Tag: islam

  • Inilah 7 Tanda-tanda Orang Akan Meninggal Menurut Islam


    Jakarta

    Setiap makhluk yang bernyawa akan mengalami kematian. Hal ini diterangkan dalam surah Al Anbiya ayat 34.

    Allah SWT berfirman,

    وَمَا جَعَلْنَا لِبَشَرٍ مِّنْ قَبْلِكَ الْخُلْدَۗ اَفَا۟ىِٕنْ مِّتَّ فَهُمُ الْخٰلِدُوْنَ ٣٤


    Artinya: “Kami tidak menjadikan keabadian bagi seorang manusia pun sebelum engkau (Nabi Muhammad). Maka, jika engkau wafat, apakah mereka akan kekal?”

    Imam Al Ghazali pernah menyebut sejumlah tanda yang dialami oleh orang yang akan meninggal dunia. Apa saja itu?

    7 Tanda-tanda Orang yang Akan Meninggal Dunia

    Menukil dari buku Kematian dalam Al-Qur’an: Perspektif Ibn Kathir oleh Abdul Basit dan Misteri Kehidupan Alam Barzakh karya Ipnu Rinto Nugroho, berikut sejumlah tanda yang terlihat dari orang yang akan meninggal dunia sebagaimana diterangkan Imam Al Ghazali.

    1. Kemunculan Hawa Sejuk

    Ketika akan meninggal dunia, seseorang akan merasakan kemunculan hawa sejuk. Hawa ini dirasakan pada bagian pusar, lalu ke pinggang dan naik sekitar pangkal leher.

    Keluarga dari orang yang akan ditinggal juga bisa merasakan hawa sejuk ini. Ketika mulai merasakannya maka muslim dianjurkan memperbanyak kalimat tauhid serta istighfar.

    2. Telinga Layu dan Kaki Kaku

    Tanda-tanda orang yang akan meninggal lainnya adalah telinga layu hingga ujungnya masuk ke dalam. Kemudian, telapak kaki juga perlahan jatuh ke depan karena kaku hingga sulit digerakkan.

    3. Menggigil Hebat

    Menggigil hebat menjadi tanda-tanda orang meninggal yang bisa dirasakan. Biasanya, hal ini terjadi setelah Ashar atau 100 hari sebelum kematian berlangsung.

    Walau demikian, tanda ini tak akan timbul pada orang yang hanyut dalam kenikmatan dunia tanpa memikirkan kematian.

    4. Pusar Berdenyut

    40 hari sebelum kematian, seseorang akan merasakan pusarnya berdenyut pada waktu Ashar. Tanda ini sama dengan daun yang bertuliskan nama seorang muslim di Arsy telah gugur.

    Saat daun itu gugur, malaikat maut mengambilnya untuk persiapan menjemput orang tersebut.

    5. Meningkatnya Nafsu Makan

    Tanda orang meninggal dunia lainnya adalah meningkatnya nafsu makan. Nafsu makan berubah-ubah jelang 7 hari sebelum ajal datang.

    Peningkatan nafsu makan ini menjadi tanda yang biasanya diberikan kepada orang yang diuji dengan penyakit.

    Mata sayu menjadi tanda orang meninggal yang bisa terlihat. Pandangan mereka tak lagi bersinar karena ajal akan menjemputnya, lalu hidung semakin menurun dan masuk ke dalam, biasanya terlihat dari bagian samping.

    7. Dahi Berdenyut Kencang

    Dahi orang yang akan meninggal dunia akan berdenyut kencang. Tanda ini dialami jelang 3 hari sebelum kematian.

    Wallahu a’lam.

    (aeb/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • 13 Rukun Salat yang Wajib Dilakukan agar Ibadah Sah


    Jakarta

    Sebagai ibadah yang wajib dilakukan, salat menjadi fondasi utama bagi seorang muslim. Ibadah ini harus dikerjakan dalam kondisi apa pun, bahkan saat sakit sekalipun.

    Allah SWT telah menegaskan kewajiban salat dalam firman-Nya di surat An-Nisa ayat 103,

    اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا ….


    Artinya: “… Sesungguhnya, salat itu adalah kewajiban yang telah ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”

    Daftar Lengkap 13 Rukun Salat

    Agar salat kita sah di mata Allah SWT, penting untuk mengetahui dan melaksanakan semua rukunnya dengan benar. Merujuk pada buku Fiqh Salat karya Abu Abbas Zain Musthofa al-Basuruwani, berikut adalah 13 rukun salat yang harus Anda pahami.

    1. Niat

    Niat menjadi rukun pertama dan paling fundamental. Niat harus ada di dalam hati, berisi tujuan spesifik, seperti salat fardhu atau sunnah.

    2. Takbiratul Ihram

    Mengucapkan “Allahu Akbar” sambil mengangkat kedua tangan setinggi bahu. Gerakan ini menandai dimulainya salat.

    Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Abdulullah bin Umar, beliau berkata:

    “Aku melihat Rasulullah SAW membuka takbir dalam salat, kemudian beliau mengangkat kedua tangannya ketika bertakbir hingga menjadikan keduanya sejajar dengan kedua bahunya. Bila Rasulullah SAW bertakbir untuk rukuk, beliau melakukan hal yang sama. Jika beliau mengatakan ‘Sami’allaahu liman hamidah’, beliau melakukan hal yang sama kemudian mengatakan ‘Rabbanaa lakal hamdu’. Namun, beliau tidak melakukan hal itu ketika bersujud, dan tidak pula ketika bangun dari bersujud.” (HR Bukhari, Nasa’i dan Baihaqi)

    3. Berdiri bagi yang Mampu

    Jika tidak memiliki halangan, salat wajib dilakukan dalam posisi berdiri tegak. Namun, jika sakit, diperbolehkan salat sambil duduk, berbaring, atau bahkan hanya dengan isyarat.

    4. Membaca Surat Al-Fatihah

    Wajib membaca surat Al-Fatihah secara lengkap, termasuk basmalah dan 13 huruf bertasydid di dalamnya.

    5. Rukuk

    Membungkukkan badan dengan posisi punggung lurus dan kedua telapak tangan menyentuh lutut. Gerakan ini harus dilakukan dengan tuma’ninah (tenang dan tidak terburu-buru).

    Berikut beberapa bacaan rukuk yang bisa diamalkan:

    سُبْحَانَ رَبِّىَ الْعَظِيْمِ وَبِحَمْدِهِ

    Latin: Subhaana rabbiyal ‘adhiimi wabihamdihi (3x)

    Artinya: Maha suci Tuhanku yang Maha Agung dan segala puji bagi-Nya

    سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي

    Latin: Subhānakallāhumma rabbanā wa bi hamdik. Allāhummaghfir lī

    Artinya: Mahasuci Engkau ya Allah, Tuhan kami. Segala puji bagi-Mu wahai Tuhanku. Ampunilah dosaku

    6. I’tidal

    Kembali berdiri tegak dari posisi rukuk dengan tuma’ninah sambil mengangkat kedua tangan diiringi bacaan berikut:

    سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ

    Latin: Sami Allahu liman hamidah.

    Artinya: “Allah mendengar orang-orang yang memuji-Nya.”

    Kemudian dilanjutkan membaca:

    رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ

    Latin: rabbana wa laka al-hamdu.

    Artinya: “Wahai Tuhan kami, bagi-Mu lah segala pujian”.

    7. Sujud Dua Kali

    Melakukan dua kali sujud dengan menempelkan dahi, kedua telapak tangan, lutut, dan ujung telapak kaki ke lantai. Posisi sujud juga harus dilakukan dengan tuma’ninah.

    Berikut beberapa bacaab sujud yang bisa diamalkan:

    سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى وَبِحَمْدِهِ

    Latin: Subḥana rabbiyal a’lā wa biḥamdihi

    Artinya: “Maha Suci Rabb-ku yang Maha Tinggi dan segala puji hanya bagi-Nya.”

    سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي

    Latin: Subhānakallāhumma rabbanā wa bi hamdik. Allāhummaghfir lī

    Artinya: Mahasuci Engkau ya Allah, Tuhan kami. Segala puji bagi-Mu wahai Tuhanku. Ampunilah dosaku

    8. Duduk di Antara Dua Sujud

    Duduk sejenak di antara dua sujud dengan tuma’ninah. Duduk ini dinamakan duduk iftirasy.

    رب اغْفِرلي وَارْحَمْنِى واجبرني وَارْفَعْنِيى وَاهْدِنِى وَعَافِنِى وَارْزُقْنِي

    Latin: Robbighfirlii warhamnii wajburnii warfa’nii wahdinii wa’aafinii war zukni

    Artinya: “Ya Allah ampunilah aku, kasihanilah aku, perbaikilah keadaanku, tinggikanlah derajatku, berilah aku petunjuk dan anugerahilah aku rizki”.

    Atau bisa juga membaca doa singkat ini:

    رب اغْفِرلي رب اغْفِرلي

    Latin: Robbighfirlii Robbighfirlii

    Artinya: “Ya Allah ampunilah aku, ampunilah aku

    9. Membaca Tasyahud (Tahiyat)

    Membaca bacaan tasyahud saat duduk di antara dua sujud. Mulai dari tasyahud awal dan tasyahud akhir.

