Tag: islam

  • Indonesia Konsisten Jadi Negara Paling Rajin Beribadah


    Jakarta

    Sebuah survei menunjukkan Indonesia menempati posisi teratas sebagai negara yang rajin berdoa. Dari total penduduk, 95 persen di antaranya mengatakan berdoa setiap hari.

    Survei negara paling rajin berdoa ini dirilis Pew Research Center dalam laporannya pada 2025 tentang perbandingan spiritualitas dan agama, diakses Minggu (3/8/2025). Hasil survei menunjukkan 95 persen penduduk Indonesia berdoa setiap hari.

    Menurut data World Bank, jumlah penduduk Indonesia mencapai 283,4 juta jiwa. Artinya, persentase itu sekitar 269,3 juta orang.


    Posisi Indonesia ini berada di atas Kenya dan Nigeria (84 persen), Malaysia (80 persen), dan Filipina (79 persen).

    Negara Paling Rajin Beribadah

    1. Indonesia (95 persen)
    2. Kenya (84 persen)
    3. Nigeria (84 persen)
    4. Malaysia (80 persen)
    5. Filipina (79 persen)
    6. Brasil (76 persen)
    7. Bangladesh (75 persen)
    8. Ghana (73 persen)
    9. Sri Lanka (72 persen)
    10. Kolombia (71 persen)

    Lima negara selanjutnya ada India (71 persen), Afrika Selatan (63 persen), Turki (63 persen), Peru (58 persen), dan Singapura (45 persen).

    Pada survei serupa sepanjang Juni-September 2022 yang diterbitkan pada 2023, Indonesia memuncaki daftar negara dengan tingkat ibadah harian tertinggi. Dari sebagian besar negara yang masuk survei, hanya Indonesia (95 persen), Malaysia (82 persen), dan Sri Lanka (76 persen) yang mayoritas berdoa setiap hari. Sementara, 19 persen warga Singapura mengatakan tidak pernah berdoa.

    Pew Research Center menyebut umat Islam adalah kelompok agama yang paling mungkin melaporkan bahwa mereka berdoa setiap hari, meskipun umat Hindu dan Kristen juga mengatakan hal serupa.

    Seperti diketahui, Islam mewajibkan ibadah harian dengan salat fardhu sebanyak 5 waktu. Salat ini terdiri dari Subuh, Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya. Hukumnya wajib bagi setiap muslim yang baligh.

    (kri/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Radhiyallahu Anhu Artinya Apa? Ini Penjelasan Lengkapnya


    Jakarta

    Sebagai seorang Muslim, tentu kita sudah tidak asing lagi dengan istilah “radhiyallahu anhu” atau yang biasa disingkat “ra.” Istilah ini sering kita temukan setelah nama-nama mulia para sahabat Nabi Muhammad seperti Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu anhu atau Umar bin Khattab radhiyallahu anhu.

    Ucapan ini bukan sekadar penghias nama, melainkan doa yang mengandung makna yang sangat dalam dan mulia dalam tradisi Islam.

    Lantas, radhiyallahu anhu artinya apa? Mengapa para sahabat Nabi diberikan gelar ini secara khusus?


    Arti Radhiyallahu Anhu

    Imam Nawawi dalam kitab Terjemah Al-Adzkar Nawawi menjelaskan bahwa ungkapan seperti “radhiyallahu anhu” (untuk laki-laki) atau “anha” (untuk perempuan). Ucapan-ucapan tersebut bermakna “semoga Allah meridhainya” dan “semoga Allah merahmati mereka” sesuai dengan konteksnya.

    Ucapan doa radhiyallahu ‘anhu (رضي الله عنه) memiliki arti “Semoga Allah meridhainya.” Kalimat ini lazim diucapkan setelah menyebut nama para sahabat Nabi Muhammad, misalnya Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu.

    Kata “hu” pada akhir doa tersebut adalah kata ganti orang ketiga tunggal laki-laki dan berfungsi sebagai obyek (maf’ul bih). Penggunaannya dapat disesuaikan dengan jenis kelamin orang yang didoakan. Jika yang disebut adalah perempuan, seperti Sayyidah Aisyah, maka bentuknya menjadi radhiyallahu ‘anha.

    Secara umum, doa ini dikhususkan bagi para sahabat Nabi. Meski ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang boleh tidaknya mengucapkannya untuk selain sahabat, mayoritas menjadikannya sebagai ciri khas yang melekat pada nama-nama sahabat Rasulullah SAW.

    Contoh Penggunaan Radhiallahu ‘Anhu

    Seperti yang dijelaskan sebelumnya, doa radhiallahu ‘anhu ini disematkan kepada para sahabat dan kerabat nabi. Berikut ini adalah beberapa contoh sahabat dan kerabat Nabi Muhammad dengan gelar ra.

    Berikut adalah 10 contoh sahabat Nabi Muhammad lengkap dengan gelar doa “radhiyallahu ‘anhu/anha”, mencakup sahabat laki-laki dan perempuan:

    1. Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu
    Sahabat terdekat Muhammad dan khalifah pertama umat Islam.

    2. Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu
    Khalifah kedua, dikenal dengan ketegasannya dan keadilannya.

    3. Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu
    Khalifah ketiga dan menantu Muhammad yang dikenal sangat dermawan.

    4. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu
    Khalifah keempat, sepupu dan menantu Muhammad.

    5. Abdurrahman bin Auf radhiyallahu ‘anhu
    Sahabat yang terkenal dengan kekayaannya dan kemurahan hatinya.

    6. Bilal bin Rabah radhiyallahu ‘anhu
    Muazin pertama dan simbol keteguhan iman dalam sejarah Islam.

    7. Zubair bin Awwam radhiyallahu ‘anhu
    Sahabat dekat Muhammad dan termasuk dari 10 sahabat yang dijamin masuk surga.

    8. Aisyah binti Abu Bakar radhiyallahu ‘anha
    Istri Nabi Muhammad dan salah satu periwayat hadis terbanyak.

    9. Khadijah binti Khuwailid radhiyallahu ‘anha
    Istri pertama Nabi Muhammad dan wanita pertama yang beriman kepada Islam.

