Tag: islam

  • Masjid Agung Damaskus, Bangunan yang Berdiri Sejak 1.300 Tahun yang Lalu


    Jakarta

    Masjid Agung Damaskus atau biasa dikenal sebagai Masjid Umayyah adalah salah satu masjid bersejarah di Damaskus, Suriah. Sebagaimana diketahui, Damaskus sendiri merupakan kota tertua yang ada di dunia.

    Mengutip dari laman Education World, Damaskus diperkirakan berusia sekitar 11 ribu tahun. Dalam catatan sejarah, Damaskus pertama kali dihuni manusia pada milenium ketujuh sebelum Masehi (SM). Kini, Damaskus berkembang menjadi wilayah metropolitan yang dihuni lebih dari dua juta penduduk.

    Sementara itu, Masjid Umayyah yang letaknya di Damaskus merupakan masjid yang dibangun pada masa bani Umayyah, dinasti Islam pertama setelah pemerintahan Khulafaur Rasyidin di Madinah. Berdirinya dinasti ini sebagai babak baru perjalanan sejarah Islam.


    Sejarah Berdirinya Masjid Agung Damaskus

    Menukil dari buku Sejarah Terlengkap Peradaban Islam oleh Abdul Syukur al Azizi, Masjid Agung Damaskus itu dibangun pada masa pemerintahan Walid bin Abdul Malik sekitar tahun 705-715 Masehi dengan hiasan dinding dan ukiran yang indah. Arsitektur masjid tersebut berpengaruh terhadap seni bangunan masjid di seluruh dunia.

    Dari Masjid Umayyah itulah, arsitektur Islam mulai mengenal lengkungan, menara segi empat, dan maksurah. Selama berabad-abad, Masjid tersebut menjadi ikon kota Damaskus.

    Masjid Agung Damaskus ini berkali-kali berpindah tangan. Awalnya, bangunan tersebut merupakan Kuil Yupiter peninggalan Romawi Kuno pada awal abad pertama Masehi, lalu beralih fungsi menjadi Gereja St John the Baptist pada akhir abad ke-4 sampai akhirnya menjadi masjid di bawah kepemimpinan Dinasti Umayyah.

    Khalifah Al Walid memberi ganti rugi kepada orang-orang kristen setelah membongkar bangunan gereja menjadi Masjid Umayyah. Menurut beberapa riwayat, Al Walid sendiri yang memulai pembongkaran itu dengan memancangkan paku emas ke dalam gereja.

    Jadi Inspirasi Model Berbagai Masjid Dunia

    Masih dari sumber yang sama, Masjid Agung Damaskus berbentuk segi empat dengan ukuran 157 x 100 meter yang terbagi dua. Setengahnya adalah ruangan terbuka dengan air mancur di tengah.

    Turut dijelaskan dalam buku Pengantar Sejarah Peradaban Islam karya Murdiono, Masjid Umayyah memiliki kubah besar dan menggunakan pola geometris dan ornamen yang rumit. Bentuk Masjid Umayyah menjadi inspirasi berbagai masjid di dunia seperti Al Azhar di Kairo, Masjid Agung Cordoba di Spanyol, dan Masjid Agung Bursa di Turki.

    (aeb/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Nama Anak Laki-laki Islam Modern yang Jarang Dipakai


    Jakarta

    Memberi nama anak bukan sekadar tradisi, melainkan tersirat doa dan harapan untuk masa depannya. Bagi detikers yang sedang memikirkan nama anak laki-laki Islam modern yang jarang dipakai, tak ada salahnya baca sampai habis artikel ini.

    Dalam Islam, pemberian nama anak dilakukan pada hari ketujuh kelahiran. Imam an-Nawawi dalam kitab Al-Adzkar yang diterjemahkan Abu Firly Bassam Taqiy mengatakan kesunahan ini bersandar pada hadits dari Amr ibnu Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya yang menceritakan:

    Artinya: “Nabi SAW memerintahkan untuk memberi nama bayi yang baru lahir pada hari yang ketujuh, begitu pula melenyapkan kotoran dan mengakikahinya.” (HR At Tirmidzi dan ia menyatakannya hasan)


    Dalam riwayat lain, pemberian nama anak ini dilakukan bersamaan dengan akikah pada hari ketujuh kelahiran bayi. Dari Samurah ibnu Jundub RA, Rasulullah SAW pernah bersabda,

    Artinya: “Setiap anak (yang baru lahir) tergadaikan oleh akikahnya yang disembelih untuknya pada hari yang ketujuh, lalu dicukur dan diberi nama.” (HR Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, an-Nasa’i. At-Tirmidzi menyatakan hasan shahih)

    Nama Anak Laki-laki Islam Modern

    Ada banyak nama yang bisa diberikan pada anak. Umumnya terdiri dari dua atau tiga kata. Berikut detikHikmah rangkum dari Kitab Nama Bayi Islami susunan Ust. K. Akbar Saman dan dan sumber lainnya beberapa nama anak laki-laki Islam modern, yang mungkin masih jarang dipakai.

    1. Ahwar (Artinya: yang bermata Indah)
    2. Aqmaar (Artinya: wajah bulat seperti bulan)
    3. Ajdaan (Artinya: menjadi kaya)
    4. Asdaaf (Artinya: terang, bersinar, bercahaya)
    5. Atsir (Artinya: yang dihormati/dimuliakan)
    6. Bahjan (Artinya: menggembirakan, menyenangkan)
    7. Baihas (Artinya: pemberani)
    8. Bakhiit (Artinya: beruntung)
    9. Tabban (Artinya: memandang dengan tajam)
    10. Tariim (Artinya: yang selalu merendah pada Allah SWT)
    11. Tiroos (Artinya: tameng, perisai)
    12. Tsaqban (Artinya: bersinar/bercahaya)
    13. Tsaqif (Artinya: cerdas, pandai, cerdik)
    14. Jafnah (Artinya: yang dermawan)
    15. Jahi (Artinya: yang bagus salatnya)
    16. Jahiir (Artinya: yang murni, suci)
    17. Jasron (Artinya: keberanian)
    18. Jawaad (Artinya: dermawan, murah hati)
    19. Jillauz (Artinya: yang gagah berani)
    20. Habr (Artinya: orang alim, saleh)
    21. Hadzadz (Artinya: cerdas akalnya)
    22. Hannaan (Artinya: pengasih, penyayang)
    23. Hasiib (Artinya: bangsawan, yang mencukupi)
    24. Hazwar (Artinya: pemuda yang kuat)
    25. Haq (Artinya: agama Islam, keadilan)
    26. Hutrusy (Artinya: pemuda yang sigap, tangkas)
    27. Khirwa’ (Artinya: yang halus, lembut, menyenangkan, mewah)
    28. Khafisy (Artinya: yang sipit matanya)
    29. Khidhom (Artinya: tuan, pemimpin, penyabar, dermawan)
    30. Ahwas Farid Assyraaf (Artinya: laki-laki pemberani yang istimewa dan mulia)
    31. Adnan Khiar (Artinya: surga firdaus adalah pilihan terbaik)
    32. Ahlam Zulfadli Rahmani (Artinya: laki-laki kesayangan, harapan dengan segala kelebihannya)
    33. Amrullah Azzaky (Artinya: laki-laki yang melakukan perintah Allah yang suci)
    34. Aqdasul Maqam Asrarullah (Artinya: tempat sakral berisi rahasia-rahasia Allah SWT)
    35. Arbani Ma’mum Mahmudi (Artinya: laki-laki beriman yang fasih berbicara dan terpuji)
    36. Badru Nuruzaman Alawy (Artinya: laki-laki tampan penerang zaman)
    37. Busyra Mahfuzh Shiddiq (Artinya: pembawa kabar gembira yang terpelihara dan jujur)
    38. Falah Sa’id Anwari (Artinya: sukses, selamat, dan selalu bahagia)
    39. Hanif Imadul Haq (Artinya: yang istikamah dalam kebenaran dan menjadi tiang agama Islam)
    40. Mari’e Fayyadh Fu’ad (Artinya: orang yang terpelihara hatinya)

    Nama Anak Laki-laki yang Disukai Allah

    Selain nama-nama tersebut, ada nama anak laki-laki yang disukai Allah SWT. Menurut hadits dalam Shahih Muslim, Allah SWT paling suka nama Abdullah dan Abdurrahman.

