Tag: islam

  • Teks Ceramah tentang Kemerdekaan dalam Islam: Bersyukur atas Nikmat Merdeka


    Jakarta

    Tanggal 17 Agustus 2025 adalah momen sakral bagi seluruh rakyat Indonesia. Hari Kemerdekaan bukan hanya perayaan, tetapi juga pengingat perjuangan para pahlawan yang gigih merebut kebebasan.

    Bagi umat Islam, kemerdekaan memiliki makna mendalam. Sejalan dengan nilai-nilai Islam yang mengajarkan pentingnya kebebasan, keadilan, dan persatuan.


    2 Teks Ceramah tentang Kemerdekaan

    Sebagai seorang penceramah, penting untuk menyampaikan pesan-pesan yang relevan dan menyentuh hati. Mengutip laman Kemenag, berikut adalah draf teks ceramah kemerdekaan dalam Islam yang bisa menjadi referensi, memadukan semangat patriotisme dengan ajaran agama.

    Wajib Mensyukuri Kemerdekaan

    Oleh: Dr. H. Khoirul Huda Basyir, Lc. M.Si

    اَلْحَمْدُ للهِ الَّذِيْ أَمَرَناَ أَنْ نُصْلِحَ مَعِيْشَتَنَا لِنَيْلِ الرِّضَا وَالسَّعَادَةِ، وَنَقُوْمَ بِالْوَاجِبَاتِ فِيْ عِبَادَتِهِ وَتَقْوَاهُ
    أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ لَا نَبِيَّ بَعْدَهُ. اللهم صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ المُجَاهِدِيْنَ الطَّاهِرِيْنَ، أَمّا بَعْدُ:
    فَيَا عِبَادَ الله اُوْصِيْنِي نَفْسِي وَإِيَّاكُمْ بِتَقْوَى اللهِ، فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ. قَالَ اللهُ تَعَالَى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْم، بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ. يَا أَيُّهَا الّذين آمنوا اتَّقُوْا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ

    Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah

    Bangsa Indonesia akan memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke 80 kemerdekaan Republik Indonesia. Mengenang atau memperingati sesuatu yang bersejarah dan monumental dalam perjalanan suatu bangsa tentu adalah hal yang sangat penting dan mampu menjadi media kesyukuran manusia atas anugrah kenikmatan Allah SWT. Al Quran Upaya mengajarkan kepada manusia agar selalu mengingat keagungan Allah disertai bersyukur atas nakmatNya dalam satu tarikan nafas. Allah berfirman:

    فَاذْكُرُوْنِيْٓ اَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْا لِيْ وَلَا تَكْفُرُوْنِ ࣖ

    “Maka ingatlah kepada-Ku, Aku pun akan ingat kepadamu, bersykurlah kepada-Ku dan janganlah kamu ingkar kepada-Ku”. (Al Baqarah:152).

    Salah satu kenikmatan terbesar yang diperoleh bangsa Indonesia adalah anugrah kemerdekaan, yaitu terbebasnya rakyat Indonesia dari belenggu dan kungkungan penjajah, saat di mana seluruh warga bangsa dapat menghirup udara kemerdekaan dan menentukan arah kehidupan di atas tanah airnya sendiri secara bebas. Dalam perspektif ajaran Islam, tentunya ada sekian banyak alasan mengapa bangsa Indonesia wajib mensyukuri nikmat kemerdekaan. Setidaknya ada tiga hal utama yang perlu selalu kita ingat dan tegaskan dalam kesyukuran kemerdekaan bangsa ini:

    1. Kemerdekaan Indonesia merupakan rahmat Allah SWT

    Penegasan pengakuan ini bahkan diabadikan secara eksplisit oleh para pejuang dan pendiri negara ini, sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alenia ke tiga yang menyatakan: “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.

    Kesadaran kolektif para pejuang kemedekaan ini dengan tegas mengisyaratkan bahwa kemerdekaan Indonesia dapat diperoleh karena rahmat Allah SWT, sebab secara lahiriah dan dalam perhitungan kekuatan militer, hampir mustahil bangsa ini mampu menaklukkan dan mengusir para penjajah dari bumi pertiwi tanpa ada campur tangan dari Allah SWT karena tidak sebandingnya peralatan tempur maupun pasukan perang yang dimiliki bangsa Indonesia dibanding dengan kekuatan penjah. Bagaimana bambu runcing dapat mengalahkan senjata meriam dan kendaraan tempur tank yang super canggih kala itu kalau bukan rahmat dan ma’unah Allah SWT. Sebagai bangsa kita juga amat bersyukur dan bangga betapa kemerdekaan Indonesia berhasil ditegakkan atas perjuangan dan pengorbanan rakyat Indonesia sendiri, bukan merupakan hadiah dari penjajah atau bangsa-bangsa lain.

    2. Mengenang Jasa Syuhada dan Pahlawan Kusuma Bangsa

    Generasi yang hidup dan menghirup udara kemerdekaan saat ini sebagian besar adalah generasi yang tidak merasakan langsung bagaimana berat dan pedihnya perjuangan merebut dan menegakkan kemerdekaan. Kita adalah generasi pewaris yang tinggal mengisi kemerdekaan, sementara para pahlawan dan pejuang kusuma bangsa telah berkorban dengan harta dan jiwanya demi tegaknya kemerdekaan ini, dan kebanyakan dari mereka justru tidak sempat menikmati alam kemerdekaan sebagaiman kita nikmati saat ini.

    Untuk itu sudah seharusnya kita berkewajiban untuk selalu mengenang dengan penuh kesyukuran akan jasa dan perjuangan mereka. Kesyukuran ini penting supaya kita tidak pernah lupa dengan sejarah sekaligus untuk menggelorakan spirit patriotisme kapada anak-anak bangsa dalam merawat NKRI. Mensyukuri jasa dan kebaikan para pejuang hakikatnya adalah mensyukuri nikmat Allah SWT sebagaimana sabda baginda Nabi Muhammad SAW:

    إن أشكرَ الناس لله عز وجل أشكرُهم للناس

    “Sesungguhnya manusia yang paling bersyukur kepada Allah adalah yang paling banyak bersyukur kepada sesamanya”.

    3. Wujud Nyata Mencintai Tanah Air

    Mencintai tanah air adalah naluri fitri manusia karena dari tanah manusia tercipta dan dari air serta udara yang dihirup manusia lahir, hidup dan tumbuh. Terdapat ungkapan dari para ulama:

    حب الوطن من الايمان

    “Mencintai tanah air adalah sebagian dari iman”.

    Pernyataan ini meskipun bukan dari Al Quran dan Hadis tapi kandungan makna dan pesan yang tersirat di dalamnya sejalan dengan ajaran Islam. Orang yang mencintai tanah air pasti akan merawat dan menjaganya dengan baik, dan dengan itu ia akan mampu menghadirkan kemaslahatan dan kesejahteraan kepada sesama, dan itu adalah tugas utama manusia sebagai khalifatullah fil ardl.

    Dalam konteks perjuangan kemerdekaan Indonesia, semboyan حب الوطن من الايمان bahkan digelorakan oleh para ulama dan kyai untuk memantik patriotisme umat Islam dalam melawan dan mengusir penjajah dari bumi pertiwi. Tercatat dalam sejarah, adalah Hadlaratus Syaikh KH. Hasyim Asya’ari, Rais Akbar Jamiyyah Nahdlatul Ulama kala itu yang menyerukan semboyan ini dan kemudian ditegaskan dengan Resolusi Jihad yang di antara pesan utamanya adalah kewajiban bagi umat Islam untuk jihad fi sabilillah, berperang melawan penjajah dan menegakkan kedaulatan dan kemerdekaan tanah air Indonesia. Dalam pandangan Islam, sebagaiamana dinyatakan oleh Prof. Dr. Quraish Shihab, bahwa mencintai tanah air kedudukannya dengan membela agama, hal ini diisyaratkan dalam Al-Quran surat Al Mumtahanah, ayat 8:

    لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

    “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”

    Selain daripada itu, dalam faham Ahlussunnah waljamaah, hubungan agama dan negara haruslah bersifat simbiosisme mutualisme atau kebersalingan untuk menjaga, menopang dan memperkuat kedudukan satu dengan yang lain. Al Imam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al Ghozali menyatakan:

    اَلدِّيْنُ والْمُلْكُ تَوْأَمَانِ، فَالدِّيْنُ أَصْلٌ وَالسُّلْطَانُ حَارِسٌ، فَمَا لَا أَصْلَ لَهُ فَمَهْدُوْمٌ وَمَا لَا حَارِسَ لَهُ فَضَائِعٌ

    “Agama dan kekuasaan adalah saudara kembar. Agama adalah fondasi dan penguasa adalah penjaga. Sesuatu yang tidak ada fondasinya pasti mudah roboh dan sesuatu yang tidak ada penjaganya pasti cepat sirna”.

    Agama akan tumbuh bersemai di wilayah negara yang damai sebagaimana negara akan eksis dan diliputi keberkahan jika ditopang oleh spiritualitas dan ajaran agama yang kuat.

    Untuk itu, marilah kita ingatkan kembali kepada diri kita dan segenap tumpah darah indonesia agar menjadikan momentum peringatan kemedekaan Republik Indonesia dengan terus bersyukur melalui upaya kita semua merawat NKRI, menghargai keragaman dan kemajmukan warga bangsa serta terus memberikan doa kebaikan dan keberkahan bagi negeri Indonesia dan para pemimpinnya, kiranya Allah SWT senantiasa melindungi, memberkahi dan menjauhkan dari segala bencana, persetruan dan perpecahan terutama saat menghadapi tahun politik di mana rakyat Indonesia akan melaksanakan hajat konstitusinya, pesta demokrasi melalui pemilihan umum untuk memilih para pemimpinya. Aamiin.

