Tag: inggris

  • Pintu Kebangkitan


    Jakarta

    Dalam kitab suci umat Islam, banyak ayat yang mengajak manusia untuk memaksimalkan potensi akalnya dalam berpikir. Allah SWT seringkali berfirman,

    “Apakah kamu tidak berpikir?”, “… hanya orang-orang yang berakal yang dapat mengambil pelajaran.”

    Firman Allah SWT yang memerintahkan untuk mengoptimalkan kemampuan berpikirnya, konon mencapai ratusan ayat. Inilah yang memberi motivasi kaum Muslimin dan juga bangsa Arab umumnya untuk mengoptimalkan potensi otaknya.


    Maka mereka berlomba-lomba mengadakan riset dan penyelidikan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Mereka sadar bahwa pemberian-Nya berupa ilmu dipergunakan untuk kehidupan dan menjaga kelestarian bumi karena menyandang sebagai Khalifah di muka bumi.

    Mereka, para ilmuwan Muslim dan Arab, tidak segan-segan mengambil ilmu peradaban bangsa lain, yaitu bangsa Yunani dan India. Mereka menerjemahkan buku-buku berbagai bidang seperti filsafat, kedokteran, sastra, dan lainnya ke dalam bahasa Arab.

    Mereka dengan tekun melakukan riset dan menyelidiki hal-hal yang belum diketahui untuk dikembangkan, maka pada masa itu muncullah tokoh-tokoh seperti Ibnu Sina yang sampai saat ini penemuannya sebagai landasan dalam ilmu kedokteran. Dan masih banyak tokoh-tokoh lain di bidang ilmu bumi, optik, aljabar yang sampai sekarang berguna.

    Mereka tidak mengklaim bahwa semua karya merupakan hasil murni darinya, melainkan mereka mengakui dengan lapang dada sumber ilmu mereka dari buku-buku para ilmuwan Yunani dan India.

    Rasulullah SAW. bersabda, “Barang siapa yang menginginkan kebahagian dunia, maka tuntutlah ilmu dan barang siapa yang ingin kebahagian akhirat, tuntutlah ilmu dan barangsiapa yang menginginkan keduanya, tuntutlah ilmu. baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim ).

    Tuntunan ini sangat jelas bahwa umat Muslimin jika menginginkan kebahagiaan dunia dan akhirat maka tuntutlah ilmu pengetahuan. Ilmu ini adalah pelita dunia dan menjadi cahaya di akhirat. Dengan ilmu seseorang bisa mewujudkan impian dan khayalannya.

    Penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) menjadi keniscayaan dalam kehidupan saat ini. Bayangkan sesuatu yang dahulu tidak mungkin dilakukan, sekarang bisa terjadi. Kita ambil contoh tentang robot, dengan dibenamkannya AI (artificial intelligence) sebuah robot bisa diajak bicara dan bisa melayani layaknya pelayan di restoran.

    Perkembangan iptek ini akan terus berjalan selama manusia masih ada kehidupan, dan ingatlah bahwa Allah SWT mendorong penguasaan iptek ini melalui surat al-Mujadilah ayat 11 yang terjemahannya, “Wahai orang-orang yang beriman, apabila dikatakan kepadamu ‘Berilah kelapangan di dalam majelis-majelis,’ lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Apabila dikatakan, ‘Berdirilah,’ (kamu) berdirilah. Allah niscaya akan mengangkat orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”

    Pada ayat ini, Allah SWT memerintahkan kaum muslim untuk melakukan perbuatan yang menimbulkan rasa persaudaraan dalam semua pertemuan. Wahai orang-orang yang beriman apabila dikatakan kepadamu, dalam berbagai forum atau kesempatan, “Berilah kelapangan di dalam majelis-majelis, agar orang-orang bisa masuk ke dalam ruangan itu,” maka lapangkanlah jalan menuju majelis tersebut, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu dalam berbagai kesempatan, forum, atau majelis.

    Apabila dikatakan kepada kamu dalam berbagai tempat, “Berdirilah kamu untuk memberi penghormatan,” maka berdirilah sebagai tanda kerendahan hati, niscaya Allah akan mengangkat derajat orang-orang yang beriman di antaramu karena keyakinannya yang benar, dan Allah pun akan mengangkat orang-orang yang diberi ilmu, karena ilmunya menjadi hujah yang menerangi umat, beberapa derajat dibandingkan orang-orang yang tidak berilmu. Dan Allah Mahateliti terhadap niat, cara, dan tujuan dari apa yang kamu kerjakan, baik persoalan dunia maupun akhirat.

