Tag Archives: indonesia

Resmi! OJK Cabut Izin Usaha Investree


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree). Pencabutan Izin ini dikarenakan perusahaan platform pinjaman online (pinjol) tersebut melakukan pelanggaran ketentuan yang berujung pada kasus gagal bayar.

Pencabutan ini diputuskan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024. Perusahaan yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan ini telah melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) sekaligus kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi mengatakan pencabutan izin usaha tersebut juga merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI.


“OJK telah meminta Pengurus dan Pemegang Saham Investree untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan strategic investor yang kredibel, dan upaya perbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk juga melakukan komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) Pemegang Saham Investree untuk melakukan hal-hal dimaksud,” terang Ismail dalam keterangan tertulis, Senin (21/10/2024).

Berkaitan dengan hal tersebut, OJK telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Investree, seperti Sanksi Peringatan sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sebelum dilakukan Pencabutan Izin Usaha.

Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, pengurus dan pemegang saham perusahaan pinjol tersebut tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga Investree dikenakan sanksi Pencabutan Izin Usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK Tegaskan Hasil PKPU Tidak Hapus Pidana

OJK terus mengambil langkah-langkah dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan permasalahan dan kegagalan Investree, seperti melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) kepada Saudara Adrian Asharyanto Gunadi dengan hasil Tidak Lulus dan dikenakan sanksi maksimal berupa larangan menjadi Pihak Utama dan/atau menjadi Pemegang Saham di Lembaga Jasa Tindak Pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Investree.

OJK menegaskan hasil PKPU tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab dan dugaan Tindak Pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurus Investree. Kemudian Investree harus melakukan proses penegakan hukum terkait dengan dugaan tindakan pidana Sektor Jasa Keuangan bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk selanjutnya diproses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tak ketinggalan, OJK juga melakukan pemblokiran rekening perbankan Adrian Asharyanto Gunadi serta pihak-pihak lainnya dan melakukan langkah-langkah lainnya terhadap Saudara Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lain yang dinilai terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Investree.

“Melakukan penelusuran aset (asset tracing) Saudara Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya pada Lembaga Jasa Keuangan untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan. Mengupayakan untuk mengembalikan Saudara Adrian Asharyanto Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum,” tambah dia.

Terkait dicabutnya izin usaha tersebut, Investree diwajibkan untuk melakukan beberapa hal. Di antaranya nenghentikan seluruh kegiatan usahanya sebagai LPBBTI, kecuali untuk melaksanakan hal-hal sesuai ketentuan perundang-undangan, seperti halnya kewajiban perpajakan. Lalu melarang Pemegang Saham, Pengurus, Pegawai, dan/atau pihak terelasi Investree untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan, mengaburkan pencatatan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset/kekayaan Perusahaan, kecuali karena dan untuk hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban terhadap ketentuan perundang-undangan.

Investree juga harus menyelesaikan hak karyawan sesuai ketentuan di bidang ketenagakerjaan, hak dan kewajiban kepada lender, borrower. Kemudian perusahaan pinjol tersebut juta memberikan informasi secara jelas kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

“Menyelenggarakan RUPS paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal pencabutan izin usaha ini untuk pembentukan Tim Likuidasi dan pembubaran badan hukum Investree,” tegas Ismail.

Pusat Pengaduan Nasabah di halaman berikutnya. Langsung klik

Selain itu, menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah/masyarakat dan menunjuk penanggung jawab yang akan bertugas menangani pengaduan nasabah/masyarakat dimaksud. Terkait hal ini, nasabah/masyarakat dapat menghubungi Investree pada beberapa saluran, seperti nomor telepon: 021-22532535 atau nomor Whatsapp: 087730081631/087821500886, email: [email protected].

Nasabah juga dapat mendatangi kantornya di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930.

Sebagai informasi, Investree telah menjadi sorotan karena terdapat kredit macet di perusahaan tersebut. Kondisi menjadi tambah buruk dalam waktu bersamaan Direktur Utama Investree Adrian Gunadi mundur dari jabatannya pada awal 2024.

Dalam catatan detikcom, dikutip dari situs resmi perusahaan TWP90 yang mengukur tingkat wanprestasi 90 hari sejak tanggal jatuh tempo Investree mencapai 12,58%.

Artinya ada 12,58% dana yang disalurkan gagal dibayarkan oleh nasabah selama 90 hari setelah jatuh tempo. Tercatat per 2 Januari 2024 total pinjaman outstanding Investree mencapai Rp 444,69 miliar.

