Tag Archives: imbal

Apa Risiko Tak Bayar Pinjol?


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pinjaman fintech peer-to-peer (P2P) lending alias utang pinjaman online (pinjol) yang belum dibayarkan per Maret 2025 mencapai Rp 79,96 triliun dengan persentase gagal bayar (galbay) mencapai 2,77%.

Berdasarkan data Statistik Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) OJK, mayoritas utang pinjol ini tersebar di Pulau Jawa dengan total sebesar Rp 56,3 triliun dengan jumlah galbay 3,08%. Sementara total utang pinjol di Luar Pulau Jawa sebesar Rp 23,66 dengan jumlah galbay 2,03%.

Untuk diketahui, persentase gagal bayar utang pinjol ini dilihat jumlah debitur yang memiliki kredit macet lebih dari 90 hari (TWP90). Namun apa risiko yang dapat terjadi kepada peminjam jika utang-utang pinjol ini tak kunjung dibayarkan?


Risiko terbesar dari tak bayar utang pinjol adalah menumpuknya bunga pinjaman dan denda keterlambatan pembayaran. Sebab utang pinjol khususnya yang legal tidak bisa hangus begitu saja bahkan jika yang bersangkutan mengabaikannya dalam jangka waktu yang lama.

Hal ini dipertegas oleh Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) Entjik S Djafar yang mengatakan perusahaan fintech akan tetap melakukan penagihan kepada mereka yang masih menunggak pembayaran utang.

“Kami tetap melakukan penagihan. Karena apapun ceritanya, yang namanya kredit atau pinjaman itu wajib dibayar. Nggak bisa gratis kayak gitu. Ini kan bukan yayasan sosial, tetapi harus dibayar. OJK juga sudah melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat bahwa pinjaman itu wajib dibayar kembali,” ucapnya kepada detikcom.

Jika kondisi ini terus berlanjut, pinjaman tersebut malah akan menjadi ancaman beban yang semakin sulit diatasi. Walaupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan batas maksimum bunga harian dan denda gagal bayar pinjol legal.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, besaran maksimal manfaat ekonomi yang dikenakan terhadap pinjaman produktif sebesar 0,1% per hari. Aturan ini berlaku sejak 1 Januari 2024, dan besaran manfaat ekonomi harian maksimal dapat naik menjadi 0,2% per hari untuk pinjaman konsumtif sejak 1 Januari 2025.

“(manfaat keuangan) sebesar 0,067% per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026;” tulis aturan itu.

Sementara manfaat ekonomi yang dikenakan terhadap pinjaman konsumtif sebesar 0,3% per hari, berlaku sejak 1 Januari 2024. Besaran manfaat ekonomi dari pinjaman harian maksimal dapat turun menjadi 0,2% sejak 1 Januari 2025.

“Sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026,” tulis Bagian VI Poin 3 Huruf (b) SE OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.

Adapun manfaat ekonomi yang dimaksud merupakan tingkat imbal hasil termasuk bunga/margin/bagi hasil; biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud; serta biaya lainnya selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.

Sementara untuk besaran denda keterlambatan yang dapat dikenakan kepada mereka yang galbay juga diatur dalam SE OJK tersebut, tepatnya pada bagian VI Poin 4.

“Untuk Pendanaan produktif (denda keterlambatan), yaitu sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai baki debet pendanaan, yang berlaku selama 2 tahun sejak 1 Januari 2024; dan sebesar 0,067% per hari kalender dari nilai baki debet pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026” tulis bagian VI Poin 4 huruf (a).

Sementara besaran denda yang dikenakan terhadap pinjaman konsumtif sebesar 0,3% per hari dari nilai baki debet pendanaan yang berlaku sejak 1 Januari 2024. Besaran denda keterlambatan harian maksimal dapat turun menjadi 0,2% dari nilai baki debet pendanaan sejak 1 Januari 2025.

“(Denda keterlambatan) sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai baki debet pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026,” jelas aturan itu lagi.

Seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan kepada Pengguna tidak melebihi 100% dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan. Artinya besaran bunga dan denda yang harus dibayar saat galbay utang pinjol tidak boleh lebih besar dari total dana pinjaman yang diberikan.