    Keutamaan Orang Berilmu

    Adapun keutamaan orang berilmu adalah:

    1. Orang Berilmu Takut Kepada Allah SWT.

    Dalam surat Fatir ayat 28, Allah SWT berfirman, “Dan demikian pula di antara manusia, makhluk bergerak yang bernyawa, dan hewan-hewan ternak ada yang bermacam-macam warnanya dan jenisnya. Di antara hamba-hamba Allah yang takut kepada-Nya hanyalah para ulama. Sungguh, Allah Maha Perkasa, Maha Pengampun.”

    2. Orang Berilmu Diberi Kebaikan Dunia dan Akhirat

    Dalam surat Al-Baqarah ayat 269, Allah SWT berfirman:

    “Allah menganugerahkan al hikmah (kefahaman yang dalam tentang Al Quran dan As Sunnah) kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barangsiapa yang dianugerahi hikmah, ia benar-benar telah dianugerahi karunia yang banyak. Dan hanya orang-orang yang berakallah yang dapat mengambil pelajaran (dari firman Allah).”

    3. Orang Berilmu Diangkat Derajatnya

    Allah SWT. berfirman, “…Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat…” (QS. Al-Mujadilah ayat 11).

    Ketahuilah ajaran Islam tidak bertentangan dengan iptek dan justru mendorong perkembangannya. Adapun sumber ilmu itu ada pada Al-Qur’an dan Hadis, sehingga bisa dikatakan ilmu pengetahuan dalam Islam mendapat tempat yang tinggi dan sangat terhormat. Ingatlah bahwa inilah kunci maupun pintu menuju kebangkitan.

    Seorang pemikir etik dan filosof Inggris, Bertrand Russell, berkata, “Penggunaan istilah Abad Kegelapan antara tahun 699 M sampai 1000 M itu menunjukkan bahwa kita membatasi perhatian hanya pada Barat atau Eropa. Padahal justru waktu itulah kebudayaan Islam yang cemerlang menerangi dunia, mulai dari India di Timur sampai Spanyol di Barat. Apa yang hilang di negeri-negeri Kristen waktu itu, bukanlah hilangnya kebudayaan secara umum, bahkan keadaan sangat kontras. Buat kita tampak, bahwa kebudayaan Eropa atau Barat itu memang suatu kebudayaan, akan tetapi sebenarnya adalah suatu pandangan yang sempit.”

    Begitu indahnya dan cemerlang kebudayaan Islam melalui perkataan Bertrand Russel di atas. Meskipun demikian, kita tidak perlu selalu mengenang keemasan masa lalu, jadikanlah hal itu sebagai motivasi untuk bangkit dan mengejar ketertinggalan kita (kaum muslimin). Tengoklah negeri Tiongkok dalam waktu yang relatif singkat (25-30 tahun) telah merubah diri dan meloncat menuju peradaban baru yang dibangun.

    Ya Allah, teguhkanlah hati kami (kaum muslimin) untuk selalu mena’ati dan melaksanakan perintah-Mu dalam menuntut ilmu pengetahuan. Kami sadari saat ini tertinggal dari kaum lainnya dan kami mohon tegakkanlah kepala kami untuk memimpin peradaban di masa mendatang.

    Aunur Rofiq

    Ketua DPP PPP periode 2020-2025

    Artikel ini merupakan kiriman pembaca detikcom. Seluruh isi artikel menjadi tanggung jawab penulis. (Terima kasih – Redaksi)

    (inf/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Catat! Ini Jadwal dan Link Pendaftaran Petugas Haji 2025


    Jakarta

    Bagi Anda yang memiliki panggilan jiwa untuk melayani jemaah haji ada kabar baik. Pendaftaran petugas haji 2025 telah resmi dibuka.

    Kabar tersebut diumumkan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag). Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU Arsad Hidayat, mengatakan pendaftaran petugas haji 2025 berlangsung dari tanggal 7-15 November 2024.

    Kesempatan ini terbuka bagi Anda yang ingin berkontribusi langsung dalam penyelenggaraan ibadah haji dan memberikan pelayanan terbaik bagi para tamu Allah.


    “Hari ini kami umumkan adanya seleksi petugas haji 1446 H/2025 M tingkat daerah. Bagi yang berminat dan memenuhi syarat, bisa mulai mendaftar pada 7 – 15 November 2024,” kata Arsad Hidayat, melansir dari laman Kemenag, Minggu (10/11/2024).

