Tag Archives: investasi properti

Perusahaan Fintech Investasi Ini Masuk Regulatory Sandbox OJK


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki regulatory sandbox atau ruang uji coba alias pengembangan inovasi. Regulatory sandbox ini bertujuan agar Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang memiliki produk dan layanan baru melakukan uji coba.

Regulatory sandbox ini diharapkan bisa memberantas investasi bodong dengan peraturan yang lebih ketat.

Salah satu perusahaan investasi properti fraksional, GORO menjadi salah satu peserta regulatory sandbox OJK dengan model bisnis tokenisasi aset riil berbasis properti pertama dalam fasilitas Sandbox yang diselenggarakan dan/atau difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Persetujuan ini diberikan melalui Surat OJK Nomor S-548/IK.01/2024 dan S-549/IK.01/2024, keduanya tertanggal 7 November 2024, dengan mengacu kepada persyaratan dan kriteria kelayakan yang diatur di dalam Peraturan OJK (POJK) No. 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan Surat Edaran OJK No. 5/SEOJK.07/2024 tentang Mekanisme Ruang Uji Coba dan Pengembangan Inovasi, di mana persyaratan dan kriteria kelayakan yang ditetapkan untuk dapat mengikuti Sandbox tersebut lebih ketat dibandingkan ketentuan sebelumnya yang mengacu pada POJK No. 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.

Melalui sarana ini, GORO akan diuji dan dievaluasi dalam lingkungan yang terkendali untuk memastikan layanan yang aman, transparan, dan sesuai regulasi bagi para investor. Lebih lanjut, Sandbox merupakan wujud dari pelaksanaan peran OJK dalam memberikan sarana edukasi, pendampingan, diskusi, akselerasi, serta kolaborasi dengan melibatkan banyak unsur yang difasilitasi melalui penguatan Pusat Inovasi.

Co-founder & CEO GORO Robert Hoving mengungkapkan pihaknya berupaya memenuhi standar investasi yang ditetapkan oleh OJK. Dengan dukungan regulator dan semangat gotong royong, kami yakin dapat memberikan dampak positif bagi dunia investasi properti di Indonesia.

“Kami ingin menjadikan investasi properti sebagai kelas aset yang mudah dipahami dan diakses oleh lebih banyak orang sehingga meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia,” kata dia dalam siaran pers, Minggu (8/12/2024).

GORO akan menjalani serangkaian uji coba di bawah pengawasan langsung OJK dengan tujuan untuk memvalidasi dan meningkatkan semua aspek manajemen dan operasional layanan. Sarana Sandbox memberikan kesempatan bagi GORO untuk berkembang tanpa harus terbebani oleh hambatan regulasi yang biasanya menjadi tantangan perusahaan inovatif di tahap awal pengembangan.

Andryan Gouw, Co-founder GORO, menambahkan, “Tokenisasi properti yang kami lakukan adalah contoh nyata dari Real World Asset (RWA) Tokenization yang dibahas secara mendalam dalam Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024-2028 yang diluncurkan OJK pada 8 Agustus 2024 lalu.

Teknologi rantai blok (blockchain) meningkatkan transparansi dan akuntabilitas platform GORO, memungkinkan siapa saja untuk berinvestasi di kelas aset yang sebelumnya hanya dapat dijangkau oleh kalangan tertentu, seperti properti. Dengan menjadikan aset properti lebih mudah dipahami dan diakses, kami berkontribusi pada peningkatan inklusi keuangan di Indonesia.”

Dengan pengawasan langsung dari OJK, GORO akan memanfaatkan kesempatan ini untuk membantu OJK dalam mengidentifikasi kebijakan yang tepat dalam mengakomodir inovasi dan memahami inovasi yang dipelopori oleh GORO serta dalam merumuskan regulasi baru yang memastikan keamanan, transparansi, dan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku. GORO optimis dapat terus memperkenalkan kelas aset baru ke dunia investasi dan menghadirkan pengalaman investasi yang mudah dimengerti, transparan, dan terjangkau oleh semua kalangan sehingga meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia.

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Alasan Rumah Hook Jadi Rebutan Ternyata Bukan Cuma soal Luas Tanah



Jakarta

Rumah hook kerap menjadi primadona di pasar perumahan modern. Di berbagai kompleks hunian, posisi di sudut jalan justru menjadi incaran karena dianggap memberikan nilai lebih dari sisi tampilan maupun fungsi.

