Tag Archives: imbas

Utang Orang RI ke Pinjol Naik Kencang, Imbas Daya Beli Turun?


Jakarta

Masyarakat Indonesia terlihat semakin sering mengambil utang baik di pinjaman online maupun di layanan Buy Now Pay Later (BNPL). Hal ini terjadi di tengah daya beli yang menurun.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total outstanding pinjaman online (pinjol) atau peer to peer (P2P) lending di Indonesia di Agustus 2024 terus meningkat menjadi 35,62% yoy mencapai Rp 71,03 triliun. Angka ini lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya 23,97% yoy.

Untuk piutang pembiayaan Pay Later oleh Perusahaan Pembiayaan atau multifinance per Agustus 2024 juga meningkat sebesar 89,20% yoy menjadi Rp 7,99 triliun. Besaran ini naik dari bulan lalu, yang mencatatkan kenaikan 73,55% yoy per Juli 2024.


Kenaikan ini terjadi di tengah deflasi lima bulan beruntun yang terjadi sejak Mei-September 2024. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Mei 2024 terjadi deflasi sebesar 0,03% secara bulanan (month to month/mtm). Kemudian pada Juni 2024 semakin dalam sebesar 0,08%. Pada Juli 2024 terus memburuk tembus 0,18%.

Pada Agustus 2024, angkanya kembali ke level 0,03%, kembali memburuk pada September 2024 sebesar 0,12%.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan tren utang yang meningkat merupakan salah satu tanda daya beli yang menurun. Dia menyebut total penyaluran pinjol selama enam tahun terakhir lebih dari Rp 700 triliun. Sebagian besar digunakan untuk kebutuhan konsumsi.

“Sebagian besar untuk kebutuhan konsumsi yang berarti masyarakat terpaksa meminjam uang karena penghasilan tidak cukup memenuhi kebutuhan hidup. Kemudian, deflasi disebabkan demand pull inflation-nya rendah. Artinya sisi permintaan belum bisa mendorong harga barang jasa naik,” kata Bhima kepada detikcom, dikutip Jumat (11/10/2024).

Adapun tanda daya beli lainnya, yakni disposable income terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita semakin turun. Menurutnya, hal ini menunjukkan uang yang bisa dibelanjakan masyarakat rata-rata menurun.

Selain itu, semakin banyak masyarakat bekerja di sektor informal, seperti ojek online atau kurir paket. Hal ini terjadi lantaran menyusutnya lapangan kerja formal, khususnya di sektor industri.

“⁠Bank Indonesia per Juli 2024 mencatat rata-rata tabungan rumah tangga tiap rekening bank tercatat senilai Rp 4,28 juta. Angka tersebut mengalami penurunan dari periode sama tahun sebelumnya sebesar 6,3% (YoY). Indikator masyarakat makan tabungan,” terangnya.

Senada, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal mengatakan transaksi pinjol, paylater, bahkan judi online (judol) meningkat pesat usai pandemi.

“Setelah pandemi fenomena peningkatan secara pesat kalau transaksi pinjaman online, paylater termasuk judi online. Susah untuk meng-counter bahwa kondisi sekarang
daya beli masyarakat tidak turun,” katanya kepada detikcom.

Selain itu, dia juga bilang indikator daya beli menurun, seperti jumlah tabungan mengalami penurunan, terutama di rekening di bawah Rp 100 juta. Menurutnya, 99% tabungan masyarakat Indonesia di bawah Rp 100 juta.

“Jumlah spending masyarakat kelas menengah itu turun. Dari range kelas menengah antara 2-10 juta ke kelas di bawah 2 juta. Turun hampir 10 juta orang. Ada juga upah riil di semester pertama 2024 tumbuh hanya 0,07%, angkanya bawah jauh di atas pertumbuhan ekonomi. Bahkan di tahun 2023 kontraksi, minus. Jadi, dari sekian banyak indikator bisa disimpulkan pemerintah perlu membalikkan keadaan,” imbuhnya.

(rrd/rrd)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu

Terkuak Biang Kerok Kripto Rontok


Jakarta

Transaksi kripto mengalami tekanan berat jelang akhir tahun. Tekanan ini terjadi imbas kombinasi sejumlah sentimen, baik arus keluar dana ETF Bitcoin (BTC), tekanan jual investor, hingga makro ekonomi global.