    “Ini baru tingkat daerah. Untuk pendaftaran seleksi petugas haji 1446 H/2025 M tingkat pusat akan diumumkan kemudian,” lanjutnya.

    Cara Mendaftar jadi Petugas Haji 2025

    Proses pendaftaran petugas haji 2025 umumnya dilakukan secara online melalui situs resmi Kementerian Agama atau aplikasi Pusaka Superapp. Berikut adalah langkah-langkah umum yang perlu Anda lakukan:

    1. Kunjungi situs resmi Kemenag atau langsung akses melalui https://haji.kemenag.go.id/petugas.
    2. Klik “Pendaftaran Petugas.”
    3. Pilih jenis tugas yang diminati.
    4. Pilih Kankemenag Kab/Kota atau Kanwil tempat lokasi ujian.
    5. Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir.
    6. Masukkan alamat email dan nomor WhatsApp yang aktif.
    7. Klik “Daftar.”
    8. Tunggu notifikasi masuk melalui nomor WhatsApp untuk melakukan pembuatan akun.
    9. Kemudian buat akun di SINI.
    10. Setelah memiliki akun, cobalah masuk dengan user dan password yang telah didaftarkan.
    11. Lengkapi biodata dan upload kelengkapan dokumen persyaratan. Jika sudah lengkap, silahkan EDIT, SAVE dan SUBMIT.
    12. Tunggu proses verifikasi. Jika status terverifikasi, cetak kartu peserta CAT untuk mengikuti ujian.

    Jadwal Pendaftaran Petugas Haji 2025

    Seleksi petugas haji 2025 dimulai dari tingkat kabupaten/kota. Kemudian lanjut ditingkat provinsi. Berikut jadwal lengkapnya.

    Seleksi Tingkat Kabupaten/Kota (Tahap Pertama)

    • Pengumuman seleksi: 4 November 2024
    • Pendaftaran peserta: 7-15 November 2024
    • Batas akhir submit dokumen: 15 November 2024 pukul 23.59 WIB
    • Seleksi tahap 1 (CAT): 21 November 2024
    • Pengumuman hasil seleksi tahap 1: 22 November 2024

    Seleksi Tingkat Provinsi (Tahap Kedua)

    • Seleksi tahap 2 (CAT dan wawancara): 5 Desember 2024
    • Pengumuman hasil seleksi tahap 2: 6 Desember 2024

    Syarat Menjadi Petugas Haji 2025

    Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon petugas haji 2025. Mulai dari syarat umum hingga syarat khusus. Berikut rinciannya:

    Syarat Umum

    • Warga Negara Indonesia;
    • Beragama Islam;
    • Sehat jasmani dan rohani;
    • Tidak dalam keadaan hamil;
    • Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
    • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
    • Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
    • Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI;
    • Unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional;
    • Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

    Syarat Khusus

    PPIH Kloter

    a. Ketua Kloter
    • Pegawai ASN Kementerian Agama;
    • Berusia minimal 30 tahun dan maksimal 58 tahun pada saat mendaftar;
    • Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
    • Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi;
    • Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam;
    • Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji;
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris;
    b. Pembimbing Ibadah Kloter
    • Berusia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat mendaftar;
    • Telah menunaikan ibadah haji;
    • Memiliki sertifikat pembimbing manasik yang dikeluarkan Kemenag RI;
    • Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
    • Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan;
    • Berpendidikan paling rendah sarjana;
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    PPIH Arab Saudi

    a. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
    • Usia minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun pada saat mendaftar;
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
    b. Pelaksana Bimbingan Ibadah
    • Pegawai ASN Kementerian Agama/unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional;
    • Usia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat mendaftar;
    • Telah menunaikan ibadah haji;
    • Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
    • Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji yang dikeluarkan Kemenag RI;
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
    c. Pelaksana Siskohat
    • Usia minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun pada saat mendaftar;
    • Pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan
    • masa kerja paling sedikit 3 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan;
    • Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat;
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris;
    • Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam.