    10. Fatimah Az-Zahra radhiyallahu ‘anha
    Putri kesayangan Muhammad dan ibu dari Hasan dan Husain.

    Para sahabat dan kerabat Nabi Muhammad adalah generasi terbaik umat Islam yang menemani dan membela beliau dalam menyebarkan dakwah.

    Mereka dikenal sebagai orang-orang mulia karena keimanan, ketakwaan, dan pengorbanan mereka yang luar biasa di jalan Allah. Allah memuji mereka dalam Al-Qur’an dan meridhai mereka atas keimanan dan amal shaleh yang mereka lakukan.

    Ucapan “radhiyallahu ‘anhu/anha” menjadi bentuk penghormatan dan doa atas ridha Allah yang telah mereka raih.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Benarkah 9 dari 10 Pintu Rezeki Ada di Perdagangan?


    Jakarta

    Dalam Islam, mencari nafkah dengan cara yang halal adalah kewajiban setiap Muslim. Salah satu jalur rezeki yang sering disebut memiliki banyak keutamaan adalah melalui usaha berdagang.

    Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam sendiri dikenal sebagai seorang pedagang yang jujur dan amanah sebelum beliau diangkat menjadi Nabi. Teladan beliau dalam berdagang menjadi inspirasi besar bagi umat Islam hingga saat ini.

    Namun, di tengah masyarakat, sering terdengar sebuah hadits yang berbunyi “9 dari 10 pintu rezeki ada dalam perdagangan”. Lantas, benarkah hadits tersebut shahih dan benar berasal dari Rasulullah?


    Hadits yang Lemah

    Mengenai hadits yang menyebutkan bahwa 9 dari 10 pintu rezeki adalah dengan berdagang, berikut ini adalah bunyi riwayat lengkapnya.

    عن نعيم بن عبد الرحمن الأزدي قال: بلغني أن رسول الله قال: تسعةُ أعشارِ الرزقِ في التجارةِ قال نعيمٌ : العشرُ الباقي في السائمةِ ، يعني : الغنمَ

    Artinya: Dari Nu’aim bin ‘Abdir Rahman al-Azdi, dia berkata: Telah sampai kepadaku bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Sembilan persepuluh (90 %) rezeki ada pada (usaha) perdagangan”. Nu’aim berkata: “Usaha sepersepuluh (10 %) sisanya ada pada (ternak) kambing”.

    Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Musaddad bin Musarhad dan Imam Abu ‘Ubaid dengan sanad keduanya dari Dawud bin Abi Hind, dari Nu’aim bin ‘Abdir Rahman al-Azdi, dari Rasulullah SAW.

    Hadits ini dianggap lemah oleh Imam Ibnu Abi Hatim dalam al-Jarhu wat Ta’dil karena perawinya, Nu’aim bin ‘Abdir Rahman al-Azdi, adalah majhul atau tidak dikenal.

    Alasan lain yang menyebabkan hadits ini dinilai lemah adalah karena sanadnya mursal (terputus), yakni Nu’aim bin ‘Abdir Rahman al-Azdi tidak sempat bertemu langsung dengan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Hal ini disebabkan karena ia termasuk kalangan Tabi’in, yaitu generasi setelah para Shahabat Radhiallahu’anhum.

    Imam Sa’id bin Manshur juga meriwayatkan hadits ini dalam kitab as-Sunan melalui jalur yang sama, dengan menggandengkan Nu’aim bin ‘Abdir Rahman dengan Yahya bin Jabir ath-Tha’i.

    Namun, sanad ini tidak dapat memperkuat jalur riwayat hadits sebelumnya karena meskipun Yahya bin Jabir adalah perawi yang terpercaya, ia tetap termasuk golongan Tabi’in. Oleh karena itu, sanad ini juga terputus (mursal), apalagi Yahya bin Jabir memang dikenal sering meriwayatkan hadits-hadits mursal.

    Berisi Pesan yang Baik

    Meskipun hadits ini tergolong sebagai riwayat yang lemah, isi dan pesan yang terkandung dari hadits ini juga baik bagi umat Islam.

    Menukil buku Manut Quran Bisa Karya oleh Udin Yuliyanto, meskipun riwayat ini bukan berasal langsung dari Rasulullah, tetapi isi kandungannya bisa diresapi baik-baik oleh umat Islam.

    Ungkapan yang menyatakan bahwa 9 dari 10 pintu rezeki berasal dari berdagang memang sering dijadikan motivasi oleh umat Islam untuk terjun ke dunia bisnis. Meskipun hadits tersebut lemah, maknanya tetap menginspirasi banyak orang untuk mencari rezeki secara mandiri dan berani mengambil peluang.

    Berbisnis memberikan ruang yang luas untuk berkembang karena tidak ada batasan tetap dalam keuntungan yang bisa diraih. Berbeda dengan pekerjaan tetap yang biasanya memiliki penghasilan terbatas, berdagang memungkinkan seseorang untuk terus bertumbuh sesuai usaha dan kreativitasnya.

    Selain itu, berdagang juga membuka peluang untuk memberi manfaat kepada orang lain, seperti membuka lapangan kerja dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Hal ini tentu sejalan dengan nilai-nilai Islam yang mendorong umatnya untuk menjadi pribadi yang produktif dan bermanfaat.

