Tag Archives: inovasi teknologi keuangan

23 Aplikasi Inovasi Keuangan yang Terdaftar di OJK


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar 23 perusahaan terdaftar yang membuka layanan inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK). Data ini merupakan data yang terhimpun per 11 Maret 2025.

Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di berbagai bidang, mulai dari layanan skoring kredit, pembiayaan KPR dan pinjaman bank hingga agregasi informasi produk dan layanan jasa keuangan.

“Ini dia daftar penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang terdaftar di OJK per 25 Februari 2025,” beber OJK dalam keterangan unggahannya di Instagram resmi @ojkindonesia, dikutip Jumat (21/3/2025).


OJK mengingatkan masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan terlebih dahulu legalitas ITSK sebelum menggunakan layanan keuangan digital. Langkah ini penting untuk menghindari risiko yang dapat merugikan konsumen akibat layanan keuangan ilegal.

“Pastikan selalu #CekDulu legalitas Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang akan digunakan,” katanya.

Secara berkala OJK memperbarui daftar penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang terdaftar OJK di website www.ojk.go.id atau bisa dilihat di tautan bit.ly/daftarITSKOJK.

Berikut rincian 23 perusahaan yang terdaftar di OJK:

Inovasi Skoring Kredit:

PT Trusting Social Indonesia (S- 399/IK.01/2024)
PT Semangat Digital Bangsa (S-140/IK.01/2024)
PT Scoring Teknologi Indonesia (S-562/IK.01/2024)
PT Prime Analytics Indonesia (S-563/IK.01/2024)
PT Izi Data Indonesia (S-588/IK.01/2024)
PT Bangun Percaya Sosial (S-43/IK.01/2025)
PT Provenir Data Indonesia (S-44/IK.01/2025)
PT Tongdun Technology Indonesia (S-93/IK.01/2025)
PT Aiforesee Inovasu Skor (S-128/IK.01/2025)

Agregasi Informasi Produk dan Layanan Jasa Keuangan:

PT Finture Tech Indonesia (S-515/IK.01/2024)
PT Finetiks Inovasi Indonesia (S-516/IK.01/2024)
PT Sarana Pasar Digital (S-533/IK.01/2024)
PT Hidup Ideal Sejahtera (S-534/IK.01/2024)
PT Ringkas Asia Technology (S-550/IK.01/2024)
PT Komunal Sejahtera Indonesia (S-576/IK.01/2024)
PT Teknologi Cerdas Finansial (S-580/IK.01/2024)
PT Lendana Digitalindo Nusantara (S-595/IK.01/2024)
PT Inovasi Finansial Untuk Indonesia (S-596/IK.01/2024)
PT Estrend Teknologi Digital (S-42/IK.01/2025)
PT Efunding Teknologi Keuangan (S-61/IK.01/2025)
PT Indoartha Perkasa Sukses (S-76/IK.01/2025)
PT Nex Teknolog Digital (S-84/IK.01/2025)
PT Relianceintegrasi Dunia Anda (S-126/IK.01/2025)

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

Influencer Kripto Bakal Diatur Ketat OJK, Ini Bocorannya


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menerbitkan aturan baru tentang infli keuangan digital, salah satunya untuk aset kripto. Ketentuan tersebut masuk dalam Peraturan OJK (POJK) yang rencananya akan diterbitkan di semester I 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengatakan POJK ini menjadi landasan hukum pihaknya untuk menjatuhkan sanksi terhadap influencer di industri kripto. Sementara saat ini, ia mengakui OJK belum memiliki landasan hukum untuk menindak oknum influencer di industri kripto.

“Dengan POJK tadi mudah-mudahan kami jadi punya landasan hukum dan kewenangan untuk mengenakan sanksi tertentu kepada pihak influencer, termasuk di kripto atau di aset keuangan digital,” ujar Hasan saat ditemui wartawan di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (23/2/2026).


Hasan mengatakan aturan ini ditargetkan terbit pada semester I tahun ini. Adapun saat ini, POJK tentang influencer ini masuk dalam tahap finalisasi dan telah dibahas dalam Rapat Dewan Komisioner OJK.

“Di situ ada pasal-pasal yang betul-betul membatasi apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh para pihak tersebut. Nah harapan kita kalau dengan POJK nanti sudah keluar, maka OJK menjadi lebih punya lagi kewenangan untuk menegakkan ketentuan itu. Jadi setiap pihak penyebar informasi antara influencer kita harapkan tunduk dan mengacu pada norma-norma ketentuan yang ada di POJK itu nanti,” terang Hasan.

Hasan menambahkan, Melalui aturan tersebut, OJK memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran yang dilakukan influencer di pasar modal.

“Di pasar modal itu sebetulnya sudah memiliki landasan hukum untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran di pasar modal. Nah di Undang-Undang Pasar Modal yang dulu pun, dan kemudian dikuatkan lagi, disempurnakan di Undang-Undang P2SK, kewenangan itu kembali semakin ditegaskan,” pungkasnya.

(ahi/hns)



Sumber : finance.detik.com