Tag Archives: identitas

Ubah Rumah Jadi Ladang Cuan, Ini Cara Bisnis Kos-kosan yang Menguntungkan



Jakarta

Bisnis kos-kosan cukup diminati masyarakat Indonesia karena dapat menjadi sumber penghasilan yang menguntungkan. Untuk memulai bisnis ini, sebenarnya dapat dimulai dari rumah sudah dimiliki saat ini.

Siapa sangka, rumah tinggal bisa menjadi tempat usaha yang menguntungkan. Rumah yang memiliki ruang lebih atau tak terpakai bisa diubah menjadi kos-kosan. Lalu, pemilik rumah juga dapat merenovasi rumah untuk membuat sejumlah kamar baru.

Lalu, bagaimana cara memulai bisnis kos-kosan dengan mengubah rumah yang sudah ada? Yuk simak penjelasan berikut ini.


Cara Bisnis Kos-kosan di Rumah

Inilah beberapa langkah mengubah rumah buat mulai bisnis kos-kosan.

1. Analisa Prospek Lokasi

Pengusaha Kos-kosan Anis Widiadi membagikan cara mengubah rumah menjadi kos-kosan. Langkah pertama, pemilik perlu mencari aturan setempat serta prospek lokasi untuk bisnis kos-kosan.

“Lihat dulu apakah bisa jadi kos-kosan. Jangan sudah diubah tapi nggak ada yang minat karena lokasinya nggak strategis untuk jadikan kos-kosan,” ujar Anis kepada detikcom beberapa waktu lalu.

Lokasi yang strategis bisa dilihat dari kedekatan jarak rumah dengan perguruan tinggi, perkantoran, atau kawasan bisnis. Sebab, biasanya target pasar bisnis ini mahasiswa atau pegawai.

2. Renovasi Rumah

Pemilik tidak perlu mengubah fasad ketika renovasi rumah menjadi kos-kosan. Ia menyarankan untuk memanfaatkan ruangan tak terpakai di dalam rumah.

Misalnya, membuat kamar kosan dengan menambah sekat-sekat di dalam rumah. Pemilik dapat mengubah ruang tamu atau kamar tidak terpakai menjadi kamar kosan.

Lalu, ruang tamu bisa dipindahkan ke ruang lainnya misalkan di lorong. Ukuran kamar biasanya akan berbeda-beda karena menggunakan bangunan rumah yang sejak awal tidak dirancang untuk kos-kosan.

Anis menyarankan agar menggunakan jasa arsitek atau kontraktor untuk merenovasi. Mereka akan membantu menentukan ukuran dan tata ruang yang baik untuk penyewa. Jangan lupa juga memperhatikan pencahayaan hingga ventilasi udara kamar.

3. Harga Sewa

Harga sewa setiap kamar di kos-kosan bekas rumah bisa berbeda-beda tergantung pada ukuran kamar. Semakin besar ukuran kamar, maka harganya pun lebih mahal.

Untuk menentukan harga sewa, pemilik bisa survei harga pasar kos-kosan di sekitar rumah. Namun, perbandingan harga kos-kosan juga harus mempertimbangkan fasilitas yang disediakan.

4. Kamar Mandi

Bangunan rumah yang mau diubah menjadi kos-kosan lebih rumit untuk membuat kamar mandi. Oleh karena itu, pemilik dapat menyiasatinya dengan menyediakan kamar mandi bersama di luar kamar.

“Kebersihan harus diutamakan sama (saja) kamar mandi luar dan dalam, cuman karena kamar mandi bersama orang-orang berbeda perlakuannya. Tapi lebih murah (harga sewa) kamar mandi luar,” katanya.

5. Perizinan

Anis menambahkan sebenarnya renovasi rumah menjadi kos-kosan tidak membutuhkan izin khusus karena tidak mengubah tampak depan rumah. Berbeda halnya dengan bangunan baru yang membutuhkan izin mendirikan bangunan (IMB) atau yang sekarang lebih dikenal dengan persetujuan bangunan gedung (PBG).

Kalau kos-kosan sudah beroperasi, Anis menyarankan untuk lapor ke Ketua Rumpun Tetangga (RT) terkait identitas penyewa kosan. Ia juga memberikan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

6. Pemasaran

Terakhir, jangan lupa untuk mengiklankan bisnis kos-kosan. Anis mengatakan cara tradisional yang bisa dilakukan adalah memasang spanduk di depan rumah.

Selain itu, ada banyak aplikasi khusus iklan kos-kosan yang bisa dimanfaatkan.

“Kalau sekarang ada internet jadi nggak usah worry menurut saya dengan market asal bisa harga tetap bersaing dan fasilitas baik,” tuturnya.

Demikian cara membuat rumah menjadi kos-kosan yang menguntungkan. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/dhw)



Sumber : www.detik.com

Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian: Syarat-Plafon Pinjaman



Jakarta

Pegadaian menjadi salah satu pilihan untuk mendapatkan dana yang cepat. Berbagai macam barang berharga bisa digadaikan di Pegadaian, salah satunya sertifikat tanah.

Mengenai besaran pinjaman yang bisa diperoleh serta proses dan syaratnya, berikut informasinya.