(hns/hns)



Sumber : finance.detik.com

OJK Blokir Rekening Bank dan Kejar Eks Bos Investree di Luar Negeri


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi melakukan Cabut Izin Usaha (CIU) dari PT Investree Radika Jaya (Investree). Sejalan dengan itu, OJK mengatakan akan mengambil langkah dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan terkait dengan permasalahan dan kegagalan Investree.

Diketahui Direktur Utama Investree Adrian Asharyanto Gunadi telah mengundurkan diri pada awal 2024. Hal itu dilakukan di tengah kredit macet yang terjadi di Investree.

OJK tengah mengejar Adrian yang diketahui saat ini berada di luar negeri untuk kembali ke Indonesia. Langkah tegas lainnya juga, OJK akan memblokir rekening bank dari Adrian dan pihak lainnya yang berkaitan dengan masalah ini.


“Mengupayakan untuk mengembalikan Adrian Asharyanto Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum,” kata Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi dalam keterangannya, dikutip Rabu (23/10/2024).

Selain itu, OJK juga akan melakukan proses penegakan hukum terkait dengan dugaan tindakan pidana Sektor Jasa Keuangan bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk selanjutnya diproses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kemudian OJK juga akan melakukan penelusuran aset (asset tracing) Adrian Gunadi dan pihak-pihak lainnya pada Lembaga Jasa Keuangan untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Melakukan langkah-langkah lainnya terhadap Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lain yang dinilai terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Investree, serta permasalahan terkait lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan,” lanjut keterangan OJK.

OJK menjelaskan alasan pencabutan izin usaha ini dilakukan karena Investree melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

Sejalan dengan hal tersebut, OJK mengatakan telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Investree, antara lain Sanksi Peringatan sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sebelum dilakukan Pencabutan Izin Usaha.

Namun demikian, hingga batas waktu yang telah ditentukan, Pengurus dan Pemegang Saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga Investree dikenakan sanksi Pencabutan Izin Usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK meminta Pengurus dan Pemegang Saham Investree untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan strategic investor yang kredibel, dan upaya perbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk juga melakukan komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) Pemegang Saham Investree untuk melakukan hal-hal dimaksud.

Terkait dicabutnya izin usaha tersebut, Investree diwajibkan untuk melakukan beberapa hal, di antaranya menghentikan seluruh kegiatan usahanya sebagai LPBBTI, kecuali untuk melaksanakan hal-hal sesuai ketentuan perundang-undangan, seperti halnya kewajiban perpajakan. Lalu melarang Pemegang Saham, Pengurus, Pegawai, dan/atau pihak terelasi Investree untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan, mengaburkan pencatatan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset/kekayaan Perusahaan, kecuali karena dan untuk hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban terhadap ketentuan perundang-undangan.

Investree juga harus menyelesaikan hak karyawan sesuai ketentuan di bidang ketenagakerjaan, hak dan kewajiban kepada lender, borrower. Kemudian perusahaan pinjol tersebut juta memberikan informasi secara jelas kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

“Menyelenggarakan RUPS paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal pencabutan izin usaha ini untuk pembentukan Tim Likuidasi dan pembubaran badan hukum Investree,” tegas Ismail.

Simak Video: OJK Blokir 6.400 Rekening yang Terkait Judi Online

[Gambas:Video 20detik]

(ada/ara)



Sumber : finance.detik.com

Berbagai Peran dan Manfaat KYC dalam Menjaga Trust di Dunia Kripto


Jakarta

Di tengah semakin berkembangnya dunia kripto, keamanan menjadi prioritas utama bagi banyak platform dan pengguna. Salah satu langkah penting untuk menciptakan ekosistem yang lebih aman adalah penerapan Know Your Customer (KYC).

KYC bukan hanya sekadar prosedur sepele, melainkan bagian penting dalam membangun kepercayaan di antara pengguna dan platform kripto. Bagi Anda yang mengikuti perkembangan harga Ethereum atau aset digital lainnya, penting memahami peran KYC dalam menjaga keamanan dan integritas ekosistem kripto.

Apa Itu Know Your Customer (KYC)?


KYC adalah proses verifikasi identitas pengguna yang diterapkan oleh platform bursa kripto tersentralisasi atau lembaga keuangan. Proses ini memastikan bahwa setiap pengguna teridentifikasi dengan jelas sebelum bisa menggunakan layanan.

Identitas pengguna biasanya diverifikasi melalui dokumen resmi, seperti KTP atau SIM, serta bukti alamat tempat tinggal. Dengan KYC, platform dapat menekan risiko keuangan dan memberikan rasa aman kepada seluruh pengguna.

Mengapa KYC Sangat Penting dalam Dunia Kripto?