    Diriwayatkan dari Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya nama-nama kalian yang paling disukai Allah SWT adalah Abdullah dan Abdurrahman.” (HR Muslim)

    (kri/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Nama Anak Laki-laki Islam Modern yang Jarang Dipakai


    Jakarta

    Memberi nama anak bukan sekadar tradisi, melainkan tersirat doa dan harapan untuk masa depannya. Bagi detikers yang sedang memikirkan nama anak laki-laki Islam modern yang jarang dipakai, tak ada salahnya baca sampai habis artikel ini.

    Dalam Islam, pemberian nama anak dilakukan pada hari ketujuh kelahiran. Imam an-Nawawi dalam kitab Al-Adzkar yang diterjemahkan Abu Firly Bassam Taqiy mengatakan kesunahan ini bersandar pada hadits dari Amr ibnu Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya yang menceritakan:

    Artinya: “Nabi SAW memerintahkan untuk memberi nama bayi yang baru lahir pada hari yang ketujuh, begitu pula melenyapkan kotoran dan mengakikahinya.” (HR At Tirmidzi dan ia menyatakannya hasan)


    Dalam riwayat lain, pemberian nama anak ini dilakukan bersamaan dengan akikah pada hari ketujuh kelahiran bayi. Dari Samurah ibnu Jundub RA, Rasulullah SAW pernah bersabda,

    Artinya: “Setiap anak (yang baru lahir) tergadaikan oleh akikahnya yang disembelih untuknya pada hari yang ketujuh, lalu dicukur dan diberi nama.” (HR Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, an-Nasa’i. At-Tirmidzi menyatakan hasan shahih)

    Nama Anak Laki-laki Islam Modern

    Ada banyak nama yang bisa diberikan pada anak. Umumnya terdiri dari dua atau tiga kata. Berikut detikHikmah rangkum dari Kitab Nama Bayi Islami susunan Ust. K. Akbar Saman dan dan sumber lainnya beberapa nama anak laki-laki Islam modern, yang mungkin masih jarang dipakai.

    1. Ahwar (Artinya: yang bermata Indah)
    2. Aqmaar (Artinya: wajah bulat seperti bulan)
    3. Ajdaan (Artinya: menjadi kaya)
    4. Asdaaf (Artinya: terang, bersinar, bercahaya)
    5. Atsir (Artinya: yang dihormati/dimuliakan)
    6. Bahjan (Artinya: menggembirakan, menyenangkan)
    7. Baihas (Artinya: pemberani)
    8. Bakhiit (Artinya: beruntung)
    9. Tabban (Artinya: memandang dengan tajam)
    10. Tariim (Artinya: yang selalu merendah pada Allah SWT)
    11. Tiroos (Artinya: tameng, perisai)
    12. Tsaqban (Artinya: bersinar/bercahaya)
    13. Tsaqif (Artinya: cerdas, pandai, cerdik)
    14. Jafnah (Artinya: yang dermawan)
    15. Jahi (Artinya: yang bagus salatnya)
    16. Jahiir (Artinya: yang murni, suci)
    17. Jasron (Artinya: keberanian)
    18. Jawaad (Artinya: dermawan, murah hati)
    19. Jillauz (Artinya: yang gagah berani)
    20. Habr (Artinya: orang alim, saleh)
    21. Hadzadz (Artinya: cerdas akalnya)
    22. Hannaan (Artinya: pengasih, penyayang)
    23. Hasiib (Artinya: bangsawan, yang mencukupi)
    24. Hazwar (Artinya: pemuda yang kuat)
    25. Haq (Artinya: agama Islam, keadilan)
    26. Hutrusy (Artinya: pemuda yang sigap, tangkas)
    27. Khirwa’ (Artinya: yang halus, lembut, menyenangkan, mewah)
    28. Khafisy (Artinya: yang sipit matanya)
    29. Khidhom (Artinya: tuan, pemimpin, penyabar, dermawan)
    30. Ahwas Farid Assyraaf (Artinya: laki-laki pemberani yang istimewa dan mulia)
    31. Adnan Khiar (Artinya: surga firdaus adalah pilihan terbaik)
    32. Ahlam Zulfadli Rahmani (Artinya: laki-laki kesayangan, harapan dengan segala kelebihannya)
    33. Amrullah Azzaky (Artinya: laki-laki yang melakukan perintah Allah yang suci)
    34. Aqdasul Maqam Asrarullah (Artinya: tempat sakral berisi rahasia-rahasia Allah SWT)
    35. Arbani Ma’mum Mahmudi (Artinya: laki-laki beriman yang fasih berbicara dan terpuji)
    36. Badru Nuruzaman Alawy (Artinya: laki-laki tampan penerang zaman)
    37. Busyra Mahfuzh Shiddiq (Artinya: pembawa kabar gembira yang terpelihara dan jujur)
    38. Falah Sa’id Anwari (Artinya: sukses, selamat, dan selalu bahagia)
    39. Hanif Imadul Haq (Artinya: yang istikamah dalam kebenaran dan menjadi tiang agama Islam)
    40. Mari’e Fayyadh Fu’ad (Artinya: orang yang terpelihara hatinya)

    Nama Anak Laki-laki yang Disukai Allah

    Selain nama-nama tersebut, ada nama anak laki-laki yang disukai Allah SWT. Menurut hadits dalam Shahih Muslim, Allah SWT paling suka nama Abdullah dan Abdurrahman.

    Diriwayatkan dari Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya nama-nama kalian yang paling disukai Allah SWT adalah Abdullah dan Abdurrahman.” (HR Muslim)

    (kri/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Wanita Haid Masuk Masjid untuk Mengikuti Kajian


    Jakarta

    Haid adalah keniscayaan bagi setiap wanita baligh. Ini adalah sebuah siklus alami yang telah ditetapkan Allah SWT.

    Wanita yang sedang haid juga diatur aktivitasnya dalam Islam. Ada beberapa hal yang boleh mereka lakukan, ada pula yang tidak.

    Lantas, bagaimana jika wanita yang sedang haid ingin mengikuti kajian di dalam masjid? Apakah hal ini diperbolehkan?


    Selama periode itu, ada beberapa ketentuan syariat yang perlu dipahami oleh muslimah. Salah satunya mengenai aktivitas di masjid.

    Artikel ini akan membahas secara mendalam hukum wanita haid masuk masjid untuk mengikuti kajian, merujuk pada berbagai pandangan ulama dan dalil-dalilnya.

    Larangan dan Kebolehan bagi Wanita Haid

    Secara umum, wanita yang sedang haid dilarang melakukan beberapa ibadah tertentu. Mengutip Ensiklopedia Fikih Wanita oleh Agus Arifin dan Sundus Wahidah, hal-hal yang diharamkan antara lain:

    • Melakukan semua hal yang diharamkan bagi orang junub.
    • Puasa, salat, dan thawaf (puasa Ramadan wajib diganti).
    • Sujud syukur dan sujud tilawah.
    • Menyentuh, membawa, dan membaca Al-Qur’an.
    • Bersetubuh dengan suami.

