Tag Archives: iming-iming

Ada Uang Masuk Mendadak ke Rekening, Jangan Senang Dulu!


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar waspada terkait modus terbaru penipuan pinjaman online (pinjol) ilegal. Masyarakat diminta waspada mengenai dana yang tiba-tiba masuk ke rekening.

Modus tersebut memanfaatkan kelengahan masyarakat. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan mulanya korban tidak tahu-menahu mengenai modus tersebut sehingga mentransfer balik dana saat diminta.

“Nah di awal-awal ketika orang enggak tahu, kemudian ketika ada yang menghubungi untuk tolong ditransfer kembali ke rekening tertentu karena kami salah transfer begitu ya orang itu dengan lugu mentransfer kembali dana itu ke rekening yang disebutkan. Padahal itu adalah satu modus ya,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki dalam acara konferensi pers yang disiarkan secara daring, Selasa (8/7/2025).


Kiki menerangkan usai uang dikembalikan, pelaku tetap menagih korban dengan iming-iming seolah telah menikmati pinjaman. Laporan terkait modus ini terus meningkat, baik lewat kanal resmi pengaduan OJK maupun saat turun ke lapangan.

Kiki mengimbau masyarakat agar terus waspada dalam penggunaan data pribadi. Dia menegaskan masyarakat harus menjaga data pribadi dan jangan disebarkan ke orang lain.

“Kita sebagai pemilik data pribadi harus selalu menjaga data pribadi kita dan juga kita terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah membagikan informasi pribadi kepada orang lain tanpa dia sadar misalnya di sosial medianya dan lain-lain. Ini juga terus kita melakukan edukasi,” terang Kiki.

Pihaknya juga menyampaikan terkait modus-modus yang sering dilakukan penipu, salah satunya dengan mengirimkan link. Untuk itu, dia meminta agar masyarakat tak mudah mengakses link dengan sumber yang tidak jelas.

“Kemudian jangan menginformasikan data pribadi tanggal lahir, alamat rumah nama ibu kandung dan lain-lain kepada orang lain maupun melalui sosial media. Terutama jangan tentu saja mengaku-ngaku dari pihak bank jadi begitu yang bisa kita sampaikan,” jelas Kiki.

Tonton juga “OJK Sebut Gen Z-Milenial Dominasi Penyumbang Kredit Macet di Pinjol” di sini:

(rea/kil)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis uang dolar
ilustrasi sumber : unsplash.com / adam nir

8.271 Pinjol Ilegal Diblokir!


Jakarta

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan sampai saat ini telah memblokir total 8.271 pinjaman online (Pinjol) ilegal.

Bersama 15 kementerian dan lembaga (K/L) yang tergabung dalam Satgas PASTI, ribuan aplikasi gelap diblokir dalam tujuh tahun terakhir. “Satgas PASTI, sebelumnya disebut sebagai Satgas Waspada Investasi, telah menghentikan 8.271 pinjaman online ilegal sejak 2017 hingga Juni 2024,” tulis OJK di akun Instagram resminya, Selasa (30/7/2024).

OJK kemudian menegaskan bahwa Pinjol ilegal sejatinya adalah musuh bersama yang harus diberantas. Karena itu, mereka mengimbau masyarakat untuk berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan Pinjol Ilegal karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk berisiko menyalahgunakan data pribadi peminjam.


OJK pun meminta masyarakat yang mengetahui informasi tentang penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana yang mencurigakan atau diduga ilegal untuk melapor kepada OJK.

“Seperti memberikan iming-iming untung tinggi yang tidak logis, segera laporkan ke Satgas PASTI melalui email: [email protected],” tulis OJK.

Simak juga Video ‘MA Kabulkan Pengetatan Aturan Pinjol, Begini Tanggapan Menkominfo’:

[Gambas:Video 20detik]

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Heboh Penyalahgunaan Data buat Pinjol, Begini Jurus Asosiasi


Jakarta

Belakangan ini makin marak kasus penyalahgunaan data pribadi untuk pinjaman online (pinjol). Paling anyar, sejumlah data pelamar kerja yang disalahgunakan untuk pinjol.

