Tag: ibadah

  • Puasa Bulan Mulud: Niat, Jadwal dan Keutamaannya


    Jakarta

    Puasa bulan Mulud menjadi amalan sunnah yang bisa dikerjakan umat Islam. Puasa ini memiliki sejumlah keutamaan sebagaimana disebutkan dalam hadits.

    Mulud merujuk pada bulan Maulid Nabi atau Rabiul Awal, bulan ketiga dalam kalender Hijriah. Sebutan Mulud ini terdapat dalam penanggalan Jawa.


    Puasa Bulan Mulud

    Tidak ada puasa khusus pada bulan Mulud. Namun, ada puasa-puasa sunnah yang bisa dikerjakan setiap bulannya, termasuk pada bulan Mulud. Beberapa di antaranya puasa Ayyamul Bidh, puasa Senin dan Kamis, dan puasa Daud.

    Anjuran pelaksanaan puasa tersebut bersandar pada hadits-hadits shahih. Umat Islam bisa mengerjakannya begitu masuk bulan Mulud.

    Berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia 2025 terbitan Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI, 1 Mulud atau Rabiul Awal 1447 H jatuh pada 25 Agustus 2025. Dengan demikian, jadwal puasa sunnahnya sebagai berikut.

    1. Ayyamul Bidh

    Puasa Ayyamul Bidh dikerjakan tiga hari setiap bulan. Dianjurkan pada 13, 14, dan 15 sebagaimana hadits berikut,

    وَعَنْ أَبِي ذَرٍ الله قَالَ: أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ نَصُومَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ: ثَلَاثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ. رَوَاهُ النَّسَابِيُّ وَالتَّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ )

    Artinya: Abu Dzar radhiyallaahu ‘anhu berkata, “Rasulullah SAW memerintahkan agar kami berpuasa sunnah tiga hari dalam satu bulan, yaitu tanggal 13, 14, dan 15.” (HR an-Nasa’i, at-Tirmidzi, dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban)

    Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Mulud

    • Sabtu, 6 September 2025 (13 Rabiul Awal 1447 H)
    • Minggu, 7 September 2025 (14 Rabiul Awal 1447 H)
    • Senin, 8 September 2025 (15 Rabiul Awal 1447 H)

    Niat Puasa Ayyamul Bidh

    نَوَيْتُ صَوْمَ أَيَّامِ البَيْضِ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى

    Nawaitu shauma ayyaamil biidhi sunnatan lillaahi ta’aalaa.

    Artinya: “Saya niat puasa Ayyamul Bidh, sunnah karena Allah ta’ala.”

    2. Senin dan Kamis

    Puasa Senin dan Kamis adalah amalan yang selalu dilakukan Rasulullah SAW. Menurut sebuah riwayat dari Aisyah RA, “Rasulullah SAW sangat antusias dan bersungguh-sungguh dalam melakukan puasa pada hari Senin dan Kamis.” (HR Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Majah, Imam Ahmad)

    Jadwal Puasa Senin dan Kamis Mulud

    • Senin, 25 Agustus 2025
    • Kamis, 28 Agustus 2025
    • Senin, 1 September 2025
    • Kamis, 4 September 2025
    • Senin, 8 September 2025
    • Kamis, 11 September 2025
    • Senin, 15 September 2025
    • Kamis, 18 September 2025
    • Senin, 22 September 2025

    Niat Puasa Senin

    نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمَ اْلاِثْنَيْنِ سُنَّةً ِللهِ تَعَالَى

    Nawaitu sauma yaumal itsnaini sunnatan lillahi ta’aalaa.

    Artinya: “Saya niat puasa sunnah hari Senin, sunnah karena Allah Ta’ala.”

    Niat Puasa Kamis

    نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمَ الْخَمِيْسِ سُنَّةً ِللهِ تَعَالَى

    Nawaitu sauma yaumal khomiisi sunnatan lillahi ta’aalaa.

    Artinya: “Saya niat puasa sunnah hari Kamis, sunnah karena Allah Ta’ala.”

    3. Puasa Daud

    Puasa Daud adalah puasa yang dikerjakan oleh Nabi Daud AS. Menurut sebuah hadits yang terdapat dalam kitab Shahih Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW menyebut puasa Nabi Daud adalah puasa yang paling disukai Allah SWT, tak ada yang lebih baik darinya.

    عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَحَبَّ الصَّيَامِ إِلَى اللَّهِ صِيَامُ دَاوُدَ وَأَحَبَّ الصَّلَاةِ إِلَى اللَّهِ صَلَاةُ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَام كَانَ يَنَامُ نِصْفَ اللَّيْلِ وَيَقُومُ ثُلُثَهُ وَيَنَامُ سُدُسَهُ وَكَانَ يَصُومُ يَوْمًا وَيُفْطِرُ يَوْمًا

    Artinya: Dari Abdullah bin Amr RA, dia berkata, “Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya puasa (sunnah) yang paling disenangi Allah ialah puasa Nabi Daud, dan salat (sunnah) yang paling disenangi Allah adalah salat Nabi Daud AS. Nabi Daud tidur separuh malam. Lalu salat sepertiga malam, kemudian tidur lagi seperenam malam. Beliau berpuasa sehari lalu berbuka sehari. (HR Muslim)

    Dalam riwayat Bukhari redaksinya cukup panjang yang penggalannya berbunyi: “Tidak ada puasa yang lebih baik dari puasa Nabi Daud AS, yaitu puasa setengah masa. Puasalah sehari dan tidak puasa sehari.” (Dikeluarkan Bukhari pada kitab ke-30, kitab Shaum)

    Puasa Nabi Daud bisa dikerjakan secara selang-seling, sehari berbuka, sehari puasa. Pada bulan Mulud ini, umat Islam bisa mengerjakannya mulai 25 Agustus 2025 hingga 22 September 2025.

    Niat Puasa Daud

    نَوَيْتُ صَوْمَ دَاوُدَ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى

    Nawaitu shauma daawuda sunnatan lillaahi ta’aalaa.

    Artinya: “Aku niat puasa Daud, sunnah karena Allah Ta’ala.”

    Bacaan niat puasa Ayyamul Bidh, Senin-Kamis, dan Daud di atas dinukil dari buku Dahsyatnya Puasa Wajib dan Sunah Rekomendasi Rasulullah karya Amirulloh Syarbini dan Sumantri Jamhari.

    (kri/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Keutamaan Sedekah Subuh dan Tata Cara Melakukannya


    Jakarta

    Sedekah merupakan ibadah yang disukai Allah SWT. Sedekah berarti memberi sesuatu sesuatu kepada yang berhak menerimanya. Dalam Islam kita mengenal sedekah subuh.

    Walaupun sejatinya, sedekah bisa dilakukan kapan pun, tetapi sedekah subuh (setelah sholat subuh) sangat istimewa karena memiliki keutamaan tersendiri.

    Ketahui keutamaan dan macam cara melakukan sedekah subuh berikut ini.


    Keutamaan Sedekah Subuh

    Dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), berikut merupakan beberapa keutamaan dari sedekah subuh:

    1. Menghapus Dosa

    Manfaat bersedekah itu bisa menghapuskan dosa kita. Rasulullah SAW pernah bersabda:

    “Sedekah itu bisa menghapus dosa sebagaimana air itu memadamkan api”. (HR. At-Tirmidzi).

    2. Mendapat Pahala yang Berlipat Ganda

    Ketika orang bersedekah, maka ia akan mendapat pahala yang berlipat ganda. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Hadid ayat 18:

    اِنَّ الْمُصَّدِّقِيْنَ وَا لْمُصَّدِّقٰتِ وَاَ قْرَضُوا اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا يُّضٰعَفُ لَهُمْ وَلَهُمْ اَجْرٌ كَرِيْمٌ
    Innal-mushshoddiqiina wal-mushshoddiqooti wa aqrodhulloha qordhon hasanay yudhoo’afu lahum wa lahum ajrung kariim

    Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah dengan pinjaman yang baik, akan dilipatgandakan (balasannya) bagi mereka; dan mereka akan mendapat pahala yang mulia.”

    3. Hartanya Akan Diganti

    Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

    عن أبي هُريرة قَالَ: قالَ رَسُول اللَّه ﷺ: مَا مِنْ يَوْمٍ يُصبِحُ العِبادُ فِيهِ إِلَّا مَلَكَانِ يَنْزِلانِ، فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا: اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا، وَيَقُولُ الآخَرُ: اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا

    “Setiap pagi, dua malaikat turun mendampingi seorang hamba. Yang satu mendoa: Wahai, Tuhan! Berikanlah ganti rugi bagi dermawan yang menyedekahkan hartanya. Malaikat yang satu lagi berkata: `Ya Allah, musnahkanlah harta orang-orang yang bakhil.” (HR Bukhari & Muslim).