“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan angka 4 dapat dilakukan evaluasi secara berkala sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian dan perkembangan industri LPBBTI,” terang aturan itu.

Simak juga Video: OJK Sebut Gen Z-Milenial Dominasi Penyumbang Kredit Macet di Pinjol

(igo/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Kenapa Tagihan Pinjol Terus Bertambah? Ini Penyebabnya

Jakarta

Pinjaman online (pinjol) kerap dianggap ‘penyelamat’ saat membutuhkan dana darurat berkat kemudahannya dalam proses pengajuan utang. Akses terjangkau tanpa jaminan dan hanya bermodalkan internet serta e-KTP, pinjaman dana dapat dicairkan dalam hitungan menit saja.

Tentunya ada harga yang harus dibayar dari kemudahan tersebut, yakni kewajiban untuk melunasi utang tersebut beserta bunganya. Bunga pinjaman inilah yang kemudian membuat debitur merasa tagihan pinjol terus bertambah.

Meskipun dalam pinjol legal dilarang untuk mengenakan predatory lending atau praktik pemberian pinjaman dengan syarat, ketentuan, bunga, atau biaya-biaya yang tidak wajar bagi penerima pinjaman; namun pinjol legal tetap bisa memberikan bunga dihitung per hari.


Belum lagi jika debitur terlambat membayar cicilan atau tagihan tepat waktu, terdapat denda keterlambatan yang dapat membuat besaran utang kian meningkat.

Besaran Bunga Pinjol dan Denda Terlambat Bayar

Berdasarkan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, besaran maksimal manfaat ekonomi yang dikenakan terhadap pinjaman produktif sebesar 0,1% per hari. Aturan ini berlaku sejak 1 Januari 2024, dan besaran manfaat ekonomi harian maksimal dapat naik menjadi 0,2% per hari untuk pinjaman konsumtif sejak 1 Januari 2025.

“(manfaat keuangan) sebesar 0,067% per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026;” tulis aturan itu.

Sementara manfaat ekonomi yang dikenakan terhadap pinjaman konsumtif sebesar 0,3% per hari, berlaku sejak 1 Januari 2024. Besaran manfaat ekonomi dari pinjaman harian maksimal dapat turun menjadi 0,2% sejak 1 Januari 2025.

“Sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026,” tulis Bagian VI Poin 3 Huruf (b) SE OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.

Adapun manfaat ekonomi yang dimaksud merupakan tingkat imbal hasil termasuk bunga/margin/bagi hasil; biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud; serta biaya lainnya selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.

Sementara untuk besaran denda keterlambatan yang dapat dikenakan kepada mereka yang galbay juga diatur dalam SE OJK tersebut, tepatnya pada bagian VI Poin 4.

“Untuk Pendanaan produktif (denda keterlambatan), yaitu sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai baki debet pendanaan, yang berlaku selama 2 tahun sejak 1 Januari 2024; dan sebesar 0,067% per hari kalender dari nilai baki debet pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026” tulis bagian VI Poin 4 huruf (a).

Sementara besaran denda yang dikenakan terhadap pinjaman konsumtif sebesar 0,3% per hari dari nilai baki debet pendanaan yang berlaku sejak 1 Januari 2024. Besaran denda keterlambatan harian maksimal dapat turun menjadi 0,2% dari nilai baki debet pendanaan sejak 1 Januari 2025.

“(Denda keterlambatan) sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai baki debet pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026,” jelas aturan itu lagi.

Seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan kepada Pengguna tidak melebihi 100% dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan. Artinya besaran bunga dan denda yang harus dibayar saat galbay utang pinjol tidak boleh lebih besar dari total dana pinjaman yang diberikan.

Ribuan Orang Diduga Sengaja Tak Bayar Pinjol

Di tengah tagihan pinjol yang terus bertambah karena bunga dan denda keterlambatan, belakangan muncul tren masyarakat yang sengaja untuk gagal bayar (galbay) utang pinjol. Ribuan orang diduga sengaja mengikuti tren ini dan menghindari kewajiban pembayaran utang.

Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan fenomena ini muncul karena ada kelompok-kelompok tertentu yang secara sengaja mendorong masyarakat untuk tidak membayar utang pinjol di media sosial, termasuk bagaimana cara menghindari pembayaran pinjaman tersebut.

