Tag: ibnu majah

  • Jangan Asal, Ini Posisi Dapur yang Paling Dianjurkan dalam Islam



    Jakarta

    Setiap rumah pasti memiliki dapur di dalamnya. Ruangan ini mempermudah penghuninya untuk memasak dan menyimpan persediaan makanan.

    Saat mendesain dapur, hal pertama yang harus ditentukan adalah menentukan letaknya. Dapur tidak bisa diletakkan di sembarangan tempat karena area ini mudah sekali lembap, menimbulkan bau, sering berserakan sampah, dan lantainya licin dari percikan air.

    Bahaya jika dapur berada dekat dengan kamar tidur atau ruang bermain anak. Saat kamu lengah, khawatirnya anak pergi ke dapur tanpa pengawasan.


    Umumnya dapur berada di belakang rumah, jauh dari pintu masuk. Ukuran rumah besar atau kecil, pasti berada di belakang. Namun, ada juga yang berada di tengah dan samping rumah. Lantas, posisi dapur mana yang lebih baik?

    Jika menilik ajaran Islam, dilansir dari islamicity.org, posisi dapur yang dianjurkan adalah berada di belakang rumah. Dapur yang berada di belakang lebih tertutup dan tidak terlihat oleh orang di luar atau tamu. Seperti yang kita tahu, dapur merupakan ruang di mana perempuan paling banyak menghabiskan waktu. Dengan penempatan dapur di bagian belakang rumah dapat menjaga pandangan dari luar ke dalam rumah.

    Kemudian, dalam Islam juga dianjurkan dibuat sekat atau penutup antara dapur dengan ruangan lain. Tujuannya untuk mempermudah penghuni rumah leluasa melakukan kegiatannya tanpa harus merasa terganggu karena kehadiran tamu.

    Paling penting adalah dapur harus memiliki ventilasi. Bentuknya boleh jendela atau hanya lubang bukaan. Fungsinya untuk sirkulasi udara dan penerangan tambahan. Apabila kamu tinggal di apartemen biasanya sudah ada cerobong khusus di atas dapur untuk menghisap asap. Model penyedot asap ini juga banyak digunakan di dapur-dapur restoran.

    Jika dapur berada di dekat kamar mandi, pastikan pintu kamar mandi selalu dalam keadaan tertutup. Dalam sebuah Hadits riwayat Ibnu Majah, dijelaskan Rasulullah SAW pernah buang hajat di tempat yang jauh dan tidak terlihat oleh orang lain. Sikap Rasulullah SAW melandasi letak kamar mandi harus tertutup dan tidak di dekat area yang banyak dilalui orang.

    خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَأْتِىالْبَرَازَ حَتَّى يَتَغَيَّبَ فَلاَ يُرَى

    Artinya: “Kami pernah keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika safar, beliau tidak menunaikan hajatnya di daerah terbuka, namun beliau pergi ke tempat yang jauh sampai tidak nampak dan tidak terlihat.” (HR Ibnu Majah).

    (aqi/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Jin juga Tinggal di Rumah, Ini 3 Lokasinya Menurut Hadist


    Jakarta

    Makhluk yang diciptakan Allah bukan hanya manusia, ada pula jin yang disebut dengan makhuk gaib. Jin dan manusia memiliki kesamaan yakni sama-sama membutuhkan tempat tinggal.

    Mengutip dari buku Mengintip Alam Gaib oleh Aep Saepulloh Darusmanwiati, disebutkan bahwa jin bisa berada di rumah manusia. Mereka bisa menduduki beberapa tempat di rumah manusia sebagai tempat tinggalnya.

    Namun, jin jarang mengganggu manusia karena mereka takut. Oleh karena itu, meskipun jin berada di tempat yang sama dengan manusia, kita tidak perlu takut dengan mereka.


    Lantas, di mana tempat tinggal jin di rumah manusia? Berikut ini lokasi yang biasa menjadi hunian bagi jin.

    1. Kamar Mandi

    Mungkin di antara kalian sudah sering mendengar himbauan, tidak boleh terlalu lama di kamar mandi. Ada yang mengaitkan jika kamar mandi adalah tempatnya jin. Hal ini bukan cerita rakyat, melainkan tertuang dalam hadist.

    “Toilet-toilet adalah hunian jin. Oleh karena itu, jika di antara kalian ada yang ingin masuk, bacalah doa: Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari gangguan jin laki-laki dan jin perempuan.” (HR Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Majah, dan Ahmad dari Zaid ibn Arqam).

    Kamar mandi adalah tempat kesukaan jin kafir. Oleh karenanya, Nabi Muhammad SAW mengajarkan umatnya untuk berdoa ketika hendak masuk kamar mandi.

    2. Atap Rumah

    Lokasi berikutnya adalah atap rumah. Namun, tidak perlu khawatir, berbeda dengan kamar mandi, jenis jin yang menempati atap rumah adalah jin muslim yang beriman.

    Hal ini disebut dalam Fath al-Bari, Ibnu Hajar mengutip riwayat Ibnu Abu Dunya yang berarti:

    “Tidak ada satu pun rumah orang muslim kecuali di atap rumahnya terdapat jin muslim. Apabila mereka menghidangkan makanan pagi, jin itu pun ikut makan bersama mereka. Apabila makan sore dihidangkan, jin itu juga ikut makan bersama mereka. Tapi, Allah menjaga orang-orang muslim itu dari gangguan jin tersebut.”

    3. Lubang

    Lubang di sini adalah got atau saluran pembuangan, lubang cuci piring, atau saluran air lainnya.

    Hal ini dijelaskan dalam HR Abu Dawud, Nasa’i, dan Ahmad dari Abdullah ibn Sarjas. Di dalamnya juga ada larangan untuk buang air sembarangan di lubang.

    “Jangan sampai ada yang kencing di lubang,” Orang-orang bertanya kepada Qatadah, “Mengapa tidak boleh kencing di lubang?” Qatadah menjawab, “Rasulullah pernah mengatakan, sebab lubang adalah tempat tinggal golongan jin.”

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Bacaan Lengkap dan Keutamaan Mengerjakannya


    Jakarta

    Niat puasa 1 Muharram dibaca sebelum muslim mengerjakan amalan tersebut. Sejatinya, Muharram menjadi bulan terbaik kedua setelah Ramadan untuk berpuasa.

    Rasulullah SAW melalui haditsnya menyebut terkait hal itu. Berikut bunyi haditsnya yang dinukil dari Ihya 345 Sunnah Nabawiyah, Wasa’il wa Thuruq wa Amaliyah karya Raghib As Sirjani terjemahan Andi Muhammad Syahrir.

    “Sebaik-baik puasa setelah bulan Ramadan adalah puasa bulan Muharram dan sebaik-baik salat setelah salat wajib adalah salat malam.” (HR Abu Dawud, At Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad)


    Niat Puasa 1 Muharram: Arab, Latin dan Arti

    Mengutip dari buku Kedahsyatan Puasa oleh M Syukron Maksum, berikut bacaan niat puasa 1 Muharram.

    نَوَيْتُ صَوْمَ الْمُحَرَّمِ لِلّٰهِ تَعَالَى

    Arab latin: Nawaitu shaumal Muharrami lilâhi ta’ala.

    Artinya: Saya niat puasa Muharram karena Allah ta’ala.