    Oleh: Dr. KH. Ahmad Zayadi, M.Pd. (Direktur Penerangan Agama Islam, Kemenag RI)

    Pada hari yang mulia ini, marilah kita bersama-sama meningkatkan ketakwaan kita kepada Allah SWT. dengan sebenar-benarnya takwa. Takwa adalah inti dari setiap ibadah, ruh dari setiap amal dan bekal terbaik menuju akhirat. Sebagaimana Firman Allah,

    وَتَزَوَّدُوْ فَاِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوٰىۖ

    Artinya: “Berbekallah kalian, dan sebaik baik bekal adalah taqwa.” (QS. Al-Baqarah: 197).

    Shalawat dan salam senantiasa tercurahkan kepada Nabi Muḥammad SAW., sosok mulia yang telah memerdekan manusia dari penghambaan atas materi dan hawa nafsu kepada penghambaan kepada Ilāhī Rabbī.

    Kita saat ini telah memasuki bulan Agustus, bulan bersejarah bagi bangsa Indonesia. Bulan ini menjadi pengingat bahwa kemerdekaan yang kita nikmati hari ini adalah anugerah besar dari Allah SWT, hasil perjuangan panjang para pahlawan yang yang rela berkorban demi tegaknya kedaulatan dan martabat bangsa. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah An-Nahl ayat 53:

    وَمَا بِكُمْ مِّنْ نِّعْمَةٍ فَمِنَ اللّٰهِ ثُمَّ اِذَا مَسَّكُمُ الضُّرُّ فَاِلَيْهِ تَجْـئَرُوْنَۚ

    “Segala nikmat yang ada padamu (datangnya) dari Allah. Kemudian, apabila kamu ditimpa kemudaratan, kepada-Nyalah kamu meminta pertolongan.” (QS. An-Nahl: 53)

    Secara kebahasaan, kemerdekaan dalam bahasa Arab dikenal dengan kata al-istiqlāl (الاستقلال), yang bermakna negara-negara merdeka. Dalam konteks kebangsaan, istiqlāl mencerminkan kemerdekaan suatu bangsa dari segala bentuk dominasi, baik kolonialisme fisik maupun hegemoni budaya dan ekonomi.

    Sementara itu, dalam terminologi Islam, istiqlāl tidak berhenti pada kedaulatan semata, tetapi juga bermuara pada kesadaran kolektif untuk membangun peradaban yang merdeka dalam berpikir, berkarya, dan berakhlak. Inilah yang kemudian berkelindan dengan konsep al-ḥurriyyah (الحُرِّيَّة) atau kebebasan, yang lebih menekankan pada dimensi personal dan spiritual.

    Hurriyyah dalam Islam bukanlah kebebasan tanpa batas, tetapi kebebasan yang bertanggung jawab-bebas dari perbudakan hawa nafsu, tekanan struktural yang menindas, dan pemikiran yang membelenggu kebenaran. Dengan kata lain, istiqlāl adalah bentuk kebebasan kolektif dalam skala sosial dan kenegaraan, sementara hurriyyah adalah kebebasan internal yang membebaskan manusia untuk taat dan tunduk hanya kepada Allah SWT. Keduanya adalah fondasi utama dalam membangun bangsa yang tidak hanya maju secara lahiriah, tetapi juga diridhai oleh Allah secara batiniah.

    Ibnu ‘Āsyūr dalam kitab Maqāṣid al-Syarī’ah al-Islāmiyyah menjelaskan bahwa kebebasan memiliki dua sisi. Pertama, kebebasan dari perbudakan fisik, yaitu kemerdekaan dalam arti literal. Kedua, kebebasan dalam makna batiniah, yaitu kemampuan seseorang untuk mengatur hidupnya sendiri dengan sadar, tanpa tekanan dan paksaan.

    Syariat Islam sangat menjunjung tinggi prinsip kebebasan dalam banyak aspek. Islam menjamin kebebasan berkeyakinan (ḥurriyyah al-i’tiqād), kebebasan berbicara dan menyampaikan pendapat (ḥurriyyah al-aqwāl), kebebasan dalam belajar, mengajar, dan berkarya (ḥurriyyah al-‘ilmi wa at-ta’līm wa at-ta’līf), serta kebebasan dalam bekerja dan berwirausaha (ḥurriyyah al-a’māl). Semua bentuk kebebasan ini diarahkan bukan untuk membebaskan manusia dari nilai, tetapi justru untuk meneguhkan nilai-nilai luhur yang berlandaskan tauhid.

    Imam Asy-Syafi’i rahimahullah dalam kitab al-Umm menegaskan makna spiritual dari kebebasan dengan menyatakan:

    إِنَّ ٱلْـحُرِّيَّةَ ٱلْـحَقِيقِيَّةَ هِيَ ٱلتَّـحَرُّرُ مِنْ عُبُودِيَّةِ ٱلنَّفْسِ وَٱلشَّهَوَاتِ، وَٱلتَّوَجُّهُ ٱلْـكَامِلُ إِلَى ٱللّٰهِ وَحْدَهُ

    Artinya: “Sesungguhnya kemerdekaan yang hakiki adalah pembebasan diri dari perbudakan hawa nafsu dan syahwat, serta mengarahkan diri sepenuhnya kepada Allah semata.”

    Jamaah yang dimuliakan Allah,
    Kemerdekaan yang diraih harus diisi dengan semangat membangun bangsa yang maju dan diridhai Allah. Ikhtiar pertama adalah membangun peradaban berbasis ilmu. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah:

    وَإِذَا قِيلَ ٱنشُزُوا۟ فَٱنشُزُوا۟ يَرْفَعِ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ مِنكُمْ وَٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْعِلْمَ دَرَجَٰتٍ

    Artinya: “Berdirilah,” (kamu) berdirilah. Allah niscaya akan mengangkat orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat…” (QS. Al-Mujadalah: 11)

    Ilmu adalah fondasi dari kemajuan. Tiada bangsa yang mampu melangkah ke depan tanpa menjadikan ilmu sebagai pilar utama. Sejak wahyu pertama turun dengan kata Iqra’, Islam menempatkan ilmu pada posisi tertinggi dalam membentuk peradaban.

    Ikhtiar kedua adalah menegakkan akhlak kolektif dan etos kerja. Ini merupakan syarat transformasi sosial sebagaimana difirmankan Allah:

    إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا مَا بِأَنفُسِهِمْ

    Artinya: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum, sebelum mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra’d: 11)

    Perubahan besar dimulai dari perubahan kecil dalam diri dan lingkungan sekitar. Ini memerlukan kerja kolektif yang konsisten dan berkelanjutan. Allah juga berfirman:

    وَقُلِ ٱعْمَلُوا۟ فَسَيَرَى ٱللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَٱلْمُؤْمِنُونَ

    “Katakanlah: Bekerjalah kamu, maka Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu….” (QS. At-Taubah: 105)

    Dari aspek moral, Rasulullah SAW bersabda:

    لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ

    “Tidak sempurna iman seseorang di antara kalian hingga ia mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri.” (HR. Bukhari dan Muslim)

    Mari kita isi kemerdekaan ini bukan hanya dengan perayaan simbolik, tetapi dengan tindakan nyata untuk semua orang, yakni upgrade ilmu dan keterampilan, meningkatkan produktivitas dan kualitas serta etos kerja; sekaligus tindakan kolektif yakni memelihara persatuan dan menanamkan nilai-nilai akhlak mulia.

    Pesan penting dari para pejuang kemerdekaan bangsa ini, ialah bahwa persatuan dan akhlak mulia ini harus di ikhtiarkan secara sungguh-sungguh. Persatuan, kemajuan bangsa, dan kemuliaan akhlak lahir dari kebersamaan, al-barokatu ma’al jamaah.

    Kemerdekaan adalah tanggung jawab, dan bangsa yang besar adalah bangsa yang mampu menjaga amanah itu. Kemerdekaan juga menjadi modal bagi Warga Negara Indonesia untuk terus melestarikan jejak kebaikan dari para pendiri bangsa dan para pendahulu untuk terus membangun kerukunan demi terwujudnya kebaikan bersama, mewujudkan al-maslahah al-ammah.

    Semoga Indonesia menjadi bangsa yang tidak hanya unggul dalam teknologi dan ekonomi, tetapi juga menjadi بَلْدَةٌ طَيِّبَةٌ وَرَبٌّ غَفُورٌ yakni negeri yang baik dalam tatanan nilai, sistem, dan arah peradabannya serta mendapatkan limpahan ampunan dan keridhaan dari Allah SWT.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Menag Ajak Muslim Sakralkan Masjid, Jangan Tumpahkan Kekecewaan di Tempat Maksiat



    Jakarta

    Menteri Agama Nasaruddin Umar mengingatkan pentingnya peran masjid sebagai pusat spiritual bagi umat Islam. Ia menekankan, hati manusia akan gersang tanpa adanya tempat-tempat suci, termasuk masjid.

    Hal itu disampaikan Nasaruddin saat menghadiri acara Zikir Kebangsaan dan Ikrar Bela Negara yang digelar Jatma Aswaja di Masjid Istiqlal, Jakarta, Minggu (10/08/2025) malam.


    Dalam sambutannya, Nasaruddin mengibaratkan masjid sebagai ‘rumah Allah’ yang memiliki keistimewaan luar biasa. Ia bahkan membandingkan keutamaannya dengan Ka’bah.

    “Kita membutuhkan Ka’bah karena di situ adalah pusat yang sangat sakral. 100 ribu kali lebih utama kalau kita salat di hadapannya,” ujar Nasaruddin.

    “27 kali lebih banyak pahalanya kalau kita salat berjamaah di masjid daripada sendirian di rumah,” lanjutnya.

    Menurut Nasaruddin, sakralnya sebuah tempat ibadah tidak hanya berlaku bagi umat Islam, tetapi juga bagi semua agama. Oleh karena itu, ia mengajak umat Islam untuk mensakralkan masjid sebagai pusat ibadah dan penyelesaian masalah.

    “Mari kita mensakralkan masjid ini. Tahiyat masjid sebelum duduk itu satu bukti kita akan mensakralkan masjid ini,” jelasnya.

    Nasaruddin juga mengajak umat Islam untuk menjadikan masjid sebagai tempat menumpahkan segala kekecewaan dan masalah hidup. Ia mengingatkan, mencari jalan keluar di tempat maksiat justru hanya akan menambah penderitaan.

