Tag: ibunya

  • Ibunda Tasya Kamila Jalani Operasi Bariatrik usai 25 Tahun Gagal Diet


    Jakarta

    Selebriti Tasya Kamila membagikan pengalaman sang ibu, Isverina Andriany, yang menjalani operasi bariatrik atau pemotongan lambung belum lama ini.

    Tasya mengatakan operasi bariatrik itu dilakukan setelah ibunya gagal diet selama 25 tahun.

    “Gagal diet selama 25 tahun berujung obesitas tingkat 3 akhirnya Mamaku jalani Operasi Bariatrik potong lambung,” tulis Tasya dalam keterangan unggahannya dikutip detikcom, Rabu (1/10/2025).


    Tasya bercerita, sang bunda sudah menjalani diet di tahun 2000. Kala itu ibunya berhasil menurunkan berat badan sebanyak belasan kilogram. Tetapi setelah itu, beratnya naik secara drastis.

    Meski telah mencoba banyak cara, upaya penurunan berat badan ibunya tidak berhasil. Sejak 2020 hingga saat ini berat badan ibunda Tasya stagnan di antara 105-110 kilogram.

    Kondisi tersebut berdampak buruk terhadap kesehatan ibunda Tasya Kamila.

    “Mamaku sudah obesitas tingkat tiga dan dampaknya mamaku menderita: diabetes melitus dan komplikasinya, fatty liver, kolesterol, darah tinggi, sleep apnea (mendengkur parah), Mobilitas terganggu, lutut bermasalah, susah gerak, dan makin nggak suka olahraga,” ungkapnya.

    Putuskan operasi bariatrik

    Ibu Tasya Kamila juga kehilangan kepercayaan diri karena penampilannya sampai tak mau difoto. Setelah berkonsultasi dengan dokter, sang ibu akhirnya memutuskan untuk operasi bariatrik pemotongan lambung.

    “Dengan potong lambung, otomatis volume kemampuan makannya berkurang. Selain itu, di lambung juga ada pusat selera makan yang mana itu juga akan dibuang,” ungkapnya.

    Menyoal operasi bariatrik

    Operasi bariatrik atau potong lambung adalah kategori operasi bedah yang bertujuan membantu penyandang obesitas menurunkan berat badan. Dokter dapat merekomendasikan operasi bariatrik jika metode penurunan berat badan lain tidak berhasil dan jika obesitas tampaknya menimbulkan risiko kesehatan yang lebih besar.

    Dikutip dari Cleveland Clinic, prosedur bedah bariatrik bekerja dengan memodifikasi sistem pencernaan, biasanya lambung, dan terkadang juga usus halus, untuk mengatur jumlah kalori yang dikonsumsi dan serap. Prosedur ini juga dapat mengurangi sinyal lapar yang dikirim dari sistem pencernaan ke otak.

    Sebagai catatan, operasi bariatrik tidak cocok untuk semua orang yang obesitas. Pasien perlu memenuhi pedoman medis tertentu agar memenuhi syarat untuk operasi penurunan berat badan. Pasien juga harus bersedia melakukan perubahan permanen untuk menjalani gaya hidup yang lebih sehat.

    (kna/kna)

    Sumber : health.detik.com

    Alhamdulillah sehat wal afiyat اللهم صل على رسول الله محمد
    image : unsplash.com / Jonas Weckschmied
  • Inspiratif, Satu Keluarga di Singapura Diet Bareng untuk Atasi Obesitas


    Jakarta

    Satu keluarga di Singapura sukses melakukan diet bersama untuk mengatasi masalah kegemukan. Sang ibu dari keluarga tersebut, Sharifah Osman, mengungkapkan niat untuk menurunkan berat badan itu berawal dari resolusi tahun baru 2022.

    Wanita berusia 49 tahun itu mengatakan keluarganya berhasil menurunkan berat badan dengan total lebih dari 100 kg selama dua tahun.

    Di awal-awal diet, Sharifah masih melakukannya dengan setengah hati dan belum mendapat hasil yang memuaskan. Setelah menjalani program penurunan berat badan dan berhasil, ia mulai memotivasi suami dan kedua anaknya untuk melakukan hal yang sama.


    Dikutip dari The Straits Times, saat itu Sharifah memiliki berat badannya mencapai 105 kg dengan tinggi badan 158 cm. Karena dinyatakan obesitas, dia harus minum obat untuk tiga penyakit kronis, yakni tekanan darah tinggi, kolesterol tinggi, dan diabetes.

    Di tahun yang sama, yakni 2023, suami Sharifah mengalami serangan jantung dan anak perempuannya memiliki kebutuhan khusus. Sadar mendapat banyak masalah kesehatan, ia mulai ingin memulai hidup sehat dan menurunkan berat badannya.

    Untuk diet, Sharifah melibatkan pelatih pribadinya, Deen Mujahid, yang memotivasinya berolahraga dan mengubah pola makannya.