1. Mencegah Aktivitas Ilegal

Tanpa regulasi yang ketat, aset kripto berisiko digunakan untuk aktivitas kriminal seperti pencucian uang atau perdagangan gelap. KYC memungkinkan platform mengidentifikasi pengguna dan memantau transaksi mencurigakan.

Ini membuat transaksi di dunia kripto lebih transparan dan membantu lembaga hukum jika terjadi pelanggaran.

2. Meningkatkan Kepercayaan Pengguna

Banyak pengguna ragu untuk menggunakan layanan atau berinvestasi di platform yang tidak memiliki sistem keamanan yang jelas. Penerapan KYC membantu membangun kepercayaan karena pengguna tahu bahwa platform tersebut serius dalam menjaga keamanan dan transparansi.

Pengguna cenderung merasa lebih aman saat menggunakan platform yang memastikan bahwa pengguna bertransaksi dengan orang-orang yang telah terverifikasi.

3. Mematuhi Regulasi Pemerintah

Regulasi di berbagai negara semakin ketat terhadap aset kripto dan banyak pemerintahan sebuah negara mewajibkan bursa kripto tersentralisasi untuk menerapkan KYC. Dengan mengikuti regulasi ini, platform kripto dapat beroperasi secara legal dan menghindari sanksi dari otoritas keuangan.

Langkah ini juga berfungsi sebagai bentuk perlindungan bagi platform karena bisa menghindarkan dari kemungkinan diblokir atau ditutup.

4. Perlindungan Terhadap Penipuan

Penipuan menjadi salah satu masalah serius di dunia kripto. KYC membantu platform mendeteksi akun-akun palsu atau aktivitas mencurigakan sehingga dapat melindungi pengguna dari kerugian.

Selain itu, jika terjadi masalah KYC memungkinkan bursa untuk melacak identitas pelaku dengan cepat dan mempercepat proses penyelesaian sengketa.

Tantangan dalam Implementasi KYC

Meski KYC memberikan banyak manfaat penerapannya tidak selalu mudah. Ada beberapa tantangan yang sering dihadapi oleh platform kripto seperti:

Platform harus memastikan keamanan data dengan teknologi enkripsi dengan standar perlindungan privasi tinggi.

Beberapa pengguna merasa terganggu dengan proses verifikasi yang memakan waktu terutama saat traffic pendaftaran tinggi.

Implementasi KYC membutuhkan investasi dalam teknologi dan sumber daya manusia sehingga menjadi tantangan bagi platform kecil.

Di Indonesia, Tokocrypto adalah salah satu bursa kripto yang menerapkan KYC secara ketat untuk memastikan keamanan dan transparansi. Tokocrypto mewajibkan setiap pengguna untuk melalui proses verifikasi identitas sebelum dapat melakukan transaksi di platformnya.

Langkah ini tidak hanya mendukung pencegahan penipuan tetapi juga membantu Tokocrypto mematuhi regulasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Selain verifikasi yang ketat, Tokocrypto juga menawarkan edukasi kepada penggunanya tentang pentingnya keamanan data. Dengan demikian, pengguna lebih paham mengapa proses KYC diperlukan dan merasa nyaman saat menyerahkan data pribadi.

Langkah tersebut membantu meningkatkan kepuasan pengguna, terutama bagi pengguna yang baru pertama kali masuk ke dunia kripto. Tokocrypto juga aktif melakukan pembaruan sistem untuk menjaga efisiensi proses KYC agar pengguna tidak mengalami kendala dalam mengakses layanan platform.

Penerapan KYC di dunia kripto adalah langkah penting dalam menciptakan ekosistem yang aman dan terpercaya. Selain mencegah aktivitas ilegal dan penipuan KYC juga membangun kepercayaan di antara pengguna dan membantu platform mematuhi regulasi.

Memahami dan mengikuti proses KYC adalah langkah bijak bagi siapa pun yang ingin terlibat lebih dalam dalam dunia kripto karena bisa melindungi diri dari risiko yang tidak diinginkan.

Lihat Video: Crypto in 2023, is it still worth it?

[Gambas:Video 20detik]

(Content Promotion/Tokocrypto)



Sumber : finance.detik.com

Transaksi Aset Kripto Tembus Rp 426,69 T, Naik 351,97%!


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perkembangan perdagangan aset kripto di Indonesia naik signifikan. Menurut data OJK dari Januari-September 2024 nilainya mencapai Rp 426,69 triliun, tumbuh 351,97% jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Demikian kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (1/11/2024).

“Nilai transaksi domestik peningkatan signifikan 2024 ini, yaitu total mencapai Rp 426,69 triliun, tercatat meningkat 351,97% secara year on year,” kata Hasan.


Sementara transaksi kripto khusus September 2024 disebut mengalami perlambatan. Angkanya Rp 33,67 triliun atau turun 31,17%.

