Tag: identitas

  • Nggak Cuman Beli, Kamu Juga Bisa Ajukan KPR Buat Bangun Rumah


    Jakarta

    Setiap orang mempunyai definisi rumah impian tersendiri yang belum tentu tersedia di pasaran. Nah, membangun rumah menjadi opsi untuk memperoleh hunian, apalagi bagi kamu yang pengin merancang sendiri.

    Namun, membangun rumah pribadi sebetulnya cukup menantang dan berisiko dibandingkan membeli rumah yang sudah jadi. Mulai dari proses pembangunan yang panjang hingga pembiayaan yang menguras kantong bisa bikin pusing kepala.

    Umumnya orang-orang mengajukan pinjaman berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk membantu mereka membeli rumah. Ternyata pinjaman seperti ini bisa digunakan untuk membangun rumah dari nol, lho!


    Mengajukan KPR Bangun Rumah

    1. Persyaratan

    Profesional kontraktor PT Gaharu Kontruksindo Utama, Panggah Nuzhul Rizki mengatakan, rumah yang dibangun dari nol bisa juga dibiayai menggunakan pinjaman KPR dengan cara mempersiapkan syarat-syarat yang diperlukan.

    “Untuk pembiayaannya bisa dilakukan dengan pinjam bank, persyaratannya dibutuhkan sertifikat agunan yang dijaminkan, kemudian dokumen RAB dan arsitek yang lengkap,” kata Panggah pada detikcom beberapa waktu lalu.

    Seirama dengan pernyataan tersebut, CEO SobatBangun, Taufiq Hidayat juga menjabarkan tata cara dan persyaratan pinjaman KPR ini meliputi identitas diri pemilik rumah, assessment, agunan, skor kredit yang tidak bermasalah, dan pendapatan tetap.

    2. Agunan

    Taufiq juga menjabarkan agunan yang diserahkan memiliki periode waktu jangka panjang dan pendek tergantung keputusan pemilik rumah.

    “Bisa menggunakan KPR untuk bangun rumah sendiri dari nol. Tata caranya bisa datang ke bank pilihan yang ada produk pinjaman KPR, dan disana kamu akan dikasih tau syarat-syaratnya apa saja. Dan untuk persyaratannya ada identitas diri, assessment, agunan, fixed income, dan skor kredit yang tidak bermasalah,” ucap Taufiq pada detikcom, dihubungi terpisah.

    3. Tenor

    “Pinjaman KPR ini ada yang pengembaliannya jangka panjang dan jangka pendek. Untuk pinjaman jangka panjang, bank membutuhkan agunan dan memiliki tenor sampai dengan 20 tahun. Sedangkan, pinjaman jangka pendek periodenya dibawah 5 tahun,” sambungnya.

    Perlu diperhatikan juga kemungkinan setiap bank memiliki syarat pengajuan KPR yang berbeda-beda. Dengan demikian, opsi pinjaman KPR bisa menjadi solusi yang bisa kamu gunakan sesuai dengan kebutuhan dan keinginan untuk memudahkan proses bangun rumah impian Kamu.

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • 5 Tanda Calon Penyewa Rumah Mesti Dihindari Biar Nggak Nyesal di Kemudian Hari


    Jakarta

    Rumah tidak hanya sebagai tempat tinggal, tetapi bisa juga menjadi aset untuk menghasilkan uang. Jika punya rumah yang tidak terpakai, kamu bisa pertimbangkan untuk menyewakan rumah daripada dibiarkan kosong.

    Tentunya dengan catatan kamu harus berhati-hati dalam memilih penyewa rumah. Pasalnya, penyewa rumah biasanya orang asing yang bisa saja memiliki niatan buruk saat menyewa rumah.

    Jangan sampai rumah kamu menjadi tempat untuk tindakan ilegal atau menjadi sasaran kejahatan lainnya. Supaya nggak tertipu, hindari penyewa rumah dengan tanda-tanda berikut ini saat proses seleksi, dikutip dari AsiaOne, Selasa (2/7/2024).


    Ciri-ciri Penyewa yang Mesti Dihindari

    1. Tidak Ingin Bertemu Secara Langsung

    Sebagai pemilik rumah, wajar jika kita ingin berkenalan dengan calon penyewa. Kita perlu tahu siapa mereka, pekerjaan mereka, dan siapa saja yang akan tinggal bersama mereka.

    Pertemuan ini tidak hanya memberikan kesan pribadi, tetapi juga kesempatan untuk memastikan bahwa penyewa memiliki niat baik dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal. Jika calon penyewa menolak pertemuan, mungkin ada yang perlu dipertanyakan.

    2. Siap Membayar di Atas Nilai Pasar

    Ketika calon penyewa bersedia membayar harga sewa di atas nilai pasarnya, perlu ada peringatan di benak kita. Meskipun tawaran ini mungkin menarik, namun ada baiknya mempertanyakan alasannya.

    Apakah ada tujuan tersembunyi di balik tindakan ini? Mungkin terjadi perang penawaran dengan calon penyewa lain atau ada hal lain yang mencurigakan.

    3. Memilih Kontrak Sewa Lebih Lama dari Biasanya

    Saat calon penyewa baru bersedia menandatangani kontrak sewa jangka panjang, haruslah menjadi bahan pertimbangan serius.

    Mengapa seseorang yang baru pertama kali menyewa rumah ingin menandatangani kontrak sewa yang sangat panjang? Ada baiknya untuk berbicara secara terbuka dengan calon penyewa untuk memahami alasan di balik keputusan ini.

