Tag: imb

  • Bangun Rumah Tak Perlu Lagi Ribet Urus IMB, Gantinya Pakai PBG


    Jakarta

    Buat kamu yang lagi mau bangun rumah, kini tak perlu lagi ribet mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB kini telah diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung.

    Hal itu diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja. Sebelumnya, IMB adalah salah satu syarat untuk membangun rumah sesuai dengan aturan UU No 28 tahun Bangunan Gedung.

    Kini, membangun gedung tidak lagi membutuhkan IMB. Pemerintah sudah menyiapkan penggantinya yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Apa itu PBG?


    Aturan soal PBG ini ditemui di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

    Bagaimana cara mengurus PBG?

    Untuk mengurus PBG, kamu bisa mengajukan secara mandiri melalui website Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) yang di Kelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

    Pengajuan dapat dilakukan secara online dapat di akses melalui link simbg.pu.go.id. Ada dua langkah utama dalam proses pengajuan online, yaitu membuat akun sebagai pemohon dan kelengkapan pemohon.

    Membuat Akun Pemohon

    Untuk mendaftarkan akun sebagai pemohon, mari kita simak caranya sebagai berikut :

    1.Buka website SIMBG

    2.Klik daftar pada menu yang berada di bagian atas pada halaman SIMBG

    3.Pilih daftar sebagai pemohon, isi alamat email dan kata sandi beserta kode keamanan pada form pendaftaran lalu klik kirim

    4.Pemohon akan mendapatkan informasi bahwa pendaftaran telah berhasi dan cek email Kamu untuk memverifikasi.

    5.Pemohon akan mendapatkan email verifikasi dan diminta untuk meng klik tautan “verifikasi” pada badan email.

    6. Setelah mengklik tautan “verifikasi”, pemohon akan diarahkan kembali ke halaman SIMBG untuk melengkapi data diri.

    Data diri yang harus dilengkapi meliputi :

    · Nama Lengkap yang terdiri atas gelar depan, nama lengkap, dan gelar belakang

    · Nomor Induk Kependudukan (NIK)

    · Alamat

    · Nomor HP

    · Email

    7. Setelah melengkapi data diri, kemudian pemohon klik simpan dan proses pendaftaran pemohon telah berhasil.

    Log In Sebagai Pemohon

    Setelah selesai melakukan pendaftaran sebagai pemohon, hal berikutnya adalah masuk sebagai pemohon dengan cara berikut :

    1.Buka website SIMBG

    2.Klik masuk pada halaman SIMBG

    3.Masukan email dan juga kata sandi yang telah terverifikasi dan terdaftar sebelumya

    4.Masukan kode keamanan sesuai dengan yang tertera, kemudian klik masuk

    5.Apabila pemohon lupa kata sandi akun yang pernah terdaftarkan, pehomon dapat klik “lupa kata sandi” dan mengubahnya kembali.

    Mengajukan PBG

    Setelah sukses melakukan pembuatan akun dan melengkapi semua data diri, proses permohonan mengurus PBG dapat dilakukan. Berikut cara mengurus PBG sebagai pengganti IMB :

    1. Pada halaman berKamu klik “tambah” untuk melakukan pendaftaran permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG), Rencana Teknik Pembongkaran (RTB), dan Pendataan Bangunan Gedung

    2. Akan muncul beberapa jenis permohonan perizinan, klik “Persetujuan Bangunan Gedung” untuk pendaftaran peromohonan.

    3. Klik “Jenis Permohonan” untuk memilih jenis permohonan yang akan di proses.

    4. Pilih “jenis bangunan” sesuaikan dengan PBG yang dibutuhkan

    5. Lengkapi data bangunan sesuai dengan PBG yang dibutuhkan. Salah satu contohnya yaitu jenis bangunan rumah tinggal, data yang perlu dilengkapi yaitu luas bangunan, nama bangunan, jumlah bangunan, tinggi bangunan, dan jumlah lantai bangunan.

    6. Jika data yang diisi telah lengkap dan benar, klik “simpan”.

    Mengisi Data Pemilik

    Setelah melengkapi data teknis, tahap berikutnya yang harus dilakukan adalah mengisi data pemilik, data bangunan gedung, dan data alamat bangunan gedung.

    1. Mengisi data pemilik dan data bangunan gedung yang meliputi, Nama lengkap, Nomor identitas, Alamat, Provinsi, Kabupaten/kota, Kecamatan, Kelurahan, Nomor telepon, Email. Jika sudah melengkapi semua data, klik “simpan”.

