Tag: insiden

  • Hati-hati! Ini Tanda Ada Gas Saat Gali Sumur Bor



    Jakarta

    Sumur bor adalah salah satu cara mendapatkan sumber air bersih dengan menggali tanah. Siapa sangka, mengebor air ternyata bisa sampai memicu munculnya api alias sumur bor terbakar.

    Ahli Geologi dan Pemerhati Lingkungan Asep Mulyana mengatakan kejadian seperti itu sebenarnya sesuatu yang wajar terjadi ketika mengebor sumur. Menurutnya, api muncul lantaran ada gas metana atau gas rawa yang keluar dari lubang.

    “Kemungkinan besar ini gas alam yang tidak migrasi dari sumbernya di kedalaman tertentu, dia berpindah tempat ke daerah permukaan shallow. Bagi kami orang geologi ya (kedalaman) 30-50 (meter). Pada saat masyarakat itu mengebor air terus pada saat mereka ketemu di zona yang ada gas ‘alam liar’ terus dibor keluarlah (gas) dengan air,” ujar Asep kepada detikProperti, Minggu (24/11/2024).


    Menurutnya, gas yang keluar dari sumur bor sebenarnya tidak berbahaya dan tidak akan mencemari air. Munculnya gas dapat ditandai bunyi berdesis serta bau tidak sedap dari campuran gas sulfida.

    Selain itu, gas juga bisa mendorong air keluar dari lubang sumur, sehingga orang mengira mendapatkan air artesis yang mengalir tanpa pompa. Justru air keluar dengan sendirinya bisa menjadi indikasi keluarnya gas alam.

    “Kalau orang awam ngebor yang penting bolongi berapa meter dapat air artesis nggak perlu dipompa, (padahal air) terbawa (gas yang) ingin keluar. (Air yang keluar) Seakan artesis mancar. Biasanya artesis keluar (orang) senang sambil ngerokok, (malah) tersambar (api),” jelasnya.

    Asep mengatakan gas tersebut bisa dibiarkan keluar dan akan habis dengan sendirinya dalam kurun waktu 1-2 minggu. Salah satu tandanya adalah air berhenti keluar karena tidak ada tekanan dari gas. Namun, ia menegaskan agar pekerja maupun warga tidak boleh menyalakan api di sekitar sumur selama masa pengeboran dan masa tunggu memastikan gas keluar.

    “Itu salah satu standar operasional prosedur baik ngebor air atau minyak nggak boleh ada yang ngerokok atau sundutan api,” katanya.

    Apabila sumur bor terbakar karena tersulut api, sebenarnya dapat dibiarkan sampai gasnya habis. Apabila ada kandungan air di dalam sumurnya pun masih bisa dipakai dengan mengeluarkannya menggunakan pompa.

    Akan tetapi api yang muncul dapat merusak lingkungan dan bisa membahayakan warga sekitar. Oleh karena itu, demi keamanan, sumur bor tersebut dapat ditutup dengan cara grouting, yakni menumpahkan campuran pasir dan semen ke dalam sumur. Ia pun menyarankan mencari titik sumur bor lain minimal 500 meter dari lokasi awal untuk mencegah kejadian serupa.

    Sebelumnya, ada insiden sumur bor yang terbakar di Sumenep. Fenomena ini terjadi di tanah tegal milik Maulidi (50) di Desa Batuputih Kenek, Kecamatan Batuputih. Sumur bor tersebut memiliki kedalaman sekitar 53 meter.

    Kejadian ini bermula saat pemilik alat bor gantung, Astoni hendak membuka besi bor untuk pelebaran casing pada Rabu (20/11). Ia mendengar suara seperti angin dari dalam sumur yang telah digali selama sekitar lima hari. Ia pun mencium aroma gas, sehingga memutuskan untuk tidak melanjutkan pekerjaannya.

    Sumur bor tersebut kemudian diberi paralon sepanjang 120 cm untuk mencegah air hujan masuk ke dalamnya pada Kamis (21/11). Lalu, Maulidi berniat membuka paralon yang dipasang sebelumnya sambil merokok sekitar pukul 17.00 WIB.

