Tag Archives: indonesia

Masih Diburu Interpol & OJK, Eks Bos Investree Malah Jadi CEO di Qatar


Jakarta

Mantan CEO PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga red notice Interpol masih hidup bebas di Qatar. Bahkan kini namanya tercatat sebagai CEO perusahaan di negara itu.

Adrian Gunadi diketahui menjabat sebagai CEO JTA Holding Qatar, yang merupakan bagian dari JTA International Investment Holding yang berbasis di Singapura. Dalam situs resmi perusahaan, Adrian disebut sebagai operator global dan wirausahawan berpengalaman.

“CEO: Adrian A Gunadi. Operator global dan wirausahawan berpengalaman. Memimpin pertumbuhan teknologi keuangan di berbagai pasar Asia Tenggara,” tertulis JTA Holding dalam situs resminya, dikutip Jumat (25/7/2025).


Sementara itu, JTA International Holding sendiri merupakan perusahaan penyedia solusi keuangan dan investasi yang didirikan pada 2010 lalu. Seiring berjalannya waktu, JTA disebut berkembang menjadi penyedia solusi investasi yang aktif dengan kemitraan dan asosiasi yang kuat dengan perusahaan dan individu yang memiliki visi yang sama.

“Kehadiran global kami, yang terdiri dari kantor-kantor di berbagai negara, beserta jaringan mitra global kami, mendukung platform investasi JTA yang secara aktif mengidentifikasi dan mengkonvergensikan proyek-proyek investasi. Anak perusahaan kami bergerak di bidang energi, pangan, olahraga, kesehatan, pariwisata, teknologi, dan infrastruktur,” jelas perusahaan.

“Organisasi perusahaan kami, yang didirikan di perusahaan-perusahaan dengan kepemilikan mayoritas di Qatar dan Inggris, mengawasi dana investasi, memberikan arahan bisnis, dan memastikan tata kelola yang terstruktur di seluruh grup,” tulis JTA Holding dalam situs resminya lagi.

Sebagai informasi, dalam catatan detikcom kasus pengejaran Adrian Gunadi ini bermula pada 2023 saat Investree diterpa isu gagal bayar. Walaupun sempat membantah, namun beberapa bulan berlalu sejak awal 2023 masuk pengaduan mengenai dana nasabah yang tidak kembali.

Lalu pada awal 2024 di tengah semakin kencangnya kredit macet perusahaan, Adrian Gunadi mundur dari jabatannya sebagai Direktur Utama Investree. Kala itu kredit macet perusahaan tercatat naik signifikan.

Hingga pada Desember 2024, mantan CEO Investree ini ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Tak sampai di situ, pada Februari 2025 lalu OJK kemudian mengajukan permohonan red notice terhadap Adrian kepada interpol.

Terakhir, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) Agusman mengatakan pihaknya bersama penegak hukum masih terus berupaya membawa pulang Adrian ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan kasus Investree.

“OJK terus berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dalam upaya hukum terhadap Sdr. Adrian Gunadi antara lain untuk membawa saudara Adrian ke tanah air dan pengembalian kerugian Lender,” kata Agusman dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (8/6/2025) lalu.

(igo/fdl)



Sumber : finance.detik.com

OJK Bakal Awasi Ketat Direksi-Komisaris Perusahaan Kripto


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru yang memungkinkan untuk mengawasi ketat direksi dan dewan komisaris perusahaan pengelola Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD). Selain itu, OJK ke depan juga memiliki wewenang untuk mengawasi pemegang saham pengendali guna menjaga kepercayaan masyarakat.

Ketentuan ini masuk dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto dalam rangka memperkuat tata kelola dan integritas penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD).

“Penerbitan POJK ini merupakan respons atas pesatnya perkembangan teknologi informasi di sektor jasa keuangan, yang mendorong kebutuhan akan penguatan pengawasan terhadap pihak utama seperti pemegang saham pengendali, direksi, dan dewan komisaris penyelenggara IAKD, guna menjaga kepercayaan masyarakat,” tulis OJK dalam keterangannya, dikutip Jumat (25/7/2025).


Penerbitan POJK ini diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas penyelenggara IAKD dengan menerapkan tata kelola yang baik, termasuk kecakapan manajerial dan integritas para pengelola. Sebaliknya, ketidakpatuhan dan pelanggaran oleh pihak utama dapat menimbulkan ketidakstabilan operasional dan menurunkan kepercayaan publik terhadap industri.

