Tag Archives: islam

Perbedaan Sedekah, Hibah, dan Hadiah dalam Islam



Jakarta

Memberikan barang atau suatu hal dalam islam memiliki klasifikasi tergantung niat dan juga tujuan dari kegiatan tersebut. Berikut ini adalah penjelasan beberapa dari kegiatan memindahkan kepemilikan barang sekaligus perbedaan sedekah, hibah, dan hadiah.

Sebelumnya, kita perlu mengetahui makna dari masing-masing kondisi ini yaitu sedekah, hibah, dan hadiah.

Pengertian Sedekah

Sedekah adalah pemberian sukarela dari seorang muslim kepada yang berhak menerimanya tanpa batasan waktu dan jumlah, dengan niat ikhlas dan mengharap ridha Allah SWT serta pahala semata.


Menurut definisi dari Kemenag (Kementerian Agama), sedekah secara istilah berarti memberikan bantuan atau pertolongan berupa harta atau hal lainnya dengan harapan mendapatkan ridha Allah SWT, tanpa mengharap imbalan dari manusia. Sedekah tidak hanya berupa uang atau harta, tetapi juga dapat berupa segala sesuatu yang bermanfaat bagi orang lain.

Lebih lanjut, dijelaskan oleh Kemenag bahwa sedekah memiliki status hukum sunnah dan memiliki manfaat yang besar, baik untuk diri sendiri maupun untuk meningkatkan kesejahteraan umum. Dalam Surah Yusuf ayat 88, Allah SWT menjelaskan sebagai berikut,

فَلَمَّا دَخَلُوا۟ عَلَيْهِ قَالُوا۟ يَٰٓأَيُّهَا ٱلْعَزِيزُ مَسَّنَا وَأَهْلَنَا ٱلضُّرُّ وَجِئْنَا بِبِضَٰعَةٍ مُّزْجَىٰةٍ فَأَوْفِ لَنَا ٱلْكَيْلَ وَتَصَدَّقْ عَلَيْنَآ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ يَجْزِى ٱلْمُتَصَدِّقِينَ

Artinya: Maka ketika mereka masuk ke (tempat) Yusuf, mereka berkata: “Hai Al Aziz, kami dan keluarga kami telah ditimpa kesengsaraan dan kami datang membawa barang-barang yang tak berharga, maka sempurnakanlah sukatan untuk kami, dan bersedekahlah kepada kami, sesungguhnya Allah memberi balasan kepada orang-orang yang bersedekah.”

Selanjutnya, dalam ayat Al-Qur’an yaitu Surah Al-Baqarah 263 juga menjelaskan terkait dengan sedekah. Sebagaimana yang dilansir dalam buku Dahsyatnya Sedekah oleh H. Akhmad Sangid, B.Ed., M.A., ayat tersebut berbunyi sebagai berikut,

قَوْلٌ مَّعْرُوفٌ وَمَغْفِرَةٌ خَيْرٌ مِّن صَدَقَةٍ يَتْبَعُهَآ أَذًى ۗ وَٱللَّهُ غَنِىٌّ حَلِيمٌ

Artinya: “Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik dari sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan si penerima). Allah Maha Kaya lagi Maha Penyantun.”

Pengertian Hibah

Menurut Sayyid Sabiq dalam bukunya Fiqih Sunnah, hibah memiliki pengertian secara bahasa berasal dari kata ‘hubub ar-rih’ yang berarti hembusan angin. Kata ini digunakan untuk merujuk pada pemberian dan kebajikan kepada orang lain, baik berupa harta maupun hal lainnya.

Jika dilihat melalui istilah syariat, hibah adalah perjanjian pemberian kepemilikan oleh seseorang atas hartanya kepada orang lain selama dia masih hidup, tanpa ada pertukaran yang dilakukan.

Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam Kitab Minhajul Muslim menjelaskan bahwa hibah adalah sedekah yang dilakukan oleh orang dewasa dengan memberikan harta, barang, atau hal-hal lain yang diperbolehkan.

Hibah juga dapat berarti pemberian oleh orang yang memiliki akal sempurna dengan aset yang dimilikinya, seperti harta atau perabotan yang diperbolehkan.

Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi melalui Kitab Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah juga menjelaskan arti hibah sebagai pemberian kepada orang lain, meskipun bukan dalam bentuk harta.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa hibah adalah pemberian yang diberikan oleh seseorang selama dia masih hidup kepada orang lain tanpa mengharap imbalan apa pun, semata-mata untuk mencari ridha Allah SWT.

Pengertian Hadiah

Dikutip dari Buku Ajar Fiqih Muamalah Kontemporer tulisan Taufiqur Rahman, dijelaskan bahwa kata hadiah memiliki akar kata hadi yang memiliki makna penunjuk jalan, karena ia tampil di depan dan menyampaikan dengan lemah lembut. Dari sini muncul kata hidayah yang berarti penyampaian sesuatu dengan lemah lembut untuk menunjukkan simpati.

Menurut KBBI, hadiah adalah pemberian berupa kenang-kenangan, penghargaan, atau penghormatan. Menurut Zakariya Al-Anshari, hadiah”adalah penyerahan hak kepemilikan harta benda tanpa meminta ganti rugi yang umumnya dikirimkan kepada penerima sebagai bentuk penghormatan.

Menurut Qal’aji, hadiah adalah pemberian sesuatu tanpa imbalan dengan tujuan menjalin hubungan dan menghormati.

Perbedaan Sedekah, Hibah, dan Hadiah

Secara singkat perihal perbedaan ini dijelaskan oleh Imam Syafi’i yang dikutip oleh buku tulisan Taufiqur Rahman, yaitu sebagai berikut,

Imam Syafi’i membagi pemberian seseorang kepada orang lain menjadi dua bagian: yang pertama terkait dengan kematian, yaitu wasiat, dan yang kedua dilakukan saat masih hidup. Pemberian saat masih hidup ini memiliki dua bentuk, yaitu hibah dan wakaf.