“Jadi ada kelompok gagal bayar itu ada di Youtube, Instagram, Facebook, dan lain-lain di sosial media. Bahkan di TikTok juga ada. Nah, ini sangat mengganggu kita dan sangat merugikan tentunya, merugikan industri kami,” kata Entjik kepada detikcom.

Masalahnya dorongan untuk tidak membayar utang pinjol dari kelompok-kelompok ini ternyata cukup banyak diikuti masyarakat. Membuat ribuan orang diduga sengaja untuk tidak membayangkan utang mereka ke perusahaan pemberi pinjaman.

“Ada, akhirnya banyak. Bukan ada lagi, banyak. Karena kalau kita lihat di Facebook, member mereka itu ribuan, bahkan ratusan ribuan yang menjadi member di sosial media itu, baik Instagram maupun Facebook dan beberapa sosial media yang lain. Jadi ada beberapa,” ucapnya.

Padahal menurut Entjik sengaja melakukan galbay utang pinjol bukanlah solusi menyelesaikan pinjaman yang diterima debitur. Terlebih jika utang itu berasal dari pinjol legal yang sudah berizin OJK, karena pada akhirnya pinjaman itu masih harus untuk dibayarkan kembali.

“Kami tetap melakukan penagihan. Karena apapun ceritanya, yang namanya kredit atau pinjaman itu wajib dibayar. Nggak bisa gratis kayak gitu. Ini kan bukan yayasan sosial, tetapi harus dibayar. OJK juga sudah melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat bahwa pinjaman itu wajib dibayar kembali,” katanya.

Untuk itu, Entjik menyarankan kepada para peminjam yang kesulitan untuk membayar utang pinjolnya untuk menghubungi pihak perusahaan fintech bersangkutan. Bukan dengan galbay apalagi menghubungi pihak ketiga yang mengaku dapat membantu menghapus utang pinjol nasabah.

“Jangan menghubungi pihak-pihak atau oknum yang nggak jelas yang menawarkan jasa galbay, jasa menghapus data, hapus SLIK, dan lain-lain. Itu pasti bohong,” tegas Entjik.

“Kami selalu menyarankan apabila kesulitan membayar dapat berkomunikasi langsung dengan perusahaan fintech dengan mengontak Customer Service-nya atau mendatangi kantornya karena anggota kami itu berizin dari OJK, nomor contact dan alamat kantornya pasti jelas ada. Atau juga bisa menghubungi ‘Jendela AFPI’ di 150505 atau melalui email [email protected],” terangnya lagi.

(igo/fdl)



Sumber : finance.detik.com

DANA+, Pilihan Investasi Saldo Bertumbuh yang Aman dan Mudah


Jakarta

Di era digital saat ini, investasi tidak lagi menjadi kegiatan yang rumit dan membingungkan. Sebab, saat ini telah hadir fitur DANA+ dari aplikasi DANA sebagai solusi yang aman dan mudah untuk bisa menumbuhkan saldo Anda setiap hari.

Bagi Anda yang ingin tahu lebih banyak tentang DANA+, artikel ini akan membahas secara mendetail tentang DANA+, mulai dari manfaat hingga alasan harus mempertimbangkan DANA+ sebagai pilihan investasi. Berikut ulasannya!

Apa Itu DANA+?


DANA+ adalah fitur pada aplikasi DANA yang memungkinkan saldo Anda bertumbuh otomatis dengan mendapatkan tambahan saldo harian. Berbeda dengan tabungan atau deposito konvensional, DANA+ menawarkan kemudahan serupa dengan dompet digital, dengan tambahan bunga tahunan yang kompetitif, didasarkan pada kinerja historis dengan imbal hasil sekitar 5.3%* per tahun.

Keuntungan Menggunakan DANA+

– Saldo dapat digunakan langsung untuk transaksi di DANA: Anda tidak perlu memindahkan dana ke saldo DANA untuk membayar tagihan, belanja online, top-up pulsa, atau transfer antar pengguna DANA. Semua transaksi dapat dilakukan langsung dari saldo DANA+.