    Syarat Administrasi

    Berkas administrasi yang wajib dilengkapi saat pendaftaran antara lain:

    PPIH Kloter

    a. Ketua Kloter
    • Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga;
    • KTP yang Sah dan Masih Berlaku;
    • Ijazah Terakhir;
    • SK Pegawai Terakhir bagi ASN;
    • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah;
    • Surat Pernyataan Kemampuan TIK;
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
    • Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah;
    • Surat Pernyataan telah berhaji (Diutamakan);
    • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan);
    • Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan haji (Diutamakan).
    b. Pembimbing Ibadah Kloter
    • Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/Ormas;
    • KTP yang Sah dan Masih Berlaku;
    • Ijazah Terakhir;
    • Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama;
    • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah.
    • Surat Pernyataan telah berhaji;
    • Surat Pernyataan Kemampuan TIK;
    • Surat Pernyataan Bersedia Memberikan Bimbingan Ibadah;
    • SK Pegawai Terakhir bagi ASN;
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
    • Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah;
    • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan);
    • Sertifikat/Piagam (2 tahun terakhir) yang terkait dengan haji (Diutamakan).

    PPIH Arab Saudi

    a. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
    • Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/Ormas;
    • KTP yang Sah dan Masih Berlaku;
    • Ijazah Terakhir;
    • SK Pegawai Terakhir bagi ASN;
    • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah;
    • Surat Pernyataan Kemampuan TIK;
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
    • Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah;
    • Surat Pernyataan telah berhaji (Diutamakan);
    • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan);
    • Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan haji (Diutamakan);
    b. Pelaksana Bimbingan Ibadah
    • Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/Ormas;
    • KTP yang Sah dan Masih Berlaku;
    • Ijazah Terakhir;
    • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah;
    • Sertifikat Pembimbing Ibadah;
    • Surat Pernyataan telah berhaji (Diutamakan);
    • Surat Pernyataan Kemampuan TI;
    • SK Pegawai Terakhir bagi ASN;
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
    • Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah;
    • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan);
    • Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan haji (Diutamakan);
    C. Pelaksana Siskohat
    • Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga;
    • KTP yang Sah dan Masih Berlaku;
    • Ijazah Terakhir;
    • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah;
    • Surat Pernyataan Kemampuan TIK;
    • Surat Keterangan masih aktif sebagai operator SISKOHAT minimal selama 3 tahun dari atasan;
    • SK Pegawai Terakhir bagi ASN;
    • SK Penempatan Terakhir bagi ASN;
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
    • Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah;
    • Surat Pernyataan telah berhaji (Diutamakan);
    • Sertifikat/Piagam pelatihan Siskohat yang dikeluarkan oleh Ditjen PHU Kemenag RI (Diutamakan);
    • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan);
    • Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan haji (Diutamakan).

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Pendaftaran Petugas Haji Tingkat Pusat Dibuka 29 November, Ini Syaratnya



    Jakarta

    Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat Pusat 1446 H/2025 M. Pendaftaran mulai 29 November hingga 6 Desember 2024.

    Pengumuman dibukanya pendaftaran seleksi petugas haji tingkat pusat ini disampaikan Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU Arsad Hidayat.

    “Hari ini, kami umumkan Seleksi PPIH Arab Saudi tingkat pusat. Adapun pendaftaran peserta dibuka dari 29 November hingga 6 Desember 2024,” kata Arsad Hidayat sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu (27/11/2024).


    Lebih lanjut, Arsad menjelaskan, proses pendaftaran seleksi PPIH pusat ini dilakukan secara online. Calon peserta dapat mengakses link pendaftaran seleksi petugas haji melalui tautan: https://haji.kemenag.go.id/petugas

    “Batas akhir submit dokumen pendaftaran pada 6 Desember 2024, pukul 23.59 WIB,” jelas Arsad.

    Arsad turut menjelaskan, seleksi PPIH Pusat dilakukan dalam bentuk Computer Assisted Test (CAT) dan Wawancara. Tahap ini dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede. “Hasil seleksi rencananya akan diumumkan pada 24 Desember 2024,” terang Arsad.

    Arsad menambahkan, ada delapan formasi layanan yang dibuka, yaitu: 1) Layanan Akomodasi; 2) Layanan Konsumsi; 3) Layanan Transportasi; 4) Layanan Bimbingan Ibadah; 5) Layanan Pelindungan Jemaah; 6) Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji); 7) Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas; dan 8) Layanan MCH (Media Center Haji)

    NIK peserta seleksi PPIH, kata Arsad, hanya dapat dipergunakan satu kali pendaftaran pada rekrutmen PPIH tahun 1446H/2025M. Artinya, peserta yang sudah mendaftar pada tingkat Kabupaten/Kota tidak bisa mendaftar lagi.

