Tag: indonesia

  • 10 Negara dengan Jumlah Masjid Terbanyak di Dunia, Indonesia Nomor Berapa?


    Jakarta

    Masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah bagi umat Islam, tetapi juga menjadi pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pendidikan. Di berbagai belahan dunia, jumlah masjid mencerminkan seberapa kuatnya pengaruh Islam dalam kehidupan masyarakat.

    Menariknya, negara-negara dengan jumlah masjid terbanyak tidak selalu identik dengan negara yang mayoritas penduduknya muslim. Ada kombinasi antara sejarah panjang Islam, budaya lokal, serta faktor demografi yang berperan dalam hal ini.

    Dilansir dari The Halal Times, pada data tahun 2024 Indonesia menempati urutan pertama sebagai negara dengan jumlah masjid terbanyak di dunia.


    Data terbaru yang dirilis GlobeJunk sebagaimana dilansir dari 500 Words Mag, menunjukkan bahwa Indonesia tetap menduduki negara dengan jumlah masjid terbanyak di dunia berdasarkan data 2025.

    Negara dengan Jumlah Masjid Terbanyak

    Berdasarkan data dari Globe Junk, berikut adalah 10 negara muslim dengan jumlah masjid terbanyak di dunia:

    1. Indonesia – 811.000 Masjid

    Indonesia menduduki posisi pertama sebagai negara dengan jumlah masjid terbanyak di dunia, yaitu sekitar 811.000 unit. Jumlah ini sejalan dengan status Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia.

    Masjid tersebar dari perkotaan hingga pelosok desa, mulai dari bangunan kecil seperti musala hingga masjid megah seperti Masjid Istiqlal di Jakarta dan Masjid Raya Baiturrahman di Aceh. Banyaknya masjid mencerminkan peran Islam yang sangat kuat dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

    2. Republik Demokratik Kongo – 385.000 Masjid

    Meski sering luput dari perhatian, Republik Demokratik Kongo mengejutkan banyak pihak dengan menempati posisi kedua, memiliki sekitar 385.000 masjid. Ini menunjukkan bahwa perkembangan Islam di kawasan Afrika Tengah cukup signifikan, dan masjid menjadi elemen penting dalam membangun komunitas muslim di negara ini, meskipun Islam bukan agama mayoritas.

    3. Arab Saudi – 326.000 Masjid

    Sebagai pusat dua kota suci umat Islam, Arab Saudi memiliki sekitar 326.000 masjid, termasuk Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah yang menjadi tujuan utama ibadah haji dan umrah. Masjid-masjid di Arab Saudi tidak hanya melayani warga lokal tetapi juga jutaan jemaah dari seluruh dunia setiap tahunnya. Pemerintah Saudi sangat berperan aktif dalam pembangunan dan pemeliharaan masjid.

    4. Pakistan – 313.000 Masjid

    Pakistan menempati urutan keempat dengan 313.000 masjid. Islam sebagai agama negara membuat masjid memainkan peran sentral dalam kehidupan sosial dan pendidikan masyarakat. Masjid-masjid besar di kota-kota utama seperti Lahore dan Islamabad berdampingan dengan masjid komunitas di daerah pedesaan, menjadikan mereka titik temu umat untuk belajar, beribadah, dan berdiskusi.

    5. India – 300.000 Masjid

    India, meskipun bukan negara muslim, memiliki jumlah masjid yang sangat besar, mencapai sekitar 300.000 unit. Dengan lebih dari 200 juta penduduk muslim, komunitas muslim India aktif membangun masjid sebagai pusat keagamaan dan sosial. Beberapa masjid di India juga menjadi warisan budaya, seperti Masjid Jama di Delhi dan Masjid Charminar di Hyderabad.

    6. Bangladesh – 253.000 Masjid

    Bangladesh memiliki sekitar 253.000 masjid yang tersebar di seluruh negeri. Islam sebagai agama mayoritas menjadikan masjid sebagai pusat kegiatan ibadah dan sosial masyarakat. Masjid di Bangladesh tidak hanya menjadi tempat salat, tetapi juga pusat pendidikan agama dan kegiatan kemasyarakatan lainnya.

    7. Mesir – 114.200 Masjid

    Mesir memiliki sekitar 114.200 masjid, termasuk masjid-masjid bersejarah seperti Masjid Al-Azhar yang juga menjadi pusat pendidikan Islam tertua dan paling berpengaruh di dunia. Di Mesir, masjid memiliki peran besar dalam membina umat, menjadi pusat dakwah, dan tempat lahirnya para ulama besar.

