Tag Archives: indonesia emas 2045

Pengawasan Kripto cs Resmi Beralih ke OJK & BI


Jakarta

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan resmi mengalihkan tugas pengawasan dan pengaturan aset keuangan digital kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Adapun pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan resmi berlaku usai penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (10/1/2025) kemarin.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, tugas pengaturan dan pengawasan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital dan derivatif keuangan. Ia mendukung transisi pengalihan berlangsung transparan dan memberikan keamanan bagi pelaku pasar maupun pelaku ekonomi.


“Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (12/1/2025).

Adapun tugas pengaturan dan pengawasan yang dialihkan ke OJK meliputi Aset Keuangan Digital (AKD) termasuk aset kripto dan derivatif keuangan di pasar modal. Sementara BI, meliputi derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).

Pengalihan tugas ke OJK dan BI dilakukan sesuai amanat Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Hal ini juga menjadi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan.

Peralihan dari Bappebti ke OJK dan BI secara penuh dilakukan paling lama 24 bulan sejak pengundangan UU P2SK yang bertepatan pada hari ini, 10 Januari 2025.
Dalam proses persiapan pengalihan pengaturan, Bappebti, OJK, dan BI juga berkoordinasi dalam aspek pengaturan, penyiapan infrastruktur pengawasan, penyelenggaraan diskusi pengembangan pengawasan, serta peningkatan literasi kepada masyarakat.

Koordinasi tersebut melibatkan sejumlah pihak terkait di antaranya kementerian/lembaga, industri, dan para penyelenggara. Sementara itu, diketahui OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK AKD AK).

OJK juga menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (SEOJK AKD AK) yang memuat pokok-pokok peraturan terkait.

Selain menerima peralihan tugas AKD AK, OJK juga akan menerima peralihan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap instrumen derivatif keuangan dengan underlying efek yang di antaranya indeks saham dan saham tunggal asing. Pengalihan tersebut dilakukan untuk mendorong penerapan prinsip aktivitas sama, risiko sama, dan regulasi setara.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, peralihan ini upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar keuangan terintegrasi. Selain itu, untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap prinsip-prinsip perlindungan konsumen.

“Industri derivatif keuangan dengan underlying efek dan Aset Keuangan Digital termasuk aset kripto yang diawasi Bappebti selama ini sudah berjalan, sehingga akan diupayakan transisi tugas pengaturan dan pengawasan dengan seamless untuk menghindari gejolak di pasar,” kata Mahendra.

Diketahui, OJK juga telah menyiapkan sistem perizinan AKD AK dan Derivatif Keuangan secara digital melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Dalam proses peralihan tugas ini, OJK dan Bappebti melakukan koordinasi dan berkomitmen mendukung pengembangan dan penguatan ekosistem derivatif keuangan.

BI juga turut mendukung peralihan pengaturan dan pengawasan Derivatif PUVA sejalan dengan amanat pada Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Peralihan pengaturan dan pengawasan Bappebti ke BI mencakup pengaturan derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan instrumen di Pasar Valuta Asing.

Dalam melaksanakan tugas di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA), Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang mengatur tugas pasar uang dan pasar valuta asing, termasuk di dalamnya Derivatif PUVA.

Dalam proses peralihan ini, BI akan bekerja sama dengan Bappebti dan OJK untuk memastikan proses peralihan berjalan lancar dan kelangsungan usaha pasar Derivatif PUVA tetap terjaga. Perizinan pelaku Derivatif PUVA yang sudah diberikan oleh Bappebti dapat tetap berlaku.

Pelaporan oleh pelaku derivatif PUVA juga tetap dapat dilakukan dengan menggunakan tata cara pelaporan berlaku saat ini, sampai dengan BI memperkenalkan tata cara pelaporan yang baru. Selain itu, transaksi derivatif PUVA yang sedang berjalan dapat tetap mengacu pada pengaturan Bappepti.

Untuk mengawal proses transisi peralihan, BI dan Bappepti sepakat untuk membentuk Kelompok Kerja (Working Group) yang mendukung kelancaran proses peralihan dimaksud.

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengatakan, pihaknya membutuhkan kerja sama dan sinergi erat bersama otoritas lainnya. Ia menekankan, meski tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif PUVA merupakan tugas baru yang belum pernah ada di BI sebelumnya, peralihan tugas ini memberikan peluang bagi BI untuk memperluas instrumen-instrumen keuangan yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas di bidang moneter dan pendalaman PUVA.