POJK ini mengatur pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (PKK) serta penilaian kembali terhadap pihak utama IAKD sebagai bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian. Penilaian PKK bertujuan memastikan pihak yang memiliki atau mengelola IAKD memenuhi persyaratan integritas, reputasi atau kelayakan keuangan, dan kompetensi.

“Penilaian kembali dilakukan apabila terdapat indikasi keterlibatan pihak utama dalam permasalahan integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi yang terjadi pada penyelenggara IAKD,” terang OJK.

POJK ini mulai berlaku 1 Oktober 2025, yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya Pasal 216 ayat (3) yang memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi kegiatan IAKD, termasuk melalui mekanisme perizinan dan penilaian kemampuan serta kepatutan yang terintegrasi.

“Melalui POJK ini, penyelenggara IAKD diharapkan senantiasa dikelola oleh pihak yang kompeten dan berintegritas tinggi guna menjaga stabilitas dan keberlanjutan sektor keuangan digital di Indonesia,” pungkasnya.

(ara/ara)



Sumber : finance.detik.com

Jual Kripto di RI Kena PPh 0,21%, Pakai Platform Asing Lebih Gede


Jakarta

Pemerintah menetapkan Pajak Penghasilan (PPh) 22 final atas penghasilan sehubungan dengan aset kripto sebesar 0,21% dari nilai transaksi aset kripto. Tarif ini mengalami peningkatan di mana sebelumnya berada di rentang 0,1-0,2%.

Pengenaan PPh 22 final berlaku untuk penjual aset kripto, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), atau penambang aset kripto. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto yang berlaku mulai 1 Agustus 2025.

“Penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual aset kripto merupakan objek Pajak Penghasilan,” tulis Pasal 11 ayat (1) aturan tersebut, dikutip Rabu (30/7/2025).


Penghasilan sehubungan dengan transaksi aset kripto meliputi penghasilan dari seluruh jenis transaksi aset kripto berupa transaksi dengan pembayaran mata uang fiat; tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap); atau transaksi aset kripto lainnya yang dilakukan melalui sarana elektronik yang disediakan oleh penyelenggara PMSE.

“Pajak Penghasilan Pasal 22 yang bersifat final dipungut, disetor dan dilaporkan oleh penyelenggara PMSE. Penyelenggara PMSE yaitu pedagang aset keuangan digital,” jelas Pasal 12 ayat (3) dan (4).

Penyelenggara PMSE yang berkedudukan di luar negeri juga dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak untuk melakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual aset kripto yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan aset kripto.

“Penyelenggara PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut pajak merupakan yang telah memenuhi kriteria tertentu meliputi nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi aset kripto oleh penjual aset kripto di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan dan/atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan; memilih untuk ditunjuk sebagai pemungut pajak,” tulis Pasal 18.

Jika penjual aset kripto memperoleh penghasilan dari transaksi aset kripto yang dilakukan melalui penyelenggara PMSE luar negeri, maka PPh Pasal 22 final yang dikenakan adalah sebesar 1% dari nilai transaksi aset kripto.

Penyelenggara PMSE yang dikecualikan dari PPh Pasal 22 yaitu yang hanya memberikan layanan dompet elektronik (e-wallet); hanya mempertemukan penjual aset kripto dan pembeli aset kripto; dan/atau tidak memfasilitasi transaksi perdagangan aset kripto.

Sementara itu, penjual aset kripto yang dikecualikan dari pengenaan PPh Pasal 22 yaitu wajib pajak luar negeri yang berkedudukan di negara-negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan Indonesia, yang hak pemajakan atas penghasilannya tidak berada di Indonesia.

Selain itu, penjual aset kripto yang menyerahkan surat keterangan domisili wajib pajak luar negeri negara mitra atau yurisdiksi mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, kepada penyelenggara PMSE.

“Ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh penambang aset kripto berlaku sejak tahun pajak 2026,” tulis Pasal 27.

Tonton juga video “OJK Catat Jumlah Investor Kripto RI Tembus Angka 13,71 Juta” di sini:

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

Eks Bos Investree Masuk Daftar Red Notice, OJK Minta Ekstradisi


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait pencantuman status red notice atau permintaan resmi kepada interpol untuk mencari dan menahan Adrian Asharyanto Gunadi.