– Tanpa biaya apapun: Tidak ada biaya administrasi, penarikan, atau biaya tersembunyi lainnya. Semua keuntungan imbal hasil sepenuhnya milik Anda.

– Batas saldo Rp 100 juta: Anda dapat menyetor hingga Rp100 juta ke DANA+.

– Fleksibel untuk investasi jangka pendek maupun panjang: Meski cocok untuk jangka panjang, DANA+ juga ideal untuk investasi jangka pendek karena bersifat liquid, dana dapat diakses kapan saja, dengan risiko yang rendah.

– Pendapatan pasif harian: Saldo Anda bertumbuh setiap hari tanpa tindakan manual.

– Resiko rendah: Instrumen investasi yang digunakan DANA+ tergolong aman, sehingga cocok untuk pengguna yang mengutamakan kestabilan modal.

Cara Mengaktifkan DANA+ di Akun DANA

– Perbarui aplikasi DANA ke versi terbaru dan pastikan akun Anda telah di-upgrade ke DANA Premium.

– Pilih DANA+ di halaman Beranda.

– Jika tidak menemukan DANA+, chat dengan DIANA (asisten virtual di DANA) dan ketik Daftar DANA+ di kolom chatnya.

– Daftarkan akun Anda dengan mengisi informasi yang diperlukan.

– Masukkan jumlah nominal dan ketuk Isi Saldo dengan angka mulai dari Rp10.000.

– Pilih Saldo DANA atau kartu debit sebagai metode pembayaran.

– Isi Saldo DANA+ selesai. Saldo Anda dapat mulai bertambah dan langsung dapat digunakan untuk transaksi.

Alasan Harus Mencoba Fitur DANA+

Dengan DANA+, saldo Anda bisa bertumbuh setiap hari sembari tetap fleksibel untuk transaksi kapan saja. Tanpa biaya, tanpa batas saldo maksimum, serta imbal hasil yang kompetitif menjadikan uang Anda bekerja dengan lebih efektif. Dengan mengaktifkan DANA+ sekarang, Anda dapat merasakan cara baru dalam mengelola saldo yang aman, fleksibel, dan menguntungkan.

Cara Membayar Segala Jenis Transaksi Pakai DANA+

– Pilih transaksi yang diinginkan.

– Pilih DANA+ sebagai metode pembayaran. Pastikan saldo DANA+ Anda mencukupi.

– Ketuk Bayar dan selesai!

Menguntungkan sekali, bukan? Daripada hanya membiarkan saldo Anda diam tanpa manfaat, segera tingkatkan saldo Anda setiap hari menggunakan DANA+. Selain imbal hasilnya langsung dapat digunakan untuk transaksi apa pun dan kapan pun, DANA+ juga bebas biaya dan batas saldo.

Tonton juga video “Keren! DANA Jadi Pahlawan UMKM Wanita & Disabilitas, Sabet Penghargaan Ekonomi Hijau!” di sini:

(ega/ega)



Sumber : finance.detik.com

Bitcoin Diramal Bisa Tembus Rp 2,15 Miliar


Jakarta

Pergerakan harga Bitcoin (BTC) terpantau terus menguat. Beberapa waktu lalu, salah satu aset kripto ini sempat menembus level tertinggi mingguan di harga US$ 126.198 atau sekitar Rp 2,09 miliar (asumsi kurs Rp 16.588) sebelum akhirnya turun di level US$ 121.382 atau sekitar Rp 2,01 miliar per hari ini, Jumat (10/10/2025).

Berdasarkan analisis Tokocrypto, BTC masih memiliki potensi penguatan atau bullish dengan area support berada di US$ 119.500, bertepatan dengan level Fibonacci 50%. Sementara resistensi kuat di US$ 124.850 menjadi sinyal potensi kenaikan ke level US$ 130.000 atau sekitar Rp 2,15 miliar.

Analis Tokocrypto, Fyqieh Fachrur, menilai volatilitas rendah yang terlihat pada Bollinger Band squeeze justru menjadi sinyal menarik. Adapun saat ini, ia menilai dinamika pasar tengah memasuki fase konsolidasi sehat.