    4. Merahasiakan Identitas dan Pekerjaan

    Transparansi adalah kunci dalam setiap transaksi properti. Pemilik rumah harus berhati-hati terhadap calon penyewa yang tidak mau memberikan informasi pribadi atau pekerjaan mereka. Ini bisa menjadi pertanda bahwa ada sesuatu yang disembunyikan.

    5. Pembayaran dengan Uang Tunai

    Salah satu tanda paling mencolok adalah saat calon penyewa bersikeras membayar dengan uang tunai. Pembayaran melalui transfer bank atau cek adalah praktik umum dalam transaksi properti yang dapat diandalkan dan tercatat secara resmi. Pembayaran tunai cenderung tidak dapat dilacak dan meninggalkan ruang bagi kebingungan di kemudian hari.

    Itulah beberapa ciri penyewa rumah yang patut diwaspadai untuk mencegah masalah yang tidak diinginkan. Semoga membantu!

    (dhw/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Urus Sertifikat Tanah yang Hilang, Jangan Panik


    Jakarta

    Siapa yang nggak panik kalau sertifikat rumah atau tanah milikmu hilang. Padahal, dokumen ini sangat penting dan harus dijaga. Tapi kamu nggak perlu panik kalau kamu mengalami kehilangan sertifikat rumah.

    Sertifikat baru dapat diterbitkan sebagai pengganti sertifikat yang hilang atas permohonan pemegang hak atas tanah yang namanya tertera dalam sertifikat. Adapun, lamanya proses pengganti sertifikat adalah 40 hari kerja sesuai ketetapan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    Lalu, bagaimana cara urus sertifikat rumah yang hilang?


    Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

    Untuk mengurusnya, hal tersebut dapat dilakukan di Kantor Pertanahan. Akan tetapi, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

    Dilansir dari website Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut ini syarat-syaratnya:

    1. Menandatangani formulir permohonan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai

    2. Surat kuasa apabila dikuasakan

    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    4. Fotokopi Sertipikat (jika ada)

    5. Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan

    6. Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat

    Adapun, biaya untuk menerbitkan sertifikat pengganti yang hilang sekitar Rp 350.000 per sertifikat. Rinciannya, Rp 200.000 untuk biaya sumpah, Rp 100.000 untuk biaya salinan Surat Ukur, dan Rp 50.000 untuk biaya pendaftaran.

    Cara Mengurus Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

    Bila berkas yang dibutuhkan sudah lengkap, bagaimana prosedur mengurus sertifikat rumah yang hilang? Buka halaman selanjutnya.

    Adapun, dikutip dari detikJatim yang melansir dari Hukum Online, menurut Irma Devita Purnamasari, SH, M.Kn. dalam buku “Hukum Pertanahan”, ada prosedur yang harus dilalui untuk mendapatkan sertifikat rumah pengganti.

    Cara untuk Mendapatkan Sertifikat Rumah Pengganti:

    1. Surat laporan kehilangan sertifikat tersebut dari kepolisian setempat. Untuk mengajukan laporan hilang pemohon harus membawa:

    – Fotokopi sertifikat yang hilang (bila ada)
    – Surat keterangan Lurah setempat yang menerangkan bahwa memang benar ada tanah yang tertera dalam fotokopi sertifikat tanah tersebut dan berlokasi di kelurahan itu.

    2. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam surat kabar sebanyak 2×2 bulan

    3. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia sebanyak 2×2 bulan

    4. Fotokopi KTP pemohon yang dilegalisasi

    5. Bukti Kewarganegaraan RI yang dilegalisasi

    6. Bukti Pembayaran Lunas PBB tahun terakhir

    7. Aspek penatagunaan tanah jika terjadi perubahan penggunaan tanah

    Setelah melengkapi seluruh dokumen serta surat kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian, maka anda dapat segera memblokir sertifikat anda, agar menghindari terjadinya penyalahgunaan sertifikat awal anda oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

    Pengajuan Ganti Sertifikat

    Alur Selanjutnya Melalui Proses Pengajuan, antara lain:
    1. Mengisi berkas permohonan sertifikat pengganti dan melengkapi persyaratan

    2. Pengambilan sumpah pemilik sertifikat di hadapan Kepala Kantor Pertanahan. Setelah itu, BPN akan mengumumkan berita acara pengambilan sumpah ke media. Jika tidak terdapat sanggahan atau gugatan dari orang lain kurang lebih selama satu tahun, maka proses penggantian sertifikat akan dilanjutkan

    3. Jika dokumen telah lengkap, maka pihak BPN akan meninjau kembali lokasi dan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan keadaan tanah masih sama dengan yang tertera dalam Buku Tanah dan fotokopi sertifikat pemohon

    4. Penerbitan Sertifikat Pengganti, yang biasanya dapat terbit dalam kurun waktu 3 bulan, setelah permohonan diterima secara lengkap.

    Demikian informasi soal mengurus sertifikat rumah yang hilang. Semoga bermanfaat ya!

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Waspada! Ini Ciri-ciri Penyewa Apartemen yang Harus Dihindari


    Jakarta

    Mempertimbangkan calon penyewa apartemen dengan cermat harus dilakukan pemilik untuk menghindari masalah. Penyewa biasanya orang baru yang tidak terlalu kita kenali, sehingga penting mengenali ciri-ciri penyewa apartemen red flag.

    Jangan sampai kita merasakan apes karena ulah penyewa, misalkan melakukan aktivitas ilegal hingga kabur tanpa membayar uang sewa. Sebelum hal itu terjadi, kamu perlu mengidentifikasi ciri-ciri penyewa apartemen yang mencurigakan.