Diketahui, Adrian Asharyanto Gunadi adalah tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Ia sempat menjabat sebagai Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree), sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“OJK terus melanjutkan koordinasi dan korespondensi dengan aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait di dalam maupun luar negeri, untuk mendorong upaya pemulangan Sdr. AG ke Indonesia guna selanjutnya dilakukan proses hukum atas dugaan tindakan pidana maupun kewajiban perdata yang bersangkutan,” ujar OJK dalam keterangan tertulis, Rabu (30/7/2025).


OJK secara aktif berkoordinasi dengan interpol agar Adrian Asharyanto Gunadi dicantumkan pada red notice terhitung sejak tanggal 7 Februari 2025 sebagaimana dokumen Interpol Red Notice – Control No.: A-1909/2-2025.

Ke depan, OJK akan memastikan setiap pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku ditindak tegas sebagai bentuk komitmen OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas.

Sebagai informasi Adrian Asharyanto Gunadi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Akan tetapi, ia tercatat sebagai CEO perusahaan JTA Holding Qatar, yang merupakan bagian dari JTA International Investment Holding yang berbasis di Singapura. Dalam situs resmi perusahaan, Adrian disebut sebagai operator global dan wirausahawan berpengalaman.

Berdasarkan catatan detikcom, kasus pengejaran Adrian Gunadi bermula pada 2023 saat Investree diterpa isu gagal bayar. Walaupun sempat membantah, namun beberapa bulan berlalu sejak awal 2023 masuk pengaduan mengenai dana nasabah yang tidak kembali.

Lalu pada awal 2024 di tengah semakin kencangnya kredit macet perusahaan, Adrian Gunadi mundur dari jabatannya sebagai Direktur Utama Investree. Kala itu kredit macet perusahaan tercatat naik signifikan.

Hingga pada Desember 2024, mantan CEO Investree ini ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Tak sampai di situ, pada Februari 2025 lalu OJK kemudian mengajukan permohonan red notice terhadap Adrian kepada interpol.

Lihat juga Video: Irjen Napoleon Tak Dipecat Polri di Kasus Red Notice

(hns/hns)



Sumber : finance.detik.com

Aturan Pajak Kripto Berlaku 1 Agustus, Apa Dampaknya?


Jakarta

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto, berlaku mulai 1 Agustus 2025.

Aturan ini menetapkan tarif PPh Final sebesar 0,21% dari nilai transaksi kripto terhadap mata uang rupiah. Di sisi lain, PPN ditetapkan sebesar 0%, dengan catatan bahwa transaksi dilakukan melalui platform perdagangan yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak.

Perusahaan pengelola aset kripto, Indodax buka suara terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut. Aturan tersebut juga memuat penetapan Pajak Penghasilan (PPh) 22 final atas penghasilan sehubungan dengan aset kripto sebesar 0,21% dari nilai transaksi aset kripto.


Chairman Indodax Oscar Darmawan menyampaikan hadirnya PMK 50/2025 merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menata kerangka perpajakan aset digital secara lebih terstruktur dan terukur.

Menurutnya, penetapan PPN 0% merupakan langkah besar yang menempatkan aset kripto sejajar dengan produk keuangan lainnya

“Ini merupakan langkah pengakuan penting terhadap industri kripto sebagai bagian dari ekosistem keuangan nasional,” ujar Oscar dalam keterangan tertulis, Kamis (31/7/2025).

Menurutnya, pembebasan PPN ini dapat mengurangi kompleksitas pelaporan dan mendorong pengguna untuk memilih platform lokal yang telah patuh regulasi.

Selain itu akan berdampak langsung pada efisiensi biaya transaksi dan memperkuat preferensi masyarakat terhadap platform yang legal.

“Langkah strategis ini akan memperkuat ekosistem perdagangan aset digital yang legal dan transparan. Kami percaya hal ini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap industri kripto,” jelasnya.

Kebijakan ini dapat menjadi pendorong utama peningkatan partisipasi masyarakat dan investor terhadap pasar aset digital Indonesia, yang semakin berkembang dan kompetitif di kawasan regional.

Selain itu pentingnya sinergi antara pelaku usaha dan pemerintah dalam membangun iklim investasi yang sehat, serta mendorong inklusi keuangan digital di berbagai lapisan masyarakat.

Menurutnya, perlu ada sinkronisasi antara Direktorat Jenderal Pajak, OJK, dan pelaku usaha dinilai krusial untuk memastikan tidak terjadi beban administratif berlapis.

