAW bersabda bahwa Allah SWT berfirman,

    “Wahai anak Adam, rukuklah (sholatlah) untuk-Ku di awal siang sebanyak empat rakaat, maka Aku akan mencukupi kebutuhanmu hingga sore hari.” (HR Tirmidzi)

    3. Dicatat sebagai Ahli Ibadah

    Orang yang terbiasa menjaga sholat dhuha akan dicatat sebagai hamba Allah SWT yang senantiasa beribadah.

    Dari Abu Darda’ RA, Rasulullah SAW bersabda,

    “Barang siapa yang menjaga sholat dhuha, niscaya dosanya akan diampuni, walaupun sebanyak buih di lautan.” (HR Tirmidzi)

    4. Menghapus Dosa-dosa

    Sholat dhuha memiliki keutamaan sebagai penghapus dosa, sebagaimana disebutkan dalam hadits tersebut di atas. Meski dosa sebesar buih di lautan, Allah SWT akan mengampuninya melalui ibadah ini, tentu dengan keikhlasan dan ketekunan.

    5. Menjadi Sholat Orang-orang yang Kembali kepada Allah (Awwabin)

    Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda,

    “Tidak ada yang menjaga sholat dhuha kecuali orang-orang yang kembali kepada Allah (awwabin), dan itu adalah sholatnya orang-orang yang awwabin.” (HR Ibn Khuzaimah dan Hakim)

    Istilah awwabin adalah sebutan bagi hamba yang senantiasa kembali, taat, dan tunduk kepada Allah. Dengan rutin mengerjakan sholat dhuha, insyaallah seseorang bisa tergolong dalam golongan mulia ini.

    Wallahu a’lam.

    (dvs/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Indonesia Konsisten Jadi Negara Paling Rajin Beribadah


    Jakarta

    Sebuah survei menunjukkan Indonesia menempati posisi teratas sebagai negara yang rajin berdoa. Dari total penduduk, 95 persen di antaranya mengatakan berdoa setiap hari.

    Survei negara paling rajin berdoa ini dirilis Pew Research Center dalam laporannya pada 2025 tentang perbandingan spiritualitas dan agama, diakses Minggu (3/8/2025). Hasil survei menunjukkan 95 persen penduduk Indonesia berdoa setiap hari.

    Menurut data World Bank, jumlah penduduk Indonesia mencapai 283,4 juta jiwa. Artinya, persentase itu sekitar 269,3 juta orang.


    Posisi Indonesia ini berada di atas Kenya dan Nigeria (84 persen), Malaysia (80 persen), dan Filipina (79 persen).

    Negara Paling Rajin Beribadah

    1. Indonesia (95 persen)
    2. Kenya (84 persen)
    3. Nigeria (84 persen)
    4. Malaysia (80 persen)
    5. Filipina (79 persen)
    6. Brasil (76 persen)
    7. Bangladesh (75 persen)
    8. Ghana (73 persen)
    9. Sri Lanka (72 persen)
    10. Kolombia (71 persen)

    Lima negara selanjutnya ada India (71 persen), Afrika Selatan (63 persen), Turki (63 persen), Peru (58 persen), dan Singapura (45 persen).

    Pada survei serupa sepanjang Juni-September 2022 yang diterbitkan pada 2023, Indonesia memuncaki daftar negara dengan tingkat ibadah harian tertinggi. Dari sebagian besar negara yang masuk survei, hanya Indonesia (95 persen), Malaysia (82 persen), dan Sri Lanka (76 persen) yang mayoritas berdoa setiap hari. Sementara, 19 persen warga Singapura mengatakan tidak pernah berdoa.

    Pew Research Center menyebut umat Islam adalah kelompok agama yang paling mungkin melaporkan bahwa mereka berdoa setiap hari, meskipun umat Hindu dan Kristen juga mengatakan hal serupa.

    Seperti diketahui, Islam mewajibkan ibadah harian dengan salat fardhu sebanyak 5 waktu. Salat ini terdiri dari Subuh, Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya. Hukumnya wajib bagi setiap muslim yang baligh.

    (kri/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Ketahui Rukun dan Syarat Wajib Seseorang Mengeluarkan Zakat Mal


    Jakarta

    Sebagai umat muslim, kamu diwajibkan untuk menyalurkan zakat mal. Zakat mal atau sering disebut juga dengan zakat harta menjadi salah satu kontribusi bagi umat muslim untuk membantu fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan.

