Tag: ibadah

  • Kunci Biaya Haji Turun Tahun Ini dari Efisiensi hingga Negosiasi di Saudi



    Jakarta

    Pemerintah dan DPR telah sepakat bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 dengan rata-rata sebesar Rp89.410.258,79 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67. Rerata BPIH tahun ini turun sebesar Rp4.000.027,21 dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00.

    Penurunan BPIH berdampak pada turunnya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah. Jemaah haji 2024 rata-rata membayar Bipih sebesar Rp56.046.171,60. Sementara rerata jemaah 2025 akan membayar Bipih sebesar Rp55.431.750,78.

    Penggunaan Nilai Manfaat yang dialokasikan dari hasil optimalisasi setoran awal jemaah juga turun. Rata-rata nilai manfaat per jemaah pada 2024 sebesar Rp37.364.114,40. Tahun ini, penggunaan nilai manfaat turun rata-rata per jemaah sebesar Rp33.978.508,01.


    Dalam keterangan rilis Kemenag yang diterima detikHikmah (07/01/25), Hilman Latief selaku Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengatakan, “Alhamdulillah pemerintah dan DPR sejak awal memiliki semangat yang sama untuk merumuskan pembiayaan haji yang lebih terjangkau oleh masyarakat.”

    Ia juga menambahkan, “Di saat yang sama, pemerintah dan DPR juga sepakat untuk menjaga dan merumuskan pelayanan yang terbaik untuk jemaah haji Indonesia.”

    Sebagai wakil Kementerian Agama dalam Panitia Kerja BPIH, Hilman Latief menjelaskan beberapa alasan yang membuat biaya haji turun.

    Pertama, pada 2024, Kemenag berhasil melakukan banyak efisiensi hasil dari proses negosiasi dengan penyedia layanan di Arab Saudi. Efisiensi ini berhasil dilakukan terhadap berbagai komponen, baik akomodasi (hotel), konsumsi, maupun biaya layanan di Arafah-Muzdalifah-Mina (Armuzna).

    “Efisiensi juga bisa dilakukan pada komponen operasional layanan umum dalam negeri dan luar negeri,” jelas Hilman.

    “Total efisiensi ini mencapai Rp600 Miliar,” tambahnya.

    Kedua, alasan juga disebutkan dalam Panja BPIH yang membahas usulan awal dibahas kembali dengan mendasarkan pada realisasi anggaran penyelenggaraan haji 2024. Efisiensi biaya haji cukup signifikan karena proses negosiasi.

    Disebutkan bahwa usulan biaya haji tahun ini angkanya lebih dekat dengan realisasi haji 2024. “Ini nanti akan kita optimalkan dalam proses negosiasi penyediaan layanan tahun ini,” sambungnya.

    “Saya mengapresiasi tim pengadaan Kemenag yang cukup ulet dalam bernegosiasi sehingga langkah melakukan efisiensi bisa dioptimalkan,” ujar Hilman.

    Alasan ketiga, penurunan biaya haji tahun ini karena ada pembelian sejumlah alat kebutuhan jemaah yang sudah difokuskan pada 2024. Sehingga tahun ini belum perlu membeli lagi.

    “Kita optimalkan alat yang ada saat ini, seperti mesin pembaca dokumen travel, alat pendataan bio visa, dan lainnya. Alhamdulillah ini bisa menurunkan biaya haji,” ungkap Hilman.

    Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota jemaah haji. Jumlah ini terdiri atas 201.063 jemaah reguler, 1.572 petugas haji daerah, 685 adalah pembimbing pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 17.680 jemaah haji khusus.

    (lus/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Perbedaan BPIH, Bipih dan Nilai Manfaat dalam Biaya Haji 2025


    Jakarta

    Ada tiga istilah yang selalu muncul dalam pembahasan biaya haji. Di antaranya BPIH, Bipih, dan nilai manfaat. Apa perbedaannya?

    Ketiga istilah itu diterangkan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Berikut penjelasannya.