    Proses Penurunan Berat Badan

    Selama diet, Mujahid menyarankan Sharifah untuk mengurangi makan nasi dan makanan tidak sehat lainnya yang biasa dikonsumsi. Selain itu, dia lebih sering olahraga dan melakukan kebiasaan sehat lainnya.

    Dikutip dari Hindustan Times, Sharifah juga selalu menggunakan tangga untuk sampai di tempat tinggalnya yang berada di apartemen lantai 13.

    Sharifah sering melakukan lompat tali, jalan kaki sejauh 5 km setiap hari, dan pergi ke tempat gym pada jam makan siang. Dalam waktu 17 bulan, ia berhasil menurunkan berat badan lebih dari 50 kg dan ikut serta dalam kompetisi lari khusus wanita.

    Tak hanya berat badan, diet yang dijalani Sharifah juga membantunya mengendalikan penyakit dan tidak lagi mengkonsumsi obat.

    “Saya perlu melakukan sesuatu untuk mengubah hidup saya. Saya merasa sangat sulit untuk menurunkan berat badan, kami menyukai makanan, dan makanan adalah kenyamanan saya,” terang Sharifah.

    “Setiap kali saya stres, saya makan,” sambungnya.

    NEXT: Mulai memotivasi keluarganya

    Mulai Memotivasi Keluarganya

    Ketika sudah berhasil menurunkan berat badan, Sharifah mulai meyakini suaminya Supian Abdul Ghani (54) dan anak pertamanya untuk menjalani hidup sehat. Supian merupakan seorang pengawas lapangan golf yang memiliki berat badan 98 kg pada tahun 2022.

    Supian pernah mengalami dua kali serangan jantung, yakni pada tahun 2012 dan Maret 2022, karena kegemukan dan memiliki kebiasaan merokok.

    “Setelah serangan jantung kedua saya, Sharifah mengatakan pada saya untuk semangat dan menjaga kesehatan karena mungkin tidak akan ada kesempatan ketiga,” ungkap Supian.

    Dengan bantuan istrinya untuk menjalani hidup sehat, Supian berhasil menurunkan berat badannya lebih dari 20 kg.

    Putra Sharifah, Syahmi, juga pernah mengalami obesitas dengan berat badan lebih dari 100 kg pada 2022. Pria yang bekerja sebagai guru itu mulai mengikuti langkah kedua orang tuanya untuk hidup lebih sehat.

    Saat ini, berat badan Syahmi sudah menyentuh angka 70 kg dan sering melakukan olahraga zumba bersama ibunya.

    (sao/kna)



    Sumber : health.detik.com

  • Inspiratif, Satu Keluarga di Singapura Diet Bareng untuk Atasi Obesitas


    Jakarta

    Satu keluarga di Singapura sukses melakukan diet bersama untuk mengatasi masalah kegemukan. Sang ibu dari keluarga tersebut, Sharifah Osman, mengungkapkan niat untuk menurunkan berat badan itu berawal dari resolusi tahun baru 2022.

    Wanita berusia 49 tahun itu mengatakan keluarganya berhasil menurunkan berat badan dengan total lebih dari 100 kg selama dua tahun.

    Di awal-awal diet, Sharifah masih melakukannya dengan setengah hati dan belum mendapat hasil yang memuaskan. Setelah menjalani program penurunan berat badan dan berhasil, ia mulai memotivasi suami dan kedua anaknya untuk melakukan hal yang sama.


    Dikutip dari The Straits Times, saat itu Sharifah memiliki berat badannya mencapai 105 kg dengan tinggi badan 158 cm. Karena dinyatakan obesitas, dia harus minum obat untuk tiga penyakit kronis, yakni tekanan darah tinggi, kolesterol tinggi, dan diabetes.

    Di tahun yang sama, yakni 2023, suami Sharifah mengalami serangan jantung dan anak perempuannya memiliki kebutuhan khusus. Sadar mendapat banyak masalah kesehatan, ia mulai ingin memulai hidup sehat dan menurunkan berat badannya.

    Untuk diet, Sharifah melibatkan pelatih pribadinya, Deen Mujahid, yang memotivasinya berolahraga dan mengubah pola makannya.

    Proses Penurunan Berat Badan

    Selama diet, Mujahid menyarankan Sharifah untuk mengurangi makan nasi dan makanan tidak sehat lainnya yang biasa dikonsumsi. Selain itu, dia lebih sering olahraga dan melakukan kebiasaan sehat lainnya.

    Dikutip dari Hindustan Times, Sharifah juga selalu menggunakan tangga untuk sampai di tempat tinggalnya yang berada di apartemen lantai 13.

    Sharifah sering melakukan lompat tali, jalan kaki sejauh 5 km setiap hari, dan pergi ke tempat gym pada jam makan siang. Dalam waktu 17 bulan, ia berhasil menurunkan berat badan lebih dari 50 kg dan ikut serta dalam kompetisi lari khusus wanita.