    Niat ini bisa dibaca pada hari-hari lainnya di bulan Muharram selain tanggal 1. Tetapi perlu dipahami bahwa niat di atas tidak dibaca untuk puasa Tasua dan Asyura pada 9-10 Muharram, karena kedua puasa itu memiliki niat yang berbeda.

    Waktu Membaca Niat Puasa 1 Muharram

    Niat puasa 1 Muharram bisa dibaca sehari sebelum puasa berlangsung, tepatnya saat malam hari. Menurut kitab Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzhahib Al-Arba’ah oleh Syaikh Abdurrahman Al Juzairi terjemahan Faisal Saleh, niat puasa sunnah bisa dibaca sejak matahari terbenam hingga pagi hari.

    Walau begitu, sebaiknya muslim membaca niat puasa 1 Muharram lebih awal. Ini dimaksudkan agar lebih aman dan tidak tergesa-gesa.

    Keutamaan Puasa 1 Muharram

    Keutamaan puasa 1 Muharram sama seperti puasa Muharram pada umumnya. Masih dari sumber yang sama, Jalaluddin As Suyuthi dalam Ad Dibaj’ Ala Muslim-nya mengatakan bahwa puasa Muharram terbilang utama karena Muharram menjadi awal tahun baru.

    “Maka pembukaannya adalah puasa yang merupakan amal paling utama.” tulisnya.

    Selain puasa 1 Muharram, ada juga puasa yang lebih utama yaitu Asyura. Menurut buku Kumpulan Khotbah Jumat Sepanjang Tahun Hijriyah oleh Reyvan Maulid, puasa Asyura memiliki keutamaan melebur dosa setahun yang lalu.

    Dari Abu Qatadah RA berkata,

    “Sungguh Rasulullah SAW pernah ditanya tentang keutamaan puasa hari Asyura, kemudian beliau menjawab: Puasa Asyura melebur dosa setahun yang lewat.” (HR Muslim)

    Wallahu a’lam.

    (aeb/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • 10 Cara Mencari Jodoh yang Baik dalam Islam, Jangan Salah!


    Jakarta

    Mencari jodoh yang baik merupakan hal yang penting dan dianjurkan dalam Islam. Dengan begitu, seseorang bisa menjalani kehidupan pernikahannya dengan tenang dan nyaman.

    Allah SWT menciptakan manusia secara berpasang-pasangan, sebagaimana disebutkan dalam surah Az Zariyat ayat 49.

    وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ – ٤٩


    Artinya: “Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu mengingat (kebesaran Allah).”

    Mengutip dari buku Sakinah Mawaddah wa Rahmah: Tuntunan Lengkap Mengenal “Baiti Jannati” di dalam Rumah tulisan Abdul Syukur Al Azizi, pernikahan dapat menjernikah pikiran dan menyucikan hati. Anjuran menikah dalam Islam dilaksanakan jika muslim sudah merasa mampu, Rasulullah SAW bersabda,

    “Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang telah memiliki kemampuan (menikah), hendaklah ia menikah; karena menikah itu mampu menundukkan pandangan dan menjaga farji. Dan, barang siapa yang belum mampu (menikah), hendaknya ia berpuasa; karena puasa itu memberikan kemampuan untuk menahan syahwat.” (HR Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Darimi, Ibnu Jarud, dan Baihaqi)

    Lalu, bagaimana cara mencari jodoh yang baik menurut Islam?

    Cara Mencari Jodoh yang Baik dalam Islam

    Berikut beberapa cara atau tips yang bisa diperhatikan muslim untuk mencari jodoh yang baik menurut Islam seperti dikutip dari buku Hukum dan Etika Perkawinan dalam Islam tulisan Ali Manshur.

    1. Cari Pasangan yang Seiman

    Cara pertama dalam mencari jodoh yang baik adalah memilih pasangan yang seiman. Nabi Muhammad SAW bersabda,

    “Biasanya wanita dinikahi karena empat hal: karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya, maka pilihlah yang memiliki agama, tentu kamu akan beruntung.” (HR Bukhari)

    2. Cari Pasangan yang Berilmu dan Terampil

    Hendaknya muslim mencari pasangan yang berilmu dan terampil. Dengan begitu, ketika memiliki keturunan maka ilmunya bisa diajarkan kepada anak-anaknya.

    Manusia yang berilmu dan terampil sangat bermanfaat bagi lingkungan masyarakat serta agama.

    3. Cari yang Sepadan

    Maksud sepadan di sini adalah usianya tidak terpaut terlalu jauh. Jadi, ketika menikah kelak mereka bisa saling mengimbangi pola pikir masing-masing sehingga konflik rumah tangga bisa diminimalisir.

    4. Jangan Cari Pasangan yang Cemburu Berlebihan

    Cara lainnya dalam mencari jodoh yang baik adalah tidak memilih pencemburu berat. Cemburu adalah hal yang wajar dirasakan setiap pasangan, tetapi jika berlebihan maka dapat menyusahkan.

    Rasulullah SAW pernah ditanya tentang alasannya tidak menikahi wanita Anshar. Beliau menjawab, “Sesungguhnya mereka mempunyai rasa cemburu yang besar.” (HR An Nasa’i)

    5. Cari Pasangan yang Harta dan Pekerjaannya Baik

    Hendaknya muslim mencari pasangan yang harta dan pekerjaannya baik. Ini berlaku bagi wanita maupun pria.

    Utamanya bagi wanita. Hendaknya mencari laki-laki dengan pekerjaan yang tetap dan halal agar kelangsungan hidupnya terjamin karena bisa memberi nafkah dengan baik.

    6. Memiliki Alat Reproduksi yang Subur

    Pilihlah pasangan yang alat reproduksinya subur. Dengan begitu, seseorang bisa menghasilkan keturunan dengan baik karena memiliki anak menjadi salah satu tujuan dari menikah.

    Rasulullah SAW bersabda,

    “Nikahilah (wanita) yang subur, yang dapat melahirkan, maka sesungguhnya aku akan berbangga dengan kalian terhadap umat-umat yang lain.” (HR Abu Dawud)

    7. Lihat Garis Keturunannya

    Faktor lain yang tak kalah penting adalah melihat dari garis keturunan calon yang akan dijadikan pasangan hidup. Hendaknya seseorang memilih pasangan dari keluarga yang baik, terhormat dan bersifat mulia.

    Nabi Muhammad SAW bersabda,

    “Pilihlah tempat untuk (air mani) kalian, dan menikahlah dengan yang setara (sekufu), serta nikahkanlah pada mereka.” (HR Ibnu Majah)

    8. Parasnya Cantik atau Tampan

    Mencari jodoh dengan paras cantik atau tampan juga dianjurkan dalam Islam. Ini dilakukan sesuai kriteria masing-masing orang.

    Namun, tetap diutamakan melihat sikap dan perilaku dari individu agar rumah tangga bisa lebih harmonis dan penuh kasih sayang.

    9. Jangan Pilih yang Satu Mahram

    Islam melarang muslim untuk menikah dengan mahramnya. Haram hukumnya menikahi orang yang merupakan mahramnya.

    Jadi, muslim perlu melihat dulu jalur nasab calonnya. Ini dimaksudkan agar nasab tidak rusak.

    10. Mencari Calon Istri yang Taat kepada Suami

    Taat kepada suami adalah kewajiban bagi setiap istri. Pria muslim dianjurkan mencari calon istri yang taat dan menghargainya sebagai imam keluarga.

    Allah SWT berfirman dalam surah An Nisa ayat 34,

    الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْببِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

    Artinya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.”