    Namun, ada pula aktivitas yang diperbolehkan bagi wanita haid, seperti:

    • Berzikir.
    • Mendengarkan lantunan Al-Qur’an.
    • Istimta’ (bercumbu) dengan suami.

    Bolehkan Wanita Haid Masuk Masjid?

    Pertanyaan mengenai kebolehan wanita haid memasuki masjid sering kali menjadi perdebatan. Ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Ada yang melarang, ada pula yang membolehkan dengan syarat tertentu.

    Dalil yang Membolehkan Wanita Haid Masuk Masjid

    Mengutip buku Fiqih Wanita oleh Qomaruddin Awwam, S.AG., M.A, Syaikh Khalid Muslih, seorang ulama terkemuka, pernah menyatakan bahwa wanita haid boleh masuk masjid selama tidak dalam rangka salat. Misalnya untuk menghadiri majelis ilmu atau mendengarkan nasihat.

    Pandangan ini didukung oleh beberapa dalil, di antaranya:

    Dalil 1

    Dalil yang pertama adalah hadits dari Aisyah RA. Beliau pernah diminta oleh Rasulullah SAW untuk mengambil al-khumrah (sajadah kecil) di dalam masjid.

    عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ لِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَاوِلِينِي الْخُمْرَةَ مِنْ الْمَسْجِدِ قَالَتْ فَقُلْتُ إِنِّي حَائِضٌ فَقَالَ إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِي يَدِكِ

    [رواه مسلم].

    Artinya: “Diriwayatkan dari ‘Aisyah, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku: Ambilkan sajadah untukku di masjid! Aisyah mengatakan: Saya sedang haid. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya, haidmu tidak berada di tanganmu.” (HR Muslim)

    Dalil 2

    Hadits lain dari Aisyah RA, yang menceritakan bahwa Nabi SAW mendekatkan kepalanya kepada Aisyah untuk dicuci dan disisir rambutnya saat Aisyah sedang haid dan beliau sedang beriktikaf di masjid. Ini menunjukkan interaksi Nabi SAW dengan wanita haid di lingkungan masjid.

    عن عائشة قالت كان النبي صلى الله عليه وسلم يدني رأسه إلي وأنا حائض وهو مجاور تعني معتكفا فاغسله وأرج

    Artinya: Aisyah berkata, “Nabi SAW mendekatkan kepalanya kepadaku ketika aku dalam keadaan haid, sementara beliau sedang mujawir (maksudnya beriktikaf). Aku pun mencuci dan menyisir rambutnya.” (HR Abu Daud)

    Dalil 3

    Selanjutnya dalam hadis yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji, disebutkan bahwa Aisyah mengalami haid. Dalam riwayat tersebut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarang Aisyah memasuki masjid, sebagaimana jemaah haji lainnya yang tetap diperbolehkan masuk. Yang dilarang oleh Nabi SAW hanyalah melaksanakan tawaf di sekitar Ka’bah.

    خَرَجْنَا لاَ نَرَى إِلاَّ الْحَجَّ فَلَمَّا كُنَّا بِسَرِفَ حِضْتُ فَدَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا أَبْكِي قَالَ مَا لَكِ أَنُفِسْتِ قُلْتُ نَعَمْ قَالَ إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ فَاقْضِي مَا يَقْضِي الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِي بِالْبَيْتِ …

    [رواه البخارى].

    Artinya: “Kami keluar untuk melaksanakan haji, ketika kami sampai di Sarif saya mengalami haid, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk menemui aku, sementara saya sedang menangis. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: Apakah kamu sedang haid? Saya menjawab: Ya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya ini masalah yang telah ditentukan Allah bagi kaum wanita, maka lakukanlah sebagaimana yang dilakukan oleh orang yang berhaji, kecuali jangan tawaf di Ka’bah..” (HR al-Bukhari)

    Dalil 4

    Imam Ahmad, Al-Muzani, Abu Dawud, Ibn Al-Munzir, dan Ibnu Hazm, seperti yang dikutip dalam Kitab Fikih al-Thaharah Al-Qardhawi, menggunakan dalil hadits Abu Hurairah dalam Shahih Bukhari yang menyatakan bahwa muslim itu tidak najis.

    Mereka mengkiaskan orang junub dengan orang musyrik, sehingga jika orang junub lebih utama diperbolehkan masuk masjid, maka wanita haid yang uzurnya bersifat alami (tidak dapat dicegah) lebih utama mendapatkan keringanan.

    Dalil yang Melarang Wanita Haid Masuk Masjid

    Pandangan ini didukung oleh beberapa dalil, di antaranya:

    Dalil 1

    حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَمُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي غَنِيَّةَ عَنْ أَبِي الْخَطَّابِ الْهَجَرِيِّ عَنْ مَحْدُوجٍ الذُّهْلِيِّ عَنْ جَسْرَةَ قَالَتْ أَخْبَرَتْنِي أُمُّ سَلَمَةَ قَالَتْ دَخَلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَرْحَةَ هَذَا الْمَسْجِدِ فَنَادَى بِأَعْلَى صَوْتِهِ إِنَّ الْمَسْجِدَ لاَ يَحِلُّ لِجُنُبٍ وَلاَ لِحَائِضٍ

    [رواه ابن ماجه] .

    Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Muhammad bin Yahya, mereka berkata telah menceritakan kepada kami Abu Nu’aim, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Ghaniyyah dari al-Khathab al-Hajariy dari Mahduj adz-Dzuhliy dari Jasrah, ia berkata telah mengkhabarkan kepadaku Ummu Salamah, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk halaman masjid kemudian mengumumkan dengan suara keras, sesungguhnya masjid tidak halal untuk orang junub dan tidak pula untuk orang haid.” (HR Ibnu Majah)

    Dalil 2

    أُمِرْنَا أَنْ نُخْرِجَ الْحُيَّضَ يَوْمَ الْعِيدَيْنِ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَيَشْهَدْنَ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِينَ وَدَعْوَتَهُمْ وَيَعْتَزِلُ الْحُيَّضُ عَنْ مُصَلَّاهُنَّ …

    [رواه البخارى].

    Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk menyertakan wanita yang sedang haid dan wanita pingitan pada dua hari Raya. Mereka menyaksikan kumpulan kaum muslimin dan dakwah untuk mereka. Adapun wanita yang sedang haid supaya menjauh dari tempat salat…” (HR al-Bukhari)

    Dalil 3

    Buya Yahya, dalam video “Hukum Wanita Haid Mengikuti Pengajian” di kanal YouTube Al-Bahjah TV, menjelaskan secara gamblang mengenai hukum wanita haid yang ingin mengikuti kajian di masjid. Beliau menekankan pentingnya berpegang pada pandangan empat mazhab utama dalam Islam, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali.

    Buya Yahya menegaskan bahwa wanita haid tetap diperbolehkan untuk mengikuti kajian. Namun, poin krusial yang menjadi pembahasan adalah kehadiran atau berdiam diri di dalam masjid.

    Menurut Buya Yahya, empat mazhab sepakat bahwa wanita haid tidak diperkenankan untuk “al-mukthu” (diam atau berdiam diri) di dalam masjid. Beliau juga menambahkan bahwa jika ada ustaz atau ulama lain yang memiliki pandangan berbeda, itu adalah urusan mereka, namun Buya Yahya tetap berpegang pada kesepakatan empat mazhab yang dianggap sebagai referensi utama.

    Hukum Melintas di Masjid bagi Wanita Haid dan Nifas

    Meskipun berdiam diri tidak diperbolehkan, ada kelonggaran untuk “murur” atau melintas. Buya Yahya mencontohkan, jika anak lari ke dalam masjid dan ibu ingin mengambilnya, itu diperbolehkan.