    “Tiba-tiba gas yang keluar dari lubang paralon menyambar rokok Maulidi, sehingga mengeluarkan api dengan ketinggian sekitar 1 meter,” kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti dikutip dari detikJatim.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Penumpang Muslim Protes ke Singapore Airlines usai Disuguhi Olahan Babi


    Jakarta

    Penumpang muslim Singapore Airlines (SIA) protes usai dirinya disuguhi hidangan olahan babi dalam penerbangan dari Singapura ke New York. Imbas dari hal itu, pihak SIA meminta maaf atas kesalahannya.

    Menurut laporan Mothership yang dilansir dari Malay Mail pada Jumat (8/8/2025), kesalahan tersebut terjadi karena kru kabin tidak mengetahui bahwa prosciutto adalah produk olahan babi. Insiden ini dialami oleh Jey, penumpang kelas bisnis dalam penerbangan SQ24 yang merupakan warga lokal Singapura.


    Jey mengatakan dirinya memesan makanan muslim untuk layanan minuman, tetapi memilih opsi Book the Cook (Pesan Juru Masak) untuk makan siangnya. Pada salah satu sesi makan, ia disuguhi hidangan berlabel “Grilled Mediteranean Salad with Prosciutto.”

    Mulanya, Jey sempat bertanya kepada kru kabin apakah prosciutto merupakan daging babi. Kru menjawab bukan dan meyakinkan hidangan tersebut aman dikonsumsi.

    Lalu, setelah mencicipi makanan yang menurut Jey asing, ia lantas melakukan pencarian informasi dan menemukan bahwa prosciutto adalah irisan tipis daging babi yang diawetkan.

    “Saya benar-benar terkejut,” kata Jey sambil menyebut dirinya telah menjadi muslim selama lebih dari tiga dekade.

    Kemudian, saat Jey mengonfirmasi kepada kru kabin mereka berdalih staf yang melayani salah dengar dan merupakan anggota junior. Staff tersebut tidak mengetahui bahwa prosciutto adalah olahan daging babi.

    Imbas dari hal itu, Jey kemudian mengajukan keluhan kepada pihak maskapai. Ia sempat ditawari kompensasi berupa voucher KrisShop seharga SG$10.000 atau sekitar Rp 127 juta.

    Jey lalu meminta agar maskapai lebih serius menangani sensitivitas makanan terkait kepercayaan. Melalui sebuah email, perwakilan layanan pelanggan SIA mengakui bahwa kru kabin awalnya tak yakin apakah prosciutto mengandung babi dan menyajikannya tanpa melakukan verifikasi lebih lanjut.

    Usai menyadari kesalahan tersebut, kru itu langsung meminta maaf dan menawarkan hidangan alternatif namun ditolak oleh Jey. Juru bicara Singapore Airlines mengonfirmasi terkait adanya kesalahan, maskapai lalu menyampaikan permintaan maaf.

    “Ketika awak kabin kami menyadari bahwa pelanggan tersebut tidak mengonsumsi daging babi, mereka segera meminta maaf, menyingkirkan hidangan tersebut, dan menawarkan alternatif,” ungkap juru bicara SIA melalui keterangan tertulis yang dilansir dari Malay Mail.

    Dengan kejadian ini, pihak maskapai telah melakukan pelatihan pada awak kabin dan memperbaiki prosedur layanan serta menyarankan seluruh penumpang dengan pantangan agama atau diet tertentu agar memesan makanan khusus untuk setiap sesi makanan dalam penerbangan jauh.

    Hukum Mengonsumsi Daging Babi bagi Muslim

    Umat Islam diharamkan untuk mengonsumsi babi dan produk turunannya. Larangan tersebut diterangkan dalam surah Al Baqarah ayat 173,

    اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

    Artinya: “Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

    Ibnu Katsir melalui kitab Tafsir Al-Qur’an al-Azim Jilid 1 yang diterjemahkan M Abdul Ghoffar menjelaskan bahwa babi diharamkan tak hanya sebatas pada daging dan lemaknya, namun termasuk kulit, rambut, tulang, lemak, dan anggota tubuh lainnya. Begitu juga memakan daging babi, baik yang mati dengan cara disembelih maupun mati dalam keadaan tak wajar.

