Tag Archives: idscore

Apa yang Terjadi Jika Tidak Bayar Pinjol? Ini Konsekuensinya

Jakarta

Pinjaman online atau pinjol diandalkan sebagian orang untuk memperoleh dana cepat tanpa proses yang rumit. Namun di tengah kemudahan itu, tak sedikit yang mengalami gagal bayar, baik secara sengaja maupun karena memang tidak mampu membayar cicilan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pinjaman fintech peer-to-peer (P2P) lending alias utang pinjaman online (pinjol) yang belum dibayarkan per Maret 2025 mencapai Rp 79,96 triliun dengan persentase gagal bayar (galbay) mencapai 2,77%

Berdasarkan data Statistik Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) OJK, mayoritas utang pinjol ini tersebar di Pulau Jawa dengan total sebesar Rp 56,3 triliun dengan jumlah galbay 3,08%. Sementara total utang pinjol di Luar Pulau Jawa sebesar Rp 23,66 dengan jumlah galbay 2,03%.


Persentase gagal bayar utang pinjol dilihat jumlah debitur yang memiliki kredit macet lebih dari 90 hari (TWP90). Lantas, apa risiko yang dapat terjadi kepada peminjam jika utang-utang pinjol tak kunjung dibayarkan?

Bunga Pinjol Terus Membengkak, Utang Makin Sulit Dibayar

Risiko terbesar dari tak bayar utang pinjol adalah menumpuknya bunga pinjaman dan denda keterlambatan pembayaran. Sebab utang pinjol khususnya yang legal tidak bisa hangus begitu saja bahkan jika yang bersangkutan mengabaikannya dalam jangka waktu yang lama.

Hal ini dipertegas oleh Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) Entjik S Djafar yang mengatakan perusahaan fintech akan tetap melakukan penagihan kepada mereka yang masih menunggak pembayaran utang.

“Kami tetap melakukan penagihan. Karena apapun ceritanya, yang namanya kredit atau pinjaman itu wajib dibayar. Nggak bisa gratis kayak gitu. Ini kan bukan yayasan sosial, tetapi harus dibayar. OJK juga sudah melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat bahwa pinjaman itu wajib dibayar kembali,” ucapnya kepada detikcom.

Jika kondisi ini terus berlanjut, pinjaman tersebut malah akan menjadi ancaman beban yang semakin sulit diatasi. Walaupun, OJK telah menetapkan batas maksimum bunga harian dan denda gagal bayar pinjol legal.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, besaran maksimal manfaat ekonomi yang dikenakan terhadap pinjaman produktif sebesar 0,1% per hari. Aturan ini berlaku sejak 1 Januari 2024, dan besaran manfaat ekonomi harian maksimal dapat naik menjadi 0,2% per hari untuk pinjaman konsumtif sejak 1 Januari 2025.

Gagal Bayar Pinjol Bikin Rapor SLIK Merah

Setiap kredit milik seseorang, termasuk ke pinjol, akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang sebelumnya dikenal dengan BI Checking. Sebagai informasi, BI Checking sudah tidak lagi digunakan dan telah digantikan oleh SLIK yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Meski namanya berbeda, fungsi dasarnya tetap sama, yaitu mencatat riwayat kredit setiap nasabah di Indonesia, termasuk pinjaman online (pinjol). Secara rinci SLIK OJK bakal menunjukkan lima skor kredit.

Nasabah dengan skor terbaik berada di level 1, sedangkan yang memiliki skor 5 dianggap memiliki kredit macet. Berikut adalah rincian dari masing-masing skor dalam SLIK OJK:

Kolektibilitas 1: Lancar

Ini adalah kolektibilitas terbaik yang dimiliki debitur. Debitur selalu melunasi tagihan, baik tagihan pokok maupun bunganya.

Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus

Skor ini diberikan jika debitur memiliki tunggakan pembayaran pokok atau bunga dalam kurun waktu 1 sampai 90 hari.

Kolektibilitas 3: Kurang Lancar

Debitur yang mendapatkan skor kolektibilitas 3 adalah mereka yang sudah menunggak selama 91 sampai 120 hari.

Kolektibilitas 4: Diragukan

Debitur dengan skor ini sudah menunggak tagihan selama 121 sampai 180 hari.