    Secara bahasa, zakat artinya bersih atau suci. Menurut istilah, zakat mengacu pada pemberian sebagian rezeki kepada orang yang berhak menerimanya berdasarkan cara tertentu sesuai dengan ketentuan syara’, seperti yang dikutip dari buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII oleh H Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah.

    Ada sejumlah syarat wajib bagi seseorang dalam mengeluarkan zakat mal. Selain itu, perlu diketahui juga rukun-rukun zakat mal. Agar lebih jelas, simak pembahasannya dalam artikel ini.


    Kewajiban Zakat Mal bagi Seorang Muslim

    Zakat mal merupakan kewajiban bagi umat muslim, sama halnya dengan mengerjakan salat lima waktu dan puasa Ramadan. Allah SWT telah berfirman pada surat At Taubah ayat 103 mengenai zakat mal:

    خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

    Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

    Dalam buku Fikih Zakat Indonesia oleh Nur Fatoni, zakat mal adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari segala jenis harta yang diperoleh secara halal dan tidak bertentangan dengan ajaran agama.

    Misalnya, zakat mal meliputi simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, pendapatan dari profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau perikanan, pendapatan dari sewa aset, dan lain sebagainya.

    Rukun Zakat Mal

    Kembali mengutip buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII, rukun zakat mal adalah segala sesuatu yang ada saat menunaikan ibadah tersebut. Apabila ada salah satu rukun yang terpenuhi, maka zakat seorang muslim dinilai tidak sah. Berikut sejumlah rukun zakat mal:

    • Niat dalam hati.
    • Ada orang yang menunaikan zakat (muzaki).
    • Ada orang yang menerima zakat (mustahik).
    • Ada harta yang dizakatkan.

    Syarat Wajib Zakat Mal

    Sebelum menyisihkan zakat untuk orang yang membutuhkan, ketahui juga syarat wajib seseorang dalam mengeluarkan zakat mal, yaitu:

    • Beragama Islam.
    • Merdeka yang artinya bukan budak.
    • Baligh dan berakal.
    • Memiliki harta secara sempurna atau milik sendiri.
    • Sudah mencapai nisab, berarti mencapai jumlah harta benda minimum yang dikenakan zakat.
    • Sudah mencapai haul, artinya mencapai batas waktu minimal harta benda dikenakan zakat, yaitu dalam waktu satu tahun.
    • Tidak dalam keadaan berhutang.

    Jenis-jenis Zakat Mal

    Zakat mal terbagi ke dalam beberapa jenis. Mengutip situs Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), berikut jenis-jenis zakat amal:

    • Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya.
    • Zakat atas aset perdagangan.
    • Zakat atas hewan ternak.
    • Zakat atas hasil pertanian.
    • Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan.
    • Zakat atas hasil tangkapan laut dan tambang.
    • Zakat atas hasil penyewaan aset.
    • Zakat atas hasil jasa profesi.
    • Zakat atas hasil saham dan obligasi.

    Sementara menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, telah diatur juga jenis-jenis zakat mal yang bisa dikeluarkan oleh seorang muslim, yaitu:

    • Emas, perak, dan logam mulia lainnya.
    • Uang dan surat berharga lainnya.
    • Perniagaan.
    • Pertanian, perkebunan, dan kehutanan.
    • Peternakan dan perikanan.
    • Pertambangan.
    • Perindustrian.
    • Pendapatan dan jasa.
    • Rikaz (harta yang terpendam).

    Itu dia rukun dan syarat wajib seseorang dalam mengeluarkan zakat mal. Semoga dapat bermanfaat.

    (ilf/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Bayar Utang atau Sedekah Dulu, Mana yang Lebih Utama? Ini Penjelasannya


    Jakarta

    Di antara banyak amalan dalam Islam, membayar utang dan bersedekah adalah dua perbuatan yang sangat dianjurkan. Keduanya pun sama-sama mendatangkan pahala.

    Namun, muncul pertanyaan yang sering diperdebatkan: Bayar utang dulu atau sedekah dulu? Mari kita simak penjelasannya berikut ini.