    “Jangan menumpahkan di tempat-tempat maksiat, itu akan semakin menyiksa dirinya sendiri. Mari kita luapkan di dalam masjid, di rumah Allah SWT. ini,” pesannya.

    “Jangan menyelesaikan sendiri persoalan kita. Mari kita hadapkan diri kita di hadapan Allah, terutama di masjid,” imbuhnya.

    Di akhir sambutannya, Nasaruddin menegaskan bahwa masjid adalah tempat yang “tembus langit,” di mana setiap doa yang dipanjatkan memiliki peluang besar untuk dikabulkan. Ia meyakini, setelah beribadah dan berdoa di masjid, umat akan merasa lega dan beban hidupnya diringankan.

    “Insyaallah apapun yang kita akan mohon kepada Allah, itu akan dikabulkan,” pungkasnya.

    Seperti diketahui, acara zikir kebangsaan ini dihadiri oleh 50 ribu jamaah dari berbagai kota di Nusantara. Sekretaris Jenderal Jatma Aswaja, KH. Helmy Faishal Zaini, menyebut momentum ini bukan sekadar perayaan, melainkan penguatan komitmen nasionalisme yang berakar pada nilai-nilai
    agama.

    “Tak bisa dipisahkan antara nasionalisme dan agama. Cinta Tanah Air itu bagian dari perintah agama. Di Masjid bersejarah ini, simbol toleransi, kita menyaksikan sejarah baru: ikrar bela negara yang diikuti lintas agama,” ujar Helmy.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Sholat Subuh Sampai Jam Berapa? Simak Waktunya


    Jakarta

    Sholat Subuh adalah salah satu dari lima sholat fardhu yang wajib dikerjakan oleh setiap muslim setiap harinya. Sholat ini dilaksanakan ketika fajar telah terbit dan biasanya dilakukan segera setelah bangun tidur di pagi hari.

    Namun, penting bagi kita untuk mengetahui batas akhir waktu subuh agar tidak terlewat karena tidur terlalu lama. Lantas, sebenarnya sholat Subuh sampai jam berapa dan bagaimana tanda-tanda berakhirnya waktunya?


    Sholat Subuh Sampai Jam Berapa?

    Dalam buku Stellarium & Google Earth – Simulasi Waktu Salat dan Arah Kiblat karya Hariyadi Putraga dijelaskan bahwa waktu salat Subuh dimulai sejak terbitnya fajar shadiq hingga terbitnya matahari.

    Fajar merupakan cahaya putih yang cukup terang di ufuk timur yang muncul beberapa saat sebelum matahari terbit. Fajar terbagi menjadi dua jenis, yaitu fajar kazib dan fajar shadiq.

    Fajar kazib disebut juga fajar “bohong”, karena pada waktu dini hari tampak cahaya memanjang ke atas di tengah langit menyerupai ekor serigala, kemudian hilang dan langit kembali gelap. Sementara itu, fajar shadiq adalah fajar yang sesungguhnya, berupa cahaya putih yang menyebar di ufuk timur dan menjadi tanda awal masuknya waktu Subuh.

    Hal ini juga sesuai dengan perkataan Rasulullah SAW yang bersabda,

    “Fajar itu ada dua macam. Pertama, fajar yang mengharamkan makan dan menghalalkan salat. Kedua, fajar yang mengharamkan salat dan menghalalkan makan.” (HR Ibnu Khuzaemah dan Al-Hakim).

    Batas akhir waktu Subuh adalah ketika matahari terbit, seperti yang disebutkan dalam hadits berikut. Dari Abdullah bin Umar RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Dan waktu salat subuh dari terbitnya fajar (shadiq) sampai sebelum terbitnya matahari.” (HR Muslim).

    Niat Sholat Subuh

    Niat sholat Subuh diucapkan sebagai tanda memulai pelaksanaan ibadah sholat. Berdasarkan buku Tata Cara Shalat karya Ajen Dianawati, berikut adalah bacaan niat sholat Subuh:

    1. Niat Sholat Subuh Sendiri

    أُصَلِّى فَرْضَ الصُّبْح رَكَعتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً لله تَعَالَى

    Arab latin: “Usholli fardho shubhi rok’ataini mustaqbilal qiblati adaa-an lillahi ta’aala”

    Artinya: “Aku niat melakukan sholat fardhu Subuh dua rakaat, sambil menghadap kiblat, saat ini, karena Allah ta’ala.”

    2. Niat Sholat Subuh untuk Imam

    أُصَلِّى فَرْضَ الصُّبْح رَكَعتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً إِمَامًا لله تَعَالَى.

    Arab latin: “Usholli fardho Subhi rok’ataini mustaqbilal qiblati adaa-an imaaman lillaahi ta’aala.”

    Artinya: “Aku niat melakukan sholat fardu Subuh dua rakaat, menghadap kiblat sebagai imam karena Allah ta’ala.”

    3. Niat Sholat Subuh Berjamaah untuk Makmum

    أُصَلِّى فَرْضَ الصُّبْح رَكَعتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً مَأْمُوْمًا لله تَعَالَى.

    Arab latin: “Usholli fardho Subhi rok’ataini mustaqbilal qiblati adaa-an ma’muman lillaahi ta’ala.”

    Artinya: “Aku niat melakukan sholat fardu Subuh dua rakaat, menghadap kiblat sebagai makmum, karena Allah ta’ala.”

    Tata Cara Sholat Subuh

    Berdasarkan buku Praktis Panduan Sholat Wajib-Sunnah karya Abu Sakhi, tata cara sholat Subuh adalah sebagai berikut:

    1. Berdiri tegak menghadap kiblat dengan pandangan tertuju ke tempat sujud.
    2. Mengucapkan niat sholat Subuh.
    3. Melakukan takbiratul ihram dengan mengangkat kedua tangan sambil mengucapkan “Allahu Akbar.”
    4. Membaca doa iftitah.
    5. Membaca surah Al-Fatihah.
    6. Membaca salah satu surah atau ayat dari Al-Qur’an.
    7. Melakukan rukuk.
    8. Bangkit dari rukuk ke posisi i’tidal.
    9. Melakukan sujud pertama.
    10. Duduk di antara dua sujud.
    11. Melakukan sujud kedua.
    12. Berdiri kembali untuk memulai rakaat kedua, dengan urutan yang sama seperti rakaat pertama namun tanpa membaca doa iftitah.
    13. Setelah sujud kedua pada rakaat kedua, duduk tasyahud akhir.
    14. Mengakhiri sholat dengan salam.

    Surat yang Dibaca Setelah Sholat Subuh

    Dikutip dari buku Kitab Induk Doa & Dzikir Terlengkap oleh Nasrullah, terdapat tiga surat yang bisa dibaca setelah mendirikan sholat subuh, yaitu surat Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Nas.

    Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk membaca sebanyak tiga kali ketiga surat tersebut setelah menunaikan sholat Subuh. Anjuran ini terdapat dalam hadits yang diriwayatkan dari Abdullah Ibnu Khubaib, yang menceritakan perkataan Rasulullah SAW.

    “Kami keluar pada malam hari saat hujan turun dengan lebat dan suasana sangat gelap untuk mencari Nabi Muhammad SAW agar beliau memimpin sholat kami. Setelah kami menemui beliau, beliau bersabda, ‘Ucapkanlah!’

    Aku tidak berkata apa-apa, kemudian beliau (Rasulullah) mengulangi, ‘Ucapkanlah!’

    Sekali lagi, aku tidak mengucapkan apapun, lalu beliau bersabda kembali, ‘Ucapkanlah!’

    Maka aku bertanya, ‘Wahai Rasulullah SAW, apa yang seharusnya aku ucapkan?’

    Beliau menjawab, ‘Bacalah surat Al-Ikhlas dan Mu’awwidzatain di waktu petang dan pagi, masing-masing sebanyak tiga kali. Hal itu akan mencukupi segala keperluanmu.’” (HR. Tirmidzi dan Nasa’i).

    Doa setelah Sholat Subuh

    Selain membaca tiga surat tersebut, umat muslim juga dapat menambahkan doa setelah sholat Subuh sebagai bentuk dzikir dan memohon keberkahan kepada Allah SWT.

    Berdasarkan buku Ampuhnya Fadhilah Dzikir & Doa setelah Sholat Fardhu & Sunnah karya H.M. Amrin Ra’uf, berikut doa yang dibaca setelah sholat Subuh.

    بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ. اَللَّهُمَّ ذِي السُّلْطَانِ الْعَظِيمِ . وَذِي الْمَنِ الْقَدِيمِ. وَذِي الْوَجْهِ الْكَرِيمِ. وَوَلِي الْكَلِمَاتِ التَّامَّاتِ وَالدَّعَوَاتِ الْمُسْتَجَابَةِ عَاقِلِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ مِنْ أَنْفُسِ الْحَقِّ عَيْنِ الْقُدْرَةِ وَالنَّاظِرِينَ وَعَيْنِ الْإِنْسِ وَالْجِنِّ وَإِنْ يَكَادُ الَّذِينَ كَفَرُوا لَيُزْلِقُوْنَكَ بِأَبْصَارِهِمْ لَمَّا سَمِعُوا الذِّكْرَ وَيَقُوْلُوْنَ إِنَّهُ لَمَجْنُونٌ. وَمَا هُوَ إِلَّا ذِكْرٌ لِلْعَالَمِينَ. وَمُسْتَجَابُ لُقْمَانِ الْحَكِيمِ. وَوَرِثَ سُلَيْمَانُ دَاوُدَ عَلَيْهِمَا السَّلَامُ الْوَدُوْدُ ذُو الْعَرْشِ الْمَجِيدِ. طَوَّلْ عُمْرِي وَصَحْحْ أَجْسَادِي وَاقْضِ حَاجَتِي وَأَكْثِرْ أَمْوَالِي وَأَوْلَادِي وَحَبِّبْ لِلنَّاسِ أَجْمَعِينَ وَتَبَاعَدِ الْعَدَاوَةَ كُلَّهَا مِنْ بَنِي آدَمَ عَلَيْهِ السَّلَامُ مَنْ كَانَ حَيًّا وَيَحِقَّ الْقَوْلُ عَلَ الْكَافِرِينَ وَقُلْ جَاءَ الْحَقُّ وَزَهَقَ الْبَاطِلُ إِنَّ الْبَاطِلَ كَانَ زَهُوقًا. وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةً لِلْمُؤْمِنِينَ. وَلَا يَزِيدُ الظَّالِمِينَ إِلَّا خَسَارًا. سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُوْنَ. وَسَلَامٌ عَلَ الْمُرْسَلِينَ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ.