    Dengan niat yang baik, kejujuran, dan amanah, berdagang bisa menjadi sarana meraih keberkahan rezeki. Maka tak heran jika banyak sahabat Nabi dan generasi setelahnya yang memilih jalur perdagangan sebagai sumber penghidupan utama mereka.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Larangan Bicara di 3 Waktu Ini dalam Islam, Apa Saja?


    Jakarta

    Islam sangat menekankan adab menjaga lisan, termasuk larangan berbicara pada waktu-waktu tertentu yang dianggap tidak tepat. Dalam kondisi tertentu, berbicara bisa menjadi sumber kekeliruan, mengganggu ibadah, atau bahkan mengurangi pahala.

    Allah SWT berfirman dalam surah Qaf ayat 18,

    مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ اِلَّا لَدَيْهِ رَقِيْبٌ عَتِيْدٌ


    Artinya: “Tidak ada suatu kata pun yang terucap, melainkan ada di sisinya malaikat pengawas yang selalu siap (mencatat).”

    Ayat ini menjadi pengingat bahwa setiap ucapan memiliki konsekuensi. Karena itu, umat Islam diajarkan untuk menahan diri dari berbicara pada situasi tertentu.

    Waktu-waktu yang Dilarang untuk Berbicara dalam Islam

    Berikut tiga waktu yang secara jelas dilarang untuk berbicara dalam ajaran Islam.

    1. Larangan Berbicara saat Khutbah Jumat

    Salah satu waktu yang dilarang untuk berbicara menurut ajaran Islam adalah ketika khatib sedang menyampaikan khutbah Jumat. Hal ini dijelaskan dalam buku Fikih Sunnah Jilid 2 karya Sayyid Sabiq. Para ulama sepakat bahwa mendengarkan khutbah merupakan kewajiban. Oleh sebab itu, berbicara saat khutbah berlangsung tidak diperbolehkan, bahkan jika tujuannya baik seperti menegur orang lain agar diam.

    Larangan ini ditegaskan dalam sabda Rasulullah SAW:

    “Barang siapa yang berbicara pada hari Jumat ketika imam sedang berkhutbah, maka dia seperti keledai yang membawa kitab. Dan orang yang berkata kepada orang lain, ‘diamlah’, maka Jumatnya tidak sempurna.” (HR Ahmad dan Abu Daud)

    2. Larangan Berbicara saat Buang Hajat

    Dijelaskan dalam buku Fiqih Wanita: Edisi Lengkap karya Syaikh Kamil Muhammad, berbicara ketika sedang buang air kecil atau besar tidak dianjurkan dalam Islam. Walaupun pembicaraan itu berkaitan dengan hal baik seperti menjawab salam atau adzan, tetap disarankan untuk diam selama berada di kamar mandi.

    Ibnu Umar RA meriwayatkan:

    “Ada seseorang yang melewati Nabi SAW yang ketika itu sedang buang air kecil. Orang tersebut memberi salam, namun Rasulullah tidak membalasnya.” (HR Jamaah kecuali Bukhari)

    3. Larangan Berbicara saat Salat

    Berbicara saat menjalankan salat juga termasuk dalam hal yang dilarang. Dalam buku Panduan Shalat Lengkap dan Praktis Wajib dan Sunnah karya Ahmad Sultoni dijelaskan bahwa percakapan di tengah salat dapat membatalkan salat. Umat Islam diperintahkan untuk menjaga kekhusyukan dan menghindari ucapan yang bukan bagian dari ibadah.

    Zaid bin Al-Arqam RA menceritakan:

    “Dahulu kami biasa berbicara saat salat. Seseorang berbicara dengan temannya di dalam salat. Lalu turunlah firman Allah: ‘Berdirilah untuk Allah dengan khusyuk.’ Setelah itu kami diperintahkan diam dan dilarang berbicara dalam salat.” (HR Jamaah kecuali Ibnu Majah)

    (inf/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Nikah dengan Sepupu Menurut Syariat Islam dan Dalilnya


    Jakarta

    Pernikahan adalah salah satu ibadah terpenting dalam Islam yang menyempurnakan separuh agama. Namun, dalam masyarakat, sering muncul pertanyaan tentang hukum menikahi sepupu.

    Pertanyaan ini wajar, apalagi jika ada perasaan cinta yang tumbuh di antara mereka. Lantas, bagaimana syariat Islam memandang pernikahan dengan sepupu?


    Sepupu Bukan Mahram dan Boleh Dinikahi

    Menurut mayoritas ulama dan pandangan syariat Islam, menikah dengan sepupu hukumnya diperbolehkan. Sepupu, baik dari pihak ayah maupun ibu, tidak termasuk dalam daftar orang-orang yang diharamkan untuk dinikahi atau yang disebut mahram.

    Dalil utama yang menjadi landasan adalah Surah An-Nisa ayat 23. Dalam ayat tersebut, Allah SWT secara jelas merinci siapa saja perempuan yang haram dinikahi.

    حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔ ٢٣

    Artinya: Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. An-Nisa: 23).

    Dari daftar tersebut, sepupu tidak termasuk di dalamnya. Oleh karena itu, hubungan pernikahan antara dua orang sepupu tidak melanggar ketentuan syariat.

    Pandangan Lain tentang Pernikahan dengan Sepupu

    Meskipun diperbolehkan, ada beberapa pandangan yang menyebutkan bahwa menikahi sepupu adalah khilafu al-aula, yang berarti ‘menyalahi yang lebih utama’. Pandangan ini didasarkan pada beberapa alasan, salah satunya terkait kesehatan keturunan.

    Dalam buku Taudhihul Adillah 6 karya KH. M. Syafi’i Hadzami, disebutkan bahwa pernikahan dengan kerabat dekat dapat berisiko menghasilkan keturunan yang kurang kuat atau kurang sehat. Pendapat ini juga didukung oleh riwayat yang menganjurkan untuk menikahi orang yang bukan kerabat dekat agar keturunan tidak lemah.

