Tag Archives: instagram

Penyebab, Pencegahan, hingga Cara Pulihkan Akun DANA yang Dibekukan


Jakarta

Akun DANA yang dibekukan tentu bisa menjadi masalah besar, terutama jika saldo dan transaksi penting Anda tersimpan di dalamnya. Pembekuan akun biasanya terjadi karena alasan keamanan seperti aktivitas mencurigakan, pelanggaran kebijakan, atau kesalahan dalam verifikasi data.

Jika mengalami hal ini, sebaiknya Anda tidak panik karena ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk memulihkan akun DANA. Nah, ini cara memulihkan akun DANA yang dibekukan agar Anda dapat kembali menggunakan layanan dompet digital ini dengan lancar tanpa kendala.

Faktor Penyebab Akun DANA Dibekukan

Pembekuan akun DANA dapat terjadi karena berbagai faktor yang berkaitan dengan keamanan dan kebijakan penggunaan. Sistem DANA sendiri sudah dilengkapi dengan fitur keamanan canggih yang secara otomatis mendeteksi aktivitas mencurigakan atau pelanggaran tertentu.


1. Salah PIN

Beberapa penyebab umum pembekuan akun yakni salah memasukkan PIN tiga kali berturut-turut. Hal ini dapat memicu pembekuan akun sementara, sebagai upaya perlindungan DANA untuk akun pengguna dari akses tidak sah.

Selain itu, verifikasi identitas yang belum lengkap juga bisa menjadi faktor pembekuan akun, karena Know Your Customer (KYC) merupakan langkah penting dalam memastikan keabsahan data pengguna.

2. Transaksi mencurigakan

Indikasi penipuan dalam penggunaan akun seperti transaksi yang mencurigakan atau terkait dengan aktivitas ilegal juga dapat menyebabkan akun dibekukan demi keamanan pengguna.

Selanjutnya transaksi yang tidak normal, misalnya nominal yang sangat besar atau pola penggunaan yang tidak biasa. Hal itu bisa memicu sistem untuk melakukan tindakan pencegahan.

3. Penyalahgunaan akun

Pelanggaran kebijakan pengguna seperti penyalahgunaan akun untuk transaksi yang dilarang dapat berujung pada pembekuan sebagai bentuk penegakan aturan DANA.

Setelah memahami penyebab pembekuan akun, Anda dapat mengambil langkah pencegahan agar tetap bisa menggunakan layanan DANA dengan lancar. Namun bila Anda termasuk salah satu pengguna yang mengalami pembekuan akun DANA, coba simak cara memulihkan akun DANA berikut ini.

Cara Memulihkan Akun DANA yang Dibekukan

1. Lapor ke Live Chat DIANA

DIANA merupakan layanan asisten digital DANA yang akan membantu menyelesaikan berbagai masalah Anda dan tersedia selama 24 jam. Untuk melapor ke DIANA, Anda perlu membuka aplikasi DANA dan masuk ke halaman ‘Saya’, kemudian pilih ‘Pusat Resolusi’, dan pilih ‘Bantuan’. Selanjutnya Anda akan menemukan live chat DIANA.

Anda juga bisa mengakses DIANA melalui ‘Riwayat Transaksi’ pada aplikasi DANA. Setelah menemukan DIANA, bisa langsung melaporkan kendala yang dialami seperti akun Anda dibekukan. Lalu jelaskan juga kronologi secara jelas agar tim DANA bisa membantu Anda dengan cepat.

Jika sudah menjelaskan kronologinya, Anda hanya perlu mengikuti instruksi dari DIANA. Biasanya Anda akan diminta untuk melengkapi dokumen tambahan atau mengikuti proses verifikasi ulang.

Setelah laporan diterima, maka DANA akan memverifikasi akun dan mengkonfirmasi apakah bisa segera diaktifkan kembali atau membutuhkan waktu yang lebih lama.

2. Lengkapi Verifikasi Identitas

Jika pembekuan akun Anda disebabkan oleh verifikasi identitas yang belum lengkap, maka sebaiknya segera selesaikan proses KYC dengan benar.

Pastikan Anda memasukkan data yang valid dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar proses verifikasi dapat berjalan lancar. Dengan demikian, akun Anda bisa segera dibuka kembali dan digunakan lagi.