    Arab-latin: bismillaahir rahmaanir rahiim. allaahumma dzis sulthaanil azhiim, wa dzil mannil qadiim, wa dzil wajhil kariim, wa waliyyil kalimaatit taammaati, wad da’awaatil mustajaabah, ‘aaqilil hasani wal husaini, min anfusil haqqi ‘ainil qudrati wan naazhiriina waainil insi wal jinni, wa in yakaadul ladziina kafaruu liyuzliquunaka bi-abshaarihim sami’udz dzikra, wayaquuluuna lammaa innahuu lamajnuun. wa maa huwa illaa dzikrul lil ‘aalamiin. wa mustajaabu luqmaanil hakiim. wa waritsa sulaimaanabni daawuuda ‘alaihimas salaam. al-waduud dzul ‘arsyil majiid. thawwil ‘umrii, wa shahhih ajsaadii, waqdhi haajatii, waktsir amwaalii wa aulaadii, wahabbib lin naasi ajmaiin. wa tabaaadil ‘adaawata kulla mimbanii aadama ‘alaihis salaam. man kaana hayyaw wa yahiqqal qaulu ‘alal kaafiriin. wa qul jaa-al haqqu wa zahaqal baathil, innal baathila kaana zahuuqaa. wa nunazzilu minal qur- aani maa huwa syifaa-uw warahmatul lil mu’miniin. wa laa yaziiduzh zhaalimiina illaa khasaaraa. subhaana rabbika rabbil ‘ίζζατι ammaa yashifuun, wa salaamun ‘alal mursaliin, wal hamdu lillaahi rabiil ‘aalamiin.

    Artinya: “Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Ya Allah, Dzat yang memiliki kekuasaan yang agung, yang memiliki anugerah yang terdahulu, memiliki wajah yang mulia, menguasai kalimat-kalimat yang sempurna, dan doa-doa yang mustajab, penanggung Hasan dan Husain dari jiwa-jiwa yang haq, dari pandangan mata yang memandang, dari pandangan mata manusia dan jin. Dan, sesungguhnya orang-orang kafir benar-benar akan menggelincirkan kamu dengan pandangan mereka, ketika mereka mendengar al-Qur’an dan mereka berkata, ‘Sesungguhnya (Muhammad) benar-benar orang yang gila, dan al-Qur’an itu tidak lain hanyalah peringatan bagi seluruh umat.’ Dan, yang mengijabahi Luqmanul Hakim, dan Sulaiman telah mewarisi Daud As. Al-Wadud (Allah adalah Dzat Yang Maha Pengasih) yang memiliki singgasana yang Maha Mulia, panjangkan umurku, sehatkan jasad tubuhku, kabulkan hajatku, perbanyaklah harta bendaku dan anakku (pengikutku), cintakanlah semua manusia dan jauhkanlah permusuhan dari anak cucu Nabi Adam As., orang-orang yang masih hidup (di hatinya), dan semoga tetap ancaman siksa bagi orang-orang kafir. Dan, katakanlah, ‘Yang haq telah datang, dan yang batil telah musnah. Sesungguhnya, perkara yang batil itu pasti musnah. Dan, Kami turunkan dari al-Qur’an suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman. Dan, al-Qur’an tidak akan menambah kepada orang-orang yang berbuat aniaya, melainkan hanya kerugian. Maha Suci Allah, Tuhanmu, Tuhan Yang Maha Mulia dari sifat-sifat yang diberikan oleh orang-orang kafir. Dan, semoga keselamatan bagi para rasul. Dan, segala puji bagi Allah Tuhan Semesta Alam.”

    Wallahu a’lam.

    (hnh/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Hormat pada Bendera Merah Putih dalam Islam, Apakah Boleh?


    Jakarta

    Menjelang hari kemerdekaan Indonesia, pertanyaan terkait hukum hormat pada bendera merah putih kerap dilontarkan. Sebagaimana diketahui, penghormatan kepada bendera dilakukan ketika upacara kemerdekaan pada 17 Agustus setiap tahunnya.

    Adapun, bagi siswa sekolah upacara bendera rutin dilakukan setiap hari Senin selain hari kemerdekaan. Mereka juga melakukan penghormatan kepada bendera merah putih.

    Lantas, bagaimana pandangan ulama terkait hukum hormat kepada bendera merah putih? Apakah Islam melarangnya?


    Hormat kepada Bendera Merah Putih Diperbolehkan

    Pengasuh Lembangan Pengembangan Da’wah dan Ponpes Al-Bahjah, Buya Yahya, melalui ceramahnya menyebut bahwa muslim harus membedakan antara penghormatan dan ibadah. Sebagai contoh, ketika malaikat diminta sujud kepada Nabi Adam AS maka sujud yang dilakukan adalah bentuk penghormatan bukan ibadah.

    “Waktu malaikat disuruh sujud kepada Nabi Adam (itu) bukan sujud ibadah, tapi penghormatan. Gak ada sujud kecuali pada Allah SWT dan penghormatan itu ada bermacam-macam,” ujarnya dalam ceramah yang ditayangkan di YouTube Al Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin untuk mengutip tayangan dalam channel tersebut.

    Buya Yahya mengatakan menghormati bukanlah sesuatu yang buruk asal yang dihormati merupakan kebenaran dan tidak ada ibadah khusus untuk melakukan penghormatan.

    “Misalnya Anda dianjurkan menghormati orang tua, tapi gak usah pakai rukuk dan sujud. Kalau Anda menghormati orang tua pakai rukuk dan sujud yak gak boleh, haram dan sampai masuk syirik pada akhirnya,” sambungnya.

    Sementara itu, terkait hormat kepada bendera merah putih Buya Yahya menilai bendera memiliki makna tersendiri.

    “Bendera ada maknanya. Merah berani, putih suci. Artinya, menghormati nilai perjuangan dan nilai kesucian. Boleh (melakukan) hormat kepada bendera,” terangnya.

    Menurut Buya Yahya, bendera merah putih bukan sekadar kain. Sebab, ada makna dan simbol tersendiri di balik bendera itu.

    “Maka hormat (kepada) bendera merah putih adalah sah dan ini bukan sujud. Hormat kepada makna yang terkandung di balik merah putih. Yang dihormati bukan bendanya, tapi maknanya,” katanya.

    Namun, lain halnya jika seseorang menghormati bendera lain yang memiliki simbol ketuhanan. Jika demikian, sama artinya dengan menyembah selain Allah SWT dan berujung pada perbuatan syirik.

    “Kalau maknanya syirik mengarah kepada simbol ketuhanan ya gak boleh. Tapi bendera merah putih di Indonesia adalah aman dari kesyirikan gak ada masalah Anda hormat (pada) bendera (merah putih),” tandasnya.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • 100 Ucapan Kemerdekaan Islami untuk memperingati HUT ke-80 RI


    Jakarta

    Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia menjadi momen berharga bagi seluruh rakyat Indonesia untuk kembali mengenang perjuangan para pahlawan. Sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim, banyak masyarakat yang ingin merayakan kemerdekaan dengan sentuhan nilai-nilai islami.

    Ucapan kemerdekaan islami bukan hanya menyampaikan rasa syukur atas nikmat kemerdekaan. Tetapi juga mengingatkan pentingnya menjaga persatuan, persaudaraan, dan ketakwaan kepada Allah SWT.

    Berikut 100 ucapan kemerdekaan islami yang bisa Anda gunakan untuk media sosial, spanduk, kartu ucapan, atau pidato singkat.


    100 Ucapan Kemerdekaan Islami HUT ke-80 RI

    Ucapan Doa & Syukur

    1. Alhamdulillah, 80 tahun Indonesia merdeka. Semoga Allah menjaga bangsa ini dalam rahmat dan keberkahan-Nya.
    2. Selamat HUT RI ke-80. Ya Allah, jadikan negeri ini baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur.
    3. Syukur tak terhingga atas nikmat kemerdekaan ini. Semoga Allah senantiasa memberi keamanan bagi negeri kita tercinta.
    4. 80 tahun Indonesia merdeka, semoga Allah menjaga persatuan dan menghapus segala perpecahan.
    5. Merdeka! Semoga kemerdekaan ini mengantarkan kita menjadi bangsa yang beriman, bertakwa, dan penuh kasih sayang.
    6. HUT RI ke-80 adalah momen bersyukur kepada Allah yang telah memberikan kemerdekaan. Jaga dan rawatlah nikmat ini.
    7. Ya Rabb, jadikan kemerdekaan ini jalan menuju kesejahteraan rakyat dan kebaikan bangsa.
    8. Selamat HUT RI ke-80, semoga Allah limpahkan keberkahan pada pemimpin dan rakyat Indonesia.
    9. Kemerdekaan adalah amanah, mari kita syukuri dengan ibadah dan kerja nyata.
    10. 80 tahun merdeka, semoga Allah jauhkan bangsa ini dari fitnah dan kerusakan.

    Ucapan Inspiratif Islami

    11. Merdeka bukan hanya bebas dari penjajah, tapi bebas dari maksiat dan kebodohan.
    12. Kemerdekaan adalah karunia Allah, mari jaga dengan iman dan amal saleh.
    13. Pejuang dahulu mengorbankan nyawa, mari kita perjuangkan akhlak dan kebaikan.
    14. Merdeka adalah kesempatan untuk membangun negeri sesuai tuntunan Islam.
    15. 80 tahun Indonesia, mari kuatkan ukhuwah dan jauhi perpecahan.
    16. Kemerdekaan sejati adalah ketika hati kita tunduk pada Allah.
    17. Mari isi kemerdekaan dengan ilmu, iman, dan amal yang bermanfaat.
    18. Indonesia merdeka karena ridha Allah, mari kita jaga dengan taat pada-Nya.
    19. Jangan sia-siakan kemerdekaan dengan perbuatan yang merusak moral bangsa.
    20. Kemerdekaan adalah ladang amal untuk membangun peradaban.