    “Seleksi PPIH Arab Saudi dilaksanakan secara terbuka, fair dan kompetitif. Pendaftaran dan pelaksanaan seleksi tidak dikenakan biaya apapun,” tegasnya.

    Syarat Daftar Petugas Haji Pusat

    Syarat Umum

    1. Warga Negara Indonesia;
    2. Beragama Islam;
    3. Sehat jasmani dan rohani;
    4. Tidak dalam keadaan hamil;
    5. Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
    6. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
    7. Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
    8. ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/ Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI;
    9. Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.

    Syarat Khusus

    1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:

    • ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
    • Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    2. Pelaksana Bimbingan Ibadah:

    • ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
    • Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
    • Telah menunaikan ibadah haji;
    • Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
    • Memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama RI; dan
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    3. Pelaksana Perlindungan Jemaah:

    • Berasal dari unsur TNI/POLRI;
    • Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun bagi laki-laki dan 45 (empat puluh lima) tahun bagi perempuan pada saat mendaftar;
    • Memahami prosedur perlindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus;
    • Pangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI; dan
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    4. Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)

    • Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
    • Berprofesi sebagai tenaga medis dan paramedis, diutamakan mempunyai pengalaman dalam penanggulangan bencana;
    • Berasal dari unit pelayanan kesehatan TNI/POLRI, Kementerian/ Lembaga yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana dari organisasi kemasyarakatan Islam; dan
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    5. Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas

    • ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
    • Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
    • Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas;
    • Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas; dan
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    Syarat Administrasi

    1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi, Layanan Jemaah Haji Lansia & Disabilitas, dan PKPPJH

    • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
      a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
      b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
      c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;
      d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.
    • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    • Ijazah Terakhir
    • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    • Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    • SK Terakhir bagi ASN
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
    • Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
    • Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
    • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir (Diutamakan)

    2. Pelaksana Bimbingan Ibadah:

    • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
      a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
      b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
      c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;
      d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.
    • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    • Ijazah Terakhir
    • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    • Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    • Sertifikat Pembimbing Manasik Ibadah Haji
    • SK Terakhir bagi ASN
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Non ASN
    • Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
    • Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
    • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

    3. Pelaksana Perlindungan Jemaah:

    • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Markas Besar TNI / Polri
    • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    • Ijazah Terakhir
    • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    • Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    • SK Terakhir bagi TNI / Polri
    • Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
    • Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
    • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

    (dvs/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Syarat dan Cara Daftar Petugas Media Center Haji 2025


    Jakarta

    Proses pendaftaran seleksi petugas haji 2025 untuk tingkat pusat mulai dibuka pada 29 November hingga 6 Desember 2024. Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) juga membuka kesempatan bagi jurnalis yang ingin bergabung dalam layanan Media Center Haji (MCH).

    Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU Arsad Hidayat mengatakan pendaftaran seleksi PPIH pusat dilakukan secara online. Calon peserta dapat mengakses link pendaftaran seleksi petugas haji melalui tautan: https://haji.kemenag.go.id/petugas

    Dijelaskan Arsad, seleksi PPIH Pusat dilakukan dalam bentuk Computer Assisted Test (CAT) dan Wawancara. Tahap ini dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede. “Hasil seleksi rencananya akan diumumkan pada 24 Desember 2024,” ucap Arsad dalam keterangannya seperti dilansir situs Kemenag, Rabu (27/11/2024).


    Syarat Umum

    1. Warga Negara Indonesia;
    2. Beragama Islam;
    3. Sehat jasmani dan rohani;
    4. Tidak dalam keadaan hamil;
    5. Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
    6. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
    7. Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
    8. ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/ Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI;
    9. Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.

    Syarat Khusus

    1. ASN Humas Kementerian Agama dengan minimal pengabdian 3 tahun terhitung hingga 6 Desember 2024, ASN Humas BP Haji, dan atau 5 tahun sebagai jurnalis media konvensional, jurnalis media organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam;
    2. Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar;
    3. Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas, atau pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada Kementerian Agama dan BP Haji;
    4. Memahami kode etik jurnalistik; dan
    5. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
    6. Khusus peserta dari media konvensional, medianya harus terdaftar di dewan pers (terverifikasi administratif dan faktual)
    7. Maksimal 2 peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon I, Humas Kanwil Kemenag Provinsi, serta Media Ormas Islam dan Media Konvensional.

    c. Syarat Administrasi

    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas/Media

    • Humas Unit eselon I Pusat Kementerian Agama/BP Haji ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    • Humas Kanwil Kemenag Provinsi ditandatangani oleh Kepala Kanwil;
    • Media Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    • Perusahaan Media ditandatangani oleh Pimpinan tertinggi media.