Dana Pinjaman Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

Dilansir laman resmi Sahabat Pegadaian, dana pinjaman dari gadai sertifikat tanah di Pegadaian yang bisa diperoleh yakni sekitar Rp 5 – 200 juta.


Waktu Proses Pencairan

Proses pencairan gadai sertifikat tanah di Pegadaian adalah 3 sampai 7 hari kerja. Karena akan dilakukan survei terlebih dahulu. Setelah proses survei selesai maka pencairan dana sertifikatnya adalah 7 hari kerja.

Jika sudah melebihi waktu estimasi, disarankan untuk konfirmasi kembali ke cabang awal pengajuan.

Sertifikat yang Bisa Digadaikan di Pegadaian

Berikut adalah jenis sertifikat tanah yang bisa diterima di Pegadaian:

  • Sertifikat tanah produktif (sawah, perkebunan, pertanian, peternakan, dan tanah kavling), Sertifikat rumah (seperti kontrakan, kos-kosan dan lain-lain) yang sudah
  • Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan atas nama pribadi saja.
  • Sertifikat rumah tinggal sudah bisa dilakukan pengajuan di Pegadaian, namun terkait diterima atau tidaknya nantinya akan dilakukan pengecekan kembali oleh cabang dan tim survei. Pinjaman maksimal Rp 200.000.000 dengan biaya sewa modal atau Mu’nah 0.70% untuk tenor 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 Bulan.

Terkait biaya sebelum akad adalah biaya pengecekan keaslian sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN), yakni mulai Rp 50.000 hingga Rp 300.000.

Sedangkan, rincian biaya setelah akadnya adalah sebagai berikut:

  • Administrasi Rp 70.000.
  • Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) diganti Uang Tanggungan jika meninggal alami atau kecelakaan.
  • Biaya pengurusan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) atau Notaris Rp 350.000 – Rp 700.000.
  • Biaya Pengurusan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) jika diperlukan.

Syarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

Untuk diketahui, saat ini gadai sertifikat hanya ditujukan untuk petani atau pengusaha mikro yang minimal sudah berjalan 1 tahun lamanya.

Namun, jika saat ini sebagai karyawan sekaligus memiliki usaha sampingan maka bisa melakukan pengajuan ya dengan usahanya dengan dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Berikut adalah persyaratan untuk gadai sertifikat tanah di Pegadaian:

  • Fotokopi identitas diri, berupa KTP.
  • Fotokopi kartu keluarga dan buku nikah.
  • Fotokopi pembayaran PBB terakhir.
  • Fotokopi SKU/ Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/ Nomor Induk Berusaha (NIB) yang usahanya telah berjalan lebih dari 1/ satu tahun.
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika di bawah Rp 100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB).
  • Sertifikat Asli SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan)
  • Lebar jalan rumah minimal bisa diakses oleh kendaraan roda dua.
  • Jarak minimal 20 meter dari sutet (saluran udara tegangan ekstra tinggi).
  • Tanah produktif atau tanah beserta bangunan (tidak bisa tanah kosong), namun jika tanah kosong kavling dapat diajukan gadai.
  • Tidak dalam sengketa hukum yang didukung oleh Surat Pernyataan dari Rahin (orang yang memberikan gadai).
  • Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau (seperti terdapat jurang atau tebing terjal)
  • Status tanah tidak terblokir atau menjadi jaminan pada pihak lain.
  • Pencairan maksimal 70% (maksimal pinjaman Rp 200.000.000 jika memiliki IMB).
  • Pengajuan dikhususkan kepada petani atau pemilik usaha. Dengan rincian petani telah bertani minimal 2 tahun dan memperoleh penghasilan rutin secara harian, mingguan, atau bulanan sesuai masa panen.
  • Sementara untuk pengusaha, usahanya telah berjalan lebih dari 1 tahun dan usahanya telah sesuai secara syariat islam dan sah secara hukum.

(das/das)



Sumber : www.detik.com

Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan buat Urus Sertifikat Tanah Hilang



Jakarta

Sertifikat tanah yang hilang harus segera diurus. Hal itu agar tidak ada penyalahgunaan sertifikat tanah yang hilang.

Untuk mengurusnya, pemilik sertifikat bisa langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Nah, untuk mengurusnya ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan terlebih dahulu.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis mengungkapkan dokumen-dokumen yang harus dilengkapi. Berikut ini informasinya.


Syarat Dokumen

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
5. Fotokopi sertifikat (jika ada)
6. Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
7. Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat

Selain itu, siapkan juga keterangan lainnya, yaitu:

1. Identitas diri
2. Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
3. Pernyataan tanah tidak sengketa
4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik
5. Pengumuman di surat kabar

Untuk penyelesaian sertifikat pengganti karena sertifikat hilang akan memakan waktu sekitar 40 hari kerja. Untuk biayanya sekitar Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.

“Silakan diunduh aplikasi Sentuh Tanahku di AppStore atau Google Play. Semua informasi layanan dan syarat ketentuan serta tarif ada di situ,” katanya kepada detikcom, Selasa (27/5/2025).

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/das)



Sumber : www.detik.com

Begini Alur dan Syarat Bikin Sertifikat Tanah Elektronik


Jakarta

Saat ini pemerintah telah memberlakukan sertifikat tanah elektronik. Hal ini berlaku pada tanah yang baru akan didaftarkan dan yang sudah.