    Ucapan untuk Media Sosial (Singkat & Padat)

    21. Merdeka! 80 tahun Indonesia, Allahu Akbar!
    22. HUT RI ke-80 – Baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur.
    23. Alhamdulillah 80 tahun Indonesia merdeka.
    24. Merdeka adalah rahmat Allah. Jaga baik-baik!
    25. Indonesia merdeka, rakyat bahagia, Allah meridhai.
    26. Dirgahayu RI ke-80! Semoga Allah berkahi negeri ini.
    27. 80 tahun merdeka, mari kita kuatkan iman dan persatuan.
    28. Kemerdekaan adalah amanah dari Allah.
    29. Indonesia untuk semua, dalam rahmat Allah.
    30. Merdeka! Allahu Akbar!

    Ucapan untuk Generasi Muda

    31. Wahai pemuda, isi kemerdekaan dengan karya dan iman.
    32. Pemuda beriman, pemuda berkarya, itulah penjaga kemerdekaan sejati.
    33. 80 tahun merdeka, giliran kita yang menjaga.
    34. Jangan hanya bangga pada bendera, banggalah pada iman.
    35. Generasi muda harus jadi benteng akhlak bangsa.
    36. Merdeka itu butuh perjuangan setiap hari.
    37. Jadilah pemuda yang menjaga negeri dengan akhlak mulia.
    38. Belajar, bekerja, dan beribadah adalah cara kita mempertahankan kemerdekaan.
    39. Pemuda beriman adalah pahlawan masa kini.
    40. Semangat kemerdekaan ada di hati yang tak mau menyerah.

    Ucapan untuk Kebersamaan & Persatuan

    41. Merdeka adalah ketika kita bersatu dalam kebaikan.
    42. 80 tahun merdeka, mari kuatkan tali persaudaraan.
    43. Persatuan adalah benteng kemerdekaan.
    44. Mari bergandengan tangan menjaga negeri.
    45. Tidak ada kemerdekaan tanpa kebersamaan.
    46. Kemerdekaan tumbuh dari persaudaraan yang kuat.
    47. Allah mencintai hamba-Nya yang menjaga ukhuwah.
    48. 80 tahun Indonesia, mari hilangkan kebencian dan iri hati.
    49. Jaga persatuan, itulah jihad kita hari ini.
    50. Kemerdekaan harus membuat kita saling menguatkan.

    Ucapan untuk Mengingat Jasa Pahlawan

    51. Doakan para pahlawan yang gugur demi kemerdekaan.
    52. Syuhada kemerdekaan adalah teladan kita.
    53. 80 tahun merdeka, jangan lupakan pejuang yang telah tiada.
    54. Pahlawan sejati berjuang demi Allah dan negeri.
    55. Mari kirimkan Al-Fatihah untuk para pahlawan bangsa.
    56. Kemerdekaan ini dibayar dengan darah para pejuang.
    57. Hargai jasa pahlawan dengan amal yang baik.
    58. Pejuang mengorbankan nyawa, kita mengorbankan ego.
    59. 80 tahun merdeka adalah buah dari perjuangan tanpa pamrih.
    60. Jadilah penerus perjuangan para pahlawan.

    Ucapan Motivasi Ibadah & Akhlak

    61. Merdeka dari dosa adalah kemerdekaan sejati.
    62. 80 tahun merdeka, mari perbanyak syukur dan istighfar.
    63. Negeri ini butuh pemimpin yang takut kepada Allah.
    64. Jangan nodai kemerdekaan dengan kebohongan dan korupsi.
    65. Bangun negeri dengan masjid, bukan hanya gedung.
    66. Kemerdekaan harus membawa kita dekat pada Allah.
    67. Amalkan Islam sebagai pedoman bernegara.
    68. Merdeka berarti bebas untuk beribadah dengan tenang.
    69. 80 tahun merdeka, mari sukseskan dakwah Islam.
    70. Negeri berkah adalah negeri yang warganya taat.

    Ucapan untuk Acara Resmi & Formal

    71. Selamat HUT RI ke-80. Semoga Allah memberkahi langkah kita membangun negeri.
    72. Atas nama keluarga besar kami, mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia ke-80.
    73. Semoga kemerdekaan ini menjadi jalan bagi terwujudnya masyarakat madani.
    74. Mari wujudkan cita-cita kemerdekaan dengan iman dan kerja keras.
    75. Terima kasih pahlawan, terima kasih Allah atas nikmat kemerdekaan.
    76. Kemerdekaan ini adalah anugerah terbesar bagi bangsa.
    77. Selamat ulang tahun ke-80 Republik Indonesia. Semoga jaya dan sejahtera.
    78. Kemerdekaan adalah amanah yang harus dijaga semua warga negara.
    79. Mari kita isi kemerdekaan dengan pembangunan yang berkeadilan.
    80. 80 tahun Indonesia, mari bersama menuju bangsa yang berakhlak mulia.

    Ucapan Bernuansa Qur’an & Hadits

    81. “Dan ingatlah ketika Tuhanmu memaklumkan, ‘Jika kamu bersyukur, pasti Aku akan menambah nikmat kepadamu’” (QS. Ibrahim: 7). Mari syukuri kemerdekaan ini.
    82. Kemerdekaan adalah nikmat yang wajib dijaga, sebagaimana kita menjaga iman.
    83. Allah mencintai bangsa yang bersyukur atas nikmat-Nya.
    84. Rasulullah SAW mengajarkan kita untuk mencintai tanah air dan menjaga amanah.
    85. “Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya.” Mari bermanfaat bagi negeri.
    86. Jihad masa kini adalah membangun negeri dengan akhlak.
    87. Syukurilah nikmat kemerdekaan dengan amal salih.
    88. 80 tahun merdeka, mari jadikan Al-Qur’an sebagai pedoman bangsa.
    89. Jangan sia-siakan kemerdekaan yang Allah berikan.
    90. Kemerdekaan adalah amanah Allah yang harus dijaga bersama.

    Penutup & Ucapan Kreatif

    91. 80 tahun Indonesia, mari rayakan dengan ibadah dan doa.
    92. Kemerdekaan adalah peluang emas untuk berbuat baik.
    93. Semoga Indonesia menjadi negeri yang dirindukan penduduk langit.
    94. Merdeka! Mari terus berkarya untuk agama dan bangsa.
    95. Kemerdekaan adalah ladang pahala bagi yang ingin membangun negeri.
    96. Jadilah pejuang kebaikan di era kemerdekaan.
    97. Mari jaga kemerdekaan dengan akhlak, bukan hanya senjata.
    98. 80 tahun merdeka adalah panggilan untuk kita lebih baik.
    99. Indonesia kuat jika iman rakyatnya kuat.
    100. Dirgahayu ke-80 Republik Indonesia. Semoga Allah selalu merahmati negeri ini.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Apa Makna Kemerdekaan Menurut Islam?


    Jakarta

    Kemerdekaan adalah salah satu nikmat yang patut disyukuri, terutama bagi umat Islam di Indonesia. Namun, apa sebenarnya makna kemerdekaan dari sudut pandang Islam?

    Memahami hal ini akan membuka wawasan kita tentang batas-batas kebebasan yang sejalan dengan syariat.


    Arti Kemerdekaan

    Secara umum, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan kemerdekaan sebagai kebebasan, kemampuan untuk berdiri sendiri, dan tidak lagi berada di bawah penjajahan. Dalam bahasa Arab, kemerdekaan disebut sebagai al-Hurriyah.

    Makna Kemerdekaan dalam Al-Qur’an dan Syariat

    Dalam Islam, kemerdekaan atau al-Hurriyah memiliki makna yang sangat luas dan mendalam. Islam sangat menghargai kemerdekaan individu, termasuk kebebasan berpikir, berbicara, bahkan kebebasan dalam memilih agama, sebagaimana dijelaskan dalam buku Al Qur’an sebagai Sumber Hukum susunan Alik Al Adhim.

    Hal ini diperkuat dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 256, yang artinya:

    “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

    Dalam buku Pemikiran dan Filsafat Hukum Islam karya Prof. Dr. Izomiddin MA, kemerdekaan adalah salah satu prinsip penting dalam penerapan hukum Islam. Agama Islam disebarkan bukan dengan paksaan, melainkan melalui penjelasan, demonstrasi, dan argumentasi yang kuat. Ini menunjukkan bahwa esensi kemerdekaan dalam Islam adalah kebebasan yang bertanggung jawab, baik secara individu maupun kelompok.

    Selain al-Hurriyah, ada juga istilah al-Istiqla yang berarti “bebas dan lepas dari segala bentuk ikatan dan penguasaan pihak lain.” Namun, secara syariat, kemerdekaan bagi seorang Muslim adalah kondisi di mana ia sepenuhnya sadar dan berjuang untuk memposisikan dirinya sebagai hamba Allah SWT semata. Kemerdekaan sejati adalah ketika manusia tunduk hanya kepada Sang Pencipta, bukan kepada selain-Nya.

    Dalam buku Sistem Masyarakat Islam dalam Al-Qur’an dan Sunnah karya Dr. Yusuf Qardhawi terjemahan Abdus Salam Masykur Lc, dijelaskan bahwa kemerdekaan dalam aspek kemanusiaan mencakup beberapa hal, yaitu:

    • Kebebasan Beragama: Setiap individu memiliki hak untuk memilih keyakinannya tanpa paksaan.
    • Kebebasan Berpikir: Islam mendorong umatnya untuk menggunakan akal dalam mencari kebenaran.
    • Kebebasan Berpolitik: Warga negara memiliki hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik.
    • Kebebasan Bertempat Tinggal: Setiap orang bebas menentukan tempat tinggalnya.
    • Segala bentuk kebebasan hakiki dalam kebenaran: Kemerdekaan yang diberikan Islam adalah kemerdekaan yang tidak melanggar syariat dan bertujuan untuk kebaikan bersama.