Mengatasi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan pihaknya saat ini sedang meningkatkan pengendalian risiko agar mitigasi risiko menjadi lebih selektif lagi. Dia bilang pihaknya akan memperkuat learning machine agar lebih peka terhadap pencurian data atau data fiktif.

“Kami saat ini memperkuat learning machine kami agar lebih peka terhadap pencurian data atau data fiktif,” kata Entjik kepada detikcom, Rabu (10/7/2024).


Dia bilang pihaknya akan membentuk satuan tugas atau Satgas untuk membahas persoalan ini lebih lanjut. Dia menjelaskan satgas ini nantinya akan menginventarisir bentuk penipuan dan akan mengusulkan risk mitigation model untuk diterapkan di semua platform

“Kami akan bentuk task force team untuk membahas hal ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan masing-masing perusahaan pinjol mempunyai cara sendiri dan berbeda dalam mitigasi risiko. Dia menyebut mitigasi risiko selalu berhubungan dengan tingkat risiko dan besaran pinjaman yang diberikan masing-masing perusahaan sesuai dengan target market-nya.

“Sesuai kacamata masing-masing dalam melihat risiko kredit. Masing-masing fintech punya cara sendiri terkait mitigasi risiko,” imbuhnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan juga telah mewanti-wanti masyarakat untuk tidak mudah memberikan data informasi kepada orang lain. Pasalnya, hal itu rentan disalahgunakan untuk pinjol.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan banyak masyarakat yang tak sadar data pribadinya digunakan untuk pinjaman online bahkan akses membuka rekening untuk judi online.

“Ada juga kasus yang diadukan ke kami, banyak juga konsumen yang mengadu ternyata memang dapat sesuatu, misal pinjam KTP untuk buka rekening,” kata Kiki kepada awak media, dikutip Rabu (10/7/2024).

Kiki, sapaan akrabnya, menjelaskan dalam modusnya biasanya calon korban diiming-imingi sejumlah uang agar mau meminjamkan KTP-nya. Alhasil, pelaku dengan mudah dapat membuka rekening bahkan untuk pencairan dana pinjol.

Para korban pun tidak sadar hingga akhirnya muncul tagihan kredit. Padahal korban tidak merasa meminjam. Kemudian barulah mereka melaporkan ke OJK.

“Jangan mau iming-iming Rp 500 ribu atau Rp1 juta kemudian dikejar debtcollector karena dipakai utang Rp 50 juta,” jelasnya.

Simak juga Video ‘Sri Mulyani Ngaku Dikirimi Tawaran Pinjol Setiap Hari’:

[Gambas:Video 20detik]

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Waspada Modus Penipuan Phising Bisa Kuras Rekening Bank!


Jakarta

Waspada Modus Phishing, Ini Ciri-ciri Modus yang Harus Diperhatikan

Di era digital kejahatan siber semakin canggih, salah satu modus yang sering digunakan adalah phishing. Phishing merupakan upaya penipuan untuk mencuri data pribadi seperti seperti username, password, kode OTP, atau data penting lainnya.

Dalam modus ini, biasanya penipu menyamar menjadi pihak resmi dengan menawarkan iming-iming hadiah dengan mengajukan persyaratan memberikan kode OTP dan lainnya.


Jika syarat yang diajukan penipu tersebut diberikan, maka yang terjadi adalah data kita akan diambil. Hal ini bisa merugikan diri sendiri. Untuk diketahui bahwa pihak resmi tidak akan pernah meminta data pribadi melalui pesan atau telepon. Oleh karena itu jangan mudah tergiur dengan tawaran yang tidak masuk akal dan hadiah menggiurkan.

Mengutip informasi dari Layanan Konsumen dan Pengaduan Otoritas Jasa Keuangan, berikut Ciri-ciri phishing yang perlu diwaspadai:

Pertama, Iming-iming tawaran tak masuk akal dengan hadiah menggiurkan.

Dalam modus ini, biasanya penipu akan meminta korban untuk memberikan informasi pribadi, seperti nomor rekening bank bahkan meminta untuk mentransfer sejumlah uang sebagai biaya administrasi.