    8. Turki – 85.100 Masjid

    Turki mencatat sekitar 85.100 masjid, banyak diantaranya memiliki nilai arsitektur dan sejarah yang tinggi. Warisan Kesultanan Utsmaniyah menjadikan Turki memiliki sejumlah masjid megah, seperti Masjid Sultan Ahmed (Masjid Biru) dan Hagia Sophia. Pemerintah Turki juga aktif mendukung pelestarian dan pembangunan masjid baru di seluruh wilayahnya.

    9. Iran – 80.200 Masjid

    Iran memiliki sekitar 80.200 masjid, yang sebagian besar juga berperan dalam pendidikan agama dan kegiatan sosial masyarakat. Arsitektur masjid di Iran dikenal sangat khas, dengan dominasi ubin biru, kaligrafi artistik, dan struktur kubah besar. Masjid juga berfungsi sebagai pusat aktivitas keagamaan kaum Syiah.

    10. Sudan – 78.100 Masjid

    Sudan menutup daftar 10 besar dengan 78.100 masjid. Negara ini merupakan salah satu pusat pertumbuhan Islam di Afrika Timur, dan masjid menjadi pilar penting dalam pembinaan umat dan aktivitas keagamaan masyarakat. Meski sering menghadapi tantangan sosial-politik, kehidupan keagamaan di Sudan tetap hidup melalui aktivitas di masjid.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Arisan Online dengan Sistem Denda bagi yang Telat Bayar


    Jakarta

    Arisan merupakan salah aktivitas sosial yang cukup mengakar kuat di masyarakat Indonesia sebagai bentuk kebersamaan dan tolong-menolong. Kegiatan ini biasanya dilakukan secara berkala oleh kelompok tertentu untuk saling memberikan giliran menerima sejumlah uang.

    Namun, seiring dengan kemajuan teknologi dan kemudahan akses internet, arisan kini banyak dilakukan secara online melalui media sosial dan aplikasi digital. Hal ini memunculkan berbagai pertanyaan, terutama terkait hukum arisan online dalam Islam, termasuk praktik pemberian denda bagi peserta yang telat membayar iuran.

    Hukum Arisan Online

    Mengutip laman Kemenag, arisan dengan sistem undian dan giliran dianggap sebagai sesuatu yang diperbolehkan. Hal ini merujuk pada pendapat Imam Al-Iraqi yang dikutip dalam kitab Hasyiah Al-Qalyubi wa Umairah bahwa praktik arisan semacam ini tidak bertentangan dengan prinsip syariah.


    الْجُمُعَةُ الْمَشْهُورَةُ بَيْنَ النِّسَاءِ بِأَنْ تَأْخُذَ امْرَأَةٌ مِنْ كُلِّ وَاحِدَةٍ مِنْ جَمَاعَةٍ مِنْهُنَّ قَدْرًا مُعَيَّنًا فِي كُلِّ جُمُعَةٍ أَوْ شَهْرٍ وَتَدْفَعُهُ لِوَاحِدَةٍ بَعْدَ وَاحِدَةٍ، إلَى آخِرِهِنَّ جَائِزَةٌ كَمَا قَالَهُ الْوَلِيُّ الْعِرَاقِيُّ.

    Artinya: “Adapun perkumpulan yang umum di antara sekelompok perempuan di mana seorang perempuan mengambil sejumlah uang tertentu dari setiap anggota perempuan dalam perkumpulan tersebut, yang kemudian diberikan kepada anggota lain secara bergantian, maka hukumnya boleh.”

    Mengenai arisan online, pada prinsipnya sama saja. Selagi ada kesepakatan, keikhlasan, serta keadilan dari semua pihak yang mengikuti arisan online, maka hukumnya adalah boleh. Bahkan, konsep arisan ini bisa dibilang seperti menabung.

    Dikutip dari jurnal berjudul Perberlakuan Denda dalam Arisan Online Perspektif Fikih Muamalah oleh Alfi Atuz dari UIN Malang, hukum arisan online dalam Islam berkaitan erat dengan konsep qardh atau utang. Dalam pandangan syariah, qardh merupakan bentuk akad sosial yang bertujuan memberikan bantuan kepada sesama.

    Tujuan utama dari qardh adalah menolong orang lain dengan cara meminjamkan sebagian harta kepada saudaranya. Akad ini tidak bersifat komersial dan tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan.

    Dalam konteks arisan online, prinsip qardh diterapkan karena peserta saling memberikan dana dalam bentuk giliran. Artinya, peserta yang belum mendapat giliran pada dasarnya sedang meminjamkan uangnya kepada peserta yang sudah menerima arisan.

    Qardh memiliki tiga rukun utama yang harus dipenuhi dalam akadnya. Pertama adalah sighot (ucapan), yakni adanya ijab dan qabul yang menunjukkan kesepakatan antar pihak yang terlibat.