    2. Jika sudah melengkapi semua data, periksa kembali apakah data yang diberikan sudah benar dan lengkap.

    3. Kemudian klik “lanjut”

    Memasukkan Informasi Data Tanah

    Tahap berikutnya setelah selesai pada tahap ini, Kamu akan masuk pada halaman data tanah dengan cara :

    1.Klik “tambah data” pada data tanah untuk mengisikan data tanah bangunan yang dimohonkan. Data yang diperlukan adalah sebagai berikut :

    · Jenis dokumen kepemilikan tanah

    · Hak kepemilikan tanah

    · Tanggal terbit dokumen

    · Alamat lokasi

    · File data kepemilikan tanah

    · Luas data tanah

    · Dokumen data tanah

    · Nama pemilik hak atas tanah

    · Izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah

    2. Lalu klik “simpan” jika data sudah dilengkapi.

    Melengkapi Data Teknis Bangunan

    Jika tahap ini sudah selesai, pemohon akan diarahkan pada Form Data Umum kemudian Form Data Teknis Arsitekstur dan Struktur. Beberapa dokumen dan kelengkapan yang harus dilampirkan untuk verifikasi yaitu :

    – Gambar batas tanah yang diperiksa, termasuk gambar bangunan gedung di lokasi yang akan dibangun

    – Gambar dan informasi tentang survei tanah untuk bangunan sederhana

    – Informasi KTP atau KITAS

    – Informasi KRK (keterangan rencana kota)

    – Surat perjanjian pemanfaatan tanah antara pemilik tanah dan pemilik bangunan gedung (apabila pemilik tanah bukan pemilik gedung)

    – Informasi tentang penyedia layanan perencanaan bangunan (perusahaan atau perorangan) dan informasi tentang arsitek berlisensi.

    – Gambar situasi, denah lokasi dan detail bangunan gedung

    – Informasi teknis

    – Perhitungan teknis sederhana

    – Gambar detail struktur

    Setelah semua dokumen sudah lengkap, tahap terakhir adalah mengecek kembali dan memastikan semua data yang diberikan telah lengkap dan benar serta telah membaca ketentuan yang ada dan telah disetujui. Kemudian Kamu hanya tinggal menunggu petugas menghubungi Kamu.

    (zlf/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Rumah Selesai Renovasi Tapi Tak Urus IMB, Ada Sanksi Hukum? Apa Solusinya?



    Jakarta

    Pertanyaan

    Saya melakukan renovasi rumah atau tepatnya meningkatkan sebagian rumah tahun 2017, namun di luar pengetahuan saya ternyata dapat teguran mengurus IMB renovasi tersebut. Dengan ini saya bertanya, apakah IMB penting bagi pemilik rumah yang mengalami renovasi?

    Apa persyaratan dan biaya dalam mengurus IMB tersebut? Kemudian apakah ada sanksi hukum apabila IMB tersebut tidak diurus atau terlambat dalam pengurusannya?


    Umar B

    Pembaca detikProperti

    Jawaban

    Menanggapi pertanyaan bapak di atas, dengan ini kami sampaikan bahwa Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. PBG adalah perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya.

    PBG berlaku untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung sesuai dengan yang direncanakan. Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung,” seperti tertuang dalam poin 17 Pasal 1 UU Cipta Kerja.

    Perubahan IMB dan PBG menjadi hal yang menarik di tengah berkembangnya kota dan banyaknya pendirian bangunan. IMB dan PBG memiliki beberapa perbedaan, sehingga perubahannya harus dicermati setiap pemilik bangunan. Syarat dan hal yang wajib dilaporkan harus dipersiapkan dan sanksi yang ada harus dihindari. Kehadiran PBG diharapkan bisa menjadi aturan perizinan yang mewujudkan bangunan yang aman, nyaman dan ramah sesuai peruntukan tata ruang.

    Terkait proses pengurusan Pendirian Bangunan Gedung untuk perumahan maupun pribadi diajukan kepada Pemerintah Daerah melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Permohonan PBG ini sebaiknya dilakukan sebelum pelaksanaan konstruksi agar meminimalkan masalah yang bisa terjadi di kemudian hari. Adapun persyaratan teknis dalam mengurus PGB yakni, 1) Mengisi data pemilik. 2) Memasukkan Informasi Data Tanah, 3)Melengkapi Data Teknis Bangunan. Setelah semua dokumen sudah lengkap, tahap terakhir adalah mengecek kembali dan memastikan semua data yang diberikan telah lengkap dan benar serta telah membaca ketentuan yang ada dan telah disetujui.