    4. Didoakan oleh Malaikat

    Dari Abu Hurairah r.a, Rasulullah SAW bersabda:

    “Tidak ada satu subuh-pun yang dialami hamba-hamba Allah kecuali turun kepada mereka dua malaikat. Salah satu di antara keduanya berdoa: “Ya Allah, berilah ganti bagi orang yang berinfak”, sedangkan yang satu lagi berdoa “Ya Allah, berilah kerusakan bagi orang yang menahan (hartanya).” (HR. Imam Bukhari 5/270).

    5. Doanya Akan Dikabulkan oleh Allah

    Setiap sedekah baiknya kita sambil berdoa. Pasalnya, doa di waktu bisa cepat dikabulkan oleh Allah SWT. Pasalnya, waktu subuh merupakan salah satu waktu yang terbaik untuk berdoa.

    Tata Cara Sedekah Subuh

    Berikut adalah cara bersedekah di waktu subuh:

    1. Setelah melaksanakan sholat subuh di masjid, kamu bisa langsung mengisi kotak amal di sana.
    2. Setelah sholat subuh, kamu bisa mengantarkan sumbangan berupa bantuan kepada mereka yang membutuhkan.
    3. Setelah sholat subuh, kamu bisa memberikan makanan kepada tetangga terdekat, panti asuhan, maupun pondok pesantren. Karena masih pagi, makanan bisa dijadikan sarapan pagi untuk mereka.
    4. Cara sedekah subuh di rumah sendiri yaitu dengan menabung koin di toples kecil atau celengan. Lakukan itu setiap habis sholat subuh. Nanti, jika dirasa uangnya sudah cukup banyak, kamu bisa menyalurkannya di saat subuh.
    5. Sedekah subuh juga bisa dilakukan secara online. Kamu bisa bersedekah setelah sholat subuh, misalnya mentransfer dana kepada orang tua, kerabat yang membutuhkan, lembaga sosial, atau melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

    (khq/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Rukun Zakat yang Wajib Dipenuhi dan Syaratnya


    Jakarta

    Syariat Islam secara tegas mengatur berbagai aspek ibadah, termasuk zakat. Sebelum membayarnya, penting untuk memahami rukun zakat termasuk hukum dan syaratnya.

    Perintah menunaikan zakat terdapat dalam Al-Qur’an surah An Nur ayat 56. Allah SWT berfirman,

    وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ ٥٦


    Artinya: “Dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada Rasul (Nabi Muhammad) agar kamu dirahmati.”

    Menurut Tafsir Al-Qur’an Kementerian Agama RI, ayat tersebut berisi perintah Allah SWT kepada orang-orang mukmin untuk menaati Allah SWT dan Rasul-Nya. Pada ayat ini, Allah SWT menjanjikan kemenangan melalui perintah salat, menunaikan zakat, dan menaati Allah SWT dan Rasul-Nya.

    Dalil menunaikan zakat juga disebutkan dalam surah At Taubah ayat 71. Allah SWT berfirman,

    وَالْمُؤْمِنُوْنَ وَالْمُؤْمِنٰتُ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۘ يَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيْمُوْنَ الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوْنَ الزَّكٰوةَ وَيُطِيْعُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗاُولٰۤىِٕكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللّٰهُ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ ٧١

    Artinya: “Orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) makruf dan mencegah (berbuat) mungkar, menegakkan salat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”

    Hukum Zakat

    Mengutip buku Berzakat Itu Mudah (Fikih Zakat Praktis) karya Dr. H. Ahmad, jumhur ulama sepakat membayar zakat hukumnya wajib (mendapatkan pahala bila dikerjakan, dan ganjaran dosa bila diabaikan).

    Kewajiban membayar zakat disejajarkan dengan sholat, sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al Baqarah ayat 43,

    وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ ٤٣

    Artinya: “Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”

    Macam-macam Zakat

    Zakat terdiri dari dua macam, zakat fitrah dan zakat mal. Berikut penjelasannya seperti dikutip dari buku Rukun Islam karya Slamet Mulyono.

    1. Zakat Fitrah

    Zakat fitrah adalah zakat berupa makanan pokok yang ditunaikan setahun sekali, tepatnya pada bulan Ramadan. Makanan pokok ini menyesuaikan penduduk setempat. Misalnya dalam suatu tempat makanan pokoknya beras, maka zakat yang dikeluarkan berupa beras.

    2. Zakat Mal

    Zakat mal merupakan zakat yang berupa harta benda yang dimiliki oleh seseorang telah mencapai nisabnya (ukuran wajib zakat).