    Bacaan tasyahud awal:

    التَّحِيَّاتُ الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ لِلَّهِ السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِىُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِاَ . للَّهُمَّ صَلِّ عَلىَ مُحَمَّدٍ

    Arab latin: At tahiyyaatul mubaarakaatush shalawaatuth thoyyibaatulillaah. as salaamu’alaika ayyuhan nabiyyu wa rahmatullaahi wabarakaatuh, assalaamu’alaina wa’alaa ibaadillaahishaalihiin. asyhaduallaa ilaaha illallaah, wa asyhadu anna muhammad rasuulullaah. Allahumma shalli ‘alaa Muhammad.

    Artinya: “Segala penghormatan, keberkahan, salawat dan kebaikan hanya bagi Allah. Semoga salam sejahtera selalu tercurahkan kepadamu wahai nabi, demikian pula rahmat Allah dan berkah-Nya dan semoga salam sejahtera selalu tercurah kepada kami dan hamba-hamba Allah yang saleh. Aku bersaksi bahwa tiada tuhan kecuali Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Ya Allah, berilah rahmat kepada Nabi Muhammad.”

    10. Duduk Iftirasy saat Tasyahud

    Duduk iftirasy ketika tasyahud awal. Caranya adalah duduk dengan menegakkan kaki kanan dan membentangkan kaki kiri, kemudian menduduki kaki kiri tersebut.

    Sedangkan duduk tawarruk dilakukan di tasyahud akhir. Tawarruk adalah duduk dengan menegakkan kaki kanan dan menghamparkan kaki kiri ke depan (di bawah kaki kanan), dan duduknya di atas tanah/lantai.

    11. Membaca Sholawat Nabi Muhammad SAW

    Membaca sholawat Nabi Muhammad SAW pada tasyahud akhir adalah wajib, sementara membacanya pada tasyahud awal hukumnya sunnah.

    Pada tasyahud akhir kita perlu membaca bacaan tasyahud awal dan kemudian dilanjutkan dengan bacaan tambahan sebagai berikut:

    اَلَّلهُمَّ صَلِّ عَلَي مُحَمّدْ وعلى آلِ مُحَمَّد كَمَا صَلَّبْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ وَبَارِكْ عَلعَلَي مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ فِيْ الْعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْد

    Arab latin: Allaahumma shalli’alaa muhammad, wa’alaa aali muhammad. kamaa shallaita alaa ibraahiim wa alaa aali ibraahiim. wabaarik’alaa muhammad wa alaa aali muhammad. kamaa baarakta alaa ibraahiim wa alaa aali ibraahiim, fil’aalamiina innaka hamiidum majiid.

    Artinya: “Ya Allah, berilah rahmat kepada Nabi Muhammad dan keluarga Nabi Muhammad sebagaimana engkau telah memberikan rahmat kepada Nabi Ibrahim dan keluarga Nabi Ibrahim. Sesungguhnya engkau maha terpuji lagi maha mulia. Ya Allah, berilah keberkahan kepada Nabi Muhammad dan keluarga Nabi Muhammad sebagaimana engkau telah memberikan keberkahan kepada Nabi Ibrahim dan keluarga Nabi Ibrahim. Sesungguhnya engkau maha terpuji lagi maha mulia.”

    12. Salam

    Mengucapkan salam dengan menoleh ke kanan dan ke kiri setelah selesai tasyahud akhir. “Assalamualaikum warrahmatullah”.

    13. Tertib

    Semua rukun di atas harus dikerjakan secara berurutan dan tidak boleh terbalik.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Al-Waqiah Surat ke Berapa? Ini Penjelasannya


    Jakarta

    Surat Al-Waqiah adalah salah satu surat dalam Al-Qur’an yang memiliki makna mendalam dan sering diamalkan oleh umat Islam. Isi surat ini mengingatkan tentang dahsyatnya peristiwa hari kiamat serta kebesaran Allah SWT yang tercermin dalam penciptaan manusia, api, dan tumbuhan.

    Banyak umat Islam menjadikan Surat Al-Waqiah sebagai amalan harian karena diyakini memiliki berbagai keutamaan. Selain memberikan peringatan tentang kehidupan akhirat, surat ini juga mengajarkan pesan-pesan yang dapat menjadi pedoman dalam menjalani kehidupan di dunia.


    Al-Waqiah Surat ke Berapa?

    Surat Al-Waqi’ah merupakan surat ke-56 dalam Al-Qur’an dan termasuk ke dalam golongan surat Makkiyah. Surat ini memiliki kandungan yang kuat tentang keimanan dan kehidupan akhirat.

    Terdiri dari 96 ayat, nama Al-Waqi’ah diambil dari kata pada ayat pertamanya yang berarti “Hari Kiamat”. Pemilihan nama ini sesuai dengan tema utama surat yang menggambarkan peristiwa besar tersebut.

    Bacaan Surat Al-Waqiah

    Bacaan Surat Al-Waqiah menjadi salah satu amalan yang sering dibaca oleh umat Islam, baik dalam rangka ibadah maupun sebagai doa memohon keberkahan. Membacanya dengan penuh penghayatan dapat membantu kita memahami pesan-pesan penting yang terkandung di dalamnya.

    Berikut ini adalah bacaan surat Al-Waqiah lengkap dalam tulisan Arab, Latin, dan juga artinya.

    إِذَا وَقَعَتِ ٱلْوَاقِعَةُ

    iżā waqa’atil-wāqi’ah

    1. Apabila terjadi hari kiamat,

    لَيْسَ لِوَقْعَتِهَا كَاذِبَةٌ

    laisa liwaq’atihā kāżibah

    2. tidak seorangpun dapat berdusta tentang kejadiannya.

    خَافِضَةٌ رَّافِعَةٌ

    khāfiḍatur rāfi’ah

    3. (Kejadian itu) merendahkan (satu golongan) dan meninggikan (golongan yang lain),

    إِذَا رُجَّتِ ٱلْأَرْضُ رَجًّا

    iżā rujjatil-arḍu rajjā

    4. apabila bumi digoncangkan sedahsyat-dahsyatnya,

    وَبُسَّتِ ٱلْجِبَالُ بَسًّا

    wa bussatil-jibālu bassā

    5. dan gunung-gunung dihancur luluhkan seluluh-luluhnya,

    فَكَانَتْ هَبَآءً مُّنۢبَثًّا

    fa kānat habā`am mumbaṡṡā

    6. maka jadilah ia debu yang beterbangan,

    وَكُنتُمْ أَزْوَٰجًا ثَلَٰثَةً

    wa kuntum azwājan ṡalāṡah

    7. dan kamu menjadi tiga golongan.

    فَأَصْحَٰبُ ٱلْمَيْمَنَةِ مَآ أَصْحَٰبُ ٱلْمَيْمَنَةِ

    fa aṣ-ḥābul-maimanati mā aṣ-ḥābul-maimanah

    8. Yaitu golongan kanan. Alangkah mulianya golongan kanan itu.

    وَأَصْحَٰبُ ٱلْمَشْـَٔمَةِ مَآ أَصْحَٰبُ ٱلْمَشْـَٔمَةِ

    wa aṣ-ḥābul-masy`amati mā aṣ-ḥābul-masy`amah

    9. Dan golongan kiri. Alangkah sengsaranya golongan kiri itu.

    وَٱلسَّٰبِقُونَ ٱلسَّٰبِقُونَ

    was-sābiqụnas-sābiqụn

    10. Dan orang-orang yang beriman paling dahulu,

    أُو۟لَٰٓئِكَ ٱلْمُقَرَّبُونَ

    ulā`ikal-muqarrabụn

    11. Mereka itulah yang didekatkan kepada Allah.

    فِى جَنَّٰتِ ٱلنَّعِيمِ

    fī jannātin-na’īm

    12. Berada dalam jannah kenikmatan.

    ثُلَّةٌ مِّنَ ٱلْأَوَّلِينَ

    ṡullatum minal-awwalīn

    13. Segolongan besar dari orang-orang yang terdahulu,

    وَقَلِيلٌ مِّنَ ٱلْءَاخِرِينَ

    wa qalīlum minal-ākhirīn

    14. dan segolongan kecil dari orang-orang yang kemudian

    عَلَىٰ سُرُرٍ مَّوْضُونَةٍ

    ‘alā sururim mauḍụnah

    15. Mereka berada di atas dipan yang bertahta emas dan permata,

    مُّتَّكِـِٔينَ عَلَيْهَا مُتَقَٰبِلِينَ

    muttaki`īna ‘alaihā mutaqābilīn

    16. seraya bertelekan di atasnya berhadap-hadapan.

    يَطُوفُ عَلَيْهِمْ وِلْدَٰنٌ مُّخَلَّدُونَ

    yaṭụfu ‘alaihim wildānum mukhalladụn

    17. Mereka dikelilingi oleh anak-anak muda yang tetap muda,

    بِأَكْوَابٍ وَأَبَارِيقَ وَكَأْسٍ مِّن مَّعِينٍ

    bi`akwābiw wa abārīqa wa ka`sim mim ma’īn

    18. dengan membawa gelas, cerek dan minuman yang diambil dari air yang mengalir,

    لَّا يُصَدَّعُونَ عَنْهَا وَلَا يُنزِفُونَ

    lā yuṣadda’ụna ‘an-hā wa lā yunzifụn

    19. mereka tidak pening karenanya dan tidak pula mabuk,

    وَفَٰكِهَةٍ مِّمَّا يَتَخَيَّرُونَ

    wa fākihatim mimmā yatakhayyarụn

    20. dan buah-buahan dari apa yang mereka pilih,

    وَلَحْمِ طَيْرٍ مِّمَّا يَشْتَهُونَ

    wa laḥmi ṭairim mimmā yasytahụn

    21. dan daging burung dari apa yang mereka inginkan.