Sertifikat elektronik merupakan keterangan yang diterbitkan melalui sistem elektronik. Dokumen tersebut disimpan dalam brankas elektronik pemegang hak.

Program penerbitan sertifikat elektronik ini diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023. Penerapan sertifikat elektronik (sertipikat-el) hanya dilakukan pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang sudah implementasi penerbitan sertipikat-el pada layanan pertahanan.


Bagaimana cara dan alur pembuatan sertifikat tanah elektronik? Berikut ini informasi untuk membuat sertifikat tanah elektronik.

Dilansir dari akun resmi Instagram Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang diunggah pada Selasa (27/5) lalu, sebelum membuat sertifikat elektronik pastikan beberapa hal berikut ini.

  • Pastikan sudah punya tanah
  • Sudah dipasang patok
  • Sudah memiliki bukti kepemilikan tanah

Alur Pembuatan Sertifikat Tanah Elektronik

– Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran tanah di loket pelayanan dengan menyertakan beberapa dokumen persyaratan. Dokumen persyaratannya yaitu:

1. Formulir permohonan yang ditandatangani di atas meterai cukup
2. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK)
3. Surat kuasa apabila dikuasakan
4. Bukti kepemilikan tanah/alas hak
5. Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan, penyerahan bukti SSB (BPHTB)
6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

– Pemohon akan menerima surat tanda terima dokumen dan surat perintah setor biaya PNBP. Dokumen ini harap disimpan sampai kegiatan pendaftaran tanah selesai

– Petugas akan menghubungi terkait jadwal pengukuran bidang tanah dan/atau pemeriksaan tanah oleh tim panitia A

– Progres permohonan sertifikat bisa dipantau melalui aplikasi Sentuh Tanahku

– Untuk proses penerbitan sertifikat, pemohon diminta untuk menyerahkan bukti lunas BPHTB

– Apabila proses selesai, sertifikat dapat diambil ke kantor pertanahan setempat dengan menunjukkan surat tanda terima dokumen serta identitas pemohon

Cara Ubah Sertifikat Tanah Jadi Elektronik

Nah, bagi yang sudah punya sertifikat tanah tapi masih dalam bentuk analog/lama juga disarankan untuk mengubahnya menjadi elektronik. Dikutip dari situs resmi Kementerian ATR/BPN, berikut ini cara permohonan ganti blangko sertifikat lama ke sertifikat elektronik.

1. Datang ke kantor pertahanan lokasi bidang tanah
2. Siapkan sejumlah dokumen seperti

  • Sertifikat asli/analog lama
  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK), serta kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Fotokopi akta pendirian dan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum

3. Membayar biaya layanan (PNPB Ganti Blangko)

Setelah sertifikat elektronik terbit, sertifikat lama akan diserahkan ke Kantor Pertanahan untuk disimpan sebagai warkah pendaftaran tanah. Untuk memastikan keaslian sertipikat-el, pemegang hak bisa mengeceknya lewat QR Code yang tertera pada sertipikat-el yang dimaksud. Pengecekan dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Sebagai catatan, meski sudah diimbau untuk segera beralih ke sertifikat elektronik, bagi pemilik sertifikat lama masih tetap bisa menggunakannya. Kecuali, ada permohonan ganti blangko sertifikat lama/analog menjadi sertifikat elektronik. Sertifikat analog masih berlaku selama belum ada perubahan/pemeliharaan data.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/das)



Sumber : www.detik.com

5 Ciri Tukang Bangunan yang Profesional, Jangan Sampai Salah Pilih


Jakarta

Cara cari tukang yang cocok tidak semudah yang dibayangkan. Apalagi jika tidak memiliki kenalan atau pengalaman dalam membangun. Gimana sih cara cari tukang yang cocok dan bisa kerja tepat waktu?

Sebelum itu, pastikan dahulu pemilik rumah telah menunjuk seorang arsitek dan memiliki desain bangunan. Hal ini juga berlaku bagi yang ingin menambah lantai atau merenovasi rumah. Arsitek harus hadir dan ambil andil dalam masalah konstruksi tersebut.

Dari menemukan arsitek tersebut, sebenarnya pemilik rumah sudah memiliki akses untuk menemukan tukang yang tepat. Sebab, Arsitek Denny Setiawan mengatakan, arsitek merupakan ‘pilot’ dalam pembangunan yang mengarahkan dan mengawasi jalannya pembangunan. Ketika memakai jasa arsitek, terdapat paket untuk mendapatkan tukang, ahli bangunan, hingga kontraktor.


Namun, apabila pemilik rumah ingin dikerjakan oleh tukang sendiri, tentu bisa. Kontraktor sekaligus SEO SobatBangun Taufiq Hidayat memberikan beberapa tipsnya.

Tips Pilih Tukang yang Tepat

Ini cara mudah memilih tukang yang terampil.

1. Tanyakan Kepemilikan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi

Tukang merupakan profesi yang memiliki bidang keahlian. Menurut Taufiq, beberapa tukang saat ini sudah bisa mendapatkan sertifikat atau tanda kompetensi profesinya. Sertifikasi ini dapat menjadi bukti bahwa tukang tersebut kompeten dan memiliki kemampuan yang dapat diandalkan untuk membangun rumah.