    Begitu pula jika ingin mengantar minum untuk suami dan segera keluar lagi. Ini menunjukkan bahwa ada perbedaan antara berdiam diri dengan hanya sekadar lewat untuk suatu keperluan.

    Dalam Ensiklopedia Fikih Wanita oleh Agus Arifin dan Sundus Wahidah, dijelaskan rincian hukum berjalan melewati masjid bagi wanita haid dan nifas:

    Boleh

    Jika sekadar untuk mengisi kotak amal atau melintas dari satu pintu ke pintu lain.

    Haram

    Jika ada kekhawatiran darah akan menetes dan menajiskan masjid.

    Makruh

    Jika tidak ada kekhawatiran darah menetes.

    Syekh Abdurrahman Al-Jaziri menjelaskan bahwa mazhab Syafi’i membolehkan orang junub, haid, dan nifas untuk melintas di masjid tanpa berdiam diri atau berputar-putar, dengan syarat aman dari pencemaran masjid. Begitupun jika masuk dari satu pintu dan keluar dari pintu lain, itu diperbolehkan.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Wanita Haid Masuk Masjid untuk Mengikuti Kajian


    Jakarta

    Haid adalah keniscayaan bagi setiap wanita baligh. Ini adalah sebuah siklus alami yang telah ditetapkan Allah SWT.

    Wanita yang sedang haid juga diatur aktivitasnya dalam Islam. Ada beberapa hal yang boleh mereka lakukan, ada pula yang tidak.

    Lantas, bagaimana jika wanita yang sedang haid ingin mengikuti kajian di dalam masjid? Apakah hal ini diperbolehkan?


    Selama periode itu, ada beberapa ketentuan syariat yang perlu dipahami oleh muslimah. Salah satunya mengenai aktivitas di masjid.

    Artikel ini akan membahas secara mendalam hukum wanita haid masuk masjid untuk mengikuti kajian, merujuk pada berbagai pandangan ulama dan dalil-dalilnya.

    Larangan dan Kebolehan bagi Wanita Haid

    Secara umum, wanita yang sedang haid dilarang melakukan beberapa ibadah tertentu. Mengutip Ensiklopedia Fikih Wanita oleh Agus Arifin dan Sundus Wahidah, hal-hal yang diharamkan antara lain:

    • Melakukan semua hal yang diharamkan bagi orang junub.
    • Puasa, salat, dan thawaf (puasa Ramadan wajib diganti).
    • Sujud syukur dan sujud tilawah.
    • Menyentuh, membawa, dan membaca Al-Qur’an.
    • Bersetubuh dengan suami.

    Namun, ada pula aktivitas yang diperbolehkan bagi wanita haid, seperti:

    • Berzikir.
    • Mendengarkan lantunan Al-Qur’an.
    • Istimta’ (bercumbu) dengan suami.

    Bolehkan Wanita Haid Masuk Masjid?

    Pertanyaan mengenai kebolehan wanita haid memasuki masjid sering kali menjadi perdebatan. Ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Ada yang melarang, ada pula yang membolehkan dengan syarat tertentu.

    Dalil yang Membolehkan Wanita Haid Masuk Masjid

    Mengutip buku Fiqih Wanita oleh Qomaruddin Awwam, S.AG., M.A, Syaikh Khalid Muslih, seorang ulama terkemuka, pernah menyatakan bahwa wanita haid boleh masuk masjid selama tidak dalam rangka salat. Misalnya untuk menghadiri majelis ilmu atau mendengarkan nasihat.

    Pandangan ini didukung oleh beberapa dalil, di antaranya:

    Dalil 1

    Dalil yang pertama adalah hadits dari Aisyah RA. Beliau pernah diminta oleh Rasulullah SAW untuk mengambil al-khumrah (sajadah kecil) di dalam masjid.

    عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ لِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَاوِلِينِي الْخُمْرَةَ مِنْ الْمَسْجِدِ قَالَتْ فَقُلْتُ إِنِّي حَائِضٌ فَقَالَ إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِي يَدِكِ

    [رواه مسلم].

    Artinya: “Diriwayatkan dari ‘Aisyah, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku: Ambilkan sajadah untukku di masjid! Aisyah mengatakan: Saya sedang haid. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya, haidmu tidak berada di tanganmu.” (HR Muslim)

    Dalil 2

    Hadits lain dari Aisyah RA, yang menceritakan bahwa Nabi SAW mendekatkan kepalanya kepada Aisyah untuk dicuci dan disisir rambutnya saat Aisyah sedang haid dan beliau sedang beriktikaf di masjid. Ini menunjukkan interaksi Nabi SAW dengan wanita haid di lingkungan masjid.

    عن عائشة قالت كان النبي صلى الله عليه وسلم يدني رأسه إلي وأنا حائض وهو مجاور تعني معتكفا فاغسله وأرج

    Artinya: Aisyah berkata, “Nabi SAW mendekatkan kepalanya kepadaku ketika aku dalam keadaan haid, sementara beliau sedang mujawir (maksudnya beriktikaf). Aku pun mencuci dan menyisir rambutnya.” (HR Abu Daud)

    Dalil 3

    Selanjutnya dalam hadis yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji, disebutkan bahwa Aisyah mengalami haid. Dalam riwayat tersebut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarang Aisyah memasuki masjid, sebagaimana jemaah haji lainnya yang tetap diperbolehkan masuk. Yang dilarang oleh Nabi SAW hanyalah melaksanakan tawaf di sekitar Ka’bah.

    خَرَجْنَا لاَ نَرَى إِلاَّ الْحَجَّ فَلَمَّا كُنَّا بِسَرِفَ حِضْتُ فَدَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا أَبْكِي قَالَ مَا لَكِ أَنُفِسْتِ قُلْتُ نَعَمْ قَالَ إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ فَاقْضِي مَا يَقْضِي الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِي بِالْبَيْتِ …

    [رواه البخارى].

    Artinya: “Kami keluar untuk melaksanakan haji, ketika kami sampai di Sarif saya mengalami haid, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk menemui aku, sementara saya sedang menangis. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: Apakah kamu sedang haid? Saya menjawab: Ya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya ini masalah yang telah ditentukan Allah bagi kaum wanita, maka lakukanlah sebagaimana yang dilakukan oleh orang yang berhaji, kecuali jangan tawaf di Ka’bah..” (HR al-Bukhari)

    Dalil 4

    Imam Ahmad, Al-Muzani, Abu Dawud, Ibn Al-Munzir, dan Ibnu Hazm, seperti yang dikutip dalam Kitab Fikih al-Thaharah Al-Qardhawi, menggunakan dalil hadits Abu Hurairah dalam Shahih Bukhari yang menyatakan bahwa muslim itu tidak najis.

    Mereka mengkiaskan orang junub dengan orang musyrik, sehingga jika orang junub lebih utama diperbolehkan masuk masjid, maka wanita haid yang uzurnya bersifat alami (tidak dapat dicegah) lebih utama mendapatkan keringanan.

    Dalil yang Melarang Wanita Haid Masuk Masjid

    Pandangan ini didukung oleh beberapa dalil, di antaranya:

    Dalil 1

    حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَمُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي غَنِيَّةَ عَنْ أَبِي الْخَطَّابِ الْهَجَرِيِّ عَنْ مَحْدُوجٍ الذُّهْلِيِّ عَنْ جَسْرَةَ قَالَتْ أَخْبَرَتْنِي أُمُّ سَلَمَةَ قَالَتْ دَخَلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَرْحَةَ هَذَا الْمَسْجِدِ فَنَادَى بِأَعْلَى صَوْتِهِ إِنَّ الْمَسْجِدَ لاَ يَحِلُّ لِجُنُبٍ وَلاَ لِحَائِضٍ

    [رواه ابن ماجه] .

    Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Muhammad bin Yahya, mereka berkata telah menceritakan kepada kami Abu Nu’aim, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Ghaniyyah dari al-Khathab al-Hajariy dari Mahduj adz-Dzuhliy dari Jasrah, ia berkata telah mengkhabarkan kepadaku Ummu Salamah, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk halaman masjid kemudian mengumumkan dengan suara keras, sesungguhnya masjid tidak halal untuk orang junub dan tidak pula untuk orang haid.” (HR Ibnu Majah)

    Dalil 2

    أُمِرْنَا أَنْ نُخْرِجَ الْحُيَّضَ يَوْمَ الْعِيدَيْنِ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَيَشْهَدْنَ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِينَ وَدَعْوَتَهُمْ وَيَعْتَزِلُ الْحُيَّضُ عَنْ مُصَلَّاهُنَّ …

    [رواه البخارى].

    Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk menyertakan wanita yang sedang haid dan wanita pingitan pada dua hari Raya. Mereka menyaksikan kumpulan kaum muslimin dan dakwah untuk mereka. Adapun wanita yang sedang haid supaya menjauh dari tempat salat…” (HR al-Bukhari)

    Dalil 3

    Buya Yahya, dalam video “Hukum Wanita Haid Mengikuti Pengajian” di kanal YouTube Al-Bahjah TV, menjelaskan secara gamblang mengenai hukum wanita haid yang ingin mengikuti kajian di masjid. Beliau menekankan pentingnya berpegang pada pandangan empat mazhab utama dalam Islam, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali.

    Buya Yahya menegaskan bahwa wanita haid tetap diperbolehkan untuk mengikuti kajian. Namun, poin krusial yang menjadi pembahasan adalah kehadiran atau berdiam diri di dalam masjid.

    Menurut Buya Yahya, empat mazhab sepakat bahwa wanita haid tidak diperkenankan untuk “al-mukthu” (diam atau berdiam diri) di dalam masjid. Beliau juga menambahkan bahwa jika ada ustaz atau ulama lain yang memiliki pandangan berbeda, itu adalah urusan mereka, namun Buya Yahya tetap berpegang pada kesepakatan empat mazhab yang dianggap sebagai referensi utama.

    Hukum Melintas di Masjid bagi Wanita Haid dan Nifas

    Meskipun berdiam diri tidak diperbolehkan, ada kelonggaran untuk “murur” atau melintas. Buya Yahya mencontohkan, jika anak lari ke dalam masjid dan ibu ingin mengambilnya, itu diperbolehkan.

    Begitu pula jika ingin mengantar minum untuk suami dan segera keluar lagi. Ini menunjukkan bahwa ada perbedaan antara berdiam diri dengan hanya sekadar lewat untuk suatu keperluan.

    Dalam Ensiklopedia Fikih Wanita oleh Agus Arifin dan Sundus Wahidah, dijelaskan rincian hukum berjalan melewati masjid bagi wanita haid dan nifas:

    Boleh

    Jika sekadar untuk mengisi kotak amal atau melintas dari satu pintu ke pintu lain.

    Haram

    Jika ada kekhawatiran darah akan menetes dan menajiskan masjid.

    Makruh

    Jika tidak ada kekhawatiran darah menetes.

    Syekh Abdurrahman Al-Jaziri menjelaskan bahwa mazhab Syafi’i membolehkan orang junub, haid, dan nifas untuk melintas di masjid tanpa berdiam diri atau berputar-putar, dengan syarat aman dari pencemaran masjid. Begitupun jika masuk dari satu pintu dan keluar dari pintu lain, itu diperbolehkan.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Enggan Bayar Utang Jadi Dosa yang Tak Diampuni Walau Mati Syahid


    Jakarta

    Bagi sebagian besar umat Islam, mati syahid adalah cita-cita luhur yang dijanjikan ganjaran surga dan pengampunan seluruh dosa. Namun, tahukah detikers bahwa ada satu jenis dosa yang bahkan kematian di medan jihad sekalipun tidak akan menghapusnya?

    Dosa tersebut adalah utang.

    Ini adalah peringatan serius bagi kita semua tentang pentingnya menunaikan hak sesama manusia. Mari kita telaah lebih dalam mengapa utang menjadi pengecualian dalam kemuliaan mati syahid ini, berdasarkan dalil-dalil dan penjelasan ulama.


    Kemuliaan Mati Syahid dan Pengecualian Dosa Utang

    Mati syahid merujuk pada kondisi seorang muslim yang wafat di jalan Allah SWT. Mereka disebut sebagai syuhada.

    Golongan syuhada meliputi mereka yang gugur dalam perjuangan fi sabilillah, meninggal dalam ketaatan, karena wabah penyakit (seperti pes), sakit perut, atau tenggelam. Hal ini disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah RA yang diriwayatkan oleh Rasulullah SAW.

    “Orang yang gugur karena berjuang di jalan Allah mati syahid, orang yang meninggal dalam keadaan taat kepada Allah adalah mati syahid, orang yang meninggal karena penyakit pes juga mati syahid, orang yang meninggal karena sakit perut mati syahid, orang yang tenggelam mati syahid.”

    Dalam Buku Pintar Calon Haji karya Fahmi Amhar, menjelaskan bahwa orang yang mati syahid dijanjikan pengampunan dosa dan masuk surga tanpa hisab. Namun, ada satu pengecualian penting. Dosa utang tidak akan diampuni oleh Allah SWT, walaupun ia syahid sekalipun.

    Hal ini dipertegas dalam hadits riwayat Muslim dari Abdullah bin Amru bin Ash RA bahwa Rasulullah SAW bersabda,

    يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلَّا الدَّيْنَ

    Artinya: “Orang mati syahid itu diampuni segala dosanya kecuali utang.” (HR Muslim)

    Mengapa Dosa Utang Begitu Berat?

    Beratnya dosa utang terletak pada hakikatnya yang merupakan urusan antara hamba dengan sesama manusia, bukan semata-mata hak Allah SWT. Menukil buku Seputar Budak dan Yang Berutang: Seri Hukum Zakat karya Abdul Bakir, menjelaskan bahwa utang dapat menjadi penghalang seseorang untuk masuk surga, bahkan jika utang tersebut tanpa bunga atau riba. Ini karena hak yang belum terpenuhi terhadap orang lain akan menjadi tuntutan di akhirat kelak.

    Lebih mengkhawatirkan lagi, orang yang memiliki niat untuk tidak melunasi utangnya disamakan dengan kufur (kekafiran). Hal ini tergambar jelas dari doa Rasulullah SAW yang selalu memohon perlindungan kepada Allah SWT dari kekufuran dan utang secara bersamaan.

    Kemudian ada seorang laki-laki bertanya, “Apakah engkau menyamakan kufur dengan utang, Ya Rasulullah?”

    Beliau menjawab, “Ya!” (HR Nasa’i dan Hakim)

    Ini menunjukkan betapa eratnya hubungan antara kewajiban melunasi utang dengan keimanan seseorang.