    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku

    3. Ijazah Terakhir

    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah

    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai

    6. SK Terakhir bagi ASN

    7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN

    8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah

    9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

    10. Surat Keterangan sebagai Tenaga Profesional Media atau Humas Eselon I dan Kanwil Kemenag Provinsi

    11. Sertifikat terdaftar di Dewan Pers (verifikasi administratif dan faktual)

    12. Diutamakan memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis media dan jurnalis media ormas.

    Layanan MCH menjadi salah satu dari delapan formasi layanan yang dibuka. Selain petugas MCH, Ditjen PHU juga mencari petugas haji untuk menempati posisi berikut, 1) Layanan Akomodasi; 2) Layanan Konsumsi; 3) Layanan Transportasi; 4) Layanan Bimbingan Ibadah; 5) Layanan Pelindungan Jemaah; 6) Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji); 7) Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas.

    (dvs/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Pendaftaran PPIH Arab Saudi 2025 Tingkat Pusat: Syarat, Formasi dan Jadwal


    Jakarta

    Pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2025 tingkat pusat segera dibuka. Berikut syarat, formasi, dan jadwal seleksi lengkapnya.

    Direktur Bina Haji pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Arsad Hidayat mengatakan pendaftaran PPIH Arab Saudi tingkat pusat dibuka mulai 29 November hingga 6 Desember 2024. Prosesnya dilakukan secara online.

    “Hari ini, kami umumkan Seleksi PPIH Arab Saudi tingkat pusat. Adapun pendaftaran peserta dibuka dari 29 November hingga 6 Desember 2024,” terang Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU Arsad Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (27/11/2024).


    Arsad menjelaskan, proses pendaftaran dilakukan secara online melalui situs https://haji.kemenag.go.id/petugas. Adapun, seleksi dilakukan dalam bentuk Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara.

    Ada delapan formasi yang dibuka pada seleksi kali ini. ASN dan/atau pegawai kementerian dan lembaga terkait serta masyarakat bisa mendaftar. Berikut selengkapnya.

    Formasi PPIH Arab Saudi 2025 Tingkat Pusat

    1. Layanan Akomodasi
    2. Layanan Konsumsi
    3. Layanan Transportasi
    4. Layanan Bimbingan Ibadah
    5. Layanan Pelindungan Jemaah
    6. Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)
    7. Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas
    8. Layanan MCH (Media Center Haji)

    Syarat PPIH Arab Saudi 2025 Tingkat Pusat

    Syarat Umum

    1. Warga Negara Indonesia;
    2. Beragama Islam;
    3. Sehat jasmani dan rohani;
    4. Tidak dalam keadaan hamil;
    5. Berkomitmen dalam pelayanan jemaah;
    6. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
    7. Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
    8. ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/ Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI;
    9. Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.

    Syarat Khusus

    Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi

    1. ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
    2. Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
    3. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    Pelaksana Bimbingan Ibadah

    1. ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
    2. Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
    3. Telah menunaikan ibadah haji;
    4. Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
    5. Memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama RI; dan
    6. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    Pelaksana Pelindungan Jemaah

    1. Berasal dari unsur TNI/POLRI;
    2. Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun bagi laki-laki dan 45 (empat puluh lima) tahun bagi perempuan pada saat mendaftar;
    3. Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus;
    4. Pangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI; dan
    5. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)

    1. Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
    2. Berprofesi sebagai tenaga medis dan paramedis, diutamakan mempunyai pengalaman dalam penanggulangan bencana;
    3. Berasal dari unit pelayanan kesehatan TNI/POLRI, Kementerian/ Lembaga yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana dari organisasi kemasyarakatan Islam; dan
    4. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas

    1. ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
    2. Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
    3. Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas;
    4. Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas; dan
    5. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    Layanan MCH (Media Center Haji)

    1. ASN Humas Kementerian Agama dengan minimal pengabdian 3 tahun terhitung hingga 6 Desember 2024, ASN Humas BP Haji, dan atau 5 tahun sebagai jurnalis media konvensional, jurnalis media organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam;
    2. Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar;
    3. Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas, atau pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada Kementerian Agama dan BP Haji;
    4. Memahami kode etik jurnalistik; dan
    5. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
    6. Khusus peserta dari media konvensional, medianya harus terdaftar di dewan pers (terverifikasi administratif dan faktual)
    7. Maksimal 2 peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon I, Humas Kanwil Kemenag Provinsi, serta Media Ormas Islam dan Media Konvensional.