“Seiring dengan dinamika global kelihatannya transaksi kripto mengalami penurunan,” terangnya.

Peningkatan nilai itu juga dibarengi dengan jumlah investor kripto yang meningkat. Jumlahnya mencapai 21,27 juta investor per September 2024.

“Per September 2024 jumlah total investor mengalami peningkatan dengan tercatat total 21,27 juta investor, dibandingkan bulan Agustus 20,9 juta investor,” pungkasnya.

Lihat Video: Edisi #50: Mengulik Rahasia Polyglot Fasih Berbahasa, sampai Apa Kabar Crypto di 2023?

[Gambas:Video 20detik]

(ada/hns)



Sumber : finance.detik.com

Terkuak Biang Kerok Pinjol Ilegal Masih Marak


Jakarta

Judi online hingga pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjadi perhatian pemerintah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan salah satu penyebab kedua aktivitas ilegal tersebut masih berkembang di Indonesia.

Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Djoko Kurnijanto mengatakan fenomena tersebut tak lepas dari masih rendahnya literasi keuangan digital masyarakat Indonesia, meskipun hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024 menunjukkan peningkatan. Berdasarkan hasil SNLIK 2024, indeks literasi keuangan penduduk Indonesia sebesar 65,43%, sementara indeks inklusi keuangan sebesar 75,02%.

“Sumber dari sekarang ini yang muncul permasalahan di media karena rendahnya digital financial literacy. Apakah itu penggunaan aplikasi judol, banyak yang kena pinjol ilegal misalnya dan juga aplikasi aplikasi lain. Kenapa ini terjadi? Karena digital financial literasi yang masih rendah dan perlu ditingkatkan,” kata Djoko dalam acara dalam acara Pre-Event Media Gathering, di Menara OJK Radius Prawiro, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024).


Menurutnya, akses keuangan digital saat ini sangat mudah. Setiap orang dapat melakukan aktivitas keuangan maupun transaksi hanya dengan satu genggaman, yakni menggunakan ponsel. Sayangnya, hal tersebut tidak diimbangi dengan pemahaman risiko yang terjadi saat melakukan aktivitas tersebut.

“Cuma permasalahnnya apakah mereka-mereka yang provide layanan di dalam HP ini bertanggung jawab? Dan sebaliknya apakah kita-kita yang gunakan ini regardless umurnya, regardless gendernya, sudah memahami dampak risiko yang kita lakukan dengan HP kita?” jelasnya.

Di sisi lain, dia menilai digitalisasi ini dapat memicu celah bagi-bagi orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak kejahatan, seperti judol ataupun pinjol ilegal. Untuk itu, pihaknya mendorong peningkatan literasi keuangan digital dengan menggelar Bulan Fintech Nasional (BFN). Melalui acara tersebut, Djoko menilai dapat menjadi kesempatan pihaknya mengingatkan kembali terkait potensi risiko di keuangan digital.

“Bagaimana kita bisa meningkatkan digital financial literacy. Ini yang terpenting. Ketika kita ngomongin digital di situlah potensi untik orang menggunakan atau digunakan orang-orang tidak bertanggung jawab itu tinggi potensinya. Jadi, digital financial ini yang kurang. Kita ingin kejar selama BFN ini untuk bisa kita saling mengingatkan kembali bahwa di balik kemudahan adanya kehadiran AI, blockchain, kripto, dan lain-lain. Di balik itu semua, masih ada potensi risiko yang harus diketahui bersama. Inilah yang kita bangkitkan, kita tingkatkan,” terangnya.

Lihat Video: Menkominfo Ungkap Ada Kaitan Antara Pebisnis Judol dan Pinjol Ilegal

[Gambas:Video 20detik]

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Aman & Legal, Trading Berjangka Jadi Solusi Diversifikasi Portofolio Investasi


Jakarta

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indonesia mengalami deflasi pada September 2024 lalu sebesar 0,12% secara bulanan. Ini merupakan deflasi berturut-turut dalam 5 bulan sejak bulan Mei.

Deflasi beruntun ini menjadi salah satu indikator bahwa permintaan terhadap barang atau jasa menurun yang berdampak pada sulitnya untuk mendapatkan uang sehingga terpaksa membuat sebagian orang ‘makan tabungan’.

Kondisi ini membuat seseorang harus mengantisipasinya, mencari cara bagaimana agar kondisi keuangan bisa bertahan bahkan membaik sekalipun terjadi deflasi.


Salah satu cara bijak menjaga kondisi keuangan adalah dengan melakukan strategi diversifikasi portofolio investasi di beberapa aset, seperti mata uang, indeks saham maupun komoditas. Hal ini bertujuan untuk memitigasi risiko serta mengoptimalkan keuntungan.