    وَحُورٌ عِينٌ

    wa ḥụrun ‘īn

    22. Dan ada bidadari-bidadari bermata jeli,

    كَأَمْثَٰلِ ٱللُّؤْلُؤِ ٱلْمَكْنُونِ

    ka`amṡālil-lu`lu`il-maknụn

    23. laksana mutiara yang tersimpan baik.

    جَزَآءًۢ بِمَا كَانُوا۟ يَعْمَلُونَ

    jazā`am bimā kānụ ya’malụn

    24. Sebagai balasan bagi apa yang telah mereka kerjakan.

    لَا يَسْمَعُونَ فِيهَا لَغْوًا وَلَا تَأْثِيمًا

    lā yasma’ụna fīhā lagwaw wa lā ta`ṡīmā

    25. Mereka tidak mendengar di dalamnya perkataan yang sia-sia dan tidak pula perkataan yang menimbulkan dosa,

    إِلَّا قِيلًا سَلَٰمًا سَلَٰمًا

    illā qīlan salāman salāmā

    26. akan tetapi mereka mendengar ucapan salam.

    وَأَصْحَٰبُ ٱلْيَمِينِ مَآ أَصْحَٰبُ ٱلْيَمِينِ

    wa aṣ-ḥābul-yamīni mā aṣ-ḥābul-yamīn

    27. Dan golongan kanan, alangkah bahagianya golongan kanan itu.

    فِى سِدْرٍ مَّخْضُودٍ

    fī sidrim makhḍụd

    28. Berada di antara pohon bidara yang tak berduri,

    وَطَلْحٍ مَّنضُودٍ

    wa ṭal-ḥim manḍụd

    29. dan pohon pisang yang bersusun-susun (buahnya),

    وَظِلٍّ مَّمْدُودٍ

    wa ẓillim mamdụd

    30. dan naungan yang terbentang luas,

    وَمَآءٍ مَّسْكُوبٍ

    wa mā`im maskụb

    31. dan air yang tercurah,

    وَفَٰكِهَةٍ كَثِيرَةٍ

    wa fākihating kaṡīrah

    32. dan buah-buahan yang banyak,

    لَّا مَقْطُوعَةٍ وَلَا مَمْنُوعَةٍ

    lā maqṭụ’atiw wa lā mamnụ’ah

    33. yang tidak berhenti (berbuah) dan tidak terlarang mengambilnya.

    وَفُرُشٍ مَّرْفُوعَةٍ

    wa furusyim marfụ’ah

    34. dan kasur-kasur yang tebal lagi empuk.

    إِنَّآ أَنشَأْنَٰهُنَّ إِنشَآءً

    innā ansya`nāhunna insyā`ā

    35. Sesungguhnya Kami menciptakan mereka (bidadari-bidadari) dengan langsung

    فَجَعَلْنَٰهُنَّ أَبْكَارًا

    fa ja’alnāhunna abkārā

    36. dan Kami jadikan mereka gadis-gadis perawan.

    عُرُبًا أَتْرَابًا

    ‘uruban atrābā

    37. penuh cinta lagi sebaya umurnya.

    لِّأَصْحَٰبِ ٱلْيَمِينِ

    li`aṣ-ḥābil-yamīn

    38. (Kami ciptakan mereka) untuk golongan kanan,

    ثُلَّةٌ مِّنَ ٱلْأَوَّلِينَ

    ṡullatum minal-awwalīn

    39. (yaitu) segolongan besar dari orang-orang yang terdahulu.

    وَثُلَّةٌ مِّنَ ٱلْءَاخِرِينَ

    wa ṡullatum minal-ākhirīn

    40. dan segolongan besar pula dari orang-orang yang kemudian.

    وَأَصْحَٰبُ ٱلشِّمَالِ مَآ أَصْحَٰبُ ٱلشِّمَالِ

    wa aṣ-ḥābusy-syimāli mā aṣ-ḥābusy-syimāl

    41. Dan golongan kiri, siapakah golongan kiri itu?

    فِى سَمُومٍ وَحَمِيمٍ

    fī samụmiw wa ḥamīm

    42. Dalam (siksaan) angin yang amat panas, dan air panas yang mendidih,

    وَظِلٍّ مِّن يَحْمُومٍ

    wa ẓillim miy yaḥmụm

    43. dan dalam naungan asap yang hitam.

    لَّا بَارِدٍ وَلَا كَرِيمٍ

    lā bāridiw wa lā karīm

    44. Tidak sejuk dan tidak menyenangkan.

    إِنَّهُمْ كَانُوا۟ قَبْلَ ذَٰلِكَ مُتْرَفِينَ

    innahum kānụ qabla żālika mutrafīn

    45. Sesungguhnya mereka sebelum itu hidup bermewahan.

    وَكَانُوا۟ يُصِرُّونَ عَلَى ٱلْحِنثِ ٱلْعَظِيمِ

    wa kānụ yuṣirrụna ‘alal-ḥinṡil-‘aẓīm

    46. Dan mereka terus-menerus mengerjakan dosa besar.

    وَكَانُوا۟ يَقُولُونَ أَئِذَا مِتْنَا وَكُنَّا تُرَابًا وَعِظَٰمًا أَءِنَّا لَمَبْعُوثُونَ

    wa kānụ yaqụlụna a iżā mitnā wa kunnā turābaw wa ‘iẓāman a innā lamab’ụṡụn

    47. Dan mereka selalu mengatakan: “Apakah bila kami mati dan menjadi tanah dan tulang belulang, apakah sesungguhnya kami akan benar-benar dibangkitkan kembali?

    أَوَءَابَآؤُنَا ٱلْأَوَّلُونَ

    a wa ābā`unal-awwalụn

    48. apakah bapak-bapak kami yang terdahulu (juga)?”

    قُلْ إِنَّ ٱلْأَوَّلِينَ وَٱلْءَاخِرِينَ

    qul innal-awwalīna wal-ākhirīn

    49. Katakanlah: “Sesungguhnya orang-orang yang terdahulu dan orang-orang yang terkemudian,

    لَمَجْمُوعُونَ إِلَىٰ مِيقَٰتِ يَوْمٍ مَّعْلُومٍ

    lamajmụ’ụna ilā mīqāti yaumim ma’lụm

    50. benar-benar akan dikumpulkan di waktu tertentu pada hari yang dikenal.

    ثُمَّ إِنَّكُمْ أَيُّهَا ٱلضَّآلُّونَ ٱلْمُكَذِّبُونَ

    ṡumma innakum ayyuhaḍ-ḍāllụnal-mukażżibụn

    Artinya: 51. Kemudian sesungguhnya kamu hai orang-orang yang sesat lagi mendustakan,

    لَءَاكِلُونَ مِن شَجَرٍ مِّن زَقُّومٍ

    la`ākilụna min syajarim min zaqqụm

    52. benar-benar akan memakan pohon zaqqum,

    فَمَالِـُٔونَ مِنْهَا ٱلْبُطُونَ

    fa māli`ụna min-hal-buṭụn

    53. dan akan memenuhi perutmu dengannya.

    فَشَٰرِبُونَ عَلَيْهِ مِنَ ٱلْحَمِيمِ

    fa syāribụna ‘alaihi minal-ḥamīm

    54. Sesudah itu kamu akan meminum air yang sangat panas.

    فَشَٰرِبُونَ شُرْبَ ٱلْهِيمِ

    fa syāribụna syurbal-hīm

    55. Maka kamu minum seperti unta yang sangat haus minum.

    هَٰذَا نُزُلُهُمْ يَوْمَ ٱلدِّينِ

    hāżā nuzuluhum yaumad-dīn

    56. Itulah hidangan untuk mereka pada hari Pembalasan”.

    نَحْنُ خَلَقْنَٰكُمْ فَلَوْلَا تُصَدِّقُونَ

    naḥnu khalaqnākum falau lā tuṣaddiqụn

    57. Kami telah menciptakan kamu, maka mengapa kamu tidak membenarkan?

    أَفَرَءَيْتُم مَّا تُمْنُونَ

    a fa ra`aitum mā tumnụn

    58. Maka terangkanlah kepadaku tentang nutfah yang kamu pancarkan.

    ءَأَنتُمْ تَخْلُقُونَهُۥٓ أَمْ نَحْنُ ٱلْخَٰلِقُونَ

    a antum takhluqụnahū am naḥnul-khāliqụn

    59. Kamukah yang menciptakannya, atau Kamikah yang menciptakannya?

    نَحْنُ قَدَّرْنَا بَيْنَكُمُ ٱلْمَوْتَ وَمَا نَحْنُ بِمَسْبُوقِينَ

    naḥnu qaddarnā bainakumul-mauta wa mā naḥnu bimasbụqīn

    60. Kami telah menentukan kematian di antara kamu dan Kami sekali-sekali tidak akan dapat dikalahkan,

    عَلَىٰٓ أَن نُّبَدِّلَ أَمْثَٰلَكُمْ وَنُنشِئَكُمْ فِى مَا لَا تَعْلَمُونَ

    ‘alā an nubaddila amṡālakum wa nunsyi`akum fī mā lā ta’lamụn

    Artinya: 61. untuk menggantikan kamu dengan orang-orang yang seperti kamu (dalam dunia) dan menciptakan kamu kelak (di akhirat) dalam keadaan yang tidak kamu ketahui.

