Tag Archives: inc

RI Kantongi Rp 34,91 T dari Pajak Kripto hingga Pinjol, Ini Rinciannya


Jakarta

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital terkumpul sebesar Rp 34,91 triliun hingga 31 Maret 2025. Jumlah itu berasal dari beberapa sektor usaha.

Rinciannya pemungutan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 27,48 triliun, pajak kripto Rp 1,2 triliun, pajak fintech (P2P lending) Rp 3,28 triliun dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp 2,94 triliun.

“Pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Jumat (2/5/2025).


Khusus PMSE, sampai Maret 2025 pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Pada Maret 2025 terdapat satu pembetulan atau perubahan data pemungut yaitu Zoom Communications, Inc.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 190 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 27,48 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, Rp 8,44 triliun setoran tahun 2024 dan Rp 2,14 triliun
setoran tahun 2025.

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” tuturnya.

Sementara itu, penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 1,2 triliun sampai Maret 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp 620,4 miliar penerimaan tahun 2024 dan Rp 115,1 miliar penerimaan tahun 2025.

“Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 560,61 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 642,17 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger,” jelas Dwi.

Kemudian untuk pajak fintech (P2P lending) telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 3,28 triliun sampai Maret 2025. Penerimaan itu berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,48 triliun penerimaan tahun 2024 dan Rp 241,88 miliar penerimaan tahun 2025.

“Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 834,63 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 720,74 miliar dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,72 triliun,” beber Dwi.

Lalu penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Sampai Maret 2025, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 2,94 triliun yang berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,12 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,33 triliun penerimaan tahun 2024 dan Rp 94,18 miliar penerimaan tahun 2025.

“Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp 200,21 miliar dan PPN sebesar Rp 2,74 triliun,” imbuhnya.

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Penarikan Pajak Kripto hingga Pinjol di RI Tembus Rp 34,91 T


Jakarta

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital telah terkumpul sebesar Rp 34,91 triliun hingga 31 Maret 2025. Jumlah itu berasal dari beberapa sektor usaha.

Rinciannya pemungutan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 27,48 triliun, pajak kripto Rp 1,2 triliun, pajak fintech (P2P lending) Rp 3,28 triliun dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp 2,94 triliun.

“Pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Jumat (2/5/2025).


Khusus PMSE, sampai Maret 2025 pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Pada Maret 2025 terdapat satu pembetulan atau perubahan data pemungut yaitu Zoom Communications, Inc.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 190 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 27,48 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, Rp 8,44 triliun setoran tahun 2024 dan Rp 2,14 triliun setoran tahun 2025.

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” tuturnya.

Sementara itu, penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 1,2 triliun sampai Maret 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp 620,4 miliar penerimaan tahun 2024 dan Rp 115,1 miliar penerimaan tahun 2025.

“Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 560,61 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 642,17 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger,” jelas Dwi.

Kemudian untuk pajak fintech (P2P lending) telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 3,28 triliun sampai Maret 2025. Penerimaan itu berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,48 triliun penerimaan tahun 2024 dan Rp 241,88 miliar penerimaan tahun 2025.

“Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 834,63 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 720,74 miliar dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,72 triliun,” beber Dwi.

Lalu penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Sampai Maret 2025, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 2,94 triliun yang berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,12 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,33 triliun penerimaan tahun 2024 dan Rp 94,18 miliar penerimaan tahun 2025.

“Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp 200,21 miliar dan PPN sebesar Rp 2,74 triliun,” imbuhnya.

(aid/kil)



Sumber : finance.detik.com

Bukan Cuma El Salvador, Korporasi Dunia Kini Koleksi Bitcoin


Jakarta

Bitcoin kini mulai diadopsi secara lebih luas oleh perusahaan global dan sejumlah negara, tak lagi dipandang sekadar sebagai aset spekulatif. Tren ini mencerminkan pergeseran peran kripto menjadi bagian dari strategi keuangan jangka panjang untuk menghadapi inflasi dan ketidakpastian ekonomi.

“Jika dulu Bitcoin dianggap sebagai aset digital berisiko tinggi, kini ia sudah masuk ke dalam neraca keuangan perusahaan global bahkan dipertimbangkan sebagai cadangan negara,” kata pakar digital Anthony Leong pada keterangannya, (22/6/2025).