    Kedua, harus ada pihak yang berakad, yaitu muqridh (pemberi pinjaman) dan muqtaridh (peminjam). Ketiga adalah ma’qud ‘alaih, yaitu harta atau dana yang menjadi objek pinjaman; dalam hal ini adalah uang arisan yang diberikan secara bergiliran. Arisan online sudah memenuhi rukun-rukun ini.

    Hukum Pemberlakuan Denda dalam Arisan

    Masih dikutip dari jurnal yang sama, penerapan denda dalam arisan online yang meskipun nantinya didistribusikan ke semua anggota dianggap mengandung unsur riba jahiliyah dan riba qardh, sehingga bertentangan dengan prinsip fikih muamalah yang melarang riba dan menuntut keadilan.

    Praktik pemberian denda dalam arisan online dapat digolongkan sebagai bentuk riba. Ini karena adanya tambahan pembayaran yang dibebankan kepada anggota yang terlambat, melebihi jumlah iuran yang seharusnya.

    Tambahan tersebut tidak dilandaskan pada prinsip keadilan dalam transaksi dan tergolong sebagai manfaat berlebih yang termasuk kategori riba. Terlebih lagi, sistem denda harian mencerminkan pola yang mirip dengan riba jahiliyyah yakni utang akan terus bertambah jika tidak segera dilunasi.

    Dalam perspektif ini, praktik denda seperti itu berpotensi menekan atau mengeksploitasi peserta yang mengalami keterlambatan. Hal ini menjadi lebih tidak adil jika keterlambatan terjadi karena alasan yang tidak disengaja, seperti lupa atau kesulitan ekonomi.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Arisan Online dengan Sistem Denda bagi yang Telat Bayar


    Jakarta

    Arisan merupakan salah aktivitas sosial yang cukup mengakar kuat di masyarakat Indonesia sebagai bentuk kebersamaan dan tolong-menolong. Kegiatan ini biasanya dilakukan secara berkala oleh kelompok tertentu untuk saling memberikan giliran menerima sejumlah uang.

    Namun, seiring dengan kemajuan teknologi dan kemudahan akses internet, arisan kini banyak dilakukan secara online melalui media sosial dan aplikasi digital. Hal ini memunculkan berbagai pertanyaan, terutama terkait hukum arisan online dalam Islam, termasuk praktik pemberian denda bagi peserta yang telat membayar iuran.

    Hukum Arisan Online

    Mengutip laman Kemenag, arisan dengan sistem undian dan giliran dianggap sebagai sesuatu yang diperbolehkan. Hal ini merujuk pada pendapat Imam Al-Iraqi yang dikutip dalam kitab Hasyiah Al-Qalyubi wa Umairah bahwa praktik arisan semacam ini tidak bertentangan dengan prinsip syariah.


    الْجُمُعَةُ الْمَشْهُورَةُ بَيْنَ النِّسَاءِ بِأَنْ تَأْخُذَ امْرَأَةٌ مِنْ كُلِّ وَاحِدَةٍ مِنْ جَمَاعَةٍ مِنْهُنَّ قَدْرًا مُعَيَّنًا فِي كُلِّ جُمُعَةٍ أَوْ شَهْرٍ وَتَدْفَعُهُ لِوَاحِدَةٍ بَعْدَ وَاحِدَةٍ، إلَى آخِرِهِنَّ جَائِزَةٌ كَمَا قَالَهُ الْوَلِيُّ الْعِرَاقِيُّ.

    Artinya: “Adapun perkumpulan yang umum di antara sekelompok perempuan di mana seorang perempuan mengambil sejumlah uang tertentu dari setiap anggota perempuan dalam perkumpulan tersebut, yang kemudian diberikan kepada anggota lain secara bergantian, maka hukumnya boleh.”

    Mengenai arisan online, pada prinsipnya sama saja. Selagi ada kesepakatan, keikhlasan, serta keadilan dari semua pihak yang mengikuti arisan online, maka hukumnya adalah boleh. Bahkan, konsep arisan ini bisa dibilang seperti menabung.

    Dikutip dari jurnal berjudul Perberlakuan Denda dalam Arisan Online Perspektif Fikih Muamalah oleh Alfi Atuz dari UIN Malang, hukum arisan online dalam Islam berkaitan erat dengan konsep qardh atau utang. Dalam pandangan syariah, qardh merupakan bentuk akad sosial yang bertujuan memberikan bantuan kepada sesama.

    Tujuan utama dari qardh adalah menolong orang lain dengan cara meminjamkan sebagian harta kepada saudaranya. Akad ini tidak bersifat komersial dan tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan.