    Namun, pendapat tersebut tidak bersifat mutlak. Ada banyak contoh pernikahan sepupu dalam sejarah Islam yang melahirkan keturunan yang sehat dan kuat.

    Siapa Saja yang Termasuk Mahram?

    Sebagai pedoman, berikut adalah daftar orang-orang yang haram dinikahi (mahram) sesuai dengan Al-Qur’an:

    • Ibu kandung
    • Anak-anak perempuan
    • Saudara-saudara perempuan (sekandung, seayah, atau seibu)
    • Bibi dari pihak ayah dan ibu
    • Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan)
    • Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan)
    • Ibu susu dan saudara perempuan sesusuan
    • Ibu mertua
    • Anak tiri perempuan yang ibunya sudah digauli
    • Menantu perempuan (istri dari anak kandung)

    Dengan memahami dalil dan pandangan ini, diharapkan umat muslim bisa membuat keputusan yang tepat dalam memilih pasangan hidup, termasuk jika ingin menikahi sepupu.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Viral Gerhana Matahari 2 Agustus Bikin Bumi Gelap 6 Menit, Begini Menurut Islam


    Jakarta

    Klaim gerhana matahari total 2 Agustus 2025 menyebabkan bumi gelap selama 6 menit viral di media sosial. Faktanya, gerhana matahari total memang akan terjadi pada 2 Agustus, tapi bukan tahun ini.

    Menurut laporan Space, gerhana matahari total akan terjadi pada 2 Agustus 2027. Pada hari tersebut, bulan akan menutupi matahari selama 6 menit 22 detik yang menjadikannya totalitas terpanjang dalam 87 tahun. Ini akan menjadi “gerhana abad ini” yang spektakuler.


    Jalur totalitas gerhana akan melintasi 11 negara yang mayoritas di Afrika Utara dan Timur Tengah. Gerhana matahari total akan terlihat di Spanyol, Gibraltar, Maroko, Algeria, Tunisia, Libya, Mesir, Sudan, Arab Saudi, Yaman, dan Somalia. Adapun sebagian besar wilayah Afrika, Eropa, dan Asia Selatan akan mengalami gerhana sebagian. Sementara wilayah lain, tidak akan menyaksikannya.

    Tak Ada Gerhana 2 Agustus 2025, Terdekat September 2025

    Tak ada gerhana matahari pada Agustus 2025 ini. Dalam informasi yang dibagikan NASA lewat situsnya, fenomena gerhana terdekat akan terjadi pada 7-8 September 2025 yakni gerhana bulan total. Gerhana ini bisa disaksikan di Eropa, Afrika, Asia, dan Australia.

    Selanjutnya, pada 21 September 2025 akan terjadi gerhana matahari sebagian. Gerhana akan melintasi wilayah Australia, Antartika, Samudera Pasifik, dan Samudera Atlantik.

    Gerhana Matahari dalam Islam

    Fenomena gerhana memang menjadi salah satu perhatian dalam Islam. Menurut sebuah hadits, terjadinya gerhana adalah kuasa Allah SWT. Pernyataan ini menepis anggapan orang zaman jahiliah yang menyebut gerhana terjadi karena kelahiran atau kematian seseorang. Nabi Muhammad SAW menganjurkan umat Islam untuk melakukan salat ketika terjadi gerhana, baik matahari maupun bulan.

    Keterangan tersebut bersandar dalam hadits tentang salat gerhana yang termuat dalam kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar al-Asqalani.

    عَنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ رضي الله عنه قَالَ: ( إِنْكَسَفَتِ الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَوْمَ مَاتَ إِبْرَاهِيمُ, فَقَالَ النَّاسُ: انْكَسَفَتِ الشَّمْسُ لِمَوْتِ إِبْرَاهِيمَ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَا يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلَا الِحَيَاتِهِ، فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا، فَادْعُوا اللَّهَ وَصَلُّوا حَتَّى تَنْكَشِفَ ( مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَفِي رِوَايَةٍ لِلْبُخَارِيِّ : ( حَتَّى تَنْجَلِي )
    وَلِلْبُخَارِيِّ مِنْ حَدِيثِ أَبِي بَكْرَةَ رضي الله عنه ( فَصَلُّوا وَادْعُوا حَتَّى يُكْشَفَ مَا بِكُمْ )

    Artinya: Al-Mughirah Ibnu Syu’bah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Pada zaman Rasulullah SAW pernah terjadi gerhana matahari yaitu pada hari wafatnya Ibrahim. Lalu orang-orang berseru: Terjadi gerhana matahari karena wafatnya Ibrahim. Maka Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kekuasaan Allah. Keduanya tidak terjadi gerhana karena kematian dan kehidupan seseorang. Jika kalian melihat keduanya berdoalah kepada Allah dan salatlah sampai kembali seperti semula.” Muttafaq ‘Alaih. Menurut riwayat Bukhari disebutkan: “Sampai terang kembali.”

    Menurut riwayat Bukhari dari hadits Abu Bakrah Radliyallaahu ‘anhu: “Maka salatlah dan berdoalah sampai kejadian itu selesai atasmu.”

    Dalam hadits dari Aisyah RA dikatakan, Nabi SAW mengeraskan bacaannya dalam salat gerhana. Beliau salat dua rakaat dengan empat kali rukuk dan empat kali sujud. Beliau juga menyerukan orang-orang untuk salat berjamaah ketika terjadi gerhana.

    Terkait tata caranya, Rasulullah SAW bersabda,

    إِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ، فَصَلُّوْهَا كَأَحْدَثِ صَلَاةِ صَلَّيْتُمُوْهَا مِنَ الْمَكْتُوبَةِ

    Artinya: “Apabila engkau melihat (gerhana) itu, maka lakukanlah salat sebagaimana layaknya engkau mengerjakan salat wajib.” (HR Ahmad dan An-Nasa’i)

    Menurut penjelasan dalam kitab Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq terjemahan Khairul Amru Harahap dkk, membaca Al Fatihah hukumnya wajib pada tiap rakaat salat gerhana. Adapun, surah setelah bebas. Tak ada ketentuan bacaan surah-surah khusus terkait hal ini.