    وَلَقَدْ عَلِمْتُمُ ٱلنَّشْأَةَ ٱلْأُولَىٰ فَلَوْلَا تَذَكَّرُونَ

    wa laqad ‘alimtumun-nasy`atal-ụlā falau lā tażakkarụn

    62. Dan Sesungguhnya kamu telah mengetahui penciptaan yang pertama, maka mengapakah kamu tidak mengambil pelajaran (untuk penciptaan yang kedua)?

    أَفَرَءَيْتُم مَّا تَحْرُثُونَ

    a fa ra`aitum mā taḥruṡụn

    63. Maka terangkanlah kepadaku tentang yang kamu tanam.

    ءَأَنتُمْ تَزْرَعُونَهُۥٓ أَمْ نَحْنُ ٱلزَّٰرِعُونَ

    a antum tazra’ụnahū am naḥnuz-zāri’ụn

    64. Kamukah yang menumbuhkannya atau Kamikah yang menumbuhkannya?

    لَوْ نَشَآءُ لَجَعَلْنَٰهُ حُطَٰمًا فَظَلْتُمْ تَفَكَّهُونَ

    lau nasyā`u laja’alnāhu huṭāman fa ẓaltum tafakkahụn

    65. Kalau Kami kehendaki, benar-benar Kami jadikan dia hancur dan kering, maka jadilah kamu heran dan tercengang.

    إِنَّا لَمُغْرَمُونَ

    innā lamugramụn

    66. (Sambil berkata): “Sesungguhnya kami benar-benar menderita kerugian”,

    بَلْ نَحْنُ مَحْرُومُونَ

    bal naḥnu mahrụmụn

    67. bahkan kami menjadi orang-orang yang tidak mendapat hasil apa-apa.

    أَفَرَءَيْتُمُ ٱلْمَآءَ ٱلَّذِى تَشْرَبُونَ

    a fa ra`aitumul-mā`allażī tasyrabụn

    68. Maka terangkanlah kepadaku tentang air yang kamu minum.

    ءَأَنتُمْ أَنزَلْتُمُوهُ مِنَ ٱلْمُزْنِ أَمْ نَحْنُ ٱلْمُنزِلُونَ

    a antum anzaltumụhu minal-muzni am naḥnul-munzilụn

    69. Kamukah yang menurunkannya atau Kamikah yang menurunkannya?

    لَوْ نَشَآءُ جَعَلْنَٰهُ أُجَاجًا فَلَوْلَا تَشْكُرُونَ

    lau nasyā`u ja’alnāhu ujājan falau lā tasykurụn

    70. Kalau Kami kehendaki, niscaya Kami jadikan dia asin, maka mengapakah kamu tidak bersyukur?

    أَفَرَءَيْتُمُ ٱلنَّارَ ٱلَّتِى تُورُونَ

    a fa ra`aitumun-nārallatī tụrụn

    Artinya: 71. Maka terangkanlah kepadaku tentang api yang kamu nyalakan (dengan menggosok-gosokkan kayu).

    ءَأَنتُمْ أَنشَأْتُمْ شَجَرَتَهَآ أَمْ نَحْنُ ٱلْمُنشِـُٔونَ

    a antum ansya`tum syajaratahā am naḥnul-munsyi`ụn

    72. Kamukah yang menjadikan kayu itu atau Kamikah yang menjadikannya?

    نَحْنُ جَعَلْنَٰهَا تَذْكِرَةً وَمَتَٰعًا لِّلْمُقْوِينَ

    naḥnu ja’alnāhā tażkirataw wa matā’al lil-muqwīn

    73. Kami jadikan api itu untuk peringatan dan bahan yang berguna bagi musafir di padang pasir.

    فَسَبِّحْ بِٱسْمِ رَبِّكَ ٱلْعَظِيمِ

    fa sabbiḥ bismi rabbikal-‘aẓīm

    74. Maka bertasbihlah dengan (menyebut) nama Rabbmu Yang Maha Besar.

    فَلَآ أُقْسِمُ بِمَوَٰقِعِ ٱلنُّجُومِ

    fa lā uqsimu bimawāqi’in-nujụm

    75. Maka Aku bersumpah dengan masa turunnya bagian-bagian Al-Quran.

    وَإِنَّهُۥ لَقَسَمٌ لَّوْ تَعْلَمُونَ عَظِيمٌ

    wa innahụ laqasamul lau ta’lamụna ‘aẓīm

    76. Sesungguhnya sumpah itu adalah sumpah yang besar kalau kamu mengetahui.

    إِنَّهُۥ لَقُرْءَانٌ كَرِيمٌ

    innahụ laqur`ānung karīm

    77. Sesungguhnya Al-Quran ini adalah bacaan yang sangat mulia,

    فِى كِتَٰبٍ مَّكْنُونٍ

    fī kitābim maknụn

    78. pada kitab yang terpelihara (Lauhul Mahfuzh),

    لَّا يَمَسُّهُۥٓ إِلَّا ٱلْمُطَهَّرُونَ

    lā yamassuhū illal-muṭahharụn

    79. tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.

    تَنزِيلٌ مِّن رَّبِّ ٱلْعَٰلَمِينَ

    tanzīlum mir rabbil-‘ālamīn

    80. Diturunkan dari Rabbil ‘alamiin.

    أَفَبِهَٰذَا ٱلْحَدِيثِ أَنتُم مُّدْهِنُونَ

    a fa bihāżal-ḥadīṡi antum mud-hinụn

    81. Maka apakah kamu menganggap remeh saja Al-Quran ini?

    وَتَجْعَلُونَ رِزْقَكُمْ أَنَّكُمْ تُكَذِّبُونَ

    wa taj’alụna rizqakum annakum tukażżibụn

    82. kamu mengganti rezeki (yang Allah berikan) dengan mendustakan Allah.

    فَلَوْلَآ إِذَا بَلَغَتِ ٱلْحُلْقُومَ

    falau lā iżā balagatil-ḥulqụm

    83. Maka mengapa ketika nyawa sampai di kerongkongan,

    وَأَنتُمْ حِينَئِذٍ تَنظُرُونَ

    wa antum ḥīna`iżin tanẓurụn

    84. padahal kamu ketika itu melihat,

    وَنَحْنُ أَقْرَبُ إِلَيْهِ مِنكُمْ وَلَٰكِن لَّا تُبْصِرُونَ

    wa naḥnu aqrabu ilaihi mingkum wa lākil lā tubṣirụn

    85. dan Kami lebih dekat kepadanya dari pada kamu. Tetapi kamu tidak melihat,

    فَلَوْلَآ إِن كُنتُمْ غَيْرَ مَدِينِينَ

    falau lā ing kuntum gaira madīnīn

    86. maka mengapa jika kamu tidak dikuasai (oleh Allah)?

    تَرْجِعُونَهَآ إِن كُنتُمْ صَٰدِقِينَ

    tarji’ụnahā ing kuntum ṣādiqīn

    87. Kamu tidak mengembalikan nyawa itu (kepada tempatnya) jika kamu adalah orang-orang yang benar?

    فَأَمَّآ إِن كَانَ مِنَ ٱلْمُقَرَّبِينَ

    fa ammā ing kāna minal-muqarrabīn

    88. adapun jika dia (orang yang mati) termasuk orang-orang yang didekatkan (kepada Allah),

    فَرَوْحٌ وَرَيْحَانٌ وَجَنَّتُ نَعِيمٍ

    fa rauḥuw wa raiḥānuw wa jannatu na’īm

    89. maka dia memperoleh ketenteraman dan rezeki serta jannah kenikmatan.

    وَأَمَّآ إِن كَانَ مِنْ أَصْحَٰبِ ٱلْيَمِينِ

    wa ammā ing kāna min aṣ-ḥābil-yamīn

    90. Dan adapun jika dia termasuk golongan kanan,

    فَسَلَٰمٌ لَّكَ مِنْ أَصْحَٰبِ ٱلْيَمِينِfa

    salāmul laka min aṣ-ḥābil-yamīn

    91. maka keselamatanlah bagimu karena kamu dari golongan kanan.

    وَأَمَّآ إِن كَانَ مِنَ ٱلْمُكَذِّبِينَ ٱلضَّآلِّينَ

    wa ammā ing kāna minal-mukażżibīnaḍ-ḍāllīn

    92. Dan adapun jika dia termasuk golongan yang mendustakan lagi sesat,

    فَنُزُلٌ مِّنْ حَمِيمٍ

    fa nuzulum min ḥamīm

    93. maka dia mendapat hidangan air yang mendidih,

    وَتَصْلِيَةُ جَحِيمٍ

    wa taṣliyatu jaḥīm

    94. dan dibakar di dalam jahannam.

    إِنَّ هَٰذَا لَهُوَ حَقُّ ٱلْيَقِينِ

    inna hāżā lahuwa ḥaqqul-yaqīn

    95. Sesungguhnya (yang disebutkan ini) adalah suatu keyakinan yang benar.

    فَسَبِّحْ بِٱسْمِ رَبِّكَ ٱلْعَظِيمِ

    fa sabbiḥ bismi rabbikal-‘aẓīm

    96. Maka bertasbihlah dengan (menyebut) nama Rabbmu yang Maha Besar.

    Keutamaan Membaca Surat Al-Waqiah

    Dalam buku Mau Hartamu Berlimpah? Yuk Baca Al-Waqiah (2020) dijelaskan bahwa Surat Al-Waqiah memiliki sejumlah keutamaan, di antaranya sebagai berikut:

    1. Terhindar Dari Kemiskinan

    Mengamalkan Surah Al-Waqiah diyakini dapat melindungi seseorang dari kemiskinan dan kesulitan hidup.