3. Pastikan Tidak Ada Pelanggaran Kebijakan

Jika akun Anda dibekukan karena dugaan pelanggaran kebijakan, maka segera lakukan pengecekan untuk memastikan tidak ada pelanggaran lebih lanjut. Tinjau kembali aturan dan kebijakan DANA agar Anda memahami ketentuan yang berlaku.

Ketika memastikan kepatuhan terhadap kebijakan tersebut, Anda dapat menghindari masalah serupa di masa depan dan menjaga akun tetap aktif serta dapat digunakan dengan aman.

4. Hubungi Layanan Pelanggan DANA

Jika kendala yang Anda hadapi tidak dapat diselesaikan melalui DIANA, maka segera hubungi layanan pelanggan DANA untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.

Anda dapat menghubungi layanan pelanggan DANA melalui email atau media sosial resmi, seperti Twitter/X di @danawallet, Facebook di facebook.com/danawallet, atau Instagram di @ dana.id.

Pastikan untuk menyampaikan detail permasalahan serta nomor telepon Anda agar proses penanganan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efektif.

Cara Mencegah Pembekuan Akun DANA

Mencegah pembekuan akun tentu akan lebih baik daripada harus mengatasinya setelah terjadi. Untuk mencegahnya, ada beberapa langkah yang dapat Anda lakukan agar akun DANA Anda terjaga. Berikut cara mencegahnya:

  1. Selalu ingat PIN Anda dan hindari kesalahan berulang saat memasukkannya. Jika lupa, segera gunakan fitur reset PIN di aplikasi.
  2. Pantau aktivitas transaksi agar tidak ada aktivitas yang mencurigakan. Jika berencana melakukan transaksi dalam jumlah besar, sebaiknya lakukan secara bertahap untuk menghindari deteksi sebagai aktivitas abnormal.
  3. Lengkapi verifikasi identitas (KYC) dengan benar agar tidak ada pembatasan di kemudian hari.
  4. Pastikan penggunaan akun sesuai dengan kebijakan DANA dengan membaca dan memahami syarat serta ketentuannya. Hindari aktivitas yang melanggar aturan agar akun tetap aman dan dapat digunakan tanpa kendala.

Memulihkan akun DANA yang dibekukan memang memerlukan langkah-langkah yang tepat dan sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Namun dengan memahami penyebab pembekuan akun, melengkapi verifikasi identitas Anda, serta memastikan kepatuhan terhadap aturan, Anda dapat mengembalikan akses ke akun dengan lebih cepat.

Jika masih mengalami kendala, jangan ragu untuk menghubungi layanan pelanggan DANA melalui email atau media sosial resmi seperti tercantum di atas.

Bila akun sudah pulih, Anda bisa kembali lagi bertransaksi menggunakan DANA seperti untuk membayar berbagai tagihan, belanja, hingga investasi. Anda juga bisa saling transfer ke sesama pengguna DANA maupun ke rekening bank secara gratis.

Yuk, aman bertransaksi pakai DANA!

(akn/ega)



Sumber : finance.detik.com

Hati-hati Bujuk Rayu Pinjol Ilegal! Kenali Ciri-cirinya Agar Tidak Terjebak


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti jangan sampai termakan bujuk rayu pinjaman online (pinjol) Ilegal yang kian marak. Pengajuan pinjol ilegal biasanya meningkat seiring bertambahnya kebutuhan tambahan pada momen Lebaran.

Dikutip dari akun Instagram resmi @ojkindonesia, kebutuhan tambahan tersebut antara lain pakaian, membagikan uang atau THR, bingkisan kue, hingga tiket perjalanan. Pada kondisi ini masyarakat kerap terjebak dengan pinjol ilegal.

OJK pun meminta masyarakat mengenali ciri pinjol ilegal agar bisa menghindarinya. Pertama, Tidak terdaftar atau tidak berizin OJK. Kedua, pinjol ilegal kerap menggunakan nama yang menyerupai pinjaman daring legal untuk mengelabui korban.


Ketiga, pinjol ilegal menawarkan pinjaman cepat tanpa syarat dan proses pemberian terlalu mudah. Keempat, pinjol ilegal kerap menawarkan pinjaman melalui SMS atau WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal. Kelima, bunga yang diberikan, biaya pinjaman, serta denda tidak transparan

“Ingat, pinjaman daring yang berizin OJK dilarang menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen,” tulis unggahan @ojkindonesia, Minggu (30/3).