3 Alasan Utama Harus Diversifikasi Portofolio Investasi

Berikut ini beberapa alasan perlunya melakukan diversifikasi portofolio investasi:

1. Mengurangi Risiko dan Dampak Volatilitas Pasar

Dengan mendiversifikasi portofolio, investor menyebarkan investasi ke berbagai aset. Jadi, jika salah satu aset berkinerja buruk, kerugian tersebut bisa diimbangi dengan keuntungan dari aset lainnya.

Ini juga membantu Anda menjaga stabilitas portofolio ketika pasar berfluktuasi, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.

2. Memaksimalkan Potensi Keuntungan

Dengan menyebarkan investasi ke berbagai asset, membuka peluang untuk mendapatkan keuntungan dari berbagai sumber yang bisa jadi potensi imbal hasilnya lebih baik di waktu tertentu. Misalnya, saham teknologi memberikan keuntungan besar saat ini, tapi di waktu lain komoditas atau properti bisa lebih menguntungkan.

Bahkan beberapa aset yang memiliki korelasi negatif bisa juga Anda manfaatkan, misalnya ketika pasar saham mengalami penurunan akibat memanasnya situasi geopolitik, harga emas sering kali naik karena dianggap sebagai ‘safe haven’.

Hal ini juga bisa berlaku saat inflasi lagi tinggi.Beberapa aset, seperti komoditas (emas atau minyak mentah), cenderung memiliki kinerja yang baik selama periode inflasi tinggi.

3. Memenuhi Berbagai Tujuan Keuangan

Tujuan investasi setiap orang bisa berbeda-beda, ada yang mau penghasilan pasif saja, pertumbuhan modal saja, ataupun perlindungan terhadap risiko, namun umumnya gabungan dari banyak tujuan. Dengan diversifikasi, investor menyebar aset Anda ke berbagai tempat untuk memenuhi tujuan yang berbeda ini.

Obligasi bisa memberikan pendapatan tetap. Saham, properti dan beberapa komoditas dapat menawarkan pertumbuhan jangka panjang, sementara aset yang berbentuk kontrak derivatif bisa memberikan perlindungan nilai atau bisa juga memenuhi target jangka pendek investasi.

Diversifikasi menghindarkan seseorang dari ketergantungan pada kinerja satu aset atau satu sektor. Ini memberi lebih banyak keamanan dan fleksibilitas jika kondisi pasar berubah tiba-tiba, serta membantu memastikan bahwa Anda tidak menaruh semua dana dalam satu keranjang yang berisiko.

Anda bisa bagi alokasi aset Anda dalam 3 tujuan finansial besar seperti dibawah ini dimana diversifikasi akan disebar pada setiap kelompok instrumen dalam setiap tujuan tersebut;

  1. Keamanan dan Perlindungan (hutang, dana darurat, cash, tabungan, asuransi dan fixed income)
  2. Pertumbuhan kekayaan (reksadana, saham-saham besar, properti)
  3. Peluang dan Spekulasi (saham-saham kecil, komoditi dan derivatif)
advFoto: dok. Valbury

Piramida Alokasi Asetseperti gambar diatas, bisa membantu Anda mengatur alokasi aset dan rencana diverifikasi portofolio ke dalam berbagai kelas dengan cara lebih yang konservatif. Porsi terbesar misalnya 70% dari kekayaan dialokasikan pada instrumen yang memiliki tingkat kepastian yang tinggi, dengan potensi risk dan reward yang rendah.

Porsi kedua bisa 20% dialokasikan pada instrumen yang berpotensi menumbuhkan kekayaan dengan risiko yang sedang, sementara porsi terkecil 10% dialokasikan pada aset yang memiliki potensi pertumbuhan yang paling besar, tentunya dengan risiko yang juga besar.

Sebagai ilustrasi, misalnya jika Anda punya total kekayaan Rp 100 juta, sebagai orang yang lebih cenderung moderat, Anda bisa mengalokasikan Rp 60 juta untuk keamanan, Rp 30 juta untuk pertumbuhan dan Rp 10 juta untuk peluang yang lebih berisiko.

Tapi kalau Anda lebih agresif, Rp 60 juta bisa dialokasikan untuk pertumbuhan, sementara untuk keamanan dan peluang spekulatif masing-masing bisa Rp 20 juta.

Nah, dari alokasi peluang spekulatif sebesar 20 juta di atas untuk Anda yang agresif bisa di sebar di berbagai instrumen yang sesuai. Misalnya 50% dari bagian tersebut (Rp 10 juta) dialokasikan untuk instrumen berjangka emas dan minyak mentah.