Pelemahan ini pun terjadi pada transaksi kripto di Indonesia. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai transaksi aset kripto melemah 24,53% secara bulanan dari Rp 49,29 triliun di bulan Oktober 2025 menjadi Rp 37,20 triliun pada November 2025.

Kemudian secara tahunan, transaksi aset kripto juga turun 19,72% atau terkoreksi sebesar Rp 109,76 triliun. Adapun rinciannya, total nilai transaksi aset kripto hingga November 2025 sebesar Rp 446,77 triliun dari periode yang sama di tahun sebelumnya Rp 556,53 triliun.


CEO Tokocrypto Calvin Kizana menjelaskan penurunan transaksi ini terjadi seiring runtuhnya Bitcoin (BTC) yang mencatat bulan terburuk kedua sepanjang 2025.

Pada November, harga Bitcoin terkoreksi lebih dari 17% akibat kombinasi arus keluar dana ETF Bitcoin, melemahnya permintaan institusional, dan tekanan jual dari investor jangka pendek.

“Tekanan pasar global semakin besar setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump memperluas kebijakan tarif terhadap China pada 10 Oktober 2025, yang memicu penilaian ulang risiko di pasar global. Volatilitas berlanjut hingga November dan diperparah oleh penutupan pemerintahan AS yang memecahkan rekor, sehingga memperketat likuiditas di pasar keuangan tradisional,” jelas Calvin dalam keterangan tertulis, Kamis (18/12/2025).

Selain itu, arus dana institusional BTC juga melemah yang tercermin dalam data SoSo Value, di mana ETF Bitcoin di Amerika Serikat (AS) mengalami arus keluar dana sebesar US$ 3,48 miliar sepanjang November.

Kondisi ini mempengaruhi sentimen investor domestik, yang cenderung mengambil posisi wait and see menjelang akhir tahun.

Sementara berdasarkan transaksi di Tokocrypto hingga November 2025, total nilai transaksi tercatat mendekati Rp150 triliun. Capaian ini mencerminkan tingginya minat dan partisipasi pengguna meskipun pasar global tengah berada dalam fase koreksi.

“Kami melihat pasar kripto global memang sedang berada dalam fase koreksi yang berdampak pada psikologi investor, termasuk di Indonesia yang cenderung bersikap wait and see menjelang akhir tahun. Namun, minat terhadap aset kripto tetap kuat,” pungkasnya.

Simak juga Video: Modus Pria Bandung Bobol Situs Kripto London Rp 6,6 M

(ahi/hns)



Sumber : finance.detik.com

Eks Bos Investree Adrian Gunadi Ditetapkan Tersangka, Jadi DPO!


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan perkembangan terkait tindak lanjut proses penegakan hukum dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan oleh mantan CEO PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Eks CEO PT Investree Radhika Jaya, Adrian Asharyanto Gunadi atau Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah masuk DPO,” kata Agusman dalam konferensi pers virtual, Jumat (13/12/2024).


Agusman menyebut dalam hal ini OJK bekerja sama dengan aparat penegak hukum. “Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha fintech P2P lending Investree pada 21 Oktober 2024 imbas masalah gagal bayar yang tak kunjung usai.

Dalam surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024, disebutkan bahwa OJK berupaya melakukan sejumlah langkah tegas terhadap pendiri Investree yakni Adrian Gunadi.

Salah satunya berupaya untuk memulangkan Adrian Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan dengan bekerja sama bersama aparat penegak hukum. Berdasarkan informasi yang berkembang, ia dikabarkan berada di luar negeri.

Selain berupaya memulangkan Adrian Gunadi, OJK juga telah dan akan mengambil langkah-langkah dan tindakan tegas lain terkait permasalahan dan kegagalan Investree.

Salah satunya OJK melakukan penelusuran aset (asset tracing) Adrian Gunadi dan pihak-pihak lainnya pada Lembaga Jasa Keuangan untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan, serta melakukan langkah-langkah lain termasuk kepada pihak-pihak lain yang dinilai terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Investree.

(aid/rrd)



Sumber : finance.detik.com

Perusahaan Ini Bangkrut, Duit Ribuan Nasabah Rp 1,4 T Lenyap


Jakarta

Kebangkrutan perusahaan fintech bernama Synapse membuat ribuan nasabah di Amerika merugi. Sebab imbas dari kebangkrutan itu, banyak saldo nasabah yang hilang. Bahkan jika ditotal, kerugiannya disebut mencapai triliunan rupiah.