Tren ini tidak muncul tanpa alasan. Banyak pembeli melihat rumah hook sebagai simbol status dan fleksibilitas desain. Dengan dua sisi yang terbuka, rumah jenis ini menawarkan pencahayaan alami lebih baik sekaligus peluang tata ruang yang lebih dinamis.

Menariknya, rumah hook memiliki nilai jual yang lebih tinggi dibanding unit lain di blok yang sama. Fenomena ini membuat rumah hook tidak hanya diminati sebagai tempat tinggal, tetapi juga sebagai aset investasi jangka panjang yang menjanjikan.


Selain beberapa keunggulan tersebut, rumah hook juga memiliki keistimewaan dibanding unit lainnya dalam satu kawasan. Berikut beberapa kelebihan rumah hook yang bikin banyak orang kepincut dilansir dari Property Thrive, Senin (10/11/2025).

Ruang Luar Lebih Besar

Salah satu rahasia utama rumah hook adalah karena ukuran dan wujud lahan. Rumah hook biasanya menawarkan luas pekarangan rumah yang lebih besar. Selain itu, bentuk rumah juga memudahkan penataan sisi samping dan muka rumah, sehingga bagian ini dapat digunakan sebagai teras samping, garasi sisi samping, taman, atau bahkan bagian lainnya yang dibutuhkan sesuai kondisi rumah. Bagi pengembang dan pembeli yang ingin rumah dengan fasad yang menonjol, rumah hook dapat menjadi pilihan karena memberi peluang desain yang lebih luas dan fleksibel.

Cahaya Alami dan Sirkulasi Udara Lebih Baik

Karena memiliki dua sisi yang terbuka ke arah luar, rumah hook cenderung mendapatkan pencahayaan alami lebih banyak dan pasokan udara yang lebih baik. Sehingga hal tersebut akan mengurangi kebutuhan penerangan dan ventilasi buatan. Berdasarkan artikel Better Homes & Garden, rumah hook adalah rumah yang mendukung desain ramah lingkungan (passive design) dan digemari pemilik rumah modern.

Nilai Jual Lebih Premium

Rumah hook relatif lebih langka, karena hanya tersedia beberapa unit saja di setiap bloknya. Hal tersebut membuat saat permintaan naik, harga dan waktu penjualan juga seringkali menunjukkan keunggulan. Artikel Property Thrive, menunjukkan bahwa pengembang dan investor menilai rumah hook lebih tinggi karena potensi return (lebih premium 20-30% pada pasar tertentu), sehingga membuat rumah hook menjadi aset menarik untuk jangka menengah hingga panjang.

Branding Rumah yang Lebih Kuat

Rumah hook mudah terlihat karena rumah ini memiliki akses dari dua arah jalan, sehingga fasad dan lanskapnya memiliki peluang lebih besar untuk menampilkan visual rumah. Hal itu juga menjadi penting di era media sosial dan listing properti secara online. Desain fasad yang dirancang baik pada rumah hook, berpeluang menjadikannya unggulan dalam listing, dan berdampak pada minat pembeli.

Berpeluang Untuk Fungsi Ganda

Di beberapa kawasan yang memiliki peraturan fleksibel, akses jalan ganda memberikan peluang rumah untuk difungsikan secara komersial ringan, misalnya untuk kantor di rumah, toko kecil, studio, dan lainnya tanpa mengganggu tata letak kompleks. Sehingga hal ini dapat dijadikan pertimbangan bagi pembeli untuk menambah nilai ekonomi.

Itulah beberapa keunggulan rumah hook dari segi fungsi dan desain yang menjadikannya ramai diminati. Semoga bermanfaat.

(das/das)

Sumber : www.detik.com

Alhamdulillah  Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad wa ahlihi wa ash habihi. ilustrasi gambar properti : unsplash.com / kenny eliason
ilustrasi gambar : unsplash.com / kenny eliason

Mau Cuan Investasi Properti? Nih Cek 3 Tips Ini, Dijamin!



Jakarta

Investasi merupakan salah satu cara untuk mendapatkan uang selain dari penghasilan. Investasi bisa dilakukan dengan berbagai instrumen, salah satunya properti. Namun, sebelum memulainya kamu harus mengetahui dulu bentuk-bentuk investasi properti itu seperti apa.