    Sanksi bagi pemilik rumah tidak mengurus PGB meliputi sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis sampai dengan sanksi untuk perintah pembongkaran bangunan Gedung/ rumah. Selain itu, terdapat sanksi pidana dan denda juga apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung jo. UU Cipta Kerja. Jika pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, maka ia berpotensi dipidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 10% dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain.

    Demikian yang dapat kami jawab

    Hormat kami

    Pengamat Hukum Properti

    Muhammad Rizal Siregar, S.H,. M.H
    SIREGAR & CO

    Buat detikers yang punya permasalahan seputar rumah, tanah atau properti lain. Baik itu berkaitan dengan hukum, konstruksi, pembiayaan dan lainnya, tim detikProperti bisa bantu cari solusinya. Kirim pertanyaan Kamu via email ke [email protected] dengan subject ‘Tanya detikProperti’, nanti pertanyaan akan dijawab oleh pakar.

    (zlf/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian Dapat Berapa? Segini Pencairannya


    Jakarta

    Pegadaian menyediakan layanan pinjam uang dengan jaminan sertifikat tanah. Hal ini bisa menjadi solusi bagi banyak orang yang membutuhkan dana cepat.

    Lalu, berapa besaran pinjaman yang dapat diperoleh dari gadai sertifikat tanah di Pegadaian? Ketahui nilai pencairan, proses, hingga syaratnya di bawah ini.

    Dana Pinjaman Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

    Dilansir laman resmi Sahabat Pegadaian, dana pinjaman dari gadai sertifikat tanah di Pegadaian yang didapat yaitu sekitar Rp 5 – 200 juta.


    Jika memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pencairan maksimal 70% (maksimal pinjaman Rp 200.000.000.

    Waktu Proses Pencairan

    Lama proses pencairan gadai sertifikat tanah di Pegadaian adalah 3 sampai 7 hari kerja. Karena akan dilakukan survei terlebih dahulu. Setelah proses survei selesai maka pencairan dana sertifikatnya adalah 7 hari kerja.
    Jika sudah melebihi waktu estimasi, disarankan untuk konfirmasi kembali ke cabang awal pengajuan.

    Sertifikat yang Bisa Digadaikan di Pegadaian

    Berdasarkan informasi yang didapat detikFinance dari akun Instagram resmi @sahabatpegadaian (20/09/2024), berikut adalah jenis sertifikat tanah yang bisa diterima di Pegadaian:

    • Sertifikat tanah produktif (sawah, perkebunan, pertanian, peternakan, dan tanah kavling), Sertifikat rumah (seperti kontrakan, kos-kosan dan lain-lain) yang sudah
    • Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan atas nama pribadi saja.
    • Sertifikat rumah tinggal sudah bisa dilakukan pengajuan di Pegadaian, namun terkait diterima atau tidaknya nantinya akan dilakukan pengecekan kembali oleh cabang dan tim survei. Pinjaman maksimal Rp 200.000.000 dengan biaya sewa modal atau Mu’nah 0.70% untuk tenor 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 Bulan.

    Terkait biaya sebelum akad adalah biaya pengecekan keaslian sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN), yakni mulai Rp 50.000 hingga Rp 300.000.

    Sedangkan, rincian biaya setelah akadnya adalah sebagai berikut:

    • Administrasi Rp 70.000.
    • Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) diganti Uang Tanggungan jika meninggal alami atau kecelakaan.
    • Biaya pengurusan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) atau Notaris Rp 350.000 – Rp 700.000.
    • Biaya Pengurusan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) jika diperlukan.

    Syarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

    Untuk diketahui, saat ini gadai sertifikat hanya ditujukan untuk petani atau pengusaha mikro yang minimal sudah berjalan 1 tahun lamanya.

    Namun, jika saat ini sebagai karyawan sekaligus memiliki usaha sampingan maka bisa melakukan pengajuan ya dengan usahanya dengan dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU).