OJK juga meminta masyarakat lebih dulu mengecek legalitas perusahaan yang menawarkan pinjaman daring. Pengecekan legalitas tersebut dapat melalui kontak OJK 157.

“Gunakan pinjaman daring resmi yang berizin OJK agar Ramadan tenang dan menyenangkan,” tutup unggahan tersebut.

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Dukung Transaksi Aman, Posko Bantuan Keliling DANA Buka di 16 Kota


Jakarta

Dompet digital DANA menghadirkan Posko Bantuan Keliling di 16 kota seluruh Indonesia. Posko Bantuan Keliling ini bertujuan untuk membantu para pengguna dalam melakukan transaksi dengan dompet digital DANA.

Chief Risk Officer DANA Indonesia Cary Piantono mengatakan layanan ini bakal memberikan edukasi dan bantuan langsung kepada masyarakat terkait keamanan transaksi digital. Kegiatan perdana posko ini digelar secara serentak pada tanggal 5-6 Juni 2025 di empat titik berbeda, diantaranya Taman Banjir Kanal Timur (Jakarta Timur), Taman Waduk Pluit (Jakarta Utara), Taman Cattleya (Jakarta Barat), dan Taman Puring (Jakarta Selatan).

“Inisiatif ini lahir dari kebutuhan nyata di lapangan, di mana tidak semua masyarakat memiliki akses akan literasi yang cukup terhadap informasi dan perlindungan digital,” kata Cary dalam keterangan tertulis, Selasa (10/6/2025).


“Salah satu kebiasaan penting yang perlu dilakukan adalah memperbarui aplikasi dompet digital secara berkala. Ini adalah langkah sederhana, namun penting, untuk melindungi keamanan data dan transaksi. Posko Bantuan Keliling hadir sebagai garis pertahanan awal, yaitu dengan mendorong pembaruan aplikasi dan edukasi tentang pentingnya menjaga PIN dan OTP,” sambungnya.

Dia menjelaskan layanan tersebut bertujuan untuk menekan angka penipuan online. Mengacu data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 23 Mei 2025 tercatat lebih dari 128 ribu laporan penipuan online dengan kerugian mencapai Rp 2,6 triliun.

“Merespons kondisi ini, DANA mengusung semangat ‘DANA Datang, Bukan Cuma Bawa Bantuan. Tapi Juga Bawa Rasa Aman’ lewat Posko Bantuan Keliling yang ditargetkan menjangkau 50.000 pengguna secara luring serta 1 juta pengguna secara daring. DANA juga mendorong peningkatan penggunaan fitur Scam Checker sebagai langkah preventif menghadapi penipuan digital yang semakin menyasar pengguna sehari-hari,” jelasnya.

Dia mengatakan posko ini hadir untuk menjangkau seluruh pengguna, termasuk yang berasal dari kelompok rentan seperti pelaku usaha kecil dan menengah, lansia, dan lain-lain.

“Kehadiran layanan ini menjadi bentuk pendampingan nyata agar masyarakat bisa berkonsultasi langsung, melaporkan kendala, mendapatkan panduan menghindari penipuan, memperbarui aplikasi, hingga terhubung ke tim bantuan daring untuk solusi cepat,” ujar Cary.

DANA Foto: Dok. DANA

Sementara itu, Chief Technology Officer DANA Indonesia Norman Sasono mengatakan selama enam bulan ke depan, Posko Bantuan Keliling akan menyambangi 16 kota di seluruh Indonesia, mulai dari Jabodetabek hingga kota-kota di Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan. Posko akan beroperasi dua kali seminggu setiap Kamis dan Jumat, pukul 09.00-15.00, dan terbuka untuk umum secara gratis.

“Teknologi yang aman bukan hanya soal sistem yang canggih, tapi juga soal kehadiran nyata. Posko Bantuan Keliling hadir tak sekadar membawa bantuan teknis, tapi juga rasa aman dengan membantu memperbarui aplikasi, menyampaikan penjelasan, serta memberikan panduan tentang risiko digital,” kata Norman.

“Program ini merupakan bagian dari komitmen DANA dalam membangun ekosistem digital yang terpercaya, aman, dan inklusif dengan menggandeng regulator serta menerapkan standar keamanan bersertifikasi internasional,” sambungnya.