Menurut Konsultan Properti, Anton Sitorus, investasi properti itu ada dua bentuknya, yaitu direct investment atau investasi langsung dan indirect investment atau investasi tidak langsung. Apa bedanya?

Direct investment biasanya investasi yang dilakukan melalui aset fisik suatu properti, misalnya tanah, rumah, maupun bangunan. Sementara itu, indirect investment berupa saham maupun Real Estate Investment Trust (REIT).


“Kalau di luar negeri, orang investasi properti itu nggak harus beli rumah atau apartemen atau beli toko atau tanah kalau di negara-negara maju. Karena kan lahan sangat terbatas, aset-aset itu kan jarang. Banyak yang bilang kalau di Singapura dan Amerika itu investasinya ya melalui REIT tadi,” ungkapnya kepada detikProperti, Selasa (25/6/2024).

Skema REIT ini mirip seperti saham. Bedanya, melalui REIT ini orang membeli kepemilikan di suatu proyek properti, bukan di suatu perusahaan.

“Kalau saham itu kan kita membeli suatu kepemilikan di suatu perusahaan. Kalau REIT ini kita membeli kepemilikan di suatu proyek properti, jadi bukan membeli kepemilikan di perusahaan. Yang paling banyak kayak misalnya mal, hotel, apartemen, pergudangan,” tuturnya.

Nah, kalau kamu mau investasi secara langsung, ada hal-hal yang harus diperhatikan. Berikut ini informasinya.

1. Bedakan Properti untuk Investasi dengan Keperluan Pribadi

Membeli properti untuk kebutuhan investasi dengan keperluan pribadi tentunya berbeda. Ada faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan saat ingin membeli properti untuk keperluan pribadi, seperti kedekatan dengan keluarga, dekat dengan tempat kerja, dan lainnya.

“Kalau kita beli properti untuk investasi, yang jadi prioritas adalah perkembangan lokasi itu. Bukan kebutuhan kita. Jadi mesti dibedakan (membeli properti) untuk investasi atau kebutuhan sendiri,” ujar Anton.

2. Tentukan Lokasi

Lokasi merupakan salah satu faktor yang sangat mempengaruhi suatu properti. Apabila suatu properti terletak di area strategis, bisa saja memiliki nilai yang sangat tinggi.

“Lokasi itu kan faktor yang mempengaruhi juga banyak. Apakah lokasi itu masuk kategori yang baru berkembang atau lokasi yang sudah sunset lalu apakah lokasi itu karakternya perumahan, komersial atau industri, macam-macam jadinya,” kata Anton.

3. Tentukan Jenis Aset Properti

Menentukan jenis aset properti saat ingin berinvestasi juga harus diperhatikan. Sebab, jenis aset properti sangat banyak, misalnya di area komersial, residensial, maupun industrial.

“Nilai strategis atau kelebihan dari suatu, contohnya tanah, tanah untuk residensial kalau dibandingkan dengan tanah komersial itu faktor yang mempengaruhinya bisa berbeda. Kalau faktor yang mempengaruhi tanah residensial itu lebih kepada kenayamanan, lalu keasrian. Sementara kalau yang komersial lebih kepada keramaian, lalu traffic, jadi kita nggak bisa pukul rata. Properti itu sangat unik artinya antara satu tipe properti dengan yang lainnya itu beda sehingga mempengaruhi cara kita berinvestasi,” jelasnya.

Nah, untuk kamu yang ingin berinvestasi properti dalam bentuk lahan, sebaiknya perhatikan juga peruntukannya. Misalnya, lahan pertanian, lahan residensial, lahan industri, atau lahan komersial. Sebab, harga dan return atau keuntungan yang didapatkan juga berbeda.

Anton berkata, lahan pertanian merupakan lahan dengan nilai yang paling murah dan keuntungan yang tidak terlalu besar. Sementara itu, lahan komersial adalah lahan yang bisa mendatangkan cuan atau keuntungan yang cukup tinggi.

“Tanah itu ada tingkatan-tingkatan menurut nilai. Tanah pertanian itu nilainya paling rendah. Kayak tanah sawah itu saking murahnya orang menghitungnya nggak per meter tapi per hektare,” paparnya.