Synapse merupakan fintech menyediakan platform yang memungkinkan perusahaan fintech lain, seperti Yotta dan Juno, untuk menawarkan layanan perbankan tanpa harus memiliki lisensi perbankan sendiri.

Namun Synapse tiba-tiba tutup dan mengajukan kebangkrutan pada April 2024. Bersamaan dengan itu, perusahaan membekukan dana nasabah yang disimpan di bank mitra seperti Evolve Bank, American Bank, AMG National Trust, dan Lineage Bank


Akibatnya, nasabah fintech yang tergabung dalam jaringan Synapse tidak dapat mengakses saldo sekitar US$ 265 juta atau Rp 4,3 triliun (kurs Rp 16.248/dolar AS) hingga enam bulan lebih. Parahnya lagi, setelah bank mitra berhasil membuka akses dana nasabah, sekitar US$ 90 juta atau Rp 1,46 triliun dana nasabah hilang tidak diketahui keberadaannya.

Terkait hal ini, CNBC kemudian berbicara kepada belasan nasabah yang kehilangan saldo. Nasabah-nasabah ini punya tabungan mulai dari US$ 7.000 (Rp 113,73 juta) hingga lebih dari US$ 200.000 (Rp 3,24 miliar). Mulai dari kurir FedEx, pemilik usaha kecil, guru, hingga dokter gigi.

Salah satu nasabah bernama Kayla Morris harus kehilangan uangnya senilai US$ 282.153,87 atau Rp 4,58 miliar. Dalam sidang tuntutan kehilangan dana tersebut, dirinya mengatakan akunnya terkunci selama enam bulan setelah masalah itu terjadi.

Saat itu ia berharap uang miliknya masih aman. Namun ternyata uang miliknya kemungkinan tak kembali utuh, karena Evolve disebut cuma akan membayar US$ 500 atau Rp 8,12 juta.

“Kami diberitahu bahwa Evolve hanya akan membayar kami US$ 500 dari saldo saya senilai US$ 282.153,87. Ini sangat kacau,” kata Morris.

Kemudian ada juga nasabah Bernama Andrew Meloan, seorang insinyur kimia dari Chicago, yang mengaku punya tabungan sekitar US$ 200.000 di Yotta. Namun sejauh ini, uangnya baru dikembalikan dari Evolve sebesar US$ 5 atau Rp 81.240.

“Ketika saya mendaftar, mereka memberi saya nomor rekening Evolve. Sekarang mereka mengatakan bahwa mereka hanya memiliki US$ 5 dari uang saya, dan sisanya ada di tempat lain. Saya merasa seperti telah ditipu,” kata Meloan.

Hal serupa juga terjadi pada salah seorang nasabah Yotta, Zach Jacobs, yang mengatakan punya tabungan US$ 94.468,92 atau Rp 1,53 miliar, namun hanya akan mendapatkan pengembalian dana US$ 128,68 atau setara Rp 2,09 juta.

Karena hal itu dia mulai bertindak membuat perkumpulan dengan korban lainnya bernama ‘Fight For Our Funds’. Hal ini dilakukan agar para korban bisa mendapatkan perhatian lebih dari media dan politisi.

Setidaknya ada 3.454 orang yang mendaftar kelompok tersebut dengan total dana yang hilang mencapai US$ 30,4 juta atau Rp 493,93 miliar. Hal ini menunjukkan bagaimana masifnya dampak kebangkrutan fintech Synapse terhadap nasabah di AS. Sementara Synapse dan mitranya, termasuk Evolve Bank & Trust, masih saling menyalahkan tentang pemindahan saldo yang tidak semestinya.

“Ketika Anda memberi tahu orang-orang tentang hal ini, rasanya seperti, ‘Tidak mungkin ini bisa terjadi’. Tapi sebuah bank baru saja merampok kami. Ini adalah perampokan bank terbaik pertama dalam sejarah Amerika,” kata Jacobs.

Simak juga Video ‘Pengguna ChatGPT Bakal Dikenakan Biaya Langganan Rp 334 ribu Per Bulan’:

[Gambas:Video 20detik]

(fdl/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Kami Bukan Pinjol, tapi Pindar!


Kabupaten Bandung Barat

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan istilah pinjaman online (pinjol) sudah tidak digunakan lagi untuk menggambarkan fintech peer-to-peer (P2P) lending. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengganti istilah tersebut dengan pinjaman daring (pindar).