Untuk mengetahuinya, pemilik rumah bisa bertanya kepada tukang tersebut, apakah memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi.

“Kalau negara kita itu belum terlalu (mengandalkan sertifikat). Jadi tukang itu, sebagian tukang ada yang sudah punya sertifikat keahlian, SKK. Biasanya kalau dia udah, bekerja di bangunan tinggi atau bangunan yang besar,” kata Taufiq kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

2. Pertimbangkan Rekomendasi Orang Terdekat

Selain sertifikasi, cara untuk memastikan keahlian tukang adalah dengan bertanya kepada orang-orang yang pernah bekerja dengannya. Cara mengetahuinya bisa dengan bertanya ke tukang tersebut, proyek terakhir yang dikerjakan di mana, apakah boleh melihat hasilnya, atau apakah ada rumah yang masalahnya sama dengan masalah kita.

Lebih baik jika tukang tersebut pernah mengerjakan pembangunan atau renovasi rumah tetangga, pernyataannya akan jauh lebih bisa dipercaya. Cara ini juga untuk membantu kita mengetahui sifat dari tukang tersebut karena pembangunan rumah membutuhkan waktu yang lama bisa sampai satu tahun.

3. Pastikan Identitas Tukang Jelas

Jangan lupa mengetahui identitas tukang tersebut. Bisa mengecek melalui KTP atau data dirinya. Dari sana pemilik rumah akan lebih mengenal sosok tukang tersebut, terutama soal usia dan asalnya. Jika mereka enggan memberikannya karena bersifat privasi, kamu bisa menyampaikan maksud dan tujuan mengapa membutuhkan data diri mereka.

4. Cara Pembayaran Tukang

Hal yang tak kalah penting bagi kedua belah pihak adalah mengenai pembayaran. Hal ini harus dibicarakan sejak awal sebelum pembangunan dimulai. Pembayaran tukang bisa dengan sistem harian atau borongan. Untuk mengetahui yang mana yang paling cocok, coba bertanya pada ahli atau minimal arsitek.

Taufiq menjelaskan apabila ada pengerjaan hingga malam atau lembur, tukang perlu mendapat bayaran tambahan. Bekerja dari pagi sampai pukul 21.00 WIB setara dengan upah 1 hari, lalu apabila hingga 23.00 WIB upah yang harus dibayarkan senilai 2 hari.

5. Melihat Proyek Sebelumnya

Selain mendengar testimoni orang lain, kamu bisa melihat langsung proyek yang sudah dikerjakan tukang tersebut. Apalagi jika mereka baru saja membangun rumah tetangga. Namun, jika tukang tersebut belum punya proyek dekat rumah, kamu bisa minta sendiri hasil pekerjaan mereka.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/das)



Sumber : www.detik.com

5 Tanda Penyewa Kontrakan Red Flag, Waspadai Sebelum Terlambat!


Jakarta

Ketika membuka bisnis kontrakan, pasti ada kemungkinan bertemu dengan penyewa yang menyebalkan atau disebut ‘red flag’. Kasusnya pasti berbeda-beda, ada yang sejak awal sudah terlihat menyebalkan dan ada yang justru baru ketahuan di tengah masa sewa.

Setiap pemilik sewa pasti menginginkan penyewa yang baik, amanah, dan menyenangkan, tetapi tidak ada yang bisa menjamin hal tersebut. Untuk menghindari penyewa-penyewa red flag tersebut, sebenarnya ada kiat yang bisa diterapkan oleh pemilik sewa.

CEO dan Founder Rukita Sabrina Soewatdy menuturkan, sebaiknya pemilik kontrakan membuat sistem sewa properti dan kontrak yang harus disetujui kedua belah pihak. Di dalam kontrak tersebut perlu disebutkan dan dijelaskan aturan yang berlaku bagi calon penghuni. Tujuannya untuk mencegah calon penyewa yang berniat atau melakukan hal yang merugikan penyewa lainnya maupun pemilik properti.


“Ada tenant agreement, di mana di dalamnya ada rules and regulations-nya untuk properti yang mau dihuni,” katanya dalam acara Peluncuran Kampanye ‘Home That Grows With You’ di Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2024) lalu

COO dan Founder Rukita Sarah Soewatdy menambahkan, di dalam kontrak tersebut juga harus memiliki ditambahkan bentuk pinalti atau denda yang akan dibebankan kepada penyewa yang melanggar aturan.

Tanda-tanda Penyewa Red Flag

Dilansir Asia One.com, terdapat beberapa tanda-tanda penyewa kontrakan yang red flag, berikut cara mengenalinya.

1. Merahasiakan Identitas dan Pekerjaan

Setiap proses transaksi sewa pasti membutuhkan data diri sebagai syarat awal. Biasanya penyewa dapat dengan mudah memberikan data diri mereka. Tugas pemilik sewa adalah memastikan kebenaran dan keaslian data diri tersebut. Di Indonesia, bisa dengan mengecek KK, sosial medianya, statusnya sekolah atau bekerja, nomor telepon, hingga rekeningnya. Minta mereka untuk meninggalkan nomor telepon wali yang bisa selalu dihubungi.