    Melansir asiaone, Rabu (10/7/2024), berikut adalah ciri-ciri penyewa apartemen red flag yang perlu dihindari.


    Ciri-ciri Penyewa Apartemen Red Flag

    1. Tidak Ingin Bertemu Secara Langsung

    Sebagai pemilik apartemen, tentu kita perlu berkenalan dengan calon penyewa. Kita harus tahu pekerjaan mereka dan siapa saja yang akan tinggal bersama mereka.

    Pertemuan ini tidak hanya memberikan kesan pribadi, tetapi juga kesempatan untuk memastikan bahwa penyewa memiliki niat baik dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal. Jika calon penyewa menolak pertemuan, mungkin ada yang perlu dipertanyakan.

    2. Merahasiakan Identitas dan Pekerjaan

    Transparansi adalah kunci dalam setiap transaksi properti. Pemilik rumah harus berhati-hati terhadap calon penyewa yang tidak mau memberikan informasi pribadi atau pekerjaan mereka. Ini bisa menjadi pertanda bahwa ada sesuatu yang disembunyikan.

    3. Pembayaran dengan Uang Tunai

    Salah satu tanda paling mencolok adalah saat calon penyewa bersikeras membayar dengan uang tunai. Pembayaran melalui transfer bank atau cek adalah praktik umum dalam transaksi properti yang dapat diandalkan dan tercatat secara resmi.

    Pembayaran tunai cenderung tidak dapat dilacak dan meninggalkan ruang bagi kebingungan di kemudian hari.

    4. Siap Membayar di Atas Nilai Pasar

    Ketika calon penyewa bersedia membayar harga sewa di atas nilai pasarnya, perlu ada peringatan di benak kita. Meskipun tawaran ini mungkin menarik, namun ada baiknya mempertanyakan alasannya.

    Apakah ada tujuan tersembunyi di balik tindakan ini? Mungkin terjadi perang penawaran dengan calon penyewa lain atau ada hal lain yang mencurigakan.

    5. Memilih Kontrak Sewa Lebih Lama dari Biasanya

    Saat calon penyewa baru bersedia menandatangani kontrak sewa jangka panjang, haruslah menjadi bahan pertimbangan serius. Penyewa yang baru dikenal tetapi berani menandatangani kontrak sewa yang sangat panjang perlu dipertanyakan niatannya.

    Ada baiknya untuk berbicara secara terbuka dengan calon penyewa untuk memahami alasan di balik keputusan ini.

    Itulah beberapa ciri-ciri penyewa red flag yang perlu diwaspadai. Semoga bermanfaat!

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Belajar dari Kasus Cianjur, Ketahui Pengertian dan Cara Pengajuan Sertifikat PTSL



    Jakarta

    Sertifikat PTSL di Desa Sukaluyu, Cianjur diduga ditimbun oleh Kepala Desa. Kabar ini ramai karena ada warga yang mengeluhkan dirinya tidak kunjung mendapatkan sertifikat tersebut, bahkan ada yang mengaku sampai dimintai biaya operasional tambahan. Kemudian, di media sosial tersebar video dan foto sebuah mobil berisi tumpukan berkas yang diduga sertifikat PTSL milik warga.

    Menanggapi hal ini, pihak ATR BPN RI menyangkal kabar tersebut. Setelah dilakukan pengecekan ke Desa Sukaluyu, dokumen yang berada di Kantor Desa bukan sertifikat PTSL, melainkan hanya berupa dokumen pemberkasan yang akan diajukan. Dokumen tersebut telah berada di kantor Desa Sukaluyu sejak 2019.

    “Terkait berkas PTSL yang ada di Desa, itu adalah dokumen yang dititipkan ke pihak Desa/satgas PTSL 2019 Desa Sukaluyu untuk dilengkapi kekurangan terkait persyaratannya, diantaranya: tanda tangan para saksi yang belum dipenuhi, tetapi didalam warkah tersebut tidak ada sertifikatnya,” kata pihak layanan pengaduan ATR BPN RI saat dihubungi oleh detikProperti pada Senin (12/8/2024).


    Kemudian, mengenai mobil berisi tumpukan berkas yang terlihat seperti sertifikat PTSL, menurut Kepala Kantor ATR/BPN Cianjur, Sitti Hafsiah adalah kendaraan milik Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur. Ada sekitar 855 berkas yang diambil dan dimasukkan ke dalam mobil tersebut.

    Berkaca dari kasus ini, sebenarnya apa itu sertifikat PTSL dan bagaimana cara pengajuan yang benar?

    Pengertian Sertifikat PTSL

    Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 6 tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia dalam satu wilayah desa atau kelurahan.

    Saat ingin mengajukan pendaftaran, kamu perlu mengumpulkan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah.

    Data fisik adalah keterangan mengenai letak, batas, dan luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftarkan, termasuk mengenai keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya. Sementara itu, data yuridis yaitu keterangan mengenai status hukum atau status penguasaan bidang tanah dan satuan rumus susun yang didaftar, pemegang hak atau pihak yang menguasai, dan hak pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya.

    Syarat Mendaftarkan Tanah Lewat PTSL

    Saat ingin mendaftarkan PTSL, terdapat beberapa berkas yang harus dilengkapi. Dilansir dari ppid.tegalkab.go.id, berikut ini syaratnya.

