Tag: Imam Abu Hanifah

  • Hukum Zakat Fitrah Bagi Bayi dalam Kandungan



    Jakarta

    Zakat yang berkaitan dengan badan (zakat an-nafs) disebut juga sebagai zakat fitrah. Zakat ini diwajibkan kepada segenap kaum muslimin, laki-laki maupun perempuan, orang dewasa maupun anak kecil. Adapun untuk penyerahannya yakni dalam satu tahun sekali, tepatnya pada akhir bulan Ramadan atau sebelum Syawal.

    Dalam buku Keutamaan Zakat, Infak, Sedekah yang ditulis oleh Gus Arifin disebutkan tentang kewajiban mengeluarkan zakat. Rasulullah bersabda,

    فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ


    Artinya: Dari Ibnu Umar RA ia berkata: “Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum. Kewajiban itu dikenakan kepada hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari orang-orang Islam. Dan beliau memerintahkannya supaya ditunaikan sebelum orang-orang keluar menuju (tempat) sholat.” (HR Al Bukhari, Muslim, An Nasa’i, At Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, Malik, dan Ad-Darimi).

    Dalam hadits tersebut hanya diterangkan secara eksplisit bahwa anak kecil juga wajib mengeluarkan zakat fitrah atas tanggung jawab orang tuanya tentu saja. Lantas, bagaimana dengan bayi yang masih di dalam kandungan ibunya?

    Pendapat Ulama Tentang Zakat Fitrah Bagi Bayi di Kandungan

    Khairuddin, S.H.I., M.A dalam bukunya Zakat Dalam Islam: Menelisik Aspek Historis, Sosiologis, dan Yuridis menyebutkan terdapat dua perbedaan pendapat terkait hal ini. Pertama, wajib. Kedua, tidak wajib.

    Jumhur ulama menyepakati tidak ada kewajiban bagi orang tua untuk mengeluarkan zakat fitrah pada bayi yang masih di dalam kandungan (janin). Hal ini dikarenakan meski bayi tersebut merupakan seorang calon manusia, belum bisa dianggap sebagai manusia yang utuh. Sehingga, jika bayi yang masih dalam kandungan belum lahir pada saat hari raya Idul Fitri maka tidak terkena wajib zakat fitrah.

    Sementara itu, jumhur ulama selain Imam Abu Hanifah RA mengatakan bahwa bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari pada malam 1 Syawal sudah wajib dizakatkan. Hal tersebut dikarenakan titik dimulainya kewajiban zakat ada pada saat terbenamnya matahari pada malam 1 Syawal.

    Adapun Imam Abu Hanifah sendiri mengatakan bahwa titik awal wajibnya zakat fitrah adalah saat terbit fajar keesokan harinya. Jadi, bila bayi lahir pada tanggal 1 Syawal pagi hari setelah matahari terbit, sudah harus dikeluarkan zakat fitrahnya.

    Melansir laman resmi NU Online (13/04/2023), hukum zakat fitrah bagi bayi dalam kandungan hukumnya mutlak tidak wajib. Hal ini dijelaskan dalam kitab Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib:

    ـ (دون من ولد بعده) وكذا من شك في أنه ولد قبله أو بعده ، ويؤخذ من كلامه أنه لو خرج بعض الجنين قبل الغروب وباقيه بعده فلا وجوب ؛ لأنه جنين ، ما لم يتم انفصاله

    Artinya: “Begitu juga tidak wajib mengeluarkan zakat atas bayi yang ragu apakah lahir sebelum terbenamnya matahari di hari akhir Ramadhan atau setelahnya. Dan diambil dari perkataan mushannif bahwa jika sebagian janin keluar sebelum terbenamnya matahari, sedangkan bagian janin yang lain keluar setelahnya maka tidak wajib mengeluarkan zakat, sebab bayi tersebut masih disebut janin selama belum sempurna terpisahnya (dari kandungan),” (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, juz 6, hal. 335).

    Anjuran Mengikuti Usman bin Affan

    Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan dalam buku Ringkasan Fikih Lengkap Volume 1 menyebutkan bahwa sunnah hukumnya membayar zakat fitrah untuk bayi yang masih ada dalam kandungan.

    Hal ini dikarenakan anjuran membayar zakat fitrah untuk bayi didasarkan pada apa-apa yang pernah dilakukan Khalifah Utsman bin Affan RA, sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat dari Qatadah:

    أن عثمان كان يعطي صدقة الفطر عن الصغير والكبير والحمل

    Artinya: “Bahwa Utsman RA membayar zakat fitrah untuk anak-anak, orang dewasa, dan bayi yang masih di kandungan.” (Masail Abdullah bin Ahmad)

    Berdasarkan pemaparan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa hukum zakat fitrah bagi bayi yang masih di dalam kandungan adalah tidak wajib. Namun, apabila ada orang tua yang ingin atau sudah terlanjur mengeluarkan zakat fitrah tetap sah hukumnya meski bukan sebagai zakat fitrah tetapi sebagai sedekah.

    Demikian penjelasan hukum zakat fitrah bagi bayi yang masih di dalam kandungan.