    Syarat Administrasi

    Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi, Layanan Jemaah Haji Lansia & Disabilitas, dan PKPPJH

    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas

    • Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    • Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    • PTKI ditandatangani oleh Rektor;
    • Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.

    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku

    3. Ijazah Terakhir

    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah

    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai

    6. SK Terakhir bagi ASN

    7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN

    8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah

    9. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)

    10. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir (Diutamakan)

    Pelaksana Bimbingan Ibadah

    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas

    • Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    • Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    • PTKI ditandatangani oleh Rektor;
    • Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.

    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku

    3. Ijazah Terakhir

    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah

    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai

    6. Sertifikat Pembimbing Manasik Ibadah Haji

    7. SK Terakhir bagi ASN

    8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Non ASN

    9. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah

    10. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)

    11. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

    Pelaksana Pelindungan Jemaah

    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Markas Besar TNI / Polri
    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    3. Ijazah Terakhir
    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    6. SK Terakhir bagi TNI / Polri
    7. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
    8. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
    9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

    Pelaksana MCH (Media Center Haji)

    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas/Media

    • Humas Unit eselon I Pusat Kementerian Agama/BP Haji ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    • Humas Kanwil Kemenag Provinsi ditandatangani oleh Kepala Kanwil;
    • Media Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    • Perusahaan Media ditandatangani oleh Pimpinan tertinggi media.

    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku

    3. Ijazah Terakhir

    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah

    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai

    6. SK Terakhir bagi ASN

    7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN

    8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah

    9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

    10. Surat Keterangan sebagai Tenaga Profesional Media atau Humas Eselon I dan Kanwil Kemenag Provinsi

    11. Sertifikat terdaftar di Dewan Pers (verifikasi administratif dan faktual)

    12. Diutamakan memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis media dan jurnalis media ormas

    Jadwal Seleksi PPIH Arab Saudi 2025 Tingkat Pusat

    • Pendaftaran peserta: 29 November-6 Desember 2024
    • Batas akhir submit dokumen: 6 Desember 2024 pukul 23.59 WIB
    • Pelaksanaan tes Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara: 17 Desember 2024
    • Pengumuman hasil seleksi: 24 Desember 2024

    Pelaksanaan CAT dan wawancara seleksi PPIH Arab Saudi 2025 tingkat pusat akan berlangsung di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur.

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Syarat, Link dan Tata Caranya


    Jakarta

    Kementerian Agama (Kemenag) telah membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat Pusat 1446 H/2025M. Pendaftaran dibuka mulai 29 November hingga 6 Desember 2024.

    Dijelaskan oleh Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU dalam laman Kemenag, Arsad Hidayat bahwa batas akhir untuk calon petugas haji submit dokumen pendaftaran pada 6 Desember 2024, pukul 23:59 WIB.


    Proses pendaftaran seleksi PPIH pusat dilakukan secara online. Untuk melakukan pendaftaran, calon peserta harus memenuhi beberapa persyaratan.

    Bagi detikers yang ingin mendaftar. Yuk simak informasi lengkap seputar pendaftaran seleksi petugas haji 2025:

    Jadwal Pendaftaran

    Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa pendaftaran seleksi PPIH ini dibuka mulai 29 November 2024. Tahap pendaftaran akan berlangsung sampai 6 Desember 2024, pukul 23.59 WIB.

    Seleksi PPIH Pusat ini dilaksanakan dalam bentuk Computer Asested Test (CAT) dan wawancara. Tahap ini dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede.

    Sementara hasil seleksi PPIH untuk keberangkatan 2025 ini akan diumumkan pada 24 Desember 2024. Untuk memudahkan berikut rincian jadwal pendaftaran petugas haji 2025:

    Pendaftaran: 29 November-6 Desember 2024
    CAT dan Wawancara: 17 Desember 2024
    Pengumuman: 24 Desember 2024

    Calon petugas haji dapat mengakses melalui link pendaftaran seleksi petugas haji melalui tautan: https://haji.kemenag.go.id/petugas

    Cara Daftar Petugas Haji 2025

    Berikut ini tata cara mendaftar petugas haji atau PPIH untuk keberangkatan tahun 2025:

    • Kunjungi link pendaftaran PPIH 2025: https://haji.kemenag.go.id/petugas/#/home;
    • Kemudian isi data diri yang diminta dalam portal;
    • Setelah itu unggah dokumen persyaratan;
    • Submit pendaftaran sebelum 6 Desember 2024 pukul 23.59 WIB.
    • Sebagai catatan, NIK peserta seleksi PPIH hanya dapat dipergunakan satu kali pendaftaran pada rekrutmen PPIH tahun 1446H/2025M. Artinya, peserta yang sudah mendaftar pada tingkat kabupaten/kota tidak bisa mendaftar lagi.