    Pentingnya Melunasi Utang sebelum Ajal Tiba

    Mengingat urgensi ini, Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk senantiasa melunasi utang sebelum ajal menjemput. Beliau bersabda,

    لَتُؤَدُّنَّ الْحُقُوقَ إِلَى أَهْلِهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُقَادَ لِلشَّاةِ الْجَلْحَاءِ مِنَ الشَّاةِ الْقَرْنَاءِ

    Artinya: “Sungguh kalian pasti menunaikan hak-hak kepada pemiliknya pada hari kiamat. Hingga dituntut balas (qisas) untuk kambing tidak bertanduk dari kambing bertanduk yang dahulu menanduknya.” (HR Muslim)

    Hadits ini menggambarkan betapa adilnya pengadilan Allah di hari kiamat bahwa setiap hak akan dituntut, bahkan hak seekor hewan sekalipun. Tentu saja, hak sesama manusia jauh lebih utama untuk ditunaikan.

    Melunasi utang tepat waktu merupakan bentuk tidak menzalimi orang yang telah berbaik hati memberikan pinjaman. Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda,

    “Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain, dia tidak boleh menzalimi saudaranya, tidak boleh menipunya, tidak boleh memperdayanya dan tidak boleh meremehkannya.” (HR Muslim)

    Selain itu, menunaikan utang juga termasuk dalam kategori memberi manfaat kepada manusia. Sebuah hadits menyebutkan,

    أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ

    Artinya: “Orang paling dicintai Allah adalah yang paling bermanfaat bagi manusia.” (HR Al Jami’)

    Dengan melunasi utang, kita tidak hanya menunaikan kewajiban tetapi juga meringankan beban orang lain dan menjaga kebermanfaatan dalam hubungan sosial.

    Kisah tentang dosa utang yang tidak terampuni walau mati syahid ini menjadi pengingat yang sangat kuat bagi kita semua. Ia mengajarkan bahwa hak-hak sesama manusia memiliki kedudukan yang sangat tinggi di sisi Allah SWT.

    Oleh karena itu, berhati-hatilah dalam berutang, pastikan memiliki niat dan kemampuan untuk melunasinya, serta bersegeralah menunaikan kewajiban tersebut sebelum ajal menjemput. Jangan sampai kemuliaan syahid terhalang oleh selembar utang yang belum terbayar.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Enggan Bayar Utang Jadi Dosa yang Tak Diampuni Walau Mati Syahid


    Jakarta

    Bagi sebagian besar umat Islam, mati syahid adalah cita-cita luhur yang dijanjikan ganjaran surga dan pengampunan seluruh dosa. Namun, tahukah detikers bahwa ada satu jenis dosa yang bahkan kematian di medan jihad sekalipun tidak akan menghapusnya?

    Dosa tersebut adalah utang.

    Ini adalah peringatan serius bagi kita semua tentang pentingnya menunaikan hak sesama manusia. Mari kita telaah lebih dalam mengapa utang menjadi pengecualian dalam kemuliaan mati syahid ini, berdasarkan dalil-dalil dan penjelasan ulama.


    Kemuliaan Mati Syahid dan Pengecualian Dosa Utang

    Mati syahid merujuk pada kondisi seorang muslim yang wafat di jalan Allah SWT. Mereka disebut sebagai syuhada.

    Golongan syuhada meliputi mereka yang gugur dalam perjuangan fi sabilillah, meninggal dalam ketaatan, karena wabah penyakit (seperti pes), sakit perut, atau tenggelam. Hal ini disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah RA yang diriwayatkan oleh Rasulullah SAW.

    “Orang yang gugur karena berjuang di jalan Allah mati syahid, orang yang meninggal dalam keadaan taat kepada Allah adalah mati syahid, orang yang meninggal karena penyakit pes juga mati syahid, orang yang meninggal karena sakit perut mati syahid, orang yang tenggelam mati syahid.”

    Dalam Buku Pintar Calon Haji karya Fahmi Amhar, menjelaskan bahwa orang yang mati syahid dijanjikan pengampunan dosa dan masuk surga tanpa hisab. Namun, ada satu pengecualian penting. Dosa utang tidak akan diampuni oleh Allah SWT, walaupun ia syahid sekalipun.

    Hal ini dipertegas dalam hadits riwayat Muslim dari Abdullah bin Amru bin Ash RA bahwa Rasulullah SAW bersabda,

    يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلَّا الدَّيْنَ

    Artinya: “Orang mati syahid itu diampuni segala dosanya kecuali utang.” (HR Muslim)

    Mengapa Dosa Utang Begitu Berat?

    Beratnya dosa utang terletak pada hakikatnya yang merupakan urusan antara hamba dengan sesama manusia, bukan semata-mata hak Allah SWT. Menukil buku Seputar Budak dan Yang Berutang: Seri Hukum Zakat karya Abdul Bakir, menjelaskan bahwa utang dapat menjadi penghalang seseorang untuk masuk surga, bahkan jika utang tersebut tanpa bunga atau riba. Ini karena hak yang belum terpenuhi terhadap orang lain akan menjadi tuntutan di akhirat kelak.

    Lebih mengkhawatirkan lagi, orang yang memiliki niat untuk tidak melunasi utangnya disamakan dengan kufur (kekafiran). Hal ini tergambar jelas dari doa Rasulullah SAW yang selalu memohon perlindungan kepada Allah SWT dari kekufuran dan utang secara bersamaan.

    Kemudian ada seorang laki-laki bertanya, “Apakah engkau menyamakan kufur dengan utang, Ya Rasulullah?”

    Beliau menjawab, “Ya!” (HR Nasa’i dan Hakim)

    Ini menunjukkan betapa eratnya hubungan antara kewajiban melunasi utang dengan keimanan seseorang.

    Pentingnya Melunasi Utang sebelum Ajal Tiba

    Mengingat urgensi ini, Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk senantiasa melunasi utang sebelum ajal menjemput. Beliau bersabda,

    لَتُؤَدُّنَّ الْحُقُوقَ إِلَى أَهْلِهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُقَادَ لِلشَّاةِ الْجَلْحَاءِ مِنَ الشَّاةِ الْقَرْنَاءِ

    Artinya: “Sungguh kalian pasti menunaikan hak-hak kepada pemiliknya pada hari kiamat. Hingga dituntut balas (qisas) untuk kambing tidak bertanduk dari kambing bertanduk yang dahulu menanduknya.” (HR Muslim)

    Hadits ini menggambarkan betapa adilnya pengadilan Allah di hari kiamat bahwa setiap hak akan dituntut, bahkan hak seekor hewan sekalipun. Tentu saja, hak sesama manusia jauh lebih utama untuk ditunaikan.

    Melunasi utang tepat waktu merupakan bentuk tidak menzalimi orang yang telah berbaik hati memberikan pinjaman. Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda,

    “Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain, dia tidak boleh menzalimi saudaranya, tidak boleh menipunya, tidak boleh memperdayanya dan tidak boleh meremehkannya.” (HR Muslim)

    Selain itu, menunaikan utang juga termasuk dalam kategori memberi manfaat kepada manusia. Sebuah hadits menyebutkan,

    أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ

    Artinya: “Orang paling dicintai Allah adalah yang paling bermanfaat bagi manusia.” (HR Al Jami’)

    Dengan melunasi utang, kita tidak hanya menunaikan kewajiban tetapi juga meringankan beban orang lain dan menjaga kebermanfaatan dalam hubungan sosial.

    Kisah tentang dosa utang yang tidak terampuni walau mati syahid ini menjadi pengingat yang sangat kuat bagi kita semua. Ia mengajarkan bahwa hak-hak sesama manusia memiliki kedudukan yang sangat tinggi di sisi Allah SWT.