    BPIH Terdiri dari Bipih dan Nilai Manfaat

    BPIH adalah singkatan dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. Biaya ini adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan haji.


    BPIH bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang kemudian disingkat Bipih, anggaran pendapatan dan belanja negara, nilai manfaat, dana efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan. Besarannya akan ditetapkan oleh presiden atas usulan menteri setelah mendapat persetujuan dari DPR RI.

    Dalam pelaksanaan di lapangan, BPIH digunakan untuk membiayai operasional haji yang meliputi:

    • Penerbangan
    • Pelayanan akomodasi
    • Pelayanan konsumsi
    • Pelayanan transportasi
    • Pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina
    • Pelindungan
    • Pelayanan di embarkasi atau debarkasi
    • Pelayanan keimigrasian
    • Premi asuransi dan pelindungan lainnya
    • Dokumen perjalanan
    • Biaya hidup
    • Pembinaan Jemaah Haji di Tanah Air dan di Arab Saudi
    • Pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi
    • Pengelolaan BPIH

    Biaya yang tidak di-cover dalam BPIH dibebankan pada APBN dan APBD sesuai kemampuan keuangan negara dan aturan yang berlaku.

    Besaran BPIH akan dibahas oleh pemerintah bersama DPR RI. Dalam hal ini, Kementerian Agama (Kemenag) akan mengusulkan besaran BPIH terlebih dahulu untuk dibahas dalam Panja BPIH pada tahun berjalan. Setelah mendapat persetujuan dari DPR, barulah besarannya akan disahkan.

    Tahun ini, pemerintah dan DPR RI menyepakati BPIH 1446 H/2025 M untuk jemaah reguler rata-rata Rp 89.410.258,79. Biaya ini turun sekitar Rp 4 juta dari tahun lalu yang mencapai Rp 93.410.286,00.

    Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja Kemenag dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025).

    “Komisi VIII, Menteri Agama RI, dan Kepala Badan Penyelenggara Haji RI sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH Tahun 1446 H/2025 M per jemaah haji reguler sebesar Rp 89.410.258,79, turun sebesar Rp 4.000.027,21 dari BPIH Tahun 1445 H/2024 M yang sebesar Rp 93.410.286,” ucap Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang membacakan kesimpulan rapat yang turut disiarkan secara daring.

    BPIH tersebut terdiri dari Bipih (62 persen) dan nilai manfaat (38 persen).

    Bipih Adalah Biaya yang Harus Dibayar Jemaah Haji

    Bipih adalah biaya yang harus dibayar oleh jemaah haji. Artinya, dari total BPIH yang ditetapkan, setiap jemaah harus membayar biaya Bipih saja, sedangkan sisanya ditanggung dengan dana yang bersumber dari nilai manfaat.

    Setiap jemaah yang mendaftar haji reguler wajib melakukan setoran awal sebesar Rp 25 juta. Pembayaran Bipih oleh jemaah dilakukan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

    Tahun ini, besaran Bipih yang harus dibayar jemaah Rp 55.431.750,78. Dengan demikian, jemaah perlu menyiapkan sekitar Rp 30 juta untuk melunasi biaya haji 2025.

    Dalam ibadah haji khusus, ada istilah Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disebut Bipih Khusus.

    Nilai Manfaat Adalah Dana Pengembangan Keuangan Haji

    Nilai manfaat adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi. Pengelolaan dana ini dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

    Pemerintah dan DPR menyepakati total nilai manfaat tahun ini sebesar Rp 6,83 triliun. Dari angka tersebut, nilai manfaat setiap jemaah Rp 33.978.508,01 atau 38 persen dari BPIH.

    Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyatakan kesiapan BPKH dalam membiayai ibadah haji 2025 berdasarkan keputusan yang disepakati pemerintah dan DPR.

    “Kami memastikan ketersediaan dana tepat waktu oleh BPKH untuk pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025,” ungkap Fadlul dalam keterangannya, Senin (7/1/2025).