Dia menjelaskan bagi para pengguna yang berada di luar jangkauan posko fisik, pihaknya juga menyiapkan layanan daring. Layanan tersebut berupa live streaming yang berlangsung setiap Kamis pukul 17.00 WIB – 18.00 WIB yang disiarkan di Instagram, TikTok, dan aplikasi DANA. Norman mengatakan melalui layanan daring ini, para pengguna bisa langsung menyampaikan beragam keluhan dan mendapatkan solusinya.

“Lebih dari sekadar pusat aduan, Posko Bantuan Keliling berfungsi sebagai ruang edukasi publik. Inisiatif ini menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran kolektif akan pentingnya perlindungan digital, sekaligus menjawab tantangan nyata di lapangan terkait literasi dan kepercayaan terhadap sistem pembayaran digital,” ungkapnya.

Sementara itu, Perwakilan dari Kantor Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta Arif Waluyo Birowo menyambut baik upaya yang dilakukan oleh DANA. Dia menjelaskan layanan tersebut mampu memperkuat sistem keamanan pembayaran nasional.

“Peran aktif pelaku industri dalam mendekatkan edukasi digital kepada masyarakat sangat penting, terutama di masa ketika ancaman siber semakin kompleks dan menyasar berbagai lapisan pengguna. Inisiatif seperti Posko Bantuan Keliling merupakan bentuk konkret inklusi keuangan dan perlindungan konsumen yang patut didukung,” tutup Arif.

(akn/ega)



Sumber : finance.detik.com

Waspada Penipuan! GoPay Tidak Pernah Terbitkan Kartu Fisik

Jakarta

Gopay, unit bisnis Finansial Technology dari PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menegaskan pihaknya tidak pernah menerbitkan kartu fisik dalam bentuk apa pun. Hal ini menyusul adanya informasi terkait dengan adanya penawaran untuk membuat kartu fisik.

Head of Corporate Affairs GoPay Audrey Progastama Petriny mengatakan seluruh layanan finansial hanya tersedia melalui aplikasi resmi GoPay dan Gojek. Ia mengatakan penawaran pembuatan kartu fisik tersebut merupakan tindakan penemuan.

“Kami tidak pernah menerbitkan kartu fisik untuk layanan finansial GoPay, GoPay Later maupun layanan GoPay lainnya. Semua layanan hanya dapat diakses melalui aplikasi resmi GoPay dan Gojek. Penawaran kartu fisik yang mengatasnamakan GoPay dipastikan adalah bentuk penipuan,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (11/6/2025).


Audrey mengatakan, saat ini modus penipuan yang menawarkan kartu fisik GoPay dan GoPay Later makin marak ditemukan di masyarakat. Penawaran ini biasanya disampaikan melalul kanal tidak resmi seperti media sosial, pesan instan, ataupun email dan mengeklaim bahwa kartu fisik memiliki berbagai keunggulan tambahan, dengan tujuan mengambil data pribadi masyarakat.

Audrey menuturkan bahwa seluruh informasi terkait produk, layanan, dan program promosi GoPay dan GoPay Later hanya disampaikan melalui kanal resmi, seperti akun Instagram resmi @gopayindonesia, email resmi, atau notifikasi melalui aplikasi GoPay.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar waspada dan berhati-hati, serta mengabaikan atau langsung menolak dengan tegas apabila ada pihak yang menawarkan kartu fisik dengan mengatasnamakan GoPay maupun GoPay Later,” ujar Audrey.

Cara Menjaga Akun e-Wallet:

1. Menggunakan kombinasi PIN yang tidak mudah ditebak dan mengganti kombinasi pin e-wallet secara berkala,

2. Tidak memberikan kode OTP kepada siapapun,

3. Tidak mengakses file, tautan, atau website yang mencurigakan,

4. Menjaga kerahasiaan informasi data pribadi.

(ara/ara)



Sumber : finance.detik.com

Modus Sesat Gagal Bayar Pinjol yang Heboh di Medsos, Jangan Ditiru!


Jakarta

Tren untuk tidak membayar utang fintech peer-to-peer lending (P2P) alias pinjaman online (pinjol) kembali menjamur di tengah masyarakat imbas ajakan dari sejumlah kelompok di media sosial.

Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan kelompok-kelompok ini selain mengajak masyarakat untuk tidak membayar utang pinjol, mereka juga kerap kali membagikan ‘tips’ atau cara-cara untuk menghindari pembayaran.

