Tag Archives: implikasi

Kripto Kini Diawasi OJK!


Jakarta

Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto serta derivatif keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Hal ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di Kantor Kementerian Perdagangan, hari ini (10/1/2025)

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital dan derivatif keuangan. Kemendag terus mendukung agar transisi pengalihan dapat berlangsung secara transparan dan memberikan keamanan bagi pelaku pasar maupun pelaku ekonomi.

“Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).


Budi menjelaskan tugas pengaturan dan pengawasan yang dialihkan dari Bappebti ke OJK, meliputi Aset Keuangan Digital (AKD) termasuk aset kripto serta derivatif keuangan di pasar modal. Sementara itu, pengalihan ke Bank Indonesia meliputi derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).

Pengalihan tugas ini sejalan dengan pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Hal ini juga menjadi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan. Adapun masa peralihan dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia secara penuh dilakukan paling lama 24 bulan sejak pengundangan UU P2SK yang bertepatan pada hari ini, 10 Januari 2025.

“Dalam proses persiapan pengalihan pengaturan, ini ketiga lembaga tersebut terus saling berkoordinasi dalam aspek pengaturan, penyiapan infrastruktur pengawasan, penyelenggaraan diskusi pengembangan pengawasan, serta peningkatan literasi kepada masyarakat. Koordinasi tersebut melibatkan sejumlah pihak terkait di antaranya kementerian/lembaga, industri, dan para penyelenggara,” tambah Budi.

OJK Siapkan Sistem Perizinan AKD AK dan Derivatif Keuangan Secara Digital

Sementara itu, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK AKD AK) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (SEOJK AKD AK) yang memuat pokok-pokok peraturan terkait.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan selain menerima peralihan tugas AKD AK, OJK juga akan menerima peralihan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap instrumen derivatif keuangan dengan underlying efek yang di antaranya indeks saham dan saham tunggal asing. Pengalihan tersebut bertujuan untuk mendorong penerapan prinsip aktivitas sama, risiko sama, dan regulasi setara (same activity, same risk, same regulation).

Peralihan ini sebagai upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar keuangan terintegrasi. Selain itu, untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap prinsip-prinsip perlindungan konsumen sehingga dapat memberikan implikasi positif bagi pengembangan industri di sektor keuangan.

“Industri derivatif keuangan dengan underlying efek dan Aset Keuangan Digital termasuk aset kripto yang diawasi Bappebti selama ini sudah berjalan, sehingga akan diupayakan transisi tugas pengaturan dan pengawasan dengan seamless untuk menghindari gejolak di pasar,” kata Mahendra.

Untuk menyukseskan proses selanjutnya, OJK juga telah menyiapkan sistem perizinan AKD AK dan Derivatif Keuangan secara digital melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Dalam proses peralihan tugas ini, OJK dan Bappebti telah melakukan koordinasi dan berkomitmen untuk mendukung pengembangan dan penguatan ekosistem derivatif keuangan secara keseluruhan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Bank Indonesia turut berkomitmen untuk mendukung peralihan pengaturan dan pengawasan Derivatif PUVA sejalan dengan amanat pada Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Peralihan pengaturan dan pengawasan Bappebti ke BI mencakup pengaturan derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan instrumen di Pasar Valuta Asing. Dalam melaksanakan tugas di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA), Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang mengatur tugas pasar uang dan pasar valuta asing, termasuk di dalamnya Derivatif PUVA.

Dalam proses peralihan ini, BI akan bekerja sama dengan Bappebti dan OJK untuk memastikan proses peralihan berjalan lancar dan kelangsungan usaha pasar Derivatif PUVA tetap terjaga. Perizinan pelaku Derivatif PUVA yang sudah diberikan oleh Bappebti dapat tetap berlaku. Pelaporan oleh pelaku derivatif PUVA juga tetap dapat dilakukan dengan menggunakan tata cara/sistem pelaporan berlaku saat ini, sampai dengan Bank Indonesia memperkenalkan tata cara/sistem pelaporan yang baru. Selain itu, transaksi derivatif PUVA yang sedang berjalan dapat tetap mengacu kepada pengaturan Bappepti terkini. Untuk mengawal proses transisi peralihan, Bank Indonesia dan Bappepti sepakat untuk membentuk Kelompok Kerja (Working Group) yang mendukung kelancaran proses peralihan dimaksud.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti memgatakan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan PUVA dari Bappebti. Guna memperkuat upaya pendalaman dan pengembangan pasar keuangan. Tentunya, BI membutuhkan kerja sama dan sinergi erat bersama otoritas lainnya.