Besarnya potensi pasar Derivatif PUVA dapat dimanfaatkan sebagai alternatif instrumen hedging yang pada akhirnya berkontribusi positif bagi pendalaman PUVA dan mendukung stabilitas di tengah tingginya ketidakpastian global saat ini.

Ke depan, BI akan melanjutkan upaya pengembangan derivatif PUVA yang telah dilakukan Bappebti. “Kami yakin dengan usaha dan sinergi yang kuat, pasar keuangan Indonesia akan semakin dalam, kredibel, dan mendukung langkah bersama menuju Indonesia Emas 2045,” kata Destry.

Lebih lanjut, BI akan memastikan pasar Derivatif PUVA dan pengembangannya sejalan dan mendukung pelaksanaan tugas BI dalam pengembangan pasar keuangan sebagaimana tercantum dalam Blueprint Pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (BPPU) 2030.

Pengembangan pasar Derivatif PUVA tersebut akan dilakukan melalui inovasi produk yang variatif dan likuid, memiliki pricing yang efisien dan kredibel, serta didukung pelaku pasar yang aktif dan kompeten. Pengembangan pasar Derivatif PUVA juga akan didukung oleh infrastruktur PUVA yang memenuhi prinsip interkoneksi, interoperabilitas, dan integrasi (3I) sehingga andal, efisien, serta aman.

Untuk diketahui, nilai transaksi PBK berdasarkan Notional Value tercatat sebesar Rp30.503 triliun pada periode Januari-November 2024. Nilai ini naik 30,20% dibandingkan periode yang sama pada 2023 yang tercatat sebesar Rp23.428 triliun.

Khusus November 2024, jumlah nasabah yang aktif bertransaksi pada PBK tercatat sebanyak 70.676 atau naik meroket 53,93% dari periode sebelumnya yang tercatat sebanyak 45.915 nasabah.

Saat ini, transaksi PUVA difasilitasi dua bursa berjangka, dua Lembaga Kliring Berjangka, 55 Pialang Peserta Sistem Perdagangan Alternatif (SPA), 21 Pedagang Penyelenggara SPA, 8 Penasihat Berjangka, dan 15 Bank Penyimpan Margin.

Selain itu, terdapat 253 Kontrak Derivatif SPA untuk PUVA yang ditransaksikan pada 2 Bursa Berjangka. Sementara, transaksi aset kripto di Indonesia pada periode Januari-November 2024 tercatat sebesar Rp 556,53 triliun atau 356,16% dibanding periode yang sama tahun lalu Rp 122 triliun (yoy).

Sementara, pelanggan aset kripto yang terdaftar secara akumulatif sejak Februari 2021-November 2024 tercatat sebanyak 22,11 juta pelanggan. Di sisi lain, sampai saat ini jumlah Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang telah berizin Bappebti tercatat sebanyak 16 pedagang.

Selain itu, terdapat 14 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang memiliki Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) sedang berproses menjadi PFAK.

(kil/kil)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu

Kripto Kini Diawasi OJK!


Jakarta

Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto serta derivatif keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Hal ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di Kantor Kementerian Perdagangan, hari ini (10/1/2025)

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital dan derivatif keuangan. Kemendag terus mendukung agar transisi pengalihan dapat berlangsung secara transparan dan memberikan keamanan bagi pelaku pasar maupun pelaku ekonomi.

“Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).


Budi menjelaskan tugas pengaturan dan pengawasan yang dialihkan dari Bappebti ke OJK, meliputi Aset Keuangan Digital (AKD) termasuk aset kripto serta derivatif keuangan di pasar modal. Sementara itu, pengalihan ke Bank Indonesia meliputi derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).

Pengalihan tugas ini sejalan dengan pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Hal ini juga menjadi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan. Adapun masa peralihan dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia secara penuh dilakukan paling lama 24 bulan sejak pengundangan UU P2SK yang bertepatan pada hari ini, 10 Januari 2025.

“Dalam proses persiapan pengalihan pengaturan, ini ketiga lembaga tersebut terus saling berkoordinasi dalam aspek pengaturan, penyiapan infrastruktur pengawasan, penyelenggaraan diskusi pengembangan pengawasan, serta peningkatan literasi kepada masyarakat. Koordinasi tersebut melibatkan sejumlah pihak terkait di antaranya kementerian/lembaga, industri, dan para penyelenggara,” tambah Budi.