    Tak hanya berat badan, diet yang dijalani Sharifah juga membantunya mengendalikan penyakit dan tidak lagi mengkonsumsi obat.

    “Saya perlu melakukan sesuatu untuk mengubah hidup saya. Saya merasa sangat sulit untuk menurunkan berat badan, kami menyukai makanan, dan makanan adalah kenyamanan saya,” terang Sharifah.

    “Setiap kali saya stres, saya makan,” sambungnya.

    NEXT: Mulai memotivasi keluarganya

    Mulai Memotivasi Keluarganya

    Ketika sudah berhasil menurunkan berat badan, Sharifah mulai meyakini suaminya Supian Abdul Ghani (54) dan anak pertamanya untuk menjalani hidup sehat. Supian merupakan seorang pengawas lapangan golf yang memiliki berat badan 98 kg pada tahun 2022.

    Supian pernah mengalami dua kali serangan jantung, yakni pada tahun 2012 dan Maret 2022, karena kegemukan dan memiliki kebiasaan merokok.

    “Setelah serangan jantung kedua saya, Sharifah mengatakan pada saya untuk semangat dan menjaga kesehatan karena mungkin tidak akan ada kesempatan ketiga,” ungkap Supian.

    Dengan bantuan istrinya untuk menjalani hidup sehat, Supian berhasil menurunkan berat badannya lebih dari 20 kg.

    Putra Sharifah, Syahmi, juga pernah mengalami obesitas dengan berat badan lebih dari 100 kg pada 2022. Pria yang bekerja sebagai guru itu mulai mengikuti langkah kedua orang tuanya untuk hidup lebih sehat.

    Saat ini, berat badan Syahmi sudah menyentuh angka 70 kg dan sering melakukan olahraga zumba bersama ibunya.

    (sao/kna)



    Sumber : health.detik.com

  • Kisah Wafatnya Imam Bukhari, Akhir Perjalanan Sang Penjaga Hadits


    Jakarta

    Imam Al-Bukhari adalah salah satu ulama hadis terbesar dalam sejarah Islam. Namanya begitu masyhur di dunia Islam karena karyanya yang monumental, Shahih al-Bukhari, menjadi rujukan utama setelah Al-Qur’an dalam hal keotentikan hadits Rasulullah SAW.

    Merujuk Sirah Nabawiyah Riwayat Imam Bukhari karya Riyadh Hasyim Hadi, Imam Bukhari memiliki nama lengkap Abu Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Al-Mughirah Al-Bukhari. Semasa hidupnya, Imam Bukhari mengalami ujian dan cobaan hidup yang berat hingga akhir hayatnya.

    Masa Kecil Imam Bukhari

    Dikutip dari buku Metode Imam Bukhari dalam Menshahihkan Hadits karya Nanang Ponari ZA, dijelaskan bahwa Imam Bukhari lahir pada 13 Syawal 194 H (19 Juli 810 M) di kota Bukhara, wilayah Transoxiana (sekarang Uzbekistan).


    Disebutkan dalam riwayat, bahwa ayahnya meninggal saat Imam Bukhari masih kecil sehingga ia menjadi yatim dan dibesarkan dalam asuhan ibunya. Disebutkan juga bahwa Imam Bukhari mengalami kebutaan saat masih kecil, lalu Allah SWT memberinya anugerah dengan memulihkan penglihatannya.

    Sejak kecil, ia telah menunjukkan kecerdasan luar biasa dalam bidang hadits. Di saat usia 6 tahun, Imam Bukhari telah mempelajari karya-karya yang terkenal di zaman itu, terutama kitab-kitab yang berkaitan dengan hadits.

    Di usia yang masih sangat kecil, Imam Bukhari sudah berhasil menghafal 70 ribu hadits. Ia juga berhasil menelaah kitab-kitab terkenal saat usianya 16 tahun.

    Semangatnya membawanya mengembara ke berbagai negeri seperti Makkah, Madinah, Kufah, Basrah, Baghdad, Mesir, dan Syam demi mencari sanad hadits yang shahih.

    Karya terbesarnya, Shahih al-Bukhari, disusun selama 16 tahun dan hanya memuat hadits-hadits paling sahih, dari sekitar 600.000 hadits yang ia hafal. Namun, menjelang akhir hayatnya, Imam Bukhari tidak luput dari fitnah.

    Fitnah yang Menimpa Imam Bukhari

    Sekitar tahun 250 H, Imam Bukhari kembali ke tanah kelahirannya, Bukhara, setelah puluhan tahun mengembara dan mengajar di berbagai kota besar. Namun, kedatangannya disambut dengan kedengkian oleh sebagian kalangan ulama dan pejabat.

    Gubernur Bukhara saat itu, Khalid bin Ahmad Adz-Dzuhli, meminta Imam Bukhari untuk mengajar anak-anaknya secara privat di istana. Namun, permintaan itu ditolak secara halus oleh Imam Bukhari. Ia berkata bahwa majelis ilmunya terbuka untuk umum dan siapa pun boleh hadir.