    “Barang siapa membaca surah Al-Waqiah setiap malam, dia tidak akan mengalami kefakiran [kemelaratan].” HR Al- Baihaqi.

    Berdasarkan hadis Rasulullah serta pandangan para ulama, dapat disimpulkan bahwa membaca Surah Al-Waqiah dengan memahami maknanya akan membuat seseorang terhindar dari kefakiran.

    2. Lancar Rezekinya

    Selain melindungi dari kemiskinan, Surah Al-Waqiah juga diyakini mampu menjadi wasilah untuk membuka pintu rezeki.

    “Ajarkan surah Al-Waqiah kepada istri-istrimu, karena sesungguhnya Al-Waqiah merupakan surat kekayaan.” HR Ibnu Ady.

    3. Dijauhkan dari Kesusahan

    Surah Al-Waqiah diyakini mampu melindungi kita dari berbagai kesulitan dan kemelaratan dalam kehidupan.

    “Barang siapa membaca Surah Al-Waqiah di malam Jum’at, dia akan dicintai oleh Allah dan manusia, dia tidak akan melihat kesengsaraan, kefakiran, kebutuhan serta penyakit dunia.” Imam Ja’far Al Shadiq.

    4. Dimudahkan Pekerjaannya

    Di samping tiga keutamaan tersebut, Surah Al-Waqiah juga memiliki manfaat lain, yaitu mempermudah urusan karier dalam kehidupan. Misalnya, bagi seorang pebisnis atau pedagang yang rutin mengamalkannya, urusan usahanya akan dipermudah dan bisnisnya berkembang dengan baik serta pesat.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Hati-Hati, Ini 4 Dosa Besar yang Mengundang Murka Allah


    Jakarta

    Dalam Islam, ada beberapa perbuatan yang tergolong dosa besar dan sangat dilarang karena dapat mendatangkan murka Allah SWT. Rasulullah SAW telah menyebutkan dosa-dosa ini dalam berbagai hadis sebagai peringatan bagi umatnya.

    Salah satu hadis dari Anas bin Malik RA menyebutkan, “Rasulullah SAW ditanya tentang dosa-dosa besar. Maka beliau menjawab, ‘Berbuat syirik kepada Allah SWT, durhaka kepada kedua orang tua, membunuh jiwa yang diharamkan dan memberi kesaksian palsu’.”

    Dari hadis tersebut, para ulama menjelaskan bahwa ada empat dosa yang paling berat. Mari kita pahami lebih dalam mengenai dosa-dosa besar ini.


    1. Syirik (Menyekutukan Allah)

    Menurut buku Hadits-hadits Tarbiyah karya Wafi Marzuqi Ammar, Rasulullah SAW menempatkan syirik sebagai dosa terbesar pertama. Syirik adalah perbuatan menyekutukan Allah SWT dengan hal lain.

    Syirik terbagi menjadi dua kategori, yaitu syirik besar (akbar) dan syirik kecil (asghar). Pembagian ini dijelaskan dalam buku 101 Dosa-Dosa Besar oleh TB. Asep Subhi dan Ahmad Taufik.

    • Syirik Besar: Perbuatan ini dapat menyebabkan pelakunya keluar dari Islam (murtad) dan terancam kekal di neraka. Dosa syirik besar tidak akan diampuni kecuali pelakunya bertobat dengan sungguh-sungguh dan kembali mengimani keesaan Allah.
    • Syirik Kecil: Dosa ini tidak sampai membuat pelakunya murtad, tetapi tetap tergolong perbuatan dosa. Contohnya adalah riya’ (beribadah untuk dipuji) dan bersumpah dengan selain nama Allah. Dosa syirik kecil bisa diampuni, tetapi juga bisa mendatangkan azab.

    2. Durhaka kepada Orang Tua

    Berbakti kepada kedua orang tua adalah perintah langsung dari Allah SWT. Sebaliknya, durhaka kepada mereka termasuk dosa besar yang dapat menjerumuskan pelakunya ke dalam neraka. Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa’ ayat 36:

    “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnusabil, serta hamba sahaya yang kamu miliki. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang sombong lagi sangat membanggakan diri.”

    Ayat ini menegaskan betapa pentingnya berbuat baik kepada orang tua setelah perintah untuk tidak berbuat syirik, menunjukkan betapa besar posisi mereka dalam Islam.

    3. Membunuh Jiwa yang Diharamkan

    Membunuh jiwa yang tidak bersalah adalah salah satu dosa besar yang paling membinasakan. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Ash Shahihain dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, “Hindarilah tujuh perkara yang membinasakan.” Beliau kemudian menyebutkan, “Membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar.”

    Pembunuhan tanpa hak merupakan kejahatan yang sangat berat karena merampas hak hidup yang diberikan oleh Allah SWT. Islam sangat menjunjung tinggi nyawa manusia dan melarang segala bentuk kekerasan yang mengarah pada hilangnya nyawa.

    4. Memberikan Kesaksian Palsu

    Kesaksian palsu atau tazwir adalah perbuatan dusta dan pemalsuan. Dosa ini dianggap sangat besar karena dapat menimbulkan banyak kezaliman. Kesaksian palsu di hadapan hakim, misalnya, bisa membuat keputusan yang salah, merugikan orang yang tidak bersalah, atau menguntungkan pihak yang jahat.

    Oleh karena itu, Rasulullah SAW menempatkan kesaksian palsu sebagai salah satu dosa besar yang harus dihindari, karena kebohongan ini dapat merusak tatanan sosial dan keadilan.

    Dengan memahami keempat dosa besar ini, semoga kita semua dapat menjauhinya dan selalu memohon ampunan kepada Allah SWT. Wallahu a’lam.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Tata Cara Sholat Taubat, Panduan Lengkap untuk Memohon Ampunan


    Jakarta

    Setiap manusia tidak luput dari salah dan dosa. Namun, Allah SWT pasti akan mengampuni hamba-Nya yang ingin bertaubat.

    Allah SWT adalah Maha Pengampun. Ia selalu membuka pintu taubat bagi hamba-Nya yang ingin kembali ke jalan yang benar. Salah satu caranya dengan melaksanakan sholat taubat.

    Sholat taubat adalah ibadah sunnah yang sangat dianjurkan. Melalui sholat ini, seorang muslim bisa mengungkapkan penyesalan mendalam dan berjanji untuk tidak mengulangi dosa yang sama.


    Dalam sebuah hadits riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah seseorang melakukan suatu perbuatan dosa, lalu dia bangun (bangkit) dan bersuci, kemudian mengerjakan sholat, setelah itu memohon ampunan kepada Allah, melainkan Allah akan memberikan ampunan kepadanya.” (HR Muslim)

    Lalu, bagaimana tata cara sholat taubat yang benar? Simak panduan lengkapnya di bawah ini.

    Hukum Melaksanakan Sholat Taubat

    Sebelum membahas tata caranya, penting untuk memahami hukum taubat. Menukil buku Al-Baqiyatus Shalihat karya Rabi’ Abdur Rauf Az-Zawawi (terjemahan Lastur Ilham dll), taubat dalam syariat Islam adalah penyesalan mendalam yang disertai niat kuat untuk memperbaiki diri. Imam An-Nawawi berkata, “Hukum taubat adalah wajib bagi setiap hamba yang berdosa.”

    Taubat adalah cara untuk menghentikan maksiat, yang didorong oleh rasa takut akan azab Allah SWT. Sholat taubat adalah bentuk realisasi dari taubat itu sendiri, yaitu dengan memohon ampunan secara langsung kepada-Nya.

    Niat Sholat Taubat

    Langkah pertama sebelum melaksanakan sholat taubat adalah membaca niat. Niat menjadi penentu sah atau tidaknya suatu ibadah. Berikut adalah niat sholat taubat yang bisa Anda lafalkan di dalam hati.

    أصَلَّى سُنَّةَ التَّوْبَةِ رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى

    Latin: Ushallii sunnatat taubati rak’ataini lillaahi ta’aalaa.

    Artinya: “Aku niat sholat sunnah taubat dua rakaat karena Allah Ta’ala.”

    Tata Cara Sholat Taubat

    Sholat taubat bisa dilaksanakan sebanyak dua hingga empat rakaat, dengan setiap dua rakaat diakhiri dengan salam. Tata cara sholatnya sama seperti sholat sunnah pada umumnya.

    Berikut adalah panduan sholat taubat dua rakaat secara berurutan:

    1. Membaca niat sholat taubat.
    2. Melakukan takbiratul ihram diikuti dengan membaca surah Al-Fatihah dan surah pendek dari Al-Qur’an.
    3. Rukuk (membungkukkan badan).
    4. I’tidal (bangun dari rukuk).
    5. Sujud pertama.
    6. Duduk di antara dua sujud.
    7. Sujud kedua.
    8. Berdiri untuk rakaat kedua.
    9. Membaca surah Al-Fatihah dan dilanjutkan dengan surah pendek.
    10. Rukuk.
    11. I’tidal.
    12. Sujud pertama rakaat kedua.
    13. Duduk di antara dua sujud.
    14. Sujud kedua rakaat kedua.
    15. Tahiyat akhir.
    16. Mengucapkan salam.