Kolektibilitas 5: Macet

Debitur diberi skor ini ketika sudah menunggak lebih dari 180 hari. Debitur dengan skor ini memiliki kemungkinan paling besar untuk gagal dalam pengajuan kredit kepada bank atau lembaga keuangan lainnya.

Ajukan Kredit Baru Bakal Makin Sulit

Catatan buruk di SLIK OJK akan berdampak pada konsekuensi berikutnya, yakni menyulitkan pengajuan kredit di masa depan. Misalnya, saat ingin membeli rumah melalui KPR, mengajukan kredit kendaraan, atau bahkan mengajukan kartu kredit, riwayat kredit menjadi faktor utama dalam penilaian kelayakan pinjaman.

Hanya nasabah dengan skor 1 dan 2 yang bisa mengajukan kredit ke bank tanpa kendala. Sementara itu, bagi yang memiliki skor 3, 4, atau 5, perlu memperbaiki catatan kredit terlebih dahulu sebelum bisa kembali mengajukan pinjaman.

Melansir situs lembaga pemeringkat kredit (credit scoring) IdScore, saat debitur masih memiliki pinjaman yang belum lunas, penyedia layanan pinjaman akan tetap menyimpan data peminjam untuk keperluan administrasi seperti pelaporan kredit dan pelacakan.

Artinya data peminjam tidak bisa dihapus selama utang pinjol belum terbayar lunas. Oleh karena itu melunasi pinjaman tidak hanya akan menghentikan bunga dan biaya tambahan, namun juga menjadi syarat utama sebelum peminjam bisa mengajukan permintaan penghapusan data.

Di saat yang bersamaan data ini akan dilaporkan pinjol terkait ke SLIK OJK sebagai catatan kredit. Di sana seluruh utang yang belum dibayarkan hingga ketepatan waktu pembayaran dicatat.

Begitu juga jika utang sudah dilunasi, maka pinjol terkait wajib melaporkan pelunasan ke SLIK OJK. Biasanya, pembaruan data dilakukan maksimal 30 hari setelah pelaporan penghapusan tagihan.

Setelah itu, pihak pemberi layanan kredit juga akan menerbitkan surat keterangan pelunasan tagihan untuk disimpan bilamana dibutuhkan. Jika data di SLIK OJK belum berubah dalam rentang waktu tersebut, maka debitur bisa mengajukan komplain ke lembaga pemberi pinjaman.

Fenomena Sengaja Gagal Bayar Pinjol

Tren masyarakat yang sengaja untuk gagal bayar (galbay) utang fintech peer-to-peer lending (P2P) atau pinjaman online (pinjol) kembali menjamur di tengah masyarakat. Ribuan orang diduga sengaja mengikuti tren ini dan menghindari kewajiban pembayaran utang.

Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan fenomena ini muncul karena ada kelompok-kelompok tertentu yang secara sengaja mendorong masyarakat untuk tidak membayar utang pinjol di media sosial, termasuk bagaimana cara menghindari pembayaran pinjaman tersebut.

“Jadi ada kelompok gagal bayar itu ada di Youtube, Instagram, Facebook, dan lain-lain di sosial media. Bahkan di TikTok juga ada. Nah, ini sangat mengganggu kita dan sangat merugikan tentunya, merugikan industri kami,” kata Entjik kepada detikcom beberapa waktu lalu.

Masalahnya dorongan untuk tidak membayar utang pinjol dari kelompok-kelompok ini ternyata cukup banyak diikuti masyarakat. Membuat ribuan orang diduga sengaja untuk tidak membayangkan utang mereka ke perusahaan pemberi pinjaman.

“Ada, akhirnya banyak. Bukan ada lagi, banyak. Karena kalau kita lihat di Facebook, member mereka itu ribuan, bahkan ratusan ribuan yang menjadi member di sosial media itu, baik Instagram maupun Facebook dan beberapa sosial media yang lain. Jadi ada beberapa,” tutupnya.