Setingkat di atas tanah pertanian, ada tanah residensial atau hunian. Tanah residensial biasanya digunakan untuk hunian atau perumahan. Umumnya, harganya berkisar dari ratusan ribu Rupiah hingga puluhan juta Rupiah per meter persegi.

“Yang lebih tinggi lagi nilainya adalah tanah komersial. Tanah komersial ini dijual lokasinya di pinggir-pinggir jalan raya yang lokasinya strategis lah,” tuturnya.

Selanjutnya ada juga lahan industri. Lahan Industri biasanya digunakan untuk bangun pabrik maupun pergudangan.

“Karena tingkatan-tingkatan itu, kita kalau mau investasi harus lihat-lihat. Kalau tanah sawah ya artinya itu paling rendah (nilainya), tapi kita tahu tanah sawah atau perkebunan itu nanti akan ada pembangunan, misalnya itu bakal jadi perumahan atau jalan tol ya kalau kita pintar-pintar, bisa saja beli tanah itu. Nanti begitu ada rencana pembangunan, kita jual lagi dengan harga yang pasti mahal,” pungkasnya.

(abr/zlf)



Sumber : www.detik.com

Investasi Properti Apa yang Lebih Untung, Tanah Atau Rumah?



Jakarta

Investasi properti bisa menjadi salah satu hal yang dilakukan untuk menambah pundi-pundi uang. Biasanya, investasi properti berupa bangunan maupun tanah.

Investasi berupa bangunan bisa menguntungkan apabila disewakan atau dijual. Sementara untuk investasi properti berupa tanah, juga bisa menguntungkan apalagi jika tanah berada di kawasan yang sedang dikembangkan.

Lantas mana yang lebih baik, investasi properti berupa bangunan atau tanah?


Menurut Konsultan Properti, Anton Sitorus, tidak ada ketentuan yang menetapkan investasi berupa bangunan lebih baik daripada tanah, maupun sebaliknya. Sebab, faktor yang menguntungkan dari investasi properti sangat beragam.

“Properti itu unik jadi nggak bisa digeneralisasi, kita nggak bisa bilang bahwa bangunan yang sudah jadi lebih bagus dibanding yang belum jadi atau tanah, nggak bisa dibilang begitu. Karena ya pertama beda karakter, daerahnya berbeda-beda, prospek perkembangannya berbeda-beda,” ungkapnya kepada detikProperti, Selasa (25/6/2024).

Selain itu, nilai persentase keuntungan tiap properti juga berbeda, tergantung daerahnya. Misalnya, di kawasan yang sedang berkembang biasanya akan memiliki persentase keuntungan yang lebih besar. Namun, risiko investasi properti di kawasan berkembang juga cukup besar karena bisa saja daerah tersebut berubah rencana atau gagal.

“Ada juga orang yang lebih memilih investasi yang bukan daerah berkembang tapi yang udah established atau mapan. Contohnya kayak di Sudirman, Menteng, itu daerah-daerah yang sudah established, sudah mapan,” ungkapnya.

Di daerah-daerah yang sudah mapan itu, kata Anton, keuntungannya memang tidak besar namun stabil. Selain itu, risiko kerugiannya juga kecil. Hal itu sesuai dengan ‘hukum’ investasi, high risk high return, low risk low return.

Maka dari itu, jika kamu ingin investasi properti harus bisa memprediksi perkembangannya ke depan agar tidak menimbulkan kerugian.

(abr/zlf)



Sumber : www.detik.com

Jangan Lakukan 5 Kesalahan Ini dalam Investasi Properti, Pokoknya Jangan!


Jakarta

Investasi properti bisa menjadi salah satu cara terbaik untuk membangun kekayaan. Akan tetapi, banyak investor pemula yang terjebak dalam kesalahan yang bisa merugikan mereka.

Kamu harus berhati-hati dan waspada dalam berinvestasi guna meningkatkan atau memaksimalkan keuntungan. Jangan sampai kamu melakukan kesalahan yang justru merugikan. Berikut ini beberapa kesalahan dalam investasi properti yang harus dihindari.

Tidak Melakukan Riset Pasar yang Cukup

Salah satu kesalahan terbesar yang dilakukan investor adalah terburu-buru tanpa memahami kondisi pasar lokal. Dilansir dari peppervirtualassistant.com, banyak investor baru melakukan kesalahan umum yang dapat mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan. Kamu harus memahami riset yang mendalam guna mendapat wawasan tentang tren harga dan permintaan sewa di area yang diinginkan.