OJK Siapkan Sistem Perizinan AKD AK dan Derivatif Keuangan Secara Digital

Sementara itu, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK AKD AK) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (SEOJK AKD AK) yang memuat pokok-pokok peraturan terkait.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan selain menerima peralihan tugas AKD AK, OJK juga akan menerima peralihan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap instrumen derivatif keuangan dengan underlying efek yang di antaranya indeks saham dan saham tunggal asing. Pengalihan tersebut bertujuan untuk mendorong penerapan prinsip aktivitas sama, risiko sama, dan regulasi setara (same activity, same risk, same regulation).

Peralihan ini sebagai upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar keuangan terintegrasi. Selain itu, untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap prinsip-prinsip perlindungan konsumen sehingga dapat memberikan implikasi positif bagi pengembangan industri di sektor keuangan.

“Industri derivatif keuangan dengan underlying efek dan Aset Keuangan Digital termasuk aset kripto yang diawasi Bappebti selama ini sudah berjalan, sehingga akan diupayakan transisi tugas pengaturan dan pengawasan dengan seamless untuk menghindari gejolak di pasar,” kata Mahendra.

Untuk menyukseskan proses selanjutnya, OJK juga telah menyiapkan sistem perizinan AKD AK dan Derivatif Keuangan secara digital melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Dalam proses peralihan tugas ini, OJK dan Bappebti telah melakukan koordinasi dan berkomitmen untuk mendukung pengembangan dan penguatan ekosistem derivatif keuangan secara keseluruhan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Bank Indonesia turut berkomitmen untuk mendukung peralihan pengaturan dan pengawasan Derivatif PUVA sejalan dengan amanat pada Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Peralihan pengaturan dan pengawasan Bappebti ke BI mencakup pengaturan derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan instrumen di Pasar Valuta Asing. Dalam melaksanakan tugas di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA), Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang mengatur tugas pasar uang dan pasar valuta asing, termasuk di dalamnya Derivatif PUVA.

Dalam proses peralihan ini, BI akan bekerja sama dengan Bappebti dan OJK untuk memastikan proses peralihan berjalan lancar dan kelangsungan usaha pasar Derivatif PUVA tetap terjaga. Perizinan pelaku Derivatif PUVA yang sudah diberikan oleh Bappebti dapat tetap berlaku. Pelaporan oleh pelaku derivatif PUVA juga tetap dapat dilakukan dengan menggunakan tata cara/sistem pelaporan berlaku saat ini, sampai dengan Bank Indonesia memperkenalkan tata cara/sistem pelaporan yang baru. Selain itu, transaksi derivatif PUVA yang sedang berjalan dapat tetap mengacu kepada pengaturan Bappepti terkini. Untuk mengawal proses transisi peralihan, Bank Indonesia dan Bappepti sepakat untuk membentuk Kelompok Kerja (Working Group) yang mendukung kelancaran proses peralihan dimaksud.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti memgatakan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan PUVA dari Bappebti. Guna memperkuat upaya pendalaman dan pengembangan pasar keuangan. Tentunya, BI membutuhkan kerja sama dan sinergi erat bersama otoritas lainnya.

Destry menekankan, meski tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif PUVA merupakan tugas baru yang belum pernah ada di BI sebelumnya, peralihan tugas ini memberikan peluang bagi BI untuk memperluas instrumen-instrumen keuangan yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas BI di bidang moneter dan pendalaman PUVA.

“Besarnya potensi pasar Derivatif PUVA dapat dimanfaatkan sebagai alternatif instrumen hedging yang pada akhirnya turut berkontribusi positif bagi pendalaman PUVA dan mendukung stabilitas di tengah tingginya ketidakpastian global saat ini. Ke depannya, Bank Indonesia akan melanjutkan upaya pengembangan derivatif PUVA yang telah dilakukan Bappebti. Kami yakin dengan usaha dan sinergi yang kuat, pasar keuangan Indonesia akan semakin dalam, kredibel, dan mendukung langkah bersama menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Destry.

Pengembangan pasar Derivatif PUVA tersebut akan dilakukan melalui inovasi produk yang variatif dan likuid, memiliki pricing yang efisien dan kredibel, serta didukung pelaku pasar yang aktif dan kompeten. Pengembangan pasar Derivatif PUVA juga akan didukung oleh infrastruktur PUVA yang memenuhi prinsip interkoneksi, interoperabilitas, dan integrasi (3I) sehingga andal, efisien, serta aman.