    Dalam konteks arisan online, prinsip qardh diterapkan karena peserta saling memberikan dana dalam bentuk giliran. Artinya, peserta yang belum mendapat giliran pada dasarnya sedang meminjamkan uangnya kepada peserta yang sudah menerima arisan.

    Qardh memiliki tiga rukun utama yang harus dipenuhi dalam akadnya. Pertama adalah sighot (ucapan), yakni adanya ijab dan qabul yang menunjukkan kesepakatan antar pihak yang terlibat.

    Kedua, harus ada pihak yang berakad, yaitu muqridh (pemberi pinjaman) dan muqtaridh (peminjam). Ketiga adalah ma’qud ‘alaih, yaitu harta atau dana yang menjadi objek pinjaman; dalam hal ini adalah uang arisan yang diberikan secara bergiliran. Arisan online sudah memenuhi rukun-rukun ini.

    Hukum Pemberlakuan Denda dalam Arisan

    Masih dikutip dari jurnal yang sama, penerapan denda dalam arisan online yang meskipun nantinya didistribusikan ke semua anggota dianggap mengandung unsur riba jahiliyah dan riba qardh, sehingga bertentangan dengan prinsip fikih muamalah yang melarang riba dan menuntut keadilan.

    Praktik pemberian denda dalam arisan online dapat digolongkan sebagai bentuk riba. Ini karena adanya tambahan pembayaran yang dibebankan kepada anggota yang terlambat, melebihi jumlah iuran yang seharusnya.

    Tambahan tersebut tidak dilandaskan pada prinsip keadilan dalam transaksi dan tergolong sebagai manfaat berlebih yang termasuk kategori riba. Terlebih lagi, sistem denda harian mencerminkan pola yang mirip dengan riba jahiliyyah yakni utang akan terus bertambah jika tidak segera dilunasi.

    Dalam perspektif ini, praktik denda seperti itu berpotensi menekan atau mengeksploitasi peserta yang mengalami keterlambatan. Hal ini menjadi lebih tidak adil jika keterlambatan terjadi karena alasan yang tidak disengaja, seperti lupa atau kesulitan ekonomi.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Benarkah Uang Suami Uang Istri, Uang Istri Bukan Uang Suami?


    Jakarta

    Suami adalah kepala rumah tangga yang memiliki kewajiban menafkahi istrinya. Kerap kali muncul anggapan uang suami adalah uang istri dan uang istri bukan uang suami, benarkah demikian?

    Kewajiban suami menafkahi istrinya bersandar pada Al-Qur’an surah An Nisa’ ayat 34. Allah SWT berfirman,

    …اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ


    Artinya: “Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya…”

    Menurut Tafsir Al-Qur’an Kementerian Agama RI, ayat tersebut menjelaskan bahwa kaum laki-laki adalah pemimpin, pemelihara, pembela dan pemberi nafkah, serta bertanggung jawab penuh terhadap kaum perempuan yang menjadi istri dan keluarganya.

    Di masyarakat Indonesia, muncul anggapan uang suami juga uang istri, tetapi uang istri bukan uang suami. Anggapan ini juga menjadi topik pertanyaan dalam fikih keluarga.

    Benarkah Uang Suami Uang Istri dan Uang Istri bukan Uang Suami?

    Menurut sistem syariah Islam, seperti dijelaskan Ahmad Sarwat dalam buku Istri bukan Pembantu, suami istri punya kejelasan atas nilai hartanya masing-masing, meski secara fisik harta itu kelihatan saling bercampur. Semua harta suami tetap menjadi harta suami dan harta istri juga akan tetap milik istri sepenuhnya.

    Memang sebagian harta suami ada yang menjadi hak istri tetapi harus melalui akad yang jelas. Misalnya pemberian mahar, nafkah wajib, hibah, atau hadiah. Tanpa adanya akad pasti, harta suami tidak otomatis menjadi harta istri.

    Mengacu pada buku Finansial Istri dalam Fikih Muslimah karya Aini Aryani, selama suami memenuhi semua kebutuhan dasar atau primer istri seperti sandang, pangan, papan, dan sebagainya, sebetulnya suami sudah tak dibebani kewajiban lainnya. Meski demikian, istri boleh-boleh saja minta uang belanja lebih atau bonus dan hadiah lainnya. Apabila suami memberikan, semuanya akan menjadi hak istri.