“Dengan regulasi yang jelas, kami yakin adopsi kripto akan semakin meluas secara legal dan aman. Ini adalah bentuk nyata kerja sama antara regulator dan industri dalam membangun masa depan ekonomi digital Indonesia,” tambahnya.

(hns/hns)



Sumber : finance.detik.com

Beli Bitcoin Sejak 2010? Selamat Kamu Sudah Jadi Miliarder Hari Ini!


Jakarta

Bitcoin (BTC) menjadi salah satu instrumen investasi kripto yang digandrungi warga Indonesia. Hingga April 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat transaksi kripto di Indonesia mencapai Rp 35,61 triliun dibandingkan Maret Rp 32,45 triliun.

Harga BTC naik signifikan jika ditarik sejak 2010 hingga saat ini. Pada awal kemunculannya, harga satu BTC dipatok sebesar US$ 0,05815 pada 14 Juli 2010. Lantas berapa cuan yang diraup investor kripto untuk kepemilikan satu koin BTC?

Mengutip data perdagangan Coinmarketcap, Senin (4/8), harga BTC menguat 0,03% beberapa waktu terakhir. Salah satu koin kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar ini juga menguat 0,73% sepanjang 24 jam terakhir.


Meski begitu, BTC terkoreksi 4,40% sepekan terakhir. BTC hari ini berada di harga US$ 114.396,76 dengan kapitalisasi pasar mencapai US$ 2,27 triliun. Jika ditarik 15 tahun terakhir, maka mata uang kripto ini tumbuh lebih dari 38 juta persen.

Kemudian jika dikonversi dengan nilai tukar rupiah hari ini sebesar Rp 16.394, investor memiliki kekayaan sekitar Rp 1,87 miliar untuk kepemilikan satu keping BTC.

Sementara untuk jenis koin lainnya juga terus menggeliat hingga perdagangan hari ini. Ethereum (ETH) misalnya, kembali menguat ke harga US$ 3.535,76 setelah anjlok pada perdagangan sebelumnya, Minggu (3/8). Kemudian untuk XRP berada di harga US$ 2,97 dan BNB di posisi US$ 753,57.

Sementara itu, Indonesia saat ini tengah memperbaiki tata kelola pengawasan kripto. Teranyar, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyerahkan sepenuhnya wewenang terkait pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Peralihan ini ditandai dengan penandatangan adendum berita acara serah terima (BAST) yang dilakukan Bappebti dan OJK di Kantor OJK, Jakarta, Rabu (30/7). Hal ini sejalan dengan amanat Undang-undang (UU) Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK) sekaligus memperluas lingkup pengawasan OJK. Peralihan ini dipercaya dapat memperkuat dasar ekosistem aset keuangan digital.

Simak juga Video: Harga Bitcoin Sentuh Rp 1,8 M, Apa Penyebabnya?

(ara/ara)



Sumber : finance.detik.com

Investor Kripto di RI Tembus 15,85 Juta


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat investor kripto di Indonesia mencapai 15,85 juta per Juni 2025. Jumlah itu meningkat 5,18% dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat sebanyak 15,07 juta.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan pada periode yang sama nilai transaksi aset kripto turun menjadi Rp 32,31 triliun. Padahal bulan sebelumnya sebesar Rp 49,57 triliun.

“Per Juni 2025 jumlah konsumen berada dalam tren peningkatan yaitu mencapai angka 15,85 juta konsumen, meningkat signifikan 5,18% dibanding posisi Mei 2025 yang tercatat sebanyak 15,07 juta konsumen. Adapun untuk nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp 32,31 triliun, turun dibanding posisi Mei 2025 yang tercatat Rp 49,57 triliun,” kata Hasan dalam konferensi pers, Senin (4/8/2025).


Adapun total nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 mencapai Rp 224,11 triliun. “Kondisi ini tentu menunjukkan bagaimana kepercayaan konsumen terus terjaga dan kondisi pasar yang terjaga dengan baik,” imbuhnya.

Saat ini pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK. Peralihan ini ditandai dengan penandatangan adendum berita acara serah terima (BAST) yang dilakukan Bappebti dan OJK di Kantor OJK, Jakarta, Rabu (30/7).

Penandatangan adendum ini merupakan tindak lanjut proses peralihan yang dilakukan sejak 10 Januari 2025. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-undang (UU) Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK) sekaligus memperluas lingkup pengawasan OJK.