    Doa Setelah Sholat Taubat

    Setelah sholat taubat, luangkan waktu untuk memohon ampunan dengan sungguh-sungguh kepada Allah SWT. Berikut adalah bacaan doa yang bisa Anda panjatkan, sebagaimana diuraikan dalam Buku Panduan Sholat Lengkap karya Saiful Hadi El Sutha.

    1. Membaca Istighfar Taubat

    أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ الْعَظِيمَ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ تَوْبَةَ عَبْدٍ ظَالِمٍ لَا يَمْلِكُ لِنَفْسِهِ ضَرًّا وَلَا نَفْعًا وَلَا مَوْتًا وَلَا حَيَاةً وَلَا نُشُورًا.

    Latin: Astaghfirullaahal Azhiimal-ladzii laa ilaaha illaa huwal hayyul qayyumu wa atuubu ilaihi taubata ‘abdin zhaalimin laa yamliku li nafsihi dharran wa laa naf’an wa laa mautan wa laa hayaatan wa laa nusyuuran.

    Artinya: “Aku memohon ampun kepada Allah yang Maha Agung, yang tiada Tuhan kecuali Dia yang Maha Hidup lagi Maha Tegak, aku bertaubat (kembali) kepada-Nya selaku taubatnya seorang hamba yang telah berbuat kezaliman, yang tiada lagi mempunyai untuk dirinya sendiri madharat ataupun manfaat, mati, hidup ataupun kebangkitan dari kematian nanti.”

    2. Membaca Sayyidul Istighfar

    Dilanjutkan dengan membaca doa berikut ini:

    اللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّي ، لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ. خَلَقْتَنِي وَأَنَا عَبْدُكَ وَأَنَا عَلَى صِدْقِكِ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ. أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ أَبُوءُ لَكَ بِنِعْمَتِكَ عَلَيَّ وَأَبُوءُ بِذَنْبِي فَاغْفِرْ لِي فَإِنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ.

    Latin: Allaahumma anta Rabbii, laa ilaaha illaa anta. Khalaqtanii wa anaa ‘abduka wa anaa ‘alaashidqika wa wa’dika mastatha’tu. A’uudzu bika min syarri maa shana’tu abuu’u laka bi ni’matika ‘alayya wa abuu’u bi dzanbii faghfir lii fa innahu laa yaghfirudz-dzunuuba illaa anta.

    Artinya: “Ya Allah, Engkau adalah Tuhanku, tidak ada Tuhan selain Engkau. Engkau menciptakanku, dan aku adalah hamba-Mu. Aku berusaha setia kepada janji-Mu sejauh yang aku mampu. Aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan yang telah kulakukan, aku mengakui semua nikmat yang Engkau limpahkan kepadaku, dan aku mengakui dosa-dosaku. Maka ampunilah aku, karena tiada yang dapat mengampuni dosa-dosa kecuali Engkau.”

    Waktu Pelaksanaan Sholat Taubat

    Sholat taubat bisa dikerjakan kapan saja, baik siang maupun malam. Namun, terdapat waktu-waktu yang dilarang untuk sholat, seperti saat matahari terbit atau terbenam.

    Waktu terbaik untuk melaksanakan sholat taubat adalah pada sepertiga malam terakhir, bertepatan dengan waktu sholat tahajud. Pada waktu ini, suasana yang hening dan khusyuk sangat mendukung kekhusyukan ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

    Syarat Taubat Diterima

    Melaksanakan sholat taubat tidak menjamin dosa diampuni jika tidak memenuhi syarat-syarat taubat. Mengutip dari buku Rahasia Kedahsyatan Sholat Sunah Setahun Penuh tulisan M. Kamaluddin, berikut adalah syarat-syarat diterimanya taubat:

    • Ikhlas karena Allah: Taubat harus dilakukan semata-mata untuk mencari ridha Allah, bukan karena ingin terlihat baik di mata manusia.
    • Berhenti dari dosa: Seseorang harus menghentikan perbuatan maksiat sepenuhnya.
    • Menyesal: Harus ada penyesalan mendalam atas dosa yang telah diperbuat.
    • Berjanji tidak mengulangi: Niat yang kuat untuk tidak kembali melakukan dosa yang sama.
    • Mengembalikan hak orang lain: Jika dosa berhubungan dengan hak orang lain (seperti harta atau kehormatan), wajib mengembalikan atau meminta maaf.
    • Sebelum ajal tiba: Taubat harus dilakukan sebelum nyawa sampai di tenggorokan (sakaratul maut) dan sebelum matahari terbit dari barat.

    Dengan memahami tata cara dan syarat-syaratnya, semoga kita semua bisa melaksanakan sholat taubat dengan tulus dan mendapatkan ampunan dari Allah SWT. Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Tidur Setelah Salat Subuh Menurut Islam


    Jakarta

    Pagi hari, khususnya setelah salat Subuh, memiliki kedudukan istimewa dalam Islam. Waktu ini sering dianggap sebagai momen produktif dan penuh berkah.

    Namun, banyak muslim yang masih terbiasa tidur kembali setelah menunaikan salat Subuh. Lantas, bagaimana pandangan Islam mengenai kebiasaan ini?


    Tidur Setelah Subuh: Hukum dan Alasannya

    Tidur setelah salat Subuh dalam Islam tidak dianjurkan dan hukumnya makruh. Makruh berarti perbuatan tersebut tidak dilarang secara mutlak, namun sangat tidak disarankan untuk dilakukan, kecuali dalam kondisi darurat atau ada alasan yang dibenarkan.

    Hukum ini didasari pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ibnu Majah, dan At-Tirmidzi, di mana Rasulullah SAW pernah berdoa:

    اللَّهُمَّ بَارِكْ لأُمَّتِى فِى بُكُورِهَا

    Artinya: “Ya Allah, berkahilah umatku di waktu paginya.”

    Dengan tidur di waktu pagi, seseorang berisiko tidak mendapatkan keberkahan dari doa Rasulullah SAW tersebut.

    Para ulama, termasuk Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah, juga menjelaskan mengapa tidur setelah Subuh itu tidak baik. Beliau berkata:

    وَنَوْمُ الصُّبْحَةِ يَمْنَعُ الرِّزْقَ؛ لِأَنَّ ذَلِكَ وَقْتٌ تَطْلُبُ فِيهِ الْخَلِيقَةُ أَرْزَاقَهَا، وَهُوَ وَقْتُ قِسْمَةِ الْأَرْزَاقِ، فَنَوْمُهُ حِرْمَانٌ إِلَّا لِعَارِضٍ أَوْ ضَرُورَةٍ،

    Artinya: “Tidur setelah subuh mencegah rezeki, karena waktu subuh adalah waktu mahluk mencari rezeki mereka dan waktu dibagikannya rezeki. Tidur setelah subuh suatu hal yang dilarang (makruh) kecuali ada penyebab atau keperluan.”

    Dikutip dari buku Rahasia Berdoa ketika Subuh oleh Saiful Anwar Al Batawy, beberapa kerugian lain dari tidur setelah Subuh meliputi:

    • Kehilangan Keberkahan: Waktu pagi adalah waktu turunnya berkah, yang bisa terlewatkan jika kita kembali tidur.
    • Melemahkan Badan: Kebiasaan ini bisa membuat tubuh terasa malas dan tidak bersemangat untuk memulai aktivitas.
    • Menyelisihi Kebiasaan Salaf: Para pendahulu yang saleh membenci tidur di waktu ini dan lebih memilih untuk beribadah atau beraktivitas.
    • Menghalangi Rezeki: Waktu pagi adalah saat rezeki dibagikan, sehingga tidur bisa menjadi penghalang datangnya rezeki.
    • Melewatkan Ibadah: Ada risiko tidak bangun lagi dan melewatkan salat Subuh.

    Manfaatkan Waktu Subuh dengan Hal Bermanfaat

    Sebagai muslim, alangkah baiknya jika waktu setelah salat Subuh digunakan untuk kegiatan yang lebih bermanfaat. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam surah Ar-Rum ayat 17:

    فَسُبْحٰنَ اللّٰهِ حِيْنَ تُمْسُوْنَ وَحِيْنَ تُصْبِحُوْنَ

    Artinya: “Maka bertasbihlah kepada Allah pada petang hari dan pada pagi hari (waktu subuh).”

    Ayat ini menyerukan umat Islam untuk memuji dan memanfaatkan waktu-waktu salat, termasuk waktu subuh, sebagai momen untuk bertasbih dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dengan memanfaatkan waktu ini untuk kebaikan, insyaallah rezeki yang kita dapatkan juga akan semakin bertambah.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Perbedaan Mahram dan Muhrim Beserta Jenis-jenis Mahram


    Jakarta

    Dalam ajaran Islam, sering kali kita mendengar istilah mahram dan muhrim. Kedua kata ini terdengar mirip dan sering dianggap sama, padahal memiliki makna yang sangat berbeda. Memahami perbedaan keduanya sangat penting, terutama dalam konteks hukum pernikahan dan ibadah.

    Perbedaan Mahram dan Muhrim

    Secara etimologi, mahram dan muhrim berasal dari akar kata yang berbeda.

    Mahram

    Mahram berasal dari kata haram yang memiliki arti ‘dilarang’ atau ‘tidak diperbolehkan’. Menurut Quraish Shihab dalam bukunya Ensiklopedia Al-Qur’an: Kajian Kosakata, mahram merujuk pada individu-individu yang haram atau tidak boleh dinikahi selamanya karena adanya hubungan kekeluargaan.