    Pemberian suami di luar nafkah itu akan menjadi sedekah untuk istri. Sebab, dalam Islam orang yang paling berhak diberi sedekah suami adalah mereka yang menjadi tanggungannya. Rasulullah SAW bersabda,

    خَيْرُ الصَّدَقَةِ مَا كَانَ عَنْ ظَهْرِ غِنِّى ، وَابْدَأُ بِمَنْ تَعُولُ

    Artinya: “Sedekah yang terbaik adalah yang dikeluarkan di luar kebutuhan, dan mulailah sedekah itu dari orang yang kamu tanggung nafkahnya.” (HR Bukhari)

    (kri/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Negara-negara Islam Kecam Rencana Israel Caplok Tepi Barat



    Jakarta

    Negara-negara Arab dan Islam termasuk yang tergabung dalam Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengecam persetujuan yang diberikan Parlemen Israel atau Knesset untuk aneksasi Tepi Barat.

    Dilansir Al Jazeera dan Al Arabiya, Jumat (25/7/2025), pemungutan suara pada Rabu waktu setempat yang disetujui oleh lebih dari 70 anggota Knesset menyerukan “penerapan kedaulatan Israel atas Yudea, Samaria, dan Lembah Yordan,” sebutan mereka untuk wilayah Tepi Barat.

    Dikatakan, pencaplokan Tepi Barat akan “memperkuat negara Israel, keamanannya, dan mencegah pertanyaan apa pun soal hak dasar orang Yahudi untuk mendapatkan perdamaian dan keamanan di tanah air mereka.”

    Mosi tersebut diajukan oleh koalisi Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

    Menyusul keputusan tersebut, negara-negara Arab dan Islam dalam pernyataan bersama yang dikeluarkan Arab Saudi, Bahrain, Mesir, Indonesia, Yordania, Nigeria, Palestina, Qatar, Turki, Uni Emirat Arab, negara-negara Liga Arab, dan OKI, mengecam keras upaya Knesset Israel.

    “Mengutuk keras persetujuan Knesset Israel atas deklarasi yang menyerukan penerapan apa yang disebut “kedaulatan Israel” atas Tepi Barat yang diduduki,” demikian bunyi pernyataan bersama yang dibagikan Kementerian Luar Negeri Arab Saudi lewat X, Kamis (24/7/2025).

    Para pihak itu menganggapnya sebagai pelanggaran hukum internasional terang-terangan dan tidak dapat diterima, melanggar resolusi Dewan Keamanan PBB.

    Negara-negara Islam menegaskan lagi bahwa Israel tidak punya hak atas kedaulatan wilayah Palestina yang diduduki. “Tindakan Israel ini tidak punya kekuatan hukum dan tidak bisa mengubah status wilayah Palestina yang diduduki, terutama Yerusalem Timur, yang tetap menjadi bagian integral dari wilayah Palestina yang diduduki,” tegas pernyataan itu.

    Mereka juga menegaskan usulan soal solusi dua negara berdasarkan legitimasi internasional dan Inisiatif Perdamaian Arab, dan untuk terwujudnya negara Palestina yang merdeka sesuai garis yang ditetapkan pada 4 Juni 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.

    OKI, seperti dilaporkan WAFA, turut menyeru masyarakat internasional untuk memenuhi tanggung jawabnya dan mengambil langkah-langkah politik serta hukum guna mendukung hak-hak rakyat Palestina.

    Selain OKI, Liga Muslim Dunia (MWL) yang beranggotakan negara-negara Islam dari berbagai mazhab mengutuk keras persetujuan Knesset Israel atas pencaplokan Tepi Barat. MWL menilai upaya Israel telah merenggut hak-hak hidup dan bernegara rakyat Palestina.

    “Pemerintah ekstremis ini (red-Israel), melalui perilaku kriminalnya, telah menjadi hambatan utama bagi tercapainya perdamaian yang adil dan komprehensif serta stabilitas yang dicita-citakan semua pihak di kawasan,” bunyi pernyataan yang dikeluarkan Sekretariat Jenderal MWL yang dibagikan dalam situsnya, Kamis (24/7/2025).

    (kri/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Berkunjung ke Katedral, Menag Ajak Toleransi dan Pelajari Agama dengan Benar



    Jakarta

    Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak seluruh umat beragama untuk kembali mendekat pada ajaran agamanya masing-masing. Ajakan ini disampaikan saat kunjungannya ke Gereja Katedral Makassar pada Kamis, 24 Juli 2025. Dalam kunjungan tersebut, ia didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, Ali Yafid.

    Dilansir dari laman resmi Kementerian Agama (kemenag.go.id) dan Kanwil Kemenag Sulsel, Menag menyampaikan bahwa saat ini masih ada umat yang merasa jauh dari nilai-nilai agamanya.


    Hal ini dinilai bisa memunculkan berbagai masalah sosial, seperti sikap saling curiga, mudah terprovokasi, bahkan kekerasan atas nama agama. Oleh karena itu, ia mengajak para tokoh agama dan pemimpin umat untuk membantu mendekatkan kembali masyarakat dengan ajaran agama yang benar.