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • 7 Amalan Pembuka Rezeki yang Bisa Kamu Lakukan Setiap Hari


    Jakarta

    Rezeki seringkali diidentikkan dengan materi. Namun sejatinya rezeki memiliki makna yang jauh lebih luas.

    Kesehatan, kebahagiaan, kedamaian hati, hingga ilmu yang bermanfaat adalah bagian dari rezeki Allah SWT. Dalam ajaran Islam, menjemput rezeki tidak hanya melalui usaha lahiriah semata, tetapi juga dengan ikhtiar batin melalui amalan-amalan saleh.

    Salah satu amalan yang sangat ditekankan adalah dzikir. Dzikir, yang secara harfiah berarti “mengingat” atau “menyebut”, adalah jembatan bagi seorang hamba untuk senantiasa terhubung dengan Sang Pencipta, Allah SWT.


    Sebagaimana dijelaskan dalam buku 10 Amalan Inti Penghapus Dosa karya Ahmad Zacky El-Syafa, dzikir adalah kunci pembuka gerbang ilahi menuju keghaiban.

    Allah SWT sendiri telah menegaskan pentingnya memperbanyak dzikir, sebagaimana firman-Nya dalam surat Al-Ahzab ayat 41-42:

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا. وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلًا

    Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, berdzikirlah (dengan menyebut nama) Allah, zikir yang sebanyak-banyaknya. Dan bertasbihlah kepada-Nya di waktu pagi dan petang.” (QS Al-Ahzab: 41-42).

    Amalan Pembuka Pintu Rezeki

    Menukil buku Islam on The Spot Jilid II oleh Rian Hidayat & H. Asiqin Zuhdi, berikut adalah 7 amalan dzikir yang dapat Anda rutin lakukan setiap hari untuk membuka pintu-pintu rezeki.

    1. Membaca Ayat 1000 Dinar

    Ayat 1000 Dinar merupakan sebutan untuk penggalan ayat 2 dan 3 dari Surah At-Talaq. Ayat ini sangat terkenal karena keutamaannya dalam melapangkan rezeki dan memberikan jalan keluar dari kesulitan.

    Bacaan Ayat 1000 Dinar:

    وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مَخْرَجًا ۙ ٢ وَّيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُۗ وَمَنْ يَّتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ فَهُوَ حَسْبُهٗ ۗاِنَّ اللّٰهَ بَالِغُ اَمْرِهٖۗ قَدْ جَعَلَ اللّٰهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا

    Latin: wamay-yattaqillāha yaj’allahụ makhrajā wayarzuq-hu minḥaiṡu lā yaḥtasib, wamay yatawakkal ‘alallāhi fahuwa ḥasbuh, innallāha bāligu amrih, qad ja’alallāhu likulli syai`ing qadrā.

    Artinya: “Siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya. dan menganugerahkan kepadanya rezeki dari arah yang tidak dia duga. Siapa yang bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)-nya. Sesungguhnya Allahlah yang menuntaskan urusan-Nya. Sungguh, Allah telah membuat ketentuan bagi setiap sesuatu.” (QS At Talaq: 2-3).

    2. Membaca Sholawat Jibril

    Sholawat Jibril adalah salah satu bentuk shalawat yang populer dan diyakini memiliki keutamaan dalam melancarkan rezeki.

    Anda bisa membaca sholawat Jibril pendek:

    صَلَّى اللهُ عَلَى مُحَمَّد

    Latin: Shallallahu ‘ala Muhammad.

    Artinya: “Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada Nabi Muhammad.”

    Atau sholawat Jibril panjang:

    اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلٰى اٰلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

    Latin: Allahummashalli ‘ala sayyidina muhammad wa’alaa aali sayyidinaa muhammad wasallimtasliima.

    Artinya: “Ya Allah, limpahkanlah kesejahteraan dan keselamatan atas Nabi Muhammad dan keluarganya dan ucapkanlah salam dengan penuh penghormatan kepadanya.”

    3. Memperbanyak Istighfar

    Istighfar adalah permohonan ampun kepada Allah SWT. Dosa-dosa yang kita lakukan dapat menjadi penghalang datangnya rezeki. Dengan memohon ampun, kita membersihkan diri dan membuka keran rezeki dari Allah.

    Anda bisa mengamalkan istighfar pendek:

    أَسْتَغْفِرُ اللّٰهَ الْعَظِيْمَ

    Latin: Astaghfirullâhal’adzim.

    Artinya: “Aku memohon ampunan kepada Allah Yang Maha Agung.”

    Atau Sayyidul Istighfar, pemimpin segala istighfar, yang memiliki keutamaan luar biasa:

    اَللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّي لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ ، خَلَقْتَنِيْ وَأَنَا عَبْدُكُ وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ ، أَعُوْذُ بِكَ مِن شَرِّ مَا صَنَعْتُ ، أَبُوْءُ لَكَ بِنِعْمَتِكِ َعَلَيَّ ، وَأَبُوْءُ بِذَنْبِيْ فاَغْفِر لِيْ فَإِنهَّ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ إِلَّا أَنْتَ

    Latin: Allâhumma anta rabbî, lâ ilâha illâ anta khalaqtanî. Wa anâ ‘abduka, wa anâ ‘alâ ‘ahdika wa wa’dika mastatha’tu. A’ûdzu bika min syarri mâ shana’tu. Abû’u laka bini’matika ‘alayya. Wa abû’u bidzanbî. Faghfirlî. Fa innahuu laa yaghfirudz-dzunûba illâ anta.

    Artinya: “Hai Tuhanku, Engkau Tuhanku. Tiada tuhan yang disembah selain Engkau. Engkau yang menciptakanku. Aku adalah hamba-Mu. Aku berada dalam perintah iman sesuai perjanjian-Mu sebatas kemampuanku. Aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan yang kuperbuat. Kepada-Mu, aku mengakui segala nikmat-Mu padaku. Aku mengakui dosaku. Maka itu ampunilah dosaku. Sungguh tiada yang mengampuni dosa selain Engkau.”

    Dari Abdullah bin Abbas RA, terdapat sebuah hadits yang menyebutkan keutamaan membaca istighfar sebagai kunci pembuka rezeki. Beliau berkata, Rasulullah SAW bersabda:

    مَنْ لَزِمَ الِاسْتِغْفَارَ جَعَلَ اللَّهُ لَهُ مِنْ كُلِّ هَمْ فَرَجًا وَمِنْ كُلِّ ضِيقٍ مَخْرَجًا وَرَزَقَهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ

    Artinya: “Barangsiapa yang melazimkan (membiasakan) membaca istighfar, Allah akan menjadikan baginya jalan keluar dari setiap kesusahan, dan solusi dari setiap kesempitan, dan memberikan kepadanya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa’i, Ibnu Majah, dan Al-Hakim).

    4. Membaca Hauqalah

    Dzikir Hauqalah adalah pengakuan akan kelemahan diri dan kekuasaan mutlak Allah SWT.

    Bacaannya adalah:

    لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ

    Latin: Laa haula walā quwwata illā billāh.

    Artinya: “Tiada daya dan upaya kecuali dengan kekuatan Allah yang Maha Tinggi lagi Maha Agung.”

    Keutamaan dzikir ini disampaikan oleh Rasulullah SAW, beliau bersabda, “Barangsiapa yang lambat datang rezekinya hendaklah banyak mengucapkan ‘La haula wala quwwata illa billah.’” (HR At-Thabrani). Ini menunjukkan betapa kuatnya dzikir ini dalam menarik rezeki.