“Ada beberapa oknum yang mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembayaran. Bahkan mereka memberi saran, memberi petunjuk untuk menghindari pembayaran itu,” ucapnya kepada detikcom, Senin (16/6/2025).


Menurut Entjik banyaknya masyarakat yang mengikuti tren untuk tidak membayarkan utang pinjol mereka itu terlihat dari jumlah pengikut atau anggota kelompok di akun media sosial ‘Galbay’ dan saat pemberi pinjaman melakukan penagihan.

Padahal setiap utang ataupun kredit pinjaman wajib untuk dibayarkan kembali. Apalagi jika pinjaman tersebut disalurkan oleh lembaga keuangan yang legal, meski berupa peer-to-peer lending atau pinjol.

“Kami tetap melakukan penagihan. Karena apapun ceritanya, yang namanya kredit atau pinjaman itu wajib dibayar. Nggak bisa gratis kayak gitu. Ini kan bukan yayasan sosial, tetapi harus dibayar. OJK juga sudah melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat bahwa pinjaman itu wajib dibayar kembali,” paparnya.

Ia mengatakan sejumlah modus yang kerap disarankan untuk menghindari pembayaran utang pinjol ini mulai dari mengganti nomor telepon hingga memblokir kontak tenaga penagih alias debt collector.

Selain itu menurutnya ada juga modus dengan memancing emosi debt collector sehingga mereka melakukan penagihan yang tidak sesuai dengan ketetapan OJK. Dengan begitu para peminjam ini dapat menjadi ‘korban keganasan’ penagih utang.

“Salah satunya mengajak masyarakat untuk tidak bayar dengan melakukan ganti nomer, memblokir nomor telepon para tenaga penagih, menolak untuk ditelepon, memancing emosional para penagih untuk melakukan kata-kata kasar dan lain-lain,” jelasnya.

Di luar itu, menurutnya masih ada sejumlah saran modus lain untuk menghindari kewajiban pembayaran utang pinjol di berbagai akun media sosial. “Coba lihat, banyak di Facebook galbay-galbay itu dengan apa namanya, Instagram, YouTube, dan TikTok,” sambungnya.

Berdasarkan penelusuran detikcom, di platform media sosial seperti Facebook, Instagram, YouTube, TikTok, hingga X memang terdapat cukup banyak akun-akun menawarkan jasa gagal bayar hingga memberikan ‘tips’ modus cara menghindari pembayaran.

Sebagai contoh ada akun @******linpinjol yang menyarankan para peminjam untuk menghapus semua aplikasi pinjol di handphone, kemudian mengaktifkan fitur memblokir semua panggilan dari debt collector, melalukan ‘klarifikasi ke seluruh kontak bahwa datanya disalah gunakan, hingga kunci privasi semua sosial media dan jangan pernah membalas chat apa pun dari pinjol.

Kemudian ada juga modus serupa yang disampaikan oleh akun @*******galbay sebagai berikut:

1. Aktifkan fitur otomatis blokir panggilan tidak dikenal.

2. Setting aplikasi Whatsapp agar tidak semua orang bisa mengundang masuk grup, dan bisukan telepon dari nomor asing.

3. Uninstall semua aplikasi pinjol.

4. Ubah nama media sosial, private dan hapus semua nomor handphone yang ada di media sosial.

5. Jangan baca baca chat dari debt collector pinjol apalagi sampai dibalas.

6. Jalani hidup seperti biasa.

Simak juga Video: Utang Pinjol Warga +62 Tembus Angka Rp 80 T!

(igo/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Klaim Nasabah Tidak Melakukan Transaksi Rp 1,8 M Tidak Terbukti


Jakarta

PT Ajaib Sekuritas Asia memastikan klaim nasabah tidak melakukan transaksi Rp 1,8 miliar tidak terbukti. Sebab seluruh transaksi nasabah tercatat dan terverifikasi.

“Ajaib Sekuritas memastikan bahwa seluruh transaksi di platform kami, termasuk transaksi senilai Rp 1,8 miliar yang dilakukan nasabah telah dilakukan melalui perangkat yang secara sistem terverifikasi sebagai trusted device milik nasabah,” kata Direktur Utama PT Ajaib Sekuritas Asia Juliana dalam keterangan resmi, Senin (7/7/2025).