    1. Kartu keluarga dan kartu identitas berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk).
    2. Surat permohonan pengajuan peserta PTSL.
    3. Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan.
    4. Bukti surat tanah (Letter C, Akta Jual Beli, Akta hibah atau berita acara kesaksian)
    5. Bukti setor dan BPHTB dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya).

    Sitti menjelaskan, untuk akta jual beli, akta hibah, letter C, atau surat waris juga perlu dibawa untuk kelengkapan berkas. Sebagai contoh jika ingin membuat sertifikat tanah dari tanah warisan, maka perlu ada surat waris sebagai bukti.

    “Kalau dia jual beli harus ada AJB. Kalau warisan harus ada surat keterangan waris. Kalau dia hibah atau apa pun ada suratnya sebagai bukti dia memiliki tanah itu,” jelas Sitti.

    Tahapan Urus Sertifikat Lewat PTSL

    Setelah mengumpulkan persyaratan, kamu harus melewati beberapa tahapan kelengkapan berkas tersebut. Dilansir dari Instagram resmi Kementerian ATR/BPN berikut ini cara mengurus PTSL

    1. Pastikan Wilayah Anda Termasuk sebagai Lokasi PTSL

    Anda bisa menanyakan ini kepada kepala desa. Adapun pendaftaran tanah harus melalui kepala desa dan Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

    2. Ikut Penyuluhan

    Masyarakat yang hendak mendaftarkan tanah perlu mengikuti kegiatan penyuluhan sesuai lokasi PTSL yang telah ditetapkan. Nantinya, Kantah akan menggelar penyuluhan kepada masyarakat di suatu desa/kelurahan yang ditetapkan sebagai lokasi PTSL. Adapun kegiatan ini melibatkan Panitia Ajudikasi PTSL, Satgas Fisik, dan Satgas Yuridis hingga aparat desa/kelurahan/kecamatan/pemerintah daerah.

    “Memang PTSL harus bekerjasama dengan desa, nggak bisa BPN bekerja sendiri. Kan pemberkasan semua ada di desa. Meskipun petugas BPN yang menjemput ‘bola’ ke desa,” ungkap Sitti.

    3. GEMAPATAS

    Setelah penyuluhan, akan dilakukan Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS). Lalu, dalam waktu dekat yang sama, masyarakat harus membuat serta menyerahkan surat pernyataan pemasangan tanda batas dan tetangga yang bersebelahan.

    4. Pengumpulan Data Fisik dan Yuridis

    Masyarakat harus mengikuti persetujuan prosedur pengumpulan data fisik dan data yuridis yang dilakukan petugas di lapangan.

    “Kemudian ada berkas-berkas yang harus dilengkapi seperti surat pernyataan fisik seperti blanko di BPN bahwa yang bersangkutan menguasai tanah, itu harus ditanda tangani oleh yang bersangkutan dan Kepala Desa. Terus ada keterangan tidak sengketa yang dilengkapi oleh Kepala Desa. Itu yang harus dilengkapi oleh Desa. Itu yang ada di desa,” ujar Sitti.

    5. Pengumuman

    Hasil pengumpulan data fisik (pengukuran bidang tanah) dan data yuridis (pengumpulan berkas alas hak dan sebagainya) yang telah diolah dan diteliti akan diumumkan selama 14 hari di kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan kantor desa/kelurahan.

    6. Penerbitan Sertifikat

    Sertifikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon. Penyerahannya dilakukan pada saat tahun anggaran berjalan atau paling lambat pada triwulan pertama tahun berikutnya.

    “Kalau sertifikat mah nggak ada di desa. Sertifikat mah udah di BPN ditandangani kalau sudah lengkap, kita serahkan ke bersangkutan,” tegasnya.

    Manfaat PTSL

    Pendaftaran sertifikat tanah melalui PTSL ini dapat membantu kamu mendapatkan hak milik tanah dengan proses yang mudah, transparan, dan efisien. Selain itu, dari sisi pemerintah PTSL juga akan mempermudahkan pemerintah daerah untuk melakukan penataan kota.

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Apa Itu Fasad Rumah? Pengertian, Fungsi dan Jenis-jenisnya


    Jakarta

    Bagian depan rumah adalah bagian terpenting pada eksterior rumah. Pernahkah kamu mendengar kata fasad atau dalam bahasa Inggris facade saat bicara soal rumah? Nah, fasad adalah tampilan depan rumah.

    Tampilan depan rumah ini menentukan kesan pertama pada rumah. Karena sebelum masuk ke dalam rumah, kita pasti melihat eksterior rumah yang salah satunya fasad itu tadi.

    Pada dasarnya, fasad adalah tampilan depan rumah. Namun, bila dibahas lebih jauh, fasad punya pengaruh yang besar terhadap rumah. Berikut penjelasan soal fasad


    Pengertian Fasad Rumah

    Fasad adalah bagian depan rumah yang dilihat dari luar wujudnya. Fasad rumah ini adalah salah satu bagian terpenting pada rumah karena bagian luar ini menjadi kesan pertama bagi semua orang yang melihatnya dengan kasat mata. Kesan ini justru yang memberikan definisi pada karakter atau gaya sebuah rumah tersebut.

    Kata fasad sendiri berasal dari bahasa perancis yang memiliki arti “depan” atau “wajah” , yang secara umum didefinisikan sebagai bagian luar dari sebuah bangunan (eksterior).

    Kegunaan atau Fungsi Fasad Rumah

    Bagian eksterior sebuah properti merupakan fungsi penting pada fasad. Fasad juga memiliki beragam fungsi yang sangat berguna bagi pemilik rumah, salah satu kegunaannya adalah menjaga privasi bagian dalam pemilik hunian. Selain itu, berikut ini adalah kegunaan fungsi fasad lainnya.