    5. Membaca “La Ilaha Illallahul Malikul Haqqul Mubin”

    Kalimat tauhid ini menegaskan keesaan Allah, Raja yang Maha Benar dan Nyata. Membacanya secara rutin diyakini dapat membawa keberkahan dan kelapangan rezeki.

    Bacaannya:

    لَا إِلهَ إِلَّا اللَّهُ الْمَلِكُ الْحَقُّ الْمُبِينُ

    Latin: La Ilaha Illallahul Malikul Haqqul Mubin.

    Artinya: “Tiada Tuhan selain Allah, Tuhan Yang Maha Benar dan Nyata.”

    Diriwayatkan dari Imam Malik, perawi Abu Nu’aim menyampaikan dari Sahabat Ali RA, bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:

    مَنْ قَالَ لَا إِلهَ إِلَّا اللَّهُ الْمَلِكُ الْحَقُّ الْمُبِينُ فِي كُلِّ يَوْمٍ مِائَةَ مَرَّةٍ كَانَ لَهُ أَمَانًا مِنَ الْفَقْرِ، وَيُؤْمَنُ مِنْ وَحْشَةِ الْقَبْرِ، وَاسْتُجْلِبَ بِهِ الْغِنَى، وَاسْتُقْرِعَ بِهِ بَابُ الْجَنَّةِ

    Artinya: “Barangsiapa membaca ‘Laa ilaha illallahul malikul haqqul mubin’ seratus kali dalam sehari, maka memperoleh jaminan aman dari kemiskinan, diselamatkan dari dahsyatnya kubur, dan terbuka untuknya pintu-pintu surga.” (HR. Abu Nu’aim dan Ad-Dailami).

    6. Membaca Surah Al-Ikhlas

    Surah Al-Ikhlas adalah salah satu surat pendek dalam Al-Qur’an yang memiliki makna keesaan Allah yang luar biasa. Meski pendek, keutamaannya sangat besar, termasuk dalam hal menarik rezeki.

    Bacaan Surah Al-Ikhlas:

    قُلْ هُوَ ٱللَّهُ أَحَدٌ. ٱللَّهُ ٱلصَّمَدُ. لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ. وَلَمْ يَكُن لَّهُۥ كُفُوًا أَحَدٌۢ

    Latin: Qul huwallāhu aḥad. Allāhuṣ-ṣamad. Lam yalid wa lam yụlad. Wa lam yakul lahụ kufuwan aḥad.

    Artinya: Katakanlah: “Dialah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tiada beranak dan tidak pula diperanakkan, dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia.” (QS Al-Ikhlas: 1-4).

    Sebuah riwayat dalam kitab Durratun Nasihin menyebutkan Surah Al-Ikhlas dapat menghilangkan kefakiran:

    رُوِيَ أَنَّ رَجُلاً شَكَا إِلَى النَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلامُ مِنَ الْفَقْرِ، فَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلامُ إِذَا دَخَلْتَ مَنْزِلَكَ، فَاقْرَأْ سُوْرَةً الْأَخْلَاصِ. فَفَعَلَ ذَلِكَ فَوَسِعَ اللَّهُ الرِّزْقَ

    Artinya: “Diriwayatkan, sesungguhnya seorang laki-laki menangis kepada Rasulullah saw karena kemiskinannya. Kemudian Rasulullah saw bersabda, ‘Ketika kamu masuk rumah bacalah surat Al-Ikhlas.’ Kemudian laki-laki itu pun mengamalkannya, maka Allah melapangkan rezekinya.”

    7. Membaca “Subhanallah Wabihamdihi Subhanallahil Adzim”

    Dzikir ini merupakan pujian kepada Allah SWT yang Maha Suci dan Maha Agung. Membiasakan diri dengan dzikir ini adalah cara untuk selalu mengingat kebesaran Allah.

    Bacaannya:

    سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ سُبْحَانَ اللَّهِ العَظِيْمِ

    Latin: Subhanallah Wabihamdihi Subhanallahil Adzim.

    Artinya: “Maha Suci Allah dengan segala puji bagi-Nya, Maha Suci Allah yang Maha Agung.”

    Dzikir ini paling disukai Allah SWT, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Dzar RA bahwa Rasulullah SAW bersabda:

    أَلَا أُخْبِرُكَ بِأَحَبِّ الْكَلَامِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى؟ إِنَّ أَحَبَّ الْكَلَامِ إِلَى اللَّهِ : سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ

    Artinya: “Maukah aku ceritakan kepadamu tentang kalam (zikir) yang paling disukai oleh Allah? Sesungguhnya kalam yang paling disukai oleh Allah ialah, ‘Subhanallah wa bi hamdih’ (Maha Suci Allah dengan memuji kepada-Nya).”

    Amalan-amalan dzikir ini bukanlah jimat atau sekadar mantra. Semuanya adalah bentuk ibadah, pengingat akan kebesaran Allah, dan upaya mendekatkan diri kepada-Nya. Dengan keikhlasan dan keyakinan penuh, insyaallah Allah akan melimpahkan rezeki dari arah yang tak disangka-sangka.

    Sudah siapkah Anda menjadikan dzikir sebagai bagian tak terpisahkan dari ikhtiar rezeki harian Anda?

    Wallahu a’lam.

    (hnh/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Soal Beras Premium Dioplos, Begini Hukumnya dalam Islam


    Jakarta

    Pemerintah menemukan sejumlah beras oplosan di pasaran. Ada 212 merek yang terbukti melanggar aturan.

    Karena kecurangan itu, negara ditaksir rugi Rp 10 triliun dalam waktu lima tahun. Kasus ini diungkap oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman.

    “Negara subsidi Rp 1.500. Kemudian kemudian diangkat naik lagi harga Rp 2.000-3.000. Kita hitung kerugian negara Rp 2 triliun ini satu tahun. Kalau lima tahun Rp 10 triliun, yang diambil adalah Rp 1,4 triliun. Emang berat bagi kami kami siap tanggung risiko,” kata Amran, dikutip dari detikFinance.


    Lantas, bagaimana pandangan Islam mengenai hal ini?

    Hukum Jual Beli Barang Oplosan dalam Islam

    Islam sangat jelas melarang praktik jual beli barang oplosan seperti ini. Sebab, dianggap curang dan tidak transparan.

    Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW pernah menegur seseorang yang berlaku demikian. Ia adalah pedagang yang menyembunyikan kualitas buruk barang dagangannya.

    Menukil buku 115 Kisah Menakjubkan Dalam Hidup Rasulullah karya Fuad Abdurrahman, Rasulullah SAW begitu marah dengan pedagang tersebut karena tak jujur dalam berdagang. Karena ia mengoplos gandung kering dan gandum basah yang dijualnya. Begini kisah lengkapnya.

    Suatu hari, Rasulullah SAW berkeliling pasar bersama para sahabat untuk memastikan tidak ada kecurangan dalam transaksi jual beli. Perhatian beliau tertuju pada seorang penjual gandum yang menumpuk dagangannya tinggi.

    Beliau lantas mendekat dan memasukkan tangannya ke dalam tumpukan gandum tersebut. Saat mengecek, jari jemari beliau merasakan bagian bawah gandum yang basah dan hampir busuk. Ternyata, si penjual sengaja meletakkan gandum berkualitas bagus di atas untuk menutupi kondisi gandum yang jelek di bawahnya, berniat menipu pembeli.