    “Kita mengimbau kepada semua umat beragama, mari mengajak pemeluknya untuk lebih akrab dengan agamanya sendiri. Jangan sampai agama dengan pemeluknya berjarak,” ucap Nasaruddin kepada awak media seperti dilansir laman sulsel.kemenag.go.id.

    Ia menjelaskan bahwa Kementerian Agama terus berupaya memperkuat hubungan antara umat dan nilai-nilai keagamaan melalui pendekatan yang ramah, mencerahkan, dan menyentuh hati. Menurutnya, ketika agama diajarkan dengan cara yang baik dan menyenangkan, maka umat akan merasa lebih dekat dan nyaman dalam menjalankannya.

    Menag juga mengingatkan bahwa semua agama mengajarkan cinta dan kasih sayang. Jika ada ajaran yang justru memicu kebencian terhadap kelompok lain, maka hal itu bertentangan dengan tujuan utama agama.

    “Kalau ada orang mengajarkan agama tetapi mendoktrinkan kebencian dengan agama lain, itu bukan mengajarkan agama. Itu mengajarkan kebalikan agama,” tegasnya.

    Selain itu, ia mendorong agar rumah ibadah menjadi tempat yang memberi ketenangan dan menyatukan umat, bukan sebaliknya. Ia berharap para tokoh agama bisa menyampaikan ajaran dengan cara yang mengundang, bukan membuat orang menjauh. “Dakwah itu harus mengait orang, bukan mengusir orang,” lanjutnya.

    Pesan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat moderasi beragama di tengah masyarakat Indonesia yang beragam. Dengan kembali memahami dan menjalankan ajaran agama secara utuh, diharapkan umat dapat hidup rukun dan saling menghargai satu sama lain.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Begini Solusi Menag Nasaruddin agar Kasus Pembubaran Rumah Doa Tak Terulang



    Jakarta

    Menteri Agama Nasaruddin Umar berharap kasus pembubaran kegiatan rumah doa umat Kristen di Padang, Sumatera Barat adalah yang terakhir terjadi di Indonesia. Imam Besar Masjid Istiqlal ini pun menyiapkan sejumlah strategi sebagai solusi agar peristiwa serupa tak terjadi lagi di Tanah Air.

    Ada dua solusi yang disiapkan yakni solusi jangka pendek dan solusi jangka panjang. Pertama, Kementerian Agama akan mengutus tim ke Padang untuk mencari data penyebab kesalahpahaman tersebut. Kemenag juga berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Barat.

    “Kami akan mengutus tim kami nanti ke sana untuk mencari solusi yang terbaik, saya mendengar itu sudah terkendalikan oleh kawan-kawan dan pihak aparat. Tapi apa pun juga, itu adalah sebuah pencitraan negatif dari bangsa kita dan saya berharap jangan ada lagi kasus-kasus seperti ini dan saya pribadi sangat menyesalkan,” kata Menag Nasaruddin usai membuka Rakernas Evaluasi Haji di Tangerang Banten, seperti dikutip dari detikNews, Selasa (29/7/2025).


    Kedua, untuk jangka panjang salah satu rencana Kemenag adalah dengan menerapkan kurikulum cinta di sekolah-sekolah. Menurut Menag Nasaruddin kurikulum cinta secara mendasar diharapkan bisa menghilangkan segala bentuk kecurigaan dan kesalahpahaman antara satu sama lain.

    Ketika segala bentuk kecurigaan dan kesalahpahaman di antara masyarakat bisa dihilangkan, peristiwa seperti pembubaran rumah doa di Padang tak akan terulang.

    “Kementerian Agama punya falsafah sendiri, kalau seperti ini kejadiannya jangan-jangan nanti akan ada lagi. Maka itu, kami selaku Menteri Agama mencari pendekatan lain dengan cara memperkenalkan kurikulum cinta,” kata Menag Nasaruddin.

    Sebelumnya puluhan warga membubarkan kegiatan ibadah yang dilaksanakan di rumah doa Jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) di Padang, Sumatera Barat, pada Minggu petang (27/7/2025). Persisnya peristiwa itu terjadi di RT 03 RW 09, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah Padang, Kota Padang.

    Tak hanya membubarkan kegiatan ibadah, massa yang sebagian datang dengan membawa balok kayu itu juga merusak kursi, jendela dan kaca rumah doa. Akibatnya jemaat banyak yang berlarian, sementara anak-anak histeris karena ketakutan.

    Polisi bergerak cepat menangani kasus tersebut. Hingga saat ini sudah sembilan orang terduga pelaku telah ditangkap. Artikel selengkapnya bisa dibaca di sini.