    Rukun Zakat

    Menurut buku Sejarah Transformasi Zakat Era Klasik hingga Era Digital karya Moch Deni Abdul Sho’im, rukun zakat adalah tindakan mengeluarkan sebagian dari harta yang mencapai nisab dan melepaskan kepemilikannya, kemudian diberikan kepada orang fakir. Dalam hal ini, rukun zakat melibatkan tiga hal, yakni:

    1. Mengeluarkan sebagian harta yang mencapai nisab
    2. Melepaskan kepemilikan atas harta itu
    3. Menyerahkan kepada orang fakir

    Wahbah az-Zuhaili dalam kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu edisi Indonesia terbitan Gema Insani menyebutkan dalam membayar zakat ada dua syarat yang harus dipenuhi agar zakat yang dikeluarkan sah. Berikut rinciannya:

    1. Niat

    Para fuqaha sepakat niat adalah salah satu syarat membayar zakat. Hal ini dilakukan untuk membedakannya dari kafarat dan sedekah-sedekah lain. Landasannya sabda Rasulullah SAW, “Sesungguhnya semua amal adalah tergantung niat.”

    2. Memberikan Kepemilikan

    Syarat sah zakat yang kedua adalah memberikan hak kepemilikan, dengan cara memberikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

    Syarat Wajib Zakat

    Disebutkan dalam buku Berzakat Itu Mudah: Fikih Zakat Praktis karya Ahmad Tajuddin Arafat, berikut beberapa syarat wajib zakat mal yang harus dipenuhi muzakki:

    • Islam
    • Merdeka
    • Hak milik sempurna
    • Halal
    • Berkembang
    • Mencapai nisab atau batas minimal zakat, kecuali rikaz (barang temuan yang terpendam)
    • Lebih dari kebutuhan pokok
    • Mencapai haul, yakni nisab satu tahun Hijriah

    Adapun dalam buku Panduan Zakat Praktis terbitan Kementerian Agama RI, baligh dan berakal juga termasuk syarat wajib zakat.

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Sedekah yang Pahalanya Tidak akan Putus Meski Sudah Meninggal Dunia


    Jakarta

    Sedekah jariyah adalah sedekah yang pahalanya tidak akan putus meskipun sudah meninggal dunia. Dalam ajaran Islam, sedekah jariyah sering dikaitkan dengan amal yang memberikan manfaat berkelanjutan. Selama manfaat dari sedekah ini terus dirasakan oleh orang lain, pahala yang diterima oleh pemberi sedekah akan terus mengalir tanpa putus.

    Dengan memahami betapa besar manfaat dan pahalanya, sedekah jariyah seharusnya menjadi salah satu amalan yang kita prioritaskan dalam kehidupan sehari-hari. Tidak hanya akan memberikan kebaikan bagi diri sendiri, tetapi juga memperbaiki kehidupan orang lain di masa depan.


    Apa Itu Sedekah Jariyah?

    Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa ada tiga amal yang pahalanya tidak terputus meskipun seseorang telah meninggal dunia. Salah satunya adalah sedekah jariyah, berikut adalah haditsnya:

    عن أبي هريرة رضي الله عنه: أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: إذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إلاَّ مِنْ ثَلاَثَةِ: إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

    Artinya: “Dari Abu Hurairah RA berkata: Rasulullah bersabda: “Apabila manusia itu meninggal dunia maka terputuslah segala amalnya kecuali dari tiga sumber: yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak sholeh yang mendoakan kepadanya.” (HR Muslim)

    Dilansir dari situs Badan Amil Zakat Nasional, dalam ajaran agama Islam, sedekah dianggap sebagai salah satu amalan yang paling mulia. Namun, ada bentuk sedekah yang lebih istimewa karena efeknya bisa menjadi investasi abadi, yaitu sedekah jariyah.

    Sedekah jariyah merujuk pada perbuatan baik yang terus memberikan manfaat meskipun pelakunya sudah tiada. Amal ini berkelanjutan, di mana manfaat dari tindakan tersebut akan dirasakan oleh orang lain untuk jangka panjang, sehingga pahalanya pun terus mengalir tanpa henti.

    Maka dari itu, sedekah jariyah adalah salah satu bentuk amal yang istimewa karena pahalanya tidak akan berhenti meskipun seseorang tersebut sudah meninggal dunia.

    Menurut buku Quran Hadits karya Asep B.R, sedekah jariyah adalah tindakan memberikan harta atau benda secara tulus demi mengharap ridha Allah SWT. Harta atau benda yang disedekahkan ini bermanfaat untuk kepentingan umum dan memberikan manfaat jangka panjang, sehingga pahalanya terus mengalir selama barang tersebut dimanfaatkan oleh orang lain.