Untuk menghindari modus ini, masyarakat harus paham apakah mereka mengikuti undian atau tidak sebelumnya. Kemudian harus juga melakukan pengecekan informasinya lebih lanjut.

Kedua, URL tidak resmi atau menggunakan nama yang mirip dengan situs terpercaya. Perlu diingat, jangan sekali-kali mencoba untuk langsung mengklik situs yang dikirimkan. Selalu periksa alamat situs resmi dahulu.

Ketiga, Meminta data pribadi seperti kode OTP, PIN, atau password. Perlu diingat kode OTP, PIN atau password merupakan rata pribadi yang harus dijaga bukan untuk bagikan kepada orang lain. Ingat, pihak resmi tidak akan pernah meminta informasi ini!

Langkah antisipasi perlu juga dilakukan yakni dengan mengubah password secara berkala.

Keempat, menggunakan bahasa yang mendesak agar mempengaruhi psikis korban. Biasanya modus ini berupa adanya penangkapan, kecelakaan kepada kerabat terdekat yang kemudian akan diminta untuk transfer ke rekening penipu. Oleh karena itu perlunya untuk mengecek informasi ini.

Kelima, jangan mengunggah data pribadi ke media sosial. Hal ini bisa dimanfaatkan oleh penipu untuk melancarkan aksinya.

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Hati-hati Marak Modus Penipuan Phising, Jangan Lakukan Hal Ini!


Jakarta

Di era digital kejahatan siber semakin canggih, salah satu modus yang sering digunakan adalah phising. Phising merupakan upaya penipuan untuk mencuri data pribadi seperti seperti username, password, kode OTP, atau data penting lainnya.

Jika modus ini terjadi pada kita, maka yang terjadi adalah data kita akan diambil dan juga bisa berakibat kerugian finansial. Oleh karena itu perlunya waspada terhadap kejahatan di era digital ini.

Mengutip informasi dari Layanan Konsumen dan Pengaduan Otoritas Jasa Keuangan, Minggu (2/2/2025) berikut Ciri-ciri phising yang perlu diwaspadai:


Pertama, Iming-iming tawaran tak masuk akal dengan hadiah menggiurkan.

Dalam modus ini, biasanya penipu akan meminta korban untuk memberikan informasi pribadi, seperti nomor rekening bank bahkan meminta untuk mentransfer sejumlah uang sebagai biaya administrasi.

Untuk menghindari modus ini, masyarakat harus paham apakah mereka mengikuti undian atau tidak sebelumnya. Kemudian harus juga melakukan pengecekan informasinya lebih lanjut.

Kedua, URL tidak resmi atau menggunakan nama yang mirip dengan situs terpercaya. Perlu diingat, jangan sekali-kali mencoba untuk langsung mengklik situs yang dikirimkan. Selalu periksa alamat situs resmi dahulu.

Ketiga, meminta data pribadi seperti kode OTP, PIN, atau password. Perlu diingat kode OTP, PIN atau password merupakan data pribadi yang harus dijaga bukan untuk bagikan kepada orang lain. Ingat juga bahwa pihak resmi tidak akan pernah meminta informasi ini!

Langkah antisipasi perlu juga dilakukan yakni dengan mengubah password secara berkala.

Keempat, menggunakan bahasa yang mendesak agar mempengaruhi psikis korban. Biasanya modus ini berupa adanya penangkapan, kecelakaan kepada kerabat terdekat yang kemudian akan diminta untuk transfer ke rekening penipu. Oleh karena itu perlunya untuk mengecek informasi ini.

Kelima, jangan mengunggah data pribadi ke media sosial. Hal ini bisa dimanfaatkan oleh penipu untuk melancarkan aksinya.

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Waspada Penipuan Kripto, Ini Tipsnya Biar Nggak Jadi Korban


Jakarta

Kasus penipuan terjadi berbagai industri, tak terkecuali kripto. Mengutip Pintu Academy, setidaknya ada beberapa modus penipuan di industri ini.

Modus itu yakni, iming-iming hadiah gratis dengan meminta data-data pribadi. Kemudian, berpura-pura meniru orang lain dengan menduplikasi akun sosial media.