“Jika BTC mampu bertahan di atas US$ 120.000 dan menembus US$ 124.850, peluang menuju US$ 130.000 terbuka lebar. Namun, kegagalan mempertahankan level US$ 119.500 dapat memicu koreksi jangka pendek hingga US$ 117.000,” jelasnya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (10/10/2025).

Ia menjelaskan, harga BTC naik 0,64% dalam 24 jam terakhir pada 9 Oktober 2025, menjadi sekitar US$ 122.273 atau sekitar Rp 2,0 miliar, melanjutkan tren positif mingguan sebesar +3,07% dan bulanan +9,22%.

Penguatan harga BTC ini didorong peningkatan ekspektasi pemangkasan suku bunga The Fed, meningkatnya permintaan institusional melalui ETF, dan kekuatan teknikal harga di atas level support. Berdasarkan risalah rapat FOMC yang dirilis beberapa waktu lalu, tercermin sinyal dovish dari para pejabat The Fed.

Sebagian besar peserta menilai pelonggaran kebijakan moneter tepat dilakukan untuk sisa tahun ini. Data CME FedWatch menunjukkan adanya peluang 92,5% pemangkasan suku bunga sebesar 25 basis poin pada pertemuan 29 Oktober.

Investor menilai pelonggaran moneter ini akan melemahkan daya tarik dolar AS dan mendorong minat pada aset langka seperti BTC. Fyqieh menyebut, kebijakan ekspansif Amerika Serikat (AS), termasuk injeksi dana US$ 2,5 triliun melalui program Reverse Repo, menjadi sinyal bullish BTC.

“Kebijakan moneter longgar mengurangi daya tarik aset berbasis fiat dan memperkuat narasi Bitcoin sebagai aset lindung nilai terhadap pelemahan dolar AS. Seperti tahun 2020-2021, penurunan imbal hasil riil biasanya diikuti lonjakan permintaan kripto, khususnya BTC,” jelasnya.

Sementara adopsi BTC bagi investor institusi juga turut meningkat. Berdasarkan data Bitwise, total inflow mencapai US$ 22,5 miliar sepanjang sembilan bulan pertama 2025. Angka ini diproyeksikan meningkat hingga US$ 30 miliar pada akhir tahun.

Fyqieh memperkirakan arus masuk ETF akan mencetak rekor baru di kuartal IV karena meningkatnya perhatian investor ritel dan institusi terhadap BTC. Namun, ia tetap memperingatkan risiko eksternal.

“Kunci penggerak Bitcoin ke depan ada pada keseimbangan antara kebijakan The Fed dan kekuatan inflow ETF. Jika The Fed menunda pemangkasan suku bunga, arus masuk ETF harus tetap kuat agar tren bullish tidak kehilangan momentum,” tutupnya.

Lihat juga Video: Mengenal El Salvador, Negara yang Cuan Banget Lewat Bitcoin

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

Punya Rumah Kosong Mending Jual Atau Kontrakin, Mana yang Lebih Cuan?


Jakarta

Ada saja rumah kosong yang dibiarkan tak terpakai, bahkan sampai terbengkalai karena tidak ditempati oleh pemiliknya. Biasanya hal ini terjadi karena pemilik masih pindah-pindah hunian atau menginginkan kawasan lain yang lebih memadai, terutama dekat dengan tempat kerja.

Sebagian masyarakat mungkin mendapat warisan rumah dari orang tua, padahal sudah punya tempat tinggal. Kondisi tersebut membuat rumah terkesan terbengkalai dan kurang bermanfaat.

Oleh karena itu, terkadang pemilik memilih untuk menjual atau menyewakan rumahnya agar properti miliknya lebih bermanfaat. Lantas, lebih baik menjual rumah atau menyewakan rumah kosong ya?


Dalam menjawab masalah ini, detikProperti mendapatkan kesempatan untuk mewawancarai Erwin Karya selaku Director of Ray White Indonesia, dan Nina Kuntjoro, selaku Vice President Xavier Marks Home.

Lebih Untung Dijual atau Disewakan?

Menurut Erwin. Pengelolaan rumah kosong itu tergantung dengan kebutuhan pemiliknya. Bila kamu membutuhkan uang dalam waktu dekat, sebaiknya kamu menjualnya saja langsung. Sebaliknya, bila kamu sedang tidak ada keperluan uang yang mendesak, kamu bisa buat rumah itu menjadi rumah sewa.