Hibah merupakan pemindahan kepemilikan yang murni, sedangkan sedekah sunnah dan hadiah juga termasuk dalam kategori ini. Perbedaan antara hadiah dan hibah adalah bahwa hadiah melibatkan pemindahan sesuatu yang dihadiahkan dari satu tempat ke tempat lain.

Oleh karena itu, istilah hadiah tidak dapat digunakan dalam konteks kepemilikan properti. Namun, untuk benda-benda bergerak seperti pakaian, hamba sahaya, dan sejenisnya, semua hadiah dan sedekah dianggap sebagai hibah, tetapi tidak sebaliknya.

Hibah di lain sisi dapat dikatakan sebagai perjanjian pemberian kepemilikan oleh seseorang atas harta atau asetnya kepada orang lain saat ia masih hidup. Hibah dilakukan tanpa ada pertukaran atau pembayaran yang diminta dari penerima. Hibah sering kali dilakukan sebagai bentuk penghormatan, penguatan silaturahmi, atau memuliakan penerima.

Terakhir, mengenai hadiah biasanya diberikan dan dapat berupa barang, uang, atau hal lain yang dianggap bernilai. Dalam konteks umum, sedekah dan hibah merupakan bentuk pemberian yang lebih luas, sementara hadiah memiliki makna yang lebih khusus dan terkait dengan penghargaan atau penghormatan tertentu.

Sekian pembahasan kali ini mengenai perbedaan sekedah, hibah, dan hadiah. Semoga tulisan kali ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Aamiin yaa Rabbalalamiin.

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com

Untuk Diri Sendiri, Keluarga dan Orang Lain


Jakarta

Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan saat bulan Ramadhan. Biasanya umat Islam melaksanakan zakat ini di minggu terakhir bulan puasa.

Hukum zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim. Karena ia merupakan zakat untuk mensucikan diri.

Syarat Zakat Fitrah

Dikutip dari Buku Induk Fikih Islam Nusantara karya K.H. Imaduddin Utsman al-Bantanie, ada beberapa syarat sah untuk melaksanakan zakat fitrah. Yaitu:


  • Islam
  • Tenggelamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan
  • Adanya kelebihan dari makanan pokok bagi dirinya dan orang yang ditanggungnya.

Apakah Bayi yang Baru Lahir Wajib Zakat Fitrah?

Setiap manusia yang lahir sebagai Muslim wajib menunaikan zakat fitrah. Zakat ini dibayarkan oleh walinya, yaitu kedua orang tuanya.

Meskipun bayi tersebut baru dilahirkan beberapa menit sebelum azan magrib di akhir bulan Ramadhan maka wajib baginya dibayarkan zakat fitrah. Berbeda halnya jika bayi lahir setelah azan magrib, maka tidak wajib dibayarkan zakatnya.

Niat Zakat Fitrah

Masih dalam buku yang sama, berikut niat zakat fitrah dengan berbagi versi.

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’âlâ.”

Niat Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an zaujatii fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’âlâ.”

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an waladii … fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’âlâ.”

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an bintii … fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’âlâ.”

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’âlâ.”

Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (…..) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an (…) fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta’âlâ.”

Doa Membayar Zakat Fitrah

Melansir laman MUI, Imam Nawawi dalam karyanya al-Adzkar, menganjurkan saat membayar zakat seseorang baiknya membaca doa berikut:

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۗ اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

Arab latin: Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii’ul ‘aliim

Artinya: “Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui,” (QS. Al-Baqarah [2]: 127) (Lihat: Zakariya an-Nawawi, al-Adzkar, hal 327)

Doa Menerima Zakat Fitrah

Sementara bagi mustahiq zakat, hendaknya membaca doa ini saat menerima zakat:

ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

Arab latin: Aajarakallahu fiimaa a’thaita, wa baaraka fiimaa abqaita wa ja’alahu laka thahuuran

Artinya: “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.” (Lihat: Ibnu Qudamah al-Maqdisi, al-Mughni wa al-Syarh al-Kabir, juz 7, hal. 168).

(hnh/dvs)



Sumber : www.detik.com

Benarkah Sedekah Dapat Menyembuhkan Penyakit? Begini Penjelasannya dalam Islam


Jakarta

Sedekah adalah tindakan mulia dalam Islam yang dianjurkan untuk dilakukan. Karena dalam sedekah, terdapat banyak manfaat yang bisa didapat, baik secara spiritual maupun sosial.

Kegiatan tersebut dilakukan dengan cara sukarela memberikan sebagian harta atau sumber daya pribadi kita kepada yang membutuhkan, tanpa mengharapkan imbalan atau pengembalian. Ini adalah tindakan kebaikan yang dilakukan dengan niat tulus untuk membantu orang lain atau membantu tujuan-tujuan yang bermanfaat.

Sedekah tidak hanya mencakup pemberian uang, tetapi juga dapat berupa pemberian makanan, pakaian, bantuan dalam bentuk waktu dan usaha, serta dukungan moral dan emosional. Tujuannya adalah untuk membantu mereka yang kurang beruntung, meringankan beban mereka, dan memberikan manfaat bagi masyarakat secara keseluruhan.


Dikutip dari detikKultum yang tayang pada tanggal (20/4/2022) lalu, Ustaz Abdul Somad (UAS) menyebut sedekah dapat menjadi obat bagi orang yang sakit. Hal ini tercantum dalam sebuah hadits dari Abdullah bin Mas’ud dan Ubadah bin Shomit, hadits ini dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ dan Shahih At-Targhib.

Nabi Muhammad SAW bersabda,

وداوُوا مرضاكم بالصدقة

“Obatilah orang-orang sakit kalian dengan bersedekah.”