    Berikut adalah persyaratan untuk gadai sertifikat tanah di Pegadaian:

    • Fotokopi identitas diri, berupa KTP.
    • Fotokopi kartu keluarga dan buku nikah.
    • Fotokopi pembayaran PBB terakhir.
    • Fotokopi SKU/ Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/ Nomor Induk Berusaha (NIB) yang usahanya telah berjalan lebih dari 1/ satu tahun.
    • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika di bawah Rp 100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB).
    • Sertifikat Asli SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan)
    • Lebar jalan rumah minimal bisa diakses oleh kendaraan roda dua.
    • Jarak minimal 20 meter dari sutet (saluran udara tegangan ekstra tinggi).
    • Tanah produktif atau tanah beserta bangunan (tidak bisa tanah kosong), namun jika tanah kosong kavling dapat diajukan gadai.
    • Tidak dalam sengketa hukum yang didukung oleh Surat Pernyataan dari Rahin (orang yang memberikan gadai).
    • Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau (seperti terdapat jurang atau tebing terjal)
    • Status tanah tidak terblokir atau menjadi jaminan pada pihak lain.
    • Pencairan maksimal 70% (maksimal pinjaman Rp 200.000.000 jika memiliki IMB).
    • Pengajuan dikhususkan kepada petani atau pemilik usaha. Dengan rincian petani telah bertani minimal 2 tahun dan memperoleh penghasilan rutin secara harian, mingguan, atau bulanan sesuai masa panen.
    • Sementara untuk pengusaha, usahanya telah berjalan lebih dari 1 tahun dan usahanya telah sesuai secara syariat islam dan sah secara hukum.

    (khq/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Beda IMB dan PBG Lengkap Cara Membuatnya



    Jakarta

    Ketika ingin membangun sebuah bangunan, baik itu gedung atau rumah, diperlukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, saat ini IMB sudah tidak lagi berlaku dan digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

    Beberapa waktu lalu, pemerintah sudah resmi mengganti aturan IMB melalui Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Ciptaker. Kini, membangun gedung cukup pakai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

    Apa Itu PBG?

    PBG diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung. Dalam pasal 11 poin 17 PP itu disebutkan PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.


    PP baru tentang PBG ini lebih fokus pada fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung, Standar Teknis, proses penyelenggaraan bangunan gedung, sanksi administratif, peran masyarakat dan pembinaan.

    Untuk membangun gedung, pihak yang membangun harus mencantumkan fungsi bangunan di dalam PBG. Adapun jenis-jenis fungsinya antara lain fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya dan fungsi khusus.

    Melihat ketentuan PP tentang PBG, maka dapat disimpulkan penekanan PBG lebih kepada fungsi bangunannya yang sesuai dengan tata ruang daerah masing-masing. Selama bangunan yang akan dibangun sesuai dengan fungsi yang diajukan dan tak melanggar aturan tata ruang, maka proses konstruksi bisa dimulai tanpa harus mengurus izin ke berbagai instansi terlebih dahulu.

    Hal ini tentunya berbeda dengan IMB yang dulu digunakan. Jika masih menggunakan IMB, maka pihak yang akan membangun gedung harus memiliki izin terlebih dahulu sebelum membangun.

    Syarat Pengajuan PBG

    Dalam catatan detikcom, untuk pengajuan PBG ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu dipenuhi, yaitu:

    1. Dokumen Rencana Arsitektur: Data penyedia jasa perencana arsitektur; Konsep rancangan, gambar denah, dan konsep atau denah terkait lainnya.

    2. Dokumen Rencana Utilitas: Perhitungan kebutuhan air bersih, listrik, limbah, sistem proteksi kebakaran; Gambar sistem sanitasi dan rancangan terkait lainnya.

    3. Dokumen Rencana Struktur: Gambar rencana struktur bawah, atas, basement; Perhitungan rencana struktur dengan data penyelidikan tanah (untuk bangunan gedung lebih dari dua lantai).

    4. Dokumen Spesifikasi Teknik Bangunan: Keterangan jenis, tipe, dan karakteristik material yang digunakan secara menyeluruh.

    Prosedur Pembuatan PBG

    Setelah dokumen siap, selanjutnya lakukan pembuatan PBG. Begini langkah-langkahnya:

    1. Buka situs web https://simbg.pu.go.id.

    2. Lakukan pendaftaran dengan membuat akun baru dan melakukan konfirmasi email.

    3. Login jika sudah memiliki akun dan melengkapi data diri pemohon.

    4. Isi formulir terkait dan menyimpan data.

    5. Mulai proses permohonan PBG secara online melalui laman simbg.pu.go.id.

    6. Upload dokumen teknis dan administratif serta memantau akun SIMBG untuk pemberitahuan kelengkapan berkas.

    7. Ikuti konsultasi dengan Tim Profesi Ahli (TPA) bidang Arsitektur, Struktur, dan MEP jika dokumen sudah diverifikasi lengkap.

    8. Perbaiki dokumen sesuai konsultasi dengan TPA.

    9. Menetapkan nilai retribusi daerah dan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) oleh DPMPTSP atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

    10. Pembayaran retribusi daerah oleh pemohon PBG.

    11. Penerbitan Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis Bangunan Gedung (Rekomtek).

    12. Penerbitan PBG oleh DPMPTSP setelah proses selesai.

    Itulah pengertian PBG dan cara pengajuannya. Semoga bermanfaat!