“Tergantung kebutuhan,” jawab Erwin.

“Apabila tidak ada kebutuhan dana dalam jumlah besar, sebaiknya disewakan saja untuk mendapatkan yield/imbal hasil yang dapat menjadi passive income bagi pemilik rumahnya,” jelasnya.

Nina juga menambahkan, bahwa menjual rumah yang sudah lama memang lebih menguntungkan daripada menyewakannya.

“Memang kalau yang menguntungkan itu kan kalau seandainya dia itu beli rumah sudah lama, misalkan rumah yang dia beli itu dari tahun 80, berarti nilai investasi dari rumah itu udah naik kan. Itu lebih menguntungkan. Tapi kalau misalkan dia beli baru mungkin 1~2 tahun lalu, mungkin kalau dijual nilainya belum terasa sekali,”jawab Nina.

“Sekarang juga sudah banyak orang yang beli rumah utuh yang bagus dan tidak ada kekurangan, lalu rumah itu disewakan. Ya itu juga bisa jadi pilihan,” lanjutnya.

Untung Rugi Menjual atau Menyewakan Rumah Kosong

Bila kamu membutuhkan uang dalam jangka pendek ini, tentunya menjual rumah tersebut bisa menjadi jawaban yang paling kuat. Dengan menjual rumah, kamu bisa lebih mudah untuk mendapatkan uangnya. Apalagi kalau dibeli lunas secara tunai.

Tidak hanya itu, menjual rumah langsung juga menjadikan kamu terbebas dari biaya perawatan rumah tersebut.

Sebaliknya, bila kamu ingin menyewakan rumah kosong tersebut, kamu akan perlu untuk melakukan perawatan rutin, karena hak milik properti masih berada di tangan kamu. Tetapi dengan menyewakan rumah kosong, kamu akan mempunyai pendapatan pasif dari hasil penyewaan tersebut.

(dhw/dhw)



Sumber : www.detik.com

Rumah Kosong Lebih Untung Dijual atau Disewakan? Ini Jawabannya!



Jakarta

Selain rumah siap huni, pasti kamu pernah melihat rumah kosong yang tidak lagi ditempati oleh pemiliknya. Rumah ini biasanya tampilannya berantakan, banyak semak belukar, kosong, dan apabila sudah belasan tahun ditinggal akan menunjukkan kerusakan pada bagian fasad dan jendela.

Banyak faktor yang menyebabkan rumah tersebut kosong. Bisa karena lokasinya yang jauh dari tempat kerja, anak-anaknya sudah keluar dari rumah itu dan orangtuanya meninggal, rumah warisan tetapi tidak ada yang bisa merawat rumah itu lagi, dan alasan lainnya.

Rumah kosong yang ditemui di Indonesia tidak melihat besar atau kecil. Nilai rumah berapa pun apabila pemiliknya tidak dapat merawatnya, rumah tersebut berpotensi menjadi rumah kosong.


Sebenarnya, rumah tersebut bisa lho kamu manfaatkan sebagai sumber cuan seperti disewa atau langsung dijual. Sebagai pertimbangan mana yang lebih baik, simak penjelasan berikut.

Rumah Kosong Lebih Untung Dijual atau Disewakan?

Menurut Director of Ray White Indonesia Erwin Karya cara pengelolaan rumah kosong itu tergantung dengan kebutuhan pemiliknya. Bila kamu sedang membutuhkan uang secepatnya, sebaiknya kamu menjual rumah kosong. Sebaliknya, apabila kamu sedang tidak ada keperluan uang yang mendesak, kamu bisa memanfaatkan rumah tersebut sebagai rumah sewa.

“Apabila tidak ada kebutuhan dana dalam jumlah besar, sebaiknya disewakan saja untuk mendapatkan yield atau imbal hasil yang dapat menjadi passive income bagi pemilik rumahnya” jelas Erwin kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

Vice President Xavier Marks Home Nina Kuntjoro menambahkan, bahwa menjual rumah kosong jauh lebih menguntungkan daripada disewakan.