    Bentuk Sedekah Jariyah yang Pahalanya Tidak akan Putus Meskipun Sudah Meninggal Dunia

    Bentuk-bentuk sedekah jariyah sangat beragam, dan tidak harus selalu berupa sesuatu yang bersifat fisik atau mahal. Bagian yang penting adalah manfaat dari sedekah tersebut terus berlanjut dalam jangka waktu lama, sehingga pahala bagi yang memberikan sedekah tersebut akan terus mengalir selama masih digunakan.

    Berikut adalah bentuk-bentuk dari sedekah jariyah yang pahalanya tidak akan putus meskipun sudah meninggal dunia:

    1. Infrastruktur Kemanusiaan

    Sebagai bentuk investasi jangka panjang, sedekah jariyah dapat diwujudkan dalam bentuk pembangunan infrastruktur kemanusiaan, seperti masjid, sekolah, rumah sakit, jembatan, atau fasilitas umum lainnya yang memberi manfaat kepada banyak orang.

    2. Ilmu Pengetahuan

    Selain infrastruktur, sedekah jariyah juga bisa diwujudkan melalui penyebaran ilmu pengetahuan, misalnya dengan mendirikan perpustakaan, memberikan beasiswa, atau mendistribusikan Al-Qur’an dan buku-buku.

    3. Pertanian

    Menanam pohon dan berinvestasi di sektor pertanian juga merupakan bentuk sedekah jariyah, karena memberi manfaat ekologis dan ekonomi jangka panjang.

    4. Program Sosial

    Sedekah jariyah juga bisa berupa program sosial yang bertujuan membantu masyarakat dalam menghadapi kondisi seperti kelaparan, kekeringan, atau kemiskinan.

    Contoh-Contoh Sedekah Jariyah yang Pahalanya Tidak akan Putus Meskipun Sudah Meninggal Dunia

    Setelah mengetahui bentuk-bentuk dari sedekah jariyah, mari kita membahas tentang contoh dan penjelasan dari bentuk sedekah jariyah beserta dengan dalil dan sunnah Rasulullah SAW yang sudah kami susun dari sumber sebelumya:

    1. Pembangunan Masjid

    Salah satu bentuk sedekah jariyah yang paling utama adalah mendirikan masjid. Masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga menjadi sumber pahala yang terus mengalir bagi pembangunnya. Selama masjid digunakan oleh umat Islam untuk beribadah, pahala akan terus diberikan, bahkan setelah wafatnya orang yang mendirikan.

    Rasulullah SAW bersabda, “Orang yang membangun masjid demi mengharap ridho Allah, maka Allah akan membuatkan rumah di surga untuknya.” (HR Bukhari dan Muslim)

    2. Pembagian Buku dan Alat Tulis

    Contoh sedekah jariyah lainnya adalah membagikan buku dan alat tulis. Karena ilmu yang disebarkan melalui buku tersebut akan terus digunakan, pahalanya akan terus mengalir selama barang-barang tersebut dimanfaatkan oleh penerimanya.

    Hal ini merujuk pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, di mana Rasulullah SAW bersabda:

    “Amal saleh dan kebaikan seorang mukmin yang tetap lestari setelah kematiannya adalah ilmu yang diamalkan dan disebarkan, anak saleh yang ditinggalkan, buku yang diwariskan, masjid yang dibangun, rumah yang didirikan untuk ibnu sabil, saluran air yang dialirkan, atau sedekah yang ia keluarkan sewaktu masih sehat ketika masih hidup. Sedekah ini akan tetap lestari setelah ia meninggal.” (HR Ibnu Majah)

    3. Bercocok Tanam dan Berkebun

    Bercocok tanam di tanah yang memberikan manfaat kepada banyak orang juga merupakan sedekah jariyah. Hasil dari tanaman tersebut, baik untuk pangan maupun ekonomi, akan menjadi sumber manfaat berkelanjutan bagi masyarakat sekitar.

    4. Penyaluran Air

    Membangun infrastruktur untuk penyaluran air juga termasuk dalam sedekah jariyah. Karena air adalah kebutuhan dasar bagi kehidupan, memberikan akses air bersih yang berkelanjutan kepada masyarakat adalah amal yang pahalanya akan terus mengalir.