    “Apa ini, hai pemilik gandum?” tanya Rasulullah SAW.

    “Ini bagian yang terkena hujan, wahai Rasulullah,” jawab pedagang itu.

    Rasulullah SAW kemudian menegur, “Mengapa tidak kau letakkan di bagian atas agar bisa dilihat para pembeli? Apakah kau sengaja menempatkan gandum yang basah ini di bawah gandum yang bagus agar tidak ada orang yang melihatnya?”

    Pedagang itu terdiam.

    Lalu, Rasulullah SAW bersabda dengan tegas, “Barang siapa menipu kami maka ia tidak termasuk golongan kami.”

    Dalam riwayat lain disebutkan, “Barang siapa membunuh saudaranya sesama muslim maka ia bukan termasuk golongan kami. Dan barang siapa menipu kami, ia bukan golongan kami.”

    Ada pula kisah lain tentang seorang pria yang mengadu kepada Rasulullah SAW karena sering tertipu dalam transaksi. Setelah mendengar keluhannya, beliau menasihati pria itu: “Saat bertransaksi dengan siapa pun, katakan: Jangan menipu!” Sejak saat itu, pria tersebut selalu mengucapkan kalimat itu sebelum berdagang.

    Menipu dan berbohong adalah perbuatan tercela yang sangat dilarang dalam Islam. Setiap muslim yang beriman wajib menjauhi tindakan penipuan. Rasulullah SAW bersabda, “Sesama muslim adalah saudara. Oleh karena itu, seseorang tidak boleh menjual barang yang ada cacatnya kepada saudaranya kemudian ia tidak menjelaskan cacat tersebut.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah)

    Balasan bagi pelaku penipuan sangatlah berat. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda, “Tidak masuk surga seorang penipu, orang yang menyebut-nyebut kebaikan (yang pernah ia berikan kepada orang lain), dan orang kikir.”

    Dari kisah dan hadits-hadits ini, jelaslah bahwa Islam sangat menekankan pentingnya kejujuran dan transparansi dalam setiap interaksi, khususnya dalam berdagang. Menipu bukan hanya merugikan orang lain, tetapi juga menjauhkan pelakunya dari golongan Rasulullah SAW dan menghalangi jalan menuju surga.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • 5 Adab Menagih Utang yang Baik, Muslim Perhatikan Ya!


    Jakarta

    Setiap utang wajib hukumnya untuk dibayarkan. Orang yang memberikan utang boleh menagih uangnya apabila tidak dikembalikan sesuai kesepakatan. Meski begitu, ada sejumlah adab yang harus diperhatikan penagih utang.

    Mengutip dari buku Islamic Transaction Law in Business susunan Veitzal Rivai, hukum utang piutang dijelaskan dalam Al-Qur’an, tepatnya pada surah Al Baqarah ayat 282.

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ


    Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berutang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mencatatnya…”

    Rasulullah SAW dalam haditsnya mengatakan bahwa pemberian utang dapat membantu sesama muslim terlepas dari kesulitan di dunia. Beliau bersabda,

    “Orang yang melepaskan seorang muslim dari kesulitannya di dunia, Allah akan melepaskan kesulitannya di hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya.” (HR Muslim)

    Adab Menagih Utang yang Baik bagi Muslim

    Berikut adab menagih utang yang baik seperti dinukil dari buku Dosa Besar Kecil yang Terabaikan Penyebab Siksa Azab Kubur yang Maha Pedih oleh Nur Aisyah Albantany dan kitab Mausuu’atul Aadaab al-Islamiyyah oleh Abdul Aziz bin Fathi as-Sayyid terjemahan Abu Ihsan Al Atsari.

    1. Jangan Menagih Sebelum Waktu yang Ditentukan

    Adab pertama yang harus diperhatikan oleh penagih utang adalah jangan menagih sebelum waktu pembayaran yang disepakati. Karenanya ketika berutang dianjurkan memberi tempo pembayaran.

    2. Tidak Menetapkan Bunga

    Bunga termasuk riba yang harus dihindari oleh muslim. Riba termasuk dosa besar dan dilarang dalam agama Islam.

    Menetapkan bunga pada utang maka melebihi jumlah angka pinjaman yang akan dikembalikan oleh orang yang berutang. Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 278,

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَذَرُوا۟ مَا بَقِىَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓا۟ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ

    Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.”

    3. Jangan Menagih ketika Orang yang Berutang Kesulitan

    Adab lain yang harus dipahami oleh penagih utang adalah jangan menagih utang ketika yang berutang kesulitan. Dalam kondisi ini, mereka tidak mampu membayar utangnya sehingga penagih dianjurkan menunggu.

    Dari Abu Qatadah RA berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,

    “Siapa yang senang diselamatkan Allah SWT dari kesusahan hari kiamat, maka sebaiknya menghilangkan kesusahan orang yang terlilit utang atau membebaskannya.” (HR Muslim)

    4. Menagih Baik-baik Tanpa Kekerasan atau Emosi

    Ketika menagih utang, hendaknya muslim melakukannya dengan baik-baik tanpa kekerasan atau emosi. Ini sesuai yang disampaikan Rasulullah SAW,

    “Siapa yang menuntut haknya, sebaiknya menuntut dengan baik, baik pada orang yang inigin menunaikannya atau pada orang yang tidak ingin menunaikannya.” (HR Ibnu Majah)

    5. Mulai Menagih saat Jatuh Tempo

    Apabila muslim menyepakati utang dibayar pada waktu tertentu, tagih sesuai kesepakatan. Orang yang berutang juga hendaknya melunasi utang sesuai tempo pembayaran yang diberikan.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • 5 Adab Menagih Utang yang Baik, Muslim Perhatikan Ya!


    Jakarta

    Setiap utang wajib hukumnya untuk dibayarkan. Orang yang memberikan utang boleh menagih uangnya apabila tidak dikembalikan sesuai kesepakatan. Meski begitu, ada sejumlah adab yang harus diperhatikan penagih utang.

    Mengutip dari buku Islamic Transaction Law in Business susunan Veitzal Rivai, hukum utang piutang dijelaskan dalam Al-Qur’an, tepatnya pada surah Al Baqarah ayat 282.

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ


    Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berutang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mencatatnya…”

    Rasulullah SAW dalam haditsnya mengatakan bahwa pemberian utang dapat membantu sesama muslim terlepas dari kesulitan di dunia. Beliau bersabda,

    “Orang yang melepaskan seorang muslim dari kesulitannya di dunia, Allah akan melepaskan kesulitannya di hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya.” (HR Muslim)

    Adab Menagih Utang yang Baik bagi Muslim

    Berikut adab menagih utang yang baik seperti dinukil dari buku Dosa Besar Kecil yang Terabaikan Penyebab Siksa Azab Kubur yang Maha Pedih oleh Nur Aisyah Albantany dan kitab Mausuu’atul Aadaab al-Islamiyyah oleh Abdul Aziz bin Fathi as-Sayyid terjemahan Abu Ihsan Al Atsari.

    1. Jangan Menagih Sebelum Waktu yang Ditentukan

    Adab pertama yang harus diperhatikan oleh penagih utang adalah jangan menagih sebelum waktu pembayaran yang disepakati. Karenanya ketika berutang dianjurkan memberi tempo pembayaran.