Tonton juga “Kurangi Risiko Galbay, Score Credit Masuk ke Slip Gaji?” di sini:

(igo/fdl)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis uang dolar
ilustrasi sumber : unsplash.com / adam nir

Cara Nego Ulang Bunga dan Cicilan Pinjol

Jakarta

Melunasi utang merupakan salah satu langkah penting untuk mencapai kestabilan keuangan, termasuk utang dari pinjaman online (pinjol). Sebab kepemilikan utang berisiko membebani keuangan jika tidak dilunasi secara tepat waktu.

Terlebih mengingat bunga utang pinjol biasanya dihitung per hari, yang artinya semakin lama utang itu tak dibayarkan maka semakin besar juga jumlah yang harus dibayarkan. Belum lagi jika debitur terlambat membayar cicilan atau tagihan tepat waktu, terdapat denda keterlambatan yang dapat membuat besaran utang kian tak terbendung.

Utang Pinjol Akan Terus Ditagih

Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan setiap pemberi pinjaman, terutama pinjol legal yang sudah berizin OJK, akan melakukan penagihan kepada debitur sampai utang-utang tersebut dilunasi. Karena pada akhirnya secara hukum pinjaman dari pinjol legal masih harus dibayarkan kembali.


“Kami tetap melakukan penagihan. Karena apapun ceritanya, yang namanya kredit atau pinjaman itu wajib dibayar. Nggak bisa gratis kayak gitu. Ini kan bukan yayasan sosial, tetapi harus dibayar. OJK juga sudah melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat bahwa pinjaman itu wajib dibayar kembali,” katanya kepada detikcom beberapa waktu lalu.

Untuk itu, Entjik menyarankan kepada para peminjam yang kesulitan untuk membayar utang pinjolnya untuk menghubungi pihak perusahaan fintech bersangkutan. Bukan dengan galbay apalagi menghubungi pihak ketiga yang mengaku dapat membantu menghapus utang pinjol nasabah.

“Jangan menghubungi pihak-pihak atau oknum yang nggak jelas yang menawarkan jasa galbay, jasa menghapus data, hapus SLIK, dan lain-lain. Itu pasti bohong,” tegas Entjik.

“Kami selalu menyarankan apabila kesulitan membayar dapat berkomunikasi langsung dengan perusahaan fintech dengan mengontak Customer Service-nya atau mendatangi kantornya karena anggota kami itu berizin dari OJK, nomor contact dan alamat kantornya pasti jelas ada. Atau juga bisa menghubungi ‘Jendela AFPI’ di 150505 atau melalui email [email protected],” terangnya lagi.

Cara Negosiasi Ulang Bunga dan Cicilan Pinjol

Seperti yang disampaikan oleh Entjik, salah satu cara untuk mengatasi utang pinjol terutama yang legal adalah berkonsultasi langsung dengan pihak pemberi pinjaman. Biasanya melalui konsultasi ini para debitur akan mendapatkan berbagai keringanan seperti negosiasi ulang bunga dan cicilan atau biasa disebut dengan restrukturisasi utang.

Melansir situs resmi platform investasi Ajaib, terdapat beberapa tips yang dapat digunakan untuk memuluskan proses negosiasi utang, yakni:

1. Beritikad Baik

Saat terkendala membayarkan utang, tidak perlu ragu memberitahukan kepada pihak pemberi pinjaman bahwa terdapat kendala untuk melunasi utang. Kamu dapat mengatakan alasannya secara jelas sehingga pemberi pinjaman bisa menerima alasan itu jika kamu benar-benar berada di jalan buntu.

Di sini komunikasi memang cukup penting. Artinya kamu tidak mangkir dari kewajiban, dan punya itikad baik untuk menyelesaikan masalahmu. Dengan begitu pemberi pinjaman bisa membantumu meringankan beban dengan kebijakan-kebijakan yang dimilikinya.

Jangan sampai tidak memberikan informasi apa-apa pada pihak pemberi pinjaman karena bisa jadi hal ini malah dianggap sebagai upaya mangkir dari kewajiban atau usaha untuk gagal bayar (galbay).

Sehingga pihak pemberi pinjaman atau kreditur biasanya akan terus melakukan penagihan. Sehingga initinya debitur harus menunjukkan itikad baik untuk melunasi utang tersebut dan jangan menghilang saat dicari.