Mengabaikan Biaya Tersembunyi

Banyak yang hanya mempertimbangkan harga beli tanpa menghitung biaya tambahan, seperti pajak dan biaya pemeliharaan. Memahami semua biaya terkait adalah kunci untuk perencanaan anggaran yang efektif.

Membeli Properti Tanpa Memperhitungkan Lokasi

Lokasi adalah faktor kunci dalam nilai properti. Pastikan kamu untuk memilih lokasi yang strategis dengan akses yang baik ke fasilitas umum dan transportasi.

Tidak Memeriksa Properti

Kamu perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh sebelum membeli properti. Memeriksa properti sangat penting untuk menghindari masalah besar di kemudian hari, serta libatkan profesional untuk menilai kondisi bangunan secara menyeluruh.

Tidak Memiliki Rencana Jangka Panjang

Tanpa rencana investasi yang jelas, keputusan yang impulsif dapat mengakibatkan kerugian. Tentukan tujuan investasi kamu dan buat rencana yang mencakup strategi serta lakukan evaluasi berkala.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/abr)



Sumber : www.detik.com

Jangan Dianggurin, Begini Cara Sulap Lahan Kosong Jadi Sumber Cuan



Jakarta

Investasi properti seperti tanah terbilang menguntungkan karena nilainya terus bertambah. Apalagi kalau kamu bisa memanfaatkan lahan kosong menjadi sumber penghasilan.

Daripada membiarkannya kosong, kamu bisa membuat bangunan di atas tanah tersebut agar lebih produktif. Bangunan tersebut kemudian dijadikan aset untuk berbisnis, misalkan disewakan. Hal ini jauh lebih baik daripada didiamkan dan dibiarkan terbengkalai.

Lantas, bagaimana cara mendapat cuan dari lahan kosong? Yuk, simak caranya berikut ini.


Cara Memanfaatkan Lahan Kosong

Cara untuk memanfaatkan lahan kosong harus menaati aturan agar apa pun kegiatan di atas tanah yang kamu beli tidak merugikan orang lain dan lingkungan.

Sebagai contoh apabila kamu ingin menyewakan lahan dan menyerahkan lahan tersebut ingin dibuat area berkebun, pergudangan, atau berdagang. Aturan terkait sewa menyewa tanah kosong ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Dalam Pasal 44 ayat (1) disebutkan bahwa, “Seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah, apabila ia berhak mempergunakan tanah-milik orang lain untuk keperluan bangunan, dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa”.

Apabila kamu tertarik untuk memanfaatkan tanah kosong dengan cara ini, kamu perlu mengetahui jika bisnis penyewaan tanah kosong terdapat 2 macam bentuknya. Berikut di antaranya:

1. Hak Menyewa Bangunan

Hak ini berlaku jika kamu menyewa tanah yang di atasnya telah berdiri bangunan. Sebagai contoh saat kamu menyewa ruko atau rumah jadi.

2. Hak Sewa untuk Bangunan

Sementara hak satu ini apabila pemilik tanah menyewakan tanah kosong miliknya kepada penyewa untuk mendirikan bangunan. Dari segi hukum, bangunan tersebut menjadi hak penyewa dan bukan pemilik tanah. Kecuali jika ada kesepakatan lain di antara kedua belah pihak.

Setelah tanah siap untuk disewakan, kamu juga perlu membuat surat perjanjian sewa tanah yang resmi dan sah di mata hukum supaya lahan sewa yang dimiliki tidak bermasalah nantinya.

Ide Pemanfaatan Lahan Kosong buat Hasilkan Uang

Selain menyediakan penyewaan tanah kosong, kamu juga bisa menjalankan bisnis sendiri, kamu bisa mencoba ide usaha berikut.

1. Bangun Kos-kosan

Bisnis kos-kosan cukup menguntungkan saat ini, terutama jika lokasinya dekat dengan kawasan perkantoran, perguruan tinggi, atau area industri. Kamu bisa membuat bisnis kos-kosan dengan sistem sewa bulanan atau tahunan. Bisnis ini dapat menjadi sumber penghasilan pasif yang menguntungkan dalam beberapa tahun.