    Mana yang Lebih Utama, Bayar Utang Dulu atau Sedekah?

    Dalam Islam, ada perdebatan yang cukup panjang mengenai bayar utang dulu atau sedekah dulu. Walaipun keduanya sama-sama utama tapi terdapat keduanya memiliki nilai dan prioritas tersendiri.


    Membayar Utang Lebih Dulu Karena Sifatnya Wajib

    Syaikh Utsmainin dalam buku Kumpulan Fatwa Ulama tentang Zakat yang disusun oleh Abdul Bakir dkk., menjelaskan bahwa membayar utang adalah prioritas karena sifatnya yang wajib, sedangkan sedekah adalah amalan sunnah.

    Prinsip dasar yang dipegang adalah bahwa hal-hal yang wajib harus lebih diutamakan daripada yang sunnah. Apabila seseorang memiliki utang yang cukup besar hingga hampir menghabiskan seluruh hartanya, maka langkah bijak yang dianjurkan adalah melunasi utang tersebut terlebih dahulu sebelum melakukan sedekah. Hal ini mencegah seseorang dari kesulitan finansial yang bisa timbul akibat menunda pembayaran utang.

    Sebagaimana disebutkan dalam hadits yang dikutip dari buku Mengapa Sedekahku Tak Dibalas? karya Ust. Ahmad Zacky el-Syafa, Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa menunda-nunda pelunasan utang padahal mampu membayarnya adalah perbuatan zalim. “Menunda-nunda melunasi utang padahal mampu adalah perbuatan zalim.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

    Hal ini menunjukkan bahwa membayar utang adalah sebuah tanggung jawab besar yang tidak boleh diremehkan. Selain itu, dalam ajaran Islam, berutang juga menimbulkan beban sosial dan moral. Oleh karena itu, Islam sangat menekankan agar seseorang yang mampu segera melunasi utangnya tanpa menunda-nunda.

    Tetap Boleh Bersedekah Walau Memiliki Utang

    Di sisi lain, menurut buku JABALKAT II: Jawaban Problematika Masyarakat yang disusun oleh Purnasiswa 2015 MHM Lirboyo memberikan penjelasan bahwa bersedekah tetap boleh dilakukan meski seseorang memiliki utang, selama kondisi keuangan orang tersebut tidak dalam kesulitan yang mendesak. Ini berarti, apabila seseorang mampu bersedekah tanpa mengabaikan kewajiban utangnya, maka sedekah tetap menjadi amal yang baik dan dianjurkan.

    Rasulullah SAW bersabda, “Andaikata aku punya emas sebesar bukit Uhud, maka akan membahagiakanku jika tidak terlewat tiga hari dan emas itu telah habis (untuk beramal baik), kecuali sedikit emas yang aku simpan (persiapkan) untuk melunasi utang.” (HR. Bukhari)

    Hal ini sejalan dengan prinsip dalam Islam bahwa tangan di atas (memberi) lebih baik daripada tangan di bawah (menerima), yang menunjukkan bahwa Islam menghargai amal kebaikan dalam bentuk apa pun, selama tidak membahayakan.

    Rasulullah SAW bersabda, “Wahai anak Adam, sesungguhnya bila kamu menyerahkan kelebihan sesuatu adalah lebih baik bagimu. Namun bila kamu mengekangnya maka hak itu buruk bagimu. Dan tidak tercela orang yang memenuhi kebutuhan dan mulailah dari orang yang menjadi tanggung jawabmu. Tangan di atas lebih baik dari tangan di bawah.” (HR. Bukhari dan Muslim).

    Namun, penting untuk diingat bahwa jika seseorang berniat bersedekah tetapi seluruh hartanya habis untuk utang, maka sebaiknya ia memprioritaskan utang tersebut terlebih dahulu.

    Kesimpulannya, bagi yang memiliki utang besar dan kondisi finansial yang terbatas, sebaiknya fokus pada pelunasan utang sebagai bentuk pemenuhan kewajiban utama. Namun, jika keadaan keuangan stabil, maka bersedekah tetap menjadi amal yang baik dan dapat mendatangkan pahala serta keberkahan.