    Syarat Daftar Petugas Haji Pusat 2025

    Syarat Umum

    • Warga Negara Indonesia;
    • Beragama Islam;
    • Sehat jasmani dan rohani;
    • Tidak dalam keadaan hamil;
    • Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
    • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
    • Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/ Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI;
      Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.

    Persyaratan Khusus

    1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:

    • ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
    • Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    2. Pelaksana Bimbingan Ibadah:

    • ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
    • Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
    • Telah menunaikan ibadah haji;
    • Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
    • Memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama RI; dan
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    3. Pelaksana Perlindungan Jemaah:

    • Berasal dari unsur TNI/POLRI;
    • Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun bagi laki-laki dan 45 (empat puluh lima) tahun bagi perempuan pada saat mendaftar;
    • Memahami prosedur perlindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus;
    • Pangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI; dan
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    4. Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)

    • Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
    • Berprofesi sebagai tenaga medis dan paramedis, diutamakan mempunyai pengalaman dalam penanggulangan bencana;
    • Berasal dari unit pelayanan kesehatan TNI/POLRI, Kementerian/ Lembaga yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana dari organisasi kemasyarakatan Islam; dan
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    5. Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas

    • ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
    • Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
    • Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas;
    • Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas; dan
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    6. Layanan MCH (Media Center Haji)

    • ASN Humas Kementerian Agama dengan minimal pengabdian 3 tahun terhitung hingga 6 Desember 2024, ASN Humas BP Haji, dan atau 5 tahun sebagai jurnalis media konvensional, jurnalis media organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam;
    • Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar;
    • Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas, atau pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada Kementerian Agama dan BP Haji;
    • Memahami kode etik jurnalistik;
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris;
      Khusus peserta dari media konvensional, medianya harus terdaftar di dewan pers (terverifikasi administratif dan faktual)
      Maksimal 2 peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon I, Humas Kanwil Kemenag Provinsi, serta Media Ormas Islam dan Media Konvensional.

    Syarat Administrasi

    1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi, Layanan Jemaah Haji Lansia & Disabilitas, dan PKPPJH

    • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
      a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
      b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
      c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;
      d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.
    • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    • Ijazah Terakhir
    • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    • Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    • SK Terakhir bagi ASN
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
    • Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
    • Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
    • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir (Diutamakan)

    2. Pelaksana Bimbingan Ibadah:

    • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
      a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
      b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
      c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;
      d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.
    • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    • Ijazah Terakhir
    • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    • Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    • Sertifikat Pembimbing Manasik Ibadah Haji
    • SK Terakhir bagi ASN
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Non ASN
    • Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
    • Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
    • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

    3. Pelaksana Perlindungan Jemaah:

    • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Markas Besar TNI / Polri
    • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    • Ijazah Terakhir
    • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    • Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
      SK Terakhir bagi TNI / Polri
    • Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
    • Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
    • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

    4. Pelaksana MCH (Media Center Haji)

    • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas/Media
    • Humas Unit eselon I Pusat Kementerian Agama/BP Haji ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    • Humas Kanwil Kemenag Provinsi ditandatangani oleh Kepala Kanwil;
    • Media Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    • Perusahaan Media ditandatangani oleh Pimpinan tertinggi media.
    • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    • Ijazah Terakhir
    • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    • Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    • SK Terakhir bagi ASN
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
    • Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
    • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)
    • Surat Keterangan sebagai Tenaga Profesional Media atau Humas Eselon I dan Kanwil Kemenag Provinsi
    • Sertifikat terdaftar di Dewan Pers (verifikasi administratif dan faktual)
    • Diutamakan memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis media dan jurnalis media ormas

    Seleksi PPIH Arab Saudi dilaksanakan secara terbuka, fair dan kompetitif. Pendaftaran dan pelaksanaan seleksi tidak dikenakan biaya apapun.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com