Juliana mengatakan setiap data transaksi yang dimiliki tidak dapat dimanipulasi dan dipalsukan. Menurutnya, langkah itu sebagai sebagai wujud transparansi terhadap regulator.


“Sistem kami secara digital mencatat setiap tindakan, termasuk klik pembelian dan konfirmasi, dengan timestamp dan ID perangkat. Data ini tidak dapat dimanipulasi atau dipalsukan, dan telah kami sampaikan kepada regulator sebagai bagian dari komitmen transparansi kami,” ungkapnya.

Dia pun menjelaskan klaim nasabah yang mengatakan bahwa tidak melakukan transaksi Rp 1,8 miliar adalah tidak benar. Sebab berdasarkan data yang dimiliki Ajaib, nasabah terbukti melakukan transaksi tersebut

“Klaim bahwa nasabah tidak melakukan transaksi Rp 1,8 miliar tidak terbukti. Data terverifikasi ini berbicara sebaliknya,” tutup Juliana.

Sebelumnya, nasabah Ajaib dalam akun Intagram @friendshipwithgod pada 24 Juni 2025 mengunggah postingan bahwa dirinya hanya berniat membeli saham senilai Rp 1 juta tapi malah ditagih Rp 1,8 miliar.

Berdasarkan keterangan @friendshipwithgod, dia hanya bermaksud membeli saham Bank BTN (BBTN) senilai Rp 1 juta. Namun saat pembayaran transaksi ditagihkan Rp 1,8 miliar, dia mengklaim dirinya merasa tidak melakukan kesalahan selama proses pembelian.

Begitu dicek, ada transaksi pembelian saham BBTN sebanyak 16.541 lot senilai Rp 1,8 miliar di akunnya. Menurutnya, hal itu tidak pernah dilakukan.

Dia mengatakan pembelian menggunakan fitur trading limit Ajaib yang tak pernah dimanfaatkan. Serta dana limit tersebut harus dibayarkan dalam Waktu H+3 hari bursa.

“Gue cuma mau nabung saham, tapi malah ditagih 1,8 miliar?! Ajaib, ini gila banget!,” tulis @friendshipwithgod di dalam akun Instagram-nya.

(akn/ega)



Sumber : finance.detik.com

Jangan Cuma FOMO! Kenali Seputar Aset Kripto Ini Sebelum Nyemplung


Jakarta

Dunia aset kripto semakin tenar di Indonesia. Sayangnya tidak sedikit dari mereka ‘nyemplung’ begitu saja ke investasi kripto tanpa riset memadai atau ikut-ikutan karena takut ketinggalan sesuatu alias fear of missing out (FOMO).

Sebelum nyemplung ke investasi kripto, perlu diketahui bahwa kripto merupakan aset keuangan digital yang dibuat menggunakan teknologi kriptografi dan blockchain. Terdapat risiko dan manfaat yang perlu diketahui.

“UU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) telah menetapkannya sebagai aset keuangan digital, diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bagi yang belum familiar, penting banget buat memahami bahwa setiap produk keuangan termasuk aset kripto punya risiko dan manfaatnya masing-masing,” tulis unggahan di Instagram resmi @sikapiuangmu, Minggu (14/9/2025).


Adapun beberapa risiko aset kripto yakni volatilitas harga tinggi karena nilai aset dapat berubah drastis dalam waktu singkat. Kemudian marak modus phising, ponzi dan proyek kripto tanpa izin.

Selain itu, kami dapat kehilangan akses akun atau wallet jika kehilangan private key atau tidak mengaktifkan two-factor authentication (2FA). Ada juga risiko serangan peretasan dan banyak pedagang tidak berizin OJK sehingga ditanggung konsumen jika bertransaksi di platform tidak berizin.

Manfaat Aset Kripto

Di sisi lain, terdapat manfaat aset kripto yakni adanya alternatif investasi. Dalam hal ini adanya peluang diversifikasi portofolio dengan aset digital yang tersedia mulai dari nominal kecil.

Kemudian, konsumen dapat kirim dan terima aset digital lintas negara secara cepat dan murah. Tidak tergantung pada sistem perbankan tradisional.

Tidak hanya itu, kehadiran aset kripto dapat meningkatkan inklusi keuangan digital karena siapapun dengan smartphone dan koneksi internet bisa berpartisipasi. Hal ini dapat menjangkau populasi unbanked dan underbanked.