    (kri/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Prabowo Minta Biaya Haji Diturunkan Lagi: Saya Belum Puas



    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto mengaku belum puas dengan biaya haji 2025 yang sudah disepakati. Dia minta agar bisa diturunkan lagi.

    “Mungkin pertama kali dalam sejarah Republik ini kita turunkan harga naik haji. Itu juga kita belum puas. Saya perintahkan cari lagi kesempatan dan peluang untuk turunkan harga terus. Efisiensi, efisiensi, efisiensi,” kata Prabowo usai meresmikan PLTA Jatigede, Sumedang, Jawa Barat, Senin (20/1/2025), dilansir detikFinance.

    Diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) bersama DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M untuk jemaah reguler rata-rata Rp 89.410.258,79. Biaya ini turun sekitar Rp 4 juta dari tahun lalu yang mencapai Rp 93.410.286,00.


    Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja Kemenag dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025).

    “Komisi VIII, Menteri Agama RI, dan Kepala Badan Penyelenggara Haji RI sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH Tahun 1446 H/2025 M per jemaah haji reguler sebesar Rp 89.410.258,79, turun sebesar Rp 4.000.027,21 dari BPIH Tahun 1445 H/2024 M yang sebesar Rp 93.410.286,” ucap Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang membacakan kesimpulan rapat yang turut disiarkan secara daring.

    Dari BPIH tersebut, besaran biaya haji yang harus dibayar jemaah atau Bipih Rp 55.431.750,78. Angka ini turun sekitar Rp 600 ribu dari biaya haji 2024 yang mencapai Rp 56 juta per jemaah.

    Sementara itu, dana nilai manfaat tahun ini untuk masing-masing jemaah Rp 33.978.508,01. Perbandingan Bipih dan nilai manfaat tahun ini 62%:38%.

    Besaran biaya haji 2025 tersebut sudah melewati sejumlah pembahasan hingga akhirnya bisa diturunkan. Awalnya, Kemenag mengusulkan biaya haji Rp 93,3 dengan Bipih Rp 65,3 juta dan nilai manfaat Rp 28 juta. Persentase Bipih dan nilai manfaat pada usulan awal itu 70 persen dan 30 persen.

    “Pemerintah telah menyusun formulasi pembebanan BPIH tahun 1446H/2025M yang telah melalui proses kajian. Usulan rata-rata BPIH Rp 93.389.684,99; Bipih (70%) Rp 65.372.779,49; Nilai manfaat (30%) Rp 28.016.905,5,” papar Menag Nasaruddin Umar saat raker bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (30/12/2024).

    Selanjutnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI pada Senin (6/1/2025), Kemenag mengusulkan BPIH 1446 H/2025 M sebesar Rp 89,6 juta.

    “Untuk BPIH biaya penyelenggaraan ibadah haji setelah kami kaji rasionalitasnya, kualitas layanan, dan tentu saja efisiensi di sana sini kami saat ini mengajukan Rp 89.666.469,26” kata Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief dalam rapat yang turut disiarkan secara daring melalui YouTube DPR RI itu.

    Hilman merinci, dari angka tersebut, besaran Bipih atau biaya haji yang dibayar jemaah Rp 55.593.201,57 dan nilai manfaat Rp 34.073.267,69. Persentase Bipih dan nilai manfaat sebesar 62 persen dan 38 persen.

    “Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji, dengan menggunakan asumsi dasar di atas, pemerintah mengusulkan bahwa biaya untuk besaran Bipih 1446 H/2025 sebesar Rp 55.593.201,57 ini terdiri dari beberapa komponen,” ujar dia.

    Pada hari yang sama setelah itu, Panja Haji DPR menggelar rapat internal dilanjutkan rapat Panja BPIH 1446 H/2025 M. Hasil rapat kemudian dibawa ke dalam rapat kerja dengan Menteri Agama dan Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH). Dalam rapat tersebut disepakati biaya haji 2025 turun dan setiap jemaah membayar Rp 55,4 juta.