    Dengan demikian, makna kemerdekaan dalam Islam tidak sekadar bebas dari penjajahan fisik, tetapi juga kemerdekaan dari segala bentuk penghambaan kepada selain Allah. Kemerdekaan sejati adalah ketika seorang Muslim mampu menjalankan kehidupannya sesuai dengan syariat, dengan akal dan hati yang merdeka.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Pajak dan Zakat Sudah Ada Sejak Zaman Rasulullah, Seperti Ini Praktiknya


    Jakarta

    Pajak merupakan salah satu instrumen penting dalam pengelolaan keuangan negara modern. Namun dalam perspektif Islam, pengaturan keuangan umat sudah dikenal sejak masa Rasulullah SAW, meski tidak disebut sebagai “pajak” dalam istilah modern.

    Pada masa Rasulullah SAW, sistem pengelolaan harta lebih difokuskan pada kewajiban keagamaan dan kontribusi sosial umat Islam. Rasulullah SAW menata mekanisme pemasukan dan pengeluaran harta negara secara jelas melalui baitul mal, dengan landasan Al-Qur’an dan sunnah.

    Dikutip dari buku Pajak dan Syariat Islam: Tinjauan Historis dan Sosiokultural karya Mochammad Arif Budiman, pemasukan pemerintah Islam berasal dari zakat, kharaj, fay, ghaniman, khumus, wakaf, jizyah, usyur dan dharibah/nawa’ib. Jenis-jenis pemasukan ini ada yang berlaku khusus untuk muslim atau nonmuslim saja dan ada pula yang berlaku untuk semua penduduk tanpa membedakan agama yang dianut.


    Pendapatan Negara di Masa Rasulullah SAW

    Abu Ubaid dalam Kitab Al Amwal, Abu Yusuf dalam Kitab Al Kharaj, Ibnu Taimiyah dalam Kitab Majmu’atul Fatawa dan Imam Al Mawardi dalam Kitab Al Ahkam Al Shulthaniyah menjelaskan pendapatan Negara (Mawarid Ad-Daulah) pada zaman pemerintahan Rasulullah SAW (610-632M) dan Khulafaurrasyidin (632-650M) diklasifikasikan menjadi 3 kelompok besar, yaitu: Ghanimah, Fa’i, dan Shadaqah atau Zakat. Fa’i dibagi lagi atas 3 macam yaitu Kharaj, ‘Usyr dan, Jizyah.

    1. Ghanimah

    Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, Minggu (17/8/2025) pada masa pemerintahan Rasulullah SAW di Madinah (622-632 M/1-10 H), terdapat sistem keuangan negara yang teratur dan bersumber dari beberapa pos pendapatan. Sumber utama pendapatan negara pada saat itu adalah ghanimah, yaitu harta rampasan perang yang diperoleh kaum muslimin dari kaum kafir melalui peperangan.

    Allah SWT menegaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Anfal ayat 1 dan 41 bahwa harta ghanimah harus dibagi dengan ketentuan 4/5 menjadi hak pasukan yang ikut berperang, sedangkan 1/5 sisanya dibagikan untuk Allah SWT, Rasulullah SAW, kerabat beliau, anak yatim, orang miskin, dan ibnu sabil. Dari harta inilah kebutuhan negara ditopang, termasuk gaji tentara, biaya perang, peralatan, hingga biaya hidup Nabi SAW dan keluarganya.

    Hal ini juga merupakan keistimewaan yang diberikan Allah kepada Rasulullah SAW, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Anfal ayat 69,

    فَكُلُوا۟ مِمَّا غَنِمْتُمْ حَلَٰلًا طَيِّبًا ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

    Artinya: Maka makanlah dari sebagian rampasan perang yang telah kamu ambil itu, sebagai makanan yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

    2. Fa’i

    Selain ghanimah, sumber kedua adalah fa’i, yakni harta rampasan yang diperoleh tanpa adanya peperangan. Harta ini, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surat Al-Hasyr ayat 6, dibagikan untuk Allah, Rasulullah SAW, kerabat Rasul, anak yatim, orang miskin, dan ibnu sabil. Karena fa’i diperoleh tanpa pertempuran, tentara tidak memiliki hak atasnya. Salah satu contoh fa’i pertama adalah harta yang diperoleh dari Bani Nadhir, sebuah suku Yahudi di Madinah yang melanggar perjanjian.

    3. Kharaj

    Pendapatan ketiga berasal dari kharaj, yaitu sewa tanah yang dikenakan kepada non-muslim setelah penaklukan wilayah, seperti pada peristiwa penaklukan Khaibar tahun ke-7 H. Awalnya tanah-tanah yang ditaklukkan menjadi milik negara, namun pada masa Khalifah Umar bin Khattab RA, kebijakan ini berubah. Umar berijtihad agar tanah tetap dimiliki oleh penduduk non-muslim, namun mereka diwajibkan membayar sewa (kharaj) atas tanah yang mereka kelola.

    4. Ushr

    Sumber berikutnya adalah ‘ushr, yaitu semacam bea masuk atas barang dagangan yang melewati perbatasan negara. Bea ini hanya dipungut sekali dalam setahun untuk barang yang nilainya lebih dari 200 dirham. Tarifnya berbeda antara muslim dan non-muslim: Muslim membayar sebesar 2,5%, sedangkan non-muslim sebesar 5%. Menariknya, bagi kaum muslim, pembayaran ini dihitung sebagai zakat.

    5. Jizyah

    Pendapatan kelima adalah jizyah, yaitu pajak kepala yang dibebankan kepada non-muslim, khususnya ahli kitab. Sebagai imbalannya, mereka mendapatkan jaminan perlindungan jiwa, harta, tempat ibadah, serta dibebaskan dari kewajiban militer.

    6. Zakat

    Adapun sumber keenam adalah zakat, yakni kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki harta mencapai nisab tertentu. Zakat ini diatur langsung oleh Allah SWT dalam QS. At-Taubah ayat 103.

    خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

    Artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

    Pada masa Rasulullah SAW, zakat mulai diberlakukan pada tahun ke-2 H, dan pelaksanaannya secara penuh baru diwujudkan pada tahun ke-9 H.

    Selain sumber utama tersebut, terdapat pula pendapatan sekunder yang sifatnya tidak tetap, seperti harta ghulul (hasil korupsi yang dikembalikan), kaffarat (denda tebus kesalahan), luqathah (barang temuan), waqaf, uang tebusan tawanan, rikaz (harta karun), pinjaman, hadiah, maupun amwal fadhla (kelebihan harta). Seluruh sumber ini menjadikan negara pada masa Rasulullah SAW dan para khalifah setelah beliau, seperti Umar bin Khattab, Umar bin Abdul Aziz, hingga Harun Al-Rasyid, mengalami surplus dan kejayaan ekonomi.

    Dari keseluruhan sumber tersebut, terlihat jelas bahwa pendapatan negara pada masa Islam awal berasal dari dua pihak: dari kaum kafir melalui ghanimah, fa’i, kharaj, jizyah, dan ‘ushr; serta dari kaum muslimin melalui zakat. Namun seiring dengan meluasnya wilayah Islam, banyak kaum kafir yang akhirnya masuk Islam. Hal ini berdampak pada berkurangnya sumber pendapatan dari pihak non-muslim, sementara kebutuhan negara tetap harus ditanggung.

    Situasi ini kemudian mendorong para ulama melakukan ijtihad untuk merumuskan sumber pendapatan baru. Salah satu hasil ijtihad tersebut adalah ditetapkannya pajak (dharibah) sebagai sumber keuangan negara pada masa kini, guna menggantikan sebagian pos pendapatan yang tidak lagi relevan sebagaimana praktik pada masa Rasulullah SAW.

    Pajak dalam Pandangan Islam

    Dikutip dari buku Sistem Perpajakan dalam Perekonomian Islam: Kontribusi Abu Yusuf karya Dr. Nasaiy Aziz, MA dan Nurhasibah, pajak sudah dipraktikkan sejak zaman Nabi Muhammad SAW, zaman khulafaur Rasyidin dan zaman-zaman sesudahnya. Kemudian antar periode tersebut terdapat perbedaan yang substansial, sehingga sumber pajak juga berbeda dan berubah-ubah antar periode dalam penetapannya.

    Pajak mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya (muamalah), oleh sebab itu ia merupakan bagian dari syariat. Tanpa adanya rambu-rambu syariat dalam perpajakan, maka pajak dapat menjadi alat penindas oleh penguasa pada rakyat (kaum muslim).

    Gusfahmi dalam buku Pajak Menurut Syariah, ketika pajak tidak memiliki batasan syariat, pemerintah akan menetapkan dan memungut pajak sesuka hati dan menggunakannya menurut apa yang diinginkannya (pajak dianggap sebagai upeti hak milik penuh sang raja).

    Abdurrahman Al-Maliki dalam As-Siyasatu al-Iqtishadiyatu al-Mutsla berpendapat bahwa kewajiban negara adalah menjaga kemaslahatan umat melalui berbagai sarana, seperti keamanan, pendidikan, dan kesehatan. Oleh karena itu, jika kas negara kosong atau tidak mencukupi, maka pajak menjadi sesuatu yang wajib dipungut. Akan tetapi, menurut Al-Maliki, hukum Islam mengharamkan negara mengambil harta rakyat dengan cara paksa. Jika pemungutan dilakukan secara sewenang-wenang dan merampas hak rakyat, maka hal tersebut haram hukumnya karena sama dengan tindakan perampasan.

    Al-Marghinani dalam kitab al-Hidayah juga menegaskan bahwa apabila sumber pendapatan negara tidak cukup, maka negara berhak menghimpun dana dari rakyat untuk kepentingan umum. Selama manfaat dari dana tersebut kembali kepada rakyat, maka masyarakat berkewajiban menanggung biayanya.