    (kri/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Menghadapi Orang Sakaratul Maut Menurut Ajaran Islam


    Jakarta

    Setiap jiwa pasti akan merasakan kematian. Ini adalah ketetapan mutlak dari Allah SWT sebagaimana firman-Nya dalam surah Al-Ankabut ayat 57.

    Allah SWT berfirman,

    كُلُّ نَفْسٍ ذَاۤىِٕقَةُ الْمَوْتِۗ ثُمَّ اِلَيْنَا تُرْجَعُوْنَ


    Artinya: “Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kemudian hanyalah kepada Kami kamu dikembalikan.”

    Di momen krusial ini, umat Islam dianjurkan untuk mendampingi dan membimbing orang yang sedang mengalami sakaratul maut.

    Sakaratul maut sendiri bukanlah proses yang ringan. Imam Al-Qurthubi, dalam kitab At-Tadzikrah Jilid 1 yang diterjemahkan Anshori Umar Sitanggal, menjelaskan bahwa sakaratul maut adalah kesulitan menjelang kematian di mana seseorang perlahan kehilangan kendali atas anggota tubuhnya.

    Senada, Imam Ghazali dalam bukunya Makna Kematian Menuju Kehidupan Abadi menggambarkan sakaratul maut sebagai rasa sakit luar biasa yang menyerang inti jiwa dan menyebar ke seluruh bagian tubuh, tanpa ada yang terbebas darinya.

    Lantas, bagaimana seharusnya seorang muslim menghadapi dan membantu orang yang sedang di ambang batas kehidupan ini? Berikut adalah panduan berdasarkan ajaran Islam.

    6 Hal Penting Saat Mendampingi Orang Sakaratul Maut

    Sayyid Sabiq, dalam karyanya Fiqih Sunnah Jilid 2, menjabarkan enam amalan sunah saat mendampingi orang yang menghadapi sakaratul maut.

    1. Melakukan Talqin

    Talqin adalah upaya membimbing orang yang sakaratul maut untuk mengucapkan kalimat tauhid, yaitu “La ilaha illallah” (Tidak ada Tuhan selain Allah). Hal ini sesuai sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Muslim, Abu Daud, dan Tirmidzi:

    لَقِنُوْا مَوْتَاكُمْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّه

    Artinya: “Tuntunlah orang yang sedang sakaratul maut untuk mengucapkan kalimat: Tidak ada Tuhan selain Allah.” (HR Muslim)

    Pentingnya talqin juga ditegaskan dalam hadis riwayat Abu Daud yang disahihkan Imam Hakim dari Muadz bin Jabal RA, Rasulullah SAW bersabda,

    مَنْ كَانَ آخِرُ كَلَامِهِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهَ دَخَلَ الْجَنَّةَ

    Artinya: “Siapa yang akhir dari ucapannya adalah kalimat: Tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah, maka ia akan masuk surga.” (HR Abu Daud)

    Perlu diingat, talqin hanya diberikan kepada mereka yang masih sadar dan mampu berbicara. Jika kondisi sudah sangat lemah dan tidak bisa bicara, anjurkan mereka untuk mengulang kalimat tauhid dalam hati.

    Beberapa ulama berpendapat kalimat yang diajarkan adalah la ilaha illallah, sementara yang lain berpandangan dua kalimat syahadat karena tujuannya adalah mengingatkan mereka tentang ikrar keimanan yang pernah diucapkan.

    2. Membaringkan ke Arah Kiblat

    Jika memungkinkan, hadapkan tubuh orang yang sedang sakaratul maut ke arah kiblat. Cara yang dianjurkan adalah membaringkannya ke sisi kanan.

    Seperti Fatimah binti Muhammad SAW yang diriwayatkan menghadap kiblat dengan tangan kanan sebagai bantal saat sakaratul maut.

    Opsi lain, seperti disebutkan dalam riwayat Asy-Syafi’i, adalah menidurkannya secara terlentang dengan tengkuk kaki diarahkan ke kiblat, dan kepala sedikit diangkat agar wajah menghadap kiblat.

    3. Membacakan Surah Yasin

    Membacakan surah Yasin di dekat orang yang sedang sakaratul maut adalah amalan yang sangat dianjurkan, Rasulullah SAW bersabda, “Dan bacakanlah surah Yasin kepada orang yang meninggal dunia di antara keluarga kalian.” (HR Imam Ahmad, Abu Daud, Nasai, Hakim, dan Ibnu Hibban dari Ma’qal bin Yasar)

    4. Memejamkan Mata Setelah Meninggal

    Ketika seseorang telah wafat, pejamkan kedua matanya. Hal ini meneladani Rasulullah SAW yang memejamkan mata Abu Salamah saat beliau melihatnya terbelalak setelah meninggal, Beliau bersabda, “Apabila ruh dicabut, maka mata akan mengikutinya.” (HR Muslim)

    Begitu meninggal, segera tutupi seluruh jenazah untuk menjaga auratnya. Sebagaimana yang dilakukan saat Rasulullah SAW wafat, tubuh beliau diselimuti dengan pakaian hibrah (pakaian khas Yaman) sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Aisyah RA.

    6. Segera Mengurus Jenazah

    Setelah diyakini seseorang telah meninggal dunia, percepatlah proses pengurusan jenazah, mulai dari memandikan, menyalatkan, hingga menguburkannya. Hal ini bertujuan agar jasad tidak mengalami kerusakan.