    (kri/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Biaya Haji 2025 Terbaru Kemenag dan Jadwal Pelunasan Jemaah


    Jakarta

    Biaya haji 2025 terbaru turun dibandingkan tahun lalu. Kementerian Agama (Kemenag) dan DPR RI telah menyepakati besarannya.

    Kesepakatan biaya haji 2025 diambil dalam rapat kerja Kemenag dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025). Biaya haji atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) terdiri dari biaya yang harus dibayar jemaah yang disebut Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat yang bersumber dari hasil pengembangan keuangan haji melalui penempatan dan investasi.

    Pengembangan keuangan haji ini dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).


    Biaya Haji 2025 Terbaru Kemenag Rp 55,4 Juta

    Berdasarkan kesepakatan Kemenag dan Komisi VIII DPR, BPIH 1446 H/2025 M untuk jemaah reguler rata-rata Rp 89.410.258,79 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp 16.000 dan 1 SAR sebesar Rp 4.266,67. Biaya ini turun sekitar Rp 4 juta dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp 93.410.286,00.

    “Komisi VIII, Menteri Agama RI, dan Kepala Badan Penyelenggara Haji RI sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH Tahun 1446 H/2025 M per jemaah haji reguler sebesar Rp 89.410.258,79, turun sebesar Rp 4.000.027,21 dari BPIH Tahun 1445 H/2024 M yang sebesar Rp 93.410.286,” ucap Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang membacakan kesimpulan rapat yang turut disiarkan secara daring, Senin (6/1/2025).

    Dari angka tersebut, besaran biaya haji 2025 terbaru yang harus dibayar jemaah adalah Rp 55.431.750,78. Sementara dana nilai manfaat sebesar Rp 33.978.508,01. Perbandingan Bipih dan nilai manfaat 62%:38%.

    Jadwal Pelunasan Biaya Haji 2025

    Mengacu pada biaya haji 2025 terbaru Kemenag sebesar Rp 55,4 juta yang harus dibayar jemaah, setiap jemaah perlu menyiapkan sekitar Rp 30 juta untuk pelunasan. Mengingat, sudah ada setoran awal Rp 25 juta.

    Kemenag belum merilis jadwal pelunasan biaya haji 2025. Adapun dilansir situs BSI, estimasi pelunasan haji 2025 dibagi dalam dua tahap:

    • Tahap 1: Mulai akhir Januari 2025
    • Tahap 2: Fase terakhir pelunasan pada Maret 2025

    (kri/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Jumlah Jemaah Haji RI Terbesar di Dunia, Gaphura Puji Terobosan Prabowo



    Jakarta

    Indonesia menjadi salah satu negara dengan populasi muslim terbesar di dunia. Dalam beberapa musim haji belakangan ini, Indonesia memberangkatkan lebih dari 200 ribu jemaah haji.

    Ketua Umum Gabungan Perusahaan Haji dan Umrah Nusantara (Gaphura), Ali Mohamad Amin, mengatakan Indonesia memberikan kontribusi haji terbesar di dunia sebanyak 10 persen.

    “Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia berjumlah 245 juta jiwa, Indonesia juga memberikan kontribusi haji terbesar di dunia sebesar 10%,” kata Ali dalam keterangan tertulis yang diterima detikHikmah, Minggu (19/1/2025).


    Ali menyampaikan, pada 2024 kemarin Indonesia mencatatkan rekor kuota haji terbanyak sepanjang sejarah, yaitu 241.000 jemaah haji. Meskipun kuota ini terbilang besar, namun kata Ali belum mampu untuk mengimbangi antusiasme masyarakat Indonesia untuk berhaji, terbukti dengan waktu tunggu di sebagian wilayah Tanah Air yang mencapai lebih dari 45 tahun.

    Tak hanya haji, Ali juga mencatat peningkatan permintaan umrah seiring waktu.

    “Mengacu pada 3 tahun terakhir pasca pandemi di mana Indonesia mengalami pertumbuhan industri umrah dari 1 juta di 2019 secara signifikan naik hingga 1,4 juta di 2023. Sementara Tahun 2024 telah sukses menyelenggarakan haji dengan jumlah terbesar sepanjang Sejarah yaitu sebanyak 241.000,” paparnya.