    Fasad Rumah Sebagai Kesan Pertama

    Elemen ini adalah fungsi pertama dari sebuah fasad yakni menjadi sebuah kesan bagi siapapun yang melihatnya pertama kali. Fasad dapat membuat rumah Kamu memiliki daya tarik dan bisa memberikan kesan positif hanya dengan kasat mata, selain itu ini juga bisa menjadi poin tambahan untuk menaikkan nilai harga suatu rumah.

    Fasad Rumah Sebagai Pelindung

    Fasad merupakan salah satu bagian rumah yang berfungsi sebagai pelindung dari cuaca baik panas, hujan, dingin bahkan serta perubahan iklim seperti angin kencang misalnya. Fasad juga bisa mencegah cahaya matahari langsung masuk ke dalam rumah sehingga suhu di dalam ruangan tetap terjaga dan stabil.

    Fasad Rumah Sebagai Penentu Suhu Dalam Rumah

    Walaupun fasad memiliki fungsi yang berhubungan dengan bagian luar rumah, fasad ternyata juga mempengaruhi suhu atau iklim di dalam rumah juga, lho.

    Ini terjadi tergantung pada material yang digunakan pada fasad misalnya seperti kayu atau batu, terbukti bisa membuat suhu rumah tetap stabil karena ada efek menyerap yang memberikan kelembaban di dalamnya.

    Selain kelembapan, pemilihan material ada juga yang bisa menyimpan panas selama siang hari sehingga ini bisa dimanfaatkan untuk menjaga suhu ruangan tetap hangat saat malam hari. Fasad juga bisa membantu udara di dalam rumah tetap segar dan bersih.

    Fasad Rumah Sebagai Estetika

    Fasad bisa menjadi sebuah karakter dan ciri khas pemilik rumah tersebut. Fungsi ini membuat rumah memiliki identitas yang berbeda dari rumah yang lain sehingga bisa memberikan kesan bagi orang yang melihatnya dan mampu meningkatkan kualitas hidup pemilik rumah.

    Bagian – bagian Utama atau Komponen Fasad Rumah

    Bagian- bagian yang dimaksud ini mencakup beberapa komponen yang menghasilkan struktur rumah dan membuatnya menjadi sebuah fasad itu sendiri. Komponen ini yang membantu fasad tersebut memiliki fungsi. Bagian – bagian utama ini mencakup sebagai berikut :

    Pintu Masuk

    Bagian ini merupakan akses keluar masuk rumah dan membantu memberikan perlindungan privasi dari pandangan masyarakat luar. Pintu memiliki beragam desain dan biasanya hanya ada satu pada suatu rumah. Pintu juga bisa memberikan cahaya alami dan menghindari cuaca dan iklim yang ekstrim seperti hujan dan angin kencang.

    Jendela

    Bagian ini bisa menambah keindahan dan karakter sebuah rumah. Namun, fungsi utama dari jendela adalah mengatur pencahayaan dan masuknya udara ke dalam rumah.

    Dinding

    Dinding merupakan komponen utama sebagai pelindung rumah dan membentuk sebuah struktur kuat yang mampu menahan beban seperti lantai atau atap rumah. Dinding ini akan menghasilkan sebuah insulasi suhu dan suara sehingga membuat rumah menjadi lebih tenang dan nyaman.

    Tritan atau Penopang Atap

    Atap tambahan atau juga disebut tritan merupakan atap tambahan yang letaknya berada diatas pintu dan jendela yang memiliki fungsi untuk melindungi pintu dan jendela dengan cara menopangnya dari hujan atau angin.

    Sun Shading

    Bagian fasad ini merupakan peredam sinar matahari yang masuk ke dalam rumah. Peneduh matahari bisa bermacam-macam seperti tirai atau gorden, kaca cermin, atau awning. Komponen Ini membantu menghindari rumah dari terik matahari dan memberikan pendinginan sehingga ini juga bisa menghemat biaya listrik.

    Jenis Material Fasad Rumah

    Fasad memiliki jenis-jenis material yang membentuk konstruksi sebuah rumah. Beberapa jenis material yang biasanya digunakan antara lain sebagai berikut :

    Batu Bata

    Batu bata adalah jenis material yang umum dipakai dan membuat struktur rumah menjadi kokoh. Jenis ini sering dipakai karena kemampuan menahannya yang baik pada beban lantai atas dan atap rumah.

    Dari segi estetika, batu bata juga mempunyai tampilan yang elegan dan klasik sehingga fasad rumah tampak kuat dan unik.

    Kayu

    Kayu bisa menopang beban dan menjaga struktur rumah tetap ideal. Jenis kayu ini bisa memberikan rumah tampak lembut dan hangat.

    Batuan

    Jenis ini merupakan material yang sering dipilih karena memiliki ketahanan dan kekuatan yang lama. Ini menjadi nilai tambahan bagi pemilik rumah karena tidak perlu melakukan perawatan yang ekstra agar kualitas material terjaga. Batuan membuat rumah kamu memberikan kesan yang klasik dan elegan.

    Logam

    Material jenis ini memiliki tekstur yang halus dan licin sehingga mudah untuk dibersihkan dari kotoran dan debu sehingga membuat kesan rumah menjadi modern dan futuristik.

    Keramik

    Jenis ini merupakan material yang sudah ada sejak zaman dahulu, tepatnya saat zaman mesir kuno. Jenis ini memiliki daya tahan yang baik dan bisa dibuat menjadi berbagai bentuk menarik dan bisa menambah nilai estetika fasad rumah Kamu.