Ia merujuk pada langkah Metaplanet, perusahaan pengembang hotel asal Jepang, yang pada awal tahun ini mengumumkan rencana akumulasi hingga 210.000 BTC atau setara dengan lebih dari US$22 miliar. Menariknya, harga saham Metaplanet melonjak lebih dari 8.000 persen dalam dua tahun terakhir sejak mengadopsi strategi treasury berbasis Bitcoin.


“Ini sinyal keras bahwa Bitcoin sedang naik kelas menjadi cadangan strategis untuk menghadapi inflasi dan ketidakpastian ekonomi,” tambahnya.

Lebih dari 130 perusahaan publik global kini menyimpan Bitcoin sebagai bagian dari strategi keuangan mereka, termasuk nama-nama besar seperti MicroStrategy, Tesla, Galaxy Digital, dan Block Inc. Menurut Anthony, akumulasi ini bukan lagi langkah individual atau iseng, melainkan keputusan finansial yang berbasis analisis risiko dan prospek jangka panjang.

Dalam pengamatan Anthony, sinyal adopsi juga datang dari sektor keuangan konvensional. Salah satu contoh penting adalah BBVA Switzerland, yang baru-baru ini merekomendasikan klien kaya mereka untuk mengalokasikan 3% hingga 7% dari portofolio investasi ke aset kripto, terutama Bitcoin dan Ethereum.

“Ketika bank konservatif seperti BBVA sudah mulai bicara strategi kripto, kita sedang menyaksikan revolusi keuangan yang pelan tapi pasti,” ujarnya.

Di balik fenomena Bitcoin, Anthony juga menekankan bahwa kekuatan utama justru terletak pada teknologi blockchain yang menopang aset digital ini. Menurutnya, blockchain menghadirkan sistem pencatatan yang terdesentralisasi, transparan, dan tahan manipulasi, yang secara fundamental mengubah cara dunia memahami kepercayaan dalam transaksi digital.

“Dengan blockchain, kita bisa membangun sistem keuangan yang tidak bergantung pada otoritas tunggal, namun tetap aman dan akuntabel. Ini landasan dari ekonomi digital masa depan,” jelasnya.

Anthony menilai keunggulan ini menjadikan Bitcoin tidak hanya bernilai karena kelangkaannya, tetapi juga karena fondasi teknologinya yang kokoh dan terus berkembang. Tak hanya swasta, beberapa negara kini juga telah masuk ke ekosistem Bitcoin.

El Salvador menjadi negara pertama yang menjadikan Bitcoin sebagai alat pembayaran resmi. Sementara itu, Amerika Serikat, meskipun tidak mengakui Bitcoin sebagai alat pembayaran sah, kini tercatat menyimpan lebih dari 200.000 BTC hasil dari penyitaan hukum, menjadikannya salah satu pemegang institusional Bitcoin terbesar di dunia.

“Langkah El Salvador mungkin dianggap ekstrem, tapi jangan lupa Amerika Serikat diam-diam memegang Bitcoin dari proses hukum. Ini bukan kebetulan ini strategi,” jelas Anthony yang juga Ketua Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Bidang Sinergitas BUMN, Danantara dan BUMD.

Meski begitu, Anthony mengingatkan bahwa risiko tetap ada. Volatilitas harga, ketidakpastian regulasi, serta keterbatasan edukasi publik menjadi tantangan yang tidak bisa diabaikan. Namun, ia menegaskan bahwa bagi pelaku ekonomi yang memiliki pemahaman dan strategi, Bitcoin kini bukan sekadar opsi melainkan bagian dari diversifikasi yang rasional.

“Bitcoin tidak cocok untuk semua orang. Tapi untuk yang punya pemahaman dan strategi, ia bukan lagi alternatif ia jadi keharusan,” tegas Anthony.

Saat ini, Bitcoin diperdagangkan stabil di atas level US$105.000 meski dunia menghadapi ketegangan geopolitik dan pengetatan kebijakan moneter. Beberapa analis menyebut BTC sebagai “safe haven digital” karena mulai menunjukkan daya tahan seperti emas dalam kondisi ketidakpastian global.

(fdl/fdl)



Sumber : finance.detik.com