    Dilansir dari laman Jakarta Islamic Center, Minggu (17/8/2025), penerapan pajak sebagai sumber pendapatan negara di luar zakat sejatinya sudah ada sejak masa Rasulullah SAW, kemudian diteruskan pada era Khulafaur Rasyidin, Dinasti Umayyah, Dinasti Abbasiyah, hingga kekhalifahan Islam setelahnya. Pajak dalam tradisi Islam memiliki berbagai istilah, seperti jizyah, ‘usyr, kharaj, dan dharibah.

    Sebagaimana negara modern saat ini, penerimaan negara dari pajak pada masa Islam klasik juga dialokasikan untuk membiayai berbagai kebutuhan pemerintahan. Dana tersebut digunakan dalam berbagai sektor kehidupan, seperti pembangunan, keamanan, pendidikan, serta pemeliharaan fasilitas umum.

    Misalnya, pada masa Dinasti Abbasiyah, sejumlah khalifah mengalokasikan anggaran khusus dari pajak untuk memperluas tanah negara yang kemudian menjadi salah satu sumber penting keuangan pemerintahan. Strategi ini terbukti memberikan dampak positif, sehingga pada masa Khalifah al-Mansur dan Harun ar-Rasyid, negara memiliki keuangan yang lebih dari cukup untuk menopang kebutuhan rakyat.

    Kewajiban membayar pajak dalam Islam tidak hanya dibebankan kepada umat Islam, melainkan juga kepada non-muslim yang tinggal di wilayah kekuasaan Islam. Kelompok non-muslim diwajibkan membayar jizyah sebagai bentuk pengakuan atas keberadaan mereka di negara Islam sekaligus sebagai imbalan atas perlindungan keamanan, ketertiban, serta pemanfaatan fasilitas umum yang mereka nikmati.

    Dana yang terkumpul dari pajak diperuntukkan bagi kemaslahatan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi para pemungut pajak. Adapun pemungut pajak hanya mendapatkan upah (remunerasi) sebagai balasan atas tugas mereka dalam mengelola dan mengumpulkan pajak dari masyarakat. Dengan demikian, sistem pajak dalam Islam bukan hanya sekadar mekanisme ekonomi, tetapi juga instrumen sosial untuk menciptakan keadilan, pemerataan, dan perlindungan bagi seluruh rakyat, baik muslim maupun non-muslim.

    (dvs/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Antara Fikih dan Kepercayaan Masyarakat


    Jakarta

    Setiap tahun, perbincangan tentang Rabu terakhir di bulan Safar atau yang dikenal dengan istilah Rebo Wekasan selalu ramai diperbincangkan. Isu ini tidak hanya sebatas sejarah atau ritual, tetapi juga menyentuh aspek-aspek syariat, termasuk hukum salat khusus yang diyakini sebagian orang.

    Lalu, bagaimana sebenarnya Islam memandang tradisi ini? Apakah benar ada ajaran khusus tentang Rebo Wekasan, termasuk salat tolak bala di dalamnya?


    Hukum Salat Rebo Wekasan dalam Islam

    Mengutip laman NU Online, Ustaz M. Mubasysyarum Bih, menjelaskan bahwa tidak ada dalil yang secara eksplisit menganjurkan salat Rebo Wekasan. Oleh karena itu, jika seseorang melakukan salat dengan niat khusus “salat Rebo Wekasan” atau “salat Safar”, maka salat tersebut dianggap tidak sah dan bahkan haram.

    Hal ini didasarkan pada kaidah fikih,

    والأصل في العبادة أنها إذا لم تطلب لم تصح

    Artinya: “Hukum asal dalam ibadah apabila tidak dianjurkan, maka tidak sah.” (Syekh Sulaiman al-Bujairimi, Tuhfah al-Habib Hasyiyah ‘ala al-Iqna’, juz 2, hal. 60).

    Berdasarkan kaidah ini, para ulama mengharamkan salat-salat khusus yang tidak memiliki dasar kuat dari hadits, seperti salat Raghaib, salat nishfu Sya’ban, atau salat Kafarat di akhir Ramadan. Bahkan, dalam kitab I’anah al-Thalibin, praktik-praktik salat tersebut disebut sebagai bid’ah tercela yang pelakunya berdosa.

    قال المؤلف في إرشاد العباد ومن البدع المذمومة التي يأثم فاعلها ويجب على ولاة الأمر منع فاعلها صلاة الرغائب اثنتا عشرة ركعة بين العشاءين ليلة أول جمعة من رجب وصلاة ليلة نصف شعبان مائة ركعة وصلاة آخر جمعة من رمضان سبعة عشر ركعة بنية قضاء الصلوات الخمس التي لم يقضها وصلاة يوم عاشوراء أربع ركعات أو أكثر وصلاة الأسبوع أما أحاديثها فموضوعة باطلة ولا تغتر بمن ذكرها اه

    Artinya: “Sang pengarang (syekh Zainuddin al-Malibari) berkata dalam kitab Irsyad al-‘Ibad, termasuk bid’ah yang tercela, pelakunya berdosa dan wajib bagi pemerintah mencegahnya, adalah salat Raghaib, 12 Rakaat di antara Maghrib dan Isya’ di malam Jumat pertama bulan Rajab, salat nisfu Sya’ban sebanyak 100 rakaat, salat di akhir Jumat bulan Ramadan sebanyak 17 rakaat dengan niat mengganti salat lima waktu yang ditinggalkan, salat hari Asyura sebanyak 4 rakaat atau lebih dan salat ushbu’. Adapun hadits-hadits salat tersebut adalah palsu dan batal, jangan terbujuk oleh orang yang menyebutkannya.” (Syekh Abu Bakr bin Syatha, I’anah al-Thalibin, juz 1, hal. 270).

    Meskipun demikian, muncul perbedaan pendapat di kalangan ulama jika salat tersebut diniatkan sebagai salat sunah mutlak.

    Pandangan Ulama Mengenai Salat Rebo Wekasan

    Rais Akbar NU, KH Hasyim Asy’ari berpendapat bahwa salat Rebo Wekasan tetap haram, bahkan jika diniatkan sunah mutlak. Beliau menegaskan bahwa anjuran salat sunah mutlak hanya berlaku untuk salat yang sudah disyariatkan, bukan yang tidak memiliki dasar sama sekali.

    اورا ويناع فيتواه اجاء اجاء لن علاكوني صلاة رابو وكاسان لن صلاة هدية كاع كاسبوت اع سؤال كارنا صلاة لورو ايكو ماهو اورا انا اصلى في الشرع. والدليل على ذلك خلو الكتب المعتمدة عن ذكرها كايا كتاب تقريب، المنهاج القويم، فتح المعين ، التحرير لن سافندوكور كايا كتاب النهاية المهذب لن احياء علوم الدين، كابيه ماهو أورا انا كاع نوتور صلاة كاع كاسبوت. الى ان قال وليس لأحد أن يستدل بما صح عن رسول الله انه قال الصلاة خير موضوع فمن شاء فليستكثر ومن شاء فليستقلل، فإن ذلك مختص بصلاة مشروعة

    Artinya: “Tidak boleh berfatwa, mengajak dan melakukan shalat Rebo Wekasan dan shalat hadiah yang disebutkan dalam pertanyaan, karena dua shalat tersebut tidak ada dasarnya dalam syariat. Tendensinya adalah bahwa kitab-kitab yang bisa dibuat pijakan tidak menyebutkannya, seperti kitab al-Taqrib, al-Minhaj al-Qawim, Fath al-Mu’in, al-Tahrir dan kitab seatasnya seperti al-Nihayah, al-Muhadzab dan Ihya’ Ulum al-Din. Semua kitab-kitab tersebut tidak ada yang menyebutkannya. Bagi siapapun tidak boleh berdalih kebolehan melakukan kedua shalat tersebut dengan hadits shahih bahwa Nabi bersabda, shalat adalah sebaik-baiknya tempat, perbanyaklah atau sedikitkanlah, karena sesungguhnya hadits tersebut hanya mengarah kepada shalat-shalat yang disyariatkan.” (KH. Hasyim Asy’ari sebagaimana dikutip kumpulan Hasil Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur).

    Syekh Abdul Hamid bin Muhammad Quds al-Maki justru membolehkannya. Menurutnya, solusi untuk praktik-praktik yang tidak memiliki dasar kuat adalah dengan melaksanakannya sebagai salat sunah mutlak tanpa batasan waktu, jumlah rakaat, atau sebab tertentu.

    قلت ومثله صلاة صفر فمن أراد الصلاة فى وقت هذه الأوقات فلينو النفل المطلق فرادى من غير عدد معين وهو ما لا يتقيد بوقت ولا سبب ولا حصر له . انتهى

    Artinya: “Aku berpendapat, termasuk yang diharamkan adalah salat Safar (Rebo wekasan), maka barang siapa menghendaki salat di waktu-waktu terlarang tersebut, maka hendaknya diniati salat sunah mutlak dengan sendirian tanpa bilangan rakaat tertentu. Salat sunah mutlak adalah salat yang tidak dibatasi dengan waktu dan sebab tertentu dan tidak ada batas rakaatnya.” (Syekh Abdul Hamid bin Muhammad Quds al-Maki, Kanz al-Najah wa al-Surur, hal. 22).

    Buya Yahya dalam kajiannya menegaskan bahwa keyakinan adanya bencana atau petaka khusus di hari Rebo Wekasan harus ditinjau dari sisi keimanan yang ilmiah. Beliau mempertanyakan, “Siapa yang memberitakan adanya musibah datang di hari Rebo Wekasan itu? Dari mana berita itu?” kata Buya Yahya dalam video Memangkas Keyakinan Salah dalam Tradisi Rebo Wekasan yang diunggah di YouTube Al-Bahjah TV. detikHikmah telah mendapatkan izin dari tim Al-Bahjah TV untuk mengutip kajian tersebut.

    Menurutnya, informasi gaib seperti datangnya bencana haruslah bersumber dari Al-Qur’an atau hadits Nabi yang jelas. Jika keyakinan ini berasal dari “ilham para wali”, maka statusnya tidak wajib diyakini oleh semua orang.