Istilah pindar telah diperkenalkan OJK pada Desember 2024 lalu untuk pengganti pinjol pada penamaan perusahaan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending.

“Kami bukan pinjol. Kami pindar yang berizin di OJK,” kata Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (22/1/2025).


Entjik mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan edukasi terkait dengan penggunaan istilah baru ini. Adapun pergantian istilah menjadi pindar dilakukan seiring dengan memburuknya stigma masyarakat terhadap kasus-kasus pinjop ilegal.

“Kami meminta agar membantu mengedukasi. Apalagi, pinjol yang ilegal ini sangat menyeramkan seiring banyak kasus yang berkembang di masyarakat. Kami tekankan, kami bukan pinjol tapi pindar,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Humas AFPI Kuseryansyah menambahkan, pihaknya telah mendisasosiasi istilah pinjol dari perusahaan-perusahaan LPBBTI legal di bawah pengawasan OJK. Saat ini, pihaknya masih terus mendorong sosialisasi agar masyarakat memahami perbedaan antara pindar dan pinjol ilegal.

“Kami punya spirit mau mendisaosiasi bahwa kami beda dengan pinjol ilegal. Pinjol kan terkenal dengan tidak ada aturan, regulasi, brutal penagihannya dan lain-lain,” kata Kuseryansyah dalam kesempatan terpisah.

Kuseryansyah bercerita, dulunya industri ini bernama fintech P2P lending, ada juga istilah Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)berdasarkan regulasi. Namun di lapangan sendiri masyarakat pahamnya industri ini bernama pinjol.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Kondisi ini bertambah berat dengan sejumlah permasalahan dan isu negatif di masyarakat yang menyeret nama pinjol itu sendiri. Ia pun mencontohkan seperti kasus guru TK pinjam uang Rp 3 juta lalu kemudian di bulan ketiga utangnya bengkak menjadi Rp 70 juta. Lalu ada juga beberapa kasus bunuh diri yang dikaitkan imbas stres karena penagihan utang oleh pinjol.

Merespobs kondisi tersebut, Kuseryansyah mengatakan, pihaknya melakukan pengecekan lewat Fintech Data Center milik AFPI terkait kasus gali lubang tutup lubang serta kasus-kasus lainnya. Ditemukan, beberapa di antaranya memang pernah mengajukan pinjaman namun sudah lunas. Adapula yang outstanding-nya baik sehingga tidak ada penagihan.

“Lalu kita dalami lebih jauh, dalami lebih jauh, beberapa kemudian ada catatan (keterkaitan dengan) nama-nama lain,Duit Cepat, Duit Ekstrim, segala macam ya.Nah itu kemudian pinjol juga, ilegal,” ujarnya.

Alhasil, AFPI berupaya mengganti penggunaan istilah pinjol ini. Kuseryansyah mengatakan, pihaknya sempat menggunakan istilah pinjol baik, namun ternyata sangat sulit mengubah stigma buruk yang telah melekat di masyarakat menyangkut pinjol. Atas kondisi tersebut, lahirlah istilah pindar.

OJK telah menetapkan bahwa besaran bunga pindar konsumtif untuk tenor pendanaan jangka pendek kurang dari 6 bulan sebesar 0,3% per hari dan lebih dari 6 bulan sebesar 0,2%.

Perusahaan pindar juga punya kewajiban untuk bersertifikat ISO 27001 tentang keamanan data dan informasi. Begitu pula seluruh karaywan mulai dari Office Boy (OB) hingga CEO harus mengikuti. Sedangkan pinjol ilegal sendiri tidak terikat aturan sehingga cenderung mengganggu dan berhaya.

(shc/ara)



Sumber : finance.detik.com

Nike Digugat Imbas Penutupan Bisnis Aset Kripto


Jakarta

Nike digugat oleh sekelompok pembeli non-fungible token (NFT) bertema Nike dan aset mata uang kripto lainnya. Mereka mengklaim mengalami kerugian besar akibat penutupan tiba-tiba unit bisnis Nike tersebut.

Gugatan itu diajukan pada Jumat (25/4) di pengadilan federal Brooklyn, New York, Amerika Serikat (AS). Penggugat yang dipimpin oleh penduduk Australia Jagdeep Cheema mengatakan penutupan mendadak unit RTFKT Nike pada Desember 2024 menyebabkan permintaan NFT mereka menurun.