Destry menekankan, meski tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif PUVA merupakan tugas baru yang belum pernah ada di BI sebelumnya, peralihan tugas ini memberikan peluang bagi BI untuk memperluas instrumen-instrumen keuangan yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas BI di bidang moneter dan pendalaman PUVA.

“Besarnya potensi pasar Derivatif PUVA dapat dimanfaatkan sebagai alternatif instrumen hedging yang pada akhirnya turut berkontribusi positif bagi pendalaman PUVA dan mendukung stabilitas di tengah tingginya ketidakpastian global saat ini. Ke depannya, Bank Indonesia akan melanjutkan upaya pengembangan derivatif PUVA yang telah dilakukan Bappebti. Kami yakin dengan usaha dan sinergi yang kuat, pasar keuangan Indonesia akan semakin dalam, kredibel, dan mendukung langkah bersama menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Destry.

Pengembangan pasar Derivatif PUVA tersebut akan dilakukan melalui inovasi produk yang variatif dan likuid, memiliki pricing yang efisien dan kredibel, serta didukung pelaku pasar yang aktif dan kompeten. Pengembangan pasar Derivatif PUVA juga akan didukung oleh infrastruktur PUVA yang memenuhi prinsip interkoneksi, interoperabilitas, dan integrasi (3I) sehingga andal, efisien, serta aman.

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

OJK Buka-bukaan Alasan Ambil Alih Pengawasan Kripto dari Bappebti


Jakarta

Pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 10 Januari 2025.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan, peralihan ini sesuai dengan amanat dua aturan. Pertama, Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat 1, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kedua, aturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2024 tentang peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif keuangan. Di dalamnya disebutkan, peralihan harus dilakukan paling lambat 24 bulan sejak pengundangan Undang-Undang P2SK.


“Seperti kita ketahui Undang-Undang P2SK itu diundangkan pada tanggal 12 Januari 2023, sedangkan serah terima yang kami baru sampaikan tadi dilakukan pada tanggal 10 Januari 2025,” kata Mahendra dalam Konferensi Pers Dewan Komisioner OJK lewat saluran telekonferensi, Selasa (14/1/2025).

Mahendra menjelaskan, peralihan ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar keuangan terintegrasi. Kemudian juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap prinsip-prinsip perlindungan konsumen sehingga dapat memberikan implikasi positif bagi pengembangan industri dan sektor keuangan.

“Kami berkomitmen agar transisi, tugas pengaturan, dan pengawasan dilakukan secara mulus atau seamless untuk menghindari gejolak di pasar,” ujarnya.

Untuk mendukung langkah tersebut, OJK telah menerbitkan kerangka peraturan, yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 27 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto, serta Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 20 Tahun 2024 tentang mekanisme pelaporan dan pengawasan aset keuangan digital dan aset kripto.

Sedangkan terkait derivatif keuangan, Mahendra mengatakan, pihaknya sedang menggodok POJK baru. OJK akan segera menerbitkan POJK No. 1 Tahun 2025 tentang derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek. Saat ini aturan itu sedang dalam proses administratif pengundangannya.

“Di sisi infrastruktur perizinan, OJK telah juga siap dengan sistem perizinan aset keuangan digital, aset kripto, dan derivatif keuangan secara digital melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT), dan dalam proses peralihan tugas ini, OJK dan Bappebti telah melakukan koordinasi dan berkomitmen untuk mendukung pengembangan dan penguatan ekosistem derivatif keuangan secara keseluruhan sesuai dengan kewenangan masing-masing,” sambungnya.

