Tag: isi

  • Surat Pengakuan Hak (SPH) Tanah: Isi dan Syarat Pembuatannya


    Jakarta

    Surat Pengakuan Hak (SPH) adalah surat penting untuk mengakui dan mengesahkan kepemilikan atau hak seseorang atas sebidang tanah. SPH termasuk dokumen sebagai bukti yang memberikan keamanan hukum bagi pemilik tanah.

    SPH menjadi dokumen atas pengakuan/kepemilikan suatu pihak terhadap sebidang tanah yang belum bersertifikat. Biasanya, SPH diterbitkan oleh pemerintah desa atau kelurahan dan kecamatan.

    Isi Surat Pengakuan Hak (SPH) Tanah

    • Data diri pemilik tanah, seperti nama, nomor KTP, dan alamat.
    • Data tanah yang dimiliki, seperti ukuran, alamat lengkap, dan batas-batas tanah.
    • Pernyataan bahwa tanah tersebut benar milik pemilik.
    • Kesiapan mempertanggungjawabkan secara hukum jika terjadi kekeliruan dalam pernyataan kepemilikan.
    • Tanda tangan dari pemilik dan saksi.
    • Pengesahan oleh kepala desa atau lurah.

    Syarat Pembuatan SPH Tanah

    Dilansir laman Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN), berikut adalah persyaratan pembuatan SPH tanah secara umum yang yang diregister lurah dan camat:


    • Dasar Surat Tanah / atas Hak Tanah Usaha (yang belum teregister surat tanah di kelurahan dan kecamatan).
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
    • Fotokopi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
    • Surat permohonan yang bersangkutan bermeterai Rp 10.000.
    • Surat pernyataan tanah yang tidak sengketa dan diketahui RT setempat bermeterai Rp 10.000.
    • Surat pengantar dari RT.
    • Untuk Tanah Waris dilampirkan Surat Pernyataan Waris dan Kuasa Waris.

    Jika dasar surat tanah hilang, harus disertakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

    Walaupun bersifat informal, SPH punya peran krusial dalam transaksi jual beli tanah atau lahan yang belum bersertifikat. SPH juga bisa menjadi bukti awal kepemilikan tanah, sebelum proses pendaftaran lebih lanjut.

    (fds/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • 5 Hal yang Harus Dihindari saat Menata Rak Buku di Rumah


    Jakarta

    Keberadaan rak buku di rumah bisa digunakan sebagai partisi antar-ruangan. Agar tampak menarik, rak buku harus ditata dengan baik.

    Menata rak buku tidak bisa dilakukan asal karena bisa jadi membuatnya tampak berantakan. Butuh waktu untuk menatanya supaya tampak pas dan tidak berlebihan.

    Nah, saat menata rak buku, ada beberapa hal yang harus dihindari. Dilansir dari Better Homes & Gardens, Kamis (22/8/2024), berikut ini informasinya.


    1. Hanya Ada Buku Saja

    Isi dari rak buku tidak hanya buku saja. Kamu juga bisa menambahkan barang-barang dekoratif lain, misalnya bingkai foto, vas bunga, dan lainnya.

    Memasukkan barang lain pada rak buku tidak hanya memberikan kesan personal, tapi juga menciptakan tampilan yang lebih menyeluruh.

    2. Mengatur Barang Terlalu Dekat

    Untuk menata rak buku yang ‘sempurna’ kamu bisa meletakkan barang-barang dengan jarak yang cukup agar bisa ‘bernapas’. Dengan adanya jarak juga bisa membuat barang-barang tampak harmonis. Jika rak buku terlalu penuh atau jarak antar-barang terlalu dekat, maka akan tampak terlalu penuh.

    3. Menata Rak Buku Secara Berlebihan

    Kamu bisa menata rak buku dimulai dari barang-barang yang kamu suka dan ingin menjadi pusat perhatian agar fokus. Setelah itu baru tambahkan barang-barang tambahan sedikit demi sedikit. Jika ada yang dirasa kurang pas, segera singkirkan.

    4. Salah Mengukur Skala

    Ukuran penting dalam menata barang. Sebab, barang yang ukurannya tidak pas akan tampak mencolok. Meskipun sebaiknya barang-barang memiliki ukuran yang bervariasi, menemukan keseimbangan yang tepat adalah kunci. Untuk barang-barang berukuran besar, kamu bisa meletakkannya dengan memberikan jarak.