    Penolakan itu menyulut amarah gubernur, yang kemudian menyebarkan fitnah dan memprovokasi masyarakat agar membenci Imam Bukhari. Tuduhan sesat dan menyimpang mulai diarahkan kepadanya.

    Setelah terusir dari Bukhara, Imam Bukhari memilih tinggal di sebuah daerah terpencil bernama Khartank, yang terletak di antara Samarkand dan Bukhara. Di sana, ia tinggal bersama keluarga ibunya dan beberapa muridnya yang masih setia.

    Imam Bukhari berkata kepada muridnya, “Semoga Allah melapangkan bagiku waktu saat aku bertemu dengan-Nya.”

    Itu adalah ungkapan rindu kepada kematian yang penuh ketenangan setelah menghadapi ujian dunia yang begitu berat.

    Wafatnya Imam Bukhari

    Imam Bukhari wafat pada malam Idul Fitri, 1 Syawal 256 H (31 Agustus 870 M), dalam usia 62 tahun, di desa Khartank.

    Sebelum wafat, beliau sempat berdoa, “Ya Allah, dunia telah menjadi sempit bagiku dengan segala fitnahnya. Maka panggillah aku kepada-Mu.”

    Tak lama setelah doa itu, Imam Bukhari jatuh sakit. Di malam yang penuh berkah, di hari yang penuh kemenangan, ia menghembuskan nafas terakhirnya. Jenazah Imam Bukhari dimakamkan di Khartank.

    (dvs/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Anak Hasil Nikah Siri, Apakah Bisa Dapat Akta Lahir dan Hak Waris?


    Jakarta

    Pernikahan siri, atau pernikahan yang sah secara agama namun tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), masih banyak terjadi di Indonesia. Meski sah menurut agama, nikah siri menimbulkan berbagai persoalan hukum di kemudian hari, terutama jika pasangan tersebut memiliki anak.

    Dalam sejarah Islam, nikah siri juga telah ada pada zaman sahabat. Dikutip dari buku Nikah Siri: Menjawab Semua Pertanyaan tentang Nikah Siri oleh Yani C. Lesar, istilah nikah siri muncul pada zaman sahabat Umar bin Khattab.

    Kala itu beliau memberitahu bahwa telah terjadi pernikahan yang tidak dihadiri saksi, kecuali hanya seorang perempuan dan seorang laki-laki.


    Dalam sebuah riwayat, sahabat Umar bin Khattab pernah berkata:

    ىذا نكاح السر , ًلا أجيسه لٌ كنت تقد مت جمتلر

    Artinya: “Ini nikah siri, saya tidak membolehkannya, dan sekiranya saya tahu lebih dahulu, maka pasti akan saya rajam.”

    Dalam persepsi Umar, nikah siri didasarkan oleh adanya kasus perkawinan yang hanya menghadirkan seorang saksi laki-laki dan seorang perempuan.

    Hal yang sering dipertanyakan dalam pernikahan siri adalah status anak hasil pernikahan siri dalam urusan hak waris.

    Dikutip dari buku Kedudukan Hukum Anak Perkawinan Tidak Dicatat karya Dr. Vita Cita Emia Tarigan, S.H., L.L.M., status anak yang lahir dari perkawinan siri ini masih menjadi perdebatan.

    Merujuk Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam, perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan, “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama da kepercayaannya.” Namun, perkawinan tersebut harus dilaporkan dan dicatat di Kantor Urusan Agama atau di Catatan Sipil bagi yang bukan beragama Islam.

    Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan yang menyatakan, “Setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

    Apakah Anak dari Nikah Siri Bisa Dapat Akta Lahir?

    Anak hasil pernikahan siri tetap dapat memperoleh akta kelahiran, tetapi ada catatan penting, nama ayah tidak bisa dicantumkan dalam akta kelahiran, kecuali melalui proses pengesahan atau penetapan pengadilan.

    Dasar hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) sebagaimana diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013.

    Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa pencatatan kelahiran dilakukan berdasarkan laporan dari orang tua dengan membawa bukti kelahiran dan surat nikah/akta perkawinan. Jika tidak memiliki surat nikah (karena nikah siri), maka hanya ibu yang bisa dicantumkan sebagai orang tua dalam akta lahir anak.

    Di dalam UU No.1 tahun 1974 Pasal 42 menyebutkan bahwa, “Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.” dan Pasal; 43 ayat (1) menyebutkan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata degan ibunya dan keluarga ibunya.”

    Hak Waris Anak dari Nikah Siri

    Masih merujuk sumber yang sama, di dalam Kompilasi Hukum Islam mengenai waris pasal 186 yang berbunyi, “Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya.” Oleh karena itu, dia hanya mewarisi dari ibunya saja.