“Saya tidak akan pernah membeli NFT jika tahu bahwa token tersebut adalah sekuritas yang tidak terdaftar,” katanya dikutip dari Reuters, Minggu (27/4/2025).


Nike, yang berkantor pusat di Beaverton, Oregon belum memberikan komentar terkait gugatan ini. Sementara itu, Phillip Kim, seorang pengacara untuk para penggugat juga menolak memberikan pernyataan.

Status hukum NFT sendiri sampai saat ini masih menjadi perdebatan, di mana banyak kasus hukum mengenai apakah NFT dapat dikategorikan sebagai sekuritas di bawah hukum federal AS. Gugatan tersebut meminta ganti rugi yang tidak ditentukan lebih dari US$ 5 juta atas dugaan pelanggaran Undang-Undang perlindungan konsumen New York, California, Florida dan Oregon.

Sebagai informasi, Nike mengakuisisi RTFKT pada Desember 2021. Pada saat itu Nike menyatakan bahwa merek fesyen tersebut menggunakan inovasi mutakhir untuk menciptakan koleksi generasi baru yang menggabungkan budaya dan permainan.

Nike mengumumkan penutupan RTFKT pada 2 Desember 2024 telah selesai, sambil memproyeksikan bahwa inovasi yang diusung RTFKT akan terus berlanjut melalui banyak kreator dan proyek yang terinspirasi olehnya.

(aid/kil)



Sumber : finance.detik.com

Modus Sesat Gagal Bayar Pinjol yang Heboh di Medsos, Jangan Ditiru!


Jakarta

Tren untuk tidak membayar utang fintech peer-to-peer lending (P2P) alias pinjaman online (pinjol) kembali menjamur di tengah masyarakat imbas ajakan dari sejumlah kelompok di media sosial.

Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan kelompok-kelompok ini selain mengajak masyarakat untuk tidak membayar utang pinjol, mereka juga kerap kali membagikan ‘tips’ atau cara-cara untuk menghindari pembayaran.

“Ada beberapa oknum yang mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembayaran. Bahkan mereka memberi saran, memberi petunjuk untuk menghindari pembayaran itu,” ucapnya kepada detikcom, Senin (16/6/2025).


Menurut Entjik banyaknya masyarakat yang mengikuti tren untuk tidak membayarkan utang pinjol mereka itu terlihat dari jumlah pengikut atau anggota kelompok di akun media sosial ‘Galbay’ dan saat pemberi pinjaman melakukan penagihan.

Padahal setiap utang ataupun kredit pinjaman wajib untuk dibayarkan kembali. Apalagi jika pinjaman tersebut disalurkan oleh lembaga keuangan yang legal, meski berupa peer-to-peer lending atau pinjol.

“Kami tetap melakukan penagihan. Karena apapun ceritanya, yang namanya kredit atau pinjaman itu wajib dibayar. Nggak bisa gratis kayak gitu. Ini kan bukan yayasan sosial, tetapi harus dibayar. OJK juga sudah melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat bahwa pinjaman itu wajib dibayar kembali,” paparnya.

Ia mengatakan sejumlah modus yang kerap disarankan untuk menghindari pembayaran utang pinjol ini mulai dari mengganti nomor telepon hingga memblokir kontak tenaga penagih alias debt collector.

Selain itu menurutnya ada juga modus dengan memancing emosi debt collector sehingga mereka melakukan penagihan yang tidak sesuai dengan ketetapan OJK. Dengan begitu para peminjam ini dapat menjadi ‘korban keganasan’ penagih utang.

“Salah satunya mengajak masyarakat untuk tidak bayar dengan melakukan ganti nomer, memblokir nomor telepon para tenaga penagih, menolak untuk ditelepon, memancing emosional para penagih untuk melakukan kata-kata kasar dan lain-lain,” jelasnya.

Di luar itu, menurutnya masih ada sejumlah saran modus lain untuk menghindari kewajiban pembayaran utang pinjol di berbagai akun media sosial. “Coba lihat, banyak di Facebook galbay-galbay itu dengan apa namanya, Instagram, YouTube, dan TikTok,” sambungnya.

Berdasarkan penelusuran detikcom, di platform media sosial seperti Facebook, Instagram, YouTube, TikTok, hingga X memang terdapat cukup banyak akun-akun menawarkan jasa gagal bayar hingga memberikan ‘tips’ modus cara menghindari pembayaran.