    Abu Daud meriwayatkan dari Husain bin Wahwah, ketika Thalhah bin Barrak sedang sakit, Rasulullah SAW menjenguknya. Beliau pun berkata, “Sesungguhnya aku melihat Thalhah sudah meninggal dunia. Beritahu aku keadaannya dan bersegeralah mengurus jenazahnya karena sesungguhnya mayat seorang muslim tidak patut ditahan di tengah-tengah keluarganya.” (HR Abu Daud)

    Penundaan pengurusan jenazah hanya diperbolehkan jika ada alasan yang kuat, seperti menunggu kedatangan keluarga dekat, selama tidak dikhawatirkan terjadi perubahan pada jasad.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Publik Makin Banyak Pilihan, Kemenag Beri Izin Operasional 51 Pesantren



    Jakarta

    Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi memberikan Izin Operasional (Izop) kepada 51 pesantren dari berbagai daerah di Indonesia. Penyerahan izin ini menjadi tonggak penting bagi pengakuan legalitas pesantren, sekaligus membuka akses mereka ke berbagai program bantuan pemerintah.

    Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menegaskan bahwa izin operasional ini bukan sekadar urusan administrasi. Menurutnya, ini adalah bentuk dukungan nyata pemerintah terhadap peran strategis pesantren dalam mencerdaskan bangsa.

    “Pesantren adalah fondasi utama pendidikan Islam di Indonesia. Dengan memiliki izin operasional, pesantren tidak hanya mendapatkan legitimasi hukum, tetapi juga akses ke berbagai program pemerintah untuk peningkatan mutu kelembagaan,” kata Suyitno dikutip dari laman Kemenag, Jumat (1/8/2025).


    Menurut Suyitno, Kemenag terus berupaya mempercepat dan mempermudah proses perizinan dengan memanfaatkan teknologi digital. Tujuannya agar pesantren di daerah terpencil pun bisa mendapatkan layanan dengan cepat dan transparan.

    “Kami tidak ingin mempersulit, justru mempercepat. Melalui pendekatan digital, layanan izin operasional kini lebih mudah dijangkau, terutama bagi pesantren-pesantren di daerah terpencil,” tutur Suyitno.

    Direktur Pesantren, Basnang Said, menjelaskan bahwa dengan mengantongi izin operasional, pesantren bisa mengikuti berbagai program strategis Kemenag. Mulai dari Bantuan Operasional Pesantren (BOP), program kemandirian ekonomi, hingga pelatihan dan pemberdayaan.

    “Pesantren yang sudah memiliki Izop dapat mengikuti program strategis seperti Bantuan Operasional Pesantren (BOP), Program Kemandirian Pesantren, hingga program pelatihan dan pemberdayaan berbasis ekonomi,” papar Basnang.

    Ia menambahkan, ke-51 pesantren yang menerima izin kali ini berasal dari berbagai provinsi. Hal ini menunjukkan komitmen Kemenag untuk memberikan pelayanan yang merata.

    “Baik pesantren besar maupun kecil, di kota maupun pelosok, berhak mendapat layanan yang sama. Prinsip kami: inklusif, partisipatif, dan setara,” katanya.

    Dalam acara yang sama, Kemenag juga mengumumkan kembali diaktifkannya sistem SITREN (Sistem Informasi Tanda Daftar Pesantren). SITREN adalah aplikasi berbasis web yang dirancang untuk mempermudah pendaftaran, perpanjangan, hingga pencabutan izin pesantren secara digital.

    Basnang menjelaskan bahwa SITREN sempat dihentikan sementara untuk dievaluasi dan disempurnakan. Kini, aplikasi tersebut kembali hadir dengan fitur yang lebih responsif, aman, dan terintegrasi.

    “SITREN sempat kami nonaktifkan selama satu tahun untuk proses evaluasi dan penyempurnaan sistem. Kini kami hadirkan kembali dengan fitur yang lebih responsif, aman, dan terintegrasi,” tukas Basnang.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Apa Kata 4 Mazhab tentang Hukum Memelihara Anjing? Ini Penjelasannya


    Jakarta

    Memelihara anjing sering kali menjadi topik perdebatan di kalangan umat Islam. Hadits-hadits yang menyebut anjing memiliki najis berat membuat banyak muslim menjauhi hewan ini.

    Namun, bagaimana sebenarnya pandangan hukum Islam terkait hal ini?

    Ternyata, para ulama dari empat mazhab besar memiliki pandangan yang berbeda-beda. Berikut adalah penjelasan mengenai hukum memelihara anjing menurut mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali, dan Hanafi yang dilansir dari laman Kemenag.


    1. Mazhab Syafi’i: Boleh dengan Syarat Tertentu

    Mazhab Syafi’i, yang banyak dianut di Indonesia, memandang bahwa memelihara anjing diperbolehkan hanya untuk kebutuhan atau hajat tertentu. Ini dikarenakan anjing dianggap memiliki najis mughaladzah (najis berat), yang membutuhkan proses pensucian khusus.

    Landasan pandangan ini adalah sabda Rasulullah SAW:

    “Siapa saja yang memelihara anjing bukan anjing pemburu, penjaga ternak, atau penjaga kebun, maka pahalanya akan berkurang sebanyak dua qirath setiap hari.” (HR Muslim)

    Menurut Imam Syafi’i, hadits ini menunjukkan bahwa memelihara anjing tanpa alasan yang jelas tidak diperbolehkan. Sebagaimana dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu, anjing boleh dipelihara untuk berburu, menjaga kebun, atau ternak. Namun, untuk tujuan menjaga rumah, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mazhab Syafi’i.

