Tag Archives: ihsg

Nasib Pinjaman Daring di Tengah Tren Sengaja ‘Galbay’


Jakarta

Tengah ramai di media sosial ajakan untuk tidak membayar utang di pinjol. Hal ini pun menjadi perhatian khusus oleh kalangan pelaku usaha pinjaman daring (pindar). Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar menyebutkan jika dirinya sudah merespon aktivitas ini.

Seperti diketahui, gerakan gagal bayar (galbay) adalah tindakan sengaja sejumlah pihak untuk tidak membayar utang mereka di pindar. Tidak main-main, seruan galbay ini sudah marak muncul di berbagai media sosial.

“Jadi ada kelompok gagal bayar itu ada di Youtube, Instagram, Facebook, dan lain-lain di sosial media. Bahkan di TikTok juga ada. Nah, ini sangat mengganggu kita dan sangat merugikan tentunya, merugikan industri kami,” kata Entjik kepada detikcom, Senin (16/6/2025), dikutip dari detikFinance.


“Ada, akhirnya banyak. Bukan ada lagi, banyak. Karena kalau kita lihat di Facebook, member mereka itu ribuan, bahkan ratusan ribuan yang menjadi member di sosial media itu, baik Instagram maupun Facebook dan beberapa sosial media yang lain. Jadi ada beberapa,” lanjut Entjik.

Dalam beberapa konten, Entjik menyebutkan jika terdapat beberapa tutorial untuk menghindari penagihan. Salah satu yang umum adalah mengganti nomor telepon dan memblokir nomor petugas penagih. Selain itu, modus yang acap kali dilakukan adalah memancing emosi penagih agar melakukan kekerasan atau mengucapkan kata-kata kasar.

Mengutip detikFinance, AFPI sudah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan polisi untuk menekan angka galbay yang kembali marak belakangan ini.

“Ini kan nggak benar ya, mengajak orang untuk hal-hal yang tidak benar itu bisa pidana. Kami akan melakukan aksi ke jalur hukum,” katanya.

lebih lanjut, Entjik mengungkapkan jika pihaknya akan melakukan berbagai cara agar nasabah dapat melaksanakan kewajibannya. Ia juga mengungkapkan jika hal ini sangat merugikan pengusaha. Menurutnya, industri fintech bukanlah Yayasan sosial.

“Kami tetap melakukan penagihan. Karena apapun ceritanya, yang namanya kredit atau pinjaman itu wajib dibayar. Nggak bisa gratis kayak gitu. Ini kan bukan yayasan sosial, tetapi harus dibayar. OJK juga sudah melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat bahwa pinjaman itu wajib dibayar kembali,” paparnya.

Lalu bagaimana pemetaan masalah yang sudah dimiliki oleh AFPI? Menghadirkan Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, ikuti diskusinya dalam Editorial Review.

Beralih ke Purwakarta, detikSore hari ini akan melaporkan situasi terbaru fenomena tanah bergerak di kawasan Purwarkarta, Jawa Barat. Seperti diketahui sebelumnya, tidak kurang dari 81 KK di di Desa Pasirmunjul, Kecamatan Sukatani, Purwakarta terpaksa mengungsi akibat pergerakan tanah ekstrim.

Untuk merespons situasi ini, Pemkab Purwakarta pun telah menetapkan status tanggap darurat bencana. Tidak hanya itu, Pemkab Purwakarta juga dengan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) hingga Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk mengkaji kondisi wilayah tersebut. Apa saja hasil kajiannya? Bagaimana situasi terbaru di sana? Benarkah bencana ini berpotensi mengganggu aktivitas di Tol Cipularang? Ikuti laporan Jurnalis detikJabar selengkapnya langsung dari lokasi.

Menuju senja nanti, detikSore akan mengulas lebih dalam kebijakan terbaru rumah subsidi. Seperti ditulis detikProperti sebelumnya, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menggodok aturan minimal luas bangunan rumah subsidi menjadi 18 meter persegi. Disebutkan jika kebijakan ini jadi dijalankan, maka akan mempengaruhi besaran cicilan bulanan penerima manfaat.