Ibnul Qayyim dalam Jami’ Al-Fiqih pernah menjelaskan hadits ini, beliau berkata:

فإن للصدقة تأثيرًا عجيبًا في دفع أنواع البلاء ولو كانت من فاجر أو من ظالم بل من كافر فإن الله تعالى يدفع بها عنه أنواعا من البلاء وهذا أمر معلوم عند الناس خاصتهم وعامتهم وأهل الأرض كلهم مقرون به لأنهم جربوه

Artinya: “Sedekah mempunyai khasiat yang kuat dalam menolak berbagai macam bala (salah satunya penyakit). Sekalipun itu dari orang yang ahli maksiat, zalim, maupun orang kafir. Lewat sedekah yang mereka lakukan, Allah SWT angkat bala. Manfaat sedekah seperti ini disaksikan oleh banyak orang, orang-orang berilmu, atau kaum awam umumnya, bahkan seluruh penduduk bumi mengakuinya karena mereka telah merasakan sendiri.”

Kisah Orang Sakit yang Sembuh Karena Bersedekah

Dalam Shahih At Targhib, Abdullah bin Mubarak pernah ditanya oleh seorang laki-laki tentang lututnya yang sakit selama 7 tahun. Berbagai pengobatan telah dilakukannya namun tak juga membuat kakinya sembuh.

Ibnu al-Mubarak pun memberikan saran kepada Abdullah, ia berkata:

“Pergi dan galilah sumur, karena manusia sedang membutuhkan air. Saya berharap akan ada mata air dalam sumur yang engkau gali dan dapat memnyembuhkan sakit lututmu.”

Laki-laki itu kemudian menggali sumur dan ia pun sembuh.

Mengutip buku Kado untuk Mahasiswa karya Nana Nhf, Prof. David M Clelland pernah melakukan sebuah penelitian tentang sedekah. Ia mengatakan bahwa melakukan sesuatu yang positif untuk orang lain seperti sedekah dapat meningkatkan sistem kekebalan tubuh.

Hal itu menyebabkan tubuh semakin kuat dalam menghadapi penyakit. Maka dari itu, Prof David M Clelland menyarankan manusia untuk memperbanyak sedekah untuk menyehatkan diri kita.

(hnh/nwk)



Sumber : www.detik.com

Bolehkah Sedekah tapi Masih Punya Utang?


Jakarta

Sedekah adalah hal yang sangat dianjurkan dalam agama Islam baik dalam keadaan berkecukupan atau sempit. Namun, sebenarnya bolehkah sedekah tapi masih punya utang?

Sedekah menurut istilah berarti memberikan sesuatu kepada yang berhak menerimanya dan semata-mata mengharap rida Allah SWT. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam buku Fikih Madrasah Ibtidaiyah Kelas V karya Yusak Burhanudin dan Muhammad Najib.

Perlu diketahui, hukum mengeluarkan sedekah adalah sunah muakad. Dengan kata lain, apabila seorang muslim tidak berkemungkinan mengeluarkannya maka tidak berdosa dirinya.


Bersedekah adalah hal yang sangat dianjurkan dalam Islam karena memiliki banyak keutamaan dan pahala bagi yang mengeluarkan. Namun, bolehkah sedekah tapi masih memiliki utang?

Hukum Sedekah tapi Masih Punya Utang

Dikutip dari buku Jabalkat II: Jawaban Problematika Masyarakat karya Purnasiswa 2015 MHM Lirboyo, hukum sedekah tapi masih punya utang ada dua, yaitu boleh dan haram.

Jika dengan mengeluarkan sedekah, seorang muslim menjadi tidak mampu melunasi utangnya maka hukumnya jadi haram. Berdasarkan prioritas antara membayar utang dan bersedekah, seseorang harus lebih mengutamakan utang yang hukumnya wajib daripada bersedekah yang berhukum sunah.

Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW yang berbunyi,

لَوْ كَانَ لِي مِثْلُ أُحُدٍ ذَهَباً لَسَرَّنِي أَنْ لَا يَمُرَّ عَلَى ثَلَاثُ لَيَالٍ وَعِنْدِي مِنْهُ شَيْءٌ إِلَّا شَيْءٌ أُرْصِدُهُ لِدَيْنِ رواه البخاري

Artinya: “Andaikata aku punya emas sebesar bukit uhud, maka akan membahagiakanku jika tidak terlewat tiga hari dan emas itu telah habis (untuk beramal baik), kecuali sedikit emas yang aku simpan (persiapkan) untuk melunasi utang.” (HR Bukhari)

Sedekah tapi masih punya utang boleh dilakukan apabila seorang muslim tersebut optimis (memiliki dzan) bisa membayar utangnya dari sumber lain yang tidak disedekahkan.

Imam Abu Zakaria Muhyiddin an-Nawawi juga memiliki pendapat yang serupa. Sebagaimana dikutip dari NU Online, sedekah tapi masih punya utang bukanlah perbuatan yang dianjurkan dan termasuk menyalahi sunah. Bahkan jika dengan bersedekah menjadikannya tidak mampu membayar utang maka hukumnya menjadi haram.

Imam An-Nawawi dalam Minhajut Thalibin wa ‘Umdatul Muftin fil Fiqh mengatakan, orang yang memiliki utang atau berkewajiban menafkahi orang lain, lebih diutamakan baginya untuk melunasi tanggungan yang wajib baginya dan dianjurkan untuk tidak bersedekah dulu.

“Menurut pendapat yang lebih sahih, haram hukumnya menyedekahkan harta yang ia butuhkan untuk menafkahi orang yang wajib ia nafkahi, atau (harta tersebut ia butuhkan) untuk membayar utang yang tidak dapat dilunasi (seandainya ia bersedekah),” jelasnya.