    Meningkatnya Kesadaran Muslim Indonesia untuk Berhaji

    Ali menyebut jumlah jemaah haji yang besar diiringi peningkatan pendapatan masyarakat, kesadaran umat Islam untuk menunaikan ibadah umrah dan haji, kemajuan teknologi, dan kebijakan pemerintah terkait ibadah haji dan juga umrah memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan sektor ini.

    Meski demikian, masih banyak tantangan yang harus dihadapi dan strategi yang harus diterapkan seluruh stakeholder agar potensi pertumbuhan industri haji dan umrah di Indonesia terus berkembang dan memberi manfaat ke banyak pihak secara berkelanjutan, terutama bagi para jemaah haji atau Dhuyufurrahman.

    “Dengan perubahan global dan khususnya regulasi di Saudi Arabia yang sudah semakin meningkat dalam pelaksanaan haji, Kerajaan Saudi sudah menargetkan tahun 2030 akan mencapai lebih dari 7 juta jemaah haji. Dengan demikian regulasi pemerintah Indonesia juga harus bisa menyesuaikan,” ujarnya.

    “Alhamdulillah Pemerintah Indonesia sudah mengambil peran penting dengan terus melakukan hubungan diplomatik yang sangat baik dengan kerajaan Saudi, yang mana tahun lalu Indonesia diberikan tambahan kuota sebesar 20.000 jemaah,” sambungnya.

    Ali juga menyoroti kemungkinan adanya tambahan kuota jemaah haji pada tahun ini. “Apabila kita menerima tambahan kuota dengan jumlah demikian akan bisa mengurangi antrian yang sangat besar yang sudah mencapai di atas 40 sampai 45 tahun,” lanjut Ali.

    Di lain sisi, Ali juga mengapresiasi langkah yang diambil Presiden Prabowo Subianto dalam urusan ibadah haji.

    “Saya sangat bangga terhadap Bapak Presiden Prabowo Subianto yang baru memimpin selama 3 bulan sudah bisa memberikan terobosan yang sangat signifikan yang sangat konsentrasi terhadap haji Indonesia yang disampaikan melalui Pak Dasco melalui media dan bahkan Pak Dasco sendiri langsung mengambil peran untuk menjadi Koordinator Haji Indonesia,” pungkas Ali.

    Berdasarkan data Otoritas Umum Statistik Arab Saudi (GASTAT) total jemaah haji 1445 H/2024 M mencapai 1.833.164 orang. Jemaah terbanyak berasal dari negara-negara Asia. Selain negara-negara Arab, jemaah Asia mencapai 63,3 persen dari total jemaah haji.

    (dvs/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Lebih dari 18,5 Juta Umat Islam Tunaikan Haji dan Umrah pada 2024



    Jakarta

    Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq al-Rabiah, mengatakan lebih dari 18,5 juta umat Islam dari seluruh dunia menunaikan haji dan umrah pada 2024. Ia juga mencatat kenaikan kunjungan selama dua tahun terakhir.

    Dilansir Saudi Gazette dan Al Arabiya English, Menteri Tawfiq mengatakan hal itu saat pidato di Konferensi dan Pameran Haji edisi keempat di Jeddah Superdome, Senin (13/1/2025). Tawfiq menghubungkan pencapaian ini dengan arahan Raja Salman dan dukungan Putra Mahkota Mohammed bin Salman.

    “Hal ini dicapai di bawah bimbingan Penjaga Dua Masjid Suci Raja Salman dan dukungan serta pengawasan langsung dari Putra Mahkota dan Perdana Menteri Mohammed bin Salman. Kami akan terus memastikan bahwa tamu Allah adalah prioritas utama kami,” kata dia.


    Tawfiq juga mencatat kenaikan jumlah kunjungan di Raudhah, Masjid Nabawi, Madinah. Dari 4 juta pengunjung pada 2022 menjadi lebih dari 13 juta pada 2024. Menurutnya, peningkatan ini tak lepas dari pengembangan fasilitas dan peningkatan kualitas layanan.