2. Jangan Berbohong

Program keringanan untuk debitur ini biasanya hanya diperuntukkan bagi mereka yang benar-benar terkendala melunasi utangnya karena alasan yang jelas. Jika alasannya hanya karena kamu yang tidak disiplin dan boros dalam membelanjakan uangmu, tentu alasan itu tidak bisa diterima oleh pemberi pinjaman.

Jadi debitur jangan sampai coba-coba untuk berbohong karena pihak pemberi pinjaman termasuk pinjol bisa melacak aliran dana dengan berbagai cara.

Jika kamu ketahuan punya uang simpanan di bank, tentu kamu akan tetap dimintai melunasi utang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan menyusahkan diri sendiri dengan membuat masalah baru pada pihak pemberi pinjaman.

Jenis-jenis Restrukturisasi Utang/Kredit

Restrukturisasi kredit adalah proses di mana pinjaman yang ada, diubah dalam hal syarat pembayaran, seperti suku bunga, jangka waktu, jumlah cicilan, atau jenis pembayaran, untuk membantu peminjam yang mengalami kesulitan keuangan.

Artinya restrukturisasi ini bisa didapatkan debitur jika sudah berhasil negosiasi bunga utang dan cicilannya. Namun jenis restrukturisasi bisa saja berbeda-beda antara satu dengan yang lain tergantung pada kondisi debitur dan kebijakan pemberi pinjaman.

Melansir situs lembaga pemeringkat kredit (credit scoring) IdScore, berikut jenis-jenis restrukturisasi utang yang biasa diberikan pemberi pinjaman.

1. Penurunan Suku Bunga Kredit

Penurunan suku bunga kredit melibatkan pengurangan tingkat bunga yang dikenakan pada pinjaman yang ada. Hal ini bisa mengurangi beban pembayaran bulanan bagi peminjam, sehingga memungkinkan mereka untuk membayar jumlah yang lebih rendah setiap bulannya.

Dengan suku bunga yang lebih rendah, peminjam dapat menghemat uang dan mempercepat proses pelunasan pinjaman.

2. Perpanjangan Jangka Waktu atau Tenor

Restrukturisasi kredit dengan perpanjangan jangka waktu atau tenor bertujuan untuk memperpanjang masa pembayaran pinjaman. Ini dapat mengurangi jumlah cicilan bulanan yang harus dibayarkan oleh peminjam karena pembayaran dilakukan dalam jangka waktu yang lebih panjang.

Meskipun ini dapat memberikan kelonggaran keuangan, perpanjangan tenor bisa menyebabkan total biaya yang harus dibayar menjadi lebih tinggi karena adanya penambahan bunga selama jangka waktu yang lebih lama.

3. Pengurangan Tunggakan Bunga

Pengurangan tunggakan bunga adalah upaya untuk mengurangi jumlah bunga yang telah terakumulasi dan belum dibayar oleh peminjam.

Restrukturisasi ini bisa berupa penghapusan sebagian dari tunggakan bunga atau kesepakatan untuk membayar bunga dengan tingkat yang lebih rendah dari sebelumnya. Hal ini membantu mengurangi beban bunga yang harus dibayar oleh peminjam.

4. Pengurangan Tunggakan Pokok

Pengurangan tunggakan pokok melibatkan pengurangan jumlah utang pokok yang harus dibayar oleh peminjam.

Ini bisa berupa penghapusan sebagian dari jumlah utang pokok atau kesepakatan untuk membayar dalam jumlah yang lebih terjangkau secara bertahap. Dengan mengurangi utang pokok, peminjam dapat lebih cepat melunasi pinjaman mereka.

5. Penambahan Fasilitas Kredit atau Pembiayaan

Restrukturisasi ini melibatkan penambahan fasilitas kredit baru atau tambahan pembiayaan untuk membantu peminjam dalam membayar kewajiban mereka.

Ini dapat memberikan akses tambahan kepada peminjam untuk dana yang diperlukan atau membantu dalam situasi keuangan yang memerlukan likuiditas tambahan.

6. Konversi Kredit atau Pembiayaan Menjadi Penyertaan Modal Sementara

Jenis restrukturisasi ini melibatkan konversi sebagian dari utang menjadi bentuk penyertaan modal sementara dalam perusahaan peminjam.