2. Buat Rumah Kontrakan

Selain kos-kosan, tanah kosong juga bisa dibangun usaha properti lain seperti rumah kontrakan. Rumah sewa atau kontrakan masih banyak peminatnya terutama yang dekat dengan perkantoran atau pusat kota. Namun, kamu perlu tegas dalam aturannya karena tidak sedikit ada penyewa yang suka menunggak.

3. Jadikan Lahan Sewa Parkir

Apabila lokasi tanah berada di dekat stasiun, halte, atau pusat keramaian yang butuh lahan parkir, kamu bisa membuka tempat penitipan kendaraan. Namun, kamu perlu memiliki keamanan yang menjamin agar orang percaya untuk menitipkan kendaraan mereka di tempatmu.

Itu dia sederet cara mengubah tanah kosong jadi sumber cuan. Kalau detikers tertarik coba ide yang mana, nih?

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)



Sumber : www.detik.com

Punya Tanah Kosong yang Nganggur? Sewakan Pakai Cara Ini



Jakarta

Tanah merupakan investasi properti yang digemari masyarakat. Namun, terkadang pemilik suka membiarkan tanah kosong tanpa dimanfaatkan.

Padahal, pemilik bisa mendapatkan penghasilan tambahan kalau tanah disewakan. Ya, kamu tidak harus menjual tanah untuk mendulang keuntungan, tetapi bisa juga dengan sewa lahan.

Tanah bisa disewakan layaknya menyewakan gedung, rumah, atau ruko. Perjanjian atau aturan soal sewa ini juga bisa kamu atur sendiri selama tidak merugikan pihak lain.


Cara ini bisa menjadi pilihan bagi kamu yang punya lahan kosong yang menganggur begitu saja.

Lantas, bagaimana sebenarnya ketentuan sewa tanah? Simak penjelasannya berikut ini.

Pengertian Sewa Tanah

Dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), kegiatan sewa menyewa tanah adalah kegiatan bisnis yang diperuntukan untuk sementara. Seperti halnya hak sewa untuk bangunan.

Pada UUPA pasal 44 ayat 1 disebutkan bahwa seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah milik orang lain. Hak sewa tersebut digunakan untuk keperluan bangunan dengan membayar kepada pemiliknya.

Syarat Melakukan Sewa Tanah

Untuk menyewakan tanah, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Selain harus tanah tersebut milik sendiri, kamu juga harus memiliki surat tanda kepemilikan yang sah. Sertifikat tanah ini untuk melindungi dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Adapun skema pembayarannya bisa dilakukan dengan 2 cara, yaitu:
– satu kali atau pada tiap-tiap waktu tertentu
– sebelum atau sesudah tanahnya dipergunakan

Kemudian, kamu harus menyiapkan sebuah perjanjian sewa. Di dalamnya, tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsur-unsur pemerasan.

Jika merujuk pada pasal 368 ayat (1) KUHP, unsur pemerasan berupa mencari keuntungan untuk diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang atau membuat utang atau menghapuskan piutang. Berdasarkan beleid tersebut, jika ada unsur pemerasan dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun.

Siapa yang Memiliki Hak Sewa?

Jika sewa bangunan dan rumah, sudah jelas properti tersebut adalah milik yang menyewakan, sementara itu penghuninya hanya sebagai penyewanya. Lantas bagaimana hukumnya jika tanah yang disewakan?

Menurut UUPA pasal 45, ada 4 golongan yang dapat memegang hak sewa, yaitu:
– warga negera Indonesia
– orang asing yang berkedudukan di Indonesia
– badan yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
– badan hukum asing yang memiliki perwakilan di Indonesia

Sebagai catatan, dalam sewa menyewa tanah harus diberikan kepastian hukum untuk pemilik tanah, penyewa, serta tanah tersebut harus diakui oleh negara. Hal itu tentunya agar tidak terjadi masalah sengketa tanah di kemudian hari.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/dhw)



Sumber : www.detik.com

Jangan Buru-buru, Cek 7 Hal Ini Sebelum Beli Tanah


Jakarta

Tanah menjadi investasi properti yang disukai banyak orang karena nilainya terus bertambah. Untuk itu, membeli sebidang tanah merupakan langkah besar yang membutuhkan pertimbangan matang.

Kalau ingin membangun rumah di atasnya, kamu perlu memastikan lokasinya strategis. Selain itu, kamu juga perlu cek kondisi tanahnya cocok untuk dibangun rumah.