    Rasulullah SAW pernah bersabda, “Sedekah terbaik adalah memberi minum.” (HR Bukhari dan Muslim)

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Ketahui Rukun dan Syarat Wajib Seseorang Mengeluarkan Zakat Mal


    Jakarta

    Sebagai umat muslim, kamu diwajibkan untuk menyalurkan zakat mal. Zakat mal atau sering disebut juga dengan zakat harta menjadi salah satu kontribusi bagi umat muslim untuk membantu fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan.

    Secara bahasa, zakat artinya bersih atau suci. Menurut istilah, zakat mengacu pada pemberian sebagian rezeki kepada orang yang berhak menerimanya berdasarkan cara tertentu sesuai dengan ketentuan syara’, seperti yang dikutip dari buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII oleh H Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah.

    Ada sejumlah syarat wajib bagi seseorang dalam mengeluarkan zakat mal. Selain itu, perlu diketahui juga rukun-rukun zakat mal. Agar lebih jelas, simak pembahasannya dalam artikel ini.


    Kewajiban Zakat Mal bagi Seorang Muslim

    Zakat mal merupakan kewajiban bagi umat muslim, sama halnya dengan mengerjakan salat lima waktu dan puasa Ramadan. Allah SWT telah berfirman pada surat At Taubah ayat 103 mengenai zakat mal:

    خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

    Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

    Dalam buku Fikih Zakat Indonesia oleh Nur Fatoni, zakat mal adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari segala jenis harta yang diperoleh secara halal dan tidak bertentangan dengan ajaran agama.

    Misalnya, zakat mal meliputi simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, pendapatan dari profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau perikanan, pendapatan dari sewa aset, dan lain sebagainya.

    Rukun Zakat Mal

    Kembali mengutip buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII, rukun zakat mal adalah segala sesuatu yang ada saat menunaikan ibadah tersebut. Apabila ada salah satu rukun yang terpenuhi, maka zakat seorang muslim dinilai tidak sah. Berikut sejumlah rukun zakat mal:

    • Niat dalam hati.
    • Ada orang yang menunaikan zakat (muzaki).
    • Ada orang yang menerima zakat (mustahik).
    • Ada harta yang dizakatkan.

    Syarat Wajib Zakat Mal

    Sebelum menyisihkan zakat untuk orang yang membutuhkan, ketahui juga syarat wajib seseorang dalam mengeluarkan zakat mal, yaitu:

    • Beragama Islam.
    • Merdeka yang artinya bukan budak.
    • Baligh dan berakal.
    • Memiliki harta secara sempurna atau milik sendiri.
    • Sudah mencapai nisab, berarti mencapai jumlah harta benda minimum yang dikenakan zakat.
    • Sudah mencapai haul, artinya mencapai batas waktu minimal harta benda dikenakan zakat, yaitu dalam waktu satu tahun.
    • Tidak dalam keadaan berhutang.

    Jenis-jenis Zakat Mal

    Zakat mal terbagi ke dalam beberapa jenis. Mengutip situs Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), berikut jenis-jenis zakat amal:

    • Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya.
    • Zakat atas aset perdagangan.
    • Zakat atas hewan ternak.
    • Zakat atas hasil pertanian.
    • Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan.
    • Zakat atas hasil tangkapan laut dan tambang.
    • Zakat atas hasil penyewaan aset.
    • Zakat atas hasil jasa profesi.
    • Zakat atas hasil saham dan obligasi.

    Sementara menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, telah diatur juga jenis-jenis zakat mal yang bisa dikeluarkan oleh seorang muslim, yaitu:

    • Emas, perak, dan logam mulia lainnya.
    • Uang dan surat berharga lainnya.
    • Perniagaan.
    • Pertanian, perkebunan, dan kehutanan.
    • Peternakan dan perikanan.
    • Pertambangan.
    • Perindustrian.
    • Pendapatan dan jasa.
    • Rikaz (harta yang terpendam).

    Itu dia rukun dan syarat wajib seseorang dalam mengeluarkan zakat mal. Semoga dapat bermanfaat.

    (ilf/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Potensi Wakaf Besar, Bisa Bantu Program Makan Siang Gratis


    Jakarta

    Ketua Badan Wakaf Indonesia Kamaruddin Amin menyebut potensi wakaf di Indonesia sangat besar. Saking besarnya dia yakin jika potensi itu dimaksimalkan wakaf bisa menjadi salah satu instrumen untuk membantu program makan siang gratis pemerintahan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.

