Tag: imb

  • Biar Terhindar dari Drama, Urus 3 Perizinan Ini Sebelum Renovasi Rumah


    Jakarta

    Siapa di sini yang akan renovasi rumah? Wah pasti persiapannya banyak ya? Sebab bukan hanya biaya yang harus dipersiapkan, tetapi ada izin yang wajib dipenuhi.

    Izin ini diperlukan agar tidak ada orang yang merasa terganggu selama pembangunan berjalan. Seperti yang kita tahu renovasi pasti membuat lingkungan sekitar kotor oleh debu, ketika membongkar rumah pasti menyebabkan suara, truk-truk yang mengangkut bahan bangunan pasti lalu lalang dan berhenti lama di depan rumah yang mungkin saja menghalangi jalan, serta kemungkinan terjadi kerusakan pada bangunan tetangga karena dinding yang saling menempel.

    Bisa dibilang renovasi rumah itu bukan hal sepele. Ada banyak pihak yang akan terkena dampaknya, jadi izin merupakan hal mendasar.


    Lantas, apa saja izin yang harus dipenuhi jika ingin merenovasi rumah? Simak penjelasannya dalam artikel ini.

    Izin yang Dilakukan Sebelum Renovasi Rumah

    Advokat hukum Andi Saputra mengatakan, ada beberapa izin yang harus dilakukan oleh pemilik rumah sebelum melakukan renovasi, berikut diantaranya.

    1. Meminta Izin Kepada Tetangga Sekitar

    Andi mengatakan sebelum renovasi dimulai, pemilik rumah perlu meminta izin kepada tetangga sebelah, depan, dan belakang. Izin ini bisa dilakukan dengan bertemu dan berbicara baik-baik, tidak perlu sampai mengirimkan surat.

    Cara lain untuk meminta izin adalah dengan mengundang tetangga ke acara syukuran. Inti acara tersebut sebenarnya berdoa bersama untuk kelancaran renovasi, di tengah acara bisa disampaikan permohonan izin apabila beberapa bulan ke depan mungkin akan mengganggu karena pembangunan tersebut.

    Jika tinggal di komplek perumahan, detikers bisa menyampaikan kabar renovasi ke grup WhatsApp. Dalam pesan tersebut, pemilik rumah bisa menyampaikan permohonan maaf jika dalam beberapa minggu mendatang sedang dilakukan renovasi rumah.

    2. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

    Selanjutnya yang tak kalah penting adalah mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Apabila renovasi dilakukan oleh perusahaan profesional, mereka bisa membantu mengurusnya. Jika kamu mengubah fungsi rumah menjadi kos-kosan atau tempat usaha juga membutuhkan IMB.

    Izin ini diperlukan jika kamu merenovasi rumah dengan mengubah layout ruang, membongkar tembok untuk memperluas ruang, menambah tingkat bangunan dari lantai 1 menjadi lantai 2, 3, atau 4, hingga merubah fasad rumah walau hanya kecil.

    Sebagai informasi, setelah adanya Undang-undang Cipta Kerja, IMB kini telah diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Aturan ini diatur dalam ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021.

    3. Meminta Izin Kepada Pihak Berwenang

    Selain tetangga, pemilik rumah bisa melapor kepada RT atau RW. Namun, izin satu ini tidak wajib, kecuali ada area publik yang hendak dipakai. Sebagai contoh renovasi rumah berada di samping pos siskamling, lapangan olahraga, atau memakai pinggiran jalan umum. Apabila dirasa renovasi rumah akan mengganggu ketenangan banyak orang, harus meminta izin kepada perangkat daerah.

    Akan tetapi, jika detikers ingin membangun rumah yang membutuhkan izin tertulis berupa tanda tangan dari tetangga di sekitar tempat tinggal, maka perlu menyertakan juga izin dari pihak RT dan RW setempat. Izin ini biasanya muncul karena bangunan yang direnovasi cukup besar dan pengerjaannya lama, sehingga dapat mengganggu ketertiban.