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PKP Sri Haryati menyebut cicilan rumah subsidi bisa saja Rp 600 ribu per bulan. Angka ini lebih kecil hampir setengah dari cicilan saat ini. lalu apa saja efek dominonya? Ikuti ulasannya bersama Wakil Redaktur detikProperti dalam Sunsetalk.

Ikuti terus ulasan mendalam berita-berita hangat detikcom dalam sehari yang disiarkan secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 15.30-18.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Jangan ketinggalan untuk mengikuti analisis pergerakan pasar saham jelang penutupan IHSG di awal acara. Sampaikan komentar Anda melalui kolom live chat yang tersedia.

“Detik Sore, Nggak Cuma Hore-hore!”

(far/vys)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis uang dolar
ilustrasi sumber : unsplash.com / adam nir

Hal Penting Sebelum Melakukan Swing Trading dengan XTRA Trade Limit Ajaib


Jakarta

Hadirnya berbagai aplikasi investasi saham seperti Ajaib semakin memudahkan trader untuk melakukan aktivitas trading secara langsung melalui aplikasi dan memperbesar potensi profit dengan XTRA Trade Limit.

XTRA Trade Limit adalah fitur unggulan Ajaib yang memberikan tambahan buying power hingga 6x lebih banyak dari total dana yang dimiliki. Adanya fitur ini akan memberikan fleksibilitas pada trader untuk lebih leluasa membeli saham dalam jumlah lebih banyak.

Sehingga trader bisa segera memanfaatkan momentum pasar untuk memperbesar potensi profit.


Berbeda dari fitur XTRA Day Trading, XTRA Trade Limit memungkinkan trader beli saham dengan tambahan buying power hingga 6x untuk transaksi di lebih dari 140 saham pilihan. Selain itu, periode hold saham yang dibeli dengan XTRA Trade Limit juga lebih lama, yaitu hingga 4 hari atau lebih.

Fasilitas XTRA Trade Limit mempunyai batas waktu pengembalian kewajiban hingga 2 hari bursa setelah transaksi dilakukan. Trader akan dikenakan Biaya Trade Limit serta suspend buy pada hari ke 3 bursa (T+3) dan jual otomatis pada hari ke 4 bursa (T+4) jika belum memenuhi kewajiban.

“Fitur XTRA Trade Limit ini cocok untuk swing trader karena fitur ini memaksimalkan profit melalui tambahan modal dengan jatuh tempo yang lebih lama. Swing trader dapat memanfaatkan momentum reboundnya IHSG untuk time frame trading lebih panjang,” ujar Financial Expert Ajaib Sekuritas, Ratih Mustikoningsih, dalam keterangan tertulis, Jumat (26/7/2024).

Menurut Ratih, ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan dari fitur XTRA Trade Limit ini, yaitu:

● Potensi profit lebih besar dengan adanya XTRA buying power, sehingga trader bisa beli saham lebih banyak. Semakin banyak jumlah saham yang dimiliki, semakin besar pula potensi profit yang bisa Anda raih. Namun, tentu potensi risikonya juga lebih besar.

● Cepat memanfaatkan momentum pasar, trader bisa langsung melakukan pembelian saham saat momentum pasar sedang tepat meskipun dengan modal terbatas.

● Periode trading lebih lama, saham yang dibeli dengan XTRA Trade Limit dapat di-hold hingga 4 hari atau lebih.
Sebelum memulai aktivitas trading untuk mendapatkan potensi profit, Ratih memberikan beberapa tips agar swing trading dengan XTRA Trade Limit semakin profit.

1. Analisis Trend

Analisis Trend merupakan yang utama dalam teknikal. Saham dengan major trend bullish akan memiliki potensi kenaikan yang lebih besar.
Gunakan indikator Moving Average (MA) 100 untuk melihat trend jangka panjang. Setelah itu, trader dapat memanfaatkan koreksi minor untuk beli di area support menggunakan MA 20 dan MA 5.

2. Identifikasi Chart Pattern

Swing trader dapat memanfaatkan sinyal akumulasi dalam fase reversal jangka menengah menggunakan pola teknikal, seperti double sottom, inverse head and shoulder dan rounding bottom. Selain itu, pola candlestick juga dapat digunakan untuk melihat pola reversal yang lebih pendek.