    (erd/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • BPJPH Gelar Rakernas LP3H, Dorong Terbentuknya Ekosistem Halal yang Produktif



    Jakarta

    Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) tahun 2025. Rakernas ini bertujuan mendorong terbentuknya ekosistem Jaminan Produk Halal (JPH) yang semakin produktif untuk mendukung Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    “Saya baca satu persatu di Asta Cita, bahwa salah satu tujuan utamanya adalah untuk menjaga kedaulatan pangan, dan juga penguatan ekspor. Beruntung Bapak Presiden Prabowo Subianto menjadikan kewajiban sertifikasi halal ini untuk melindungi segenap bangsa Indonesia,” terang Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keteranganya, dikutip pada Selasa (29/7/2025).

    Rakernas tersebut diikuti oleh 280 Lembaga Pendamping Proses Produk Halal atau LP3H, dan 34 Satuan Tugas Layanan JPH dari seluruh Indonesia. Rakernas LP3H akan berlangsung selama 3 hari hingga 30 Juli 2025.


    Besar harapan, Rakernas ini menghasilkan langkah-langkah strategis demi memperkuat peran pendamping dalam mendukung percepatan sertifikasi halal di Indonesia.

    “Untuk itu, maka perlu adanya penguatan kolaborasi, peningkatan kapasitas SDM kita bersama, dan perluasan sosialisasi dan edukasi jaminan produk halal kepada masyarakat serta pelaku usaha akan pentingnya sertifikasi halal,” sambung pria yang akrab disapa Babe Haikal itu.

    Pada kesempatan yang sama, Kepala BPJPH tersebut juga mengapresiasi peran LP3H, P3H, dan Satgas Layanan JPH atas peran penting mereka dalam penyelenggaraan JPH.

    “Bapak Ibu sekalian adalah garda terdepan penyelenggaraan JPH. Anda semua turun langsung ke lapangan, mendampingi pelaku UMK dari Sabang sampai Merauke agar produknya bersertifikat halal,” tambahnya.

    Ia berharap, peran penting tersebut terus dilaksanakan dengan penuh ikhlas, tanggung jawab dan kesungguhan. Dengan begitu, diharapkan sertifikasi halal dapat terlaksana secara optimal, dan kebermanfaatan sertifikat halal dapat dirasakan semakin luas.

    Rakernas LP3H turut diisi dengan sesi diskusi bagi seluruh peserta terkait kebijakan dan regulasi JPH. Ini meliputi mekanisme sertifikasi halal melalui skema Self Declare, program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI), hingga pembahasan teknis pelaksanaan sertifikasi halal di lapangan.

    Melalui rakernas tersebut, BPJPH juga mengapresiasi penghargaan kepada LP3H dan Satgas Layanan JPH atas capaian kinerja mereka dalam penyelenggaraan program SEHATI 2025.

    Turut hadir dalam rakernas Wakil Kepala BPJPH Afriansyah Noor, Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham, Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH Chuzaemi Abidin, Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal Abd Syakur, serta Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal Mamat Salamet Burhanuddin. Hadir juga para Kepala Biro, para Direktur, beserta jajaran BPJPH.

    (aeb/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Arab Saudi Luncurkan Ala Khutah, Ajak Umat Islam Telusuri Jejak Hijrah Nabi


    Jakarta

    Kabar gembira bagi umat Muslim seluruh dunia, khususnya Indonesia! Pemerintah Arab Saudi resmi meluncurkan program spiritual bertajuk Ala Khutah atau Dalam Jejak Nabi.

    Program ini mengajak umat Islam untuk secara langsung menapaki rute bersejarah Hijrah Nabi Muhammad SAW dari Mekkah ke Madinah. Meski baru akan dimulai pada November 2025 dan berlangsung selama enam bulan, antusiasme sudah meledak.

    Lebih dari satu juta orang telah mendaftar. Dan yang paling mencengangkan, mayoritas pendaftar berasal dari Indonesia.


    “Respons dari masyarakat Indonesia sangat luar biasa. Ini menunjukkan betapa kisah Hijrah begitu hidup di hati mereka,” ujar Ketua Otoritas Umum Hiburan Arab Saudi, Turki Alalshikh, dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Antara, Rabu (30/7/2025).

    Program Ala Khutah ini merupakan bagian dari proyek raksasa Hijrah Trail. Peserta akan diajak menyusuri perjalanan sepanjang 470 kilometer yang dulu ditempuh Nabi Muhammad SAW bersama sahabatnya, Abu Bakar As-Siddiq.

    Sepanjang rute ini, mereka akan melewati 41 situs sejarah dan 5 lokasi utama yang menjadi saksi bisu perjalanan agung tersebut.

    Alalshikh menjelaskan, untuk tahap awal, Arab Saudi akan menerima 300.000 peserta secara langsung pada tahun ini. Namun, targetnya tak main-main. Pada 2030, jumlah peserta diharapkan bisa mencapai 5 juta orang per tahun!