    Ahmad Sarwat dalam bukunya Ensiklopedia Fikih Islam: Pernikahan menjelaskan lebih lanjut bahwa mahram adalah wanita yang diharamkan untuk dinikahi secara permanen, baik karena hubungan darah (kerabat), persusuan, maupun pernikahan.

    Muhrim

    Sebaliknya, muhrim berasal dari kata ahrama-yuhrimu-ihraman yang memiliki arti ‘mengerjakan ibadah ihram’. Hanif Luthfi dalam buku Haram Tapi Bukan Mahram menjelaskan muhrim adalah sebutan untuk orang yang sedang dalam kondisi ihram, yaitu ketika sedang menjalankan ibadah haji atau umrah.

    Jadi, ketika seseorang telah mengenakan pakaian ihram di area miqat (batas dimulainya ibadah haji/umrah) dan menghindari segala larangan ihram, ia disebut sebagai muhrim.

    Jenis-jenis Mahram dalam Islam

    Dalam Islam, mahram dibagi menjadi dua kategori besar, yaitu Mahram Mu’abbad dan Mahram Mu’aqqat. Keduanya dijelaskan secara rinci dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 23.

    Berikut penjelasan mengenai dua jenis mahram tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam buku 30 Masalah Penting Seputar Fikih Muslimah karya Aini Aryani, Lc.:

    1. Mahram Mu’abbad (Mahram Abadi)

    Mahram Mu’abbad adalah orang yang haram dinikahi selamanya. Kategori ini terbagi menjadi tiga jenis berdasarkan sebabnya:

    Hubungan Nasab (Keturunan)

    • Ibu kandung dan ke atas (nenek, dan seterusnya).
    • Anak kandung dan ke bawah (cucu, dan seterusnya).
    • Saudara perempuan (sekandung, seayah, atau seibu).
    • Bibi dari pihak ayah dan ibu.
    • Keponakan perempuan dari saudara laki-laki dan saudara perempuan.

    Hubungan Pernikahan

    • Ibu mertua dan ke atas.
    • Anak tiri dari istri yang telah digauli.
    • Menantu perempuan dan ke bawah.
    • Ibu tiri.

    Hubungan Persusuan

    • Ibu susuan dan kerabatnya ke atas.
    • Saudara perempuan sesusuan.
    • Anak perempuan dari hubungan sesusuan.
    • Ibu mertua sesusuan.
    • Istri ayah susuan.
    • Istri anak susuan.
    • Anak perempuan istri susuan.

    Mahram Mu’aqqat (Mahram Sementara)

    Mahram Mu’aqqat adalah orang yang haram dinikahi dalam jangka waktu tertentu. Namun, jika alasan larangan itu hilang, maka mereka bisa menikah. Contohnya adalah:

    • Adik/kakak ipar: Seseorang tidak boleh menikahi dua orang yang bersaudara dalam satu waktu. Namun, jika istri pertama meninggal dunia atau diceraikan dan masa iddahnya telah berakhir, saudara perempuannya boleh dinikahi.
    • Bibi dari istri: Seseorang tidak boleh menikahi seorang wanita bersamaan dengan bibi atau keponakannya.
    • Perempuan kelima: Pria tidak boleh menikahi lebih dari empat wanita. Seseorang baru bisa menikahi perempuan kelima jika salah satu dari empat istrinya meninggal atau dicerai.
    • Perempuan musyrik penyembah berhala: Haram dinikahi sampai ia masuk Islam.
    • Perempuan yang masih menjalani masa iddah: Perempuan yang masuk kategori ini haram untuk dinikahi sampai masa iddahnya selesai.
    • Perempuan yang telah ditalak tiga: Haram dinikahi sampai ia menikah dengan pria lain, lalu bercerai, dan masa iddahnya berakhir.

    Dengan memahami perbedaan ini, umat Islam bisa lebih jelas dalam membedakan antara batasan pernikahan dan istilah dalam ibadah haji, sehingga tidak ada lagi kebingungan dalam praktik syariat.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Daftar Anak Nabi Muhammad SAW yang Dilahirkan oleh Khadijah


    Jakarta

    Nabi Muhammad SAW dikenal sebagai teladan utama bagi seluruh umat Islam. Tak hanya sebagai rasul, nabi adalah seorang ayah yang penyayang.

    Nabi Muhammad SAW menikah dengan Khadijah binti Khuwailid RA atau yang kemudian dikenal dengan Siti Khadijah. Dari pernikahan ini, keduanya dikaruniai sejumlah anak.


    Siapa Saja Anak Nabi Muhammad dan Siti Khadijah?

    Menurut buku Hidup bersama Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam karya Daeng Naja, dari total tujuh anak Nabi Muhammad, enam di antaranya lahir dari Khadijah. Mereka terdiri dari dua putra dan empat putri.

    Berikut adalah daftar anak-anak Nabi Muhammad SAW yang lahir dari Siti Khadijah:

    1. Al-Qasim

    Al-Qasim adalah putra pertama Nabi yang lahir di Makkah sebelum kenabian. Sayangnya, ia meninggal di usia yang masih sangat muda, yaitu dua tahun.

    Berkat putranya ini, Nabi Muhammad SAW mendapat julukan Abu Qasim, yang berarti ‘Ayahnya Qasim’.

    2. Zainab

    Anak kedua Nabi adalah Zainab. Ia menikah dengan Abu Al-Ash bin Ar-Rabi. Dari pernikahan mereka, lahirlah dua anak, yaitu Ali dan Umamah.

    Setelah Abu Al-Ash memeluk Islam, Zainab hijrah ke Madinah bersama suaminya. Zainab wafat pada tahun ke-8 Hijriah.

    3. Ruqayyah

    Ruqayyah adalah anak ketiga Nabi Muhammad SAW. Ia menikah dengan sahabat Nabi yang bernama Utsman bin Affan.

    Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai seorang putra bernama Abdullah. Ia meninggal di usia enam tahun.

    Ruqayyah sendiri jatuh sakit dan wafat saat Nabi Muhammad SAW dan kaum Muslimin sedang berada dalam Perang Badar.

    4. Ummu Kultsum

    Ummu Kultsum adalah anak keempat Nabi Muhammad SAW. Ia sempat menikah dengan Utbah bin Abu Lahab, namun mereka bercerai sebelum sempat hidup bersama.

    Kemudian, Ummu Kultsum menikah dengan Utsman bin Affan setelah saudarinya, Ruqayyah, wafat. Ummu Kultsum wafat pada tahun ke-9 Hijriah.

    5. Fatimah Az-Zahra

    Fatimah Az-Zahra merupakan putri Nabi yang paling dikenal. Ia sangat dicintai oleh Rasulullah SAW. Lahir lima tahun sebelum Nabi menerima wahyu pertama, Fatimah memiliki kedudukan istimewa.

    Riwayat dari HR. Tirmidzi dan Sunan Abu Daud menyebutkan bahwa Nabi segera berdiri, menjemput, dan mencium tangan Fatimah saat putrinya itu datang.

    Nabi Muhammad juga SAW pernah bersabda, “Fatimah belahan nyawaku. Siapa yang membuatnya marah, ia membuatku marah. Siapa yang menyakitinya, ia menyakitiku.”

    Fatimah kemudian dipersunting oleh Ali bin Abi Thalib. Dari pernikahan tersebut mereka dikaruniai lima orang anak: Hasan, Husein, Zainab, Ummu Kultsum, dan Muhassin.

    6. Abdullah

    Kemudian yang terakhir adalah Abdullah. Ia merupakan putra bungsu Nabi Muhammad SAW dari Khadijah.

    Abdullah lahir setelah Nabi diangkat menjadi Rasul. Namun sama seperti Al-Qasim, ia meninggal di usia kanak-kanak saat masih berada di Makkah.

    Keenam anak Nabi ini menjadi saksi perjuangan dan kasih sayang seorang ayah yang luar biasa. Meski beberapa di antara mereka tidak berumur panjang, kisah hidup mereka tetap menjadi bagian tak terpisahkan dari sejarah Islam.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • 2 Jenis Zakat yang Harus Dibayar Muslim, Berapa Besarannya?



    Yogyakarta

    Membayar zakat merupakan kewajiban bagi setiap umat muslim dan termasuk salah satu rukun Islam. Dalam ajaran Islam, ada dua jenis zakat yang wajib ditunaikan oleh umat Islam.

    Mengutip dari buku Tuntunan Ibadah Ramadan dan Hari Raya, zakat secara syariat dimaknai sebagai kadar tertentu dari suatu harta yang diwajibkan Allah SWT untuk diserahkan kepada golongan yang berhak menerima (Mustahiq) dengan syarat-syarat tertentu.

    Perintah membayar zakat dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 43, Allah SWT berfirman:


    وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

    Artinya: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS Al-Baqarah: 43).

    Selain itu, perintah zakat juga termaktub dalam surat At-Taubah ayat 103, Allah SWT berfirman:

    خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

    Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS At-Taubah: 10).

    Adapun zakat yang wajib ditunaikan tidak hanya zakat di bulan Ramadan saja. Berikut ini akan dijelaskan jenis-jenis zakat yang wajib diketahui umat muslim.

    Jenis-Jenis Zakat dan Besarannya

    Dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional, ada dua jenis zakat yang wajib dibayarkan umat muslim.