    Hal itu dikatakan oleh Kamaruddin saat berbincang dengan sejumlah editor media massa nasional di Jakarta Jumat malam 11 Oktober 2024. “Kita tahu pemerintah sekarang punya program makan siang bergizi gratis. Saya kira kalau nanti pengumpulan wakaf kita sudah banyak, menurut saya ini juga bisa menjadi salah satu instrumen untuk membantu bersama-sama pemerintahan. Misalnya memberikan bantuan kepada santri-santri kita, siswa-siswi madrasah, pondok pesantren yang membutuhkan makanan bergizi misalnya, bisa kita ambilkan dari wakaf kita, kalau jumlahnya sudah banyak,” kata Kamaruddin.

    Dia menyebut untuk wakaf tanah potensinya tersebar di 450 ribu titik lebih. Dari prediksi BWI aset wakaf tersebut jika dinominalkan mencapai Rp 2 ribu triliun lebih. Sebagian besar aset wakaf tersebut digunakan untuk pembangunan masjid, pesantren, lembaga pendidikan dan makam atau kuburan.


    Dari total 450 ribu titik aset tanah tersebut, kata Kamaruddin, sekitar 9,9 persen di antaranya masih idle atau menganggur alias belum diproduktifkan. Ini menjadi tantangan BWI untuk membuat aset aset tersebut lebih produktif dan bernilai ekonomis.

    Meski sebenarnya dari 9,9 persen aset wakaf tersebut tidak bisa dikatakan semuanya tidak produktif. Sebab banyak di antaranya aset tersebut digunakan untuk membangun lembaga pendidikan seperti madrasah, banyak pesantren juga yang dibangun di atas tanah wakaf. “Lembaga Pendidikan kita tanpa wakaf itu collapse sebenarnya. Jadi ini semua (tanah wakaf) sangat produktif karena digunakan untuk pendidikan, untuk ibadah, masjid misalnya,” papar Kamaruddin.

    Menurut Kamar saat ini setidaknya ada 2 tantangan dalam pengelolaan wakaf. Pertama merawat, menjaga dan mempertahankan aset wakaf yang selama ini sudah sangat produktif untuk tetap produktif dan bisa lebih produktif lagi. Kedua adalah tanah-tanah wakaf yang belum termanfaatkan ini, yang berpotensi produktif tapi belum produktif agar bisa menjadi lebih bernilai ekonomis.

    Wakaf untuk Pengentasan Kemiskinan

    Selain menjadi salah satu instrumen program makan siang gratis, wakaf juga berpotensi untuk membantu pemerintah dalam program pengentasan kemiskinan. Saat ini potensi wakaf yang sangat besar tersebut belum dikapitalisasi secara maksimal.

    Salah satu usaha untuk memaksimalkan potensi tersebut adalah dengan melakukan Gerakan Indonesia Berwakaf. Misalnya melalui wakaf uang di mana potensi wakaf uang di Indonesia ini mencapai Rp 180 triliun setiap tahunnya. Sementara baru sekitar 10 persen saja dari potensi wakaf uang tersebut yang tergarap.

    Menurut Kamaruddin jika potensi wakaf uang ini dimaksimalkan bisa membantu program pengentasan kemiskinan oleh pemerintah. Wakaf juga bisa membantu pemerintah Indonesia berkontribusi dalam pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) atau pembangunan berkelanjutan. “(Wakaf) sangat berpotensi untuk pengentasan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan,bahkan menjadi instrumen powerfull untuk mewujudkan cita-cita bangsa kita Indonesia dalam berkontribusi mempercepat pencapaian SDGs,” jelas Kamaruddin.

    Apalagi, lanjut dia, saat ini banyak kemudahan-kemudahan dalam berwakaf uang. Wakaf bisa dilakukan di manapun dan kapanpun. Sejumlah aplikasi juga membantu masyarakat dalam berwakaf.

    Badan Wakaf Indonesia pun saat ini tengah mengajak masyarakat untuk berwakaf. Misalnya melalui Kantor Urusan Agama (KUA) mengajak calon pengantin untuk berwakaf. Di Indonesia setiap tahun ada 1,5 juta calon pengantin. Jika setiap pasangan calon pengantin berwakaf Rp 100 ribu, maka sudah dibayangkan jumlah potensi wakaf uang yang bisa dihimpun. Belum lagi potensi wakaf yang bisa dihimpun dari para Aparatur Sipil Negara (ASN), calon Jemaah haji dan juga Jemaah umrah.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Hadiri Forum WZWF, Menag Nasaruddin Berharap Zakat dan Wakaf bisa Jadi Solusi Masalah Global



    Jakarta

    Kementerian Agama (Kemenag) bersama Bank Indonesia menggelar Konferensi dan Pertemuan Tahunan World Zakat and Waqf Forum (WZWF). Acara yang dirangkai dengan perhelatan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) itu juga didukung Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).