Simak juga Video: Ketegasan OJK Perkuat Industri Asuransi dan Melindungi Konsumen

[Gambas:Video 20detik]

(shc/ara)



Sumber : finance.detik.com

Beda Pengawasan Kripto Usai OJK Ambil Alih dari Bappebti


Jakarta

Pengawasan aset kripto telah beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 10 Januari 2025. Semula, pengawasan aset kripto di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan, peralihan ini sesuai dengan amanat dua aturan. Pertama, Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat 1, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kedua, aturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2024 tentang peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif keuangan. Di dalamnya disebutkan, peralihan harus dilakukan paling lambat 24 bulan sejak pengundangan Undang-Undang P2SK.


“Seperti kita ketahui Undang-Undang P2SK itu diundangkan pada tanggal 12 Januari 2023, sedangkan serah terima yang kami baru sampaikan tadi dilakukan pada tanggal 10 Januari 2025,” kata Mahendra dalam Konferensi Pers Dewan Komisioner OJK lewat saluran telekonferensi, Selasa (14/1/2025).

Mahendra menjelaskan, peralihan ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar keuangan terintegrasi. Kemudian juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap prinsip-prinsip perlindungan konsumen, sehingga dapat memberikan implikasi positif bagi pengembangan industri dan sektor keuangan.

“Kami berkomitmen agar transisi, tugas pengaturan, dan pengawasan dilakukan secara mulus atau seamless untuk menghindari gejolak di pasar,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengatakan, kini kripto menjadi instrumen dan aset keuangan, setelah sebelumnya masuk kategori aset komoditas saat di bawah Bappebti.

“Perubahan ini berdampak juga pada cara pengaturan dan pengawasan terhadap aset kripto di Indonesia, antara lain dalam pendekatan pengaturan dan pengawasan,” kata Hasan dalam kesempatan yang sama.

Hasan menjelaskan jika dulu perdagangan kripto berada di bawah Kementerian Perdagangan, maka fokus pengaturan aset kripto lebih pada aspek perdagangan dan penyelenggaraan dari pasar berjangkanya. Namun setelah di OJK, ada pengembangan ke sektor jasa keuangan.

“Kami akan menerapkan pendekatan yang lebih luas yang tidak hanya mencakup pengawasan terhadap transaksi dan perdagangan, tetapi juga terhadap berbagai aspek lainnya termasuk aspek pengembangan produk dan layanannya aspek penawaran dan aspek lain, seperti pengawasan risiko dan dampak sistemik, aspek tata kelola, serta aspek integrasi dengan sektor keuangan lainnya,” paparnya.

Selain itu perbedaan signifikan yang juga didorong OJK ialah penekanan dari aspek perlindungan kepada konsumen. Hasan mengatakan, OJK memiliki mandat dalam melindungi konsumen di sektor keuangan, termasuk aset kripto.

Dengan beralihnya pengawasan ke OJK, maka regulasi aset kripto diharapkan dapat lebih terintegrasi dengan sistem pengawasan dan pengaturan dari berbagai sektor keuangan yang lebih luas seperti perbankan hingga pasar modal. OJK dalam hal ini juga ingin memberikan kepastian hukum bagi industri.

“OJK juga tentu ingin memastikan bahwa kegiatan kripto dapat beroperasi dalam kerangka yang lebih aligning, lebih selaras, dengan prinsip-prinsip stabilitas sistem keuangan,” ujar Hasan.

Simak juga Video: Kominfo Gaet Bappebti Blokir Transaksi Judi Online Lewat Kripto

[Gambas:Video 20detik]

(shc/hns)



Sumber : finance.detik.com

Jangan Coba-coba Jual Rumah Kalau Ada 5 Kondisi Ini, Pokoknya Jangan!


Jakarta

Menjual rumah bekas atau second kebanyakan pasti harganya jauh lebih rendah daripada harga belinya. Hal ini dikarenakan pasar melihat properti tersebut pasti sudah mengalami banyak penurunan kualitas sehingga tidak bisa dihargai mahal.

Harga rumah bekas juga bisa ditawar sadis oleh calon pembeli jika mereka menemukan banyak kerusakan dan kondisi rumah yang ternyata tidak terurus. Ada taktik yang bisa dilakukan pemilik rumah untuk menjaga nilai propertinya, yakni pastikan kondisi rumah dalam keadaan baik sebelum menjualnya.