    Itu dia sejumlah izin yang wajib dipenuhi jika ingin melakukan renovasi rumah. Semoga dapat membantu.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • 4 Hal Wajib Dilakukan Saat Renovasi Rumah Biar Nggak Ambruk


    Jakarta

    Renovasi rumah merupakan perbaikan atau perubahan kondisi dan bentuk rumah agar tampak lebih baik dan semakin nyaman ditempati. Skala renovasi ini macam-macam, ada renovasi kecil-kecilan, ada renovasi besar.

    Saat hendak merenovasi rumah, hal pertama yang disiapkan umumnya adalah dana. Sebab, merenovasi rumah, terutama untuk skala besar, penghuninya biasanya harus keluar dari rumah sehingga perlu menyiapkan uang sewa.

    Di luar itu, banyak sekali persiapan yang perlu dilakukan. Persiapan ini bahkan lebih penting karena hal ini dapat menentukan bagaimana hasil akhirnya. Harapannya dengan adanya 4 hal ini rumah atau bangunan yang sedang direnovasi dapat berdiri kokoh dan sesuai dengan harapan pemiliknya.


    Persiapan yang Harus Dilakukan Saat Renovasi Rumah

    1. Libatkan Ahli

    Arsitek sekaligus dosen Binus University Denny Setiawan mengatakan ketika membangun dan merenovasi rumah harus melibatkan sosok ahli. Hal ini agar pembangunan tersebut dapat dilakukan sesuai standar dan prosedur.

    Ahli yang perlu terlibat adalah arsitek selaku perancang desain, sosok yang mengawasi pembangunan dari awal hingga akhir, dan bisa juga sebagai perancang interior rumah. Lalu, perlu juga melibatkan insinyur sipil sebagai ahli yang memahami mengenai struktur bangunan, seperti jumlah dan jenis material yang harus digunakan.

    Kemudian, bisa juga menunjuk kontraktor atau cukup mencari tukang untuk mengerjakan renovasi rumah tersebut.

    2. Buat Desain Rumah

    Renovasi rumah terutama yang mengubah bentuk perlu memiliki desain. Dengan adanya gambaran atau desain, pemilik rumah, tukang, dan ahli yang terlibat tahu pasti bentuk bangunan yang akan dibuat. Pekerjaan ini perlu melibatkan arsitek. Kemudian, untuk bagian material dan struktur, bisa berkonsultasi dengan insinyur sipil.

    3. Urus PBG

    Apabila sudah memiliki desain bangunan dan informasi yang lengkap mengenai bangunan yang akan direnovasi, pemilik rumah harus mengurus izin, yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

    “Di sebuah kota ada sebuah izin, izinnya namanya IMB atau PBG. PBG itu supaya bangunannya tidak terlalu nyelaneh, masih sesuai dengan tata kaidah kota. Karena PBG itu berfungsi juga untuk menjaga hal yang tidak diinginkan,” kata Denny saat dihubungi detikcom, pada Kamis (2/10/2025).

    4. Pembangunan Harus Diawasi

    Pembangunan tersebut harus terus diawasi oleh arsitek dan insinyur sipil dari awal hingga akhir. Dengan begitu dapat dipastikan bangunan dan rumah yang dibangun kokoh dan bisa meminimalisir kerusakan yang mungkin terjadi.

    “Bangunan itu kokoh atau nggak, ahli sipil punya kaidah perhitungan yang minimal untuk menjamin bangunannya kokoh atau tidak. Nah yang bisa menentukan kokoh atau nggak itu teknik sipil, ahli sipil, ahli struktur,” ujar Denny.

    Terpisah, kontraktor sekaligus CEO SobatBangun Taufiq Hidayat mengingat pentingnya untuk mengikuti prosedur dan standar ketika merenovasi rumah.

    “Ikutin prosedur itu udah pasti ngelibatin ahli. Karena dengan PBG itu harus ada ahli yang terlibat di situ, persyaratannya gitu ya. Jadi begitu ada ahlinya ya itu diharapkan bisa minimalisir bencana lah,” jelas Taufiq saat dihubungi di hari yang sama.

    Itulah beberapa hal yang harus dilakukan ketika merenovasi rumah, semoga bermanfaat.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/das)



    Sumber : www.detik.com