    (abr/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Mau Ubah Status Rumah HGB ke SHM? Ini Syarat, Cara, dan Biayanya


    Jakarta

    Kalau sertifikat rumahmu masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB), kamu mungkin berpikir untuk mengubahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Pasalnya, SHM memberikan hak kepemilikan penuh yang lebih permanen dan kepastian hukum lebih kuat.

    SHM adalah status bukti kepemilikan terkuat atas suatu tanah atau bangunan di Indonesia. Berlakunya bisa selama pemiliknya masih hidup dan bisa diturunkan oleh ahli waris.

    Mengubah status sertifikat HGB ke SHM bisa dilakukan, dengan memenuhi syarat dan aturan yang berlaku. Simak panduannya berikut ini.


    Syarat Peningkatan HGB ke SHM

    Dari catatan detikProperti yang dikutip dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut adalah persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk proses perubahan sertifikat HGB ke SHM:

    • Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani oleh pemohon atas kuasanya di atas meterai.
    • Surat kuasa (jika diperlukan).
    • Fotokopi identitas pemohon, seperti KTP, KK, dan kuasa jika dikuasakan (yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket).
    • Surat persetujuan kreditor (jika dibebani hak tanggungan).
    • Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
    • Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (ketika pendaftaran hak).
    • Sertifikat HGB.
    • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB menjadi HM (Hak Milik) untuk rumah tinggal dengan luas tidak sampai 600 m2.

    Pemohon juga diwajibkan untuk mengisi keterangan lain, seperti:

    • Identitas diri.
    • Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon.
    • Pernyataan tanah tidak sengketa.
    • Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.

    Biaya HGB ke SHM

    Dari catatan detikProperti, biaya HGB ke SHM adalah Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.

    Perubahan menjadi Hak Milik dengan biaya sesuai PP 128/2015 dikenakan tarif PNBP sebesar Rp 50.000. Sebagai catatan, yang bisa diubah dari HGB ke SHM adalah tanah yang peruntukannya untuk rumah tinggal. Rumah toko tidak dapat diubah menjadi SHM.

    Tapi, jika nama yang tertera dalam sertifikat bukan nama pemilik saat ini, maka ada biaya tambahan untuk proses balik nama yakni Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

    Pemohon bisa mengurus perubahan HGB ke SHM di kantor Pertahanan. Umumnya, lama pengurusan HGB ke SHM adalah 5 hari kerja.

    (khq/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Begini Cara Ganti Status Tanah HGB Jadi SHM



    Jakarta

    Status kepemilikan sebuah hunian dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) bisa diubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Itu bisa dilakukan dengan memenuhi beberapa persyaratan.

    Seberapa Penting Mengubah HGB Menjadi SHM?

    SHM merupakan status kepemilikan tanah serta bangunan berkekuatan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, dengan berubahnya status tanah dari HGB menjadi SHM, kepemilikan tanah tersebut jadi tidak bisa diganggu gugat. Selain itu, SHM juga bisa diwariskan dan bersifat selamanya.

    Jika kamu mau mengubah sertifikat HGB menjadi SHM, kamu bisa mengurusnya di Kantor Pertanahan terdekat.


    Syarat dan Cara Ubah Sertifikat HGB jadi SHM

    Dilansir dari website resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), ada beberapa persyaratan yang harus kamu siapkan sebelum mengajukan proses pengubahan sertifikat HGB menjadi SHM. Berikut diantaranya:

    1. Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai
    2. Surat kuasa apabila diperlukan
    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    4. Surat persetujuan kreditur (jika dibebani hak tanggungan)
    5. Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    6. Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
    7. Sertifikat HGB
    8. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB menjadi HM (Hak Milik) untuk rumah tinggal dengan luas tidak sampai 600 meter persegi

    Selain itu, kamu juga diwajibkan untuk mengisi keterangan seperti:

    – Identitas diri

    – Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon

    – Pernyataan tanah tidak sengketa

    – Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

    Sebagai catatan, biasanya proses ini memakan waktu selama 5 hari kerja untuk menyelesaikan perubahan HGB menjadi SHM.

    Berapa Biaya Ganti Sertifikat HGB jadi SHM?

    Seperti yang telah dijelaskan oleh Yulia, biaya yang dikenakan untuk mengubah sertifikat HGB menjadi SHM adalah senilai Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.