    Menteri tersebut juga meluncurkan versi terbaru aplikasi Nusuk yang menawarkan 100 layanan tambahan untuk memberikan pengalaman ziarah terpadu. Layanan tersebut dinilai berkontribusi terhadap kemudahan jemaah dalam menunaikan ibadah.

    “Perjalanan haji yang dulunya penuh dengan kesulitan dan kelelahan, tetapi kini, berkat Allah, telah berubah menjadi perjalanan yang mudah dan menenangkan, dengan layanan yang lengkap bagi seluruh jemaah,” ujarnya.

    Tawfiq juga menggarisbawahi keinginan Kerajaan untuk terus menyediakan semua sarana kenyamanan bagi tamu Allah. “Lebih dari 33 kunjungan telah dilakukan ke berbagai belahan dunia, untuk mengidentifikasi kebutuhan para peziarah,” katanya.

    Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi berkolaborasi dengan Pilgrim Experience Program–salah satu inisiatif Visi Saudi 2030–sedang menggelar Konferensi dan Pameran Haji edisi keempat di Jeddah Superdome. Acara yang mengangkat tema “A Passage to Nusuk” ini berlangsung mulai 13 hingga 16 Januari 2025.

    Pameran tersebut fokus pada layanan haji, terutama teknologi dan inovasi terkini untuk memperkaya pengalaman dan meningkatkan layanan pada jemaah.

    (kri/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Ini Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus Tahun 2025 yang Ditetapkan Pemerintah



    Jakarta

    Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, telah menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) khusus minimal sebesar USD 8.000 untuk tahun 2025. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2025 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus.

    “Menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus bagi Jemaah Haji Khusus minimal sebesar USD 8.000 (delapan ribu dollar Amerika Serikat),” bunyi keputusan tersebut, dikutip dari laman Kemenag, Kamis (30/1/2025).

    Jika dikonversikan ke rupiah, jemaah bisa membayar minimal Rp 129.825.660. Penetapan ini bertujuan untuk menjamin pembinaan, pelayanan, dan perlindungan bagi jemaah haji khusus agar dapat menjalankan ibadah dengan aman, nyaman, dan tertib sesuai dengan ketentuan syariat serta standar pelayanan minimum.


    Biaya minimal ini mencakup berbagai komponen, termasuk biaya penerbangan, akomodasi, transportasi, dan layanan lainnya selama di Tanah Suci. Menurut keputusan tersebut, Bipih Khusus sebesar USD 8.000 tersebut terdiri dari dua komponen utama:

    • Setoran Awal: Sebesar USD 4.000 (Rp 64.923.600), yang disetorkan pada saat pendaftaran.
    • Setoran Pelunasan: Sebesar USD 4.000 ((Rp 64.923.600), yang disetorkan setelah kuota haji khusus dikonfirmasi.

    Setoran awal dan pelunasan ini disetorkan oleh Jemaah Haji Khusus ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Bank Penerima Setoran Bipih Khusus yang ditunjuk oleh BPKH.

    Meskipun biaya minimal telah ditetapkan, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diberikan fleksibilitas untuk mengenakan biaya tambahan di atas standar Bipih Khusus. Hal ini dimungkinkan untuk mengakomodasi permintaan jamaah akan layanan tambahan yang mungkin melebihi standar pelayanan minimum yang telah ditentukan.

    Biaya tambahan ini harus transparan dan disepakati bersama antara PIHK dan Jemaah Haji Khusus, serta dituangkan dalam perjanjian yang jelas. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa jamaah memahami dengan baik rincian biaya yang mereka bayarkan dan layanan yang akan mereka terima.