    (الْخَامِسَةُ) قَالَ الشَّافِعِيُّ وَالْأَصْحَابُ لَا يَجُوزُ اقْتِنَاءُ الْكَلْبِ الَّذِي لَا مَنْفَعَةَ فِيهِ وَحَكَى الرُّويَانِيُّ عَنْ أَبِي حَنِيفَةَ جَوَازَهُ دَلِيلُنَا الْأَحَادِيثُ السَّابِقَةُ قَالَ الشَّافِعِيُّ وَالْأَصْحَابُ وَيَجُوزُ اقْتِنَاءُ الْكَلْبِ لِلصَّيْدِ أَوْ الزَّرْعِ أَوْ الْمَاشِيَةِ بِلَا خِلَافٍ لِمَا ذَكَرَهُ الْمُصَنِّفُ وَفِي جَوَازِ إيجَادِهِ لِحِفْظِ الدُّورِ وَالدُّرُوبِ وَجْهَانِ مَشْهُورَانِ ذَكَرَهُمَا الْمُصَنِّفُ بِدَلِيلِهِمَا

    Artinya: “(Yang kelima) Imam Syafi’i dan pengikutnya berkata tidak diperbolehkan memelihara anjing yang tidak ada manfaatnya. Imam Al Ruwyani menceritakan dari Abu Hanifah tentang diperbolehkannya hal tersebut berdasarkan hadits yang telah lalu. Kemudian Imam Syafi’i dan pengikutnya berkata diperbolehkan memelihara anjing untuk berburu atau menanam atau menuntun tanpa adanya perbedaan terkait apa yang telah dijelaskan oleh mushonnif. Adapun kebolehan memelihara anjing untuk menjaga rumah atau gerbang terdapat dua qoul yang masyhur yang telah dijelaskan oleh mushonnif beserta dalilnya.”

    2. Mazhab Maliki: Dianggap Makruh, Bukan Haram

    Berbeda dengan dua mazhab lainnya, Imam Malik memiliki pandangan yang lebih lunak. Mazhab Maliki tidak mengharamkan memelihara anjing. Larangan Rasulullah SAW dalam hadits dianggap sebagai makruh (tidak disukai), bukan haram.

    Pandangan ini diperkuat oleh ulama mazhab Maliki, Ibnu Abdil Barr, yang menyatakan:

    في هذا الحديث دليل على أن اتخاذ الكلاب ليس بمحرم وإن كان ذلك الاتخاذ لغير الزرع والضرع والصيد لأن قوله من اتخذ كلبا – [ أو اقتنى كلبا ] لا يغني عنه زرعا ولا ضرعا ولا اتخذه للصيد نقص من أجره كل يوم قيراط يدل على الإباحة لا على التحريم لأن المحرمات لا يقال فيها من فعل هذا نقص من عمله أو من أجره كذا بل ينهى عنه لئلا يواقع المطيع شيئا منها. وإنما يدل ذلك اللفظ على الكراهة لا على التحريم والله أعلم

    Artinya: “Pada hadits ini terdapat dalil bahwa memelihara anjing haram sekalipun bukan untuk kepentingan jaga tanaman, ternak perah, dan berburu. Maksud redaksi hadits, ‘Siapa saja yang menjadikan anjing atau memelihara anjing bukan untuk jaga tanaman, jaga ternak perah, atau berburu maka akan berkurang pahalanya sebanyak satu qirath,’ menunjukkan kebolehan bukan pengharaman.”

    Menurut Ibnu Abdil Barr, penurunan pahala ini menunjukkan kebolehan, bukan larangan mutlak. Larangan tersebut dimaksudkan agar umat Islam yang taat tidak melakukan hal yang tidak disukai. Ia juga menekankan bahwa berbuat baik kepada anjing akan mendatangkan pahala, sementara berbuat jahat akan mendatangkan dosa.

    3. Mazhab Hambali: Sejalan dengan Mazhab Syafi’i

    Mazhab Hambali, yang didirikan oleh Imam Ahmad bin Hanbal, memiliki pandangan yang serupa dengan Mazhab Syafi’i. Menurut mazhab ini, memelihara anjing adalah haram jika tidak ada alasan yang jelas.

    Dalam kitab Asy-Syarh Al-Kabir ma’al Mughni, Ibn Quddamah, seorang ulama dari mazhab Hambali, menyatakan bahwa pendapat yang paling sahih adalah tidak membolehkan pemeliharaan anjing untuk menjaga rumah.

    4. Mazhab Hanafi: Boleh

    Menurut buku Mistik, Seks dan Ibadah karya Quraish Shihab, memelihara anjing dalam mazhab Hanafi diperbolehkan. Asal untuk penjaga atau berburu.

    Mazhab ini mengatakan tubuh anjing bukanlah najis. Najis anjing hanya bersumber dari air liur, mulut, dan kotorannya.

    Al-Kasani salah satu ulama berpaham mazhab Hanafi berpendapat:

    وَمَنْ قَالَ: إِنَّهُ لَيْسَ بِنَجِسِ الْعَيْنِ فَقَدْ جَعَلَهُ مِثْلَ سَائِرِ وَهَذَا هُوَ الصَّحِيحُ لِمَا نَذْكُرُ. الْحَيَوَانَاتِ سِوَى الخِنْزِيرِ

    Artinya: “Dan yang mengatakan bahwa (anjing) itu tidak termasuk najis ‘ain, maka mereka menjadikannya seperti semua hewan lain kecuali babi. Dan inilah yang sahih dari pendapat kami.”

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Sumpah Pocong Menurut Islam, Boleh atau Tidak?


    Jakarta

    Sumpah pocong merupakan tradisi yang dikenal luas di masyarakat Indonesia. Terutama saat terjadi perselisihan serius yang sulit diselesaikan.

    Prosesi ini dilakukan dengan cara membungkus tubuh seseorang dalam kain kafan layaknya jenazah. Lalu ia mengucapkan sumpah di hadapan saksi.