Jangan sampai salah memilih tanah. Berikut ini beberapa pertimbangkan sebelum membeli tanah, dikutip dari Family Handyman.

Pertimbangan Sebelum Membeli Tanah

Inilah beberapa hal yang perlu kamu pikirkan ketika hendak membeli lahan.

1. Luas Tanah

Salah satu hal pertama yang perlu dipikirkan ketika mencari properti adalah berapa luas tanah yang dibutuhkan. Luas tanah bisa tergantung dari preferensi penggunanya dalam memfungsikan lahan. Apakah kamu menginginkan pekarangan yang luas? Berapa kamar yang ingin dibuat?

Selain itu, tentu luas tanah juga tergantung budget karena berkaitan dengan harga tanah serta pajak yang harus dikeluarkan.

2. Lokasi Strategis

Sebaiknya memilih lokasi yang strategis, yakni yang tidak terlalu jauh dengan pusat komersil, kota, maupun layanan kesehatan. Kamu bisa menentukan jarak yang masuk akal dan mampu ditempuh ketika menghuni rumah di kawasan itu.

3. Akses Jalan

Selain lokasi yang strategis, kamu perlu mengevaluasi akses jalan di sekitar kawasan itu. Pertimbangkan ketersediaan jalan ataupun proyek pemerintah yang dapat memudahkan mobilitas kamu ke depannya.

4. Karakteristik Tanah

Karakteristik tanah juga penting untuk dipertimbangkan supaya sesuai dengan rencana pembangunan suatu hari nanti. Kalau kamu berencana berkebun, maka cari tanah yang gelap dan kaya akan unsur karbon. Lalu, mungkin kamu ingin membuat sumur, basement, dan lain sebagainya, sehingga perlu mempertimbangkan karakteristik tanah.

5. Akses Jaringan Listrik

Membeli tanah kosong, berarti kamu harus memikirkan ketersediaan akses jaringan listrik. Kamu bisa mencari tahu saluran listrik terdekat serta biaya yang perlu dikeluarkan untuk memastikan ketersediaan listrik di rumah pada lahan itu.

6. Saluran Pembuangan

Saluran pembuangan juga perlu dipertimbangkan ketika hendak membangun rumah. Cari tahu bagaimana sistem pembuangan di kawasan itu serta rencana pembuatan tangki septik dan perihal saluran pembuangan lainnya.

7. Jaringan Internet dan Seluler

Pastinya jaringan internet dan seluler menjadi pertimbangan penting karena komunikasi dan akses informasi apalagi di zaman yang serba internet ini. Maka, periksalah kualitas jaringan seluler serta ketersediaan buat memasang jaringan internet.

Itulah beberapa pertimbangan sebelum membeli tanah. Semoga membantu!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)



Sumber : www.detik.com

Tak Hanya Berdagang, Nabi Muhammad SAW Juga Berinvestasi di Properti



Jakarta

Nabi Muhammad SAW merupakan pedagang yang jujur dan amanah. Selain berdagang, ia juga berinvestasi di bidang properti dengan menyewakan tanah.

Dilansir dari detikHikmah yang mengutip Laporan Musaffa, Rasulullah SAW menyewakan tanah kepada orang Yahudi dengan konsep bagi hasil. Ia menyewakan kebun kurma dan tanah di Khaibar pada orang Yahudi.

Penyewa dapat tinggal dan mengelola tanah tanah tersebut. Lalu, keuntungannya dibagi menggunakan konsep bagi hasil atau mudharabah. Kisah ini tertuang dalam hadits berikut.


“Dari Nafi’, dari ‘Abdullah bin ‘Umar, bahwasannya Rasulullah SAW menyerahkan kepada bangsa Yahudi Khaibar kebun kurma dan ladang daerah Khaibar, agar mereka yang menggarapnya dengan biaya dari mereka sendiri, dengan perjanjian, Rasulullah SAW mendapatkan separuh dari hasil panennya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dikutip dari buku Bisnis, Ekonomi, Asuransi dan Keuangan Syariah yang disusun Abdullah Amrin, mudharabah adalah kontrak bagi hasil antara pemilik dana dan pengelola yang menjalankan bisnis.

Pemilik dana atau shohibul mal menyerahkan premi kepada pengusaha sebagai mudharib. Kumpulan dana tersebut lalu dikelola oleh operator dan digunakan untuk saling menanggung di antara pemilik dana apabila ada kerugian.