    Hukum Utang-piutang dalam Islam

    Mengutip dari buku Ringkasan Fikih Lengkap II tulisan Syaikh Dr. Shalih, konsep utang atau yang dikenal dengan istilah “al-qardhu” memiliki makna “memotong” karena seseorang yang meminjamkan hartanya seolah-olah sedang “memotong” sebagian dari miliknya untuk diberikan kepada orang lain yang membutuhkan.

    Secara syar’i, al-qardhu berarti memberikan harta kepada orang lain dengan tujuan untuk membantu dan di kemudian hari harta tersebut dikembalikan kepada pemiliknya.

    Memberikan pinjaman adalah tindakan yang sangat dianjurkan, terutama karena membantu meringankan beban saudara seiman. Dalam sebuah hadits disebutkan, Rasulullah SAW bersabda,

    “Pada malam ketika aku menjalani Isra’, aku melihat di pintu surga tertulis, “Pahala sedekah 10 kali lipat dan pahala pemberi utang 18 kali lipat.” Hadits ini menunjukkan betapa besar pahala yang diperoleh bagi mereka yang memberi bantuan kepada orang yang sedang kesulitan, baik melalui sedekah maupun memberi pinjaman.”

    Di hadits lainnya, Rasulullah SAW juga bersabda, “Barangsiapa yang menghilangkan satu kesulitan seorang mukmin dari berbagai kesulitannya di dunia, Allah akan menghilangkan satu kesulitan dari berbagai kesulitannya pada hari Kiamat. “

    Memberikan pinjaman adalah salah satu cara untuk menolong, apalagi dalam kondisi mendesak dan sulit. Namun, Islam juga menetapkan syarat-syarat tertentu bagi orang yang memberikan utang.

    Di antaranya, pemberi utang adalah orang yang sah atas hartanya bukan harta orang lain, peminjam tidak boleh meminta pinjaman lebih dari apa yang diperlukan dan tidak boleh menunda pembayaran jika sudah mampu membayarnya, karena ini termasuk perilaku zalim. Para ulama juga melarang penambahan jumlah pembayaran sebagai bentuk “balas jasa” karena ini termasuk riba, yang haram hukumnya.

    Selain itu, jika peminjam memiliki niat untuk mengembalikan lebih sebagai bentuk kebaikan tanpa syarat dari pemberi pinjaman, hal ini diperbolehkan. Tindakan ini dinilai sebagai amalan baik, selama tidak menjadi beban atau paksaan.

    Hukum tentang Sedekah

    Sedekah memiliki kedudukan yang penting dalam Islam, dan hukum pemberiannya bervariasi tergantung pada situasi dan kondisi penerima serta niat pemberi. Berdasarkan buku Cara Berkah Lunas Amanah (Hutang) karangan Budhi Cahyono, berikut adalah macam-macam hukum dari bersedekah:

    1. Sunnah

    Pada dasarnya, bersedekah adalah sunnah. Artinya, jika dilakukan, pelaku akan memperoleh pahala dari Allah SWT. Tetapi, jika tidak dilaksanakan, maka tidak ada dosa yang menimpa.

    2. Haram

    Sedekah menjadi haram jika seseorang mengetahui bahwa harta atau bantuan yang diberikan akan digunakan oleh penerimanya untuk berbuat maksiat atau melanggar aturan agama.

    3. Wajib

    Sedekah dapat berubah menjadi wajib dalam kondisi tertentu. Misalnya, jika seseorang memiliki makanan atau kebutuhan pokok yang cukup, sementara di hadapannya ada orang yang kelaparan atau sangat membutuhkan bantuan, maka wajib baginya untuk bersedekah. Selain itu, sedekah juga menjadi wajib jika seseorang telah bernazar untuk melakukannya, sehingga harus dipenuhi.

    (inf/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Infaq Lebih Utama Diberikan ke Siapa? Ini Urutannya dalam Islam


    Jakarta

    Infaq adalah bentuk amal yang bertujuan untuk membantu sesama dan mendapatkan keberkahan dari Allah SWT. Infaq juga bisa diartikan sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT.

    Ini adalah salah satu cara Islam mengajarkan kebaikan kepada umatnya. Dalam syariat Islam, terdapat urutan tertentu mengenai siapa saja yang berhak menerima infaq.