    Contoh – contoh Fasad

    Penampilan fasad ini dipilih tergantung selera setiap orang dengan mempertimbangkan estetika dan kebutuhan yang ingin ditampilkan oleh pemilik rumah. Berikut ini beberapa contoh fasad yang bisa menjadi inspirasi untuk Kamu ketika membangun rumah.

    Fasad Klasik

    Desain fasad ini memberikan kesan mahal dan berkelas dan biasanya material yang digunakan berupa kayu dan batu. Desain ini disusun dengan simetris dan rapi bak istana sehingga membuat rumah terlihat mewah dan elegan.

    Fasad Modern

    Desain fasad modern paling banyak digunakan oleh rumah-rumah zaman sekarang dan biasanya menggunakan material kaca dan baja. Desain ini menambah kesan kekinian dan biasanya menonjolkan garis-garis yang mencolok dan horizontal, sehingga tampilannya tidak membosankan dan terkesan dinamis.

    Fasad Vernakular

    Desain fasad ini biasanya memiliki sentuhan adat dan budaya setempat. Biasanya material yang ditonjolkan yaitu batu dan kayu yang membuat bentuknya memiliki keunikan dan ciri khas.

    Fasad Minimalis

    Fasad minimalis fokus utamanya adalah kesederhanaan dan modern jadi tidak memberikan sentuhan yang terlalu detail. Garis-garis pada desain fasad ini terkesan simpel tetapi elegan sehingga tampilannya banyak diminati oleh semua orang.

    Fasad Kontemporer

    Desain ini biasanya campuran dari setiap contoh desain yang ada, baik klasik, minimalis, maupun modern. Kontemporer ini biasanya berbentuk unik dan tidak terikat dengan aturan-aturan desain sehingga memiliki kesan yang bebas dan kreatif.

    (zlf/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Biar Nggak Rugi, Ini 5 Tips Pilih Tukang Bangunan yang Bagus


    Jakarta

    Saat membangun rumah, pasti kita membutuhkan tukang. Jika kamu perhatikan, saat ini cukup mudah untuk meminta jasa tukang bangunan, tetapi apakah kamu tau cara mengetahui tukang yang bagus atau tidak?

    Sebagai penyedia jasa, memilih tukang bangunan terlihat susah-susah gampang. Jika kita lihat dari luar, semua tukang bekerja sama rata, tetapi perlu diingat setiap rumah memiliki kriteria, penggunaan bahan, hingga luas yang berbeda sehingga setiap pembangunan ada tantangannya tersendiri.

    Kamu pasti tidak ingin pembangunan rumah macet di tengah jalan karena salah pilih tukang kan? Agar kamu mudah saat memilih tukang, berikut beberapa tips yang bisa diterapkan menurut CEO SobatBangun Taufiq Hidayat.


    Tips Pilih Tukang yang Bagus

    1. Pertimbangkan Rekomendasi Orang Terdekat

    Saat mencari tukang bangunan yang bagus kamu harus mempertimbangkan rekomendasi orang lain atau setidaknya orang terdekatmu yang juga baru saja menggunakan jasa tukang.

    Cara ini diumpamakan seperti kamu bingung memilih makanan di aplikasi online. Cara paling mudah untuk mengetahui makanan mana yang digemari adalah dilihat dari rating yang telah diberikan oleh orang lain.

    2. Pastikan Identitas Tukang Jelas

    Apabila kamu sudah memiliki kandidat tukang, kamu bisa memeriksa identitas mereka. Minimal mengecek KTP mereka. Jika mereka enggan memberikannya karena bersifat privasi, kamu bisa menyampaikan maksud dan tujuan mengapa membutuhkan data diri mereka.

    3. Tanyakan Kepemilikan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi

    Untuk cara yang satu ini, bisa dijadikan nilai plus karena di Indonesia sendiri tidak ada kewajiban memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi. Jika tukang yang masuk kandidat kamu memiliki sertifikat ini, maka memiliki pemahaman yang cukup mengenai konstruksi bangunan.

    “Kalau negara kita itu belum terlalu (mengandalkan sertifikat). Jadi tukang itu, sebagian tukang ada yang sudah punya sertifikat keahlian, SKK. Biasanya kalau dia udah, bekerja di bangunan tinggi atau bangunan yang besar,” kata Taufiq kepada detikProperti pada Kamis (5/9/2024).

    4. Cara Pembayaran Tukang

    Bahasan seputar upah antara pemilik rumah dengan tukang harus jelas dan sepakat. Kamu bisa meminta pendapat ahli untuk mengetahui kisaran upah yang harus diberikan. Pertimbangannya apakah tukang ini akan dibayar harian atau berdasarkan progres.

    Dia menekankan apabila memperkerjakan tukang hingga malam atau lembur, pembayarannya berbeda. Bekerja dari pagi sampai pukul 21.00 WIB setara dengan upah 1 hari, lalu apabila hingga 23.00 WIB upah yang harus dibayarkan senilai 2 hari.

    5. Melihat Proyek Sebelumnya

    Tidak cukup dengan mendengar testimoni orang lain, kamu bisa melihat langsung proyek yang sudah dikerjakan tukang tersebut. Apalagi jika mereka baru saja membangun rumah tetangga. Namun, jika tukang tersebut belum punya proyek dekat rumah, kamu bisa minta sendiri hasil pekerjaan mereka.