Selain itu, investasi Rasulullah SAW selalu berkaitan dengan sedekah. Islam mengajarkan bahwa ada hak orang lain di dalam setiap harta yang dimiliki. Harta yang digunakan dengan cara membantu orang lain akan mendapat keuntungan tersendiri dari Allah SWT.

Menukil dari buku Bisnis dalam Islam – Panduan Berbisnis Menggunakan Ajaran Nabi Muhammad SAW yang ditulis Bagas Bantara, Nabi Muhammad SAW mengajarkan agar bijak dalam berinvestasi. Ia memilih untuk menjalankan investasi yang halal dan menghindari yang spekulatif.

Rasulullah SAW bukan investor, tapi beliau menarik modal untuk menjalankan bisnisnya. Menurut riset The Rasulullah Way of Business oleh Badrah Uyuni yang terbit di Jurnal Bina Ummat Vol 4 No 1 tahun 2021, Nabi SAW memiliki modal kepercayaan karena sifatnya yang amanah dan jujur, sehingga bisa mendapat investor.

Nabi SAW menjalankan usaha dari kumpulan uang para pemodal. Kemudian, beliau melakukan bagi hasil pada keuntungan usahanya dan berinvestasi agar mendapat passive income.

Artikel ini sudah tayang di detikHikmah.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)



Sumber : www.detik.com

Jual Rumah vs Sewa Rumah, Lebih Untung yang Mana?



Jakarta

Rumah adalah salah satu aset properti yang nilainya cukup besar apabila berhasil dikelola. Namun, beberapa orang bingung lebih menguntungkan mana menjual rumah atau menyewakan rumah?

Sebelum memilih salah satu di antara keduanya, kamu perlu mempertimbangkan dengan matang. Sebab, keuntungan yang dihasilkan dapat berbeda dan kesiapan dari pemiliknya juga perlu dipertimbangkan. Untuk lebih jelasnya, berikut beberapa hal yang harus dipikirkan sebelum memilih menjual atau menyewakan rumah.

Lebih Baik Menjual atau Menyewakan Rumah?

Menurut Director of Ray White Indonesia Erwin Karya cara pengelolaan aset properti adalah dengan menyesuaikan dengan kebutuhan pemiliknya. Apakah pemilik rumah tersebut sedang butuh uang cepat atau sekadar ingin rumah tersebut ditempati dan diurus oleh orang lain.


Apabila keadaannya tengah butuh uang cepat, lebih baik menjual rumah tersebut. Apabila keperluannya hanya ingin rumahnya dapat ditempati kembali dan dirawat, bisa membuat opsi penyewaan rumah atau kos-kosan jika memungkinkan.

“Apabila tidak ada kebutuhan dana dalam jumlah besar, sebaiknya disewakan saja untuk mendapatkan yield atau imbal hasil yang dapat menjadi passive income bagi pemilik rumahnya” kata Erwin kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

Vice President Xavier Marks Home Nina Kuntjoro menambahkan proses menjual rumah biasanya membutuhkan waktu lama daripada menyewakan rumah. Namun, jumlah uang yang diterima tentu berbeda. Menjual rumah bisa jauh lebih cepat apabila lokasinya strategis, kondisi rumah ideal, dan harganya yang terjangkau.

“Memang kalau yang menguntungkan itu kan kalau seandainya dia itu beli rumah sudah lama, misalkan rumah yang dia beli itu dari tahun 80, berarti nilai investasi dari rumah itu udah naik kan. Itu lebih menguntungkan. Tapi kalau misalkan dia beli baru mungkin 1-2 tahun lalu, mungkin kalau dijual nilainya belum terasa sekali,” ujar Nina.

“Sekarang juga sudah banyak orang yang beli rumah utuh yang bagus dan tidak ada kekurangan, lalu rumah itu disewakan. Ya itu juga bisa jadi pilihan,” tambahnya.

Kemudian, dengan menjual rumah, pemilik sebelumnya tidak perlu memikirkan biaya perawatan bangunan lagi karena sudah menjadi kewajiban pemilik berikutnya. Hal ini berbeda apabila disewakan, setiap bulan pemilik tetap harus memantau kondisi rumah.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/aqi)



Sumber : www.detik.com