2. Tidak Ingin Bertemu Secara Langsung

Saat ini semua bisa dilakukan secara online, salah satunya ketika ingin menyewa kontrakan. Namun, sebelum akad, alangkah baiknya pemilik kontrakan bertemu dengan calon penyewa. Pemilik perlu tahu siapa mereka, pekerjaan mereka, dan siapa saja yang akan tinggal bersama mereka.

Lewat pertemuan ini, pemilik sewa bisa mengenal calon penyewa sekaligus memastikan jika penyewa tersebut memiliki niat baik dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal. Jika calon penyewa menolak pertemuan, sebaiknya pertimbangkan untuk menolak permintaan penyewaan kontrakan tersebut.

3. Pembayaran dengan Uang Tunai

Sebenarnya saat ini sistem pembayaran sudah banyak yang menggunakan sistem transfer antar bank. Namun, dengan mengetahui nomor rekening, pemilik sewa bisa mengecek apakah pemilik rekening tersebut pernah terlibat dalam kasus penipuan.

Selain itu, pembayaran melalui transfer bank atau cek memiliki bukti yang statusnya resmi dan bisa dijadikan bukti. Sementara itu, uang tunai terkadang tidak ada bukti tertulis dan bukti tertulis juga bisa hilang atau rusak apabila disimpan sembarangan.

4. Siap Membayar di Atas Nilai Pasar

Biasanya penyewa akan mencari kontrakan dengan harga termurah atau paling tidak yang sesuai dengan fasilitas. Namun, apabila ada penyewa yang tiba-tiba bersedia membayar harga lebih, hal tersebut perlu jadi pertanyaan. Mungkin saja ada perang penawaran dengan calon penyewa lain atau ada hal lain yang mencurigakan.

5. Memilih Kontrak Sewa Lebih Lama dari Biasanya

Dalam kontrak yang dibuat oleh pemilik sewa biasanya juga disebutkan lama sewa. Setelah masa sewa selesai, penyewa dapat memperpanjang atau memutus kontrak tersebut. Namun, jika calon penyewa tersebut meminta untuk mengontrak lebih lama dari jangka waktu, pemilik sewa harus menanyakan alasannya. Sebagai contoh mengapa seseorang yang baru pertama kali menyewa rumah ingin menandatangani kontrak sewa yang sangat panjang? Tanya sedetail mungkin hingga merasa yakin untuk mengambil keputusan menerima mereka sebagai calon penyewa atau tidak.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/das)



Sumber : www.detik.com

Modal Rumah Sendiri, Begini Cara Mulai Bisnis Kos-kosan Tanpa Beli Lahan


Jakarta

Banyak orang bercita-cita punya bisnis kos-kosan, terutama sebagai penghasilan di masa tua. Namun kendalanya, bisnis ini membutuhkan lahan dan bangunan yang biayanya tidak sedikit.

Eits, jangan patah semangat dulu. Sebenarnya pemilik rumah bisa memanfaatkan tempat tinggal yang ada saat ini untuk bisnis kos-kosan. Selama masih ada ruang tak terpakai, pemilik bisa mengubah rumahnya menjadi kos-kosan, lho.

Pemilik dapat merenovasi rumah untuk membuat sejumlah kamar. Dengan begitu, pemilik bisa mulai bisnis kos-kosan tanpa perlu membeli tanah dan bangunan baru.


Bagaimana cara mengubah rumah menjadi kos-kosan ya? Simak penjelasannya berikut ini.

Cara Ubah Rumah Jadi Bisnis Kos-kosan

Inilah cara membuat bisnis kos-kosan di rumah sendiri menurut pengusaha kos-kosan.

1. Analisa Prospek Lokasi

Pengusaha Kos-kosan Anis Widiadi mengatakan pemilik rumah perlu mencari tahu aturan setempat dan prospek lokasi untuk membuat bisnis kos-kosan. Menurutnya, rumah yang strategis dilihat dari kedekatan ke kawasan bisnis, perkantoran, atau perguruan tinggi. Ia menyebut target pasar kos-kosan biasanya mahasiswa atau pegawai.

“Lihat dulu apakah bisa jadi kos-kosan. Jangan sudah diubah tapi nggak ada yang minat karena lokasinya nggak strategis untuk jadikan kos-kosan,” ujar Anis kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

2. Membuat Kamar Kos

Untuk merenovasi rumah menjadi kos-kosan, pemilik tidak perlu mengubah fasad. Pemilik cukup memanfaatkan ruang tak terpakai sebagai kamar kos.

Misalnya mengubah ruang tamu atau kamar tak terpakai menjadi kamar kos. Lalu, pemilik juga bisa menambah sekat-sekat di dalam rumah untuk membuat kamar.

Tentunya ukuran kamar kos akan berbeda-beda karena bangunan tidak dirancang dari awal sebagai kos-kosan. Anis menyarankan pemilik rumah menggunakan jasa arsitek atau kontraktor ketika renovasi.

Para profesional bisa membantu menentukan ukuran dan tata ruang yang baik. Kemudian, jangan lupa untuk memperhatikan pencahayaan alami hingga ventilasi udara kamar.

