Tag Archives: influencer kripto

Heboh Fenomena Gen Z FOMO Investasi Kripto, Kok Bisa Sih?


Jakarta

Asetkripto semakin tenar di Indonesia sebagai salah satu instrumen investasi yang menarik. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah investor aset kripto di Indonesia per November 2025 mencapai 19,56 juta konsumen atau naik 2,5% dibandingkan posisi Oktober 2025.

Sayangnya, tidak sedikit generasi muda seperti Gen Z yang berinvestasi hanya karena ikut-ikutan atau karena takut ketinggalan sesuatu alias fear of missing out (FOMO), tanpa mendalami instrumen tersebut.

Kondisi ini dikhawatirkan membuat masyarakat rentan terkena penipuan. Salah satunya, terbaru ramai dibahas laporan dugaan penipuan trading kripto yang sedang ditangani aparat penegak hukum menyeret nama influencer Timothy Ronald.


Co-founder Cryptowatch Christopher Tahir menilai, maraknya Gen Z yang FOMO berinvestasi pada kripto merupakan fenomena yang sangat wajar. Hal ini mengingat banyak sekali influencer kripto yang menjual sisi kemewahan dan kekayaan dari hasil investasi tersebut.

“Sehingga ini membuat banyak sekali Gen Z ataupun termasuk generasi millennial yang cenderung untuk mencari cara agar bisa cepat kaya, agar bisa cepat keluar dari rat race. Tentunya salah satu kendaraannya adalah kripto,” kata Christopher, saat dihubungi detikcom, Senin (12/1/2026).

Meski menurutnya bukan tidak mungkin investasi kripto menghasilkan cuan yang besar, namun masyarakat juga perlu dipahami bahwa kripto merupakan investasi dengan risiko tinggi.

“Dengan beli kripto, ada juga risiko yang dapat menghilangkan dana investasi kita. Sehingga menurut saya ada baiknya untuk dipelajari terlebih dahulu apa yang diinvestasikan agar tidak nyangkut ke koin-koin yang tidak jelas. Dikarenakan banyak koin-koin yang tidak jelas ini bisa saja hilang dalam waktu 1 menitan. Jadi sangat penting untuk cek dan recheck dari koin yang kita beli,” ujarnya.

Sementara itu, pengamat kripto, Desmond Wira mengatakan, fenomena FOMO investasi sejatinya tidak hanya terjadi pada instrumen kripto, melainkan semua jenis aset yang mengalami kenaikan harga tajam seperti saham, emas, dan lainnya.

“Saat harga naik tajam, pada berbondong-bondong membeli aset tersebut, tanpa melihat risikonya, fundamentalnya, bahkan banyak yang tidak tahu apa sebenarnya yang dibeli, asal ikut. Istilahnya FOMO, yang ia tahu dan inginkan cuma harga akan naik lagi, dapat profit. Padahal belum tentu, bisa jadi malah ambrol,” jelas Desmond dihubungi terpisah.

Menurutnya, kondisi tersebut juga diperparah dengan adanya influencer yang sering kali melakukan pom-pom aset tersebut. Alhasil, saat harga aset tersebut ambruk banyak yang merasa ditipu influencer tersebut.

“Hal ini bukan pula kematangan finansial. Tapi cuma sifat serakah dari investor yang tidak mau melakukan analisis atau riset tentang aset berisiko yang mau dibeli,” kata dia.

Menurutnya, setiap investor seharusnya melakukan riset mendalam sebelum memutuskan membeli aset tertentu, jangan sampai hanya FOMO atau bahkan percaya pada sembarang influencer. Sebab, bagaimanapun influencer itu merupakan orang asing.

“Idealnya kita harus melakukan riset sendiri, sesuai profil risiko kita sendiri. Untuk itulah sangat penting meningkatkan literasi finansial diri kita sendiri,” ujarnya.

(shc/eds)



Sumber : finance.detik.com

Influencer Kripto Bakal Diatur Ketat OJK, Ini Bocorannya


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menerbitkan aturan baru tentang infli keuangan digital, salah satunya untuk aset kripto. Ketentuan tersebut masuk dalam Peraturan OJK (POJK) yang rencananya akan diterbitkan di semester I 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengatakan POJK ini menjadi landasan hukum pihaknya untuk menjatuhkan sanksi terhadap influencer di industri kripto. Sementara saat ini, ia mengakui OJK belum memiliki landasan hukum untuk menindak oknum influencer di industri kripto.

“Dengan POJK tadi mudah-mudahan kami jadi punya landasan hukum dan kewenangan untuk mengenakan sanksi tertentu kepada pihak influencer, termasuk di kripto atau di aset keuangan digital,” ujar Hasan saat ditemui wartawan di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (23/2/2026).


Hasan mengatakan aturan ini ditargetkan terbit pada semester I tahun ini. Adapun saat ini, POJK tentang influencer ini masuk dalam tahap finalisasi dan telah dibahas dalam Rapat Dewan Komisioner OJK.

“Di situ ada pasal-pasal yang betul-betul membatasi apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh para pihak tersebut. Nah harapan kita kalau dengan POJK nanti sudah keluar, maka OJK menjadi lebih punya lagi kewenangan untuk menegakkan ketentuan itu. Jadi setiap pihak penyebar informasi antara influencer kita harapkan tunduk dan mengacu pada norma-norma ketentuan yang ada di POJK itu nanti,” terang Hasan.

Hasan menambahkan, Melalui aturan tersebut, OJK memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran yang dilakukan influencer di pasar modal.

“Di pasar modal itu sebetulnya sudah memiliki landasan hukum untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran di pasar modal. Nah di Undang-Undang Pasar Modal yang dulu pun, dan kemudian dikuatkan lagi, disempurnakan di Undang-Undang P2SK, kewenangan itu kembali semakin ditegaskan,” pungkasnya.

(ahi/hns)



Sumber : finance.detik.com