    5. Tidak Memperhatikan Bagian Belakang Rak Buku

    Tak hanya apa yang ada di rak buku saja, tetapi bagian belakangnya juga penting. Wallpaper, papan kayu, atau cat dapat menambah kepribadian di balik koleksi buku dan dekorasi kamu.

    Pencahayaan yang baik juga dapat membantu menonjolkan detail-detail yang mungkin tidak diperhatikan. Kamu bisa menggunakan lampu kecil, lampu perpustakaan, atau bahkan lilin untuk menunjukkan detail-detail di bagian belakang rak.

    Itulah beberapa hal yang harus dihindari saat menata rak buku. Semoga bermanfaat!

    (abr/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Wajib Tahu! 5 Kode Penting Meteran Listrik Beserta Fungsinya


    Jakarta

    Biasanya pengguna layanan listrik prabayar akan memencet tombol angka pada kWh meter untuk memasukkan token buat isi pulsa. Tak hanya isi pulsa, tombol tersebut juga bisa digunakan untuk memasukkan kode-kode khusus, lho.

    Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Jawa Barat Nurmalitasari mengatakan ada dua jenis layanan listrik di Perusahaan Listrik Nasional (PLN), yaitu pascabayar dan prabayar. Keduanya menggunakan kWh meter, tetapi khusus prabayar ada tambahan tombol-tombol angka.

    “Kalau yang pascabayar biasanya nggak ada angkanya, satu-dua yang biasa kita pencet itu nggak ada. Kalau yang prabayar itu kan ada angkanya,” kata Nurmalita kepada detikProperti beberapa waktu lalu.


    Lalu, kode apa saja yang bisa digunakan buat meteran listrik prabayar atau lebih dikenal dengan token listrik? Berikut ini penjelasannya.

    Daftar Kode pada Meteran Listrik

    Inilah sejumlah kode penting yang bisa pelanggan masukkan ke kWh meter.

    1. Kode 456XX untuk Mengatur Alarm

    kWh meter mengeluarkan bunyi saat sisa pulsa mencapai batas tertentu. Pelanggan dapat mengganti pengaturan alarm tersebut dengan menekan kode 456 diikuti dengan angka minimal kWh yang diinginkan.

    Misalnya pelanggan ingin meteran listrik berbunyi saat tersisa 10 kWh, maka kode yang dimasukkan adalah ‘45610’. Contoh lain, kalau mau batas pulsa menjadi 5 kWh, pencet tombol untuk memasukkan angka ‘45605’.

    2. Kode 812 untuk Matikan Bunyi untuk Sementara

    Selain itu, pelanggan bisa menghentikan bunyi alarm untuk sementara dengan memasukkan kode ‘812’. Bunyi alarm dari kWh meter akan terhenti selama beberapa menit. Maksudnya untuk mengulur waktu sejenak buat pulsa sebelum alat kembali berbunyi.

    3. Kode 37 untuk Cek Sisa Pulsa

    Lalu, pelanggan dapat memeriksa sisa pulsa menggunakan kode ’37’. Walaupun pelanggan bisa melihat sisa pulsa yang tertera pada meteran, tampilannya belum tentu dan terkadang berganti-ganti.

    4. Kode 41 untuk Cek Tegangan Listrik

    Pelanggan juga bisa mengecek tegangan listrik dengan memasukkan kode ’41’. Kode tersebut berguna kalau pelanggan mau memastikan tegangan listrik sudah sesuai batasan.

    “Contohnya kalau lampunya redup-redup, coba cek tegangannya. Tegangannya kok bagus? Berarti bukan dari PLN, bisa jadi lampunya yang sudah habis,” katanya.

    5. Kode 44 untuk Cek Arus Listrik

    Pelanggan juga dapat memeriksa arus listrik kalau memasukkan kode ’44’. Langkah itu untuk memastikan arus listrik berada dalam batas wajar. Jika arus listrik terlalu tinggi, berarti pelanggan perlu menambah daya buat menyesuaikan kebutuhan listriknya.

    Itulah kode bermanfaat yang bisa pengguna token listrik pakai. Semoga membantu!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com