3. Menyediakan Kamar Mandi

Bagian menantang dalam mengubah rumah menjadi kos-kosan adalah membuat kamar mandi. Menurut Anis, cara menyiasatinya dengan menyediakan kamar mandi bersama di luar kamar.

“Kebersihan harus diutamakan sama (saja) kamar mandi luar dan dalam, cuman karena kamar mandi bersama orang-orang berbeda perlakuannya. Tapi lebih murah (harga sewa) kamar mandi luar,” katanya.

4. Tentukan Harga Sewa

Setelah rumah diubah menjadi kos-kosan, pemilik akan menentukan harga sewa. Ia menjelaskan harga sewa bisa berbeda tergantung ukuran kamar. Harga sewa akan semakin mahal untuk kamar yang lebih besar.

Sebelum menentukan harga sewa, pemilik dapat melakukan survei kos-kosan sekitar rumah. Perbandingan harga kos-kosan juga harus mempertimbangkan fasilitas yang diberikan.

5. Pasang Iklan

Pemilik perlu mempromosikan bisnis kos-kosan untuk menarik penyewa. Cara paling sederhana adalah memasang spanduk di depan rumah. Lalu, manfaatkan aplikasi khusus iklan kos-kosan.

“Kalau sekarang ada internet jadi nggak usah worry menurut saya dengan market asal bisa harga tetap bersaing dan fasilitas baik,” tuturnya.

6. Perizinan

Menurut Anis, renovasi rumah menjadi kos-kosan tidak membutuhkan izin khusus karena tidak mengubah fasad rumah. Pemilik rumah juga tidak membuat bangunan baru, sehingga tidak perlu membuat izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan bangunan gedung (PBG).

Namun, ia menyarankan agar melaporkan ke ketua rumpun tetangga (RT) soal identitas penyewa kos. Ia biasanya memberikan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) anak kosnya.

Itulah tips memulai bisnis kos-kosan dengan rumah sendiri. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)



Sumber : www.detik.com

Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian Beserta Syarat-Plafon Pinjaman



Jakarta

Berbagai cara dilakukan seseorang untuk mendapatkan dana pinjaman. Salah satu cara cepatnya adalah menggadaikan sertifikat tanah di Pegadaian.

Untuk mendapatkan pinjaman tersebut, pemilik tanah perlu memenuhi beberapa persyaratan. Berikut ini penjelasan soal syarat hingga plafon pinjaman dengan menggadaikan sertifikat tanah.

Pinjaman Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

Dikutip dari situs Sahabat Pegadaian, dana pinjaman yang bisa diperoleh dari gadai sertifikat tanah di Pegadaian sekitar Rp 5-200 juta.


Waktu Proses Pencairan

Proses pencairan gadai sertifikat tanah adalah 3 sampai 7 hari kerja. Sebelumnya akan ada survei terlebih dahulu. Setelah proses survei selesai maka pencairan dana sertifikatnya adalah 7 hari kerja.

Jika proses pencairan melebihi waktu estimasi, disarankan untuk konfirmasi kembali ke cabang awal pengajuan.

Sertifikat yang Bisa Digadaikan di Pegadaian

Sertifikat tanah yang diterima oleh Pegadaian adalah Sertifikat tanah produktif (sawah, perkebunan, pertanian, peternakan, dan tanah kavling), Sertifikat rumah (seperti kontrakan, kos-kosan dan lain-lain) yang sudah Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan atas nama pribadi saja.

Sertifikat rumah tinggal sudah bisa dilakukan pengajuan di Pegadaian, namun terkait diterima atau tidaknya nantinya akan dilakukan pengecekan kembali oleh cabang dan tim survei.

Pinjaman maksimal Rp 200.000.000 dengan biaya sewa modal atau Mu’nah 0.70% untuk tenor 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 Bulan.

Biaya Gadai Sertifikat Tanah

Biaya sebelum akad adalah biaya pengecekan keaslian sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN), yakni mulai Rp 50.000 hingga Rp 300.000. Sementara itu, rincian biaya setelah akadnya adalah sebagai berikut.

  • Administrasi Rp 70.000.
  • Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) diganti Uang Tanggungan jika meninggal alami atau kecelakaan.
  • Biaya pengurusan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) atau Notaris Rp 350.000 – Rp 700.000.
  • Biaya Pengurusan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) jika diperlukan.

Syarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

Berikut adalah persyaratan untuk gadai sertifikat tanah di Pegadaian.

  • Fotokopi identitas diri, berupa KTP.
  • Fotokopi kartu keluarga dan buku nikah.
  • Fotokopi pembayaran PBB terakhir.
  • Fotokopi SKU/ Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/ Nomor Induk Berusaha (NIB) yang usahanya telah berjalan lebih dari 1/ satu tahun.
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika di bawah Rp 100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB).
  • Sertifikat Asli SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan)
  • Lebar jalan rumah minimal bisa diakses oleh kendaraan roda dua.
  • Jarak minimal 20 meter dari sutet (saluran udara tegangan ekstra tinggi).
  • Tanah produktif atau tanah beserta bangunan (tidak bisa tanah kosong), namun jika tanah kosong kavling dapat diajukan gadai.
  • Tidak dalam sengketa hukum yang didukung oleh Surat Pernyataan dari Rahin (orang yang memberikan gadai).
  • Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau (seperti terdapat jurang atau tebing terjal)
  • Status tanah tidak terblokir atau menjadi jaminan pada pihak lain.
  • Pencairan maksimal 70% (maksimal pinjaman Rp 200.000.000 jika memiliki IMB).
  • Pengajuan dikhususkan kepada petani atau pemilik usaha. Dengan rincian petani telah bertani minimal 2 tahun dan memperoleh penghasilan rutin secara harian, mingguan, atau bulanan sesuai masa panen.
  • Sementara untuk pengusaha, usahanya telah berjalan lebih dari 1 tahun dan usahanya telah sesuai secara syariat islam dan sah secara hukum.

