Tag Archives: indef

Kripto Masih Laris Manis, Tapi Bukan untuk Si Tukang Panik


Jakarta

Investasi kripto dinilai masih memegang kepercayaan publik, terbukti dengan transaksinya yang mengalami peningkatan dalam lima tahun terakhir. Hal ini tercermin dari pertumbuhan akun kripto yang tumbuh hingga lebih dari tiga kali lipat dalam kurun waktu lima tahun.

Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, mengatakan per Februari 2025 terdapat 2-3 juta akun kripto dengan total transaksi lebih dari Rp 650 triliun.

“Itu meningkatnya 2-3 kali lipat. Artinya, kripto itu sudah diterima sebagai media investasi, terutama di kelompok-kelompok masyarakat yang paham dengan teknologi, paham dengan dunia digital dan sebagainya,” kata Tauhid kepada detikcom, Sabtu (3/5/2025).


Jika melihat dari transaksi yang cukup pesat ini, Tauhid bilang, menjadi penanda sudah adanya pemanfaatan aset kripto secara meluas dan global. Terutama di kalangan generasi muda yang menerima kripto sebagai aset investasi.

“Meskipun risikonya cukup tinggi. Kalau dari segi peraturan perundangan sebenarnya relatif cukup. Tetapi soal kesadaran masyarakat dan konsekuensi daripada aset kripto itu sendiri, saya kira masalahnya di situ,” tambahnya.

Selain itu, Tauhid juga merinci bahwa idealnya kripto dijadikan investasi jangka panjang. Ia bilang, uang yang akan diinvestasikan ke kripto benar-benar tidak akan mengganggu kebutuhan pokok dan konsumsi masyarakat. Menurutnya, Investasi kripto ini tak cocok untuk orang-orang yang tak sabaran, atau panikan.

“Kalau investasi kripto, kalau dia mau short-term, dia siap-siap hilang (uang) saja. Saya kira itulah kurangnya kesadaran dari masyarakat. Jika melihat trennya, kripto memang bagusnya untuk jangka panjang. Jangan melihat kripto untuk investasi jangka pendek, misalnya untuk 5-10 tahun ke depan itu masih aman,” terangnya.

“Pemain-pemain kripto jangka pendek yang ambil uang pergerakan kriptonya secara harian, mingguan, bulanan itu butuh skill. Kadang orang mau keluar dari kripto ingin pesat tumbuhnya, ternyata pas pembukaan pagi dan sorenya jatuh angkanya. Kalau orangnya tidak sabar akan susah investasi di kripto,” tutupnya.

(fdl/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Kenali 4 Jenis Akad KPR Syariah buat Beli Rumah Tanpa Bunga


Jakarta

Nasabah memiliki opsi untuk membeli rumah dengan Kredit Pemilikan Rumah atau KPR Syariah yang segala transaksinya tidak ada riba. Tipe KPR ini bisa diajukan ke bank syariah yang tak hanya sebagai penyalur dana antara pengembang dan nasabah, tetapi juga orang ketiga kepemilikan rumah tersebut.

Dengan KPR Syariah, nasabah akan diberikan beberapa pilihan akad yang mempunyai metode berbeda. Akad yang digunakan dalam KPR syariah, yakni IMBT, musyarakah mutanaqisah, istishna, dan murabahah.

Peneliti INDEF, Izzudin Al Farras mengungkapkan bank syariah di Indonesia belum banyak yang menggunakan keempat akad tersebut. Biasanya mereka hanya menggunakan 1-3 akad KPR syariah.


“Tidak semua bank memiliki 4 akad seperti ini, tetapi untuk bank yang mengurusi pembiayaan perumahan biasanya ada 4 ini. Jadi kalau perbankan lain belum ada 4 akad ini, sebenarnya ini peluang bagi bank lain untuk mengembangkan 4 akad ini,” kata Farras saat dihubungi detikProperti beberapa waktu lalu.

Agar lebih jelas, berikut beberapa jenis akad KPR syariah yang umum dipakai saat hendak membeli rumah menurut Otoritas Jasa Keungan (OJK).

Jenis-jenis Akad KPR Syariah

1. Ijarah Muntahiyyah Bit Tamlik (IMBT)

Pada skema akad IMBT, objek transaksinya adalah rumah bukan uang. Konsumen akan mencari pengembang untuk mendapatkan rumah yang diinginkan. Kemudian, konsumen mengajukan skema akad IMBT untuk KPR syariahnya kepada bank syariah yang dia pilih. Pihak perbankan dan pengembang akan berkoordinasi untuk menyelesaikan transaksi ini. Nanti bank syariah akan membeli rumah yang ditunjuk oleh konsumen. Lalu konsumen akan membeli rumah tersebut melalui bank.

2. Akad Musyarakah Mutanaqisah

Musyarakah mutanaqisah adalah akad antara dua pihak atau lebih yang telah bekerjasama untuk transaksi suatu rumah atau barang. Di mana salah satu pihak yakni nasabah membeli bagian pihak lain secara bertahap melalui KPR syariah.

Dalam skema ini, bank dan nasabah bersama-sama melakukan pembelian rumah dengan porsi kepemilikan yang telah disepakati misalnya bank syariah 80% dan nasabah 20%.

Selanjutnya, nasabah bisa membeli rumah tersebut dari pihak bank syariah dengan angsuran lewat KPR syariah menurut modal kepemilikan rumah yang dimiliki oleh bank. Cicilan berakhir apabila semua aset milik bank berpindah tangan kepada nasabah. Besar cicilan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara bank dan nasabah.

3. Akad Istishna

Akad Istishna dimulai dari konsumen datang ke perbankan untuk mencari rumah. Kemudian bank yang mencari ke pengembang. Kemudian setelah sudah bertemu pengembang dan bekerjasama. Nanti bank yang akan menawarkan ke konsumen terkait rumah tersebut. Penawarannya sesuai dengan permintaan nasabah dan yang paling aman.

4. Akad Murabahah

Akad murabahah skemanya hampir miring dengan akad istishna yakni bank syariah akan membeli rumah dahulu kemudian dijual kepada nasabah. Namun perbedaannya harga jual rumah tersebut akan ditambah dengan margin atau keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah dengan cicilan bersifat tetap nilainya tanpa perubahan.

Penjualan rumah tersebut juga dilakukan dengan cara dicicil melalui KPR syariah. Bank tidak mengenakan bunga kepada nasabah, melainkan mengambil keuntungan dari penjualan rumah yang telah ditetapkan sejak awal.

(dhw/dna)



Sumber : www.detik.com