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

Mewujudkan Indonesia Emas Melalui Penguatan SDM



Jakarta

Pada Selasa 4 Februari lalu saya diminta menjadi salah satu pemateri acara Sarasehan Ulama Nahdlatul Ulama di Hotel Sultan, Jakarta. Acara ini digelar sebagai salah satu rangkaian peringatan 102 tahun lahirnya NU. Ratusan peserta nampak antusias bertahan menyimak pemaparan para pemateri hingga sore hari.

Mengawali pemaparan, kepada peserta Sarasehan saya mengatakan bahwa ketika berusia 100 tahun, Indonesia diproyeksikan mengalami masa keemasan. PDB saat itu diperkirakan mencapai USD 9100 miliar, dan PDB per kapita mencapai USD 30.000 per tahun atau naik sekitar enam kali lipat dibanding 2024. Dalam proyeksi seperti itu, Indonesia akan masuk ke dalam empat atau lima besar ekonomi dunia.

Tanda-tanda bahwa perekonomian Indonesia akan terus membesar sudah terlihat dari studi McKenzie global institute pada 2012 dan Price Waterhouse Cooper pada 2017. Dua lembaga internasional itu memperkirakan bahwa pada 2030 Indonesia akan masuk ke dalam tujuh atau lima besar dunia. Adanya usia produktif yang mendominasi struktur penduduk Indonesia dan transformasi masyarakat agraris ke masyarakat industri merupakan pendorong percepatan perekonomian Indonesia.


Meskipun demikian, proyeksi menuju Indonesia emas bukan berarti tanpa adanya prasyarat. Bonus demokrasi yang dimiliki Indonesia itu bisa berubah menjadi bencana demografi makakala Indonesia gagal mengelola potensi sumber daya manusia (SDM) produktif yang dimiliki. Karena itu, tidak ada cara lain bagi Indonesia untuk menjadikan SDM yang dimiliki itu sebagai salah satu key main drivers bagi pertumbuhan ekonomi, kecuali memiliki SDM yang berkualitas.

Upaya melakukan hal itu tentu tidak mudah. Bottom line kualitas SDM yang dimiliki Indonesia tidaklah baik baik amat. Paling tidak, hal ini terlihat dari data yang dilaporkan oleh dua pemeringkatan kualitas manusia dunia. Menurut Human Development Index (HDI) pada 2024, HDI Indonesia tercatat baru 0,713 atau di peringkat 112 dari 193 negara. Sementara itu, menurut Global Competitiveness Report 2024, angka global talent competitiveness index Indonesia baru 40,25 atau di peringkat 80 dari 134 negara yang diukur. Angka-angka itu jauh dari

Singapura di mana HDI-nya mencapai 0,949 atau peringkat 9 dunia, dan angka global talent competitiveness-nya mencapai 77,11 atau peringkat 2 dunia.
Index yang dikeluarkan oleh dua laporan itu berseiring dengan hasil pengujian terhadap siswa Indonesia berusia 15 tahun terhadap kemampuan mereka dalam reading, matematika dan sains, melalui PISA (programme for international student assessment). Di reading, nilai rata-rata siswa Indonesia dari 8 kali tes yang dilakukan baru 383,9. Di bidang matematika, nilai rata-rata dari 7 kali tes baru 375,4. Terakhir, di bidang sains, nilai rata-rata dari 6 kali tes, baru 390. Semetara itu, nilai rata-rata siswa di negara-negara maju di tiga bidang itu adalah 500.

Adanya SDM yang berkualitas, yang berperan sebagai motor utama pertumbuhan ekonomi, tentu saja tidak mudah terjadi manakala angka-angka indeks HDI, global talent competitiveness, dan angka PISA masih seperti itu. SDM yang kreatif dan inovatif biasanya lahir dari orang-orang yang memiliki kemampuan tinggi. Belum lagi soal soft skills, seperti kemampuan berkolaborasi dan bersinergi, juga sangat dibutuhkan.

Mau tidak mau, adanya rekayasa yang terukur, di bidang Pendidikan, Kesehatan, serta pemerataan pembangunan ekonomi menjadi suatu keniscayaan. Di bidang Pendidikan dasar dan menengah, meningkatkan kemampuan literasi, numerasi, pembangunan karakter, serta dasar-dasar berfikir analitis dan kritis, menjadi kebutuhan untuk diperkuat di dalam kurikulum. Untuk pendikan tinggi, adanya kemampauan spesialisasi, berpikir analitis dan kritis, serta adaptif, menjadi suatu kebutuhan. Tetapi, kemampuan di bidang pendidikan ini juga membutuhkan adanya kondisi kesehatan yang bagus dan adanya standar hidup yang memadai.