    Dengan adanya regulasi ini, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji khusus dapat berjalan lebih teratur, transparan, dan akuntabel, sehingga jamaah dapat menunaikan ibadah haji dengan tenang dan nyaman.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Bank Mega Syariah Lepas Keberangkatan 330 Jemaah Umrah ke Tanah Suci



    Jakarta

    Bank Mega Syariah resmi melepas keberangkatan 330 jamaah umrah dalam Program Umrah Akbar Bank Mega Syariah 2025. Acara pelepasan dilaksanakan pada Selasa, (4/2/2025), di Palmeera Lounge, Terminal 2, Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.

    Jamaah tersebut akan berangkat dalam satu penerbangan dari Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, pada 4 Februari 2025.

    Para jamaah ini merupakan nasabah Bank Mega Syariah yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Jakarta, Bandung, Jawa Tengah, Sulawesi, Kalimantan, dan Serang.


    Dila Karnela Peter, Sales and Distribution Division Head, Bank Mega Syariah mengatakan keberangkatan kali ini menambah total jamaah umrah yang difasilitasi oleh Bank Mega Syariah.

    Sementara itu, sepanjang tahun 2024, Bank Mega Syariah telah memberangkatkan total 998 jamaah umrah, meningkat sebesar 159% dibandingkan tahun 2023.

    “Program keberangkatan umrah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan layanan perbankan di Bank Mega Syariah sekaligus mendorong peningkatan fee based income (FBI) bagi perusahaan. Dengan memanfaatkan jaringan dan fasilitas di Bank Mega Syariah, nasabah dapat merasakan manfaat dan kenyamanan lebih dalam merencanakan perjalanan ibadah mereka,” ungkap Dila.

    Dila menjelaskan, nasabah yang mengikuti program umrah melalui Bank Mega Syariah mendapatkan sejumlah kelebihan dibandingkan dengan mendaftar langsung ke agen travel.

    Salah satu keunggulan utamanya adalah keamanan yang lebih terjamin, karena pembayaran umrah dilakukan melalui rekening penampungan resmi agen travel yang terdaftar di Bank Mega Syariah. Selain itu, nasabah juga menikmati berbagai fasilitas eksklusif yang dirancang khusus untuk memberikan pengalaman ibadah yang lebih nyaman dan aman.

    “Kami berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik bagi nasabah, termasuk dalam mendukung mereka mewujudkan ibadah umrah.

    Program ini juga merupakan bagian dari upaya kami untuk memperkuat peran Bank Mega Syariah sebagai mitra terpercaya dalam perbankan syariah di Indonesia,” ujar Dila.

    Selain ibadah umrah, Bank Mega Syariah juga memfasilitasi ibadah haji bagi nasabahnya.

    MM Pada tahun 2024, Bank Mega Syariah telah menjalin kerja sama dengan 442 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), serta telah memberangkatkan lebih dari 5.700 jamaah haji. Selain itu, jumlah nasabah tabungan haji mengalami peningkatan lebih dari 6%, sementara pertumbuhan haji khusus mencapai 246%.

    Dengan terus menghadirkan program-program inovatif dan layanan yang mengutamakan kepuasan nasabah, Bank Mega Syariah optimis dapat terus berkontribusi dalam mendorong perkembangan industri perbankan syariah di Indonesia.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Usulkan Setoran Awal Haji Naik Jadi Rp 35 Juta, BPKH Beberkan Alasannya



    Jakarta

    Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengusulkan kenaikan setoran awal biaya haji. Kenaikan diusulkan menjadi Rp 35 juta dari yang sebelumnya Rp 25 juta.

    Usulan kenaikan setoran awal ibadah haji 2025 itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR di Jakarta, Kamis (6/10/2025) lalu.

    Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Kepala Badan BPKH Fadlul Imansyah mengatakan kenaikan itu merupakan pertimbangan perbandingan dengan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dari tahun-tahun sebelumnya.


    Fadlul menguraikan, pada 2010 setoran awal haji adalah Rp 25 juta dengan total BPIH Rp 35 juta. Mengacu pada BPIH saat ini yang mencapai Rp 89 juta, setoran awal seharusnya berada di angka Rp 40 juta hingga Rp 45 juta, ini jika mengikuti proporsi 50 persen dari total biaya haji.