Dilansir dari Better Homes & Gardens, berikut beberapa hal yang harus segera dicek dan diperbaiki sebelum memutuskan untuk menjual rumah.


1. Kerusakan Atap

Kerusakan pada atap merupakan masalah serius karena dapat mengganggu kenyamanan dan berbahaya bagi penghuni rumah. Apalagi Indonesia hanya memiliki dua musim, sudah pasti saat musim hujan pasti kejadian atap bocor. Kebocoran juga kerusakan yang paling terlihat, bahkan tanpa perlu naik ke atap karena bisa dilihat dari plafon.

Oleh karena itu, apabila calon pembeli menemukan kerusakan tersebut mereka memiliki celah dan alasan yang masuk akal untuk minta pengurangan harga.

2. Kerusakan Akibat Air dan Jamur

Imbas dari kebocoran, area sekitarnya pasti akan lembap dan jamur mudah tumbuh di sana. Tanda pertumbuhan jamur adalah noda warna atau biasanya berwarna gelap pada beberapa permukaan. Noda tersebut tidak mudah dibersihkan dan sebelumnya tidak ada di sana. Apabila menemukan penampakan seperti itu berarti bagian rumah tersebut berjamur.

“Pemilik rumah harus segera memperbaiki sisa kerusakan akibat air di rumah mereka, bahkan jika itu hanya noda pada cat dari kebocoran sebelumnya yang telah diperbaiki,” kata Kate Wollman-Mahan, dari Coldwell Banker Warburg, seperti yang dikutip pada Rabu (19/11/2025).

3. Perpipaan yang Rusak

Perpipaan di rumah ada banyak fungsinya, bisa sebagai jalur masuknya air, pembuangan air, hingga jalur keluar masuknya udara. Sistem perpipaan di rumah harus dalam kondisi baik karena apabila ada kerusakan, dapat menurunkan nilai rumah karena penghuni berikutnya akan rugi untuk mengganti pipa dan air yang terbuang sia-sia

Adanya kerusakan pada perpipaan juga bisa diketahui dengan mudah. Salah satunya dengan mengecek ketika pengisian air, mengecek tanda-tanda jamur pada bagian rumah, hingga perangkat sanitasi kamar mandi.

“Kebocoran harus segera diperbaiki. Jika tidak segera diatasi, kebocoran biasanya akan menyebabkan kerusakan lebih parah atau membuat tagihan air kamu membengkak,” ujar George Rosko, seorang agen real estat.

4. Masalah Struktural dan Fondasi

Kerusakan di rumah yang benar-benar fatal dan dapat menurunkan nilai rumah adalah jika ada masalah struktural, seperti retak dinding yang besar, bangunan miring, lantai retak, keramik terangkat, hingga terdengar suara seperti rumah mengalami pergerakan.

Apabila nekat menjual rumah yang mengalami kerusakan struktural, risikonya sangat besar karena rumah tersebut bisa saja tidak layak lagi dipakai. Pemilik rumah pasti tidak mau dipidana oleh keluarga pembeli karena rumah yang ambruk beberapa haru seteleh ditempati oleh penghuni baru, bukan?

“Masalah struktural dan mendasar sulit dijelaskan karena hal itu menyiratkan adanya masalah lain di balik tembok tersebut,” kata Ivan Chorney, penasihat real estat di Compass.

5. Perlengkapan Lampu Rusak

Perlengkapan lampu merupakan perbaikan mudah yang sangat berguna saat menata rumah. Pastikan semua bohlam berfungsi, hal ini menghilangkan kekhawatiran pembeli akan kemungkinan adanya masalah pada kelistrikan.

Kamu juga harus mengatasi masalah pencahayaan lain yang lebih serius yang memiliki implikasi besar terhadap keselamatan.