3. Manajemen Risiko

Tentukan batas stop-loss dan take-profit sebelum melakukan trading. Ini membantu memaksimalkan potensi profit yang lebih besar dan juga memitigasi risiko kerugian.
Level support dapat membantu trader menentukan titik stop loss, sedangkan level resistance digunakan untuk merealisasikan profit.

Untuk informasi lebih lanjut terkait fitur XTRA Trade Limit, kunjungi website ajaib.co.id dan instagram @ajaib_investasi.

Disclaimer: Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Ajaib Sekuritas membuat informasi ini melalui riset internal perusahaan, tidak dipengaruhi pihak manapun, dan bukan merupakan rekomendasi, ajakan, usulan ataupun paksaan untuk melakukan transaksi jual/beli Efek. Harga saham berfluktuasi secara real-time. Harap berinvestasi sesuai keputusan pribadi.

(ncm/ega)



Sumber : finance.detik.com

KVB Resmi Rilis di RI, Sediakan Pengalaman Trading yang Teregulasi & Mulus


Jakarta

KVB Indonesia, broker yang telah diakui dan teregulasi dengan bangga mengumumkan peluncuran resminya di Indonesia. Ekspansi ini menandai pencapaian penting dalam misi perusahaan untuk menyediakan solusi trading yang inovatif, aman, dan ramah pengguna bagi trader serta investor di salah satu pasar keuangan dengan pertumbuhan tercepat di Asia Tenggara.

Sebagai broker yang sepenuhnya teregulasi, KVB memastikan kepatuhan terhadap regulasi keuangan, menawarkan lingkungan trading yang transparan dan aman bagi para trader yang ingin berinvestasi dalam forex, komoditas, dan CFD. Dengan komitmen kuat terhadap inovasi dan kepuasan klien, KVB bertujuan untuk menyederhanakan pengalaman trading bagi pemula maupun trader berpengalaman di Indonesia.

Broker Terpercaya & Teregulasi di Indonesia


Masuknya KVB ke pasar Indonesia terjadi pada saat para trader mencari platform yang lebih andal dan transparan. Dengan keahlian global dan kepatuhan terhadap regulasi, KVB menawarkan pengalaman trading yang aman dan mulus, memperkuat posisinya sebagai broker terpercaya bagi investor di Indonesia.

Memperkenalkan Aplikasi Trading KVB & Client Portal

Untuk memenuhi kebutuhan trader modern, KVB menghadirkan aplikasi trading all-in-one yang dirancang untuk kenyamanan dan efisiensi. Platform ini menawarkan:

– Akses ke lebih dari 70 pasangan forex, komoditas, dan CFD saham

– Eksekusi order instan dengan latensi ultra-rendah

– Opsi pembayaran lokal untuk deposit dan withdraw yang mudah

– Analisis trading dan wawasan pasar secara real-time

Portal Klien KVB yang intuitif semakin meningkatkan pengalaman trading, memungkinkan pengguna untuk mengelola akun mereka, mengakses alat trading eksklusif, serta mendapatkan pembaruan pasar tepat waktu.

Keunggulan KVB Indonesia: Trading Cepat, Aman, dan Andal

KVB Indonesia menawarkan berbagai keunggulan bagi para trader. Proses deposit dan withdraw yang cepat memungkinkan transaksi maksimum dalam 10 menit. Dengan alat dan layanan komprehensif, trader dapat mengakses analisis pasar canggih serta berita real-time untuk pengambilan keputusan yang lebih baik.

Keamanan dana terjamin karena disimpan secara terpisah dan diawasi oleh BAPPEBTI. Sebagai broker terpercaya dan berlisensi, KVB Indonesia beroperasi di bawah regulasi BAPPEBTI serta merupakan anggota BBJ/JFX dan KBI, menjamin kredibilitas dan keandalan layanan.

Didukung oleh platform trading canggih seperti MetaTrader 5, ActsTrade, dan KVB App, KVB Indonesia memastikan pengalaman trading yang optimal dan efisien.