    1. Zakat Fitrah

    Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap umat Islam menjelang hari raya Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Besarannya berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

    Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap orang yang beragama Islam, menemui sebagian dari bulan Ramadan dan sebagian awal bulan Syawal (malam hari raya), serta bagi orang yang memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam hari raya dan Idul Fitri.

    Pembayaran zakat fitrah bisa diwalikan oleh orang tua ataupun saudara. Oleh sebab itu, niatnya pun menjadi berbeda-beda tergantung untuk siapa zakat tersebut ditunjukkan.

    2. Zakat Mal

    Zakat mal atau zakat harta adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh muslim sesuai dengan nisab dan haulnya.

    Nisab yaitu syarat minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai wajib zakat. Sedangkan haul ialah masa kepemilikan harta yang sudah berlalu selama 12 bulan tahun Hijriyah.

    Berbeda dengan zakat fitrah, zakat mal tidak memiliki batasan waktu membayarnya. Artinya, zakat ini bisa dikeluarkan sepanjang tahun ketika syaratnya telah terpenuhi.

    Macam-macam harta yang termasuk dalam zakat mal, yaitu meliputi:

    · Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya.

    · Zakat atas aset perdagangan.

    · Zakat atas hewan ternak.

    · Zakat atas hasil pertanian.

    · Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan.

    · Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut.

    · Zakat atas hasil penyewaan asset.

    · Zakat atas hasil jasa profesi.

    · Zakat atas hasil saham dan obligasi.

    Adapun besaran zakat mal yang wajib dibayarkan umat muslim adalah 2,5% dari total harta keseluruhan yang disimpan selama satu tahun apabila harta tersebut telah memenuhi syarat nisab.

    Bagi detikers yang ingin membayar zakat mal juga bisa cek hitungannya melalui Kalkulator Zakat DI SINI.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Perbedaan Sedekah, Hibah, dan Hadiah dalam Islam



    Jakarta

    Memberikan barang atau suatu hal dalam islam memiliki klasifikasi tergantung niat dan juga tujuan dari kegiatan tersebut. Berikut ini adalah penjelasan beberapa dari kegiatan memindahkan kepemilikan barang sekaligus perbedaan sedekah, hibah, dan hadiah.

    Sebelumnya, kita perlu mengetahui makna dari masing-masing kondisi ini yaitu sedekah, hibah, dan hadiah.

    Pengertian Sedekah

    Sedekah adalah pemberian sukarela dari seorang muslim kepada yang berhak menerimanya tanpa batasan waktu dan jumlah, dengan niat ikhlas dan mengharap ridha Allah SWT serta pahala semata.


    Menurut definisi dari Kemenag (Kementerian Agama), sedekah secara istilah berarti memberikan bantuan atau pertolongan berupa harta atau hal lainnya dengan harapan mendapatkan ridha Allah SWT, tanpa mengharap imbalan dari manusia. Sedekah tidak hanya berupa uang atau harta, tetapi juga dapat berupa segala sesuatu yang bermanfaat bagi orang lain.

    Lebih lanjut, dijelaskan oleh Kemenag bahwa sedekah memiliki status hukum sunnah dan memiliki manfaat yang besar, baik untuk diri sendiri maupun untuk meningkatkan kesejahteraan umum. Dalam Surah Yusuf ayat 88, Allah SWT menjelaskan sebagai berikut,

    فَلَمَّا دَخَلُوا۟ عَلَيْهِ قَالُوا۟ يَٰٓأَيُّهَا ٱلْعَزِيزُ مَسَّنَا وَأَهْلَنَا ٱلضُّرُّ وَجِئْنَا بِبِضَٰعَةٍ مُّزْجَىٰةٍ فَأَوْفِ لَنَا ٱلْكَيْلَ وَتَصَدَّقْ عَلَيْنَآ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ يَجْزِى ٱلْمُتَصَدِّقِينَ

    Artinya: Maka ketika mereka masuk ke (tempat) Yusuf, mereka berkata: “Hai Al Aziz, kami dan keluarga kami telah ditimpa kesengsaraan dan kami datang membawa barang-barang yang tak berharga, maka sempurnakanlah sukatan untuk kami, dan bersedekahlah kepada kami, sesungguhnya Allah memberi balasan kepada orang-orang yang bersedekah.”

    Selanjutnya, dalam ayat Al-Qur’an yaitu Surah Al-Baqarah 263 juga menjelaskan terkait dengan sedekah. Sebagaimana yang dilansir dalam buku Dahsyatnya Sedekah oleh H. Akhmad Sangid, B.Ed., M.A., ayat tersebut berbunyi sebagai berikut,

    قَوْلٌ مَّعْرُوفٌ وَمَغْفِرَةٌ خَيْرٌ مِّن صَدَقَةٍ يَتْبَعُهَآ أَذًى ۗ وَٱللَّهُ غَنِىٌّ حَلِيمٌ

    Artinya: “Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik dari sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan si penerima). Allah Maha Kaya lagi Maha Penyantun.”

    Pengertian Hibah

    Menurut Sayyid Sabiq dalam bukunya Fiqih Sunnah, hibah memiliki pengertian secara bahasa berasal dari kata ‘hubub ar-rih’ yang berarti hembusan angin. Kata ini digunakan untuk merujuk pada pemberian dan kebajikan kepada orang lain, baik berupa harta maupun hal lainnya.

    Jika dilihat melalui istilah syariat, hibah adalah perjanjian pemberian kepemilikan oleh seseorang atas hartanya kepada orang lain selama dia masih hidup, tanpa ada pertukaran yang dilakukan.

    Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam Kitab Minhajul Muslim menjelaskan bahwa hibah adalah sedekah yang dilakukan oleh orang dewasa dengan memberikan harta, barang, atau hal-hal lain yang diperbolehkan.

    Hibah juga dapat berarti pemberian oleh orang yang memiliki akal sempurna dengan aset yang dimilikinya, seperti harta atau perabotan yang diperbolehkan.

    Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi melalui Kitab Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah juga menjelaskan arti hibah sebagai pemberian kepada orang lain, meskipun bukan dalam bentuk harta.

    Jadi, dapat disimpulkan bahwa hibah adalah pemberian yang diberikan oleh seseorang selama dia masih hidup kepada orang lain tanpa mengharap imbalan apa pun, semata-mata untuk mencari ridha Allah SWT.

    Pengertian Hadiah

    Dikutip dari Buku Ajar Fiqih Muamalah Kontemporer tulisan Taufiqur Rahman, dijelaskan bahwa kata hadiah memiliki akar kata hadi yang memiliki makna penunjuk jalan, karena ia tampil di depan dan menyampaikan dengan lemah lembut. Dari sini muncul kata hidayah yang berarti penyampaian sesuatu dengan lemah lembut untuk menunjukkan simpati.

    Menurut KBBI, hadiah adalah pemberian berupa kenang-kenangan, penghargaan, atau penghormatan. Menurut Zakariya Al-Anshari, hadiah”adalah penyerahan hak kepemilikan harta benda tanpa meminta ganti rugi yang umumnya dikirimkan kepada penerima sebagai bentuk penghormatan.

    Menurut Qal’aji, hadiah adalah pemberian sesuatu tanpa imbalan dengan tujuan menjalin hubungan dan menghormati.

    Perbedaan Sedekah, Hibah, dan Hadiah

    Secara singkat perihal perbedaan ini dijelaskan oleh Imam Syafi’i yang dikutip oleh buku tulisan Taufiqur Rahman, yaitu sebagai berikut,

    Imam Syafi’i membagi pemberian seseorang kepada orang lain menjadi dua bagian: yang pertama terkait dengan kematian, yaitu wasiat, dan yang kedua dilakukan saat masih hidup. Pemberian saat masih hidup ini memiliki dua bentuk, yaitu hibah dan wakaf.

    Hibah merupakan pemindahan kepemilikan yang murni, sedangkan sedekah sunnah dan hadiah juga termasuk dalam kategori ini. Perbedaan antara hadiah dan hibah adalah bahwa hadiah melibatkan pemindahan sesuatu yang dihadiahkan dari satu tempat ke tempat lain.

    Oleh karena itu, istilah hadiah tidak dapat digunakan dalam konteks kepemilikan properti. Namun, untuk benda-benda bergerak seperti pakaian, hamba sahaya, dan sejenisnya, semua hadiah dan sedekah dianggap sebagai hibah, tetapi tidak sebaliknya.

    Hibah di lain sisi dapat dikatakan sebagai perjanjian pemberian kepemilikan oleh seseorang atas harta atau asetnya kepada orang lain saat ia masih hidup. Hibah dilakukan tanpa ada pertukaran atau pembayaran yang diminta dari penerima. Hibah sering kali dilakukan sebagai bentuk penghormatan, penguatan silaturahmi, atau memuliakan penerima.

    Terakhir, mengenai hadiah biasanya diberikan dan dapat berupa barang, uang, atau hal lain yang dianggap bernilai. Dalam konteks umum, sedekah dan hibah merupakan bentuk pemberian yang lebih luas, sementara hadiah memiliki makna yang lebih khusus dan terkait dengan penghargaan atau penghormatan tertentu.

    Sekian pembahasan kali ini mengenai perbedaan sekedah, hibah, dan hadiah. Semoga tulisan kali ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Aamiin yaa Rabbalalamiin.

    (rah/rah)



    Sumber : www.detik.com