    Oleh karena itu, berhati-hatilah dalam berutang, pastikan memiliki niat dan kemampuan untuk melunasinya, serta bersegeralah menunaikan kewajiban tersebut sebelum ajal menjemput. Jangan sampai kemuliaan syahid terhalang oleh selembar utang yang belum terbayar.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Arisan Online dengan Sistem Denda bagi yang Telat Bayar


    Jakarta

    Arisan merupakan salah aktivitas sosial yang cukup mengakar kuat di masyarakat Indonesia sebagai bentuk kebersamaan dan tolong-menolong. Kegiatan ini biasanya dilakukan secara berkala oleh kelompok tertentu untuk saling memberikan giliran menerima sejumlah uang.

    Namun, seiring dengan kemajuan teknologi dan kemudahan akses internet, arisan kini banyak dilakukan secara online melalui media sosial dan aplikasi digital. Hal ini memunculkan berbagai pertanyaan, terutama terkait hukum arisan online dalam Islam, termasuk praktik pemberian denda bagi peserta yang telat membayar iuran.

    Hukum Arisan Online

    Mengutip laman Kemenag, arisan dengan sistem undian dan giliran dianggap sebagai sesuatu yang diperbolehkan. Hal ini merujuk pada pendapat Imam Al-Iraqi yang dikutip dalam kitab Hasyiah Al-Qalyubi wa Umairah bahwa praktik arisan semacam ini tidak bertentangan dengan prinsip syariah.


    الْجُمُعَةُ الْمَشْهُورَةُ بَيْنَ النِّسَاءِ بِأَنْ تَأْخُذَ امْرَأَةٌ مِنْ كُلِّ وَاحِدَةٍ مِنْ جَمَاعَةٍ مِنْهُنَّ قَدْرًا مُعَيَّنًا فِي كُلِّ جُمُعَةٍ أَوْ شَهْرٍ وَتَدْفَعُهُ لِوَاحِدَةٍ بَعْدَ وَاحِدَةٍ، إلَى آخِرِهِنَّ جَائِزَةٌ كَمَا قَالَهُ الْوَلِيُّ الْعِرَاقِيُّ.

    Artinya: “Adapun perkumpulan yang umum di antara sekelompok perempuan di mana seorang perempuan mengambil sejumlah uang tertentu dari setiap anggota perempuan dalam perkumpulan tersebut, yang kemudian diberikan kepada anggota lain secara bergantian, maka hukumnya boleh.”

    Mengenai arisan online, pada prinsipnya sama saja. Selagi ada kesepakatan, keikhlasan, serta keadilan dari semua pihak yang mengikuti arisan online, maka hukumnya adalah boleh. Bahkan, konsep arisan ini bisa dibilang seperti menabung.

    Dikutip dari jurnal berjudul Perberlakuan Denda dalam Arisan Online Perspektif Fikih Muamalah oleh Alfi Atuz dari UIN Malang, hukum arisan online dalam Islam berkaitan erat dengan konsep qardh atau utang. Dalam pandangan syariah, qardh merupakan bentuk akad sosial yang bertujuan memberikan bantuan kepada sesama.

    Tujuan utama dari qardh adalah menolong orang lain dengan cara meminjamkan sebagian harta kepada saudaranya. Akad ini tidak bersifat komersial dan tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan.

    Dalam konteks arisan online, prinsip qardh diterapkan karena peserta saling memberikan dana dalam bentuk giliran. Artinya, peserta yang belum mendapat giliran pada dasarnya sedang meminjamkan uangnya kepada peserta yang sudah menerima arisan.

    Qardh memiliki tiga rukun utama yang harus dipenuhi dalam akadnya. Pertama adalah sighot (ucapan), yakni adanya ijab dan qabul yang menunjukkan kesepakatan antar pihak yang terlibat.

    Kedua, harus ada pihak yang berakad, yaitu muqridh (pemberi pinjaman) dan muqtaridh (peminjam). Ketiga adalah ma’qud ‘alaih, yaitu harta atau dana yang menjadi objek pinjaman; dalam hal ini adalah uang arisan yang diberikan secara bergiliran. Arisan online sudah memenuhi rukun-rukun ini.

    Hukum Pemberlakuan Denda dalam Arisan

    Masih dikutip dari jurnal yang sama, penerapan denda dalam arisan online yang meskipun nantinya didistribusikan ke semua anggota dianggap mengandung unsur riba jahiliyah dan riba qardh, sehingga bertentangan dengan prinsip fikih muamalah yang melarang riba dan menuntut keadilan.

    Praktik pemberian denda dalam arisan online dapat digolongkan sebagai bentuk riba. Ini karena adanya tambahan pembayaran yang dibebankan kepada anggota yang terlambat, melebihi jumlah iuran yang seharusnya.

    Tambahan tersebut tidak dilandaskan pada prinsip keadilan dalam transaksi dan tergolong sebagai manfaat berlebih yang termasuk kategori riba. Terlebih lagi, sistem denda harian mencerminkan pola yang mirip dengan riba jahiliyyah yakni utang akan terus bertambah jika tidak segera dilunasi.

    Dalam perspektif ini, praktik denda seperti itu berpotensi menekan atau mengeksploitasi peserta yang mengalami keterlambatan. Hal ini menjadi lebih tidak adil jika keterlambatan terjadi karena alasan yang tidak disengaja, seperti lupa atau kesulitan ekonomi.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Arisan Online dengan Sistem Denda bagi yang Telat Bayar


    Jakarta

    Arisan merupakan salah aktivitas sosial yang cukup mengakar kuat di masyarakat Indonesia sebagai bentuk kebersamaan dan tolong-menolong. Kegiatan ini biasanya dilakukan secara berkala oleh kelompok tertentu untuk saling memberikan giliran menerima sejumlah uang.

    Namun, seiring dengan kemajuan teknologi dan kemudahan akses internet, arisan kini banyak dilakukan secara online melalui media sosial dan aplikasi digital. Hal ini memunculkan berbagai pertanyaan, terutama terkait hukum arisan online dalam Islam, termasuk praktik pemberian denda bagi peserta yang telat membayar iuran.

    Hukum Arisan Online

    Mengutip laman Kemenag, arisan dengan sistem undian dan giliran dianggap sebagai sesuatu yang diperbolehkan. Hal ini merujuk pada pendapat Imam Al-Iraqi yang dikutip dalam kitab Hasyiah Al-Qalyubi wa Umairah bahwa praktik arisan semacam ini tidak bertentangan dengan prinsip syariah.


    الْجُمُعَةُ الْمَشْهُورَةُ بَيْنَ النِّسَاءِ بِأَنْ تَأْخُذَ امْرَأَةٌ مِنْ كُلِّ وَاحِدَةٍ مِنْ جَمَاعَةٍ مِنْهُنَّ قَدْرًا مُعَيَّنًا فِي كُلِّ جُمُعَةٍ أَوْ شَهْرٍ وَتَدْفَعُهُ لِوَاحِدَةٍ بَعْدَ وَاحِدَةٍ، إلَى آخِرِهِنَّ جَائِزَةٌ كَمَا قَالَهُ الْوَلِيُّ الْعِرَاقِيُّ.

    Artinya: “Adapun perkumpulan yang umum di antara sekelompok perempuan di mana seorang perempuan mengambil sejumlah uang tertentu dari setiap anggota perempuan dalam perkumpulan tersebut, yang kemudian diberikan kepada anggota lain secara bergantian, maka hukumnya boleh.”

    Mengenai arisan online, pada prinsipnya sama saja. Selagi ada kesepakatan, keikhlasan, serta keadilan dari semua pihak yang mengikuti arisan online, maka hukumnya adalah boleh. Bahkan, konsep arisan ini bisa dibilang seperti menabung.

    Dikutip dari jurnal berjudul Perberlakuan Denda dalam Arisan Online Perspektif Fikih Muamalah oleh Alfi Atuz dari UIN Malang, hukum arisan online dalam Islam berkaitan erat dengan konsep qardh atau utang. Dalam pandangan syariah, qardh merupakan bentuk akad sosial yang bertujuan memberikan bantuan kepada sesama.