    Forum ini mengusung tema “Tatanan Global Zakat-Wakaf Baru: Komunitas Global yang Bersatu Berdasarkan Keadilan, Kasih Sayang, dan Kesejahteraan Bersama.” Kegiatan yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta pada Jumat-Sabtu (1-2/11/2024) disambut antusias oleh peserta forum.

    Konferensi ini dihadiri peserta dari 43 negara anggota dan menjadi media yang mempertemukan pemimpin global, praktisi, pengusaha, dan generasi muda untuk membahas inovasi dan masa depan pengelolaan zakat dan wakaf.


    Menteri Agama Nasaruddin Umar berharap, konferensi ini menghasilkan gagasan baru yang memaksimalkan pemberdayaan zakat dan wakaf sebagai solusi atas masalah global. “Kita perlu mengkaji bagaimana zakat dan wakaf dapat menjadi jawaban atas berbagai tantangan dunia,” ungkapnya dalam konferensi pers usai membuka acara secara resmi, Jumat (1/11/2024).

    Dalam kesempatan ini, Menag menekankan pentingnya kemajuan teknologi dalam pengelolaan zakat dan wakaf. Menurutnya, teknologi digital mendukung transparansi dan efektivitas distribusi bagi masyarakat yang membutuhkan.

    “Justru teknologi bisa memperluas jangkauan pengumpulan zakat dan wakaf hingga skala global, serta memastikan pemanfaatan dana secara produktif dan tepat sasaran,” lanjutnya.

    Kemenag saat ini mengimplementasikan empat program utama untuk memperkuat peran zakat dan wakaf, yaitu meliputi Kampung Zakat, KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat, Inkubasi Wakaf Produktif, dan Kota Wakaf. Program-program ini bertujuan mengoptimalkan zakat dan wakaf sebagai alat pemberdayaan ekonomi, bukan hanya sebagai ibadah.

    Menag turut menyoroti bonus demografi di Indonesia sebagai peluang untuk memberdayakan generasi muda melalui pendidikan dan keterampilan yang didukung oleh dana zakat dan wakaf.

    “Jika berhasil, dampak jangka panjang dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat akan semakin terasa,” jelasnya.

    Gerakan Indonesia Berwakaf

    Dalam forum tersebut, Kamaruddin Amin selaku Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) memperkenalkan Gerakan Indonesia Berwakaf. Gerakan ini menjadi salah satu langkah strategis untuk memaksimalkan potensi aset wakaf nasional. Melalui pilar inklusivitas, keberlanjutan, dan inovasi, gerakan ini berupaya memanfaatkan aset wakaf yang luas demi kesejahteraan masyarakat.

    Kamaruddin yang juga menjabat sebagai Dirjen Bimas Islam ini menyebut, Indonesia memiliki 445.410 lokasi tanah wakaf, termasuk 36.240 madrasah, 1.100 kantor KUA, 220.000 masjid, dan 266.413 musala.

    “Gerakan ini akan fokus mengembangkan aset-aset tersebut dalam sektor pendidikan, kesehatan, dan konservasi lingkungan. Selain mendukung madrasah, gerakan ini juga mendorong pendirian rumah sakit, pemberian beasiswa, serta inisiatif wakaf hijau untuk pelestarian alam,” jelasnya.

    Kamaruddin juga mengajak negara-negara dan organisasi internasional untuk bekerja sama dalam mengoptimalkan dampak wakaf secara global. Dengan teknologi digital, Gerakan Indonesia Berwakaf dapat memastikan pengelolaan wakaf yang transparan dan berkelanjutan demi masa depan yang lebih inklusif.

    Inovasi pengelolaan zakat dan wakaf, seperti wakaf korporasi dan wakaf saham, terus didorong agar relevan di dunia modern dengan peluang investasi yang semakin luas. Selain itu, kegiatan konferensi mencakup sesi pembelajaran dari para ahli yang berbagi praktik terbaik, solusi inovatif, dan kerangka kerja terbaru.

    Forum ini turut dihadiri Menteri Agama Malaysia, Mohd Na’im Mokhtar, dan diikuti 250 peserta dari 43 negara anggota WZWF. Gelaran WZWF juga didukung sejumlah sponsor seperti Bank Mega Syariah, Bank CIMB Niaga Syariah, dan PT Paragon Technology and Innovation.

    (dvs/inf)



    Sumber : www.detik.com