Berikut ini tips efektif untuk membantu Anda dalam melakukan diversifikasi:

  1. Sesuaikan diversifikasi dengan profil risiko dan tujuan keuangan.
  2. Jangan terlalu banyak diversifikasi, fokus pada yang terukur.
  3. Pantau dan Rebalancing secara berkala untuk menjaga aset sesuai dengan tujuan.
  4. Sesuaikan portofolio dengan perubahan kondisi ekonomi atau pasar global

Instrumen Pilihan untuk Diversifikasi Portofolio Investasi

Selain Saham yang sudah populer, ternyata trading berjangka atau perdagangan Foreign exchange (Forex) banyak dipilih juga oleh investor maupun trader untuk diversifikasi investasi portofolio. Trading forex adalah perdagangan valuta asing dalam bentuk pasangan mata uang atau forex pairs, seperti AUD/USD, USD/JPY, dan lainnya.

Forex dipilih karena modalnya relatif terjangkau, potensi keuntungan dari 2 arah serta memiliki likuiditas tertinggi, karena pasar forex buka selama 24 jam sehari, 5 hari seminggu, jadi Anda bisa trading kapan saja & dimana saja. Ada empat sesi perdagangan utama yaitu New York, Sydney, London, dan Tokyo.

Tips untuk Anda yang tertarik trading forex :

  • Kenali forex dan cara trading forex yang benar. Anda bisa mempelajarinya secara gratis melalui e-book Belajar Forex untuk Pemula.
  • Ini yang paling penting, perbanyak latihan sambil membuat trading plan. Anda bisa latihan secara gratis menggunakan Akun Demo dahulu dan manfaatkan fitur Trading Signal & Trading Tool supaya Anda #LebihMudah dan #LebihPede saat trading.
  • Mulai trading di akun riil secara bertahap untuk membangun rasa percaya diri dan disiplin.
  • Cari yang#LebihAman & #LebihPraktis, kini Anda bisa dapatkan semua kebutuhan trading forex dalam Aplikasi Trading yang Legal.

Yuk, mulai diversifikasi portofolio Anda sekarang! Pastikan Anda paham tentang peluang dan risiko dalam trading berjangka. Kesuksesan akan bergantung pada kesabaran, disiplin dan ketekunan.

Disclaimer : Perdagangan Berjangka komoditi memiliki peluang keuntungan dan resiko kerugian yang tinggi. Apabila anda hendak berinvestasi dalam perdagangan berjangka, anda terlebih dahulu harus mengerti dan memahami kegiatan perdagangan berjangka serta isi Perjanjian dan Peraturan Perdagangan.

(Content Promotion/Valbury)



Sumber : finance.detik.com

OJK Kejar Mantan Bos Investree Adrian Gunadi Bawa Pulang ke RI


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal perkembangan terkini kasus Investree. Izin usaha Investree sudah dicabut OJK dan mantan CEO Investree Adrian Asharyanto Gunadi kabur ke luar negeri.

Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, pihaknya siap menggandeng aparat penegak hukum untuk membawa Adrian pulang ke Indonesia.

“OJK bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum dalam melakukan proses penegakan hukum terhadap Sdr. Adrian Gunadi terkait dengan dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan, termasuk antara lain mengupayakan untuk mengembalikan Sdr. Adrian Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas Agusman dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024).


Menurutnya, sesuai POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBTI) (POJK 10/2022), Investree wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi paling lama 30 hari kalender sejak tanggal dicabutnya izin usaha.

Ia menambahkan, setelah pencabutan izin usaha PT Investree Radhika Jaya, penagihan kepada penerima dana atau borrower akan tetap dilakukan. Borrower tetap berkewajiban untuk melakukan pelunasan seluruh kewajibannya kepada Pemberi Dana atau Lender.

“Proses penyelesaian kewajiban tersebut dilakukan melalui Tim Likuidasi,” tuturnya.

Ia menyatakan dalam rangka menciptakan industri LPBBTI yang sehat, berintegritas, inklusif, tangguh dan resiliens, OJK telah dan akan terus melakukan langkah-langkah penguatan pengawasan (supervisory enhancement) terhadap industri Penyelenggara LPBBTI.

Lalu menyusun perubahan POJK 10/2022, serta melakukan upaya pengembangan dan penguatan industri LPBBTI sebagaimana tertuang dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri LPBBTI periode 2023 – 2028.

Saksikan juga video: OJK Blokir 6.000 Akun yang Terlibat Judi Online

[Gambas:Video 20detik]

(ily/hns)



Sumber : finance.detik.com

Cetak Rekor Baru di Tengah Pemilu AS, Harga Bitcoin Tembus $75.000


Jakarta

Bitcoin (BTC) kembali mencetak All Time High (ATH) di level $75.000 pada Rabu (6/11) di tengah proses penghitungan suara pemilihan presiden Amerika Serikat (AS). Analisis memperkirakan tren kenaikan ini masih berpotensi berlanjut meskipun volatilitas tinggi di pasar kripto tetap perlu diwaspadai.