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

Waspada! Utang Paylater Masyarakat Naik Terus Tembus Rp 31,55 T


Jakarta

Total utang masyarakat Indonesia melalui layanan beli sekarang bayar nanti (buy now pay later/BNPL) atau paylater terus meningkat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total utang paylater per Juni 2025 mencapai Rp 31,55 triliun, berasal dari perbankan sebesar Rp 22,99 triliun dan perusahaan pembiayaan Rp 8,56 triliun.

“Per Juni 2025, baki debet kredit BNPL tumbuh sebesar 29,75% YoY menjadi sebesar Rp 22,99 triliun dengan jumlah rekening 26,96 juta,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Juli 2025, Senin (4/8/2025).

Menurut Dian, porsi kredit paylater perbankan itu setara 0,28% dari total kredit perbankan yang pada Juni 2025 mencapai Rp 7.080 triliun, tumbuh 7,77% secara tahunan.


Sementara itu, dari sisi perusahaan pembiayaan, Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya (PVML) OJK, Agusman menyebutkan kredit paylater dari multifinance juga mengalami lonjakan.

“Pembiayaan BNPL oleh perusahaan pembiayaan pada Juni 2025 tercatat meningkat sebesar 56,26% YoY menjadi Rp 8,56 triliun, dengan NPF Gross sebesar 3,25%,” ujar Agusman.

Jika digabungkan, total penyaluran paylater dari sektor perbankan dan perusahaan pembiayaan mencapai Rp 31,55 triliun pada Juni 2025.

Nilai utang paylater ini juga menunjukkan tren kenaikan setiap bulan. Pada Mei 2025, total utang paylater tercatat sebesar Rp 30,47 triliun, dan pada April 2025 sebesar Rp 29,59 triliun.

(shc/rrd)



Sumber : finance.detik.com

Mengenal Ajaib Protect, Layanan Ajaib yang Memastikan Keamanan Investasi


Jakarta

Ajaib menghadirkan layanan Ajaib Protect sebagai pendekatan keamanan menyeluruh untuk mencegah kejahatan finansial digital seperti phishing dan rekayasa sosial. Ajaib Protect dihadirkan sebagai solusi perlindungan yang proaktif dan menyeluruh bagi para investor.

“Kepercayaan jutaan pengguna adalah fondasi utama kami,” ujar Direktur Utama Ajaib Sekuritas, Juliana, dalam keterangan tertulis, Selasa (5/8/2025).

Juliana menerangkan inisiatif ini mencerminkan komitmen Ajaib dalam menciptakan ekosistem investasi yang tidak hanya mudah diakses, tetapi juga aman dan berorientasi pada perlindungan investor.


Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa kerugian masyarakat akibat investasi ilegal dan kejahatan finansial digital mencapai triliunan rupiah setiap tahun. Ajaib Protect hadir sebagai sistem perlindungan menyeluruh yang mengintegrasikan aspek teknologi, edukasi, dan layanan untuk menjaga keamanan pengguna dalam berinvestasi

“Ajaib Protect adalah bentuk tanggung jawab kami untuk tidak hanya menyediakan akses investasi, tapi juga mengawal setiap langkah penggunanya. Dengan teknologi yang Aman, edukasi yang Pintar, dan dukungan penuh Care, kami ingin membangun ekosistem investasi paling aman di Indonesia,” tambahnya.

Ajaib Protect dibangun di atas tiga pilar utama yang saling memperkuat:

1. Pilar AMAN (Keamanan Teknologi Terdepan)

Ajaib memperkuat infrastruktur keamanannya dengan teknologi canggih, termasuk enkripsi data berlapis, otentikasi biometrik, Two-Factor Authentication (2FA), serta sistem deteksi anomali berbasis AI yang memonitor aktivitas mencurigakan secara real-time untuk mencegah akses tidak sah.

2. Pilar PINTAR (Edukasi Finansial Terstruktur)

Menyadari bahwa investor yang teredukasi adalah benteng pertahanan terbaik, pilar ini menjadi payung bagi gerakan literasi keuangan #SIAPinvestasi. Melalui gerakan ini, Ajaib secara masif menggelar webinar keamanan, menyajikan konten edukasi di aplikasi, serta menjalankan program literasi sejak dini.

3. Pilar CARE (Program Dukungan Responsif)

Melalui Ajaib Care Program, Ajaib mendedikasikan jalur layanan khusus bagi pengguna yang menghadapi kendala keamanan atau memiliki pertanyaan. Tim Ajaib Care dilatih untuk memberikan bantuan yang responsif, empatik, dan solutif, memastikan setiap pengguna merasa didengar dan didampingi saat mereka membutuhkan bantuan.