Dari pentingnya rekayasa yang terukut di bidang-bidang itu, secara khusus saya ingin menyoroti bagaimana pentingnya rekasa di bidang pendidikan tinggi. Pengalaman negara-negara maju menunjukkan, beragam inovasi dan tata kelola untuk mewujudkan pertumbuhan berkelanjutan, sebagian besar dilakukan oleh tenaga-tenaga handal lulusan perguruan tinggi. Ketika Indonesia hendak mengikuti cara serupa, mau tidak mau, adanya lulusan pergutuan tinggu handal, sangat dibutuhkan.

Collaborative Flexible Specialization

Di dalam beberapa dekade belakangan jumlah lembaga pendidikan tinggi di Indonesia meningkat tajam. Demikian juga anak-anak muda yang melampai Pendidikan tinggi juga terus naik. Tetapi, output dan outcome yang dihasilkan masih jauh dari harapan. Ada gap yang jauh antara kualitas lulusan yang dihasilkan dan yang diharapkan oleh pasar dan masyarakat.
Adanya deindustrialisasi yang melanda Indonesia dalam beberapa dekade belakangan, bisa jadi karena kurang tepatnya kebijakan-kebijakan industri pemerintah, infrastruktur yang kurang memadai, tetapi juga karena tingkat produktivitas angkatan kerja Indonesia, termasuk lulusan perguruan tinggi, kalah jauh dari negara-negara yang konsisten melakukan industrialisasi seperti Tiongkok, Korea Selatan, dan Taiwan, serta belakangan Vietnam dan beberapa negara lainnya.

Pemerintah, khususnya kementerian yang terkait dengan pendidikan, memang telah berupaya membuat kebijakan-kebijakan untuk mempertipis gap antara lembaga pendidikan tinggi dan dunia pasar. Yang terakhir adalah adanya kurikulum Kampus Merdeka, yang telah diperkenalkan di dalam kabinet lalu.

Tetapi, kurikulum itu masih dalam bentuk eksperimen dan belum membawa hasil yang kelihatan. Kurikulum Kampus Merdeka memang telah memungkinkan terbangunnya fleksibilitas di dalam pembelajaran. Tetapi, kurikulum itu belum mampu menghasilkan lulusan yang kompeten di bidangnya dan diterima oleh pasar. Dalam taraf tertentu, kurikulum itu lebih mementingkan fleksibelitas tetapi mengabaikan core competence bidang masing-masing.

Untuk itu, saya mengusulkan adanya desain kurikulum yang memungkinkan adanya para lulusan yang kompeten di bidang masing-masing tetapi para lulusan juga masih memiliki fleksibelitas di dalam mengembangkan karier dan memiliki kompetensi di dalam membangun sinergi dan kolaborasi. Kurikulum demikian, memungkinkan adanya apa yang saya sebut sebagai collaborative flexible specialization.

Di dalam kurikulum seperti itu, mahasiswa selain dibekali core competence masing-masing, memiliki pengetahuan dan skills yang handal, juga dimungkinkan mengembangkan kompetensi tambahan atau studi minor. Misalnya, mahasiswa psikologi bisa mengambil sistem informasi sebagai minor. Mahasiswa juga sejak awal didesain untuk bekerja sama lintas program studi, termasuk menyelesaikan tugas akhir bersama-sama. Desain demikian, plus tambahan adanya kesempatan magang di dunia industri, membuat para lulusan lebih siap di dunia industri, termasuk di dalam mengembangkan kariernya.

Selain itu, perlu juga didesain adanya perguruan tinggi yang berfungsi sebagai center of excellence, sebagai pusat riset dan inovasi, serta pusat pengembangan talent, yang merupakan produk kerja bersama dengan dunia industri dan komunitas. Kolaborasi ini bukan hanya terkait pembiayaan, melainkan juga terkait agenda-agenda penting bersama ke depan.

Memang, rasanya terlalu berat kalau pengembangan SDM itu hanya diletakkan di bahu pemerintah. Kerja bersama antara pemerintah, pasar (swasta), dan komunitas-komunitas sangat penting untuk menghasilkan SDM yang siap sebagai motor bergeraknya Indonesia emas di masa mendatang. Semoga.

Kacung Marijan
Wakil Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (UNUSA)

(erd/erd)



Sumber : www.detik.com