    Namun perlu diketahui, bila nama yang tertera dalam sertifikat bukanlah nama pemilik saat ini, maka ada biaya tambahan untuk proses balik nama. Biaya itu disebut Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

    Itu dia ringkasan mengenai syarat dan cara mengubah sertifikat HGB menjadi SHM. Semoga bermanfaat!

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Lengkap! Ini Syarat, Cara dan Biaya Ubah Status Rumah HGB Jadi SHM



    Jakarta

    Sertifikat Hak Milik (SHM) memiliki status hak kepemilikan lebih kuat dan permanen dibanding Hak Guna Bangunan (HGB). Oleh karena itu jika sertifikat rumah kamu masih HGB ada baiknya agar diubah menjadi SHM.

    SHM sendiri merupakan status bukti kepemilikan terkuat atas suatu tanah atau bangunan di Indonesia. SHM memiliki masa berlaku seumur hidup pemiliknya dan bisa diturunkan oleh ahli waris.

    Untuk mengubah sertifikat HGB menjadi SHM ada beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku. Simak panduannya berikut ini.


    Syarat Peningkatan HGB ke SHM

    Dari catatan detikProperti yang dikutip dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut adalah persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk proses perubahan sertifikat HGB ke SHM:

    • Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani oleh pemohon atas kuasanya di atas meterai.
    • Surat kuasa (jika diperlukan).
    • Fotokopi identitas pemohon, seperti KTP, KK, dan kuasa jika dikuasakan (yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket).
    • Surat persetujuan kreditor (jika dibebani hak tanggungan).
    • Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
    • Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (ketika pendaftaran hak).
    • Sertifikat HGB.
    • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB menjadi HM (Hak Milik) untuk rumah tinggal dengan luas tidak sampai 600 m2.

    Pemohon juga diwajibkan untuk mengisi keterangan lain, seperti:

    • Identitas diri.
    • Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon.
    • Pernyataan tanah tidak sengketa.
    • Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.

    Biaya HGB ke SHM

    Dari catatan detikProperti, biaya HGB ke SHM adalah Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.

    Perubahan menjadi Hak Milik dengan biaya sesuai PP 128/2015 dikenakan tarif PNBP sebesar Rp 50.000. Sebagai catatan, yang bisa diubah dari HGB ke SHM adalah tanah yang peruntukannya untuk rumah tinggal. Rumah toko tidak dapat diubah menjadi SHM.

    Tapi, jika nama yang tertera dalam sertifikat bukan nama pemilik saat ini, maka ada biaya tambahan untuk proses balik nama yakni Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

    Pemohon bisa mengurus perubahan HGB ke SHM di kantor Pertahanan. Umumnya, lama pengurusan HGB ke SHM adalah 5 hari kerja.

    (khq/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Biar Tak Kena Masalah, Ini Izin yang Wajib Dipenuhi Sebelum Renovasi Rumah



    Jakarta

    Sederet hal harus disiapkan jika ingin merenovasi rumah. Bukan cuma uang yang harus disiapkan, tapi juga sederet izin wajib dipenuhi sebelum melakukan renovasi rumah.

    Sederet izin itu perlu dilakukan karena proses renovasi rumah akan bersinggungan dengan kenyamanan dan ketertiban antar tetangga atau lingkungan tempat tinggal. Walaupun renovasi rumah merupakan hak pemilik rumah tersebut.

    Misalnya, suara berisik dari para tukang yang sedang getok-getok palu atau merobohkan tembok tentu akan mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar. Belum lagi debu-debu bangunan yang bertebangan membuat halaman rumah tetangga mudah kotor.


    Hal itulah yang harus dipikirkan oleh pemilik rumah sebelum melakukan renovasi. Jika tidak, maka dikhawatirkan dapat memicu konflik dengan tetangga yang tak senang dengan aktivitas renovasi rumah.

    Lantas, apa saja izin yang harus dipenuhi jika ingin merenovasi rumah? Simak penjelasannya dalam artikel ini.

    Izin yang Wajib Dipenuhi Sebelum Renovasi Rumah

    Andi Saputra selaku advokat hukum mengatakan, ada beberapa izin yang harus dipenuhi oleh pemilik rumah sebelum melakukan renovasi. Saat dihubungi detikcom, Andi menjelaskan beberapa izin renovasi rumah yang wajib disiapkan, yaitu:

    1. Meminta Izin Kepada Tetangga Sekitar

    Dalam hal ini, izin yang dimaksud bukanlah izin tertulis. Andi mengungkapkan bahwa izin kepada tetangga sekitar cukup lewat verbal, seperti yang dilakukan orang Timur pada umumnya.