Sebagai informasi, gadai sertifikat saat ini hanya ditujukan untuk petani atau pengusaha mikro yang minimal sudah berjalan 1 tahun.

Bagi karyawan yang juga memiliki usaha sampingan, bisa melakukan pengajuan dengan usahanya dengan dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/dhw)



Sumber : www.detik.com

Merumuskan Ulang Posisi Islam Indonesia dalam Kancah Global



Jakarta

Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar Dr. Ahmed Muhammad Ahmed El-Tayeb untuk ketiga kalinya ke Indonesia, pada 8 hingga 11 Juli 2024, yang merupakan bagian dari lawatannya ke Asia Tenggara, patut mendapat sambutan istimewa karena beberapa alasan. Kunjungan ini bertujuan untuk menggaungkan Piagam Persaudaraan Manusia untuk Perdamaian Dunia, yang ditandatangani oleh pemimpin tertinggi Universitas Al-Azhar dan Paus Fransiskus di Abu Dhabi pada tahun 2019, sebagaimana dijelaskan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (balitbangdiklat.kemenag.go.id 26/6/2024).

Lebih dari itu, kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar kali ini memiliki arti penting bukan saja bagi penguatan hubungan historis yang mendalam antara Indonesia dan Mesir, tetapi juga bagi upaya Indonesia untuk memperkuat posisi strategisnya dalam kancah global. Indonesia dan Mesir dapat bergandengan tangan berdiri di depan untuk menyuarakan perdamaian dan persaudaraan sambil melawan segala bentuk ekstremisme, radikalisme dan kekerasan. Ditopang Al-Azhar, Mesir dikenal sebagai benteng nilai-nilai moderasi dan toleransi. Begitu juga Indonesia. Dengan Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah sebagai organisasi Islam terbesar, Indonesia masyhur dengan model keislaman yang inklusif dan damai.

Dalam lanskap dunia kontemporer, interaksi antara agama, politik, dan identitas menjadi semakin kompleks. Di antara dinamika ini, konsep “decentring Islam” (mendesentrisasi Islam) muncul sebagai paradigma signifikan. Decentring Islam berupaya untuk mengalihkan dari perspektif tradisional yang berpusat pada Arab mengenai identitas dan praktik Islam, ke arah keragaman dan pluralitas dalam dunia Muslim. Indonesia, sebagai negara berpenduduk mayoritas Muslim terbanyak dan satu negeri Asia besar, menawarkan sudut pandang unik untuk mengeksplorasi konsep ini dan implikasinya terhadap geopolitik global, wacana keagamaan, dan pertukaran budaya.


Secara historis, pemikiran dan praktik Islam sangat dipengaruhi oleh budaya Arab, mengingat asal-usul agama ini di Jazirah Arab. Pandangan yang berpusat pada Arab ini sering kali menutupi kekayaan keragaman tradisi Islam di berbagai wilayah, termasuk Indonesia yang sering masih dipandang pinggiran (peripheral). Decentring Islam bertujuan memperluas pemahaman tentang identitas Islam dengan mengakui dan menghargai berbagai ekspresi Islam yang dipraktikkan oleh Muslim non-Arab. Pendekatan ini menekankan pentingnya konteks lokal, kekhasan budaya, dan perkembangan historis yang membentuk praktik keagamaan Muslim di berbagai belahan dunia.

Decentring Islam bukan berarti mengurangi pentingnya kontribusi Arab terhadap peradaban Islam, tetapi mengakui bahwa Islam adalah agama global dengan berbagai macam ekspresi dan perubahan budaya. Ini bertujuan membongkar representasi Islam yang monolitik, dengan mendorong pemahaman yang lebih inklusif dan representatif yang mencerminkan realitas kehidupan Muslim di seluruh dunia.

Indonesia: Model Pluralisme Islam

Indonesia, rumah bagi lebih dari 270 juta Muslim, mewujudkan prinsip-prinsip decentring Islam melalui perpaduan khas antara iman Islam dan budaya lokal. Sejarah kepulauan ini ditandai oleh sintesis berbagai pengaruh budaya dan agama, termasuk Hindu, Buddha, dan kepercayaan adat, yang telah berjalin dengan tradisi Islam. Mosaik budaya ini melahirkan Islam khas Indonesia yang berakar kuat pada konteks lokal yang melahirkan berbagai keragaman di dalam Islam Indonesia itu sendiri. Kecuali Islam di Jawa yang terepresentasi dengan baik dalam berbagai kajian kesarjanaan, sebenarnya mosaik keragaman di berbagai kepulauan lain, termasuk wilayah Indonesia Timur, masih sangat menarik dieksplorasi untuk mendapatkan gambaran lebih utuh tentang Islam Indonesia.