    2. Tidak Menetapkan Bunga

    Bunga termasuk riba yang harus dihindari oleh muslim. Riba termasuk dosa besar dan dilarang dalam agama Islam.

    Menetapkan bunga pada utang maka melebihi jumlah angka pinjaman yang akan dikembalikan oleh orang yang berutang. Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 278,

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَذَرُوا۟ مَا بَقِىَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓا۟ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ

    Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.”

    3. Jangan Menagih ketika Orang yang Berutang Kesulitan

    Adab lain yang harus dipahami oleh penagih utang adalah jangan menagih utang ketika yang berutang kesulitan. Dalam kondisi ini, mereka tidak mampu membayar utangnya sehingga penagih dianjurkan menunggu.

    Dari Abu Qatadah RA berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,

    “Siapa yang senang diselamatkan Allah SWT dari kesusahan hari kiamat, maka sebaiknya menghilangkan kesusahan orang yang terlilit utang atau membebaskannya.” (HR Muslim)

    4. Menagih Baik-baik Tanpa Kekerasan atau Emosi

    Ketika menagih utang, hendaknya muslim melakukannya dengan baik-baik tanpa kekerasan atau emosi. Ini sesuai yang disampaikan Rasulullah SAW,

    “Siapa yang menuntut haknya, sebaiknya menuntut dengan baik, baik pada orang yang inigin menunaikannya atau pada orang yang tidak ingin menunaikannya.” (HR Ibnu Majah)

    5. Mulai Menagih saat Jatuh Tempo

    Apabila muslim menyepakati utang dibayar pada waktu tertentu, tagih sesuai kesepakatan. Orang yang berutang juga hendaknya melunasi utang sesuai tempo pembayaran yang diberikan.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Wanita Haid Masuk Masjid untuk Mengikuti Kajian


    Jakarta

    Haid adalah keniscayaan bagi setiap wanita baligh. Ini adalah sebuah siklus alami yang telah ditetapkan Allah SWT.

    Wanita yang sedang haid juga diatur aktivitasnya dalam Islam. Ada beberapa hal yang boleh mereka lakukan, ada pula yang tidak.

    Lantas, bagaimana jika wanita yang sedang haid ingin mengikuti kajian di dalam masjid? Apakah hal ini diperbolehkan?


    Selama periode itu, ada beberapa ketentuan syariat yang perlu dipahami oleh muslimah. Salah satunya mengenai aktivitas di masjid.

    Artikel ini akan membahas secara mendalam hukum wanita haid masuk masjid untuk mengikuti kajian, merujuk pada berbagai pandangan ulama dan dalil-dalilnya.

    Larangan dan Kebolehan bagi Wanita Haid

    Secara umum, wanita yang sedang haid dilarang melakukan beberapa ibadah tertentu. Mengutip Ensiklopedia Fikih Wanita oleh Agus Arifin dan Sundus Wahidah, hal-hal yang diharamkan antara lain:

    • Melakukan semua hal yang diharamkan bagi orang junub.
    • Puasa, salat, dan thawaf (puasa Ramadan wajib diganti).
    • Sujud syukur dan sujud tilawah.
    • Menyentuh, membawa, dan membaca Al-Qur’an.
    • Bersetubuh dengan suami.

    Namun, ada pula aktivitas yang diperbolehkan bagi wanita haid, seperti:

    • Berzikir.
    • Mendengarkan lantunan Al-Qur’an.
    • Istimta’ (bercumbu) dengan suami.

    Bolehkan Wanita Haid Masuk Masjid?

    Pertanyaan mengenai kebolehan wanita haid memasuki masjid sering kali menjadi perdebatan. Ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Ada yang melarang, ada pula yang membolehkan dengan syarat tertentu.

    Dalil yang Membolehkan Wanita Haid Masuk Masjid

    Mengutip buku Fiqih Wanita oleh Qomaruddin Awwam, S.AG., M.A, Syaikh Khalid Muslih, seorang ulama terkemuka, pernah menyatakan bahwa wanita haid boleh masuk masjid selama tidak dalam rangka salat. Misalnya untuk menghadiri majelis ilmu atau mendengarkan nasihat.

    Pandangan ini didukung oleh beberapa dalil, di antaranya:

    Dalil 1

    Dalil yang pertama adalah hadits dari Aisyah RA. Beliau pernah diminta oleh Rasulullah SAW untuk mengambil al-khumrah (sajadah kecil) di dalam masjid.

    عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ لِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَاوِلِينِي الْخُمْرَةَ مِنْ الْمَسْجِدِ قَالَتْ فَقُلْتُ إِنِّي حَائِضٌ فَقَالَ إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِي يَدِكِ

    [رواه مسلم].

    Artinya: “Diriwayatkan dari ‘Aisyah, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku: Ambilkan sajadah untukku di masjid! Aisyah mengatakan: Saya sedang haid. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya, haidmu tidak berada di tanganmu.” (HR Muslim)

    Dalil 2

    Hadits lain dari Aisyah RA, yang menceritakan bahwa Nabi SAW mendekatkan kepalanya kepada Aisyah untuk dicuci dan disisir rambutnya saat Aisyah sedang haid dan beliau sedang beriktikaf di masjid. Ini menunjukkan interaksi Nabi SAW dengan wanita haid di lingkungan masjid.

    عن عائشة قالت كان النبي صلى الله عليه وسلم يدني رأسه إلي وأنا حائض وهو مجاور تعني معتكفا فاغسله وأرج

    Artinya: Aisyah berkata, “Nabi SAW mendekatkan kepalanya kepadaku ketika aku dalam keadaan haid, sementara beliau sedang mujawir (maksudnya beriktikaf). Aku pun mencuci dan menyisir rambutnya.” (HR Abu Daud)

    Dalil 3

    Selanjutnya dalam hadis yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji, disebutkan bahwa Aisyah mengalami haid. Dalam riwayat tersebut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarang Aisyah memasuki masjid, sebagaimana jemaah haji lainnya yang tetap diperbolehkan masuk. Yang dilarang oleh Nabi SAW hanyalah melaksanakan tawaf di sekitar Ka’bah.

    خَرَجْنَا لاَ نَرَى إِلاَّ الْحَجَّ فَلَمَّا كُنَّا بِسَرِفَ حِضْتُ فَدَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا أَبْكِي قَالَ مَا لَكِ أَنُفِسْتِ قُلْتُ نَعَمْ قَالَ إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ فَاقْضِي مَا يَقْضِي الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِي بِالْبَيْتِ …

    [رواه البخارى].

    Artinya: “Kami keluar untuk melaksanakan haji, ketika kami sampai di Sarif saya mengalami haid, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk menemui aku, sementara saya sedang menangis. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: Apakah kamu sedang haid? Saya menjawab: Ya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya ini masalah yang telah ditentukan Allah bagi kaum wanita, maka lakukanlah sebagaimana yang dilakukan oleh orang yang berhaji, kecuali jangan tawaf di Ka’bah..” (HR al-Bukhari)

    Dalil 4

    Imam Ahmad, Al-Muzani, Abu Dawud, Ibn Al-Munzir, dan Ibnu Hazm, seperti yang dikutip dalam Kitab Fikih al-Thaharah Al-Qardhawi, menggunakan dalil hadits Abu Hurairah dalam Shahih Bukhari yang menyatakan bahwa muslim itu tidak najis.