    (aqi/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Ganti Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik, Siapkan Dokumen Ini



    Jakarta

    Sertipikat atau sertifikat elektronik adalah keterangan yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik yang disimpan dalam brankas elektronik pemegang hak. Program penerbitan sertifikat elektronik ini diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023.

    Saat ini, penerapan sertifikat elektronik hanya dilakukan pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang sudah implementasi penerbitan sertipikat-el pada layanan pertahanan. Berikut cara mengganti sertifikat tanah fisik ke elektronik.


    Cara Mengganti Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik

    Sertifikat elektronik atau sertipikat-el akan disimpan di brankas elektronik yang bisa diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang disediakan Kementerian ATR/BPN. Untuk mengaksesnya, pemegang hak harus mempunyai akun pada aplikasi tersebut.

    Jika belum memiliki akun, pihak Kantor Pertahanan akan membantu mendaftarkan akun pemegang hak. Mengutip laman Kementerian ATR BPR, berikut cara permohonan ganti blanko sertifikat analog/ fisik ke sertifikat elektronik:

    1. Datang ke Kantor Pertahanan lokasi bidang tanah
    2. Siapkan sejumlah dokumen seperti

    -Sertifikat asli/analog lama
    -Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    -Surat kuasa apabila dikuasakan
    -Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK), serta kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket
    -Fotokopi akta pendirian dan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum

    3. Membayar biaya layanan (PNPB Ganti Blanko)

    Untuk memastikan keaslian sertipikat-el, pemegang hak bisa mengeceknya lewat QR Code yang tertera pada sertifikat el yang dimaksud. Pengecekan dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Sertifikat lama akan diserahkan ke Kantor Pertanahan untuk disimpan sebagai warkah pendaftaran tanah.

    Manfaat Menggunakan Sertifikat Tanah Elektronik

    Ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan masyarakat jika menggunakan sertipikat elektronik. Berikut di antaranya.

    1. Menghindari Kerusakan

    Bentuk sertifikat analog atau fisik terdiri dari beberapa lembar halaman yang memuat data fisik dan yuridis. Data tersebut rawan rusak atau hilang jika ada pemeliharaan data.

    Sedangkan dalam sertipikat-el, data fisik dan yuridis tersimpan dalam blok data (dokumen elektronik). Pemegang hak mendapatkan salinan resmi sertipikat-el yang dicetak dalam bentuk 1 lembar.

    2. Pengesahan Sertipikat-el Tersertifikasi oleh BSrE

    Pada sertifikat lama, pengesahan dilakukan dengan tanda tangan manual. Sementara pada sertipikat-el, pengesahan tertera dengan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi oleh BSrE (Balai Sertifikasi Elektronik.)

    3. Tidak Ada Sertifikat Ganda

    Sertipikat-el berpedoman pada perubahan data yang akan diterbitkan sertipikat-el edisi berikutnya. Sehingga tidak akan terbit sertfikat ganda.

    4. Keamanan Dokumen

    Sertipikat-el terjamin keamanannya, karena hanya pemegang hak yang mempunyai akses membuka dokumen elektronik. Selain itu, sertipikat-el dilengkapi dengan QR Code untuk memastikan keasliannya. Terdapat pula status terakhir dari sertipikat-el untuk menghindari terjadinya pemalsuan dokumen.

    Itulah cara mengganti sertipikat atau sertifikat tanah fisik ke elektronik. Per 14 September 2024, ada sebanyak 455 kantor pertanahan Kabupaten/Kota yang sudah mengimplementasikan penerbitan sertifikat-el dan terus bertambah.

    (elk/row)



    Sumber : www.detik.com

  • Kisaran Biaya dan Cara Urus Sertifikat Tanah yang Hilang



    Jakarta

    Sertifikat tanah yang hilang, harus segera diurus. Kamu perlu menyiapkan dokumen pendukung dan biaya agar pembuatan sertifikat tanah yang baru bisa diproses. Lantas, apa saja persyaratannya dan berapa biaya yang harus disiapkan?

    Biaya Urus Sertifikat Tanah yang Hilang

    Dalam FAQ laman atrbpn.go.id, biaya penerbitan sertifikat tanah pengganti sebesar Rp 350.000 per sertifikat. Dengan rincian, Rp 200.000 untuk biaya sumpah, Rp 100.000 untuk biaya salinan Surat Ukur, dan Rp 50.000 untuk biaya pendaftaran.

    Syarat Urus Sertifikat Tanah Hilang

    Kemudian, persyaratan yang harus dilengkapi cukup banyak mulai dari dokumen pribadi, dokumen pernyataan, dan hingga surat permohonan. Semuanya perlu dikumpulkan


    1. Menandatangani formulir permohonan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai

    2. Surat kuasa apabila dikuasakan

    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    4. Fotokopi sertifikat (jika ada)

    5. Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan

    6. Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat

    Dokumen lainnya yang harus disertakan, yaitu:

    – Identitas diri

    – Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon

    – Pernyataan tanah tidak sengketa

    – Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

    – Pengumuman di surat kabar

    Setelah persyaratan dan dana telah disiapkan, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat tanah pengganti ke BPN (Badan Pertanahan Nasional). Dikutip dari detikJatim yang dilansir dari Hukum Online, menurut Irma Devita Purnamasari, SH, M.Kn. dalam buku “Hukum Pertanahan”, berikut langkah pengajuan penerbitan sertifikat tanah pengganti.