Tak cuma itu, ada juga phising dengan menyamar dan mengubah identitas seolah-olah sebagai perusahaan kripto resmi, dengan mengubah nama website perusahaan hingga menggunakan nomor WhatsApp palsu. Lalu, serangan ransomware yakni upaya hacker untuk memblokir akses situs dan memasukan ke dalam program komputer.


“Beberapa tips dari kami untuk menghindari modus penipuan mengatasnamakan PINTU. Jika dihubungi bukan dari layanan resmi PINTU, seperti WhatsApp palsu, harap segera blokir nomor tersebut,” kata Head of Product Marketing PINTU Iskandar Mohammad dalam keterangan tertulis, Jumat (21/2/2025).

“Jangan mudah percaya dan tergiur iming-iming imbal hasil investasi yang ditawarkan. Keputusan investasi berada di tangan pengguna sendiri, PINTU tidak pernah menawarkan titip dana. Kemudian, jangan memberikan data pribadi kepada siapa pun. Terakhir, jangan mengunduh atau mengklik tautan yang berasal dari situs tidak resmi,” imbuhnya.

Pihaknya mengimbau untuk lebih waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan PINTU. Dua modus yang paling umum adalah penggunaan nama PT Pintu Kemana Saja secara tidak sah dan nomor WhatsApp palsu yang mengklaim sebagai kontak resmi PINTU.

“Seluruh komunikasi resmi PINTU hanya dilakukan melalui email [email protected] dan fitur Live Chat di aplikasi PINTU. Penggunaan WhatsApp hanya diperuntukan untuk mengirim kode One-time Password (OTP), bukan untuk komunikasi dengan pengguna. Tim Customer Success (CS) PINTU tidak pernah menggunakan nomor WhatsApp maupun nomor telepon untuk berkomunikasi dengan pengguna. Selain itu, situs resmi PINTU adalah pintu.co.id, dan setiap website lain yang mengatasnamakan PINTU dapat dipastikan palsu,” paparnya.

Ia menambahkan, salah satu modus yang telah ditemukan adalah dengan mencantumkan nomor palsu saat pengguna melakukan pencarian.

“Salah satu modus penipuan yang ditemukan adalah dengan mencantumkan nomor palsu yang muncul saat pengguna melakukan pencarian Whatsapp Pintu kripto atau Whatsapp PINTU Investasi pada Google,” ungkapnya.

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

Penipuan Investasi Kripto Kian Marak, Begini Modusnya


Jakarta

Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) mewanti-wanti masyarakat terkait investasi kripto. Pasalnya belakangan ini, penipuan berkedok investasi kripto kian marak terjadi.

Satgas Pasti menegaskan, perdagangan aset yang resmi masuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK) yang ditetapkan oleh Bursa Aset Keuangan Digital (BAKD). Kegiatan perdagangan aset kripto juga hanya boleh dilakukan oleh pihak yang memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Akhir-akhir ini semakin marak ditemukan entitas tidak berizin yang menawarkan investasi aset kripto melalui media sosial, grup percakapan, atau situs web tanpa otorisasi resmi. Modus yang digunakan umumnya menjanjikan keuntungan tetap, bonus berlipat ganda, hingga iming-iming ‘passive income’ tanpa risiko,” ungkap Satgas Pasti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/6/2025).


Satgas Pasti juga mengimbau publik untuk memahami beberapa hal sebelum berinvestasi di aset kripto. Pertama, memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi sesuai izin dari otoritas berwenang.

Kedua, memastikan aset kripto yang diperdagangkan masuk dalam DAK. Ketiga, menghindari penawaran dengan skema tidak masuk akal.

Keempat, melakukan riset dan memahami risiko aset kripto sebelum berinvestasi. Kelima, memahami terkait aset kripto melalui tautan buku saku Aset Keuangan Digital Dan Aset Kripto (IAKD).

“Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081 157 157 157), email: [email protected] atau email: [email protected],” imbuhnya.

Simak juga Video ‘Harga Bitcoin Sentuh Rp 1,8 M, Apa Penyebabnya?’:

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com