Syekh Khatib As-Sirbini dalam kitabnya yang berjudul Mughnil Muhtaj juga mengutarakan hal yang sama. Ia menyebut, membayar utang merupakan perkara wajib yang harus didahulukan dari perkara yang sunah (sedekah).

Namun apabila utangnya bisa lunas melalui harta lain maka tidak masalah bersedekah dengan harta tersebut, kecuali berakibat pada diakhirkannya pembayaran.

Pendapat lain diungkapkan oleh Imam Ar-Ramli dalam kitabnya yang berjudul Nihayatul Muhtaj. Ia mengatakan bahwa larangan sedekah tapi masih punya utang tidak bersifat umum atau harus. Menurutnya, bersedekah dengan hal-hal kecil seperti memberi makanan, minuman, atau perkara kecil lainnya, tetap disunahkan untuk dilanjutkan.

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com

7 Golongan Ini Tidak Berhak Menerima Zakat, Siapa Saja?


Jakarta

Zakat adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh umat muslim. Sebagai informasi, secara bahasa kata zakat berasal dari ‘zaka’ yang artinya tumbuh, suci, dan berkah.

Dari segi istilah, zakat adalah segala sesuatu yang dikeluarkan seseorang sebagai kewajiban kepada Allah SWT dan diserahkan kepada orang yang berhak menerimanya.

Allah SWT telah berfirman di dalam Al Qur’an mengenai perintah zakat bagi umat muslim. Hal ini telah dijelaskan dalam Surat Al-Baqarah ayat 43, yakni sebagai berikut:


وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ

Artinya: “Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”

Selain itu, perintah menunaikan zakat juga termaktub dalam Surat Al-Baqarah ayat 110:

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

Artinya: “Dirikanlah salat serta tunaikanlah zakat. Segala kebaikan yang telah kamu kerjakan untuk dirimu akan kamu dapatkan (pahalanya) di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”

Namun, perlu diketahui bahwa ada sejumlah golongan yang tidak berhak menerima zakat. Siapa saja mereka? Simak selengkapnya di bawah ini.

Golongan yang Tidak Berhak Menerima Zakat

Mengutip buku 17 Tuntutan Hidup Muslim oleh Wahyono Hadi Parmono, dkk, ada sejumlah golongan yang tidak berhak menerima zakat. Simak penjelasannya di bawah ini.

1. Keturunan Rasulullah SAW

Golongan yang pertama adalah mereka yang merupakan keturunan Rasulullah SAW. Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Pada suatu hari, Hasan (cucu Rasulullah) telah mengambil sebuah kurma dari zakat lalu dimasukkan ke mulutnya. Rasulullah berkata (kepada Hasan), ‘jijik, jijik, muntahkan kurma itu, sesungguhnya tidak halal bagi kita (Nabi dan keturunannya) mengambil sedekah atau zakat.” (HR Muslim)

Lalu, Abu Hurairah pernah berkata dalam suatu hadits sebagai berikut:

“Bahawasanya Nabi SAW apabila diberi makanan, beliau menanyakannya. Apabila dijawab hadiah, beliau memakan sebagiannya. Apabila itu zakat, beliau tidak memakannya.” (HR Muslim dan Bukhari)

2. Orang Kaya

Orang kaya tentu memiliki harta yang berlimpah, oleh karena itu mereka masuk ke dalam golongan yang tidak berhak menerima zakat. Soalnya, mereka mampu untuk memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya.

Dalam suatu hadits, Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa meminta-minta sedangkan ia mempunyai kekayaan maka seolah-olah ia memperbesar siksaan neraka atas dirinya. Mereka bertanya, ‘Ya Rasulullah, apakah arti kaya itu?’ Rasulullah menjawab, ‘Orang kaya adalah orang yang (hartanya) cukup untuk dimakan sehari-hari.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Hibban)

3. Tidak Beragama dan Non-Islam

Mereka yang tidak mempunyai agama maka tidak berhak menerima zakat. Lalu, mereka yang bukan beragama muslim (non-islam) juga tidak berhak menerima zakat.

Walaupun mereka tidak berkecukupan dan umat Islam ingin membantunya, hal tersebut sah-sah saja untuk dilakukan namun tidak dianggap sebagai zakat melainkan hanya pemberian biasa.

Allah SWT telah berfirman dalam Surat Al-Insan ayat 8:

وَيُطْعِمُونَ ٱلطَّعَامَ عَلَىٰ حُبِّهِۦ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا

Artinya: “Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan.”

4. Berada di Bawah Tanggungan Orang yang Berzakat

Apabila seseorang tidak mampu namun ada yang menanggungnya, maka ia termasuk golongan yang tidak berhak menerima zakat. Terkecuali ada hal lain yang memperbolehkan, seperti ia berlaku sebagai amil zakat.

5. Budak

Menurut segi hukum fiqih, budak atau pembantu seutuhnya dimiliki oleh tuannya. Oleh sebab itu, budak termasuk golongan yang tidak boleh diberikan zakat karena harta tersebut akan menjadi milik tuannya. Padahal, zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang mampu.

6. Istri

Suami yang memberikan zakat kepada istri termasuk hal yang dilarang. Sebab, menurut Ulama Ibnu al-Mundzir mengatakan bahwa menafkahi istri menjadi kewajiban suami sebagai kepala keluarga. Maka dari itu, istri tak perlu menerima zakat dari sang suami.

“Para ulama sepakat bahwa suami tidak memberi zakat kepada istrinya. Sebab, menafkahi istri adalah kewajibannya, sehingga dengan nafkah tersebut istri tidak perlu menerima zakat, sama seperti kedua orang tua,” katanya.