“Memang kalau yang menguntungkan itu kan kalau seandainya dia itu beli rumah sudah lama, misalkan rumah yang dia beli itu dari tahun 80, berarti nilai investasi dari rumah itu udah naik kan. Itu lebih menguntungkan. Tapi kalau misalkan dia beli baru mungkin 1~2 tahun lalu, mungkin kalau dijual nilainya belum begitu terasa,” terang Nina.

“Sekarang juga sudah banyak orang yang beli rumah utuh yang bagus dan tidak ada kekurangan, lalu rumah itu disewakan. Ya itu juga bisa jadi pilihan” lanjutnya.

Keuntungan dan Kerugian Menjual atau Menyewakan Rumah Kosong

Sama seperti yang dijelaskan sebelumnya, apabila kamu menjual rumah kosong, keuntungan yang didapat jauh lebih besar dan cepat. Sementara itu, keuntungan menyewakan rumah kosong, kamu akan memiliki pendapatan pasif dari hasil penyewaan tersebut.

Namun, kerugiannya apabila rumah tersebut disewakan, kamu perlu merenovasi bagian rumah yang rusak agar layak dihuni. Kemudian, baru kamu bisa menyewakan. Kamu juga akan dikenakan biaya perawatan rumah tersebut.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/aqi)



Sumber : www.detik.com

Jual Rumah vs Sewa Rumah, Lebih Untung yang Mana?



Jakarta

Rumah adalah salah satu aset properti yang nilainya cukup besar apabila berhasil dikelola. Namun, beberapa orang bingung lebih menguntungkan mana menjual rumah atau menyewakan rumah?

Sebelum memilih salah satu di antara keduanya, kamu perlu mempertimbangkan dengan matang. Sebab, keuntungan yang dihasilkan dapat berbeda dan kesiapan dari pemiliknya juga perlu dipertimbangkan. Untuk lebih jelasnya, berikut beberapa hal yang harus dipikirkan sebelum memilih menjual atau menyewakan rumah.

Lebih Baik Menjual atau Menyewakan Rumah?

Menurut Director of Ray White Indonesia Erwin Karya cara pengelolaan aset properti adalah dengan menyesuaikan dengan kebutuhan pemiliknya. Apakah pemilik rumah tersebut sedang butuh uang cepat atau sekadar ingin rumah tersebut ditempati dan diurus oleh orang lain.


Apabila keadaannya tengah butuh uang cepat, lebih baik menjual rumah tersebut. Apabila keperluannya hanya ingin rumahnya dapat ditempati kembali dan dirawat, bisa membuat opsi penyewaan rumah atau kos-kosan jika memungkinkan.

“Apabila tidak ada kebutuhan dana dalam jumlah besar, sebaiknya disewakan saja untuk mendapatkan yield atau imbal hasil yang dapat menjadi passive income bagi pemilik rumahnya” kata Erwin kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

Vice President Xavier Marks Home Nina Kuntjoro menambahkan proses menjual rumah biasanya membutuhkan waktu lama daripada menyewakan rumah. Namun, jumlah uang yang diterima tentu berbeda. Menjual rumah bisa jauh lebih cepat apabila lokasinya strategis, kondisi rumah ideal, dan harganya yang terjangkau.

“Memang kalau yang menguntungkan itu kan kalau seandainya dia itu beli rumah sudah lama, misalkan rumah yang dia beli itu dari tahun 80, berarti nilai investasi dari rumah itu udah naik kan. Itu lebih menguntungkan. Tapi kalau misalkan dia beli baru mungkin 1-2 tahun lalu, mungkin kalau dijual nilainya belum terasa sekali,” ujar Nina.

“Sekarang juga sudah banyak orang yang beli rumah utuh yang bagus dan tidak ada kekurangan, lalu rumah itu disewakan. Ya itu juga bisa jadi pilihan,” tambahnya.

Kemudian, dengan menjual rumah, pemilik sebelumnya tidak perlu memikirkan biaya perawatan bangunan lagi karena sudah menjadi kewajiban pemilik berikutnya. Hal ini berbeda apabila disewakan, setiap bulan pemilik tetap harus memantau kondisi rumah.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/aqi)



Sumber : www.detik.com

Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian: Syarat-Plafon Pinjaman



Jakarta

Pegadaian menjadi salah satu pilihan untuk mendapatkan dana yang cepat. Berbagai macam barang berharga bisa digadaikan di Pegadaian, salah satunya sertifikat tanah.