    Mereka mengkiaskan orang junub dengan orang musyrik, sehingga jika orang junub lebih utama diperbolehkan masuk masjid, maka wanita haid yang uzurnya bersifat alami (tidak dapat dicegah) lebih utama mendapatkan keringanan.

    Dalil yang Melarang Wanita Haid Masuk Masjid

    Pandangan ini didukung oleh beberapa dalil, di antaranya:

    Dalil 1

    حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَمُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي غَنِيَّةَ عَنْ أَبِي الْخَطَّابِ الْهَجَرِيِّ عَنْ مَحْدُوجٍ الذُّهْلِيِّ عَنْ جَسْرَةَ قَالَتْ أَخْبَرَتْنِي أُمُّ سَلَمَةَ قَالَتْ دَخَلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَرْحَةَ هَذَا الْمَسْجِدِ فَنَادَى بِأَعْلَى صَوْتِهِ إِنَّ الْمَسْجِدَ لاَ يَحِلُّ لِجُنُبٍ وَلاَ لِحَائِضٍ

    [رواه ابن ماجه] .

    Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Muhammad bin Yahya, mereka berkata telah menceritakan kepada kami Abu Nu’aim, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Ghaniyyah dari al-Khathab al-Hajariy dari Mahduj adz-Dzuhliy dari Jasrah, ia berkata telah mengkhabarkan kepadaku Ummu Salamah, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk halaman masjid kemudian mengumumkan dengan suara keras, sesungguhnya masjid tidak halal untuk orang junub dan tidak pula untuk orang haid.” (HR Ibnu Majah)

    Dalil 2

    أُمِرْنَا أَنْ نُخْرِجَ الْحُيَّضَ يَوْمَ الْعِيدَيْنِ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَيَشْهَدْنَ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِينَ وَدَعْوَتَهُمْ وَيَعْتَزِلُ الْحُيَّضُ عَنْ مُصَلَّاهُنَّ …

    [رواه البخارى].

    Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk menyertakan wanita yang sedang haid dan wanita pingitan pada dua hari Raya. Mereka menyaksikan kumpulan kaum muslimin dan dakwah untuk mereka. Adapun wanita yang sedang haid supaya menjauh dari tempat salat…” (HR al-Bukhari)

    Dalil 3

    Buya Yahya, dalam video “Hukum Wanita Haid Mengikuti Pengajian” di kanal YouTube Al-Bahjah TV, menjelaskan secara gamblang mengenai hukum wanita haid yang ingin mengikuti kajian di masjid. Beliau menekankan pentingnya berpegang pada pandangan empat mazhab utama dalam Islam, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali.

    Buya Yahya menegaskan bahwa wanita haid tetap diperbolehkan untuk mengikuti kajian. Namun, poin krusial yang menjadi pembahasan adalah kehadiran atau berdiam diri di dalam masjid.

    Menurut Buya Yahya, empat mazhab sepakat bahwa wanita haid tidak diperkenankan untuk “al-mukthu” (diam atau berdiam diri) di dalam masjid. Beliau juga menambahkan bahwa jika ada ustaz atau ulama lain yang memiliki pandangan berbeda, itu adalah urusan mereka, namun Buya Yahya tetap berpegang pada kesepakatan empat mazhab yang dianggap sebagai referensi utama.

    Hukum Melintas di Masjid bagi Wanita Haid dan Nifas

    Meskipun berdiam diri tidak diperbolehkan, ada kelonggaran untuk “murur” atau melintas. Buya Yahya mencontohkan, jika anak lari ke dalam masjid dan ibu ingin mengambilnya, itu diperbolehkan.

    Begitu pula jika ingin mengantar minum untuk suami dan segera keluar lagi. Ini menunjukkan bahwa ada perbedaan antara berdiam diri dengan hanya sekadar lewat untuk suatu keperluan.

    Dalam Ensiklopedia Fikih Wanita oleh Agus Arifin dan Sundus Wahidah, dijelaskan rincian hukum berjalan melewati masjid bagi wanita haid dan nifas:

    Boleh

    Jika sekadar untuk mengisi kotak amal atau melintas dari satu pintu ke pintu lain.

    Haram

    Jika ada kekhawatiran darah akan menetes dan menajiskan masjid.

    Makruh

    Jika tidak ada kekhawatiran darah menetes.

    Syekh Abdurrahman Al-Jaziri menjelaskan bahwa mazhab Syafi’i membolehkan orang junub, haid, dan nifas untuk melintas di masjid tanpa berdiam diri atau berputar-putar, dengan syarat aman dari pencemaran masjid. Begitupun jika masuk dari satu pintu dan keluar dari pintu lain, itu diperbolehkan.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Wanita Haid Masuk Masjid untuk Mengikuti Kajian


    Jakarta

    Haid adalah keniscayaan bagi setiap wanita baligh. Ini adalah sebuah siklus alami yang telah ditetapkan Allah SWT.

    Wanita yang sedang haid juga diatur aktivitasnya dalam Islam. Ada beberapa hal yang boleh mereka lakukan, ada pula yang tidak.

    Lantas, bagaimana jika wanita yang sedang haid ingin mengikuti kajian di dalam masjid? Apakah hal ini diperbolehkan?


    Selama periode itu, ada beberapa ketentuan syariat yang perlu dipahami oleh muslimah. Salah satunya mengenai aktivitas di masjid.

    Artikel ini akan membahas secara mendalam hukum wanita haid masuk masjid untuk mengikuti kajian, merujuk pada berbagai pandangan ulama dan dalil-dalilnya.

    Larangan dan Kebolehan bagi Wanita Haid

    Secara umum, wanita yang sedang haid dilarang melakukan beberapa ibadah tertentu. Mengutip Ensiklopedia Fikih Wanita oleh Agus Arifin dan Sundus Wahidah, hal-hal yang diharamkan antara lain:

    • Melakukan semua hal yang diharamkan bagi orang junub.
    • Puasa, salat, dan thawaf (puasa Ramadan wajib diganti).
    • Sujud syukur dan sujud tilawah.
    • Menyentuh, membawa, dan membaca Al-Qur’an.
    • Bersetubuh dengan suami.

    Namun, ada pula aktivitas yang diperbolehkan bagi wanita haid, seperti:

    • Berzikir.
    • Mendengarkan lantunan Al-Qur’an.
    • Istimta’ (bercumbu) dengan suami.

    Bolehkan Wanita Haid Masuk Masjid?

    Pertanyaan mengenai kebolehan wanita haid memasuki masjid sering kali menjadi perdebatan. Ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Ada yang melarang, ada pula yang membolehkan dengan syarat tertentu.

    Dalil yang Membolehkan Wanita Haid Masuk Masjid

    Mengutip buku Fiqih Wanita oleh Qomaruddin Awwam, S.AG., M.A, Syaikh Khalid Muslih, seorang ulama terkemuka, pernah menyatakan bahwa wanita haid boleh masuk masjid selama tidak dalam rangka salat. Misalnya untuk menghadiri majelis ilmu atau mendengarkan nasihat.

    Pandangan ini didukung oleh beberapa dalil, di antaranya:

    Dalil 1

    Dalil yang pertama adalah hadits dari Aisyah RA. Beliau pernah diminta oleh Rasulullah SAW untuk mengambil al-khumrah (sajadah kecil) di dalam masjid.

    عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ لِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَاوِلِينِي الْخُمْرَةَ مِنْ الْمَسْجِدِ قَالَتْ فَقُلْتُ إِنِّي حَائِضٌ فَقَالَ إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِي يَدِكِ

    [رواه مسلم].