    Dalam arsip detikcom, dosen hukum waris Islam Fakultas Hukum UGM, Dr Destri Budi Nugraheni, SH, MSI., menjelaskan, salah satu hal yang digarisbawahi dari hubungan nasab adalah soal hasil perkawinan yang sah, sehingga jika kasusnya adalah pernikahan siri, penting untuk memastikan bahwa pernikahan tersebut sudah di-ijbat-kan, atau disahkan ke pengadilan agama

    Apabila pernikahan siri belum melakukan ijbat nikah, bisa jadi di akta kelahiran anak-anak dari pernikahan tersebut tertulis bahwa mereka dari perkawinan yang belum tercatat.

    Selain itu, penting untuk melakukan penetapan pengesahan nikah siri karena, jika tidak disahkan, tidak ada kutipan akta nikah yang menegaskan keabsahan perkawinan secara agama.

    Maka, ada dua perkara di sini, yaitu mengenai pembagian harta warisan serta penetapan pengesahan nikah siri.

    Hakim akan memeriksa apakah perkawinan tersebut sah, dan apabila sah, maka anak-anak hasil perkawinan tersebut akan menjadi ahli warisnya.

    (dvs/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Profil Sleeping Prince Saudi yang Meninggal Dunia usai Koma 20 Tahun


    Jakarta

    Pangeran Arab Saudi, Al Waleed bin Khaled bin Talal Al Saud atau dikenal sebagai Sleeping Prince meninggal dunia di usia 36 tahun. Ia menghembuskan nafas terakhirnya setelah koma selama 20 tahun.

    Kabar meninggalnya Pangeran Al Waleed diumumkan oleh sang ayah, Pangeran Khaled bin Talal Al Saud melalui unggahan di platform X pada Sabtu (19/7/2025).

    “Dengan hati yang percaya pada kehendak dan takdir Tuhan, dan dengan kesedihan dan duka yang mendalam, kami berduka cita atas kepergian putra terkasih kami, Pangeran Alwaleed bin Khaled bin Talal bin Abdulaziz Al Saud, semoga Tuhan mengasihaninya, yang telah meninggal dunia atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa hari ini.” tulisnya.


    Profil Sleeping Prince Arab Saudi

    Mengutip dari laman Times of India, Pangeran Al Waleed adalah putra sulung dari Pangeran Khaled bin Talal Al Saud sekaligus pengusaha miliarder Pangeran Al Waleed bin Talal. Sang ayah merupakan salah satu cucu pendiri Saudi, Raja Abdulaziz dan pemilik Perusahaan Perdagangan Al Nafood.

    detikHikmah belum menemukan informasi rinci mengenai keturunan keberapa Pangeran Al Waleed maupun sang ayah, Pangeran Khaled bin Thalal. Sebelum mengalami kecelakaan, Pangeran Al Waleed dipandang sebagai salah satu anggota keluarga kerajaan dengan masa depan menjanjikan.

    Alami Kecelakaan di Usia 15 Tahun hingga Koma Puluhan Tahun

    Kecelakaan yang dialami Pangeran Al Waleed terjadi pada 2005 lalu ketika usianya 15 tahun. Kala itu, ia sedang menempuh pendidikan di akademi militer di London.

    Usai kecelakaan, Pangeran Al Waleed dipindahkan ke King Abdulaziz Medical City di Riyadh, Arab Saudi. Sleeping Prince tersebut dirawat di sana hingga akhir hayatnya.

    Walau mendapat perawatan medis darurat dan bantuan dari dokter spesialis Amerika serta Spanyol, Pangeran Al Waleed tak pernah sadar sepenuhnya. Ia berada di bawah pengawasan medis ketat selama hampir dua dekade.

    Pangeran Al Waleed sempat membuat gerakan-gerakan kecil seperti mengangkat jari atau menggerakkan kepala pada 2019 silam. Tetapi setelah itu, tidak ada kemajuan pemulihan dari sang pangeran.

    Kegigihan Sang Ayah Harapkan Kesembuhan Pangeran Al Waleed

    Ayah dari Pangeran Al Waleed bin Thalal terus mengharapkan kesembuhan dari putranya. Ia bahkan menolak untuk mencabut alat penopang hidup yang terpasang di tubuh Pangeran Al Waleed.

    Begitu juga dengan ibunya yang tetap mempertahankan dukungan hidup anaknya. Ia selalu berharap, merawat dan mendoakan Pangeran Al Waleed.

    Pangeran Al Waleed Akan Disalatkan Minggu Sore

    Melansir dari media sosial X Inside the Haramain, jenazah Pangeran Al Waleed akan disalatkan pada hari ini, Minggu (20/7/2025) di Masjid Imam Turki bin Abdullah di kota Riyadh setelah salat Ashar waktu setempat.

    (aeb/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Profil Sleeping Prince Saudi yang Meninggal Dunia usai Koma 20 Tahun


    Jakarta

    Pangeran Arab Saudi, Al Waleed bin Khaled bin Talal Al Saud atau dikenal sebagai Sleeping Prince meninggal dunia di usia 36 tahun. Ia menghembuskan nafas terakhirnya setelah koma selama 20 tahun.