    Dasar Hukum Infaq

    Mengutip buku Mengenal Islam: Pengantar Sederhana Menuju Agama Rahmatan lil ‘Alamin oleh Agusta Konsti Embly kata “infaq” berasal dari bahasa Arab “anfaqa” yang artinya membelanjakan harta atau memberikan harta.


    Secara definisi, infaq adalah memberikan sebagian rezeki/harta yang kita miliki luar dari zakat untuk membantu orang lain yang membutuhkan.

    Hal tentang infaq disebutkan sebanyak 73 kali dalam Al Qur’an. Salah satu daftar hukumnya terdapat dalam Al Qura’n surat Al-Baqarah ayat 195:

    وَاَنْفِقُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِۛ وَاَحْسِنُوْاۛ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ ۝١٩٥

    Latin: wa anfiqû fî sabîlillâhi wa lâ tulqû bi’aidîkum ilat-tahlukati wa aḫsinû, innallâha yuḫibbul-muḫsinîn

    Artinya: “Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”

    Urutan Pertama Penerima Infaq
    Dikutip dari buku Edisi Indonesia Tafsir Ibnu Katsir, orang tua adalah urutan pertama penerima infaq. Kedua anak-anak yatim, lalu orang-orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan (dan membutuhkan pertolongan).

    Dalam Islam, berikut adalah urutan pertama yang wajib diberi infaq:

    • 1. Kedua orang tua
    • 2. Kerabat
    • 3. Anak-anak yatim
    • 4. Orang miskin
    • 5. Orang dalam perjalanan (dan membutuhkan pertolongan).

    Urutan pertama penerima infaq tertuang dalam Al Qur’an surah Al-Baqarah ayat 215, Allah SWT berfirman:

    يَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ۗ قُلْ مَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ ٢١٥

    Artinya: “Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) mengenai apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, ‘Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan (dan membutuhkan pertolongan).’ Kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.”

    Hikmah Infaq

    Mengutip buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian
    oleh Muh. Hambali, berikut adalah keutamaan orang berinfak:

    • Orang-orang yang berinfaq akan didoakan Malaikat.
    • Membantu dan meringankan beban orang lain.
    • Untuk menjadi bekal menuju akhirat.
    • Manfaat berinfaq bisa mendapat pengampunan dosa dari Allah SWT.

    (khq/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Pengertian, Syarat, Jenis dan Ketentuan Menghitungnya


    Jakarta

    Zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu dan merupakan rukun Islam ketiga. Dengan menunaikannya, umat Islam dapat saling membantu dan meringankan beban mereka yang membutuhkan.

    Zakat mal adalah salah satu jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Untuk lebih memahami terkait zakat mal, simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

    Pengertian Zakat Mal

    Amalan zakat wajib dilaksanakan oleh seluruh umat Islam. Mengutip buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII susunan H. Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah, zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta seseorang jika telah mencapai batas tertentu (nisab) sesuai aturan Islam.


    Berbeda dengan zakat fitrah yang wajib dibayarkan setiap Idulfitri, zakat mal bergantung pada jumlah dan jenis harta yang dimiliki. Jika harta tersebut memenuhi syarat, maka wajib dizakati.

    Zakat mal hukumnya wajib, sebagaimana kewajiban salat, puasa, dan haji. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an, salah satunya dalam firman Allah SWT surah At-Taubah ayat 103.

    خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

    Arab latin: Khuż min amwālihim ṣadaqatan tuṭahhiruhum wa tuzakkīhim bihā wa ṣalli ‘alaihim, inna ṣalātaka sakanul lahum, wallāhu samī’un ‘alīm(un).

    Artinya: Ambillah zakat dari harta mereka (guna) mensucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

    Ayat tersebut menegaskan pentingnya zakat sebagai bentuk kepedulian sosial dan pembersihan harta. Selain itu, perintah zakat juga disebutkan dalam surah Al-Baqarah ayat 277.

    اِنَّ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتَوُا الزَّكٰوةَ لَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ,

    Arab latin: Innal-lażīna āmanū wa ‘amiluṣ-ṣāliḥāti wa aqāmuṣ-ṣalāta wa ātuz-zakāta lahum ajruhum ‘inda rabbihim, wa lā khaufun ‘alaihim wa lā hum yaḥzanūn(a).

    Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang beriman, beramal saleh, menegakkan salat, dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan tidak (pula) mereka bersedih.