Sebagai contoh ada akun @******linpinjol yang menyarankan para peminjam untuk menghapus semua aplikasi pinjol di handphone, kemudian mengaktifkan fitur memblokir semua panggilan dari debt collector, melalukan ‘klarifikasi ke seluruh kontak bahwa datanya disalah gunakan, hingga kunci privasi semua sosial media dan jangan pernah membalas chat apa pun dari pinjol.

Kemudian ada juga modus serupa yang disampaikan oleh akun @*******galbay sebagai berikut:

1. Aktifkan fitur otomatis blokir panggilan tidak dikenal.

2. Setting aplikasi Whatsapp agar tidak semua orang bisa mengundang masuk grup, dan bisukan telepon dari nomor asing.

3. Uninstall semua aplikasi pinjol.

4. Ubah nama media sosial, private dan hapus semua nomor handphone yang ada di media sosial.

5. Jangan baca baca chat dari debt collector pinjol apalagi sampai dibalas.

6. Jalani hidup seperti biasa.

Simak juga Video: Utang Pinjol Warga +62 Tembus Angka Rp 80 T!

(igo/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Heboh Ribuan Orang Diduga Sengaja Ogah Bayar Utang Pinjol


Jakarta

Fenomena masyarakat sengaja gagal bayar (galbay) utang fintech peer-to-peer lending (P2P) atau pinjaman online (pinjol) kembali menjamur imbas ajakan dari sejumlah kelompok di media sosial. Diperkirakan ribuan orang diduga sengaja mengikuti tren ini dan menghindari kewajiban pembayaran utang mereka.

Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan kelompok-kelompok yang kerap mengajak masyarakat untuk galbay ini banyak tersebar di berbagai platform media sosial seperti Facebook, Instagram, YouTube, hingga X dan TikTok. Parahnya kelompok ini diikuti oleh ribuan bahkan ada yang ratusan ribu orang.

“Jadi ada kelompok gagal bayar itu ada di Youtube, Instagram, Facebook, dan lain-lain di sosial media. Bahkan di TikTok juga ada. Nah, ini sangat mengganggu kita dan sangat merugikan tentunya, merugikan industri kami,” kata Entjik kepada detikcom, Senin (16/6/2025).


Masalahnya dorongan untuk tidak membayar utang pinjol dari kelompok-kelompok ini ternyata cukup banyak diikuti masyarakat. Membuat ribuan orang diduga sengaja untuk tidak membayangkan utang mereka ke perusahaan pemberi pinjaman.

“Ada, akhirnya banyak. Bukan ada lagi, banyak. Karena kalau kita lihat di Facebook, member mereka itu ribuan, bahkan ratusan ribuan yang menjadi member di sosial media itu, baik Instagram maupun Facebook dan beberapa sosial media yang lain. Jadi ada beberapa,” ucapnya.

Parahnya lagi dorongan ini tidak hanya membuat sejumlah oknum sengaja untuk melakukan pinjaman online kemudian tak dibayarkan, namun juga membuat orang yang sudah memiliki utang ikut sengaja melakukan gagal bayar.

“Yang lebih banyak lagi sebenarnya bukan sengaja pinjam. Memang sudah pinjam, tetapi sengaja tidak mau bayar,” terangnya.

Menurut Entjik, kondisi masyarakat yang sengaja untuk tidak membayangkan utang mereka itu semakin terlihat saat pemberi pinjaman melakukan penagihan. Sebab tak sedikit di antara para peminjam dana online ini yang mengikuti cara-cara menghindari pembayaran sesuai ajakan kelompok-kelompok tersebut dari media sosial.

“Memang kelihatannya waktu kita tagih, apa yang ajakan dari mereka (kelompok gagal bayar) itu mereka (peminjam) lakukan. Yaitu salah satunya ganti nomor, nomor yang nggak aktif. Menghindar, kalau ditelepon langsung di-block. Itu kan salah satu ajakan dari mereka,” jelas Entjik.

Lebih lanjut ia mengatakan imbas ajakan untuk galbay utang pinjol di berbagai akun dan kelompok media sosial ini, para pengusaha fintech peer-to-peer lending banyak mengalami kerugian. Utamanya dari segi finansial hingga meningkatkan angka kredit macet (Non Performing Loan/NPL).

“Kerugiannya pasti banyak mengakibatkan kredit macet yang naik. Secara riil sih belum kita hitung. Bukan nggak ada, belum kita hitung. Tetapi gede, pasti gede,” ucapnya.