Hal ini bisa membantu mengurangi tekanan pembayaran langsung pada peminjam dan sekaligus memberikan pemberi pinjaman akses ke potensi keuntungan jangka panjang dari bisnis tersebut.

Semua jenis restrukturisasi kredit tersebut bertujuan untuk memberikan solusi yang sesuai dengan situasi keuangan peminjam serta membantu pemberi pinjaman untuk mengelola risiko mereka dalam situasi di mana peminjam mengalami kesulitan keuangan.

Simak juga Video: Utang Pinjol Warga +62 Tembus Angka Rp 80 T!

(igo/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Berapa Lama Riwayat Utang Pinjol Muncul di SLIK OJK?


Jakarta

Mengetahui riwayat utang atau kredit penting karena akan menentukan peluang seseorang dalam mengajukan pinjaman di masa depan. Riwayat tersebut biasanya tersimpan rapi dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang sebelumnya dikenal dengan BI Checking.

Sebagai informasi, BI Checking sudah tidak lagi digunakan dan telah digantikan oleh SLIK yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski namanya berbeda, fungsi dasarnya tetap sama, yaitu mencatat riwayat kredit setiap nasabah di Indonesia, termasuk pinjaman online (pinjol).

Lantas, Berapa Lama Riwayat Utang Pinjol Muncul di SLIK OJK?

Melansir situs lembaga pemeringkat kredit (credit scoring) IdScore, saat debitur masih memiliki pinjaman yang belum lunas, penyedia layanan pinjaman akan tetap menyimpan data peminjam untuk keperluan administrasi seperti pelaporan kredit dan pelacakan.


Artinya data peminjam tidak bisa dihapus selama utang pinjol belum terbayar lunas. Oleh karena itu melunasi pinjaman tidak hanya akan menghentikan bunga dan biaya tambahan, namun juga menjadi syarat utama sebelum peminjam bisa mengajukan permintaan penghapusan data.

Di saat yang bersamaan data ini akan dilaporkan pinjol terkait ke SLIK OJK sebagai catatan kredit. Di sana seluruh utang yang belum dibayarkan hingga ketepatan waktu pembayaran dicatat.

Begitu juga jika utang sudah dilunasi, maka pinjol terkait wajib melaporkan pelunasan ke SLIK OJK. Biasanya, pembaruan data dilakukan maksimal 30 hari setelah pelaporan penghapusan tagihan.

Setelah itu, pihak pemberi layanan kredit juga akan menerbitkan surat keterangan pelunasan tagihan untuk disimpan bilamana dibutuhkan. Jika data di SLIK OJK belum berubah dalam rentang waktu tersebut, maka debitur bisa mengajukan komplain ke lembaga pemberi pinjaman.

Kategori Skor dalam SLIK OJK

Secara rinci SLIK OJK bakal menunjukkan lima skor kredit. Nasabah dengan skor terbaik berada di level 1, sedangkan yang memiliki skor 5 dianggap memiliki kredit macet. Berikut adalah rincian dari masing-masing skor dalam SLIK OJK:

Kolektibilitas 1: Lancar
Ini adalah kolektibilitas terbaik yang dimiliki debitur. Debitur selalu melunasi tagihan, baik tagihan pokok maupun bunganya.

Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus
Skor ini diberikan jika debitur memiliki tunggakan pembayaran pokok atau bunga dalam kurun waktu 1 sampai 90 hari.

Kolektibilitas 3: Kurang Lancar
Debitur yang mendapatkan skor kolektibilitas 3 adalah mereka yang sudah menunggak selama 91 sampai 120 hari.

Kolektibilitas 4: Diragukan
Debitur dengan skor ini sudah menunggak tagihan selama 121 sampai 180 hari.

Kolektibilitas 5: Macet
Debitur diberi skor ini ketika sudah menunggak lebih dari 180 hari. Debitur dengan skor ini memiliki kemungkinan paling besar untuk gagal dalam pengajuan kredit kepada bank atau lembaga keuangan lainnya.

Hanya nasabah dengan skor 1 dan 2 yang bisa mengajukan kredit ke bank tanpa kendala. Sementara itu, bagi yang memiliki skor 3, 4, atau 5, perlu memperbaiki catatan kredit terlebih dahulu sebelum bisa kembali mengajukan pinjaman.