    Tujuan utama dari qardh adalah menolong orang lain dengan cara meminjamkan sebagian harta kepada saudaranya. Akad ini tidak bersifat komersial dan tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan.

    Dalam konteks arisan online, prinsip qardh diterapkan karena peserta saling memberikan dana dalam bentuk giliran. Artinya, peserta yang belum mendapat giliran pada dasarnya sedang meminjamkan uangnya kepada peserta yang sudah menerima arisan.

    Qardh memiliki tiga rukun utama yang harus dipenuhi dalam akadnya. Pertama adalah sighot (ucapan), yakni adanya ijab dan qabul yang menunjukkan kesepakatan antar pihak yang terlibat.

    Kedua, harus ada pihak yang berakad, yaitu muqridh (pemberi pinjaman) dan muqtaridh (peminjam). Ketiga adalah ma’qud ‘alaih, yaitu harta atau dana yang menjadi objek pinjaman; dalam hal ini adalah uang arisan yang diberikan secara bergiliran. Arisan online sudah memenuhi rukun-rukun ini.

    Hukum Pemberlakuan Denda dalam Arisan

    Masih dikutip dari jurnal yang sama, penerapan denda dalam arisan online yang meskipun nantinya didistribusikan ke semua anggota dianggap mengandung unsur riba jahiliyah dan riba qardh, sehingga bertentangan dengan prinsip fikih muamalah yang melarang riba dan menuntut keadilan.

    Praktik pemberian denda dalam arisan online dapat digolongkan sebagai bentuk riba. Ini karena adanya tambahan pembayaran yang dibebankan kepada anggota yang terlambat, melebihi jumlah iuran yang seharusnya.

    Tambahan tersebut tidak dilandaskan pada prinsip keadilan dalam transaksi dan tergolong sebagai manfaat berlebih yang termasuk kategori riba. Terlebih lagi, sistem denda harian mencerminkan pola yang mirip dengan riba jahiliyyah yakni utang akan terus bertambah jika tidak segera dilunasi.

    Dalam perspektif ini, praktik denda seperti itu berpotensi menekan atau mengeksploitasi peserta yang mengalami keterlambatan. Hal ini menjadi lebih tidak adil jika keterlambatan terjadi karena alasan yang tidak disengaja, seperti lupa atau kesulitan ekonomi.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Apa Perbedaan Kafir Harbi dan Kafir Dzimmi?



    Jakarta

    Kafir adalah lawan dari iman. Orang kafir tidak mengikuti petunjuk Allah SWT meskipun telah diberi peringatan.

    Orang kafir juga dibagi lagi ke dalam beberapa jenis, dua di antaranya adalah kafir harbi dan kafir dzimmi. Dalam masyarakat, terdapat diskusi tentang perbedaan keduanya, lantas apa bedanya?

    Pengertian Kafir dalam Islam

    Sebelum lebih jauh mengetahui perbedaan kafir harbi dan kafir dzimmi, sebaiknya kita juga mengetahui lebih dahulu apa yang dimaksud kafir di dalam Islam.


    Mengutip buku Ahl Al-Kitab: Makna dan Cakupannya dalam Al-Quran karya Prof. Dr. H. Muhammad Galib, istilah kafir berasal dari kata كَفَرَ yang memiliki arti “menutupi”. Dalam Al-Qur’an, istilah kafir atau kufr tercatat muncul sebanyak 525 kali.

    Al-Qur’an mendeskripsikan kafir sebagai tindakan yang berkaitan langsung dengan sikap terhadap Tuhan, seperti mengingkari nikmat-Nya, tidak bersyukur, lari dari tanggung jawab, serta melepaskan diri dari suatu kewajiban.

    Salah satu surat yang membahas tentang orang kafir adalah surah Al-Kafirun. Surah ini diturunkan sebagai tanggapan atas ajakan kaum kafir Quraisy yang mengajak Nabi Muhammad SAW untuk menyembah bersama mereka, yang kemudian secara tegas ditolak melalui wahyu tersebut.

    Orang-orang kafir juga dijelaskan dalam surah Al-Baqarah ayat 6,

    إِنَّ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ سَوَآءٌ عَلَيْهِمْ ءَأَنذَرْتَهُمْ أَمْ لَمْ تُنذِرْهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ

    Artinya: Sesungguhnya orang-orang kafir, sama saja bagi mereka, kamu beri peringatan atau tidak kamu beri peringatan, mereka tidak juga akan beriman.

    Kemudian dalam surah Al-Baqarah ayat 7,

    خَتَمَ ٱللَّهُ عَلَىٰ قُلُوبِهِمْ وَعَلَىٰ سَمْعِهِمْ ۖ وَعَلَىٰٓ أَبْصَٰرِهِمْ غِشَٰوَةٌ ۖ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ

    Artinya: Allah telah mengunci-mati hati dan pendengaran mereka, dan penglihatan mereka ditutup. Dan bagi mereka siksa yang amat berat.

    Perbedaan Kafir Harbi dan Kafir Dzimmi

    Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, orang-orang kafir pun dikelompokkan ke dalam beberapa macam. Termasuk juga dua golongan yang disebut kafir harbi dan kafir dzimmi.

    Mengutip buku Kajian Akhlak dalam Bingkai Aswaja karya Ahmad Hawassy, kafir harbi adalah orang-orang nonmuslim yang memusuhi dan memerangi umat Islam, terutama dalam situasi peperangan atau konflik antaragama. Mereka berada dalam posisi sebagai lawan yang aktif mengancam keberadaan kaum muslimin.

    Berbeda dengan itu, kafir dzimmi adalah orang kafir yang diberi izin untuk tinggal di wilayah kaum muslimin dengan syarat membayar jizyah, yaitu semacam pajak atau upeti. Pembayaran ini sebagai bentuk kesepakatan damai dan jaminan perlindungan, serta menunjukkan penghormatan terhadap aturan Islam.

    Dengan demikian, perbedaan utama antara kafir harbi dan kafir dzimmi terletak pada sikap mereka terhadap umat Islam. Kafir harbi memerangi, sedangkan kafir dzimmi hidup berdampingan secara damai.

    Oleh karena itu, perlakuan terhadap keduanya dalam hukum Islam juga berbeda, sesuai dengan status dan komitmen mereka terhadap kita umat Islam.

    Jenis Orang Kafir Lainnya

    Selain kafir harbi dan kafir dzimmi, sebenarnya terdapat dua jenis lagi orang kafir dalam definisi Islam. Kembali mengutip buku Kajian Akhlak dalam Bingkai Aswaja karya Ahmad Hawassy, berikut adalah jenis-jenis orang kafir selain harbi dan dzimmi.

    1. Kafir Mu’ahid

    Kafir mu’ahid atau kafir muahid merupakan golongan nonmuslim yang menjalin perjanjian dengan pemimpin umat Islam untuk melakukan gencatan senjata dalam jangka waktu tertentu. Mereka tetap menetap di wilayah mereka sendiri selama masa perjanjian tersebut berlangsung.

    2. Kafir Musta’man

    Kafir musta’man adalah orang nonmuslim yang datang ke wilayah kaum muslimin dan mendapatkan jaminan perlindungan dari pemerintah Islam atau dari salah satu warga muslim.

    Jadi, dalam Islam terdapat empat kategori orang kafir, yaitu kafir harbi, kafir dzimmi, kafir mu’ahid, dan kafir musta’man, yang masing-masing memiliki ketentuan hukum dan perlakuan yang berbeda.

    Wallahu a’lam

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com