    Dari Tafsir Tahlili yang dilansir dari laman resmi Kemenag, surah Al-Baqarah ayat 277 menegaskan bahwa orang yang beriman, beramal saleh, mendirikan salat, dan menunaikan zakat tidak akan mengalami ketakutan atau kesedihan.

    Zakat disebut sebagai salah satu sifat utama yang menyucikan harta dan jiwa, sekaligus menjadi obat bagi mereka yang terjerat dalam praktik riba.

    Dengan menunaikan zakat, seorang muslim tidak hanya memenuhi kewajiban sosial, tetapi juga memperoleh ketenangan batin yang tidak dimiliki oleh para pemakan riba, yang jiwanya dipenuhi kegelisahan dan kecemasan.

    Jenis Harta yang Wajib Dizakati

    Masih dari sumber sebelumnya, berikut ini beberapa jenis harta yang dikenai kewajiban zakat mal.

    1. Emas dan Perak

    Zakat wajib dikeluarkan atas emas dan perak apabila telah mencapai nisab serta melewati haulnya. Perintah Allah SWT terkait kewajiban ini tercantum dalam surah At-Taubah ayat 34.

    “Dan orang-orang yang menimbun emas dan perak serta tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka sampaikanlah kepada mereka kabar tentang azab yang pedih.”

    2. Harta Perniagaan

    Harta perniagaan dikenakan zakat apabila telah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam syariat. Kewajiban ini didasarkan pada hadis Nabi SAW berikut:

    “Dari Samurah bin Jundub, ia berkata, ‘Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk menunaikan zakat dari barang yang diperjualbelikan.” (HR Abu Dawud)

    3. Hasil Pertanian dan Perkebunan

    Hasil pertanian atau perkebunan wajib dikeluarkan zakatnya setiap kali panen apabila telah mencapai nisab. Perintah untuk menunaikan zakat hasil pertanian atau perkebunan tercantum dalam firman Allah SWT dalam surah Al-An’am ayat 141.

    “..dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya. Akan tetapi, janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”

    4. Peternakan dan Perikanan

    Hewan ternak wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Islam. Hewan yang wajib dizakati antara lain:

    – Unta
    – Sapi dan kerbau
    – Kambing

    Selain itu, hasil perikanan seperti udang dan lele, serta ternak unggas juga wajib dizakati.

    5. Barang Temuan

    Barang temuan (rikaz) adalah harta yang ditemukan, seperti harta karun atau peninggalan berharga. Harta ini wajib dizakati tanpa harus menunggu waktu tertentu (haul) atau mencapai jumlah minimal (nisab). Rasulullah SAW bersabda:

    “Dan di dalam rikaz (barang temuan) ada haknya seperlima.” (HR Malik)

    Syarat Zakat Mal

    Berikut adalah syarat zakat mal menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014.

    1. Harta yang wajib dizakati harus sesuai dengan aturan dalam syariat Islam.
    2. Syarat harta yang harus dizakati, antara lain:
      – Milik sepenuhnya (bukan pinjaman)
      – Halal (diperoleh dengan cara yang sah)
      – Cukup nisab (jumlah minimal yang wajib dizakati)
      – Sudah mencapai haul (masa kepemilikan satu tahun)
    3. Syarat haul tidak berlaku untuk zakat pada hasil pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, pendapatan, jasa, dan zakat rikaz.

    Ketentuan Menghitung Zakat Mal

    Untuk menghitung zakat mal, dapat menggunakan rumus 2,5% dikalikan dengan jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun. Sebagai contoh, jika seseorang memiliki emas sebanyak 200 gram, maka zakat mal yang harus dibayar adalah:

    Zakat mal = emas x nisab
    Zakat mal = 200 g x 2,5% = 5 g

    Dengan demikian, zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 5 gram emas, atau dapat disetarakan dengan uang sesuai harga emas per gram. Zakat mal dapat dikeluarkan kapan saja selama memenuhi syarat yang berlaku.

    Selain itu, disarankan agar zakat mal dibayarkan melalui lembaga amil zakat resmi, untuk memastikan penyaluran zakat tepat sasaran dan hanya digunakan oleh orang-orang yang berhak menerimanya.

    (inf/kri)



    Sumber : www.detik.com