Dengan komitmen terhadap transparansi, kepatuhan, dan teknologi trading yang inovatif, KVB melayani klien di berbagai pasar, menghadirkan pengalaman trading yang mulus melalui platform canggih dan pendekatan yang berorientasi pada pelanggan.

Simak juga Video: IHSG Dibuka Anjlok 9,19%, Langsung Trading Halt

(ega/ega)



Sumber : finance.detik.com

Suku Bunga Pindar RI Dinilai Masih Ideal Se-ASEAN, Ini Perbandingannya


Jakarta

Center for Economic and Law Studies (CELIOS) mengungkapkan regulasi terkait suku bunga atau manfaat ekonomi pinjaman daring (pindar) di Indonesia merupakan implementasi yang terbaik di antara negara-negara ASEAN.

Hal ini dibahas melalui riset terbarunya ‘Dampak Regulasi Batas Maksimum Manfaat Ekonomi Pinjaman Daring’. Riset tersebut membandingkan pendekatan sejumlah negara ASEAN dalam mengatur industri pinjaman daring, salah satunya terkait pengenaan bunga pinjaman.

Direktur Ekonomi Digital CELIOS Nailul Huda menyampaikan Singapura tidak menetapkan batas bunga pindar, sementara Malaysia menerapkannya tapi hanya di pasar pinjaman konvensional (conventional lending). Vietnam bahkan baru mulai memperkenalkan regulasi tersebut melalui regulatory sandbox pada 2025 dengan ketentuan bunga yang masih bersifat sementara.


Sementara Indonesia telah sejak awal menerapkan regulasi ketat bagi industri pindar, termasuk terkait tata kelola, kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam industri pindar, hingga pelindungan pemberi pinjaman (lender) melalui Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD). Meski demikian, Nailul mengingatkan besaran bunga pinjol untuk tahun depan perlu disesuaikan dengan kondisi yang akan datang.

“Lender itu pasti akan mempertimbangkan investasi lainnya untuk menjadi tempat dia berinvestasi atau portfolio mereka investasi. Jadi memang sangat kritis sekali. Kalau boleh saya katakan 0,3% itu sudah ideal, tapi belum tentu tahun depan seperti apa,” ujar Nailul, beberapa waktu lalu.

“Karena tahun depan bisa jadi untuk suku bunga Bank Indonesia itu naik tinggi sekali, sehingga orang akan lebih cenderung untuk menanamkan investasinya di SBN ataupun di deposito dan sebagainya. Di sini sangat-sangat kritis sekali untuk bisa menyeimbangkan antara keinginan dari lender dan juga keinginan dari borrower (peminjam),” sambungnya.

Apabila tidak ada pendanaan, lanjut Nailul, maka likuiditas platform pinjol akan berkurang, hingga dapat menyebabkan penyaluran kepada peminjam juga turun. Kondisi tersebut dapat dimanfaatkan untuk rentenir masuk menawarkan opsi pinjamannya.

Upaya Lindungi Konsumen Lewat Penetapan Bunga Pindar

Beberapa waktu lalu Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dituding melakukan pelanggaran kartel suku bunga pada industri pindar. Padahal, inisiatif AFPI pada 2018 ini bertujuan untuk melindungi konsumen.

Sebab, saat itu belum ada patokan sehingga para pelaku yang tergabung dalam asosiasi mengambil inisiatif untuk menetapkan batasan bunga.

“Tidak ada yang kita atur untuk keuntungan,” ujar Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar, dikutip dari Antara.

Entjik menekankan AFPI tak mengatur harga tetap (fixed pricing) bunga pinjaman mengingat sejumlah pindar memiliki perbedaan bunga. Entjik menerangkan keputusan penentuan bunga pindar sudah sesuai arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni untuk memproteksi konsumen agar bunga tidak tinggi secara berlebihan.

Senada, Sekretaris Jenderal AFPI periode 2018-2023 Sunu Widyatmoko mengatakan bunga pinjaman tersebut hadir sebenarnya untuk membedakan antara pinjaman online legal dan praktik pinjaman online ilegal. Penetapan bunga pinjaman tersebut juga merupakan permintaan dari OJK.