Sebelumnya BTC bertengger di level $71.300 pada pagi hari pukul 08:00 WIB, dan mengalami kenaikan sebesar 4,80% dalam 24 jam terakhir. Selain BTC, Ethereum (ETH) juga mengalami peningkatan sebesar 3,00%, mencapai $2.500. Total kapitalisasi pasar kripto secara keseluruhan naik 4,50% dan mencapai angka $2,322 triliun.

Kenaikan harga aset kripto saat ini dipengaruhi oleh pemilu AS yang sedang berlangsung dan tengah dalam proses penghitungan suara popular vote, yang akan menentukan electoral college.


Pada pukul 15.30 WIB, Donald Trump sementara unggul atas Kamala Harris dalam popular vote dan electoral college. Menurut Apnews, Trump telah memperoleh 267 dari 270 suara elektoral yang dibutuhkan untuk menang, dan unggul di negara bagian penting seperti Michigan dan Wisconsin yang hasilnya belum diumumkan.

“Dari sisi teknikal, BTC baru saja mencetak harga tertinggi baru di angka $75.000, kami masih melihat potensi lanjut reli untuk mencetak rekor baru hingga $77.875,” ujar Financial Expert Ajaib Kripto, Panji Yudha dalam keterangan tertulis, Rabu (6/11/2024).

Dukungan Trump terhadap BTC serta minat politisi pada aset digital memberikan sinyal positif bagi pasar kripto. Namun, regulasi yang diusung oleh Securities and Exchange Commission (SEC) dan Commodity Futures Trading Commission (CFTC) diprediksi akan menentukan arah perkembangan kripto di masa depan, dengan SEC di bawah Gary Gensler kerap dinilai menerapkan aturan ketat terhadap industri ini.

Panji juga mengingatkan para investor untuk tetap waspada terhadap fluktuasi harga BTC yang sedang tinggi saat ini. “Namun, perlu diperhatikan volatilitas BTC saat ini sedang tinggi, tetap antisipasi jika terjadi pembalikan arah yang diakibatkan oleh aksi profit taking dan sell on news,” tutup Panji.

Berdasarkan data historis, harga BTC sering mengalami kenaikan menjelang dan sesudah pemilu AS. Seperti yang terjadi pada pemilu 2020 harga BTC naik sebesar 28,24% sebelum pemilihan dan melonjak hingga 42,06%. Dan pada pemilu 2016 kenaikan tercatat sebesar 14,99% sebelum dan 8,43% setelah pemilu.

Sebagai platform investasi yang terus berinovasi, Ajaib Kripto berharap dapat memberikan edukasi dan akses yang lebih luas bagi masyarakat Indonesia terhadap aset digital, terutama dalam menghadapi dinamika pasar kripto yang terus berkembang.

Dengan peningkatan minat masyarakat pada kripto dan layanan investasi yang semakin mudah diakses, Ajaib Group berkomitmen untuk menjadi mitra terpercaya dalam perjalanan finansial para investor. Untuk informasi lebih lanjut, segera kunjungi website Ajaib Kripto.

(akn/ega)



Sumber : finance.detik.com

Harga Bitcoin Pecah Rekor Lagi Jadi US$ 76.000, Ini Penyebabnya


Jakarta

Harga Bitcoin (BTC) kembali mencapai rekor tertinggi atau All Time High (ATH) pada harga US$76.000, atau sekitar Rp1,2 Miliar yang didorong oleh beberapa faktor. Di antaranya, kemenangan Donald Trump pada pemilihan presiden AS, serta meningkatnya minat dari kalangan institusional.

Hal ini disebabkan oleh sentimen positif yang menguat di pasar kripto. Ekspektasi investor terkait hasil Pilpres AS di mana Donald Trump mengungguli Kamala Harris.

Trump dikenal memiliki sikap mendukung kebijakan yang pro terhadap aset digital dan sektor teknologi, sehingga memberikan pengaruh positif terhadap pasar kripto.


Selain itu, Trump juga berencana untuk membentuk cadangan Bitcoin nasional dan menjadikan Amerika sebagai pemimpin global dalam hal aset Bitcoin. Selain faktor politik, pergerakan dana institusional di pasar juga menjadi salah satu pendorong utama kenaikan harga Bitcoin belakangan ini.