Mengenai besaran pinjaman yang bisa diperoleh serta proses dan syaratnya, berikut informasinya.

Dana Pinjaman Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

Dilansir laman resmi Sahabat Pegadaian, dana pinjaman dari gadai sertifikat tanah di Pegadaian yang bisa diperoleh yakni sekitar Rp 5 – 200 juta.


Waktu Proses Pencairan

Proses pencairan gadai sertifikat tanah di Pegadaian adalah 3 sampai 7 hari kerja. Karena akan dilakukan survei terlebih dahulu. Setelah proses survei selesai maka pencairan dana sertifikatnya adalah 7 hari kerja.

Jika sudah melebihi waktu estimasi, disarankan untuk konfirmasi kembali ke cabang awal pengajuan.

Sertifikat yang Bisa Digadaikan di Pegadaian

Berikut adalah jenis sertifikat tanah yang bisa diterima di Pegadaian:

  • Sertifikat tanah produktif (sawah, perkebunan, pertanian, peternakan, dan tanah kavling), Sertifikat rumah (seperti kontrakan, kos-kosan dan lain-lain) yang sudah
  • Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan atas nama pribadi saja.
  • Sertifikat rumah tinggal sudah bisa dilakukan pengajuan di Pegadaian, namun terkait diterima atau tidaknya nantinya akan dilakukan pengecekan kembali oleh cabang dan tim survei. Pinjaman maksimal Rp 200.000.000 dengan biaya sewa modal atau Mu’nah 0.70% untuk tenor 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 Bulan.

Terkait biaya sebelum akad adalah biaya pengecekan keaslian sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN), yakni mulai Rp 50.000 hingga Rp 300.000.

Sedangkan, rincian biaya setelah akadnya adalah sebagai berikut:

  • Administrasi Rp 70.000.
  • Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) diganti Uang Tanggungan jika meninggal alami atau kecelakaan.
  • Biaya pengurusan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) atau Notaris Rp 350.000 – Rp 700.000.
  • Biaya Pengurusan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) jika diperlukan.

Syarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

Untuk diketahui, saat ini gadai sertifikat hanya ditujukan untuk petani atau pengusaha mikro yang minimal sudah berjalan 1 tahun lamanya.

Namun, jika saat ini sebagai karyawan sekaligus memiliki usaha sampingan maka bisa melakukan pengajuan ya dengan usahanya dengan dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Berikut adalah persyaratan untuk gadai sertifikat tanah di Pegadaian:

  • Fotokopi identitas diri, berupa KTP.
  • Fotokopi kartu keluarga dan buku nikah.
  • Fotokopi pembayaran PBB terakhir.
  • Fotokopi SKU/ Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/ Nomor Induk Berusaha (NIB) yang usahanya telah berjalan lebih dari 1/ satu tahun.
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika di bawah Rp 100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB).
  • Sertifikat Asli SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan)
  • Lebar jalan rumah minimal bisa diakses oleh kendaraan roda dua.
  • Jarak minimal 20 meter dari sutet (saluran udara tegangan ekstra tinggi).
  • Tanah produktif atau tanah beserta bangunan (tidak bisa tanah kosong), namun jika tanah kosong kavling dapat diajukan gadai.
  • Tidak dalam sengketa hukum yang didukung oleh Surat Pernyataan dari Rahin (orang yang memberikan gadai).
  • Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau (seperti terdapat jurang atau tebing terjal)
  • Status tanah tidak terblokir atau menjadi jaminan pada pihak lain.
  • Pencairan maksimal 70% (maksimal pinjaman Rp 200.000.000 jika memiliki IMB).
  • Pengajuan dikhususkan kepada petani atau pemilik usaha. Dengan rincian petani telah bertani minimal 2 tahun dan memperoleh penghasilan rutin secara harian, mingguan, atau bulanan sesuai masa panen.
  • Sementara untuk pengusaha, usahanya telah berjalan lebih dari 1 tahun dan usahanya telah sesuai secara syariat islam dan sah secara hukum.

(das/das)



Sumber : www.detik.com