    Kabar meninggalnya Pangeran Al Waleed diumumkan oleh sang ayah, Pangeran Khaled bin Talal Al Saud melalui unggahan di platform X pada Sabtu (19/7/2025).

    “Dengan hati yang percaya pada kehendak dan takdir Tuhan, dan dengan kesedihan dan duka yang mendalam, kami berduka cita atas kepergian putra terkasih kami, Pangeran Alwaleed bin Khaled bin Talal bin Abdulaziz Al Saud, semoga Tuhan mengasihaninya, yang telah meninggal dunia atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa hari ini.” tulisnya.


    Profil Sleeping Prince Arab Saudi

    Mengutip dari laman Times of India, Pangeran Al Waleed adalah putra sulung dari Pangeran Khaled bin Talal Al Saud sekaligus pengusaha miliarder Pangeran Al Waleed bin Talal. Sang ayah merupakan salah satu cucu pendiri Saudi, Raja Abdulaziz dan pemilik Perusahaan Perdagangan Al Nafood.

    detikHikmah belum menemukan informasi rinci mengenai keturunan keberapa Pangeran Al Waleed maupun sang ayah, Pangeran Khaled bin Thalal. Sebelum mengalami kecelakaan, Pangeran Al Waleed dipandang sebagai salah satu anggota keluarga kerajaan dengan masa depan menjanjikan.

    Alami Kecelakaan di Usia 15 Tahun hingga Koma Puluhan Tahun

    Kecelakaan yang dialami Pangeran Al Waleed terjadi pada 2005 lalu ketika usianya 15 tahun. Kala itu, ia sedang menempuh pendidikan di akademi militer di London.

    Usai kecelakaan, Pangeran Al Waleed dipindahkan ke King Abdulaziz Medical City di Riyadh, Arab Saudi. Sleeping Prince tersebut dirawat di sana hingga akhir hayatnya.

    Walau mendapat perawatan medis darurat dan bantuan dari dokter spesialis Amerika serta Spanyol, Pangeran Al Waleed tak pernah sadar sepenuhnya. Ia berada di bawah pengawasan medis ketat selama hampir dua dekade.

    Pangeran Al Waleed sempat membuat gerakan-gerakan kecil seperti mengangkat jari atau menggerakkan kepala pada 2019 silam. Tetapi setelah itu, tidak ada kemajuan pemulihan dari sang pangeran.

    Kegigihan Sang Ayah Harapkan Kesembuhan Pangeran Al Waleed

    Ayah dari Pangeran Al Waleed bin Thalal terus mengharapkan kesembuhan dari putranya. Ia bahkan menolak untuk mencabut alat penopang hidup yang terpasang di tubuh Pangeran Al Waleed.

    Begitu juga dengan ibunya yang tetap mempertahankan dukungan hidup anaknya. Ia selalu berharap, merawat dan mendoakan Pangeran Al Waleed.

    Pangeran Al Waleed Akan Disalatkan Minggu Sore

    Melansir dari media sosial X Inside the Haramain, jenazah Pangeran Al Waleed akan disalatkan pada hari ini, Minggu (20/7/2025) di Masjid Imam Turki bin Abdullah di kota Riyadh setelah salat Ashar waktu setempat.

    (aeb/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Benarkah Doa Ibu Lebih Mustajab daripada Ayah? Ini Penjelasannya


    Jakarta

    Doa ibu menjadi salah satu doa yang mustajab dalam Islam. Ibu merupakan sosok yang mulia dan berperan besar selain ayah dalam suatu keluarga.

    Perintah berbakti kepada ibu dan ayah diterangkan dalam surah Luqman ayat 14. Allah SWT berfirman,

    وَوَصَّيْنَا ٱلْإِنسَٰنَ بِوَٰلِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُۥ وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ وَفِصَٰلُهُۥ فِى عَامَيْنِ أَنِ ٱشْكُرْ لِى وَلِوَٰلِدَيْكَ إِلَىَّ ٱلْمَصِي


    Artinya: “Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.”

    Mengutip dari buku Keajaiban Doa & Ridho Ibu tulisan Mutia Mutmainnah, doa ibu dahsyat bagi anaknya. Bahkan, dalam sebuah hadits Rasulullah SAW menyebut doa ibu sama seperti doa nabi terhadap umatnya.

    Beliau bersabda,

    “Doa orang tua untuk anaknya sama seperti doa nabi terhadap umatnya.” (HR Ad Dailami)

    Doa Ibu dan Ayah Sama-sama Mustajab dalam Islam

    Lebih mustajab mana doa seorang ibu atau seorang ayah? Ustaz Abi Makki Mulki Miski melalui program TV Islam Itu Indah di Trans TV menyebut bahwa doa ibu dan ayah sama mustajabnya.

    “Apakah doa seorang ayah juga semustajab doa seorang ibu? Jawabannya adalah ya. Kenapa? Karena kita di dalam al quran pun ketika berbakti kepada ayah dan kepada ibu disamakan,” terangya, dilihat detikHikmah dari kanal YouTube Trans TV Official pada Minggu (20/7/2025).