    Namun, angka setoran awal haji tetap di angka Rp 25 juta dalam beberapa tahun belakangan. Padahal, biaya haji terus mengalami kenaikan.

    “Kenaikan setoran menjadi Rp 35 juta seharusnya tidak menjadi masalah. Pilihan yang dihadapi jemaah haji adalah apakah mereka ingin membayar setoran lebih besar di awal, dengan biaya di belakang yang lebih kecil, atau sebaliknya, membayar setoran awal yang lebih kecil namun dengan biaya besar di akhir,” kata Fadlul dalam keterangannya saat kegiatan Hajj Media Camp, Media Gathering BPKH 2025 di Bandung, Jumat (7/2/2025).

    Fadlul menjelaskan BPKH telah melakukan survei untuk menentukan angka kenaikan setoran awal tersebut. Survei ini melibatkan penilaian terhadap kemampuan bayar (Ability to Pay) jemaah haji di berbagai daerah, serta analisis terhadap pendapatan dan biaya yang harus dikeluarkan oleh jemaah.

    Berdasarkan survei tersebut, BPKH yakin angka Rp 35 juta merupakan nominal yang wajar dan dapat diterima oleh jemaah haji.

    Selain itu, Fadlul menegaskan keputusan akhir mengenai kenaikan setoran awal haji adalah wewenang serta melibatkan kesepakatan antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR. Dengan begitu, usulan kenaikan setoran awal haji masih perlu dibahas lebih lanjut dengan kedua pihak.

    “Keputusan ini adalah keputusan dari Menteri Agama. Namun, kami juga paham betul bahwa Menteri Agama saat ini masih bergulat dengan persiapan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2025, dengan fasilitas dan sebagainya sehingga kami melihat maupun sadari hal ini bukan menjadi prioritas. Tapi Insyaallah ke depannya setelah semua selesai mudah-mudahan kita sudah siap dengan setoran kenaikan menjadi Rp 35 juta,” pungkasnya.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Jemaah Haji 2025 Wajib Punya BPJS Kesehatan yang Aktif



    Jakarta

    Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) membuat kebijakan baru terkait perlindungan kesehatan bagi jemaah haji. Mulai tahun 2025, seluruh jemaah haji reguler diwajibkan memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif yaitu, BPJS Kesehatan.

    Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen PHU, Muhammad Zain, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh bagi jemaah haji. Mulai dari persiapan, keberangkatan ke Tanah Suci hingga kembali ke Tanah Air.

    “Jadi, jemaah reguler wajib memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum keberangkatan. Tujuannya adalah memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan ke Tanah Air,” ujar Muhammad Zain, dalam keterangan persnya, Rabu (12/02/2025).


    Nantinya, BPJS akan memberikan perlindungan kesehatan baik sebelum maupun sesudah perjalanan haji. Jika jemaah sakit sebelum keberangkatan, biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Setelah kembali ke Tanah Air, jika masih membutuhkan perawatan medis, BPJS juga akan menanggung biayanya sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Secara umum, perlindungan kesehatan tetap sama. Namun, perbedaannya adalah tahun ini seluruh jemaah haji reguler wajib memiliki JKN yang aktif,” kata Muhammad Zain.

    “Sebelumnya, kepesertaan BPJS tidak menjadi syarat mutlak. Dengan aturan baru ini, kesehatan jemaah lebih terjamin, baik sebelum keberangkatan maupun setelah kepulangan,” sambungnya.

    Kemenag berharap seluruh jemaah haji dapat memastikan kepesertaan JKN mereka aktif sebelum berangkat. Dengan perlindungan ini, jemaah dan petugas haji dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah, karena kesehatan mereka tetap terjamin sejak persiapan hingga setelah kembali ke Indonesia.

    “Kita berharap semua jemaah mendapatkan haji maqbul dan mabrur. Insyaallah,”tukas Muhammad Zain.

    Ketentuan ini akan diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang teknis pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji tahun 2025.

    (hnh/inf)



    Sumber : www.detik.com