    Menurut Tafsir Al Azhar Jilid 1 yang disusun Buya Hamka, keharaman babi disebabkan binatang tersebut termasuk jenis hewan yang paling kotor dan najis.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Kemenag Jamin Hak Kebebasan Beribadah di Garut Usai Insiden Penutupan Rumah Doa



    Jakarta

    Beberapa waktu lalu tersiar kabar mengenai penutupan rumah doa umat Kristen di Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Menanggapi hal itu, Staf Khusus Menteri Agama Gugun Gumilar menyampaikan saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag Jabar dan Kabupaten Garut agar masalah bisa selesai secara dialogis dan sesuai peraturan perundang-undangan.

    Kemenag menyatakan komitmennya terkait hak setiap warga negara dalam menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing.

    “Konstitusi menjamin kebebasan beragama dan beribadah bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi. Kementerian Agama berkewajiban memastikan hal tersebut terlaksana, termasuk di Garut,” ujar Gugun dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu (16/8/2025).


    Stafsus Menag itu juga mengunjungi Kecamatan Caringin sebagai bentuk keseriusan sekaligus melihat situasi di lapangan. Di sana, ia berdiskusi dengan warga setempat, tokoh agama, dan pemerintah setempat guna mendengarkan aspirasi dan mencapai solusi terbaik.

    “Saya mendengar langsung pandangan warga dan tokoh setempat. Prinsipnya, semua pihak menginginkan suasana damai dan saling menghormati. Kami akan memfasilitasi agar hak beribadah tetap terjaga, sekaligus memperkuat kerukunan,” sambung Gugun.

    Kemenag mengajak seluruh pihak mengedepankan musyawarah dan saling menghormati demi terciptanya kerukunan umat beragama. Proses mediasi akan terus dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah, tokoh agama, dan perwakilan jemaat rumah doa.

    “Kerukunan adalah modal penting bangsa ini. Perselisihan harus diselesaikan dengan jalan damai, bukan pembatasan hak ibadah,” tegas Stafsus Menag Gugun Gumilar.

    Kemenag berharap masyarakat Garut dan sekitarnya bisa terus menjaga suasana kondusif, serta memberikan ruang bagi semua pemeluk agama untuk beribadah dengan aman dan nyaman. Selain itu, Gugun juga menyampaikan bahwa Kemenag akan menyiapkan regulasi yang lebih jelas dan terperinci terkait pendirian dan penggunaan rumah doa.

    “Kami ingin memastikan regulasi ini mampu melindungi semua pihak, memberikan kepastian hukum, dan mencegah terulangnya peristiwa seperti di Garut,” ungkapnya.

    Kemenag juga mendorong pemerintah daerah untuk membuka ruang komunikasi antara seluruh pihak, sehingga penyelesaian dapat dilakukan secara damai tanpa mengorbankan hak-hak dasar masyarakat.

    “Pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam memastikan kerukunan umat beragama tetap terjaga,” terang Gugun.

    Kemenag menegaskan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah tak hanya untuk penyelesaian masalah saat ini, melainkan juga dalam jangka panjang demi membangun mekanisme yang mampu mencegah terulangnya konflik serupa di masa depan.

    “Kita akan terus berkoordinasi guna memperkuat sistem deteksi dini agar setiap potensi permasalahan dapat diantisipasi sejak awal,” jelas Stafsus Menag.

    Melansir dari detikJabar, informasi mengenai penutupan paksa rumah doa umat Kristen di Garut ini mencuat ke publik usai unggahan di media sosial beberapa waktu lalu.

    “Penginjil Dani Nataniel yang melayani puluhan umat Kristen di Rumah Doa Imanuel, Caringin, Garut diusir oleh Forkopimcam pada 2 Agustus 2024. Seluruh aktivitas ibadah juga dilarang rumah doanya ditutup paksa,” tulis unggahan tersebut.

    Melalui unggahan itu, pengunggahnya menyebut jika penutupan rumah doa itu menjadi polemik. Pertama, karena rumah doa diduga ditutup paksa oleh pemerintah.

    Hal itu tertuang dalam sebuah surat kesepakatan bersama yang diteken Kapolsek Caringin Ipda Indra Koncara, Kasi Kesra Kecamatan Caringin Suat Setiawan dan perwakilan TNI, Peltu Rosidin.

    Surat tersebut, intinya menyatakan bahwa Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimda) telah bersepakat dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pengurus Gereja Beth-El Tabernakel Rumah Doa Imanuel (Pos Pelayanan Gereja Beth-El Tabernakel Suka Bungah).

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com