    Artinya: “Diriwayatkan dari ‘Aisyah, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku: Ambilkan sajadah untukku di masjid! Aisyah mengatakan: Saya sedang haid. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya, haidmu tidak berada di tanganmu.” (HR Muslim)

    Dalil 2

    Hadits lain dari Aisyah RA, yang menceritakan bahwa Nabi SAW mendekatkan kepalanya kepada Aisyah untuk dicuci dan disisir rambutnya saat Aisyah sedang haid dan beliau sedang beriktikaf di masjid. Ini menunjukkan interaksi Nabi SAW dengan wanita haid di lingkungan masjid.

    عن عائشة قالت كان النبي صلى الله عليه وسلم يدني رأسه إلي وأنا حائض وهو مجاور تعني معتكفا فاغسله وأرج

    Artinya: Aisyah berkata, “Nabi SAW mendekatkan kepalanya kepadaku ketika aku dalam keadaan haid, sementara beliau sedang mujawir (maksudnya beriktikaf). Aku pun mencuci dan menyisir rambutnya.” (HR Abu Daud)

    Dalil 3

    Selanjutnya dalam hadis yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji, disebutkan bahwa Aisyah mengalami haid. Dalam riwayat tersebut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarang Aisyah memasuki masjid, sebagaimana jemaah haji lainnya yang tetap diperbolehkan masuk. Yang dilarang oleh Nabi SAW hanyalah melaksanakan tawaf di sekitar Ka’bah.

    خَرَجْنَا لاَ نَرَى إِلاَّ الْحَجَّ فَلَمَّا كُنَّا بِسَرِفَ حِضْتُ فَدَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا أَبْكِي قَالَ مَا لَكِ أَنُفِسْتِ قُلْتُ نَعَمْ قَالَ إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ فَاقْضِي مَا يَقْضِي الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِي بِالْبَيْتِ …

    [رواه البخارى].

    Artinya: “Kami keluar untuk melaksanakan haji, ketika kami sampai di Sarif saya mengalami haid, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk menemui aku, sementara saya sedang menangis. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: Apakah kamu sedang haid? Saya menjawab: Ya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya ini masalah yang telah ditentukan Allah bagi kaum wanita, maka lakukanlah sebagaimana yang dilakukan oleh orang yang berhaji, kecuali jangan tawaf di Ka’bah..” (HR al-Bukhari)

    Dalil 4

    Imam Ahmad, Al-Muzani, Abu Dawud, Ibn Al-Munzir, dan Ibnu Hazm, seperti yang dikutip dalam Kitab Fikih al-Thaharah Al-Qardhawi, menggunakan dalil hadits Abu Hurairah dalam Shahih Bukhari yang menyatakan bahwa muslim itu tidak najis.

    Mereka mengkiaskan orang junub dengan orang musyrik, sehingga jika orang junub lebih utama diperbolehkan masuk masjid, maka wanita haid yang uzurnya bersifat alami (tidak dapat dicegah) lebih utama mendapatkan keringanan.

    Dalil yang Melarang Wanita Haid Masuk Masjid

    Pandangan ini didukung oleh beberapa dalil, di antaranya:

    Dalil 1

    حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَمُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي غَنِيَّةَ عَنْ أَبِي الْخَطَّابِ الْهَجَرِيِّ عَنْ مَحْدُوجٍ الذُّهْلِيِّ عَنْ جَسْرَةَ قَالَتْ أَخْبَرَتْنِي أُمُّ سَلَمَةَ قَالَتْ دَخَلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَرْحَةَ هَذَا الْمَسْجِدِ فَنَادَى بِأَعْلَى صَوْتِهِ إِنَّ الْمَسْجِدَ لاَ يَحِلُّ لِجُنُبٍ وَلاَ لِحَائِضٍ

    [رواه ابن ماجه] .

    Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Muhammad bin Yahya, mereka berkata telah menceritakan kepada kami Abu Nu’aim, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Ghaniyyah dari al-Khathab al-Hajariy dari Mahduj adz-Dzuhliy dari Jasrah, ia berkata telah mengkhabarkan kepadaku Ummu Salamah, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk halaman masjid kemudian mengumumkan dengan suara keras, sesungguhnya masjid tidak halal untuk orang junub dan tidak pula untuk orang haid.” (HR Ibnu Majah)

    Dalil 2

    أُمِرْنَا أَنْ نُخْرِجَ الْحُيَّضَ يَوْمَ الْعِيدَيْنِ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَيَشْهَدْنَ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِينَ وَدَعْوَتَهُمْ وَيَعْتَزِلُ الْحُيَّضُ عَنْ مُصَلَّاهُنَّ …

    [رواه البخارى].

    Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk menyertakan wanita yang sedang haid dan wanita pingitan pada dua hari Raya. Mereka menyaksikan kumpulan kaum muslimin dan dakwah untuk mereka. Adapun wanita yang sedang haid supaya menjauh dari tempat salat…” (HR al-Bukhari)

    Dalil 3

    Buya Yahya, dalam video “Hukum Wanita Haid Mengikuti Pengajian” di kanal YouTube Al-Bahjah TV, menjelaskan secara gamblang mengenai hukum wanita haid yang ingin mengikuti kajian di masjid. Beliau menekankan pentingnya berpegang pada pandangan empat mazhab utama dalam Islam, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali.

    Buya Yahya menegaskan bahwa wanita haid tetap diperbolehkan untuk mengikuti kajian. Namun, poin krusial yang menjadi pembahasan adalah kehadiran atau berdiam diri di dalam masjid.

    Menurut Buya Yahya, empat mazhab sepakat bahwa wanita haid tidak diperkenankan untuk “al-mukthu” (diam atau berdiam diri) di dalam masjid. Beliau juga menambahkan bahwa jika ada ustaz atau ulama lain yang memiliki pandangan berbeda, itu adalah urusan mereka, namun Buya Yahya tetap berpegang pada kesepakatan empat mazhab yang dianggap sebagai referensi utama.

    Hukum Melintas di Masjid bagi Wanita Haid dan Nifas

    Meskipun berdiam diri tidak diperbolehkan, ada kelonggaran untuk “murur” atau melintas. Buya Yahya mencontohkan, jika anak lari ke dalam masjid dan ibu ingin mengambilnya, itu diperbolehkan.

    Begitu pula jika ingin mengantar minum untuk suami dan segera keluar lagi. Ini menunjukkan bahwa ada perbedaan antara berdiam diri dengan hanya sekadar lewat untuk suatu keperluan.

    Dalam Ensiklopedia Fikih Wanita oleh Agus Arifin dan Sundus Wahidah, dijelaskan rincian hukum berjalan melewati masjid bagi wanita haid dan nifas:

    Boleh

    Jika sekadar untuk mengisi kotak amal atau melintas dari satu pintu ke pintu lain.

    Haram

    Jika ada kekhawatiran darah akan menetes dan menajiskan masjid.

    Makruh

    Jika tidak ada kekhawatiran darah menetes.

    Syekh Abdurrahman Al-Jaziri menjelaskan bahwa mazhab Syafi’i membolehkan orang junub, haid, dan nifas untuk melintas di masjid tanpa berdiam diri atau berputar-putar, dengan syarat aman dari pencemaran masjid. Begitupun jika masuk dari satu pintu dan keluar dari pintu lain, itu diperbolehkan.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com