7. Mempunyai Fisik Kuat dan Berpenghasilan Cukup

Golongan terakhir yang tidak berhak menerima zakat adalah yang mempunyai fisik kuat dan berpenghasilan cukup. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:

“Sedekah (zakat) tidak halal bagi orang kaya atau orang yang memiliki kemampuan (untuk mencari harta).” (HR Ahmad)

Itu dia tujuh golongan yang tidak berhak mendapatkan zakat. Semoga artikel ini dapat menambah pengetahuan detikers.

(ilf/fds)



Sumber : www.detik.com

4 Keutamaan Sedekah Hari Jumat, Jangan Terlewat Ya!



Jakarta

Di antara hari-hari yang lain, hari Jumat merupakan hari yang terbaik. Hal ini berdasarkan pada pernyataan dalam beberapa hadits.

Salah satunya yaitu bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sebaik-baik hari ketika matahari terbit adalah hari Jumat. Pada hari itu, Adam diciptakan dan pada hari itu dia dimasukkan ke dalam surga serta pada hari itu pula dia dikeluarkan dari surga. Hari kiamat pun tidak akan terjadi melainkan pada hari Jumat.” (HR Muslim, Abu Daud, Nasai, dan Tirmidzi)

Hari Jumat juga merupakan waktu terbaik untuk bersedekah. Sebab sedekah di hari Jumat memiliki keutamaan yang mulia. Berikut keutamaan sedekah hari Jumat.


Keutamaan Sedekah Hari Jumat

Sedekah merupakan salah satu bentuk amal kebaikan yang sangat dianjurkan untuk dilakukan oleh umat Islam. Hari Jumat merupakan waktu terbaik untuk bersedekah karena terdapat keutamaan yang mulia. Berikut keutamaannya:

1.Pahala sedekahnya akan dilipat gandakan

Diriwayatkan dalam sebuah hadits, “Sedekah itu dilipat gandakan pahalanya pada hari Jumat (yakni bila sedekah itu pada hari Jumat maka pahala berlipat ganda dari hari lain.)” (HR Abi Syaibah)

Merujuk pada buku Buku Panduan Khutbah Jum’at untuk Pemula oleh Irfan Maulana, kemuliaan hari Jumat menjadi penyebab berlipatnya gandanya pahala sedekah. Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan suatu amal dilipatgandakan pahalanya.

Di antaranya karena keutamaan waktu dan tempat, kapan dan dimana amalan tersebut dilakukan. Keutamaan sedekah di hari Jumat disebabkan adanya “gabungan” dua kebaikan itu, sedekah dan hari Jumat, yang sama-sama mulia dan penuh keutamaan.

2. Didoakan malaikat

Merujuk pada buku Fikih Madrasah Ibtidaiyah Kelas V oleh Yusak Burhanudin dan Muhammad Najib, para malaikat akan mendoakan kebaikan pada setiap orang yang melakukan sedekah pada hari Jum’at. Sebaiknya sedekah pada hari Jumat dilaksanakan pada pagi hari.

Sebab, selain agar mendapatkan keutamaan sedekah hari Jumat, juga agar mendapatkan keutamaan doa malaikat. Para malaikat selalu mendoakan kebaikan pada setiap orang yang bersedekah di pagi hari.

Rasulullah SAW bersabda, “Setiap pagi hari dimana para hamba berada di dalamnya, ada dua malaikat yang turun seraya malaikat pertama berdoa; Ya Allah, berikanlah ganti bagi orang yang bersedekah. Dan malaikat satunya lagi berdoa’ Ya Allah, berikanlah kebinasaan bagi yang tidak mau bersedekah (pelit). (HR Bukhari dan Muslim)

3. Hari Jumat merupakan hari terbaik

Merujuk pada sumber sebelumnya, hari Jumat merupakan hari yang paling baik. Bahkan disebut sebagai sayyidul ayyam (pemimpin hari-hari lainnya). Pada hari Jumat, Allah SWT akan membuka pintu ampunan, doa dikabulkan, dan amal baik dijanjikan pahala yang sangat besar. Maka dari itulah Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk memperbanyak ibadah, dzikir, selawat, amal saleh, dan sedekah di hari Jumat.

4. Dapat menghapus maupun meringankan dosa

Merujuk pada buku Cantik dengan Sedekah oleh Indriya Rusmana Dani & Muthia Esfand, bersedekah dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja. Namun, sangat dianjurkan untuk sedekah hari Jumat, sebab keutamaan dan faedahnya yang luar biasa.

Malaikat akan melaporkan segala amal perbuatan yang dikerjakan manusia setiap hari Jumat. Sedekah di hari Jumat dapat menghapus maupun meringankan dosa yang telah diperbuat.

Waktu Dianjurkannya Sedekah

Meskipun diutamakan sedekah pada hari Jumat, sedekah juga dianjurkan pada waktu-waktu tertentu. Dirangkum dari sumber sebelumnya, berikut waktu-waktu dianjurkannya sedekah selain hari Jumat:

1. Sedekah pada malam Lailatul Qadar

Ramadhan adalah bulan yang penuh rahmat dan ampunan, terlebih pada malam Lailatul Qadar. Selain memperbanyak iktikaf untuk mendekatkan diri memohon ampunan Allah SWT, hendaknya juga memperbanyak sedekah dengan harapan agar terhapus segala dosa dan keinginan dikabulkan.

2. Sedekah saat Idul Fitri

Di luar zakat fitrah yang memang diwajibkan untuk dikeluarkan, ada pula sedekah. Sang penerima zakat tidak hanya menerima beras atau uang zakat, namun juga mendapat kelebihan harta dan materi lainnya yang akan dinikmatinya pada hari seluruh umat muslim merayakannya.

3. Sedekah saat Bulan Rajab

Bulan Rajab dikenal dengan bulan sedekah. Sehingga sangat disarankan untuk memperbanyak sedekah pada Bulan Rajab.