    (dvs/dvs)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Baca Doa Qunut Saat Witir di Pertengahan Ramadan, Begini Penjelasannya



    Jakarta

    Doa qunut biasa dibacakan oleh imam saat sholat witir dalam rangkaian sholat tarawih di pertengahan Ramadan. Ada beberapa dalil yang menjelaskan hal ini.

    Kumandang azan magrib hari ini akan menjadi pertanda puasa hari ke-15 Ramadan 1444 Hijriah. Artinya sudah setengah perjalanan bulan Ramadan. Malam pertengahan Ramadan termasuk istimewa, salah satu amalan yang bisa dikerjakan yakni membaca doa qunut ketika sholat witir.

    Doa qunut saat witir setelah sholat tarawih tidak dibacakan pada malam-malam awal Ramadan. Ada banyak dalil yang bisa dijadikan sebagai dasar pembacaan doa qunut ini.


    Hukum Membaca Doa Qunut Saat Sholat Witir

    Dilansir dari laman NU Online, Kamis (6/4/2023) amalan ini disebutkan melalui atsar atau perkataan sahabat Nabi berikut:

    1. Hadits Riwayat Abu Dawud

    أن عمر بن الخطاب جمع الناس على أبي بن كعب فكان يصلي لهم عشرين ليلة ولا يقنت الا في النصف الباقى من رمضان. رواه أبو داود

    Artinya, “Sesungguhnya Umar Ibn Khattab berinisiatif mengumpulkan masyarakat agar shalat tarawih bersama (dengan imam) Ubay Ibn Ka’b, maka beliau shalat tarawih bersama mereka selama 20 malam, dan beliau tidak berdoa qunut kecuali dalam separuh yang kedua (malam 16 Ramadhan hingga seterusnya).” (HR. Abu Dawud).

    2. Imam asy-Syafii

    Berikutnya, dijelaskan pula di dalam kitab Ma’rifatus Sunan wal Atsar (4/44) dengan mengutip pendapat Imam asy-Syafii yang mengatakan bahwa pada separuh terakhir Ramadhan umat Muslim membaca doa Qunut. Hal ini pernah dilakukan oleh Ibnu Umar dan Mu’adza al-Qari.

    قال الشافعي: ويقنتون في الوتر في النصف الآخر من رمضان، وكذلك كان يفعل ابن عمر، ومعاذ القاري
    Artinya, “Mereka berqunut di dalam shalat Witir pada pertengahan akhir bulan Ramadan, seperti itulah yang dilakukan oleh Ibnu ‘Umar dan Mu’adz al-Qari.”

    3. Imam an-Nawawi

    Imam an-Nawawi dalam al-Adzkar (67) menegaskan hal serupa. Menurut an-Nawawi, ulama kalangan madzhab Syafii menganjurkan pembacaan doa Qunut pada separuh terakhir di bulan Ramadhan. Selain itu, dia juga memaparkan beberapa versi anjuran ini. Akan tetapi, pendapat yang paling kuat menurutnya adalah Qunut dibaca pada separuh terakhir Ramadan.

    ويستحب القنوت عندنا في النصف الأخير من شهر رمضان في الركعة الأخيرة من الوتر، ولنا وجه: أن يقنت فيها في جميع شهر رمضان، ووجه ثالث: في جميع السنة، وهو مذهبُ أبي حنيفة، والمعروف من مذهبنا هو الأوّل

    Artinya: “Menurut kami, disunnahkan Qunut di akhir witir pada separuh akhir Ramadhan. Ada juga dari kalangan kami (Syafiiyyah) yang berpendapat, disunnahkan Qunut di sepanjang Ramadhan. Kemudian ada pula yang berpendapat bahwa disunnahkan Qunut di seluruh shalat sunnah. Ini menurut madzhab Abu Hanifah. Namun, yang baik menurut madzhab kami adalah model yang pertama, yaitu Qunut pada separuh akhir Ramadhan.”

    Mengutip buku Ramadan Bersama Rasul: Panduan Ibadah di Bulan Suci Ramadan oleh Alvian Iqbal Zahasfan, dijelaskan bahwa ada perbedaan pendapat tentang membaca doa qunut saat sholat witir dari imam mazhab.

    Pertama, Imam Abu Hanifah berpendapat wajib hukumnya qunut witir sebelum rukuk sepanjang tahun. Sementara menurut kedua muridnya, Abu Yusuf (w. 182 H) dan Muhammad Asy-Syaibani (w. 189 H), hukumnya sunnah.

    Kedua, menurut pendapat Malikiyah yang masyhur hukumnya adalah makruh, tetapi dalam satu riwayat di kitab Al-Muwatha’ disebutkan bahwa Imam Malik ber-qunut di separuh terakhir Ramadan (sebelum rukuk). Pada praktiknya, mayoritas Malikiyah di Maroko tidak qunut di separuh Ramadan.

    Ketiga, pendapat Syafiiyah yang paling unggul hukumnya adalah mustahab (sunnah) khususnya qunut witir di separuh terakhir Ramadan (setelah rukuk). Sebagian Syafiiyah menilai tidak ada qunut di bulan Ramadan.

    Keempat, Al-Hanabilah berpendapat hukumnya sunnah sepanjang tahun setelah rukuk.

    Kelima, menurut Imam Thowus, qunut witir adalah bid’ah.

    Wallahu ‘alam.

    (dvs/erd)



    Sumber : www.detik.com