    “Yang mempercayai perkataan para wali silakan mempercayai. Adapun yang tidak percaya, tidak ada masalah,” ujar Buya Yahya.

    Jika pun keyakinan itu benar-benar ilham dari wali, maka solusi untuk menolak bala-nya juga harus mengikuti tuntunan Rasulullah SAW. Nabi tidak pernah mengajarkan salat khusus atau ritual tertentu di hari itu.

    Sebaliknya, ada amalan-amalan yang jelas diajarkan Nabi untuk menolak bala, seperti:

    • Bersedekah, karena sedekah bisa menolak bencana.
    • Mengadakan majelis zikir atau taklim, karena majelis seperti ini akan mendatangkan rahmat dan menghilangkan bencana.

    Buya Yahya menekankan agar umat Islam tidak terjebak dalam keyakinan yang tidak memiliki standar ilmu yang jelas. Ia khawatir, keyakinan seperti ini akan membuat Islam terlihat aneh dan tak berdasar.

    Ia juga menyentil soal larangan menikah di bulan Safar. “Yang ingin nikah di bulan Safar, segera nikah. Jangan ditunda-tunda,” tegasnya, menolak mitos bulan Safar sebagai bulan ‘kapit’ yang membawa sial.

    Wallahu alam.

    (hnh/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Kewajiban Keluarga yang Ditinggal Wafat Menurut Islam


    Jakarta

    Waktu hidup setiap manusia di dunia ini sudah ditetapkan oleh Allah SWT. Kita tidak pernah tahu kapan ajal akan datang, bahkan bisa jadi keluarga tercinta yang lebih dulu meninggalkan kita.

    Dalam ajaran Islam, menerima takdir kematian keluarga adalah bentuk kepasrahan kepada Allah SWT. Namun, ada kewajiban yang tetap harus diperhatikan oleh keluarga yang ditinggalkan agar tetap berbakti dan menjaga pahala untuk almarhum.


    Hak Jenazah yang Meninggal

    Ketika seorang muslim, termasuk keluarga kita, meninggal dunia, maka ia tetap memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh keluarganya yang masih hidup. Hak tersebut menjadi bentuk penghormatan terakhir sekaligus kewajiban yang dituntunkan dalam ajaran Islam.

    Menurut Muhammad Bagir dalam buku Fiqih Praktis, terdapat empat kewajiban syariat yang harus dilakukan ketika seorang muslim meninggal dunia. Kewajiban ini termasuk dalam kategori fardhu kifayah, yaitu kewajiban yang dibebankan kepada seluruh kaum muslimin, termasuk keluarganya, tetapi apabila sebagian sudah melaksanakannya dengan baik, gugurlah kewajiban tersebut bagi yang lain.

    Jika ada anggota keluarga yang meninggal, dia berhak untuk dimandikan terlebih dahulu sesuai tuntunan syariat. Namun, jenazah seorang syahid di jalan Allah tidak dimandikan karena darah dan luka mereka akan menjadi wewangian di hari kiamat.

    Dalam proses memandikan, Nabi SAW mencontohkan agar jenazah dimandikan tiga atau lima kali dengan air bercampur daun bidara. Pada basuhan terakhir dianjurkan menggunakan kapur barus, dimulai dari bagian kanan dan anggota wudhu.

    Setelah dimandikan, jenazah wajib dikafani dengan kain yang menutupi seluruh tubuhnya. Nabi SAW menganjurkan tiga lembar kain untuk laki-laki dan lima lembar kain untuk perempuan, sebaiknya berwarna putih, bersih, serta diberi wewangian.

    Tahap berikutnya adalah menyalati jenazah sebelum dikuburkan. Salat jenazah dilakukan dengan empat kali takbir tanpa rukuk dan sujud, diawali dengan membaca Al-Fatihah, dilanjutkan sholawat, doa untuk kaum mukminin, lalu doa khusus untuk mayat.

    Kewajiban terakhir adalah menguburkan jenazah di liang lahat yang menghadap kiblat. Saat memasukkan jenazah, disunnahkan membaca doa “Bismillah wa ‘ala millati Rasulillah”, kemudian ditimbun dengan tanah, dan orang-orang yang hadir dianjurkan mendoakan serta memohonkan ampunan untuknya.

    Kewajiban Keluarga yang Ditinggalkan

    Dikutip dari buku Fikih Madrasah Aliyah Kelas X oleh Harjan Syuhada dan Sungarso, terdapat beberapa kewajiban bagi keluarga yang baru saja ditinggalkan anggota keluarganya, berikut ini penjelasan lengkapnya.

    1. Mengurus Pemakaman

    Keluarga wajib mengurus jenazah mulai dari memandikan, mengkafani, menyalati, hingga menguburkannya sesuai syariat Islam. Kewajiban ini bersifat fardhu kifayah, artinya bila sebagian orang sudah melakukannya maka gugur kewajiban bagi yang lain. Namun, bagi keluarga terdekat, ini menjadi bentuk penghormatan terakhir kepada almarhum.

    2. Menyelesaikan Utang

    Segala utang pewaris, baik berupa biaya perawatan, pengobatan, maupun utang kepada sesama, wajib dilunasi oleh keluarga dan ahli waris. Hal ini karena Rasulullah SAW menegaskan bahwa seorang mukmin masih tergantung dengan utangnya hingga dilunasi. Dengan melunasi utang, hak orang lain terpenuhi dan ruh pewaris tidak terbebani.

    Jika almarhum meninggalkan wasiat, keluarga dan ahli waris wajib melaksanakannya selama tidak bertentangan dengan hukum Islam. Wasiat bisa berupa pemberian harta kepada orang atau lembaga, yang berlaku setelah pewaris wafat. Namun, wasiat bisa batal jika penerima terbukti menyakiti, memfitnah, atau berbuat zalim kepada pewaris.

    4. Membagi Harta Warisan

    Setelah jenazah diurus, utang dilunasi, dan wasiat ditunaikan, kewajiban berikutnya adalah membagi harta warisan. Pembagian ini telah diatur secara jelas dalam dengan perhitungan tertentu untuk setiap ahli waris.

    Dengan mengikuti ketetapan Allah, harta warisan terbagi secara adil dan menghindarkan keluarga dari perselisihan.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Bisakah Tes DNA untuk Menentukan Nasab? Ini Kata Buya Yahya


    Jakarta

    Tes DNA kerap digunakan sebagai salah satu metode ilmiah untuk mengungkap hubungan kekerabatan. Namun, bagaimana jika tes ini digunakan untuk menentukan atau bahkan membatalkan nasab dalam pandangan Islam?

    Pengasuh Lembaga Pengembangan Da’wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya, memberikan pandangannya yang tegas terkait penggunaan tes DNA untuk penetapan nasab. Menurutnya, hal ini adalah sesuatu yang berbahaya dan berpotensi merusak tatanan syariat.

    “Penetapan nasab dengan DNA, kita lihat bahwa Islam sangat jelas, di dalam menetapkan nasab ada ilmunya, DNA tidak masuk dalam hal ini. Dan justru bahaya sekali kalau sudah orang masuk pembahasan-pembahasan seperti ini, urusan nasab jangan dihubungkan dengan urusan DNA,” tegas Buya Yahya, dalam video berjudul Tes DNA, Bisakah Untuk Menentukan Nasab? di YouTube Al-Bahjah TV, dikutip Rabu (20/8/2025). detikcom telah mendapatkan izin untuk mengutip ceramah tersebut oleh tim Al-Bahjah TV.


    Buya Yahya menjelaskan, tes DNA memiliki kegunaan yang berbeda, seperti untuk urusan kejahatan atau identifikasi, bukan untuk menentukan nasab. Ia khawatir, jika penetapan nasab didasarkan pada DNA, maka hal itu akan merusak kaidah syariat yang sudah jelas.

    “Sebab kalau DNA itu tidak kenal akad nikah, meskipun tidak nikah, DNA bisa saja nyambung, tidak ada pernikahan,” jelasnya.

    Akad Nikah Jadi Penentu Nasab

    Dalam ajaran Islam, nasab ditentukan berdasarkan pernikahan yang sah. Menurut Buya Yahya, nasab sudah bisa dianggap sah jika ada pengakuan dari sang ayah atau sudah diketahui secara umum di masyarakat.

    “Makanya menentukan nasab adalah dengan istifadah misalnya, di kampung itu sudah didengar bahasanya si A anaknya si B, sudah jangan banyak tanya,” kata Buya Yahya.

    Ia bahkan menambahkan, jika ada seorang ayah mengakui anak itu sebagai anaknya, maka sudah tidak perlu dipertanyakan lagi.

    “Selagi orang ngomong ‘itu anak saya’, ‘benar anakmu?’, ‘iya’ selesai. Jangan bertanya, ribut, ‘nikah kamu di mana. Anda ini fudul, kurang ajar, cukup dia mengatakan anak saya, selesai,” lanjutnya.

    Bahaya dan Ancaman Jika Menggunakan Tes DNA untuk Menentukan Nasab

    Menurut Buya Yahya, penggunaan tes DNA untuk nasab bisa membahayakan umat dan menimbulkan kerusakan. “Ini bisa merusak, na’udzubillah, bisa menjadikan orang meninggalkan syariat,” ujarnya.

    Ia mencontohkan, jika ada orang yang nasabnya sudah jelas di masyarakat, lalu dibatalkan hanya karena hasil tes DNA. Hal ini bisa menimbulkan kekacauan, karena jika seorang anak tidak memiliki ayah yang sah, maka siapa yang akan bertanggung jawab?

    “Apalagi sampai membatalkan nasab, na’udzubillah. Membatalkan nasab, orang ini bapaknya ini dikatakan tidak sah gara-gara DNA. Anda harus datangkan siapa bapaknya, kalau tidak Anda dicambuk 80 kali, hati-hati, jangan main-main DNA,” tegasnya.

    Pada akhirnya, Buya Yahya mengajak umat Islam untuk tidak mudah terpengaruh hal-hal di luar agama dan tetap berpegang pada syariat yang sudah ada. Jangan sampai kita menuduh seseorang berzina hanya karya DNA-nya tidak cocok.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com