4. Bulan Rabiul Awal

Jika banyak bersedekah pada bulan Rabiul Awal, maka tidak hanya takwa dan mengingat Allah SWT, namun juga mengingat Rasulullah SAW. Sebab Rabiul Awal merupakan bulan lahir dan wafatnya Rasulullah SAW.

5. Sedekah saat Bulan Ramadhan

Ramadhan adalah bulan yang penuh rahmat dan ampunan Allah SWT. Segala perbuatan baik akan dilipat gandakan, termasuk sedekah.

6. Sedekah pada tanggal 10 Muharram

Sangat dianjurkan bersedekah pada tanggal 10 Muharram. Sebab, keutamaan dan faedahnya sangat luar biasa.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Syarat, Nisab dan Cara Hitungnya


Jakarta

Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dipenuhi oleh setiap muslim yang memenuhi syarat. Zakat adalah bagian dari harta yang wajib dikeluarkan untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

Secara umum, zakat dibagi menjadi dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadan sebelum salat Idul Fitri. Sementara itu, zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta kepemilikan yang sudah mencapai nisab dan haulnya.

Salah satu jenis zakat mal adalah zakat ternak. Lalu, apa itu zakat ternak?


Zakat Ternak Adalah Zakat Hasil Peternakan Hewan

Zakat ternak merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh umat Islam yang memiliki hewan ternak tertentu, seperti unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba. Zakat ini bukan hanya kewajiban, tetapi juga mengandung banyak manfaat, baik bagi individu maupun masyarakat.

Zakat ternak wajib dikeluarkan jika harta ternak tersebut mencapai jumlah tertentu (nisab) dan telah mencapai masa kepemilikan selama satu tahun (haul). Seperti halnya zakat pada umumnya, zakat ternak juga bertujuan untuk membantu kaum miskin atau yang membutuhkan.

Syarat Zakat Ternak

Dikutip dari buku Zakat dan Pemberdayaan Ekonomi karya M Samson Fajar, zakat binatang ternak menjadi wajib jika telah memenuhi syarat, yaitu:

1. Mencapai Nisab

Syarat pertama bagi zakat ternak adalah tercukupinya nisab. Hal ini mengacu pada batasan minimal dalam harta wajib zakat, batasan inilah yang menjadi kondisi miskin terangkat menjadi kondisi kaya.

2. Telah Dimiliki Satu Tahun

Seorang muslim harus memiliki kepemilikan yang sah terhadap hewan ternak tersebut. Ia juga sudah memiliki hewan ternak tersebut selama satu tahun.

3. Digembalakan

Digembalakan di sini maksudnya adalah sengaja diurus untuk dikembangbiakan, diambil susunya, atau diambil dagingnya selama satu tahun.

4. Tidak Dipekerjakan

Ternak tersebut tidak dijadikan sebagai tunggangan, dipekerjakan dalam menggarap tanah atau untuk mengangkut barang. Sebab, hal tersebut tidak ada maksud untuk pengembangbiakan.

Nisab Zakat Ternak dan Perhitungannya

Nisab zakat adalah jumlah minimum harta yang harus dimiliki seseorang sebelum dia diwajibkan membayar zakat. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 69 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif berikut rinciannya.

1. Nisab Zakat Ternak Kambing

Berdasarkan jumlah ternaknya, nisab zakat untuk hewan kambing adalah 40 ekor. Jika seseorang memiliki 40 ekor kambing atau lebih, maka dia diwajibkan membayar zakat atas ternaknya.

Berikut perhitungan zakat ternak kambing:

  • 40-120 ekor: zakat yang dikeluarkan 1 ekor kambing
  • 121-200 ekor: zakat yang dikeluarkan 2 ekor kambing
  • 201-300 ekor: zakat yang dikeluarkan 3 ekor kambing
  • Selanjutnya, setiap tambahan 100 ekor dari 300 ekor, zakatnya ditambah 1 ekor kambing

2. Nisab Zakat Sapi/Lembu

Berdasarkan jumlah ternaknya, jumlah nisab zakat untuk sapi adalah 30 ekor. Jika seorang Muslim memiliki 30 ekor sapi atau lebih, maka dia diwajibkan membayar zakat atas ternaknya.

Berikut perhitungan zakat ternak sapi:

  • 30-59 ekor: zakat yang dikeluarkan 1 ekor anak sapi betina
  • 60-69 ekor: zakat yang dikeluarkan 2 ekor anak sapi jantan
  • 70-79 ekor: zakat yang dikeluarkan 1 ekor anak sapi betina dan 1 ekor anak sapi jantan
  • 80-89 ekor: zakat yang dikeluarkan 2 ekor anak sapi betina
  • 90-99 ekor: zakat yang dikeluarkan 3 ekor anak sapi jantan
  • 100-109 ekor: zakat yang dikeluarkan 1 ekor anak sapi betina dan 2 ekor anak sapi jantan
  • 110-119 ekor: zakat yang dikeluarkan 2 ekor anak sapi betina dan 1 ekor anak sapi jantan
  • >120 ekor: zakat yang dikeluarkan 3 ekor anak sapi betina atau 3 ekor anak sapi jantan

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Pengertian dan Besarannya Tahun 2024


Jakarta

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan. Zakat terdiri dari dua macam, salah satunya zakat fitrah.

Dijelaskan dalam kitab Al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-khamsah karya Muhammad Jawad Mughniyah yang diterjemahkan Masykur A.B dkk, ulama mazhab sepakat zakat tidak sah bila dikeluarkan tanpa niat. Zakat wajib ditunaikan bagi orang yang memenuhi syarat.

Perintah untuk zakat bersandar pada firman Allah SWT dalam surah At-Taubah ayat 103,


خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Aetinya: “Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Salah satu zakat yang wajib dikeluarkan bagi mereka yang mampu adalah zakat fitrah. Zakat jenis ini dikeluarkan sebelum datangnya Hari Raya Idul Fitri.