Data dari Farside Investors menunjukkan bahwa pada 6 November 2024, ETF Bitcoin mencatat arus masuk sebesar US$621,9 juta pasca kemenangan Trump meningkat. CEO Indodax, Oscar Darmawan, menilai bahwa fenomena ini mencerminkan betapa kuatnya pengaruh peristiwa politik AS terhadap harga Bitcoin.

“Ketika Bitcoin mencapai rekor harga tertingginya, ini menunjukkan kepercayaan dan harapan yang besar dari para investor. Faktor politik, seperti kemenangan Trump yang pro kripto pada Pilpres AS, memberikan dorongan psikologis yang signifikan di pasar,” ungkap Oscar. Oscar juga menggarisbawahi peran penting institusi besar dalam adopsi Bitcoin.

“Adopsi Bitcoin bukan hanya didorong oleh para investor ritel, tetapi juga semakin kuat di kalangan institusi keuangan, terutama setelah adanya pengajuan ETF Spot Bitcoin dari perusahaan besar seperti BlackRock. Hal ini menunjukkan perubahan persepsi institusi terhadap aset kripto yang kini dilihat sebagai instrumen investasi jangka panjang,” tambah Oscar.

Oscar menguraikan bahwa permintaan dari kalangan institusional, yang cenderung lebih stabil dan berjangka panjang, memberikan dampak terhadap keberlanjutan harga Bitcoin di level tinggi. “Ketika institusi mulai berinvestasi dalam Bitcoin, mereka membawa likuiditas yang lebih besar dan legitimasi ke pasar kripto. Ini menjadi bukti bahwa Bitcoin semakin diterima di kalangan mainstream dan bukan sekadar aset spekulatif semata,” jelas Oscar.

Sebagai platform perdagangan aset digital terbesar di Indonesia, Indodax mengingatkan para investor untuk tetap berhati-hati dalam berinvestasi dan mempertimbangkan risiko yang ada akibat volatilitas pasar kripto. Indodax terus berkomitmen untuk menyediakan akses mudah ke aset digital serta memastikan keamanan dan transparansi dalam setiap transaksi bagi para pengguna

Simak juga video: Elon Musk Dinyatakan Tak Bersalah Atas Tudingan Manipulasi Dogecoin

[Gambas:Video 20detik]

(kil/rrd)



Sumber : finance.detik.com

OJK Masih Kejar Bos Investree yang Kabur ke Luar Negeri


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memastikan proses hukum perusahaan financial technology (fintech) lending PT Investree Radhika Jaya tetap berjalan. OJK saat ini masih berusaha mengejar mantan CEO Investree Adrian Asharyanto Gunadi yang kabur ke luar negeri.

“Itu sudah masuk di penyidikan kita. Lagi kita proses ya, semoga bisa memulangkan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) Friderica Widyasari Dewi saat ditemui di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

Terkait kasus tersebut, perempuan yang akrab disapa Kiki menjelaskan pihak yang paling banyak mengajukan keluhan, yakni para investor alias lender PT Investree Radhika Jaya. Para lender ini terus menunggu kepastian pengembalian dana atas kasus gagal bayar perusahaan pinjol tersebut. Kiki pun menyebut pihaknya telah menjelaskan hal-hal apa saja yang dapat dilakukan para lender.


“Nah yang banyak protes ke kita adalah para lender. Tentu saja, yang sudah kita sampaikan apa yang harus mereka lakukan. Dan akan kita terus koordinasi dengan Pak Gusman, supaya kita bisa memberikan keinginan secara maksimal kepada lender,” imbuh Kiki.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan pihaknya siap menggandeng aparat penegak hukum untuk membawa Adrian pulang ke Indonesia.

“OJK bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum dalam melakukan proses penegakan hukum terhadap Sdr. Adrian Gunadi terkait dengan dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan, termasuk antara lain mengupayakan untuk mengembalikan Sdr. Adrian Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas Agusman dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024).

Sebagai informasi, Investree telah menjadi sorotan karena terdapat kredit macet di perusahaan tersebut. Kondisi menjadi tambah buruk dalam waktu bersamaan Direktur Utama Investree Adrian Gunadi mundur dari jabatannya pada awal 2024.

Dalam catatan detikcom, dikutip dari situs resmi perusahaan TWP90 yang mengukur tingkat wanprestasi 90 hari sejak tanggal jatuh tempo Investree mencapai 12,58%.

Artinya ada 12,58% dana yang disalurkan gagal dibayarkan oleh nasabah selama 90 hari setelah jatuh tempo. Tercatat per 2 Januari 2024 total pinjaman outstanding Investree mencapai Rp 444,69 miliar.

Lihat juga Video ‘OJK Blokir 6.000 Akun yang Terlibat Judi Online’:

[Gambas:Video 20detik]

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com