Adapun hak-hak sebagai konsumen aset kripto yakni pertama, dana konsumen disimpan dalam rekening terpisah di lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian.

Kedua, pedagang wajib bertanggung jawab atas kehilangan aset konsumen yang disimpan oleh pedagang.

Ketiga, konsumen berhak mendapatkan penyelesaian sengketa yang adil dan transparan melalui mekanisme yang diatur oleh OJK.

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Sambut Anniversary, Bank Raya Kasih Cashback 36% di FamilyMart!


Jakarta

PT Bank Raya Indonesia Tbk menghadirkan promo khusus dalam rangka Raya Anniversary dengan menawarkan cashback hingga 36% bagi nasabah yang bertransaksi di FamilyMart menggunakan QRIS Bank Raya.

Program ini berlaku pada 25-30 September 2025 dengan cashback maksimal Rp36.000 untuk setiap transaksi. Nasabah cukup melakukan pembelanjaan minimal Rp36.000 di FamilyMart, kemudian menggunakan voucher khusus dengan kode FMRAYAANNIV saat konfirmasi pembayaran di aplikasi Raya.

“Promo ini diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi nasabah, sekaligus mendorong transaksi cashless melalui QRIS Bank Raya,” demikian keterangan resmi Bank Raya dikutip, Senin (29/9/2025).


Cashback diberikan langsung ke Saku Utama nasabah setelah transaksi berhasil. Promo hanya berlaku satu kali per nasabah selama periode berlangsung, dengan kuota terbatas untuk 100 transaksi pertama.

Adapun mekanisme program cukup sederhana. Nasabah hanya perlu:

1. Melakukan transaksi dengan QRIS Bank Raya sesuai ketentuan.

2. Memilih opsi “Makin hemat dengan voucher”.

3. Memasukkan kode voucher FMRAYAANNIV.

4. Melakukan pembayaran, dan cashback otomatis diterima.

Bank Raya menegaskan bahwa promo tidak berlaku kelipatan, tidak dapat digabungkan dengan promo lain, serta reward dapat dibatalkan jika ditemukan indikasi kecurangan.

Informasi lebih lanjut mengenai program ini dapat diakses melalui WhatsApp Sapa Raya 081210000494 atau akun Instagram resmi @bankraya.

(ega/ega)



Sumber : finance.detik.com

Cashback Rp36.000 di FamilyMart Pakai QRIS Bank Raya!


Jakarta

PT Bank Raya Indonesia Tbk menghadirkan promo khusus dalam rangka Raya Anniversary dengan menawarkan cashback hingga 36% bagi nasabah yang bertransaksi di FamilyMart menggunakan QRIS Bank Raya.

Program ini berlaku pada 25-30 September 2025 dengan cashback maksimal Rp36.000 untuk setiap transaksi. Nasabah cukup melakukan pembelanjaan minimal Rp36.000 di FamilyMart, kemudian menggunakan voucher khusus dengan kode FMRAYAANNIV saat konfirmasi pembayaran di aplikasi Raya.

“Promo ini diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi nasabah, sekaligus mendorong transaksi cashless melalui QRIS Bank Raya,” demikian keterangan resmi Bank Raya, dikutip Senin (29/9/2025).


Cashback diberikan langsung ke Saku Utama nasabah setelah transaksi berhasil. Promo hanya berlaku satu kali per nasabah selama periode berlangsung, dengan kuota terbatas untuk 100 transaksi pertama.

Adapun mekanisme program cukup sederhana. Nasabah hanya perlu:

1. Melakukan transaksi dengan QRIS Bank Raya sesuai ketentuan.

2. Memilih opsi “Makin hemat dengan voucher”.

3. Memasukkan kode voucher FMRAYAANNIV.

4. Melakukan pembayaran, dan cashback otomatis diterima.

Bank Raya menegaskan bahwa promo tidak berlaku kelipatan, tidak dapat digabungkan dengan promo lain, serta reward dapat dibatalkan jika ditemukan indikasi kecurangan.

Informasi lebih lanjut mengenai program ini dapat diakses melalui WhatsApp Sapa Raya 081210000494 atau akun Instagram resmi @bankraya.