Cara Cek Skor Kredit Secara Online Lewat SLIK OJK

Pada laman Pegadaian, turut dibahas bagaimana pentingnya catatan kredit seseorang. Saat mendaftar perusahaan pun, terutama di sektor keuangan dan perbankan, akan mempertimbangkan catatan kredit sebagai indikator integritas finansial calon karyawan.

Selain itu, catatan kredit yang buruk juga akan menyulitkan pengajuan kredit di masa depan. Misalnya, saat ingin membeli rumah melalui KPR, mengajukan kredit kendaraan, atau bahkan mengajukan kartu kredit, riwayat kredit menjadi faktor utama dalam penilaian kelayakan pinjaman.

Jika skor kredit buruk, bunga pinjaman bisa lebih tinggi atau pengajuan kredit seperti Kartu Kredit, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), dan bentuk pinjaman lainnya akan sulit disetujui. Berikut cara cek skor kredit kita:

– Kunjungi situs web SLIK OJK atau idebku.ojk.go.id
– Pilih menu “Pendaftaran”, lalu isi semua kolom yang tersedia dan klik “Selanjutnya”.
– Masukkan data diri secara lengkap dan benar, lalu klik “Selanjutnya”.
– Unggah dokumen persyaratan, seperti informasi debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, nomor identitas, dan captcha.
– Upload foto diri sesuai instruksi yang diberikan.
– Centang pernyataan kebenaran data, lalu klik “Ajukan Permohonan”.
– Setelah pendaftaran berhasil, OJK akan mengirimkan email berisi nomor pendaftaran.
– Cek status permohonan di menu “Status Layanan” dengan memasukkan nomor pendaftaran.

OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasilnya melalui email, maksimal dalam 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan. Atau bisa juga lakukan pengecekan secara langsung atau offline berikut:

– Datang ke kantor OJK setempat.
– Membawa dokumen persyaratan: Identitas diri berupa KTP (untuk Warga Negara Indonesia) atau paspor (untuk Warga Negara Asing), jika dikuasakan membawa surat kuasa, NPWP, akta.
– Apabila telah sesuai persyaratan, OJK melakukan penarikan data informasi debitur.
– Hasil akan dikirimkan melalui email pemohon yang didaftarkan.

Cara Membersihkan Catatan Kredit yang Buruk
Satu-satunya cara untuk memperbaiki catatan kredit yang buruk adalah harus melunasi seluruh tagihan, termasuk pokok dan bunga. Setelah pelunasan, debitur dapat meminta surat keterangan lunas dan mengecek kembali data di SLIK OJK.

Cara paling efektif untuk memperbaiki skor kredit adalah dengan melunasi seluruh tunggakan. Jika tidak mampu melunasi seluruh utang sekaligus, coba hubungi pihak kreditur untuk mencari solusi pembayaran yang lebih fleksibel, seperti restrukturisasi atau cicilan yang lebih ringan.

Kalau pun ada ketidaksesuaian dalam catatan utang, segera hubungi pihak kreditur untuk mengajukan koreksi. Jika terbukti ada kesalahan, catatan tersebut bisa diperbaiki dan dihapus dari riwayat kreditmu. Pastikan untuk meminta konfirmasi tertulis sebagai bukti bahwa masalah telah diselesaikan.

Setelah melunasi utang, namamu juga tidak serta-merta langsung bersih dari daftar riwayat kredit buruk. Tapi setelah pelunasan, kamu dapat memantau skor kreditnya melalui SLIK OJK untuk memastikan apakah status kredit telah diperbarui atau masih dalam proses.

Setelah menyelesaikan masalah kredit, proses pembaruan data di SLIK OJK biasanya memakan waktu maksimal 30 hari sejak laporan pelunasan diterima. Dalam periode ini, penyedia kredit juga akan mengeluarkan surat keterangan lunas atau penghapusan tagihan yang bisa digunakan sebagai bukti resmi.

OJK akan memperbarui skor kredit dalam SLIK dalam waktu maksimal 24 bulan sejak tanggal terakhir pembayaran tunggakan. Dengan memastikan catatan kredit sudah bersih, kamu dapat kembali mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan lainnya tanpa kendala.

(hns/hns)



Sumber : finance.detik.com