    Sumpah pocong ini biasanya dilakukan di dalam masjid sambil memegang Al-Qur’an. Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap praktik ini?


    Asal Usul Sumpah Pocong

    Menukil buku Wacana Warisan, Pelancongan dan Seni dalam Kearifan Tempatan karya Zainun Nazarudin, sumpah pocong bukanlah bagian dari ajaran Islam, melainkan warisan budaya atau kebiasaan masyarakat. Meski demikian, banyak pemeluk agama Islam yang menjalani tradisi ini, terutama di daerah-daerah tertentu di Indonesia.

    Biasanya, proses sumpah pocong dilakukan sebagai bentuk pembuktian bahwa seseorang tidak melakukan tuduhan tertentu. Namun, Islam memiliki aturan yang tegas tentang bagaimana seharusnya sumpah dijalankan.

    Bagaimana Islam Memandang Sumpah?

    Dalam Islam, sumpah dikenal sebagai bentuk penegasan atas suatu hal dengan menyebut nama Allah SWT atau sifat-Nya. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Panduan Sumpah Keagamaan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI.

    Rasulullah SAW pun mengingatkan agar umat Islam berhati-hati dalam bersumpah. Beliau bersabda:

    “Allah melarang kalian bersumpah atas nama nenek moyang kalian. Barang siapa bersumpah, maka hendaklah ia bersumpah dengan nama Allah atau diam.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Islam melarang sumpah yang tidak memakai nama Allah. Apalagi jika disertai dengan ritual yang tidak dikenal dalam syariat seperti memakai kain kafan.

    Pendapat Ulama dan Tokoh Islam Tentang Sumpah Pocong

    Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI), Zainut Tauhid Sa’adi, menyatakan bahwa sumpah pocong tidak ada dalam ajaran Islam. Ia menegaskan, “Dalam Islam tidak mengenal adanya sumpah pocong,” tutur Zainut kepada detikcom pada 23 Mei 2018, dilansir detikNews.

    Ia menambahkan bahwa bentuk sumpah yang sah dalam Islam hanya yang menggunakan nama Allah SWT. Praktik sumpah pocong tidak memiliki dasar dalam syariat, sehingga sebaiknya ditinggalkan oleh umat Islam.

    Alternatif dalam Islam: Mubahalah

    Islam mengenal konsep mubahalah, yaitu sebuah cara penyelesaian konflik dengan memohon kepada Allah agar Dia melaknat pihak yang berdusta. Mubahalah dilakukan setelah segala bentuk mediasi atau argumentasi tidak membuahkan hasil.

    Konsep ini merujuk pada firman Allah dalam Surah Ali Imran ayat 59-61, di mana disebutkan:

    اِنَّ مَثَلَ عِيْسٰى عِنْدَ اللّٰهِ كَمَثَلِ اٰدَمَ ۗ خَلَقَهٗ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ قَالَ لَهٗ كُنْ فَيَكُوْنُ (٥٩)

    اَلْحَقُّ مِنْ رَّبِّكَ فَلَا تَكُنْ مِّنَ الْمُمْتَرِيْنَ (٦٠)

    فَمَنْ حَاۤجَّكَ فِيْهِ مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَكَ مِنَ الْعِلْمِ فَقُلْ تَعَالَوْا نَدْعُ اَبْنَاۤءَنَا وَاَبْنَاۤءَكُمْ وَنِسَاۤءَنَا وَنِسَاۤءَكُمْ وَاَنْفُسَنَا وَاَنْفُسَكُمْۗ ثُمَّ نَبْتَهِلْ فَنَجْعَلْ لَّعْنَتَ اللّٰهِ عَلَى الْكٰذِبِيْنَ (٦١)

    Artinya: “Sesungguhnya misal (penciptaan) Isa di sisi AllAh, adalah seperti (penciptaan) Adam. Allah menciptakan Adam dari tanah, kemudian Allah berfirman kepadanya: “Jadilah” (seorang manusia), maka jadilah dia. (Apa yang telah Kami ceritakan itu), itulah yang benar, yang datang dari Tuhanmu, karena itu janganlah kamu termasuk orang-orang yang ragu-ragu. Siapa yang membantahmu tentang kisah Isa sesudah datang ilmu (yang meyakinkan kamu), maka katakanlah (kepadanya): “Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, istri-istri kami dan istri-istri kamu, diri kami dan diri kamu; kemudian marilah kita bermubahalah kepada Allah dan kita minta supaya laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta.” (QS Ali Imran: 59-61)

    Dalam buku Problematika Keluarga Sakinah Klasik hingga Modern karya Brilly El Rasheed dijelaskan bahwa mubahalah adalah sarana syar’i untuk menghadapi pihak yang tetap menentang kebenaran setelah semua upaya damai dilakukan.

    Hukum Sumpah Selain dengan Nama Allah

    Menurut para ulama dari mazhab Hanabilah dan Zhahiriyah, bersumpah tanpa menyebut nama Allah adalah haram. Mereka menekankan bahwa sumpah dalam bentuk apapun selain yang telah ditetapkan syariat Islam sebaiknya tidak dilakukan karena berpotensi membawa mudarat dan kesesatan dalam keyakinan.

    kesimpulan

    Sumpah pocong bukan bagian dari ajaran Islam dan tidak memiliki dasar dalam Al-Qur’an maupun hadits. Meskipun kerap dipraktikkan dalam masyarakat Muslim, sumpah seperti ini lebih bernuansa tradisional ketimbang syar’i.

    Islam mengajarkan agar sumpah hanya dilakukan dengan menyebut nama Allah SWT dan menjauhi praktik-praktik yang menyimpang dari ketentuan agama. Sebagai umat Islam, sebaiknya kita lebih berhati-hati dalam menyikapi tradisi yang berkembang, dan selalu merujuk pada ajaran Islam yang sahih.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com