Pengertian Zakat Fitrah

Hasbiyallah dalam bukunya Fiqih menjelaskan, zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan seorang muslim laki-laki, perempuan, besar atau kecil, merdeka atau budak. Zakat fitrah dikeluarkan pada awal bulan Ramadan sampai menjelang salat Idul Fitri.

Hal serupa juga dijelaskan dalam buku Puasa Ramadhan, Zakat Fitrah, Idul Fitri, Idul Adha, Maulid Nabi SAW oleh Abu Abbas, zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap orang Islam baik laki-laki maupun perempuan, besar ataupun kecil, yang mengalami sebagian hari dari bulan Ramadan dan sebagian hari dari bulan Syawal.

Zakat fitrah hanya wajib dikeluarkan oleh orang yang memiliki nafkah hidup yang melebihi biaya dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya. Kewajiban perintah zakat fitrah tercantum dalam hadits yang berbunyi,

“Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau gandum bagi setiap orang merdeka atau budak, lelaki, atau wanita, besar atau kecil dari kaum muslimin.” (HR Bukhari)

Orang yang Wajib Membayar Zakat Fitrah

Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pengertian di atas, setiap muslim diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya, keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik itu orang dewasa, anak kecil, laki-laki atau perempuan. Mengutip buku Mengenal Zakat Fitrah dan Zakat Mal karya Abdul Jalil, berikut adalah syarat yang menyebabkan individu wajib membayar zakat fitrah:

  • Umat Islam yang memiliki kelebihan makanan atau harta dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.
  • Anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadan.
  • Memeluk Islam sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadan dan tetap ada Islamnya.
  • Seseorang yang meninggal selepas terbenamnya matahari pada akhir Ramadan.

Penerima Zakat Fitrah

Kembali mengutip buku milik Abu Abbas, dikatakan orang yang berhak menerima zakat fitrah ialah 8 golongan yang telah ditentukan dalam Al-Qur’an. Berikut ini delapan golongan tersebut:

  1. Fakir, yaitu orang yang hanya mampu memenuhi kebutuhan hidupnya kurang dari 50 persen.
  2. Miskin, yaitu orang yang mampu memenuhi kebutuhannya di atas 50 persen tapi tidak sampai 100 persen.
  3. Amil, yaitu orang yang ditugaskan pemerintah secara resmi, meskipun kaya, untuk mengurusi zakat dan ia tidak digaji.
  4. Mualaf, yaitu orang yang baru masuk Islam dan niatnya masih lemah.
  5. Seorang budak yang ingin memperoleh kebebasan dengan membayar tebusan kepada tuannya.
  6. Gharim, orang yang punya utang tidak untuk maksiat dan telah tiba waktu pembayarannya, sedangkan ia tidak mampu melunasinya.
  7. Sabilillah, yaitu orang yang berperang di jalan Allah SWT secara sukarela.
  8. Musafir yang kehabisan bekal.

Besaran Zakat Fitrah

Mengacu sumber sebelumnya, besaran zakat fitrah yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadis, yaitu 3,5 liter atau 2,5 kg makanan pokok atau yang biasa dikonsumsi di daerah yang bersangkutan. Adapun rumus perhitungan zakat fitrah adalah sebagai berikut apabila zakat fitrah dikurskan dengan nilai uang.

Zakat fitrah perorang: 2,5 kg x harga perkilogram beras = uang yang harus dikeluarkan

Mengutip laman resmi BAZNAS RI, telah ditetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 yang harus dibayar tiap individu muslim sebesar Rp 45.000 atau setara dengan 2,5 kg atau 3,5 kg beras premium. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Ketua BAZNAS RI Prof Noor Achmad.

“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp 45 ribu sampai Rp 55 ribu per individu, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi,” ujar Kiai Noor, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (14/3/2024).

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Memahami Syarat Sah dan Wajib Zakat Fitrah


Jakarta

Di penghujung bulan Ramadan yang penuh berkah, gema takbir dan kumandang takbir menggema, menandakan kemenangan umat Islam dalam melawan hawa nafsu. Di momen yang istimewa ini, zakat fitrah menjadi salah satu ibadah yang tak boleh dilewatkan.

Menunaikan zakat fitrah dengan sempurna adalah salah satu kunci untuk meraih kemenangan di hari raya. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami syarat wajib dan sah zakat fitrah agar ibadah ini dapat dijalankan dengan penuh makna dan manfaat.

Lebih dari sekadar kewajiban, zakat fitrah merupakan perwujudan rasa syukur atas limpahan karunia Allah SWT dan kepedulian terhadap sesama. Di balik zakat fitrah yang kita tunaikan, terselip doa dan harapan untuk kebahagiaan dan kesejahteraan bersama.


Menurut informasi yang disampaikan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), kewajiban membayar zakat fitrah telah dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat.” (HR Bukhari Muslim).

Zakat fitrah memiliki tujuan mulia, yaitu untuk mensucikan harta dan menyempurnakan pahala ibadah puasa. Harta yang kita miliki tidak sepenuhnya milik kita, karena ada hak orang lain di dalamnya. Zakat fitrah merupakan bentuk penyucian harta dengan cara mengeluarkan sebagian kecil dari harta untuk dibagikan kepada mereka yang berhak menerimanya.

Syarat Sah Zakat Fitrah

Agar zakat fitrah yang dikeluarkan sah, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah syarat sah zakat fitrah:

1. Niat

Dilansir dari buku Fiqih Niat oleh Umar Sulaiman Asyqar, niat merupakan salah satu syarat sah pelaksanaan zakat. Dalam menjalankan ibadah zakat fitrah, seorang muslim harus memiliki niat yang ikhlas untuk memberikan sebagian hartanya kepada mustahik sesuai ketentuan besarannya.