Islam Indonesia ditandai oleh sifatnya yang moderat dan pluralistik. Falsafah dasar bangsa, Pancasila, yang mempromosikan toleransi dan inklusivitas beragama, memastikan bahwa semua komunitas agama dapat hidup berdampingan dengan harmonis. Pancasila menjadi falsafah antarbudaya (intercultural philosophy) yang sangat relevan dengan kemajemukan. NU dan Muhammadiyah mendukung interpretasi Islam yang kontekstual dan progresif yang sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, demokrasi dan hak asasi manusia. Model pluralistik dan inklusif ini menawarkan narasi alternatif tentang Islam, dengan menunjukkan bahwa agama ini dapat berkembang dalam lingkungan budaya dan politik yang beragam.

Peran NU dan Muhammadiyah sangat penting dan tidak tergantikan dalam memosisikan Islam Indonesia dalam kancah global. Terutama melalui inisiatif pendidikan, sosial, dan politik mereka, NU dan Muhammadiyah berkontribusi pada pemahaman Islam yang lebih pluralistik dan inklusif, baik di Indonesia maupun di dunia Muslim yang lebih luas. Konsistensi mereka dalam inisiatif-inisiatif fundamental ini akan menentukan trayektori masa depan mereka dalam decentring Islam.

NU mengoperasikan jaringan luas pendidikan keagamaan (pesantren) di seluruh Indonesia, dari tingkat dasar sampai universitas, yang mendorong pendekatan holistik terhadap pembelajaran. Kurikulum sering kali mencakup pengajaran tentang toleransi beragama, demokrasi, dan hak asasi manusia. Demikian pula, Muhammadiyah telah membangun jaringan pendidikan yang komprehensif, yang menekankan pemikiran ilmiah dan rasional di samping pendidikan agama, mendorong pemikiran kritis dan inovasi. Lembaga-lembaga pendidikan yang mereka kelola perlu didorong tampil di kancah global, melalui pembukaan cabang-cabangnya di berbagai kawasan dunia Islam.

Reformulasi di Kancah Global

Posisi strategis Indonesia dalam kancah global bersifat multifaset, mencakup dimensi politik, ekonomi, dan budaya. Sebagai ekonomi terbesar di Asia Tenggara dan anggota G20, Indonesia memainkan peran krusial dalam urusan ekonomi regional dan global. Model pemerintahan demokratisnya dan identitas Islam moderatnya memberikan narasi alternatif terhadap persepsi Islam yang sering terpolarisasi dalam politik global.

Di panggung internasional, Indonesia aktif mempromosikan dialog dan kerja sama antaragama melalui kebijakan luar negerinya. Upaya diplomatik negara ini dalam mempromosikan perdamaian dan stabilitas di wilayah konflik, terutama di dunia Muslim, menunjukkan komitmennya terhadap tatanan global yang didasarkan pada saling menghormati dan pengertian. Kepemimpinan Indonesia dalam Organisasi Kerjasama Islam (OKI) dan partisipasinya dalam misi perdamaian PBB semakin menegaskan perannya sebagai mediator dan advokat perdamaian.
Secara budaya, Indonesia berkontribusi terhadap pemahaman global tentang Islam melalui warisan seni, sastra, dan praktik keagamaannya yang kaya. Peringatan tahunan hari raya Islam, perayaan musik dan tarian tradisional Islam, serta lembaga pendidikan Islam yang berkembang pesat semuanya mencerminkan budaya Islam Indonesia yang dinamis. Dengan membagikan aset budaya ini di panggung global, Indonesia membantu mendesentrisasi narasi yang berpusat pada Arab dan menyoroti keragaman dalam dunia Muslim.

Singkatnya, decentring Islam adalah kerangka kerja yang krusial untuk memahami sifat multifaset dari dunia Islam, dan posisi Indonesia sebagai negara mayoritas Muslim utama mencerminkan keragaman ini. Perpaduan unik antara iman Islam dan praktik budaya lokal, komitmennya terhadap pluralisme dan demokrasi, serta peran aktifnya dalam diplomasi global, semuanya berkontribusi pada pemahaman yang lebih bernuansa dan inklusif tentang Islam.

Seiring dunia terus bergumul dengan isu-isu identitas keagamaan dan koeksistensi, contoh Indonesia menawarkan wawasan berharga tentang bagaimana Islam dapat dipraktikkan dan dipahami dalam cara yang beragam dan dinamis. Dengan merangkul prinsip-prinsip decentring Islam, komunitas global dapat bergerak menuju apresiasi yang lebih komprehensif dan adil terhadap keragaman dunia Muslim yang sangat kaya. Dalam lingkup praktisnya, dengan memberdayakan segenap kemampuan ekonomi-politik dan modal kultural keislaman di kawasan, di Asia khususnya, dan global melalui prinsip co-production of peace, pemerintah dan warga Indonesia bisa lebih berperan untuk ikut menawarkan secercah harapan baru.

Noorhaidi Hasan
Guru Besar Islam dan Politik, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta

(erd/erd)



Sumber : www.detik.com