    Kamu bisa mengadakan syukuran dengan mengundang tetangga sekitar untuk mendoakan kelancaran pembangunan renovasi. Jika rumah kamu berada di komplek perumahan, detikers bisa menyampaikan berita renovasi ke grup WhatsApp.

    Lewat pesan yang dikirim ke grup tetangga, kamu bisa menyampaikan permohonan maaf jika dalam beberapa minggu mendatang sedang dilakukan renovasi rumah. Beberapa dampak yang ditimbulkan mulai dari suara berisik, debu berterbangan, hingga akses jalan yang terhambat.

    2. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

    Saat melakukan renovasi rumah, detikers juga perlu menyiapkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Izin ini diperlukan jika kamu merenovasi rumah dengan mengubah layout ruang, membongkar tembok untuk memperluas ruang, menambah tingkat bangunan dari lantai 1 menjadi lantai 2, 3, atau 4, hingga merubah fasad rumah walau hanya kecil.

    Apabila renovasi dilakukan oleh perusahaan profesional, mereka biasanya sudah memasukkan biaya pengurusan IMB dalam paket renovasinya. Jika kamu mengubah fungsi rumah menjadi kos-kosan atau tempat usaha juga membutuhkan IMB.

    Sebagai informasi, setelah adanya Undang-undang Cipta Kerja, IMB kini telah diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Aturan ini diatur dalam ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021.

    3. Meminta Izin Kepada Pihak Berwenang

    Agar proses renovasi rumah berjalan lancar tanpa ada gangguan, kamu bisa melapor kepada pihak berwenang seperti RT atau RW. Namun, izin ini sebenarnya tidak terlalu penting dan sah-sah saja jika tidak melapor.

    Akan tetapi, jika detikers ingin membangun rumah yang membutuhkan izin tertulis berupa tanda tangan dari tetangga di sekitar tempat tinggal, maka perlu menyertakan juga izin dari pihak RT dan RW setempat. Izin ini biasanya muncul karena bangunan yang direnovasi cukup besar dan pengerjaannya lama, sehingga dapat mengganggu ketertiban.

    Itu dia sejumlah izin yang wajib dipenuhi jika ingin melakukan renovasi rumah. Semoga dapat membantu detikers.

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian: Syarat-Plafon Pinjaman



    Jakarta

    Pegadaian menjadi salah satu pilihan untuk mendapatkan dana yang cepat. Berbagai macam barang berharga bisa digadaikan di Pegadaian, salah satunya sertifikat tanah.

    Mengenai besaran pinjaman yang bisa diperoleh serta proses dan syaratnya, berikut informasinya.

    Dana Pinjaman Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

    Dilansir laman resmi Sahabat Pegadaian, dana pinjaman dari gadai sertifikat tanah di Pegadaian yang bisa diperoleh yakni sekitar Rp 5 – 200 juta.


    Waktu Proses Pencairan

    Proses pencairan gadai sertifikat tanah di Pegadaian adalah 3 sampai 7 hari kerja. Karena akan dilakukan survei terlebih dahulu. Setelah proses survei selesai maka pencairan dana sertifikatnya adalah 7 hari kerja.

    Jika sudah melebihi waktu estimasi, disarankan untuk konfirmasi kembali ke cabang awal pengajuan.

    Sertifikat yang Bisa Digadaikan di Pegadaian

    Berikut adalah jenis sertifikat tanah yang bisa diterima di Pegadaian:

    • Sertifikat tanah produktif (sawah, perkebunan, pertanian, peternakan, dan tanah kavling), Sertifikat rumah (seperti kontrakan, kos-kosan dan lain-lain) yang sudah
    • Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan atas nama pribadi saja.
    • Sertifikat rumah tinggal sudah bisa dilakukan pengajuan di Pegadaian, namun terkait diterima atau tidaknya nantinya akan dilakukan pengecekan kembali oleh cabang dan tim survei. Pinjaman maksimal Rp 200.000.000 dengan biaya sewa modal atau Mu’nah 0.70% untuk tenor 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 Bulan.

    Terkait biaya sebelum akad adalah biaya pengecekan keaslian sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN), yakni mulai Rp 50.000 hingga Rp 300.000.

    Sedangkan, rincian biaya setelah akadnya adalah sebagai berikut:

    • Administrasi Rp 70.000.
    • Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) diganti Uang Tanggungan jika meninggal alami atau kecelakaan.
    • Biaya pengurusan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) atau Notaris Rp 350.000 – Rp 700.000.
    • Biaya Pengurusan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) jika diperlukan.

    Syarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

    Untuk diketahui, saat ini gadai sertifikat hanya ditujukan untuk petani atau pengusaha mikro yang minimal sudah berjalan 1 tahun lamanya.

    Namun, jika saat ini sebagai karyawan sekaligus memiliki usaha sampingan maka bisa melakukan pengajuan ya dengan usahanya dengan dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU).

    Berikut adalah persyaratan untuk gadai sertifikat tanah di Pegadaian:

    • Fotokopi identitas diri, berupa KTP.
    • Fotokopi kartu keluarga dan buku nikah.
    • Fotokopi pembayaran PBB terakhir.
    • Fotokopi SKU/ Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/ Nomor Induk Berusaha (NIB) yang usahanya telah berjalan lebih dari 1/ satu tahun.
    • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika di bawah Rp 100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB).
    • Sertifikat Asli SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan)
    • Lebar jalan rumah minimal bisa diakses oleh kendaraan roda dua.
    • Jarak minimal 20 meter dari sutet (saluran udara tegangan ekstra tinggi).
    • Tanah produktif atau tanah beserta bangunan (tidak bisa tanah kosong), namun jika tanah kosong kavling dapat diajukan gadai.
    • Tidak dalam sengketa hukum yang didukung oleh Surat Pernyataan dari Rahin (orang yang memberikan gadai).
    • Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau (seperti terdapat jurang atau tebing terjal)
    • Status tanah tidak terblokir atau menjadi jaminan pada pihak lain.
    • Pencairan maksimal 70% (maksimal pinjaman Rp 200.000.000 jika memiliki IMB).
    • Pengajuan dikhususkan kepada petani atau pemilik usaha. Dengan rincian petani telah bertani minimal 2 tahun dan memperoleh penghasilan rutin secara harian, mingguan, atau bulanan sesuai masa panen.
    • Sementara untuk pengusaha, usahanya telah berjalan lebih dari 1 tahun dan usahanya telah sesuai secara syariat islam dan sah secara hukum.

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Sederet Dokumen yang Dibutuhkan untuk Ubah SHGB Jadi SHM



    Jakarta

    Mengubah sertifikat hak guna bangunan (SHGB) menjadi sertifikat hak milik (SHM) perlu dilakukan. Sebab, memiliki SHM berarti punya kepastian hukum yang lebih kuat akan aset yang dimiliki seseorang.

    SHM memberikan kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan tanpa batas waktu, sementara SHGB memberikan hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah milik negara atau pihak lain dalam jangka waktu tertentu. Walau demikian, masyarakat yang memiliki rumah dengan status SHGB tetap memiliki kesempatan untuk meningkatkan status haknya menjadi SHM.

    Perubahan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun menyediakan panduan lengkap mengenai proses perubahan tersebut.


    Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis menyampaikan, masyarakat dapat mengakses informasi mengenai perubahan hak dari SHGB menjadi SHM melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

    “Di era teknologi ini, masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Di sana tersedia informasi lengkap mengenai perubahan hak dari HGB menjadi SHM, termasuk persyaratan yang dibutuhkan. Selain itu, masyarakat juga dapat langsung datang ke Kantor Pertanahan terdekat,” jelas Harison Mocodompis dalam keterangannya, dikutip Rabu (18/6/2025).

    Cara Cek Informasi Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Sentuh Tanahku

    Nah, berikut ini cara mengecek informasi mengubah SHGB menjadi SHM melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

    – Buka aplikasi Sentuh Tanahku
    – Pilih menu Informasi Layanan
    – Pilih sub-menu Perubahan Hak
    – Pilih Perubahan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik atas Sebidang Tanah yang Merupakan Rumah Tinggal

    Dokumen yang Disiapkan

    Selanjutnya, siapkan beberapa dokumen berikut ini.

    – Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai;
    – Surat Kuasa (jika permohonan dikuasakan);
    – Fotokopi identitas pemohon dan/atau kuasa (KTP, KK) yang telah dicocokkan;
    – Surat persetujuan dari kreditor (jika tanah dibebani Hak Tanggungan);
    – Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan;
    – Bukti pembayaran uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak);
    – Sertipikat SHM/SHGB/Hak Pakai (HP);
    – IMB atau surat keterangan dari kepala desa/lurah untuk rumah tinggal hingga 600 m².

    Selain itu, pemohon juga harus melampirkan pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa, bukti penguasaan fisik, serta keterangan lengkap mengenai identitas, luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohonkan. Itu dia sederet dokumen yang dibutuhkan untuk mengubah SHGB menjadi SHM.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com