“Waktu itu OJK melihat bahwa harus ada tindakan yang lebih drastis dari sekedar kode etik. OJK melihat bahwa masyarakat harus benar-benar bisa membedakan sekadar hitam, putih, mana legal, mana tidak legal, bukan dari sisi nama platform, bukan dari daftar OJK, tapi terkait dengan hubungan pinjaman yang diperlakukan,” kata Sunu, beberapa waktu lalu.

“Oleh karena itu mereka bilang silahkan tetapkan berapa bunga maksimum yang bisa, yang harus ditaati oleh anggota AFPI,” tambahnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyatakan pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi pindar oleh AFPI sebagai bagian dari ketentuan Kode Etik (Pedoman Perilaku) sebelum terbitnya SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI, merupakan arahan OJK pada saat itu.

“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) tersebut ditujukan demi memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (pindar) dengan yang ilegal (pinjol),” kata Agusman, dikutip dari RRI.

Menurutnya, sesuai Pasal 84 POJK 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, antara lain mengatur asosiasi (AFPI) berperan membangun pengawasan berbasis disiplin pasar untuk penguatan dan/atau penyehatan Penyelenggara serta membantu mengelola pengaduan konsumen/masyarakat.

Dalam kaitan ini, AFPI diminta untuk turut membantu menertibkan anggotanya memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan yang terkait dengan batas maksimum manfaat ekonomi.

Agusman menjelaskan pengaturan terkait batasan maksimum suku bunga dimaksud merupakan hal-hal yang sangat diperlukan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi dan dalam rangka menjaga integritas industri pindar.

Batas bunga maksimum yang pertama kali diterbitkan dalam Code of Conduct tahun 2018 sebesar 0,8% sekarang sudah dicabut dan tidak berlaku lagi. Penetapan batas bunga pinjaman tak pernah dimaksudkan untuk menyeragamkan harga antar platform, melainkan sebagai upaya mendorong penurunan bunga yang saat itu sangat tinggi sekaligus membedakan layanan pindar legal dari praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.

Pada 2021, AFPI kembali menurunkan batas bunga maksimum sebesar 0,4% per hari atas imbauan OJK. Kemudian, pasca penerbitan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) dan SEOJK Nomor 19 Tahun 2023, AFPI segera mencabut batas bunga maksimum tersebut dan menyelaraskan sepenuhnya dengan ketentuan regulator.

Per 1 Januari 2024, suku bunga pindar untuk sektor konsumtif resmi turun dari 0,4% per hari menjadi 0,3% per hari, lalu secara bertahap suku bunga pindar masih akan turun menjadi 0,2% per hari pada 2025 dan 0,1% per hari pada 2026. Sementara itu, pinjaman untuk sektor produktif, suku bunga juga turun 0,1% per hari, kemudian pada 2026 turun menjadi 0,067%.

Mengenai tudingan kartel, Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah menyatakan ketentuan batas maksimal bunga harian pinjol yang diberlakukan AFPI kepada anggotanya bukan termasuk kartel. Mekanisme ini justru turut menciptakan sistem persaingan usaha sehat sekaligus melindungi konsumen dari jeratan bunga yang tinggi.

Piter menjelaskan kartel adalah praktik yang kesepakatannya merugikan konsumen dengan cara menetapkan harga setinggi-tingginya.

“Ini kan masih bersaing dalam koridor suku bunga yang rendah. Kalau kesepakatan itu dilakukan tidak dalam rangka membebani konsumen, bukan praktik kartel yang harus kita lawan,” ujar Piter, dikutip dari laman AFPI.

Menurut Piter, dalam konteks menciptakan sistem persaingan usaha yang sehat dan perlindungan konsumen, pemerintah juga seringkali melakukan hal yang sama terhadap harga, misalnya dengan penetapan harga eceran tertinggi (HET) produk yang dikonsumsi masyarakat.

Tonton juga video “Apakah Pemotongan Suku Bunga September Bisa Mendongkrak IHSG?” di sini:

(akd/akd)



Sumber : finance.detik.com