Sayang, ia mengaku tidak memiliki data yang akurat terkait jumlah kerugian secara finansial imbas ajakan-ajakan galbay di media sosial itu karena sangat sulit untuk memisahkan mana peminjam yang sengaja untuk tidak bayar utang atau peminjam yang memang belum bisa membayar utang.

“Jadi memang kan di kategori daripada peminjam itu kan ada yang memang tidak punya duit, akhirnya tidak mau bayar. Tetapi ada beberapa yang memang punya duit tetapi tidak mau bayar. Itu yang masalah dan menurut saya yang merusak mental daripada masyarakat Republik ini,” terang Entjik.

Tidak sanggup menghadapi kelompok-kelompok ini, Entjik mengatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum terhadap penyebar ajakan galbay tersebut. Sebab ajakan hingga cara-cara menghindari pembayaran utang pinjol yang disampaikan kelompok ini sangatlah merugikan industri fintech.

“Ini kan nggak benar ya, mengajak orang untuk hal-hal yang tidak benar itu bisa pidana. Kami akan melakukan aksi ke jalur hukum,” katanya.

“Jadi kita pasti rugi akibat ajaran-ajaran, ajakan daripada beberapa oknum ini. Jadi beberapa ajakan daripada beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab. Nah ini kita akan proses secara hukum,” tegas Entjik lagi.

Simak juga Video: Utang Pinjol Warga +62 Tembus Angka Rp 80 T!

(igo/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Investor Ramai-ramai Jual Bitcoin Imbas Tarif Trump, Nilainya Capai Rp 3,7 T


Jakarta

Pasar aset digital kripto merosot cukup dalam usai Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan tarif timbal balik untuk puluhan negara pada Jumat (1/8) kemarin. Menunjukkan bagaimana tarif Trump ini membuat banyak investor menjual aset ‘panas’ mereka ke instrumen yang lebih aman.

Pada perdagangan kemarin, harga bitcoin tercatat turun hingga 3% menjadi US$ 113.231,41 per koin. Sementara aset kripto ternama lain seperti Ether dan Solana ikut turun masing-masing 6% dan 5%.

Melansir CNBC, Sabtu (2/8/2025), akibat penurunan pasar banyak investor menjual aset digital mereka untuk mengurangi kerugian lebih jauh atau untuk mencari aset yang lebih aman di tengah ketidakpastian pasar. Menciptakan gelombang likuidasi aset yang kemudian semakin mendorong harga kripto turun.


Bahkan selama perdagangan kemarin, Bitcoin mengalami likuidasi sebesar US$ 228 juta atau Rp 3,76 triliun (kurs Rp 16.513 per dolar AS) di seluruh bursa kripto, dan Ether mengalami likuidasi sebesar US$ 262 juta atau Rp 4,32 triliun.

Lebih jauh, saham-saham perusahaan yang terkait dengan kripto juga ikut mengalami kerugian yang lebih dalam. Misalkan saja bursa kripto, Coinbase yang nilai sahamnya turun 16%.

Ada juga saham perusahaan terkait kripto lain seperti Circle yang turun hingga 8,4%, Galaxy Digital turun 5,4%, dan perusahaan treasury ether Bitmine Immersion
turun 7,4%.

“Kripto baru saja melewati bulan yang menguntungkan, tetapi bisa segera melemah di tengah ketidakpastian makro yang baru,” tulis CNBC dalam laporannya.

Disebutkan pergerakan aset digital kripto dan saham perusahaan terkait terjadi di tengah gelombang sentimen penghindaran risiko setelah Trump mengeluarkan tarif baru berkisar antara 10% dan 41%, yang memicu kekhawatiran tentang peningkatan inflasi dan kemampuan Federal Reserve untuk memangkas suku bunga.

Saat para investor mencari aset yang lebih aman di tengah ketidakpastian ini, pasar kripto cenderung terpukul karena investor menarik diri dari aset yang paling spekulatif dan volatil tersebut.

“Setelah sangat panas di bulan Juli, ini adalah masa tenang strategis yang sehat. Pasar tidak bereaksi terhadap krisis, melainkan merespons ketiadaan krisis,” kata Ben Kurland selaku CEO platform riset kripto DYOR.

“Tanpa adanya katalis makro baru yang akan datang, modal akan beralih dari aset spekulatif ke aset yang lebih aman, ini adalah jeda yang terencana,” sambungnya.

(igo/eds)



Sumber : finance.detik.com