    Bukan Sekadar Jalan-Jalan, tapi Pengalaman Sejarah yang Hidup

    Program Ala Khutah ini jauh dari sekadar perjalanan spiritual biasa. Peserta akan diajak berinteraksi langsung dengan jejak sejarah melalui berbagai kegiatan imersif.

    Bayangkan, Anda bisa menunggang unta layaknya para kafilah di masa lalu, mengunjungi Gua Tsur dengan mobil 4×4, hingga menyaksikan teater sejarah yang digelar langsung di lokasi aslinya.

    “Akses ke Gua Tsur, tempat persembunyian Nabi sebelum Hijrah, kini hanya perlu 3 menit dengan kendaraan khusus, dari yang sebelumnya membutuhkan waktu 2 jam berjalan kaki,” kata Alalshikh, menggambarkan kemudahan akses yang telah disiapkan.

    Tak hanya itu, program ini juga dilengkapi delapan tempat peristirahatan yang nyaman, lebih dari 50 titik edukasi, serta fasilitas transportasi modern yang dirancang dengan standar keamanan tinggi.

    “Semua dirancang berdasarkan sumber sejarah yang valid. Kami ingin pengalaman ini benar-benar menyentuh sisi spiritual dan emosional para peserta,” tegas Alalshikh.

    Inisiatif luar biasa ini mendapat dukungan langsung dari Putra Mahkota Mohammed bin Salman (MBS). Program Ala Khutah menjadi bagian integral dari Saudi Vision 2030 yang berambisi memajukan sektor budaya dan sejarah Islam di Kerajaan.

    Ke depannya, program ini juga akan diperluas ke berbagai negara, termasuk di Asia Selatan dan Asia Tenggara, membuka peluang lebih besar bagi umat Islam Indonesia untuk merasakan perjalanan Hijrah secara nyata.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • 10 Negara yang Warganya Paling Rajin Berdoa, Indonesia Teratas


    Jakarta

    Pew Research Center melakukan survei terhadap tingkat doa harian di berbagai negara. Menurut data terbaru, Indonesia menempati posisi pertama untuk kategori ini.

    Dalam laporan yang dilihat pada Minggu (3/8/2025), 95 persen penduduk Indonesia mengatakan berdoa setiap hari. Angka ini disusul Kenya dan Nigeria yang 84 persen warganya berdoa setidaknya setiap hari.

    Negara tetangga yang mayoritas berpenduduk muslim, Malaysia, menempati posisi keempat dengan persentase mencapai 80 persen. Selanjutnya disusul Filipina (79 persen), Brasil (76 persen), Bangladesh (75 persen), Ghana (73 persen), Sri Lanka (72 persen), dan Kolombia (71 persen).

    10 Negara Paling Rajin Berdoa

    1. Indonesia (95 persen)
    2. Kenya (84 persen)
    3. Nigeria (84 persen)
    4. Malaysia (80 persen)
    5. Filipina (79 persen)
    6. Brazil (76 persen)
    7. Bangladesh (75 persen)
    8. Ghana (73 persen)
    9. Sri Lanka (72 persen)
    10. Kolombia (71 persen)

    Berikut 20 teratas selengkapnya:

    Indonesia Jadi Negara Paling Religius di Dunia

    Survei-survei kategori serupa yang dipublikasikan Pew Research Center mendapuk Indonesia sebagai negara paling religius di dunia. Hampir seluruh warga Indonesia mengatakan agama penting bagi mereka.

    Dalam laporan pada 6 Agustus 2024, doa harian cukup umum di Asia Timur dan Eropa dengan Indonesia sebesar 95 persen. Peringkat ini disusul Nigeria, Senegal, Irak, Niger, Chad, Kamerun, Djibouti, Guatemala, dan Guinea-Bissau.

    Negara paling religius di dunia, survei dipublikasikan 2024.Negara paling religius di dunia, survei dipublikasikan 2024. Foto: Pew Research Center

    Data memperlihatkan tak satu pun negara di Asia Timur yang disurvei menunjukkan lebih dari 21 persen orang dewasa mengaku berdoa setiap hari. Ini termasuk 13 persen warga Hong Kong dan 19 warga Jepang.

    Sementara itu, menurut survei majalah CEOWORLD pada 2024, negara paling religius di dunia diduduki oleh Somalia dengan stok 99,8. Setelahnya disusul Niger (99,7), Bangladesh (99,5), Ethiopia (99,3), dan Yaman (99,1). Indonesia sendiri menempati posisi ketujuh dengan skor 98,7.

    (kri/erd)



    Sumber : www.detik.com