    Lebih lanjut, Ustaz Makki mengatakan dalil kemustajaban doa seorang ayah yang sama dengan ibu disebutkan dalam hadits berikut.

    “Tiga macam golongan yang doanya mustajab yang tidak diragukan lagi kedahsyatannya, yaitu: doa orang tua kepada anaknya, doa musafir (orang yang sedang bepergian), dan doa orang yang dizalimi.” (HR Bukhari Muslim)

    Diterangkan dalam buku Jangan Abaikan Doa Ayah yang disusun KH Muhammad Rusli Amin, ibu memang harus diperlakukan secara khusus dalam Islam. Tetapi, ayah juga tidak boleh diabaikan.

    Rasulullah SAW pernah menasehati seorang anak yang mengadu karena ayahnya sering meminta uang. Kepada anak yang mengadukan ayahnya, Nabi SAW berkata:

    “Kamu dan hartamu adalah milik bapakmu,”

    Doa ibu sangat mustajab karena keikhlasannya, tetapi doa ayah juga tidak kalah mustajabnya.

    Wallahu a’lam.

    (aeb/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Benarkah Doa Ibu Lebih Mustajab daripada Ayah? Ini Penjelasannya


    Jakarta

    Doa ibu menjadi salah satu doa yang mustajab dalam Islam. Ibu merupakan sosok yang mulia dan berperan besar selain ayah dalam suatu keluarga.

    Perintah berbakti kepada ibu dan ayah diterangkan dalam surah Luqman ayat 14. Allah SWT berfirman,

    وَوَصَّيْنَا ٱلْإِنسَٰنَ بِوَٰلِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُۥ وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ وَفِصَٰلُهُۥ فِى عَامَيْنِ أَنِ ٱشْكُرْ لِى وَلِوَٰلِدَيْكَ إِلَىَّ ٱلْمَصِي


    Artinya: “Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.”

    Mengutip dari buku Keajaiban Doa & Ridho Ibu tulisan Mutia Mutmainnah, doa ibu dahsyat bagi anaknya. Bahkan, dalam sebuah hadits Rasulullah SAW menyebut doa ibu sama seperti doa nabi terhadap umatnya.

    Beliau bersabda,

    “Doa orang tua untuk anaknya sama seperti doa nabi terhadap umatnya.” (HR Ad Dailami)

    Doa Ibu dan Ayah Sama-sama Mustajab dalam Islam

    Lebih mustajab mana doa seorang ibu atau seorang ayah? Ustaz Abi Makki Mulki Miski melalui program TV Islam Itu Indah di Trans TV menyebut bahwa doa ibu dan ayah sama mustajabnya.

    “Apakah doa seorang ayah juga semustajab doa seorang ibu? Jawabannya adalah ya. Kenapa? Karena kita di dalam al quran pun ketika berbakti kepada ayah dan kepada ibu disamakan,” terangya, dilihat detikHikmah dari kanal YouTube Trans TV Official pada Minggu (20/7/2025).

    Lebih lanjut, Ustaz Makki mengatakan dalil kemustajaban doa seorang ayah yang sama dengan ibu disebutkan dalam hadits berikut.

    “Tiga macam golongan yang doanya mustajab yang tidak diragukan lagi kedahsyatannya, yaitu: doa orang tua kepada anaknya, doa musafir (orang yang sedang bepergian), dan doa orang yang dizalimi.” (HR Bukhari Muslim)

    Diterangkan dalam buku Jangan Abaikan Doa Ayah yang disusun KH Muhammad Rusli Amin, ibu memang harus diperlakukan secara khusus dalam Islam. Tetapi, ayah juga tidak boleh diabaikan.

    Rasulullah SAW pernah menasehati seorang anak yang mengadu karena ayahnya sering meminta uang. Kepada anak yang mengadukan ayahnya, Nabi SAW berkata:

    “Kamu dan hartamu adalah milik bapakmu,”

    Doa ibu sangat mustajab karena keikhlasannya, tetapi doa ayah juga tidak kalah mustajabnya.

    Wallahu a’lam.

    (aeb/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Bagaimana Islam Memandang Status Anak Hasil Zina? Ini Penjelasannya


    Jakarta

    Nasab atau garis keturunan memiliki peran penting dalam kehidupan seorang anak. Identitas, hak-hak hukum, hingga kedudukan sosial banyak bergantung pada kejelasan asal-usul keluarga. Oleh sebab itu, syariat menempatkan urusan nasab dalam posisi yang sangat dijaga, salah satunya melalui pernikahan yang sah.

    Salah satu tujuan utama dari pernikahan yang sah adalah menjaga keturunan. Melalui pernikahan, hubungan antara suami, istri, dan anak menjadi jelas secara hukum dan agama.