    Cara Mendapatkan Sertifikat Tanah Pengganti:

    1. Buat surat laporan kehilangan sertifikat di kepolisian setempat. Untuk mengajukan laporan hilang pemohon harus membawa:

    – Fotokopi sertifikat yang hilang (bila ada)

    – Surat keterangan dari Lurah setempat. Di dalam tertulis pernyataan jika tanah yang tertera dalam fotokopi sertifikat tanah tersebut berada di lokasi kelurahan tersebut.

    2. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam surat kabar sebanyak 2×2 bulan

    3. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia sebanyak 2×2 bulan

    4. Fotokopi KTP pemohon yang dilegalisasi

    5. Bukti Kewarganegaraan RI yang dilegalisasi

    6. Bukti Pembayaran Lunas PBB tahun terakhir

    7. Aspek penatagunaan tanah jika terjadi perubahan penggunaan tanah

    Selesai mengurus dokumen di atas, nantinya legalitas sertifikat tanah yang lama akan diblokir. Ke depannya tidak ada pihak yang bisa menyalahgunakan sertifikat yang hilang tersebut sehingga kamu bisa mendapatkan sertifikat tanah yang baru.

    Langkah tidak selesai sampai di sini, kamu perlu mengikuti langkah lanjutan berikut yang merupakan paling penting dalam proses ini.

    1. Mengisi berkas permohonan sertifikat pengganti dan melengkapi persyaratan

    2. Pengambilan sumpah pemilik sertifikat di hadapan Kepala Kantor Pertanahan. Setelah itu, BPN akan mengumumkan berita acara pengambilan sumpah ke media. Jika tidak terdapat sanggahan atau gugatan dari orang lain kurang lebih selama satu tahun, maka proses penggantian sertifikat akan dilanjutkan

    3. Jika dokumen telah lengkap, maka pihak BPN akan meninjau kembali lokasi dan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan keadaan tanah masih sama dengan yang tertera dalam Buku Tanah dan fotokopi sertifikat pemohon

    4. Penerbitan Sertifikat Pengganti

    Lama Sertifikat Tanah Pengganti Diterbitkan

    Biasanya sertifikat tanah pengganti yang hilang ini dapat terbit dalam kurun waktu 3 bulan atau paling cepat 40 hari kerja sesuai ketetapan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan setelah permohonan diterima secara lengkap.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Bukan Cuma Beli, Bangun Rumah Sendiri Bisa Pakai KPR, Ini Syaratnya!



    Jakarta

    Banyak orang lebih memilih membangun rumah sendiri daripada membeli yang sudah jadi di pengembang. Biasanya mereka telah memiliki lahan sendiri, kemudian membangun bangunan di atasnya. Selain itu, pertimbangan lainnya adalah membangun rumah sendiri modal yang dibutuhkan tidak sebesar saat membeli rumah yang sudah jadi.

    Bagi kamu yang ingin membangun rumah sendiri, tetapi tabungan masih belum tercukupi, kamu bisa lho mengajukan KPR untuk bangun rumah. Banyak bank sudah menyediakan produk peminjaman ini dengan masa tenor yang beragam. Layanan ini bisa membantu kamu mewujudkan rumah impian terutama jika itu rumah pertama.

    Profesional kontraktor PT Gaharu Kontruksindo Utama, Panggah Nuzhul Rizki mengatakan KPR bangun rumah bisa digunakan untuk tempat tinggal yang dibangun dari nol. Untuk persyaratannya sebagai berikut.


    Persyaratan Mengajukan KPR buat Bangun Rumah

    1. Data Pribadi, RAB, dan Arsitek

    Panggah mengatakan persyaratan yang penting disiapkan jika ingin mengajukan KPR bangun rumah adalah mempersiapkan data pribadi, dokumen Rancangan Anggaran Biaya (RAB), hingga telah menunjuk arsitek tertentu.

    “Untuk pembiayaannya bisa dilakukan dengan pinjam bank, persyaratannya dibutuhkan sertifikat agunan yang dijaminkan, kemudian dokumen RAB dan arsitek yang lengkap,” kata Panggah pada detikcom, seperti yang dikutip pada Kamis (5/12/2024).

    2. Slip Gaji dan Skor Kredit

    Dihubungi terpisah, menurut CEO SobatBangun, Taufiq Hidayat menyebutkan pada saat mengajukan KPR bangun rumah, kamu perlu menyiapkan assessment, menunjukkan bukti pendapatan per bulan, hingga skor kredit yang tidak bermasalah.

    “Tata caranya bisa datang ke bank pilihan yang ada produk pinjaman KPR, dan disana Kamu akan dikasih tau syarat-syaratnya apa saja. Dan untuk persyaratannya ada identitas diri, assessment, agunan, fixed income, dan skor kredit yang tidak bermasalah,” ucap Taufiq.

    3. Agunan

    Taufiq juga menyebut terkait agunan yakni aset atau properti yang diberikan kepada bank sebagai penjamin atas pinjaman yang diambil. Agunan ini tetap akan diminta untuk pinjaman jangka panjang dan pendek.

    “Pinjaman KPR ini ada yang pengembaliannya jangka panjang dan jangka pendek. Untuk pinjaman jangka panjang, bank membutuhkan agunan dan memiliki tenor sampai dengan 20 tahun. Sedangkan,pinjaman jangka pendek periodenya di bawah 5 tahun,” sambungnya.

    Sebagai catatan, persyaratan di atas akan berbeda pada masing-masing bank. Ada yang membutuhkan persyaratan lainnya selain yang disebut di atas sehingga kamu perlu memperhatikan dan mencari tahu persyaratan lengkapnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/das)



    Sumber : www.detik.com