Niat zakat fitrah untuk diri sendiri yaitu,

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatalfithri ‘annafsii fardhol lillaahi ta’ala

Artinya: “Hamba niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala.”

Sedangkan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga yaitu,

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatalfithri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardan lillahi ta’ala

Artinya: “Hamba niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”

2. Dilaksanakan pada waktunya

Waktu menunaikan ibadah zakat fitrah bisa dilakukan sejak malam pertama bulan suci Ramadan. Dilansir dari buku Fiqh Kajian Tematik Ibadah, Perdata, dan Pidana Islam oleh Ainul Yaqin, M.A., zakat fitrah paling lambat diberikan kepada penerima zakat atau mustahik adalah sebelum melaksanakan ibadah salat Idul Fitri.

Syarat Wajib Zakat Fitrah

Terdapat beberapa syarat yang wajib dipenuhi ketika seorang muslim menjadi wajib zakat. Menukil buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII karya H. Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah, berikut adalah syarat wajib zakat fitrah:

  • Beragama Islam, seseorang yang tidak beragama Islam maka tidak wajib menunaikan zakat fitrah. Zakat fitrah yang dikeluarkan oleh seorang non-muslim dianggap tidak sah.
  • Memiliki surplus makanan untuk diri sendiri dan keluarga pada Hari Raya Idul Fitri.
  • Masih hidup saat matahari terbenam di akhir bulan Ramadan. Jika seseorang meninggal sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadan, maka tidak wajib bagi mereka untuk menunaikan zakat fitrah.

Wallahu a’lam.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

Pengertian, Jenis dan Syarat yang Harus Dipenuhi


Jakarta

Salah satu jenis zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu adalah zakat mal. Zakat mal sering disebut zakat harta.

Zakat mal juga menjadi instrumen penting dalam mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan ekonomi di masyarakat. Dengan menunaikan zakat, muslim berkontribusi dalam membantu fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan.

Pengertian Zakat Mal

Dilansir dari buku Fikih Zakat Indonesia karya Nur Fatoni, yang dimaksud dengan zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan berkenaan dengan kepemilikan harta tertentu dan memenuhi syarat.


Zakat mal adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari segala jenis harta, yang diperoleh secara halal dan tidak bertentangan dengan ajaran agama. Contohnya, zakat mal meliputi simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, pendapatan dari profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau perikanan, pendapatan dari sewa aset, dan lain sebagainya.

Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk menunaikan zakat mal dalam surah At-Taubah ayat 103 sebagai berikut.

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ۝١٠٣

Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Jenis Zakat Mal

Zakat mal sebagai salah satu pilar penting dalam Islam, memiliki cakupan yang luas dan beragam. Mengutip laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Syekh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqh uz-Zakah menjelaskan jenis zakat mal sebagai berikut:

  • Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya
  • Zakat atas aset perdagangan
  • Zakat atas hewan ternak
  • Zakat atas hasil pertanian
  • Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan
  • Zakat atas hasil tangkapan laut dan tambang
  • Zakat atas hasil penyewaan aset
  • Zakat atas hasil jasa profesi
  • Zakat atas hasil saham dan obligasi

Hukum di Indonesia juga secara spesifik mengatur jenis-jenis zakat mal yang bisa dikeluarkan oleh seorang muslim. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011, zakat maal meliputi:

  • Emas, perak, dan logam mulia lainnya
  • Uang dan surat berharga lainnya
  • Perniagaan
  • Pertanian, perkebunan, dan kehutanan
  • Peternakan dan perikanan
  • Pertambangan
  • Perindustrian
  • Pendapatan dan jasa
  • Rikaz (harta yang terpendam)

Syarat Zakat Mal

Dilansir dari laman BAZNAS, berikut ini adalah syarat seorang muslim yang terkena kewajiban zakat mal:

1. Kepemilikan Penuh

Syarat pertama adalah kepemilikan penuh atas harta yang dizakati. Artinya, harta tersebut bebas dari hak dan tanggungan orang lain.

2. Harta Halal dan Diperoleh Secara Halal

Hanya harta yang diperoleh secara halal yang wajib dizakati. Harta haram, seperti hasil judi, korupsi, dan penipuan, tidak wajib dizakati. Hal ini karena zakat bertujuan untuk menyucikan harta, dan harta haram tidak dapat disucikan.

3. Harta yang Dapat Bekembang

Zakat hanya wajib dikeluarkan atas harta yang memiliki potensi untuk berkembang atau dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan keuntungan. Contohnya, seperti emas, perak, uang, dan hasil panen.

4. Mencukupi Nisab

Nisab adalah batas minimum harta yang wajib dikenakan zakat. Nisab juga merupakan batasan untuk mengukur apakah suatu kekayaan wajib dizakatkan atau tidak.

5. Bebas dari Utang

Utang yang menjadi tanggungan individu diprioritaskan untuk dilunasi terlebih dahulu sebelum menunaikan zakat. Hal ini karena zakat bertujuan untuk membantu orang lain, sedangkan orang yang memiliki utang masih membutuhkan bantuan untuk dirinya sendiri.

5. Mencapai Haul

Haul merupakan masa kepemilikan harta selama satu tahun Hijriah. Zakat baru wajib dikeluarkan atas harta yang telah mencapai haul.

6. Dapat Ditunaikan Saat Panen

Pada kasus zakat pertanian dan peternakan, zakat dapat ditunaikan saat panen meskipun belum mencapai haul. Hal ini dikarenakan hasil panen merupakan harta yang cepat rusak dan perlu segera dibagikan kepada yang membutuhkan.

detikers bisa menghitung zakat mal yang harus dikeluarkan menggunakan Kalkulator Zakat detikHikmah.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com