Itulah beberapa masalah pada rumah yang harus segera diperbaiki agar tidak menurunkan nilai rumah.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/zlf)

Sumber : www.detik.com

Alhamdulillah  Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad wa ahlihi wa ash habihi. ilustrasi gambar properti : unsplash.com / kenny eliason
ilustrasi gambar : unsplash.com / kenny eliason

Sebelum Jual Rumah Perbaiki Masalah Ini Biar Harganya Nggak Drop



Jakarta

Saat ingin memutuskan menjual rumah yang sudah lama ditinggali, pastinya kamu harus mengetahui apa saja masalah yang terjadi. Memperbaikinya akan menambah nilai yang pada rumah yang ingin dijual.

Sekalipun suatu masalah dianggap remeh, bukan berarti kamu harus mengabaikannya. Mengatasi masalah yang kecil dapat sangat membantu memasarkan rumah yang ingin dijual.

Melansir Better Homes & Gardens, berikut beberapa masalah yang harus segera diperbaiki sebelum kamu memutuskan untuk menjual rumah.


Kerusakan Akibat Air dan Jamur

Kerusakan akibat air dan tanda-tanda kerusakan yang diakibatkannya, menjadi hal yang wajib diperbaiki saat memasarkan rumah, seperti adanya jamur.

“Pemilik rumah harus segera memperbaiki sisa kerusakan akibat air di rumah mereka, bahkan jika itu hanya noda pada cat dari kebocoran sebelumnya yang telah diperbaiki,” kata Kate Wollman-Mahan, dari Coldwell Banker Warburg.

Kerusakan akibat air tidak hanya menjadi masalah yang signifikan untuk rumah, tetapi juga dapat memicu serangkaian keraguan bagi calon pembeli tentang kondisi properti secara keseluruhan.

Perpipaan yang Rusak

Perpipaan menjadi komponen penting bagi rumah yang aman. Memastikan segala sesuatunya mulai dari toilet hingga wastafel serta tangki septik berfungsi adalah hal yang penting bagi calon pembeli.

“Kebocoran harus segera diperbaiki. Jika tidak segera diatasi, kebocoran biasanya akan menyebabkan kerusakan lebih parah atau membuat tagihan air kamu membengkak,” ujar George Rosko, seorang agen real estat.

Masalah Struktural

Apapun yang mengenai masalah struktural dan membahayakan struktur dapat menghalangi calon pembeli, masalah seperti dinding miring, atap melorot, dan retakan pada dinding serta langit-langit. Penting untuk segera memperbaiki kerusakan sebelum menjual rumah.

“Masalah struktural dan mendasar sulit dijelaskan karena hal itu menyiratkan adanya masalah lain di balik tembok tersebut,” kata Ivan Chorney, penasihat real estat di Compass.

Masalah Pondasi

Keseriusan masalah pondasi sangat berbahaya untuk rumah, pondasi yang kokoh sangat penting untuk rumah yang baik. Tanah di sekitar rumah dapat bergeser, sehingga menyebabkan perubahan pada posisi rumah di atas pondasinya.

“Untuk membantu mengidentifikasi pergerakan, kamu dapat memantau retakan dari waktu ke waktu dengan menempelkan selotip di atasnya dan melihat apakah retakan tersebut bergeser,” kata Courtney Klosterman, penyedia asuransi rumah.

Kerusakan Atap

Atap yang buruk dapat menyebabkan masalah besar bagi rumah, Jika menemukan masalah ini sebelum menjualnya, sebaiknya segera mengatasinya. Atap yang tidak dirawat dapat menyebabkan kerusakan dan penumpukan lumut.

Kebocoran atap yang lambat dapat berubah menjadi penumpukan air yang sangat besar di langit-langit rumah. Hal ini akan menyebabkan berkembang biaknya jamur yang tumbuh di dinding dan rangka, sehingga kualitas udara memburuk di rumah.

Perlengkapan Lampu Rusak

Perlengkapan lampu merupakan perbaikan mudah yang sangat berguna saat menata rumah. Pastikan semua bohlam berfungsi, hal ini menghilangkan kekhawatiran pembeli akan kemungkinan adanya masalah pada kelistrikan.

Kamu juga harus mengatasi masalah pencahayaan lain yang lebih serius yang memiliki implikasi besar terhadap keselamatan.

(das/das)



Sumber : www.detik.com