“Teknologi ‘Aman’ kami mencegah masalah, edukasi ‘Pintar’ kami memberdayakan pengguna, dan ‘Ajaib Care’ hadir untuk membantu jika masalah tetap terjadi. Kombinasi ketiganya adalah janji kami untuk mengawal setiap langkah investor di platform Ajaib,” papar Juliana.

Dengan Ajaib Protect, pengguna akan menerima notifikasi keamanan secara berkala, akses mudah ke pusat edukasi, serta akses prioritas ke layanan Ajaib Care untuk semua pertanyaan terkait keamanan akun.

“Tujuan kami adalah menjadikan investasi sebagai kegiatan yang aman dan nyaman bagi semua orang,” tutup Juliana.

(ega/ega)



Sumber : finance.detik.com

Transaksi Kripto RI Anjlok, Bitcoin Cs Kompak Melemah


Jakarta

Harga aset keuangan kripto terpantau bergerak di zona merah pada perdagangan Kamis (7/8/2025) seiring anjloknya transaksi di RI. Beberapa mata uang kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar cenderung melemah sepekan terakhir.

Mengutip data perdagangan Coinmarketcap pukul 09.40 WIB, Bitcoin (BTC) terkoreksi sebesar 0,24% beberapa waktu. Kemudian sepanjang 24 jam, BTC menguat 1,02% dan menurun 2,99% sepekan terakhir di harga US$ 114.721 atau sekitar Rp 1,87 miliar (asumsi kurs Rp 16.312).

Kemudian untuk Ethereum (ETH) tercatat melemah 0,85% untuk beberapa waktu. Sementara selama 24 jam perdagangan, ETH menguat 2,47% namun secara akumulatif sepekan terakhir melemah 4,68%. ETH berada di level harga US$ 3.667 atau sekitar Rp 59,82 juta.


Kemudian untuk mata uang BNB tercatat terkoreksi 0,43% beberapa waktu. Kemudian menguat 2,78% sepanjang perdagangan 24 jam, dan menguat sepekan terakhir sebesar 3,21%. BNB berada di harga US$ 769,80 atau sekitar Rp 12,55 juta.

Sementara untuk Solana (SOL) berada di harga US$ 167,51 atau sekitar Rp 2,73 juta. SOL mengalami koreksi 0,69% untuk beberapa waktu. Kemudian menguat 2,78% sepanjang 24 jam terakhir, dan anjlok 6,82% selama perdagangan sepekan.

Sedangkan untuk mata uang XRP tercatat terkoreksi 0,61%. Kemudian menguat 1,89% selama 24 jam dan anjlok 4,53% sepekan terakhir. Dengan koreksi tersebut, harga XRP saat ini berada di posisi US$ 2.98.

Di sisi lain, harga stablecoin Tether (USDT) dan USD coin (USDC) cenderung variatif pada perdagangan hari ini. USDC melemah 0,02% sepekan terakhir, pasangan USDT menguat 0,04% sepekan terakhir. Masing-masing stablecoin asal Amerika Serikat (AS) itu berada di harga US$ 0,99 dan US$ 1.

Untuk diketahui, stablecoin atau koin stabil merupakan mata uang kripto yang menggunakan underlying lain, seperti mata uang fiat atau emas. Mata uang ini bergerak lebih stabil dibanding jenis kripto lainnya.

Transaksi Kripto Melemah

Diketahui, transaksi kripto di Indonesia sendiri mengalami tren penurunan yang cukup signifikan. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp 32,31 triliun di bulan Juni, turun dibanding posisi Mei 2025 yang tercatat Rp 49,57 triliun

Sementara secara akumulasi, nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 mencapai Rp 224,11 triliun. Di sisi lain, jumlah pengguna kripto sendiri terpantau naik di bulan Juni, menjadi sebesar 15,85 juta dari 15,07 juta di bulan sebelumnya.

“Per Juni 2025 jumlah konsumen berada dalam tren peningkatan yaitu mencapai angka 15,85 juta konsumen, meningkat signifikan 5,18% dibanding posisi Mei 2025,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi, dalam konferensi persnya, Senin (4/8/2025).

Lihat juga Video: Harga Bitcoin Sentuh Rp 1,8 M, Apa Penyebabnya?

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com