(ega/ega)



Sumber : finance.detik.com

Panduan Praktis Hubungi Nomor WhatsApp Resmi Indodana Finance


Jakarta

Selain menyediakan layanan customer service terpadu melalui email dan telepon, Indodana Finance kini menghadirkan kanal komunikasi baru berupa layanan WhatsApp. Kehadiran layanan ini menjadi alternatif bagi pengguna untuk menghubungi customer service dengan lebih cepat, personal, serta bebas biaya pulsa.

Layanan WhatsApp tersebut dirancang untuk mempermudah pengguna dalam memperoleh informasi maupun menyampaikan kendala terkait layanan Indodana Finance. Melalui komunikasi langsung, nasabah bisa mendapatkan respons yang lebih efisien dibandingkan jalur konvensional.

Nomor WhatsApp Indodana Finance Resmi

Saat ini, Indodana Finance menyediakan kontak customer service via WhatsApp di nomor 0888 1300 888, sebagaimana tercantum di situs resminya. Layanan ini dapat diakses setiap hari pada jam operasional, yakni pukul 08.00-20.00 WIB.


Meski demikian, pengguna tetap dapat mengirimkan pesan di luar jam kerja. Pesan tersebut akan tercatat dalam sistem dan akan dibalas pada jam operasional berikutnya.

Melalui nomor WhatsApp resmi tersebut, pengguna dapat melaporkan berbagai kendala atau memperoleh informasi seputar layanan Indodana Finance dengan lebih cepat. Oleh karena itu, pengguna disarankan untuk menyimpan nomor WhatsApp Indodana Finance resmi agar mudah dihubungi saat dibutuhkan.

Cara Menghubungi Customer Service via WhatsApp

Untuk mengakses layanan customer service Indodana Finance melalui WhatsApp, pengguna dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

– Simpan nomor WhatsApp Customer Service Indodana Finance resmi 0888 1300 888 di daftar kontak smartphone Anda.

– Di aplikasi WhatsApp, pastikan terdapat logo verified yang ditandai dengan adanya centang biru ketika membuka profil kontak customer service Indodana Finance.

– Melalui sistem komunikasi langsung atau direct communication, Anda bisa langsung mengirim pesan terkait pertanyaan atau kendala yang sedang dialami. Jadi, tak ada kode pesan khusus yang harus dimasukkan untuk mengakses layanan customer service Indodana Finance via WhatsApp tersebut.

– Terkait pesan yang sudah dikirimkan, pihak CS Indodana Finance akan segera memberikan pesan balasan selama di jam operasionalnya.

– Melalui pendekatan yang lebih personal, layanan customer service Indodana Finance via WhatsApp ini mampu memenuhi beragam kebutuhan nasabah yang berbeda. Tentunya, solusi dan jawaban yang diberikan pun akurat dan spesifik menyesuaikan dengan pesan yang dikirimkan oleh nasabah.

Jenis Bantuan yang Bisa Didapatkan

Melalui layanan WhatsApp, customer service Indodana Finance dapat memberikan berbagai bantuan yang pada dasarnya serupa dengan layanan melalui email maupun telepon. Beberapa di antaranya meliputi:

  • Memberikan informasi seputar status pengajuan paylater.
  • Memberikan informasi terkait transaksi paylater di aplikasi Indodana Finance.
  • Memberikan bantuan dan solusi atas kendala pembayaran cicilan.
  • Memberikan bantuan dan solusi terkait permasalahan aplikasi Indodana Finance yang dialami.
  • Memberikan jawaban atas pertanyaan umum terkait produk dan layanan Indodana Finance.

Tak hanya itu, layanan customer service via WhatsApp juga dapat membantu menjawab pertanyaan atau keluhan lain di luar daftar tersebut, selama masih berkaitan dengan layanan Indodana Finance.

Alternatif Layanan yang Lebih Praktis

Hadirnya layanan customer service WhatsApp menjadi solusi praktis bagi pengguna yang menginginkan komunikasi lebih cepat dan mudah. Dengan sistem komunikasi langsung, pengguna dapat memperoleh jawaban dan solusi yang lebih akurat tanpa biaya tambahan.

Untuk memastikan keamanan, pengguna diimbau hanya menghubungi nomor WhatsApp Indodana Finance resmi dan selalu memastikan adanya tanda centang biru sebagai penanda akun terverifikasi.

Simak juga Video ‘Instagram, Facebook, sampai WhatsApp Nggak Full Gratis Lagi?’:

(akn/ega)



Sumber : finance.detik.com