    Allah SWT berfirman dalam surah An-Nisa ayat 1,


    يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَّاحِدَةٍ وَّخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيْرًا وَّنِسَاۤءً ۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْ تَسَاۤءَلُوْنَ بِهٖ وَالْاَرْحَامَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا

    Artinya: “Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakanmu dari diri yang satu (Adam) dan Dia menciptakan darinya pasangannya (Hawa). Dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.”

    Ayat ini menjelaskan bahwa manusia berkembang biak melalui hubungan antara suami dan istri. Ini menunjukkan pentingnya membangun keluarga melalui pernikahan yang sah, agar keturunan terjaga dengan baik.

    Lalu, bagaimana jika seorang anak lahir dari hubungan di luar pernikahan? Apakah tetap punya hak? Apakah diakui secara hukum? Untuk menjawabnya, berikut penjelasan tentang status anak hasil zina menurut pandangan Islam.

    Nasab Anak Hasil Zina dalam Islam

    Pandangan Islam tentang anak hasil zina cukup jelas. Anak yang lahir dari hubungan di luar pernikahan sah tetap memiliki nasab, tetapi hanya kepada ibunya. Hal ini dijelaskan dalam penelitian Sabilal Rasyad berjudul Status Hukum Anak di Luar Perkawinan dalam Hukum Islam dan Implementasinya dalam Perkembangan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia (Jurnal Hukum Islam Vol. 15 No. 1, Juni 2017).

    Dalam tulisan tersebut disebutkan bahwa pengakuan nasab kepada ayah hanya berlaku dalam tiga kondisi, yaitu:

    1. Pernikahan sah
    2. Pernikahan fasid (pernikahan yang batal karena cacat syarat atau rukun)
    3. Senggama syubhat (hubungan yang terjadi karena kekeliruan)

    Pendapat ini juga dijelaskan oleh Wahbah Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhu Al-Islamiy wa Adillatuh, yang menyebutkan bahwa penetapan nasab kepada ayah biologis hanya berlaku jika memenuhi salah satu dari tiga syarat tersebut.

    Jika tidak memenuhi syarat di atas, hubungan nasab dengan ayah tidak diakui. Para ulama sepakat zina tidak bisa menjadi dasar untuk menetapkan nasab antara anak dan ayahnya.

    Rasulullah SAW juga bersabda, “Anak itu (nasabnya) milik pemilik ranjang (suami sah), dan bagi pezina hanya mendapat batu.” (HR Muslim)

    Hadits ini menjadi dasar hukum yang kuat bahwa anak hasil zina tidak terhubung secara nasab dengan laki-laki yang menyebabkan kelahirannya.

    Dalam Islam, status anak yang lahir dari hubungan zina memiliki beberapa konsekuensi hukum. Berikut penjelasannya dari buku Hukum Keperdataan Anak Di Luar Kawin karya Karto Manalu:

    1. Tidak Memiliki Hubungan Nasab dengan Ayah Biologis

    Anak hanya dianggap memiliki hubungan keturunan dengan ibunya. Ayah biologis tidak memiliki tanggung jawab hukum, seperti memberi nafkah.

    2. Tidak Ada Hak Waris antara Anak dan Ayah

    Anak tidak bisa mewarisi harta dari ayah biologisnya, begitu pula sebaliknya. Hak waris hanya berlaku dari ibu dan keluarga pihak ibu.

    3. Tidak Bisa Diwalikan oleh Ayah Biologis

    Jika anak perempuan ingin menikah, ayah biologisnya tidak bisa menjadi wali nikah. Peran tersebut akan digantikan oleh wali hakim.

    Fatwa MUI tentang Perlakuan terhadap Anak Hasil Zina

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah menetapkan Fatwa Nomor 11 Tahun 2012 yang membahas kedudukan anak hasil zina dan bagaimana perlakuan yang semestinya diberikan kepadanya.

    Fatwa ini menjadi salah satu rujukan penting dalam memahami status anak yang lahir di luar pernikahan menurut hukum Islam.

    Berikut isi utama fatwa tersebut:

    1. Anak hasil zina tidak memiliki hubungan nasab, hak waris, nafkah, maupun hak wali nikah dengan laki-laki yang menyebabkan kelahirannya.
    2. Anak hanya memiliki hubungan nasab dengan ibu dan keluarga pihak ibu.
    3. Anak tidak memikul dosa dari perbuatan zina orang tuanya.
    4. Laki-laki pezina dapat dikenai sanksi oleh pihak berwenang demi menjaga kejelasan keturunan (hifzh al-nasl).
    5. Pemerintah berwenang mewajibkan laki-laki tersebut untuk:
      • Memberikan nafkah kepada anak yang lahir dari perbuatannya.
      • Memberikan bagian harta melalui wasiat wajibah setelah ia meninggal.

    Penjelasan ini menegaskan bahwa kewajiban laki-laki tersebut tidak menjadikan adanya hubungan nasab antara dirinya dan anak yang lahir, melainkan langkah yang diambil agar hak-hak anak tetap terpenuhi.

    (inf/kri)



    Sumber : www.detik.com